94/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 94/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SAIFUL BAHRI Alias EPOL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias EPOL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana, “ Tanpa Hak Menerima, Menjual Narkotika Golongan I ”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam berisi 10 (sepuluh) butir pil narko-tika jenis extasi, - 1 (satu) buah kaleng atau tabung procold promeno yang di dalamnya berisi 5 (lima) poket Kristal bening narkotika jenis shabu yang masing-masing di-bungkus plastic bening dengan rincian 1 (satu) poket Kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,69 gr beserta berat pembungkusnya, 2 (dua) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,68 gr beserta pembungkusnya dan 2 (dua) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,67 gr beserta pembungkusnya, - 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) poket kristal bening narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan perincian 4 (empat) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gr beserta berat pembungkusnya, 4 (empat) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gr beserta berat pembung-kusnya ; - 1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 12 (dua belas) poket kristal bening Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan rincian 4 (empat) poket kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta berat pembungkusnya, 7 (tujuh) poket kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta berat pembungkusnya, 1 (satu) poket kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta pembungkusnya ; - 7 (tujuh) poket kristal bening Narkotika jenis shabu yang masing-masing di-bungkus plastic bening dengan rincian 1(satu) poket kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta pem-bungkusnya, 4 (empat) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,47 (nol koma empat tujuh) gram beserta berat pembungkusnya, 1(satu) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 ( nol koma empat enam) gram beserta berat pembungkusnya, 1(satu) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 ( nol koma empat lima) gram beserta berat pembungkusnya ; - 1 (satu) buah tas warna biru merah merk PRADA yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket kristal bening Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram beserta berat pembungkusnya, dan 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 2 (dua) buah pipet plastic yang berfungsi sebagi sekop Narkotika jenis shabu 2(dua) bendel plastic klip bening 1 (satu) buah bekas poket Narkotika jenis shabu yang sudah terpotong, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang tutup botolnya terdapat dua buah lubang dan pada salah satu lubang terpasang pipet plastic warna putih,1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk aqua yang tutup botolnya terdapat dua buah lubang dan pada salah satu lubang terpasang pipet plastic warna putih, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah korek api gas sudah terpasang jarum yang berfungsi sebagai kompor, 1 (satu) buah pipet plastic yang berfungsi sebagai sekop Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah gunting kecil ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- ( Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
P U T U S A N
No: 94/Pid.B/2013/PN.Mtr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam Peradilan tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa ;
Nama lengkap : SAIFUL BAHRI Alias EPOL
Tempat lahir : Mataram
Umur/Tgl. lahir : 38 tahun / 30 April 1974
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kamar Kost No. 6 Jalan Dewi Trijata No.11
Link. Karang Keri Kel. Sapta Marga Kec.
Cakranegara Kota Mataram / Dsn. Karang
Sidemen Ds. Dasan Tereng Kec. Narmada
Kabupaten Lombok Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2013 s/d tanggal 29 Januari 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2013 s/d 10 Maret 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Maret 2013 s/d tanggal 25 Maret 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 19 Maret 2013 s/d tanggal 17 April 2013 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram tanggal 18 April 2013 s/d tanggal 16 Juni 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama I KETUT SUMERTHA, SH., / DENNY NURINDRA, SH., Advokat, berdasarkan surat Penunjukan dari Majelis Hakim Nomor 94/Pid.B/2013/PN MTR.
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah Mempelajari Berkas Perkara Yang Bersangkutan;
Telah Mendengar Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Telah Memeriksa dan Memperlihatkan Barang Bukti.
Telah Mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa
Telah Mendengar Pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 16 Mei 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
1. Menyatakan Terdakwa SAIFUL BAHRI Als EPOL terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga narkotika jenis extasi, 1 (satu) buah kaleng atau tabung procold promeno yang di dalamnya berisi 5 (lima) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan rincian 1 (satu) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,69 gr beserta berat pembungkusnya, 2 (dua) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,68 gr beserta pembungkusnya dan 2 (dua) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,67 gr beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan perincian 4 (empat) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gr beserta berat pembungkusnya, 4 (empat) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gr beserta berat pembungkusnya, 1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 12 (dua belas) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan rincian 4 (empat) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta berat pembungkusnya, 7 (tujuh) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta berat pembungkusnya, 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta pembungkusnya, 7 (tujuh) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan rincian 1(satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta pembungkusnya, 4 (empat) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,47 (nol koma empat tujuh) gram beserta berat pembungkusnya, 1(satu) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0, 46 ( nol koma empat enam) gram beserta berat pembungkusnya, Barang bukti yang ditemukan di almari berupa : 1 (satu) buah tas warna biru merah merk PRADA yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat 0, 34 (nol koma tiga empat) gram beserta berat pembungkusnya, dan 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 2 (dua) buah pipet plastic yang berfungsi sebagi sekop Narkotika jenis shabu 2(dua) bendel plastic klip bening 1 (satu) buah bekas poket Narkotika jenis shabu yang sudah terpotong, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang tutup botolnya terdapat dua buah lubang dan pada salah satu lubang terpasang pipet plastic warna putih,1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk aqua yang tutup botolnya terdapat dua buah lubang dan pada salah satu lubang terpasang pipet plastic warna putih, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah korek api gas sudah terpasang jarum yang berfungsi sebagai kompor, 1 (satu) buah pipet plastic yang berfungsi sebagai sekop Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah gunting kecil, dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar Pembelaan secara lisan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 18 Maret 2013 Nomor Reg. Perk. : PDM-37/MATAR/03/2013, yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih-Lebih
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih Lebih Lebih
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut ;
Saksi 1. AHMAD YANI.
