1022 K/Pdt/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1022 K/Pdt/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Ruko Icon City Blok A17 Kota Deltamas
Defendants / Respondents (1)
Responding side
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 1022 K/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT PUTRA CIKARANG BERSAMA, berkedudukan di Jalan Raya Tegal Danas, Bugel Salam, Kampung Binong Nomor 20, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh Budiyanto, S.Pi., selaku Direktur Utama, memberi kuasa kepada Prof. Dr. BRM. Tjokrodiningrat, S.H., dan kawan-kawan, advokat, beralamat di Komplek Kehakiman Jalan Pramuka Bhakti IV Nomor 27, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Desember 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Melawan:
PT USUI INTERNASIONAL INDONESIA (USUI), berkedudukan di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok AB Nomor 6 Kota Deltamas, Nagasari Village, Serang Baru Subdistrict, Bekasi Regency-17330, dalam hal ini diwakili oleh Yasuhiko Endo, selaku President Direktur;
AKIO NAKANE, selaku pribadi dan atau selaku General Manager PT Usui International Indonesia (USUI) beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok AB Nomor 6 Kota Deltamas, Nagasari Village, Serang Baru Subdistrict, Bekasi Regency;
RAHMAT PASARIBU, selaku pribadi dan atau selaku HRD PT Usui Internasional Indonesia (USUI) beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok AB Nomor 6 Kota Deltamas, Nagasari Village, Serang Baru Subdistrict, Bekasi Regency;
CV. POLA LOGAM, berkedudukan di Jalan Puspa X Blok F Nomor 35 Mekar Indah, Mekar Mukti Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh Eddy Rohyadi Rosidi, SH, selaku Direktur;
EDDY ROHYADI ROSIDI, S.H. selaku pribadi dan atau selaku Direktur CV Pola Logam beralamat di Jalan Puspa X Blok F Nomor 35 Mekar Indah, Mekar Mukti Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,17530, dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada Yuyun Wahyuniati, S.H., advokat, beralamat di Komplek Rukan Mitra Matraman Blok D7, Jalan Matraman Raya Nomor 148, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2015.
Para Termohon kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/Para Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Bekasi pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa pada tanggal 26 April 2013 antara Penggugat dengan Tergugat II yang diwakilkan oleh Mr. Akio Nakane selaku General Manager PT Usui Internasional Indonesia mengadakan suatu perjanjian secara tertulis dalam hal Perjanjian Pengelolahan dan Pengusahaan Limbah Industri Hasil Produksi, sebagaimana yang telah ditandatangani oleh pihak Penggugat selaku Pihak Kedua (Pembeli) dan oleh pihak Tergugat II selaku Pihak Pertama (Penjual) yang mewakili pihak Tergugat I yang dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013 (bukti: P-1);
Bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013 yang ditandatangani oleh Tergugat II selaku General Manager PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I sekaligus sebagai Penanggung Jawab/Pimpinan Perusahaan berdasarkan Surat Keterangan Domisili Usaha Perusahaan Nomor 503/176/SKDU.P/V/2013 tertanggal 03 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi yang berlaku sampai dengan 3 Mei 2014 (bukti: P-2);
Bahwa kedudukan Tergugat II selaku General Manager PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I memiliki kewenangan terhadap suatu keputusan yang bersifat mengikat baik secara internal maupun eksternal atas nama Para Pemegang Saham PT Usui Internasional Indonesia/ Tergugat I berdasarkan Akta Notaris Lusia Hutabarat, S.H., Nomor 22 tanggal 22 Maret 2013 tentang Pernyataan Kesepakatan Bersama Para Pemegang Saham PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I (bukti P-3);
Bahwa kedudukan Tergugat III selaku HR-GA Manager PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I dalam hal membuat dan menerbitkan Surat Perjanjian Pengelolaan Limbah Produksi eks (bekas) PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I Nomor 001/HR-GA/IX/13 tertanggal 11 September 2013 kepada Tergugat V selaku Pembeli/ selaku Direktur CV Pola Logam/Tergugat IV tidak mempunyai kewenangan serta hak dan tanpa seizin pihak Tergugat II/selaku General Manager PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I sebagai wakil dari pemegang saham/pemilik;
Bahwa dengan keluarnya Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013 tertanggal 26 April 2013 dari Tergugat II kepada Penggugat tentang Perjanjian Pengelolaan dan pengusahaan Limbah Industri hasil Produksi eks (bekas) PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I mempunyai kewenangan dan sah menurut hukum sedangkan surat perjanjian yang dikeluarkan oleh Tergugat III selaku HR-GA Manager PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I tertanggal 11 September 2013 adalah batal demi hukum karena Penggugat lebih awal mendapatkan Surat Perjanjian tersebut dari pihak Tergugat II maupun Tergugat I secara otomatis memiliki hubungan hukum yang mengikat diantara keduanya, yang mana antara Penggugat dan Tergugat II masing-masing telah menjalankan isi dari maksud perjanjian;
