140/G/2015/PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 140/G/2015/PHI.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Komplek Rukan Puri Mutiara, Jl. Griya Utama Blok A No. 21-22
Also in 1 other case
BAMBANG SURYANTO MELAWAN PT. JAYA FERMEX
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pekerja pada perusahaan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2003 ; 3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus dan berakhir terhitung sejak tanggal 30 April 2014 ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerpada Penggugat hak atas upah bulan April 2014 sebesar Rp. 2.800.000,-; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang kesemuanya sejumlah Rp. 41.860.000 ,- (empat puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar NIHIL ;
P U T U S A N SALINAN
Nomor : 140 / G / 2015 / PHI.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ---------------------------------------------------------------------------
BAMBANG SURYANTO, Pekerjaan Swasta, alamat Jalan Tuban Raya No. 17 Surabaya, Warga Negara Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dwi Hariyanti, S.H., Advokat pada Law Office & Labour Counsultan “DWI HARIYANTI, S.H. & ASSOCIATES”, yang beralamat di Jalan Karangrejo VIII No. 20, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2015, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ;------------------------------
L A W A N
PT. JAYA FERMEX, yang beralamat di Jalan Kemlaten No. 54, Kebraon, Surabaya, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya Agus Irfan, Jabatan Kepala Bagian HRD & GA dan Sri Musminah, Jabatan Supervisor HRD & GA, yang berkantor di Kompleks Rukan Puri Mutiara, Jalan Griya Utama Blok A Nomor 21 – 22 Sunter Agung, Jakarta Utara 14350 dan Jalan Kemlaten No. 54 Mastrik, Kebraon, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Desember 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT ;----------------
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ; ------
--------Setelah membaca dan mempelajari surat-surat dalam perkara ini ; ---------
--------Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak ; ----------------------------
--------Setelah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan ; ---------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
--------Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16
Hal. 1 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Nopember 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Nopember 2015 dengan Register Nomor : 140/G/2015/PHI.Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Penggugat adalah Pekerja Tetap dari Tergugat terhitung sejak 05 Oktober 2003, dengan jabatan terakhir sebgai kepala logistic/gudang dan Penggugat menerima upah terakhir pada bulan Maret 2014, sebesar Rp. 2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;---------------------------------
Bahwa, Tergugat terhitung sejak bulan April 2014 telah menghentikan pembayaran upah kepada Penggugat ;-------------------------------------------------
Bahwa, Tergugat pada tanggal 09 Maret 2014 melakukan Audit Intern dan pada tanggal itu juga Penggugat dinon aktifkan kerja secara lisan oleh Sdr. Budiaji Wijaya selaku Kepala Cabang dan oleh Sdri. Theodora Wulansari selaku Area Sales Manager ;-------------------------------------------------------------
Bahwa, temuan dari audit intern tersebut adalah :----------------------------------
Tidak ditemukan adanya selisih yang digunakan untuk kepentingan pribadi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ditemukan adanya selisih yang signifikan antara catatn dan fisik uang logam ;-------------------------------------------------------------------------------
Tidak ditemukan adanya selisih pemakaian uang petty cash ;----------------
Bahwa, selanjutnya Tergugat melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja, Nomor : JF/HR-PHK/044/III/14, tetanggal 14 Maret 2014, Hal : Pelanggaran Pasal 158 UU RI No. 13 tahun 2003, dengan alasan : -----------------------------------------------------------
Penggugat dianggap telah melakukan kelalaian / keteledoran terhadap barang milik Tergugat, yaitu Ragi Padat Segar ( RPS ) dalam mengeluarkan barang tidak dilakukan secara FIFO ;----------------------------
Penggugat dianggap telah memperioritaskan keinginan beberapa pelanggan untuk barang RPS yang terbaru sehingga proses FIFO tidak berjalan dengan maksimal ;------------------------------------------------------------
Hal. 2 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Penggugat dianggap telah melakukan pemusnahan barang RPS yang sudah rusak sebanyak 145 karton dengan tidak ditanda tangani / disetujui oleh pihak pimpinan dan Area Sales Manager yang seharusnya pemusnahan barang harus dibuat berita acara pemusnahan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Surabaya ;------------------------------
Penggugat dianggap telah mengeluarkan barang dari Gudang hanya berdasarkan nota biasa bukan berdasarkan DO asli / resmi ;----------------
Penggugat dianggap telah melakukan penyusunan / penempatan barang di gudang tidak rapid an pencatatan kartu stock tidak up date sehingga dalam nengidentifikasi barang di gudang mengalami kesulitan ;-------------
Penggugat dianggap telah melakukan pendistribusian dokumen ke bagian terkait selalu mengalami keterlambatan ;---------------------------------
Bahwa, semua tuduhan tersebut diatas, yang dijadikan dasar/alasan oleh Tergugat untuk melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat adalah tidak benar dan tidak terbukti ;----------------------------------
Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor : 012/PUU-1/2003, 28 Oktober 2004, tentang Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor : 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 antara laian dalam amar putusannya menyatakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor : 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal tersebut sudah tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum dalam peneyelesaian perselisihan hubungan industrial, khususnya dalam hal Pekerja melakukan kesalahan/pelanggaran berat ;--------------------
Bahwa, Tergugat dalam melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat tersebut dengan tanpa memberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan tanpa adanya Penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya ;-------------------------------------------------------------
Bahwa, tindakan Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tanpa memberikan Uang Pesangon, Uang
Hal. 3 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Penghargan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan tanpa adanya Penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;-------------------------------------------------
Bahwa Tergugat telah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan kerja terhadap Penggugat, terhitung sejak 14 Maret 2014 karena Penggugat diangggap melakukan kesalahan/pelanggaran berat, namun terhadap kesalahan/pelanggran berat tersebut tidak terbukti, sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut seharusnya Tergugat memberikan hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003, secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :-----------
Uang Pesangon sebesar : 2 x 9 x Rp. 2.800.000,- = Rp.50.400.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp. 2.800.000,- = Rp.11.200.000,-
Uang Penggantian Hak : Rp.61.600.000,- x 15% = Rp. 9.240.000,-
TOTAL = Rp.70.840.000,-
Bahwa terhitung sejak bulan April 2014 Tergugat telah menghentikan pembayaran Upah Penggugat, maka sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 Tergugat tetap wajib membayar upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan atau disebut upah proses terhitung sejak bulan April 2014 sampai dengan Nopember 2015 ( gugatan diajukan ) secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut : ------------------
