179/Pid.Sus/2017/PN Mtw
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 179/Pid.Sus/2017/PN Mtw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Budi bin Martinus
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Budi bin Martinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai dan membawa senjata tajam tanpa izin”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi bin Martinus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) buah senjata tajam penikam jenis pisau dengan ciri-ciri panjang kurang lebih 25 cm dengan gagang dari kayu tanpa cat pada ujung gagang terdapat plastik berwarna kuning gading dengan kompang (sarung) terbuat dari kayu tidak bercat berwarna coklat kayu, dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 179/Pid.Sus/2017/PN Mtw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Budi Bin Martinus
2. Tempat lahir : Puruk Cahu
3. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/06 Mei 1973
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Veteran (Simpang Telkom) Kel. Beriwit
Kec. Murung Kab. Murung Raya Atau Jalan A.
Yani Rt.01/02 Kel. Beriwit Kec. Murung Kab.
Murung Raya
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Budi Bin Martinus ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 November 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 November 2017 sampai dengan tanggal 21 November 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2017 sampai dengan tanggal 8 Desember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2017 sampai dengan tanggal 6 Februari 2018
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 179/Pid.Sus/2017/PN Mtw tanggal 9 November 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 179/Pid.Sus/2017/PN Mtw tanggal 13 November 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BUDI bin MARTINUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai senjata tajam tanpa ijin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun, sebagaimana dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI bin MARTINUS dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam penikam jenis pisau dengan ciri-ciri panjang kurang lebih 25 cm dengan gagang dari kayu tanpa cat pada ujung gagang terdapat plastik berwarna kuning gading dengan kompang (sarung) terbuat dari kayu tidak bercat berwarna coklat kayu;
Memerintahkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan pasal yang didakwakan kepadanya namun tidak sependapat dengan lamanya penjara yang dituntut dan memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya mengingat terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa BUDI bin MARTINUS pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September tahun 2017, bertempat di Jl. Jend. Sudirman (depan Hotel Setia) Puruk Cahu, Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Yang tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai persediaan, atau mempunyai dalam miliknya, suatu senjata pemukul atau penusuk yaitu berupa 1 (satu) buah senjata tajam penikam jenis pisau dengan ciri-ciri panjang kurang lebih 25 cm, dengan gagang dari kayu tanpa cat pada ujung gagang terdapat plastik warna kuning gading dan kompang (sarung) terbuat dari kayu tidak bercat berwarna coklat kayu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal ketika saksi NANDA PERTA dan saksi BAYU SAPUTRA (keduanya anggota Polres Murung Raya) bersama dengan Tim sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) berupa patroli dan pengawasan kedaerah rawan tindak pidana, objek vital, ketempat hiburan dan hotel-hotel yang ada di Puruk Cahu, kemudian ketika sedang patroli di depan Hotel Setia saksi NANDA PERTA dan saksi BAYU SAPUTRA melihat Terdakwa datang dari arah jalan kemudian berhenti dan memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di halaman Hotel Setia, menyadari ada keberadaan polisi di sekitar Hotel Setia tersebut, Terdakwa dengan terburu-buru berlari kearah jalan Jend. Sudirman, melihat hal tersebut saksi NANDA PERTA dan saksi BAYU SAPUTRA merasa curiga kemudian mengejar Terdakwa, kemudian dalam pengejaran tersebut saksi NANDA PERTA dan saksi BAYU SAPUTRA melihat ada sesuatu yang Terdakwa ambil dari pinggang sebelah kiri kemudian membuangnya kearah semak-semak pinggir jalan, kemudian saksi NANDA PERTA mengambil barang yang dibuang tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau, sementara saksi BAYU SAPUTRA tetap mengejar Terdakwa, kemudian Terdakwa berhasil ditangkap, kemudian saksi NANDA PERTA bertanya kepada Terdakwa “Apakah pisau ini yang kamu buang tadi� kemudian Terdakwa menjawab “Iya.