110/Pid.Sus/2015/PN Tul
Putusan PN TUAL Nomor 110/Pid.Sus/2015/PN Tul
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “ Tindak Pidana Perdagangan Orang ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Mewajibkan kepada Perusahaan Silversea Fishery Co melalui Terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU untuk membayar restitusi kepada korban yaitu AYE MIN SOE, yang keseluruhannya sejumlah Rp. 18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah), jika dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan Restitusi, maka Pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran Restitusi dan apabila tidak mampu membayar maka dikenai pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 4 (empat) buah kapal beserta dokumennya : a. KM.ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumenya yaitu: • Surat Ukur internasional (1969) Nomor: 3907/Bc ; • Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014 ; • Surat Laut Nomor: PK.205/1371/SL-PM/DK-14 ; • Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor: 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014 ; • Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14 ; • Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor /CV/CMP-PMK/ /2014 Tanggal 30 September 2014 ; b. KM.ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu : • Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc ; • Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014 ; • Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11 ; • Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014 ; • Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV.CMP-ILR/IX/14 ; • Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor /CV.CMP-PMK/ /2014 Tanggl 25 September 2014 ; c. KM.ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumenya : • Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc ; • Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 Tanggal 20 Oktober 2014 ; • Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 TANGGAL 18 Juli 2014 ; • Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 Tanggal 08 Oktober 2014 ; • Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, Tanggl 13 September 2014 ; • Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014 ; d. KM.ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumenya yaitu: • Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc ; • Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 Tanggal 19 Januari 2014 ; • Pas Besar Tanggal 23 Januari 2014 ; • Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor:119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 Tanggal 10 November 2014 ; • Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14 ; • Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014 ; 2. Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di ruang khusus mlik PT. Pusaka Benjin Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam )lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT.PUSAKA BENJINA RISOURCES (PBR) ; 3. 6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya: a. Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR. SOMSAK LEEPAED ; b. Seaman book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama MR.AMNUAY JUNGEK ; c. Seaman Book Asli dengan Nomor GF 01185 atas nma MR.CHA-ON THANOMCHAT ; d. Seaman Book Asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG ; e. Seaman Book Asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA ; f. 1(satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR. WATCHARIN MUANSUTHA ; 4. Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah ; 5. Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah ; 6. Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah ; 7. Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah ; 8. a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR ; b. NPWP ; 9. a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO TOP SECURITY ; b. Kunci gembok yang tebuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri bertuliskan HIGHT SECURITY memakai gantuangan yang terbuat dari tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwara orange bertuliskan SEL POSKO ; 10. – 1 satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI MANEEPHONG ; - 1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT KORRANEESUK ; - 1 (satu) buah Daftar nama ABKAntasena 142 atas nama Nahkoda MR.SURACHAI MANEEPHONG ; - 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda MR.SOMCHIT KORRANEESUK ; 11. DAHSUSKIM yang terdiri dari : a. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014 ; b. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014 ; c. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014 ; d. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014 ; 12. Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES ; 13. Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007 ; 14. Foto copy surat berupa : a. foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir ; b. foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir ; c. 1 (satu) berks Foto copyNeraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari: - foto copy neraca sementara – SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir ; - 2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir ; d. 1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari: - Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir ; - 2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir ;- 15. foto copy surat yang terdiri dari : a. Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari: - GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES ; - Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources ; - Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA ; - Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada ; - Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada ; b. Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013 16. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014 ; 17. Foto copy berkas yang terdiri dari : a. Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012; b. Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013 ; c. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 ; d. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 ; e. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 ; 18. Surat-surat yang terdiri dari : a. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013 ; b. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013 ; c. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014 ; d. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012 ; e. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013 ; No. Urut 1 (satu) sampai dengan 18 (delapan belas) digunakan dalam perkara atas Terdakwa MR. YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT ;- 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 110/Pid.Sus/ 2015/PN TUL (Perdagangan Orang)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tual yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU ;-------------------------------------------------------------- |
| Tempat lahir | : | Propinsi Samut Songkhram Thailand ;--------------------- |
| Umur/tanggal lahir | : | 37 Tahun/ 31 Januari 1977 ;---------------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ;----------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Thailand ;----------------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal I | : | Nomor 61/1 RW 05 Kecamatan Kiong Khen Kabupaten Kota Samut Songkhram Propinsi Samut Songkam Thaliand;---------------------------------------------- |
| Tempat tinggal II | : | KM Antasena 309, Desa Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru ;----------------------- |
| Agama | : | Budha ;-------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Nahkoda KM ANTASENA 309 ;------------------------------ |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penyidik , sejak tanggal 12 Mei 2015 s/d 31 Mei 2015 ;---------------------------------------
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2015 s/d tanggal 09 Juli 201 5 ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tual Tahap I, sejak tanggal 10 Juli 2015 s/d tanggal 08 Agustus 2015 ;-----------------------------------------------------------------------
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tual Tahap II, sejak tanggal 09 Agustus 2015 s/d tanggal 07 September 2015 ;-----------------------------------------------------------
5. Penuntut Umum, sejak tanggal 07 September 2015 s/d 26 September 2015 ;----------
6. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual Tahap I, sejak tanggal 27 September 2015 s/d 26 Oktober 2015 ;------------------------------------------------------------
7. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual Tahap II, sejak tanggal 27 Oktober 2015 s/d 25 November 2015 ;------------------------------------------------------------------------
8. Majelis Hakim , sejak tanggal 05 November 2015 s/d tanggal 04 Desember 2015;
9. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tual Tahap I, sejak tanggal 05 Desember 2015 s/d tanggal 02 Februari 2016 ;---------------------------------------------------------------
10. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tahap I, sejak tanggal 03 Februari 2016 s/d tanggal 03 Maret 2016 ;------------------------------------------------------
11. Perpanjangan Plh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Tahap II , sejak tanggal 04 Maret 2016 s/d 2 April 2016 ;--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama : Sahat Napitupulu,SH.MH , Hasan Ibrahim Kowa , SH dan Patners, berkantor di Jalan Gedung Bank Mandiri Lt.3 ruang 305 Jalan Tanjung Karang Nomor. 3-4 A Jakarta Pusat 10230 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Nopember 2015 ;----------------------------
Terdakwa juga didampingi oleh penerjemah berbahasa Thailand ;-----------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Telah membaca ; -------------------------------------------------------------------------------------------
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tual Tanggal 6 November 2015 Nomor : 110/Pid.Sus/2015/PN TUL tentang Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------
2. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tual Tanggal 6 November 2015 Nomor : 110/Pid.Sus/2015/PN TUL tentang Penetapan Hari sidang ;-----------
3. Berkas perkara atas nama Terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU beserta seluruh lampirannya ;------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;------------------------------
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;---------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “ Tindak Pidana Perdagangan Orang ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (2) undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;---------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU berupa pidana penjara selama 4 (tahun) dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana Denda sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) Subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan ;---------------------------------------------------------------------------------------
3. Mewajibkan kepada Perusahaan Silversea Fishery Co melalui Terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU ,, untuk membayar restitusi/ganti rugi kepada korban yaitu AYE MIN SOE, yang keseluruhannya sebesar Rp. 129.900.000,- ;---------------------------------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti sebagai berikut :
1. 4 (empat) buah kapal beserta dokumennya :
a. KM.ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumenya yaitu:
Surat Ukur internasional (1969) Nomor: 3907/Bc ;-----------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014 ;----------------------------------------------------
Surat Laut Nomor: PK.205/1371/SL-PM/DK-14 ;--------------------------
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor: 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014 ;-------------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14 ;-
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ...../CV/CMP-PMK/....../2014 Tanggal 30 September 2014 ;------------------------------
b. KM.ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc ;-----------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014 ;----------------------------------------------------
Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11 ;--------------------------
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014 ;----------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV.CMP-ILR/IX/14 ;--
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ....../CV.CMP-PMK/......./2014 Tanggl 25 September 2014 ;------------------------------
c. KM.ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumenya :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc ;-------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 Tanggal 20 Oktober 2014
Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 TANGGAL 18 Juli 2014 ;----------------------------------------------------------------------------------
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 Tanggal 08 Oktober 2014 ;--------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, Tanggl 13 September 2014 ;----------------------------------------------------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014 ;-
d. KM.ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumenya yaitu:
Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc ;---------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 Tanggal 19 Januari 2014 ;---
Pas Besar Tanggal 23 Januari 2014 ;------------------------------------
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor:119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 Tanggal 10 November 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14 ;----------------------------------------------------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014 ;
2. Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di ruang khusus mlik PT. Pusaka Benjin Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam )lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT.PUSAKA BENJINA RISOURCES (PBR) ;---------------------------------------
3. 6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya:
a. Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR. SOMSAK LEEPAED ;----------------------------------------------------------------
b. Seaman book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama MR.AMNUAY JUNGEK ;------------------------------------------------------------
c. Seaman Book Asli dengan Nomor GF 01185 atas nma MR.CHA-ON THANOMCHAT ;----------------------------------------------------------------------
d. Seaman Book Asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG ;------------------------------------------
e. Seaman Book Asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA ;-------------------------------------------------------------
f. 1(satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR. WATCHARIN MUANSUTHA ;-----------------------------------------------
4. Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah ;--------------------------------------------------
5. Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah ;----------------------------
6. Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah ;--------------------------
7. Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah ;-----------------------------------------
8. a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR ;-----------------------------------------------------------
b. NPWP ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO TOP SECURITY ;----------------------------------------------------------------------------------------------
b. Kunci gembok yang tebuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri bertuliskan HIGHT SECURITY memakai gantuangan yang terbuat dari tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwara orange bertuliskan SEL POSKO ;-----------
10. – 1 satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI MANEEPHONG ;---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT KORRANEESUK ;--------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Daftar nama ABKAntasena 142 atas nama Nahkoda MR.SURACHAI MANEEPHONG ;----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda MR.SOMCHIT KORRANEESUK ;--------------------------------------------------------------------------------------
11. DAHSUSKIM yang terdiri dari :
a. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014 ;-----
b. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014 ;--------
c. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014 ;-----
d. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014 ;----
12. Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES ;-----------------------------------------------------------------------------
13. Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007 ;-------------------------------------------------------------------------
14. Foto copy surat berupa :
a. foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir ;-----------------------------
b. foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir ;-----------------------------
c. 1 (satu) berks Foto copyNeraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
- foto copy neraca sementara – SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir ;---------------
- 2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir ;---------------------------------------------------------------
d. 1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
- Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir ;----------------------------------
- 2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir ;-
15. foto copy surat yang terdiri dari :
a. Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:
- GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES ;-------------------------------------------------------
- Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources ;-------------------------
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA ;-------------------
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada ;--------
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada ;------
b. Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013.-----------------------------------------------------------------------------------------
16. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014 ;-------------------------------------------------------------------
17. Foto copy berkas yang terdiri dari :
a. Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012;--------------------------------------------------------------------------
b. Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013 ;-------------------------------------------------------------------------
c. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 ;----------------------------------------------------------------
d. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 ;-----------------------------------------------------------------
e. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 ;-----------------------------------------------------------------
18. Surat-surat yang terdiri dari :
a. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013 ;-----------------------------
b. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013 ;---------------------
c. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014 ;------------------------------
d. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012 ;---------------------------------
e. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013 ;------------------------------
No. Urut 1 (satu) sampai dengan 18 (delapan belas) digunakan dalam perkara atas Terdakwa Mr. YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT;-----------------------------------------------------------------------------------
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan terdakwa melalui Team Penasihat hukum terdakwa yang dibacakan di persidangan pada tanggal 4 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan baik dalam dakwaan Primair, Subsidair, lebih subsidair, lebih-lebih subsidair ;-----------------------------------------------------------------------------------
2. Membebaskan terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU oleh karena itu dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut;
3. Menyatakan seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa tanpa terkecuali ;------------------------------------
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;--------------------
5. Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil ;------------
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa melalui Penasihat hukum terdakwanya , yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang Bahwa, Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 2 November 2015 Nomor : PDM-18/Euh.2/Dobo/11/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU,dengan dibantu oleh HERMANWIR MARTINO alias HERMAN(diajukan dalam berkas perkara terpisah),pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, yaitu pada bulan Juli 2014 atau setidaknya-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2014 bertempat di kawasan perusahaan PT.Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang,dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,mengakibatkan orang tereksploitasidi wilayah negara Republik Indonesia,yang dilakukanTerdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---
Bahwa berawal dari Perusahaan PT Pusaka BenjinaResources (PT.PBR) di Indonesia membutuhkan awak kapal yang akan dipekerjakan sebagai penangkap ikan di kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukanPerjanjianPengadaan/Penyediaan Awak Kapal, tertanggal 22 Mei 2007, antara : ---------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama L. SOETRISMAN, bertindak untuk dan atas nama PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia. -------------------------------------------------
Pihak Kedua TORSAK PIRUNGAPOURAH, bertindak untuk dan atas nama Silver Sea Fishery Co. di Thailand. -----------------------------------------------------------
Pihak Ketiga CHOKCHAI DHANAPAK,selaku seseorang yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penyediaan tenaga kerja di Thailand. -------------------------
Bahwa sebagai tindaklanjut dari Surat PerjanjianPengadaan/Penyediaan Awak Kapal tertanggal 22 Mei 2007, CHOKCHAI DHANAPAK selaku pihak ketiga yang mempunyai kewajiban antara lain untuk menyiapkan, memilih dan mengembangkan anak buah kapal berdasarkan kriteria yang dibutuhkan oleh pihak pertama PT. PBR di Indonesia, maka melakukan pencarian dan perekrutanorang-orang warga negara Thailand dan warga negara Myanmar untuk dijadikan sebagai anak buah kapal yang akan dipekerjakan dikawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. Adapun warga negara Myanmar yang berhasil direkrut antara lain adalah U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO, sesuai dengan Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) Tanggal 12 Agustus 2015. ------------------------------------------------
Bahwa cara-cara perekrutan terhadap para anak buah kapal dilakukan oleh pihak CHOKCHAI DHANAPAK, diantaranya dilakukan sebagai berikut:
U PHAO alias TAAU MIN di rekrut oleh ZAW LIN dan YU YU MON ;----------
Pada awalnya ZAW LIN dan YU YU MON menawarkan kepadaU PHAO alias TAAU MIN untuk bekerja di perusahaan ikan di Thailand, dan dijanjikan gaji 9.000 bath setiap bulannya. ----------------------------------------
Kemudian U PHAO alias TAAU MIN keThailand, ditampung di sebuah rumah selama 7 (tujuh) hari, dan dibuatkan suatu dokumen tetapi U PHAO alias TAAU MIN tidak mengetahui dan tidak diberitahukan dokumen apa yang dibuat tersebut. -------------------------------------------------
Setelah itu U PHAO alias TAAU MIN dibawa ke pelabuhan di Thailand, dan dinaikkan ke atas kapal KM Antasena 309. ----------------------------------
KYAW OO direkrut oleh ZAW LINN. ----------------------------------------------------
Pada awalnya ZAW LINN menawarkan kepada KYAW OO untuk bekerja di kapal Thailand dan dijanjikan gaji sebesar 9.000 bath setiap bulannya.
Kemudian KYAW OO dibawa oleh ZAW LINN ke Thailand, dan menginap di penampungan selama 3 (tiga) hari dan dibuatkan suatu dokumen. -----------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya KYAW OO dibawa ke Pelabuhan diThailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 309. -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU oleh pihak Silver Sea Fishery Co ditunjuk sebagai nahkodaKM. Antasena 309. -------------
Bahwa para anak buah kapal yang telah berhasil direkrut oleh Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand melalui Pihak CHOKCHAY DHANAPAK, tidak pernah dilakukan suatu pelatihan dasar atau keahlian dalam bidang pekerjaan laut. Selain itu juga, antara anak buah kapal dengan Pihak PT. PBR di Indonesia atau Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, ataupun dengan Pihak CHOKCHAY DHANAPAK di Thailand, tidak pernah dibuat suatu perjanjian kerja laut. ---------------
Bahwa pada bulan Juni 2014, atas perintah Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, Terdakwa sebagai nahkoda kapal KM Antasena 309 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) dari Pelabuhan Thailand menuju kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia, sebagaimana surat pemberitahuan pelayaran kapal ke Panglima Armada RI Kawasan Barat, Panglima Armada RI Kawasan Timur, dan Direktur POLAIR. Para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) yang diangkut dan dibawa kapal tersebut, secara faktanya bukanlah merupakan warga negara Thailand. Demikian juga data identitas nama tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga dalam Seaman Book tersebut hanya foto saja yang sesuai dengan aslinya, dimana foto para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) tersebut diambil pada saat mereka ditampung di suatu tempat penampungan di Thailand untuk pembuatan Seaman Book. ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda tidak pernah menyampaikan kepada para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) mengenai tujuan pelabuhan yang akan dituju dan tempat kawasan kegiatan penangkapan ikan. Karena sepengetahuan para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) akan bekerja di kapal penangkap ikan di Thailand, sebagaimana dijanjikan pihak perekrut.-----------------------------------------------------------
Bahwa PT. PBR di Jakarta menginformasikan kepada HERMANWIR MARTINO alias HERMAN selaku penanggung jawab PT. PBR di Benjina, mengenai rencana kedatangan kapal yang membawa para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) dari Thailand. HERMANWIR MARTINO alias HERMAN menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan kepada Bagian Armada yaitu IGNATIUS J. KLANIT alias NATO untuk mempersiapkan pengecekan terhadap kapal yang akan tiba di kawasan PT. PBR Benjina, diantaranya terhadap kelengkapan dokumen kapal, jumlah awak kapal dan dokumen Seamenbook para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO). ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Juli 2014, Kapal KM Antasena 309 yang dinahkodai oleh Terdakwa tiba di lokasi kawasan perusahaan PT.PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. HERMANWIR MARTINO alias HERMAN sebagai Pjs. Site Ops Head DepartementPT. PBR di Benjina tidak pernah membuat suatu perjanjian kerja laut dengan para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO). Padahal sesuai dengan faktanya para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) bekerja di kawasan perusahaan PT. PBR Benjina dan perusahaan PT. BPR Benjina memberikan uang kas kapal kepada para Nahkoda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sampai Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak PT PBR selaku pengguna untuk mempekerjakan para awak kapal dalam usaha penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal KM Antasena 309 mempercayakan Terdakwa sebagai nahkoda yang tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO).Dengan jabatan sebagai nahkoda tersebut, terdakwa sebagai pemimpin kapal mempunyai kekuasaan memberikan perintah kepada anak buah kapal, dan anak buah kapal wajib mentaati perintah nahkoda. ------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa sebagai nahkoda Kapal KM Antasena 309 beserta para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground di perairan Indonesia. Pada saat melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground, terdakwa selaku nahkoda telah menyalahgunakan kekuasaannya yakni memberikan perintah kepada para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahatsesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya. Akibatnya para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) merasa tertekan secara mental, karena dipaksa harus tetap bekerja walaupun mengalami kelelahan atau sakit. Juga terdakwa melakukan isolasi bagi para anak buah kapal yang dianggap malas bekerja.Dengan kondisi demikian para anak buah kapal terpaksa tetap menjalankan perintah terdakwa. -----
Bahwa Terdakwa selaku nahkodakapal KM Antasena 309 tidak membuat dan menerapkan pengaturan mengenai cara dan besaran pemberian gaji terhadap para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO).Karena sesuai yang dijanjikan oleh Pihak CHOKCHAY DHANAPAKdan Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, yaitu gaji diberikan secara rutin setiap bulan sebesar 90.000 bath atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta lebih) lebih. Tetapi pada pelaksanaannya, pemberian gaji tidak diberikan secara rutin setiap bulannya, akan tetapi berdasarkan trip aktifitas kapal penangkapan ikan. Setiap 1 (satu) kali trip penangkapan ikan yaitu sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan lamanya, tergantung jumlah hasil ikan yang diperoleh.Para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) menerima gaji setiap 1 (satu) kali trip aktifitas penangkapan ikan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Padahal PT. PBR di Jakarta secara rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) yang bekerja di lokasi kawasan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar 275 US$ (dua ratus tujuh puluh limadolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaran. ---
Bahwa atas perbuatan Terdakwa MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, yang mempekerjakan para anak buah kapal dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahatsesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya, tanpa memperhatikan kemampuan fisik anak buah kapal, tidak memberikan gaji sesuai yang diperjanjikan yakni setiap bulannya, maka telah mengakibatkan para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) mengalami penderitaan dan kerugian secara materil maupun immateriil. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa TerdakwaMR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU,dengan dibantu oleh HERMANWIR MARTINO alias HERMAN(diajukan dalam berkas perkara terpisah),pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, yaitu pada bulan Juli 2014 atau setidaknya-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2014 bertempat di kawasan perusahaan PT.Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang,dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebutdi wilayah negara Republik Indonesia,yang dilakukanTerdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Perusahaan PT Pusaka BenjinaResources (PT.PBR) di Indonesia membutuhkan awak kapal yang akan dipekerjakan sebagai penangkap ikan di kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukanPerjanjianPengadaan/Penyediaan Awak Kapal, tertanggal 22 Mei 2007, antara :
Pihak Pertama L. SOETRISMAN, bertindak untuk dan atas nama PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia. --------------------------------------------------
Pihak Kedua TORSAK PIRUNGAPOURAH, bertindak untuk dan atas nama Silver Sea Fishery Co. di Thailand. -------------------------------------------------------------
Pihak Ketiga CHOKCHAI DHANAPAK,selaku seseorang yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penyediaan tenaga kerja di Thailand. --------------------------
Bahwa sebagai tindaklanjut dari Surat PerjanjianPengadaan/Penyediaan Awak Kapal tertanggal 22 Mei 2007, CHOKCHAI DHANAPAK selaku pihak ketiga yang mempunyai kewajiban antara lain untuk menyiapkan, memilih dan mengembangkan anak buah kapal berdasarkan kriteria yang dibutuhkan oleh pihak pertama PT. PBR di Indonesia, maka melakukan pencarian dan perekrutanorang-orang warga negara Thailand dan warga negara Myanmar untuk dijadikan sebagai anak buah kapal yang akan dipekerjakan dikawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. Adapun warga negara Myanmar yang berhasil direkrut antara lain adalah U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO, sesuai dengan Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) Tanggal 12 Agustus 2015. ------------------------------------------------
Bahwa cara-cara perekrutan terhadap para anak buah kapal dilakukan oleh pihak CHOKCHAI DHANAPAK, diantaranya dilakukan sebagai berikut:
U PHAO alias TAAU MIN di rekrut oleh ZAW LIN dan YU YU MON -----------
Pada awalnya ZAW LIN dan YU YU MON menawarkan kepadaU PHAO alias TAAU MIN untuk bekerja di perusahaan ikan di Thailand, dan dijanjikan gaji 9.000 bath setiap bulannya. ----------------------------------------
Kemudian U PHAO alias TAAU MIN keThailand, ditampung di sebuah rumah selama 7 (tujuh) hari, dan dibuatkan suatu dokumen tetapi U PHAO alias TAAU MIN tidak mengetahui dan tidak diberitahukan dokumen apa yang dibuat tersebut. -------------------------------------------------
Setelah itu U PHAO alias TAAU MIN dibawa ke pelabuhan di Thailand, dan dinaikkan ke atas kapal KM Antasena 309. ----------------------------------
KYAW OO direkrut oleh ZAW LINN. ----------------------------------------------------
Pada awalnya ZAW LINN menawarkan kepada KYAW OO untuk bekerja di kapal Thailand dan dijanjikan gaji sebesar 9.000 bath setiap bulannya.
Kemudian KYAW OO dibawa oleh ZAW LINN ke Thailand, dan menginap di penampungan selama 3 (tiga) hari dan dibuatkan suatu dokumen. -----------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya KYAW OO dibawa ke Pelabuhan diThailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 309. ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU oleh pihak Silver Sea Fishery Co ditunjuk sebagai nahkodaKM. Antasena 309.
Bahwa para anak buah kapal yang telah berhasil direkrut oleh Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand melalui Pihak CHOKCHAY DHANAPAK, tidak pernah dilakukan suatu pelatihan dasar atau keahlian dalam bidang pekerjaan laut. Selain itu juga, antara anak buah kapal dengan Pihak PT. PBR di Indonesia atau Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, ataupun dengan Pihak CHOKCHAY DHANAPAK di Thailand, tidak pernah dibuat suatu perjanjian kerja laut. ---------------
Bahwa pada bulan Juni 2014, atas perintah Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, Terdakwa sebagai nahkoda kapal KM Antasena 309 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) dari Pelabuhan Thailand menuju kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia, sebagaimana surat pemberitahuan pelayaran kapal ke Panglima Armada RI Kawasan Barat, Panglima Armada RI Kawasan Timur, dan Direktur POLAIR. Para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) yang diangkut dan dibawa kapal tersebut, secara faktanya bukanlah merupakan warga negara Thailand. Demikian juga data identitas nama tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga dalam Seaman Book tersebut hanya foto saja yang sesuai dengan aslinya, dimana foto para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) tersebut diambil pada saat mereka ditampung di suatu tempat penampungan di Thailand untuk pembuatan Seaman Book. ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda tidak pernah menyampaikan kepada para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) mengenai tujuan pelabuhan yang akan dituju dan tempat kawasan kegiatan penangkapan ikan. Karena sepengetahuan para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) akan bekerja di kapal penangkap ikan di Thailand, sebagaimana dijanjikan pihak perekrut. ---------------------------------------------------------
Bahwa PT. PBR di Jakarta menginformasikan kepada HERMANWIR MARTINO alias HERMAN selaku penanggung jawab PT. PBR di Benjina, mengenai rencana kedatangan kapal yang membawa para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) dari Thailand. HERMANWIR MARTINO alias HERMAN menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan kepada Bagian Armada yaitu IGNATIUS J. KLANIT alias NATO untuk mempersiapkan pengecekan terhadap kapal yang akan tiba di kawasan PT. PBR Benjina, diantaranya terhadap kelengkapan dokumen kapal, jumlah awak kapal dan dokumen Seamenbook para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO). ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Juli 2014, Kapal KM Antasena 309 yang dinahkodai oleh Terdakwa tiba di lokasi kawasan perusahaan PT.PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. HERMANWIR MARTINO alias HERMAN sebagai Pjs. Site Ops Head DepartementPT. PBR di Benjina tidak pernah membuat suatu perjanjian kerja laut dengan para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO). Padahal sesuai dengan faktanya para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) bekerja di kawasan perusahaan PT. PBR Benjina dan perusahaan PT. BPR Benjina memberikan uang kas kapal kepada para Nahkoda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sampai Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak PT PBR selaku pengguna untuk mempekerjakan para awak kapal dalam usaha penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal KM Antasena 309 mempercayakan Terdakwa sebagai nahkoda yang tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO).Dengan jabatan sebagai nahkoda tersebut, terdakwa sebagai pemimpin kapal mempunyai kekuasaan memberikan perintah kepada anak buah kapal, dan anak buah kapal wajib mentaati perintah nahkoda. ------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa sebagai nahkoda Kapal KM Antasena 309 beserta para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground di perairan Indonesia. Pada saat melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground, terdakwa selaku nahkoda telah menyalahgunakan kekuasaannya yakni memberikan perintah kepada para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jamdengan tidak ada waktu istirahatsesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya. Akibatnya para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) merasa tertekan secara mental, karena dipaksa harus tetap bekerja walaupun mengalami kelelahan atau sakit. Juga terdakwa melakukan isolasi bagi para anak buah kapal yang dianggap malas bekerja.Dengan kondisi demikian para anak buah kapal terpaksa tetap menjalankan perintah terdakwa. -----
Bahwa Terdakwa selaku nahkodakapal KM Antasena 309 tidak membuat dan menerapkan pengaturan mengenai cara dan besaran pemberian gaji terhadap para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO).Karena sesuai yang dijanjikan oleh Pihak CHOKCHAY DHANAPAKdan Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, yaitu gaji diberikan secara rutin setiap bulan sebesar 90.000 bath atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta lebih) lebih. Tetapi pada pelaksanaannya, pemberian gaji tidak diberikan secara rutin setiap bulannya, akan tetapi berdasarkan trip aktifitas kapal penangkapan ikan. Setiap 1 (satu) kali trip penangkapan ikan yaitu sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan lamanya, tergantung jumlah hasil ikan yang diperoleh.Para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) menerima gaji setiap 1 (satu) kali trip aktifitas penangkapan ikan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Padahal PT. PBR di Jakarta secara rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) yang bekerja di lokasi kawasan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar 275 US$ (dua ratus tujuh puluh limadolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaran. ---
Bahwa atas perbuatan Terdakwa MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, yang mempekerjakan para anak buah kapal dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahatsesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya, tanpa memperhatikan kemampuan fisik anak buah kapal, tidak memberikan gaji sesuai yang diperjanjikan yakni setiap bulannya,dilakukan dengan tujuan untuk mengeksploitasipara anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO). ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.-------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa TerdakwaMR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, dengan dibantu oleh HERMANWIR MARTINO alias HERMAN(diajukan dalam berkas perkara terpisah),pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, yaitu pada bulan Juli 2014 atau setidaknya-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2014 bertempat di kawasan perusahaan PT.Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, telah memasukkan orang ke wilayah negaraRepublik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diwilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negaralain,yang dilakukanTerdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Perusahaan PT Pusaka BenjinaResources (PT.PBR) di Indonesia membutuhkan awak kapal yang akan dipekerjakan sebagai penangkap ikan di kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. ------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukanPerjanjianPengadaan/Penyediaan Awak Kapal, tertanggal 22 Mei 2007, antara :
Pihak Pertama L. SOETRISMAN, bertindak untuk dan atas nama PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia. -------------------------------------------------
Pihak Kedua TORSAK PIRUNGAPOURAH, bertindak untuk dan atas nama Silver Sea Fishery Co. di Thailand. -----------------------------------------------------------
Pihak Ketiga CHOKCHAI DHANAPAK,selaku seseorang yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penyediaan tenaga kerja di Thailand. -------------------------
Bahwa sebagai tindaklanjut dari Surat PerjanjianPengadaan/Penyediaan Awak Kapal tertanggal 22 Mei 2007, CHOKCHAI DHANAPAK selaku pihak ketiga yang mempunyai kewajiban antara lain untuk menyiapkan, memilih dan mengembangkan anak buah kapal berdasarkan kriteria yang dibutuhkan oleh pihak pertama PT. PBR di Indonesia, maka melakukan pencarian dan perekrutanorang-orang warga negara Thailand dan warga negara Myanmar untuk dijadikan sebagai anak buah kapal yang akan dipekerjakan dikawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. Adapun warga negara Myanmar yang berhasil direkrut antara lain adalah U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO, sesuai dengan Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) Tanggal 12 Agustus 2015. ---
Bahwa cara-cara perekrutan terhadap para anak buah kapal dilakukan oleh pihak CHOKCHAI DHANAPAK, diantaranya dilakukan sebagai berikut:
U PHAO alias TAAU MIN di rekrut oleh ZAW LIN dan YU YU MON -----------
Pada awalnya ZAW LIN dan YU YU MON menawarkan kepadaU PHAO alias TAAU MIN untuk bekerja di perusahaan ikan di Thailand, dan dijanjikan gaji 9.000 bath setiap bulannya. ----------------------------------------
Kemudian U PHAO alias TAAU MIN keThailand, ditampung di sebuah rumah selama 7 (tujuh) hari, dan dibuatkan suatu dokumen tetapi U PHAO alias TAAU MIN tidak mengetahui dan tidak diberitahukan dokumen apa yang dibuat tersebut. -------------------------------------------------
Setelah itu U PHAO alias TAAU MIN dibawa ke pelabuhan di Thailand, dan dinaikkan ke atas kapal KM Antasena 309. ----------------------------------
KYAW OO direkrut oleh ZAW LINN. ---------------------------------------------------------
Pada awalnya ZAW LINN menawarkan kepada KYAW OO untuk bekerja di kapal Thailand dan dijanjikan gaji sebesar 9.000 bath setiap bulannya.
