471/Pdt.G/2017/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 471/Pdt.G/2017/PN.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Raya Kedung Baruk No. 25-28
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil ke Pengadilan secara patut tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan Verstek ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp 1.293.654.095,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus ; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan hari ini sejumlah Rp.501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 471/Pdt.G/2017/PN.Sby
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata Gugatan pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. SANDANA, berkedudukan di Jalan Kedung Baruk No.25-28 Surabaya, sebagaimana Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 14 tanggal 5 Mei yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris DJAMILAH NAHDI,S.H. Notaris di Gresik, terakhir Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Liasa Biasa PT.SANDANA Nomor 50 tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan CHRISTIANA INAWATI,S.H. Notaris di Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama DJONY WINARTO ;
Selanjutnya memberikan kepada Kuasa Hukumnya bernama :
PIETER TALAWAY,S.H.,CN.,MBA., DKK.
Para Advokat pada Kantor Hukum “PIETER TALAWAY & ASSOCIATES” berkantor di Jalan Raya Arjuno Nomor 12-C Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Mei 2017 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………………… PENGGUGAT ;
m e l a w a n :
PT. PRADIPTAYA, berkedudukan di Jalan Ngagel Tama No.51-53 Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai .……………………………………… TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar pihak yang berperkara ;
Telah memeriksa dan meneliti surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 14 J u n i 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 J u n i 2017, di bawah Register perkara No.471/Pdt.G/2017/ PN.SBY., telah mengemukakan hal - hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Pelaku Usaha yang dalam hal ini selaku pengguna jasa yang menugaskan Tergugat untuk melaksanakan Pekerjaan Mekanikal , Elektrikal dan Plumbing pada proyek Pembangunan Gedung “ The Samator “ Jalan Kedung Baruk No. 28 Surabaya ;
Bahwa Tergugat adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Kontraktor Mekanikal , Elektrikal dan Plumbing , dalam hal ini selaku penyedia jasa yang melaksanakan Pekerjaan Mekanikal , Elektrikal dan Plumbing ( MEP ) pada proyek Pembangunan Gedung “ The Samator “ yang terletak di Jalan Kedung Baruk No. 28 Surabaya milik Penggugat ;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dalam proyek Pembangunan Gedung “ The Samator “ Jalan Kedung Baruk No. 28 Surabaya tersebut sebagaimana Surat Perjanjian Pemborongan ( SPP ) Pekerjaan Mekanikal , Elektrikal dan Plumbing Nomor. 15010/SPP/SDN/IV/15 tanggal 20 April 2015 , berikut dengan Addendum I Nomor. 15053/ADD-I/SDN/IX/15 tanggal 25 September 2015 yang semuanya dibuat dan ditanda tangani bersama antara Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa Pekerjaan Mekanikal , Elektrikal dan Plumbing ( MEP ) pada Proyek Pembangunan Gedung “ The Samator “ sebagaimana yang disepakati Penggugat dan Tergugat antara lain :
Lingkup pekerjaan adalah melaksanakan pekerjaan yang terdiri dari :
Pekerjaan Plumbing area Office , Soho dan Hotel ;
Pekerjaan Tata Udara , Ventilasi area Office , Soho dan Hotel ;
Pekerjaan Pemadaman Kebakaran area Office , Soho dan Hotel ;
Pekerjaan Elektrikal area Office , Soho dan Hotel ;
Pekerjaan Elektronik area Office , Soho dan Hotel ;
Pekerjaan tambah elektrikal / Panel kontrol genset ( PKG ) yang meliputi pengadaan dan pemasangan panel dan grounding , kabel feeder dari genset ke panel sinkron , kabel kontrol dan baterai charge ,serta pekerjaan testing dan commissioning ;
Jenis kontrak bersifat kontrak Lump Sum ( borongan ) ;
Harga borongan pekerjaan total keseluruhan senilai Rp. 64.955.000.000,- ( enam puluh empat milyard sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah ) include PPN , yang terdiri dari Kontrak SPP Nomor. 15010/SPP/SDN/IV/15 tanggal 20 April 2015 senilai Rp. 63.250.000.000,- dan Kontrak Addendum I Nomor. 15053/ADD-I/SDN/IX/15 tanggal 25 September 2015 senilai Rp. 1.705.000.000,- ;
Pelaksanaan Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plumbing ( MEP ) seluruhnya harus diselesaikan Tergugat selambat – lambatnya tanggal 31 Maret 2016 ;
Bahwa ironisnya hingga jangka waktu / masa pekerjaan yang telah disepakati bersama tanggal 31 Maret 2016 , ternyata Tergugat tidak bisa menyelesaikan seluruh pekerjaannya , meskipun Penggugat telah berulang kali menegur dan memberikan kesempatan tambahan waktu agar Tergugat segera menyelesaikan seluruh pekerjaannya ;