Bahwa saksi adalah anggota polri yang pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekitar jam 14.15 Wita bertempat dihalaman tempat kost Jl. Dewi Trijata No. 11 Lingkungan karang keri Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara kota Mataram. Saksi bersama rekan saksi bernama I GEDE MURDANA, I GUSTI MADE RAI, dan ARIF SUSILO, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu dan extacy ;
Bahwa pada mulanya saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap MUHAMAD YANI ALS YANI yang pada saat itu kedapatan membawa narkotika jenis shabu, dan menurut informasi dari MUHAMAD YANI, narkotika jenis shabu milik Terdakwa ;
Bahwa setelah mendapat Informasi tersebut, saksi dan rekan saksi langsung ke tempat tinggal Terdakwa dan melihat Terdakwa dihalaman kost dekat sepeda motor seorang diri ;
Bahwa kemudian I GUSTI MADE RAI menghentikan Terdakwa yang saat itu hendak menuju kostnya, lalu menyuruh Terdakwa untuk duduk jongkok dibawah, dan disamping itu juga saksi dan rekan saksi melihat Terdakwa membawa sesuatu dengan menggunakan kedua tangannya ;
Bahwa setelah I GUSTI MADE RAI menyuruh Terdakwa duduk jongkok di tanah dan menyuruh untuk menaruh sesuatu yang dibawa waktu itu berupa 1 buah kotak kaca mata warna hitam , 1 buah kaleng atau tabung PROCOLD PROMENO dan 1 buah kotak kecil warna biru ditanah ;
Bahwa kemudian saksi sempat menanyakan apa isi dari ketiga benda tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa yang terdapat didalam ketiga benda itu adalah narkotika yang diduga jenis shabu, mendengar hal itu saksi langsung membuka dan mengeluarkan isi dari ketiga benda tersebut dihadapan Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam berisi 10 (sepuluh) narkotika jenis pil extasi, 1 (satu) buah kaleng procold promeno berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sedangkan 1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 7 (tujuh) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu ;
Bahwa ketika ditanya Terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya sendiri untuk dijual dan narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Haris ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, keuntungan yang diperoleh dari menjual adalah tergantung pesanan, paling banyak dapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menjalaninya sekitar satu bulan yang lalu ;
Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilakukan di tempat kost Terdakwa namun terlebih dahulu dipanggil Kepala Lingkungan setempat untuk ikut menyaksikan pemeriksaan terhadap kamar kost milik Terdakwa ;
Bahwa hasil pemeriksaan didalam kamar kost Terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna biru merk prada yang didalamnya berisikan 1 buah timbangan digital merk ACIS warna silver yang didalamnya lagi terdapat 1 poket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dan satu buah tisu warna putih, 2 buah pipet plastic yang berfungsi sebagai sekop shabu, 2 bendel plastic klip bening , dan satu buah bekas poketan narkotika jenis shabu yang sudah terpotong. Disamping itu juga ditemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 buah pipet, 1 buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk Aqua kecil 1 buah pipet , 1 buah korek api gas warna ungu, 1 buah korek api gas yang sudah terpadang jarum yang berfungsi sebagai kompor, 1 buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 buah gunting kecil ;
Bahwa yang menemukan semua barang bukti di dalam kamar kost milik Terdakwa adalah ARIF SUSILO yang ditemukan didalam sebuah lemari kecil ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menjual narkotika tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi 2. ARIF SUSILO
Bahwa saksi adalah anggota polri yang pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekitar jam 14.15 Wita bertempat dihalaman tempat kost Jl. Dewi Trijata No. 11 Lingkungan karang keri Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara kota Mataram. Saksi bersama rekan saksi bernama I GEDE MURDANA, I GUSTI MADE RAI, dan AHMAD YANI, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu dan extacy ;
Bahwa pada mulanya saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap MUHAMAD YANI ALS YANI yang pada saat itu kedapatan membawa narkotika jenis shabu, dan menurut informasi dari MUHAMAD YANI, narkotika jenis shabu milik Terdakwa ;
Bahwa setelah mendapat Informasi tersebut, saksi dan rekan saksi langsung ke tempat tinggal Terdakwa dan melihat Terdakwa dihalaman kost dekat sepeda motor seorang diri ;
Bahwa kemudian I GUSTI MADE RAI menghentikan Terdakwa yang saat itu hendak menuju kostnya, lalu menyuruh Terdakwa untuk duduk jongkok dibawah, dan disamping itu juga saksi dan rekan saksi melihat Terdakwa membawa sesuatu dengan menggunakan kedua tangannya ;
Bahwa setelah I GUSTI MADE RAI menyuruh Terdakwa duduk jongkok di tanah dan menyuruh untuk menaruh sesuatu yang dibawa waktu itu berupa 1 buah kotak kaca mata warna hitam, 1 buah kaleng atau tabung PROCOLD PROMENO dan 1 buah kotak kecil warna biru ditanah ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, sesaat sebelum ditangkap Terdakwa baru saja mengambil barang yang diduga narkotika dari HARIS yang waktu itu diserahkan oleh anak buahnya yang tidak Terdakwa kenal ;
Bahwa kemudian saksi sempat menanyakan apa isi dari ketiga benda tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa yang terdapat didalam ketiga benda itu adalah narkotika yang diduga jenis shabu, mendengar hal itu saksi langsung membuka dan mengeluarkan isi dari ketiga benda tersebut dihadapan Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam berisi 10 (sepuluh) narkotika jenis pil extasi, 1 (satu) buah kaleng procold promeno berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sedangkan 1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 7 (tujuh) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu ;
Bahwa ketika ditanya Terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya sendiri untuk dijual dan narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Haris ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, keuntungan yang diperoleh dari menjual adalah tergantung pesanan, paling banyak dapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menjalaninya sekitar satu bulan yang lalu ;
Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilakukan di tempat kost Terdakwa namun terlebih dahulu dipanggil Kepala Lingkungan setempat untuk ikut menyaksikan pemeriksaan terhadap kamar kost milik Terdakwa ;
