25 /Pid.Sus/2016/PN Kph
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 25 /Pid.Sus/2016/PN Kph
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RISWAN EFENDI alias RISWAN Bin SUPARDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RISWAN EFENDI alias RISWAN Bin SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Menikah dari KUA pada tanggal 16 Juli 2012, sesuai dengan Akta Nikah diterbitkan oleh KUA Kecamatan Kepahiang No. 272/40/VII/ 2012; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 25 /Pid.Sus/2016/PN Kph.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepahiang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | RISWAN EFENDI Als RISWAN Bin SUPARDI; Tapak Gedung; 23 ( dua puluh tiga ) Tahun / 03 Mei 1993. Laki-laki. Indonesia. Desa Tapak Gedung Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Islam. T a n i. |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Januari 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 07 Januari 2016 s/d tanggal 26 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2016 s/d tanggal 06 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Maret 2016 s/d tanggal 22 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang sejak 15 Maret 2016 s/d tanggal13 April 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 14 April s/d 12 Juni 2016.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 25/Pen.Pid.Sus/2016 /PN.KPH Tanggal 15 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 25 /Pen.Pid /2016/PN.KPH tanggal 15 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RISWAN EFENDI Als RISWAN Bin SUPARDI telah terbukti melakukan tindak pidana “kekerasan dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISWAN EFENDI Als RISWAN Bin SUPARDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Keterangan Menikah dari KUA pada tanggal 16 Juli 2012, sesuai dengan Akta Nikah diterbitkan oleh KUA Kec. Kepahiang No. 272 / 40 / VII / 2012.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mengakui kesalahannya dan memohon keringanan hukuman serta menyatakan tidak berkeberatan atas tuntutan tersebut dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan lisan Terdakwa yang menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dan didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa RISWAN EFENDI Bin SUPARDI pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015, bertempat di Desa Tapak Gedung Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi korban YUNITA MELI SANTIKA Als MELI Binti GUNTUR (istri terdakwa), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi korban YUNITA MELI SANTIKA Als MELI Binti GUNTUR menerima sms dari kakak kandung saksi korban yang isinya meminta saksi korban untuk datang kerumah kakak kandung saksi korban yang berada di Desa Talang Karet Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang tetapi terdakwa tidak mengijinkan saksi korban untuk bertemu dengan kakak kandung korban kemudian terdakwa hendak mengambil anak korban tetapi dihalangi oleh korban dan anak korban menangis, mendengar anak korban menangis terdakwa marah dan langsung mencekik leher saksi korban menggunakan kedua tangannya dengan sekuat tenaga kurang lebih selama 3 (tiga) menit sehingga korban jatuh terlentang dan terdakwa jongkok diatas tubuh korban.
Bahwa ketika terdakwa mencekik korban kemudian menangis yang dindengar oleh ibu terdakwa yaitu saksi Nuraini Binti Sihim (Alm), kemudian saksi Nuraini memanggil dari dalam kamar saksi dengan berkata “Apo Tu wan” dan karena tidak ada jawaban dari terdakwa kemudian saksi Nuraini langsung masuk kedalam kamar terdakwa dan langsung mengambil anak korban dari pangkuan korban sedangkan terdakwa langsung pergi meninggalkan kamar, setelah itu saksi Nuraini menanyakan permasalahannya kepada korban tetapi tidak dijawab oleh korban lalu saksi Nuraini pergi meninggalkan kamar korban menuju kamar saksi Nuraini dengan membawa anak korban dan diikuti oleh korban dan sekitar 1 (satu) jam setelah kejadian tersebut korban menanyakan kepada saksi Nuraini dengan berkata Mak tengok mato aku, ngapo mato aku sakit?” kemudian saksi Nuraini melihat mata saksi korban yang disekeliling kelopak matanya bengkak.
