100/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIE JULKARNAIN Bin Alm HERIANSYAH
Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN.Ktb 1. Menyatakan Terdakwa ARIE JULKARNAIN Bin (Alm) HERIANSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Mengalami Luka Ringan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam silver Nomor Polisi DA 3260 GS Nomor Rangka MH1B91158K425265 Nomor Mesin JB91E1425607; Dikembalikan kepada terdakwa ARIE JULKARNAIN Bin (Alm) HERIANSYAH; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor100/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ARIE JULKARNAIN Bin (Alm) HERIANSYAH;
Tempat Lahir : Kotabaru;
Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/11 Nopember 1994;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Putri Jaleha Rt. 11 Kelurahan Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 02 Mei 2016, tanggal 06 Juni 2016 dan 20 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal
02 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARIE JULKARNAIN Bin (Alm) HERIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIE JULKARNAIN Bin (Alm) HERIANSYAH dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam silver Nomor Polisi DA 3260 GS Nomor Rangka MH1B91158K425265 Nomor Mesin JB91E1425607.
Dikembalikan kepada Terdakwa ARIE JULKARNAIN Bin (Alm) HERIANSYAH.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dan agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa Arie Julkarnain Bin (Alm) Hermansyah pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Putri Jaleha Rt.10 Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah yang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver nomor Polisi DA 3260 GS nomor rangka MH1JB91158K425265 nomor mesin JB91E1425607 bergerak dari arah Tugu Nelayan menuju Gunung Sentral sedang mendorong sepeda motor milik Sdr. Ahmad dari arah sebelah kanan karena sepeda motor yang ditumpangi Sdr. Ahmad tersebut mengalami kerusakan / mogok yang terdakwa lakukan / dorong dengan kecepatan tinggi.
- Bahwa oleh karena terdakwa mendorong sepeda motor milik Sdr. Ahmad tersebut dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan kondisi sekitar jalan yang berada di pemukiman penduduk yang agak sempit dan ramai sehingga oleh karena kelalalaian terdakwa tersebut terdakwa tidak melihat ada saksi korban yang sedang menyeberang jalan dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa langsung menabrak saksi korban dan akibat tabrakan tersebut saksi korban mengalami bengkak kebiruan pada bagian depan dan tengah belakang kepala saksi korban yang dikuatkan dengan Visum Et Revertum Nomor : 445/711/III/IGD//2016 tanggal 13 Maret 2016 yang ditanda tangani dr. URFA Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru dengan hasil pemeriksaan : Pada daerah kepala bagian depan tampak bengkak warna merah kebiruan dengan diameter lebih kurang tiga sentimeter dan nyeri jika ditekan, pada daerah kepala bagian tengah belakang tampak bengkak warna merah kebiruan dengan diameter lebih kurang tiga sentimeter dan nyeri jika ditekan
Perbuatan terdakwa Arie Julkarnain Bin (Alm) Hermansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AHMAD DIANI Bin ARDIANSYAH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan adalah sehubungan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 12.00 wita di Jalan Putri Jaleha Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di depan Gang Gunung Tempurung antara sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver yang dikendarai terdakwa berboncengan dengan Sdr. Ari Hanggara Kusuma dengan seorang anak laki-laki;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver sedang mendorong sepeda motor yang saksi kendarai dari arah belakang sebelah kanan karena sepeda motor saksi mengalami mogok;
Bahwa terdakwa mendorong sepeda motor saksi dari arah tugu nelayan menuju gunung sentral;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut ;
Bahwa korban kecelakaan tersebut adalah anak kecil berusia sekitar lebih kurang 5 (lima) tahun;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, korban menyeberang jalan tanpa melihat ke kiri dan kanan;
Bahwa saksi melihat korban anak kecil tersebut berlari menyeberang jalan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai terdakwa dari samping sebelah kiri;