Bahwa dengan fakta keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan Tergugat tersebut , akhirnya pada tanggal 06 Oktober 2016 Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhiri Kontrak / Perjanjian Pekerjaan tersebut sebagaimana Perjanjian Bersama tentang Pengakhiran / Pemutusan Perjanjian terhadap Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Mekanikal , Elektrikal dan Plumbing Proyek Pembangunan The Samator Nomor. 15010 / SPP / SDN / IV/15 tangal 20 April 2015 ;
Bahwa atas kesepakatan pengakhiran dan penghentian pekerjaan tertanggal 06 Oktober 2016 tersebut , selanjutnya Penggugat dan Tergugat bersama – sama melakukan perhitungan yaitu perhitungan mengenai progress pekerjaan yang sudah dikerjakan Tergugat , Stok Opname material barang yang sudah dikirim dan progress pembayaran yang sudah dibayar Penggugat kepada Tergugat ;
Bahwa perhitungan bersama antara Penggugat dan Tergugat atas kesepakatan penghentian dan pengakhiran kontrak pekerjaan MEP tersebut, disepakati :
Nilai Progress Pembayaran dari Penggugat yang sudah diterima Tergugat sebesar Rp. 19.886.225.818,- ( sembilan belas milyard delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah ) ;
Nilai Progress Pekerjaan yang sudah dikerjakan Tergugat senilai Rp. 17.471.720.000,- ( tujuh belas milyard empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
Sisa Material barang senilai Rp. 1.120.851.723,- ( satu milyard seratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah ) ;
Bahwa berdasarkan perhitungan bersama tersebut diatas , terdapat kelebihan pembayaran dari Penggugat yang diterima Tergugat sebesar Rp. 1.293.654.095,- ( satu milyard dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah ), dengan perhitungan total pembayaran yang telah diterima Tergugat dikurangi nilai progress pekerjaan dan sisa material barang ;
Bahwa atas kelebihan pembayaran yang diterima Tergugat sebesar Rp. 1.293.654.095,- (satu milyard dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah ) tersebut , telah disepakati bersama dimana Tergugat wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Penggugat selambat - lambatnya tanggal 30 Nopember 2016 , sebagaimana Kesepakatan Bersama Penyelesaian Masalah yang terjadi pada project Pembangunan di PT Samator Land ( The Samator ) antara PT. Sandana dan PT. Pradiptaya tertangal 22 Nopember 2016 ;
Bahwa hingga tanggal 30 Nopember 2016 sebagaimana janji Tergugat dalam Kesepakatan Bersama Penyelesaian Masalah tertanggal 22 Nopember 2016 tersebut , Tergugat tidak juga memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran ( mengembalikan kelebihan bayar ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.293.654.095,- ( satu milyard dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah ) ;
Bahwa Penggugat telah berulang kali melakukan penagihan kepada Tergugat agar Tergugat memenuhi kewajiban pembayarannya tersebut kepada Penggugat , baik itu secara lisan maupun tertulis , namun Tergugat tidak juga memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kepada Penggugat ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2017 , Penggugat dan Tergugat telah membuat dan menanda tangani Perjanjian Pengakuan Pemakaian Uang dan Penjaminan Hutang antara PT. Sandana ( Penggugat ) dengan PT. Pradiptaya ( Tergugat ) Nomor. 001 / P3UPH / S-P / III / 2017 , yang isinya atas kewajiban pembayaran ( mengembalikan kelebihan bayar ) Tergugat kepada Penggugat Rp. 1.293.654.095,- ( satu milyard dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah ) tersebut , Tergugat wajib melakukan pembayaran kepada Penggugat selambat – lambatnya tanggal 24 Maret 2017 dan Tergugat memberikan jaminan berupa tanah berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 487 / Kel. Pakis , Gambar Situasi No. 5792 / 1985 tanggal 22 Agustus 1985 , luas 600 M2 , setempat dikenal dengan tanah dan bangunan Jalan Komplek Bintang Diponggo Kav. 884 , RT. 02 , RW.019 , Kelurahan Pakis , Kecamatan Sawahan Kota Surabaya ;
Bahwa dalam Perjanjian Pengakuan Pemakaian Uang dan Penjaminan Hutang antara PT. Sandana ( Penggugat ) dengan PT. Pradiptaya ( Tergugat ) Nomor. 001 / P3UPH / S-P / III / 2017 tanggal 23 Maret 2017 tersebut , telah pula disepakati bersama mengenai domisili hukum penyelesaian perselisihan yaitu pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya ;