Bahwa setelah dicekik, saksi korban dengan membawa anaknya mendatangi rumah saksi Laili Suhani dan berkata “bik, sembunyikan aku” lalu saksi Laili membawa korban masuk kedalam kamar dan berkata “idak usah takut, riswan idakkan berani datang kesiko” kemudian saksi Laili menyuruh korban dan anaknya tidur, setelah bangun tidur korban dan saksi Laili duduk lalu korban bertanya “bik mato aku kabur” kemudian saksi Laili bertanya “bekas apo” dan dijawab korban “dicekik kek laki aku” lalu saksi Laili kembali bertanya “gara-gara apo?” dijawab oleh korban “tadi siangkan ado sms dari ayuk ipar aku, ibu aku mau kebengkulu, jadi sebelum pergi mau ketemu samo anak aku, tapi suami aku idak nyuruh” kemudian saksi Laili menyuruh korban tidur karena saksi Laili melihat mata korban dalam keadaan merah, kemudian pada tanggal 31 Desember 2015 sekira pukul 16.00 wib ibu korban datang kerumah saksi Laili untuk melihat keadaan korban dan tidak lama kemudian kakak korban datang menjemput korban dan dibawa kerumahnya di Desa Talang Karet Kec. Tebat karai Kab. Kepahiang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mencekik leher saksi korban, saksi korban mengalami sakit dibagian leher dan pada saat menelan makanan terasa sakit serta beberapa saat setelah kejadian sewaktu korban meludah, ludah korban mengeluarkan darah dan akibat kejadian tersebut kepala korban terasa pusing juga pandangan korban kabur dan kedua kelopak mata korban merah, sebagaimana hasil Visum Et Revertum No. 353 / 099 / VR / 1.2 tanggal 02 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ermania, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang dengan kesimpulan:
Di jumpai bintik-bintik merah dikelopak mata kanan P=4,5 cm L=1cm.
Dijumpai bintik-bintik merah dikelopak mata kiri P=4,5 cm L=2 cm.
Dijumpai kedua bola mata kiri dan kanan merah.
Bahwa akibat cekikan dalam kurun waktu kurang lebih 3 (tiga) menit menurut saksi Ahli dr. Ermania bisa berdampak kepada kedua mata korban yang dicekik mengakibatkan mata korban menjadi merah yang disebabkan karena korban yang dicekik bisa kekurangan oksigen dimana pada leher banyak terdapat syaraf-syaraf yang berhubungan dengan mata.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum itu Terdakwa menyatakan mengerti akan maksud dari isi Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksinya sebagai berikut :
Saksi YUNITA MELI SANTIKA alias MELI Binti GUNTUR, memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal Terdakwa RISWAN EFENDI karena Terdakwa merupakan suami Saksi;
Bahwa kejadian Saksi di cekik oleh suami Saksi itu pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 17.30 WIB didalam kamar yang ada didalam rumah mertua Saksi yang terletak di Desa Tapak Gedung Kecamatan Tebat Karai Kepahiang;
Bahwa Terdakwa mencekik Saksi dengan menggunakan kedua tangannya dan bagian tubuh Saksi yang dicekik adalah leher yang Terdakwa cekik sebanyak 1 (satu) kali namun Terdakwa mencekik leher Saksi lebih kurang selama 3 (tiga) menit sehingga mengakibatkan kedua kelopak mata Saksi menjadi merah;
Bahwa sewaktu Terdakwa mencekik leher Saksi saat itu posisi Saksi berbaring terlentang dan tangan kanan Saksi memegang anak Saksi yang berumur 1,5 tahun, sedangkan Terdakwa posisinya jongkok di atas tubuh Saksi kemudian Saksi mendorong tubuh Terdakwa dengan menggunakan kaki sebelah kiri agar tangan Terdakwa bisa terlepas dari leher Saksi namun Terdakwa semakin kuat mencekik leher Saksi;
Bahwa Terdakwa melepaskan tangannya yang sedang mencekik leher Saksi dikarenakan ibu mertua Saksi datang dan masuk kedalam kamar, dan ibu mertua Saksi kemudian menghidupkan lampu yang ada di dalam kamar dan kemudian masuk kedalam kamar dikarenakan mendengar suara tangisan anak Saksi dan saat ibu mertua Saksi masuk keadaan Saksi sudah tidak bisa bicara dan mata merah serta sudah bengkak;
Bahwa Terdakwa mencekik leher Saksi dengan kuat, namun sebelumnya Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan pada Saksi hingga Saksi sempat keguguran anak sebanyak dua kali, lalu anak Saksi lahir kurang bulan yaitu masuk 7 (tujuh) bulan, dan anak Saksi lahir sudah dalam keadaan meninggal dunia dan tubuhnya dalam keadaan biru dan lebam, Terdakwa juga pernah dibuatkan Surat Perjanjian atas perbuatannya yang sering melakukan kekerasan terhadap Saksi;
Bahwa setiap Saksi bertengkar, Terdakwa selalu menganiaya Saksi;
Bahwa Saksi pernah diancam Terdakwa dengan menaruh pisau diatas kepala Saksi;
