17/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BAGUS SASMITA SUSANTO
- MENGADILI 1) Menyatakan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI”; 2) Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., dengan PIDANA PENJARA selama 4 (empat) tahun dan PIDANA DENDA sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 3) Menetapkan bahwa apabila Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana KURUNGAN selama 4 (empat) bulan; 4) Menghukum Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., untuk membayar UANG PENGGANTI sebesar Rp. 243.949.999,- (dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5) Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa; 6) Menetapkan bahwa Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., tetap berada di dalam tahanan; 7) Menetapkan barang bukti berupa : • Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 130/821.29/BK.DIKLAT/2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 09 November 2012 beserta lampiran; • Fotocopy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 40 Tahun 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu, Penyimpan Barang dan Pengurus Barang SKPKD Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 01 Februari 2012 beserta lampiran; • Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor.35 Tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; • Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Peerhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012; • Fotocopy 1 (satu) bendel Laporan Penerimaan Bulan Desember 2012 s/d Januari 2013; • Fotocopy Laporan Realisasi Pendapatan APBD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012; • Fotocopy Telaahan Staf Nomor : 879/636/Dishubkominfo/2012 tanggal 2 November 2012 Perihal Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Kontribusi pada Restribusi Menara Telekomunikasi; • Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor : 045.2/ /DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 07 November 2012 kepada PT.Indosat, Tbk; • Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor : 045.2/ /DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 07 November 2012 kepada PT.Telkomsel; • Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor : 045.2/ /DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 07 November 2012 kepada PT.XL Axiata, Tbk; • Fotocopy Bukti Transfer pada Bank Mandiri ke Bank Muamalat Sumbawa sejumlah Rp.14.011.000,- (empat belas juta sebelas ribu rupiah) tanggal 26 Desember 2012; • Fotocopy Bukti Transfer pada Deutsche Bank ke Bank Muamalat sejumlah Rp.65.450.000,- (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2012; • Fotocopy Bukti Transfer pada Standard Chartered ke Bank Muamalat sejumlah Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2012; • Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Restribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013; • Fotocopy Nota Debet / Kredit Kiriman Uang Masuk tanggal 03 Januari 2013 sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); • Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerima Dinas Perhubungan dan Informatika Buku Pembantu Per Rincian Obyek Penerimaan sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 31 Januari 2013; • Fotocopy 1 (satu) bendel Pemberitahuan SKRD Pengendalian Menara Telekomunikasi Nomor : 555.7/469/Dishubkominfo/XI/2013 tanggal 15 November 2013 kepada Dirut PT.Telkomsel Bali Nusra; • Fotocopy 1 (satu) bendel Pemberitahuan SKRD Pengendalian Menara Telekomunikasi Nomor : 555.7/469/Dishubkominfo/XI/2013 tanggal 15 November 2013 kepada Dirut PT.Exelcomindo Pratama; • Fotocopy 1 (satu) bendel Pemberitahuan SKRD Pengendalian Menara Telekomunikasi Nomor : 555.7/469/Dishubkominfo/XI/2013 tanggal 15 November 2013 kepada Dirut PT.Indosat, Tbk; • Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor : 900/243/Dishubkominfo/IV/2013 tanggal 10 April 2013 kepada PT.Telkomsel; • Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor : 900/243/Dishubkominfo/IV/2013 tanggal 10 April 2013 kepada PT.Xl Axiata, Tbk; • Fotocopy Bukti Transfer pada Deutsche Bank ke Bank Muamalat sejumlah Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) tanggal 16 Juli 2013; • Fotocopy Bukti Transfer pada Standard Chartered ke Bank Muamalat sejumlah Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) tanggal 22 November 2013; • Fotocopy Rekap Restribusi Menara Milik PT.Indosat di Kas.Sumbawa Barat; • Fotocopy Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan APBD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2013; • Fotocopy Surat Perihal Klarifikasi Restribusi Menara Nomor : 005/509/Dishubkominfo/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013; • Fotocopy Surat Perihal Permohonan Keringanan Restribusi Pengendalian Menara Nomor :0049/D00-D0IF/REL/14 tanggal 09 januari 2014; • Fotocopy Berita Acara Serah Terima Restribusi Menara Telekomunikasi Nomor.555.12/18/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah); • Fotocopy Kwitansi sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 6 Januari 2014; • Fotocopy Surat Tanda Setor No.970/01/Dishubkominfo/2014 sejumlah Rp.45.780.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2014; • Fotocopy Surat perihal Pengembalian Restribusi Menara Nomor.555/15/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 6 Januari 2014; • Fotocopy Surat Perihal Penjelasan Restribusi PAD Nomor: 550/91/Dishubkominfo/II/2014 tanggal 18 Februari 2014; • Fotocopy Surat Keterangan Klarifikasi tanggal 26 Februari 2014; • Fotocopy Surat Perihal Tindak Lanjut Surat Bupati Nomor: 900/293/Dishubkominfo/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014; • Fotocopy Surat Perihal Tindak Lanjut Surat Bupati KSB Nomor : 005/292/Dishubkominfo/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014; • Fotocopy Surat Tanda Setoran Pengembalian Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2013 sejumlah Rp.3.290.241,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014; • Fotocopy Putusan Sidang Majelis Tim TPTGR Nomor : 005/PTS/MP.TP-TGR/KSB/2014 berupa penyerahan jaminan sertifikat rumah tanggal 23 Oktober 2014; • Salinan Mutasi rekening Tabungan atas nama Bagus Sasmita Susanto dan Bagus S Susanto QQ Bid.Kominfo pada PT.Bank Muamalat Indonesia, Tbk; • Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013; • Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 45 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu beserta lampiran; • Fotocopy lampiran pelaksanaan tugas kepala bidang KOMINFO tanggal 09 November 2012; • Fotocopy surat undangan perihal sosialisasi pengelolaan menara telekomunikasi dari PT. DEVAN TELEMEDIA kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten/kota se-NTB tertanggal 15 Oktober 2012, beserta lampiran lembar konfirmasi kehadiran; • Fotocopy undangan perihal pelaksanaan temu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka sosialisasi PERDA Nomor 35 tahun 2011 tentang Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kepada PT.XL AXIATA Tbk Nusa Tenggara Barat tertanggal 02 Juli 2012; • Fotocopy undangan perihal pembahasan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia dan para telco operator / tower provider dari PT. DEVAN TELEMEDIA kepada Dishubkominfo Kota Bima tertanggal 05 November 2012; • Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 875.1/….. tanggal 05 November 2012 dari Drs. MARWAN Selaku Plh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat kepada NAJAMUDDIN AMY, S.Sos, MM dan BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP untuk melakukan pembahasan pengendalian menara telekomunikasi di Jakarta tanggal 6-8 November 2012; • Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi dan Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tertanggal 02 November 2012 beserta lampiran; • 1 (satu) bendel dokumen pembukaan rekening Bank Muamalat atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor rekening 0205586417; • 1 (satu) lembar aplikasi kiriman uang atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor rekening 0205586417 kepada Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada rekening Bank NTB Cabang Taliwang Nomor Rekening 0172100003027 dengan nominal transfer Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 03 Januari 2012; • 1 (satu) lembar slip rekening penarikan rekening Bank Muamalat atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor Rekening 0205586417 dengan nominal penarikan sejumlah Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 20 Desember 2012; • 1 (satu) lembar slip rekening penarikan rekening Bank Muamalat atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor Rekening 0205586417 dengan nominal penarikan sejumlah Rp.28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 03 Januari 2013 Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 8) Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 17/Pid.Sus-TPK/2015/PNMtr.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
N a m a : BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP
Tempat Lahir : Kalimantong
Umur / Tgl Lahir : 34 Tahun / 18 April 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Rt.02/Rw.03 Dusun Ai Dewa, Kelurahan Kalimantong, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 08 Desember 2014 s/d tanggal 27 Desember 2014 ;
Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2014 s/d tanggal 05 Februari 2015;
Perpanjangan I (Pertama) Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sejak tanggal 06 Februari 2015 s/d tanggal 07 Maret 2015;
Perpanjangan II (Kedua) Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sejak tanggal 08 Maret 2015 s/d tanggal 31 Maret 2015;
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 01 April 2015 s/d tanggal 20 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sejak tanggal 21 April 2015 s/d tanggal 20 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 13 Mei 2015 s/d tanggal 11 Juni 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 12 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015;
Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama I KETUT SUMERTHA, SH. Dkk berdasarkan penunjukan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram dengan Penetapan No. 17/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 26 Mei 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Surat tanda terima pelimpahan perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 13 Mei 2015 Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN.MTR tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 25 Mei 2015 Nomor 17/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tentang Penunjukan Ketua Majelis yang baru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini oleh karena Ketua Majelis sebelumnya berhalangan tetap;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram tanggal 13 Mei 2015 Nomor 17/Pid.Sus-.TPK/2015/PN.Mtr tentang Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengarkan keterangan ahli di persidangan;
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar tertanggal 8 Juli 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum melakukan tindak pidana Korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dakwaan Primair).
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar Uang pengganti kepada Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp. 243.949.999,- (dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, apabila Terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai dari kewajibannya membayar uang pengganti.
Menyatakan barang bukti berupa :
Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 130/821.29/BK.DIKLAT/2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 09 November 2012 beserta lampiran;
Fotocopy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 40 Tahun 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu, Penyimpan Barang dan Pengurus Barang SKPKD Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 01 Februari 2012 beserta lampiran;
Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor.35 Tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Peerhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012;
Fotocopy 1 (satu) bendel Laporan Penerimaan Bulan Desember 2012 s/d Januari 2013;
Fotocopy Laporan Realisasi Pendapatan APBD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012;
Fotocopy Telaahan Staf Nomor : 879/636/Dishubkominfo/2012 tanggal 2 November 2012 Perihal Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Kontribusi pada Restribusi Menara Telekomunikasi;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor : 045.2/ /DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 07 November 2012 kepada PT.Indosat, Tbk;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor : 045.2/ /DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 07 November 2012 kepada PT.Telkomsel;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor : 045.2/ /DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 07 November 2012 kepada PT.XL Axiata, Tbk;
Fotocopy Bukti Transfer pada Bank Mandiri ke Bank Muamalat Sumbawa sejumlah Rp.14.011.000,- (empat belas juta sebelas ribu rupiah) tanggal 26 Desember 2012;
Fotocopy Bukti Transfer pada Deutsche Bank ke Bank Muamalat sejumlah Rp.65.450.000,- (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2012;
Fotocopy Bukti Transfer pada Standard Chartered ke Bank Muamalat sejumlah Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2012;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Restribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013;
Fotocopy Nota Debet / Kredit Kiriman Uang Masuk tanggal 03 Januari 2013 sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerima Dinas Perhubungan dan Informatika Buku Pembantu Per Rincian Obyek Penerimaan sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 31 Januari 2013;
Fotocopy 1 (satu) bendel Pemberitahuan SKRD Pengendalian Menara Telekomunikasi Nomor : 555.7/469/Dishubkominfo/XI/2013 tanggal 15 November 2013 kepada Dirut PT.Telkomsel Bali Nusra;
Fotocopy 1 (satu) bendel Pemberitahuan SKRD Pengendalian Menara Telekomunikasi Nomor : 555.7/469/Dishubkominfo/XI/2013 tanggal 15 November 2013 kepada Dirut PT.Exelcomindo Pratama;
Fotocopy 1 (satu) bendel Pemberitahuan SKRD Pengendalian Menara Telekomunikasi Nomor : 555.7/469/Dishubkominfo/XI/2013 tanggal 15 November 2013 kepada Dirut PT.Indosat, Tbk;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor : 900/243/Dishubkominfo/IV/2013 tanggal 10 April 2013 kepada PT.Telkomsel;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor : 900/243/Dishubkominfo/IV/2013 tanggal 10 April 2013 kepada PT.Xl Axiata, Tbk;
Fotocopy Bukti Transfer pada Deutsche Bank ke Bank Muamalat sejumlah Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) tanggal 16 Juli 2013;
Fotocopy Bukti Transfer pada Standard Chartered ke Bank Muamalat sejumlah Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) tanggal 22 November 2013;
Fotocopy Rekap Restribusi Menara Milik PT.Indosat di Kas.Sumbawa Barat;
Fotocopy Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan APBD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2013;
Fotocopy Surat Perihal Klarifikasi Restribusi Menara Nomor : 005/509/Dishubkominfo/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013;
Fotocopy Surat Perihal Permohonan Keringanan Restribusi Pengendalian Menara Nomor :0049/D00-D0IF/REL/14 tanggal 09 januari 2014;
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Restribusi Menara Telekomunikasi Nomor.555.12/18/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Fotocopy Kwitansi sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 6 Januari 2014;
Fotocopy Surat Tanda Setor No.970/01/Dishubkominfo/2014 sejumlah Rp.45.780.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2014;
Fotocopy Surat perihal Pengembalian Restribusi Menara Nomor.555/15/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 6 Januari 2014;
Fotocopy Surat Perihal Penjelasan Restribusi PAD Nomor: 550/91/Dishubkominfo/II/2014 tanggal 18 Februari 2014;
Fotocopy Surat Keterangan Klarifikasi tanggal 26 Februari 2014;
Fotocopy Surat Perihal Tindak Lanjut Surat Bupati Nomor: 900/293/Dishubkominfo/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014;
Fotocopy Surat Perihal Tindak Lanjut Surat Bupati KSB Nomor : 005/292/Dishubkominfo/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014;
Fotocopy Surat Tanda Setoran Pengembalian Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2013 sejumlah Rp.3.290.241,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014;
Fotocopy Putusan Sidang Majelis Tim TPTGR Nomor : 005/PTS/MP.TP-TGR/KSB/2014 berupa penyerahan jaminan sertifikat rumah tanggal 23 Oktober 2014;
Salinan Mutasi rekening Tabungan atas nama Bagus Sasmita Susanto dan Bagus S Susanto QQ Bid.Kominfo pada PT.Bank Muamalat Indonesia, Tbk;
Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 45 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu beserta lampiran;
Fotocopy lampiran pelaksanaan tugas kepala bidang KOMINFO tanggal 09 November 2012;
Fotocopy surat undangan perihal sosialisasi pengelolaan menara telekomunikasi dari PT. DEVAN TELEMEDIA kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten/kota se-NTB tertanggal 15 Oktober 2012, beserta lampiran lembar konfirmasi kehadiran;
Fotocopy undangan perihal pelaksanaan temu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka sosialisasi PERDA Nomor 35 tahun 2011 tentang Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kepada PT.XL AXIATA Tbk Nusa Tenggara Barat tertanggal 02 Juli 2012;
Fotocopy undangan perihal pembahasan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia dan para telco operator / tower provider dari PT. DEVAN TELEMEDIA kepada Dishubkominfo Kota Bima tertanggal 05 November 2012;
Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 875.1/….. tanggal 05 November 2012 dari Drs. MARWAN Selaku Plh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat kepada NAJAMUDDIN AMY, S.Sos, MM dan BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP untuk melakukan pembahasan pengendalian menara telekomunikasi di Jakarta tanggal 6-8 November 2012;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi dan Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tertanggal 02 November 2012 beserta lampiran;
1 (satu) bendel dokumen pembukaan rekening Bank Muamalat atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor rekening 0205586417;
1 (satu) lembar aplikasi kiriman uang atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor rekening 0205586417 kepada Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada rekening Bank NTB Cabang Taliwang Nomor Rekening 0172100003027 dengan nominal transfer Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 03 Januari 2012;
1 (satu) lembar slip rekening penarikan rekening Bank Muamalat atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor Rekening 0205586417 dengan nominal penarikan sejumlah Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 20 Desember 2012;
1 (satu) lembar slip rekening penarikan rekening Bank Muamalat atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor Rekening 0205586417 dengan nominal penarikan sejumlah Rp.28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 03 Januari 2013
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Menetapkan agar Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengarkan Nota Pembelaan (Pledooi) dari Team Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 13 Juli 2015 pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim mengambil putusan Membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum karena Terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum pada hari itu juga telah menyampaikan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan terhadap Replik Jaksa / Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa pada saat yang sama juga telah menyampaikan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Pledoi;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-02/SBSAR/04/2015 tertanggal 13 Mei 2015 dengan dakwaan yaitu :
PRIMAIR :
Bahwa Ia terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP selaku Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tanggal 02 November 2012 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Menara Telekomunikasi dan Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan selaku Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi Tahun Anggaran 2013 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan November 2012 sampai dengan bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat di Jalan Bung Hatta No.3 Komplek KTC Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 Tanggal 07 Pebruari 2011, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka peningkatan pelayanan pengawasan dan pengendalian daerah terhadap pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi maka dengan persetujuan bersama Bupati Sumbawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tanggal 30 Desember 2011.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 12 Januari 2012 telah dianggarkan mengenai Rencana Pendapatan Asli Daerah dalam bentuk Hasil Retribusi Daerah berupa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa saksi Drs. MARWAN, MM selaku Plh. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat membuat dan menandatangani dokumen Telaahan Staf Nomor : 879/636/Dishubkominfo/2012 tanggal 02 November 2012 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Sumbawa Barat perihal Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Kontribusi Pada Retribusi Menara Telekomunikasi dengan saran tindak :
Menunjuk Petugas Pemungut Retribusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang dipusatkan di bidang Komunikasi dan Informatika.