Bahwa ironisnya sampai dengan tanggal yang dijanjikan Tergugat yaitu tanggal 24 Maret 2017 bahkan hingga saat diajukannya gugatan aquo, Tergugat tidak juga memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran ( mengembalikan kelebihan bayar ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.293.654.095,- ( satu milyard dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah ) dan ternyata jaminan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat ( SHM No. 487 / Kelurahan Pakis ) tersebut masih dibebani / dalam Hak Tanggungan PT. Bank Ekonomi Raharja ;
Bahwa Penggugat sudah berupaya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respon yang baik dari Tergugat , maka dengan terpaksa Penggugat mengajukan gugatan aquo guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum ;
Bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat jelas merupakan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji ) yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku khususnya Pasal 1243 KHUPerdata , bahwa oleh karenanya sudah sepatutnya Tergugat harus dihukum untuk menyelesaikan dan membayar kepada Penggugat atas kewajiban pembayaran perhitungan bersama penghentian proyek pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plumbing (MEP) Gedung The Samator , yang hingga kini total keseluruhan kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 1.293.654.095,- ( satu milyard dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah ) secara tunai dan sekaligus ;
Bahwa tidaklah berlebihan apabila Tergugat juga harus dihukum untuk membayar Kerugian kepada Penggugat , yaitu kerugian ( kehilangan keuntungan ) setiap bulannya , sejak gugatan ini didaftarkan hingga Tergugat membayar lunas seluruh kewajibannya tersebut diatas yaitu sejumlah :
3 % ( tiga persen ) dari Rp. 1.293.654.095,- atau sama dengan Rp. 38.809.623,-( tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah ) untuk setiap bulannya yang harus dibayar oleh Tergugat sejak bulan Mei 2017 hingga Tergugat membayar lunas seluruh kewajibannya tersebut diatas kepad Penggugat ;
Bahwa sesuai dengan kewajiban Tergugat yang telah diatur dan disepakati bersama dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing tersebut , yang mana Tergugat selaku pihak Kontraktor wajib mengurus dan menyerahkan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) yang menyatakan sistem ( Pekerjaan yang dikerjakan oleh Tergugat ) bekerja dengan baik dan benar , untuk itu sudah seharusnya Tergugat juga dihukum untuk mengurus dan menyerahkan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) instalasi pemanfaatan tenaga listrik atas instalasi listrik Gedung “ The Samator “ Jalan Kedung Baruk No. 28 Surabaya , dengan biaya yang ditanggung Tergugat ;
Bahwa untuk menjamin pembayaran dan agar permohonan ini nantinya tidak akan sia – sia serta dikhawatirkan Tergugat memindahkan / mengalihkan harta bendanya kepada pihak lain dalam rangka menghindarkan diri dari tanggung jawabnya, maka mohon agar diletakkan Sita Persamaan / Persesuaian ( vergelijkend beslaag ) atas harta / barang milik Tergugat , berupa :
Sebidang tanah seluas 600 M2 berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya , yang terletak di Kelurahan Pakis , Kecamatan Sawahan , Kota Surabaya , sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 487 / Kel. Pakis , Gambar Situasi No. 5792 / 1985 tanggal 22 Agustus 1985 , luas 600 M2 , setempat dikenal dengan tanah dan bangunan Jalan Komplek Bintang Diponggo Kav. 884 , RT. 02 , RW.019 , Kelurahan Pakis , Kecamatan Sawahan Kota Surabaya ;
Dan mohon diletakkan Sita Jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta / barang milik Tergugat yaitu :
Tanah berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya , setempat dikenal dengan tanah dan bangunan Jalan Ngagel Tama No. 51 s/d 53 Surabaya ( kantor PT. Pradiptaya / Tergugat )
Serta barang barang lain yang akan ditentukan dan diketemukan kemudian ;
Maka berdasarkan uraian tersebut, Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dan Sita Persamaan yang dimohonkan Penggugat sebagaimana tersebut diatas ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 1.293.654.095,- (satu milyard dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah ) secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 3 % ( tiga persen ) dari Rp. 1.293.654.095,- atau sama dengan sebesar Rp. 38.809.623,- ( tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah ) untuk setiap bulannya , terhitung sejak bulan Mei 2017 hingga Tergugat membayar lunas seluruh kewajibannya kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat mengurus dan menyerahkan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) instalasi pemanfaatan tenaga listrik atas instalasi listrik Gedung “ The Samator “ Jalan Kedung Baruk No. 28 Surabaya kepada Penggugat , dengan biaya yang ditanggung oleh Tergugat ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
A t a u :
Putusan yang adil dan bijaksana ( ex aquo et bono ) .