Bahwa hasil pemeriksaan didalam kamar kost Terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna biru merk prada yang didalamnya berisikan 1 buah timbangan digital merk ACIS warna silver yang didalamnya lagi terdapat 1 poket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dan satu buah tisu warna putih, 2 buah pipet plastic yang berfungsi sebagai sekop shabu, 2 bendel plastic klip bening , dan satu buah bekas poketan narkotika jenis shabu yang sudah terpotong. Disamping itu juga ditemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 buah pipet, 1 buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk Aqua kecil 1 buah pipet , 1 buah korek api gas warna ungu, 1 buah korek api gas yang sudah terpadang jarum yang berfungsi sebagai kompor, 1 buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 buah gunting kecil ;
Bahwa saksi yang menemukan semua barang bukti di dalam kamar kost milik Terdakwa yang ditemukan didalam sebuah lemari kecil ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menjual narkotika tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi 3. I GEDE MURDANA
Bahwa saksi adalah anggota polri yang pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekitar jam 14.15 Wita bertempat dihalaman tempat kost Jl. Dewi Trijata No. 11 Lingkungan karang keri Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara kota Mataram. Saksi bersama rekan saksi bernama I GUSTI MADE RAI, AHMAD YANI dan ARIF SUSILO, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu dan extacy ;
Bahwa pada mulanya saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap MUHAMAD YANI ALS YANI yang pada saat itu kedapatan membawa narkotika jenis shabu, dan menurut informasi dari MUHAMAD YANI, narkotika jenis shabu milik Terdakwa ;
Bahwa setelah mendapat Informasi tersebut, saksi dan rekan saksi langsung ke tempat tinggal Terdakwa dan melihat Terdakwa dihalaman kost dekat sepeda motor seorang diri ;
Bahwa kemudian I GUSTI MADE RAI menghentikan Terdakwa yang saat itu hendak menuju kostnya, lalu menyuruh Terdakwa untuk duduk jongkok dibawah, dan disamping itu juga saksi dan rekan saksi melihat Terdakwa membawa sesuatu dengan menggunakan kedua tangannya ;
Bahwa setelah I GUSTI MADE RAI menyuruh Terdakwa duduk jongkok di tanah dan menyuruh untuk menaruh sesuatu yang dibawa waktu itu berupa 1 buah kotak kaca mata warna hitam , 1 buah kaleng atau tabung PROCOLD PROMENO dan 1 buah kotak kecil warna biru ditanah ;
Bahwa kemudian saksi sempat menanyakan apa isi dari ketiga benda tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa yang terdapat didalam ketiga benda itu adalah narkotika yang diduga jenis shabu, mendengar hal itu saksi langsung membuka dan mengeluarkan isi dari ketiga benda tersebut dihadapan Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam berisi 10 (sepuluh) narkotika jenis pil extasi, 1 (satu) buah kaleng procold promeno berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sedangkan 1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 7 (tujuh) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu ;
Bahwa ketika ditanya Terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya sendiri untuk dijual dan narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Haris ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, keuntungan yang diperoleh dari menjual adalah tergantung pesanan, paling banyak dapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menjalaninya sekitar satu bulan yang lalu ;
Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilakukan di tempat kost Terdakwa namun terlebih dahulu dipanggil Kepala Lingkungan setempat untuk ikut menyaksikan pemeriksaan terhadap kamar kost milik Terdakwa ;
Bahwa hasil pemeriksaan didalam kamar kost Terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna biru merk prada yang didalamnya berisikan 1 buah timbangan digital merk ACIS warna silver yang didalamnya lagi terdapat 1 poket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dan satu buah tisu warna putih, 2 buah pipet plastic yang berfungsi sebagai sekop shabu, 2 bendel plastic klip bening , dan satu buah bekas poketan narkotika jenis shabu yang sudah terpotong. Disamping itu juga ditemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 buah pipet, 1 buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk Aqua kecil 1 buah pipet , 1 buah korek api gas warna ungu, 1 buah korek api gas yang sudah terpadang jarum yang berfungsi sebagai kompor, 1 buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 buah gunting kecil ;
Bahwa yang menemukan semua barang bukti di dalam kamar kost milik Terdakwa adalah ARIF SUSILO yang ditemukan didalam sebuah lemari kecil ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menjual narkotika tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Saksi 4. I WAYAN KHARTAH
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa saksi adalah selaku kepala lingkungan dan kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekitar jam 14.15 Wita bertempat dihalaman tempat kost Jl. Dewi Trijata No. 11 Lingkungan karang keri Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara kota Mataram ;
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada di rumah lalu datang salah seorang petugas menjelaskan telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa saksi selaku kepala lingkungan diminta untuk ikut menyaksikan pemeriksaan didalam kamar kost Terdakwa, lalu saksi bersama petugas langsung menuju ke tempat kost Terdakwa ;
Bahwa ketika saksi sampai di tempat kost Terdakwa, saat itu posisi Terdakwa berada di dalam kamar kostnya ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kost Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas warna biru merah merek Prada yang berisi 1 buah timbangan digital merk ACIS warna silver yang didalamnya lagi terdapat 1 poket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dan satu buah tisu warna putih, 2 buah pipet plastic yang berfungsi sebagai sekop shabu, 2 bendel plastic klip bening , dan satu buah bekas poketan narkotika jenis shabu yang sudah terpotong ;
Bahwa saksi juga ditunjukkan barang berupa 1 buah kotak kaca mata warna hitam, 1 buah kaleng atau tabung PROCOLD PROMENO dan 1 buah kotak kecil warna biru oleh petugas pada saat diluar kamar kost Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan
Saksi 5. MUHAMAD YANI Alias YANI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekitar jam 14.00 Wita bertempat Jalan Elang lingkingan Jeruk Manis Kelurahan Cakra Barat Kecamatan Cakranegara kota Mataram saksi telah ditangkap oleh petugas ;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap diri saksi ditemukan 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tissue warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) poket besar dan satu poket kecil shabu yang dibungkus dengan plastic bening yang disimpan disaku depan celana yang saksi gunakan ;
