1799/Pid.Sus/2017/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 1799/Pid.Sus/2017/PN.Sby
FENDY GERRY FOE
1. Menyatakan Terdakwa FENDY GERRY FOE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa Hak membawa senjata penikam atau penusuk” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FENDY GERRY FOE oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan lamanya penahanan yang dijalanani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok serta sarungnya warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi strada - 1 (satu) lembar STNK No.Pol : L-9651-H - 1 (satu) buah kunci mobil Dikembalikan kepada Terdakwa Fendy Gerry Foe 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No.1799/Pid.Sus/2017/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan cara pemeriksaan biasa pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FENDY GERRY FOE ;
Tempat lahir : Kupang ;
Umur / tgl. Lahir : 25 Tahun / 27 Mei 1991 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Perum YKP Pandugo II Blok K No.04, Ke. Rungkut, Kota Surabaya ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Mahasiswa S-2 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penahanan dari :
Penyidik sejak tanggal 01 Mei 2017 s/d tanggal 20 Mei 2017 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2017 s/d tanggal 29 Juni 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2017 s/d tanggal 01 Juli 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 15 Juni 2017 s/d tanggal 14 Juli 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 15 Juli 2017 s/d tanggal 12 September 2017 ;
Pengalihan Penahanan oleh Hakim Ketua dari penahanan rutan menjadi tahanan kota sejak tanggal 08 Agustus 2017 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Dr. MARTHEN H. TOELLE. SH. MH, Advokat pada Kantor Hukum TOELLE & Sahabat”, beralamat di Jalan Setiaki No.30, Salatiga, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Juni 2017 ;
Pengadilan Negeri Surabaya ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal
25 Juli 2017, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa, dan karena itu menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FENDY GERRY FOE terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur clan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FENDY GERRY FOE dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sejata tajam jenis Golok serta sarungnya warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Mitsubhisi strada ;
1 (satu) lembar STNK No.Pol L-9651-H ;
1 (satu) buah kunci mobil ;
Dikembalikan kepada Terdakwa FENDY GERRY FOE ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara tertulis tertanggal 08 Agustus 2017 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai dengan masa penahanan yang telah dialami, dengan printah agar Terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis golok serta sarungnya warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada ;
1 (satu) lembar STNK No.Pol L 965 H ;
1 (satu) buah kunci mobil ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Fendy Gery Foe.
Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-626/Ep.2/06/2017, tertanggal 14 Juni 2017, dengan dakwaan yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa FENDY GERRY FOE pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar jam 12.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2017 atau setidak tidaknya pada tahun 2017 bertempat dijalan Halaman Parkir Polrestabes Jl. Srikatan No.1 Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas berawal saat terdakwa berada didalam hotel OVAL Jl. Diponegoro Surabaya yang saat itu ada penggrebekan kaum gay selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke POLRESTABES Surabaya oleh saksi BUDI PRASTOWO dan saksi JOKO SUTRISNO kemudian sesampainya di halaman Polrestabes Surabaya dilakukan penggeledahan terhadap mobil Mistubishi Strada Nopol L-9651-H yang dikendarai oleh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah golok dengan sarung warna hitam panjang 50 cm milik terdakwa yang disimpan dibawah jok tempat duduk sopir selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa membawa dan menguasi senjata tajam jenis clurit tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaanya serta terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti arti dan isi surat dakwaan, dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi / Nota keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang keterangannya didengar dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi BUDI PRASTOWO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar semua ;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya ;
Bahwa benar saksi yang mengamankan dan menangkap Terdakwa karena telah memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis golok ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa yang sedang berada didalam hotel Oval Jl. Diponegoro yang saat itu sedang ada penggrebekan kaum gay dan Terdakwa juga turut diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya ;
Bahwa saksi bersama saksi Joko Trisno yang membawa mobil milik Terdakwa dari hotel Oval menuju Polrestabes Surabaya dan sesampainya di Halaman Parkir Polrestabes Surabaya saksi melakukan penggeledahan terhadap mobil Terdakwa dan ditemukan Senjata Tajam jenis Golok yang saksi temukan di bawah jok pengemudi ;
Bahwa benar barang bukti pisau yang ditunjukkan dipersidangan adalah pisau yang dibawa oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan juga telah membacakan keterangan saksi penangkap yang tidak dapat hadir dipersidangan, dan atas persetujuan dari Terdakwa serta Penasihat Hukumnya, keterangan saksi dibacakan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 30 April 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi JOKO TRISNO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa benar saksi yang mengamankan dan menangkap Terdakwa karena telah
memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis golok ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa yang sedang berada didalam hotel Oval Jl. Diponegoro yang saat itu sedang ada penggrebekan kaum gay dan Terdakwa juga turut diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya ;
Bahwa saksi bersama saksi Budi Prastowo yang membawa mobil milik Terdakwa dari hotel Oval menuju Polrestabes Surabaya dan sesampainya di Halaman Parkir Polrestabes Surabaya saksi melakukan penggeledahan terhadap mobil Terdakwa dan ditemukan Senjata Tajam jenis Golok yang saksi temukan di bawah jok pengemudi ;
Bahwa benar barang bukti pisau yang ditunjukkan dipersidangan adalah pisau yang dibawa oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan juga telah pulah menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge), yang dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi IVAN SURYA SUTJIANTO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu dalam perkara ini mengenai tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa ;
Bahwa senjata tajam yang ada didalam mobil milik Terdakwa tersebut adalah didapat dari membeli ;
Bahwa saksi tahu tujuan Terdakwa membeli senjata tajam itu karena melihat bentuk dan ukiran senjata tajam tersebut sangat unik sehingga Terdakwa
berkeinginan untuk memilikinya ;
Bahwa saksi tahu senjata tajam itu dibeli oleh Terdakwa bukan untuk digunakan melakukan suatu kejahatan tindak pidana ;
Menimbang, di persidangan TerdakwaFENDY GERRY FOE telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira jam 12.00 Wib saat Terdakwa ditangkap sedang berada didalam kamar hotel nomor 314 Hotel Oval Jalan Diponegoro Surabaya dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polrestabes Surabaya ;
Bahwa pada saat di halaman parkir Polrestabes Surabaya, Polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil Terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis golok di bawah jok tempat duduk sopir ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata tajam jenis golok tersebut adalah membeli di BNS (Batu Nigth Spectacular) Batu – Malang dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli senjata tajam itu karena melihat bentuk dan ukiran senjata tajam tersebut sangat unik sehingga Terdakwa berkeinginan untuk memilikinya ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak untuk digunakan melakukan suatu kejahatan tindak pidana ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan memiliki senjata tajam tersebut ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sejata tajam jenis Golok serta sarungnya warna hitam ;
1 (satu) unit mobil Mitsubhisi strada ;
1 (satu) lembar STNK No.Pol L-9651-H ;
1 (satu) buah kunci mobil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan
Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa yang sedang berada didalam hotel Oval Jl. Diponegoro yang saat itu sedang ada penggrebekan kaum gay dan Terdakwa juga turut diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mobil milik Terdakwa ditempat bawah jok tempat duduk sopir didapati senjata tajam jenis golok yang terbungkus sarung warna hitam dengan panjang 50 cm (lima puluh centimeter) ;
Bahwa senjata tajam jenis golok tersebut yang bukan diperuntukan untuk alat rumah tangga, pertanian maupun benda kuno atau pusaka serta tidak pula ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa ;
Bahwa pisau tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli di BNS (Batu Nigth Spectacular) Batu – Malang dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa membeli senjata tajam itu karena setelah melihat bentuk dan ukiran senjata tajam tersebut sangat unik sehingga Terdakwa tertarik untuk memilikinya ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis golok tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat 4 KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaaan tunggal yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 yang unsurnya terdiri dari unsur objektif dan subjektif sebagai berikut :
Unsur Objektif :
Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Unsur Subjektif:
Tanpa Hak
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu komponen unsur terbukti maka terpenuhilah unsur ini dan komponen unsur alternatif tersebut haruslah ditujukan terhadap senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira jam 12.00 Wib saat Terdakwa ditangkap sedang berada didalam kamar hotel nomor 314 Hotel Oval Jalan Diponegoro Surabaya dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polrestabes Surabaya dan pada saat di halaman parkir Polrestabes Surabaya, Polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil Terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis golok dibawah jok tempat duduk sopir yang terbungkus sarung warna hitam dengan panjang 50 cm (lima puluh centimeter) dan pisau tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli di BNS (Batu Nigth Spectacular) Batu – Malang dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari fakta diatas dapat disimpulkan Terdakwa telah membawa senjata tajam jenis golok yang ditaruhnya ditempat bawah jok tempat duduk sopir yang dikendarai Terdakwa dan senjata tajam jenis golok tersebut ia peroleh dengan cara membeli di BNS (Batu Nigth Spectacular) Batu – Malang;