Kemudian KYAW OO dibawa oleh ZAW LINN ke Thailand, dan menginap di penampungan selama 3 (tiga) hari dan dibuatkan suatu dokumen. -----------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya KYAW OO dibawa ke Pelabuhan di Thailand dan dinaikkan ke kapal KM. Antasena 309. -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU oleh pihak Silver Sea Fishery Co ditunjuk sebagai nahkodaKM. Antasena 309. --------------
Bahwa para anak buah kapal yang telah berhasil direkrut oleh Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand melalui Pihak CHOKCHAY DHANAPAK, tidak pernah dilakukan suatu pelatihan dasar atau keahlian dalam bidang pekerjaan laut. Selain itu juga, antara anak buah kapal dengan Pihak PT. PBR di Indonesia atau Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, ataupun dengan Pihak CHOKCHAY DHANAPAK di Thailand, tidak pernah dibuat suatu perjanjian kerja laut. ---------------------------------
Bahwa pada bulan Juni 2014, atas perintah Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, Terdakwa sebagai nahkoda kapal KM Antasena 309 mengangkut dan membawa para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) dari Pelabuhan Thailand menuju kawasan perusahaan PT. PBR di Benjina Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia, sebagaimana surat pemberitahuan pelayaran kapal ke Panglima Armada RI Kawasan Barat, Panglima Armada RI Kawasan Timur, dan Direktur POLAIR. Para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) yang diangkut dan dibawa kapal tersebut, secara faktanya bukanlah merupakan warga negara Thailand. Demikian juga data identitas nama tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga dalam Seaman Book tersebut hanya foto saja yang sesuai dengan aslinya, dimana foto para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) tersebut diambil pada saat mereka ditampung di suatu tempat penampungan di Thailand untuk pembuatan Seaman Book. -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda tidak pernah menyampaikan kepada para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) mengenai tujuan pelabuhan yang akan dituju dan tempat kawasan kegiatan penangkapan ikan. Karena sepengetahuan para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) akan bekerja di kapal penangkap ikan di Thailand, sebagaimana dijanjikan pihak perekrut. -----------------------------------------------------------
Bahwa PT. PBR di Jakarta menginformasikan kepada HERMANWIR MARTINO alias HERMAN selaku penanggung jawab PT. PBR di Benjina, mengenai rencana kedatangan kapal yang membawa para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) dari Thailand. HERMANWIR MARTINO alias HERMAN menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan kepada Bagian Armada yaitu IGNATIUS J. KLANIT alias NATO untuk mempersiapkan pengecekan terhadap kapal yang akan tiba di kawasan PT. PBR Benjina, diantaranya terhadap kelengkapan dokumen kapal, jumlah awak kapal dan dokumen Seamenbook para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO). --------------
Bahwa pada bulan Juli 2014, Kapal KM Antasena 309 yang dinahkodai oleh Terdakwa tiba di lokasi kawasan perusahaan PT.PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Indonesia. HERMANWIR MARTINO alias HERMAN sebagai Pjs. Site Ops Head DepartementPT. PBR di Benjina tidak pernah membuat suatu perjanjian kerja laut dengan para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO). Padahal sesuai dengan faktanya para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) bekerja di kawasan perusahaan PT. PBR Benjina dan perusahaan PT. BPR Benjina memberikan uang kas kapal kepada para Nahkoda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sampai Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). ------------
Bahwa pihak PT PBR selaku pengguna untuk mempekerjakan para awak kapal dalam usaha penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal KM Antasena 309 mempercayakan Terdakwa sebagai nahkoda yang tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO).Dengan jabatan sebagai nahkoda tersebut, terdakwa sebagai pemimpin kapal mempunyai kekuasaan memberikan perintah kepada anak buah kapal, dan anak buah kapal wajib mentaati perintah nahkoda. -------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa sebagai nahkoda Kapal KM Antasena 309 beserta para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground di perairan Indonesia. Pada saat melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/fishing ground, terdakwa selaku nahkoda telah menyalahgunakan kekuasaannya yakni memberikan perintah kepada para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahatsesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya. Akibatnya para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) merasa tertekan secara mental, karena dipaksa harus tetap bekerja walaupun mengalami kelelahan atau sakit. Juga terdakwa melakukan isolasi bagi para anak buah kapal yang dianggap malas bekerja.Dengan kondisi demikian para anak buah kapal terpaksa tetap menjalankan perintah terdakwa. --------------------------
Bahwa Terdakwa selaku nahkodakapal KM Antasena 309 tidak membuat dan menerapkan pengaturan mengenai cara dan besaran pemberian gaji terhadap para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO).Karena sesuai yang dijanjikan oleh Pihak CHOKCHAY DHANAPAKdan Pihak Silver Sea Fishery Co. di Thailand, yaitu gaji diberikan secara rutin setiap bulan sebesar 90.000 bath atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta lebih) lebih. Tetapi pada pelaksanaannya, pemberian gaji tidak diberikan secara rutin setiap bulannya, akan tetapi berdasarkan trip aktifitas kapal penangkapan ikan. Setiap 1 (satu) kali trip penangkapan ikan yaitu sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan lamanya, tergantung jumlah hasil ikan yang diperoleh.Para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) menerima gaji setiap 1 (satu) kali trip aktifitas penangkapan ikan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Padahal PT. PBR di Jakarta secara rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO) yang bekerja di lokasi kawasan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar 275 US$ (dua ratus tujuh puluh limadolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaran. ----
Bahwa atas perbuatan Terdakwa MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, memasukan para anak buah kapal ke kawasan PT.PBR di Benjina Kepulauan Aru dan mempekerjakan para anak buah kapal dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahatsesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya, tanpa memperhatikan kemampuan fisik anak buah kapal, tidak memberikan gaji sesuai yang diperjanjikan yakni setiap bulannya,dilakukan dengan tujuan untuk mengeksploitasipara anak buah kapal (diantaranya U PHAO alias TAAU MIN dan KYAW OO). -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.------------------------------------------
Menimbang, Bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut telah diajukan keberatan oleh terdakwa melalui Penasihat hukum terdakwa, dan setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas keberatan tersebut, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan keberatan /eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU tidak diterima ;----------------------------
2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan pokok perkara terdakwa tersebut berdasarkan surat dakwaan Nomor. Reg Perkara :18/Euh.2/Dobo/11/2015 ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa guna membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. AYE MIN SOE;
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ;
Bahwa saksi direkrut menjadi anak buah Kapal (ABK) sejak bulan Juni 2014;
Bahwa saksi direkrut menjadi anak buah kapal (ABK) di Kota RanongThailand;
Bahwa yang merekrut saksi adalah saudara Ma Yu Maw, dan dijanjikan untuk kerja di kapal ikan di wilayah Thailand yang masukknya ke wilayah Thailand , namun ternyata kerjanya di Benjina di Indonesia ;
Bahwa Setelah itu saksi di bawa ke rumah Bosnya yaitu Phi Chit di Mhaekhong Thailand selama 1 (satu) minggu, kemudian saksi ditampung di rumah Bos Phi Chit setelah itu baru saksi di antar ke kapal KM. Antasena 309;
Bahwa Saksi berangkat pada pada tanggal 07 Juni 2014 dengan menggunakan Kapal KM. Antasena 309 ;
Bahwa Saat itu saksi hanya disuruh naik kapal saja lalu nanti akan mencari ikan, saksi tidak tanya lagi kemana tujuan dari kapal tersebut;
Bahwa Perjalanan dari Thailand ke Benjina kami tempuh selama 17 (tujuh belas) hari;
Bahwa saksi kenal dengan U Ba Oh Karen sama - sama berangkat dari Ranong dan sama - sama jadi ABK di KM. Antasena 309;
Bahwa ada 17 (tujuh belas) orang termasuk saksi sendiri yang berangkat dari Thailand ke Benjina 12 (dua belas) orang dari Thailand 5 (lima) orang dari Myanmar Ada bersama-sama kami ABK / Kru Kapal namun saksi tidak mengetahui berapa jumlah mereka ;
Bahwa saksi dijanjikan gaji sebesar 9000 Bath atau sekitar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 1 (satu) bulan dan bekerja selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa Terdakwa tersebut yang membawa saksi ke Indonesia ;
Bahwa foto yang ada di dalam seaman book tersebut benar foto saksi namun Identitas yang ada dalam seaman book itu bukan milik saksi;
Bahwa selama 6 (enam) Bulan saksi kerja di Benjina saksi baru digaji 1 (satu) Bulan yaitu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi bekerja satu 1 x 24 jam, namun isterahatnya sedikit ;
Bahwa Kalau untuk makanan kami biasa di kasih makan nasi yang sudah lembek, sedangkan untuk minuman biasanya kami mengambil air asin kemudian dimasak baru kami minum;
Bahwa Saksi tidak pernah dipukul atau dimasukkan ke ruang isolasi, namun saksi pernah lihat teman saksi dua orang dimasukkan ke ruang isolasi karena bertengkar sesama ABK;
Bahwa yang saksi lihat saat itu adalah saudara Songe dan saudara Coco, saudara Songe masuk ruang isolasi selama 12 (dua belas) hari, sedangkan saudara ;
Bahwa saksi sangat tertekan karena tidak menyangka saksi bisa sampai bekerja di Indonesia meninggalkan keluarga saksi apalagi anak saksi yang sedang sakit;
Bahwa saksi belum pernah dikasih dokumen dari perusahaan;
Bahwa saksi baru lihat seaman book saat berada di persidangan ini dan tidak pernah memegangnya;
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan di seaman book;
Bahwa Nahkoda KM Antasena 309 tidak pernah memberikan kontrak kepada saksi;
Bahwa yang mengatakan kepada saksi kalau saksi tidak bisa kembali ke Thailand atau Myanmar adalah Nahkoda (Terdakwa Mr. Somchit Korraneesuk Alias Tai Wau Alias Wau) dan orang-orang lain yang berada di Benjina saat itu;
Bahwa saksi pernah melihat saudara Hermanwir Martino alias Herman di Benjina namun saksi tidak tahu siapa dia;
Bahwa saksi pernah melihat ABK dari kapal lain dibawa masuk ke ruang isolasi di Benjina;
2. RUDIARA RAKHMAD KOSASIH, SH.M.H.
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi dahulu menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Klas II di Tual sejak bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan juli 2015;
- Bahwa saksi tidak ikut melakukan pemeriksaan keimigrasian secara langsung terhadap para ABK asing di PT Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina, namun saksi mengirimkan petugas imigrasi dari Tual untuk melaksanakan proses pemeriksaan keimgrasian tersebut ;
- Bahwa pemeriksaan keimigrasian tersebut dilakukan terhadap semua warga Negara asing yang termasuk dalam surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta ;
- Bahwa terdakwa adalah termasuk yang diperiksa diantara beberapa WNA di PT PBR tersebut ;
- Bahwa setahu saksi yang menjadi penanggungjawab terhadap para WNA di PT Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina adalah saudara Hermanwir Martino karena ia adalah penjamin yang mendatangkan para WNA tersebut di wilayah perairan Benjina ;
- Bahwa kantor imigrasi mengetahui kedatangan para WNA ke Indonesia dari pihak penjamin karena sebelum para WNA dating pihak penjamin diwajibkan untuk memberitahukan kepada Kantor Imigrasi terlebih dahulu ;
- Bahwa saksi mengirimkan salah satu pegawai yaitu saudara Dwi Andang Mei Admojo bersama dengan FERRY Rizki Baifat dari Kantor Imigrasi klas II tual untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian di PT PBR di Benjina ;
- Bahwa setelah mereka melakukan pemeriksaan , nantinya melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada saksi dalam bentuk satu laporan , dan kemudian dari hasil laporan tersebut saksi akan teruskan kepada Ditjen Imigrasi di Jakarta;
- Bahwa setahu saksi dari hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap para WNA di PT Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Benjina, mereka semua mengaku dan menyetujui semua dokumen yang di tanyakan dan ditunjukkan kepada mereka dan oleh karena itu mereka semua diberi ijin masuk dan ijin tinggal berdasarkan Surat Keputusan Ditjen Imigrasi ;
- Bahwa pemeriksaan yang dilakukan yaitu terkait dengan masa berlaku dokumen dan foto yang ada dalam document tersebut apakah cocok dengan identitas pemilik document tersebut, dan apabila cocok maka pemilik bisa diberikan ijin masuk dan ijin tinggal ;
- Bahwa pemeriksaan dilakukan secara bergantian atau diperiksa secara satu persatu ;
- Bahwa untuk kantor imigrasi di benjina tidak ada , dan terhadap pemeriksaan para WNA dilakukan diatas kapal dan tempat dimana kapal tersebut bersandar ;
- Bahwa selama saksi bertugas di Kantor Imigrasi Tual, belum pernah ada WNA yang ijin masuk dan ijin tinggalnya di tunda atau dibatalkan ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang ruang isolasi di PT Pusaka Benjina Resource (PT.PBR) di Benjina ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada ruang detensi di PT PBR ataukah tidak ;
- Bahwa kewenangan Imigrasi terhadap para WNA adalah terkait dengan pemeriksaan keimigrasian yaitu pemberian ijin masuk dan ijin tinggal terhadap para WNA, selebihnya bukan menjadi kewenangan pihak imigrasi ;
- Bahwa jika tidak ada kecocokkan dokumen dengan WNA yang diperiksa, maka WNA tersebut langsung diambil dan kemudian dideportasi ;
- Bahwa kantor imigrasi belum pernah membangun tempat karantina imigrasi diluar Kantor Imigrasi ;
- Bahwa kami dari imigrasi melakukan pemeriksaan tersebut atas dasar surat dari Ditjen Imigrasi ;
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Imigrasi Klas II Tual, saksi belum pernah menemukan permasalahan dalam hal pemeriksaan keimigrasian, baik itu document ataupun hal yang lain ;
- Bahwa terhadap seeman book biasanya diperiksa oleh petugas imigrasi ketika kapal bersandar di pelabuhan dan masing-masing ABK telah memegang seeman book mereka ;
- Bahwa ada peraturan pemerintah yang mengharuskan pemeriksaan keimigrasian dilakukan diatas Kapal yaitu berdasarkan PP Nomro 31 tahun 2013 hal mana pemeriksaan tersebut dilakukan secara orang per orang ;
- Bahwa jika warga Negara memiliki document yang meneragkan Bahwa ia warga Negara Thailand, maka ia benar-benar adalah warga Negara Thailand ;
- Bahwa di Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 mengatur tentang ruang detensi adalah bagian dari kantor imigrasi, jika ruang detensi terpisah dari kantor imigrasi , maka namanya ruang detensi imigrasi dan untuk pembangunan Rumah Detensi Imigrasi harus ada Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM ;
- Bahwa kantor imigrasi tidak pernah mendirikan Pos Imigrasi di PT Pusaka Benjina Resource di Benjina, yang ada hanyalah kantor bersama yang didalamnya disediakan tempat bagia kami oleh perusahaan untuk menunggu kapal bersandar;
- Bahwa tidak ada yang pernah melaporkan kepada saksi tentang bagaimana para WNA di PT. Pusaka Benjina Resource di Benjina diperlakukan ;
- Bahwa yang memberikan ijin masuk ada Ditjen Imigrasi di Jakarta, dan kami hanya melakukan pemeriksaan dokumen saja ;
- Bahwa tentang aktifitas yang terjadi di PT . PBR pihak imigrasi tidak mempunyai kewenangan apa –apa untuk bertindak ;
- Bahwa jika ada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian maka petugas imigrasi di lapangan akan mengambil orang tersebut dan memasukkannya kedalam ruang detensi ;
- Bahwa dalam hal pemeriksaan, pihak imigrasi akan didampingi oleh penerjemah ;
3. DWI ANDANG MEI ADMOJO,A.Md,I.M,S.H.M.H.
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Sub seksi Komunikasi Imigrasi Klas II di Tual ;
- Bahwa tugas saksi adalah memberikan informasi dan menata arsip tentang keimigrasian ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan kemimigrasian PT. PBR di Benjina terkait dengan kedatangan Kapal Antasena yang membawa rombongan WNA ;
- Bahwa selain imigrasi ada pihak lain lagi yang melakukan pemeriksaan yaitu dari Karantina dan custom ;
- Bahwa saksi hanya memeriksa document yang dimiliki oleh kru Kapal (ABK) berupa seaman book ;
- Bahwa saksi sudah lupa berapa orang kru ABK yang saksi periksa saat itu , dan ketika dilakukan pemeriksaan saksi periksa satu persatu , dengan urutan nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, foto yang bersangkutan serta tanggal berlakunya seaman book , dan semuanya mengakui identitasnya yang tertera pada seaman book ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang ruang isolasi di PT Pusaka Benjina Resource ;
- Bahwa pimpinan PT PBR di benjina adalah Saudara Hermanwir Martino ;
- Bahwa imigrasi tidak mempunyai ruang atau Kantor di PT PBR di Benjina ;
- Bahwa selama saksi bekerja di Imigrasi Klas II Tual saksi sama sekali tidak pernah menenukan WNA yang mempunyai masalah tentang keimigrasian, jika ada masalah keimigrasian, saksi akan melaporkan kepada Kepala Kantor ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan keimigrasian di PT PBR di Benjina atas dasar permintaan dari perusahaan karena ada kedatangan Kapal dari luar negeri yaitu Thailand ;
- Bahwa saksi memeriksa para ABK ketika itu didampingi oleh Nahkoda Kapal, dan kapal yang saksi periksa adalah Kapal yang berlabuh di wilayah PT. PBR di Benjina, ada juga yang berlabuh di luar wilayah PT. PBR di Benjina ;
- Bahwa bahasa yang digunakan Nakhoda kapal saksi tidak mengetahui bahasa apa, sedangkan saksi menggunakan bahasa Inggris untuk berbicara dengan Nakhoda ;
- Bahwa ternyata ketika saksi melakukan pemeriksaan seeman book telah sesuai dan cocok ;
- Bahwa di PT PBR tidak ada pos Imigrasi, yang ada hanya kantor bersama imigrasi, karantina , bea cukai dan custom ;
- Bahwa saksi juga pernah menanyakan apakah pihak perusahaan sudah memiliki Dahsuskim (ijin tinggal orang asing yang bekerja atau melakukan aktifitas di wilayah perairan RI) ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat ruang isolasi PT PBR di Benjina ;
4. FERRY RIZKI BAIFAT
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi hadir dipersidangan ini sehubungan dengan perdagangan orang di Benjina ;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Informasi Kantor Imigrasi Klas II di Tual ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan keimigrasian di PT PBR di Benjina sekitar akhir bulan November 2014 diatas kalap Golden Sea milik PT. PBR ;-
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan kemimigrasian terkait dengan kedatangan kapal Golden Sea yang membawa rombongan WNA ;
- Bahwa selain saksi ada instansi lain juga melakukan pemeriksaan yaitu karantina, bea cukai, syahbandar dan perikanan ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan document yang dimiliki oleh kru Kapal (ABK) berupa passport, dan ketika itu tidak ada permasalahan dan pemeriksaan
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pos imigrasi di PT PBR di Benjina yang saksi ketahui hanya kantor bersama ;
- Bahwa yang lebih dahulu melakukan pemeriksaan adalah saudara Dwi Andang kemudian saksi nanti pada bulan November tahun 2014 ;
- Bahwa saksi juga melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan saksi, dan semuanya tidak ada masalah dan telah pula memiliki Dahsuskim yang dikelurakan oleh Ditjen Kemimigrasian ;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan Hermanwir Martino di PT PBR di Benjina ;
- Bahwa dalam melakukan pemeriksaan WNA saksi memeriksa satu persatu terhadap para ABK, dan ketika itu tidak ada keberatan terhadap dokumen-dokument dari para ABK ;
5. BENYAMIN METURAN ALIAS PAK METU ;
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan perdagangan orang di Benjina ;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Pusaka Benjina Resource di Benjina sebagai Komanda Security sejak tanggal 5 September tahun 2012 sampai dengan sekarang ;
- Bahwa tugas saksi sebagai Komandan security di PT PBR adalah memberikan arahan kepada anggota saksi, membagi tugas di pos-pos keamanan dan melakukan control ke Pos-pos keamanan ;
- Bahwa yang menjadi pimpinan PT Pusaka Benjina Resource (PT.PBR) di Benjina adalah saudara Hermanwir Martino ;
- Bahwa ada Nahkoda dan ABK asing yang bekerja di PT. PBR yang berasal dari Negara Thailand dan Myanmar ;
- Bahwa yang mereka kerjakan adalah mengusakan ikan masuk ke PT PBR di Benjina, lalu memuat ikan dan membongkar ikan di Pelabuhan kemudian membawa ikan-ikan tersebut ke cold room ;
- Bahwa setahu saksi saudara Hermanwir sebagai Manager PT. PBR sedangkan saudara wahyu adalah orang kedua Pt. PBR di Benjina ;
- Bahwa tidak ada ruang isolasi di PT. PBR di benjina, yang ada hanyalah ruang titipan, dimana ruang titipan tersebut berfungsi untuk menampung para ABK yang bermasalah, jika para ABK tersebut bermasalah, biasanya Kapten Kapal menitipkan mereka di ruang titipan tersebut , dimana luas ruangannya 6 m x 10 m ;
- Bahwa ruang titipan itu ada sejak saksi bekerja di Benjina, dahulu ruang tersebut adalah ruang dokter ;
- Bahwa para ABK sering membuat masalah seperti mencuri, menggangu isteri orang , memukul orang, saling berkelahi antara mereka sendiri ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang mereka kerjakan diatas kapal;
- Bahwa saksi sama sekali tidak pernah melihat terdakwa membaka ABKnya untuk di titipkan di ruang isolasi/titipan, namun ada banyak kapten kapal lainnya yang membawa para ABKnya ke ruang titipan ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui para ABK yang bekerja hingga 24 jam diatas kapal;
- Bahwa yang sering membawa ABK ke ruang titipan adalah saudara Muhlis Ohoiten karena kami para security terkendala dengan bahasa , karena hanya muhlis yang bisa menerjemahkannya dengan kami ;
- Bahwa tugas saudara muhlis adalah mengantar ikan ke cold room dan jika ada kapten kapal yang membawa ABKnya ke ruang titipan biasanya muhlis ikut serta untuk menerjemahkannya.
- Bahwa saudara muhlis tidak termasuk sebagai karyawan PT. PBR karena saudara Muhlis di gaji oleh Mr. Baim dari Silver Sea group ;
- Bahwa ABK yang diititipkan di ruang titipan sampai kapal mereka kembali berlayar karena jika mereka dikeluarkan maka dikuatirkan mereka akan membuat keributan lagi ;
- Bahwa petugas imigrasi pernah menitipkan salah satu ABK di ruang titipan ;
- Bahwa ada ruang imigrasi yang berada di PT PBR, selain itu juga ada ruang intansi lain seperti bea cukai, syahbandar, perikanan dan karantina ;
- Bahwa ruang titipan/ruang isolasi tidak dikunci pada siang hari nanti pada malam harinyanya ruang tersebut barulah dikunci ;
- Bahwa biasa ada sekitar 15 orang yang dititipkan di ruang isolasi, dan yang memegang kunci ruang titipan adalah regu jaga pikte malam hari ;
- Bahwa para ABK berada di dalam ruang titipan hanya diberikan tikar , karena juka mereka diberikan kasur mereka merusak kasur ;
- Bahwa ruang titipan/isolasi satu bangunan dengan ruang security ;
- Bahwa ada sekitar 316 orang ABK yang pernah masuk didalam ruang titipan/isolasi, karena banyak ABK yang sering membuat kekacauan dengan mabuk, mencuri, berkelahi dan mengganggu isteri orang ;
- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap para ABK yang dimasukkan kedalam ruang titipan/isolasi adalah para Nahkoda Kapal yang memasukkan ABK kedalam ruang tersebut ;
- Bahwa lamanya para ABK yang dititipkan di ruang titipan/isolasi tergantung lamanya kapal berada di pelabuhan ;
- Bahwa bagian yang membawahi para Kapten Kapan dan para ABK adalah bagian quality control, yang tugasnya mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan para Kapten Kapal dan ABKnya. Pimpinan dari bagian tersebut adlah Mr. Baim yang berwarga Negara Thailand. Mereka tidak dibawah naungan PT PBR di Benjina melainkan perusahaan lain yaitu Silver Sea Group ;
- Bahwa Mr. Baim mengetahui para ABK yang di titipkan di ruangan titipan/isolasi ;
- Bahwa saksi sering melaporkan kepada HRD jika ada ABK yang hendak dimasukkan ke ruang titipan/ruang Isolasi ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa gaji para ABK asing tersebut ;
6. REGINA LEFTUNGUN ALIAS GINA ;
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perdagangan orang yang terjadi di Benjina ;
- Bahwa saksi bekerja di PT PBR sebagai Wakil Komandan Security dan tugas saksi adalah untuk mengontrol anggota-anggota keamanan di PT PBR di Benjina ;
- Bahwa yang menjadi pimpinan di PT PBR di Benjina ada saudara Hermanwir Martino , sedangkan yang menjadi pimpinan langsung saksi di PT PBR Benjina adalah Pimpinan HRD/Personalia yaitu Mr. Kim Soon Do ;
- Bahwa setahu saksi Para ABK sering bermasalah karena susah diatur oleh para Kapten Kapalnya ;
- Bahwa di PT PBR Benjina ada ruangan titipan tempat dimana para Kapten Kapal menitipkan pada ABK yang bermasalah ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa membawa ABKnya di ruap titipan/isolasi, namun kapten Kapal lainnya saksi sering melihat ;
- Bahwa ruang titipan/isolasi berada didalam areal PT. PBR di Benjina, sedangkan kator bersama berada disalah satu ruang PT PBR di Benjina ;
- Bahwa setahu saksi petugas imigrasi mengetahui tentang ruang titipan/isolasi karena pernah salah satu petugas Imigrasi memasukkan ABK ke dalam ruang titipan ;
- Bahwa ada sekitar 316 orang ABK yang pernah masuk didalam ruang titipan/isolasi, karena banyak ABK yang sering membuat kekacauan dengan mabuk, mencuri, berkelahi dan mengganggu isteri orang ;
- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap para ABK yang dimasukkan kedalam ruang titipan/isolasi adalah para Nahkoda Kapal yang memasukkan ABK kedalam ruang tersebut ;
- Bahwa lamanya para ABK yang dititipkan di ruang titipan/isolasi tergantung lamanya kapal berada di pelabuhan ;
- Bahwa bagian yang membawahi para Kapten Kapan dan para ABK adalah bagian quality control, yang tugasnya mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan para Kapten Kapal dan ABKnya. Pimpinan dari bagian tersebut adlah Mr. Baim yang berwarga Negara Thailand. Mereka tidak dibawah naungan PT PBR di Benjina melainkan perusahaan lain yaitu Silver Sea Group ;
- Bahwa Mr. Baim mengetahui para ABK yang di titipkan di ruangan titipan/isolasi ;
- Bahwa saksi sering melaporkan kepada HRD jika ada ABK yang hendak dimasukkan ke ruang titipan/ruang Isolasi ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa gaji para ABK asing tersebut ;
7. AHMAD JAUZI ;
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan ini sehubungan dengan perdagangan orang di Benjina ;
- Bahwa saksi adalah Direktur PT. Pusaka Benjina Resource di Jakarta , dan menjabat sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang ;
- Bahwa PT. PBR merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang terdiri dari 2 perusahaan yang satu perusahaan asing yaitu Strait Capital pemiliknya adalah Mr. Chairat dan Mr. Achmee sedangkan perusahaan lainnya adalah perusahaan Indonesia yaitu PT Buanacitra Arta Persada pemiliknya adalah saksi dan saudara Legiman Soetriman ;
- Bahwa PT. PBR bergerak dibidang perikanan ;
- Bahwa PT . PBR di Benjina merupakan cabang dari PT PBR di jakarta dan didirikan atas ijin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan ;
- Bahwa yang menjadi pimpinan di PT PBR di Benjina adalah saudara Hermanwir Martino yang saat itu menjabat sebagai Site Manager yang tugasnya adalah mengelola semua kegiatan di PT PBR di Benjina agara berjalan lancar baik dari Operasional, dokumen-dokumen dan industrinya yang berada di darat ;
- Bahwa pemilik kapal- kapal Antasena adalah PT. Pusaka Benjia Resource, yang terdiri dari 54 kapal Antasena , dan ke 54 kapal saat ini sudah tidak beroperasi lagi karena sudah dilarang oleh kemetrian kelautan dan Perikanan ;
- Bahwa hubungan PT PBR dengan Silver Sea adalah dimana Silver Sie membeli hasil tangkapan ikan kita, membantu merekrut ABK dari Thailand , menyiapkan dokument ABK dan mengelola ABK di Benjina ;
- Bahwa PT. PBR tidak ikut merekrut ABK asing, untuk merekrut ABK asing, PT PBR meminta bantuan kepada Silver Sea group ;
- Bahwa gaji yang saksi berikan kepada para ABK bervariasi ;
- Bahwa saksi tidak tahu dimanakah para ABK asing ketika datang ke Benjina, namun berdasarkan laporan mereka tinggal mess khusus yang disediakan oleh Benjina ;
- Bahwa untuk permasalahan para ABK asing nanti langsung diserahkan kepada perwakilan Silver Sea Group di PT. Pusaka benjina Resource yaitu Mr. Baim pada bagian quality control (qc) ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang ruang isolasi ;
- Bahwa setahu saksi semua yang terkait dengan ABK Asing adalah tanggung jawab Silveer Sea Group, hal mana sudah tertuang di dalam perjanjian dengan PT . PBR ;
- Bahwa kapal-kapal Antasena yang berlabuh adalah milik dari PT . PBR di Benjina ;
- Bahwa yang mengajukan Dahsuskim adalag PT. Pusaka Benjina Resource ;
- Bahwa ada keuntungan 10% yang didapatkan oleh Silver Sie untuk proses rekrut para ABK asing. Dan Silver Sea merupakan partner kita karena kita juga menjual ikan hasil tangkapan kita kepada Silver Sie Group ;
- Bahwa yang membayar gaji para ABK adalah PT. PBR di Benjina , sedangkan yang mengurus hak-hak para korban dan membuat perjanjian adalah pihak Silver Sea;
- Bahwa tidak semua kejadian pemukulan dan meninggalnya para ABK di PT PBR di benjina dilaporkan saudara Hermanwir kepada saksi ;
- Bahwa saudara Hermanwir tidak melaporkan kepada saksi tentang keberadaan ruang isolasi yang ada di PT PBR di Benjina ;
- Bahwa saudara Hermanwir hanya melaporkan laporan tertulis tentang kegiatan rutin dan masalah-masalah sosial saja ;
- Bahwa direktur PT PBR membawahi 4 Manager yaitu Manager Keuangan , manager IT, Manager HRD dan Site Manager ;
- Bahwa yang mengelola ABK Asing di pT PBR di Benjina diserahkan kepada perwakilan Silver Sea group di PT PBR di Benjina yaitu bagian Quality control (OC) yang dipimpin oleh Mr. Baim ;
- Bahwa yang membayar gaji Nakhoda dan ABK adlah PT PBR, namun dilakukan melalui Qualyti Control OC. Awalnya PT PBR mentarnsfer sesuai dengan jumlah tagihan dari Silver Sea group kepada kami ke Thailand setiap tanggal 5 tiap bulannya , kemudian silver sea membayarkan gari para Nakhoda dan ABKnya ;
- Bahwa PT PBR tidak memberikan gaji kepada quality control, yang meberikan gaji kepada qualyti control adalah Silver Sea group di Thailand ;
- Bahwa kerjasama yang dilakukan silver sea dengan PT PBR adalah pembelian ikan-ikan yang di tangkap semuanya masuk ke PT PBR kemudian hasil tangkapan ikan tersebut di beli oleh Silver Sea Group ;
- Bahwa yang membuat perjanjian kerja dengan para ABK asing adalah pihak Silver Sea Group guna untuk kemudahan operasional dan agar tidak ada duplikasi perjanjian kerja ;
- Bahwa Nakhoda kapal dibayarkan gajinya perbulan sekitar 8.000.000,- sedankan untuk ABK sekitar Rp. 3.000.000,- per bulan ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui perjanjian kerja antara silver sea group dengan para ABK ;
- Bahwa PT PBR di Benjina tidak pernah menjemput para ABK asing di Thailnad, para ABK tersebut datang menggunakan kapal asing/ kapal angkut dari Thailand, ada yang datang bersama kapalnya ada juga yang datang bersama dengan kapal angkut ;
- Bahwa tagihan yang diberikan oleh pihal silver sea kepada PT. PBR tiap bulannya adalah daftar gaji dari para ABK ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah gaji para ABK yang dikirimkan oleh pihal Silver Sea group ke quality control ;
- Bahwa saudara Hermanwir tidak mengetahui tentang gaji para ABK ;
- Bahwa untuk mendapatkan Dahsuskim perusahaan harus membuat permohonan degan mendaftarkan seeman book dan crew list kemudian melampirkan Surat Ijin menangkap Ikan ;
- Bahwa yang bertugas untuk mengatur para ABK adalah quality control sedangkan yang bertugas mengurus dokumen-dokumen para ABK adalah PT PBR di Benjina ;
- Bahwa Site Manager tidak mempunyai tanggung jawab terhadap para ABK asing tersebut ;
- Bahwa tidak ada teguran/ hukuman kepada para ABK yang berhenti bekerja ;
- Bahwa yang mengatur keluar masuknya kapal adalah Site Manager ;
- Bahwa kapal-kapal Antasena adalah milik dari PT PBR di Benjina ;
- Bahwa kapal sebelum berangkat harus mempersiapkan dokumen dokumnet berupa SIPI (surat ijin penangkapan ikan) kemudian dilakukan ek fisik barulah kapal yang bisa beroperasi ;
- Bahwa PT . PBR adalah merupakan jenis perusahaan Penanaman Modal asing bekerjasama antara Strait Capitan dan PT. Buanacitra Arta Persada ;
8. IGNASIUS JULY I KELANIT ALIAS PAK NATO ;
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sehubungan perdagangan orang di Benjina ;
- Bahwa saksi bekerja di PT Pusaka Benjina Resource (PT.PBR) sejak tahun 2007 hingga sekarang ini ;
- Bahwa tugas saksi adalah sebagai supervisor armada di PT PBR di Benjina yaitu mengantar petugas clearance untuk mengecek kedatangan kapal yang masuk ke Benjina dan mengkoordinasi dengan petugas kantor bersama serta melakukan kelengkapan dokumen kapal ;
- Bahwa yang termasuk kantor bersama adalah syhabandar, karantina dan kesehatan, imigrasi, bea cukai dan perikanan ;
- Bahwa tugas saudara Susana rengrit adalah jika ada kapal yang masuk ke PT PBR di Benjina, ia membuat pemberitahuan kepada instansi-instansi ;
- Bahwa berdasarkan dokumen semua nakhoda dan para ABK berasal dari Thailand namun berdasarkan seeman book ada yang berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar ;
- Bahwa WNA di PT PBR di benjina jumlah sekitar 1000 orang lebih ;
- Bahwa PT PBR di Benjina tidak merekrut para ABK Asing tersebut, yang merekrut adalah agensi bernama Silver Sea Group yang bekerjasama dengan PT PBR di Benjina untuk melakukan perekrutan ;
- Bahwa mengenai ruang isolasi saksi sebutkan dengan istilah ruang titipan yang berfungsi untuk menampung para ABK yang dititipkan oleh Nahkoda karena membuat masalah ;
- Bahwa saksi pernah melihat para ABK dimasukkan kedalam ruang isolasi/titipan tersebut ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat ada nakhodanya menitipkan ABKnya kepada saudara Yopi dan saudara Mukhlis Ohoitenan untuk dimasukkan kedalam ruang isolasi/ ruang titipan ;
- Biasanya yang memasukkan para ABK adalah Nakhodanya sendiri, terkadang Nakhodanya meminta bantuan kepada security untuk memasukkan para ABK yang membuat masalah dan tidak bisa diatasi ke ruang isolasi/ruang titipan ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui perihal para ABK dipekerjakan tanpa henti/ tanpa waktu istirahat ;
- Bahwa PT PBR di Benjina memiliki 85 kapal yang kesemuanya dahulu berasal dari Thailand ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang jumlah gaji para ABK asing ;
- Bahwa setahu saksi yang menerbitkan Dahsuskim adalah PT Pusaka Benjina Resource (PT.PBR) di Jakarta ;
- Bahwa dokumen-dokument yang harus ada yaitu IMTA (inin menggunakan tenaga kerja Asing) selain dokumen kapal, seaman book dan crew list ;
- Bahwa setahu saksi terdakwa adalah Nakhoda yang membawa sendiri kapal dari Thailand ;
- Bahwa jika ada kapal yang melakukan fishing groung, maka saksi yang melakukan pengecekan terhadap ABK yang berada dalam ruang titipan , dan para ABK juga ada yang bebas keluar masuk ;
- Bahwa jika ada kapal yang kekurangan document maka kapal tersebut tidak bisa diberangkatkan ;
- Bahwa terhadap ruang titipan dahulu adalah klinik untuk para ABK ;
- Bahwa para ABK asing sering minum minuman keras, berbelanja dan hiburan malam, karena Nakhoda tidak pernah melarang para ABKnya pergi keluar masuk areal perusahaan ;
- Bahwa saksi pernah bekerja di kapal ikan selama kurang lebih 8 tahun sebagai Nakhoda, dan setahu saksi dikapal ada mesin penyuling air laut yang dirubah menjadi air tawar yang digunakan untuk minum air sehari-hari sehingga tidak ada masalah tentang air minum bagi para ABK ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat para Nakhoda memukul para ABK ;
- Bahwa setahu saksi tugas quality control adalah untuk mengontrol ABK Asing yang ada di PT PBR di Benjina ;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat gembok tersebut tergantung di pos security, dan saksi juga tidak pernah melihat sudara Hermanwir, Mukhlis dan Yopi memasukkan ABK asing ke dalam ruang titipan ;
