57 / PID / 2018 / PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 57 / PID / 2018 / PT TJK
SUHARNO Bin WAGIMIN
MENGADILI ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 23 April 2018 Nomor : 131/Pid.B/2018/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut ï€ Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500. - (Dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 57 / PID / 2018 / PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : SUHARNO Bin WAGIMIN ;
Tempat lahir : Jatimulyo ;
Umur/Tanggal lahir : 54 Tahun / 20 Januari 1964;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun I-B Rt.14 Rw.05 Desa Jatimulyo,Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Kepala Desa;
Terdakwa tersebut tidak berada dalam tahanan ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena didakwa dengan surat dakwaan yang secara alternatif yaitu Pertama Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 263 ayat (2) KUHP, atau Ketiga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 266 KUHP ;
Telah membaca Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungkarang tanggal 19 April 2018 sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUHARNO bin WAGIMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 263 ayat (2) KUHP dakwaan Alternatif Kedua kami.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Surat Pernyataan Tanah a.n. Djumino tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Djumino dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Djumino tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Djumino dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah a.n. Djumino tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Djumino, disaksikan oleh Suroso diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n.Sugiyanto;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua Tua Kampung an Djumino tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Djumino dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Sugiyanto tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sugiyanto dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan a.n. Sugiyanto tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sugiyanto dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah a.n. Sugiyanto tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sugiyanto disaksikan oleh Djumino dan Sarjiyo dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Penyataan Tua Tua Kampung a.n. Sugiyanto tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sugiyanto dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Sarjiyo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sarjiyo dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Sarjiyo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Djumino dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah a.n. Sarjiyo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Djumino, disaksikan oleh Suroso diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n.Sugiyanto;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua Tua Kampung a.n Sarjiyo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sarjiyo dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Sumarjo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sumarjo dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah an. Sumarjo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sumarjo dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah a.n. Sumarjo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sumarjo, disaksikan oleh Sarjiyo dan Djumino diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n.Sugiyanto;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua Tua Kampung a.n Sumarjo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sumarjo dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Jumadi tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Jumadi dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Jumadi tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Jumadi dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah a.n. Jumadi tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Jumadi, disaksikan oleh Tugiman dan Djumino diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n.Sugiyanto;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua Tua Kampung a.n. Jumadi tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Jumadi dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Foto copy Surat Permohonan Pelepasan Tanah yang Dikuasai oleh PEMDA TK.I Lampung untuk diberikan kepada masyarakat Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 8,5 Hektar Nomor: 400.175.03.7.1998 kepada Gubernur KDH TK.I Lampung dari masyarakat Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan;
Foto copy Surat Pernyataan a.n. Sarjiyo, Sugiyanto, Djumino, Sumarjo dan Djumadi sebagai pewakilan desa, dibuat di Jatimulyo tanggal 24 Mei 2016 diketahui oleh Kepala Desa Suharno;
Foto copy Berita Acara Penyerahan Surat-Surat Tanah a.n. Sarjiyo, Sugiyanto, Djumino, Sumarjo dan Djumadi tanggal 24Mei 2016 di Jatimulyo diketahui oleh Kepala Desa Jatimulyo Suharno;
Foto copy Surat Pernyataan Bersama an. Sarjiyo, Sugiyanto, Djumino, Sumarjo dan Djumadi dibuat di Jatimulyo tanggal 10 Juli 1999 diketahui Kepala Desa Jatimulyo Sugiyanto dan saksi-saksi Tugiman, Yotodimejo, Sarmun dan Sutrisno;