Menimbang, bahwa sebagai pembeli tentu Terdakwa menjadi pemilik dari barang yang dibelinya, dan oleh karena yang ia beli adalah golok, maka Terdakwa pemilik dari golok tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena senjata tajam jenis golok yang terbungkus sarung warna hitam yang Terdakwa bawa dan diletakkan dibawah jok tempat duduk sopir dibawah dari rumahnya, akhirnya pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa yang sedang berada didalam hotel Oval Jl. Diponegoro yang saat itu sedang ada penggrebekan kaum gay dan Terdakwa juga turut diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya, maka apa yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan membawa pisau miliknya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah memiliki dan membawa sebilah golok, maka yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah senjata tajam jenis golok tergolong senjata pemukul, penusuk atau senjata penikam ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 tidak menyebutkan definisi dari senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk, akan tetapi dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan dalam pengertian senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan pisau jenis golok milik Terdakwa yang ia bawa tersebut bukan diperuntukan untuk alat rumah tangga, pertanian maupun benda kuno atau pusaka serta tidak pula ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa, hal ini berarti pisau jenis golok milik Terdakwa yang dibawanya tersebut tidak termasuk yang dikecualikan oleh pasal 2 ayat 2 Undang-Undang ini, sehingga tergolong senjata penikam ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas jelas terlihat Terdakwa telah memiliki dan membawa senjata penikam, oleh karena hal tersebut merupakan salah satu komponen unsur alternatif, maka dengan terbuktinya salah satu komponen unsur alternatif tersebut cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur ini terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak berwenang atau tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa oleh karena pisau belati milik Terdakwa yang dibawanya telah dinyatakan sebagai senjata penikam yang tidak termasuk dikecualikan, maka pisau tersebut merupakan benda yang dilarang untuk dibawa, dimiliki, disimpan tanpa ijin dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pisau yang ada pada diri Terdakwa adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli BNS (Batu Nigth Spectacular) Batu – Malang dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk itu Terdakwa membawa pisau tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak mempunyai ijin dari dari pihak yang berwenang untuk membawa dan memiliki tentang pisau tersebut, sedangkan pisau milik Terdakwa yang dibawanya tersebut tergolong senjata penikam yang tidak termasuk pengecualian, maka keberadaan pisau tersebut pada Terdakwa adalah tanpa hak, dengan demikian unsur ini terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas jelas terlihat perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan, karenanya Majelis berkesimpulan Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis namun hanya mengajukan permohonan agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, hal ini berarti Terdakwa tidak menyangkal akan fakta maupun kaidah hukum dalam perkara ini, dengan demikian apa yang telah dipertimbangkan diatas tidak terpatahkan dan sebagai konsekwensinya Majelis tetap menyatakan unsur-unsur tersebut terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis berkesimpulan Terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya, karenanya cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk”;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, disamping itu Majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penangkapan dan penahanan tersebut, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan
penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang telah dijalaninya disamping itu Majelis tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b jo pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 disebutkan bahwa barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2 dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si Terdakwa dan barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat 1 harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti sebagaimana yang termuat pada daftar barang bukti dalam berkas perkara ini, oleh karena telah diakui sebagai milik Terdakwa dan walaupun tidak ataupun belum dipergunakan untuk melakukan tindak pidana disamping itu terdapat kekhawatiran barang bukti tersebut akan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan pasal 194 KUHAP perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi dan mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi strada, 1 (satu) lembar STNK No.Pol : L-9651-H dan 1 (satu) buah kunci mobil adalah milik Terdakwa yang bukan sebagai alat atau media untuk melakukan kejahatan, maka seharusnya dikembalikan kepada Terdakwa Fendy Gerry Foe ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebut dalam amar
putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi untuk menimbulkan tindak pidana lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa secara nyata atau sungguh-sungguh telah menunjukan rasa penyesalannya ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FENDY GERRY FOE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa Hak membawa senjata penikam atau penusuk” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FENDY GERRY FOE oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya penahanan yang dijalanani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis golok serta sarungnya warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Mitsubhisi strada ;
1 (satu) lembar STNK No.Pol : L-9651-H ;
1 (satu) buah kunci mobil ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Fendy Gerry Foe ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah putusankan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : SELASA, tanggal : 15 AGUSTUS 2017, oleh : ANNE RUSIANA, SH., MHum., selaku Hakim Ketua, ZAINURI, SH., dan DWI PURWADI, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas serta dibantu oleh : AGUS MULJONO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan dihadiri oleh : SUPARLAN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZAINURI, SHANNE RUSIANA, SH., MHum
DWI PURWADI, SH., MH
Panitera Pengganti,
AGUS MULJONO, SH