65/Pid.Sus/2015/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 65/Pid.Sus/2015/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASNAWIN Bin M. JAFAR
1. Menyatakan terdakwa ASNAWIN Bin M. JAFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • Kartu Keluarga (KK) Nomor 1173032401050105 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe dan Surat Keterangan Menikah Nomor KK.01.22.3/Pw.01/068/2015 tanggal 18 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Dikembalikan kepada saksi korban Ernawati Binti Razali Insha. 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 65/PID.Sus/2015/PN-Lsm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI KLAS 1B LHOKSEUMAWE, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------------
Nama : ASNAWIN Bin M. JAFAR ; ----------------------
Tempat Lahir : Peudari ; ----------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 37 tahun / 01 Juli 1977 ; --------------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ; --------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------
Tempat Tinggal : Lr. P. Adib Desa Blang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; --------------
Agama : Islam ; ------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir ; -------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah berdasarkan surat perintah perintah penetapan / penahanan : -----------------------------------------------
Penyidik tidak dilakukan ; ------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 09 Mei 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015 ; -------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015 ; ---------------------------------------
Didepan persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan untuk mempergunakan haknya itu, akan tetapi terdakwa bertindak sendiri ; -------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT, ---------------------------------------------
Setelah membaca: -----------------------------------------------------------------
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 65/Pen.Pid/2015/PN-Lsm, tanggal 28 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 65/Pen.Pid/2015/PN-Lsm, tanggal 28 Mei 2015 tentang penggantian Majelis Hakim ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 65/Pen. Pid/2015/PN.Lsm, tanggal 28 April 2015 tentang penetapan hari sidang ; -----------------------------------
- Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan ; ------------------
Setelah mendengar saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; --------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------
Menyatakan terdakwa ASNAWIN Bin M. JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga ; ---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASNAWIN Bin M. JAFAR dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan, dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------
Surat Kartu Keluarga (KK) Nomor 1173032401050105 yang dikeluarkan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe dan Surat Keterangan Menikah No. KK.01.22.3/Pw.01/068/2015 tanggal 18 Maret 2015 yang dikeluarkan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; --------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Ernawati Binti Razali Insha.--------------------------
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa mempunyai tanggungan terhadap keluarga, mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum telah pula menanggapi dalam repliknya yang dikemukakan secara lisan tertanggal 09Juni 2015 yang pada intinya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ; -------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 27April2015 Nomor Register Perkara : PDM-20/LSM/Euh.2/0415 yaitu sebagai berikut : -----------------------------------