Membuat rekening penerimaan retribusi menara telekomunikasi pada Bank Konvensional yang terhubung secara internasional.
Menunjuk Bendahara Penerima Retribusi Menara Telekomunikasi yang dipusatkan di Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa selanjutnya Saksi Drs. MARWAN, MM selaku Plh. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menunjuk Kepala Bidang Kominfo yaitu saksi NAJAMUDDIN AMY, S.Sos., MM sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi dan Kepala Seksi Informatika Bidang Kominfo yaitu Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP sebagai Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 Tanggal 02 November 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi Dan Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dengan tugas :
Melakukan pendataan wajib retribusi menara telekomunikasi.
Melakukan pemungutan retribusi menara telekomunikasi.
Melakukan pencatatan pembayaran retribusi dalam buku penerimaan.
Melakukan pelaporan penerimaan retribusi ke Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa pada tanggal 06 November 2012 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP membuka rekening di Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB dengan setoran awal sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 7 November 2012 atas nama Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM., selaku Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika menandatangani Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2012 yang dibuat oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP untuk PT. TELKOMSEL, PT. XL AXIATA Tbk dan PT. INDOSAT Tbk dengan tempat pembayaran di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Bidang Komunikasi dan Informatika atau melalui transfer ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 0205586417 An. Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat sebelum jatuh tempo tanggal 07 Desember 2012.
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. TELKOMSEL pada Tahun 2012 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 21 (dua puluh satu) menara berdasarkan 2% dari NJOP Ketinggian Bangunan Menara Telekomunikasi adalah sebesar Rp.64.450.000,- (enam puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. XL AXIATA Tbk pada Tahun 2012 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 11 (sebelas) menara berdasarkan 2% dari NJOP Ketinggian Bangunan Menara Telekomunikasi adalah sebesar Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. INDOSAT Tbk pada Tahun 2012 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 4 (empat) menara berdasarkan 2% dari NJOP Ketinggian Bangunan Menara Telekomunikasi adalah sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Bahwa sebelum PT. TELKOMSEL, PT. XL AXIATA Tbk dan PT. INDOSAT Tbk menindak lanjuti Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) tersebut, saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM dimutasi dari jabatan Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 130/821.29/BK.DIKLAT/2012 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 09 November 2012. Kemudian saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM membuat Laporan Pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Kominfo kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat nomor 879/Kominfo tanggal 09 November 2012 dan menyerahkan tugas-tugas sebagai petugas juru pungut retribusi menara telekomunikasi serta meminta penggantian nama dan specimen tandatangan pada rekening penerimaan.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang diterima PT. XL AXIATA Tbk tersebut kemudian pada tanggal 21 Desember 2012, PT. XL AXIATA Tbk melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2012 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Standard Chartered Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan masuk ke rekening Bank Muamalat Nomor 0205586417 tanggal 26 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang diterima PT. INDOSAT Tbk tersebut kemudian pada pada tanggal 26 Desember 2012, PT. INDOSAT Tbk melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2012 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Bank Mandiri ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan masuk ke rekening Bank Muamalat nomor 0205586417 tanggal 27 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang diterima PT. TELKOMSEL tersebut kemudian pada tanggal 21 Desember 2012, PT. TELKOMSEL melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2012 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Deutsche Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.65.450.000,- (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan masuk ke rekening Bank Muamalat nomor 0205586417 tanggal 28 Desember 2012.
Bahwa Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO,S.IP juga ada menerima 3 (tiga) kali setoran melalui transfer ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang nomor 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB yaitu sebesar:
Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari PT. TOWER BERSAMA melalui Bank Permata pada tanggal 12 Desember 2012.
Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari I KETUT DADI untuk Retribusi 6 (enam) site Dishubkom melalui Bank Mandiri pada tanggal 14 Desember 2012.
Rp.20.950.000,- (dua puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari RONI Y untuk Retribusi Sumbawa Barat pada tanggal 27 Desember 2012.
Bahwa jumlah keseluruhan uang retribusi yang masuk ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang nomor 0205586417 atas namaTerdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB pada Tahun 2012 adalah sebesar Rp.141.700.000,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tidak membuat tanda bukti pembayaran dan tidak melaporkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat serta tidak segera menyetorkan langsung uang retribusi tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu 1 x 24 jam.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, saksi SUNARTI selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu, Penyimpan dan Pengurus Barang SKPD Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Februari 2012 membuat Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan APBD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan diketahui oleh Saksi Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat yang menyatakan persentase capaian untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi 0% dari target sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 03 Januari 2013 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP menyetorkan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 melalui transfer ke Rekening Kas Umum Daerah di Bank NTB Nomor 017.21.00003.02-7 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan Surat Tanda Setor (STS) tanggal 03 Januari 2013 dan telah dicantumkan dalam realisasi penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 31 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SUNARTI selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat dan diketahui oleh saksi Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga dari jumlah penerimaan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2012 masih terdapat kekurangan sebesar Rp.41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa uang sebesar Rp. 41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP.
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2013 saksi Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menunjuk Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013 dengan tugas :
Melakukan pendataan wajib retribusi menara telekomunikasi.
Melakukan pemungutan retribusi menara telekomunikasi.
Melakukan pencatatan pembayaran retribusi dalam buku penerimaan.
Melakukan pelaporan penerimaan retribusi ke Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa pada tanggal 10 April 2013 atas nama Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP selaku Kepala Seksi Informatika menerbitkan dan menandatangani serta mengirim Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2013 kepada PT. TELKOMSEL dan PT. XL AXIATA Tbk dengan tempat pembayaran di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Bidang Komunikasi dan Informatika atau melalui transfer ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 An. Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebelum jatuh tempo tanggal 20 Mei 2013 akan tetapi Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang dibuat oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tersebut adalah tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. TELKOMSEL pada Tahun 2013 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 26 (dua puluh enam) menara berdasarkan 2% dari CRN (Cost Reproduction New) adalah sebesar Rp.172.166.823,- (seratus tujuh puluh dua juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) namun setelah dilakukan verifikasi ternyata hanya 23 (dua puluh tiga) menara yang merupakan milik PT. TELKOMSEL sehingga besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. TELKOMSEL pada tahun 2013 adalah sebesar Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah).
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. XL AXIATA Tbk pada Tahun 2013 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 17 (tujuh belas) menara berdasarkan 2% dari CRN (Cost Reproduction New) adalah sebesar Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Mei 2013 terdapat peralihan sistem pada Bank Muamalat sehingga nomor rekening 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB berubah menjadi nomor 7220007215.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang diterima PT. TELKOMSEL tersebut kemudian pada tanggal 19 Juli 2013, PT. TELKOMSEL melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Deutsche Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) dan masuk ke rekening tersebut tanggal 22 Juli 2013 akan tetapi Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tidak membuat tanda bukti pembayaran dan tidak melaporkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat serta tidak segera menyetorkan langsung uang retribusi tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu 1 x 24 jam.
Bahwa kemudian pada tanggal 02 September 2013 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP dimutasi dari jabatan Kepala Seksi Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Kepala Seksi Trantib Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 068/821.29/BK.Diklat/2013 Tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat namun Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tidak ada melakukan serah terima rekening penampung retribusi menara telekomunikasi yang dikelolanya kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat.
Pada tanggal 15 November 2013, saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menerbitkan dan menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor : 5557/469/Dishubkominfo/XI/2013 atas dasar 2% dari Nilai Jual Objel Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada :
PT. TELKOMSEL dengan tagihan untuk 9 (sembilan) lokasi menara sebesar Rp.157.767.466,- (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
PT. EXCELCOMINDO PRATAMA dengan tagihan untuk 11 (sebelas) lokasi menara sebesar Rp.193.618.120,- (Seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan belas ribu seratus dua puluh rupiah).
PT. INDOSAT Tbk dengan tagihan untuk 3 (tiga) lokasi menara sebesar Rp.83.705.726,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tersebut karena tidak mengetahui sebelumnya telah ada Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang dibuat oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2013 yang dibuat Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP kepada PT.XL AXIATA Tbk, maka pada tanggal 22 November 2013 PT. XL AXIATA Tbk melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Standard Chartered Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan masuk ke rekening tersebut tanggal 25 November 2013 akan tetapi Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tidak membuat tanda bukti pembayaran dan tidak melaporkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat serta tidak segera menyetorkan langsung uang retribusi tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu 1 x 24 jam.
Bahwa atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dibuat oleh saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat kemudian pada tanggal 04 Desember 2013 PT. TELKOMSEL menjawab dengan disertai bukti transfer dari Deutsche Bank telah melakukan pembayaran sebesar Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB.
Bahwa kemudian pada tanggal 20 Desember 2013 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP memindah bukukan uang yang ada di dalam rekening Bank Muamalat nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp. 96.733.000,- (Sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ke rekening Bank Muamalat nomor 7220000086 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP.
Bahwa atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dibuat oleh saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kemudian pada tanggal 03 Januari 2014 PT. XL AXIATA Tbk menjawab dengan disertai bukti transfer dari Standard Chartered Bank telah melakukan pembayaran sebesar Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB.
Bahwa atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dibuat oleh saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat, PT. INDOSAT Tbk belum melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2013 karena PT. INDOSAT Tbk masih keberatan atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tersebut.
Bahwa kemudian saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menanyakan kepada Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP mengenai uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 yang telah dibayar oleh PT. TELKOMSEL dan PT. XL AXIATA Tbk dan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP mengakui uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
Bahwa selanjutnya saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat mengeluarkan Surat Nomor 555/15/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 kepada Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP agar segera menyetorkan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 dari PT. TELKOMSEL dan PT. XL AXIATA Tbk ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp. 205.540.300,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2014 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP mengambil uang dari Bank Muamalat nomor rekening 7220000086 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian disetorkan kepada saksi RAHMAT HADI WASONO, SE selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 45 Tahun 2013 tanggal 18 Februari 2013 Tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013 untuk selanjutnya disetorkan ke rekening Bank NTB Cabang Taliwang Nomor 21.00003.02.7 atas nama Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Surat Tanda Setor (STS) Nomor 970/01/Dishubkominfo/2014 tanggal 06 Januari 2014.
Bahwa dari jumlah penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2013 sebesar Rp. 250.540.240.- (dua ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang masuk ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB masih terdapat kekurangan sebesar Rp.205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang tidak disetorkan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa uang sebesar Rp. 205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP.
Bahwa perbuatan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP selaku Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan selaku Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013 dalam mengelola uang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 dan Tahun 2013 bertentangan dan tidak sesuai dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 15 ayat (4) yang berbunyi : “Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagaipenjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi”.
Pasal 57 ayat (1) yang berbunyi : “Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah”.
Pasal 57 ayat (2) yang berbunyi : “Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaan ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja”.
Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi : “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi : “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 122 ayat (3) yang berbunyi : “Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”.
Pasal 122 ayat (4) yang berbunyi : “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja”.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ;
Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : “Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD”.
Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi : “Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati”.
Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi : “Pembayaran retribusi terutang dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD”.
Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi : “Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka hasil penerimaan retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Bupati”.
Pasal 35 yang berbunyi : “Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas”.
Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi : “Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 diberikan tanda bukti pembayaran”.
Pasal 37 yang berbunyi : “Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD. Penagihan retribusi terutang didahului dengan surat teguran. Surat Teguran dan STRD dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah”.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP yang tidak menyetorkan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. Rp. 41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.247.240.240,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Pada Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan 2013 oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : LAPKKN-736/PW23/5/2014 tanggal 22 Desember 2014.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana terdapat pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP selaku Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tanggal 02 November 2012 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Menara Telekomunikasi dan Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan selaku Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi Tahun Anggaran 2013 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan November 2012 sampai dengan bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat di Jl. Bung Hatta No.3 Komplek KTC Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 Tanggal 07 Pebruari 2011, sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka peningkatan pelayanan pengawasan dan pengendalian daerah terhadap pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi maka dengan persetujuan bersama Bupati Sumbawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tanggal 30 Desember 2011.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 12 Januari 2012 telah dianggarkan mengenai Rencana Pendapatan Asli Daerah dalam bentuk Hasil Retribusi Daerah berupa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa saksi Drs. MARWAN, MM selaku Plh. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat membuat dan menandatangani dokumen Telaahan Staf Nomor :879/636/Dishubkominfo/2012 tanggal 02 November 2012 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Sumbawa Barat perihal Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Kontribusi Pada Retribusi Menara Telekomunikasi dengan saran tindak :
Menunjuk Petugas Pemungut Retribusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang dipusatkan di bidang Komunikasi dan Informatika.
Membuat rekening penerimaan retribusi menara telekomunikasi pada Bank Konvensional yang terhubung secara internasional.
Menunjuk Bendahara Penerima Retribusi Menara Telekomunikasi yang dipusatkan di Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa selanjutnya Saksi Drs. MARWAN, MM selaku Plh. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menunjuk Kepala Bidang Kominfo yaitu saksi NAJAMUDDIN AMY, S.Sos., MM sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi dan Kepala Seksi Informatika Bidang Kominfo yaitu Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP sebagai Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 Tanggal 02 November 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi Dan Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dengan tugas :
Melakukan pendataan wajib retribusi menara telekomunikasi.
Melakukan pemungutan retribusi menara telekomunikasi.
Melakukan pencatatan pembayaran retribusi dalam buku penerimaan.
Melakukan pelaporan penerimaan retribusi ke Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa pada tanggal 06 November 2012 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP membuka rekening di Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB dengan setoran awal sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 7 November 2012 atas nama Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM., selaku Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika menandatangani Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2012 yang dibuat oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP untuk PT. TELKOMSEL, PT. XL AXIATA Tbk dan PT. INDOSAT Tbk dengan tempat pembayaran di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Bidang Komunikasi dan Informatika atau melalui transfer ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 0205586417 An. Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat sebelum jatuh tempo tanggal 07 Desember 2012.
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. TELKOMSEL pada Tahun 2012 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 21 (dua puluh satu) menara berdasarkan 2% dari NJOP Ketinggian Bangunan Menara Telekomunikasi adalah sebesar Rp.64.450.000,- (enam puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. XL AXIATA Tbk pada Tahun 2012 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 11 (sebelas) menara berdasarkan 2% dari NJOP Ketinggian Bangunan Menara Telekomunikasi adalah sebesar Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. INDOSAT Tbk pada Tahun 2012 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 4 (empat) menara berdasarkan 2% dari NJOP Ketinggian Bangunan Menara Telekomunikasi adalah sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Bahwa sebelum PT. TELKOMSEL, PT. XL AXIATA Tbk dan PT. INDOSAT Tbk menindak lanjuti Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) tersebut, saksi NAJAMUDDIN AMY, S.Sos., MM dimutasi dari jabatan Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 130/821.29/BK.DIKLAT/2012 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 09 November 2012. Kemudian saksi NAJAMUDDIN AMY, S.Sos., MM membuat Laporan Pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Kominfo kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat nomor 879/Kominfo tanggal 09 November 2012 dan menyerahkan tugas-tugas sebagai petugas juru pungut retribusi menara telekomunikasi serta meminta penggantian nama dan specimen tandatangan pada rekening penerimaan.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang diterima PT. XL AXIATA Tbk tersebut kemudian pada tanggal 21 Desember 2012, PT. XL AXIATA Tbk melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2012 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Standard Chartered Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan masuk ke rekening Bank Muamalat Nomor 0205586417 tanggal 26 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang diterima PT. INDOSAT Tbk tersebut kemudian pada pada tanggal 26 Desember 2012, PT. INDOSAT Tbk melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2012 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Bank Mandiri ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan masuk ke rekening Bank Muamalat nomor 0205586417 tanggal 27 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang diterima PT. TELKOMSEL tersebut kemudian pada tanggal 21 Desember 2012, PT. TELKOMSEL melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2012 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Deutsche Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.65.450.000,- (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan masuk ke rekening Bank Muamalat nomor 0205586417 tanggal 28 Desember 2012.
Bahwa Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO,S.IP juga ada menerima 3 (tiga) kali setoran melalui transfer ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang nomor 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB yaitu sebesar:
Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari PT. TOWER BERSAMA melalui Bank Permata pada tanggal 12 Desember 2012.
Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari I KETUT DADI untuk Retribusi 6 (enam) site Dishubkom melalui Bank Mandiri pada tanggal 14 Desember 2012.
Rp.20.950.000,- (dua puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari RONI Y untuk Retribusi Sumbawa Barat pada tanggal 27 Desember 2012.
Bahwa jumlah keseluruhan uang retribusi yang masuk ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang nomor 0205586417 atas namaTerdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB pada Tahun 2012 adalah sebesar Rp.141.700.000,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tidak membuat tanda bukti pembayaran dan tidak melaporkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat serta tidak segera menyetorkan langsung uang retribusi tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu 1 x 24 jam.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, saksi SUNARTI selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu, Penyimpan dan Pengurus Barang SKPD Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Februari 2012 membuat Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan APBD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan diketahui oleh Saksi Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat yang menyatakan persentase capaian untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi 0% dari target sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 03 Januari 2013 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP menyetorkan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 melalui transfer ke Rekening Kas Umum Daerah di Bank NTB Nomor 017.21.00003.02-7 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan Surat Tanda Setor (STS) tanggal 03 Januari 2013 dan telah dicantumkan dalam realisasi penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 31 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SUNARTI selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat dan diketahui oleh saksi Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga dari jumlah penerimaan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2012 masih terdapat kekurangan sebesar Rp.41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa uang sebesar Rp. 41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP.