Artinya antara Penggugat dan Tergugat II telah tunduk pada aturan-aturan yang dituangkan dalam isi Perjanjian tersebut dimana Tergugat I dan Tergugat II untuk menjual limbah hasil produksi sesuai dengan Pasal 1 (satu) sampah/limbah adalah barang-barang sisa hasil produksi yang tidak bisa didaur ulang baik limbah B3 (seperi scrap, besi, tembaga, almunium, baja, kardus, kayu, karet pallet kayu/plastik, plastik karung bekas kemasan barang-barang, kertas, sisa makanan, dan lain-lain) dan atau barang-barang yang tidak dipergunakan lagi oleh Tergugat I dan II kepada Penggugat selaku Pembeli, selama perusahaan tersebut masih beraktivitas produksi dan selama kedua belah pihak menunjukkan itikad baik kepada Tergugat II selaku Penjual, dengan menjalankan semua kewajiban Penggugat secara baik, disiplin, tanggung jawab, membersihkan area scrap/barang bekas, dan mengumpulkan sekaligus membuang sisa-sisa sampah/limbah, serta Penggugat telah memberikan nilai keuntungan yang begitu besar bagi Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa kenyataannya pada tanggal 11 September 2013, Tergugat III selaku HR-GA Manager PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas telah memutuskan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013 yang ditandatangani oleh Tergugat II selaku General Manager PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I tanpa persetujuan Penggugat, dalam hal ini Tergugat II tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III atas Penerbitan Surat Perjanjian kepada para Tergugat IV dan Tergugat V, atas tindakan perbuatan Tergugat III melanggar ketentuan Persetujuan Kesepakatan/Perikatan yang telah ditandatangani antara Tergugat II dan Penggugat, sehingga melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yang isinya adalah: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu bab yang halal;
Dalam hal ini Penggugat telah dirugikan baik menyangkut kerugian materil maupun masa depan kredibilitas usaha Penggugat (immateriil);
Bahwa Tergugat IV dan Tergugat V tidak mempunyai hak dalam menerima Surat Perjanjian tersebut dari Tergugat III yang hanya batas kewenangannya sebagai karyawan maupun pekerja di perusahaan Tergugat I sehingga Penggugat yang lebih berhak menerima Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut sejak 26 April 2013 sampai dengan saat ini sesuai dengan isi Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013 yang ditandatangani oleh Tergugat II selaku General Manager PT Usui Internasional Indonesia/ Tergugat I, oleh karena itu telah jelas dan menyakinkan bahwa pihak Tergugat III tidak memiliki iktikad baik kepada Penggugat selaku pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut;
Bahwa kedudukan Tergugat V selaku Direktur CV. Pola Logam/Tergugat IV yang mana dalam hal menerima Surat Perjanjian Pengelolaan Limbah Produksi eks (bekas) dari PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat tidak ada hubungannya dengan Surat Penunjukan terdahulu antara Sdr. Udin (Gambur) dari Karang Taruna yang seolah-olah Tergugat V maupun Tergugat IV melanjutkan perjanjian yang dikeluarkan oleh Manager Produksi PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I terdahulu;
Bahwa Surat Perjanjian terdahulu yang dipergunakan oleh Tergugat III dan Tergugat V sudah tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar dalam penerbitan Surat Perjanjian Pengelolaan Limbah Produksi eks (bekas) PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I Nomor 001/HR-GA/IX/13 tertanggal 11 September 2013 karena masa berlakunya sudah berakhir sampai bulan Juni 2013;
Bahwa atas kejadian tersebut diatas sangatlah jelas Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) sebagai mana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang isi azas intinya adalah: Kebebasan berkontrak/ keterbukaan, itikad baik, Pacta Sun Servada, Konsensualitas/Konsensuil (Kesepakatan) dan berlakunya suatu perjanjian;
Bahwa dengan adanya pemutusan hubungan kerjasama usaha secara sepihak oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan Penggugat perihal pengelolaan limbah produksi, maka terhitung bulan April 2013 sampai dengan gugatan ini diajukan Penggugat mengalami kerugian materiil, yaitu:
Maka perincian kerugian materiil Penggugat setelah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III memutuskan hubungan kerjasama kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