Upah April s/d Desember 2014 : 9 x Rp. 2.800.000,- = Rp.25.200.000,-
Upah Januari s/d Nopember 2015 : 12 x Rp. 2.800.000,- = Rp.30.800.000,-
TOTAL = Rp.56.000.000,-
Bahwa, karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah gagal, maka Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, tertanggal 01 September 2014 ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya ;-------------------------
Hal. 4 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa, upaya penyelesaian di tingkat mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, ternyata tidak terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dan akhirnya Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, mengeluarkan Anjuran, No. 52/PHK/VI/2015, tertanggal 25 Juni 2015 ;------
Bahwa setelah adanya Anjuran Majelis Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tersebut, Tergugat tidak memberikan jawaban dan untuk selanjutnya Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dan supaya gugatan Penggugat dikemudian hari tidak bersifat ilusioner karena khawatir Tergugat tidak akan sukarela melaksanakan putusan pengadilan apabila mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diperlukan sita jaminan atas harta benda Tergugat baik berupa benda tetap maupun benda bergerak, yaitu berupa sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Kemlaten No. 54 Kebrauon Surabaya ;------------------
Berdasarkan hal-hal yang Penggugat uraikan di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk berkenan memutus perkara ini dengan Putusan sebagai berikut :-----
PETITUM : ------------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat ;--------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ;--------------------
Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pekerja dari Tergugat terhitung sejak 05 Oktober 2003 ;---------------------------------------------------------------------
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus terhitung sejak adanya Penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ;-----------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus :------------------------------------------------------------------------------
Hal. 5 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Uang Pesangon sebesar : 2 x 9 x Rp. 2.800.000,- = Rp.50.400.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp. 2.800.000,- = Rp.11.200.000,-
Uang Penggantian Hak : Rp.61.600.000,- x 15% = Rp. 9.240.000,-
TOTAL = Rp.70.840.000,-
Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan atau disebut upah proses terhitung sejak bulan April 2014 sampai dengan Nopember 2015, secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Upah April s/d Desember 2014 : 9 x Rp. 2.800.000,- = Rp.25.200.000,-
Upah Januari s/d Nopember 2015 : 12 x Rp. 2.800.000,- = Rp.30.800.000,-
TOTAL = Rp.56.000.000,-
Membebankan biaya perkara pada Negara. atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon kliranya putusan yang seadil-adilnya ;---------------
--------Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan baik Penggugat maupun Tergugat telah hadir diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg yang menyatakan Majelis Hakim berkewajiban untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa sebelum memeriksa perkara lebih lanjut ;--------------------------
---------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil, kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang tetap dipertahankan oleh Penggugat ; ---------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis sebagai berikut : ----------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah pekerja tetap dari Tergugat sejak tanggal 5 Oktober 2003 sampai dengan bulan Maret 2014, dengan jabatan sebagai Kepala Logistik/kepala gudang, dengan upah terakhir Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
Hal. 6 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa Tergugat sejak bulan April 2014 telah menghentikan pembayaran upah kepada Penggugat ;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2014 Tergugat melakukan Internal Audit dan pada hari itu juga di non aktifkan kerja secara lisan oleh Sdr. Budiaji sebagai Kepala Cabang dan oleh Sdri Theodora Wulansari selaku Area Sales Manager ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari temuan audit intern adalah : -----------------------------------------------
Tidak ditemukan adanya selisih yang digunakan untuk kepentingan pribadi ;--------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ditemukan adanya selisih yang signifikan antara catatan dan fisik uang logam ;--------------------------------------------------------------------------------
Tidak ditemukan adanya pemakaian uang petty cash ;-------------------------
Bahwa Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja No. JF/HR-PHK/044/III/14 tanggal 14 Maret 2014 dengan alasan sebagai berikut : --------------------------
Penggugat dianggap telah melakukan kelalaian / keteledoran terhadap barang milik Tergugat yaitu ragi padat segar (RPS) dalam mengeluarkan barang tidak dilakukan secara FIFO ;------------------------------------------------
Penggugat dianggap telah memprioritaskan keinginan beberapa pelanggan untuk barang Ragi Padat Segar (RPS) yang terbaru sehingga proses FIFO tidak berjalan dengan maksimal ;-----------------------------------
Penggugat dianggap telah melakukan pemusnahan barang Ragi Padat Segar (RPS) yang sudah rusak sebanyak 145 karton dengan tidak ditanda tangani / disetujui oleh pihak pimpinan dan Area Sales Manager yang seharusnya pemusnahan barang tersebut dibuat berita acara pemusnahan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Surabaya ;----
Penggugat dianggap telah mengeluarkan barang dari gudang hanya berdasarkan nota biasa bukan berdasarkan DO asli / resmi ;-----------------
Penggugat dianggap telah melakukan penyusunan / penempatan barang di gudang tidak rapid an pencatatan kartu stock tidak up date sehingga dalam mengidentifikasi barang di gudang mengalami kesulitan ;------------
Hal. 7 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Penggugat dianggap telah melakukan pendistribusian dokumen ke bagian terkait selalu mengalami keterlambatan ;---------------------------------
Bahwa semua tuduhan tersebut diatas yang dijadikan dasar / alasan oleh Tergugat untuk melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat adalah tidak benar dan tidak terbukti ;------------------------------------
Bahwa Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tanpa memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan tanpa adanya penetapan dari Pengadilan hubungan industrial (PHI) pada pengadilan Negeri Surabaya ;------------------
Bahwa Tergugat dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat tanpa memberikan Pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya tetapi gagal dan pada tanggal 25 Juni 2015 Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya mengeluarkan surat anjuran Mediator HUbungan Industrial No. 52/PHK/VI/2015 tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja antara PT. Jaya Fermex dengan Sdr. Bambang Suryanto ;--------------------------------
JAWABAN TERGUGAT TERHADAP GUGATAN PENGGUGAT ; ------------------
Bahwa benar Penggugat adalah karyawan PT. Jaya Fermex sejak tanggal 01 Oktober 2003 bukan tanggal 05 Oktober 2015 dengan Jabatan sebagai kepada logistic / kepala gudang di PT. Jaya Fermex (Tergugat) Cabang Surabaya dengan tugas untuk melakukan control dan administrasi keluar dan masuknya barang di gudang PT. Jaya Fermex Cabang Surabaya (terlampir T-1 dan T-2) ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat berdasarkan surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja No. JF/HR-PHK/044/III/14 tanggal 14 Maret 2014 telah dilakukan penghentian pembayaran upah hal ini berdasarkan pada hasil temuan dari internal audit sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Penggugat telah melakukan kelalaian / keteledoran terhadap barang milik Tergugat yaitu Ragi Padat Segar (RPS) dalam mengeluarkan barang tidak dilakukan secara FIFO ;-----------------------------------------------
