62/Pid.Sus/2014/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 62/Pid.Sus/2014/PN Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYARIF SUJONO bin AHMAD SYAFI’I (alm)
MENGADILI : 1.Menyatakan Terdakwa SYARIF SUJONO bin AHMAD SYAFI’I (alm) bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada dakwaan Primair; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYARIF SUJONO bin AHMAD SYAFI’I (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 62/Pid.Sus/2014/PN.Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SYARIF SUJONO bin AHMAD SYAFI’I (alm);
Tempat lahir : Pandan;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/11 Juli 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Akcaya II Kelurahan Tanjung Puri Kec. Sintang
Kabupaten Sintang Kalimantan Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 14 Februari 2014 sampai dengan tanggal 15 Februari 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2014 sampai dengan tanggal 05 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2014 sampai dengan tanggal 26 April 2014;
Hakim sejak tanggal 22 April 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Juli 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 62/Pen.Pid/2014/PN.Stg, tanggal 22 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 62/Pen.Pid/2014/PN.Stg, tanggal 22 April 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SYARIF SUJONO bin AHMAD SYAFI’I bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYARIF SUJONO bin AHMAD SYAFI’I dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwa masih memiliki tanggungan anak yang masih membutuhkan kasih sayang Terdakwa sehingga Terdakwa mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa SYARIF SUJONO anak dari AHMAD SYAFI’I (alm) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2014, bertempat di rumah di Jl. Akcaya II Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang Kab. Sintang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib handphone milik Terdakwa berdering kemudian diangkat dan dijawab oleh saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA yang merupaka isteri dari Terdakwa dan ternyata panggilan masuk tersebut dari seorang perempuan lain, setelah itu
Terdakwa memarahi saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA dengan mengatakan “lancang kamu ngangkat HP saya” kemudian terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA dan Terdakwa melempar sendal kearah saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA lalu mengatakan “kita cerai”, setelah itu pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekitar pukul 18.00 Wib saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA berkata kepada Terdakwa “kalau mau cerai kamu urus sendiri” kemudian Terdakwa emosi dan langsung memukul saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA dengan cara menampar dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kiri saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA lalu meninju (mengepalkan tangan sebelah kanan) sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala bagian samping kanan saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA setelah itu saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA pergi dari rumah, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA mengalami kesakitan dibagian badan, muka dan lebam di bagian wajah serta pusing pada bagian belakang kepala, hal tersebut dikuatkan dengan hasil Visume Et Repertum dari RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang Nomor: 353/756/VER/II/2014 tanggal 14 Februari 2014 yang dibuat dan ditandangani dengan sumpah jabatan oleh dr. FLORENTINA dengan hasil pemeriksaan:
Kepala :
Terdapat memar jaringan di kepala samping kanan ukuran dua koma lima kali dua koma lima centimeter;
Terdapat memar jaringan di belakang telinga kiri ukuran satu koma lima kali satu centimeter;
Terdapat memar jaringan di pipi kiri ukuran sebelas kali sebelas centimeter;
Leher :
Tidak dijumpai kelainan;
Badan :
Tidak dijumpai kelainan;
Tangan :
Terdapat dua luka lecet di siku luar tangan kanan ukuran dua kali nol koma lima centimeter dan tiga kali satu centimeter koma tampak luka tersebut sudah mengering;
Kaki :
Tidak dijumpai kelainan
Kesimpulan :