Kesatu :-----------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa ia Terdakwa ASNAWIN BIN M. JAFAR pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2014, bertempat di Desa Blang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Sebagaimana Dimaksud Pasal 5 Huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 Terhadap Saksi Ernawati Binti Razali Insha. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 14.00 wib di Desa Blang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, saat itu saksi Ernawati Binti Razali Insha baru dijemput dari RS Cut Meutia oleh terdakwa Asnawin Bin M. Jafar, lalu setibanya dirumah, saksi Ernawati Binti Razali Insha meminta terdakwa Asnawin Bin M. Jafar untuk tinggal dulu menjelaskan tentang masalah istri mudanya, saksi Ernawati Binti Razali Insha saat itu kesal sebab waktu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar menjemput saksi Ernawati Binti Razali Insha, sebentar-sebentar di ditelpon oleh istri Mudanya, mungkin istri mudanya mengetahui dan cemburu jika terdakwa Asnawin Bin M. Jafar akan menjemput saksi Ernawati Binti Razali Insha dirumah sakit, namun terdakwa Asnawin Bin M. Jafar saat itu tidak mengindahkan keinginan saksi Ernawati Binti Razali Insha, terdakwa Asnawin Bin M. Jafar tetap ingin keluar rumah, menghindar dari pertanyaan saksi Ernawati Binti Razali Insha, usahanya itu saksi Ernawati Binti Razali Insha halangi dengan cara berdiri di depan pintu dan memegang tangannya, selanjutnya terdakwa Asnawin Bin M. Jafar berusaha melepaskan genggaman tangan saksi Ernawati Binti Razali Insha, tetapi tidak berhasil, lalu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar memukul berulang kali tangan saksi Ernawati Binti Razali Insha dengan kepalan tinjunya, saksi Ernawati Binti Razali Insha tetap berusaha memegang tangannya, terdakwa Asnawin Bin M. Jafar kemudian menggigit tangan saksi Ernawati Binti Razali Insha, tetap juga saksi Ernawati Binti Razali Insha tidak melepaskan genggaman tangannya, setelah itu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar mendorong saksi Ernawati Binti Razali Insha sampai terjatuh, selanjutnya saksi Ernawati Binti Razali Insha bangkit dan kembali memegang bajunya terdakwa Asnawin Bin M. Jafar, namun terdakwa Asnawin Bin M. Jafar berontak berusaha melepaskan pegangan saksi Ernawati Binti Razali Insha dengan cara meninju badan saksi Ernawati Binti Razali Insha dan menunjang saksi Ernawati Binti Razali Insha, karena saat itu posisi saksi Ernawati Binti Razali Insha sudah diluar rumah dan terjadi keributan sehingga mengundang perhatian tetangga-tetangga, dan mereka mencoba melerai dan meminta terdakwa Asnawin Bin M. Jafar untuk berhenti memukuli saksi Ernawati Binti Razali Insha, setelah itu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar berhenti memukuli saksi Ernawati Binti Razali Insha dan pegangan saksi Ernawati Binti Razali Insha ke bajunya terlepas waktu dilerai oleh tetangga-tetangga saksi Ernawati Binti Razali Insha, setelah itu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar pergi dari rumah dan saksi Ernawati Binti Razali Insha sempat berusaha mengejar dari belakang, tapi akhirnya terdakwa Asnawin Bin M. Jafar tetap berhasil pergi ;---------------------
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : No.445/PKMR-MD/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 dari Puskesmas Rawatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Evilliyanti, M. S. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Ernawati Binti Razali Insha, dengan Hasil Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------
Anggota Gerak Atas :
Luka memar sepanjang 1x1 cm pada punggung tangan kanan, 5 cm diatas jempol kanan.
Luka memar 2x1,5 cm pada punggung tanggan kanan, 4 cm diatas pergelangan tangan kanan.
Luka memar sepanjang 4 cm pada siku kanan bagian dalam 3 cm dari lipatan siku bagian dalam.
Luka memar pada pergelangan tangan kiri ukuran 2x2 cm.
10 cm dari pergelangan tangan kiri terdapat luka memar 2x1,5 cm.
16 cm dari pergelangan tangan kiri terdapat luka memar 1x1 cm.
19 cm dari pergelangan tangan kiri terdapat luka memar 1x2 cm.
Terdapat luka lecet pada siku kiri 1x0,5 cm.
Luka lecet 2 cm diatas siku kiri panjang 5x0,5 cm.
Anggota Gerak Bawah :
| Tangan Kanan | : | |
| Tangan Kiri | : | |
-
Kaki Kiri : Luka memar di kaki kiri 1,5x2 cm, 19 cm dari lutut kiri.