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2013 saksi Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menunjuk Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013 dengan tugas :
Melakukan pendataan wajib retribusi menara telekomunikasi.
Melakukan pemungutan retribusi menara telekomunikasi.
Melakukan pencatatan pembayaran retribusi dalam buku penerimaan.
Melakukan pelaporan penerimaan retribusi ke Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa pada tanggal 10 April 2013 atas nama Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP selaku Kepala Seksi Informatika menerbitkan dan menandatangani serta mengirim Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2013 kepada PT. TELKOMSEL dan PT. XL AXIATA Tbk dengan tempat pembayaran di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Bidang Komunikasi dan Informatika atau melalui transfer ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 An. Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebelum jatuh tempo tanggal 20 Mei 2013 akan tetapi Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang dibuat oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tersebut adalah tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. TELKOMSEL pada Tahun 2013 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 26 (dua puluh enam) menara berdasarkan 2% dari CRN (Cost Reproduction New) adalah sebesar Rp.172.166.823,- (seratus tujuh puluh dua juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) namun setelah dilakukan verifikasi ternyata hanya 23 (dua puluh tiga) menara yang merupakan milik PT. TELKOMSEL sehingga besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. TELKOMSEL pada tahun 2013 adalah sebesar Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah).
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. XL AXIATA Tbk pada Tahun 2013 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 17 (tujuh belas) menara berdasarkan 2% dari CRN (Cost Reproduction New) adalah sebesar Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Mei 2013 terdapat peralihan sistem pada Bank Muamalat sehingga nomor rekening 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB berubah menjadi nomor 7220007215.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang diterima PT. TELKOMSEL tersebut kemudian pada tanggal 19 Juli 2013, PT. TELKOMSEL melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Deutsche Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) dan masuk ke rekening tersebut tanggal 22 Juli 2013 akan tetapi Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tidak membuat tanda bukti pembayaran dan tidak melaporkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat serta tidak segera menyetorkan langsung uang retribusi tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu 1 x 24 jam.
Bahwa kemudian pada tanggal 02 September 2013 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP dimutasi dari jabatan Kepala Seksi Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Kepala Seksi Trantib Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 068/821.29/BK.Diklat/2013 Tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat namun Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tidak ada melakukan serah terima rekening penampung retribusi menara telekomunikasi yang dikelolanya kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat.
Pada tanggal 15 November 2013, saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menerbitkan dan menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor : 5557/469/Dishubkominfo/XI/2013 atas dasar 2% dari Nilai Jual Objel Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada :
PT. TELKOMSEL dengan tagihan untuk 9 (sembilan) lokasi menara sebesar Rp.157.767.466,- (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
PT. EXCELCOMINDO PRATAMA dengan tagihan untuk 11 (sebelas) lokasi menara sebesar Rp.193.618.120,- (Seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan belas ribu seratus dua puluh rupiah).
PT. INDOSAT Tbk dengan tagihan untuk 3 (tiga) lokasi menara sebesar Rp.83.705.726,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tersebut karena tidak mengetahui sebelumnya telah ada Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang dibuat oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2013 yang dibuat Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP kepada PT.XL AXIATA Tbk, maka pada tanggal 22 November 2013 PT. XL AXIATA Tbk melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Standard Chartered Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan masuk ke rekening tersebut tanggal 25 November 2013 akan tetapi Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tidak membuat tanda bukti pembayaran dan tidak melaporkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat serta tidak segera menyetorkan langsung uang retribusi tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu 1 x 24 jam.
Bahwa atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dibuat oleh saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat kemudian pada tanggal 04 Desember 2013 PT. TELKOMSEL menjawab dengan disertai bukti transfer dari Deutsche Bank telah melakukan pembayaran sebesar Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB.
Bahwa kemudian pada tanggal 20 Desember 2013 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP memindah bukukan uang yang ada di dalam rekening Bank Muamalat nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp. 96.733.000,- (Sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ke rekening Bank Muamalat nomor 7220000086 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP.
Bahwa atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dibuat oleh saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kemudian pada tanggal 03 Januari 2014 PT. XL AXIATA Tbk menjawab dengan disertai bukti transfer dari Standard Chartered Bank telah melakukan pembayaran sebesar Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB.
Bahwa atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dibuat oleh saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat, PT. INDOSAT Tbk belum melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2013 karena PT. INDOSAT Tbk masih keberatan atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tersebut.
Bahwa kemudian saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menanyakan kepada Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP mengenai uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 yang telah dibayar oleh PT. TELKOMSEL dan PT. XL AXIATA Tbk dan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP mengakui uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
Bahwa selanjutnya saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat mengeluarkan Surat Nomor 555/15/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 kepada Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP agar segera menyetorkan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 dari PT. TELKOMSEL dan PT. XL AXIATA Tbk ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp. 205.540.300,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2014 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP mengambil uang dari Bank Muamalat nomor rekening 7220000086 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian disetorkan kepada saksi RAHMAT HADI WASONO, SE selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 45 Tahun 2013 tanggal 18 Februari 2013 Tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013 untuk selanjutnya disetorkan ke rekening Bank NTB Cabang Taliwang Nomor 21.00003.02.7 atas nama Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Surat Tanda Setor (STS) Nomor 970/01/Dishubkominfo/2014 tanggal 06 Januari 2014.
Bahwa dari jumlah penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2013 sebesar Rp. 250.540.240.- (dua ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang masuk ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB masih terdapat kekurangan sebesar Rp.205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang tidak disetorkan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa uang sebesar Rp. 205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP.
Bahwa perbuatan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP selaku Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan selaku Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013 dalam mengelola uang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 dan Tahun 2013 bertentangan dan tidak sesuai dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 15 ayat (4) yang berbunyi : “Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi”.
Pasal 57 ayat (1) yang berbunyi : “Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah”.
Pasal 57 ayat (2) yang berbunyi : “Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaan ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja”.
Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi : “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi : “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 122 ayat (3) yang berbunyi : “Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”.
Pasal 122 ayat (4) yang berbunyi : “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja”.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ;
Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : “Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD”.
Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi : “Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati”.
Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi : “Pembayaran retribusi terutang dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD”.
Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi : “Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka hasil penerimaan retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Bupati”.
Pasal 35 yang berbunyi : “Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas”.
Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi : “Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 diberikan tanda bukti pembayaran”.
Pasal 37 yang berbunyi : “Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD. Penagihan retribusi terutang didahului dengan surat teguran. Surat Teguran dan STRD dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah”.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP yang tidak menyetorkan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. Rp. 41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.247.240.240,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Pada Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan 2013 oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : LAPKKN-736/PW23/5/2014 tanggal 22 Desember 2014.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana terdapat pada Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Ia terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP selaku Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tanggal 02 November 2012 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Menara Telekomunikasi dan Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan selaku Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi Tahun Anggaran 2013 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan November 2012 sampai dengan bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat di Jl. Bung Hatta No.3 Komplek KTC Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 Tanggal 07 Pebruari 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atatu orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atatu sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka peningkatan pelayanan pengawasan dan pengendalian daerah terhadap pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi maka dengan persetujuan bersama Bupati Sumbawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tanggal 30 Desember 2011.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 12 Januari 2012 telah dianggarkan mengenai Rencana Pendapatan Asli Daerah dalam bentuk Hasil Retribusi Daerah berupa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa saksi Drs. MARWAN, MM selaku Plh. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat membuat dan menandatangani dokumen Telaahan Staf Nomor : 879/636/Dishubkominfo/2012 tanggal 02 November 2012 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Sumbawa Barat perihal Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Kontribusi Pada Retribusi Menara Telekomunikasi dengan saran tindak :
Menunjuk Petugas Pemungut Retribusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang dipusatkan di bidang Komunikasi dan Informatika.
Membuat rekening penerimaan retribusi menara telekomunikasi pada Bank Konvensional yang terhubung secara internasional.
Menunjuk Bendahara Penerima Retribusi Menara Telekomunikasi yang dipusatkan di Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa selanjutnya Saksi Drs. MARWAN, MM selaku Plh. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menunjuk Kepala Bidang Kominfo yaitu saksi NAJAMUDDIN AMY, S.Sos., MM sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi dan Kepala Seksi Informatika Bidang Kominfo yaitu Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP sebagai Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 Tanggal 02 November 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi Dan Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dengan tugas :
Melakukan pendataan wajib retribusi menara telekomunikasi.
Melakukan pemungutan retribusi menara telekomunikasi.
Melakukan pencatatan pembayaran retribusi dalam buku penerimaan.
Melakukan pelaporan penerimaan retribusi ke Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa pada tanggal 06 November 2012 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP membuka rekening di Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB dengan setoran awal sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 7 November 2012 atas nama Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM., selaku Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika menandatangani Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2012 yang dibuat oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP untuk PT. TELKOMSEL, PT. XL AXIATA Tbk dan PT. INDOSAT Tbk dengan tempat pembayaran di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Bidang Komunikasi dan Informatika atau melalui transfer ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 0205586417 An. Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat sebelum jatuh tempo tanggal 07 Desember 2012.
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. TELKOMSEL pada Tahun 2012 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 21 (dua puluh satu) menara berdasarkan 2% dari NJOP Ketinggian Bangunan Menara Telekomunikasi adalah sebesar Rp.64.450.000,- (enam puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. XL AXIATA Tbk pada Tahun 2012 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 11 (sebelas) menara berdasarkan 2% dari NJOP Ketinggian Bangunan Menara Telekomunikasi adalah sebesar Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. INDOSAT Tbk pada Tahun 2012 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 4 (empat) menara berdasarkan 2% dari NJOP Ketinggian Bangunan Menara Telekomunikasi adalah sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Bahwa sebelum PT. TELKOMSEL, PT. XL AXIATA Tbk dan PT. INDOSAT Tbk menindak lanjuti Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) tersebut, saksi NAJAMUDDIN AMY, S.Sos., MM dimutasi dari jabatan Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 130/821.29/BK.DIKLAT/2012 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 09 November 2012. Kemudian saksi NAJAMUDDIN AMY, S.Sos., MM membuat Laporan Pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Kominfo kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat nomor 879/Kominfo tanggal 09 November 2012 dan menyerahkan tugas-tugas sebagai petugas juru pungut retribusi menara telekomunikasi serta meminta penggantian nama dan specimen tandatangan pada rekening penerimaan.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang diterima PT. XL AXIATA Tbk tersebut kemudian pada tanggal 21 Desember 2012, PT. XL AXIATA Tbk melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2012 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Standard Chartered Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan masuk ke rekening Bank Muamalat Nomor 0205586417 tanggal 26 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang diterima PT. INDOSAT Tbk tersebut kemudian pada pada tanggal 26 Desember 2012, PT. INDOSAT Tbk melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2012 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Bank Mandiri ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan masuk ke rekening Bank Muamalat nomor 0205586417 tanggal 27 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang diterima PT. TELKOMSEL tersebut kemudian pada tanggal 21 Desember 2012, PT. TELKOMSEL melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2012 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Deutsche Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.65.450.000,- (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan masuk ke rekening Bank Muamalat nomor 0205586417 tanggal 28 Desember 2012.
Bahwa Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO,S.IP juga ada menerima 3 (tiga) kali setoran melalui transfer ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang nomor 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB yaitu sebesar:
Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari PT. TOWER BERSAMA melalui Bank Permata pada tanggal 12 Desember 2012.
Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari I KETUT DADI untuk Retribusi 6 (enam) site Dishubkom melalui Bank Mandiri pada tanggal 14 Desember 2012.
Rp.20.950.000,- (dua puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari RONI Y untuk Retribusi Sumbawa Barat pada tanggal 27 Desember 2012.
Bahwa jumlah keseluruhan uang retribusi yang masuk ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang nomor 0205586417 atas namaTerdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB pada Tahun 2012 adalah sebesar Rp.141.700.000,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tidak membuat tanda bukti pembayaran dan tidak melaporkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat serta tidak segera menyetorkan langsung uang retribusi tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu 1 x 24 jam.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, saksi SUNARTI selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu, Penyimpan dan Pengurus Barang SKPD Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Februari 2012 membuat Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan APBD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan diketahui oleh Saksi Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat yang menyatakan persentase capaian untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi 0% dari target sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 03 Januari 2013 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP menyetorkan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 melalui transfer ke Rekening Kas Umum Daerah di Bank NTB Nomor 017.21.00003.02-7 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan Surat Tanda Setor (STS) tanggal 03 Januari 2013 dan telah dicantumkan dalam realisasi penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 31 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SUNARTI selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat dan diketahui oleh saksi Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga dari jumlah penerimaan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2012 masih terdapat kekurangan sebesar Rp.41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa uang sebesar Rp. 41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP.
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2013 saksi Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menunjuk Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013 dengan tugas :
Melakukan pendataan wajib retribusi menara telekomunikasi.
Melakukan pemungutan retribusi menara telekomunikasi.
Melakukan pencatatan pembayaran retribusi dalam buku penerimaan.
Melakukan pelaporan penerimaan retribusi ke Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa pada tanggal 10 April 2013 atas nama Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP selaku Kepala Seksi Informatika menerbitkan dan menandatangani serta mengirim Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2013 kepada PT. TELKOMSEL dan PT. XL AXIATA Tbk dengan tempat pembayaran di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Bidang Komunikasi dan Informatika atau melalui transfer ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 An. Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebelum jatuh tempo tanggal 20 Mei 2013 akan tetapi Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang dibuat oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tersebut adalah tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. TELKOMSEL pada Tahun 2013 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 26 (dua puluh enam) menara berdasarkan 2% dari CRN (Cost Reproduction New) adalah sebesar Rp.172.166.823,- (seratus tujuh puluh dua juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) namun setelah dilakukan verifikasi ternyata hanya 23 (dua puluh tiga) menara yang merupakan milik PT. TELKOMSEL sehingga besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. TELKOMSEL pada tahun 2013 adalah sebesar Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah).
Bahwa besar tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi PT. XL AXIATA Tbk pada Tahun 2013 di Kabupaten Sumbawa Barat untuk 17 (tujuh belas) menara berdasarkan 2% dari CRN (Cost Reproduction New) adalah sebesar Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Mei 2013 terdapat peralihan sistem pada Bank Muamalat sehingga nomor rekening 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB berubah menjadi nomor 7220007215.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang diterima PT. TELKOMSEL tersebut kemudian pada tanggal 19 Juli 2013, PT. TELKOMSEL melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Deutsche Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) dan masuk ke rekening tersebut tanggal 22 Juli 2013 akan tetapi Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tidak membuat tanda bukti pembayaran dan tidak melaporkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat serta tidak segera menyetorkan langsung uang retribusi tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu 1 x 24 jam.
Bahwa kemudian pada tanggal 02 September 2013 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP dimutasi dari jabatan Kepala Seksi Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Kepala Seksi Trantib Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 068/821.29/BK.Diklat/2013 Tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat namun Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tidak ada melakukan serah terima rekening penampung retribusi menara telekomunikasi yang dikelolanya kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat.
Pada tanggal 15 November 2013, saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menerbitkan dan menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor : 5557/469/Dishubkominfo/XI/2013 atas dasar 2% dari Nilai Jual Objel Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada :
PT. TELKOMSEL dengan tagihan untuk 9 (sembilan) lokasi menara sebesar Rp.157.767.466,- (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
PT. EXCELCOMINDO PRATAMA dengan tagihan untuk 11 (sebelas) lokasi menara sebesar Rp.193.618.120,- (Seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan belas ribu seratus dua puluh rupiah).
PT. INDOSAT Tbk dengan tagihan untuk 3 (tiga) lokasi menara sebesar Rp.83.705.726,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tersebut karena tidak mengetahui sebelumnya telah ada Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang dibuat oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP.
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2013 yang dibuat Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP kepada PT.XL AXIATA Tbk, maka pada tanggal 22 November 2013 PT. XL AXIATA Tbk melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan mentransfer melalui Standard Chartered Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan masuk ke rekening tersebut tanggal 25 November 2013 akan tetapi Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP tidak membuat tanda bukti pembayaran dan tidak melaporkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat serta tidak segera menyetorkan langsung uang retribusi tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu 1 x 24 jam.
Bahwa atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dibuat oleh saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat kemudian pada tanggal 04 Desember 2013 PT. TELKOMSEL menjawab dengan disertai bukti transfer dari Deutsche Bank telah melakukan pembayaran sebesar Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB.
Bahwa kemudian pada tanggal 20 Desember 2013 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP memindah bukukan uang yang ada di dalam rekening Bank Muamalat nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebesar Rp. 96.733.000,- (Sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ke rekening Bank Muamalat nomor 7220000086 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP.
Bahwa atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dibuat oleh saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kemudian pada tanggal 03 Januari 2014 PT. XL AXIATA Tbk menjawab dengan disertai bukti transfer dari Standard Chartered Bank telah melakukan pembayaran sebesar Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB.
Bahwa atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dibuat oleh saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat, PT. INDOSAT Tbk belum melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2013 karena PT. INDOSAT Tbk masih keberatan atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tersebut.