Kerugian selama 8 (delapan) bulan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Kerugian Penggugat membayar pengguna jasa perbankan berupa bunga sebesar 3% ditaksir dengan kerugian: Rp3.000.000.000,00 x 3% = Rp90.000.000,00 Total Rp3.090.000,000,00 (tiga miliar sembilan puluh juta rupiah);
Adapun kerugian Immateriil yang diderita Penggugat adalah berupa tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Tergugat III tanpa sepengetahuan Tergugat II, terhadap harga diri Penggugat, yang mana Tergugat III dengan seenaknya/sesuka hatinya tanpa koordinasi dan kesepakatan terlebih dahulu dengan Tergugat II dan Penggugat, dimana Tergugat I/Tergugat III secara sepihak telah memutuskan hubungan kerjasama yang telah dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat II;
Bahwa bilamana pada awal bulan Januari 2014 sudah mulai Produksi limbah eks (bekas) PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I berjalan akan dikhawatirkan pihak perusahaan tetap mengijinkan pihak Tergugat IV dan Tergugat V untuk mengangkut dan/atau menarik hasil limbah produksi, oleh karena itu sangat beralasan hukum sekiranya Penggugat menilai kerugian Immateriil yang diderita Penggugat atas perbuatan/tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V terhadap Penggugat tersebut sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat;
Bahwa untuk memenuhi segala tuntutan Penggugat dalam gugatan perkara a quo, kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III agar sekiranya dikenakan uang paksa (dwangsom), sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak tanggal 26 April 2013 sampai dengan perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah tindakan-tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengalihkan atau menjual limbah produksi kepada pihak Tergugat IV dan Tergugat V yang notabene masih dalam ikatan kerjasama usaha limbah produksi dan barang-barang bekas dengan Penggugat sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013 yang ditandatangani oleh Tergugat II selaku General Manager PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I yang telah mempunyai kekuatan hukum, dimana Penggugat adalah pemegang satu-satunya hak beli atas limbah produksi eks (bekas) milik Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya. mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi atau Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa perkara ini agar kiranya berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap keseluruhan hasil produksi limbah yang berupa sampah/limbah adalah barang-barang sisa hasil produksi yang tidak bisa didaur ulang baik limbah B3 (seperi scrap, besi, tembaga, aluminium, baja, kardus, kayu, karet pallet kayu/plastik, plastik karung bekas kemasan barang-barang, kertas, sisa makanan, dan lain-lain) dan atau barang-barang yang tidak dipergunakan lagi oleh Tergugat I dan II kepada Penggugat selaku pembeli yang terdapat/berada dalam penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta keseluruhan inventarisir aset/harta kekayaan yang dikuasai dan dimiliki Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang mana diperkirakan akan mulai produksi pada awal Januari 2014 terletak di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok AB Nomor 6 Kota Deltamas, Nagasari Village, Serang Baru Subdistrict, Bekasi Regency-17330 sebagai jaminan tuntutan kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat;
Bahwa gugatan Penggugat ini telah berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal kebenarannya serta mempunyai nilai pembuktian yang sempurna, oleh karenanya cukup alasan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag), terhadap keseluruhan barang-barang sisa hasil produksi yang tidak bisa didaur ulang baik limbah B3 (seperti, scrap, besi, tembaga, aluminium, baja, kardus, kayu, karet, pallet kayu/plastik, plastik karung bekas kemasan barang-barang, kertas, sisa makanan, dan lain-lain) dan atau barang-barang yang tidak dipergunakan lagi oleh Tergugat I dan II kepada Penggugat selaku pembeli yang terdapat/berada dalam penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta keseluruhan inventarisir aset/harta kekayaan yang dikuasai dan dimiliki Tergugat I yang terletak di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok AB Nomor 6 Kota Deltamas, Nagasari Village, Serang Baru Subdistrict, Bekasi Regency-17330, sebagai jaminan tuntutan kerugian materil dan immateriil yang diderita Penggugat atas keseluruhan scrap dan barang-barang bekas;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
Menyatakan sah dan mengikat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013yang ditandatangani oleh Tergugat II selaku General Manager PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I yang telah mempunyai kekuatan hukum;