Bahwa saksi melihat terdakwa berusaha menolong korban akan tetapi korban langsung lari menuju rumahnya yang berada di sebelah kiri jalan;
Bahwa korban tidak mengalami luka hanya mengalami lebam dibagian kepala;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengalami rusak pada bagian spakbor pecah;
Bahwa saat kejadian siang hari dan cuaca cerah;
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak menggunakan helm;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
ARI ANGGA KUSUMA Bin ABIDINSYAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan adalah sehubungan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 12.00 wita di Jalan Putri Jaleha Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di depan Gang Gunung Tempurung antara sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver yang dikendarai terdakwa berboncengan dengan saksi dengan seorang anak laki-laki;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver sedang mendorong sepeda motor yang Sdr. Ahmad Diani kendarai dari arah belakang sebelah kanan karena sepeda motor Sdr. Ahmad Diani mengalami mogok;
Bahwa terdakwa mendorong sepeda motor Sdr. Ahmad Diani dari arah tugu nelayan menuju gunung sentral;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut ;
Bahwa korban kecelakaan tersebut adalah anak kecil berusia sekitar lebih kurang 5 (lima) tahun;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, korban menyeberang jalan tanpa melihat ke kiri dan kanan;
Bahwa saksi melihat korban anak kecil tersebut berlari menyeberang jalan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai terdakwa dari samping sebelah kiri;
Bahwa saksi melihat terdakwa berusaha menolong korban akan tetapi korban langsung lari menuju rumahnya yang berada di sebelah kiri jalan;
Bahwa korban tidak mengalami luka hanya mengalami lebam dibagian kepala;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengalami rusak pada bagian spakbor pecah;
Bahwa saat kejadian siang hari dan cuaca cerah;
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak menggunakan helm;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
AHMAD RAJUDINOOR Bin (Alm) H. MIDI TAJELI, di bawah sumpah keterangan dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 12.00 wita di Jalan Putri Jaleha Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru di depan rumah mertua saksi sendiri yaitu kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa bertabrakan dengan seorang anak-anak pejalan kaki yaitu anak saksi sendiri yang bernama Muhammad Caesar Ayub Armisa yang berumur kurang lebih 5 (lima) tahun.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saksi mengenal terdakwa yang merupakan warga disekitar Gunung Sentral.
Bahwa sesaat setelah terjadi kecelakaan saksi mendengar bunyi benturan yang sangat keras lalu kemudian saksi keluar melihat posisi anak saksi berdiri bersama dengan terdakwa, lalu kemudian saksi ketahui bahwa anak saksi tersebut telah mengalami kecelakaan yang melibatkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
Bahwa posisi saksi pada saat itu berada di dalam rumah dengan jarak sekitar kurang lebih 8 (delapan) meter.
Bahwa kondisi cuaca cerah siang, kondisi jalan lurus menanjak, lokasi jalan merupakan jalan perkampungan, beraspal, tidak ada marka jalan, rambu jalan juga tidak ada dikarenakan di sebelah kanan dan sebelah kiri jalan merupakan pemukiman penduduk.
Bahwa saksi tidak mengetahui pergerakan awal sepeda motor yang dikendarai terdakwa, yang saksi ketahui setelah menanyakan kepada Sdr. Amat bagaimana cerita awal kejadian tersebut yang menerangkan bahwa pada saat itu sepeda motor Sdr. Amat mengalami kerusakan/mogok dan dibantu dengan didorong menggunakan sepeda motor yang dikandarai terdakwa bergerak dari arah tugu nelayan menuju Gunung Sentral dengan kecepatan tinggi.
Bahwa terdakwa yang saksi lihat pada saat itu hanya berdiri didekat anak saksi dan ketika anak saksi dibawa ibunya masuk kedalam rumah pada saat itu saksi menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah juga dan sampai 5 (lima) kali saksi menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah namun terdakwa tidak juga mau masuk ke dalam rumah sehingga kemudian terdakwa pergi menuju ke rumahnya.
Bahwa perkenaan tabrakan tersebut aksi tidak mengetahui terjadi di bagian jalan sebalah mana dan mengenai bagian apa pada sepeda motor, karena posisi saksi berada di dalam rumah.