Bahwa kemudian saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menanyakan kepada Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP mengenai uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 yang telah dibayar oleh PT. TELKOMSEL dan PT. XL AXIATA Tbk dan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP mengakui uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
Bahwa selanjutnya saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat mengeluarkan Surat Nomor 555/15/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 kepada Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP agar segera menyetorkan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 dari PT. TELKOMSEL dan PT. XL AXIATA Tbk ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp. 205.540.300,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2014 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP mengambil uang dari Bank Muamalat nomor rekening 7220000086 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian disetorkan kepada saksi RAHMAT HADI WASONO, SE selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 45 Tahun 2013 tanggal 18 Februari 2013 Tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013 untuk selanjutnya disetorkan ke rekening Bank NTB Cabang Taliwang Nomor 21.00003.02.7 atas nama Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Surat Tanda Setor (STS) Nomor 970/01/Dishubkominfo/2014 tanggal 06 Januari 2014.
Bahwa dari jumlah penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2013 sebesar Rp. 250.540.240.- (dua ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang masuk ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 yang telah berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB masih terdapat kekurangan sebesar Rp.205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang tidak disetorkan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa uang sebesar Rp. 205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP.
Bahwa perbuatan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP selaku Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan selaku Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013 dalam mengelola uang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 dan Tahun 2013 bertentangan dan tidak sesuai dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 15 ayat (4) yang berbunyi : “Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi”.
Pasal 57 ayat (1) yang berbunyi : “Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah”.
Pasal 57 ayat (2) yang berbunyi : “Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaan ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja”.
Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi : “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi : “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 122 ayat (3) yang berbunyi : “Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”.
Pasal 122 ayat (4) yang berbunyi : “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja”.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ;
Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : “Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD”.
Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi : “Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati”.
Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi : “Pembayaran retribusi terutang dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD”.
Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi : “Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka hasil penerimaan retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Bupati”.
Pasal 35 yang berbunyi : “Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas”.
Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi : “Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 diberikan tanda bukti pembayaran”.
Pasal 37 yang berbunyi : “Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD. Penagihan retribusi terutang didahului dengan surat teguran. Surat Teguran dan STRD dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah”.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP yang tidak menyetorkan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. Rp. 41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.247.240.240,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Pada Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan 2013 oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : LAPKKN-736/PW23/5/2014 tanggal 22 Desember 2014.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana terdapat pada Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya, dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi MANAWARI, S.Sos., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penyelewengan Retribusi Tower pada Dinas yang saksi pimpin;
Bahwa benar awalnya pada tahun 2013 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat mendapat teguran karena retribusi menara telekomunikasi belum memenuhi target;
Bahwa pada saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat, kemudian saksi memanggil Kabid Kominfo dan meminta untuk segera membuat tagihan retribusi;
Bahwa benar selanjutnya Kabid Kominfo membuat tagihan retribusi menara kepada operator PT. XL Axiata, PT. Telkomsel dan PT. Indosat;
Bahwa benar selanjutnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat mendapat konfirmasi dari operator bahwa mereka sudah membayar retribusi dengan cara mentransfer ke rekening an. Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa benar selanjutnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat meminta bukti pembayaran kepada operator PT. XL Axiata dan PT. Telkomsel sedangkan PT. Indosat belum membayar karena masih meminta keringanan retribusi;
Bahwa selanjutnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat mengecek ke seluruh Bank di Taliwang kaitannya dengan transfer yang dilakukan oleh operator telekomunikasi dan menemukan bahwa rekening dibuka di Bank Muamalat Taliwang;
Bahwa benar selanjutnya saksi memanggil Terdakwa dan menanyakan mengenai retribusi tersebut karena pada Tahun 2013 terdakwa sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi;
Bahwa benar Terdakwa mengakui bahwa Retribusi Menara Telekomunikasi telah disetorkan dan masuk ke dalam rekening yang dibuat oleh Terdakwa dan saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM;
Bahwa benar Terdakwa mengakui telah menggunakan uang Retribusi Menara Telekomunikasi tersebut dan berjanji akan mengembalikannya;
Bahwa benar rekening yang dibuka oleh Terdakwa bukan merupakan rekening Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat ataupun rekening Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa benar jumlah setoran Retribusi Menara Telekomunikasi Tahun 2013 yang disetorkan ke rekening yang dibuka oleh Terdakwa yaitu dari PT. Telkomsel sebesar Rp. 154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) dan dari PT. XL Axiata sebesar Rp. 95.905.578,- (sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) sehingga total Rp.250.540.240,- (dua ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Bahwa benar ada sisa dana yang saksi temukan di rekening terdakwa sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan kemudian saksi memerintahkan terdakwa untuk menyetorkan uang tersebut ke Kas Daerah.
Bahwa diperlihatkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang ditandatangani oleh MAWAWARI, S.Sos dan saksi membenarkannya
Bahwa diperlihatkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang ditandatangani oleh BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP dan saksi tidak membenarkannya serta tidak mengetahuinya.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apakah ada setoran Retribusi Menara Telekomunikasi pada tahun 2012;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui penyimpangan Retribusi Menara Telekomunikasi pada tahun 2012 karena saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2013.
Saksi Drs. KHAIRUDDIN KARIM, MH, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dan saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP yang telah saksi tanda tangani;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa berkaitan dengan penyelewengan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya penyelewengan tersebut pada saat saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar;
Bahwa pada tahun 2012 ada Retribusi Menara Telekomunikasi masuk ke Kas Daerah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa benar Retribusi Menara Telekomunikasi yang masuk ke Kas Daerah tersebut saksi dengar dari Bendahara DPPKAD;
Bahwa benar pada tahun 2012 saksi menjabat sebagai Kadishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui siapa saja operator yang menyetor, karena yang mengetahuinya adalah Kabid Kominfo;
Bahwa benar saksi tidak mengetahu bagaimana mekanisme penagihan Retribusi Menara Telekomunikasi, karena yang mengetahuinya adalah Kabid Kominfo;
Bahwa benar saksi tidak pernah melihat Surat Tagihan Retrifibusi Daerah (STRD);
Bahwa benar saksi tidak pernah mengijinkan untuk membuka rekening penampung atas nama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa benar pada saat penagihan Retribusi Menara Telekomunikasi, saksi sedang naik haji dan pada awal tahun 2013 saksi mendapat informasi ada Retribusi Menara Telekomunikasi masuk ke rekening Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Saksi SAIFULLAH, S.IP, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dan keterangan saksi dalam BAP adalah benar.
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa berkaitan dengan masalah penyelewengan Retribusi Menara Telekomunikasi pada Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2013;
Bahwa awalnya saksi dipanggil oleh Kadishubominfo Kabupaten Sumbawa Barat yaitu saksi MANAWARI lalu ditanyakan mengenai Retribusi Menara Telekomunikasi dan saksi diminta untuk mempelajari;
Bahwa benar kemudian saksi mempelajari dan menanyakan ke DPPKAD bagaimana cara pembuatan penagihan Retribusi Menara Telekomunikasi;
Bahwa benar selanjutnya saksi membuat penagihan dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2013 kepada 3 provider yaitu PT. XL Axiata, PT. Telkomsel dan PT. Indosat.
Bahwa setelah STRD tersebut dikirim kemudian ada konfirmasi dari PT. Xl Axiata dan PT. Telkomsel bahwa mereka sudah membayar Retribusi Menara Telekomunikasi tahun 2013;
Bahwa kemudian Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat meminta bukti pembayaran lalu dikirim oleh PT. Telkomsel dan PT. XL Axiata selanjutnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika mengecek ke semua bank di Taliwang ternyata rekening tersebut terdapat di Bank Muamalat.
Bahwa benar setelah ditelusuri bahwa yang membuka rekening adalah Terdakwa dan atas nama Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa benar Retribusi Menara Telekomunikasi yang dibayarkan oleh Provider tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa benar rekening yang dibuka Terdakwa bukan rekening Kas Daerah;
Bahwa benar pada saat di cek ke rekening Terdakwa ada sisa dana sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian sisa dana tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Saksi SUNARTI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dan keterangan saksi dalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP akan tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar kaitan saksi dengan perkara terdakwa yaitu saksi sebagai Bendahara penerima Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2012 s/d 2013;
Bahwa benar pada tahun 2012 ada Retribusi Menara Telekomunikasi dibayarkan akan tetapi Retribusi Menara Telekomunikasi tersebut baru disetorkan ke kas Daerah oleh terdakwa pada awal tahun 2013;
Bahwa benar jumlah Retribusi Menara Telekomunikasi tahun 2102 yang disetorkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apakah ada setoran lagi pada tahun 2013 karena saksi dipindahkan ke bagian Bendahara pengeluaran;
Bahwa benar saksi mengetahui ada setoran masuk dari bendahara DPPKAD, kemudian saksi mengecek dan benar ada setoran masuk sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa benar sebagai pertanggung jawaban saksi maka saksi memasukkan ke laporan bulanan;
Bahwa benar laporan bulanan bulan Januari 2013 yang ditunjukkan dipersidangan adalah setoran Rertibusi Menara Telekomunikasi yang saksi buat;
Bahwa benar tidak ada yang lain lagi setoran yang masuk untuk
Saksi RAHMAT HADI WASONO, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksan oleh Peenyidik dan keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam BAP penyidik semuanya benar;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP akan tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar kaitan saksi dengan perkara terdakwa yaitu saksi sebagai Bendahara penerima Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika pada tahun 2013;
Bahwa banar pada tahun 2012 ada Retribusi Menara Telekomunikasi dibayarkan akan tetapi Retribusi Menara Telekomunikasi tersebut disetorkan ke kas Daerah oleh terdakwa pada awal tahun 2013;
Bahwa benar jumlah Retribusi Menara Telekomunikasi tahun 2012 yang disetorkan oleh Terdakwa ke Kas Daerah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa benar Retribusi Menara Telekomunikasi tahun 2013 tidak pernah disetorkan oleh Terdakwa ke Kas Daerah.;
Bahwa benar target Retribusi Menara Telekomunikasi tahun 2013 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa benar rekening Bank Muamalat nomor 0205586417 bukan milik Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Saksi I WAYAN BAGUS DATA, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dan keterangannya di BAP adalah benar.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi bekerja di PT. INDOSAT Wilayah Bali Nusa Tenggara.
Bahwa benar pada tahun 2012 PT. INDOSAT ada menerima Surat Tagihan Retribusi Daerah dari Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 07 November 2012.
Bahwa benar jumlah STRD tersebut adalah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Bahwa benar di dalam STRD tersebut telah ditentukan tempat untuk melakukan pembayaran yaitu melalui rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 0205586417 An. Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa benar pada tanggal 26 Desember 2012 PT. INDOSAT melakukan pembayaran Retribusi Menara Telekomunikasi sejumlah Rp.14.000.000,- dengan mentransfer dari Bank Mandiri ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 0205586417 An. Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat .
Bahwa benar untuk Retribusi Menara Telekomunikasi tahun 2013 di Kabupaten Sumbawa Barat, PT. INDOSAT ada meminta keringanan dimana pada awalanya jumlah tagihan Retribusi adalah sebesar Rp.83.705.726,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) kemudian setelah dimohon keringanan menjadi hanya sebesar Rp.28.080.974,- (dua puluh delapan juta delapan puluh ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa benar untuk Retribusi Menara Telekomunikasi tahun 2013 sebesar Rp.28.080.974,- (dua puluh delapan juta delapan puluh ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah), PT. INDOSAT telah membayar ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melalui transfer dari Bank Mandiri ke rekening Bank NTB Cabang Taliwang Nomor 017.21.00003.02.7 pada tanggal 30 Mei 2014.
Saksi DEDEN HERMAWAN, A.Md, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dan keterangan saksi di BAP adalah benar.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak hubungan keluarga dengan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP.
Bahwa saksi bekerja di PT. TELKOMSEL Area Bali Nusra.
Bahwa benar pada Tahun 2012 PT. TELKOMSEL ada menerima Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) dari Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 07 November 2012 dengan total Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp.65.450.000,- (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar di dalam STRD tersebut telah ditentukan tempat untuk melakukan pembayaran yaitu melalui rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 0205586417 An. Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa benar PT. TELKOMSEL telah membayar Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2012 kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp.65.450.000,- (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 21 Desember 2012 melalui transfer dari Deutsche Bank ke rekening Bank Muamalat Nomor 0205586417 atas nama Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa benar pada Tahun 2013 PT. TELKOMSEL ada menerima STRD dengan total Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp.172.166.823,- (seratus tujuh puluh dua juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa.
Bahwa benar PT. TELKOMSEL melakukan verifikasi terhadap STRD tersebut dan ternyata ada kekeliruan sehingga jumlah Retribusi yang benar adalah sebesar Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah).
Bahwa benar PT. TELKOMSEL telah membayar Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2013 kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) pada tanggal 16 Juli 2013 melalui transfer dari Deutsche Bank ke rekening Bank Muamalat Nomor 0205586417 atas nama Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Saksi JULI SISWANTO, A.Md, keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai staf administrasi pada pembayaran retribusi PT. XL AXIATA Tbk.
Bahwa benar pada tahun 2012 PT. XL AXIATA ada melakukan pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
Bahwa benar PT. XL AXIATA ada menerima STRD tahun 2012 yang ditandatangani oleh NAJAMUDDIN AMY, S.Sos., MM dengan total tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), dan dalam STRD tersebut juga mencantumkan tempat pembayaran retribusi melalui rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 0205586417 Atas nama Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa benar pada tanggal 21 Desember 2012 PT. XL AXIATA Tbk melakukan pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun 2012 kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) melalui transfer dari Standard Chartered Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa pada tahun 2013 PT XL AXIATA Tbk ada menerima STRD dengan jumlah tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Bahwa benar pada tanggal 22 November 2013 PT. XL AXIATA Tbk telah melakukan pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun 2013 kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp. 95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) melalui transfer dari Standard Chartered Bank ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Saksi L. THOYIB BUSYAIRI, ST, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dan keterangannya di BAP adalah benar.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP namun tidak punya hubungan keluarga.
Bahwa saksi merupakan Ketua Tim Pemeriksaan Khusus mengenai permasalahan Retribusi Telekomunikasi pada Dinas Perhubungan Komunikasi Kabupaten Sumbawa Barat dari tanggal 24 Pebruari 2014 s/d 28 Pebruari 2014.
Bahwa benar saksi melakukan pengumpulan data terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada SAIFULLAH dan ada ditemukan bukti transfer untuk tahun 2012 ke rekening Bank Muamalat nomor 0205586417 An. Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat sbb :
Dari PT. XL Axiata Tbk tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
Dari PT. Telkomsel pada tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp.65.450.000,- (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Dari PT. Indosat Tbk tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Dengan total pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun 2012 sebesar Rp.107.250.000,- (seratus tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk tahun 2013 ditemukan bukti transfer ke rekening Bank Muamalat nomor 0205586417 An. Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat sbb :
Dari PT. XL Axiata Tbk tanggal 22 November 2013 sebesar Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Dari PT. Telkomsel tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah).
Dengan total pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun 2013 sebesar Rp.250.540.240,- (dua ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Bahwa pada tahun 2012 Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga yang belum disetorkan sebesar Rp.7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tahun 2013 Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah distorkan ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga yang belum disetorkan sebesar Rp.205.540.240,- (dua rus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun 2012 dan 2013 yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp.212.790.240,- (dua ratus dua belas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Bahwa dasar hukum Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Saksi NURULLAH, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dan keterangannya di BAP adalah benar.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi adalah Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa target Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk Tahun 2012 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa target Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk Tahun 2013 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa benar untuk tahun 2012, target Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat terealisasi.
Bahwa benar untuk tahun 2013, target Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat tidak teralisasi karena yang terealisasi hanya sebesar RP.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa Terdakwa belum menyetorkan sisa tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Saksi AGIL, SKM, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dan keterangannya di BAP adalah benar.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi merupakan pegawai Bank Muamalat Taliwang sebagai Custumer Service yang bertugas untuk pembukaan rekening nasabah dan menerima complain dari nasabah.
Bahwa benar pada tanggal 06 November 2012 Terdakwa membuka rekening dengan keterangan QQ Bidang Kominfo Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa benar nomor rekening An. Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP QQ Bidang Kominfo Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat adalah 0205586417.
Bahwa benar untuk nomor rekening tersebut ada 2 (dua) specimen tandatangan yaitu Terdakwa dan NAJAMUDDIN.
Bahwa untuk specimen harus ditandatangani oleh dua orang adalah untuk dual control.
Bahwa benar untuk pengambilan uang, slip penarikan harus ditandatangani oleh dua orang akan tetapi yang datang boleh satu orang saja.
Bahwa benar pada tahun 2013 ada perubahan system di Bank Muamalat sehingga no rekening 0205586417 atas nama Terdakwa QQ Bidang Kominfo Dishubkominfo berubah menjadi nomor 7220007215 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ Bidang Kominfo Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat dan specimen tandatangannya berubah yaitu hanya specimen tanda tangan Terdakwa saja.
Saksi DIAN SATRIAWAN, S.IP, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dan keterangannya di BAP adalah benar.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi bekerja sebagai teller di Bank Muamalat Cabang Taliwang.
Bahwa benar Terdakwa merupakan nasabah Bank Muamalat Cabang Taliwang.