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, untuk Penggugat hadir menghadap sendiri, sedangkan untuk Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut sebagaimana relaas panggilan terlampir dalam berkas perkara. Oleh karena itu Tergugat dianggap telah tidak menggunakan haknya untuk membela diri dalam perkara ini dan pemeriksaan dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat ;
Menimbang, bahwa pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan gugatan Penggugat dan terhadap gugatan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada isi gugatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat
telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah dibubuhi meterai cukup dan dilegalisir sebagai berikut :
Bukti P-1a : Fotocopy Akta Perseroan Terbatas PT.Sandana Graha Cipta No.14 tertanggal 16 Mei 1994 ;
Bukti P-2b : Fotocopy Addendum I No.15053/ADD-I/SDN/IX/15, tertanggal 25 September 2015 terhadap Surat Perjanjian Pemborongan No.15010/SPP/SDN/IV/15 ;
Bukti P-3a : Fotocopy Surat Peringatan ke-1 (Progres Pekerjaan) No.025/ MKU-PDTY/SMTR/V/16 tertanggal 25 Mei 2016 ;
Bukti P-3c : Fotocopy Surat Peringatan ke-3 dan terakhir untuk Pemenuhan Pekerjaan No.001/SDN-PTY/09/2016 tertanggal 20 September 2016 dan tanda terima ;
Bukti P-5 : Fotocopy Surat Perjanjian Bersama tentang Pengakhiran/ Pemutusan perjanjian terhadap Surat Perjanjian pemborongan No.15010/SPP/SDN/IV/15 tertanggal 6 Oktober 2016 ;
Bukti P-6 : Fotocopy Surat No.001/ SDN-PTY/11/2016, tertanggal 1 Nopember 2016, perihal Penyelesaian atas Pemutusan Kontrak Pekerjaan MEP The Samator dan tanda terima ;
Bukti P-10 : Fotocopy Sertifikat Hak Milik No.487, di Surabaya, Kec. Sawahan, Kel.Dukuh Pakis, Gambar Situasi tertanggal 22 September 1985 No.5792 ;
Bukti P-1b : Fotocopy Akta Pernyataan keputusan Rapat Pemegang Saham PT.Sandana Graha Cipta No.14, tertanggal 15 Mei 1994 ;
Bukti P-1c : Fotocopy Akta Pernyataan keputusan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT.Sandana Graha Cipta No.50, tertanggal 28 Desember 2012 ;
Bukti P-2a : Fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan No.1510/SPP/SDN/ IV/15, tertanggal 20 April 2015 ;
Bukti P-3b : Fotocopy Surat Peringatan ke-2 (Progres Pekerjaan) No.027/ MKU-PDTY/SMTR/VI/16 tertanggal 21 Juni 2016 ;
Bukti P-4 : Fotocopy Surat Pengambilalihan Pembelan Material No.002/ SDN-PDTY/09/2016, tertanggal 27 September 2016 ;
Bukti P-7 : Fotocopy Surat Kesepakan Bersama Penyelesaian Masalah yang terjadi pada Project Pembangunan di PT.Samator Land (The Samator) antara PT.Sandana Graha Cipta dan PT.Pradiptaya sesuai Kontrak No.1510/SPP/SDN/IV/15 dan Addendum No.15053/ADD-I/SDN/IX/15, tertanggal 22 November 2016 ;
Bukti P-8 : Fotocopy Surat No.0206/SK-ISA/XII/2016, perihal Teguran Hukum, tertanggal 14 Desember 2016 dan Tanda Terima ;
Bukti P-9 : Fotocopy Surat Perjanjian Pengakuan Pemakaian Uang dan Penjaminan Hutang antara PT.Sandana Graha Cipta dan PT.Pradiptaya No.001/P3UPH/S-P/III/2017, tertanggal 23 Maret 2017 ;
Menimbang, bahwa Surat bukti tersebut telah direkati meterai secukupnya, dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata untuk bukti P-2a, P-2b, P-3a, P-3b, P-8, dan P-10 tanpa ada aslinya, untuk bukti P-4 dan P-6 berupa printout sedangkan bukti yang lain sesuai aslinya, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa kemudian Penggugat mengajukan Kesimpulan pada tanggal 6 September 2017 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan sudah tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan, menunjuk segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara dianggap telah termuat dan diambil alih seluruhnya dan tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan pada pokoknya Penggugat selaku pengusaha yang dalam hal ini selaku pengguna jasa yang menugaskan Tergugat selaku penyedia jasa yang bergerak di bidang kontraktor mekanikal, elektrikal dan plumbing untuk melaksanakan pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plumbing pada proyek pembangunan gedung “The Samator” jalan Kedung Baruk No. 28 Surabaya milik Penggugat. Pemberian pekerjaan tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plumbing No. 15010/SPP/SDN/IV/15 tanggal 20 April 2015 berikut dengan Addendum I No. 15053/ADD-I/SDN/IX/15 tanggal 25 September 2015 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat. Dan telah disepakati Penggugat dengan Tergugat pekerjaan tersebut harus selesai paling lambat tanggal 31 Maret 2016 terdiri dari :