†Kemudian ketika ditanyakan kepada Terdakwa mengenai ijin senjata tersebut ternyata Terdakwa tidak bisa menunjukkannya sehingga Terdakwa diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam penikam jenis pisau dengan ciri-ciri panjang kurang lebih 25 cm, dengan gagang dari kayu tanpa cat pada ujung gagang terdapat plastik warna kuning gading dan kompang (sarung) terbuat dari kayu tidak bercat berwarna coklat kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib serta bukan merupakan alat yang digunakan dalam pekerjaan sehari-hari terdakwa dan bukan merupakan benda pusaka;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NANDA PERTA Als NANDA bin TITO KRISTINO dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017, sekitar jam 22.30. Wib, dijalan jenderal Sudirman (depan Hotel Setia ) puruk Cahu Kabupaten Murung Raya;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu dan tidak kenal setelah saksi Tanya terdakwa mengaku bernama Budi warga jalan Veteran kelurahan beriwit kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya dan membawa senjata tajam jenis Pisau;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang melakukan Patroli dan pengecekan di daerah rawan tindak pidana ditempat hiburan dan hotel di kota Puruk Cahu bersama-teman-teman kemudian saksi melihat seorang mengendarai sepeda motor dan langsung memakir sepeda motornya di halaman hotel dan saksi melihat orang tersebut tampak gugup dan sambil menyembunyikan sesuatu dipinggang kirinya kalau menurut saksi itu sesuatu yang membahayakan mengetahui hal tersebut saksi dan teman saksi mendekati terdakwa namun terdakwa lari keluar dan membuang sesuatu dari pinggangnya dipinggir jalan kemudian saksi ambil ternyata barang tersebut adalah pisau kemudian saksi bertanya kepada terdakwa, “apakah Pisau Ini Milik Kamu yang kamu keluarkan dari pinggang dan selanjutnya kamu Buang kesemak-semak.....?” Terdakwa menjawab, “benar”, kemudian saksi mengamankan terdakwa berserta barang bukti ke Polres Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa pada waktu itu teman saksi adalah Anggota dari kepolisian juga Polres Kota Murung Raya;
Bahwa tempat kejadiannya merupakan jalan Utama Kota Puruk Cahu tepatnya di jalan Jenderal sudirman (depan Hotel Setia) yang merupakan sarana Umum yang banyak digunakan oleh masyrakat Puruk Cahu berlalu lintas;
Bahwa pada waktu itu terdakwa ada mau menghilangkan barang bukti tetapi kemudian terdakwa mengakuinya dan terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa benar terdakwa waktu ditangkap dalam keadaan mabuk;
Bahwa seingat saksi pada waktu itu jarak saksi dengan terdakwa kurang lebih ± 10 meter;
Bahwa pada waktu itu saksi melihat di pinggang terdakwa ada sesuatu dari situ saksi sudah curiga kepada terdakwa;
Bahwa semula saksi tidak tahu, saksi kira terdakwa membuang Narkoba setelah dilihat ternyata senjata tajam jenis pisau ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi BAYU SAPUTRA bin SAHRUJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017, sekitar jam 22.30. Wib, dijalan jenderal Sudirman (depan Hotel Setia ) puruk Cahu Kabupaten Murung Raya;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu dan tidak kenal setelah saksi Tanya terdakwa mengaku bernama Budi warga jalan Veteran kelurahan beriwit kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya dan membawa senjata tajam jenis Pisau;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang melakukan Patroli dan pengecekan di daerah rawan tindak pidana ditempat hiburan dan hotel di kota Puruk Cahu bersama-teman-teman kemudian saksi melihat seorang mengendarai sepeda motor dan langsung memakir sepeda motornya di halaman hotel dan saksi melihat orang tersebut tampak gugup dan sambil menyembunyikan sesuatu dipinggang kirinya kalau menurut saksi itu sesuatu yang membahayakan mengetahui hal tersebut saksi dan teman saksi mendekati terdakwa namun terdakwa lari keluar dan membuang sesuatu dari pinggangnya dipinggir jalan kemudian saksi ambil ternyata barang tersebut adalah pisau kemudian saksi bertanya kepada terdakwa, “apakah Pisau Ini Milik Kamu yang kamu keluarkan dari pinggang dan selanjutnya kamu Buang kesemak-semak.....?” Terdakwa menjawab, “benar”, kemudian saksi mengamankan terdakwa berserta barang bukti ke Polres Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa pada waktu itu teman saksi adalah Anggota dari kepolisian juga Polres Kota Murung Raya;
Bahwa tempat kejadiannya merupakan jalan Utama Kota Puruk Cahu tepatnya di jalan Jenderal sudirman (depan Hotel Setia) yang merupakan sarana Umum yang banyak digunakan oleh masyrakat Puruk Cahu berlalu lintas;
Bahwa pada waktu itu terdakwa ada mau menghilangkan barang bukti tetapi kemudian terdakwa mengakuinya dan terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa benar terdakwa waktu ditangkap dalam keadaan mabuk;
Bahwa seingat saksi pada waktu itu jarak saksi dengan terdakwa kurang lebih ± 10 meter;
Bahwa pada waktu itu saksi melihat di pinggang terdakwa ada sesuatu dari situ saksi sudah curiga kepada terdakwa;