9. WELLEM VICTOR PAPILAYA ALIAS ONGEN ;
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi karena masalah perdagangan orang di Benjina ;
- Bahwa saksi adalah petugas syahbandar di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa saksi tinggal / bertugas di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina pada tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 kemudian saksi mengikuti diklat di Jakarta dan kemudian kembali lagi ke PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina pada awal bulan Februari tahun 2014 dan pada akhir tahun 2014 saksi mengikuti diklat lagi di Jakarta;
- Bahwa saksi menjadi petugas syahbandar di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sejak bulan Juli tahun 2013 sampai dengan akhir tahun 2014;
- Bahwa tugas saksi sebagai petugas syahbandar adalah memberikan ijin berlayar (clereance out kapal). Dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) membuat pemberitahuan kalau semua pengurusan dan pengecekan dokumen sudah selesai, yang terakhir dari syahbandar memberikan ijin berlayar terhadap kapal-kapal yang hendak melakukan fishing groung;
- Bahwa selama saksi bertugas di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina, tidak ada masalah yang ditemui disana;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap para ABK karena itu bukan kewenangan saksi. Pemeriksaan terhadap para ABK merupakan kewenangan dari imigrasi. Tugas saksi hanya terkait dengan penerbitan surat perintah berlayar;
- Bahwa yang mengeluarkan SIKPI adalah perikanan kalau syahbandar hanya mengeluarkan pass tahunan dan sertifikat kelayakan kapal;
- Bahwa SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dikeluarkan untuk kapal-kapal ikan di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dan nelayan-nelayan kecil;
- Bahwa yang diperiksa oleh kantor bersama antara lain, imigrasi memeriksa crew list (daftar ABK), karantina dan kesehatan memeriksa buku hijau sedangkan perikanan memeriksa SLO (Surat Laik Operasi);
- Bahwa yang berkewenangan memeriksa para ABK adalah kantor imigrasi;
- Bahwa yang diperiksa oleh syahbandar hanya mengenai ijin berlayar saja;
- Bahwa ijin berlayar tersebut berlaku hanya 24 (dua puluh empat) jam saja. Jadi jika ijin berlayar telah keluar maka kapal tersebut harus berlayar / berangkat sesegera mungkin karena ijin hanya berlaku 24 (dua puluh empat) jam saja;
- Bahwa saksi tidak pernah mendengar pengaduan dari para ABK;
- Bahwa kapal-kapal Antasena di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) tersebut adalah kapal Indonesia;
- Bahwa saksi memeriksa lagi dokumen-dokumen yang telah diperiksa oleh kantor bersama yang lainnya. Misalnya untuk Dahsuskim saksi memeriksa lagi daftar ABK (crew list) apakah sesuai kewarganegaraannya;
- Bahwa saksi sendiri yang memberikan ijin berlayar untuk kapal-kapal di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa saksi pernah melihat para ABK di ruang titipan;
- Bahwa Syahbandar melakukan pengecekan atas dokumen kapal;
- Bahwa saksi juga melakukan pengecekan terhadap Dahsuskim saat kapal mau berangkat;
- Bahwa Selama saksi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen kapal, tidak pernah ada dokumen-dokumen yang tidak jelas;
- Bahwa saksi kenal dengan saudara Hermanwir Martino;
- Bahwa selama saksi melakukan pengecekan terhadap fisik dan dokumen kapal di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina, tidak ada masalah;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap seaman book karena itu merupakan kewenangan imigrasi;
10. AGUS KURNIAWAN IBRAHIM KOWA,SH;
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini terkait masalah perdagangan orang di Benjina;
- Bahwa saksi adalah Kepala Bagian Keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta sejak bulan November tahun 2007;
- Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Bagian PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) adalah membentuk departemen keuangan dan akutansi perusahaan, menentukan kebijakan keuangan dan akutansi perusahaan, membuat laporan keuangan perusahaan dan berhubungan dengan lembaga keuangan untuk pinjam meminjam uang;
- Banhwa Tanggung jawab saksi sebagai Kepala Bagian Keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) adalah mengawasi bagian keuangan dan akutansi perusahaan;
- Bahwa Sebagai Kepala Bagian Keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR), secara struktural, saksi bertanggungjawab kepada Direktur PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) yaitu saudara Ahmad Jauzi;
- Bahwa staf saksi pada bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR), ada 7 (tujuh) orang dengan pembagian, 2 (dua) orang pada bagian akunting, 4 (empat) orang pada bagian keuangan / finance dan 1 (satu) orang pada bagian pajak;
- Bahwa Jabatan saudara Hermanwir Martino di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR di Benjina adalah sebagai Pjs. Site Ops Departement Head;
- Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) bergerak di bidang perikanan;
- Bahwa Ikan-ikan dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dipasarkan ke Thailand. Ada perusahaan yang membeli ikan-ikan kami yaitu Silver Sea Group;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai perekrutan ABK di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
- Bahwa Pemberian gaji kepada para ABK asing, tidak kami berikan secara langsung kepada yang bersangkutan melainkan melalui Silver Sea Group. Setiap tanggal 5 kami membayarkan gaji para ABK asing berdasarkan tagihan yang diberikan oleh pihak Silver Sea Group. Setelah kami menerima tagihan tersebut, kami langsung melakukan pengecekan apakah tagihan tersebut sesuai dengan realisasi di lapangan. Setelah semua sudah sesuai, kami lalu mentransfer sejumlah uang kepada Silver Sea Group di Thailand kemudian Silver Sea Group di Thailand yang mentransfer uang kepada perwakilan mereka di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu bagian quality control (QC) untuk memberikan gaji kepada para ABK asing;
- Bahwa Ada 3 (tiga) golongan gaji, untuk para ABK/kru kapal sejumlah 275 Dollar, untuk Chief Enginer sejumlah 475 Dollar sedangkan untuk Nahkoda/Taikong sejumlah 625 Dollar;
- Bahwa yang memberikan gaji kepada bagian quality control (QC) di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina adalah Silver Sea Group;
- Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) tidak memberikan gaji / tidak menggaji bagian quality control (QC);
- Bahwa Pemberian gaji untuk para ABK Indonesia, langsung diberikan oleh perusahaan, yaitu HRD / Personalia PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina mengirimkan daftar penggajian ABK dan karyawan pabrik ke PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta lalu kami dari bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta mengirimkan gaji para ABK Indonesia tersebut agar didistribusikan kepada para ABK Indonesia yang berada di Benjina;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai para ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai para ABK asing yang gajinya tidak dibayarkan secara rutin;
- Bahwa ada 30 (tiga puluh) kapal Antasena yang masih beroperasi di PT. Pusaka Benjina Resources, 37 (tiga puluh tujuh) kapal Antasena di PT. Pusaka Benjina Armada dan 29 (dua puluh sembilan) kapal di PT. Pusaka Benjina Nusantara;
- Bahwa Kami di bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta, mengetahui mengenai data ikan yang masuk di Benjina hanya berdasarkan laporan saja kepada kami. Bagian operasional PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yang melakukan pendataan terhadap ikan yang masuk di Benjina;
- Bahwa yang bertanggungjawab terhadap ketiga perusahaan milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) tersebut sesuai akta adalah saudara Hermanwir Martino;
- Bahwa Kami PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) yang membayar tenaga kerja asing namun pembayarannya kami berikan melalui Silver Sea Group. Setiap tanggal 5 setiap bulan, Silver Sea Group memberikan tagihan kepada kami kemudian kami melakukan pengecekan di lapangan apakah sesuai atau tidak kemudian kami mentransfer gaji tenaga kerja asing kepada Silver Sea Group di Thailand dan Silver Sea Group melalui perwakilannya di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu bagian quality control (QC) yang melakukan pembayaran kepada tenaga kerja asing tersebut;
- Bahwa Selain gaji, tidak ada bonus untuk para ABK namun setahu saksi untuk tenaga kerja Indonesia selain gaji, mereka wajib mendapatkan tunjangan hari raya (THR);
- Bahwa Sebelum gaji para ABK ditransfer kepada Silver Sea Group, bagian operasional PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap jumlah ABK yang dimintakan gajinya dengan jumlah ABK di lapangan khususnya untuk para ABK asing. Kalau untuk tenaga kerja Indonesia, sudah terdaftar dan sudah ada daftarnya di bagian HRD / Personalia PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa Pengeluaran PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) untuk tenaga kerja asing adalah gaji saja. Kami tidak menanggung biaya makan dan kesehatan mereka. Kami hanya sediakan klinik dan makan saat diatas kapal;
- Bahwa Pembayaran gaji kepada para ABK asing dibayarkan berdasarkan tagihan dari Silver Sea Group yang dikirimkan kepada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta kemudian bagian operasional PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta melakukan pengecekan terhadap PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina setelah semua selesai kemudian bagian keuangan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) mengirimkan gaji para ABK asing tersebut kepada Silver Sea Group di Thailand yang kemudian gaji tersebut akan dibayarkan kepada para ABK asing melalui perwakilan Silver Sea Group di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu bagian quality control (QC);
- Bahwa saksi tidak tahu kewarganegaraan tiap ABK asing yang bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources karena dalam tagihan yang dikirimkan kepada kami tidak terperinci mengenai kewarganegaraan para ABK asing tersebut;
- Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) tidak pernah melakukan pemotongan gaji terhadap para ABK asing yang sakit atau tidak bekerja. Pemotongan yang kami lakukan adalah untuk kewajiban perpajakan saja. Gaji yang kami transfer kepada Silver Sea Group, misal untuk para ABK asing sejumlah 275 Dollar, kami potong pajak terlebih dahulu baru kami transfer. Jadi jumlah yang kami transfer sudah kami potong pajak terlebih dahulu;
- Bahwa setahu saksi sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang tidak ada permintaan dana dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina untuk pembangunan ruang isolasi di Benjina. Tidak pernah ada laporan keuangan kepada saksi yang menyatakan hal tersebut;
- Bahwa saksi pernah membaca perjanjian kerjasama PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan Silver Sea Group dalam versi bahasa inggris;
- Bahwa yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan Silver Sea Group mengenai perekrutan ABK / pengadaan kru (supply crew) dan sesuai perjanjian, yang bertanggungjawab terhadap kru / ABK di Benjina adalah Silver Sea Group;
- Bahwa dalam perjanjian kerjasama antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan Silver Sea Group tidak ada mengenai biaya perbekalan diatas kapal. Biaya perbekalan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) hingga Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diberikan oleh PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) untuk operasional kapal sehari-hari atas permintaan Nahkoda melalui Silver Sea Group;
- Bahwa Gaji yang kami berikan kepada kru kapal / ABK sudah termasuk didalamnya fee untuk Silver Sea Group dan Chopchai Dhanapak sekitar 10%;
- Bahwa Tidak ada perjanjian kerja antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan para ABK asing karena ABK asing bukan karyawan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) melainkan karyawan Silver Sea Group yang dipekerjakan di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
- Bahwa saksi mengatakan Bahwa ABK asing bukan merupakan karyawan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dikarenakan tidak pernah ada perjanjian kerja antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan para ABK asing tersebut;
11. HERMANWIR MARTINO;
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) sejak tahun 2008 sebagai Supervisor Produksi dan pada bulan Maret atau April 2009 saksi diangkat menjadi Pjs. Site Operational Department Head;
- Bahwa tugas saksi sebagai Pjs. Site Operational Department Head adalah mengurus operasional kegiatan kapal dan ikan serta karyawan darat yaitu mengenai gaji dan absen mereka;
- Bahwa Pemilik kapal-kapal Antasena adalah PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
- Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) membeli kapal-kapal Antasena tersebut dari Thailand;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai perjanjian tertulis antara PT. Pusaka Benjina dengan Silver Sea Group. Saksi hanya mendengar mengenai hal tersebut dari Mr. Baim;
- Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina merupakan kesatuan dengan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta. PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta merupakan kantor pusat sedangkan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina merupakan kantor operasionalnya saja dan saksi adalah Kepala Operasional di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa saksi mengetahui mengenai para ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi dari Mr. Baim karena jika ada para ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi, para Nahkoda dari ABK tersebut menghubungi Mr. Baim kemudian Mr. Baim melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi. Setelah mendapat persetujuan dari pihak Imigrasi, baru kemudian para ABK asing tersebut dimasukkan kedalam ruang isolasi;
- Bahwa saksi mengetahui mengenai ruang isolasi tersebut namun ruangan tersebut tidak dibangun melainkan direhab karena dulunya ruang tersebut adalah ruang dokter namun karena banyak para ABK asing yang membuat masalah sehingga kami bersama dengan kantor Imigrasi melakukan koordinasi terkait permasalahan tersebut dan pihak Imigrasi memberikan solusi dengan membangun sebuah ruang penitipan (ruang isolasi) bagi para ABK asing yang membuat masalah dengan tujuan agar selama mereka di darat, mereka tidak membuat masalah baru dan melindungi mereka dari amuk massa;
- Bahwa Ruang isolasi tersebut berada di areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina namun keberadaan ruang isolasi tersebut. berdasarkan kesepakatan antara pihak Imigrasi dan Quality Control (QC(perwakilan Silver Sea Group di Benjina));
- Bahwa keberadaan ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina diketahui oleh pihak Kepolisian Benjina yaitu Polsek Benjina. Bahkan pihak Kepolisian Benjina belum mempunyai ruang tahanan di Polsek Benjina sehingga pihak Kepolisian Benjina pernah menitipkan tahanannya di ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina. Pihak Imigrasi pun pernah menitipkan ABK asing di ruang isolasi tersebut;
- Bahwa Ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina biasanya kami sebut dengan nama ruang penitipan sementara. Ruangan tersebut dibuat atas dasar komunikasi kami dengan saudara Evert Yarangga yaitu pihak Imigrasi. Selain dengan saudara Evert Yarangga, kami juga melakukan komunikasi dengan saudara Yoce Sumanto sekitar tahun 2011-2012 saat itu ada kunjungan dari Imigrasi ke PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina. Komunikasi tersebut kami lakukan karena banyak ABK asing yang membuat masalah seperti mabuk membuat keonaran, berkelahi, mencuri dan masalah-masalah yang lain. Kemudian pihak Imigrasi meminta 1 (satu) tempat untuk menitipkan para ABK asing yang membuat masalah dan kami dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina, menunjuk sebuah ruangan yaitu ruang klinik untuk menjadi ruang penitipan sementara tersebut. Ruangan tersebut dimaksudkan untuk menitipkan ABK asing yang membuat masalah seperti mabuk, berkelahi dan penitipan tersebut dilakukan atas penilaian dari Nahkoda dengan mekanisme Nahkoda memberitahukan kepada Quality Control (QC) yakni Mr. Baim kemudian Quality Control (QC) memberitahukan kepada Security dan Security atas ijin dari pihak Imigrasi menitipkan para ABK asing kedalam ruang penitipan tersebut;
- Bahwa biasanya para ABK asing tersebut dititipkan selama 1 (satu) minggu di ruang isolasi/ruang penitipan tersebut selama kapal bersandar di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat sendiri para ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi/ruang penitipan tersebut. Saksi hanya mendengar dari Mr. Baim saja. Yang mempunyai kewenangan langsung untuk memasukkan para ABK asing ke ruangan tersebut adalah Nahkoda yang dilaporkan kepada Mr. Baim dan kemudian meminta ijin dari pihak Imigrasi;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah tindakan memasukkan para ABK asing kedalam ruang isolasi dibenarkan atau tidak namun karena ada persetujuan dari petugas imigrasi dan kepolisian secara lisan sehingga kami berpikir hal tersebut adalah benar karena pihak-pihak yang berwenang telah menyetujuinya;Atas kesempatan yang diberikan Hakim Ketua, Penuntut Umum mengajukan pertanyaan dan saksi menjawab sebagai berikut.
- Bahwa Tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari jabatan saksi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa Perusahaan yang menjadi partner dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) adalah Silver Sea Group, THH dan ORF;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai keuntungan yang didapatkan oleh PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membayar gaji para ABK asing di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membayar gaji para Nahkoda kapal di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai uang trip yang didapatkan oleh para Nahkoda dan ABK;
- Bahwa saksi mengurus dokumen kapal dan dokumen-dokumen lain yang bisa diterbitkan di Benjina dan di wilayah Maluku;
- Bahwa Kami mengurus dokumen-dokumen untuk kelengkapan kapal berlayar kemudian setelah kapal kembali dari berlayar, ikan-ikan yang didapat dibawa ke cold storage dan setelah dari cold storage, ikan-ikan tersebut dinaikkan ke kapal export yaitu kapal-kapal milik Silver Sea Group, THH dan ORF;
- Bahwa Tugas yang harus dilakukan melalui PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta antara lain ijin agar ikan bisa dibawa keluar dari Benjina, dokumen-dokumen yang harus diperpanjang di Jakarta dan kami juga melaporkan jumlah ikan yang kami dapat di Benjina;
- Bahwa Silver Sea Group juga ikut dalam mencatat jumlah ikan yang didapat. Ada karyawan Silver Sea Group yang dipekerjakan di lapangan seperti saudara Muchlis Ohoitenan dan saudara Yopi untuk mencatat jumlah ikan yang didapat guna memperlancar bongkar muat ikan. Karyawan-karyawan dari Silver Sea Group tersebut sebagai kepanjangan tangan dari Silver Sea Group;
- Bahwa Yang menentukan pembayaran gaji untuk para karyawan di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina adalah PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta. Kami dari Benjina hanya mengirim data mentah saja ke Jakarta;
- Bahwa Tidak semua kejadian yang terjadi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dilaporkan ke PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta;
- Bahwa Tidak semua ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi kami laporkan kepada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta. Bahkan tidak semua ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi dilaporkan kepada saksi. Hanya jika ada kejadian darurat saja biasanya dilaporkan kepada saksi melalui telepon namun jika ABK asing tersebut hanya berada sementara di ruang isolasi, maka hal tersebut tidak dilaporkan kepada saksi;
- Bahwa Yang biasanya melaporkan mengenai ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi kepada saksi adalah Security;
- Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah saksi pernah melaporkan mengenai keberadaan ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina kepada pimpinan saksi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta atau tidak;
- Bahwa Pihak kepolisian di Benjina tidak pernah menyampaikan keberatannya terhadap ruang isolasi yang berada di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa Pihak Imigrasi tidak pernah menyampaikan keberatannya terhadap ruang isolasi yang berada di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa Saudara Mukhlis Ohoitenan dan saudara Yopi tidak pernah melaporkan kepada saksi saat mereka memasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi;
Menimbang Bahwa, dipersidangan telah dipanggil secara patut para saksi, namun tidak hadir, sehingga oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan tidak keberatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dibacakan dipersidangan , yaitu sebagai berikut :
12. KYAW OO:
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di kapal Antasena 309 sebagai ABK;
Bahwa sekitar bulan Juni 2014 saksi ditawari bekerja oleh Zaw Linn untuk bekerja di Kapal Anasena 309 mencari ikan di laut Thailand, saksi menerima setelah itu saksi ditampung selama 3 (tiga) hari di rumah Bos saksi di daerah Saw Kyat Thailand kemedian saksi saksi diantar ke kapal Antasena 309 di pelabuhan Maekhong Thailand;
Bahwa saksi menerima tawaran pekerjaan karena dijanjikan gaji sebesar 9000 baht perbulan;
Bahwa saat ditampung dirumah bos saksi diperlakukan biasa saja;
Bahwa saksi bekerja bersama Maung Aye Min Soe dan U Phao dikapal Antasena 309;
Bahwa Maung Aye Min Soe dan U Phao bersama dengan saksi dari Thailand;
Bahwa saksi menempuh perjalanan selama 17 (tujuh belas) hari dari Maekhong ke Benjina;
Bahwa saksi tidak tahu jika saksi memiliki dokumen selama bekerja di Kapal Antasena 309, hanya saja Taikun pernah memberitahu kepasa saksi bahwa nama Thailand saksi adalah Yangmin Zu;
Bahwa foto dan kewarganegaraan yanag terdapar dalam seament book yang ditunjukan kepada saksi namun tanda tangan tanggal lahir bukan milik saksi;
Bahwa nama taikun KM Antasena 309 setahu saksi adalah Woun sedangkan nama lengkapnya saksi tidak tahu, Taikun berkewarganegaraan Thailand dan sekarang berada di Benjina;
Bahwa tersangka sebagai Taikun yang membawa saksi Maung Aye Min Soe dan U Phao dari Maekhong Thailand ke Benjina;
Bahwa orang tua saksi tidak tahu saksi bekerja di kapal Antasena 309 di perusahaan ikan Benjina;
Bahwa saksi bekerja di Kapal Antasena 309 sehari 20 jam dan waktu istirahatnya hanya 4 Jam;
Bahwa saksi pernah dipaksa bekerja oleh Taikun pada saat saksi sudah lelah bekerja;
Bahwa tugas saksi mencuci ikan, jaring ikan, bongkar ikan dan lain - lain;
Bahwa saksi baru sekali bongkar ikan mendapat gaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sesekali Taikun memberi saksi uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga total gaji yang Taikun berikan sebesar Rp. 3.000.000,- dan ketika saksi tiba di pelabuhan dumar Tual saksi diberikan lagi Rp. 1.000.000,-;
Bahwa gaji saksi terima selama ini tidak sesuai dan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup saksi selama bekerja di kapal Antasena 309;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kontrak kerja;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat ancaman atau kekerasan selama bekerja di Perusahaan Ikan Benjina;
Bahwa saksi tidak pernah melihat teman saksi dipukul atau diancam saat bekerja;
Bahwa saksi tidak pernah disekap atau ditempatkan diruang isolasi selama bekerja;
Bahwa saksi tidak pernah melihat teman saksi disekap atau ditempatkan diruang isolasi selama bekerja;
Bahwa saksi menginginkan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas semua yang saksi alami selama bekerja diPerusahaan Ikan Benjina;
Bahwa Taikun Antasena 309 mengetahui bahwa saksi adalah warga Negara Myanmar dari sejak pertama saksi direkrut dari gaya bahasa saksi;
13. U PHAO O ALIAS TAAU MIN:
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di KM. Antasena 309 untuk mencari ikan selama kurang lebih 11 sampai dengan 12 bulan di Indonesia;
Bahwa pada Tahun 2014 tanggal dan bulan saksi sudah lupa bertempat di Thanintaryi Division Myike Township Thailand ada sepasang suami isteri yang bernama Zaw Lin dan Yu Yu Mon menawari saksi untuk bekerja di Thailand sebagai ABK Kapal dan saksi menyetujui, kemudian mereka berdua membawa saksi ke rumah mereka di Thailandmenggunakan ojek, selanjutnya saksi pergi di sebuah terminal bersama Yu Yu Monnaik sebuah mobil menuju Mae Khong tepatnya ke rumah seoarang yang bernama Phi Chit, disana saksi tinggal disebuah gudang kurang lebih selama 5 hari bersama - sama dengan 6 Orang warga Myanmar yang salah satunya adalah Aye Min Soe, selain itu kami juga sempat di foto pada sebuah studio foto dari rumah Phi Cit kami berjalan kaki menuju ke Pelabuhan disana saksi bersama Aye Min Soe langsung naik Kapal Antasena 309 menuju Indonesia;
Bahwa saksi berlayar kurang lebih 17 hari dan saksi tiba di Benjina antara bulan Juni 2014 atau bulan Juli 2014, setelah tiba di Benjina saksi langsung sadar kalau saksi berada di benjina Indonesia, saksi hanya tinggal di kapal kurang lebih selama 3 hari dan selanjutnya langsung berlayar mencari ikan;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat ancaman kekerasan ataupin disekap selama bekerja di kapal Antasena 309;
Bahwa saksi hanya memiliki seaman book yang dipegang oleh Taikong kapal Antasena 309 yang bernama Ehin Woun;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan, dimana serta siapakah yang membuat seaman book tersebut, yang saksi tahu hanya pernah difoto sekali untuk membuat seaman book tersebut, foto yang tercantum di seaman book tersebut benar foto saksi, akan tetapi tanda tangan dan identitas lainnya bukan identitas saksi, sedangkan kewarganegaraannya benar warga Negara Myanmar, saki memiliki foto copy passport Myanmar dan Overseas Worker Identification Card (Kartu identitas warga Negara Myanmar untuk bekerja di Thailand) asli;
Bahwa tugas saksi I Kapal Antasena 309 adalah bekerja mencari ikan, menjala ikan, mengumpilkan jaring, memilih ikan dan mencuci ikan;
Bahwa dalam sehari saksi bekerja kurang lebih 21 jm sampai dengan 22 jam dan hanya istirahat selama 2 sampai 3 jam saja;
Bahwa saksi merasa ditipu oleh mereka karena gaji yang saksi terima tidak sesuai dengana yang dijanjikan, dimana korban dijanjikan gaji sebesar Rp.2.700.000,- sedangkan yang saksi terima hanya Rp. 1.000.000,- sebulan;
Bahwa total gaji yang saksi terima selama saksi bekerja hanya Rp. 2.000.000,- karena saksi berlayar / bekerja hanya selama 4 bulan akan tetapi hanya 2 bulan yang digaji dan kurang lebih 8 bulan kapal antasena 309 tidak melaut;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kontrak kerja;
Bahwa saksi menginginkan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas semua yang saksi alami selama bekerja diPerusahaan Ikan Benjina;
14. MARYONO PARDI ;
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa jabatan saksi saat ini adalah sebagai komandan jaga regu IV di Pos Security pada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina, saksi bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sebagai Danru Jaga di Pos Security sejak tanggal 1 Oktober 2007;
- Bahwa sepengetahuan saksi PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina bergerak di bidang perikanan;
- Bahwa dasar saksi diterima sebagai security kemudian diangkat sebagai Danru jaga pos security (keamanan) di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sesuai dengan surat kontrak dan surat kontrak tersebut saat ini ada di bagian personalia PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa tugas saksi selaku Danru jaga pos security di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina adalah menjaga situasi kamtibmas di areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina, sedangkan tanggung jawab saksi adalah melaporkan setiap kejadian yang terjadi di areal pabrik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina kepada kepala security dalam hal ini pak Meturan kemudian akan diteruskan lagi kepada pimpinan perusahaan dalah hal ini pak Hermanwir Martino;
- Bahwa pimpinan perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina adalah saudara Hermanwir Martino. Proses pertanggungjawaban saksi terhadap kepala security adalah melaporkan setiap kejadian yang terjadi di areal pabrik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dengan cara lisan menggunakan HT (radio) dan akan diteruskan kepala security kepada pimpinan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa kejadian yang terjadi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina diantaranya adalah ABK asing berkelahi, ABK asing mabuk dan lain sebagainya;
- Bahwa tindakan yang saksi lakukan selaku Danru jaga pos security di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina jika terjadi berkelahi, mabuk dan lain-lain adalah mengamankan ABK asing tersebut ke pos security kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada kepala security ataupun kepada wakil kepala security menggunakan HT (radio) selanjutnya memanggil QCnya (Quality Controlnya) dan Taikong/Nahkoda untuk mengambil data ABK asing tersebut selanjutnya kepala security kembali akan melaporkan permasalahan yang terjadi kepada pimpinan perusahaan, sistem pelaporan saksi kepada kepala security menggunakan HT (radio) atau via telepon;
- Bahwa sebagai Danru jaga pos security, mekanisme pertanggungjawaban saksi adalah melaporkan semua hasil kejadian yang terjadi di areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina kepada kepala security atau wakil kepala security melalui HT (radio) selanjutnya saksi mencatat didalam buku mutasi/buku jurnal tentang kejadian yang terjadi sedangkan untuk ABK asing yang bermasalah ditulis di buku serah terima nama-nama ABK asing yang ditempatkan kedalam ruang isolasi;
- Bahwa sepengetahuan saksi ABK asing yang bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina berasal dari Negara Thailand, Myanmar dan Kambodja;
- Bahwa isi buku mutasi adalah untuk menulis setiap kejadian yang terjadi di areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sedangkan isi buku serah terima nama-nama ABK asing yang ditempatkan kedalam ruang isolasi untuk menulis nama-nama ABK asing yang bermasalah yang kemudian ditempatkan di ruang isolasi;
- Bahwa ada banyak ABK asing yang telah membuat masalah di wilayah PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina tetapi saksi tidak tahu jumlah pastinya dan bentuk masalah yang biasa dilakukan oleh ABK asing adalah masalah mabuk, berkelahi, malas kerja dan lari dari kapal;
- Bahwa alasannya adalah ABK asing yang malas kerja dan lari dari kapal ditempatkan kedalam ruang isolasi adalah berdasarkan permintaan QC (Quality Control) yang disuruh oleh Taikong/Nahkoda kapal tempat ABK asing tersebut bekerja, untuk alasan ABK asing malas bekerja dan lari dari kapal saksi tidak tahu;
- Bahwa awalnya QC (Quality Control) datang membawa ABK asing yang bermasalah ke pos security kemudian QC (Quality Control) melaporkan kepada saksi selaku Danru jaga tentang masalah ABK asing yang dibawa yaitu malas kerja atau lari dari kapal selanjutnya saksi bertanya kembali kepada QC (Quality Control) mau dititip ABKnya, kemudian QC (Quality Control) menjawab ABKnya dititip saja selanjutnya saksi menulis di buku serah terima nama-nama ABK asing yang ditempatkan kedalam ruang isolasi tentang identitas ABK asing serta berapa lama ABK tersebut mau dititipkan kemudian ditandatangani oleh QC (Quality Control) yang menitipkan ABK asing tersebut dan oleh saksi selaku Danru jaga pos security, sebelum ABK asing dimasukkan kedalam ruang ruang isolasi terlebih dahulu anggota jaga saksi memeriksa fisik dan kesehatan dari ABK asing setelah selesai pemeriksaan selanjutnya saksi atau anggota jaga saksi yang membuka pintu ruang isolasi kemudian memasukkan ABK asing tersebut kedalam ruang isolasi selanjutnya pintu ditutup dan digembok dari luar dan apabila ada ABK asing yang bermasalah biasanya yang melaporkan adalah Taikong/Nahkoda dan QC (Quality Control) dan biasanya proses penyelesaian yang kami lakukan adalah anggota security memanggil Taikong/Nahkoda dan QC (Quality Control) untuk memberikan peringatan agar ABK asing yang bermasalah tidak mengulangi perbuatannya yaitu mabuk, berkelahi, malas kerja dan lari dari kapal;
- Bahwa biasanya ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 1 (satu) minggu sedang yang membayar makan ABK asing selama di ruang isolasi adalah Taikong/Nahkoda kapal tempat ABK asing tersebut bekerja;
- Bahwa setahu saksi gagasan atau ide untuk membuat ruang isolasi adalah dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sendiri sedangkan yang saksi tahu ruang isolasi tersebut dibuat hanya untuk ABK asing yang bermasalah saja berdasarkan petunjuk dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dan ruang isolasi tersebut dibuat dengan persetujuan dari pihak PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dan pihak Imigrasi;
- Bahwa luas ruang isolasi untuk ABK asing yang bermasalah adalah 6,1 meter x 3,8 meter sedangkan kapasitas ruang isolasi tersebut mampu menampung sampai 15 (lima belas) orang dan banyaknya ABK asing yang pernah berada dalam satu ruang isolasi sebanyak 15 (lima belas) orang;
- Bahwa yang melaporkan ABK asing yang bermasalah adalah dari Taikong/Nahkoda yang menyuruh QC (Quality Control) untuk membawa ABK asing yang bermasalah tersebut ke pos security dan ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi berdasarkan permintaan dari Taikong/Nahkoda yang disampaikan oleh QC (Quality Control);
- Bahwa yang mengetahui pada saat ABK asing yang membuat masalah dimasukkan kedalam ruang isolasi adalah Kepala Security, Taikong/Nahkoda, QC (Quality Control), pimpinan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dan pihak Imigrasi sedangkan bukti Bahwa ABK asing pernah dimasukkan kedalam ruang isolasi adalah lewat buku serah terima nama-nama ABK asing yang ditempatkan kedalam ruang isolasi;
- Bahwa yang membuat buku nama-nama ABK asing yang ditempatkan di ruang isolasi adalah saksi sendiri selaku Danru jaga pos security yang sementara bertugas dan 3 (tiga) orang Danru jaga pos security lainnya tergantung dari jadwal piket masing-masing regu sedangkan buku catatan aslinya setahu saksi dipegang oleh kepala security PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dan selain buku nama-nama ABK asing yang ditempatkan di ruang khusus tersebut tidak ada lagi bukti surat atau catatan lain terkait dengan dimasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi;
- Bahwa ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi dengan alasan malas kerja sesuai data sebanyak 86 (delapan puluh enam) orang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) orang ABK asing asal Thailand, 56 (lima puluh enam) orang ABK asing asal Myanmar dan 2 (dua) orang ABK asing asal Kambodja;
- Bahwa ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi dengan alasan lari dari kapal sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, terdiri dari 14 (empat belas) orang ABK asing asal Thailand, 21 (dua puluh satu) orang ABK asing asal Myanmar dan 1 (satu) orang ABK asing asal Kambodja dan sepengetahuan saksi saat ini, ABK yang pernah masuk di ruang isolasi tersebut sudah kembali ke kapal mereka masing-masing;
- Bahwa ABK asing yang pernah dimasukkann kedalam ruang isolasi berasal dari Negara Thailand, Myanmar dan Kambodja;
- Bahwa tidak pernah ada ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi berkelahi didalam ruang isolasi;
- Bahwa saksi dan teman-teman saksi sesama security selalu memperlakukan ABK asing yang ada dalam ruang isolasi secara baik dengan cara membawakan makan kepada ABK asing tersebut 2 (dua) kali sehari yaitu pada siang dan sore serta selalu mengecek kesehatan ABK asing yang berada didalam ruang isolasi;
- Bahwa ABK asing yang pernah dimasukkan kedalam ruang isolasi berasal dari Negara Thailand, Myanmar dan Kambodja;
- Bahwa biasanya kami sampaikan kepada kepala security atau wakil kepala security melalui HT (radio) atau via telepon kemudian dilaporkan kembali oleh kepala security atau wakil kepala security kepada pimpinan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa fasilitas yang ada adalah kamar mandi, toilet, lampu penerang dan karton serta tikar untuk tidur;