Membatalkan Surat Perjanjian Pengelolaan Limbah Produksi eks (bekas) PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I Nomor 001/HR-GA/IX/13 tertanggal 11 September 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat III kepada Tergugat IV dan Tergugat V;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat secara langsung dan tunai selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah putusan ini dibacakan, masing-masingnya:
Kerugian materil keseluruhannya sebesar Rp3.090.000,000,00 (tiga miliar sembilan puluh juta rupiah);
Kerugian Immateriil keseluruhannya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Dengan total kerugian yang harus dibayar baik secara Materil dan Immateriil sebesar Rp8.090.000.000,00 (delapan miliar sembilan puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk tunduk dan patuh kepada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013 yang ditandatangani oleh Tergugat II selaku General Manager PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I yang telah mempunyai kekuatan hukum;
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Tergugat I dan III:
Gugatan Kabur, Tidak Jelas dan Saling Bertentangan;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 1 yang pada pokoknya menyatakan: “Mengadakan suatu perjanjian secara tertulis dalam hal Perjanjian Pengelolaan Dan Pengusahaan Limbah Industri Hasil Produksi, sebagaimana telah ditandatangani oleh pihak Penggugat selaku pihak kedua (Pembeli) dan oleh pihak Tergugat II selaku pihak pertama (Penjual) yang mewakili pihak Tergugat I yang dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013“ dan posita Penggugat angka 2,5,6,7,11,15;
Bahwa gugatan tersebut adalah kabur, tidak jelas dan saling bertentangan, disatu sisi menyatakan Perjanjian Pengelolaan dan Pengusahaan Limbah Industri Hasil Produksi, juga menyatakan sebagai Perjanjian Jual Beli Limbah serta menyatakan Surat Perintah Kerja sehingga dengan demikian terlihat jelas Penggugat tidak konsisten yang mengakibatkan gugatan Penggugat Kabur, tidak jelas dan saling bertentangan;
Bahwa Surat Perintah Kerja adalah perjanjian yang mengikuti pokoknya atau perjanjian assessor yang tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya perjanjian pokok, sementara perjanjian pokoknya belum pernah dibuat oleh Tergugat II dan Penggugat yaitu Perjanjian Jual Beli yang belum disepakati tentang harga barang oleh para pihak sesuai Surat Perintah Kerja Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013 tanggal 26 April 2013 pada pasal 4 yang menyatakan “pihak pertama dan pihak kedua akan membuat kesepakatan harga yang disetujui oleh kedua belah pihak pada saat transaksi”, dengan demikian Surat Perintah Kerja tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dimana harga barang tersebut belum ditentukan oleh para pihak, sedangkan harga merupakan unsur essentialia dalam perjanjian jual beli sehingga tanpa adanya kesepakatan harga maka perjanjian jual beli dianggap tidak pernah ada;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita angka 2 yang pada pokoknya menyatakan: “Tergugat II selaku General Manager PT Usui Internasional Indonesia sekaligus sebagai Penanggung Jawab/Pimpinan Perusahaan berdasarkan Surat Keterangan Domisili Usaha Perusahaan“ dan posita angka 3 yang menyatakan “Tergugat II selaku General Manager PT Usui Internasional Indonesia memiliki kewenangan terhadap suatu keputusan yang bersifat mengikat baik secara internal maupun eksternal atas nama Pemegang Saham PT Usui Internasional Indonesia berdasarkan Akta Notaris Lusia Hutabarat tentang Pernyataan Kesepakatan Bersama Para Pemegang Saham PT Usui Internasional Indonesia“ serta posita angka 4 yang menyatakan: “Tergugat II selaku General Manager PT Usui Internasional Indonesia sebagai wakil dari pemegang saham atau pemilik, adalah dalil gugatan yang kabur dan tidak jelas;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 92 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan Terbatas untuk kepentingan Perseroan Terbatas sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan Terbatas serta mewakili Perseroan Terbatas, baik didalam maupun diluar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar adalah Direksi;
Bahwa sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Usui International Indonesia Nomor 07 tanggal 22 Juni 2011 Pasal 12 tentang tugas dan wewenang direksi yang menyatakan: mewakili perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan dan Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili Perseroan;