Bahwa semula saksi tidak tahu, saksi kira terdakwa membuang Narkoba setelah dilihat ternyata senjata tajam jenis pisau;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam dalam perkara aquo pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekitar jam 22.30. Wib, dijalan Jenderal Sudirman (depan Hotel Setia) Kota puruk Cahu Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya;
Bahwa saat Razia terdakwa ketahuan membawa senjata tajam dan dibawa kepolres;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian membawa senjata tajam di jalan Utama kota Puruk Cahu ditengah khalayak umum;
Bahwa terdakwa tidak bermaksud apa-apa karena terdakwa pada waktu itu dalam keadaan mabuk dan terdakwa kebiasaan saja membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa senjata tajam adalah milik saya sendiri berupa 1 (satu) buah senjata tajam penikam jenis pisau dengan ciri-ciri panjang kurang lebih 25 cm, dengan gagang dari kayu tanpa cat pada ujung gagang terdapat plastik warna kuning gading dan kompang (sarung) terbuat dari kayu tidak bercat berwarna coklat;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dalam membawa senjata tajam tersebut dan bukan merupakan barang pusaka;
Bahwa terdakwa tidak ada masalah dengan orang lain dan tidak ada punya musuh hanya kebiasaan saja terdakwa membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa terdakwa lari karena terdakwa ada membawa senjata tajam dan terdakwa takut;
Bahwa terdakwa menaruh senjata tajam dipinggang sebelah kiri;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tidak ada Ijin dari yang berwenang;
Bahwa terdakwa tahu membawa senjata tajam itu melawan Hukum dan merisaukan masyarakat setempat;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam dalam perkara aquo dari rumahnya dengan alasan untuk menjaga diri diperjalanan;
Bahwa tempat terdakwa tinggal dengan kejadian terdakwa ditangkap kurang lebih 8 kilo meter dari rumah terdakwa;
Bahwa tidak ada orang lain hanya terdakwa sendiri saja pada waktu itu;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan Ahli walaupun sudah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata tajam penikam jenis pisau dengan ciri-ciri panjang kurang lebih 25 cm dengan gagang dari kayu tanpa cat pada ujung gagang terdapat plastik berwarna kuning gading dengan kompang (sarung) terbuat dari kayu tidak bercat berwarna coklat kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 pukul 22.30 Wib bertempat di Jl. Jend. Sudirman (depan Hotel Setia) Puruk Cahu, Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Prop. Kalimantan Tengah telah ditangkap;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh saksi NANDA PERTA dan saksi BAYU SAPUTRA (keduanya anggota Polres Murung Raya);
Bahwa benar ketika sedang patroli di depan Hotel Setia saksi NANDA PERTA dan saksi BAYU SAPUTRA melihat Terdakwa datang dari arah jalan kemudian berhenti dan memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di halaman Hotel Setia;
Bahwa benar menyadari ada keberadaan polisi di sekitar Hotel Setia tersebut, Terdakwa dengan terburu-buru berlari ke arah jalan Jend. Sudirman;
Bahwa benar melihat hal tersebut saksi NANDA PERTA dan saksi BAYU SAPUTRA curiga kemudian mengejar Terdakwa;
Bahwa benar dalam pengejaran tersebut saksi NANDA PERTA dan saksi BAYU SAPUTRA melihat ada sesuatu yang Terdakwa ambil dari pinggang sebelah kiri kemudian membuangnya ke arah semak-semak pinggir jalan;
Bahwa benar saksi NANDA PERTA mengambil barang yang dibuang tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau, sementara saksi BAYU SAPUTRA tetap mengejar Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa berhasil ditangkap, kemudian saksi NANDA PERTA bertanya kepada Terdakwa “Apakah pisau ini yang kamu buang tadi ?” kemudian Terdakwa menjawab “Iya”
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam dalam perkara aquo dari rumahnya dengan alasan untuk menjaga diri diperjalanan;
Bahwa benar ketika ditanyakan kepada Terdakwa mengenai ijin senjata tersebut ternyata Terdakwa tidak bisa menunjukkannya sehingga Terdakwa diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa benar selain terdakwa tidak mempunyai izin dalam membawa senjata tajam dalam perkara aquo, senjata tajam tersebut juga bukan merupakan barang pusaka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Tanpa hak;
Menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Barangsiapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama Budi bin Martinus dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-12/P.Cahu/10/2017 tertanggal 17 Oktober 2017, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan atau psikologis para terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak itu sama arti dan maksudnya dengan melawan hukum, dalam hukum pidana disebut juga dengan istilah “wederrechtelijk”. Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. 354-355) wederrechtelijk ini meliputi pengertian-pengertian:
Bertentangan dengan hukum objektif; atau
Bertentangan dengan hak orang lain; atau