KESIMPULAN :------------------------------------------------------------------------------------
LUKA MEMAR DAN LUKA LECET DISEBABKAN OLEH TRAUMA BENDA TUMPUL ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan surat Kartu Keluarga (KK) Nomor 1173032401050105 yang dikeluarkan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe dan Surat Keterangan Menikah No. KK.01.22.3/Pw.01/068/2015 tanggal 18 Maret 2015 yang dikeluarkan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseuamawe, bahwa saksi Ernawati Binti Razali Insha telah menikah dengan terdakwa Asnawin Bin M. Jafar secara sah menurut Hukum Munakahat dan Syariat Islam sejak pada tahun 2000, dari perkawinan itu saksi Ernawati Binti Razali Insha dan terdakwa Asnawin Bin M. Jafar telah dikaruniai 4 (empat) orang anak ;-----------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. --------------------------------------------------------------------------------------
Atau ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa Asnawin Bin M. Jafar pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2014, bertempat di Desa Blang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Sebagaimana Dimaksud Pasal 5 Huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri Atau Sebaliknya Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Atau Mata Pencaharian Atau Kegiatan Sehari Hari Terhadap Saksi Ernawati Binti Razali Insha. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 14.00 wib di Desa Blang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, saat itu saksi Ernawati Binti Razali Insha baru dijemput dari RS Cut Meutia oleh terdakwa Asnawin Bin M. Jafar, lalu setibanya dirumah, saksi Ernawati Binti Razali Insha meminta terdakwa Asnawin Bin M. Jafar untuk tinggal dulu menjelaskan tentang masalah istri mudanya, saksi Ernawati Binti Razali Insha saat itu kesal sebab waktu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar menjemput saksi Ernawati Binti Razali Insha, sebentar-sebentar di ditelpon oleh istri Mudanya, mungkin istri mudanya mengetahui dan cemburu jika terdakwa Asnawin Bin M. Jafar akan menjemput saksi Ernawati Binti Razali Insha dirumah sakit, namun terdakwa Asnawin Bin M. Jafar saat itu tidak mengindahkan keinginan saksi Ernawati Binti Razali Insha, terdakwa Asnawin Bin M. Jafar tetap ingin keluar rumah, menghindar dari pertanyaan saksi Ernawati Binti Razali Insha, usahanya itu saksi Ernawati Binti Razali Insha halangi dengan cara berdiri di depan pintu dan memegang tangannya, selanjutnya terdakwa Asnawin Bin M. Jafar berusaha melepaskan genggaman tangan saksi Ernawati Binti Razali Insha, tetapi tidak berhasil, lalu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar memukul berulang kali tangan saksi Ernawati Binti Razali Insha dengan kepalan tinjunya, saksi Ernawati Binti Razali Insha tetap berusaha memegang tangannya, terdakwa Asnawin Bin M. Jafar kemudian menggigit tangan saksi Ernawati Binti Razali Insha, tetap juga saksi Ernawati Binti Razali Insha tidak melepaskan genggaman tangannya, setelah itu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar mendorong saksi Ernawati Binti Razali Insha sampai terjatuh, selanjutnya saksi Ernawati Binti Razali Insha bangkit dan kembali memegang bajunya terdakwa Asnawin Bin M. Jafar, namun terdakwa Asnawin Bin M. Jafar berontak berusaha melepaskan pegangan saksi Ernawati Binti Razali Insha dengan cara meninju badan saksi Ernawati Binti Razali Insha dan menunjang saksi Ernawati Binti Razali Insha, karena saat itu posisi saksi Ernawati Binti Razali Insha sudah diluar rumah dan terjadi keributan sehingga mengundang perhatian tetangga-tetangga, dan mereka mencoba melerai dan meminta terdakwa Asnawin Bin M. Jafar untuk berhenti memukuli saksi Ernawati Binti Razali Insha, setelah itu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar berhenti memukuli saksi Ernawati Binti Razali Insha dan pegangan saksi Ernawati Binti Razali Insha ke bajunya terlepas waktu dilerai oleh tetangga-tetangga saksi Ernawati Binti Razali Insha, setelah itu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar pergi dari rumah dan saksi Ernawati Binti Razali Insha sempat berusaha mengejar dari belakang, tapi akhirnya terdakwa Asnawin Bin M. Jafar tetap berhasil pergi ;------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : No.445/PKMR-MD/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 dari Puskesmas Rawatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Evilliyanti, M. S. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Ernawati Binti Razali Insha, dengan Hasil Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------------
Anggota Gerak Atas :
Luka memar sepanjang 1x1 cm pada punggung tangan kanan, 5 cm diatas jempol kanan.
Luka memar 2x1,5 cm pada punggung tanggan kanan, 4 cm diatas pergelangan tangan kanan.