Bahwa dengan demikian dalil gugatan Penggugat pada posita angka 2, 3 dan 4 adalah kabur dan tidak jelas, untuk itu mohon Majelis Hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita angka 5 yang menyatakan: “Penggugat dan Tergugat II telah menjalankan isi dari maksud perjanjian dan telah memberikan keuntungan yang besar bagi Tergugat I dan Tergugat II” telah dibantah sendiri oleh Penggugat dengan posita angka 13 yang menyatakan: “ Bilamana pada awal bulan Januari 2014 sudah mulai berproduksi limbah Eks (bekas) PT Usui Internasional Indonesia” dan angka 15 yang menyatakan “yang mana diperkirakan akan mulai produksi pada awal Januari 2014”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Penggugat menyatakan sudah melaksanakan SPK tersebut dan memberikan keuntungan bagi perusahaan Tergugat I, disatu sisi Penggugat menyatakan Perusahaan Tergugat I belum beroperasi sehingga Penggugat belum melaksanakan SPK tersebut, dengan demikian dalil gugatan Penggugat saling bertentangan, kabur dan tidak jelas;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita angka 7, menyatakan bahwa Tergugat III selaku HR-GA Manager kewenangannya sebatas sebagai Karyawan atau pekerja sedangkan Tergugat II selaku General Manager adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan dan mempunyai kewenangan layaknya direksi perseroan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah dalil yang kabur dan tidak jelas;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita angka 11,12 dan 14 telah dibantah sendiri oleh Penggugat pada posita angka 13 yang secara terang menyatakan perusahaan Tergugat I belum beroperasi, dengan demikian dalil-dalil tersebut adalah dalil yang kabur, tidak jelas dan saling bertentangan;
Gugatan Premature;
Bahwa gugatan Penggugat adalah Premature hal tersebut dibuktikan sebagai berikut:
Bahwa dalam Surat Perintah Kerja Nomor 001/UII-SPK/IV/2013 tanggal 26 April 2013 Pasal 4 yang pada pokoknya menyatakan “pihak pertama dan pihak kedua akan membuat kesepakatan harga yang disetujui oleh kedua belah pihak pada saat transaksi”;
Bahwa dengan demikian Surat Perintah Kerja Nomor 001/UII-SPK/IV/2013 tanggal 26 April 2013 belum pernah disepakati besarnya harga oleh Penggugat dan Tergugat II sampai diajukannya gugatan ini, sehingga SPK tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dimana harga barang tersebut belum ditentukan oleh para pihak, sedangkan harga merupakan unsur essentialia dalam perjanjian jual beli sehingga tanpa adanya kesepakatan harga maka perjanjian jual beli dianggap tidak pernah ada;
Bahwa dengan demikian sudah sangat jelas, Surat Perintah Kerja Nomor 001/UII-SPK/IV/2013 tanggal 26 April 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu mohon Majelis Hakim yang mulia menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita angka 13 yang pada pokoknya menyatakan “Bilamana pada awal bulan Januari 2014 sudah mulai produksi limbah eks (bekas) PT Usui Internasional Indonesia berjalan“ dan Posita gugatan angka 15 yang pada pokoknya menyatakan “PT Usui Internasional Indonesia diperkirakan akan memulai produksi pada awal Januari 2014“;
Bahwa dengan demikian Surat Perintah Kerja Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013 tanggal 26 April 2013 belum dilaksanakan oleh Penggugat disebabkan PT Usui Internasional Indonesia sebagai Tergugat I belum berproduksi sejak bulan April 2013 sampai dengan saat ini, oleh karena itu gugatan Penggugat dapat digolongkan gugatan Premature;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, gugatan Penggugat mengandung cacat premature, untuk itu mohon Majelis Hakim yang mulia menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Gugatan Error In Persona;
Gugatan Penggugat salah pihak dalam menarik Tergugat I dan III;
Bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat III mengingat Surat Perintah Kerja Nomor 001/UII-SPK/IV/2013 tanggal 26 April 2013 dibuat diatas kop surat PT Usui International Indonesia yang beralamat di Komplek Industri ADR, Jalan Raya LPPU Curug Nomor 88, Desa Kadujaya, Kecamatan Curug-Tangerang, dengan demikian seharusnya Penggugat menggugat PT Usui International Indonesia Tangerang, oleh karena gugatan ditujukan kepada PT Usui International Indonesia, yang beralamat di Kawasan Greenland Internasional Industrial Center Blok AB Nomor 06, Deltamas, Desa Nagari, Kecamatan Serang Baru Bekasi – Jawa Barat dengan demikian gugatan Penggugat adalah salah pihak dalam menentukan Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan salah pihak, untuk itu mohon Majelis Hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan uraian diatas mohon Majelis Hakim yang mulia menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Eksepsi Tergugat II;
Gugatan Kabur, Tidak Jelas dan Saling Bertentangan;
Bahwa gugatan Penggugat khususnya dalam memposisikan Tergugat II adalah gugatan yang kabur karena menarik Tergugat II secara kumulatif dan alternatif sekaligus antara pribadi dan selaku General Manager pada Tergugat I;