- Bahwa saksi pernah memasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi selama saksi bertugas sebagai Danru jaga pos security;
- Bahwa ruang isolasi tersebut terletak didalam areal perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu di bagian belakang pos security;
- Bahwa yang bertanggungjawab adalah pihak perusahaan dalam hal ini adalah saudara Hermanwir Martino selaku pimpinan perusahaan;
- Bahwa rata-rata yang mengeluarkan para ABK asing dari ruang isolasi adalah Taikong/Nahkodanya masing-masing;
15. YOTAM HUNINHATU ALIAS YOTAM ;
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pekerjaan saksi saat ini adalah security (keamanan) di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa saksi bekerja sebagai security (keamanan) di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina mulai sejak tahun 2007 sampai saat ini, saksi menjadi petugas security sudah selama 9 (sembilan) tahun, jabatan saksi adalah komandan regu satu security (keamanan) di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina namun saksi sudah lupa sejak tahun berapa saksi diangkat menjadi komandan regu satu;
- Bahwa dasar saksi diangkat sebagai security (komandan) di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina hanya surat kontrak tapi saat ini ada di bagian personalia PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa sebagai security di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina tugas saksi adalah menjaga keamanan dan ketertiban di areal pabrik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina, mengkoordinir anggota regu saksi dalam melaksanakan tugas, serta menjaga asset perusahaan. Sedangkan tanggungjawab saksi adalah melaporkan setiap kejadian yang terjadi di areal pabrik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina kepada kepala security (keamanan) PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu saudara Benjamin Meturan;
- Bahwa pertanggungjawaban tugas saksi kepada kepala security (keamanan) PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu berupa laporan lisan setiap kejadian yang terjadi di areal pabrik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina kepada kepala security (keamanan) PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dan selain secara lisan saksi juga membuat pertanggungjawaban secara tertulis yaitu dalam bentuk buku mutasi penjagaan;
- Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina bergerak di bidang perikanan;
- Bahwa pimpinan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina adalah saudara Hermanwir Martino;
- Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA);
- Bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina berasal dari Thailand, Myanmar dan Kambodja;
- Bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari Thailand, Myanmar dan Kambodja tersebut sebagian besar dipekerjakan sebagai ABK di laut dan ada beberapa yang dipekerjakan sebagai Quality Control (QC) di darat;
- Bahwa saksi tidak tahu pasti berapa jumlah seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina, yang saksi ketahui Bahwa ada 3 (tiga) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan sebagai Quality Control (QC) yaitu Mr. Baim (warga negara Thailand), Mr. Asis (warga negara Thailand) dan Mr. Ismail (warga negara Thailand);
- Bahwa terkait dengan keamanan dan ketertiban di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina gangguan dan kejadian yang pernah terjadi yaitu perkelahian antara ABK asing, pencurian yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), ABK yang malas bekerja, ABK yang melarikan diri dari kapal, ABK yang meninggal karena berkelahi dan ABK yang mabuk;
- Bahwa jika saksi menemukan ABK yang sementara berkelahi atau mabuk maka saksi langsung mengamankan ABK yang berkelahi atau mabuk tersebut ke pos security (keamanan), kemudian saksi memanggil Taikong/Nahkoda dan Quality Control (QC) nya untuk mengambil data Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut kemudian Taikong/Nahkoda dan Quality Control (QC) nya menentukan apakah ABK asing yang berkelahi tersebut mau dibawa kembali ke kapalnya untuk dinasihati atau mau diamankan di ruang isolasi. Jika Taikong/Nahkoda dan Quality Control (QC) nya memutuskan untuk diamankan di ruang isolasi maka saksi menulis identitas ABK asing tersebut di buku mutasi daftar ABK yang bermasalah yang berisi nama group kapal, identitas lengkap ABK dan alasan dimasukkan ke ruang isolasi dan setelah itu ABK asing tersebut diperiksa apakah membawa senjata tajam atau mungkin ada yang sakit setelah itu dimasukkan ke ruang isolasi dan setelah itu saksi melaporkan secara lisan kepada kepala security Bahwa ada ABK yang dimasukkan ke ruang isolasi dan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk buku mutasi daftar ABK yang bermasalah;
- Bahwa jika ada ABK yang malas bekerja atau lari dari kapal, Taikong/Nahkoda langsung melaporkan ke Quality Control (QC) kemudian Quality Control (QC) langsung membawa ABK yang malas bekerja ke pos security dan minta tolong untuk ABK tersebut dititip di ruang isolasi, kemudian saksi menulis identitas ABK asing tersebut di buku mutasi daftar ABK yang bermasalah yang berisi nama group kapal, identitas lengkap ABK dan alasan dimasukkan ke ruang isolasi dan setelah itu ABK asing diperiksa apakah membawa senjata tajam atau mungkin ada yang sakit setelah itu dimasukkan ke ruang isolasi dan setelah itu saksi melaporkan secara lisan kepada kepala security Bahwa ada ABK yang dimasukkan ke ruang isolasi dan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk buku mutasi daftar ABK yang bermasalah;
- Bahwa cara memasukkan ABK yang bermasalah kedalam ruang isolasi adalah setelah dilakukan pemeriksaan selesai saksi langsung membuka kunci gembok dan membuka pintu ruang isolasi dan setelah itu saksi langsung mendorong ABK yang bermasalah tersebut masuk kedalam ruang isolasi karena ABK biasanya melawan dan setelah ABK masuk kedalam ruang isolasi, pintu ruangan isolasi saksi kunci kembali;
- Bahwa mekanisme pertanggungjawaban saksi sebagai security adalah melaporkan semua kejadian yang terjadi di areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina kepada kepala security secara tertulis dalam bentuk buku mutasi dan untuk ABK yang bermasalah dilaporkan secara tertulis dalam bentuk buku mutasi daftar ABK yang bermasalah;
- Bahwa isi buku mutasi tersebut adalah semua kejadian yang terjadi di areal pabrik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina, sedangkan isi buku mutasi daftar ABK yang bermasalah adalah nama group kapal ABK yang bermasalah, identitas lengkap ABK yang bermasalah, alasan ABK tersebut dimasukkan kedalam ruang isolasi, tanggal dimasukkan, tanggal dikeluarkan, alasan dikeluarkan dari ruang isolasi, siapa yang memasukkan dan siapa yang mengeluarkan dari ruang isolasi;
- Bahwa alasan dan dasar saksi memasukkan ABK asing yang malas bekerja dan lari dari kapal kedalam ruang isolasi adalah atas dasar permintaan Taikong/Nahkoda dan Quality Control (QC). Sepengetahuan saksi alasan ABK asing malas bekerja dan lari dari kapal adalah gaji yang diberikan oleh PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina tidak sesuai dengan yang seharusnya mereka terima;
- Bahwa ABK asing yang bermasalah dimasukkan ke ruang isolasi paling cepat selama 1 (satu) hari dan paling lama selama 6 (enam) bulan. Yang membayar makan ABK asing yang dimasukkan ke ruang isolasi adalah PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa gagasan untuk membuat ruang isolasi tersebut adalah dari pihak Imigrasi, Quality Control (QC) dan Taikong/Nahkoda yang sepakat untuk membuat ruang isolasi dan kemudian dilaporkan kepada pimpinan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu saudara Hermanwir Martino dan saudara Hermanwir Martino menyetujui sehingga dibuatlah ruang isolasi yang dikhususkan untuk ABK asing;
- Bahwa luas ruang isolasi tersebut adalah 6,1 meter x 3,8 meter atau sekitar 23 meter persegi. Kapasitas ruang tersebut adalah sekitar 5 (lima) orang, jumlah terbanyak ABK asing yang pernah dimasukkan menjadi 1 (satu) ruangan adalah 15 (lima belas) orang;
- Bahwa yang mengetahui secara langsung adalah Taikong/Nahkoda dan Quality Control yang meminta agar ABK dimasukkan ke ruang isolasi, security yang pada bertugas pada saat dimasukkan ke ruang isolasi, kepala security karena menerima laporan secara lisan dan tertulis dari security yang bertugas dan pimpinan perusahaan yaitu saudara Hermanwir Martino sesuai laporan kepala security kepada pimpinan perusahaan;
- Bahwa yang membuat daftar serah terima nama-nama ABK yang ditempatkan di ruang khusus milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina adalah security (komandan regu jaga) yang sementara bertugas pada saat ABK dimasukkan, catatan aslinya saat ini sudah dibuan oleh kepala security (Benjamin Meturan), bukti lain yang terkait dimasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi tidak ada;
- Bahwa sesuai dengan fotocopy serah terima nama-nama ABK asing yang ditempatkan di ruang khusus milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina berasal dari Thailand, Myanmar dan Kambodja;
- Bahwa mekanismenya adalah security yang bertugas pada saat ABK asing dimasukkan ke ruang isolasi menerima ABK asing yang bermasalah yang dimasukkan ke ruang isolasi. Setelah itu security yang bertugas melaporkan secara lisan dan tertulis dalam bentuk buku mutasi daftar ABK asing yang bermasalah yang dimasukkan kedalam ruang isolasi kepada kepala security, kemudian kepala security melaporkan secara lisan kepada pimpinan perusahaan saudara Hermanwir Martino sehingga pimpinan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina mengetahui Bahwa ada ABK asing yang dimasukkan ke ruang isolasi;
- Bahwa saudara Hermanwir Martino tidak pernah melakukan mengontrol secara langsung buku mutasi daftar ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi;
- Bahwa fasilitas yang menjadi kelengkapan ruang isolasi untuk ABK asing antara lain kamar mandi dan wc, tempat tidur dari tripleks, karpet plastik dan karton;
- Bahwa tempat tidur yang terbuat dari tripleks, karpet plastik dan karton langsung digelar di lantai tanpa menggunakan ranjang;
- Bahwa dinding ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina terbuat dari papan yang dilapisi tripleks, pintunya terbuat dari terali besi, lantainya terbuat dari beton tanpa jendela;
- Bahwa saksi menjadi security di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sejak tahun 2007 dan saksi pernah memasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi kurang lebih 50 (lima puluh) orang;
- Bahwa permasalahan yang dilakukan oleh ABK asing yang pernah saksi masukkan ke ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina antara lain masalah berkelahi, mabuk, pencurian, malas bekerja, masalah hutang dan ketinggalan kapal;
- Bahwa saksi juga menulis identitas ABK asing yang saksi masukkan kedalam ruang isolasi;
- Bahwa yang bertanggungjawab terhadap ABK asing yang bermasalah yang dimasukkan kedalam ruang isolasi adalah pimpinan perusahaan yaitu saudara Hermanwir Martino;
- Bahwa yang menentukan ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi untuk dikeluarkan dari ruangan isolasi PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina adalah Taikong/Nahkoda atau Quality Control (QC);
16. MARKIAN ERUPLEY ALIAS KIAN ;
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa jabatan saksi saat ini adalah komandan regu 3 (tiga) security di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina. Saksi bekerja sebagai security pada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang atau sudah 7 (tujuh) tahun lebih;
- Bahwa sepengetahuan saksi PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina bergerak di bidang perikanan;
- Bahwa dasar saksi diangkat sebagai security (keamanan) di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina hanya surat kontrak tapi saat ini ada di bagian personalia PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa tugas saksi selaku komandan regu security di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina adalah menjaga situasi keamanan di areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dan mengontrol anggota security yang ditempatkan di 3 (tiga) pos jaga sedangkan tanggung jawab saksi adalah melaporkan situasi atau kejadian kepada kepala security PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu saudara Benjamin Meturan setelah itu kepala security melaporkan situasi di areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina kepada pimpinan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu saudara Hermanwir Martino;
- Bahwa pimpinan perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina adalah saudara Hermanwir Martino. Proses pertanggungjawaban saksi terhadap kepala security PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina, melaporkan setiap kejadian yang terjadi di areal pabrik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dengan cara lisan menggunakan HT (radio);
- Bahwa kejadian yang terjadi diantaranya adalah ada ABK asing yang meninggal, ada ABK yang berkelahi, ada ABK yang mabuk dan lain sebagainya;
- Bahwa tindakan yang saksi lakukan selaku komandan regu security di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina jika terjadi berkelahi, mabuk dan lain-lain adalah pergi mengambil ABK yang berkelahi atau mabuk dan membawa ABK tersebut ke pos security atas permintaan dari Taikong/Nahkoda untuk diamankan kemudian melaporkan kejadian ke kepala security atau wakil kepala security kemudian kepala security melaporkan permasalahan yang terjadi kepada pimpinan perusahaan menggunakan HT (radio) atau via telepon kemudian kepala security melaporkan kembali ke Quality Control (QC). Setelah itu dari Quality Control (QC) memanggil Taikong/Nahkoda menggunakan HT (radio) kemudian Quality Control (QC) bersama Taikong/Nahkoda datang ke pos security untuk menyelesaikan masalah ABK yang berkelahi atau mabuk;
- Bahwa sebagai komandan regu security, mekanisme pertanggungjawaban saksi adalah melaporkan semua hasil kejadian yang terjadi di areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina kepada kepala security kemudian kepala security langsung kepada pimpinan perusahaan secara tertulis dalam bentuk buku mutasi/buku jurnal dan buku serah terima nama-nama ABK yang ditempatkan didalam ruang isolasi;
- Bahwa sepengetahuan saksi ABK asing yang bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina berasal dari negara Thailand dan Myanmar;
- Bahwa isi daripada buku mutasi/buku jurnal itu adalah menulis setiap kejadian dan situasi yang terjadi di areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina. Untuk buku serah terima nama-nama ABK yang dimasukkan didalam ruang isolasi untuk menulis identitas ABK asing yang bermasalah dan Quality Control (QC) untuk menandatangani penyerahan serah terima ABK asing yang bermasalah;
- Bahwa ABK asing yang telah membuat masalah di wilayah PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sekitar 200 (dua ratus) orang bahkan lebih dan bentuk masalah ada yang mabuk dan berkelahi. Ada juga yang meninggal karena mabuk dan jatuh kelaut dan ada ABK yang malas bekerja dan lari dari kapal;
- Bahwa alasan ABK asing yang malas kerja dan lari dari kapal ditempatkan di ruang isolasi adalah berdasarkan permintaan Quality Control (QC) yang disuruh oleh Taikong/Nahkoda kapal tempat ABK asing tersebut bekerja dan saksi tidak tahu alasan apa sehingga ABK asing malas kerja dan tidak mau bekerja di kapal;
- Bahwa awalnya Quality Control (QC) datang membawa ABK asing yang bermasalah ke pos security kemudian Quality Control (QC) melaporkan kepada saksi selaku komandan regu jaga bertanya tentang masalah ABK asing yang dibawa yaitu masalah malas kerja dan lari dari kapal selanjutnya saksi bertanya kembali kepada Quality Control (QC) mau titip ABKnya kemudian Quality Control (QC) menjawab ABKnya dititip saja selanjutnya saksi menulis di buku serah terima ABK asing tentang identitas ABK asing yang dititipkan kemudian ditanda tangani oleh Quality Control (QC) yang menyerahkan dan kami yang menerima juga menandatangani buku jurnal kemudian setelah kami menerima ABK asing dari Quality Control (QC) kami memeriksa fisik dari ABK tersebut tentang keadaan kesehatannya. Setelah selesai saksi selaku Danru jaga membuka pintu ruang isolasi kemudian memasukkan ABK asing tersebut kedalam ruang isolasi setelah itu pintu ruang isolasi ditutup dan digembok dari luar. Apabila ada ABK asing yang bermasalah yang melaporkan adalah Taikong/Nahkoda dan Quality Control (QC) untuk penyelesaian permasalahan anggota security memanggil Taikong/Nahkoda kapal dan Quality Control (QC) ke pos security penyelesaiannya dengan cara security memberikan peringatan kepada Taikong/Nahkoda dan Quality Control (QC) agar ABK asing yang bermasalah agar tidak mengulangi perbuatan seperti lari dari kapal dan malas bekerja;
- Bahwa ABK asing yang membuat masalah yang dimasukkan kedalam ruang isolasi selama 1 (satu) hari maupun 1 (satu) minggu tergantung dari permintaan Taikong/Nahkoda dan untuk makanan ABK asing yang berada di ruang isolasi diambil makan dari kantin ibu Yanti yang dimasukkan kedalam nota makan ABK setelah itu Taikong/Nahkoda memberikan uang kepada Quality Control (QC) untuk membayar nota makan ABK yang dimasukkan kedalam ruang isolasi selama ABK tersebut berada didalam ruang isolasi;
- Bahwa setahu saksi yang mempunyai gagasan atau ide untuk membuat ruang isolasi adalah dari pihak PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dan hanya dibuat untuk ABK asing atas petunjuk dari pimpinan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dan atas persetujuan pihak PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan pihak Imigrasi;
- Bahwa luas ruangan isolasi untuk ABK asing yang bermasalah seluas 6,1 meter x 3,8 meter dan kapasitas ruang isolasi mampu menampung 15 (lima belas) orang dan ABK asing yang berada didalam satu ruang isolasi sebanyak 15 (lima belas) orang;
- Bahwa yang melaporkan pada saat ABK asing membuat masalah adalah Quality Control (QC) dan ABK asing yang dimasukkan ke ruang isolasi atas permintaan Taikong/Nahkoda;
- Bahwa yang mengetahui pada saat ABK asing yang membuat masalah dan dimasukkan ke ruang isolasi adalah kepala security, Quality Control (QC), Taikong/Nahkoda, pimpinan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dan pihak Imigrasi. Bukti ABK dimasukkan kedalam ruang isolasi adalah buku daftar nama ABK yang bermasalah;
- Bahwa yang membuat buku serah terima nama-nama ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi adalah saksi sendiri selaku komandan regu dan 3 (tiga) komandan regu lainnya dan yang aslinya berada di kepala security selain buku serah terima nama-nama ABK yang dimasukkan didalam ruang isolasi tidak ada lagi;
- Bahwa ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi dengan alasan malas kerja sesuai data sebanyak 86 (delapan puluh enam) orang, terdiri dari 28 (dua puluh delapan) orang ABK asing asal Thailand, 56 (lima puluh enam) orang ABK asing asal Myanmar dan 2 (dua) orang ABK asing asal Kambodja;
- Bahwa ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi dengan alasan lari dari kapal sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, terdiri dari 14 (empat belas) orang ABK asing asal Thailand, 21 (dua puluh satu) orang ABK asing asal Myanmar dan 1 (satu) orang ABK asing asal Kambodja;
- Bahwa saksi tidak tahu keberadaan mereka saat ini namun pada saat keluar dari ruang isolasi mereka kembali ke kapal masing-masing;
- Bahwa ABK asing yang dimasukkan didalam ruang isolasi PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina berasal dari negara Thailand, Myanmar dan Kambodja;
- Bahwa tidak ada ABK asing yang dimasukkan di ruang isolasi berkelahi didalam ruang isolasi tersebut;
- Bahwa ABK asing yang dimasukkan ke ruang isolasi mendapat perlakuan baik karena kami dari security tepat mengantarkan makanan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari dan apabila ada ABK asing yang sakit didalam ruang isolasi kami security memanggil dokter untuk melakukan pemeriksaan medis;
- Bahwa pertama Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bermasalah tersebut di cek fisiknya apakah Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut dalam keadaan sehat atau tidak kemudian apakah membawa alat tajam atau tidak setelah itu Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut dibawa ke ruang isolasi sampai didepan ruang isolasi, security membuka pintu ruang isolasi dengan cara membuka gembok menggunakan kunci setelah membuka gembok, Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut dimasukkan kedalam ruang isolasi lalu setelah dimasukkan security kembali menutup pintu ruang isolasi kemudian menggembok atau mengunci pintu ruang isolasi tersebut;
- Bahwa fasilitas yang ada didalam ruang isolasi adalah kamar mandi dan toilet, lampu penerang dan karton serta tikar untuk tidur;
- Bahwa ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina terbuat dari papan dan dilapisi tripleks dan pintu terbuat dari pipa besi;
- Bahwa saksi pernah memasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi;
- Bahwa ruang isolasi terletak didalam areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu di bagian belakang pos security;
- Bahwa yang bertanggungjawab adalah pihak perusahaan dalam hal ini adalah saudara Hermanwir Martino selaku pimpinan perusahaan;
- Bahwa yang menentukan ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi adalah Taikong/Nahkoda masing-masing ABK asing tersebut dan yang datang ke pos security dan menjemput para ABK asing untuk dikeluarkan dari ruang isolasi adalah Taikong/Nahkoda juga;
17. YOKANIAS KAMSY ALIAS YAKO ;
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa jabatan saksi saat ini adalah sebagai komandan regu II security di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina. Saksi bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sebagai security sejak tahun 2007 dan pada bulan Januari tahun 2010 saksi diangkat menjadi komandan regu II security pada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa sepengetahuan saksi PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina bergerak di bidang perikanan;
- Bahwa dasar saksi diangkat sebagai security (keamanan) di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina hanya surat kontrak, tapi saat ini ada di bagian persoonalia PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa tugas saksi selaku komandan regu II security di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina adalah menjaga keamanan dan ketertiban di areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina, mengatur menempatkan anggota jaga security di setiap pos-pos jaga security yang ada di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sedangkan tanggungjawab saksi adalah melaporkan setiap kejadian yang terjadi di areal pabrik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina kepada kepala security dalam hal ini saudara Benyamin Meturan. Jika kepala security belum ada saksi langsung melaporkan kepada pimpinan perusahaan dalam hal ini saudara Hermanwir Martion yang biasa dipanggil pak Herman;
- Bahwa kepala security adalah saudara Benyamin Meturan sedangkan pimpinan perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina adalah saudara Hermanwir Martino. Proses pertanggungjawaban saksi terhadap komandan security adalah melaporkan setiap kejadian yang terjadi di areal perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dengan cara lisan menggunakan HT (radio) dan akan diteruskan oleh komandan security kepada pimpinan perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dengan menggunakan HT (radio) atau handphone;
- Bahwa banyak kejadian yang terjadi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina diantaranya adalah ada ABK yang berkelahi, ada ABK yang mabuk dan lain sebagainya;
- Bahwa tindakan yang saksi lakukan selaku komandan regu II security di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina jika terjadi perkelahian, mabuk, dan lain-lain adalah membawa ABK tersebut ke pos security kemudian memanggil komandan security dengan menggunakan HT (radio), kemudian memanggil Quality Control (QC) dan memanggil Taikong/Nahkoda untuk sama-sama ke pos security dan untuk mengambil data Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut dan selanjutnya komandan security langsung melaporkan kepada pimpinan perusahaan dengan menggunakan HT (radio) atau via telepon;
- Bahwa saksi sebagai komandan regu II security, mekanisme pertanggungjawaban saksi adalah melaporkan semua hasil kejadian yang terjadi di areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina kepada komandan security secara tertulis dalam bentuk buku mutasi atau jurnal dan untuk ABK asing yang bermasalah ditulis dalam buku serah terima nama-nama ABK yang ditempatkan didalam ruang isolasi;
- Bahwa sepengetahuan saksi ABK asing yang bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina berasal dari Thailand, Birma dan Kambodja;
- Bahwa isi buku mutasi/jurnal adalah setiap kegiatan dan kejadian yang terjadi di areal perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sedangkan isi buku serah terima nama-nama ABK yang ditempatkan didalam ruang isolasi adalah untuk menulis nama-nama ABK asing yang bermasalah yang ditempatkan di ruang isolasi;
- Bahwa sepengetahuan saksi ada banyak ABK asing yang bermasalah dalam perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina tapi saksi kurang tahu jumlah pastinya dan permasalahan yang terjadi diantaranya adalah mabuk, berkelahi, lari dari kapal dan malas kerja di kapal;
- Bahwa alasannya ABK asing yang malas kerja atau lari dari kapal ditempatkan di ruang isolasi berdasarkan permintaan Quality Control (QC) yang disuruh oleh Taikong/Nahkoda kapal tempat ABK asing yang bermasalah tersebut bekerja. Untuk alasan ABK asing malas bekerja dan lari dari kapal saksi tidak tahu;
- Awalnya Quality Control (QC) datang membawa ABK asing yang bermasalah ke pos security kemudian Quality Control (QC) melaporkan penyebabnya antara lain malas kerja atau lari dari kapal selanjutnya saksi bertanya kembali kepada Quality Control (QC) apakah mau dititipkan ABKnya kemudian dijawab ABK dititip dan selanjutnya saksi menulis di buku serah terima nama-nama ABK asing yang ditempatkan kedalam ruang isolasi tentang identitas orang asing serta berapa lama ABK tersebut mau dititipkan kemudian ditandatangani oleh Quality Control (QC) yang menitipkan ABK asing atas permintaan Taikong/Nahkoda dan oleh saksi selaku komandan regu jaga security sebagai penerima. Sebelum ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi pertama ABK asing yang bermasalah tersebut dicek fisiknya, apakah ABK asing tersebut dalam keadaan sehat atau tidak, kemudian dicek apakah membawa alat tajam atau tidak, setelah itu ABK asing tersebut dibawa ke ruangan isolasi. Sampai didepan ruang isolasi, saksi membuka pintu ruang isolasi dengan cara membuka gembok menggunakan kunci, setelah membuka gembok, ABK asing tersebut dimasukkan kedalam ruang isolasi lalu setelah dimasukkan kedalam ruang isolasi saksi kembali menutup pintu ruang isolasi kemudian menggembok/mengunci pintu ruang isolasi tersebut kemudian saksi langsung melaporkan kepada kepala security. Yang melaporkan jika ada ABK asing yang bermasalah adalah Quality Control (QC) atas permintaan Taikong/Nahkoda kapal tempat ABK asing yang bermasalah bekerja dan proses penyelesaiannya adalah Quality Control (QC) dan Taikong/Nahkodanya dipanggil kemudian diselesaikan di pos security dengan cara ABK asing tersebut diberikan peringatan oleh Nahkoda/Taikong dan Quality Control (QC) supaya tidak mengulangi perbuatannya kemudian ABK asing tersebut bersama Taikong/Nahkoda kembali ke kapal tempatnya bekerja;
- Bahwa ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi tergantung dari Taikong/Nahkodanya, paling singkat selama 1(satu) hari dan paling lama selama 6 (enam) bulan. Yang memberikan makan adalah Nahkoda/Taikong masing-masing ABK asing dengan cara pada saat jam makan security yang mengantarkannya untuk mengambil jatah makanan di kantin dengan menggunakan kupon/nota kemudian kupon/nota tersebut diberikan kepada Quality Control (QC), lalu Quality Control (QC) menyerahkan kupon/nota tersebut kepada Taikong/Nahkodanya kemudian Taikong/Nahkodanya memberikan uang kepada Quality Control (QC) untuk membayarkan makanan Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut ke kantin;
- Bahwa setahu saksi gagasan untuk membuat ruang isolasi adalah dari perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sedangkan ruang isolasi tersebut dibuat untuk ABK asing yang bermasalah berdasarkan petunjuk dari pimpinan perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dalam hal ini saudara Hermanwir Martino dan ruang isolasi tersebut dibuat dengan persetujuan dari pihak PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dan Imigrasi;
- Bahwa ukuran ruang isolasi tersebut sekitar 6,1 meter x 3,8 meter dan kapasitas ruang isolasi tersebut dapat menampung sampai 15 (lima belas) orang dan ABK asing yang pernah berada didalam satu ruang isolasi sebanyak 15 (lima belas) orang;
- Bahwa yang melaporkan adalah Quality Control (QC) atas permintaan Taikong/Nahkoda dan ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi adalah atas permintaan dari Taikong/Nahkoda melalui Quality Control (QC);
- Bahwa yang mengetahui saat ABK asing dimasukkan ke ruang isolasi adalah kepala security, Quality Control (QC), Taikong/Nahkoda, Imigrasi dan juga pimpinan dari perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dan buktinya adalah semua ABK asing yang ditempatkan pada ruang isolasi ditulis dalam buku serah terima nama-nama ABK asing yang ditempatkan kedalam ruang isolasi;
- Bahwa yang membuat catatan serah terima ABK asing yang ditempatkan didalam ruang isolasi adalah saksi sendiri selaku komandan regu security PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yang pada saat itu sedang melaksanakan piket dan dengan 3 (tiga) komandan regu security lainnya pada saat mereka giliran piket dan serah terima nama-nama ABK yang ditempatkan di ruang isolasi milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yang asli berada pada komandan security PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu saudara Benyamin Meturan serta tidak ada lagi bukti surat dan catatan yang lainnya terkait dengan dimasukkannya ABK asing kedalam ruang isolasi;
- Bahwa ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi dengan alasan malas kerja sesuai data sebanyak 86 (delapan puluh enam) orang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) orang ABK asing asal Thailand, 56 (lima puluh enam) orang ABK asing asal Myanmar dan 2 (dua) orang ABK asing asal Kambodja;
- Bahwa ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi dengan alasan lari dari kapal sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, terdiri dari 14 (empat belas) orang ABK asing asal Thailand, 21 (dua puluh satu) orang ABK asing asal Myanmar dan 1 (satu) orang ABK asing asal Kambodja;
- Bahwa saksi tidak tahu dimana keberadaan para ABK asing tersebut sekarang karena pada saat mereka keluar dari ruang isolasi, mereka langsung kembali ke kapalnya masing-masing;
- Bahwa ABK yang dimasukkan kedalam ruang isolasi berasal dari negara Thailand, Myanmar dan Negara Kambodja;
- Bahwa pimpinan perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina mengetahuinya dengan cara pada saat saksi memasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi saksi langsung melaporkan kepada kepala security atau wakil kepala security melalui HT (radio) atau handphone kemudian komandan security atau wakil komandan security melaporkan kepada pimpinan perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina Bahwa ada ABK asing yang ditempatkan didalam ruang isolasi;
- Bahwa fasilitas yang ada didalam ruang isolasi adalah kamar mandi dan toilet, lampu penerang dan karton serta tikar untuk tidur;
- Bahwa saksi pernah memasukkan Tenaga Kerja Asing (TKA) kedalam ruang isolasi;
- Bahwa pertama-tama Quality Control (QC) datang membawa ABK asing yang bermasalah ke pos security kemudian Quality Control (QC) melaporkan penyebabnya yaitu karena malas kerja atau lari dari kapal selanjutnya saksi bertanya kembali kepada Quality Control apakah mau dititipkan ABKnya kemudian dijawab ABK dititip atas permintaan dari Taikong/Nahkoda dan selanjutnya saksi menulis di buku serah terima nama-nama ABK asing yang ditempatkan kedalam ruang isolasi tentang identitas orang asing serta berapa lama ABK tersebut mau dititipkan kemudian ditandatangani oleh Quality Control (QC) yang menitipkan ABK asing dan oleh saksi selaku komandan regu jaga security sebagai penerima. Sebelum ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi pertama ABK asing yang bermasalah tersebut dicek fisiknya apakah ABK asing tersebut dalam keadaan sehat atau tidak kemudian apakah membawa alat tajam atau tidak. Setelah itu ABK asing tersebut dibawa ke ruang isolasi. Sampai didepan ruang isolasi saksi membuka pintu ruang isolasi dengan cara membuka gembok lalu ABK asing tersebut dimasukkan kedalam ruang isolasi dan setelah dimasukkan kedalam ruang isolasi saksi kembali menutup pintu ruang isolasi dan menggembok/mengunci ruangan tersebut. Kemudian saksi langsung melaporkan kepada kepala security;
- Bahwa yang pernah memasukkan ABK asing kedalam ruang security selain saksi sebagai komandan regu II security adalah komandan regu I security yang bernama saudara Yotam Huninhatu, komandan regu III security yang bernama saudara Markian Erupley dan komandan regu IV security yang bernama Mariono Pardi;
- Bahwa perlakuan kami sebagai security baik terhadap ABK yang berada dalam ruang isolasi karena pada saat jam makan kami selalu mengantarkan mereka tepat waktu untuk mengambil makanan di kantin 2 (dua) kali sehari yaitu pada siang dan sore hari, juga bila ada ABK asing yang berada didalam ruang isolasi sedang sakit kami juga mengantarkannya berobat ke dokter perusahaan di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa selama berada di ruang isolasi para ABK asing tersebu tidak pernah berkelahi;
- Bahwa pintu ruang isolasi terbuat dari besi dan ada tempat untuk menggembok/mengunci pintu tersebut, dinding ruangan terbuat dari papan kayu dan tripleks, lantainya dibuat dengan semen;
- Bahwa ruang isolasi tersebut terletak didalam areal perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu di bagian belakang pos security;
- Bahwa yang bertanggungjawab adalah pihak perusahaan dalam hal ini adalah saudara Hermanwir Martino selaku pimpinan perusahaan;
- Bahwa yang mengeluarkan para ABK asing tersebut dari ruang isolasi biasanya adalah Taikong/Nahkoda dari masing-masing ABK;
18. L. SOETRISMAN ;
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti dipanggil sebagai saksi terkait tindak pidana perdagangan orang;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai komisaris PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) adalah mengawasi perusahaan sesuai aturan perundang-undangan;
- Mengawasi jalannya perusahaan apabila ada hal-hal yang diperlukan misalnya berkaitan dengan izin kami berikan nasihat atau arahan;
- Bahwa saksi menjabat sebagai komisaris di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) sejak bulan Desember tahun 2011, yang mengangkat saksi adalah management PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dalam RUPS dasarnya adalah akte notaris;
- Bahwa mekanisme pertanggungjawaban saksi, saksi sampaikan melalui rapat management yang dihadiri oleh jajaran manager, direksi dan saksi bertanggungjawab kepada management dan pemilik perusahaan melalui mekanisme rapat management;
- Bahwa perusahaan asing Strait Capital Interprises pemiliknya adalah Mr. Chairat dan Mr. Achmee dan perusahaan Indonesia yaitu PT. Buana Citra Artapersada pemiliknya adalah saudara Ahmad Jauzi dan saksi sendiri;
- Bahwa mekanisme tugas pertanggungjawaban saksi sebagai komisaris PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) ada tertuang/tertulis didalam akte notaris;