Hal. 8 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Penggugat telah memprioritaskan keinginan beberapa pelanggan untuk barang Ragi Padat Segar (RPS) yang terbaru sehingga proses FIFO tidak berjalan dengan maksimal ;----------------------------------------------------
Penggugat telah melakukan pemusnahan barang Ragi Padat Segar (RPS) yang sudah rusak sebanyak 145 karton dengan tidak ditanda tangani / disetujui oleh pihak pimpinan dan Area Sales Manager yang seharusnya pemusnahan barang tersebut dibuat berita acara pemusnahan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Surabaya ;---
Penggugat telah mengeluarkan barang dari gudang hanya berdasarkan nota biasa bukan berdasarkan DO asli / resmi ;---------------------------------
Penggugat telah melakukan penyusunan / penempatan barang digudang tidak rapid an pencatatan kartu stock tidak up date sehingga dalam mengidentifikasi barang di gudang mengalami kesulitan ;--------------------
Penggugat telah melakukan pendistribusian dokumen ke bagian terkait selalu mengalami keterlambatan ;---------------------------------------------------
Sehingga dari hasil internal audit tersebut diatas perbuatan Penggugat Tergugat telah dirugikan sebesar Rp.17.657.100,- (tujuh belas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus rupiah), (terlampir T-3), dengan rincian sebagai berikut : Selisih kurang barang Rp.12.106.880,- (dua belas juta seratus enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan 2 (dua) DO (delivery order) fiktif atas nama pelanggan Gajah Mada dan Carnis Bakery sebesar Rp.5.560.220,- (lima juta lima ratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar atas temuan Audit tertanggal 9 Maret 2014 Tergugat telah di non aktifkan secara lisan oleh Kepala Cabang Surabaya (Sdr. Budiadji) dan Area Sales Manager (Theodora Wulansari) dikarenakan telah merugikan pihak Tergugat, berdasarkan temuan hasil internal audit adalah wajar karena pihak Tergugat tidak ingin menanggung kerugian yang lebih besar lagi atas perbuatan Penggugat ;----------------------------------------------------------
Bahwa alasan dari Penggugat yang diuraikan dalam gugatan Penggugat nomor 4 huruf a, b, dan c , maka Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat
Hal. 9 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
dikarenakan Penggugat sebagai Kepala Logistik / kepala gudang yang tidak ada sangkut pautnya dengan diatas ;---------------------------------------------------
Bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan pihak Penggugat dengan nomor surat PHK No. JF/HR-PHK/044/III/14 tanggal 14 Maret 2014, yang berdasarkan pada hasil temuan inter audit yang tertuang dalam surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Penggugat telah melakukan kelalaian / keteledoran terhadap barang milik Tergugat yaitu Ragi Padat Segar (RPS) dalam mengeluarkan barang tidak dilakukan secara FIFO ;-----------------------------------------------
Penggugat telah memprioritaskan keinginan beberapa pelanggan untuk barang Ragi Padat Segar (RPS) yang terbaru sehingga proses FIFO tidak berjalan dengan maksimal ;----------------------------------------------------
Penggugat telah melakukan pemusnahan barang Ragi Padat Segar (RPS) yang sudah rusak sebanyak 145 karton dengan tidak ditanda tangani / disetujui oleh pihak pimpinan dan Area Sales Manager yang seharusnya pemusnahan barang tersebut dibuat berita acara pemusnahan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Surabaya ;---
Penggugat telah mengeluarkan barang dari gudang hanya berdasarkan nota biasa bukan berdasarkan DO asli / resmi ;---------------------------------
Penggugat telah melakukan penyusunan / penempatan barang digudang tidak rapid an pencatatan kartu stock tidak up date sehingga dalam mengidentifikasi barang di gudang mengalami kesulitan ;--------------------
Penggugat telah melakukan pendistribusian dokumen ke bagian terkait selalu mengalami keterlambatan ;---------------------------------------------------
Dan dari hasil temuan Internal Audit tanggal 7 s/d 10 Maret 2015 dan bulan tanggal 7 April 2015 pihak Tergugat telah dirugikan oleh Penggugat sebesar Rp.17.657.100,- (tujuh belas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus rupiah), (terlampir T-3), dengan rincian sebagai berikut : Selisih kurang barang Rp.12.106.880,- (dua belas juta seratus enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan 2 (dua) DO (delivery order) fiktif atas nama
Hal. 10 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
pelanggan Gajah Mada dan Carnis Bakery sebesar Rp.Rp.5.560.220,- (lima juta lima ratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;---------------------
Berdasarkan dalil-dalil dari pihak Penggugat adalah tidak benar, karena pihak Tergugat telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali melalui pos yang ditujukan ke alamat KTP Penggugat ;--------------------------------------
Panggilan ke 1 (satu) pada tanggal 30 Mei 2014 (terlampir T.4) ;---------------
Panggilan ke 2 (dua) tanggal 16 Juni 2014 (terlampir T.5) ;-----------------------
Panggilan ke 3 (tiga) tanggal 1 Juli 2014 (terlampir T.6) ;-------------------------
Untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, tetapi Penggugat tidak pernah hadir atau tidak datang ke kantor Tergugat di Cabang Surabaya, dan Penggugat malah melaporkannya Tergugat ke Dinas Tenaga Kerja di Surabaya ;----------------------------------------------------------------
Bahwa dalil-dalil dari Penggugat terhadap Tergugat untuk membayar uang pesangon, tidak benar, karena dalam hal ini pihak Tergugat telah beritikat baik dengan melayangkan surat panggilan sebanyak 3 (tiga) kali (terlampir T.4, T.5, T.6), untuk pertanggung jawaban dan pembahasan pesangon, tetapi Penggugat tidak pernah datang. Adapun perincian pembayaran Pesangon untuk Penggugat adalah sebesar Rp.5.049.760,- (lima juta empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan merujuk pada pasal 158 UU Naker No. 13 tahun 2003 (terlampir T.7) ;-------------------
Bahwa benar telah dilakukan penyelesaian ke Dinas Ketenagakerjaan Cabang Surabaya dan telah gagal, dimana Dinas Ketenagakerjaan Surabaya merekomendasikan / menganjurkan untuk membayar pesangon kepada Penggugat sebesar Rp.70.840.000,- (tujuh puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan upah penuh sebesar 100% sejak bulan April 2014 sampai dengan Juni 2015 / (upah proses), dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Cabang Surabaya hanya memihak kepada Penggugat sedangkan pihak Tergugat yang dirugikan atas perbuatan Penggugat tidak dipertimbangkan didalam rekomendasi / anjuran tersebut, dan atas dasar ini pihak Tergugat merasa keberatan bila harus membayar uang pesangon sebesar Rp.70.840.000,- (tujuh puluh juta delapan ratus empat puluh ribu
Hal. 11 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
rupiah) dan upah proses Penggugat selama tidak dipekerjakan (terlampir T.8) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut diatas, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan menjatuhkan putusan : -----------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;---------------------------------------------
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah sah secara hukum ;--------------------------------------
Membatalkan atau menolak anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Surabaya No. 52/PHK/VI/2015 tertanggal 25 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Kasmadi, S.H. (NIP.19580901 1981102 1 004) untuk memberikan uang pesangon dari Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.70.840.000,- (tujuh puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan upah Penggugat selama tidak dipekerjakan sejak bulan April 2014 sampai dengan Juni 2015 atau selama proses sampai dengan Nopember 2015 ;-----------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Pesangon Tergugat untuk Penggugat sebesar Rp.5.049.760,- (lima juta empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan merujuk pada pasal 158 UU Naker No. 13 tahun 2003 ;----------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;------------------------