Bahwa benar nomor rekening Terdakwa adalah 0205586417 atas nama BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP QQ Bidang Kominfo Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat dan pada sekitar bulan Mei 2013 ada perubahan system di Bank Muamalat sehingga nomor rekening tersebut berubah menjadi nomor 72200007215 atas nama BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP QQ Bidang Kominfo Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa benar awalnya ada 2 spesimen tandatangan pada tahun 2012 untuk nomor rekening tersebut akan tetapi pada tahun 2013 ada perubahan specimen menjadi hanya 1 tanda tangan saja.
Bahwa benar untuk rekening tersebut Terdakwa ada melakukan transaksi pengambilan tunai, RTGS (transfer cepat antar bank) dan pemindahbukuan ke sesame rekening Bank Muamalat.
Bahwa benar pada tanggal 06 Januari 2014 rekening atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ Bidang Kominfo Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat telah ditutup oleh Terdakwa dengan saldo akhir sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Saksi Drs. MARWAN, MM., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dan keterangannya di BAP adalah benar.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat sejak 7 September 2011 s/d 6 November 2012.
Bahwa benar saksi pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat dari tanggal 11 Oktober 2012 s/d 06 November 2012 karena Kepala Dinas sedang menjalankan ibadah Haji.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui dan merasa menandatangani telaahan staf yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa tanggal 02 November 2012 nomor :879/636/Dishubkominfo/2012 perihal Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Konstribusi pada Retribusi Menara Telekomunikasi.
Bahwa benar saksi meragukan Surat Perintah Tugas Nomor 875.1 tanggal 05 November 2012 yang ditandatangani oleh saksi sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas dan saksi merasa tidak pernah menandatanganinya.
Bahwa benar saksi tidak pernah mengetahui mengenai rekening penampung dan Terdakwa serta NAJAMUDDIN tidak pernah memberitahukan kepada saksi.
Bahwa benar NAJAMUDDIN tidak ada menyerhkan atau menyampaikan laporan penyerahan tugas kepada saksi karena pada tanggal 06 s/d 08 November 2012 saksi sedang mengikuti rapat koordinasi di Yogyakarta dan sepulang dari Yogyakarta saksi sudah dimutasi ke bagian Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 karena sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas saksi tidak bisa untuk membuat surat keputusan.
Saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dan keterangannya di BAP adalah benar.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sejak bulan Maret 2011 s/d 8 November 2012 saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa saksi merupakan atasan dari Terdakwa.
Bahwa saksi pernah menerbitkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) kepada 3 (tiga) provider yaitu PT. Telkomsel, PT. XL Axiata dan PT. Indosat untuk tahun 2012 pada tanggal 07 November 2012 mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Bahwa saksi merupakan sebagai petugas wajib pungut dan Terdakwa sebagai Bendahara penerima.
Bahwa di dalam STRD disebutkan untuk pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan cara mentransfer ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat dan setelah itu langsung distorkan ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa Terdakwa ada melaporkan kepada saksi bahwa transfer dari masing-masing provider hanya bisa dilakukan melalui Bank Nasional dan kalau langsung ke Kas Daerah yang memakai rekening Bank NTB akan mengalami kesulitan karena Bank NTB hanya skala local.
Bahwa Terdakwa kemudian membuka di Bank Muamalat Cabang Taliwang atas nama Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat dan untuk specimen tandatangan saksi diminta sebagai atasan dari Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 08 November 2012 saksi dipindahkan ke Bappeda Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai petugas wajib pungut, pihak provider belum ada melakukan pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pihak provider melakukan pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Bahwa penentuan tariff retribusi adalah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 yaitu sebesar 2% dari NJOP.
Bahwa target Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun 2012 adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Bahwa saksi telah menyerahkan seluruh tugas dan tanggung jawab kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sejak saksi dipindahkan ke bagian Bappeda.
Bahwa di dalam laporan penyerahan tugas dan tanggung jawab yang saksi buat, saksi sudah meminta untuk dilakukan perubahan terhadap 2 (dua) hal yaitu pergantian petugas wajib pungut dan perubahan specimen tanda tangan dari Rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 0205586417An. Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa benar seharusnya dalam waktu 1 x 24 jam Terdakwa harus segera menyetorkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ke Kas Daerah.
Menimbang, bahwa di samping saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas, dipersidangan telah didengar pula keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum yaitu :
F. Harry Pitrajuwanto, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bertugas selaku auditor pada perwakilan BPKP Propinsi Nusa Tenggara Barat;
Bahwa dasar Ahli melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Retribusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat TA 2012 dan 2013 adalah Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : ST/PW23/5/2014 tanggal 15 Desember 2014;
Bahwa berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara ahli menyimpulkan adanya penyimpangan ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.247.240.240., (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Bahwa kerugian keuangan Negara tersebut belum termasuk uang sebesar Rp.3.290.241,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) yang telah distorkan oleh Terdakwa;
Bahwa jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp.243.949.999,- (dua ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah);
Bahwa penghitungan kerugian keuangan Negara dilakukan dengan cara menghitung jumlah realisasi penerimaan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan 2013 yang diterima melalui rekening penampung Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP QQ Bidang Kominfo Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat di Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor rekening 0205586417 (yang berasal dari transfer 3 operator telekomunikasi GSM dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia /ATSI) dikurangi pengeluaran/penyetoran Retribusi Menara ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara telah ahli tuangkan dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dan 2013 Nomor : LAPKKN – 736/PW23/5/2014 tanggal 22 Desember 2014;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah mengajukan saksi saksi A De Charge (saksi meringankan) bernama AGUS PURNAWAN, S.PI., MM, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar ada temuan dari BPK di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat terkait dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp.223.290.241,- (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah).
Bahwa benar Terdakwa disidang TPGR terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013.
Bahwa benar Tim TPGR dibentuk oleh Bupati dan selanjutnya melakukan sidang TPGR terhadap Terdakwa.
Bahwa benar pada tahun 2014 Terdakwa ada menyetorkan sebesar Rp.3.290.241,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah).
Bahwa benar Terdakwa ada menitipkan rumah beserta sertifikatnya kepada tim TPGR sebagai ganti kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Terdakwa.
Bahwa benar tim TPGR tidak bisa menaksir harga rumah tersebut.
Bahwa benar tim TPGR masih menunggu taksiran dari KPKNL Bima;
Bahwa jabatan saksi di TPGR adalah sebagai sekretaris;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2012 Terdakwa merupakan Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat dan pada Tahun 2013 Terdakwa sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa untuk menerima pembayaran Retribusi tersebut Terdakwa ada membuka rekening penampung di Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP QQ Bidang Kominfo Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa pada tahun 2012 Terdakwa ada membuat STRD kepada PT. Telkomsel, PT. XL Axiata dan PT. Indosat yang ditandatangani oleh NAJAMUDDIN selaku Petugas Wajib Pungut.
Bahwa pada tahun 2013 Terdakwa ada membuat STRD kepada PT. Telkomsel dan PT. XL Axiata.
Bahwa atas STRD tersebut pihak provider sudah membayar Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan cara mentransfer ke rekening penampung di Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP QQ Bidang Kominfo Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahwa untuk Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun 2012 Terdakwa telah setorkan ke Kas Daerah sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sedangkan sisanya tidak dan Terdakwa pakai untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Bahwa untuk Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun 2013 yang Terdakwa setorkan ke Kas Daerah hanya sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Rp.3.290.241,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) sedangkan sisanya tidak disetorkan dan Terdakwa pakai untuk keperluan Terdakwa.
Bahwa untuk setiap STRD yang telah dibayarkan oleh pihak provider tidak ada Terdakwa buat tanda bukti pembayarannya.
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi, ahli dan Terdakwa barang bukti berupa :
Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 130/821.29/BK.DIKLAT/2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 09 November 2012 beserta lampiran;
Fotocopy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 40 Tahun 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu, Penyimpan Barang dan Pengurus Barang SKPKD Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 01 Februari 2012 beserta lampiran;
Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor.35 Tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Peerhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012;
Fotocopy 1 (satu) bendel Laporan Penerimaan Bulan Desember 2012 s/d Januari 2013;
Fotocopy Laporan Realisasi Pendapatan APBD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012;
Fotocopy Telaahan Staf Nomor : 879/636/Dishubkominfo/2012 tanggal 2 November 2012 Perihal Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Kontribusi pada Restribusi Menara Telekomunikasi;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor : 045.2/ /DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 07 November 2012 kepada PT.Indosat, Tbk;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor : 045.2/ /DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 07 November 2012 kepada PT.Telkomsel;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor : 045.2/ /DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 07 November 2012 kepada PT.XL Axiata, Tbk;
Fotocopy Bukti Transfer pada Bank Mandiri ke Bank Muamalat Sumbawa sejumlah Rp.14.011.000,- (empat belas juta sebelas ribu rupiah) tanggal 26 Desember 2012;
Fotocopy Bukti Transfer pada Deutsche Bank ke Bank Muamalat sejumlah Rp.65.450.000,- (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2012;
Fotocopy Bukti Transfer pada Standard Chartered ke Bank Muamalat sejumlah Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2012;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Restribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013;
Fotocopy Nota Debet / Kredit Kiriman Uang Masuk tanggal 03 Januari 2013 sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerima Dinas Perhubungan dan Informatika Buku Pembantu Per Rincian Obyek Penerimaan sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 31 Januari 2013;
Fotocopy 1 (satu) bendel Pemberitahuan SKRD Pengendalian Menara Telekomunikasi Nomor : 555.7/469/Dishubkominfo/XI/2013 tanggal 15 November 2013 kepada Dirut PT.Telkomsel Bali Nusra;
Fotocopy 1 (satu) bendel Pemberitahuan SKRD Pengendalian Menara Telekomunikasi Nomor : 555.7/469/Dishubkominfo/XI/2013 tanggal 15 November 2013 kepada Dirut PT.Exelcomindo Pratama;
Fotocopy 1 (satu) bendel Pemberitahuan SKRD Pengendalian Menara Telekomunikasi Nomor : 555.7/469/Dishubkominfo/XI/2013 tanggal 15 November 2013 kepada Dirut PT.Indosat, Tbk;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor : 900/243/Dishubkominfo/IV/2013 tanggal 10 April 2013 kepada PT.Telkomsel;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor : 900/243/Dishubkominfo/IV/2013 tanggal 10 April 2013 kepada PT.Xl Axiata, Tbk;
Fotocopy Bukti Transfer pada Deutsche Bank ke Bank Muamalat sejumlah Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) tanggal 16 Juli 2013;
Fotocopy Bukti Transfer pada Standard Chartered ke Bank Muamalat sejumlah Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) tanggal 22 November 2013;
Fotocopy Rekap Restribusi Menara Milik PT.Indosat di Kas.Sumbawa Barat;
Fotocopy Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan APBD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2013;
Fotocopy Surat Perihal Klarifikasi Restribusi Menara Nomor : 005/509/Dishubkominfo/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013;
Fotocopy Surat Perihal Permohonan Keringanan Restribusi Pengendalian Menara Nomor :0049/D00-D0IF/REL/14 tanggal 09 januari 2014;
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Restribusi Menara Telekomunikasi Nomor.555.12/18/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Fotocopy Kwitansi sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 6 Januari 2014;
Fotocopy Surat Tanda Setor No.970/01/Dishubkominfo/2014 sejumlah Rp.45.780.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2014;
Fotocopy Surat perihal Pengembalian Restribusi Menara Nomor.555/15/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 6 Januari 2014;
Fotocopy Surat Perihal Penjelasan Restribusi PAD Nomor: 550/91/Dishubkominfo/II/2014 tanggal 18 Februari 2014;
Fotocopy Surat Keterangan Klarifikasi tanggal 26 Februari 2014;
Fotocopy Surat Perihal Tindak Lanjut Surat Bupati Nomor: 900/293/Dishubkominfo/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014;
Fotocopy Surat Perihal Tindak Lanjut Surat Bupati KSB Nomor : 005/292/Dishubkominfo/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014;
Fotocopy Surat Tanda Setoran Pengembalian Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2013 sejumlah Rp.3.290.241,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014;
Fotocopy Putusan Sidang Majelis Tim TPTGR Nomor : 005/PTS/MP.TP-TGR/KSB/2014 berupa penyerahan jaminan sertifikat rumah tanggal 23 Oktober 2014;
Salinan Mutasi rekening Tabungan atas nama Bagus Sasmita Susanto dan Bagus S Susanto QQ Bid.Kominfo pada PT.Bank Muamalat Indonesia, Tbk;
Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 45 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu beserta lampiran;
Fotocopy lampiran pelaksanaan tugas kepala bidang KOMINFO tanggal 09 November 2012;
Fotocopy surat undangan perihal sosialisasi pengelolaan menara telekomunikasi dari PT. DEVAN TELEMEDIA kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten/kota se-NTB tertanggal 15 Oktober 2012, beserta lampiran lembar konfirmasi kehadiran;
Fotocopy undangan perihal pelaksanaan temu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka sosialisasi PERDA Nomor 35 tahun 2011 tentang Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kepada PT.XL AXIATA Tbk Nusa Tenggara Barat tertanggal 02 Juli 2012;
Fotocopy undangan perihal pembahasan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia dan para telco operator / tower provider dari PT. DEVAN TELEMEDIA kepada Dishubkominfo Kota Bima tertanggal 05 November 2012;
Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 875.1/….. tanggal 05 November 2012 dari Drs. MARWAN Selaku Plh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat kepada NAJAMUDDIN AMY, S.Sos, MM dan BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP untuk melakukan pembahasan pengendalian menara telekomunikasi di Jakarta tanggal 6-8 November 2012;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi dan Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tertanggal 02 November 2012 beserta lampiran;
1 (satu) bendel dokumen pembukaan rekening Bank Muamalat atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor rekening 0205586417;
1 (satu) lembar aplikasi kiriman uang atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor rekening 0205586417 kepada Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada rekening Bank NTB Cabang Taliwang Nomor Rekening 0172100003027 dengan nominal transfer Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 03 Januari 2012;
1 (satu) lembar slip rekening penarikan rekening Bank Muamalat atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor Rekening 0205586417 dengan nominal penarikan sejumlah Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 20 Desember 2012;
1 (satu) lembar slip rekening penarikan rekening Bank Muamalat atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor Rekening 0205586417 dengan nominal penarikan sejumlah Rp.28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 03 Januari 2013.
Menimbang, bahwa Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan di depan persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, dan setelah dilakukan identifikasi maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa benar di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat berdiri beberapa tower sebagai penunjang sarana telekomunikasi yang dimiliki oleh berbagai perusahaan operator / propider yaitu PT. Telkomsel, PT.XL Axianta, PT. Indosat dan PT. Tower Bersama;
2. Bahwa benar Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Cq. Dinas Perhubungan dan Informatika Sumbawa Barat menargetkan pencapaian incame dari retribusi tower untuk tahun 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk tahun 2013 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
3. Bahwa benar guna tercapainya target retribusi tersebut Saksi Drs. MARWAN, MM selaku Plh. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menunjuk Kepala Bidang Kominfo yaitu saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi dan Kepala Seksi Informatika Bidang Kominfo yaitu Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IPsebagai Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 Tanggal 02 November 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi Dan Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dengan tugas :
Melakukan pemungutan retribusi menara telekomunikasi;
Melakukan pencatatan pembayaran retribusi dalam buku penerimaan;
Melakukan pelaporan penerimaan retribusi ke Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumbawa Barat;
4. Bahwa benar pada tanggal 06 November 2012 Terdakwa bersama NAJAMUDDIN, S.Sos telah membuka rekening Penampung di Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB dan didalam specimen tabungan tersebut terdapat tanda tangan mereka berdua ( BAGUS SASMITA SUSANTO dan NAJAMUDIN);
5. Bahwa benar terjadi perubahan sistem pada internal Bank Muamalat sehingga nomor rekening nomor 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB berubah menjadi nomor 7220007215;
6. Bahwa benar mekanisme penarikan retribusi tower dilakukan terlebih dahulu melalui pendataan oleh instansi Dishubkominfo KSB bersama dengan dinas DPPKAD KSB, kemudian dilakukan penghitungan oleh Kantor Pajak Pratama Sumbawa dengan rumusan 2 % dari nilai NJOP Ketinggian Menara Telekomunikasi. Dari Penghitungan tersebut selanjutnya Kadishubkominfo menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sebagai dasar penagihan kepada Para Provider, keculi dalam hal penagihan retribusi terutang dan atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD yang dikeluarkan oleb Bupati atau Kepala Satuan Kerja;
7. Bahwa benar pada tanggal 7 November 2012, saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM., selaku Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2012 yang ditujukan kepada para provider dengan tempat pembayaran di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Bidang Komunikasi dan Informatika atau melalui transfer ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 0205586417 a/n BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebelum jatuh tempo tanggal 07 Desember 2012. Adapun nama provider yang ditagih dan jumlah tagihannya sebagaimana dijelaskan dalam tabel di bawah ini :
-
No STRD
Tgl/Th
Nama
Provider
Jumlah
Menara
Jumlah Tagihan
Rp
1.
2.
3.
