87 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Aertembaga Lingkungan I
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. BINTANG MANDIRI BERSAUDARA VS SODIKIN ABDUL LATIF alias RIKEN
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BINTANG MANDIRI BERSAUDARA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 87 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BINTANG MANDIRI BERSAUDARA, berkedudukan di Kelurahan Aertembaga II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Wempie Mekel, SH. Advokat, berkantor di Jalan Wolter Monginsidi Km 5, Kelarahan Wangurer, Kecamatan Bitung Timur, Kota Bitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Desember 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
SODIKIN ABDUL LATIF alias RIKEN, bertempat tinggal di Kelurahan Girian Bawah RT.001/RW.002, Kecamatan Girian, Kota Bitung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rusdyanto Makahinda, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran Hotel dan Tembakau (DPC KAMIPARHO) Kota Bitung, berkantor di Jalan Tangga 100 depan PT. Deho CC, Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 November 2012;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat karyawan di perusahaan Tergugat sejak tanggal 10 Desember 2010 dengan jabatan terakhir sebagai Pembantu Operator Mesin Pendingin dengan gaji pokok Rp1.100.000,00;
2. Bahwa sejak masuk kerja Penggugat tinggal di Mess Perusahaan Tergugat yang berada di dalam lokasi perusahaan;
3. Bahwa pada bulan Juli 2011, Penggugat bersama rekan kerjanya membentuk Serikat Buruh dan Penggugat diangkat selaku Ketua Serikat Buruh di perusahaan Tergugat;
4. Bahwa selaku Ketua Serikat Buruh, maka pada akhir bulan Oktober 2011, Penggugat mempertanyakan pelaksanaan hak Normatif Penggugat dan rekan kerja seperti jam kerja lembur dan Jamsostek dan ada kesepakatan dengan Pimpinan Perusahaan Tergugat melalui Bapak Julianto, tapi kesepakatan khusus berlaku bagi karyawan bagian procecing, sedangkan untuk mekanik dan bagian lainnya belum ada kesepakatan;
5. Bahwa Penggugat tidak diikutsertakan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) hal mana merupakan pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, selengkapnya berbunyi : Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja sehingga seharusnya Penggugat dan seluruh pekerja/buruh di Perusahaan Tergugat diikutsertakan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
6. Bahwa dengan alasan yang tidak jelas pada tanggal 13 November 2011 sekitar jam 17.30, Penggugat dipanggil untuk menghadap Pimpinan Perusahaan Tergugat (Bpk. Abrijal alias Ayang) dan diperintahkan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang telah dibuat oleh Tergugat namun Penggugat tidak menandatangani Surat Pengunduran Diri tersebut;
7. Bahwa pada tanggal 14 November 2011 disaat Penggugat sementara bekerja, Penggugat diusir keluar dari lokasi Perusahaan oleh Tergugat melalui Bapak Yanto selaku Kepala Kerja Penggugat dibantu oleh Petugas Sekuriti Perusahaan Tergugat dan diperintahkan membawa semua barang-barang milik Penggugat dan oleh karena terdesak Penggugat dengan terpaksa keluar dari lokasi Perusahaan Tergugat dan tindakan pengusiran tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 25 dan 29 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
8. Bahwa walaupun Penggugat telah diusir oleh Pimpinan Perusahaan Tergugat pada tanggal 14 November 2011, namun pada tanggal 16 November 2011 Penggugat kembali masuk kerja namun Tergugat melarang Penggugat berada di pekarangan Perusahaan Tergugat melalui penyampaian dari Bpk. Yanto selaku Kepala Kerja Penggugat yang katanya Perintah Boss (Bpk. Abrijal alias Ayang) dan sejak itu saya dipaksa untuk keluar dari perusahaan dan tidak dipekerjakan sampai saat ini dan Penggugat menilai Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak;
9. Bahwa oleh saya dikeluarkan dari Perusahaan tanpa alasan yang jelas, tanpa perundingan maka saya menolak Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut karena merupakan pelanggaran terhadap Pasal 151 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
10. Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja sepihak sebagaimana diuraikan pada angka (8) di atas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 151 ayat 1, 3 dan 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka ditegaskan dalam ayat 1 Pasal 155 bahwa Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
11. Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-kerjaan, maka baik Penggugat dan Tergugat tetap melaksanakan kewajibannya hal mana diatur dalam ayat 2 Pasal 155 atau Tergugat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 berupa tindakan Skorsing terhadap Penggugat dengan tetap membayar upah serta ha-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan mengenai Upah Proses, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 37/PUU-IX/2011, namun Penggugat hanya menuntut upah selama 12 bulan, dengan perhitungan upah sebagai berikut:
- Upah Bulan Desember 2011 = Rp 1.100.000,00
- Upah Bulan Januari s/d November 2012
Rp1.250.000,00 x 11 Bulan = Rp13.750.000,00
Jumlah = Rp14.850.000,00
(empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
12. Bahwa atas perselisihan ini Penggugat mengadukan ke Disnakertrans Kota Bitung tetapi Mediator tidak berhasil menyelesaikan masalah secara damai sehingga diterbitkan Surat Anjuran Nomor 565/DTKT/HS.128/II/2012 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung;
13. Bahwa untuk menjamin ditaatinya isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tergugat maka Penggugat memohon sita jaminan terhadap barang berharga milik Tergugat berupa:
- 1 Unit mesin Pendingin merk Yantaimon milik Tergugat;
14. Bahwa untuk menghindari tidak dilaksanakannya isi putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh Tergugat secara sukarela maka Penggugat memohon agar Pengadilan Hubungan Industrial menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 /hari setiap kali terjadinya kelalaian dalam melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