Bahwa saksi mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa, dan saksi tidak membeli shabu tersebut tetapi saksi hanya disuruh oleh Terdakwa untuk mengantarkan kepada seseorang yang bernama Desni ;
Bahwa atas informasi dari saksi tersebut, kemudian petugas dari kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ;
Bahwa saksi disuruh Terdakwa mengantar narkotika jenis shabu kepada orang yang bernama DESNI dan sudah berlangsung sebanyak 3 (tiga) kali dan saksi diberi upah oleh Terdakwa Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias EPOL telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangannya benar ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekitar jam 14.15 Wita bertempat dihalaman tempat kost Jl. Dewi Trijata No. 11 Lingkungan karang keri Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara kota Mataram, Terdakwa telah ditanggap oleh petugas karena telah diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu dan extacy ;
Bahwa saat itu Terdakwa berada di halaman kost, tiba-tiba datang petugas berpakaian preman mendekati Terdakwa dan menangkap Terdakwa dimana pada saat itu Terdakwa sedang menggenggam 3 (tiga) buah barang berupa 1 (satu) buah kotak kaca mata, 1 (satu) buah kaleng procold promeno dan 1 (satu) buah kotak kecil warna biru ;
Bahwa shabu-shabu yang dibawa oleh Terdakwa tersebut rencananya akan diantar kepada orang yang bernama Fery di daerah Sweta ;
Bahwa ketiga barang tersebut masing masing berisi 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam berisi 10 (sepuluh) narkotika jenis pil extasi, 1 (satu) buah kaleng procold promeno berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sedangkan 1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 7 (tujuh) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu ;
Bahwa selain dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa, petugas juga melakukan penggeledahan dalam kamar kost Terdakwa dan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas warna biru merah merk PRADA yang didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna Silver yang didalamnya lagi terdapat 1 (satu) poket nerkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dan 1 (satu) buah tisu warna putih, 2 (dua) buah pipet plastic yang berfungsi sebagai skop shabu, 2 (dua) bendel plastic klip bening, dan 1 (satu) buah bekas poketan narkotika jenis shabu yang sudah terpotong. Disamping itu juga ditemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang tutup botolnya sudah terpadang 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk aqua kecil yang tutup botolnya terdapat 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah korek api gas waran ungu, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah terpadang jarum yang berfungsi sebagai kompor, 1 (satu) buah skop shabu yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah gunting kecil ;
Bahwa narkotika jenis shabu dan extacy tersebut Terdakwa peroleh dari orang yang bernama Haris dan Terdakwa juga pernah menggunakan shabu bersama dengan Haris dan Yani di tempat kost Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis shabu ;
Bahwa Terdakwa mengetahui barang-barang yang ada pada Terdakwa adalah narkotika jenis extacy dan shabu ;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama dengan hukuman selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan pada tahun 2010.
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah mengajukan barang
bukti berupa :
1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga narkotika jenis extasi,
1 (satu) buah kaleng atau tabung procold promeno yang di dalamnya berisi 5 (lima) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan rincian 1 (satu) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,69 gr beserta berat pembungkusnya, 2 (dua) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,68 gr beserta pembungkusnya dan 2 (dua) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,67 gr beserta pembungkusnya,
1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan perincian 4 (empat) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gr beserta berat pembungkusnya, 4 (empat) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gr beserta berat pembungkusnya ;
1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 12 (dua belas) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan rincian 4 (empat) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta berat pembungkusnya, 7 (tujuh) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta berat pembungkusnya, 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta pembungkusnya ;
7 (tujuh) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan rincian 1(satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta pembungkusnya, 4 (empat) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,47 (nol koma empat tujuh) gram beserta berat pembungkusnya, 1(satu) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 ( nol koma empat enam) gram beserta berat pembungkusnya, 1(satu) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 ( nol koma empat lima) gram beserta berat pembungkusnya ;
1 (satu) buah tas warna biru merah merk PRADA yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram beserta berat pembungkusnya, dan 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 2 (dua) buah pipet plastic yang berfungsi sebagi sekop Narkotika jenis shabu 2(dua) bendel plastic klip bening 1 (satu) buah bekas poket Narkotika jenis shabu yang sudah terpotong, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang tutup botolnya terdapat dua buah lubang dan pada salah satu lubang terpasang pipet plastic warna putih,1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk aqua yang tutup botolnya terdapat dua buah lubang dan pada salah satu lubang terpasang pipet plastic warna putih, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah korek api gas sudah terpasang jarum yang berfungsi sebagai kompor, 1 (satu) buah pipet plastic yang berfungsi sebagai sekop Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah gunting kecil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No.LAB : 70/NNF/2012 tanggal 31 Januari 2013 terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat berlogo “I” dengan masing-masing diameter adalah 8 mm dan tebal 4 mm dengan berat total 3,14 gr (kode A).