Atau : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;--------------------------
---------Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan replik secara tertulis pada persidangan tanggal 6 Januari 2016 dan Tergugat juga mengajukan duplik secara tertulis pada persidangan tanggal 13 Januari 2016, yang masing-masing replik dan dupliknya terlampir dalam berkas perkara ini yang untuk menyingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;--------------------------------------------------------------------------
Hal. 12 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
----------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, di persidangan Penggugat mengajukan alat-alat bukti surat berupa foto copy yang bermeterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya dan telah sesuai, kecuali Bukti P-4, P-5 dan P-6, yang tidak ada aslinya, sebagai berikut : -------------------------------
Foto copy, Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : JF/HR-PHK/044/III/2014, tertanggal 14 Maret 2014 dari PT. Jaya Fermex (Tergugat) atas nama Bambang Suryanto (Penggugat), yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-1; -----------------------------------------------------------------------
Foto copy, Surat Upaya Penyelesaian Secara Bipartit I, Nomor : 038/PPMI.SBY/V/2014, tertanggal 12 Mei 2014, dari Dewan Pengurus Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPC PPMI) Surabaya kepada Pimpinan PT. Jaya Fermex (Tergugat), yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-2; -------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Surat Upaya Penyelesaian Secara Bipartit II, Nomor : 040/PPMI.SBY/V/2014, tertanggal 21 Mei 2014, dari Dewan Pengurus Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPC PPMI) Surabaya kepada Pimpinan PT. Jaya Fermex (Tergugat), yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-3; -------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Analisa Inventory – RPS dari PT. Jaya Fermex Surabaya, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-4; -------------------------------------------------------
Foto copy, Stock Opname barang per tanggal 08 Maret 2014 dari PT. Jaya Fermex Surabaya, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-5 ;----------------------
Foto copy, Rekomendasi dan Instruksi Managemen Hasil Audit Cabang Surabaya, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-6 ;---------------------------------
Foto copy, Tanda Terima dari Kantor Pos IKIP Surabaya, dengan penerimaan PT. Jaya Fermex (Tergugat) tanggal kirim 13 Mei 2014 dan pengirim DPC PPMI Surabaya atas Surat Upaya Penyelesaian secara Bipartit I, Nomor :038/PPMI.SBY/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-7; -------------------------------------------------------
Foto copy, Tanda Terima dari Kantor Pos IKIP Surabaya, dengan penerimaan PT. Jaya Fermex (Tergugat) tanggal kirim 21 Mei 2014 dan
Hal. 13 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
pengirim DPC PPMI Surabaya atas Surat Upaya Penyelesaian secara Bipartit II, Nomor :040/PPMI.SBY/V/2014 tertanggal 21 Mei 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-8 ;-------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa Penggugat menghadirkan saksi di persidangan untuk didengar kesaksiannya yang telah disumpah sesuai dengan agama / kepercayaannya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
SAKSI : PAJAR BINTORO SUWADJI: -------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sebagai teman kerja karena dulu sama-sama bekerja di Tergugat dan tahu Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di perusahaan Tergugat sebagai karyawan tetap sejak tahun 2003 s/d 2009, dan keluar karena mengundurkan diri ;---------
Bahwa Penggugat lebih dahulu bekerja sebagai Kepala gudang di perusahaan Tergugat dari pada saksi ;----------------------------------------------
Bahwa Perusahaan Tergugat bergerak dibidang distributor bahan-bahan kue/roti ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Penggugat di PHK dari cerita Penggugat ;-------
Bahwa menurut Penggugat alasan Tergugat memPHK Penggugat adalah disebabkan karena Penggugat mengeluarkan barang atas perintah atasan (Bpk. Sunarno) tetapi tidak diakui oleh perusahaan ;------
Bahwa saksi tidak pernah diberi Peraturan Pemerintah (PP) dan tidak ditempel di perusahaan ;----------------------------------------------------------------
Bahwa kebiasaan di perusahaan Tergugat, perintah kerja dilakukan secara lisan oleh atasan ;---------------------------------------------------------------
FIFO adalah pengeluaran barang baru dan dikeluarkan lebih dahulu karena ada permintaan dari perusahaan besar seperti Sari Roti ;-----------
Bahwa Kepala gudang tidak berwenang untuk mengeluarkan FIFO tanpa perintah dari atasan ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membuat DO adalah bagian Administrasi ;-----------------------
Bahwa selama saksi bekerja di perusahaan Tergugat belum pernah ada karyawan yang di PHK ;-----------------------------------------------------------------
Hal. 14 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa ketika saksi mengundurkan diri dari perusahaan tidak diberi uang pisah, hanya Jamsostek dan upah terakhir ;---------------------------------------
SAKSI : BUDI ARDIANTO, S.Sos: ------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sebagai teman kerja karena dulu sama-sama bekerja di Tergugat dan tahu Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di perusahaan Tergugat sebagai karyawan tetap sejak tahun 2003 s/d 2009, dan keluar karena mengundurkan diri ;---------
Bahwa Perusahaan Tergugat bergerak dibidang distributor bahan-bahan kue/roti ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat lebih dahulu bekerja sebagai Kepala gudang di perusahaan Tergugat dari pada saksi ;----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Penggugat di PHK dari cerita Sdr. Pajar Bintoro (Saksi 1), kemudian saksi main ke rumah Penggugat untuk meyakinkan bahwa Penggugat di PHK;--------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi mengundurkan diri dari perusahaan tidak diberi uang pisah, hanya Jamsostek dan upah terakhir ;---------------------------------------
Bahwa Kepala gudang tidak berwenang untuk mengeluarkan FIFO tanpa perintah dari atasan ;---------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat mengajukan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang bermaterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya dan telah sesuai kecuali Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-7, T-9, T-17, T-18, T-19, T-27 dan T-28, tidak ada aslinya, sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan tetap Nomor 005/HR&GA/JF/SK/I/2004 atas nama Bambang Suryanto, Nomor Induk : 72.18.0124.03.JF Tertanggal 01 Januari 2004 dengan jabatan sebagai Kepala Gudang untuk PT. JAYA FERMEX Kantor Cabang Surabaya yang dikeluarkan Oleh HRD & GA Department PT JAYA FERMEX Jakarta, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-1; ------------------------------------------------------
Hal. 15 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Foto copy, Lembar Daftar Ulang Biodata karyawan PT. Jaya Fermex (nama, tanggal lahir, jabatan, status dan perician tugas kerja), yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-2; ------------------------------------------------------