Foto copy surat Pelepasan Aset Tanah tanggal 27 Juni 2016 Nomor: 005/1569/11/2016 dari Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Ir. Arinal Djunaidi Nip.19560617 1 005 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah a.n. Cayat tertanggal 5 Maret 1988 yang terletak di Dusun V Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 1.517 m2 di tandatangani dan diberi cap Kepala Desa Jatimulyo an. Kahono disaksikan oleh S Edeng dan Kusmadiyanto;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah a.n. Sugeng tertanggal 5 Maret 1988 yang terletak di Dusun V Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 3,909 m2 di tandatangani dan diberi cap Kepala Desa Jatimulyo a.n. Kahono disaksikan oleh S Edeng dan Kusmadiyanto;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah a.n. Anggit tertanggal 3 Maret 1988 yang terletak di Dusun V Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 2.520 m2 di tandatangani dan diberi cap Kepala Desa Jatimulyo an. Kahono disaksikan oleh S Edeng dan Kusmadiyanto;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah a.n. Saring tertanggal 5 Maret 1988 yang terletak di Dusun V Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 2.448 m2 di tandatangani dan diberi cap Kepala Desa Jatimulyo a.n. Kahono disaksikan oleh S Edeng dan Ahmad Daswan;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah an. Dul Jalal tertanggal 2 Maret 1988 yang terletak di Dusun V Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 2.100 m2 di tandatangani dan diberi cap Kepala Desa Jatimulyo a.n. Kahono AW disaksikan oleh S Edeng dan Sonto Atmo;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah a.n. Sokimin tertanggal 5 Maret 1988 yang terletak di Dusun V Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 1.500 m2 di tandatangani dan diberi cap Kepala Desa Jatimulyo a.n. Kahono AW disaksikan oleh Ahmad Daswan dan Kusmadiyanto;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Sumarjo Bin Mulyadi Wirya Dkk.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Telah membaca Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 131/Pid.B/2018/PN.Tjk. yang amarnya selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUHARNO bin WAGIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMAKAI SURAT PALSU SECARA BERSAMA-SAMA”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHARNO bin WAGIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa SUHARNO bin WAGIMIN kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap disebabkan karena Terdakwa Suharno bin Wagimin melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Suharno bin Wagimin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Suharno bin Wagimin tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Surat Pernyataan Tanah a.n. Djumino tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Djumino dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Djumino tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Djumino dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah a.n. Djumino tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Djumino, disaksikan oleh Suroso diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua Tua Kampung a.n. Djumino tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Djumino dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Sugiyanto tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sugiyanto dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan a.n. Sugiyanto tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sugiyanto dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah a.n. Sugiyanto tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sugiyanto disaksikan oleh Djumino dan Sarjiyo dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Penyataan Tua Tua Kampung a.n. Sugiyanto tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sugiyanto dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Sarjiyo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sarjiyo dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Sarjiyo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Djumino dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah a.n. Sarjiyo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Djumino, disaksikan oleh Suroso diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua Tua Kampung a.n. Sarjiyo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sarjiyo dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Sumarjo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sumarjo dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Sumarjo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sumarjo dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah a.n. Sumarjo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sumarjo, disaksikan oleh Sarjiyo dan Djumino diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua Tua Kampung a.n. Sumarjo tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Sumarjo dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Jumadi tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Jumadi dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Tanah a.n. Jumadi tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Jumadi dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah a.n. Jumadi tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Jumadi, disaksikan oleh Tugiman dan Djumino diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua Tua Kampung a.n. Jumadi tanggal 15-9-1999 yang ditandatangani oleh Jumadi dan diketahui Kepala Desa Jati Mulyo a.n. Sugiyanto;
Foto copy Surat Permohonan Pelepasan Tanah yang Dikuasai oleh PEMDA TK.I Lampung untuk diberikan kepada masyarakat Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 8,5 Hektar Nomor: 400.175.03.7.1998 kepada Gubernur KDH TK.I Lampung dari masyarakat Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan;
Foto copy Surat Pernyataan a.n. Sarjiyo, Sugiyanto, Djumino, Sumarjo dan Djumadi sebagai pewakilan desa, dibuat di Jatimulyo tanggal 24 Mei 2016 diketahui oleh Kepala Desa Suharno;
Foto copy Berita Acara Penyerahan Surat-Surat Tanah a.n. Sarjiyo, Sugiyanto, Djumino, Sumarjo dan Djumadi tanggal 24Mei 2016 di Jatimulyo diketahui oleh Kepala Desa Jatimulyo Suharno;
Foto copy Surat Pernyataan Bersama a.n. Sarjiyo, Sugiyanto, Djumino, Sumarjo dan Djumadi dibuat di Jatimulyo tanggal 10 Juli 1999 diketahui Kepala Desa Jatimulyo Sugiyanto dan saksi-saksi Tugiman, Yotodimejo, Sarmun dan Sutrisno;