Bahwa Saksi melangsungkan pernikahan dengan Terdakwa pada tanggal 8 Juli 2012 di rumah orang tua Saksi di Desa Weskus, dan pernikahan Saksi tercatat di Kantor KUA Kecamatan Kepahiang, setelah Saksi melangsungkan pernikahan dengan Terdakwa, dan kemudian tinggal serumah selama 4 bulan dirumah orang tua Saksi, setelah itu Saksi dengan Terdakwa mengontrak rumah di Desa Talang Giring Kabupaten Seluma selama sekitar 1,5 tahun, kemudian Saksi dan Terdakwa kembali pindah dan menumpang di rumah keluarga Saksi di Desa Weskus selama 2 tahun, lalu Saksi dan Terdakwa kembali tinggal di Desa Padang Capo Kabupaten Seluma selama sekitar 7 bulan;
Bahwa permasalahan hingga Terdakwa mencekik leher Saksi dikarenakan Terdakwa merasa cemburu dengan kakak kandung Saksi yang sebelum kejadian ada sms ke handpone Saksi yang isinya “bisa tidak kedusun kerumah ayuk, ayuk hendak ketemu kek anak ayuk (anak korban), ayuk hendak balik ke selatan”, dan mendapat pesan sms itu Terdakwa melarang Saksi pergi ke rumah orang tua Saksi di Weskus dimana kakak kandung Saksi dan ayuk ipar Saksi saat itu sedang berada di rumah YUNI yang merupakan ayuk saksi yang tinggal di Desa Talang Karet Kecamatan Tebat Karai Kepahiang, dan saat itu anak Saksi menangis, mendengar anak Saksi menangis Terdakwa marah dan langsung mencekek leher Saksi dengan sekuat tenaga;
Bahwa akibat leher Saksi di cekik Terdakwa mengakibatkan leher Saksi terlihat ada bekas cekikan, leher Saksi terasa sakit dan menelan makanan terasa sakit dan beberapa saat setelah kejadian itu sewaktu Saksi meludah, air ludah Saksi mengeluarkan darah dan akibat leher Saksi dicekik Terdakwa mengakibatkan mata Saksi hingga kini merah, kepala Saksi terasa pusing dan pandangan Saksi kabur;
bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap Saksi, yaitu :
Pertama sekitar tahun 2013 ketika Saksi dan Terdakwa tinggal di Seluma yang pada waktu Terdakwa melakukan kekerasan atau penganiayaan dengan cara memukul Saksi dengan menggunakaan pelepah kelapa di bagian pundak sebelah kanan, di bagian lengan tangan sebelah kanan, di bagian pinggang belakang, setelah sebulan kejadian Saksi mengalami keguguran karena saat itu Saksi dalam keadaan mengandung dan setelah anak itu lahir sudah dalam keadaan meninggal dunia dan kondisi anak itu di seluruh tubuhnya banyak terdapat memar berwarna biru;
Kedua sekitar tahun 2014 ketika Saksi dan Terdakwa masih tinggal di Seluma, Saksi dan Terdakwa sedang berada di jalan menuju Padang Capo Terdakwa menendang tepat dibagian pinggang belakang Saksi dengan menggunakan kaki kanan, kemudian memukul dibagian pinggang belakang dengan menggunakan sebilah kayu, menampar pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangannya sebelah kanan;
Ketiga sekitar tahun 2015, pada waktu itu Saksi dan Terdakwa sedang berada di Desa Weskust, Terdakwa memukul Saksi dibagian kening menggunakan kepalan tangan sehingga hidung Saksi mengeluarkan darah.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Saksi NURAINI Binti SIHIM, memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal Terdakwa karena Terdakwa merupakan anak kandung Saksi;
Bahwa kejadian penganiayaan terhadap Saksi MELI terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 18.30 WIB bertempat dirumah Saksi di Desa Tapak Gedung Kecamatan Tebat Karai Kepahiang;
Bahwa saat kejadian Saksi sedang berada dalam kamar Saksi dan tiba-tiba Saksi mendengar suara anak Saksi MELI menangis, kemudian Saksi memanggil dari kamar dengan berkata “apo tu WAN”, kemudian karena tidak mendengar jawaban maka Saksi langsung masuk kedalam kamar Terdakwa dan Saksi MELI dan Saksi langsung mengambil anak Saksi MELI dari pangkuannya sedangkan Terdakwa langsung meninggalkan kamar lalu Saksi menanyakan kepada Saksi MELI apa permasalahannya tetapi tidak dijawab oleh Saksi MELI, setelah itu Saksi membawa anak Saksi MELI kedalam kamar Saksi dan diikuti oleh Saksi MELI;
Bahwa ketika Saksi masuk kedalam kamar Terdakwa dan Saksi MELI itu Saksi melihat Saksi MELI lagi duduk dan Terdakwa juga lagi duduk;
Bahwa Saksi tidak melihat dan mengetahui bagaimana dan dengan apa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi MELI;
Bahwa posisi Saksi MELI sedang duduk diatas kasur sambil menggendong anaknya dan dalam keadaan menangis namun Saksi tidak memperhatikan kondisi Saksi MELI dan juga Terdakwa;