Foto copy, Berita Acara Pemeriksaan Audit PT. Jaya Fermex atas Audit Kantor Cabang Surabaya per tanggal 10 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Internal Audit Departemen PT. Jaya Fermex Jakarta dan Berita Acara Pemeriksaan Audit PT. Jaya Fermex atas Audit lanjutan Kantor Cabang Surabaya per tanggal 08 April 2014 yang dikeluarkan oleh Internal Audit Departemen PT. Jaya Fermex Jakarta dan Berita Acara Pemeriksaan Audit PT. Jaya Fermex atas Audit lanjutan Kantor Cabang Surabaya per tanggal 08 April 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-3; ---------------------------
Foto copy, Surat Panggilan Pertama (1) kepada Bambang Suryanto, Nomor surat: JF/HR/192/VI/2014 per tanggal surat 30 Mei 2014 untuk panggilan mediasi Pemutusan Hubungan Kerja dan kerugian perusahaan PT. Jaya Fermex dengan nomor resi pengiriman surat : 04127 dari Atlas Express, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-4; -----------------------------------------------
Foto copy, Surat Panggilan Pertama (2) kepada Bambang Suryanto, Nomor surat: JF/HR/227/VI/2014 per tanggal surat 16 Juni 2014 untuk panggilan mediasi Pemutusan Hubungan Kerja dan kerugian perusahaan PT. Jaya Fermex dengan nomor resi pengiriman surat : 041353 dari Atlas Express, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-5; -----------------------------------------------
Foto copy, Surat Panggilan Pertama (3) kepada Bambang Suryanto, Nomor surat: JF/HR/244/VI/2014 per tanggal surat 01 Juli 2014 untuk panggilan mediasi Pemutusan Hubungan Kerja dan kerugian perusahaan PT. Jaya Fermex dengan nomor resi pengiriman surat : 04135 dari Atlas Express, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-6; -----------------------------------------------
Foto copy, Perhitungan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sesuai pasal 158 ayat 1 (g), ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 per tanggal 04 April 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-7; ----
Hal. 16 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Foto copy, Surat nomor :560/4724/436.6.12/2015 tertanggal 25 Juni 2015 dengan lampiran Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor : 52/PHK/VI/2015 tertanggal 25 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-8; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Surat nomor :164/HRD/GA/UM/HO/VII/15 tertanggal 06 Juli 2015 perihal jawaban Surat Nomor : 560/4724/436.6.12/2015 tertanggal 25 Juni 2015 dengan Lampiran Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor : 52/PHK/VI/2015 tertanggal 25 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dengan Nomor resi pengiriman surat 2-696832-560003 dengan ekspedisi pengiriman JNE, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-9; -------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Surat keterangan sakit dari dr. Zulfadin Hanafiah Sp.KJ untuk Bambang Suryanto untuk tanggal istirahat 7 – 11 April 2014 sebanyak 5 (lima) hari tertanggal surat 7 April 2014 dan surat kebenaran konfirmasi atas surat tersebut pertanggal surat 10 Desember 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-10; ---------------------------------------------------------------------
Foto copy, Surat keterangan sakit dari dr. I. Gusti Ngurah Gunadi untuk Bambang Suryanto untuk tanggal istirahat 14 – 17 April 2014 sebanyak 4 (empat) hari tertanggal surat 14 April 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-11; -------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Surat keterangan sakit dari dr. Adrian untuk Bambang Suryanto untuk tanggal istirahat 20 – 25 April 2014 sebanyak 5 (lima) hari tertanggal surat 20 April 2014 dan surat ketidakbenaran konfirmasi atas surat dokter tersebut pertanggal surat 11 Desember 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-12; -------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Surat Delivery Order (DO) nomor : 09/14/13015, Nomor pelanggan 09CAR02, atas nama pelanggan CARNIS BKR, tertanggal 07 Maret 2014 atas pemesanan barang berupa 1 (satu) pail Special Bakers Shortening 1x17K dengan total harga plus PPN 10% Rp.720.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suryanto, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-13; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 17 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Foto copy, Surat Konfirmasi dari Pelanggan CARNIS BKR, yang ditandatangani oleh Ibu Siti Aslihah menyatakan bahwa CARNIS BKR tidak pernah melakukan order barang sebagaimana Surat Delivery Order (DO) nomor : 09/14/13015, Nomor : 09CAR02, atas nama pelanggan Carnis BKR, tertanggal 07 Maret 2014 atas pemesanan barang berupa 1 (satu) pail Special Bakers Shortening 1x17K dengan total harga plus PPN 10% Rp.720.000,-, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-14; --------------------------
Foto copy, Surat Delivery Order (DO) nomor : 09/14/12995, Nomor pelanggan GAJAHMADA, tertanggal 07 Maret 2014 atas pemesanan barang berupa 11 (sebelas) pail Spantra 1x20 KG dengan total harga plus PPN 10% Rp.4.840.220,- yang ditandatangani oleh Bambang Suryanto, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-15; ---------------------------------------------
Foto copy, Surat Konfirmasi dari Pelanggan GAJAHMADA PR, yang tidak ditandatangani oleh pemilik GAJAHMADA PR, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-16; -----------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor Surat : JF/HR-PHK/044/III/14 atas nama Bambang Suryanto pertanggal surat 14 Maret 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-17; -------------------------------------
Foto copy, Kartu Absensi Bambang Suryanto periode bulan Februari, Maret dan April 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-18; ------------------------
Foto copy, Kartu identitas dengan nomor Kartu Tanda Penduduk : 12.5617.110372.0002 atas nama Bambang Suryanto, Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) C : 720315141822 dan Nomor SIM A : 720315141822, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-19; ---------------------------------------------
Foto copy, Kebijakan managemen PT. Jaya Fermex atas Pemusnahan Barang, nomor dokumen JF04-IA-10, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-20; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Kebijakan managemen PT. Jaya Fermex atas Inventory Control, nomor dokumen JF04-IA-06, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-21; ------
Foto copy, Kebijakan managemen PT. Jaya Fermex atas Penyimpanan Persediaan Barang, nomor dokumen JF04-IA-04A, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-22; -----------------------------------------------------------------------------
Hal. 18 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Foto copy, Kebijakan managemen PT. Jaya Fermex atas Pengeluaran dan Pengiriman Barang ke Customer, nomor dokumen JF04-IA-03, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-23; -----------------------------------------------------
Foto copy, Kebijakan managemen PT. Jaya Fermex atas Administrasi DO (Delivary Order), nomor dokumen JF04-IA-02, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-24; -----------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Kebijakan managemen PT. Jaya Fermex atas Penerimaan Barang, nomor dokumen JF04-IA-04, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-25; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Struktur Organisasi kantor cabang PT. Jaya Fermex Kantor Cabang Surabaya, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-26; -------------------
Foto copy, Print out Slip Gaji bulan Januari 2014 atas nama Bambang Suryanto, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-27; --------------------------------
Foto copy, Direktori Mahkaman Agung Republik Indonesia atas Putusan No. 4 K/Pdt.Sus-PHI/2014 perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi antara PT. Mega Surya Mas selaku Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dengan Muhammad Imam Arif selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat, dikeluarkan oleh Putusan Mahkamah Agung.go.id, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-28 ;----------------------------