- Bahwa struktur organisasi PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta sesuai akte notaris adalah saudara Ahmad Jauzi sebagai Direktur, saksi (L. Soetrisman) sebagai Komisaris. Kemudian kami mempunyai manager yang terdiri dari manager keuangan yaitu saudara Agus Kurniawan, manager operasional (saksi tidak tahu namanya), manager IT/Informasi Teknologi (saksi tidak tahu namanya), manager Site Manager yang dijabat oleh saudara Hermanwir Martino yang bertugas dan bertanggungjawab terhadap operasional di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa Site Manager yang dijabat oleh saudara Hermanwir Martino termasuk didalam struktur PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) Pusat di Jakarta;
- Bahwa PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) bergerak di bidang usaha perikanan yang istilahnya industry perikanan terpadu;
- Bahwa kegiatan usaha pokok perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) adalah penangkapan ikan, industry pengolahan ikan, pengawetan ikan dan produksi es;
- Bahwa ijin yang terkait dengan usaha perikanan, yang pertama ijin prinsip dan IUT (Ijin Usaha Tetap) yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan) dan dokumen-dokumen lain yang tidak dapat saksi jelakan satu per satu;
- Bahwa ijin tersebut atas nama PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR), PBA (Pusaka Benjina Armada) dan PBN (Pusaka Benjina Nusantara);
- Bahwa saksi tidak tahu jumlah kapal penangkap ikan yang digunakan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
- Bahwa data kapal ada pada saudara Ahmad Jauzi selaku Direktur;
- Bahwa kapal-kapal yang menangkap ikan adalah milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
- Bahwa kapal-kapal tersebut awalnya dari Thailand dan dibeli oleh PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
- Bahwa mekanisme proses pengalihan kapal-kapal tersebut dari Thailand sampai ke Indonesia adalah urusan dan tanggung jawab Direktur saudara Ahmad Jauzi;
- Bahwa untuk bisa beroperasi yang harus berada diatas kapal adalah SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) dikeluarkan oleh Ditjen Perikanan Tangkap, Surat Ukur, Surat Laut, Sertifikat Kelaikan yang dikeluarkan oleh perhubungan laut, surat keterangan aktivasi trans militer (SKAT) dikeluarkan oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), SLO (Surat Laik Operasi) oleh pengawas perikanan setempat dan SIB (Surat Ijin Berlayar) oleh Syahbandar setempat dan Dahsuskim;
- Bahwa masing-masing perusahaan mengajukan permohonan penerbitan Dahsuskim Keimigrasian Pusat dengan melampirkan Copy dari SIPI, Seaman Book dan Crew List;
- Bahwa yang menyiapkan dokumen sampai diterbitkannya Dahsuskim adalah Direktur PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) untuk kapal milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dan PT. Pusaka Benjina Nusantara (PT. PBN) sedangkan untuk kapal milik PT. Pusaka Benjina Armada (PT. PBA) ditandatangani oleh saksi (L. Soetrisman);
- Bahwa Dahsuskim seluruh kapal milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR), PT. Pusaka Benjina Armada (PT. PBA) dan PT. Pusaka Benjina Nusantara (PT. PBN) ada pada Direktur saudara Ahmad Jauzi;
- Bahwa yang menerbitkan Dahsuskim kapal-kapal tersebut adalah dari Kantor Imigrasi Jakarta dan yang menandatanganinya saksi tidak tahu;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menerbitkan dan menandatangani Dahsuskim seluruh kapal tangkap PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) atau kapal Antasena 311, Antasena 838, Antasena 141, Antasena 142 dan Antasena 309;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina untuk operasional perusahaan tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa orang tenaga kerja yang bekerja di laut sebagai ABK di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) dan berapa jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa saksi tidak tahu berasal dari negara mana saja tenaga kerja yang bekerja di kapal tangkap PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai pemulangan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina. Jumlahnya juga saksi tidak tahu;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai surat perjanjian kerjasama antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan rekanan perusahaan di Thailand karena itu adalah urusan Direksi;
- Bahwa surat perjanjian kerjasama tersebut ada pada Direksi;
- Bahwa didalam perjanjian kerja laut ada dijelaskan mengenai hak-hak ABK;
- Bahwa secara teknis saksi tidak tahu apakah didalam perjanjian kerja laut ada dijelaskan mengenai hak terkait dengan gaji ABK asing;
- Bahwa secara teknis saksi tidak tahu mengenai pembayaran gaji para ABK asing;
- Bahwa secara teknis saksi tidak tahu mengenai hak-hak dari para ABK;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membawa masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina ke Indonesia dan menggunakan apa juga saksi tidak tahu namun yang jelas mereka berada di alat apung(kapal) dimana mereka bekerja;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa lama dan menggunakan jalur apa para ABK asing tersebut datang ke Indonesia dari negara mereka masing-masing;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak hasil tangkapan ikan, berapa kali ekspor ikan dilakukan, kemana tujuan ekspor serta besar pendapatan/keuntungan dari ekspor ikan di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina pada tahun 2013, 2014 dan tahun 2015 karena semua hal tersebut ada pada Direksi;
- Bahwa pembagian keuntungan harus berdasarkan keuntungan yang diperoleh, proporsional kepemilikan saham dan diputuskan di rapat management;
- Bahwa PT. Pusaka Benjina Armada (PT. PBA) dan PT. Pusaka Benjina Nusantara (PT. PBN) kaitannya dengan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) adalah keduanya merupakan anak perusahaan dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR). Direktur dari PT. Pusaka Benjina Armada (PT. PBA) adalah saksi sendiri sedangkan Direktur dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dan PT. Pusaka Benjina Nusantara (PT. PBN) adalah saudara Ahmad Jauzi;
- Bahwa saksi lupa apakah ada perjanjian kerjasama antara ketiga perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR), PT. Pusaka Benjina Nusantara (PT. PBN) dan PT. Pusaka Benjina Armada (PT. PBA) karena semuanya diserahkan kepada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) sebagai induk;
- Bahwa secara pengelolaan ketiga perusahaan tersebut merupakan satu kesatuan di pusat yang biasa disebut Pusaka Group sehingga yang paling bertanggungjawab adalah saudara Ahmad Jauzi selaku Direktur;
- Bahwa karena semua berada dalam satu kesatuan sehingga yang bertanggungjawab terhadap operasional ketiga perusahaan tersebut di Benjina adalah Site Manager yaitu saudara Hermanwir Martino;
- Bahwa belum tentu seluruh kebijakan yang dibuat dan diambil oleh pimpinan perusahaan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina diambil atau dilakukan atas nama perusahaan karena harus berkoordinasi dengan Direksi terlebih dahulu;
- Bahwa pimpinan cabang dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR), PT. Pusaka Benjina Nusantara (PT. PBN) dan PT. Pusaka Benjina Armada (PT. PBA) bertanggungjawab kepada Direktur PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
- Bahwa saksi tidak tahu bagaimana pertanggungjawaban pimpinan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina bertanggungjawab kepada Direktur PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
- Bahwa sumber dana saham PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) adalah dari Strait Capital Interprises yang pemiliknya adalah Mr. Chairat dan Mr. Achmee dan perusahaan Indonesia PT. Buana Citra Artapersada (PT. BCA);
- Bahwa besar saham Strait Capital Interprises adalah sebesar 49 (empat puluh sembilan) persen, besar saham PT. Buana Citra Artapersada sebesar 51(lima puluh satu) persen;
- Bahwa besar saham dari PT. Pusaka Benjina Nusantara (PT. PBN adalah sebesar 99 (sembilan puluh sembilan) persen milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dan 1 (satu) persen milik PT. Buana Citra Artapersada;
- Bahwa besar saham dari PT. Pusaka Benjina Armada (PT. PBA adalah sebesar 99 (sembilan puluh sembilan) persen milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dan 1 (satu) persen milik PT. Buana Citra Artapersada;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai pembangunan ruang penitipan sementara di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina bagi ABK asing yang bermasalah seperti mabuk, mencuri, malas kerja dan lari dari kapal;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ruang penitipan sementara tersebut dibangun pada tahun 2012 atau tidak;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah pembangunan ruang penitipan sementara tersebut atas perintah dari pimpinan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta atau tidak;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai ABK asing yang dititipkan di ruang penitipan sementara tersebut, saksi tidak tahu mengenai apakah hal tersebut dilaporkan kepada manager atau tidak dan saksi juga tidak tahu apakah laporan tersebut disampaikan secara lisan atau tertulis;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai penunjukan saudara Hermanwir Martino sebagai Pjs. Site Ops Dept Head atau pimpinan cabang apakah karena pimpinan tersebut cuti atau karena jabatan kosong, saksi tidak tahu;
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai pengadaan atau perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi ABK di kapal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi penjamin Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu nama perusahaan Thailand pembeli ikan hasil tangkapan kapal-kapal Antasena milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dan saksi juga tidak tahu ada berapa pembeli/buyer yang menerima hasil dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
- Bahwa saksi tidak tahu Bahwa pada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina ada perwakilan dari 3 (tiga) grup pembeli atau buyer yaitu grup SS (Silver Sea), grup THH (Thai Hong Huad) dan Grup ORF (Ocean Reaf Fishery) yang menetap/berada di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina karena semua hal tersebut adalah urusan Direksi;
- Bahwa saksi sebagai Komisaris melaksanakan kewenangan seperti melakukan pengawasan dan tidak mencampuri hal-hal yang bersifat teknis operasional perusahaan;
Menimbang bahwa , dipersidangan telah pula didengan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Nahkoda di kapal Antasena 309;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan saudara Hermanwir Martino;
Bahwa terdakwa tidak tahu nama perusahaan di Benjina tempat saksi bekerja, saksi hanya tahu Mr. Baim saja;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa pemilik kapal Antasena 309 yang saksi nahkodai itu;
Bahwa terdakwa bekerja pada Silver Sea Group dan yang menggaji saksi adalah Silver Sea Group;
Bahwa terdakwa membawa kapal tersebut dari Thailand sudah beserta dengan para ABK;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana asal para ABK yang bekerja dengan saksi di kapal karena pada saat saksi dari Thailand, para ABK tersebut sudah lengkap dan berada di kapal;
Bahwa pernah ada ABK terdakwa yang mabuk dan berkelahi;
Bahwa Jika ada ABK yang mabuk dan berkelahi, saya lapor ke kantor di Benjina yaitu kepada Mr. Baim dan setelah Mr. Baim menerima laporan saya, biasanya ada security yang datang menjemput ABK tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat saudara Mukhlis Ohoitenan dan saudara Yopi menjemput para ABK yang membuat masalah. Yang biasanya datang ke kapal untuk menjemput ABK yang membuat masalah adalah security;
Bahwa terdakwa tidak kenal siapa security yang datang menjemput ABK yang membuat masalah di kapal karena saksi baru saja bawa kapal di Benjina sekitar 4 (empat) bulan;
Bahwa terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saudara Hermanwir Martino;
Lama jam kerja diatas kapal sekitar 10 (sepuluh) hingga 12 (dua belas) jam;
Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Mukhlis Ohoitenan dan saudara Yopi;
Bahwa Saudara Mukhlis Ohoitenan dan saudara Yopi tidak pernah memasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi;
Bahwa terdakwa datang dari Thailand selama 4 (empat) bulan kemudian kapal terdakwa ditangkap;
Bahwa terdakwa bekerja pada Silver Sea Group, namun tidak memiliki kontrak kerja ;
Bahwa Pada saat terdakwa melamar pekerjaan di Silver Sea Group, terdakwa melamar untuk pekerjaan sebagai Nahkoda di Benjina;
Bahwa Perjalanan terdakwa dari Thailand ke Benjina menggunakan kapal selama 13 (tiga belas) hari;
Bahwa terdakwa tidak tahu mengenai perekrutan ABK pada kapal yang terdakwa nahkodai yang terdakwa tahu ketika saksi naik kapal, kapal tersebut sudah memiliki ABK yang lengkap;
Bahwa ABK pada kapal terdakwa tidak diberikan pelatihan pelayaran;
Bahwa ketika kapal berlabuh di Benjina, ada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen dari para ABK yaitu seaman book. Setiap ABK diperiksa dokumennya satu per satu;
Bahwa Petugas keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap para ABK dengan memanggil nama para ABK satu per satu kemudian melihat seaman book dan mencocokkan identitas beserta foto yang ada dalam seaman book tersebut dengan ABK yang sementara diperiksa;
Bahwa Ketika terdakwa masih berada di Thailand, terdakwa tidak tahu kalau terdakwa akan bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
Bahwa Yang memberikan gaji dan uang trip kepada terdakwa dan para ABK khususnya ABK asing adalah Mr. Baim;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah saudara Hermanwir Martino, saudara Mukhlis Ohoitenan dan saudara Yopi juga ikut melakukan perekrutan ABK di Thailand atau tidak;
Bahwa Tidak ada perbedaan makanan antara ABK satu dengan ABK lainnya diatas kapal;
Bahwa Makanan untuk para ABK dan untuk Nahkoda sama saja jenisnya namun biasanya juru masak memisahkan makanan untuk Nahkoda di mangkok atau rantang dan dibawa ke ruang Nahkoda sedangkan para ABK makan bersama-sama;
Bahwa Tidak ada ABK yang minum air laut diatas kapal. Pada setiap kapal ada mesin untuk memproses air laut menjadi air tawar yang bisa diminum dan kami semua baik Nahkoda maupun ABK minum air yang sama jika persediaan air tawar yang kami bawa habis;
Bahwa Tidak pernah ada ABK yang minta kepada terdakwa untuk dipulangkan ke Thailand atau Myanmar;
Bahwa Tidak ada ABK yang dipaksa untuk bekerja walaupun dalam keadaan sakit. Kalau ada ABK yang sakit, biasanya ia hanya tidur saja. Pertama-tama biasanya Nahkoda yang mengurus mereka saat mereka mulai sakit namun setelah itu biasanya ABK yang lainnya ikut membantu mengurus ABK yang sakit itu;
Bahwa biasanya jika ada ABK yang sakit dan dibawa ke Rumah Sakit, kami meminta bantuan dari saudara Mukhlis Ohoitenan untuk membawa ABK tersebut ke Rumah Sakit di Benjina namun terdakwa tidak tahu Rumah Sakit apa;
Bahwa Tidak pernah ada ABK yang mengeluh soal gaji mereka kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah menjanjikan gaji sebesar 9000 (sembilan ribu) Bath kepada para ABK;
Menimbang, Bahwa oleh Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Pada tahun 1987 sampai dengan tahun 2006 saksi bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Pada tahun 1992 sampai dengan tahun 1998 saksi bekerja sebagai Advokad Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 saksi bekerja sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Jember, pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 saksi bekerja sebagai Konsultan Hukum dan Kebijakan Program Transparansi dan Partisipasi Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2007 hingga tahun 2009 dan tahun 2010 hingga tahun 2014 saksi bekerja sebagai Komisioner Komnas Perempuan, saksi jug sebagai Mediator Kasus Keluarga, Perburuhan dan Korporasi dan pada tahun 2008 sampai dengan sekarang saksi bekerja sebagai Pengajar Tamu Diklat Anak berhadapan dengan hukum, SPPPA, Trafficking, Delik Khusus KDRT di MA, BPSDM dan Kejaksaan. Saksi juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan yang terakhir saksi juga terlibat dalam penyusunan Pedoman Peraturan Desa untuk Trafficking berdasarkan pada 58 (lima puluh delapan) Putusan Pengadilan Negeri, 52 (lima puluh dua) Putusan Pengadilan Tinggi dan 42 (empat puluh dua) Putusan Mahkamah Agung;
- Bahwa Saudara Hermanwir Martino terlibat dalam siklus / cara / proses hingga seseorang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ia merupakan salah satu pengurus pada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR). Orang yang ada dalam sebuah koorporasi bisa dihukum baik secara individu, secara koorporasi ataupun secara individu dan secara koorporasi. Proses / cara / tujuan berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Orang bersifat kumulatif selain memiliki delik materiil juga memiliki delik normatif jadi kalau terpenuhi salah satu unsur saja maka pasal tersebut sudah terpenuhi. Misalnya mengenai perekrutan, yang bersangkutan mengajak saja maka sudah terpenuhi. Kejahatan Trafficking merupakan kejahatan yang lintas wilayah. Seseorang korban walaupun ia hanya transit saja, bisa dikenakan Undang-Undang tersebut apalagi jika ia sampai menetap dan bekerja. Sebagai salah satu pengurus dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) yang mempekerjakan para ABK asing tersebut tidak mempunyai niat baik untuk memberikan perlindungan terhadap para ABK asing tersebut;
- Bahwa Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, ada aktifitas perbudakan dan serupa perbudakan. Yang intinya adalah menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain. Dalam perjanjian dengan Silver Sea Group dan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) baik di Benjina maupun di Jakarta, ketiga perusahaan ini ketiga-tiganya dalam posisi bersalah karena saling bekerjasama untuk kepentingan perusahaan maupun individu mempekerjakan orang lain walaupun atas kesadaran dan keinginan dari orang tersebut namun ia tidak diberi perlindungan atau kenyamanan selama ia bekerja pada perusahaan tersebut. Ciri khas dari kejahatan trafficking ini adalah mafianya yaitu adanya keterlibatan dari berbagai pihak yang saling terhubung, saling bekerjasama untuk kepentingan perusahaan maupun individu. Tidak akan terjadi trafficking jika PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) mempunyai keinginan untuk melindungi para pekerja asing tersebut karena itu dalam keterangan saksi pada penyidik saksi meminta agar dilakukan penyidikan selanjutnya karena dalam perkara ini banyak sekali pihak-pihak yang terlibat seperti misalnya imigrasi yang memeriksa dokumen seaman book para ABK dan yang lainnya karena keterlibatan sekecil apapun juga sudah termasuk / terlibat dalam perbuatan perdagangan orang;
- Bahwa keterlibatan sekecil apapun juga sudah termasuk / terlibat dalam perbuatan perdagangan orang tersebut. Karena perbuatan trafficking ini tidak hanya melibatkan 1 (satu) pihak saja namun melibatkan banyak pihak jadi bantuan sekecil apapun juga sudah termasuk / terlibat dalam perbuatan perdagangan orang tersebut. Sekecil apapun perbuatannya memiliki posisi yang sama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini;
- Bahwa Tetap saja tidak dibenarkan jika ABK dimasukkan di ruang isolasi karena ABK tersebut mabuk-mabukan, malas dan mencuri karena untuk tindakan-tindakan tersebut, ada hukum yang berlaku di Negara ini. Jika mereka melakukan hal-hal tersebut sebaiknya diberi pembinaan dan bukan dimasukkan kedalam ruang isolasi karena Indonesia telah meratifikasi Undang-Undang Anti Penyiksaan sehingga tidak boleh menghukum dengan cara menyiksa. Ada contoh keluarga yang memiliki anggota keluarga yang gila kemudian dipasung oleh anggota keluarganya yang lain, hal tersebut sangat tidak dibenarkan. Penghukuman yang menyebabkan orang lain tersiksa sangat tidak diperbolehkan;
- Bahwa Pembayaran gaji oleh PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) kepada para ABK asing tersebut tidak bisa dipakai sebagai alasan pembenar;
- Bahwa Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, aktifitas perbudakan adalah seluruh aktifitas seseorang dibawah kekuasaan orang lain yang membuat orang tersebut tidak boleh memiliki keinginan apapun sedangkan serupa perbudakan adalah tindakan yang menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain terlepas korban bersedia atau tidak bersedia, setuju atau tidak setuju. Walaupun korban diperintah apapun juga meskipun melakukan suatu tindak pidana pun korban harus mau melakukannya karena ia diposisikan dalam posisi yang tidak berdaya melakukan perlawanan;
- Bahwa Walaupun gaji korban dibayar, tetap tidak dapat menghilangkan tindak pidananya karena kalau hal tersebut bisa menghilangkan tindak pidananya maka dikuatirkan kedepannya para pelaku bisa menjadikannya sebagai modus mereka untuk melakukan tindak pidana tersebut;
- Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran seperti yang telah saksi sebutkan tadi, Nahkoda memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Dengan jabatannya tersebut, Nahkoda bisa mempekerjakan orang lain dan seluruh jaminan rasa aman para pekerja / ABK tersebut ada di tangan Nahkoda. Nahkoda bertanggungjawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan para ABK. Nahkoda yang pertama melakukan recruitment meskipun ABK tersebut telah berpindah ke Nahkoda lain, ia tetap bertanggungjawab;
- Bahwa Walaupun dokumen-dokumen seperti seaman book dan passport para ABK lengkap, tidak menutupi tidak adanya kesalahan karena yang secara administratif sudah lengkap, namun belum tentu secara subtantif benar. Mungkin saja ABK membenarkan foto pada seaman booknya namun kenyataannya nama pada seaman book tersebut bukan namanya. Pemeriksaan tersebut bukan hanya untuk pemenuhan administratif dan prosedural saja namun harus memperhatikan kebenaran subtantifnya karena itu dalam tindak pidana perdagangan orang ini melibatkan banyak instansi misalnya pemeriksaan keimigrasian tersebut, jika keimigrasian dapat memeriksa secara benar seaman book tersebut maka kemungkinan untuk terjadi tindak pidana perdagangan orang dapat dihentikan. Oleh karena itu dalam hal pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan tidak benar maka pihak imigrasi termasuk bersalah dalam hal ini;
- Bahwa Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 untuk koorporasi yang melakukan kejahatan trafficking, sanksinya tidak dibedakan antara kantor pusat dan kantor cabangnya karena kantor-kantor tersebut merupakan satu kesatuan. Jika dicabut ijin usahanya maka baik pusat maupun cabang, dicabut kedudukan orang-orang yang bekerja pada koorporasi tersebut beserta dengan koorporasinya;
- Bahwa Undang-undang mengatur hak dari korban kejahatan trafficking antara lain penahanan tersangka, denda dan restitusi. Perlu diingat Bahwa pembayaran restitusi tidak menggantikan pidana. Restitusi adalah pembayaran ganti rugi atas gaji yang seharusnya diterima korban, atas penyembuhan psikologis korban, atas penderitaan fisik dan psikis korban. Pembayaran restitusi termuat didalam amar putusan. Jika saat salah satu pihak menyatakan banding terhadap putusan pengadilan negeri maka uang restitusi tersebut dapat dititipkan di pengadilan negeri. Namun seharusnya sejak awal polisi sudah mengajukan pembayaran uang restitusi tersebut;
- Bahwa Proses recruitment yang aman adalah pertama ketika recruitment tersebut dilakukan oleh pejabat yang memiliki izin recruitment / pengerah tenaga kerja misalny PJTKI, kedua yang direkrut adalah orang yang secara subyek tidak dibawah umur, sehat, diberi ijin oleh wilayahnya, ikut pelatihan dan dilengkapi dengan perjanjian kerja antara pihak. Perjanjian antara pihak maksudnya adalah perjanjian kerja antara pemberi pekerjaan dengan orang yang hendak bekerja bukannya perjanjian antara pemberi kerja dengan pihak ketiga karena hanya pekerjaan-pekerjaan tertentu saja yang bisa dilakukan dengan perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pihak ketiga seperti catering, satpam dan pemborong tambang. Untuk pekerjaan di bidang pelayaran tidak diperbolehkan dilakukan dengan perjanjian kerja dengan pihak ketiga. Secara norma hukum antara buruh dan majikan harus mempunyai posisi yang sama. Selain adanya perjanjian kerja, juga harus ada asuransi;
- Bahwa jenis pekerjaan ABK tidak bisa dilakukan dengan perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pihak ketiga selain itu juga seharusnya pihak PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) memberikan laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat tentang ABK asing yang bekerja pada perusahaannya;
- Bahwa Elemen utama delik formil adalah terpenuhinya unsur-unsur, proses, cara dan tujuan untuk eksploitasi korban. Itu semua sudah memenuhi unsur formil;
- Bahwa Kalau wanprestasi adalah adanya perjanjian kerja antara dua belah pihak dan salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian kerja tersebut maka hal tersebut adalah wanprestasi sedangkan untuk trafficking terindikasi dari ada banyaknya kegiatan / aktifitas misalnya tidak ada recruitment karena ada yang mengajak, ada yang menyalurkan, ada yang bernegosiasi dan aktifitas-aktifitas yang lainnya;
- Bahwa Sekali lagi saksi jelaskan kegiatan di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina khususnya dalam hal pelayaran terkait dengan para ABK asing tidak bisa dikategorikan sebagai outsourcing karena jenis pekerjaan yang bisa dioutsource hanya cleaning service, satpam, catering, pertambangan dan transportasi. Aktifitas / pekerjaan di kapal tidak termasuk kedalam 5 (lima) pekerjaan yang bisa dioutsource karena perjanjian yang dibuat tidak mengarah pada perlindungan secara utuh terhadap tenaga kerja;
- Bahwa Pembayaran restitusi sebenarnya bukan gaji. Pembayaran restitusi adalah ganti rugi sesuai dengan pasal 48 yaitu ganti rugi atas kehilangan penghasilan yang seharusnya didapatkan, ganti rugi atas penderitaan yang dialami, ganti rugi untuk penderitaan psikologis, ganti rugi atas kerugian yang sekarang dan yang akan datang diterima oleh korban trafficking, ganti rugi akibat dari trafficking misal akibat trafficking korban mengalami cacat tetap, penyakit menular atau meninggal dunia itu semua harus dihitung untuk restitusi;
- Bahwa Yang bertanggungjawab membayar uang restitusi adalah si pemberi tenaga kerja;
- Bahwa masalah trafficking ini melibatkan mafia dan tidak mungkin hanya dilakukan oleh 1 (satu) orang. Masalah ini melibatkan banyak orang/pihak. Sekecil apapun keterlibatannya, sekecil apapun bantuan yang diberikan, orang/pihak tersebut memiliki posisi yang sama dengan yang keterlibatannya lebih besar. Kejahatan trafficking ini adalah kejahatan yang saling kait mengkait antara satu pihak dengan yang lain yang menyebabkan adanya korban. Dalam kejahatan ini bisa individu yang bertanggungjawab, bisa pengurus, bisa koorporasi walaupun tidak ada kontrak kerja antara ABK asing dengan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) tetapi aktifitas dari para ABK asing tersebut ada di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR). Sebagai pihak yang memberikan pekerjaan, seharusnya PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) harus aktif dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya tersebut walaupun mereka berada dibawah perusahaan lain yaitu Silver Sea Group;
- Bahwa Kejahatan trafficking tidak hanya bisa dilakukan antar negara satu dengan negara yang lain. Kejahatan ini juga dapat dilakukan antar wilayah satu dengan wilayah yang lain didalam satu negara;
- Bahwa siapa yang merekrut hingga yang terakhir mempekerjakan para ABK asing tersebut dapat dipersalahkan. Walaupun pihak yang menerima para ABK asing tersebut tidak mengetahui kalau yang direkrut adalah korban trafficking karena hukum kita yang berlaku adalah fiksi hukum tiap orang dianggap tahu hukum sehingga sebagai individu, pengurus ataupun koorporasi, PT. Pusaka Benjina Resources merupakan subyek hukum yang merdeka untuk mencari pengetahuan apakah orang yang mereka pekerjakan adalah korban trafficking atau tidak. Itulah yang saksi sebut dengan mafia. Sebagai pihak yang membuat perjanjian seharusnya PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) mencari tahu namun mereka tidak mempunyai itikad baik untuk memberi perlindungan terhadap para ABK asing tersebut;
- Bahwa sebelumnya pihak imigrasi bisa dipersalahkan bahkan banyak pihak yang bisa terlibat dalam masalah ini;
- Bahwa walaupun mereka tidak melakukan tindakan apapun terhadap para ABK asing tersebut, namun mereka ikut mengantar para ABK asing tersebut kedalam ruang isolasi;
- Bahwa untuk masalah trafficking ini, tidak bisa dijunctokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena delik khusus dibuat karena tidak termuat pada delik umum;
- Bahwa Orang-orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang selalu diposisikan dalam kekuasaan, seperti dijanjikan untuk pulang ke negara / kampung mereka, karena mereka miskin mereka dijanjikan gaji yang besar, karena bodoh mereka bisa diatur-atur dengan mudahnya. Kerentanan-kerentanan tersebut yang membuat orang-orang ini mudah dikuasai bahkan jika disuruh untuk melakukan kejahatan pun mereka bersedia untuk melakukannya;
- Bahwa Nahkoda memiliki tanggung jawab yang besar terhadap para ABKnya. Ia seharusnya yang memberikan perlindungan terdepan dan rasa nyaman terhadap para ABK tersebut. Nahkoda memiliki kekuasaan yang luar biasa seperti Nahkoda bisa menjadi Notaris, bisa menjadi pencatat nikah, bisa menjadi pencatat kematian, bisa menjadi polisi dan masih banyak kekuasaan-kekuasaan lain yang dimiliki oleh seorang Nahkoda;
- Bahwa Tidak harus membuktikan seseorang mempunyai niat untuk mengeksploitasi orang lain. Hal tersebut dapat dilihat ketika dalam perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan yang dipekerjakan, tidak ada perlindungannya maka tujuan dari perjanjian kerja tersebut adalah untuk kepentingan pribadi si pemberi kerja. Hal tersebut adalah mengeksploitasi;
- Bahwa Saudara Hermanwir Martino dapat dipersalahkan, karena para ABK asing tersebut bekerja dan berada di wilayahnya. Sebagai subyek hukum, ia dianggap tahu hukum dan seharusnya ia mencari tahu karena ia adalah subyek hukum yang merdeka, tidak ada orang yang bisa menghalanginya untuk mencari tahu;
- Bahwa Perjanjian kerja antara Silver Sea Group dengan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) tidak sah karena untuk pekerjaan diatas kapal, tidak bisa dilakukan antara pemberi kerja dengan pihak ketiga. Seharusnya perjanjian kerja dilakukan antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan para ABK;
- Bahwa Yang dimaksud dalam pasal 12, misalnya seperti ini, saksi mempekerjakan orang kemudian uangnya/gajinya saksi ambil dan kemudian orang tersebut saksi manfaatkan lagi. Jadi inti dari pasal 12 ini adalah mengeksploitasi kemudian mempekerjakan dan hasil dari pekerjaannya diambil juga. Contohnya saksi merekrut seseorang kemudian disaat ia bekerja dengan saksi, uang hasil pekerjaannya tersebut saksi ambil lalu ia saksi pekerjakan kepada orang lain/saksi jual kemudian uang hasil pekerjaannya pada orang lain tersebut saksi ambil juga;
Menimbang, Bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
1. SaksiNoy Yangnok ;
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi karena masalah perdagangan orang di Benjina ;
- Bahwa Saksi bekerja di salah satu kapal milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu di kapal Antasena 142 sebagai Mualim III pada kapal tersebut selama 2 (dua) tahun ;
- Bahwa Saat awal saksi datang dari Thailand, Nahkoda di kapal Antasena 142 adalah seseorang yang saksi sudah tidak ingat lagi namanya namun setelah 1 (satu) bulan Nahkoda tersebut kembali ke Thailand dan diganti oleh saudara Surachai Maneephong;
- Bahwa Kami menangkap ikan dengan cara melepas jaring kemudian kami menunggu sekitar 3 (tiga) hingga 4 (empat) jam baru jaring tersebut diangkat. Dalam waktu 3 (tiga) hingga 4 (empat) jam tersebut, para ABK beristirahat;
- Bahwa ABK pada kapal Antasena 142 ada yang berasal dari negara Thailand dan ada juga ABK yang berasal dari negara Myanmar. Yang lebih banyak jumlahnya adalah ABK yang berasal dari negara Myanmar;
- Bahwa Tidak ada perbedaan jenis makanan dan waktu makan antara ABK berkewarganegaraan Thailand dengan ABK berkewarganegaraan Myanmar. Kami dipanggil bersamaan dengan memakai kode bel. Kami makan makanan yang sama dan pada waktu yang bersamaan;
- Bahwa Tidak ada perbedaan antara makanan untuk Nahkoda dan para ABK. Kami semua mendapat makanan yang sama. Hanya saja biasanya makanan untuk Nahkoda ditimba oleh koki dan diantar ke ruangannya sedangkan kami makan bersama diruang makan;
- Bahwa Para ABK tidak pernah tidak diberikan makan hingga seharian. Setiap harinya diatas kapal kami selalu makan tepat pada waktunya;
- Bahwa Jika waktu makan tiba maka kami biasanya langsung makan dan meninggalkan pekerjaan yang sedang dikerjakan. Setelah selesai makan, baru kami melanjutkan pekerjaan yang tadi;
- Bahwa air yang disediakan diatas kapal untuk air minum adalah air yang layak untuk dikonsumsi. Kami biasanya membawa persediaan air tawar ketika kami hendak berlayar namun jika air tawar tersebut telah habis maka kami menggunakan air hasil dari penyulingan air laut. Diatas kapal ada mesin penyulingan air laut. Air yang dihasilkan rasanya tawar dan layak untuk diminum ;
- Bahwa Nahkoda juga minum air dari mesin penyulingan air laut tersebut;
- Bahwa saat saksi masih berlayar dengan Nahkoda yang sebelumnya, cara kerja diatas kapal saat itu sama saja ketika saksi berlayar dengan saudara Surachai Maneephong sebagai Nahkoda;
- Bahwa Waktu yang dibutuhkan untuk membongkar muatan ikan dari atas kapal saat kapal berlabuh adalah sekitar 3 (tiga) hingga 4 (empat) hari. Lamanya tergantung cuaca karena kalau hujan maka waktu bongkar muatan yang diperlukan lebih lama;
- Bahwa setelah selesai bongkar muatan kapal, biasanya Nahkoda memberikan kami uang trip sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) hingga Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Bahwa para ABK sering minum minuman keras, dan Nahkoda tidak pernah marah-marah jika ABK keluar untuk jalan-jalan ;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat Nahkoda memukul ABK;
- Bahwa Saksi tahu ABK yang mencuri dan saat itu Nahkoda datang menghampirinya sambil menepuk punggung ABK tersebut sambil mengatakan “jangan mencuri ikan nanti yang lain melihat dan ikut mencuri”. Nahkoda tersebut tidak memukulnya keras-keras hanya menepuk punggungnya saja;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat saudara Mukhlis Ohoitenan memukul para ABK;
- Bahwa Saat malam hari diatas kapal, tidak ada ABK yang masih bekerja;
- Bahwa Ketika saksi mengalami sakit diatas kapal maka saksi tidak bekerja;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada ABK dari kapal Antasena 142 yang dimasukkan kedalam ruang isolasi;
- Bahwa saksi tahu saat pembuatan seaman book tersebut karena saat itu saksi difoto di Thailand untuk pembuatan seaman book tersebut;
- Bahwa Diatas kapal ada kamar yang disediakan untuk Nahkoda dan kamar untuk para ABK dan kami juga. Kami menempati kamar dengan ruang yang luas untuk semua kru kapal yang terdiri dari 2 (dua) tingkat;
- Bahwa Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas keimigrasian kepada kami dilakukan secara satu per satu dengan memeriksa seaman book kami masing-masing. Biasanya yang diperiksa terlebih dahulu adalah Nahkoda dan kemudian Mualim setelah itu baru diikuti oleh ABK yang lainnya ;
2. Saksi Saksin Kummala ;
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi karena masalah perdagangan orang di Benjina;
- Bahwa Saksi bekerja di salah satu kapal milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina yaitu di kapal Antasena 309 selama 4 (empat) bulan ;
- Bahwa Yang menjadi Nahkoda di kapal Antasena 309 adalah saudara Somchit Korranesuk;
- Bahwa Tidak pernah terjadi Nahkoda atau koki yang memarahi ABK karena makan dalam jumlah yang banyak;
- Bahwa Ketika saksi mengalami sakit diatas kapal, saksi melaporkan hal tersebut kepada Nahkoda dan Nahkoda memberikan saksi obat kemudian saksi disuruh istirahat;
- Bahwa Perlakuan Nahkoda terhadap semua ABK yang sakit adalah sama yaitu kami diberi obat dan disuruh istirahat / tidak bekerja dulu;
- Bahwa selain gaji kami mendapatkan uang trip yang diberikan oleh Nahkoda setiap kapal selesai bongkar muatan sekitar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) hingga Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Bahwa Nahkoda tidak pernah memarahi ABK karena hendak keluar jalan-jalan ;