Bahwa Saksi ada menanyakan pada Terdakwa apa permasalahannya yang dijawab Terdakwa bahwa korban dapat pesan sms dari ayuknya dan mengajak mau ada acara tahun baruan dan Terdakwa tidak punya uang, sepeda motor juga tidak punya untuk mengantarkan Saksi MELI kerumah ayuknya.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi LAILI SUHANI alias LAILI Binti SAHIRUN, memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal Terdakwa karena Terdakwa merupakan keponakan Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian penganiayaan itu terjadi pada tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 20.00 WIB pada saat Saksi MELI datang kerumah Saksi di Desa Nanti Agung dan Saksi melihat korban dalam keadaan menangis dan didalam bola mata sebelah kanan korban terlihat merah;
Bahwa ketika Saksi MELI datang kerumah Saksi dengan membawa anaknya yang berumur 1,6 (satu setengah) tahun, kemudian Saksi membawa Saksi MELI masuk kedalam rumah lalu Saksi MELI berkata “Bik, sembunyikan aku”, lalu Saksi membawa Saksi MELI kedalam sambil berkata “idak usah takut, RISWAN idakkan berani datang kesiko” lalu Saksi menyuruh Saksi MELI tidur bersama anaknya dan setelah bangun Saksi dan Saksi MELI duduk sambil berkata “Bik mato aku kabur”, kemudian Saksi bertanya “bekas apo?” lalu dijawabnya “dicekik kek laki aku”, kemudian Saksi bertanya lagi “gara-gara apo?” lalu dijawabnya “tadi siang kan ado pesan SMS dari ayuk ipar aku, ibu aku mau ke Bengkulu, jadi sebelum pergi mau ketemu samo anak aku, tapi suami aku idak nyuruh”, setelah itu Saksi menyuruh Saksi MELI untuk tidur karena Saksi melihat matanya merah;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2015 sekira pukul 16.00 WIB ibu Saksi MELI datang kerumah untuk menjenguk dan beberapa saat kemudian kakaknya datang menjemput untuk dibawa kerumahnya di Desa Talang Karet Tebat Karai Kepahiang;
Bahwa Saksi tidak melarang Saksi MELI melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kepolisian tetapi yang Saksi maksud adalah seandainya jika masih ada jalan keluar untuk berdamai secara keluarga lebih baik di selesaikan dengan cara keluarga saja karena kasihan melihat anaknya yang masih berusia sekitar 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Bahwa menurut keterangan Saksi MELI penyebab bola matanya merah adalah akibat dicekik Terdakwa;
Bahwa Saksi melihat kedua bola mata Saksi MELI merah dimana merahnya terdapat didalam mata yang berwarna putih dalam mata sudah berubah berwarna merah dan yang paling merah pada mata sebelah kanan.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Saksi JUAIRIA alias JUAI Binti MU’AN, memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal Terdakwa yang merupakan menantu Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian penganiayaan itu pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekitar pukul 16.00 WIB saat Saksi MELI sedang berada di rumah Saksi di Desa Talang Karet Tebat Karai Kepahiang yang dilakukan Terdakwa RISWAN EFENDI pada Saksi YUANITA alias MELI;
Bahwa Saksi mendapatkan telepon dari BUSTAMI yang menjelaskan “ibu, MELI kabur dari rumah, hari ko lah sore lah udem di cari belum, amenkah melapor ke pelisi laporkan lah sehari semalam nyo kabur tu”, kemudian Saksi pergi dan langsung mencari Saksi MELI bersama ARIE anak Saksi, kemudian kami menemukan Saksi MELI di rumah Bibinya yang berada di Desa Nanti Agung Kepahiang;
Bawa Saksi mengetahui kejadian penganiayaan dari Saksi MELI sendiri yang menjelaskan bagaimana cara Terdakwa melakukan kekerasan dengan cara mencekik di bagian lehernya dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah berapa kali Terdakwa melakukan penganiayaan itu dan sepengetahuan Saksi Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap Saksi MELI selama ini;
Bahwa sepengetahuan Saksi kalau Terdakwa melakukan kekerasan atau penganiayaan itu tidak menggunakan alat bantu apapun melainkan hanya menggunakan kedua tangannya;
Bahwa setelah kejadian itu mata Saksi MELI menjadi merah, pandangan menjadi rabun kemudian ketika membuang air ludah mengeluarkan darah serta kepala terasa pusing;
Bahwa sepengetahuan Saksi selama ini memang kehidupan rumah tangga mereka sering mengalami keributan dan Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap Saksi MELI;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa meninju Saksi MELI dengan batu cucian dan akhirnya membuat perjanjian untuk tidak melakukan penganiayaan lagi yang diketahui oleh Kepala Dusun.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa RISWAN EFENDI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan didepan persidangan ini terkait masalah penganiayaan;
Bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 17.00 WIB, di rumah ibu kandung Terdakwa di Desa Tapak Gedung Tebat Karai Kepahiang;
Bahwa Terdakwa sedang berada di ruang tamu kemudian Saksi MELI keluar dari kamar dan langsung menunjukan pesan sms dari istri kakak kandungnya yang berisikan menyuruh balik ke dusun ke rumah kakaknya untuk perpisahan malam tahun baruan karena kakaknya akan pulang ke Selatan, lalu saat itu Terdakwa berkata “terserah kalau kau ndak pegi ,aku ndak ngasi duit idak ado ndak ngantar motor idak ado”, lalu Saksi MELI langsung masuk ke dalam kamar kemudian Terdakwa menyusulnya kekamar dan pada saat itu Terdakwa melihat Saksi MELI sedang melipat pakaian sambil menggendong anaknya yang berusia 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta sambil mengomel, kemudian Terdakwa mencoba mengambil anaknya dengan tangan kiri dan pada saat itu Saksi MELI mencoba menahan anaknya yang kemudian Terdakwa langsung mencekik Saksi MELI dengan menggunakan tangan kanan hingga terlentang di kasur akibat kuatnya dorongan Terdakwa, kemudian Saksi MELI menangis dan Terdakwa langsung melepaskan tangan karena ibu Terdakwa masuk kamar, lalu Terdakwa pergi keluar kamar meninggalkan Saksi MELI dan ibu Terdakwa yg masih berada di dalam kamar;
Bahwa Terdakwa menghampiri Saksi MELI dengan niat hendak mengambil anak yang sedang digendong Saksi MELI, dimana posisi Terdakwa pada saat itu sedang jongkok dan Saksi MELI duduk sehingga Saksi MELI dan Terdakwa saling berhadapan sehingga Terdakwa mencoba mengambil anak Terdakwa namun dihalangi oleh Saksi MELI, lalu Terdakwa melepaskan tarikan terhadap anak dan langsung mengayunkan kedua tangan Terdakwa ke leher Saksi MELI lalu mencekiknya hingga posisi Saksi MELI jatuh telentang sedangkan posisi Terdakwa jongkok dan berada diatas Saksi MELI;
Bahwa Terdakwa mencekik Saksi MELI kurang lebih selama 3 (tiga) menit dan Terdakwa melepaskan cekikan karena merasa kasihan terhadap Saksi MELI;
Benar Terdakwa mencekik Saksi MELI disebabkan Saksi MELI mendapatkan pesan sms dari keluarganya yang meminta menemui keluarganya di Tebing Penyamun, setelah itu Saksi MELI meminta Terdakwa agar mengantar ke Tebing Penyamun tetapi Terdakwa tidak bisa karena kendaraan tidak ada dan kondisi cuaca pada saat itu sedang hujan deras, Saksi MELI marah-marah dengan cara mengomel dan masuk kedalam kamar lalu Terdakwa menghampiri Saksi MELI ke dalam kamar tetapi Saksi MELI masih tetap mengomel sehingga Terdakwa emosi dan langsung mencekik leher Saksi MELI dengan menggunakan tangan;
Bahwa sebelum kejadian ini Terdakwa pernah melakukan penganiayaan terhadap Saksi MELI sebanyak 2 kali, yang pertama sekitar tahun 2012 Terdakwa pernah melakukan penganiayaan dengan cara menampar pipi Saksi MELI dan memukul bahunya, sedangkan yang kedua sekitar tahun 2015 Terdakwa juga melakukan penganiayaan dengan cara menampar pipi kanan Saksi MELI, dan alasan Terdakwa mengingkari Surat Perjanjian itu karena faktor emosi yang tidak terkontrol lagi sehingga Terdakwa melakukan pengniayaan;
Bahwa selama menikah Terdakwa sering melakukan penganiayaan terhadap Saksi MELI kurang lebih sebanyak 3 kali yang pertama sekitar tahun 2012 Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menampar pipi dan juga memukul bahu Saksi MELI, sedangkan yang ke dua sekitar tahun 2015 juga melakukan penganiayaan dengan cara menampar pipi kanan Saksi MELI sebanyak 2 kali dan yang terakhir pada tanggal 30 Desember 2015 dengan cara mencekik leher Saksi MELI dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan kepada dirinya itu Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti Surat berupa Hasil Visum Et Repertum nomor 353/099/VR/1.2 tanggal 02 Januari 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERMANIA, NIP. 19651010200604 2 003 tanggal 21 Januari 2016, selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, yang telah melakukan pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2016 pukul 21.40 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah di Kepahiang terhadap YUNITA MELI SANTIKA alias MELI Binti Guntur, jenis kelamin Perempuan, Warga negara Indonesia, Umur 20 Tahun, pekerjaan Tani, Alamat Desa Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum: sadar
Ditemukan kelainan sebagai berikut:
Kepala : - Ditemukan bintik-bintik merah dikelopak mata kanan P:4,5cm L:1cm;