4. Menghukum Tergugat untuk mengikutsertakan Penggugat serta seluruh Pekerja/Buruh di Perusahan Tergugat dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
5. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat di Perusahaan Tergugat dengan jabatan sebagai Operator Mesin Pendingin;
6. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses Penggugat sebesar Rp14.850.000,00 (empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang perhitungannya sebagaimana tersebut pada angka 11 (sebelas) posita gugatan;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap terjadi kelalaian untuk melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado telah memberikan putusan Nomor 22/G/ 2012/PHI.MDO tanggal 17 Juni 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada bagian Pabrik Es, dengan jabatan sebagai Pembantu Operator Mesin Pendingin di PT. Bintang Mandiri Bersaudara, dan membayar upah kepada Penggugat sebesar Rp1.100.000,00/bln (satu juta seratus ribu rupiah per bulan), terhitung sejak bulan Desember 2011 sampai dengan tanggal putusan a quo dijatuhkan, atau selama 17 (tujuh belas bulan) sebesar Rp18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah), dan dilanjutkan dengan pembayaran bulan berikutnya;
Menghukum Tergugat untuk mengikut-sertakan Penggugat dan seluruh karyawan di perusahaan Tergugat dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dibebankan kepada Negara sebesar nihil;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Tergugat pada tanggal 17 Juni 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Desember 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 22/Kas/PHI.G/ 2012/PN.MDO. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 15 Juli 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 15 Agustus 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 28 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa adapun keberatan keberatan dari Pemohon Kasasi (semula selaku Tergugat), adalah seluruh pertimbangan hukum dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Manado khusus tentang alasan atas dasar yang menjadi pertimbangan hukum untuk menjatuhkan putusan, sebagaimana bunyi amar Pustusan PHI Nomor 22/G/2012/PN.Mdo pada tanggal 17 Juni 2013 pada poin 4 yaitu:
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada pabrik es, dengan jabatan sebagai pembantu operator mesin pendingin di PT. Bintang Mandiri Bersaudara, dan membayar upah kepada Penggugat sebesar Rp1.100.000,00/bulan (satu juta seratus ribu rupiah per bulan), terhitung sejak bulan Desember 2011 sampai dengan tanggal putusan a quo dijatuhkan, atau selama 17 (tujuh belas bulan) sebesar Rp18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah), dan dilanjutkan dengan
pembayaran bulan berikutnya;
Bahwa adapun pertimbangan hukum dari majelis yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Manado adalah keliru/salah dalam penerapan hukum, karena dengan tidak mempertimbangkan keberatan pihak Tergugat dan pengakuan pihak Penggugat selaku pembantu operator mesin pendingin yang telah melalaikan tugas dan tanggung jawabnya dengan meninggalkan perusahaan tempatnya bekerja di Aertembaga (Kota Bitung) dan pergi ke Jakarta selama lebih dari 2 (dua) minggu tanpa izin dari Tergugat (Perusahaan), maka telah menyebabkan kerugian bagi pihak Tergugat, yang kemudian pihak Tergugat harus mencari orang lain sebagai penggantinya untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Penggugat tersebut;
Bahwa pertimbangan hukum majelis yang memeriksa perkara ini adalah salah dalam penerapan hukumnya, yaitu dengan pertimbangan hukumnya untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada pabrik es, dengan jabatan sebagai operator mesin pendingin di PT. Bintang Mandiri Bersaudara (Tergugat);
Pertimbangan hukum dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini adalah sangat merugikan pihak Tergugat, karena dengan dipekerjakan kembali pihak Penggugat di perusahan PT. Bintang Mandiri Bersaudara, akan berdampak dan menjadi teladan buruk pada karyawan karyawan lainnya untuk meniru perbuatan Penggugat, yang walaupun tanpa seizin perusahaan, mereka dapat saja setiap saat meninggalkan pekerjaan yang dipercayakan kepada mereka, dengan beralasan bahwa oleh pihak Pengadilan akan memutuskan bahwa selain mereka akan menerima uang juga dapat dipekerjakan kembali. Oleh karenanya adalah keliru apabila Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Manado mengabulkan gugatan Penggugat mengenai dapat dipekerjakannya kembali Penggugat tersebut dan dilanjutkan dengan pembayaran bulan berikutnya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11 Juli 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 26 Agustus 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut yang pada pokoknya mempekerjakan kembali Penggugat a quo tepat dan benar dalam menerapkan hukumnya yakni berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 155 ayat (1) serta ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf “g” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh berdasarkan pertimbangan hukum atas penilaian hasil pembuktian pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat a quo berkenaan dengan adanya kegiatan Penggugat dalam rangka melakukan tugas kepengurusan selaku pengurus serikat pekerja/serikat buruh, dan begitu juga selanjutnya penerapan hukum atas penetapan pembayaran upah berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) jo Pasal 93 ayat (2) huruf “f” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BINTANG MANDIRI BERSAUDARA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BINTANG MANDIRI BERSAUDARA tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2014 oleh H. Yulius, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MH. dan Arsyad, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Victor Togi Rumahorbo, SH.,MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/H. Yulius, SH.,MH.
ttd/Bernard, SH.,MH.
ttd/Arsyad, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
ttd/Victor Togi Rumahorbo, SH.,MH.
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
Nip. 19591207 1985 12 2 002