- Bahwa ada ABK lain juga yang sering minum minuman keras. Para ABK sering mabuk-mabukan setelah menerima uang dari Nahkoda;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat saudara Mukhlis Ohoitenan melakukan pemukulan terhadap para ABK;
- Bahwa Jika tiba waktunya makan, maka kami pun langsung pergi makan dan meninggalkan pekerjaan kami yang sementara dilakukan. Setelah selesai makan barulah kami melanjutkan pekerjaan kami tadi;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada ABK dari kapal Antasena 309 yang pernah dimasukkan kedalam ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina atau tidak;
- Bahwa Selain uang trip yang saksi terima, saksi juga menerima gaji. Gaji saksi sebesar 20.000 (dua puluh ribu) bath per bulan namun saksi sering meminta gaji saksi dibayar di Benjina nanti baru dipotong di Thailand sesuai dengan uang yang saksi ambil;
- Bahwa Yang menyimpan seaman book dari para ABK adalah Nahkoda. Seaman book disimpan oleh Nahkoda saat kapal sedang berlayar. Pada saat kapal berlabuh, barulah seaman book tersebut dibagikan kepada para ABK namun itupun disaat pemeriksaan keimigrasian dilakukan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu mengenai para ABK yang dimasukkan kedalam ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat saudara Mukhlis Ohoitenan dan saudara Yopi memasukkan para ABK kedalam ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina ;
3. Saksi Leonardus Kelanit;
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi karena masalah perdagangan orang di Benjina;
- Bahwa saksi bekerja di salah satu kapal milik PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sejak tahun 2011;
- Bahwa ada pemeriksaan keimigrasian. Petugas imigrasi melakukan pengecekan terhadap seaman book kami satu persatu ;
- Bahwa Pada saat pemeriksaan keimigrasian tidak ditemukan ABK yang seaman booknya tidak sesuai dengan identitas asli ABK tersebut;
- Bahwa Pada saat fishing groung, seaman book kami disatukan dengan dokumen kapal yang lainnya kemudian disimpan oleh Nahkoda;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat perjanjian kerja antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan ABK asing;
- Bahwa jam makan diatas kapal sudah ditentukan yaitu pada pukul 06.00 WIT, 10.00 WIT, 16.00 WIT dan pada malam hari bisa makan jam berapa saja karena pada malam hari tidak ada aktifitas;
- Bahwa jam makan diatas kapal sudah ditentukan yaitu pada pukul 06.00 WIT, 10.00 WIT, 16.00 WIT dan pada malam hari bisa makan jam berapa saja karena pada malam hari tidak ada aktifitas;
- Bahwa Nahkoda tidak pernah memukul dan memaksa para ABK untuk bekerja;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa Mr. Youngyut Nitiwongchaeron alias Yut alias Tai Yut melakukan pemukulan terhadap ABK;
- Bahwa Jika ada ABK yang sakit, biasanya diberi obat dan disuruh istirahat oleh Nahkoda;
- Bahwa saksi pernah melihat ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi penyebab para ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat saudara Hermanwir Martino, saudara Mukhlis Ohoitenan, saudara Yopi dan Terdakwa Mr. Youngyut Nitiwongchaeron alias Yut alias Tai Yut memasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi;
- Bahwa Jika kapal masuk ke Benjina dan bongkar muatan, biasanya para ABK pergi bersenang-senang. Yang paling sering dilakukan adalah minum minuman keras;
- Bahwa Ada 23 (dua puluh tiga) orang yang bekerja di kapal Antasena 327. Yang terdiri dari 3 (tiga) orang Indonesia dan 20 (dua puluh) orang Thailand sedangkan di kapal Antasena 317 ada 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) orang ABK asing Myanmar dan Thailand dan 2 (dua) orang ABK Indonesia;
- Bahwa Tidak ada ABK asing di kapal tempat saksi bekerja yang pernah dimasukkan kedalam ruang isolasi;
- Bahwa Saksi biasanya menerima gaji sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan pada saat kapal bongkar muatan, biasanya Nahkoda memberikan kami bonus/uang trip sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa besar gaji yang diterima oleh para ABK asing;
4. Saksi Daniel Toanubun;
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sebagai saksi karena masalah perdagangan orang di Benjina;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina sejak tahun 2007;
Bahwa Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara memanggil para ABK satu per satu;
Bahwa Pada saat pemeriksaan keimigrasian tidak ditemukan ABK yang seaman booknya tidak sesuai dengan identitas asli ABK tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat perjanjian kerja antara PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) dengan ABK asing;
Bahwa Nahkoda tidak pernah memukul dan memaksa para ABK untuk bekerja;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa Mr. Youngyut Nitiwongchaeron alias Yut alias Tai Yut melakukan pemukulan terhadap ABK;
Bahwa Jika ada ABK yang sakit, biasanya diberi obat dan disuruh istirahat oleh Nahkoda;
Bahwa saksi pernah melihat ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi penyebab para ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat saudara Hermanwir Martino, saudara Mukhlis Ohoitenan, saudara Yopi dan Terdakwa Mr. Youngyut Nitiwongchaeron alias Yut alias Tai Yut memasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi;
Bahwa Tidak ada ABK asing di kapal tempat saksi bekerja yang pernah dimasukkan kedalam ruang isolasi;
Bahwa Saksi biasanya menerima gaji sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan pada saat kapal bongkar muatan, biasanya Nahkoda memberikan kami bonus/uang trip sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa para ABK asing juga mendapatkan bonus/uang trip namun saksi tidak tahu berapa jumlah uang trip yang mereka terima;
Menimbang, Bahwa terdakwa telah mengajukan Ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi DR. Chairul Huda, S.H., M.H.;
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Pekerjaan saksi adalah sebagai Dosen. Sebagai Dosen pekerjaan saksi meliputi 3 bidang yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga separuh kegiatan saksi berada diluar kampus. Yang paling sering terkait dengan pemerintahan adalah memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan dan sebagai narasumber dalam berbagai penelitian, seminar dan lokakarya;
- Bahwa Saksi tidak membaca seluruh Dakwaan. Namun memang yang didakwakan terutama adalah pasal 2 (primair) dan pasal 3 (subsidair) dijunctokan dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 21Tahun 2007. Dapat saksi jelaskan dalam pasal 2, delik ini dirumuskan dalam 3 (tiga) susunan. Susunan pertama adalah susunan terhadap perbuatan yang dilarang yaitu terdiri dari perbuatan yang perekrutan, pengangkutan dan menampung. Lalu ada stracht modusnya yaitu dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan penipuan sedangkan pada bagian ketiga adalah yang dilakukan untuk tujuan eksploitasi jadi ketiga bagian delik ini yang harus dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum jadi baik unsur yang berhubungan dengan perbuatan yang dilarang harus ada salah satunya karena itu disusun secara alternatif, juga modusnya harus ada salah satunya dan dilakukan untuk tujuan mengeksploitasi jadi ketiga bagian ini harus dibuktikan. Untuk pasal 3 pada dasarnya adalah menjadikan Indonesia sebagai Negara tujuan/Negara transit bagi mereka yang akan dieksploitasi atau tereksploitasi dan dijunctokan dengan pasal 10. Pasal 10 sebenarnya tidak merupakan rumusan delik hanya pengecualian dari pasal pembantuan (pasal 56 KUHP). Untuk pembantuan dancam dengan pidana yang sama dengan apabila delik itu dilakukan oleh yang bersangkutan. Inilah yang nampaknya didakwakan kepada para Terdakwa;
- Bahwa Setiap perbuatan dalam hukum pidana dinilai dari tujuannya. Ada sebuah teori yang dikemukakan di Jerman yaitu sebuah teori dimana setiap perbuatan dinilai dari tujuannya. Barangkali kalau saksi seorang muslim, ada hadits Rasul yang mengatakan “setiap perbuatan itu dilihat dari niatnya/dari tujuannya”. Jadi berkenaan dengan hal itu, menurut pendapat saksi perbuatan saudara Hermanwir Martino, saudara Yopi, saudara Mukhlis Ohoitenan dan juga Terdakwa harus dilihat dari tujuannya. Apakah tujuannya untuk mengeksploitasi? Atau ada tujuan-tujuan yang lain. Ada ABK yang dimasukkan ke ruang isolasi oleh Nahkoda karena ABK ini bermasalah/melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan ganggguan bukan hanya kepada ABK yang lain, bisa juga menimbulkan gangguan kepada masyarakat disana. Jadi tujuan untuk memasukkan ABK tersebut ke ruang isolasi adalah untuk menghindari yang bersangkutan dari tindakan main hakim sendiri dari masyarakat sehingga saksi melihat penempatan yang bersangkutan di ruang isolasi belum dapat dikatakan sebagai suatu tindakan yang tujuannya mengeksploitasi. Tujuan eksploitasi, definisinya misalnya sebagai bentuk pelacuran, sebagai bentuk kerja paksa atau sebagai bentuk perbudakan atau untuk tujuan-tujuan lain yang memanfaatkan keberadaannya secara fisik. Jadi sebenarnya penempatan yang bersangkutan di ruang isolasi tersebut bukan merupakan suatu tujuan untuk mereka dikurung disana tetapi sebuah cara untuk mengendalikan dari orang-orang yang bermasalah. Saksi bisa mengemukakan ilustrasi lain, di Jawa Barat cukup banyak orang yang menderita gangguan kejiwaan dipasung oleh anggota keluarganya. Tentu perbuatan memasung ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak asasi manusia tetapi ketika hal itu dilakukan untuk tujuan yang lebih besar, ketika hal itu dilakukan untuk menghindari orang ini membuat masalah kemudian bisa merugikan masyarakat banyak, tindakan seperti itu dianggap bukan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum. Jadi saksi melihat dari apa tujuannya memasukkan ABK tersebut di ruang yang disebut dengan ruang isolasi itu. Kalau tujuannya adalah untuk mengeksploitasi tentu saja merupakan bagian dari tindakan tindak pidana perdagangan orang tapi kalau tujuannya memang semata-mata untuk menghindari yang bersangkutan membuat permasalahan yang lebih besar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar maka itu tidak termasuk bagian dari tindakan tindak pidana perdagangan orang. Saksi membaca Dakwaan dalam permasalahan ini, tindakan memasukkan ABK kedalam ruang isolasi dilakukan hanya sementara pada saat kapal bersandar dan ketika kapal akan berangkat lagi, ABK tersebut dibawa lagi. Jadi bukan sesuatu yang ditujukan untuk mengeksploitasi yang bersangkutan. Juga kita bisa lihat dari teori “orang bukan hanya harus dilindungi dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang lain terhadap dia tetapi juga orang harusnya dilindungi dari perbuatan destruktif/perbuatan merusak dari dirinya sendiri, misalnya mabuk, buat onar, berkelahi. Itu adalah perbuatan-perbuatan merusak diri sendiri/mendestruksi diri sendiri dan orang-orang itu harus bisa dilindungi dari perbuatan merusak dirinya sendiri itu. Kalau memang tidak bisa dikendalikan dengan cara-cara seperti diperingatkan, ditegur, dimarahi dan itu hanya bisa dilakukan dengan cara membatasi sementara waktu kebebasan yang bersangkutan untuk ditempatkan didalam ruang isolasi tersebut, menurut saksi perbuatan tersebut tidak dimaksudkan/tidak ditujukan untuk sesuatu yang melawan hukum atau tidak ditujukan untuk mengeksploitasi yang bersangkutan/memperbudak yang bersangkutan;
- Bahwa Salah satu modus dari tindak pidana perdagangan orang ini adalah dengan cara-cara menipu. Kalau menurut saksi, sangat tergantung bagaimana dulu mereka bergabung dan ikut serta didalam kegiatan bekerja sebagai ABK. Apakah mereka bergabung dengan syarat mereka akan bekerja di kapal ataukah justru mereka berpikir mereka bergabung untuk bekerja di tempat lain. Jadi apakah dokumen-dokumen tadi itu adalah dokumen yang menjerat mereka untuk kemudian mereka diluar kehendaknya bekerja menjadi ABK atau memang mereka mengetahui Bahwa mereka akan bekerja sebagai ABK. Soal dimana itu merupakan suatu hubungan perdata, apakah mereka akan bekerja di wilayah Thailand, Myanmar atau Indonesia tapi yang paling penting sebenarnya apa yang menyebabkan mereka kemudian bergabung/ikut menjadi ABK tadi. Apakah memang dengan kesadaran Bahwa mereka akan bekerja di kapal dan kemudian untuk itu perlu dokumen-dokumen karena memang menurut peraturan yang berlaku bukan hanya di Negara Indonesia tetapi juga berlaku secara internasional Bahwa ABK harus memiliki dokumen-dokumen yang berhubungan dengan potensi, kecakapan, warganegara dan seterusnya. Jadi kalau bagi saksi sebenarnya sangat tergantung dari peristiwanya dulu ketika mereka bergabung. Sepanjang pemahaman saksi dalam perkara ini, perekrutan dilakukan oleh Silver Sea Group sebuah perusahaan dari Thailand. Kalau pun memang ada upaya untuk mengelabui dan menipu mereka kemudian akhirnya mereka bergabung menjadi ABK tentu itu dilakukan oleh perusahaan yang merekrutnya dulu dan kalau hendak meminta pertanggungjawaban pidana tentunya harus dimintai kepada perusahaan yang merekrut tersebut. Sekarang posisi sebenarnya apakah yang bersangkutan ketika bergabung tadi apakah memang ia tidak mengetahui. Contoh dalam perkara tindak pidana perdagangan orang yang lain, misalnya orang direkrut untuk dipekerjakan di Thailand sebagai pegawai restaurant ternyata di Thailand, ia dipekerjakan sebagai pelacur. Ini merupakan bentuk perdagangan orang. Misalnya ABK ini tadinya ia hendak dipekerjakan di pabrik pengolahan ikan namun ternyata ia dijadikan ABK dengan upaya-upaya memperdaya tadi termasuk dengan menggunakan dokumen-dokumen yang isinya tidak benar/palsu tentu kalau peristiwanya seperti itu maka merupakan tindak pidana perdagangan orang walaupun perlu kita tinjau lagi siapa yang sebenarnya harus dimintai pertanggungjawaban terhadap hal ini ;
- Bahwa Penampungan/perbuatan menampung orang-orang yang diperdagangkan adalah perbuatan yang dilarang. Jadi sama dilarangnya dengan perbuatan merekrut. Penampungan disini merupakan perbuatan melawan hukum kalau dilakukan dengan cara seperti diculik, dijerat dengan hutang, diancam/dipaksa dengan kekerasan yang dilakukan dengan tujuan mengeksploitasi. Penampungan merupakan kegiatan yang legal tetapi jika dilakukan dengan cara ancaman kekerasan, penculikan, dijerat dengan hutang, penipuan maka perbuatan penampungan itu menjadi suatu bagian dari tindak pidana perdagangan orang. Lalu mengenai ketika ditampung, ABK tersebut dilatih terlebih dahulu, di Jakarta didekat kampus saksi ada tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) disana mereka diberi pelatihan. Sebenarnya pelatihan yang diberikan tersebut menggugurkan tujuan. Ketika yang bersangkutan dilatih, maka tujuannya bukan untuk mengeksploitasi karena kalau tujuannya untuk dieksploitasi maka orang yang tidak punya kemampuan untuk melaut lalu dipaksa untuk melaut, itu merupakan suatu bentuk perbuatan perdagangan orang. Jadi kalau ia dilatih dulu, diberi pendidikan dulu, itu menggambarkan Bahwa penampungan yang dilakukan itu bukan untuk tujuan mengeksploitasi tetapi tidak harus suatu perbuatan penampungan itu disertai dengan pelatihan sepanjang kegiatan penampungan itu dilakukan dengan cara dengan paksaan, kekerasan, penculikan, penipuan, penjeratan hutang seperti dalam pasal 2 tersebut merupakan penampungan yang dimaksud dalam tindak pidana perdagangan orang;
- Bahwa Sebenarnya ada perbedaan mendasar ketika hak-hak normatif pekerja tidak dilaksanakan seperti gaji dengan tujuan eksploitasi dalam tindak pidana perdagangan orang. Kalau saksi memahami, karena eksploitasi itu terdefinisi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah dalam perbuatan yang dilakukan untuk pelacuran, perbuatan yang dilakukan untuk kerja paksa, perbuatan yang dilakukan untuk perbudakan. Misalnya, kita ambil kerja paksa. Dalam pemahaman saksi, kerja paksa itu tidak ada bayaran. Kalau perbudakan, dalam pemahaman saksi perbudakan itu menyebabkan orang menjadi milik seseorang sehingga ia bisa dipekerjakan apa saja bukan hanya pekerjaan yang seperti dijanjikan semula. Misalnya ia dijanjikan untuk bekerja sebagai ABK tapi ternyata ia dipekerjakan di perkebunan. Ini sudah masuk dalam kualifikasi perbudakan, tetapi kalau kerja paksa, tidak ada pembayaran. Jadi dia bekerja tanpa dibayar sehingga dapat dikatakan apa yang dikerjakan itu sepenuhnya adalah tidak akan mendapatkan imbalan tetapi jika mengenai gaji yang misalnya dijanjikan Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ternyata yang dibayar hanya separuhnya. Hal ini merupakan perbuatan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan jadi hak-hak normatif pekerja yang tidak dipenuhi;
- Bahwa Bidang keahlian saksi adalah hukum pidana, saksi tidak bisa menjelaskan secara teknis mengenai hal tersebut;
- Bahwa Yang paling penting kalau untuk kita mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana perdagangan orang yaitu apabila seseorang mengerti atau tidak ketika ia diajak bekerja sebagai ABK kalau memang ia mengerti diajak/direkrut untuk menjadi ABK maka pada dasarnya tidak ada upaya untuk melakukan perekrutan yang masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang kemudian ternyata ada dokumen dan persyaratan yang tidak terpenuhi seperti perjanjian kerja. Kalau menurut saksi ini adalah suatu bentuk perbuatan yang melanggar hukum dari segi hukum ketenagakerjaan. Seperti contoh orang yang tidak dibayar hak normatifnya dijanjikan gajinya sekian namun tidak dipenuhi. Hal tersebut tentu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi tidak selalu bentuk perbuatan seperti itu dipandang sebagai suatu tindakan yang tujuannya mengeksploitasi dalam tindak pidana perdagangan orang. Kalau pemahaman saksi dalam konteks ini karena ABK itu tidak dieksploitasi dalam bentuk dijadikan pelacur tapi yang paling mendekati adalah dieksploitasi dalam bentuk kerja paksa atau perbudakan atau tindakan lain yang serupa dengan perbudakan. Dengan ia dipekerjakan dalam bentuk pekerjaan yang memang dari awal ia pahami, menurut saksi ini tidak bisa dikualifikasi sebagai suatu bentuk tindak pidana perdagangan orang. Lain kalau ia tadinya tidak bermaksud bekerja sebagai ABK tetapi ternyata diperdaya, ditipu lalu dipekerjakan sebagai ABK, dokumennya tidak ada, perjanjian kerja tidak ada bahkan gajinya tidak dibayar, jelas perbuatan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang;
- Bahwa Dalam hukum pidana ada dibedakan antara pertanggungjawaban individu dan pertanggungjawaban untuk suatu korporasi. Tindak pidana perdagangan orang ini juga adalah tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada individu dan bisa juga dipertanggungjawabkan kepada suatu korporasi. Tinggal dilihat apakah perbuatan yang bersangkutan termasuk perbuatan individu atau perbuatan itu dilakukan dalam rangka untuk dan atas nama korporasi. Karena persyaratan suatu tindak pidana dikatakan sebagai tindak pidana korporasi terutama adalah dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Jadi kalau memang seorang kepala cabang suatu perusahaan dia melakukan perbuatannya sesuai dengan job deskripsinya, melakukan tindakannya sesuai dengan SOP yang digariskan oleh kantor pusatnya, tentu perbuatan seperti ini tidak layak untuk dipertanggungjawabkan kepada dia secara pribadi. Perbuatan ini harus dianggap sebagai perbuatan korporasi dan dipertanggungjawabkan kepada korporasinya. Jadi tadi perbuatan yang dilakukan untuk dan atas nama korporasi termasuk dalam ruang lingkup pusat, kegiatan usaha dari korporasi itu yang dibuktikan dengan anggaran dasarnya yang dilakukan oleh orang-orang yang memimpin, memberi perintah atau mengambil kebijakan daripada tindak pidana tersebut dan dilakukan dalam rangka untuk mendapat keuntungan bagi korporasi. Ini menjadi suatu persyaratan sebuah perbuatan dikatakan sebagai tindak pidana korporasi. Kalau memenuhi syarat-syarat seperti itu, menurut saksi harusnya dipertanggungjawabkan kepada korporasinya, tidak dipertanggungjawabkan secara individual kepada orangnya karena ia hanya menjalankan apa yang menjadi garis kebijaksanaan korporasi. Ia hanya menjalankan apa yang menjadi tugasnya yang sudah ditugaskan oleh korporasi itu;
- Bahwa Perekrutan intinya tertuju kepada mengajak orang untuk mengikuti sebuah kegiatan. Rekrut itu membuat orang bergabung, misalnya ikut dalam suatu perusahaan untuk mengikuti kegiatan perusahaan tersebut. Mengenai siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan perekrutan ini tentu orang atau perusahaan yang melakukan kegiatan perekrutan itu. Dalam kasus ini, karena direkrut oleh perusahaan di Thailand yaitu Silver Sea Group maka perusahaan tersebut yang termasuk dalam kualifikasi merekrut/melakukan perekrutan dalam tindak pidana perdagangan orang. Kemudian mengangkut tertuju kepada memindahkan dengan alat angkut. Memindahkan orang dari suatu wilayah ke wilayah lain baik dari luar Indonesia atau dari dalam wilayah Indonesia, ini masuk dalam kategori mengangkut. Mengangkut tentu dengan alat angkut, misalnya alat angkutnya kapal atau moda transportasi yang lain. Sekali lagi perbuatan merekrut dan mengangkut saja belum bisa dikatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang, karena harus dilakukan dengan modus/cara tertentu dan tujuan tertentu. Lalu dalam Undang-Undang tersebut juga ada perbuatan menampung. Sudah saksi jelaskan perbuatan menampung adalah kegiatan atau perbuatan untuk menempatkan orang dalam suatu tempat tertentu yang kemudian dipersiapkan dalam rangka untuk tujuan yang lain misalnya kalau tindak pidana perdagangan orang tentu menampung untuk tujuan dieksploitasi. Misalnya kalau orang-orang ini akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial lalu ditampung di suatu tempat tertentu, tentu orang yang menampung itu adalah orang yang menjadi bagian dari tindak pidana perdagangan orang. Juga perbuatan-perbuatan lain yang belum ada dalam tindak pidana perdagangan orang, saksi pikir maknanya bisa diambil dari dalam Undang-Undang itu kalau ada namun kalau tidak bisa menggunakan makna umum karena perbuatanya masih perbuatan yang netral seperti merekrut, mengangkut, menampung itu adalah perbuatan-perbuatan yang netral saja dan baru melawan hukum kalau dilakukan dengan cara kekerasan, dengan cara ancaman, dengan cara penjeratan hutang dan dengan cara penipuan dan lain sebagainya;
- Bahwa Manusia adalah mahluk yang berkesadaran, mahluk yang berpikir. Orang bertindak itu atas dasar pengetahuannya jadi kalau memang ia diajak, direkrut untuk menjadi ABK dan dia memahami hal tersebut dan kemudian dia ikut pada dasarnya walaupun dokumennya tidak lengkap, hal tersebut belum masuk kategori tindak pidana perdagangan orang. Lain halnya jika ia direkrut untuk dipekerjakan di pabrik pengolahan ikan, lalu ia ikut ternyata ia dibawa menjadi ABK tentu ia melakukan perbuatan diluar dari yang ia kehendaki, ini termasuk dalam pengeksploitasian. Salah satu bentuk perbuatan serupa perbudakan adalah ketika orang melakukan suatu perbuatan/kegiatan/pekerjaan diluar daripada apa yang dikehendaki. Dia berkehendak ingin bekerja jadi pelayan di Hongkong ternyata malah dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial atau dia ingin menjadi ABK ternyata dipekerjakan di perhubungan. Perbuatan merekrut, mengangkut dan menampung orang yang diperdaya seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang tapi kalau ia dari sejak semula mengerti kalau ia akan dipekerjakan sebagai ABK ternyata kemudian dokumennya yang semua harusnya menjadi tanggung jawab pribadinya. Pada dasarnya kalau orang mau menjadi ABK harusnya memiliki kompetensi yang menjadi tanggung jawab pribadinya. Dokumen-dokumen tersebut dibuat dan ABK tersebut merasa kalau dokumen tersebut bukan milik dia, ini pada dasarnya menjadi suatu perbuatan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun sekali lagi dimana perekrutan ini dilakukan. Apakah di wilayah hukum Indonesia dan dilakukan oleh orang Indonesia atau tidak. Ini berkaitan dengan perekrutan tadi;
- Bahwa Ada problem-problem hukum materil, soal definisi dan soal bagaimana menerapkan sebuah ketentuan Undang-Undang mengenai tindak pidana perdagangan orang. Ada juga problem hukum formil pada persoalan pembuktian. Modus dari tindak pidana perdagangan orang adalah dengan melakukan kekerasan bisa diantaranya dengan cara memukul. Tentu perbuatan memukul ini harus bisa dibuktikan. Kalau ada satu pihak mengatakan misalnya korban mengatakan ia dipukul sementara terdakwanya mengatakan saksi tidak pernah memukul berarti buktinya belum cukup untuk mengatakan adanya pemukulan. Ini adalah problem pembuktian. Tadi perekrutan, penampungan semuanya harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sama dengan modusnya tadi misalnya dengan paksaan, dengan kekerasan, dengan ancaman, dengan penjeratan hutang, dengan penipuan semuanya harus dibuktikan secara formil. Kalau untuk perbuatannya, modusnya dengan kekerasan sementara kekerasan tersebut hanya bergantung kepada keterangan saksi saja, menurut saksi belum memenuhi persyaratan 2 (dua) alat bukti. Harus dikuatkan dengan hal lain misalnya ada visum, ada keterangan ahli yang mengatakan Bahwa memang yang bersangkutan menjadi korban kekerasan dan ada saksi lain yang kemudian menyaksikan adanya kekerasan tersebut. Jadi menurut saksi itu adalah problem pembuktian tentu kalau problem pembuktian nanti fakta persidangan yang menentukan ada atau tidak tetapi yang paling pasti adalah penyelesaiannya kalau mau diterapkan Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang harus berkenaan dengan pembuktian tadi. Tapi dari sisi yang lain menurut saksi adanya tindak pidana perdagangan orang ini tidak berarti Bahwa ketentuan-ketentuan pidana yang umum itu tidak bisa diterapkan. Misalnya tujuan eksploitasinya tidak terbukti tetapi pemukulannya terbukti, sebenarnya bisa diterapkan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP. Misalnya yang lain tujuan eksploitasinya tidak terbukti tetapi yang bersangkutan benar dikurung/adanya perampasan kemerdekaan, sebenarnya bisa diterapkan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Jadi saksi tidak berpendapat Bahwa dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini lalu kemudian menutup kemungkinan Penuntut Umum mengajukan Dakwaan dengan menggunakan peraturan pidana yang lain. Misalnya yang sudah saksi contohkan tadi ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, itu bisa juga diterapkan kalau memang itu memenuhi unsurnya atau pasal-pasal didalam KUHP bisa juga diterapkan. Tidak merubah suatu masalah tetapi kalau memang seluruh unsur dari Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang terpenuhi tentu berlakulah prinsip konkursus idealis yaitu apabila suatu perbuatan masuk didalam beberapa ketentuan pidana maka digunakan satu ketentuan pidana saja. Bisa juga berlaku ketentuan Lex Specialis Bahwa ketentuan khusus itu diterapkan mengesampingkan ketentuan umum tetapi penyelesaiannya seperti yang ditanyakan tadi maka penyelesaiannya menurut saksi tidak tergantung pada tindak pidana perdagangan orang semata tetapi juga bisa digunakan ketentuan-ketentuan pidana yang umum. Ada pemukulan, misalnya tidak terbukti eksploitasinya maka pemukulan tersebut yang diproses pidana supaya jangan sampai tindakan pemukulan itu dianggap sebagai suatu yang legal;
- Bahwa pertanggungjawaban pidana itu dimintakan terhadap orang yang melakukan perbuatan pidana atau orang yang melakukan tindak pidana. Jadi kalau perbuatan dilarangnya seperti merekrut yang dilakukan dengan paksaan untuk tujuan eksploitasi itu dilakukan oleh pihak lain, tentu pertanggungjawabannya kepada pihak lain itu. Bagaimana menghubungkan dengan pihak lain karena perusahaan lain yang menerima hasil perekrutan itu maka harus dibuktikan berkenaan dengan penyertaan. Dalam hukum pidana, menghubungkan satu pelaku dengan pelaku lain apakah dia bisa dianggap sebagai turut serta. Turut serta tentu ada persyaratannya diantaranya adalah adanya kesengajaan. Pengertian utama dari kesengajaan adalah pengetahuan. Apakah perusahaan yang kemudian menerima para ABK dan menggunakannya untuk dipekerjakan di Indonesia itu mengetahui Bahwa perekrutan itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan, penipuan dan penjeratan hutang. Jadi kalau memang mengetahui bisa dianggap sebagai turut serta tapi kalau tidak mengetahui maka tidak bisa dianggap sebagai turut serta. Karena itu dilandasi dengan perjanjian. Perjanjian sepengetahuan saksi dibuat dengan landasan itikad baik. Itikad baik maksudnya kedua belah pihak harus jujur. Tentu dengan pikiran itikad baik Bahwa yang merekrut melakukan perekrutan sesuai dengan ketentuan perekrutannya, melatih sesuai dengan ketentuan memberikan pelatihan kepada yang bersangkutan, menyiapkan dokumen harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara ini. Karena dasarnya adalah itikad baik maka menurut saksi tidak bisa dianggap sebagai suatu bentuk penyertaan. Tidak bisa perusahaan tersebut dianggap sebagai bagian dari mereka yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kata kuncinya sebenarnya adalah ada pembuktian apakah itu bisa dikategorikan sebagai penyertaan;
- Bahwa Dalam pandangan saksi, perjanjian ini menunjukan Bahwa hubungan hukum yang terjadi berlangsung secara legal. Umumnya tindak pidana perdagangan orang itu tidak dilandasi dengan hubungan-hubungan hukum yang legal karena bisa dengan mudah berkelit dari pertanggungjawaban. Jadi misalnya mau mengeksploitasi orang untuk dipekerjakan sebagai buruh perkebunan didatangkan dari Jawa. Biasanya kalau tujuannya adalah mengeksploitasi, tujuannya adalah dalam rangka melakukan tindak pidana perdagangan orang maka hubungan-hubungan hukum itu dibuat samar, tidak dibuat jelas, tidak dibuat sebagai suatu hubungan yang sah karena itulah intinya perbuatan yang dilakukan untuk tujuan kejahatan biasanya seperti itu. Tapi kalau dibuat perjanjian yang jelas, ada suatu badan hukum dengan badan hukum lain, tentukan hak dan kewajibannya bahkan kemudian hak dan kewajiban itu sebagian sudah dilaksanakan misalnya membayar gaji dan bisa dibuktikan selama ini. Dengan perusahaan yang merekrut tadi selama ini sudah diabayar termasuk gaji-gaji mereka yang telah direkrut. Pada dasarnya tidak ada tujuan eksploitasi kalau mau mengeksplotasi untuk apa dibayar. Kalau untuk tujuan eksploitasi untuk apa membuat perjanjian, yang penting orangnya datang dan bisa dipekerjakan. Itulah yang namanya tindak pidana perdagangan orang. Justru adanya perjanjian ini menunjukkan Bahwa ada itikad baik, itikadnya melakukan perbuatan yang sah, itikadnya melakukan perbuatan yang tidak melawan hukum. Dalam hukum pidana suatu perbuatan dikatakan adalah tindak pidana kalau tindakan tersebut melawan hukum. Kalau landasan-landasannya legal, perusahaannya sah/legal dari segi hukum Indonesia, mengadakan hubungan hukum yang sah menurut hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak tentu ada pilihan hukum karena ada lintas batas negara disini, dilaksanakan kewajiban-kewajiban salah satu atau dua belah pihak. Pada dasarnya agak sukar untuk dikatakan dilakukan untuk tujuan eksploitasi. Menurut saksi itu adalah suatu perbuatan yang sah dan tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang;
- Bahwa Definisi eksploitasi sudah ditentukan dalam Undang-Undang yaitu perbuatan yang ditujukan untuk kegiatan pelacuran, perbuatan yang dilakukan untuk kerja paksa, perbuatan yang dilakukan untuk perbudakan. Jadi menurut saksi ukurannya bukan berapa jam mereka bekerja tetapi perbuatan itu masuk dalam kategori itu atau tidak. Karena mengenai jam kerja menurut saksi agak sukar. Saksi tidak pernah membayangkan jadi ABK karena kapal tersebut bekerja selama 24 (dua puluh empat) jam pasti ada pengaturan yang baik bagaimana bekerja dan beristirahat. Tetapi misalnya mereka bekerja selama 24 (dua puluh empat) jam tanpa istirahat menurut saksi bukan suatu ukuran tindakan tersebut dapat dikatakan eksploitasi atau tidak tentu harus dilihat kasusnya secara konkrit. Walaupun misalnya sudah diatur 8 (delapan) jam bekerja dan ada waktu istirahat sekian jam tapi ternyata kapal terkena badai di laut maka semuanya harus bekerja untuk bisa bertahan hidup di kapal itu. Apakah kemudian ia lalu bekerja karena ada badai 24 (dua puluh empat) jam. Kalau peristiwanya seperti itu maka itu bukan eksploitasi. 24 (dua puluh empat) jam dipekerjakan semua tergantung dari situasinya. Tidak bisa dengan ukuran jam yang digunakan kemudian langsung bisa dikatakan telah terjadi eksploitasi;
- Bahwa Tergantung tindakan perusahaan pengguna tenaga ABK tersebut bisa dihubungkan sebagai bentuk penyertaan atau tidak. Perbuatan dilarangnya yaitu merekrut, perekrutannya dilakukan dengan cara menipu karena ada dokumen palsu, tujuannya adalah mengeksploitasi yaitu dipekerjakan tetapi tidak dibayar gajinya. Ini memenuhi unsur-unsur. Sekarang hasilnya, mereka bekerja di perusahaan lain tapi perusahaan ini juga bisa dikatakan melakukan tindak pidana perdagangan orang sepanjang dia mengetahui cara merekrutnya dengan cara menipu. Jika ia mengetahui saja, ini merupakan suatu kesengajaan untuk menggunakan tenaga kerja yang direkrut dengan cara yang melanggar Undang-Undang. Kata kuncinya adalah apakah bisa dihubungkan dengan penyertaan ataukah bisa dibuktikan pengetahuan dan kesalahannya;
- Bahwa Dalam hukum pidana umumnya pertanggungjawaban penyertaan dilakukan setelah pelaku utama/pembuat principalnya dipertanggungjawabkan. Menurut Fletcher ada 3 (tiga) alasan yaitu apabila pelaku utamanya itu mempunyai kekebalan diplomatik sehingga kemudian tidak bisa diproses hukum maka pelaku penyerta bisa diproses terlebih dahulu, yang kedua apabila pelaku utamanya tidak diketahui keberadaannya/buron maka ini bisa pelaku penyertanya diproses terlebih dulu, yang ketiga apabila ada hambatan-hambatan secara hukum untuk bisa memproses pelaku utamanya misalnya pelaku utamanya meninggal dunia, gangguan jiwa dan lain sebagainya. Pada dasarnya kalau tanpa kriteria itu maka proses hukumnya harus melalui proses hukum terhadap pelaku utama terlebih dahulu;
- Bahwa Didalam hukum Indonesia berlaku asas territorial jadi perbuatan yang bisa diadili oleh hukum Indonesia adalah perbuatan yang terjadi di Indonesia atau kalau perbuatan itu terjadi di luar negeri tetapi menyangkut beberapa tindak pidana tertentu misalnya pemalsuan mata uang atau apabila perbuatan itu terjadi didalam kapal/perahu Indonesia. Prinsipnya Indonesia menganut asas territorial jadi hukum Indonesia berlaku terhadap perbuatan-perbuatan pidana yang terjadi di Indonesia. Kalau pemalsuan tadi terjadi di Thailand, maka tentu hukum setempat yang harus mengambil reaksi terhadap peristiwa itu;
- Bahwa Sudah saksi jelaskan Bahwa setiap perbuatan dilihat dari tujuannya. Apalagi tindak pidana perdagangan orang ini menggunakan kata tujuan dalam unsurnya yaitu untuk tujuan eksploitasi jadi harus dinilai apakah penitipan oleh Nahkoda itu adalah dalam rangka untuk tujuan eksploitasi atau tidak. Apa itu eksploitasi? Dikerjakan sebagai pelacur, kerja paksa, dijadikan budak. Kalau tidak masuk kategori itu tidak bisa dikatakan untuk tujuan eksploitasi tapi untuk menghindari keadaan yang lebih buruk seperti mabuk kemudian membuat onar bisa saja menjadi sasaran amuk massa atau berkelahi karena tidak bisa didamaikan maka untuk sementara dititipkan. Dapat dilihat kalau tujuannya bukan untuk eksploitasi melainkan untuk menghindarkan perbuatan-perbuatan yang bersangkutan yang dapat menimbulkan keadaan yang lebih buruk bagi dirinya misalnya seperti dapat melakukan tindak pidana kemudian diproses hukum dan jadi sasaran amuk massa. Perbuatan seperti itu bukan perbuatan untuk tujuan eksploitasi dan tidak melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- Bahwa Orang dipertanggungjawabkan karena perbuatannya sendiri. Orang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain. Kalau yang mengeksploitasi, mempekerjakan tanpa dibayar masuk dalam kategori kerja paksa atau bisa masuk kategori perbudakan. Siapa yang melakukan hal tersebut, ia yang harus dimintai pertanggungjawaban. Karena kalau mau dimintai pertanggungjawaban kepada pihak lain, tentu pihak lain tersebut harus mengetahui mengenai hal tersebut. Tapi dilihat dari segi logika, untuk apa PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) kemudian membayar tagihan-tagihan tadi. Kalau tujuannya untuk mengeksploitasi jadi untuk apa dibayar tagihan-tagihan tersebut. Justru pembayaran tersebut menunjukkan itikad baiknya atas perjanjian dengan Silver Sea Group sehingga PT.Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) membayar tagihan gaji para ABK kepada Silver Sea Group. Soal Silver Sea Group tidak membayar kepada Nahkoda atau para ABK, itu adalah urusan dari Silver Sea Group dan hal itu menjadi suatu tindak pidana.