- Ditemukan bintik-bintik merah dikelopak mata kiri P:4,5cm L:2cm;
- Ditemukan merah pada bola mata hampir keseluruhan mata kiri dan kanan;
Leher : Tidak ada kelainan
Tungkai Atas : Tidak ada kelainan
Tungkai Bawah : Tidak Ada Kelainan.
Tubuh Depan : Tidak ada kelainan
Tubuh Belakang : Tidak ada kelainan
Anggota tubuh lain : Tidak ada kelainan
Tindakan : - amoxcillin 500 mg 3 x 1 tab
Pemeriksaan : - asam mefenamat 500 mg 3 x 1 tab;
- dexamethason 3 x 1 tab
Kesimpulan
- Ditemukan bintik-bintik merah dikelopak mata kanan P:4,5cm L:1cm;
- Ditemukan bintik-bintik merah dikelopak mata kiri P:4,5cm L:2cm;
- Ditemukan merah pada bola mata hampir keseluruhan mata kiri dan kanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Menikah dari KUA pada tanggal 16 Juli 2012, sesuai dengan Akta Nikah diterbitkan oleh KUA Kecamatan Kepahiang No. 272/ 40 / VII / 2012 dimana barang bukti dimaksud telah diperlihatkan dipersidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa, dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hokum yang oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian yang sah dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan kepersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian penganiayaan yang dialami YUNITA MELI SANTIKA alias MELI Binti GUNTUR terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 17.00 WIB yang bertempat di rumah NURAINI Binti SIHIM di Desa Tapak Gedung Kecamatan Tebat Karai Kepahiang, sedang pelaku dari penganiayaan terhadap Saksi YUNITA MELI itu adalah Terdakwa RISWAN EFENDI Bin SUPARDI;
Bahwa awalnya Terdakwa mencekik Saksi MELI disebabkan Saksi MELI yang mendapatkan pesan sms dari keluarganya yang meminta agar Saksi MELI menemui keluarganya di Tebing Penyamun, setelah itu Saksi MELI meminta Terdakwa agar mengantarnya ke Tebing Penyamun tetapi Terdakwa tidak bisa karena kendaraan tidak ada dan kondisi cuaca saat itu sedang hujan deras kemudian Saksi MELI marah-marah dengan cara mengomel dan masuk ke dalam kamar lalu Terdakwa menghampiri Saksi MELI didalam kamar akan tetapi Saksi MELI masih tetap mengomel hingga Terdakwa emosi dan langsung mencekik leher Saksi MELI dengan menggunakan tangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menghampiri Saksi MELI dengan niat hendak mengambil anaknya yang sedang dalam gendongan Saksi MELI, yang posisi Terdakwa saat itu jongkok dan Saksi MELI duduk sehingga Saksi MELI dan Terdakwa saling berhadapan sehingga Terdakwa mencoba mengambil anaknya namun dihalangi Saksi MELI, lalu Terdakwa melepaskan tarikannya pada anaknya itu dan langsung mengayunkan kedua tangannya ke leher Saksi MELI dan mencekiknya hingga Saksi MELI jatuh terlentang sedangkan posisi Terdakwa jongkok dan berada diatas Saksi MELI;
Bahwa Terdakwa mencekik Saksi MELI selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan Terdakwa melepaskan cekikannya karena merasa kasihan terhadap Saksi MELI;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menganiaya Saksi MELI sebanyak 2 kali, yang pertama sekitar tahun 2012 Terdakwa menampar pipi dan memukul bahu Saksi MELI, sedangkan yang kedua sekitar tahun 2015 Terdakwa menampar pipi kanan Saksi MELI dan alasan Terdakwa mengingkari Surat Perjanjian sebelumnya karena faktor emosi yang tidak terkontrol lagi hingga Terdakwa melakukan pengniayaan pada Saksi MELI;
Bahwa selama menikah dengan Saksi MELI itu Terdakwa sering menganiaya Saksi MELI sebanyak kurang lebih 3 kali, yang pertama sekitar tahun 2012 Terdakwa menampar pipi dan juga memukul bahu Saksi MELI, sedangkan yang ke dua sekitar tahun 2015 Terdakwa menampar pipi kanan Saksi MELI sebanyak 2 kali dan yang terakhir pada tanggal 30 Desember 2015 dengan cara mencekik leher Saksi MELI dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa;
Bahwa Saksi MELI melangsungkan pernikahan dengan Terdakwa pada tanggal 8 Juli 2012 di rumah orang tua Saksi MELI di Desa Weskus dan pernikahan itu tercatat di Kantor KUA Kecamatan Kepahiang, setelah itu Saksi MELI dan Terdakwa selalu tinggal satu rumah dan tidak pernah pisah;