Pekerjaan plumbing area Office, Soho dan Hotel ;
Pekerjaan tata udara, ventilasi area Office, Soho dan Hotel ;
Pekerjaan pemadaman kebakaran area Office, Soho dan Hotel ;
Pekerjaan elektrikal area Office, Soho dan Hotel ;
Pekerjaan elektronik area Office, Soho dan Hotel ;
Pekerjaan tambah elektrikal/panel control genset (PKG) yang meliputi pengadaan dan pemasangan panel dan grounding, kabel feeder dari genset ke panel sinkron, kabel control dan baterai charge serta pekerjaan testing dan commissioning ;
Dengan kontrak yang bersifat Lump Sum (borongan) senilai Rp 64.955.000.000,00 (enam puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) include PPN yang terdiri dari kontrak SPP No. 15010/SPP/SDN/IV/15 senilai Rp 63.250.000.000,00 (enam puluh tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kontrak Addendum I No. 15053/ADD-I/SDN/IX/15 senilai Rp 1.705.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima juta rupiah). Namun ternyata Tergugat tidak dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan yang telah disepakati bersama harus selesai tanggal 31 Maret 2016. Meskipun Penggugat telah berulang kali menegur Tergugat dan memberi tambahan waktu agar Tergugat segera menyelesaikan seluruh pekerjaannya ;
Bahwa akhirnya pada tanggal 06 Oktober 2016, Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhiri kontrak/perjanjian pekerjaan tersebut dengan melakukan perhitungan progress pekerjaan yang sudah dikerjakan Tergugat, stock opname material barang yang sudah dikirim dan progress pembayaran yang sudah dibayar Penggugat kepada Tergugat dengan rincian sebagai berikut :
Nilai progress pembayaran dari Penggugat yang sudah diterima Tergugat ------
sebesar Rp 19.886.225.818,00 (Sembilan belas milyar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
Nilai progress pekerjaan yang sudah dikerjakan Tergugat senilai Rp 17.471.720.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Sisa material barang senilai Rp 1.120.851.723,00 (satu milyar seratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah).
Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut terdapat kelebihan pembayaran dari Penggugat yang diterima Tergugat Rp 1.293.654.095,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah) yang disepakati bahwa Tergugat wajib mengembalikan kelebihan uang tersebut kepada Penggugat paling lambat tanggal 30 Nopember 2016 namun sampai tanggal 30 Nopember 2016 Tergugat belum juga mengembalikan kelebihan uang tersebut kepada Penggugat ;
Bahwa kemudian tanggal 23 Maret 2017, Penggugat dan Tergugat membuat dan menandatangani perjanjian pengakuan pemakaian uang dan penjaminan hutang antara PT Sandana (Penggugat) dengan PT Pradiptaya (Tergugat) No. 001/ P3UPH/S-P/III/2017 yang isi pokoknya Tergugat wajib mengembalikan kelebihan uang tersebut kepada Penggugat paling lambat tanggal 24 Maret 2017 dan Tergugat memberikan jaminan tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana terurai dalam sertipikat hak milik No. 487/Kelurahan Pakis gambar situasi No. 5792/1985 tanggal 22 Agustus 1985 luas 600 M2 atau dikenal dengan tanah dan bangunan Jalan Komplek Bintang Diponggo Kav. 884 RT 02, RW 019 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dan dalam perjanjian ini disepakati pula mengenai domisili hukum penyelesaian perselisihan yaitu Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya ;
Bahwa sampai tanggal 24 Maret 2017 Tergugat tidak juga memenuhi kewajibannya mengembalikan kelebihan uang tersebut kepada Penggugat. Dan ternyata SHM No. 487/ Kelurahan Pakis gambar situasi No. 5792/1985 tanggal 22 Agustus 1985 luas 600 M2 atau dikenal dengan tanah dan bangunan Jalan Komplek Bintang Diponggo Kav. 884 RT 02, RW 019 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya tersebut telah dibebani Hak Tanggungan PT Bank Ekonomi Raharja ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya Penggugat telah pula mengajukan bukti surat tertanda P-1a s/d P-11 ;
Menimbang, bahwa meskipun Tergugat telah dipanggil secara patut akan tetapi Tergugat tidak hadir/tidak mengirimkan wakilnya yang sah untuk menghadap ke persidangan maka perkara ini akan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek) ;
Menimbang, bahwa meskipun perkara ini akan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Vertsek) Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan bukti-bukti yang digunakan Penggugat untuk mendukung dalil gugatannya untuk mengetahui apakah gugatan Penggugat beralasan hukum dan petitum gugatan Penggugat dapat dikabulkan atau tidak ;