Foto copy surat Pelepasan Aset Tanah tanggal 27 Juni 2016 Nomor: 005/1569/11/2016 dari Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Ir. Arinal Djunaidi Nip.19560617 1 005 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah a.n. Cayat tertanggal 5 Maret 1988 yang terletak di Dusun V Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 1.517 m2 di tandatangani dan diberi cap Kepala Desa Jatimulyo a.n. Kahono disaksikan oleh S Edeng dan Kusmadiyanto;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah a.n. Sugeng tertanggal 5 Maret 1988 yang terletak di Dusun V Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 3,909 m2 di tandatangani dan diberi cap Kepala Desa Jatimulyo a.n. Kahono disaksikan oleh S Edeng dan Kusmadiyanto;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah a.n. Anggit tertanggal 3 Maret 1988 yang terletak di Dusun V Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 2.520 m2 di tandatangani dan diberi cap Kepala Desa Jatimulyo a.n. Kahono disaksikan oleh S Edeng dan Kusmadiyanto;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah a.n. Saring tertanggal 5 Maret 1988 yang terletak di Dusun V Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 2.448 m2 di tandatangani dan diberi cap Kepala Desa Jatimulyo a.n. Kahono disaksikan oleh S Edeng dan Ahmad Daswan;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah a.n. Dul Jalal tertanggal 2 Maret 1988 yang terletak di Dusun V Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 2.100 m2 di tandatangani dan diberi cap Kepala Desa Jatimulyo a.n. Kahono AW disaksikan oleh S Edeng dan Sonto Atmo;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah a.n. Sokimin tertanggal 5 Maret 1988 yang terletak di Dusun V Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan seluas 1.500 m2 di tandatangani dan diberi cap Kepala Desa Jatimulyo a.n. Kahono AW disaksikan oleh Ahmad Daswan dan Kusmadiyanto;
Seluruhnya menjadi barang bukti dalam perkara pidana Nomor 1280/Pid.B/2017/PN.TjK a.n. Terdakwa: Sumarjo bin Mulyadi Wirya, Sarjiyo, A.Ma.Pd bin Niti Sukerdi, Jumadi bin Pawirodinomo;
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa Suharno bin Wagimin sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca Akta permohonan Banding Nomor : 36/Akta.Pid. Banding/2018/PN.Tjk., tanggal 30 April 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menerangkan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungkarang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa ;
Membaca Memori banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungkarang 08 Mei 2018 tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa pada tanggal 17 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (Inzage) selama 7 (tujuh) hari terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 131/Pid.B/2017/PN.Tjk. tanggal 23 April 2018 sebelum berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sebagaimana ternyata dari surat/relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 14 Mei 2018 Nomor:W9-U1/1540/HK.01/V/2018 dan Nomor:W9-U1/1541/HK.01/V/2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungkarang telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 23 April 2018 Nomor 131/Pid.B/2018/PN.Tjk., maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengenai unsur-unsur sudah tepat dan benar, sehingga oleh karenanya Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Dengan Sengaja Memakai surat palsu secara bersama-sama ”, sebagaimana dalam dakwaan pertama yang didakwakan kepada Terdakwa, dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa tentang dalil-dalil yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengenai penjatuhan hukumannya penjara 8 (delapan) bulan dan masa percobaan 1 (satu) Tahun terasa sangat ringan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi para saksi korban pemilik dan penggarap tanah yang sesungguhnya, akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa maka para saksi korban hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi yang menjadi haknya sedangkan tanah-tanah milik para saksi korban telah dilakukan pembangunan jalan tol oleh pemerintah, uang ganti rugi tersebut merupakan modal bagi para saksi korban untuk mencari nafkah karena sumber penghidupan mereka selama ini yaitu tanah tersebut telah dibangun jalan tol oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa mengenai berat ringannya Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa menurut Pengadilan Tinggi hal mana sudah dipertimbangkan dengan cermat dan seksama dan hanya bersifat pengulangan saja sehingga memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 23 Apri 2018 Nomor : 131/Pid.B/2018/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 14 f Kitab Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan per-Undang–Undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 23 April 2018 Nomor : 131/Pid.B/2018/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500.- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari : Rabutanggal 4 Juli 2018 oleh kami H. MOCH. HATTA,S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim Ketua dengan INDAH SULISTIYOWATI, S.H., M.H. dan BAMBANG HARUJI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim–Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 4 Juni 2018 Nomor : 57/Pen.Pid/2018/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan pada hari : Selasa, tanggal 17 Juli 2018 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta UMAR YUSUF,S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
INDAH SULISTIYOWATI, S.H., M.H. H. MOCH. HATTA, S.H., M.H.
d.t.o.
BAMBANG HARUJI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
UMAR YUSUF, S.H.,M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
(Tgl. ...- - 2018.)
HJ. SUMARLINA, S.H., M.H.
Nip. 19620802 198303 2 005.
Nip. 19620802 198303 2 005
Nip.19551016 198003 1007