Bahwa akibat cekikan Terdakwa pada Saksi MELI itu mengakibatkan pada leher Saksi MELI terdapat bekas cekikan, leher terasa sakit dan menelan makanan terasa sakit lalu beberapa saat setelah kejadian itu ketika meludah Saksi MELI mengeluarkan darah dan akibat lehernya dicekik Terdakwa dengan sekuat tenaga itu mengakibatkan pada mata Saksi MELI hingga kini merah dan beberapa saat setelah dicekik Terdakwa itu kepala Saksi MELI terasa pusing dan pandangan kabur yang diduga diakibatkan oleh kekerasan sebagaimana Hasil Visum Et Repertum nomor 353 /099/ VR/ 1.2, tanggal 02 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERMANIA, selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang yang telah melakukan pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2016 pukul 21.40 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum diatas, Terdakwa dapat dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap;
Melakukan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap adalah siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadapnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan RISWAN EFENDI alias RISWAN Bin SUPARDI selaku Terdakwa dan setelah ditanyakan tentang identitas dirinya ternyata sangatlah bersesuaian dengan identitas yang tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga Majelis Hakim berkeyakinan kalau orang yang duduk sebagai Terdakwa dimuka persidangan adalah benar identitas orang ada didalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepada dirinya dengan lancar dan baik sehingga Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan kalau Terdakwa adalah orang yang berakal sehat sehingga dianggap cakap dan mampu bertanggung jawab terhadap segala apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari yang telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim menganggap unsur pertama dari Surat dakwaan yakni setiap disini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur melakukan kekerasan fisik :
Menimbang, bahwa melakukan kekerasan fisik, berasal dari tindakan dasar “melakukan kekerasan” secara penafsiran otentik atau autentik interpretation, pengertian kekerasan menurut pasal 89 KUHP yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi”, arti dari melakukan kekerasan ialah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan atau sebagainya yang menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan itu merasa sakit yang sangat, menurut pasal 89 KUHP melakukan kekerasan dapat disamakan dengan pingsan membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya, Pingsan artinya hilang ingatan atau tidak sadar akan dirinya. (R. Sugandhi, KUHP DAN PENJELASANYA, Usaha Nasional, 1980, hal 106-107), sedangkan yang dimaksud Fisik adalah jasmani atau badan (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, Departemen pendidikan Nasional, Balai Pustaka), akan tetapi yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam pasal 6 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, artinya bukan hanya kekerasan yang dimaksud dalam pasal 89 KUHP saja, apabila jasmani atau badan atau tubuh seseorang itu hanya merasakan sakit saja sudah dikategorikan sebagai kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa dari keterangan Saksi MELI bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 17.30 WIB didalam kamar dalam rumah mertua Saksi MELI di Desa Tapak Gedung Kecamatan Tebat Karai Kepahiang itu Terdakwa dengan menggunakan kedua belah tangannya mencekik leher Saksi MELI 1 (satu) kali selama lebih kurang 3 (tiga) menit hingga mengakibatkan kedua kelopak mata Saksi MELI merah, dan sewaktu Saksi MELI mendorong Terdakwa menggunakan kaki sebelah kirinya dengan maksud agar tangan Terdakwa bisa terlepas dari lehernya namun Terdakwa semakin kuat mencekik leher Saksi MELI;
Menimbang, akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa Saksi YUNITA MELI mengalami sakit dibagian leher dan pada saat menelan makanan terasa sakit serta beberapa saat setelah kejadian dan sewaktu meludah mengeluarkan darah dan akibat kejadian itu kepala Saksi MELI terasa pusing dan pandangan kabur serta kedua kelopak mata merah sebagaimana hasil Visum Et Revertum No. 353 / 099/ VR/1.2 tanggal 02 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangi oleh dr. ERMANIA, Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang dengan kesimpulan ditemukan bintik-bintik merah dikelopak mata kanan P: 4,5 cm L: 1 cm, ditemukan bintik-bintik merah dikelopak mata kiri P : 4,5 cm L : 2 cm dan ditemukan merah pada bola mata hampir keseluruhan mata kiri dan mata kanan;
Menimbang, bahwa dari yang telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim menganggap unsur kedua dari Surat dakwaan yakni melakukan kekerasan fisik disini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur dalam lingkup rumah tangga :