Kelainan tersebut diatas diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa SYARIF SUJONO anak dari AHMAD SYAFI’I (alm) pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan Primair, setiap orang yang melakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib handphone milik Terdakwa berdering kemudian diangkat dan dijawab oleh saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA yang merupaka isteri dari Terdakwa dan ternyata panggilan masuk tersebut dari seorang perempuan lain, setelah itu Terdakwa memarahi saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA dengan mengatakan “lancang kamu ngangkat HP saya” kemudian terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA dan Terdakwa melempar sendal kearah saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA lalu mengatakan “kita cerai”, setelah itu pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekitar pukul 18.00 Wib saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA berkata kepada Terdakwa “kalau mau cerai kamu urus sendiri” kemudian Terdakwa emosi dan langsung memukul saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA dengan cara menampar dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kiri saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA lalu meninju (mengepalkan tangan sebelah kanan) sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala bagian samping kanan saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA setelah itu saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA pergi dari rumah, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA mengalami kesakitan dibagian badan, muka dan lebam di bagian wajah serta pusing pada bagian belakang kepala, hal tersebut dikuatkan dengan hasil Visume Et Repertum dari RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang Nomor: 353/756/VER/II/2014 tanggal 14 Februari 2014 yang dibuat dan ditandangani dengan sumpah jabatan oleh dr. FLORENTINA dengan hasil pemeriksaan:
Kepala :
Terdapat memar jaringan di kepala samping kanan ukuran dua koma lima kali dua koma lima centimeter;
Terdapat memar jaringan di belakang telinga kiri ukuran satu koma lima kali satu centimeter;
Terdapat memar jaringan di pipi kiri ukuran sebelas kali sebelas centimeter;
Leher :
Tidak dijumpai kelainan;
Badan :
Tidak dijumpai kelainan;
Tangan :
Terdapat dua luka lecet di siku luar tangan kanan ukuran dua kali nol koma lima centimeter dan tiga kali satu centimeter koma tampak luka tersebut sudah mengering;
Kaki :
Tidak dijumpai kelainan
Kesimpulan :
Kelainan tersebut diatas diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YANTI YUNANINGSIH binti ANDI SUTEJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekitar jam 18.00 Wib di rumah kontrakan saksi dan Terdakwa di Jalan Akcaya II Kelurahan Tanjung Puri Sintang, Terdakwa telah mendorong tubuh saksi hingga jatuh ke lantai kemudian Terdakwa menampar muka saksi dengan tangan kanannya dan mengenai pipi kanan saksi sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa meninju kepala bagian samping kanan saksi yang dilakukan dengan tangan kanan yang dikepal;
Bahwa permasalahan awal saksi dengan Terdakwa adalah karena saksi mengangkat telepon yang berdering dari handphone Terdakwa yang mana panggilan telepon tersebut dari seorang perempuan yang saksi tidak kenal, yang menanyakan keberadaan Terdakwa kemudian saksi jawab Terdakwa sedang berada diluar lalu saksi mengaku sebagai pembantu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa marah karena saksi mengangkat panggilan telepon dari handphone Terdakwa;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tahun 2005, lalu kemudian Terdakwa bercerai dengan Terdakwa dan menikah kembali dengan Terdakwa pada tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi dan Terdakwa memiliki 1 (satu) orang anak laki-laki yang sudah berumur 7 (tujuh) tahun;
Bahwa saksi bercerai dengan Terdakwa karena Terdakwa berselingkuh;
Bahwa Terdakwa pernah berjanji kepada saksi untuk tidak berselingkuh sehingga saksi percaya dan mau rujuk kembali dengan Terdakwa;
Bahwa akibat pemukulan Terdakwa saksi mengalami luka lecet pada siku, memar dibagian kepala, pipi dan belakang telinga;
Bahwa akibat pemukulan Terdakwa saksi tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya selama 3 (tiga) hari
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan pemukulan terhadap saksi bila kami bertengkar dan anak saksi sering melihat perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah marah kepada Terdakwa ketika Terdakwa melakukan pemukulan, saksi hanya bisa menangis namun sekarang saksi ingin membalas perbuatan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah bercerita kepada keluarga saksi namun selalu bercerita kepada keluarga Terdakwa dan keluarga Terdakwa selalu mengatakan sabar saja;
Bahwa Terdakwa pernah mengancam saksi ketika saksi tidak pulang setelah kejadian pemukulan dengan mengatakan “ kalau tidak pulang akan saya gorok” dan pada saat Terdakwa menjemput saksi di rumah pak Marzuki Terdakwa membawa golok sehingga saksi takut dan akhirnya saksi pulang;
Bahwa pak Marzuki mengetahui peristiwa pemukulan tersebut karena saksi bercerita kepada pak Marzuki;
Bahwa pak Marzuki adalah tetangga saksi dimana saksi sering membantu isteri pak Marzuki yang memiliki usaha membuka warung;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