7 Nov 2012 PT. TELKOMSEL
PT. XL. AXIATA Tbk
PT. INDOSAT
21
11
4
64.450.000,-
27.800.000,-
14.000.000,-
Total 3 36 106.250.000,-
8. Bahwa benar sebelum Para Provider merealisasikan Tagihan Retribusi Daerah tersebut, saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM dimutasi dari jabatan Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 130/821.29/BK.DIKLAT/2012;
9. Bahwa benar berdasarkan STRD yang diterima oleh Para Provider tersebut selanjutnya mereka telah melakukan pembayaran melalui rekening penampung No. 0205586417 atas nama terdakwa, yang untuk selangkapnya disajikan pada tabel di bawah ini :
-
No Nama Provider Tgl/Thn
Pembayaran
Transper Via
Rekening
Jumlah
Pembayaran
1.
2.
3.
PT. XL. AXIANTA
PT. INDOSAT TBK
PT. TELKOMSEL
21-12-2012
26-12-2012
21-12-2012
SCB
Bank Mandiri
Deutche Bank
27.800.000
14.000.000
64.450.000
Total 106.250.000
10. Bahwa benar selain menerima setoran retribusi tower dari para provider, dalam kurun waktu bulan Desember 2012 ada pula masuk setoran dari tower bersama dan dari orang perorangan ke rekening penampung atas nama terdakwa yang berkaitan dengan retribusi tower yang untuk selengkapnya disajikan pada table di bawah ini :
-
No Nama Provider/Pribadi Tgl/Thn
Pembayaran
Transper Via
Rekening
Jumlah
Pembayaran
1.
2.
3.
PT.TOWER BERSAMA
I KETUT DADI
RONY Y
12-12-2012
14-12-2012
27-12-2012
Bank Permata
Bank Mandiri
-
1.500.000
12.000.000
20.950.000
Total 34.450.000
11. Bahwa jumlah keseluruhan uang retribusi yang masuk ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang nomor 0205586417 atas namaTerdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB baik dari para Provider maupun pribadi dalam kurun waktu Tahun 2012 adalah sebesar Rp.141.700.000,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
12. Bahwa benar terhadap dana retribusi yang masuk ke rekening penampung tersebut terdakwa tidak melaporkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat serta tidak segera menyetorkan langsung uang retribusi tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam kurun waktu waktu 1 x 24 jam;
13. Bahwa benar kemudian pada tanggal 03 Januari 2013 Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP menyetorkan uang retribusi Tower priode Tahun 2012 melalui transfer ke Rekening Kas Umum Daerah di Bank NTB Nomor 017.21.00003.02-7 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan Surat Tanda Setor (STS) tanggal 03 Januari 2013 dan telah dicantumkan dalam realisasi penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 31 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SUNARTI selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat dan diketahui oleh saksi Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat;
14. Bahwa benar dari jumlah penerimaan retribusi menara priode tahun 2012 yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp.141.700.000,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)masih terdapat kekurangan sebesar Rp.41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, yang oleh terdakwa diakui telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi;
15. Bahwa benar kendatipun Terdakwa berprilaku tidak amanah karena menggunakan uang negara/daerah untuk kepentingan pribadinya akan tetapi justru mendapatkan promosi jabatan yakni pada tanggal 04 Januari 2013 Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat mengangkat Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi menggantikan posisi Najamudin yang telah pindah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013;
16. Bahwa benar terdakwa setelah ditunjuk sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi untuk periode tahun 2013 telah menerbitkan dan melayangkan Surat Tagihan Retribusi (STRD) kepada para provider yang untuk selengkapnya disajikan dalam tabel sebagai berikut :
-
No STRD
Tgl/Th
Nama
Provider
Jumlah
Menara
Jumlah Tagihan
Rp
1.
2.
10-4-2013 PT. TELKOMSEL
PT.XL.AXIATA Tbk
23
17
154.634.662,-
95.905.578,-
Total 2 40 250.540.240,-
17. Bahwa benar berdasarkan STRD yang diterima oleh Para Provider tersebut selanjutnya mereka telah melakukan pembayaran melalui rekening penampung No. 0205586417 yang telah berubah menjadi No. 7220007215 atas nama terdakwa, yang untuk selangkapnya disajikan pada tabel di bawah ini :
-
No Nama Provider Tgl/Thn
Pembayaran
Transper Via
Rekening
Jumlah
Pembayaran
1.
2.
PT. TELKOMSEL
PT.XL.AXIATA Tbk
19-07-2013
22-11-2013
Deutsche Bank
SCB
154.634.662
95.905.578
Total 250.540.240
18. Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 02 September 2013 Terdakwa dimutasi dari jabatan Kepala Seksi Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Kepala Seksi Trantib Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 068/821.29/BK.Diklat/2013 Tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat;
19. Bahwa kendatipun Terdakwa dimutasi namun tidak ada melakukan serah terima rekening penampung retribusi menara telekomunikasi yang dikelolanya kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat;
20. Bahwa benar pada tanggal 15 November 2013, saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kadishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat yang baru menggantikan Drss. H. Khairuddin Karim, MH., menerbitkan dan menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor : 5557/469/Dishubkominfo/XI/2013 kepada PT. TELKOMSEL dengan tagihan untuk 9 (sembilan) lokasi menara sebesar Rp.157.767.466,- (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), PT. EXCELCOMINDO PRATAMA dengan tagihan untuk 11 (sebelas) lokasi menara sebesar Rp.193.618.120,- (Seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan belas ribu seratus dua puluh rupiah) dan PT. INDOSAT Tbk dengan tagihan untuk 3 (tiga) lokasi menara sebesar Rp.83.705.726,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah);
21. Bahwa benar saksi MANAWARI, S.Sos menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tersebut karena tidak mengetahui sebelumnya telah ada Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang dibuat oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., hal ini dikarenakan Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatanya kepada atasan/pimpinannya;
22. Bahwa oleh karena para Provider yang dikirimi tagihan merasa sudah melakukan pembayaran retribusi tower untuk periode 2013, maka para provider melayangkan surat tanggapan / penjelasan kepada Kadishubkonminfo Kabupaten Sumbawa Barat dengan melampirkan bukti transper via rekening penampung atas nama terdakwa;
23. Bahwa benar kemudian saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menanyakan kepada Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP mengenai uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 yang telah dibayar oleh PT. TELKOMSEL dan PT. XL AXIATA Tbk dan oleh Terdakwa mengakui uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya;
24. Bahwa selanjutnya saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat mengeluarkan Surat Nomor 555/15/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 kepada Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP agar segera menyetorkan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 dari PT. TELKOMSEL dan PT. XL AXIATA Tbk ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp. 205.540.300,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah);
25. Bahwa benar atas surat tagihan dari Kadishubkominfo tersebut selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2014 Terdakwa mengambil uang dari Bank Muamalat nomor rekening 7220000086 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian disetorkan kepada saksi RAHMAT HADI WASONO, SE selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, untuk selanjutnya disetorkan ke rekening Bank NTB Cabang Taliwang Nomor 21.00003.02.7 atas nama Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Surat Tanda Setor (STS) Nomor 970/01/Dishubkominfo/2014 tanggal 06 Januari 2014;
26. Bahwa benar dari jumlah penerimaan retribusi tower untuk periode tahun 2013 sebesar Rp. 250.540.240.- (dua ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang masuk ke rekening penampung nama Terdakwa masih terdapat kekurangan sebesar Rp.205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang tidak disetorkan Terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
27. Bahwa benar uang sebesar Rp. 205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) sesuai pengakuan terdakwa didepan persidangan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
28. Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli F. Harry Pitrajuwanto, Ak., dari BPKP Perwakilan NTB dari “hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap kasus korupsi penyelewengan retribusi tower untuk tahun 2012 dan 2013 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 247.240.240,- dengan norma penghitungan jumlah realisasi penerimaan retribusi tahun 2012 dan 2013 yang diterima/masuk ke rekening penampung atas nama terdakwa dari para operator/provider dikurangi pengeluaran/penyetoran retribusi tower ke kas daerah kabupaten Sumbawa Barat;
20. Bahwa benar Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp.3.290.241,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) yang telah disetorkan oleh Terdakwa ke kas daerah pada tanggal 25 Agustus 2014.
21. Bahwa benar selain itu Terdakwa telah menyerahkan Sertifikat Rumah kepada Pemda KSB untuk pembayaran ganti rugi kepada negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan kebenaran surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum terhadap terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP yang didakwakan dengan bentuk dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair : Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Lebih Subsidair : Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat subsidaritas maka terlebih dahulu Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum dan apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, demikian pula apabila dakwaan subsidair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Ad. 1. Unsur ke-1 “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa frasa “setiap orang” dalam rumusan norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menunjukkan normadressat ( alamat yang dituju oleh suatu norma ) ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” Majelis Hakim mengacu kepada makna otentik yang diberikan oleh pembentuk Undang-undang sebagaimana tercantum di dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang-perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan makna korporasi adalah “sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 dihubungkan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka alamat yang dituju oleh frasa “setiap orang” adalah orang perorangan atau “korporasi”
Menimbang, bahwa di awal persidangan terdakwa yang duduk pada kursi pemeriksaan menerangkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan yaitu BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., Tempat lahir : Kalimantong, Umur/tanggal lahir : 34 Tahun /18 April 1981, jenis kelamin : laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal RT. 02 / RW. 03 Dusun Ai Dewa, Kelurahan Kalimantong, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi sebagaimana telah dipaparkan di atas, khususnya yang terkait dengan diri terdakwa menerangkan kenal dengan terdakwa yaitu sdr. BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP ;
Menimbang, bahwa terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP diajukan sebagai terdakwa dalam perkara Nomor : 17/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR. adalah sebagai manusia peribadi (persoon) bukan sebagai suatu korporasi, pendukung hak dan kewajiban dalam hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram berpendapat dan berkesimpulan unsur/elemen “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum (wederrechtelijke) oleh pembentuk Undang-Undang (wetgever) telah secara jelas dan tegas dicantumkan di dalam rumusan norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam perspektif doktrinal dikenal ajaran sifat melawan hukum dalam pengertian formil dan ajaran sifat melawan hukum dalam pengertian materiil. Suatu perbuatan dianggap bersifat melawan hukum dalam pengertian formil apabila perbuatannya memenuhi unsur rumusan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan perbuatan dianggap melawan hukum dalam pengertian materiil meskipun suatu perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika perbuatan tersebut menurut anggapan masyarakat sifatnya tercela dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau bertentangan dengan norma-norma sosial dalam masyarakat, maka perbuatan dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006, maka sifat melawan hukum dalam pengertian formil yang akan dipergunakan untuk menguji (toetsing) atas tindakan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa secara subtansial sifat melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP menurut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. REG.PERKARA.PDS– 02 /SBSAR/04 /2015 tanggal 13 Mei 2015 yang tercantum dalam dakwaan primair yaitu :
’’Bahwa perbuatan Terdakwa yang sengaja membuat rekening penampung dan tidak menyetorkan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.247.240.240,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum”
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan sifat melawan hukum yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka pokok permasalahan yang memerlukan pemecahan adalah :
’’Apakah benar Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP sengaja membuat rekening penampung dan tidak menyetorkan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.247.240.240,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum” ataukah sebaliknya?”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pokok permasalahan tersebut diatas Majelis Hakim sangat urgen untuk melakukan pengkajian dari aspek yuridis terhadap norma-norma yang berlaku berkaiatan dengan retribusi tower di Kabupaten Sumbawa Barat dihubungkan dengan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat berdiri beberapa tower sebagai penunjang sarana telekomunikasi yang dimiliki oleh berbagai perusahaan operator / provider yaitu PT. Telkomsel, PT.XL Axiata, PT. Indosat dan PT. Tower Bersama;
Menimbang, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Cq. Dinas Perhubungan dan Informatika Sumbawa Barat menargetkan pencapaian incame dari retribusi tower untuk tahun 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk tahun 2013 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa guna tercapainya target retribusi tersebut Saksi Drs. MARWAN, MM selaku Plh. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menunjuk Kepala Bidang Kominfo yaitu saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi dan Kepala Seksi Informatika Bidang Kominfo yaitu Terdakwasebagai Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 Tanggal 02 November 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi Dan Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 dengan tugas :
Melakukan pendataan wajib retribusi menara telekomunikasi;
Melakukan pemungutan retribusi menara telekomunikasi;
Melakukan pencatatan pembayaran retribusi dalam buku penerimaan;
Melakukan pelaporan penerimaan retribusi ke Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumbawa Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Agil, SKM dan Dian Satriawan, S.IP., yang keduanya adalah Karyawan pada Bank Muamalat Cabang Taliwang Sumbawa Barat menjelaskan bahwa benar pada tanggal 06 November 2012 Terdakwa bersama NAJAMUDDIN, S.Sos telah membuka rekening Penampung di Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB dan didalam specimen tabungan tersebut terdapat tanda tangan mereka berdua ( BAGUS SASMITA SUSANTO dan NAJAMUDIN);
Menimbang, bahwa terjadi perubahan sistem pada internal Bank Muamalat sehingga nomor rekening nomor 0205586417 atas nama Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB berubah menjadi nomor 7220007215;
Menimbang, bahwa keberadaan rekening penampung atas nama terdakwa tersebut sesungguhnya merupakan wujud dari Mensrea Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa mengetahui untuk pembukaan rekening harus ada izin dari Bupati KSB namun ternyata izin tersebut tidak pernah ada dan di dalam Pasal 15 ayat 1 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas melarang Bendahara Pengelola untuk membuka rekening atas nama pribadi, filosofi adanya larangan tersebut adalah untuk menghindari penyalahgunaan keuangan negara/daerah karena rawan terjadinya penyimpangan sehingga semua penerimaan daerah disentralisasikan melalui rekening kas umum daerah, akan tetapi ketentuan ini dilabrak oleh Terdakwa dengan sengaja membuka rekening penampung atas nama pribadi padahal sebelumnya Terdakwa pernah melakukan konsultasi kepada saksi Nurullah Kabid Pendapatan pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) yang juga melarang untuk pembukaan rekening namun saran tersebut ternyata tidak pula diindahkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk penarikan retribusi tower dilakukan dengan mekanisme yang diawali terlebih dahulu melalui pendataan oleh instansi Dishubkominfo KSB bersama dengan dinas DPPKD KSB, kemudian dilakukan penghitungan oleh Kantor Pajak Pratama Sumbawa dengan norma penghitungan 2 % dari nilai NJOP Ketinggian Menara Telekomunikasi. Dari Penghitungan tersebut selanjutnya Kadishubkominfo menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sebagai dasar penagihan kepada Para Provider, keculi dalam hal penagihan retribusi terutang dan atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD yang dikeluarkan oleb Bupati atau Kepala Satuan Kerja;
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 November 2012 saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM., selaku Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika atas nama Kepala Dinas menandatangani dan mengirim Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2012 yang ditujukan kepada para provider dengan tempat pembayaran di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Bidang Komunikasi dan Informatika atau melalui transfer ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 0205586417 a/n BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebelum jatuh tempo tanggal 07 Desember 2012. Adapun nama provider yang ditagih dan jumlah tagihannya sebagaimana dijelaskan dalam tabel di bawah ini :
-
No STRD
Tgl/Th
Nama
Provider
Jumlah
Menara
Jumlah Tagihan
Rp
1.
2.
3.
7 Nov 2012
7 Nov 2012
7 Nov 2012
PT. TELKOMSEL
PT. XL. AXIATA Tbk
PT. INDOSAT, Tbk
21
11
4
64.450.000,-
27.800.000,-
14.000.000,-
Total 3 36 106.250.000,-
Menimbang, bahwa mencermati STRD yang diterbitkan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 37 Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, secara nyata terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh NAJAMUDDIN, S.Sos yang menerbitkan STRD kepada para provider, karena untuk penagihan retribusi tower seharusnya dilakukan melalui mekanisme penerbitan SKRD yang dikeluarkan oleh Bupati KSB atau Kadishubkominfo KSB. STRD dikeluarkan manakala provider kurang bayar atau dalam hal penagihan retribusi terhutang.Terdakwa maupun Najamudin tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan STRD, kendatipun STRD diterbitkan mengatas namakan Kepala Dinas karena sesuai norma penerbitan STRD merupakan wewenang Bupati atau Kepala Dinas yang tidak bisa didelegasikan kepada pihak lain, dengan demikian Majelis Hakim menilai penerbitan STRD yang ditujukan kepada para Provider untuk pungutan retribusi Tower pada priode tahun 2012 adalah inisiatif Najamudin bersama Terdakwa guna mempermudah terdakwa melakukan tindak pidana dengan masuknya dana dari para provider ke rekening penampung atas nama Terdakwa;
Menimbang, bahwa fakta persidangan sebelum Para Provider merealisasikan Tagihan Retribusi, saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM dimutasi dari jabatan Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 130/821.29/BK.DIKLAT/2012 tanggal 09 November 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan STRD yang diterima oleh Para Provider dihubungkan dengan keterangan saksi I Wayan Bagus Data, Deden Hermawan, A.Md., Juli Siswanto, A.Md., selanjutnya Para Provider telah melakukan pembayaran melalui rekening penampung di Bank Muamalat Cabang Taliwang No. 0205586417 atas nama terdakwa, yang untuk selengkapnya disajikan pada tabel di bawah ini :
-
No Nama Provider Tgl/Thn
Pembayaran
Transper Via
Rekening
Jumlah
Pembayaran
1.