1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastic klip berisi :
1 (satu) plastic klip berisi 5 (lima) paket kristal bening dengan perincian :
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,35 gr (kode B1)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,35 gr (kode B2)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,34 gr (kode B3)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,36 gr (kode B4)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,35 gr (kode B5)
b. 1 (satu) plastic klip berisi 8 (delapan) paket Kristal bening dengan perincian :
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,12 gr (kode C1)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,11 gr (kode C2)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,12 gr (kode C3)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,11 gr (kode C4)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,11 gr (kode C5)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,14 gr (kode C6)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,12 gr (kode C7)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,12 gr (kode C8)
1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastic klip berisi :
1 (satu) plastic klip berisi 12 (dua belas) paket kristal bening dengan perincian :
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D1)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D2)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D3)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D4)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D5)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D6)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D7)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D8)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D9)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D10)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D11)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D12)
1 (satu) plastic klip berisi 7 (tujuh) paket kristal bening dengan perincian :
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,18 gr (kode E1)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,17 gr (kode E2)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,16 gr (kode E3)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,17 gr (kode E4)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,17 gr (kode E5)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,17 gr (kode E6)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,15 gr (kode E7)
1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,14 gr (kode F)
Telah diperoleh kesimpulan bahwa :
Barang bukti tablet warna coklat (kode A) adalah benar mengandung sediaan narkotika MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 lampran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti Kristal bening kode B1 s/d B5, kode C1 s/d C8, kode D1 s/d D12, kode E1 s/d E7 dan F adalah benar mengandung sediaan narkotika MA (metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, Bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Keterangan Nomor : 442.203/RSJP/I/2013 tanggal 15 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA W., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama SAIFUL BAHRI als. EPOL yang dilakukan pada tanggal 10 Januari 2013 dengan hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana terurai diatas, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekitar jam 14.15 Wita bertempat dihalaman tempat kost Jl. Dewi Trijata No. 11 Lingkungan karang keri Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara kota Mataram para petugas dari kepolisian yang terdiri dari saksi AHMAD YANI, I GEDE MURDANA, I GUSTI MADE RAI, dan ARIF SUSILO, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu dan extacy ;
Bahwa pada awalnya para petugas kepolisian tersebut telah melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMAD YANI Alias YANI yang pada saat itu kedapatan membawa narkotika jenis shabu, dan menurut informasi dari MUHAMAD YANI, narkotika jenis shabu milik Terdakwa ;
Bahwa saksi MUHAMAD YANI Alias YANI disuruh Terdakwa untuk mengantar narkotika jenis shabu kepada orang yang bernama DESNI dan sudah berlangsung sebanyak 3 (tiga) kali dan saksi diberi upah oleh Terdakwa Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah mendapat Informasi tersebut, saksi AHMAD YANI, I GEDE MURDANA, I GUSTI MADE RAI, dan ARIF SUSILO langsung ke tempat tinggal Terdakwa dan melihat Terdakwa dihalaman kost dekat sepeda motor seorang diri ;
Bahwa kemudian saksi I GUSTI MADE RAI menghentikan Terdakwa yang saat itu hendak menuju kostnya, lalu menyuruh Terdakwa untuk duduk jongkok dibawah, dan terlihat Terdakwa membawa sesuatu dengan menggunakan kedua tangannya ;
Bahwa setelah I GUSTI MADE RAI menyuruh Terdakwa duduk jongkok di tanah dan menyuruh untuk menaruh sesuatu yang dibawa waktu itu berupa 1 buah kotak kaca mata warna hitam, 1 buah kaleng atau tabung PROCOLD PROMENO dan 1 buah kotak kecil warna biru ditanah ;
Bahwa kemudian saksi AHMAD YANI sempat menanyakan apa isi dari ketiga benda tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa yang terdapat didalam ketiga benda itu adalah narkotika yang diduga jenis shabu, mendengar hal itu saksi AHMAD YANI langsung membuka dan mengeluarkan isi dari ketiga benda tersebut dihadapan Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam berisi 10 (sepuluh) narkotika jenis pil extasi, 1 (satu) buah kaleng procold promeno berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sedangkan 1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 7 (tujuh) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu ;
Bahwa ketika ditanya Terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya sendiri untuk dijual dan narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Haris ;
Bahwa shabu-shabu yang dibawa oleh Terdakwa tersebut rencananya akan diantar kepada orang yang bernama Fery di daerah Sweta ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, keuntungan yang diperoleh dari menjual adalah tergantung pesanan, paling banyak dapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menjalaninya sekitar satu bulan yang lalu ;
Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilakukan di tempat kost Terdakwa namun terlebih dahulu dipanggil Kepala Lingkungan setempat untuk ikut menyaksikan pemeriksaan terhadap kamar kost milik Terdakwa ;
Bahwa hasil pemeriksaan didalam kamar kost Terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna biru merk prada yang didalamnya berisikan 1 buah timbangan digital merk ACIS warna silver yang didalamnya lagi terdapat 1 poket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dan satu buah tisu warna putih, 2 buah pipet plastic yang berfungsi sebagai sekop shabu, 2 bendel plastic klip bening , dan satu buah bekas poketan narkotika jenis shabu yang sudah terpotong. Disamping itu juga ditemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 buah pipet, 1 buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk Aqua kecil 1 buah pipet , 1 buah korek api gas warna ungu, 1 buah korek api gas yang sudah terpadang jarum yang berfungsi sebagai kompor, 1 buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 buah gunting kecil ;
Bahwa yang menemukan semua barang bukti di dalam kamar kost milik Terdakwa adalah ARIF SUSILO yang ditemukan didalam sebuah lemari kecil ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menjual narkotika tersebut ;
Bahwa narkotika jenis shabu dan extacy tersebut Terdakwa peroleh dari orang yang bernama Haris dan Terdakwa juga pernah menggunakan shabu bersama dengan Haris dan Yani di tempat kost Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis shabu ;
Bahwa Terdakwa mengetahui barang-barang yang ada pada Terdakwa adalah narkotika jenis extacy dan shabu ;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama dengan hukuman selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan pada tahun 2010.
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Keterangan Nomor : 442.203/RSJP/I/2013 tanggal 15 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA W., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama SAIFUL BAHRI als. EPOL yang dilakukan pada tanggal 10 Januari 2013 dengan hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No.LAB : 70/NNF/2012 tanggal 31 Januari 2013 terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat berlogo “I” dengan masing-masing diameter adalah 8 mm dan tebal 4 mm dengan berat total 3,14 gr (kode A).