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa berada dipinggir jalan sebelah sebelah kiri arah tugu nelayan menuju Gunung Sentral dan posisi anak saksi/korban berada dibagian jalam sebelah kiri arah tugu nelayan menuju Gunung Sentral.
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengalami kerusakan pada bagian spakbor yang pecah.
Bahwa saksi membenarkan pada saat setelah terjadi kecelakaan kurang lebih 5 (lima) menit, terdakwa meninggalkan lokasi kejadian menuju ke atas yaitu ke rumahnya.
Bahwa pada saat itu pengendara sepeda motor yaitu terdakwa dan kawan-kawan tidak menggunakan helm dan kendaraan yang digunakan tidak sesuai standar/laik jalan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum, telah pula didengar keterangan saksi yang meringankan (saksi a de charge) yang dihadirkan oleh terdakwa telah bersumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
ABDUL RAHMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa hanya saja saksi mengenalinya karena satu kampung dan bertetangga;
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan adalah sehubungan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 12.00 wita di Jalan Putri Jaleha Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di depan Gang Gunung Tempurung antara sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver yang dikendarai terdakwa berboncengan dengan temannya Sdr. Ari Hanggara Kusuma dengan seorang anak laki-laki;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver sedang mendorong sepeda motor yang dikendarai Sdr. Ahmad Diani dari arah belakang sebelah kanan karena sepeda motor Sdr. Ahamd Diani mengalami mogok;
Bahwa terdakwa mendorong sepeda motor Sdr. Ahamd Diani dari arah tugu nelayan menuju gunung sentral;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut karena pada saat kejadian kecelakaan tersebut terjadi posisi saksi mengendarai sepeda motor berada di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa korban kecelakaan tersebut adalah anak kecil berusia sekitar lebih kurang 5 (lima) tahun;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, korban menyeberang jalan tanpa melihat ke kiri dan kanan;
Bahwa saksi melihat korban anak kecil tersebut berlari menyeberang jalan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai terdakwa dari samping sebelah kiri;
Bahwa saksi melihat terdakwa berusaha menolong korban akan tetapi korban langsung lari menuju rumahnya yang berada di sebelah kiri jalan;
Bahwa korban mengalami lebam dibagian kepala;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengalami rusak pada bagian spakbor pecah;
Bahwa saat kejadian siang hari dan cuaca cerah;
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak menggunakan helm;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ARIE JULKARNAIN Bin (Alm) HERIANSYAH, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan adalah sehubungan dengan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 12.00 wita di Jalan Putri Jaleha Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di depan Gang Gunung Tempurung antara sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver yang dikendarai terdakwa berboncengan dengan saksi dengan seorang anak laki-laki;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver sedang mendorong sepeda motor yang Sdr. Ahmad Diani kendarai dari arah belakang sebelah kanan karena sepeda motor Sdr. Ahmad Diani mengalami mogok;
Bahwa terdakwa mendorong sepeda motor Sdr. Ahmad Diani dari arah tugu nelayan menuju gunung sentral;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver sambil mendorong sepeda motor yang Sdr. Ahmad Diani dengan kecepatan sekitar 40 (empat puluh) km/jam;
Bahwa terdakwa tidak ada melihat korban akan menyeberang jalan karena terlindung sebuah mobil yang sedang parkir dipinggir jalan;
Bahwa melihat korban menyeberang jalan dari jarak sekitar satu setengah meter dan terdakwa berusaha menghindar ke arah kanan jalan akan tetapi korban tetap bergerak menyeberang jalan sehingga korban menabrak sepeda motor terdakwa dari samping sebelah kiri sepeda motor terdakwa;
Bahwa saat kejadian kondisi cuaca cerah siang, kondisi jalan lurus menanjak, lokasi jalan merupakan jalan perkampungan, beraspal, tidak ada marka jalan, rambu jalan juga tidak ada dikarenakan di sebelah kanan dan sebelah kiri jalan merupakan pemukiman penduduk;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka lecet dibagian pipi sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengalami pecah pada bagian spakbor depan;
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak menggunakan helm dan terdakwa tidak memiliki SIM;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam silver Nomor Polisi DA 3260 GS Nomor Rangka MH1B91158K425265 Nomor Mesin JB91E1425607.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula dibacakan Surat hasil Visum Et Repertum Dr. URFA dari Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru Surat hasil Visum et Repertum atas nama MUHAMMAD CAISAR AYUB ARMISA Nomor : 445/711/ III/IGD/2016 tanggal 13 Maret 2016. Dengan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemerikasaan Luar :
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit ringan;
Daerah Kepala :
Pada daerah kepala bagian depan tampak bengkak warna merah kebiruan dengan diameter lebih kurang tiga sentimeter dan nyeri jika ditekan;
Pada daerah kepala bagian tengah belakang tampak bengkak warna merah kebiruan dengan diameter lebih kurang dua sentimeter dan nyeri jika ditekan;.