Tanpa hak yang ada pada diri seseorang; atau
Tanpa kewenangan,
Sehingga jika dikaitkan dengan Undang-undang darurat Nomor : 12 tahun 1951, tanpa hak atau melawan hukum dapat diartikan sebagai tindakan atau segala kegiatan yang terkait dengan menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,
yang dilakukan tanpa kewenangan dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yang diatur menurut Undang-undang darurat Nomor : 12 tahun 1951 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta, keterangan para saksi, keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di depan persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar ketika ditanyakan kepada Terdakwa mengenai ijin senjata tersebut ternyata Terdakwa tidak bisa menunjukkannya sehingga Terdakwa diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa benar selain terdakwa tidak mempunyai izin dalam membawa senjata tajam dalam perkara aquo, senjata tajam tersebut juga bukan merupakan barang pusaka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa hak” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur Menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa unsur yang ketiga ini mengandung beberapa sub. Unsur, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa jika salah satu dari sub unsur tersebut dapat dibuktikan oleh Majelis Hakim maka unsur ini telah terbukti secara keseluruhan sedangkan sebaliknya apabila Majelis Hakim bisa membuktikan salah satu sub unsur ini tidak terbukti maka unsur ini secara keseluruhan tidak terbukti pula;
Menimbang, bahwa Menurut Majelis Hakim kalimat “memiliki, menguasai atau membawa sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” dalam Undang-Undang darurat No. 12 Tahun 1951 harus dimaksudkan terpenuhinya dua unsur saat sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk itu di tangan tersangka/terdakwa. Kedua unsur itu adalah “kekuasaan atas suatu benda”, dan “adanya kemauan untuk memiliki benda itu”;
Kedua unsur ini harus dihubungkan dengan fakta persidangan, terungkap di persidangan bahwa polisi menemukan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam penikam jenis pisau dengan ciri-ciri panjang kurang lebih 25 cm dengan gagang dari kayu tanpa cat pada ujung gagang terdapat plastik berwarna kuning gading dengan kompang (sarung) terbuat dari kayu tidak bercat berwarna coklat kayu yang dibuang oleh terdakwa dari pinggang sebelah kirinya kearah semak-semak yang kemudian diambil/dipungut oleh saksi Nanda Perta pada saat saksi Nanda Perta melakukan pengejaran terhadap diri terdakwa, adapun terkait senjata tajam yang dibuang oleh terdakwa tersebut, terdakwa memperolehnya/membawa dari rumah terdakwa yang terungkap berdasarkan fakta dipersidangan, sehingga atas dasar fakta inilah Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa mengetahui darimana benda itu/senjata tajam dalam perkara aquo berasal dan bagaimana benda/senjata tajam dalam perkara aquo tersebut berada dalam penguasaan terdakwa;
Keyakinan Majelis Hakim semakin kuat karena keterangan saksi menyatakan bahwa terdakwalah yang membawa senjata tajam dalam perkara aquo itu dari awal tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan juga terdakwa sudah mengetahui sejak awal bahwa senjata tajam dalam perkara aquo merupakan barang yang terlarang bagi orang awam/sipil biasa seperti terdakwa;
Sehingga atas dasar fakta dan pertimbangan Majelis Hakim di atas adalah adil untuk menyatakan bahwa terdakwa telah memiliki, menguasai atau membawa sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undnag darurat Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam penikam jenis pisau dengan ciri-ciri panjang kurang lebih 25 cm dengan gagang dari kayu tanpa cat pada ujung gagang terdapat plastik berwarna kuning gading dengan kompang (sarung) terbuat dari kayu tidak bercat berwarna coklat kayu, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut:
- dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Budi bin Martinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai dan membawa senjata tajam tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi bin Martinus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam penikam jenis pisau dengan ciri-ciri panjang kurang lebih 25 cm dengan gagang dari kayu tanpa cat pada ujung gagang terdapat plastik berwarna kuning gading dengan kompang (sarung) terbuat dari kayu tidak bercat berwarna coklat kayu, dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Kamis, tanggal 07 Desember 2017, oleh kami, Teguh Indrasto, S.H., sebagai Hakim Ketua , Fredy Tanada, S.H., M.H. , Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muryani, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh Marina Tresya Ayu Meifany,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Fredy Tanada, S.H., M.H. Teguh Indrasto, S.H.
Ttd
Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
Ttd
Muryani, S.H.