1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastic klip berisi :
1 (satu) plastic klip berisi 5 (lima) paket kristal bening dengan perincian :
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,35 gr (kode B1)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,35 gr (kode B2)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,34 gr (kode B3)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,36 gr (kode B4)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,35 gr (kode B5)
b. 1 (satu) plastic klip berisi 8 (delapan) paket Kristal bening dengan perincian :
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,12 gr (kode C1)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,11 gr (kode C2)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,12 gr (kode C3)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,11 gr (kode C4)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,11 gr (kode C5)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,14 gr (kode C6)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,12 gr (kode C7)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,12 gr (kode C8)
1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastic klip berisi :
1 (satu) plastic klip berisi 12 (dua belas) paket kristal bening dengan perincian :
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D1)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D2)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D3)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D4)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D5)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D6)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D7)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D8)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D9)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D10)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D11)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D12)
1 (satu) plastic klip berisi 7 (tujuh) paket kristal bening dengan perincian :
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,18 gr (kode E1)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,17 gr (kode E2)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,16 gr (kode E3)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,17 gr (kode E4)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,17 gr (kode E5)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,17 gr (kode E6)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,15 gr (kode E7)
1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,14 gr (kode F)
Telah diperoleh kesimpulan bahwa :
Barang bukti tablet warna coklat (kode A) adalah benar mengandung sediaan narkotika MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 lampran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti Kristal bening kode B1 s/d B5, kode C1 s/d C8, kode D1 s/d D12, kode E1 s/d E7 dan F adalah benar mengandung sediaan narkotika MA (metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu ;
PRIMAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih-Lebih
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih Lebih Lebih
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa oleh dakwaan disusun Secara Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang ;
Tanpa Hak atau Melawan Hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram
Unsur 1. “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah bahwa dakwaan ditujukan kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana selaku pendukung hak dan kewajiban, yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya menurut hukum pidana.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias EPOL ke depan persidangan dengan identitas sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh Terdakwa, dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan tidak ada satu alasanpun untuk mengecualikan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh sebab itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi.
Unsur 2. “ Tanpa Hak atau Melawan Hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan Narkotika Golongan I ”.
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-2 (dua) ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat Alternatif sehingga cukup untuk dinyatakan terpenuhi apabila perbuatan pelaku telah memenuhi salah satu elemen dalam unsur ke-2 ini.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan, telah terjadi rangkaian peristiwa sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekitar jam 14.15 Wita bertempat dihalaman tempat kost Jl. Dewi Trijata No. 11 Lingkungan karang keri Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara kota Mataram para petugas dari kepolisian yang terdiri dari saksi AHMAD YANI, I GEDE MURDANA, I GUSTI MADE RAI, dan ARIF SUSILO, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu dan extacy ;
Bahwa pada awalnya para petugas kepolisian tersebut telah melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMAD YANI Alias YANI yang pada saat itu kedapatan membawa narkotika jenis shabu, dan menurut informasi dari MUHAMAD YANI, narkotika jenis shabu milik Terdakwa ;
Bahwa saksi MUHAMAD YANI Alias YANI disuruh Terdakwa untuk mengantar narkotika jenis shabu kepada orang yang bernama DESNI dan sudah berlangsung sebanyak 3 (tiga) kali dan saksi diberi upah oleh Terdakwa Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah mendapat Informasi tersebut, saksi AHMAD YANI, I GEDE MURDANA, I GUSTI MADE RAI, dan ARIF SUSILO langsung ke tempat tinggal Terdakwa dan melihat Terdakwa dihalaman kost dekat sepeda motor seorang diri ;
Bahwa kemudian saksi I GUSTI MADE RAI menghentikan Terdakwa yang saat itu hendak menuju kostnya, lalu menyuruh Terdakwa untuk duduk jongkok dibawah, dan terlihat Terdakwa membawa sesuatu dengan menggunakan kedua tangannya ;
Bahwa setelah I GUSTI MADE RAI menyuruh Terdakwa duduk jongkok di tanah dan menyuruh untuk menaruh sesuatu yang dibawa waktu itu berupa 1 buah kotak kaca mata warna hitam, 1 buah kaleng atau tabung PROCOLD PROMENO dan 1 buah kotak kecil warna biru ditanah ;
Bahwa kemudian saksi AHMAD YANI sempat menanyakan apa isi dari ketiga benda tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa yang terdapat didalam ketiga benda itu adalah narkotika yang diduga jenis shabu, mendengar hal itu saksi AHMAD YANI langsung membuka dan mengeluarkan isi dari ketiga benda tersebut dihadapan Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam berisi 10 (sepuluh) narkotika jenis pil extasi, 1 (satu) buah kaleng procold promeno berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sedangkan 1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 7 (tujuh) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu ;
Bahwa ketika ditanya Terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya sendiri untuk dijual dan narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Haris ;
Bahwa shabu-shabu yang dibawa oleh Terdakwa tersebut rencananya akan diantar kepada orang yang bernama Fery di daerah Sweta ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, keuntungan yang diperoleh dari menjual adalah tergantung pesanan, paling banyak dapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menjalaninya sekitar satu bulan yang lalu ;
Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilakukan di tempat kost Terdakwa namun terlebih dahulu dipanggil Kepala Lingkungan setempat untuk ikut menyaksikan pemeriksaan terhadap kamar kost milik Terdakwa ;
Bahwa hasil pemeriksaan didalam kamar kost Terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna biru merk prada yang didalamnya berisikan 1 buah timbangan digital merk ACIS warna silver yang didalamnya lagi terdapat 1 poket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dan satu buah tisu warna putih, 2 buah pipet plastic yang berfungsi sebagai sekop shabu, 2 bendel plastic klip bening , dan satu buah bekas poketan narkotika jenis shabu yang sudah terpotong. Disamping itu juga ditemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 buah pipet, 1 buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk Aqua kecil 1 buah pipet , 1 buah korek api gas warna ungu, 1 buah korek api gas yang sudah terpadang jarum yang berfungsi sebagai kompor, 1 buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 buah gunting kecil ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menjual narkotika tersebut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No.LAB : 70/NNF/2012 tanggal 31 Januari 2013 terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat berlogo “I” dengan masing-masing diameter adalah 8 mm dan tebal 4 mm dengan berat total 3,14 gr (kode A).