Menimbang, bahwa unsur “Lingkup Rumah Tangga” menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, meliputi :
Suami, istri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa Kamus besar bahasa Indonesia mengartikan bahwa suami adalah pria (laki-laki) yg menjadi pasangan hidup resmi seorang wanita (istri) yang telah menikah, sedangkan isteri adalah wanita (perempuan) yang telah menikah atau yang bersuami;
Menimbang, bahwa unsur Ad.3 bersifat limitatif, subjek pelaku tindak pidana hanya terbatas pada suami, isteri sebagaimana bunyi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga huruf a;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dan Saksi MELI merupakan pasangan suami istri yang sah dimana antara Terdakwa dan Saksi YUNITA MELI SANTIKA telah melakukan pekawinan menurut agama Islam sebagaimana dibuktikan dalam bukti surat berupa Surat Keterangan Menikah dari KUA pada tanggal 16 Juli 2012, sebagaimana bunyi Akta Nikah yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Kepahiang bernomor 272/40/VII/ 2012;
Menimbang, bahwa dari yang telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim menganggap unsur ketiga dari surat dakwaan yakni dalam lingkup rumah tangga disini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas maka Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang bersalah yang menurut ketentuan hukum haruslah dihukum sesuai dan setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Menikah dari KUA pada tanggal 16 Juli 2012, sesuai dengan Akta Nikah diterbitkan oleh KUA Kecamatan Kepahiang No. 272/40/VII/ 2012 menurut Majelis Hakim oleh karena sebelumnya telah terlampir dalam berkas perkara Penyidik maka terhadap bukti ini ditetapkan Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena sebelumnya terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan atau penahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan masa penahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang nantinya dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan, dan apabila hukuman yang akan dijatuhkan nantinya lebih lama dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka cukup beralasan Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim terhadap Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarannya disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, maka perlu pula dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa Saksi YUNITA MELI SANTIKA memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Terdakwa.
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyatakan sangat menyesali perbuatannya itu;
Bahwa Terdakwa berlaku sopan dipersidangan sehingga dianggap memperlancar jalannya persidangan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari hukuman maka Majelis Hakim berpendapat kalau Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan yuridis, apalagi mengingat sifat dan tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk balas dendam, akan tetapi lebih bagaimana supaya Terdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya, dan menurut teori memperbaiki (Verbeterings Theorie) bahwa pemidanaan harus bertujuan memperbaiki orang yang telah berbuat kesalahan sehingga menimbulkan efek jera dengan demikian tidak akan mengulanginya lagi dilain hari, oleh karenanya pidana yang akan dijatuhkan nantinya menurut Majelis Hakim sudah cukup patut dan adil bagi diri Terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan pemeriksaan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RISWAN EFENDIalias RISWAN Bin SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Keterangan Menikah dari KUA pada tanggal 16 Juli 2012, sesuai dengan Akta Nikah diterbitkan oleh KUA Kecamatan Kepahiang No. 272/40/VII/ 2012;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang pada hari Senin, tanggal 02 Mei 2016, oleh kami NURJUSNI, S.H, selaku Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh YULIA MARHAENA,S.H, dan YONGKI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 04 Mei 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh DENI SYAFRIL, S.H, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepahiang, dengan dihadiri oleh RINDA ADIDA SIHOTANG, S.H, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang dan dihadapan Terdakwa.
| Hakim-Hakim Anggota, YULIA MARHAENA,S.H Y O N G K I, S.H | Hakim Ketua, N U R J U S N I, S.H |
Panitera Pengganti,
DENI SYAFRIL, S.H