---------Menimbang, bahwa Tergugat juga menghadirkan saksi di persidangan untuk didengar kesaksiannya yang telah disumpah sesuai dengan agama / kepercayaannya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------
SAKSI : VICTOR ADI PRASETYO, SE; -----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sebagai teman kerja dan tahu Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;--------------
Bahwa saksi sampai sekarang masih bekerja di perusahaan Tergugat dibagian Administrasi yang mengurusi faktur pembelian dan penjualan ;--
Bahwa semua pembelian barang melalui saksi ;---------------------------------
Bahwa saksi mebenarkan Bukti T-17 yaitu faktur penjualan ;-----------------
Bahwa semua barang yang keluar dari perusahaan harus ada DO artinya tidak bisa mengeluarkan barang tanpa ada DO ;-----------------------
Hal. 19 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa yang mengecek pengeluaran barang adalah Penggugat sebagai kepala gudang;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap hari Jum’at ada pengontrolan barang digudang yang dilakukan antara kepala gudang dan Supervisor Administrasi ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu Penggugat sudah di PHK oleh Tergugat ;-----------
SAKSI : DWI YUWONO TEGUH PRSETYO, SE; ------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sebagai teman kerja dan tahu Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;--------------
Bahwa saksi sampai sekarang masih bekerja di perusahaan Tergugat yaitu kurang lebih 4,5 tahun sebagai Supervisor Administrasi yang tugasnya mengontrol administrasi gudang ;----------------------------------------
Bahwa dalam 1 (satu) Minggu bisa 2 – 3 kali pengiriman barang di perusahaan Tergugat;-------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap bulan ada pemusnahan barang yang sudah kedaluarsa ;---
Bahwa saksi melihat dan memfoto dengan kamera HP ketika ada pemusnahan barang ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kemana pembuangan barang yang sudah dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa memang ada surat ijin dari dokter untuk Penggugat, tetapi setelah dicek ternyata tidak sesuai ijin dokter 3 hari ditulisnya 5 hari ;------
Bahwa harga ragi 1 (satu) kartonya Rp.140.000,- ;------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Penggugat sudah di PHK oleh Tergugat ;-----------
Bahwa pada tanggal 7 April 2014, Penggugat sudah tidak masuk kerja ;--
SAKSI : IDA GUSTI SILA PARAMITA: ---------------------------------------------------
Bahwa kenal dengan Penggugat dan tahu Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di perusahaan Tergugat sebagai kepala auditor mulai sejak tanggal 3 Februari 1999 s/d sekarang ;-----------------------------
Bahwa secara rutin dan berkala tim auditor melakukan audit baik di kator pusat maupun dicabang ;--------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, Penggugat sebagai kepala gudang di kantor cabang Surabaya ;------------------------------------------------------------------------
Hal. 20 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa perusahaan Tergugat bergerak dibidang distribusi dan produksi ragi/bahan kue ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi karyawan perusahaan Tergugat kurang lebih 35 orang ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Maret dan April 2014 saksi melakukan audit terhadap Penggugat ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 7 – 10 Maret 2014 terjadi pelanggaran SOP, penghapusan barang yang rusak tidak sesuai dengan prosedur yaitu sebanyak 145 kardus ragi basah yang dimusnahkan ;--------------------------
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2014 dilakukan pemusnahan barang sebanyak 80 karton kemudian 65 karton ;------------------------------------------
Bahwa prosedur pemusnahan barang harus ada ijin dari atasan / Kepala Cabang dan ASM (Area Sales Manager) ;-----------------------------------------
Bahwa sebelum dilakukan pemusnahan barang harus difoto bulu untuk bukti fisik, tetapi saksi hanya melihak berita acara pemusnahan tetapi foto fisik tidak ada ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa SOP pemusnahan barang harus di foto dulu dan diatur di peraturan perusahaan tetapi tidak ada petugas fotonya ;----------------------
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2014 di Berita Acara pemusnahan barang tidak ada tanda tangan dari Kepala Cabang ;-------------------------------------
Bahwa Kepala Cabang membenarkan kalau ada pemusnahan barang ;--
Bahwa tanggal 7 April 2014 dilakukan audit karena ada selisih barang DO, tetapi Penggugat tidak ikut hadir dalam audit tersebut ;-----------------Bahwa saksi tidak tahu Penggugat di PHK oleh Tergugat ;--------------------
Bahwa rekomendasi auditor adalah untuk pembenahan administrasi di kantor cabang Surabaya (P-6) ;-------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Penggugat maupun Tergugat menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulannya masing-masing ;---------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat telah mengajukan kesimpulan pada tanggal 17 Pebruari 2016 ;-----------------------------
Hal. 21 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
---------Menimbang, bahwa untuk singkatnya segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tercatat dalam Berita Acara Sidang seluruhnya dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak tidak mengajukan dan mengemukakan sesuatu lagi dalam persidangan ini, dan mohon Putusan ;-------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
---------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan tersebut diatas ; ----------------------------------------------------
--------Menimbang, Penggugat dalam gugatannya telah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------
Bahwa, Penggugat adalah pekerja pada perusahaan Tergugat sejak tanggal 5 Oktober 2003, dengan Jabatan terakhir sebagai Kepala Logistik / Kepala Gudang dengan upah sebesar Rp. 2.800.000,- ;---------------------------------------
Bahwa, terhitung sejak tanggal 9 Maret 2014 Penggugat diputuskan hubungan kerjanya oleh Tergugat, dengan alasan Penggugat telah melakukan kesalahan-kesalahan, dan kesalahan – kesalahan tersebut oleh Tergugat dikategorikan sebagai kesalahan berat ;------------------------------------
Bahwa, tidaklah benar apabila Penggugat melakukan kesalahan-kesalahan sebagaimana yang dituduhkan oleh Tergugat, apalagi dikategorikan sebagai kesalahan berat, karena tuduhan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat tersebut adalah mengada-ada dan tidak terbukti ;----------------------
Bahwa, sejak saat itu upah Penggugat juga sudah tidak dibayar oleh Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hal tersebut sudah tentu menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sehingga oleh karenanya Penggugat mengajukan gugatan ini;--------------------
---------Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat menyangkal dalil Penggugat tersebut dengan menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 22 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa, benar Penggugat adalah pekerja pada perusahaan Tergugat yang telah bekerja sejak tanggal 1 Oktober 2003, dengan Jabatan terahir sebagai Kepala Gudang ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat, oleh karena Penggugat telah melakukan kesalahan-kesalahan berat yang menimbulkan kerugian pada Perusahaan ; ----------------
Bahwa,oleh karena Penggugat telah melakukan kesalahan berat maka sudah benarlah apabila Tergugat memutuskan hubungan kerjanya dengan Penggugat, dan akibat Pemutusan Hubungan Kerja Tersebut Penggugat tidak berhak atas uang pesangon, dan uang Penghargaan masa Kerja, melainkan hanya berhak atas uang penggantian hak ; ------------------------------