Menimbang, bahwa dari dalil Penggugat tersebut yang perlu Majelis Hakim bahas adalah :
Apakah benar Penggugat dengan Tergugat telah mengadakan perjanjian pemborongan yang isi pokoknya Penggugat menugaskan Tergugat untuk melakukan pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plumbing pada proyek pembangunan gedung “The Samator” jalan Kedung Baruk No. 28 Surabaya milik Penggugat dan apakah benar Tergugat telah tidak dapat melakukan pekerjaan tersebut tepat waktu ;
Apakah benar Penggugat dengan Tergugat sepakat mengakhiri perjanjian pekerjaan tersebut dengan melakukan perhitungan nilai progress pembayaran dari Penggugat yang sudah diterima Tergugat sebesar Rp 19.886.225.818,00 (Sembilan belas milyar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dikurangi nilai progress pekerjaan yang sudah dikerjakan Tergugat senilai Rp 17.471.720.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan sisa material barang senilai Rp 1.120.851.723,00 (satu milyar seratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang diterima Tergugat sebesar Rp 1.293.654.095,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah) yang wajib dikembalikan Tergugat kepada Penggugat paling lambat 30 Nopember 2016. Namun pada tanggal 30 Nopember 2016 Tergugat belum juga dapat mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ;
Apakah benar karena Tergugat belum bisa mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kemudian pada tanggal 23 Maret 2017 Penggugat dan Tergugat membuat dan menandatangani perjanjian pengakuan pemakaian uang dan penjaminan hutang yang isinya atas kewajiban penmbayaran (mengembalikan kelebihan bayar) Tergugat kepada Penggugat tersebut, Tergugat wajib melakukan pembayaran kepada Penggugat selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2017 dan Tergugat telah memberikan jaminan tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana terurai dalam sertipikat hak milik No. 487/Kelurahan Pakis gambar situasi No. 5792/1985 tanggal 22 Agustus 1985 luas 600 M2 atau dikenal dengan tanah dan bangunan Jalan Komplek Bintang Diponggo Kav. 884 RT 02, RW 019 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Dan pada tanggal 24 Maret 2017 Tergugat telah tidak dapat memenuhi kewajiban melakukan pembayaran tersebut kepada Penggugat dan ternyata pula jaminan tanah tersebut telah dibebani Hak Tanggungan PT Bank Ekonomi Raharja karenanya Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
Ad. 1 Apakah benar Penggugat dengan Tergugat telah mengadakan perjanjian pemborongan yang isi pokoknya Penggugat menugaskan Tergugat untuk melakukan pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plumbing pada proyek pembangunan gedung “The Samator” jalan Kedung Baruk No. 28 Surabaya milik Penggugat dan apakah benar Tergugat telah tidak dapat melakukan pekerjaan tersebut tepat waktu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1a berupa akta PT Sandana Graha Cipta yang isi pokoknya pada tanggal 6 Mei 1994 telah didirikan PT Sandana Graha Cipta yang berkedudukan di Kotamadya Surabaya dengan direkturnya Philip Kuntjoro Widjaya. Bahwa berdasarkam bukti P-1b berupa akta pernyataan keputusan para Pemegang Saham PT Sandana Graha Cipta yang isi pokoknya pada tanggal 15 Mei 2012 PT Sandana Graha Cipta berganti nama menjadi PT Sandana dan berdasarkan bukti P-1c berupa akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 28 Desember 2012 yang isi pokoknya menghentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat serta menetapkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru terhitung sejak tanggal 21 Desember 2012 yang antara lain mengangkat Djoni Winarto (Penggugat) sebagai Direktur untuk waktu 3 (tiga) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2a berupa surat perjanjian pemborongan yang isi pokoknya pada tanggal 20 April 2015 PT Sandana yang berkedudukan di Jalan Kedung Baruk No. 25-28 Surabaya yang dalam hal ini diwakili oleh Djoni Winarto (Penggugat) telah memberi tugas kepada PT Pradiptaya yang beralamat di jalan Ngagel Tama No.51-53 yang diwakili Direkturnya yang bernama Setijo Budianto (Tergugat) untuk melaksanak pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plumbing proyek pembangunan “The Samator” di Jalan Kedung Baruk No. 28 Surabaya milik Penggugat dan pekerjaan tersebut harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3a berupa peringatan 1 (progress pekerjaan) tertanggal 25 Mei 2016 bahwa PT Sandana (Penggugat) melalui CV Managemen Konstruksi Utama telah memperingatkan pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plumbing yang dikerjakan PT Pradiptaya (Tergugat) sangat lambat bahwa sampai dengan tanggal 23 Mei 2016 realisasi di lapangan baru 25,9409% dari rencana yang 100% sehingga terdapat deviasi sebesar -74,0591 % ;