2.
3.
PT. XL. AXIATA Tbk
PT. INDOSAT Tbk
PT. TELKOMSEL
21-12-2012
26-12-2012
21-12-2012
Standard Chartered Bank
Bank Mandiri
Deutche Bank
27.800.000
14.000.000
65.450.000
T o t a l 107.250.000
Menimbang, bahwa selain menerima setoran retribusi tower dari para provider, dalam kurun waktu bulan Desember 2012 ada pula masuk setoran dari tower bersama dan dari pribadi/orang perorangan ke rekening penampung atas nama terdakwa yang ternyata ada kaitannya dengan retribusi tower, yang untuk selengkapnya disajikan pada tabel di bawah ini :
-
No Nama Provider/Pribadi Tgl/Thn
Pembayaran
Transper Via
Rekening
Jumlah
Pembayaran
1.
2.
3.
PT.TOWER BERSAMA
I KETUT DADI
RONY Y
12-12-2012
14-12-2012
27-12-2012
Bank Permata
Bank Mandiri
-
1.500.000
12.000.000
20.950.000
Total 34.450.000
Menimbang, bahwa total keseluruhan uang retribusi yang masuk ke rekening penampung di Bank Muamalat Cabang Taliwang nomor 0205586417 atas nama Terdakwa yang ditransper oleh para Provider maupun pribadi/orang perorangan dalam kurun waktu Tahun 2012 adalah sebesar Rp.141.700.000,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap dana retribusi yang masuk ke rekening penampung tersebut terdakwa tidak melaporkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat serta tidak segera menyetorkan langsung uang retribusi tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam kurun waktu satu hari kerja sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menimbang, bahwa fakta lain yang terungkap dipersidangan, uang retribusi tower yang seharusnya masuk ke kas daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun anggaran 2012 ternyata oleh terdakwa dibiarkan mengendap direkening penampung atas nama terdakwa dan kemudian disetor pada tahun berikutnya yaitu pada tanggal 3 Januari 2013 melalui transfer ke Rekening Kas Umum Daerah di Bank NTB Nomor 017.21.00003.02-7 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan Surat Tanda Setor (STS) tanggal 03 Januari 2013 dan telah dicantumkan dalam realisasi penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 31 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SUNARTI selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat dan diketahui oleh saksi Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat;
Menimbang, bahwa dari Total penerimaan retribusi tower priode tahun 2012 yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp.141.700.000,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) masih terdapat kekurangan sebesar Rp.41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, yang oleh terdakwa diakui telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa kendatipun Terdakwa berprilaku tidak amanah karena menggunakan uang negara/daerah untuk kepentingan pribadinya akan tetapi Terdakwa justru mendapatkan promosi jabatan yakni pada tanggal 04 Januari 2013 Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat mengangkat Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IPsebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi menggantikan posisi Najamudin yang telah pindah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa terdakwa setelah ditunjuk sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi untuk periode tahun 2013 telah menerbitkan dan melayangkan Surat Tagihan Retribusi (STRD) kepada para provider yang untuk selengkapnya disajikan dalam tabel sebagai berikut :
-
No STRD
Tgl/Th
Nama
Provider
Jumlah
Menara
Jumlah Tagihan
Rp
1.
2.
10-4-2013
Idem
PT. TELKOMSEL
PT.XL.AXIATA Tbk
23
17
154.634.662,-
95.905.578,-
Total 2 40 250.540.240,-
Menimbang, bahwa berdasarkan STRD yang diterima oleh Para Provider tersebut selanjutnya mereka melakukan pembayaran melalui rekening penampung di Bank Muamalat Cabang Taliwang No. 0205586417 yang telah berubah menjadi No. 7220007215 atas nama terdakwa, yang untuk selangkapnya disajikan pada tabel di bawah ini :
-
No Nama Provider Tgl/Thn
Pembayaran
Transper Via
Rekening
Jumlah
Pembayaran
1.
2.
PT. TELKOMSEL
PT.XL.AXIATA Tbk
19-07-2013
22-11-2013
Deutsche Bank
Standard Chartered Bank
154.634.662
95.905.578
T o t a l 250.540.240
Menimbang, bahwa pada tanggal 2 September 2013 Terdakwa dimutasi dari jabatan Kepala Seksi Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Kepala Seksi Trantib Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 068/821.29/BK.Diklat/2013;
Menimbang, bahwa pada saat dimutasi Terdakwa tidak ada melakukan serah terima rekening penampung maupun menyerahkan Surat Kuasa kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat sehingga rekening penampung tersebut tetap berada dalam kekuasaan/pengendalian terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat tidak adanya serah terima rekening maka pada tanggal 15 November 2013, saksi Manawari, S.Sos selaku Kadishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat yang baru menggantikan Drs. H. Khairuddin Karim, MH., menerbitkan dan menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah ( SKRD ) Nomor : 5557 / 469 / Dishubkominfo / XI / 2013 kepada PT. TELKOMSEL dengan tagihan untuk 9 (sembilan) lokasi menara sebesar Rp.157.767.466,- (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), PT. EXCELCOMINDO PRATAMA dengan tagihan untuk 11 (sebelas) lokasi menara sebesar Rp.193.618.120,- (Seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan belas ribu seratus dua puluh rupiah) dan PT. INDOSAT Tbk dengan tagihan untuk 3 (tiga) lokasi menara sebesar Rp.83.705.726,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa saksi Manawari, S.Sos menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tersebut karena tidak mengetahui sebelumnya telah ada Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang dibuat oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., hal ini dikarenakan Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatanya kepada atasan/pimpinannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Provider yang dikirimi tagihan merasa sudah melakukan pembayaran retribusi tower untuk periode tahun 2013, maka para provider melayangkan surat tanggapan / penjelasan kepada Kadishubkonminfo Kabupaten Sumbawa Barat dengan melampirkan foto copy bukti transper via rekening penampung atas nama terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan dari Para Provider tersebut kemudian saksi Manawari, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 yang telah dibayar oleh Para Provider dan selanjutnya saksi Manawari, S.Sos mengeluarkan Surat Nomor 555/15/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 yang ditujukan kepada Terdakwa agar segera menyetorkan uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 yang berada di rekening penampung atas nama Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas surat tagihan dari Kadishubkominfo tersebut selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2014 Terdakwa mengambil uang dari Bank Muamalat nomor rekening 7220000086 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian disetorkan kepada saksi RAHMAT HADI WASONO, SE selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, untuk selanjutnya disetorkan ke rekening Bank NTB Cabang Taliwang Nomor 21.00003.02.7 atas nama Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Surat Tanda Setor (STS) Nomor 970/01/Dishubkominfo/2014 tanggal 06 Januari 2014;
Menimbang, bahwa dari jumlah penerimaan retribusi tower untuk periode tahun 2013 sebesar Rp. 250.540.240.- (dua ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang masuk ke rekening penampung atas nama Terdakwa tersebut, masih terdapat kekurangan sebesar Rp.205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang tidak disetorkan Terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
Menimbang, bahwa uang sebesar Rp. 205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) sesuai pengakuan terdakwa didepan persidangan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli F. Harry Pitrajuwanto, Ak., dari BPKP Perwakilan NTB telah melakukan audit investigative atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dan dari hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap kasus korupsi penyelewengan retribusi tower untuk tahun 2012 dan 2013 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 247.240.240,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah )dengan norma penghitungan jumlah realisasi penerimaan retribusi tahun 2012 dan 2013 yang diterima/masuk ke rekening penampung atas nama terdakwa dari para operator / provider dikurangi pengeluaran / penyetoran retribusi tower ke kas daerah kabupaten Sumbawa Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas maka pokok permasalahan dalam perkara ini telah terjawab yakni “Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP” sengaja membuat rekening penampung di Bank Muamalat Cabang Taliwang dan tidak menyetorkan uang retribusi tower ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) dan telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.247.240.240,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) adalah merupakan perbuatan “melawan hukum” bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 15 ayat (4) yang berbunyi : “Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi”;
Pasal 57 ayat (1) yang berbunyi : “Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah”;
Pasal 57 ayat (2) yang berbunyi : “Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaan ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja”.
Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi : “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi : “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 122 ayat (3) yang berbunyi : “Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”.
Pasal 122 ayat (4) yang berbunyi : “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja”.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ;
Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : “Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD”.
Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi : “Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati”.
Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi : “Pembayaran retribusi terutang dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD”.
Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi : “Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka hasil penerimaan retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Bupati”.
Pasal 35 yang berbunyi : “Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas”.
Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi : “Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 diberikan tanda bukti pembayaran”.
Pasal 37 yang berbunyi : “Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD. Penagihan retribusi terutang didahului dengan surat teguran. Surat Teguran dan STRD dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut maka unsur ke- 2 “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi
Menimbang, bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut bersifat alternatif, artinya cukup dibuktikan salah satunya saja, apakah yang menjadi kaya dari hasil tindak pidana korupsi tersebut diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan orang lain yang dimaksud oleh pasal 2 dakwaan primair ini tidak mengharuskan teridentifikasi siapa orangnya, yang penting bisa dibuktikan bahwa Terdakwa telah benar-benar memberikan / mengalihkan dana keuangan negara itu secara melawan hukum kepada diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang nilainya dianggap cukup signifikan menghantarkan Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi menjadi kaya dari sebelumnya;
Menimbang, bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak merumuskan tentang apa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dari segi terminologi “memperkaya” berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya. Namun jika penuntut umum tidak dapat membuktikan suatu jumlah uang atau harta benda secara pasti yang langsung diperoleh dari perbuatan melawan hukum, kiranya cukup jika penuntut umum dapat membuktikan sejumlah uang atau harta benda tertentu yang diperoleh secara langsung dari perbuatan melawan hukum sebagai suatu hal yang memperkaya terdakwa ( Vide Andi Hamzah, Pemberantasan KORUPSI Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Edisi Revisi tahun 2007, halaman 184 );
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dari beberapa putusannya memberikan parameter/standar terbuktinya dakwaan Pasal 2 UU Tipikor khususnya unsur memperkaya diri sendiri / orang lain / suatu korporasi adalah apabila kerugian negara minimal sebesar Rp. 100.000.000,-( seratus juta rupiah), hal ini dapat dilihat dari putusan Bansos Lombok Barat atas nama terdakwa H. Ranu, SH., Perkara No. 1972 K/Pid.Sus/2013 tanggal 8 Januari 2014 dan Putusan Perkara DAK Kota Bima No. 2166 K/Pid.Sus/2012 tanggal 8 Januari 2013 atas nama terdakwa Drs. H. Sulaiman Hamzah;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di muka Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP sengaja membuat rekening penampung dan tidak menyetorkan uang retribusi Tower pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) sehingga telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.247.240.240,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah). Uang sejumlah tersebut sebagaimana pengakuan terdakwa di depan persidangan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dengan demikian terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa dengan jumlah hasil korupsi sebesar Rp.247.240.240,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah), Majelis Hakim menilai cukup signifikan menghantarkan diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi menjadi kaya dari yang sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas maka unsur ke-3: “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad 4. “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Prekonomian Negara’’
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 memberikan pengertian tentang “Keuangan Negara” adalah “seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, danpertanggungjawaban pejabat lembagaNegara, baik di tingkatpusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yangmenyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketigaberdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang dimaksud denganPerekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usahabersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiriyang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuanmemberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupanrakyat.”
Menimbang, bahwa terminologi kata “dapat” dalam ketentuan tersebut diartikan sama dengan penjelasan Pasal 2 yaitu kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan timbulnya akibat”
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas majelis hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa “dapat merugikan” keuangan Negara adalah kerugian yang dapat terjadi (potential lost) pada keuangan Negara atau perekonomian Negara, dengan demikian sebagai kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak perlu benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kerugian Negara” menurut pasal 1 ayat (22) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah “kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. “Berdasarkan definisi tersebut, maka kerugian Negara terdiri dari beberapa unsur :
Bentuk materiel kerugian (obyek) : uang, surat berharga, barang;
Subyek hukum penderita kerugian : Negara / daerah;
Penyebab kerugian Negara : Perbuatan Melawan Hukum (baik sengaja maupun lalai);
Ukuran kerugian Negara : jumlahnya nyata dan pasti dalam satuan rupiah dan barang; ( Vide Ibnu Subiyanto, Keuangan Negara Dalam Hubungannya Dengan Kerugian Keuangan Negara Pada BUMN, Penerbit STIM YKPN, Bulaksumur 2011 hal. 11 );
Menimbang, bahwa apakah ada dari tindakan terdakwa yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Prekonomian Negara dalam perkara aquo, maka Majelis Hakim akan melakukan pengujian (toetsing) dihubungkan dengan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Agil, SKM dan Dian Satriawan, S.IP., yang keduanya adalah Karyawan pada Bank Muamalat Cabang Taliwang Sumbawa Barat menjelaskan bahwa benar pada tanggal 06 November 2012 Terdakwa bersama NAJAMUDDIN, S.Sos telah membuka rekening Penampung di Bank Muamalat Cabang Taliwang Nomor 0205586417 atas nama BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB dan didalam specimen tabungan tersebut terdapat tanda tangan mereka berdua ( BAGUS SASMITA SUSANTO dan NAJAMUDIN);
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 November 2012 saksi NAJAMUDDIN, S.Sos., MM., selaku Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Tahun 2012 yang ditujukan kepada para provider dengan tempat pembayaran di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Bidang Komunikasi dan Informatika atau melalui transfer ke rekening Bank Muamalat Cabang Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 0205586417 a/n BAGUS SASMITA SUSANTO QQ BID. KOMINFO DISHUBKOMINFO KSB sebelum jatuh tempo tanggal 07 Desember 2012. Adapun nama provider yang ditagih dan jumlah tagihannya sebagaimana dijelaskan dalam tabel di bawah ini :
-
No STRD
Tgl/Th
Nama
Provider
Jumlah
Menara
Jumlah Tagihan
Rp
1.
2.
3.
7 Nov 2012
7 Nov 2012
7 Nov 2012
PT. TELKOMSEL
PT. XL. AXIATA Tbk
PT. INDOSAT, Tbk
21
11
4
64.450.000,-
27.800.000,-
14.000.000,-
Total 3 36 106.250.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan STRD yang diterima oleh Para Provider tersebut selanjutnya mereka telah melakukan pembayaran melalui rekening penampung di Bank Muamalat Cabang Taliwang No. 0205586417 atas nama terdakwa, yang untuk selangkapnya disajikan pada tabel di bawah ini :
-
No Nama Provider Tgl/Thn
Pembayaran
Transper Via
Rekening
Jumlah
Pembayaran
1.
2.
3.
PT. XL. AXIATA Tbk
PT. INDOSAT TBK
PT. TELKOMSEL
21-12-2012
26-12-2012
21-12-2012
Standard Chartered Bank
Bank Mandiri
Deutche Bank
27.800.000
14.000.000
65.450.000
T o t a l 107.250.000
Menimbang, bahwa selain menerima setoran retribusi tower dari para provider, dalam kurun waktu bulan Desember 2012 ada pula masuk setoran dari tower bersama dan dari orang perorangan ke rekening penampung atas nama terdakwa yang berkaitan dengan retribusi tower yang untuk selengkapnya disajikan pada tabel di bawah ini :
-
No Nama Provider/Pribadi Tgl/Thn
Pembayaran
Transper Via
Rekening
Jumlah
Pembayaran
1.
2.
3.
PT.TOWER BERSAMA
I KETUT DADI
RONY Y
12-12-2012
14-12-2012
27-12-2012
Bank Permata
Bank Mandiri
-
1.500.000
12.000.000
20.950.000
T o t a l 34.450.000
Menimbang, bahwa jumlah keseluruhan uang retribusi yang masuk ke rekening penampung di Bank Muamalat Cabang Taliwang nomor 0205586417 atas nama Terdakwa yang ditransper oleh para Provider maupun pribadi dalam kurun waktu Tahun 2012 adalah sebesar Rp.141.700.000,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap dana retribusi tower yang masuk ke rekening penampung tersebut terdakwa tidak melaporkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat serta tidak segera menyetorkan langsung uang retribusi tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam kurun waktu satu hari kerja sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menimbang, bahwa fakta lain yang terungkap dipersidangan, uang retribusi tower yang seharusnya masuk ke kas daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2012 ternyata oleh terdakwa disetor pada tanggal 03 Januari 2013 melalui transfer ke Rekening Kas Umum Daerah di Bank NTB Nomor 017.21.00003.02-7 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan Surat Tanda Setor (STS) tanggal 03 Januari 2013 dan telah dicantumkan dalam realisasi penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 31 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SUNARTI selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat dan diketahui oleh saksi Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat;
Menimbang, bahwa dari jumlah penerimaan retribusi menara priode tahun 2012 yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp.141.700.000,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) masih terdapat kekurangan sebesar Rp.41.700.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, yang oleh terdakwa diakui telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa kendatipun Terdakwa berprilaku tidak amanah karena menggunakan uang negara/daerah untuk kepentingan pribadinya akan tetapi Terdakwa justru mendapatkan promosi jabatan yakni pada tanggal 04 Januari 2013 Drs. H. KHAIRUDDIN KARIM, MH selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat mengangkat Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IPsebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi menggantikan posisi Najamudin yang telah pindah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Nomor 01 Tahun 2013;
Menimbang, bahwa terdakwa setelah ditunjuk sebagai Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi untuk periode tahun 2013 telah menerbitkan dan melayangkan Surat Tagihan Retribusi (STRD) kepada para provider yang untuk selengkapnya disajikan dalam tabel sebagai berikut :
-
No STRD
Tgl/Th
Nama
Provider
Jumlah
Menara
Jumlah Tagihan
Rp
1.