Daerah Perut : Tidak ada kelainan.
Daerah tangan dan kaki : Tidak ada kelainan.
Kesimpulan : telah diperiksa seorang korban anak laki-laki berusia kurang lebih lima tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar disimpulkan bahwa luka tersebut diakibatkan adanya sentuhan dengan benda tumpul namun tidak menghalangi aktifitas sehari-hari.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi peristiwa kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam silver Nomor Polisi DA 3260 GS yang dikendarai oleh Terdakwa yang menabrak korban MUHAMMAD CAISAR AYUB ARMISA mengalami luka ringan;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 12.00 Wita bertempat di Jalan Putri Jaleha Rt.10 Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut kondisi cuaca cerah siang, kondisi jalan lurus menanjak, lokasi jalan merupakan jalan perkampungan, beraspal, tidak ada marka jalan, rambu jalan juga tidak ada dikarenakan di sebelah kanan dan sebelah kiri jalan merupakan pemukiman penduduk;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver nomor Polisi DA 3260 GS nomor rangka MH1JB91158K425265 nomor mesin JB91E1425607 bergerak dari arah Tugu Nelayan menuju Gunung Sentral sedang mendorong sepeda motor milik Sdr. Ahmad Diani dari arah sebelah kanan karena sepeda motor yang ditumpangi Sdr. Ahmad Diani tersebut mengalami kerusakan / mogok;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver sambil mendorong sepeda motor yang Sdr. Ahmad Diani dengan kecepatan sekitar 40 (empat puluh) km/jam;
Bahwa terdakwa tidak melihat korban akan menyeberang jalan karena terlindung sebuah mobil yang sedang parkir dipinggir jalan;
Bahwa saat melihat korban menyeberang jalan dari jarak sekitar satu setengah meter dan terdakwa berusaha menghindar ke arah kanan jalan akan tetapi korban tetap bergerak menyeberang jalan sehingga korban menabrak sepeda motor terdakwa dari samping sebelah kiri sepeda motor terdakwa;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka lecet dibagian pipi sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengalami pecah pada bagian spakbor depan;
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak menggunakan helm dan terdakwa tidak memiliki SIM;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Yang Mengakibatkan Orang Luka Ringan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang” adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya dimuka hukum, dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud yaitu terdakwa ARIE JULKARNAIN Bin (Alm) HERIANSYAH yang oleh Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan mampu menjawab pertanyaan – pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta mampu menanggapi semua keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri yang mengakui identitasnya dalam surat dakwaan penuntut umum dan dan dihubungkan dengan identitas diri terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata benar adalah terdakwa adalah orang yang bernama ARIE JULKARNAIN Bin (Alm) HERIANSYAH sebagaimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Setiap orang telah terbukti;
A.d.2 Karena Kelalainnya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa unsur “Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa unsur “Karena kelalainnya menyebakan kecelakaan lalu lintas” mengandung pengertian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena ketidakhati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang undang – undang ;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar jam 12.00 Wita bertempat di Jalan Putri Jaleha Rt.10 Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Peristiwa tersebut bermula ketika pada siang hari kondisi cuaca cerah siang, kondisi jalan lurus menanjak, lokasi jalan merupakan jalan perkampungan, beraspal, tidak ada marka jalan, rambu jalan juga tidak ada dikarenakan di sebelah kanan dan sebelah kiri jalan merupakan pemukiman penduduk, ketika terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver nomor Polisi DA 3260 GS nomor rangka MH1JB91158K425265 nomor mesin JB91E1425607 bergerak dari arah Tugu Nelayan menuju Gunung Sentral sedang mendorong sepeda motor milik Sdr. Ahmad Diani dari arah sebelah