1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastic klip berisi :
a. 1 (satu) buah plastic klip berisi 5 (lima) poket Kristal bening dengan perincian :
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,35 gr (kode B1)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,35 gr (kode B2)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,34 gr (kode B3)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,36 gr (kode B4)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,35 gr (kode B5)
b. 1 (satu) plastic klip berisi 8 (delapan) paket Kristal bening dengan perincian :
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,12 gr (kode C1)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,11 gr (kode C2)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,12 gr (kode C3)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,11 gr (kode C4)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,11 gr (kode C5)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,14 gr (kode C6)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,12 gr (kode C7)
1 (satu) plastic Kristal bening dengan berat netto 0,12 gr (kode C8)
1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastic klip berisi :
1 (satu) plastic klip berisi 12 (dua belas) paket kristal bening dengan perincian :
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D1)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D2)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D3)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D4)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D5)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D6)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D7)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D8)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D9)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D10)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D11)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,05 gr (kode D12)
1 (satu) plastic klip berisi 7 (tujuh) paket kristal bening dengan perincian :
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,18 gr (kode E1)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,17 gr (kode E2)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,16 gr (kode E3)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,17 gr (kode E4)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,17 gr (kode E5)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,17 gr (kode E6)
1 (satu) paket Kristal bening dengan berat netto 0,15 gr (kode E7)
1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,14 gr (kode F)
Telah diperoleh kesimpulan bahwa :
Barang bukti tablet warna coklat (kode A) adalah benar mengandung sediaan narkotika MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 lampran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti Kristal bening kode B1 s/d B5, kode C1 s/d C8, kode D1 s/d D12, kode E1 s/d E7 dan F adalah benar mengandung sediaan narkotika MA (metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekitar jam 14.15 Wita bertempat dihalaman tempat kost Jl. Dewi Trijata No. 11 Lingkungan karang keri Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara kota Mataram para petugas dari kepolisian yang terdiri dari saksi AHMAD YANI, I GEDE MURDANA, I GUSTI MADE RAI, dan ARIF SUSILO, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu dan extacy ;
Menimbang, bahwa pada awalnya para petugas kepolisian tersebut telah melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMAD YANI Alias YANI yang pada saat itu kedapatan membawa narkotika jenis shabu, dan menurut informasi dari MUHAMAD YANI, narkotika jenis shabu milik Terdakwa dan saksi MUHAMAD YANI Alias YANI disuruh Terdakwa untuk mengantar narkotika jenis shabu tersebut kepada orang yang bernama DESNI ;
Menimbang, bahwa saksi MUHAMAD YANI Alias YANI sudah 3 (tiga) kali disuruh oleh Terdakwa mengantar shabu kepada orang bernama DESNI dan setiap selesai mengantar shabu saksi MUHAMAD YANI Alias YANI diberi upah oleh Terdakwa Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah mendapat Informasi tersebut, saksi AHMAD YANI, I GEDE MURDANA, I GUSTI MADE RAI, dan ARIF SUSILO langsung ke tempat tinggal Terdakwa dan melihat Terdakwa dihalaman kost dekat sepeda motor seorang diri kemudian saksi I GUSTI MADE RAI menghentikan Terdakwa yang saat itu hendak menuju kostnya, lalu menyuruh Terdakwa untuk duduk jongkok dibawah, dan terlihat Terdakwa membawa sesuatu dengan menggunakan kedua tangannya dan menyuruh untuk menaruh sesuatu yang dibawa waktu itu berupa 1 buah kotak kaca mata warna hitam, 1 buah kaleng atau tabung PROCOLD PROMENO dan 1 buah kotak kecil warna biru ditanah ;
Menimbang, bahwa kemudian saksi AHMAD YANI sempat menanyakan apa isi dari ketiga benda tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa yang terdapat didalam ketiga benda itu adalah narkotika yang diduga jenis shabu, mendengar hal itu saksi AHMAD YANI langsung membuka dan mengeluarkan isi dari ketiga benda tersebut dihadapan Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam berisi 10 (sepuluh) narkotika jenis pil extasi, 1 (satu) buah kaleng procold promeno berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sedangkan 1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 7 (tujuh) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengaku narkotika tersebut miliknya sendiri yang diperoleh (diterima) dari orang yang bernama HARIS untuk selanjutnya dijual dan shabu-shabu yang dibawa oleh Terdakwa tersebut rencananya akan diantar kepada orang yang bernama Fery di daerah Sweta dan keuntungan yang diperoleh dari menjual adalah tergantung pesanan, paling banyak dapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan didalam kamar kost Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna biru merk prada yang didalamnya berisikan 1 buah timbangan digital merk ACIS warna silver yang didalamnya lagi terdapat 1 poket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dan satu buah tisu warna putih, 2 buah pipet plastic yang berfungsi sebagai sekop shabu, 2 bendel plastic klip bening , dan satu buah bekas poketan narkotika jenis shabu yang sudah terpotong. Disamping itu juga ditemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 buah pipet, 1 buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk Aqua kecil 1 buah pipet , 1 buah korek api gas warna ungu, 1 buah korek api gas yang sudah terpasang jarum yang berfungsi sebagai kompor, 1 buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 buah gunting kecil ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No.LAB :
70/NNF/2012 tanggal 31 Januari 2013 telah diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti tablet warna coklat (kode A) adalah benar mengandung sediaan narkotika MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 lampran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti Kristal bening kode B1 s/d B5, kode C1 s/d C8, kode D1 s/d D12, kode E1 s/d E7 dan F adalah benar mengandung sediaan narkotika MA (metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk menerima, menjual Narkotika Golongan I jenis shabu dan extacy tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas,
tanpa memiliki ijin dari instansi yang berwenang, Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias EPOL telah melakukan perbuatan, Menerima, Menjual Narkotika Golongan I jenis shabu dan extacy ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias EPOL secara tanpa hak telah Menerima, Menjual Narkotika Golongan I, sehingga unsur ke-2 (dua) ini telah terpenuhi.