MARZUKI bin A. FRANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekitar pukul 18.30 Wib, saksi korban YANTI YUNANINGSIH datang ke rumah saksi dengan muka yang bengkak, kepala benjol kemudian setelah berada di warung saksi korban bercerita sambil menangis mengatakan bahwa dirinya telah dipukul oleh Terdakwa di rumahnya;
Bahwa menurut keterangan saksi korban Terdakwa memukul bagian belakang kepala saksi korban, kemudian menampar muka saksi korban pada bagian wajah pipi sebelah kiri berulang kali;
Bahwa menurut keterangan saksi korban awal mula pertengkaran karena saksi korban mengangkat handphone Terdakwa karena ada panggilan telepon dari perempuan yang tidak dikenal saksi korban;
Bahwa Terdakwa tidak terima dengan saksi korban yang mengangkat panggilan telepone dari handphone Terdakwa sehingga terjadi cekcok mulut dan kemudian Terdakwa memukul dan menampar muka saksi korban;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa dan saksi korban bertengkar dan berujung pada pemukulan, saksi baru tahu setelah saksi korban bercerita saja;
Bahwa saksi korban sering membantu isteri saksi karena isteri saksi membuka usaha warung;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak pernah bermasalah dengan tetangga;
Bahwa saksi korban dibawa isteri saksi untuk berobat ke rumah sakit dan isteri saksi yang membiayainya;
Bahwa menurut keterangan saksi korban, Terdakwa pernah datang ke rumah saksi untuk mengajak saksi korban pulang dan jika saksi korban tidak pulang, maka Terdakwa akan menggoroknya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekitar jam 18.00 Wib di rumah kediaman Terdakwa di Jalan Akcaya II Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang telah menampar bagian muka isteri saksi dengan sandal kemudian memukul bagian kepala isteri saksi dengan tangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap isteri saksi karena Terdakwa emosi ketika mengetahui isteri saksi mengangkat panggilan telepon pada handphone Terdakwa;
Bahwa yang menelepon Terdakwa adalah seorang perempuan yang bernama IMAH yang Terdakwa kenal melalui telepone dan sudah berkomunikasi selama 1 (satu) bulan namun setelah itu tidak pernah lagi;
Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan IMAH karena isteri Terdakwa kurang mesra dengan Terdakwa sehingga Terdakwa berhubungan dengan perempuan lain;
Bahwa Terdakwa menikahi isteri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali karena sebelumnya Terdakwa pernah selingkuh sehingga Terdakwa bercerai dan kemudian menikah lagi;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali memukul isteri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memukul isteri Terdakwa sejak tahun 2009 sejak anak Terdakwa berumur 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum et Repertum Nomor : 353/756/VER/II/2014, yang ditandatangani oleh dr. FLORENTINA, tertanggal Sintang 14 Februari 2014, yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang;
Kutipan Akta Nikah Nomor : 181/25/V/2012, antara SYARIF SUJONO dan YANTI YUNANINGSIH, tertanggal 22 Mei 2012 yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sintang SUTISNA;
Kartu Keluarga No. 6105012505090023 atas nama kepala keluarga SYARIF SUJONO;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi korban YANTI YUNANINGSIH telah menikah secara agama Islam sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 181/25/V/2012, antara SYARIF SUJONO dan YANTI YUNANINGSIH, tertanggal 22 Mei 2012 yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sintang SUTISNA;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekitar jam 18.00 Wib di rumah kontrakan saksi dan Terdakwa di Jalan Akcaya II Kelurahan Tanjung Puri Sintang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Terdakwa telah mendorong tubuh saksi hingga jatuh ke lantai kemudian Terdakwa menampar muka saksi dengan tangan kanannya dan mengenai pipi kanan saksi sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa meninju kepala bagian samping kanan saksi yang dilakukan dengan tangan kanan yang dikepal;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena
saksi korban mengangkat panggilan telepon dari handphone Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/756/VER/II/2014, yang ditandatangani oleh dr. FLORENTINA, tertanggal Sintang 14 Februari 2014, yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang diperoleh kesimpulan bahwa pada bagian Kepala saksi korban terdapat memar jaringan di kepala samping kanan ukuran dua koma lima kali dua koma lima centimeter, memar jaringan di belakang telinga kiri ukuran satu koma lima kali satu centimeter dan memar jaringan di pipi kiri ukuran sebelas kali sebelas centimeter kemudian pada bagian tangan saksi korban terdapat dua luka lecet di siku luar tangan kanan ukuran dua kali nol koma lima centimeter dan tiga kali satu centimeter koma tampak luka tersebut sudah mengering;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali memukul saksi korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa SYARIF SUJONO bin AHMAD SYAFI’I di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa SYARIF SUJONO bin AHMAD SYAFI’I adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, dan di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa dan identitasnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa SYARIF SUJONO bin AHMAD SYAFI’I dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tersebut, Terdakwa mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan Penuntut Umum berupa Kutipan Akta Nikah Nomor : 181/25/V/2012, yang dikeluarkan di Sintang pada tanggal 22 Mei 2012 oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sintang maka antara Terdakwa dan saksi korban YANTI YUNANINGSIH terikat dalam sebuah perkawinan yang sah menurut hukum sebagai pasangan suami-isteri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekira pukul 18.00 Wib di rumah Terdakwa dan saksi korban YANTI YUNANINGSIH yang terletak di Jalan Akcaya II Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Terdakwa telah memukul isteri Terdakwa yaitu saksi korban YANTI YUNANINGSIH;
Menimbang, bahwa Terdakwa memukul saksi korban dengan cara Terdakwa telah mendorong tubuh saksi korban hingga jatuh ke lantai kemudian Terdakwa menampar muka saksi korban dengan tangan kanannya dan mengenai pipi kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa meninju kepala bagian samping kanan saksi korban yang dilakukan dengan tangan kanan yang dikepal; ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan Penuntut Umum berupa Visum et Repertum Nomor : 353/756/VER/II/2014, yang ditandatangani oleh dr. FLORENTINA, tertanggal Sintang 14 Februari 2014, yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang dengan kesimpulan pada bagian Kepala saksi korban terdapat memar jaringan di kepala samping kanan ukuran dua koma lima kali dua koma lima centimeter, memar jaringan di belakang telinga kiri ukuran satu koma lima kali satu centimeter dan memar jaringan di pipi kiri ukuran sebelas kali sebelas centimeter kemudian pada bagian tangan saksi korban terdapat dua luka lecet di siku luar tangan kanan ukuran dua kali nol koma lima centimeter dan tiga kali satu centimeter koma tampak luka tersebut sudah mengering yang disebabkan oleh kekerasan tumpul ;
Menimbang, bahwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban berdasarkan fakta di persidangan telah dilakukan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan dilakukan Terdakwa ketika Terdakwa bertengkar/cekcok dengan saksi korban;
Menimbang, bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban, menurut Majelis Hakim tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik bagi korban, namun menyebabkan pula penderitaan psikis bagi korban dan anak korban yang melihat peristiwa pemukulan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan dalam rumah tangga adalah tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga sehingga diperlukan kualitas pengendalian diri pada setiap individu untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, oleh karena itu
untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan penindakan pelaku karena itu perbuatan Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap istri yang masih terikat dalam perkawinan yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dengan demikian unsur ke-2 dari pasal tersebut di atas yaitu “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Sebelumnya Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi YANTI YUNANINGSIH sebanyak 3 (tiga) kali ;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan penderitaan fisik dan psikis bagi korban dan anak korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1.Menyatakan Terdakwa SYARIF SUJONO bin AHMAD SYAFI’I (alm) bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada dakwaan Primair;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYARIF SUJONO bin AHMAD SYAFI’I (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2014, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, oleh kami: PERELA DE ESPERANZA, S.H., sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H., dan FIRDAUS SODIQIN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan pada hari dan
tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dan Hakim-hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh SALIM, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh ENDANG DARSONO, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang dan dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H, PERELA DE ESPERANZA S.H.
FIRDAUS SODIQIN, S.H.
Panitera Pengganti,
SALIM, S.H.