12/Pid.Sus/2013/PN.Kray
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 12/Pid.Sus/2013/PN.Kray
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN
1. Menyatakan terdakwa SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia : 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Spm Suzuki Satria Nopol AD- 2646-MK, 1 (satu) lembar STNK dari Spm Suzuki Satria Nopol AD- 2646-MK; 1 (satu) lembar Sim C an SUHENDRI dikembalikan kepada SUHENDRI bin ATMOSUGIMAN ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 12/Pid.Sus/2013/PN.Kray.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa anak :
Nama Lengkap : SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN;
Tempat lahir : Karanganyar ;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 02 Oktober 1984 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dk.Blumbang Rt.02 Rw.01 Kel.Blumbang, Kec, Tawangmangu, Kab.Karanganyar;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakw atidak didampingi oleh penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor : 12/Pen.Pid/2013/PN. Kray tertanggal 15 Januari 2013 Tentang Penunjukan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar No : 12/Pen.Pid/2013/PN. Kray Tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca Berkas pemeriksaan pendahuluan;
Setelah membaca berita Acara Sisdang dalam perkara ini ;
Setelah memperhatikan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 14 Pebruari 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310ayat (4) Undang undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terdakwa SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN dengan pidana penjara selama 07 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Spm Suzuki Satria Nopol AD- 2646-MK
1 (satu) lembar STNK dari Spm Suzuki Satria Nopol AD- 2646-MK;
1 (satu) lembar Sim C an SUHENDRI ;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu melalui terdakwa SUHENDRI Bin ATMOSUGIMAN ;
Menetapkan supayaTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan atas pembelaan Terdakwa Jaksa tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa didakwa oleh penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat dakwaan Nomor.Reg.Perk.PDM-8/KNYAR/Ep.2/01/2013, yaitu :
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa SUHENDRI , pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, sekitar Jam 04.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan OKtober atau setidak tidaknya dalam tahun 2012, dijalan umum jurusan Lalung – Bekonang tepatnya didepan rumah saksi korban ATMOREJO di Dusun Manggis Desa Lalung Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar telah mengemudikan kendaraan nermotor yaitu sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi AD 2646 MK yang karena kelalaian terdakwa SUHENDRI mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban ATMOREJO meninggal dunia perbuatan tersebut dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
Pada awalnya yang akan berangkat dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi AD 2646 MK berjalan dari arah Tawangmangu melewati daerah Lalung menuju Bekonang dengan kondisi jalan sepi cuaca berkabut dan masih gelap dan terdkwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi + 65 km/jam dengan menggunakan gigi persneling 5 (lima) dijalan sempit selebar 5 (lima) meter ;
Pada saat perjalanan sampai di jalan umum jurusan Lalung – Bekonang tepatnya didepan rumah saksi korban ATMOREJO di Dusun Manggis Desa Lalung Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar terdakwa SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN dalam jarak 1,5 (satu setengah) meter melihat korban ATMOREJO menyeberang jalan dari arah Selatan terdakwa tidak member isyarat bunyi klakson dan tidak sempat menghindar atau mengurangi kecepatan dan pada saat itu terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya kemudian langsung menabrak korban ATMOREJO mngenai bagian paha kanan setelah menabrak korban terdakwa SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN terjatuh ditumpukan pasir dan sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi AD 2646 MK miliknya berada disamping terdakwa sedangkan korban ATMOREJO berdad diutara jalan ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut menakibatan korban ATMOREJO meninggal dunia sesuai visum etrepertum Nomor 25.53.36 tanggal 27 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Doter PURWONO serta diketahui oleh direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Dokter G MARIYADI dan Rumah Sakit Umum Daerag Kabupaten Karanganyar dari hasil pemeriksaan korban ATMOREJO pemeriksaan Luar luka memar di kep-ala bagian belakang kanan dan kiri diameter + 5 (lima) cm dan diameter + 4 (empat) cm luka memar dilengan bawah kanan 3 (tiga) tempat dengan diameter + 3 (tiga) 4 (empat) 3 (tiga) cm luka lecet dij3empol kanan kiri dengan ukuran + 1 cm dan 1,5 (satu koma lima) cm luka lecet punggung kanan atas ukuran + 4X2(empat kali dua) cm luka lecet di bokong di beberapa tempat dan tidak beraturan serta patah tulang anggota gerak bawah kanan depan kesimpulan penderita meninggal kemunkinan akibat cedera kepala berat.