Luka memar sepanjang 4 cm pada siku kanan bagian dalam 3 cm dari lipatan siku bagian dalam.
Luka memar pada pergelangan tangan kiri ukuran 2x2 cm.
10 cm dari pergelangan tangan kiri terdapat luka memar 2x1,5 cm.
16 cm dari pergelangan tangan kiri terdapat luka memar 1x1 cm.
19 cm dari pergelangan tangan kiri terdapat luka memar 1x2 cm.
Terdapat luka lecet pada siku kiri 1x0,5 cm.
Luka lecet 2 cm diatas siku kiri panjang 5x0,5 cm.
Anggota Gerak Bawah :
| Tangan Kanan | : | |
| Tangan Kiri | : | |
-
Kaki Kiri : Luka memar di kaki kiri 1,5x2 cm, 19 cm dari lutut kiri.
KESIMPULAN : ----------------------------------------------------------------------
Luka memar dan luka lecet disebabkan oleh trauma benda tumpul ;-----------
Bahwa berdasarkan surat Kartu Keluarga (KK) Nomor 1173032401050105 yang dikeluarkan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe dan Surat Keterangan Menikah No. KK.01.22.3/Pw.01/068/2015 tanggal 18 Maret 2015 yang dikeluarkan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseuamawe, bahwa saksi Ernawati Binti Razali Insha telah menikah dengan terdakwa Asnawin Bin M. Jafar secara sah menurut Hukum Munakahat dan Syariat Islam sejak pada tahun 2000, dari perkawinan itu saksi Ernawati Binti Razali Insha dan terdakwa Asnawin Bin M. Jafar telah dikaruniai 4 (empat) orang anak ;------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau --------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiga -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa Asnawin Bin M. Jafar pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2014, bertempat di Desa Blang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dengan Sengaja Menyebabkan Rasa Sakit Atau Luka Terhadap saksi Ernawati Binti Razali Insha. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 14.00 wib di Desa Blang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, saat itu saksi Ernawati Binti Razali Insha baru dijemput dari RS Cut Meutia oleh terdakwa Asnawin Bin M. Jafar, lalu setibanya dirumah, saksi Ernawati Binti Razali Insha meminta terdakwa Asnawin Bin M. Jafar untuk tinggal dulu menjelaskan tentang masalah istri mudanya, saksi Ernawati Binti Razali Insha saat itu kesal sebab waktu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar menjemput saksi Ernawati Binti Razali Insha, sebentar-sebentar di ditelpon oleh istri Mudanya, mungkin istri mudanya mengetahui dan cemburu jika terdakwa Asnawin Bin M. Jafar akan menjemput saksi Ernawati Binti Razali Insha dirumah sakit, namun terdakwa Asnawin Bin M. Jafar saat itu tidak mengindahkan keinginan saksi Ernawati Binti Razali Insha, terdakwa Asnawin Bin M. Jafar tetap ingin keluar rumah, menghindar dari pertanyaan saksi Ernawati Binti Razali Insha, usahanya itu saksi Ernawati Binti Razali Insha halangi dengan cara berdiri di depan pintu dan memegang tangannya, selanjutnya terdakwa Asnawin Bin M. Jafar berusaha melepaskan genggaman tangan saksi Ernawati Binti Razali Insha, tetapi tidak berhasil, lalu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar memukul berulang kali tangan saksi Ernawati Binti Razali Insha dengan kepalan tinjunya, saksi Ernawati Binti Razali Insha tetap berusaha memegang tangannya, terdakwa Asnawin Bin M. Jafar kemudian menggigit tangan saksi Ernawati Binti Razali Insha, tetap juga saksi Ernawati Binti Razali Insha tidak melepaskan genggaman tangannya, setelah itu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar mendorong saksi Ernawati Binti Razali Insha sampai terjatuh, selanjutnya saksi Ernawati Binti Razali Insha bangkit dan kembali memegang bajunya terdakwa Asnawin Bin M. Jafar, namun terdakwa Asnawin Bin M. Jafar berontak berusaha melepaskan pegangan saksi Ernawati Binti Razali Insha dengan cara meninju badan saksi Ernawati Binti Razali Insha dan menunjang saksi