Bahwa dalam gugatan kedudukan orang yang digugat harus dengan jelas terkait dengan Surat Perintah Kerja yang didalilkan sebagai perjanjian;
Bahwa Tergugat II menolak dirinya diposisikan secara kumulatif dan alternatif sekaligus karena Tergugat II tidak dapat membela diri dalam kapasitas sebagai apa dirinya digugat;
Bahwa dengan memposisikan Tergugat II dalam kapasitas pribadi dan atau sebagai General Manager Tergugat I mengakibatkan SPK yang disebut sebagai Perjanjian itu melanggar asas kepribadian dimaksud dalam Pasal 1315 KUHPerdata, dengan demikian gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur;
Dalam Eksepsi Tergugat IV dan V;
Gugatan Kurang pihak;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita angka 8 yang menyatakan: “tidak ada hubungan dengan Surat Penunjukan Terdahulu antara Udin (Gambur) dari Karang Taruna “telah dibantah sendiri oleh Penggugat dengan posita angka 9 yang menyatakan “Surat Perjanjian Terdahulu yang dipergunakan Tergugat III dan Tergugat V sebagai dasar dalam penerbitan Surat Perjanjian Pengelolaan Limbah Produksi Eks (Bekas) Nomor 001/HR-GA/IX/13 tanggal 11 September 2013 karena masa berlakunya sudah berakhir sampai bulan Juni 2013”;
Bahwa Surat Perjanjian terdahulu yang dimaksud pada dalil gugatan Penggugat pada posita angka 9 dibuat dan ditandatangani oleh Udin (Gambur) sebagai dasar pembuatan Surat Perjanjian Pengelolaan Limbah Produksi Eks (Bekas) Nomor 001/HR-GA/IX/13 tanggal 11 September 2013 sedangkan Tergugat IV dan Tergugat V hanyalah sebagai kuasa dari Udin Gambur dengan demikian seharusnya Penggugat menarik Udin (Gambur), Dede Sunaryat dan Sidik Jayadi, sebagai pihak, karena Penggugat tidak menarik Udin (gambur) sebagai pihak mengakibatkan gugatan Penggugat kurang pihak;
Gugatan Kabur, Tidak Jelas dan Saling Bertentangan;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan adanya wanprestasi/Ingkar Janji yang dilakukan oleh Tergugat II sebagaimana dituangkan dalam dalil gugatan Penggugat pada posita angka 10 dan petitum Penggugat angka 3 tetapi juga memohonkan pembatalan perjanjian yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat III dengan Tergugat IV dan V sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada petitum angka 5 dan petitum angka 6, untuk menghukum Tergugat IV dan V untuk membayar kerugian kepada Penggugat karena Tergugat IV dan V telah melakukan wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Penggugat”;
Bahwa wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji tidak menepati kewajiban terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak (R. Subekti) artinya harus ada terlebih dahulu perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat IV dan V;
Bahwa Penggugat mendalilkan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II terkait Surat Perintah Kerja Nomor 001/UII-SPK/IV/2013 tanggal 26 April 2013 yang dibuat oleh Tergugat II dan Penggugat;
Bahwa dengan demikian secara nyata dan terang Tergugat IV dan V bukanlah pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Penggugat karena tidak terlibat dalam perjanjian apapun dengan Penggugat;
Bahwa baik dalam posita maupun petitum Penggugat, tidak ada dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat IV dan V melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat tetapi dalam petitum angka 5, 6, 7, 8 dan 10 yang pada pokoknya menyatakan menghukum Tergugat IV dan V untuk mengganti segala kerugian Penggugat akibat perbuatan wanprestasi dengan demikian dasar gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas, untuk itu mohon Majelis Hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Gugatan erorr in persona/Tergugat IV Dan V Bukan pihak Dalam Surat Perintah Kerja Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013 Tanggal 26 April 2013;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan adanya wanprestasi/Ingkar Janji yang dilakukan oleh Tergugat II atas terbitnya Surat Perintah Kerja Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013 tanggal 26 April 2013 yang dibuat oleh Tergugat II, dan dalil gugatan Penggugat pada posita angka 10 sementara pada petitum angka 5 menyatakan “Membatalkan Surat Perjanjian Pengelolaan Limbah Produksi eks (bekas) PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I Nomor 001/HR-GA/IX/2013 tertanggal 11 September 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat III kepada Tergugat IV dan Tergugat V” serta petitum Penggugat angka 6 yang menyatakan “Menghukum Tergugat IV dan V untuk membayar kerugian kepada Penggugat karena Tergugat IV dan V telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Penggugat”;