Perbuatan terdakwa SUHENDRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaany, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MULYANTO :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, sekitar Jam 04.45 Wib, dijalan umum jurusan Lalung – Bekonang tepatnya didepan rumah saksi korban ATMOREJO di Dusun Manggis Desa Lalung Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan Lalu-Lintas.
Bahwa kecelakaan lalu-lintas terjadi antara sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi AD-2646-MK dengan pejalan kaki yaitu korban ATMOREJO;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut saksi sedang berada disamping rumah mau mengambil air wudhu yang berjarak dengan tempat kejadian kurang lebih 7 (tujuh) meter .
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut arus lalu lintas sepi sekitar TKP tidak ada rambu-rambu lalu lintas jalan, jalan terbuat dari aspal yang masih baik, penerangan disekitar TKP ada.
Bahwa korban ATMOREJO adalah orang tua kandung saksi;
Bahwa pada saat mengambil air wudhu saksi mendengar ada suara benturan dan saksi langsung menengok ke kiri, ternyata korban ATMOREJO sudah tertabrak dan saksi langsung berlari kearah jalan untuk menolong korban ATMOREJO.
Bahwa korban ATMOREJO mengalami luka pada bagian kepala belakang, tangan lecet-lecet dan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Bahwa kemudian saksi memanggil bidan terdekat dan kemudian membawa korban ATMOREJO ke RS akan tetapi korban ATMOREJO tidak mau dan justru berpamitan kepada saksi hingga ahirnya meninggal dunia.
Bahwa untuk Terdakwa SUHENDRI saksi bawa kerumah karena juga dalam keadaan kesakitan.
Menimbang, bahwa keterangan saksi telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Saksi SUKINEM :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, sekitar Jam 04.45 Wib, dijalan umum jurusan Lalung – Bekonang tepatnya didepan rumah saksi korban ATMOREJO di Dusun Manggis Desa Lalung Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan Lalu-Lintas.
Bahwa kecelakaan lalu-lintas terjadi antara sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi AD-2646-MK dengan pejalan kaki yaitu korban ATMOREJO;
Bahwa sebelum kejadian saksi sedang menjemuri pakaian disamping kiri rumah yang berjarak 6 meter dari tempat kejadian.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut arus lalu lintas sepi sekitar TKP tidak ada rambu-rambu lalu lintas jalan, jalan terbuat dari aspal yang masih baik, penerangan disekitar TKP ada.
Bahwa korban ATMOREJO adalah orang tua kandung saksi;
Bahwa pada saat itu korban ATMOREJO sedang membuang sampah di selatan jalan kemudian kembali kerumah dan pada saat itu ditengah jalan ditabrak oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor suzuki satria nomor polisi AD-2646-MK
Bahwa mengetahui hal tersebut saksi langsung berteriak meminta tolong dan saksi langsung berlari kejalan dan melihat korban berdaka di utara jalan terlempar + 3 meter dan terdakwa berada diselatan jalan berada ditumpukan pasir.
Bahwa kemudian saksi memanggil bidan terdekat dan kemudian membawa korban ATMOREJO ke RS akan tetapi korban ATMOREJO tidak mau dan justru berpamitan kepada saksi hingga ahirnya meninggal dunia.
Menimbang, bahwa keterangan saksi telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Saksi MARGONO :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, sekitar Jam 04.45 Wib, dijalan umum jurusan Lalung – Bekonang tepatnya didepan rumah saksi korban ATMOREJO di Dusun Manggis Desa Lalung Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan Lalu-Lintas.
Bahwa kecelakaan lalu-lintas terjadi antara sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi AD-2646-MK dengan pejalan kaki yaitu korban ATMOREJO;
Bahwa sebelum kejadian saksi habis sholat subuh kemudian jalan-jalan melewati rumah korban ATMOREJO dan saksi melihat korban ATMOREJOsedang membuang sampah diselatan jalan.
Bahwa setelah saksi melewati rumah korban ATMOREJO kurang lebih 10 meter, saksi mendengar suara kendaraan kencang menabrak pejalan kaki yaitu korban ATMOREJO.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut arus lalu lintas sepi sekitar TKP tidak ada rambu-rambu lalu lintas jalan, jalan terbuat dari aspal yang masih baik, penerangan disekitar TKP ada.
Bahwa setelah mengetahui kejadian kecelakaan tersebut kemudian saksi mendekat bersama dengan saksi MULYANTO dan menolong korban untuk dibawa kerumah korban.