- Bahwa Seperti yang sudah saksi jelaskan sebelumnya Bahwa menitipkan para ABK tersebut untuk menertibkan mereka tidak termasuk dalam tujuan eksploitasi maka pihak yang menyediakan tempat tersebut juga tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan dengan tujuan eksploitasi. Saksi berpendapat Bahwa kalau memang ruangan tersebut digunakan untuk mengendalikan para ABK bermasalah dan tadi telah dikatakan Bahwa itu merupakan kewenangan dari Nahkoda yang ada dalam Undang-Undang Pelayaran untuk melakukan tindakan disiplin terhadap ABK maka pasti itu bukan untuk tujuan eksploitasi dalam tindak pidana perdagangan orang maka pihak yang menyediakan tempat penitipan tersebut juga tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan untuk tujuan eksploitasi;
- Bahwa Mengenai masalah tunduk dan patuh atas peraturan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) itu adalah persoalan lain. Persoalannya adalah sebenarnya yang membayar gaji tersebut adalah PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) atau Silver Sea Group, yang mempunyai hubungan hukum adalah siapa, apakah yang mempunyai hubungan hukum dengan para ABK adalah PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) atau yang mempunyai hubungan hukum dengan para ABK adalah Silver Sea Group. Ini yang harus didudukkan terlebih dahulu agar jangan sampai kemudian keliru memahami suatu peristiwa sehubungan dengan bayar membayar ini. Tentu yang mempunyai kewajiban hukum membayar kepada Nahkoda atau ABK adalah mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan Nahkoda dan para ABK ini. Kalau ini dihubungkan dengan perekrutan maka siapa yang merekrut. Bahwa pembayaran itu berasal dari uang yang disampaikan oleh perusahaan lain, itu merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian antara perusahaan tersebut dengan Silver Sea Group bukan dalam rangka untuk membayar gaji saja tapi membayar hubungan hukum diantara mereka itu, jadi jangan salah pendudukannya dan Bahwa kemudian orang yang bekerja tunduk kepada hukum Indonesia pada peraturan tersebut itu adalah suatu hal tersendiri lagi. Misalnya rumah saksi mau saksi renovasi dan saksi mengadakan perjanjian dengan perusahaan kontraktor. Tentu saksi membayar ke kontraktor itu walaupun pekerja bangunan yang merenovasi rumah saksi itu bekerja di rumah saksi. Bukan berarti saksi mempunyai hubungan hukum dengan para pekerja bangunan tersebut. Kemudian mereka bekerja di rumah saksi, lalu saksi tentukan yang bekerja di rumah saksi tidak boleh merokok karena saksi tidak suka ada orang yang merokok. Bukan berarti adanya aturan yang melarang mereka untuk merokok kemudian membuat saksi mempunyai hubungan hukum dengan mereka. Jadi yang harus dilihat adalah hubungan hukumnya jangan sampai keliru. Karena keliru mendudukkan hubungan hukum menyebabkan keliru pula menilai tentang perbuatan. Dari segi hukum pidana banyak perbuatan-perbuatan yang lahir karena hubungan-hubungan hukum keperdataan seperti itu makanya harus didudukkan secara kronologis hubungan hukumnya;
- Bahwa Yang dimaksud merekrut dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah merekrut dengan kekerasan, merekrut dengan penipuan, merekrut dengan ancaman, merekrut dengan penjeratan hutang. Kalau perekrutan itu termasuk suatu bagian dari kerjasama bisnis maka hal itu adalah hal yang legal;
- Bahwa Sebenarnya praktik serupa perbudakan adalah mempekerjakan orang diluar dari kehendaknya. Jadi dia dipekerjakan untuk suatu pekerjaan tetapi dia sebenarnya tidak menghendaki hal seperti itu. Ini adalah praktik serupa perbudakan. Kalau perbudakan adalah menjadi milik yang mempunyai budak itu. Sebenarnya perbudakan itu sering terjadi di tengah masyarakat kita, ketika orang dipekerjakan diluar apa yang ia kehendaki. Misalnya pemijat, kadang kala pemijat dipaksa oleh pemilik panti pijat untuk melakukan perbuatan yang lain. Ini adalah praktik serupa perbudakan;
- Bahwa Hal tersebut tidak masuk kedalam kategori perbudakan atau serupa perbudakan karena tujuan memasukkan ABK kedalam ruang isolasi adalah dalam rangka untuk mengendalikan perbuatan para ABK yang sering membuat masalah. Ini bukan untuk tujuan eksploitasi dan ketika ia ditempatkan di ruang isolasi, ia tidak dipekerjakan. Menurut saksi kalau ia ABK tetapi dipaksa juga untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang bukan menjadi domain pekerjaannya itu termasuk dalam perbuatan atau praktik perbuatan serupa perbudakan. Mengenai persoalan gaji, kita sebenarnya bisa memilah apakah ini persoalan ketenagakerjaan ataukah persoalan tindak pidana perdagangan orang karena kalau tidak dibayar sesuai ketentuan, banyak sekali buruh yang demo karena gajinya tidak dibayar sesuai dengan perjanjian tetapi hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai suatu bentuk tindak pidana perdagangan orang;
- Bahwa Penilaiannya pertama-tama harus dilihat dalam hubungan antara ABK dengan Nahkoda. Kalau memang penempatan tersebut merupakan sesuatu yang biasa/lazim dan memang boleh dilakukan terhadap ABK yang bermasalah maka tentu penyediaan fasilitas itu yakni ruang penitipan/ruang isolasi tadi tidak dianggap sebagai suatu perbuatan/tindakan main hakim sendiri. Justru penempatan ABK didalam ruangan tersebut untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari masyarakat karena ABK mabuk dan buat onar bisa jadi sasaran main hakim sendiri dari masyarakat. Jadi dalam pembuktian misalnya mengamankan yang bersangkutan supaya tidak memberikan dampak yang lebih buruk kepada yang bersangkutan. Dalam hukum pidana suatu perbuatan tidak dikatakan melawan hukum apabila ada 2 (dua) kepentingan hukum yang saling bertentangan dimana salah satunya sudah dipenuhi, yang kedua suatu kewajiban hukum tidak dapat dilaksanakan karena dipaksa oleh keadaan apabila suatu perbuatan yang dikatakan melawan hukum itu terpaksa dilakukan untuk memenuhi tujuan yang lebih tinggi. Jadi dari konsep hukum pidana adalah seperti itu. Menurut saksi kalau memang tujuannya untuk mengamankan yang bersangkutan dari tindakan main hakim sendiri untuk supaya yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang lebih buruk lagi, untuk kemudian mendisiplinkan yang bersangkutan, menurut saksi ini dilakukan dalam rangka untuk memenuhi kepentingan norma yang lebih tinggi dan tentu tidak bisa dipandang sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, Bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1. 4 (empat) buah kapal beserta dokumennya :
a. KM.ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumenya yaitu:
Surat Ukur internasional (1969) Nomor: 3907/Bc
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014
Surat Laut Nomor: PK.205/1371/SL-PM/DK-14
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor: 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ...../CV/CMP-PMK/....../2014 Tanggal 30 September 2014
b. KM.ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014
Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV.CMP-ILR/IX/14
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ....../CV.CMP-PMK/......./2014 Tanggl 25 September 2014
c. KM.ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumenya :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 Tanggal 20 Oktober 2014
Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 TANGGAL 18 Juli 2014
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 Tanggal 08 Oktober 2014
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, Tanggl 13 September 2014
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014
c. KM.ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumenya yaitu:
Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 Tanggal 19 Januari 2014
Pas Besar Tanggal 23 Januari 2014
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor:119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 Tanggal 10 November 2014
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014
2. Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di ruang khusus mlik PT. Pusaka Benjin Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam )lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT.PUSAKA BENJINA RISOURCES (PBR)
3. 6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya:
a. Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR. SOMSAK LEEPAED
b. Seaman book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama MR.AMNUAY JUNGEK
c. Seaman Book Asli dengan Nomor GF 01185 atas nma MR.CHA-ON THANOMCHAT
d. Seaman Book Asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG
e. Seaman Book Asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA
f. 1(satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR. WATCHARIN MUANSUTHA
4. Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah
5. Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah
6. Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah
7. Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah
8. a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR
b. NPWP
9. a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO TOP SECURITY
b. Kunci gembok yang tebuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri bertuliskan HIGHT SECURITY memakai gantuangan yang terbuat dari tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwara orange bertuliskan SEL POSKO
10. – 1 satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI MANEEPHONG
- 1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT KORRANEESUK
- 1 (satu) buah Daftar nama ABKAntasena 142 atas nama Nahkoda MR.SURACHAI MANEEPHONG
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda MR.SOMCHIT KORRANEESUK
11. DAHSUSKIM yang terdiri dari :
a. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014
b. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014
c. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014
d. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014
12. Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES
13. Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007
14. Foto copy surat berupa :
a. foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir
b. foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir
c. 1 (satu) berks Foto copyNeraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
- foto copy neraca sementara – SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir
- 2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir
d. 1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
- Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir
- 2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir
15. foto copy surat yang terdiri dari :
a. Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:
- GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES
- Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada.
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada
b. Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013.
16. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014.
17. Foto copy berkas yang terdiri dari :
a. Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012
b. Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013
c. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012
d. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013
e. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014
18. Surat-surat yang terdiri dari :
a. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013.
b. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013.
c. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014.
d. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012.
e. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013.
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, disimpulkan Bahwa antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar ada Perjanjian Pengadaan / Penyediaan Awak Kapal, tertanggal 22 Mei 2007, antara Pihak Pertama L.SOETRISMAN, bertindak untuk dan atas nama PT. Pusaka Benjina Resources (PT.PBR) di Indonesia, Pihak Kedua TORSAK PIRUNGAPOURAH, bertindak untuk dan atas nama Silver Sea Fishery Co. di Thailand, Pihak Ketiga CHOKCHAI DHANAPAK, selaku seseorang yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penyediaan tenaga kerja di Thailand.
Fakta ini didukung alat bukti berupa:
Keterangan saksi-saksi:AHMAD JAUZI dan L. SOETRISMAN,
Surat: Foto copy Surat Perjanjian tertanggal 22 Mei 2007
Keterangan : HERMANWIR MARTINO alias HERMAN
Barang bukti: Foto copy Surat Perjanjian tertanggal 22 Mei 2007
Bahwa benar pihak tertentu merekrut warga negara Myanmar yaitu saksi AYE MIN SOE dengan dijanjikan untuk diperkerjakan di kapal pencari ikan di Thailand dengan diberikan upah sebesar 5.000 sampai 10.000 bath untuk setiap bulannya.
Fakta ini didukung alat bukti berupa:
Keterangan saksi korban :AYE MIN SOE
Surat:Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) Tanggal 12 Agustus 2015,
Keterangan : HERMANWIR MARTINO alias HERMAN
Barang bukti:Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The dan SEAMENBOOK.
Bahwa benar saksi AYE MIN SOE dibuatkan SEAMENBOOK yang identitasnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Selain itu juga tidak pernah dilakukan suatu pelatihan dasar atau keahlian dalam bidang pekerjaan laut. Dan tidak pernah dibuat suatu perjanjian kerja laut.
Fakta ini didukung alat bukti berupa:
Keterangan saksi korban :AYE MIN SOE
Saksi Nahkoda : Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU
Surat:Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) Tanggal 12 Agustus 2015, dan SEAMEN BOOK, DAHSUSKIM.
Keterangan : HERMANWIR MARTINO alias HERMAN
Barang bukti:Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Myanmar, SEAMENBOOK dan DAHSUSKIM.
Bahwa benar saksi AYE MIN SOE berangkat dari Pelabuhan di Thailand dengan menggunakan Kapal Antasena dengan tujuan kawasan perusahaan PT. PBR Benjina Kepulauan Aru Indonesia. Padahal saksi-saksi tidak pernah diberitahukan untuk bekerja PT.PBR di Benjina Indonesia.
Fakta ini didukung alat bukti berupa:
Keterangan saksi korban :AYE MIN SOE
Nahkoda : Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU
Surat:Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) Tanggal 12 Agustus 2015, dan SEAMEN BOOK , DAHSUSKIM.
Keterangan : HERMANWIR MARTINO alias HERMAN
Barang bukti:
Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The dan SEAMENBOOK,
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013.
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013.
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014.
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012.
Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013.
Bahwa benar HERMANWIR MARTINO selaku Penanggung Jawab PT. PBR di Benjina mempersiapkan kedatangan Kapal Antasena yang membawa saksi AYE MIN SOEdari Thailand.HERMANWIR tidak pernah membuat perjanjian kerja laut dengan saksi-saksi, padahal saksi bekerja sebagai anak buah kapal pencari ikan untuk PT. PBR.
Fakta ini didukung alat bukti berupa:
Keterangan saksi korban :AYE MIN SOE
Nahkoda : Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU,
Saksi lain : WAHYU SETYO, AGUS KURNIAWAN, WELLEM VIKTOR PAPILAYA, RUDIARA, DWI ANDANG, FERRY RISKY, IGNATIUS KLANIT NATO,
Surat:Foto copy Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) Tanggal 12 Agustus 2015, dan SEAMEN BOOK, Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES, Akta Notaris atas nama PT.PBR.
Keterangan : HERMANWIR MARTINO alias HERMAN
Barang bukti:Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The dan SEAMENBOOK, DAHSUSKIM.
Foto copy berkas :
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir
1 (satu) berks Foto copyNeraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
foto copy neraca sementara – SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir
1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir
Foto copy surat yang terdiri dari :
Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:
- GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES
- Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada.
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada
Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013.
Bahwa benar PT. PBR mempekerjakan para awak kapal dalam usaha penangkapan ikan dengan menggunakan MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU sebagai nahkoda kapal KM Antasena 309. Selanjutnya dengan jabatan sebagai nahkoda pemimpin kapal mempunyai kekuasaan memberikan perintah kepada anak buah kapal, dan anak buah kapal wajib menaati perintah nahkoda untuk untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya. Akibatnya Para anak buah kapal merasa tertekan secara mental, karena dipaksa harus tetap bekerja walaupun mengalami kelelahan atau sakit.
Fakta ini didukung alat bukti berupa:
Keterangan saksi korban :AYE MIN SOE
Nahkoda : Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU,
Saksi lain : WAHYU SETYO, MUKHLIS OHOITENAN, YOPI HANORSIAN, WELLEM VIKTOR PAPILAYA, RUDIARA, DWI ANDANG, FERRY RISKY, IGNATIUS KLANIT NATO, BENYAMIN METURAN, REGINA.
Surat:Foto copy Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) Tanggal 12 Agustus 2015, dan SEAMEN BOOK, Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES, Akta Notaris atas nama PT.PBR.
Keterangan : HERMANWIR MARTINO alias HERMAN
Barang bukti:Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The dan SEAMENBOOK, DAHSUSKIM.
Foto copy berkas :
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir
1 (satu) berks Foto copyNeraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
foto copy neraca sementara – SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir
1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir
Foto copy surat yang terdiri dari :
Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:
- GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES
- Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada.
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada
Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013.
Bahwa benar Nahkoda MR. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU sebagai nahkoda kapal KM Antasena 309. Melakukan isolasi yakni menahan sementara para anak buah kapal yang menurutnya selaku Nahkoda adalah bermasalah atau malas bekerja.
Fakta ini didukung alat bukti berupa:
Keterangan saksi korban :AYE MIN SOE
Nahkoda : Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU,
Saksi lain : WAHYU SETYO, MUKHLIS OHOITENAN, YOPI HANORSIAN, WELLEM VIKTOR PAPILAYA, RUDIARA, DWI ANDANG, FERRY RISKY, IGNATIUS KLANIT NATO, BENYAMIN METURAN, REGINA.
Surat:Foto copy Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) Tanggal 12 Agustus 2015, dan SEAMEN BOOK, Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES, Akta Notaris atas nama PT.PBR.
Keterangan : HERMANWIR MARTINO alias HERMAN
Barang bukti:Gembok beserta kunci, Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The dan SEAMENBOOK, DAHSUSKIM.
Foto copy berkas :
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir
1 (satu) berks Foto copyNeraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
foto copy neraca sementara – SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir
1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir
Foto copy surat yang terdiri dari :
Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:
- GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES
- Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada.
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada
Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013.
Bahwa benar ruang isolasi berada didalam kawasan perusahaan PT.PBR, tepatnya di belakang Pos Sekuriti. Yaitu berupa ruang tertutup/berbatas dan pintu yang dikunci dari bagian luar, dengan ukuran 6,1 meter x 3,8 meter. Ruang isolasi tersebut dibuat atas persetujuan dari HERMANWIR atas permintaan Nahkoda untuk menahan sementara para anak buah kapal yang bermasalah atau malas bekerja.
Fakta ini didukung alat bukti berupa:
Keterangan saksi korban :AYE MIN SOE
Nahkoda : Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU,
Saksi lain : WAHYU SETYO, MUKHLIS OHOITENAN, YOPI HANORSIAN, WELLEM VIKTOR PAPILAYA, RUDIARA, DWI ANDANG, FERRY RISKY, IGNATIUS KLANIT NATO, BENYAMIN METURAN, REGINA.
Surat : Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES, Akta Notaris atas nama PT.PBR.
Keterangan : HERMANWIR MARTINO alias HERMAN
Barang bukti:Gembok beserta kunci, Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The dan SEAMENBOOK, DAHSUSKIM.
Bahwa benar HERMANWIR MARTINO selaku penanggung jawab PT. PBR di Benjina dan para Nahkoda tidak membuat dan menerapkan pengaturan mengenai cara dan besaran pemberian gaji terhadap anak buah kapal. Para anak buah kapal AYE MIN SOEhanya menerima upah sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan, tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Padahal Padahal PT. PBR di Jakarta secara rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal yang bekerja di lokasi kawasan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar 275 US$ (dua ratus tujuh puluh limadolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaran.
Akibatnya para anak buah mengalami kerugian materil dan moril.
Fakta ini didukung alat bukti berupa:
Keterangan saksi korban :AYE MIN SOE
Nahkoda : Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU,
Saksi lain : WAHYU SETYO, MUKHLIS OHOITENAN, YOPI HANORSIAN, WELLEM VIKTOR PAPILAYA, RUDIARA, DWI ANDANG, FERRY RISKY, IGNATIUS KLANIT NATO, BENYAMIN METURAN, REGINA.
Surat:Foto copy Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The Union of Myanmar Nomor 275/49 14 (3) Tanggal 12 Agustus 2015, dan SEAMEN BOOK, Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES, Akta Notaris atas nama PT.PBR.
Keterangan : HERMANWIR MARTINO alias HERMAN
Barang bukti:Gembok beserta kunci, Foto copy Surat Keterangan dari Embassy of The Republic of The dan SEAMENBOOK, DAHSUSKIM.
Foto copy berkas :
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir
foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir
1 (satu) berks Foto copyNeraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
foto copy neraca sementara – SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir
1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir
2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir
Foto copy surat yang terdiri dari :
Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:
- GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES
- Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA
Menimbang Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------------
Menimbang Bahwa, untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang Bahwa , terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;----------------------------------------------------------------------------------------
Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang ;----------------------------------------------------
Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;----------------------------------------
Mengakibatkan orang tereksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia ;-------
Menimbang, Bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang “;
Menimbang bahwa, dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 1 butir 4 pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang ;----------------------------------
Menimbang bahwa, dalam rumusan delik, pengertian orang sebagai pelaku tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku sehingga pelaku (subjek hukum) dapat meliputi siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum ;----------------------------------------
Bahwa Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan pengertiannya dengan kata “setiap orang”. Yang dimaksud dengan “setiap orang’’ adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggungjawab menurut hukum atas segala tindakannya. Bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subyek hukum yang diajukan ke depan persidangan sebagai Terdakwa karena didakwa melakukan tindak pidana ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta dipersidangan dalam perkara ini telah di hadapkan terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU yang dalam awal persidangan telah ditanyakan kepada terdakwa apakah identitas dalam Surat Dakwaan adalah identitas dirinya, terdakwa membenarkan ;-----------------------------
Menimbang bahwa, karena terdakwa adalah subyek hukum dan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dan terdakwa sehat jasmani dan rohani, maka menurut Majelis Hakim telah memenuhi kriteria unsur“setiap orang” oleh karena itu unsur pertama telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2 Unsur “Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang” ;
Menimbang bahwa, unsur ini merupakan bagian dari Elemen Utama pasal ini adalah merupakan “tahap proses aktifitas pemindahan seseorang” terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, terhadap Unsur-unsur pada masing-masing elemen utama merupakan unsur alternatif sehingga Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pemenuhan unsur Tindak pidana perdagangan orang cukup dipenuhi 1 (satu) unsur dari masing-masing elemen utama, dimana apabila salah satu sudah terpenuhi maka unsur selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi ;--------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, sebagaimana dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
AYE MIN SOE;
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi direkrut menjadi anak buah Kapal (ABK) sejak bulan Juni 2014 ;
Bahwa benar saksi direkrut menjadi anak buah kapal (ABK) di Kota RanongThailand;
Bahwa benar yang merekrut saksi adalah saudara Ma Yu Maw, dan dijanjikan untuk kerja di kapal ikan di wilayah Thailand yang masukknya ke wilayah Thailand , namun ternyata kerjanya di Benjina di Indonesia ;
Bahwa benar Setelah itu saksi di bawa ke rumah Bosnya yaitu Phi Chit di Mhaekhong Thailand selama 1 (satu) minggu, kemudian saksi ditampung di rumah Bos Phi Chit setelah itu baru saksi di antar ke kapal KM. Antasena 309;
Bahwa benar Saksi berangkat pada pada tanggal 07 Juni 2014 dengan menggunakan Kapal KM. Antasena 309 ;
Bahwa benar saat itu saksi hanya disuruh naik kapal saja lalu nanti akan mencari ikan, saksi tidak tanya lagi kemana tujuan dari kapal tersebut;
Bahwa benar Perjalanan dari Thailand ke Benjina kami tempuh selama 17 (tujuh belas) hari;
Bahwa benar saksi kenal dengan U Ba Oh Karen sama - sama berangkat dari Ranong dan sama - sama jadi ABK di KM. Antasena 309;
Bahwa benar ada 17 (tujuh belas) orang termasuk saksi sendiri yang berangkat dari Thailand ke Benjina 12 (dua belas) orang dari Thailand 5 (lima) orang dari Myanmar Ada bersama-sama kami ABK / Kru Kapal namun saksi tidak mengetahui berapa jumlah mereka ;
Bahwa benar saksi dijanjikan gaji sebesar 9000 Bath atau sekitar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 1 (satu) bulan dan bekerja selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa benar Terdakwa tersebut yang membawa saksi ke Indonesia ;
Bahwa benar foto yang ada di dalam seaman book tersebut benar foto saksi namun Identitas yang ada dalam seaman book itu bukan milik saksi;
Bahwa benar selama 6 (enam) Bulan saksi kerja di Benjina saksi baru digaji 1 (satu) Bulan yaitu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa benar saksi bekerja satu 1 x 24 jam, namun isterahatnya sedikit ;
Bahwa benar Kalau untuk makanan kami biasa di kasih makan nasi yang sudah lembek, sedangkan untuk minuman biasanya kami mengambil air asin kemudian dimasak baru kami minum;
Bahwa benar Saksi tidak pernah dipukul atau dimasukkan ke ruang isolasi,namun saksi pernah lihat teman saksi dua orang dimasukkan ke ruang isolasi karena bertengkar sesama ABK;
Bahwa benar yang saksi lihat saat itu adalah saudara Songe dan saudara Coco, saudara Songe masuk ruang isolasi selama 12 (dua belas) hari, sedangkan saudara ;
Bahwa benar saksi sangat tertekan karena tidak menyangka saksi bisa sampai bekerja di Indonesia meninggalkan keluarga saksi apalagi anak saksi yang sedang sakit;
Bahwa benar saksi belum pernah dikasih dokumen dari perusahaan;
Bahwa benar saksi baru lihat seaman book saat berada di persidangan ini dan tidak pernah memegangnya;
Bahwa benar saksi tidak pernah tanda tangan di seaman book;
Bahwa benar Nahkoda KM Antasena 309 tidak pernah memberikan kontrak kepada saksi;
Bahwa benar yang mengatakan kepada saksi kalau saksi tidak bisa kembali ke Thailand atau Myanmar adalah Nahkoda (Terdakwa Mr. Somchit Korraneesuk Alias Tai Wau Alias Wau) dan orang-orang lain yang berada di Benjina saat itu;
Bahwa benar saksi pernah melihat saudara Hermanwir Martino alias Herman di Benjina namun saksi tidak tahu siapa dia;
Bahwa benar saksi pernah melihat ABK dari kapal lain dibawa masuk ke ruang isolasi di Benjina ;
2. HERMANWIR MARTINO;
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) sejak tahun 2008 sebagai Supervisor Produksi dan pada bulan Maret atau April 2009 saksi diangkat menjadi Pjs. Site Operational Department Head;
- Bahwa benar tugas saksi sebagai Pjs. Site Operational Department Head adalah mengurus operasional kegiatan kapal dan ikan serta karyawan darat yaitu mengenai gaji dan absen mereka;
- Bahwa benar Pemilik kapal-kapal Antasena adalah PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
- Bahwa benar PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) membeli kapal-kapal Antasena tersebut dari Thailand;
- Bahwa benar saksi tidak tahu mengenai perjanjian tertulis antara PT. Pusaka Benjina dengan Silver Sea Group. Saksi hanya mendengar mengenai hal tersebut dari Mr. Baim;
- Bahwa benar PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina merupakan kesatuan dengan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta. PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta merupakan kantor pusat sedangkan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina merupakan kantor operasionalnya saja dan saksi adalah Kepala Operasional di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa benar saksi mengetahui mengenai para ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi dari Mr. Baim karena jika ada para ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi, para Nahkoda dari ABK tersebut menghubungi Mr. Baim kemudian Mr. Baim melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi. Setelah mendapat persetujuan dari pihak Imigrasi, baru kemudian para ABK asing tersebut dimasukkan kedalam ruang isolasi;
- Bahwa benar saksi mengetahui mengenai ruang isolasi tersebut namun ruangan tersebut tidak dibangun melainkan direhab karena dulunya ruang tersebut adalah ruang dokter namun karena banyak para ABK asing yang membuat masalah sehingga kami bersama dengan kantor Imigrasi melakukan koordinasi terkait permasalahan tersebut dan pihak Imigrasi memberikan solusi dengan membangun sebuah ruang penitipan (ruang isolasi) bagi para ABK asing yang membuat masalah dengan tujuan agar selama mereka di darat, mereka tidak membuat masalah baru dan melindungi mereka dari amuk massa;
- Bahwa benar Ruang isolasi tersebut berada di areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina namun keberadaan ruang isolasi tersebut. berdasarkan kesepakatan antara pihak Imigrasi dan Quality Control (QC(perwakilan Silver Sea Group di Benjina));
- Bahwa benar keberadaan ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina diketahui oleh pihak Kepolisian Benjina yaitu Polsek Benjina. Bahkan pihak Kepolisian Benjina belum mempunyai ruang tahanan di Polsek Benjina sehingga pihak Kepolisian Benjina pernah menitipkan tahanannya di ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina. Pihak Imigrasi pun pernah menitipkan ABK asing di ruang isolasi tersebut;
- Bahwa benar Ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina biasanya kami sebut dengan nama ruang penitipan sementara. Ruangan tersebut dibuat atas dasar komunikasi kami dengan saudara Evert Yarangga yaitu pihak Imigrasi. Selain dengan saudara Evert Yarangga, kami juga melakukan komunikasi dengan saudara Yoce Sumanto sekitar tahun 2011-2012 saat itu ada kunjungan dari Imigrasi ke PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina. Komunikasi tersebut kami lakukan karena banyak ABK asing yang membuat masalah seperti mabuk membuat keonaran, berkelahi, mencuri dan masalah-masalah yang lain. Kemudian pihak Imigrasi meminta 1 (satu) tempat untuk menitipkan para ABK asing yang membuat masalah dan kami dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina, menunjuk sebuah ruangan yaitu ruang klinik untuk menjadi ruang penitipan sementara tersebut. Ruangan tersebut dimaksudkan untuk menitipkan ABK asing yang membuat masalah seperti mabuk, berkelahi dan penitipan tersebut dilakukan atas penilaian dari Nahkoda dengan mekanisme Nahkoda memberitahukan kepada Quality Control (QC) yakni Mr. Baim kemudian Quality Control (QC) memberitahukan kepada Security dan Security atas ijin dari pihak Imigrasi menitipkan para ABK asing kedalam ruang penitipan tersebut;
- Bahwa benar biasanya para ABK asing tersebut dititipkan selama 1 (satu) minggu di ruang isolasi/ruang penitipan tersebut selama kapal bersandar di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa benar saksi tidak pernah melihat sendiri para ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi/ruang penitipan tersebut. Saksi hanya mendengar dari Mr. Baim saja. Yang mempunyai kewenangan langsung untuk memasukkan para ABK asing ke ruangan tersebut adalah Nahkoda yang dilaporkan kepada Mr. Baim dan kemudian meminta ijin dari pihak Imigrasi;
- Bahwa benar saksi tidak tahu apakah tindakan memasukkan para ABK asing kedalam ruang isolasi dibenarkan atau tidak namun karena ada persetujuan dari petugas imigrasi dan kepolisian secara lisan sehingga kami berpikir hal tersebut adalah benar karena pihak-pihak yang berwenang telah menyetujuinya;Atas kesempatan yang diberikan Hakim Ketua, Penuntut Umum mengajukan pertanyaan dan saksi menjawab sebagai berikut.