Unsur 3. Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram
Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No.LAB :
70/NNF/2012 tanggal 31 Januari 2013 terhadap barang bukti Narkotika baik berupa MDMA maupun Metamfetamin telah diperoleh berat bersih masing-masing sebagai berikut :
Barang bukti kode A berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat berlogo “I” dengan masing-masing diameter adalah 8 mm dan tebal 4 mm dengan berat bersih total 3,14 gram ;
Barang bukti kode B1 s/d B5 berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi 5 (lima) poket Kristal bening dengan berat bersih total 1,75 gram ;
Barang bukti kode C1 s/d C8 berupa 1 (satu) plastic klip berisi 8 (delapan) paket Kristal bening dengan berat bersih total 0,95 gram ;
Barang bukti kode D1 s/d D12 berupa 1 (satu) plastic klip berisi 12 (dua belas) paket kristal bening dengan berat bersih total 0,6 gram ;
Barang bukti kode E1 s/d E7 berupa 1 (satu) plastic klip berisi 7 (tujuh) paket kristal bening dengan berta bersih total 1,17 gram ;
Barang bukti kode F berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal bening dengan berat bersih 0,14 gr ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Narkotika baik berupa MDMA maupun Metamfetamin, telah diperoleh berat bersih seluruhnya sebanyak 7,75 (tujuh koma tujuh puluh lima) gram ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Narkotika Golongan I, baik berupa MDMA maupun Metamfetamin yang diterima oleh Terdakwa untuk dijual adalah dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (gram), sehingga unsur ke-3 (tiga) ini telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Primair maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair sehingga dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan secara lisan baik yang diajukan oleh Terdakwa maupun penasihat hukumnya yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, maka menurut Majelis Hakim alasan-alasan dalam pembelaan tersebut bisa dijadikan dasar pertimbangan sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengingat akan bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkotika bagi kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan statusnya ditetapkan untuk tetap berada dalam penahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :
1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam berisi 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis extasi,
1 (satu) buah kaleng atau tabung procold promeno yang di dalamnya berisi 5 (lima) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan rincian 1 (satu) poket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,69 gr beserta berat pembungkusnya, 2 (dua) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,68 gr beserta pembungkusnya dan 2 (dua) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,67 gr beserta pembungkusnya,
1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan perincian 4 (empat) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gr beserta berat pembungkusnya, 4 (empat) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gr beserta berat pembungkusnya ;
1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 12 (dua belas) poket kristal bening Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan rincian 4 (empat) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta berat pembungkusnya, 7 (tujuh) poket kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta berat pembungkusnya, 1 (satu) poket kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta pembungkusnya ;
7 (tujuh) poket kristal bening Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan rincian 1(satu) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta pembungkusnya, 4 (empat) poket kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,47 (nol koma empat tujuh) gram beserta berat pembungkusnya, 1(satu) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 ( nol koma empat enam) gram beserta berat pembungkusnya, 1(satu) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 ( nol koma empat lima) gram beserta berat pembungkusnya ;
1 (satu) buah tas warna biru merah merk PRADA yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket kristal bening Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram beserta berat pembungkusnya, dan 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 2 (dua) buah pipet plastic yang berfungsi sebagi sekop Narkotika jenis shabu 2(dua) bendel plastic klip bening 1 (satu) buah bekas poket Narkotika jenis shabu yang sudah terpotong, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang tutup botolnya terdapat dua buah lubang dan pada salah satu lubang terpasang pipet plastic warna putih,1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk aqua yang tutup botolnya terdapat dua buah lubang dan pada salah satu lubang terpasang pipet plastic warna putih, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah korek api gas sudah terpasang jarum yang berfungsi sebagai kompor, 1 (satu) buah pipet plastic yang berfungsi sebagai sekop Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah gunting kecil ;
oleh karena penguasaan terhadap barang bukti tersebut dilarang oleh undang-undang maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut ;
Hal- Hal yang memberatkan :
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara penyalahgunaan Narkotika.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang, bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada
Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat, UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias EPOL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana, “ Tanpa Hak Menerima, Menjual Narkotika Golongan I ”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam berisi 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis extasi,
1 (satu) buah kaleng atau tabung procold promeno yang di dalamnya berisi 5 (lima) poket Kristal bening narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan rincian 1 (satu) poket Kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,69 gr beserta berat pembungkusnya, 2 (dua) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,68 gr beserta pembungkusnya dan 2 (dua) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,67 gr beserta pembungkusnya,
1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) poket kristal bening narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan perincian 4 (empat) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gr beserta berat pembungkusnya, 4 (empat) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gr beserta berat pembungkusnya ;
1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 12 (dua belas) poket kristal bening Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan rincian 4 (empat) poket kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta berat pembungkusnya, 7 (tujuh) poket kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta berat pembungkusnya, 1 (satu) poket kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta pembungkusnya ;
7 (tujuh) poket kristal bening Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening dengan rincian 1(satu) poket kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta pembungkusnya, 4 (empat) poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,47 (nol koma empat tujuh) gram beserta berat pembungkusnya, 1(satu) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 ( nol koma empat enam) gram beserta berat pembungkusnya, 1(satu) poket kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 ( nol koma empat lima) gram beserta berat pembungkusnya ;
1 (satu) buah tas warna biru merah merk PRADA yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket kristal bening Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram beserta berat pembungkusnya, dan 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 2 (dua) buah pipet plastic yang berfungsi sebagi sekop Narkotika jenis shabu 2(dua) bendel plastic klip bening 1 (satu) buah bekas poket Narkotika jenis shabu yang sudah terpotong, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang tutup botolnya terdapat dua buah lubang dan pada salah satu lubang terpasang pipet plastic warna putih,1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk aqua yang tutup botolnya terdapat dua buah lubang dan pada salah satu lubang terpasang pipet plastic warna putih, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah korek api gas sudah terpasang jarum yang berfungsi sebagai kompor, 1 (satu) buah pipet plastic yang berfungsi sebagai sekop Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah gunting kecil ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- ( Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). ---------------------------------------------------------------------
Demikianlah telah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013 oleh kami WAHYU SEKTIANINGSIH.,SH., MH.,. Selaku Ketua Majelis, ERRY IRIAWAN, SH. dan ABU ACHMAD SIDQI, A.,SH. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari ini Senin Tanggal 03 Juni 2013 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh AMIR SULIHTO, SH. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SAYEKTI RAHAYU, SH. Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
1..ERRY IRIAWAN, SH. WAHYU SEKTIANINGSIH, SH.,MH
ttd
2..ABU ACHMAD SIDQI A.,SH
PANITERA PENGGANTI
ttd
AMIR SULIHTO, SH.