Bahwa, oleh karena benar Penggugat telah melakukan kesalahan berat, maka sudah tepatlah secara hukum apabila Tergugat memutuskan hubungan kerjanya dengan Penggugat .;------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena dalil Penggugat telah disangkal kebenarannya oleh Tergugat, maka dalam hal ini kepada Penggugat dibebani kewajiban untuk terlebih dahulu membuktikan kebenaran dalil gugatannya.; -----
--------Menimbang, bahwa demikian pula selanjutnya kepada Tergugat dibebani pula kewajiban untuk membuktikan kebenaran dalil bantahannya ;------------------
--------Menimbang, bahwa untuk selanjutnya majelis hakim akan menilai secara cermat dan seksama terhadap keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat adalah pekerjanya, yang telah bekerja sejak tanggal 5 Oktober 2003 dengan mendapatkan upah terakhir sebesar Rp. 2.800.000,-, dengan mendasarkan pada bukti yang diajukan oleh Penggugat yang bertanda (P-2) serta pengakuan Tergugat, diketahui bahwa benar Tergugat adalah pekerja pada perusahaan Tergugat yang telah bekerja sejak Oktober 2003 dengan mendapatkan upah terakhir sebesar Rp. 2.800.000,- ;-----------------------------------
----------Menimbang, bahwa perkara ini adalah merupakan perkara Perselisihan Hubungan Industrial tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), antara Penggugat sebagai Pekerja, dengan Tergugat sebagai pengusaha ;----------------
Hal. 23 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
----------Menimbang, bahwa dalam perkara aquo inisiatif untuk melakukan pemutusan hubungan kerja adalah dari pihak Tergugat sebagai pengusaha terhadap Penggugat sebagai pekerja /buruh ;----------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena inisiatif untuk melakukan pemutusan hubungan kerja adalah dari pihak Pengusaha in-casu Tergugat maka menurut Majelis hal yang penting untuk diketahui kebenarannya adalah mengenai :-------
Apakah dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut terdapat alasan-alasan yang dapat dibenarkan ? ;----------------------------------------------
Apakah dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut terpenuhi syarat-syarat formil sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ? ; -----------------------------------------------------------------
Apakah dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut telah ditempuh prosedur formal sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ? ;-------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dalam perkara aquo keinginan Tergugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat sebagaimana diterangkan dalam Jawaban gugatan adalah didasarkan pada alasan, bahwa Penggugat sebagai pekerja telah melakukan kesalahan yang berupa : -----------
Penggugat telah melakukan kelalaian / keteledoran terhadap barang milik Tergugat yaitu Ragi Padat Segar (RPS) dalam mengeluarkan barang tidak dilakukan secara FIFO ;---------------------------------------------------------------------
Penggugat telah memprioritaskan keinginan beberapa pelanggan untuk barang Ragi Padat Segar (RPS) yang terbaru sehingga proses FIFO tidak berjalan dengan maksimal ;----------------------------------------------------------------
Penggugat telah melakukan pemusnahan barang Ragi Padat Segar (RPS) yang sudah rusak sebanyak 145 Karton dengan tidak ditanda tangani / disetujui oleh Pihak Pimpinan dan Area Sales Menejer, yang seharusnya pemusnahan barang tersebut dibuat berita acara pemusnahan yang diandatangani oleh Pimpinan Cabang Surabaya ;-----------------------------------
Penggugat telah mengeluarkan barang dari gudang hanya berdasarkan nota biasa bukan berdasarkan DO asli / resmi ;--------------------------------------
Hal. 24 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Kesalahan-kesalahan sebagaimana tersebut diatas oleh Tergugat dikategorikan sebagai kesalahan berat, sehingga sanksi atas kesalahan-kesalahan tersebut layak berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;---------------------------------------
----------Menimbang, sementara Penggugat sebagaimana diterangkan dalam Surat Gugatannya, menerangkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, tidak didasarkan pada alasan kesalahan yang jelas, oleh karena kesalahan-kesalahan yang dituduhkan kepada Penggugat adalah tidak benar ;-----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap perbedaan atas dua pendapat hukum tersebut majelis mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------
----------Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 163 HIR bahwa “barang siapa menyatakan mempunyai hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu atau membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu” ;-----------------
----------Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut di depan persidangan Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang berupa : -------------------------
Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat, yang diberi tanda (P-1) ; ------------------------------------------------------
Surat Analisa Inventory – RPS, yang diberi tanda (P-4) ; -------------------------
Surat Stock Opname barang per tanggal 8 Maret 2014, yang diberi tanda (P-5) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Rekomendasi dan Instruksi Menejemen atas hasil Audit Kantor cabang Surabaya, yang diberi tanda (P-6) ; ------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa disamping bukti-bukti surat tersebut dipersidangan Penggugat juga mengajukan saksi-saksi yaitu : ------------------------------------------
Pajar Bintoro Suwadji ; ---------------------------------------------------------------------
Budi Ardianto, S. Sos. ;---------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sedangkan Tergugat untuk meneguhkan dalil bantahannya bahwa benar Penggugat sebagai pekerja dalam perkara ini telah melakukan kesalahan yang dikategorikan sebagai kesalahan berat didepan persidangan ini Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang berupa ; ----
Hal. 25 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Berita Acara Pemeriksaan Audit atas Kantor Cabang Perusahaan Tergugat di Surabaya, yang diberi tanda (T-3) ; --------------------------------------------------
Surat Delivery Order (DO) Nomor 09/14/13015, Nomor Pelanggan 09CAR02, yang diberi tanda (T-13) ; ---------------------------------------------------
Surat Konfirmasi dari Pelanggan CARNIS BKR, yang diberi tanda (T-14) ; --
Surat Delivery Order (DO) Nomor 09/14/12995, Nomor Pelanggan 09GJM01, yang diberi tanda (T-15) ; ---------------------------------------------------
Surat Konfirmasi Pelanggan Gajah Mada PR, yang diberi tanda (T-16) ; -----
----------Menimbang, bahwa disamping bukti-bukti surat tersebut di persidangan Tergugat juga mengajukan saksi-saksi yaitu : ---------------------------------------------
Victor Adi Prasetyo, SE ;--------------------------------------------------------------------
Dwi Yuwono Teguh Prasetyo ; -----------------------------------------------------------
Ida Gusti Sila Paramita ;--------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak tersebut, baik bukti surat maupun saksi, untuk menentukan apakah dalam perkara ini Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat terdapat alasan-alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum?, Majelis berpendapat sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa, berdasarkan bukti surat yang bertanda (P-1), yang identik dengan bukti yang bertanda (T-17), diketahui bahwa benar dalam perkara ini benar telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, tanggal 14 Maret 2014 ; ---------------------------------------
Bahwa, berdasarkan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak sebagaimana tersebut diatas diketahui bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut tidak dilakukan sesuai dengan tata prosedur sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, oleh karena itu maka Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut adalah bersifat sepihak, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah batal demi hukum ; ---------------------------------------------------------