Menimbang, bahwa dengan peringatan 1 (bukti P-3a) tersebut, Tergugat melaksanakan pekerjaan tersebut s/d 13 Juni 2016 hanya menambah 0,0245% (bukti P-3b) dan pada tanggal 28 Juli 2016 Penggugat melalui CV Managemen Konstruksi Utama telah memberikan teguran kepada Tergugat agar Tergugat serius dan konsisten untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut (bukti P-11) ;
Menimbang, bahwa dengan 2 (dua) surat peringatan (bukti P-3a dan P-3b) dan teguran (bukti P-11) tersebut Tergugat sampai dengan tanggal 20 September 2016 belum juga dapat menyelesaikan pekerjaannya sehingga keluarlah surat peringatan ketiga dan terakhir pada tanggal 20 September 2016 (bukti P-3c) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka benar bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian pemborongan di bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing dan Tergugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu ;
Ad. 2 Apakah benar Penggugat dengan Tergugat sepakat mengakhiri perjanjian pekerjaan tersebut dengan melakukan perhitungan nilai progress pembayaran dari Penggugat yang sudah diterima Tergugat sebesar Rp 19.886.225.818,00 (Sembilan belas milyar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dikurangi nilai progress pekerjaan yang sudah dikerjakan Tergugat senilai Rp 17.471.720.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan sisa material barang senilai Rp 1.120.851.723,00 (satu milyar seratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang diterima Tergugat sebesar Rp 1.293.654.095,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah) yang wajib dikembalikan Tergugat kepada Penggugat paling lambat 30 Nopember 2016. Namun pada tanggal 30 Nopember 2016 Tergugat belum juga dapat mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5 berupa perjanjian bersama tentang pengakhiran/pemutusan perjanjian terhadap Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Proyek Pembangunan “The Samator” No. 15010/SPP/SDN/IV/15 pada tanggal 06 Oktober 2016 PT Sandana (Penggugat) dan PT Pradiptaya (Tergugat) telah sepakat mengakhiri pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plumbing tersebut ;
Menimbang, bahwa atas perjanjian pengakhiran tersebut kemudian diadakan perhitungan yaitu nilai progress pembayaran dari Tergugat yang diterima dari Penggugat sebesar Rp 19.886.225.818,00 (Sembilan belas milyar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dikurangi nilai progress pekerjaan yang sudah dikerjakan Tergugat senilai Rp 17.471.720.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan sisa material barang senilai Rp 1.120.851.723,00 (satu milyar seratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang diterima Tergugat sebesar Rp 1.293.654.095,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah) bukti P-6 yang harus dikembalikan kepada Penggugat paling lambat tanggal 30 Nopember 2016 (bukti P-7). Namun sampai dengan tanggal 30 Nopember 2016 Tergugat belum juga mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Penggugat sehingga Tergugat pada tanggal 14 Desember 2016 mendapat teguran dari kuasa hukum PT Sandana (bukti P-8) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka benar bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengakhiri perjanjian pekerjaan tersebut dengan melakukan perhitungan nilai progress yang kemudian terdapat kelebihan pembayaran yang diterima Tergugat dari Penggugat sebesar Rp 1.293.654.095,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah) yang harus dikembalikan Tergugat kepada Penggugat paling lambat 30 Nopember 2016, akan tetapi s/d 30 Nopember 2016 Tergugat juga tidak dapat mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Penggugat ;