kanan karena sepeda motor yang ditumpangi Sdr. Ahmad Diani tersebut mengalami kerusakan / mogok, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver sambil mendorong sepeda motor yang Sdr. Ahmad Diani dengan kecepatan sekitar 40 (empat puluh) km/jam. Terdakwa tidak melihat korban akan menyeberang jalan karena terlindung sebuah mobil yang sedang parkir dipinggir jalan dan saat melihat korban menyeberang jalan dari jarak sekitar satu setengah meter dan terdakwa berusaha menghindar ke arah kanan jalan akan tetapi korban tetap bergerak menyeberang jalan sehingga korban menabrak sepeda motor terdakwa dari samping sebelah kiri sepeda motor terdakwa dan akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka lecet dibagian pipi sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengalami pecah pada bagian spakbor depan Dan terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver nomor Polisi DA 3260 GS tidak menggunakan helm dan tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi golongan C;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakan lalu lintas” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
A.d.3 Unsur “Yang mengakibatkan Orang Luka Ringan” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Luka Ringan pada tubuh berdasarkan penjelasan Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah “luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di Rumah Sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum Dr. URFA dari Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru Surat hasil Visum et Repertum atas nama MUHAMMAD CAISAR AYUB ARMISA Nomor : 445/711/ III/IGD/2016 tanggal 13 Maret 2016. Dengan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemerikasaan Luar :
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit ringan;
Daerah Kepala :
Pada daerah kepala bagian depan tampak bengkak warna merah kebiruan dengan diameter lebih kurang tiga sentimeter dan nyeri jika ditekan;
Pada daerah kepala bagian tengah belakang tampak bengkak warna merah kebiruan dengan diameter lebih kurang dua sentimeter dan nyeri jika ditekan;.
Daerah Perut : Tidak ada kelainan.
Daerah tangan dan kaki : Tidak ada kelainan.
Kesimpulan : telah diperiksa seorang korban anak laki-laki berusia kurang lebih lima tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar disimpulkan bahwa luka tersebut diakibatkan adanya sentuhan dengan benda tumpul namun tidak menghalangi aktifitas sehari-hari
Menimbang bahwa berdasarkan hasil visum tersebut diatas dimana Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Unsur “Yang mengakibatkan Luka Ringan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam silver Nomor Polisi DA 3260 GS Nomor Rangka MH1B91158K425265 Nomor Mesin JB91E1425607 tersebut adalah milik Terdakwa pada saat kecelakaan terjadi, maka Majelis Hakim berpendapat agar terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain luka ringan;
Terdakwa dalam berkendaraan tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi dengan SIM golongan C;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun juga bertujuan agar Terdakwa menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, dan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta segala ketentuan yang bersangkutan dan berlaku;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARIE JULKARNAIN Bin (Alm) HERIANSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Mengalami Luka Ringan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam silver Nomor Polisi DA 3260 GS Nomor Rangka MH1B91158K425265 Nomor Mesin JB91E1425607;
Dikembalikan kepada terdakwa ARIE JULKARNAIN Bin (Alm) HERIANSYAH;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari : KAMIS, tanggal 11AGUSTUS2016, oleh kami HERU KUNTJORO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DARWANTO, S.H., dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : KAMIS, tanggal 18AGUSTUS 2016 yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh oleh MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh AGUNG NUGROHO SANTOSO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa..
Hakim Anggota t.t.d DARWANTO, S.H. t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. |