Bahwa sebelum terjadi tabrakan tersebut saksi tidak mendengar suara klakson dan tidak mendengar suara rem untuk mengurangi kecepatan.
Bahwa jalan tempat lokasi kejadian tabrakan tersebut tidak ada penghalang.
Bahwa kemudian saksi memanggil bidan terdekat dan kemudian membawa korban ATMOREJO ke RS akan tetapi korban ATMOREJO tidak mau dan justru berpamitan kepada saksi hingga ahirnya meninggal dunia.
Menimbang, bahwa keterangan saksi telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Jaksa Penuntut Umum telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, sekitar Jam 04.45 Wib, dijalan umum jurusan Lalung – Bekonang tepatnya didepan rumah saksi korban ATMOREJO di Dusun Manggis Desa Lalung Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar terdakwa telah mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korban ATMOREJO meninggal dunia.
Bahwa kecelakaan lalu-lintas terjadi antara sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi AD-2646-MK yang dikendarai terdakwa dengan pejalan kaki yaitu korban ATMOREJO;
Bahwa terdakwa akan berangkat bekerja dengan mengendarai sepeda Motor Suzuki Satria nomor polisi AD-2646-MK berjalan dari arah Tawangmangu melewati daerah Lalung menuju Bekonang, dengan kondisi jalan sepi cuaca berkabut dan masih gelap dan pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan lebih dari 65 km/jam dengan menggunakan gigi persneling 5 (lima).
Bahwa pada saat perjalanan sampai di jalan umum jurusan Lalung – Bekonang tepatnya didepan rumah saksi korban ATMOREJO di Dusun Manggis Desa Lalung Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar terdakwa SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN dalam jarak 1,5 (satu setengah) meter melihat korban ATMOREJO menyeberang jalan dari arah selatan menuju ke utara jalan terdakwa tidak memberi isyarat bunyi klakson dan tidak mengerem atau mengurangi kecepatan.
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya kemudian langsung menabrak korban ATMOREJO mngenai bagian paha kanan setelah menabrak korban terdakwa SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN terjatuh ditumpukan pasir dan sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi AD 2646 MK miliknya berada disamping terdakwa sedangkan korban ATMOREJO berada diutara jalan ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan.
Menimbang, bahwa selanjtnya Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi AD-2646-MK, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi AD-2646-MK dan satu lembar SIM C an SUHENDRI yang telah disita secara patut dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang selanjutnya dapat digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI No. 22 tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Barang siapa adalah subyek hukum manusia dalam arti orang yang dapat dibebanitanggung jawab dari segala perbuatan yang dilakukannya tanpa memandang suku ras dan agama. Dalam perkara ini diajukan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah terdakwa SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN dan selama proses perkara ini tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menimbulkan keragu-raguan tentang kemampuan bertanggung jawab dari terdakwa.
Menimbang, bahwa telah cukup terpenuhi ;
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas :
Menimbang bahwa unsur karena kesalahan atau kelalaian menurut ilmu pengetahuan mempunyai dua syarat yaitu yang pertama perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang kurang hati-hati atau kurang waspada dan yang kedua pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukan dengan kurang hati-hati itu. Penentuan kesalahan ini ditentukan bahwa meskipun pelaku dapat membayangkan akibat yang mungkin terjadi karena perbuatan itu tetapi ia tidak melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat .
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang di bacakan di depan persidangan yang di berikan di bawah sumpah dan berdasarkan petunjuk, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperoleh fakta sebagai berikut terdakwa SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN yang akan berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor suzuki satria nomor polisi AD-2646-MK berjalan dari arah Tawangmangu melewati daerah Lalung menuju Bekonang, dengan kondisi jalan sepi cuaca berkabut dan masih gelap dan terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi lebih dari + 65 km/jamdengan menggunakan gigi persneling 5 (lima) dijalan selebar 5 (lima) meter :
Menimbang, bahwa pada saat perjalanan sampai di jalan umum jurusan Lalung – Bekonang tepatnya didepan rumah saksi korban ATMOREJO di Dusun Manggis Desa Lalung Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar terdakwa SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN dalam jarak 1,5 (satu setengah) meter melihat korban ATMOREJO menyeberang jalan dari arah Selatan pada saat terdakwa menyeberang tersebut terdakwa tidak member isyarat bunyi klakson dan tidak mengerem atau mengurangi kecepatan sehingga pada saat itu terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya kemudian langsung menabrak korban ATMOREJO dan mengenai bagian kepala belakang, tangan lecet-lecet sehingga korban tidak sadarkan diri, setelah menabrak terdakwa SUHENDRI terjatuh ditumpukan pasir sedangkan korban ATMOREJO berada diutara jalan terlempar + 3 meter;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut mengakibatkan korban ATMOREJO meninggal dunia sesuai visum et repertum Nomor 25.53.36 tanggal 27 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Doter PURWONO serta diketahui oleh direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Dokter G. MARIYADI dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar dari hasil pemeriksaan korban ATMOREJO pemeriksaan Luar : luka memar di kepala bagian belakang kanan dan kiri diameter + 5 (lima) cm dan diameter + 4 (empat) cm luka memar dilengan bawah kanan 3 (tiga) tempat dengan diameter + 3 (tiga) 4 (empat) 3 (tiga) cm luka lecet dij3empol kanan kiri dengan ukuran + 1 cm dan 1,5 (satu koma lima) cm luka lecet punggung kanan atas ukuran + 4 x 2(empat kali dua) cm luka lecet di bokong di beberapa tempat dan tidak beraturan serta patah tulang anggota gerak bawah kanan depan kesimpulan penderita meninggal kemungkinan akibat cedera kepala berat.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur diatas telah terpenuhi ;
3. Unsur Yang Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi- saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti bahwa akibat karena kurang hati-hatinya terdakwa tersebut, yaitu mengakibatkan korban ATMOREJO meninggal dunia sesuai visum et repertum Nomor 25.53.36 tanggal 27 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Doter PURWONO serta diketahui oleh direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Dokter G. MARIYADI dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar dari hasil pemeriksaan korban ATMOREJO pemeriksaan Luar : luka memar di kepala bagian belakang kanan dan kiri diameter + 5 (lima) cm dan diameter + 4 (empat) cm luka memar dilengan bawah kanan 3 (tiga) tempat dengan diameter + 3 (tiga) 4 (empat) 3 (tiga) cm luka lecet dij3empol kanan kiri dengan ukuran + 1 cm dan 1,5 (satu koma lima) cm luka lecet punggung kanan atas ukuran + 4 x 2(empat kali dua) cm luka lecet di bokong di beberapa tempat dan tidak beraturan serta patah tulang anggota gerak bawah kanan depan kesimpulan penderita meninggal kemungkinan akibat cedera kepala berat. Fakta ini sesuai dengan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakw adari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan peaaf, oleh karenanya Majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harud dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakw aharus dimyatakan bersalah atas tindakan pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dijatuhkannya pidana terhadap diri terdakwa ialah sebagai pencegahan tindak pidana, sebagai pembinaan atau pendidikan dan sebagai penyelesaian konflik ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana yang tepat dan adil bagi terdakwa serta yang diharapkan dapat mewujudkan maksud dan tujuan pemidanaan tersebut diatas, Majelis memandang perlu mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya korban jiwa ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan maksud dan tujuan pemidanaan serta hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, majelis berpendapat adalah adil dan patut serta dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit Spm Suzuki Satria Nopol AD- 2646-MK, 1 (satu) lembar STNK dari Spm Suzuki Satria Nopol AD- 2646-MK, dan 1 (satu) lembar Sim C an SUHENDRI dikembalikan kepada pemiliknya yaitu melalui terdakwa SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN karena merupakan milik Tariyanto orang tua terdakwa maka akan dikembalikan kepada pemiliknta yaitu sdr. Tariyanto ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatihi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas Angkutan jalan, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan denga perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUHENDRI Bin ATMO SUGIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Spm Suzuki Satria Nopol AD- 2646-MK, 1 (satu) lembar STNK dari Spm Suzuki Satria Nopol AD- 2646-MK; 1 (satu) lembar Sim C an SUHENDRI dikembalikan kepada SUHENDRI bin ATMOSUGIMAN ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pegadilan Negeri Karanganyar pada hari RABU tanggal 13 Februari 2013 oleh kami SURATNI, SH, sebagai Hakim Ketua, PRASETYO NUGROHO, SH.MH dan BUNGA LILLY,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim Anggota dengan dibantu oleh SUWARNA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar dan dihadiri oleh DARYATI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, PAIMIN serta terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA :
PRASETYO NUGROHO, SH.MH
BUNGA LILLY, SH
HAKIM KETUA,
SURATNI, SH
PANITERA PENGGANTI,
SUWARNA, SH