- Bahwa benar Perusahaan yang menjadi partner dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) adalah Silver Sea Group, THH dan ORF;
- Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang membayar gaji para ABK asing di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang membayar gaji para Nahkoda kapal di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui mengenai uang trip yang didapatkan oleh para Nahkoda dan ABK;
- Bahwa benar saksi mengurus dokumen kapal dan dokumen-dokumen lain yang bisa diterbitkan di Benjina dan di wilayah Maluku;
- Bahwa benar Tugas yang harus dilakukan melalui PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta antara lain ijin agar ikan bisa dibawa keluar dari Benjina, dokumen-dokumen yang harus diperpanjang di Jakarta dan kami juga melaporkan jumlah ikan yang kami dapat di Benjina;
- Bahwa benar Silver Sea Group juga ikut dalam mencatat jumlah ikan yang didapat. Ada karyawan Silver Sea Group yang dipekerjakan di lapangan seperti saudara Muchlis Ohoitenan dan saudara Yopi untuk mencatat jumlah ikan yang didapat guna memperlancar bongkar muat ikan. Karyawan-karyawan dari Silver Sea Group tersebut sebagai kepanjangan tangan dari Silver Sea Group;
- Bahwa benar Tidak semua kejadian yang terjadi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dilaporkan ke PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta;
- Bahwa benar Tidak semua ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi kami laporkan kepada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta. Bahkan tidak semua ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi dilaporkan kepada saksi. Hanya jika ada kejadian darurat saja biasanya dilaporkan kepada saksi melalui telepon namun jika ABK asing tersebut hanya berada sementara di ruang isolasi, maka hal tersebut tidak dilaporkan kepada saksi;
- Bahwa benar yang biasanya melaporkan mengenai ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi kepada saksi adalah Security;
- Bahwa benar saksi tidak ingat lagi apakah saksi pernah melaporkan mengenai keberadaan ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina kepada pimpinan saksi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta atau tidak ;
TERDAKWA :
Bahwa terdakwa sebagai Nahkoda di kapal Antasena 309;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan saudara Hermanwir Martino;
Bahwa terdakwa tidak tahu nama perusahaan di Benjina tempat saksi bekerja, saksi hanya tahu Mr. Baim saja;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa pemilik kapal Antasena 309 yang saksi nahkodai itu;
Bahwa terdakwa bekerja pada Silver Sea Group dan yang menggaji saksi adalah Silver Sea Group;
Bahwa terdakwa membawa kapal tersebut dari Thailand sudah beserta dengan para ABK;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana asal para ABK yang bekerja dengan saksi di kapal karena pada saat saksi dari Thailand, para ABK tersebut sudah lengkap dan berada di kapal;
Bahwa pernah ada ABK terdakwa yang mabuk dan berkelahi;
Bahwa Jika ada ABK yang mabuk dan berkelahi, saya lapor ke kantor di Benjina yaitu kepada Mr. Baim dan setelah Mr. Baim menerima laporan saya, biasanya ada security yang datang menjemput ABK tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat saudara Mukhlis Ohoitenan dan saudara Yopi menjemput para ABK yang membuat masalah. Yang biasanya datang ke kapal untuk menjemput ABK yang membuat masalah adalah security;
Bahwa terdakwa tidak kenal siapa security yang datang menjemput ABK yang membuat masalah di kapal karena saksi baru saja bawa kapal di Benjina sekitar 4 (empat) bulan;
Bahwa terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saudara Hermanwir Martino;
Lama jam kerja diatas kapal sekitar 10 (sepuluh) hingga 12 (dua belas) jam;
Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Mukhlis Ohoitenan dan saudara Yopi;
Bahwa Saudara Mukhlis Ohoitenan dan saudara Yopi tidak pernah memasukkan ABK asing kedalam ruang isolasi;
Bahwa terdakwa datang dari Thailand selama 4 (empat) bulan kemudian kapal terdakwa ditangkap;
Bahwa terdakwa bekerja pada Silver Sea Group, namun tidak memiliki kontrak kerja ;
Bahwa Pada saat terdakwa melamar pekerjaan di Silver Sea Group, terdakwa melamar untuk pekerjaan sebagai Nahkoda di Benjina;
Bahwa Perjalanan terdakwa dari Thailand ke Benjina menggunakan kapal selama 13 (tiga belas) hari;
Bahwa terdakwa tidak tahu mengenai perekrutan ABK pada kapal yang terdakwa nahkodai yang terdakwa tahu ketika saksi naik kapal, kapal tersebut sudah memiliki ABK yang lengkap;
Bahwa ABK pada kapal terdakwa tidak diberikan pelatihan pelayaran;
Bahwa ketika kapal berlabuh di Benjina, ada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen dari para ABK yaitu seaman book. Setiap ABK diperiksa dokumennya satu per satu;
Bahwa Petugas keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap para ABK dengan memanggil nama para ABK satu per satu kemudian melihat seaman book dan mencocokkan identitas beserta foto yang ada dalam seaman book tersebut dengan ABK yang sementara diperiksa;
Bahwa Ketika terdakwa masih berada di Thailand, terdakwa tidak tahu kalau terdakwa akan bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
Bahwa Yang memberikan gaji dan uang trip kepada terdakwa dan para ABK khususnya ABK asing adalah Mr. Baim;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah saudara Hermanwir Martino, saudara Mukhlis Ohoitenan dan saudara Yopi juga ikut melakukan perekrutan ABK di Thailand atau tidak;
Bahwa Tidak ada perbedaan makanan antara ABK satu dengan ABK lainnya diatas kapal;
Bahwa Makanan untuk para ABK dan untuk Nahkoda sama saja jenisnya namun biasanya juru masak memisahkan makanan untuk Nahkoda di mangkok atau rantang dan dibawa ke ruang Nahkoda sedangkan para ABK makan bersama-sama;
Bahwa Tidak ada ABK yang minum air laut diatas kapal. Pada setiap kapal ada mesin untuk memproses air laut menjadi air tawar yang bisa diminum dan kami semua baik Nahkoda maupun ABK minum air yang sama jika persediaan air tawar yang kami bawa habis;
Bahwa Tidak pernah ada ABK yang minta kepada terdakwa untuk dipulangkan ke Thailand atau Myanmar;
Bahwa Tidak ada ABK yang dipaksa untuk bekerja walaupun dalam keadaan sakit. Kalau ada ABK yang sakit, biasanya ia hanya tidur saja. Pertama-tama biasanya Nahkoda yang mengurus mereka saat mereka mulai sakit namun setelah itu biasanya ABK yang lainnya ikut membantu mengurus ABK yang sakit itu;
Bahwa biasanya jika ada ABK yang sakit dan dibawa ke Rumah Sakit, kami meminta bantuan dari saudara Mukhlis Ohoitenan untuk membawa ABK tersebut ke Rumah Sakit di Benjina namun terdakwa tidak tahu Rumah Sakit apa;
Bahwa Tidak pernah ada ABK yang mengeluh soal gaji mereka kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah menjanjikan gaji sebesar 9000 (sembilan ribu) Bath kepada para ABK ;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas dan juga keterangan saksi-saksi lainnya, alat bukti surat dan dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum berupa adanya suatu proses yang terdiri dari beberapa tahapan dan yang dilakukan oleh beberapa pihak, sebagai berikut :
Bahwa proses perekrutan warga negara Myanmar antara lain : AYE MIN SOE dilakukan oleh pihak di Negara Myanmar dan Negara Thailand ;
Bahwa proses pengangkutan atau penampungan atau pengiriman atau pemindahan atau penerimaan para anak buah kapal diantaranya adalah AYE MIN SOE. Proses ini dilakukan oleh Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU dari Pelabuhan di Thailand sampai dengan proses penerimaan para anak buah kapal di Kawasan PT. PBR Benjina Indonesia ;
Bahwa selanjutnya para anak buah kapal AYE MIN SOEberada di PT.PBR Benjina dan dilakukan penerimaan oleh HERMANWIR MARTINO ;
Bahwa proses yang dilakukan oleh Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAUdan juga oleh HERMANWIR MARTINO alias HERMAN merupakan satu kesatuan dalam suatu “tahap proses aktifitas pemindahan seseorang” ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Ninik Rahayu, SH.MS yang juga merupakan Advokasi kelahiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan sebagai Ahli dibidang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat Penyidikan dan Peradilan menyatakan bahwa ikut terlibat dan hanya transit saja sudah bisa dikenakan TPPO padahal kasus ini bukan hanya transit bahkan ini sebagai tempat tujuan, Jadi, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini karena awal kelahirannya merupakan mandat dari shadow dan statuta yang sudah ditanda-tangani oleh pemerintah Indonesia adalah Undang-Undang yang mengatur soal kejahatan lintas wilayah nasional ini, bukan hanya antara 1 negara tetapi antar negara tidak menghilangkan bagian ini menjadi kejahatan dan yang dimaksud tujuan yaitu bisa dia transit disini pun sudah termasuk kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang;--------
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ”yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan” telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan terhadap diri terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
Ad.3. Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain ;
Menimbang bahwa, unsur ini merupakan bagian dari Elemen Utama pasal ini adalah merupakan “tahap proses aktifitas pemindahan seseorang” terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, terhadap Unsur-unsur pada masing-masing elemen utama merupakan unsur alternatif sehingga Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pemenuhan unsur Tindak pidana perdagangan orang cukup dipenuhi 1 (satu) unsur dari masing-masing elemen utama ;---------------------------------------------------------------------
AYE MIN SOE;
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi direkrut menjadi anak buah Kapal (ABK) sejak bulan Juni 2014;
Bahwa benar saksi direkrut menjadi anak buah kapal (ABK) di Kota RanongThailand;
Bahwa benar yang merekrut saksi adalah saudara Ma Yu Maw, dan dijanjikan untuk kerja di kapal ikan di wilayah Thailand yang masukknya ke wilayah Thailand , namun ternyata kerjanya di Benjina di Indonesia ;
Bahwa benar Setelah itu saksi di bawa ke rumah Bosnya yaitu Phi Chit di Mhaekhong Thailand selama 1 (satu) minggu, kemudian saksi ditampung di rumah Bos Phi Chit setelah itu baru saksi di antar ke kapal KM. Antasena 309;
Bahwa benar Saksi berangkat pada pada tanggal 07 Juni 2014 dengan menggunakan Kapal KM. Antasena 309 ;
Bahwa benar Saat itu saksi hanya disuruh naik kapal saja lalu nanti akan mencari ikan, saksi tidak tanya lagi kemana tujuan dari kapal tersebut;
Bahwa benar Perjalanan dari Thailand ke Benjina kami tempuh selama 17 (tujuh belas) hari;
Bahwa benar saksi kenal dengan U Ba Oh Karen sama - sama berangkat dari Ranong dan sama - sama jadi ABK di KM. Antasena 309;
Bahwa benar ada 17 (tujuh belas) orang termasuk saksi sendiri yang berangkat dari Thailand ke Benjina 12 (dua belas) orang dari Thailand 5 (lima) orang dari Myanmar Ada bersama-sama kami ABK / Kru Kapal namun saksi tidak mengetahui berapa jumlah mereka ;
Bahwa benar saksi dijanjikan gaji sebesar 9000 Bath atau sekitar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 1 (satu) bulan dan bekerja selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa benar Terdakwa tersebut yang membawa saksi ke Indonesia ;
Bahwa benar foto yang ada di dalam seaman book tersebut benar foto saksi namun Identitas yang ada dalam seaman book itu bukan milik saksi;
Bahwa benar selama 6 (enam) Bulan saksi kerja di Benjina saksi baru digaji 1 (satu) Bulan yaitu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa benar saksi bekerja satu 1 x 24 jam, namun isterahatnya sedikit ;
Bahwa benar Kalau untuk makanan kami biasa di kasih makan nasi yang sudah lembek, sedangkan untuk minuman biasanya kami mengambil air asin kemudian dimasak baru kami minum;
Bahwa benar Saksi tidak pernah dipukul atau dimasukkan ke ruang isolasi,namun saksi pernah lihat teman saksi dua orang dimasukkan ke ruang isolasi karena bertengkar sesama ABK;
Bahwa benar yang saksi lihat saat itu adalah saudara Songe dan saudara Coco, saudara Songe masuk ruang isolasi selama 12 (dua belas) hari, sedangkan saudara ;
Bahwa benar saksi sangat tertekan karena tidak menyangka saksi bisa sampai bekerja di Indonesia meninggalkan keluarga saksi apalagi anak saksi yang sedang sakit;
Bahwa benar saksi belum pernah dikasih dokumen dari perusahaan;
Bahwa benar saksi baru lihat seaman book saat berada di persidangan ini dan tidak pernah memegangnya;
Bahwa benar saksi tidak pernah tanda tangan di seaman book;
Bahwa benar Nahkoda KM Antasena 309 tidak pernah memberikan kontrak kepada saksi;
Bahwa benar yang mengatakan kepada saksi kalau saksi tidak bisa kembali ke Thailand atau Myanmar adalah Nahkoda (Terdakwa Mr. Somchit Korraneesuk Alias Tai Wau Alias Wau) dan orang-orang lain yang berada di Benjina saat itu;
Bahwa benar saksi pernah melihat saudara Hermanwir Martino alias Herman di Benjina namun saksi tidak tahu siapa dia;
Bahwa benar saksi pernah melihat ABK dari kapal lain dibawa masuk ke ruang isolasi di Benjina;
2. HERMANWIR MARTINO;
Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) sejak tahun 2008 sebagai Supervisor Produksi dan pada bulan Maret atau April 2009 saksi diangkat menjadi Pjs. Site Operational Department Head;
Bahwa benar tugas saksi sebagai Pjs. Site Operational Department Head adalah mengurus operasional kegiatan kapal dan ikan serta karyawan darat yaitu mengenai gaji dan absen mereka;
Bahwa benar Pemilik kapal-kapal Antasena adalah PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
Bahwa benar PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) membeli kapal-kapal Antasena tersebut dari Thailand;
Bahwa benar saksi tidak tahu mengenai perjanjian tertulis antara PT. Pusaka Benjina dengan Silver Sea Group. Saksi hanya mendengar mengenai hal tersebut dari Mr. Baim;
Bahwa benar PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina merupakan kesatuan dengan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta. PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta merupakan kantor pusat sedangkan PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina merupakan kantor operasionalnya saja dan saksi adalah Kepala Operasional di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa benar saksi mengetahui mengenai para ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi dari Mr. Baim karena jika ada para ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi, para Nahkoda dari ABK tersebut menghubungi Mr. Baim kemudian Mr. Baim melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi. Setelah mendapat persetujuan dari pihak Imigrasi, baru kemudian para ABK asing tersebut dimasukkan kedalam ruang isolasi;
Bahwa benar saksi mengetahui mengenai ruang isolasi tersebut namun ruangan tersebut tidak dibangun melainkan direhab karena dulunya ruang tersebut adalah ruang dokter namun karena banyak para ABK asing yang membuat masalah sehingga kami bersama dengan kantor Imigrasi melakukan koordinasi terkait permasalahan tersebut dan pihak Imigrasi memberikan solusi dengan membangun sebuah ruang penitipan (ruang isolasi) bagi para ABK asing yang membuat masalah dengan tujuan agar selama mereka di darat, mereka tidak membuat masalah baru dan melindungi mereka dari amuk massa;
Bahwa benar Ruang isolasi tersebut berada di areal PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina namun keberadaan ruang isolasi tersebut. berdasarkan kesepakatan antara pihak Imigrasi dan Quality Control (QC(perwakilan Silver Sea Group di Benjina;
Bahwa benar keberadaan ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina diketahui oleh pihak Kepolisian Benjina yaitu Polsek Benjina. Bahkan pihak Kepolisian Benjina belum mempunyai ruang tahanan di Polsek Benjina sehingga pihak Kepolisian Benjina pernah menitipkan tahanannya di ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina. Pihak Imigrasi pun pernah menitipkan ABK asing di ruang isolasi tersebut;
Bahwa benar Ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina biasanya kami sebut dengan nama ruang penitipan sementara. Ruangan tersebut dibuat atas dasar komunikasi kami dengan saudara Evert Yarangga yaitu pihak Imigrasi. Selain dengan saudara Evert Yarangga, kami juga melakukan komunikasi dengan saudara Yoce Sumanto sekitar tahun 2011-2012 saat itu ada kunjungan dari Imigrasi ke PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina. Komunikasi tersebut kami lakukan karena banyak ABK asing yang membuat masalah seperti mabuk membuat keonaran, berkelahi, mencuri dan masalah-masalah yang lain. Kemudian pihak Imigrasi meminta 1 (satu) tempat untuk menitipkan para ABK asing yang membuat masalah dan kami dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina, menunjuk sebuah ruangan yaitu ruang klinik untuk menjadi ruang penitipan sementara tersebut. Ruangan tersebut dimaksudkan untuk menitipkan ABK asing yang membuat masalah seperti mabuk, berkelahi dan penitipan tersebut dilakukan atas penilaian dari Nahkoda dengan mekanisme Nahkoda memberitahukan kepada Quality Control (QC) yakni Mr. Baim kemudian Quality Control (QC) memberitahukan kepada Security dan Security atas ijin dari pihak Imigrasi menitipkan para ABK asing kedalam ruang penitipan tersebut;
Bahwa benar biasanya para ABK asing tersebut dititipkan selama 1 (satu) minggu di ruang isolasi/ruang penitipan tersebut selama kapal bersandar di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa benar saksi tidak pernah melihat sendiri para ABK asing dimasukkan kedalam ruang isolasi/ruang penitipan tersebut. Saksi hanya mendengar dari Mr. Baim saja. Yang mempunyai kewenangan langsung untuk memasukkan para ABK asing ke ruangan tersebut adalah Nahkoda yang dilaporkan kepada Mr. Baim dan kemudian meminta ijin dari pihak Imigrasi;
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah tindakan memasukkan para ABK asing kedalam ruang isolasi dibenarkan atau tidak namun karena ada persetujuan dari petugas imigrasi dan kepolisian secara lisan sehingga kami berpikir hal tersebut adalah benar karena pihak-pihak yang berwenang telah menyetujuinya;Atas kesempatan yang diberikan Hakim Ketua, Penuntut Umum mengajukan pertanyaan dan saksi menjawab sebagai berikut.
Bahwa benar Perusahaan yang menjadi partner dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) adalah Silver Sea Group, THH dan ORF;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang membayar gaji para ABK asing di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang membayar gaji para Nahkoda kapal di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui mengenai uang trip yang didapatkan oleh para Nahkoda dan ABK;
Bahwa benar saksi mengurus dokumen kapal dan dokumen-dokumen lain yang bisa diterbitkan di Benjina dan di wilayah Maluku;
Bahwa benar Tugas yang harus dilakukan melalui PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta antara lain ijin agar ikan bisa dibawa keluar dari Benjina, dokumen-dokumen yang harus diperpanjang di Jakarta dan kami juga melaporkan jumlah ikan yang kami dapat di Benjina;
Bahwa benar Silver Sea Group juga ikut dalam mencatat jumlah ikan yang didapat. Ada karyawan Silver Sea Group yang dipekerjakan di lapangan seperti saudara Muchlis Ohoitenan dan saudara Yopi untuk mencatat jumlah ikan yang didapat guna memperlancar bongkar muat ikan. Karyawan-karyawan dari Silver Sea Group tersebut sebagai kepanjangan tangan dari Silver Sea Group;
Bahwa benar Tidak semua kejadian yang terjadi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina dilaporkan ke PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta;
Bahwa benar Tidak semua ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi kami laporkan kepada PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta. Bahkan tidak semua ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi dilaporkan kepada saksi. Hanya jika ada kejadian darurat saja biasanya dilaporkan kepada saksi melalui telepon namun jika ABK asing tersebut hanya berada sementara di ruang isolasi, maka hal tersebut tidak dilaporkan kepada saksi;
Bahwa benar yang biasanya melaporkan mengenai ABK asing yang dimasukkan kedalam ruang isolasi kepada saksi adalah Security;
Bahwa benar saksi tidak ingat lagi apakah saksi pernah melaporkan mengenai keberadaan ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Benjina kepada pimpinan saksi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) di Jakarta atau tidak ;
TERDAKWA :
Bahwa benar terdakwa sebagai Nahkoda di kapal Antasena 309;
Bahwa benar terdakwa tidak tahu nama perusahaan di Benjina tempat saksi bekerja, saksi hanya tahu Mr. Baim saja;
Bahwa benar terdakwa bekerja pada Silver Sea Group dan yang menggaji saksi adalah Silver Sea Group;
Bahwa benar terdakwa tidak tahu darimana asal para ABK yang bekerja dengan saksi di kapal karena pada saat saksi dari Thailand, para ABK tersebut sudah lengkap dan berada di kapal;
Bahwa pernah ada ABK terdakwa yang mabuk dan berkelahi;
Bahwa benar terdakwa datang dari Thailand selama 4 (empat) bulan kemudian kapal terdakwa ditangkap;
Bahwa benar terdakwa bekerja pada Silver Sea Group, namun tidak memiliki kontrak kerja ;
Bahwa benar Perjalanan terdakwa dari Thailand ke Benjina menggunakan kapal selama 13 (tiga belas) hari;
Bahwa benar terdakwa tidak tahu mengenai perekrutan ABK pada kapal yang terdakwa nahkodai yang terdakwa tahu ketika saksi naik kapal, kapal tersebut sudah memiliki ABK yang lengkap;
Bahwa benar ABK pada kapal terdakwa tidak diberikan pelatihan pelayaran;
Bahwa benar ketika kapal berlabuh di Benjina, ada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen dari para ABK yaitu seaman book. Setiap ABK diperiksa dokumennya satu per satu;
Bahwa benar Petugas keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap para ABK dengan memanggil nama para ABK satu per satu kemudian melihat seaman book dan mencocokkan identitas beserta foto yang ada dalam seaman book tersebut dengan ABK yang sementara diperiksa;
Bahwa benar Ketika terdakwa masih berada di Thailand, terdakwa tidak tahu kalau terdakwa akan bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR);
Bahwa benar Yang memberikan gaji dan uang trip kepada terdakwa dan para ABK khususnya ABK asing adalah Mr. Baim;
Bahwa benar Tidak pernah ada ABK yang mengeluh soal gaji mereka kepada terdakwa;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah menjanjikan gaji sebesar 9000 (sembilan ribu) Bath kepada para ABK;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas, keterangan terdakwa, dan juga keterangan saksi-saksi lain, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa para saksi korban yaitu AYE MIN SOE tidak pernah diikutsertakan atau dilakukan suatu pelatihan dasar atau keahlian sebagai bekal keahlian untuk bekerja. Mengingat para saksi korban tidak memiliki latar belakang keahlian untuk bekerja dikapal sebagai pencari ikan maka pekerjaan akan akan dijalani kapal Antasena milik PT. PBR tidak akan berjalan dengan baik.
Bahwa tidak adanya perjanjian kerja laut antara saksi korban yaitu AYE MIN SOE, dengan pihak yang mempekerjakan secara langsung yaitu para Nahkoda Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU. Demikian juga tidak adanya perjanjian kerja laut dengan PT. PBR dalam hal ini HERMANWIR MARTINO selaku penanggung jawab di PT.PBR Benjina. Maka dengan demikian tidak ada perlindungan hukum terhadap hak-hak dari pekerja dalam hal ini adalah para saksi korban.
Tidak dibuatnya perjanjian kerja antara saksi korban dengan pihak mempekerjakan dalam hal ini adalah para Nahkoda dan PT.PBR Benjina merupakan adanya itikad jahat untuk melakukan perlakuan yang tidak adil terhadap para pekerja.
Sehingga tidak ada hubungan setara dalam yuridis kedudukan buruh dan majikan. Akibatnya secara sosiologis ada subordinasi dimana majikan lebih tinggi kedudukannya.
Bahwa pada saat melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/ fishing ground,Nahkoda Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, telah telah menyalahgunakan kekuasaannnya sebagai pemimpin kapal dan juga telah memanfaatkan posisi rentan terhadap para saksi korban. Yaitu dengan cara untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya.
Bahwa pembuatan dan penggunaan ruang isolasi dengan ukuran 6,1 Meter x 3,8 Meter , yang terletak di kawasan PT.PBR Benjina adalah merupakan perbuatan penyiksaan terhadap para saksi korban yaitu dengan membatasi kebebasan saksi korban .
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka unsur ini telah ternyata terpenuhi terhadap diri terdakwa ;--------------------------------
Ad.4. Unsur “Mengakibatkan orang tereksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia” ;
Menimbang bahwa, unsur dari pasal ini adalah merupakan akibat yang ditimbulkan dari “tahap proses aktifitas pemindahan seseorang” sampai dengan “tahap cara yang menjamin proses dapat terlaksana” sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 1 butir 7 pengertian eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapitidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan,pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan / atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immateriil ;----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas, keterangan terdakwa, dan juga keterangan saksi-saksi lain, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa para saksi korban yaitu AYE MIN SOE bekerja dikapal sebagai pencari ikan di kapal Antasena milik PT. PBR di Benjina Kepulauan Aru Indonesia, yang nahkodanya adalah para Nahkoda Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU ;
Bahwa pada saat melakukan aktifitas pelayaran penangkapan ikan/ fishing ground, para Nahkoda Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, telah telah menyalahgunakan kekuasaannnya sebagai pemimpin kapal dan juga telah memanfaatkan posisi rentan terhadap para saksi korban. Yaitu dengan cara untuk bekerja pencarian ikan dalam satu hari bekerja selama 20-24 jam dengan tidak ada waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan fisik sewajarnya.
Bahwa para saksi korban yaitu AYE MIN SOE diberikan upah oleh Nahkoda Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU, tidak sesuai yang dijanjikan. Yaitu gaji diberikan secara rutin setiap bulan sebesar 10.000 baht atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta lebih) lebih. Tetapi pada pelaksanaannya, pemberian gaji tidak diberikan secara rutin setiap bulannya, akan tetapi berdasarkan trip aktifitas kapal penangkapan ikan. Setiap 1 (satu) kali trip penangkapan ikan yaitu sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan lamanya, tergantung jumlah hasil ikan yang diperoleh. Para anak buah kapal menerima gaji setiap 1 (satu) kali trip aktifitas penangkapan ikan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Padahal PT. PBR di Jakarta secara rutin setiap bulannya telah mengirimkan uang untuk pembayaran gaji para anak buah kapal yang bekerja di lokasi kawasan PT. PBR di Benjina Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu masing-masing sebesar 275 US$ (dua ratus tujuh puluh limadolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lebih, sebagaimana debit note dan list pembayaran.
Bahwa dengan demikian gaji para saksi korban yang telah dikirimkan PT.PBR di Jakarta kepada pihak SILVERSEA FISHERY Co. Di Thailand, selanjutnya secara faktanya pihak SILVERSEA FISHERY Co. Di Thailand tidak seluruhnya membayarkan kepada para saksi korban.
Bahwa akibat dari perbuatan Nahkoda Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAUdanHERMANWIR MARTINO mengakibatkan saksi korban tereksploitasi.
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa telah ternyata terpenuhi sebagaimana dalam unsur “mengakibatkan orang tereksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia “ ;------------
Menimbang bahwa, terhadap saksi-saksi meringankan (Ad’charge) yang dihadirkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut menerangkan tentang pengalaman yang dialaminya sendiri dan berdasarkan pengetahuannya sendiri, yang berbeda dengan yang dialami oleh korban atau para korban lainnya, sehingga terhadap keterangan saksi-saksi tersebut akan dikesampingkan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut, ahli adalah seorang pakar hukum pidana dimana di dalam fakta persidangan lebih banyak menguraikan tentang pertanggungjawaban pidana, bahwa semua yang ikut menyidangkan perkara aquo adalah telah menempuh pendidikan Sarjana Hukum yang tentunya telah memahami apa dan bagaimana pertanggungjawaban pidana tersebut dikenakan kepada seseorang dan Majelis Hakim telah mempertimbangkannya tentang hal ini dalam uraian unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ;-------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, terhadap pledooi Penasihat Hukum Terdakwa, agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut ;----------------------------------------------------
Menimbang bahwa, dalam ketentuan pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dijelaskan bahwa alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dapat pula berupa :
Informasi yang diucapkan, dikirim,diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu dan
Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada :
Tulisan, suara atau gambar;
Peta, rancangan, foto atau sejenisnya atau;
Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahinya;
Menimbang, bahwa dalam pasal 30 disebutkan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, Majelis Hakim dalam menguraikan pertimbangan hukumnya telah mengacu kepada pasal 29 dan 30 tersebut di atas oleh karenanya pledooi Penasihat hukum Terdakwa tidak cukup alasan dan haruslah dikesampingkan;----------
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair , sehingga Majelis berkesimpulan Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;----------------------------------------------
Menimbang bahwa, oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair dan lebih Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi ; ----------------------------------------
Menimbang bahwa, terkait restitusi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ,hal mana menjelaskan bahwa restusi tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kerugian atas : kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologi dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut bukan hanya ganti rugi berupa gaji saja, akan tetapi merupakan akumulasi secara keseluruhan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 48, sehingga nantinya diwajibkan Perusahaan Silversea Fishery Co melalui Terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU , untuk membayar restitusi/ganti rugi kepada korban yaitu AYE MIN SOE, yang keseluruhannya sebesar Rp. 129.900.000,-;
Menimbang Bahwa , dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;--------------------------------
Menimbang Bahwa , oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat(1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang Bahwa , terdakwa dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 21 , pasal 22 ayat 4 KUHAP , maka masa penangkapan dan atau penahanan tersebut dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------
Menimbang Bahwa , oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup,maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------
Menimbang Bahwa, oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan ;------------------
Menimbang, Bahwa barang bukti oleh karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain , maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa MR. YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang Bahwa, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa disamping harus melihat ketentuan legal justice, tetapi juga harus memperhatikan moral justice yaitu bagaiman pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu memperhatikan dampak sosial sehingga dapat dicapai minimal keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice); ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang Bahwa, penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, akan tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan antara lain :
1. Pembetulan (Corektik) ; --------------------------------------------------------------------------
Yaitu memperbaiki dari keadaan yang salah, Bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdakwa disadarkan Bahwa perbuatannya salah oleh karena itu layak mendapat hukuman sehingga suatu saat tidak lagi melanggar hukum;------
2. Pendidikan (Educatif) ; ---------------------------------------------------------------------------
Dalam pemidanaan menunjuk pada suatu kesalahan terdakwa sehingga dapat memberi pelajaran Bahwa sesuatu yang salah tetap salah dan layak dapat hukuman, dan bagi yang belum pernah melanggar hukum bisa menimbulkan suatu perasaan takut untuk tidak mengulangi atau melanggar hukum sehingga dampaknya akan mencegah terjadinya tindak pidana; ----------------------------------
3. Pencegahan (prepentif) : ------------------------------------------------------------------------
4. Pemberantasan (Represif) ; --------------------------------------------------------------------
Dengan setiap pelaku tindak pidana dapat dihukum dengan adil maka akan mengurangi atau memberantas pelaku-pelaku yang lama maupun yang baru;---
Menimbang Bahwa, dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ,maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapatlah memenuhi rasa keadilan serta manfaat bagi terhukum , oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya;-------------------------------------------------------------------
Menimbang Bahwa, sebelum menjatuhkan hukuman bagi terdakwa tersebut, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya para korban tindak pidana perdagangan orang ;--------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;---------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;-------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dan bersikap kooperatif ;---------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang Bahwa, selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka faktor-faktor tersebut diatas dapat menjadi landasan juga dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi diri terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang Bahwa, berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---
Memperhatikan, pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-UndangNo.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;----------------
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan Terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “ Tindak Pidana Perdagangan Orang ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair;----------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;------------------
3. Mewajibkan kepada Perusahaan Silversea Fishery Co melalui Terdakwa Mr. SOMCHIT KORRANEESUK alias TAI WAU alias WAU untuk membayar restitusi kepada korban yaitu AYE MIN SOE, yang keseluruhannya sejumlah Rp. 18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah), jika dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan Restitusi, maka Pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran Restitusi dan apabila tidak mampu membayar maka dikenai pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun;-----------------------------------
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------
5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------
6. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1. 4 (empat) buah kapal beserta dokumennya :---------------------------------------
a. KM.ANTASENA 311 GT 108 beserta dokumenya yaitu:-----------------------
Surat Ukur internasional (1969) Nomor: 3907/Bc ;------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/9/12/UPP.DB.2014 ;--------------------------------------
Surat Laut Nomor: PK.205/1371/SL-PM/DK-14 ;---------------------
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor: 104/PSDKP.4/TU.212/V/2014 ;--------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 055/CV.CMP-ILR/IX/14 ;-----------------------------------------------------------------------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ...../CV/CMP-PMK/....../2014 Tanggal 30 September 2014 ;-------------------------
b. KM.ANTASENA 141 GT 202 beserta dokumennya yaitu :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor : 6699/Bc ;------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/1/UPP.DB.2014 ;--------------------------------------
Surat Laut Nomor: PK.205/3402/SL-PM/DK-11 ;---------------------
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor 591/PSDKP.4/TU.212/IX/2014 ;------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 053/CV.CMP-ILR/IX/14 ;----------------------------------------------------------------------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment Nomor ....../CV.CMP-PMK/......./2014 Tanggl 25 September 2014 ;-------------------------
c. KM.ANTASENA 142 GT 330 beserta dokumenya :
Surat Ukur Internasional (1969) Nomor 6700/Bc ;--------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/11/2/UPP.DB.2014 Tanggal 20 Oktober 2014 ;---
Surat Laut Nomor PK.205/3403SL-PM/DK-13 TANGGAL 18 Juli 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------
Surat Keterangan Aktifasi Transmiter Nomor : 138/PSDKP.4/TU.212/X/2014 Tanggal 08 Oktober 2014 ;---------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 050/CV.CMP-ILR/IX/14, Tanggl 13 September 2014 ;--------------------------------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 September 2014 ;-------------------------------------------------------------
d. KM.ANTASENA 309 GT 111 beserta dokumenya yaitu:
Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 3905/Bc ;---------------------------
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Nomor PK.001/1/19/UPP.DB.2014 Tanggal 19 Januari 2014 ;---
Pas Besar Tanggal 23 Januari 2014 ;------------------------------------
Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor:119/PSDKP.4/TU.212/XI/2014 Tanggal 10 November 2014 ;----------------------------------------------------------------------------
Re-Inspection Sertificate Life Raft Nomor 033/CV.CMP.ILR/VII/14 ;---------------------------------------------------
Certifikate Fire Exstinguishers Fire Exstinguishers Instalations Fire Hoses Safety and Rescue Equidment tanggal 13 Juli 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------
2. Foto copy data serah terima nama-nama ABK yang di tempatkan di ruang khusus mlik PT. Pusaka Benjin Resources (PBR) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam )lembar yang telah ditanda tangani dan distempel PT.PUSAKA BENJINA RISOURCES (PBR) ;---------------------------------------
3. 6 (enam) Seaman Book asli milik Nahkoda diantaranya:------------------------
a. Seaman Book asli dengan Nomor FF 09706 atas nama MR. SOMSAK LEEPAED ;----------------------------------------------------------------
b. Seaman book asli dengan Nomor FF 10602 atas nama MR.AMNUAY JUNGEK ;-------------------------------------------------------------------------------
c. Seaman Book Asli dengan Nomor GF 01185 atas nma MR.CHA-ON THANOMCHAT ;----------------------------------------------------------------------
d. Seaman Book Asli dengan Nomor FF 03252 atas nama MR.HATSAPHON PHAETJAKRENG ;------------------------------------------
e. Seaman Book Asli dengan Nomor GF 06729 atas nama MR.BOONSOM JAIKA ;-------------------------------------------------------------
f. 1(satu) buah seaman book asli dengan Nomor GF 01221 atas nama MR. WATCHARIN MUANSUTHA ;-----------------------------------------------
4. Crew list sebanyak 52 (lima puluh dua) buah ;-------------------------------------
5. Seaman Book milik ABK sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah ;-----------------
6. Seaman Book milik ABK sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah ;---------------
7. Kartu Identitas dari ABK 24 (dua puluh empat) buah ;----------------------------
8. a. Foto copy akte notaris atas PT.PBR ;----------------------------------------------
b. NPWP ;------------------------------------------------------------------------------------
9. a. Gembok terbuat dari besi pada sisi sebelah kiri dan kanan bertuliskan ICO TOP SECURITY ;---------------------------------------------------------------------
b. Kunci gembok yang tebuat dari besi pada sisi sebelah kanan dan kiri bertuliskan HIGHT SECURITY memakai gantuangan yang terbuat dari tali berwarna putih yang berisikan mainan kunci berwara orange bertuliskan SEL POSKO ;--------------------------------------------------------------------------------
10. – 1 satu) Seaman book asli dengan Nomor: GF 00970 atas nama MR.SURACHAI MANEEPHONG ;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) Seaman book asli dengan Nomor GF 01445 atas nama MR.SOMCHIT KORRANEESUK ;------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Daftar nama ABKAntasena 142 atas nama Nahkoda MR.SURACHAI MANEEPHONG ;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Daftar nama ABK Antasena 309 atas nama Nahkoda MR.SOMCHIT KORRANEESUK ;------------------------------------------------------
11. DAHSUSKIM yang terdiri dari :
a. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 311 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014 ;-----
b. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 141 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.04646.N TAHUN 2014 tanggal 26 Agustus 2014 ;--------
c. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 309 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.06253.N TAHUN 2014 tanggal 20 November 2014 ;-----
d. Dahsuskim dan daftar nama ABK KM.Antasen 142 dengan nomor : IMI.3.GR.01.12.05000.N TAHUN 2014 tanggal 16 September 2014 ;----
12. Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan dan sebagai Pejabat Sementara PJS Site Operation Dept Heand dan surat perintah tugas sebagai PJS Site Operation Dept Heand yang sudah di beri cap perusahaan PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES ;------------------------------
13. Crews Procurement / Supply Agreement ( Perjanjian Pengadaan / penyediaan awak kapal) tanggal 22 Mei 2007 ;------------------------------------
14. Foto copy surat berupa :
a. foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 yang sudah dilegalisir ;-----------------------------
b. foto copy daftar PEB ( Pemberitaan Exspor Barang) PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 yang sudah dilegalisir ;-----------------------------
c. 1 (satu) berks Foto copyNeraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
- foto copy neraca sementara – SPT 1771 y PT.Pusaka Benjina Resources 31 Desember 2014 yang sudah di legalsir ;---------------
- 2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi sementara – SPT 1771 y untuktahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang sudah di legalisir ;--------------------------------------------------------
d. 1(satu) berkas foto copy neraca dan laporan laba rugi PT.PBR Benjina terdiri dari:
- Foto copy neraca PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES per 31 Desember 2013 yang sudah di legalisir ;----------------------------------
- 2 (dua) lembar foto copy laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sudah dilegalisir ;-
15. foto copy surat yang terdiri dari :
a. Foto Copy Dokumen GROSSE AKTA/ pendaftaran kapal yang telah di stempel,terdiri dari:
- GROSSE AKTE/ pendaftaran kapal nomor 7968 = tanggal : 12 Juli 2013 : Nama Kapal KM.Antasena 141 eks CHOR. NAVEECHAROENPORN 9999, nama pemilik PT.PUSAKA BENJINA RESOURCES ;-------------------------------------------------------
- Grosse Akte / pendaftaran kapal nomor : =7969 =,tanggal : 12 Juli 2013; nama kapal KM.Antasena 142 eks PHOR.CHOKNAVY 8,Nama Pemilik PT.Pusaka Benjina Resources ;-------------------------
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor :=7966 = tanggal :12 Juli 2013: Nama Kapal KM.ANTASENA 838 eks CHOKENAVEE 16, nama pemilik PT. PUSAKA BENJINA NUSANTARA ;-------------------
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4904 =,tanggal : 07 November 2007,:nama Kapal KM.ANTASENA 309 eks LAPSRESAWAS, Nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada ;--------
- Grosee Akte/ Pendaftaran kapal nomor := 4874 =, tanggal :31 Oktober 2007 , : nama kapal KM.Antasena 311 eks RUNGPRASERT 9,nama pemilik PT.Pusaka Benjina Armada ;------
b. Foto copy dokumen dari Badan Kordinsi Penanaman Modal. Keputusan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal tentang Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal , Nomor :1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 06 November 2013.-----------------------------------------------------------------------------------------
16. Surat Permintaan Tagihan Gaji ABK (IN VOICE) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR serta bukti transfer Pembayaran GAJI ABK dari PT.PBR Puat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) dari bulan Januari 2014 sampai bulan Desember 2014 ;---------------------------------------
17. Foto copy berkas yang terdiri dari :
a. Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Bulan Desember 2012;--------------------------------------------------------------------------
b. Surat Permintaan Taagihan Gaji ABK (IN VOICE / DEBIT NOTE ) dari AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) ke PT.PBR Pusat serta bukti transfer pembayaran gaji ABK dari PT.PBR pusat ke AGEN di Thailand (PT.SILVER SEA) sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013 ;------------------------------------------------------------------------
c. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 ;----------------------------------------------------------------
d. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 ;-----------------------------------------------------------------
e. Rekapitulasi daftar gagi bulanan ABK asing dari PT.SILVER SEA kepada PT.PBR BENJINA sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 ;-----------------------------------------------------------------
18. Surat-surat yang terdiri dari :
a. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 141 Nomor: 88990486 / PBR / VII / 2013 Tanggal 25 Juli 2013 ;-----------------------------
b. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 142 Nomor: 88990544 / PBR / VIII / 2013 Tanggal 25 Agustus 2013 ;---------------------
c. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 309 Nomor: 8999248 / PBA / VI / 2014 Tanggal 18 Juni 2014 ;------------------------------
d. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 311 Nomor: 990243 / PBA / V / 2012 Tanggal 22 Mei 2012 ;---------------------------------
e. Foto copy Laporan Perjalanan Kapal KM.ANTASENA 838 Nomor: 8990406 / PBN / VII / 2013 Tanggal 24 Juli 2013 ;------------------------------
No. Urut 1 (satu) sampai dengan 18 (delapan belas) digunakan dalam perkara atas Terdakwa MR. YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT ;-
7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual pada hari Selasa 8 Maret 2016, oleh kami : EDY TOTO PURBA,SH.MH., sebagai Hakim Ketua, FARID HIDAYAT SOPAMENA,SH.MH. dan DAVID FREDO CHARLES SOPLANIT,SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota,Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis 10 Maret 2016 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh LELY KATHALIA A.BORUT.A.md sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tual dan dihadiri ARIEF FATCHURROHMAN, SH, dkk, selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dobo , serta dihadapan terdakwa dan Team Penasihat Hukumnya ;----------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA I, ttd FARID HIDAYAT SOPAMENA,SH.MH. | HAKIM KETUA, ttd EDY TOTO PURBA,SH.MH. |
HAKIM ANGGOTA II, ttd DAVID FREDO CHARLES SOPLANIT,SH.MH. | PANITERA PENGGANTI, ttd LELY KATHALIA A.BORUT.A.md |
Turunan Putusan sesuai Aslinya
PENGADILAN NEGERI TUAL,
PANITERA
I WAYAN PUJA ARTAWA. SH
NIP : 19651117 198603 1004