Bahwa Tergugat IV dan Tergugat V tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dalam pembuatan Surat Perintah Kerja Nomor 001/UUI-SPK/IV/2013 tanggal 26 April 2013 antara Penggugat dan Tergugat II, sehingga Tergugat IV dan V tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam gugatan a quo, untuk itu mohon Majelis Hakim yang mulia menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa Surat Perjanjian Pengelolaan Limbah-Limbah Produksi PT Usui Internasional Indonesia/Tergugat I Nomor 001/HR-GA/IX/2013 tertanggal 11 September 2013 dibuat antara Tergugat IV dan V dengan Tergugat III dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I merupakan perjanjian yang mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian, sehingga pihak ketiga/Penggugat yang tidak ikut dalam perjanjian tersebut, tidak dapat bertindak menuntut pembatalan atau mengajukan tuntutan wanprestasi terhadap Tergugat IV dan V dengan Tergugat III dan Tergugat I, dengan demikian gugatan Penggugat mengandung cacat diskualifikasi in persona karena tidak berhak atau tidak mempunyai hak untuk membatalkan perjanjian tersebut dengan alasan wanprestasi, untuk itu Mohon Majelis Hakim Yang Mulia Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telah memberikan putusan Nomor 532/Pdt.G/2013/PN Bks. tanggal 16 Juli 2014 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, dan V seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 423/PDT/2014/PT BDG tanggal 25 November 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 12 Desember 2014 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Desember 2014 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 Desember 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 532/Pdt.G/2013PN Bks. jo. Nomor 423/PDT/2014/PT BDG jo. 55/Akta.K/2014/PN Bks. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan tersebut pada tanggal 9 Januari 2015;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding telah diberitahukan kepada Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 15 Januari 2015;
Kemudian Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 28 Januari 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam tertib beracara atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang telah mengambil alih untuk dijadikan pertimbangannya sendiri, sedangkan Pengadilan Tinggi Bandung sama sekali tidak memberikan dasar dan alasan untuk melakukan pengambil-alihan pertimbangan tersebut, sebagaimana pertimbangan pada halaman 18 Putusan Pengadilan Tinggi Bandung a quo yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa setelah mencermati pertimbangan-pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dalam pokok perkara, ternyata telah dpertimbangkan secara tepat dan benar karena itu pertimbangan tersebut diambil-alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi untuk memutus perkara a quo ditingkat banding";
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang demikian tidak cukup dan sepatutnya dibatalkan. Pendapat demikian adalah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI terhadap perkara-perkara perdata lainnya. Pemohon Kasasi sependapat dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 638K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang menyatakan:
"Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan ("Onvoldoende Gemotiveerd") harus dibatalkan. I.c. Pengadilan Negeri yang putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan saksi-saksi, barang-barang bukti yang diajukan terus saja menyimpulkan "bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap penyangkalan (tegenbewijs) dari Pihak Tergugat";
Selain itu pula melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9 K/Sip/1972, tanggal 19 Agustus 1972 yang menyatakan "Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang hanya menyetujui dan menjadikan alasan sendiri hal-hal yang dikemukakan oleh Pembanding dalam memori bandingnya, seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Pengadilan Negeri, adalah tidak cukup. Dari pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi secara terperinci Mahkamah Agung harus dapat mengerti hal-hal apa dalam keputusan dalam Pengadilan Negeri yang dianggap tidak dapat dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi";
(Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II: Hukum Perdata & Acara Perdata, angka XIV.6 halaman 237 dan halaman 238);
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum ketentuan Pasal 12 ayat 1 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Usui International Indonesia Nomor 07 tanggal 20 Juni 2011 juncto Pasal 1 angka 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa sebagaimana diketahui dalam ketentuan pada Pasal 1 angka 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu "Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar";
Selain itu juga tertuang di dalam ketentuan Pasal 12 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Usui International Indonesia Nomor 07 tanggal 20 Juni 2011, yaitu:
Ayat 1 : Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan;
Ayat 2 : a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan;
b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan alas nama direksi serta mewakili Perseroan;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan ketentuan tersebut di atas dengan memberikan pertimbangan yang tidak fair dan lebih bersifat subjektif, yaitu:
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat II selaku General Manager PT Usui International Indonesia tidak berwenang untuk mewakili Perseroan dalam melakukan perbuatan hukum yaitu melakukan kerjasama dalam hal Pengelolaan dan Pengolahan Limbah Industri Hasil Produksi perusahaan Tergugat I dengan Penggugat";
(Paragraf terakhir halaman 34 Putusan Nomor 532/Pdt.G/2013/PN Bks.);
"Menimbang, bahwa berbeda halnya dengan Perjanjian Pengelolaan Limbah Produksi PT Usui Internasional Indonesia tertanggal 11 September 2013 antara Tergugat I/III dengan Tergugat IV/V (bukti T.I.III-4/T.IV V-3), dimana perjanjian tersebut dibuat oleh Tergugat III selaku HRD PT Usui Internasional Indonesia… (dan seterusnya)";
(Paragraf ke-1, halaman 35 Putusan Nomor 532/Pdt.G/2013/PN Bks.);
Bahwa dari kedua pertimbangan tersebut di atas, terlihat bahwa di satu sisi Judex Facti berpendapat bahwa kedudukan Termohon Kasasi II (semula Terbanding Il/Tergugat II) selaku General Manager PT Usui International Indonesia tidak berwenang mewakili Perseroan dalam melakukan perbuatan hukum (membuat SPK/menjalin kerjasama) dengan Pemohon Kasasi (semula Pembanding/Penggugat);
Namun di sisi yang lain Judex Facti justru menilai bahwa kedudukan Termohon Kasasi III (semula Terbanding Ill/Tergugat III) yang bertindak selaku HRD dianggap berwenang untuk mewakili Perseroan dalam membuat Perjanjian dengan Termohon Kasasi IV/V (semula Terbanding IV/V);
Judex Facti tidak secara utuh mempertimbangkan bahwasanya Surat Perintah Kerja Nomor 001/UII-SPK/IV/2013 tanggal 26 April 2013 milik Termohon Kasasi dan Perjanjian Pengelolaan Limbah-Limbah Produksi PT Usui Internasional Indonesia tertanggal 11 September 2013 milik Termohon Kasasi IV adalah sama-sama tidak dibuat atas nama Direksi PT Usui International Indonesia sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Usui International Indonesia Nomor 07 tanggal 20 Juni 2011 juncto Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Judex Facti juga telah mengabaikan fakta bahwasanya Pemohon Kasasi adalah sebagai pihak ketiga yang memiliki iktikad baik dan telah terlebih dahulu menjalin kerjasama dengan Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor 001/UII-SPK/IV/2013 tanggal 26 April 2013;
berwenang atau tidaknya Terbanding II maupun Terbanding III untuk mewakili Terbanding I menjalankan perbuatan hukum (mengadakan SPK atau perjanjian), mohon kiranya Majelis Hakim Judex Juris berkenan memberikan pertimbangan bahwasanya Pemohon Kasasi adalah sebagai pihak ketiga yang memiliki itikad baik dan telah terlebih dahulu menjalin kesepakatan kerjasama dengan Termohon Kasasi I (semula Terbanding I/Tergugat I) melalui Termohon Kasasi II (semula Terbanding II/Tergugat II);
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan mengenai hukum perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengandung asas: kebebasan berkontrak/keterbukaan, itikad baik, pacta sun servanda, konsensualitas/ konsensuil (kesepakatan) dan berlakunya suatu perjanjian, maka terhadap SPK Nomor 001/UII-SPK/IV/2013 tanggal 26 April 2013 yang tidak dijalankan sesuai kesepakatan, dapatlah kiranya dianggap telah terjadi tindakan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I dan II terhadap Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salah menerapkan hukum), karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan atau Undang-Undang;
Bahwa oleh karena Penggugat bukan pihak dalam perjanjian pengelolaan limbah-limbah produksi PT Usui Internasional Indonesia Nomor 001/HR-GA/IX/13 tanggal 11 September 2013, maka dengan sendirinya Penggugat tidak berwenang minta pembatalan perjanjian tersebut;
Lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT PUTRA CIKARANG BERSAMA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PUTRA CIKARANG BERSAMA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., M.H., S.IP., M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H. dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para anggota tersebut dan Susi Saptati, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd/. Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H. S.IP.,M.Hum
ttd/. H. Soltoni Mohdally, S.H., M.H.,
ttd/. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd/. Susi Saptati, S.H., M.H.
Biaya-biaya Kasasi:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH,S.H.,M.H.
NIP.19610313 198803 1 003