Hal. 26 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa, berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat yang bertanda (P-6) yang memiliki kaitan dengan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat yang bertanda (T-3), (T-13), (T-14), (T-15) dan (T-16), yang bersesuaian pula dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat, diketahui bahwa benar dalam perkara ini Penggugat sebagai pekerja telah melakukan kesalahan ; ---------------------------------------------------
Bahwa, dengan memperhatikan jabatan dan/atau kedudukan Penggugat sebagai Kepala Gudang di perusahaan Tergugat, maka kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat tersebut menurut Majelis adalah merupakan kesalahan yang serius, sehingga apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Majelis dapat memahami apabila atas kesalahan tersebut diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sekalipun demikian Majelis tidak sependapat apabila kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat dalam perkara ini dikategorikan sebagai kesalahan berat, oleh karena substansi dari “kesalahan berat” dalam suatu hubungan kerja sebagaimana yang nuansakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah apabila dalam kesalahan tersebut terdapat unsur pidana dan/atau apabila atas kesalahan tersebut berakibat fatal bagi Perusahaan, sedangkan dalam perkara ini diketahui bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat belum terbukti adanya perbuatan yang mengandung unsur pidana atau berakibat fatal bagi perusahaan ; -------------
Bahwa, dengan demikian dalam perkara ini diketahui bahwa dalam kehendak untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat terdapat adanya alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum yaitu : “adanya kesalahan yang dilakukan oleh Pekerja” in casu Pengugat ;
----------Menimbang, bahwa terhadap Apakah dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut terpenuhi syarat-syarat formil sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ?, Majelis berpendapat sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Hal. 27 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa, apabila keinginan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya adalah didasarkan karena Pekerja / buruh melakukan kesalahan, maka secara formil haruslah memenuhi syarat formil sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; ---------------------------------------------
Bahwa, dalam ketentuan pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dinyatakan bahwa : “dalam hal pekerja / buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut” ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dalam ayat (2) nya dinyatakan : “ Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama” ; ---------------------------
Bahwa, dengan demikian dalam ketentuan tersebut dimungkinkan dilakukan pemberian sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), secara langsung karena adanya kesalahan yang memiliki bobot serius tanpa harus melalui prosedur Surat Peringatan kesatu, kedua dan Ketiga secara berurutan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan hal tersebut maka menurut majelis dalam perkara aquo dapat dianggap telah terpenuhi syarat-syarat formal untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat;-----------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dan dengan memperhatikan sejak kapan diketahui Penggugat melakukan kesalahan, serta ketentuan pasal 1603 huruf (h) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka Majelis berpendapat bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus dan berakhir, terhitung sejak tanggal 30 April 2014, dengan memberikan kewajiban kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak atas uang
Hal. 28 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang terinci sebagai berikut :-------------
Uang Pesangon 9 x 1 x Rp 2.800.000,- ………………….. =Rp. 25.200.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 4 x Rp. 2.800.000,- ……. =Rp. 11.200.000,-
Uang Penggantian hak 15% x 36.400.000,- …………….. = Rp. 5.460.000,-
Jumlah : ………………………………………………………. =Rp. 41.860.000,-
----------Menimbang, bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus dan berakhir terhitung sejak taggal 30 April 2014, maka Tergugat berkewajiban untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat hak atas upah dan hak-hak lainnya yang belum dibayar, yaitu untuk bulan April 2014 sebesar Rp.2.800.000,- :------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dalam perkara ini gugatan Penggugat sebagaimana petitum angka (4) dan (5) yang merupakan gugatan pokok dapatlah dikabulkan untuk sebagiannya ;---------------
----------Menimbang, bahwa sedangkan terhadap tuntutan Penggugat sebagaimana petitum gugatan angka (2) oleh karena dalam perkara ini tidak dilakukan penyitaan, maka terhadap tuntutan tersebut harusah ditolak ;-----------
----------Menimbang, bahwa sedangkan terhadap Petitum angka (3) oleh karena telah diakui secara tegas oleh Tergugat dalam jawabannya, maka dapatlah dikabulkan ;------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk tuntutan sebagaimana petitum angka (6), oleh karena hubungan kerja dinyatakan putus dan berahir terhitung sejak tanggal 30 April 2014, maka terhadap tuntutan tersebut dapat dikabulkan untuk sebagian, yaitu hanya untuk upah bulan April 2014 sebesar Rp.2.800.000,- ;-----
----------Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan satu persatu, secara keseluruhan dianggap telah dipertimbangkan dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dikabulkan sebagian, maka kepada Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------
Hal. 29 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
----------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ditentukan bahwa pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;--------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;--------------------------------------------
---------Mengingat ketentuan – ketentuan yang diatur dalam HIR. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Peraturan per Undang – Undangan lain yang bersangkutan ; ----
M E N G A D I L I
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------
Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pekerja pada perusahaan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2003 ; ----------------------------------------------
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus dan berakhir terhitung sejak tanggal 30 April 2014 ; --------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerpada Penggugat hak atas upah bulan April 2014 sebesar Rp. 2.800.000,-;----------
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang kesemuanya sejumlah Rp. 41.860.000 ,- (empat puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) ;------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-----------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar NIHIL ;--------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan didalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2016 oleh kami Drs. TUGIYANTO, Bc., IP., S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, DARI TRIASTUTIE, S.H., M.H., dan ACHMAD
Hal. 30 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.
SYAFI’I, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Ad Hoc dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 24 Februari 2016 oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu oleh YOELIATI, S.Sos., M.Si., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ; ----------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ttd, DARI TRIASTUTIE, S.H., M.H. Ttd, ACHMAD SYAFI’I, S.H. | Hakim Ketua, Ttd, Drs. TUGIYANTO, Bc., IP., S.H., M.H. |
Panitera Pengganti ,
Ttd,
YOELIATI, S.Sos., M.Si.
Hal. 31 dari 31 hal. Put. No. 140/G/2015/PHI-Sby.