2.
10-4-2013 PT. TELKOMSEL
PT.XL.AXIATA Tbk
23
17
154.634.662,-
95.905.578,-
Total 2 40 250.540.240,-
Menimbang, bahwa berdasarkan STRD yang diterima oleh Para Provider tersebut selanjutnya mereka melakukan pembayaran melalui rekening penampung No. 0205586417 yang telah berubah menjadi No. 7220007215 atas nama terdakwa, yang untuk selangkapnya disajikan pada tabel di bawah ini :
-
No Nama Provider Tgl/Thn
Pembayaran
Transper Via
Rekening
Jumlah
Pembayaran
1.
2.
PT. TELKOMSEL
PT.XL.AXIATA Tbk
19-07-2013
22-11-2013
Deutsche Banki
SCB
154.634.662
95.905.578
T o t a l 250.540.240
Menimbang, bahwa pada tanggal 02 September 2013 Terdakwa dimutasi dari jabatan Kepala Seksi Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Kepala Seksi Trantib Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 068/821.29/BK.Diklat/2013 Tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat;
Menimbang, bahwa kendatipun Terdakwa dimutasi namun tidak ada melakukan serah terima rekening penampung maupun menyerahkan kuasa kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat;
Menimbang, bahwa akibat tidak adanya serah terima rekening maka pada tanggal 15 November 2013, saksi Manawari, S.Sos selaku Kadishubkominfo Kabupaten Sumbawa Barat yang baru menggantikan Drs. H. Khairuddin Karim, MH., menerbitkan dan menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor : 5557/469/Dishubkominfo/XI/2013 kepada PT. TELKOMSEL dengan tagihan untuk 9 (sembilan) lokasi menara sebesar Rp.157.767.466,- (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), PT. EXCELCOMINDO PRATAMA dengan tagihan untuk 11 (sebelas) lokasi menara sebesar Rp.193.618.120,- (Seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan belas ribu seratus dua puluh rupiah) dan PT. INDOSAT Tbk dengan tagihan untuk 3 (tiga) lokasi menara sebesar Rp.83.705.726,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa saksi MANAWARI, S.Sos menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tersebut karena tidak mengetahui sebelumnya telah ada Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang dibuat oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., hal ini dikarenakan Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatanya kepada atasan/pimpinannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Provider yang dikirimi tagihan merasa sudah melakukan pembayaran retribusi tower untuk periode 2013, maka para provider melayangkan surat tanggapan / penjelasan kepada Kadishubkonminfo Kabupaten Sumbawa Barat dengan melampirkan bukti transper via rekening penampung atas nama terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan dari Para Provider tersebut kemudian saksi MANAWARI, S.Sos selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat menanyakan kepada Terdakwa mengenai uang retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2013 yang telah dibayar oleh Para Provide dan selanjutnya saksi MANAWARI, S.Sos mengeluarkan Surat Nomor 555/15/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 yang ditujukan kepada Terdakwa agar segera menyetorkan uang retribusi yang masih berada di rekening penampung atas nama terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa atas surat tagihan dari Kadishubkominfo tersebut selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2014 Terdakwa mengambil uang dari Bank Muamalat nomor rekening 7220000086 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian disetorkan kepada saksi RAHMAT HADI WASONO, SE selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, untuk selanjutnya disetorkan ke rekening Bank NTB Cabang Taliwang Nomor 21.00003.02.7 atas nama Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Surat Tanda Setor (STS) Nomor 970/01/Dishubkominfo/2014 tanggal 06 Januari 2014;
Menimbang, bahwa dari jumlah penerimaan retribusi tower untuk periode tahun 2013 sebesar Rp. 250.540.240.- (dua ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang masuk ke rekening penampung atas nama Terdakwa tersebut, masih terdapat kekurangan sebesar Rp.205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang tidak disetorkan Terdakwa ke Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
Menimbang, bahwa uang sebesar Rp. 205.540.240,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah) sesuai pengakuan terdakwa didepan persidangan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian total penyelewengan retribusi tower untuk tahun 2012 dan 2013 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 247.240.240,-dan dari tindakan terdakwa tersebut menyebabkan pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menjadi berkurang dari yang seharusnya masuk dalam kas daerah;
Menimbang bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas maka unsur ke-4 “Dapat Merugikan Keuangan Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana tersebut di dalam Dakwaan Primair maka majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa kesalahan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., telah terbukti dan Terdakwa adalah pelaku tindak pidana tersebut di dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangan lagi oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Jaksa / Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak ada meghubungkan surat dakwaannya dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi sebagai berikut:
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barangtidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsidilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu)tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruhatau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan olehPemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksadan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayaruang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana denganpidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidanapokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidanatersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa konsep/tujuan pemidanaan pada umumnya adalah di samping memberikan efek jera bagi pelaku juga semaksimal mungkin untuk merecovery ( mengembalikan ) kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan ternyata terdapat kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 247.240.240,-( Dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah ) yang menurut pengakuan terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara tidak hanya ansih berpedoman kepada surat dakwaan, akan tetapi Majelis Hakim wajib memperhatikan secara seksama semua fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa tujuan hukum bukan semata-mata untuk kepastian hukum namun juga demi tercapainya suatu keadilan dan kemanfaatan hukum secara simultan;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan pertimbangan di atas Majelis Hakim harus merubah paradigma dengan memberikan keadilan secara total (total justice), yaitu tidak hanya menggunakan pendekatan follow de suspect akan tetapi juga harus menggunakan pendekatan pendekatan follow de money;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka Majelis Hakim menerapkan azas ultra petita dalam perkara ini dengan menerapkan pasal 18 UU Tipikor yaitu membebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi yaitu sebesar Rp. 247.240.240,- ( Dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli F. Herry Pitrajuwanto, Ak dihubungkan dengan bukti Pembayaran tertanggal 25 Agustus 2014 yang diajukan oleh team penasihat hukum terdakwa, dari sejumlah kerugian negara tersebut ada pengembalian (recovery) sebesar Rp 3.290.241 (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) sehingga beban pengembalian kerugian negara oleh terdakwa berkurang menjadi Rp.243.949.999,- (dua ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa saksi Agus Purnawan selaku sekretaris team TPGR pada Pemda Kabupaten Sumbawa Barat menerangkan bahwa Terdakwa telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik rumah yang berada di Taliwang sebagai pembayaran ganti rugi kepada Pemda KSB atas korupsi yang telah dilakukannya namun sampai dengan saat ini masih dalam proses pelelangan di Kantor Lelang Sumbawa dan sampai saat ini belum ada turun team yang melakukan taksasi harga;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut Menurut Majelis Hakim, penyerahan Sertifikat rumah yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat dinilai sebagai pengembalian kerugian negara karena belum ada proses lelang maupun taksasi harga dan secara riel belum ada pembayaran ke kas daerah (belum ada recovery kerugian negara), kecuali penyetoran sebesar Rp. 3.290.241 (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah). Adanya penyerahan sertifikat dinilai sebagai salah satu bentuk itikad baik terdakwa yang dapat dijadikan atau menjadi penilaian Majelis terhadap hal-hal yang meringankan terdakwa bukan menghilangkan sifat melawan hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut maka “unsur-unsur pidana tambahan tersebut telah terpenuhi”
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut di dalam Dakwaan Primair maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan hukum dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi team Penasihat Hukum Terdakwa yang dalam petitumnya mohon agar terdakwa dibebeaskan dari tuntutan hukum karena Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena secara substansi Penuntut Umum dapat membuktikan dakwaanya maka pledoi team penasihat hukum tersebut haruslah diabaikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., adalah Pidana Penjara dan Pidana Denda, dan hukum tambahan berupa pengembalian kerugian Negara yang akan dituangkan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak dibayar oleh Terdakwa maka pidana denda tersebut harus diganti dengan Pidana Kurungan (Pasal 30 KUHPidana) yang lamanya akan dituangkan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan sifat tindak pidana pada diri terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang dilakukannya serta mampu mempertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa (Pasal 222 KUHAP);
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti sebagaimana telah disita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti tersebut harus ditetapkan dan akan ditentukan dalam amar putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., dijatuhi pidana, terlebih dahulu majelis hakim harus mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terdakwa (Pasal 197 ayat (1) butir f KUHAP);
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah RI yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menikmati hasil perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa telah mengembalikan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., dengan PIDANA PENJARA selama 4 (empat) tahun dan PIDANA DENDA sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan bahwa apabila Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana KURUNGAN selama 4(empat) bulan;
Menghukum Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., untuk membayar UANG PENGGANTI sebesar Rp. 243.949.999,- (dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menetapkan bahwa Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Petikan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 130/821.29/BK.DIKLAT/2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 09 November 2012 beserta lampiran;
Fotocopy Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 40 Tahun 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu, Penyimpan Barang dan Pengurus Barang SKPKD Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 01 Februari 2012 beserta lampiran;
Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor.35 Tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Peerhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012;
Fotocopy 1 (satu) bendel Laporan Penerimaan Bulan Desember 2012 s/d Januari 2013;
Fotocopy Laporan Realisasi Pendapatan APBD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012;
Fotocopy Telaahan Staf Nomor : 879/636/Dishubkominfo/2012 tanggal 2 November 2012 Perihal Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Kontribusi pada Restribusi Menara Telekomunikasi;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor : 045.2/ /DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 07 November 2012 kepada PT.Indosat, Tbk;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor : 045.2/ /DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 07 November 2012 kepada PT.Telkomsel;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor : 045.2/ /DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 07 November 2012 kepada PT.XL Axiata, Tbk;
Fotocopy Bukti Transfer pada Bank Mandiri ke Bank Muamalat Sumbawa sejumlah Rp.14.011.000,- (empat belas juta sebelas ribu rupiah) tanggal 26 Desember 2012;
Fotocopy Bukti Transfer pada Deutsche Bank ke Bank Muamalat sejumlah Rp.65.450.000,- (enam puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2012;
Fotocopy Bukti Transfer pada Standard Chartered ke Bank Muamalat sejumlah Rp.27.800.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2012;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Restribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013;
Fotocopy Nota Debet / Kredit Kiriman Uang Masuk tanggal 03 Januari 2013 sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerima Dinas Perhubungan dan Informatika Buku Pembantu Per Rincian Obyek Penerimaan sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 31 Januari 2013;
Fotocopy 1 (satu) bendel Pemberitahuan SKRD Pengendalian Menara Telekomunikasi Nomor : 555.7/469/Dishubkominfo/XI/2013 tanggal 15 November 2013 kepada Dirut PT.Telkomsel Bali Nusra;
Fotocopy 1 (satu) bendel Pemberitahuan SKRD Pengendalian Menara Telekomunikasi Nomor : 555.7/469/Dishubkominfo/XI/2013 tanggal 15 November 2013 kepada Dirut PT.Exelcomindo Pratama;
Fotocopy 1 (satu) bendel Pemberitahuan SKRD Pengendalian Menara Telekomunikasi Nomor : 555.7/469/Dishubkominfo/XI/2013 tanggal 15 November 2013 kepada Dirut PT.Indosat, Tbk;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor : 900/243/Dishubkominfo/IV/2013 tanggal 10 April 2013 kepada PT.Telkomsel;
Fotocopy Surat Tagihan Restribusi Daerah (STRD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor : 900/243/Dishubkominfo/IV/2013 tanggal 10 April 2013 kepada PT.Xl Axiata, Tbk;
Fotocopy Bukti Transfer pada Deutsche Bank ke Bank Muamalat sejumlah Rp.154.634.662,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) tanggal 16 Juli 2013;
Fotocopy Bukti Transfer pada Standard Chartered ke Bank Muamalat sejumlah Rp.95.905.578,- (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) tanggal 22 November 2013;
Fotocopy Rekap Restribusi Menara Milik PT.Indosat di Kas.Sumbawa Barat;
Fotocopy Laporan Realisasi Bulanan Pendapatan APBD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2013;
Fotocopy Surat Perihal Klarifikasi Restribusi Menara Nomor : 005/509/Dishubkominfo/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013;
Fotocopy Surat Perihal Permohonan Keringanan Restribusi Pengendalian Menara Nomor :0049/D00-D0IF/REL/14 tanggal 09 januari 2014;
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Restribusi Menara Telekomunikasi Nomor.555.12/18/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Fotocopy Kwitansi sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 6 Januari 2014;
Fotocopy Surat Tanda Setor No.970/01/Dishubkominfo/2014 sejumlah Rp.45.780.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2014;
Fotocopy Surat perihal Pengembalian Restribusi Menara Nomor.555/15/Dishubkominfo/I/2014 tanggal 6 Januari 2014;
Fotocopy Surat Perihal Penjelasan Restribusi PAD Nomor: 550/91/Dishubkominfo/II/2014 tanggal 18 Februari 2014;
Fotocopy Surat Keterangan Klarifikasi tanggal 26 Februari 2014;
Fotocopy Surat Perihal Tindak Lanjut Surat Bupati Nomor: 900/293/Dishubkominfo/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014;
Fotocopy Surat Perihal Tindak Lanjut Surat Bupati KSB Nomor : 005/292/Dishubkominfo/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014;
Fotocopy Surat Tanda Setoran Pengembalian Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2013 sejumlah Rp.3.290.241,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014;
Fotocopy Putusan Sidang Majelis Tim TPTGR Nomor : 005/PTS/MP.TP-TGR/KSB/2014 berupa penyerahan jaminan sertifikat rumah tanggal 23 Oktober 2014;
Salinan Mutasi rekening Tabungan atas nama Bagus Sasmita Susanto dan Bagus S Susanto QQ Bid.Kominfo pada PT.Bank Muamalat Indonesia, Tbk;
Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 45 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Penyimpan dan Pengurus Barang, Penyimpan dan Pengurus Barang Pembantu beserta lampiran;
Fotocopy lampiran pelaksanaan tugas kepala bidang KOMINFO tanggal 09 November 2012;
Fotocopy surat undangan perihal sosialisasi pengelolaan menara telekomunikasi dari PT. DEVAN TELEMEDIA kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten/kota se-NTB tertanggal 15 Oktober 2012, beserta lampiran lembar konfirmasi kehadiran;
Fotocopy undangan perihal pelaksanaan temu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka sosialisasi PERDA Nomor 35 tahun 2011 tentang Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kepada PT.XL AXIATA Tbk Nusa Tenggara Barat tertanggal 02 Juli 2012;
Fotocopy undangan perihal pembahasan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia dan para telco operator / tower provider dari PT. DEVAN TELEMEDIA kepada Dishubkominfo Kota Bima tertanggal 05 November 2012;
Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 875.1/….. tanggal 05 November 2012 dari Drs. MARWAN Selaku Plh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat kepada NAJAMUDDIN AMY, S.Sos, MM dan BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP untuk melakukan pembahasan pengendalian menara telekomunikasi di Jakarta tanggal 6-8 November 2012;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penunjukan / Penetapan Petugas Wajib Pungut Retribusi Menara Telekomunikasi dan Bendahara Pengelola Retribusi Menara Telekomunikasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012 tertanggal 02 November 2012 beserta lampiran;
1 (satu) bendel dokumen pembukaan rekening Bank Muamalat atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor rekening 0205586417;
1 (satu) lembar aplikasi kiriman uang atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor rekening 0205586417 kepada Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada rekening Bank NTB Cabang Taliwang Nomor Rekening 0172100003027 dengan nominal transfer Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 03 Januari 2012;
1 (satu) lembar slip rekening penarikan rekening Bank Muamalat atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor Rekening 0205586417 dengan nominal penarikan sejumlah Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 20 Desember 2012;
1 (satu) lembar slip rekening penarikan rekening Bank Muamalat atas nama Bidang Kominfo DISHUBKOMINFO KSB QQ BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP Nomor Rekening 0205586417 dengan nominal penarikan sejumlah Rp.28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 03 Januari 2013
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa BAGUS SASMITA SUSANTO, S.IP., sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada hari Kamis, tanggal 9 Juli 2015 oleh AA. PUTU NGR RAJENDRA, SH.M.Hum., yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram sebagai Hakim Ketua Majelis, FATHUR RAUZI,SH,MH., dan MOH IDRIS M. AMIN, SH, Hakim-Hakim Ad Hoc Anggota, dan putusan ini telah diucapkan di depan sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2015 oleh AA. PUTU NGR RAJENDRA, SH.M.Hum., Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh FATHUR RAUZI, SH.MH., dan MOH IDRIS M. AMIN, SH, Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh NURDIANA, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, dihadiri oleh ISYA ANSORI,S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dihadiri oleh Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
FATHUR RAUZI,SH,MH AA. PUTU NGR RAJENDRA, SH.M.Hum
MOH. IDRIS M. AMIN, SH
Panitera Pengganti,
NURDIANA