Ad. 3 Apakah benar karena Tergugat belum bisa mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kemudian pada tanggal 23 Maret 2017 Penggugat dan Tergugat membuat dan menandatangani perjanjian pengakuan pemakaian uang dan penjaminan hutang yang isinya atas kewajiban penmbayaran (mengembalikan kelebihan bayar) Tergugat kepada Penggugat tersebut, Tergugat wajib melakukan pembayaran kepada Penggugat selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2017 dan Tergugat telah memberikan jaminan tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana terurai dalam sertipikat hak milik No. 487/Kelurahan Pakis gambar situasi No. 5792/1985 tanggal 22 Agustus 1985 luas 600 M2 atau dikenal dengan tanah dan bangunan Jalan Komplek Bintang Diponggo Kav. 884 RT 02, RW 019 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Dan pada tanggal 24 Maret 2017 Tergugat telah tidak dapat memenuhi kewajiban melakukan pembayaran tersebut kepada Penggugat dan ternyata pula jaminan tanah tersebut telah dibebani Hak Tanggungan PT Bank Ekonomi Raharja karenanya Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-9 berupa Perjanjian Pengakuan Pemakaian Uang dan Penjaminan Hutang antara PT Sandana dengan PT Pradiptaya No. 001/P3UPH/S-P/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 Penggugat dan Tergugat telah membuat perjanjian bersama yang isi pokoknya Tergugat wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut paling lambat 24 Maret 2017 dan Tergugat memberikan jaminan tanah dan bangunan di Jalan Dukuh Kupang komplek Bintang Diponggo kav 884 RT 02, RW 019, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya pada tanggal 27 Maret 2017 (bukti P-10). Namun s/d tanggal 24 Maret 2017 Tergugat telah tidak dapat mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka benar bahwa Tergugat telah tidak dapat mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.293.654.095,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah) kepada Penggugat sesuai waktu yang dijanjikan sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karenanya petitum gugatan Penggugat angka 2 dan 4 dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan tidak melakukan sita jaminan dan Majelis menilai permohonan sita persamaan belum cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan maka petitum gugatan Penggugat angka 3 ditolak ;
Menimbang, bahwa permohonan Penggugat agar Tergugat membayar ganti rugi sebesar 3% dari Rp 1.293.654.095,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah) atau sama dengan Rp 38.809.623,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus Sembilan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) per bulan s/d Tergugat membayar lunas hutangnya Majelis menilai berlebihan karenanya petitum gugatan Penggugat angka 5 ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 6 Majelis memberikan pertimbangan bahwa sertipikat laik operasi tersebut berkaitan erat dengan apabila Tergugat dapat melakukan dan menyelesaikan pekerjaan Tergugat yang diberikan Penggugat dengan baik sedangkan faktanya Tergugat telah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Karenanya petitum gugatan Penggugat angka 6 ditolak pula ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 7 Majelis memberikan pertimbangan bahwa permohonan Penggugat tersebut belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang yang bersangkutan karenanya petitum ini harus ditolak pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka gugatan Penggugat di atas dapat dikabulkan untuk sebagian ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian maka Tergugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah sehingga Tergugat haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan hukum yang bersangkutan dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil ke Pengadilan secara patut tidak hadir ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan Verstek ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp 1.293.654.095,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan hari ini sejumlah Rp.501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari : S E N I N, tanggal 16 OKTOBER 2017, dalam permusyawaratan Majelis Hakim oleh kami DEWI ISWANI,S.H.,MH., selaku Hakim Ketua Majelis, MAXI SIGARLAKI,S.H.,MH., dan R. ANTONWIDYOPRIONO,S.H.,MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : K A M I S, tanggal 19 OKTOBER 2017, oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh, WAHYU WIBAWATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat tanpa hadirnya Tergugat ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
TTD. TTD.
MAXI SIGARLAKI,S.H.,MH. DEWI ISWANI,S.H.,MH.
TTD.
R. ANTON WIDYOPRIONO,S.H.,MH.
Panitera Pengganti,
TTD.
WAHYU WIBAWATI,SH.
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran ………….. Rp. 30.000,-
Biaya Proses (ATK) …………. Rp. 50.000,-
Panggilan ……………………. Rp. 400.000,-
Biaya PNBP Panggilan ………Rp. 10.000,-
Materai ………………………. Rp. 6.000,-
Redaksi ..…………………….. Rp. 5.000,-
JUMLAH …………... Rp. 501.000,-