Ernawati Binti Razali Insha, karena saat itu posisi saksi Ernawati Binti Razali Insha sudah diluar rumah dan terjadi keributan sehingga mengundang perhatian tetangga-tetangga, dan mereka mencoba melerai dan meminta terdakwa Asnawin Bin M. Jafar untuk berhenti memukuli saksi Ernawati Binti Razali Insha, setelah itu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar berhenti memukuli saksi Ernawati Binti Razali Insha dan pegangan saksi Ernawati Binti Razali Insha ke bajunya terlepas waktu dilerai oleh tetangga-tetangga saksi Ernawati Binti Razali Insha, setelah itu terdakwa Asnawin Bin M. Jafar pergi dari rumah dan saksi Ernawati Binti Razali Insha sempat berusaha mengejar dari belakang, tapi akhirnya terdakwa Asnawin Bin M. Jafar tetap berhasil pergi ;------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : No.445/PKMR-MD/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 dari Puskesmas Rawatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Evilliyanti, M. S. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Ernawati Binti Razali Insha, dengan Hasil Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------------
Anggota Gerak Atas :
Luka memar sepanjang 1x1 cm pada punggung tangan kanan, 5 cm diatas jempol kanan.
Luka memar 2x1,5 cm pada punggung tanggan kanan, 4 cm diatas pergelangan tangan kanan.
Luka memar sepanjang 4 cm pada siku kanan bagian dalam 3 cm dari lipatan siku bagian dalam.
Luka memar pada pergelangan tangan kiri ukuran 2x2 cm.
10 cm dari pergelangan tangan kiri terdapat luka memar 2x1,5 cm.
16 cm dari pergelangan tangan kiri terdapat luka memar 1x1 cm.
19 cm dari pergelangan tangan kiri terdapat luka memar 1x2 cm.
Terdapat luka lecet pada siku kiri 1x0,5 cm.
Luka lecet 2 cm diatas siku kiri panjang 5x0,5 cm.
Anggota Gerak Bawah :
| Tangan Kanan | : | |
| Tangan Kiri | : | |
-
Kaki Kiri : Luka memar di kaki kiri 1,5x2 cm, 19 cm dari lutut kiri.
KESIMPULAN :------------------------------------------------------------------------------------
Luka memar dan luka lecet disebabkan oleh trauma benda tumpul ;-----------
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksudnya, oleh karenanya terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dimaksud ; --------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil dakwaannya didepan persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut : ---------------------------
1. Saksi ERNAWATI Binti RAZALI INSHA (korban), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah suami saksi ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa selaku suami saksi terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Desa Blang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi karena waktu itu saksi baru dijemput dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia oleh terdakwa, dan setibanya dirumah saksi memintanya untuk tinggal dulu untuk menjelaskan masalah istri mudanya, lalu saksi kesal karena sebentar-sebentar terdakwa ditelpon oleh istri mudanya, namun terdakwa tidak mau menuruti permintaan saksi dan terdakwa berusaha keluar rumah lalu saksi menghalanginya dengan cara berdiri didepan pintu dan memegang tangan terdakwa namun terdakwa berusaha melepaskan tangan saksi yang memegangi tangannya akan tetapi tidak berhasil, lalu terdakwa menonjok tangan saksi berulang kali agar tangan saksi terlepas dan saksi tetap berusaha memegang tangan terdakwa, kemudian terdakwa menggigit tangan saksi agar saksi melepaskan tangannya, setelah itu terdakwa mendorong saksi sampai saksi terjatuh, lalu saksi bangkit dan kembali memegang baju terdakwa, terdakwa berontak berusaha melepaskan pegangan saksi dengan cara meninju badan saksi dan menunjang saksi, sehingga akhirnya mengundang perhatian tetangga saksi dan mereka mencoba melerai dan meminta terdakwa untuk berhenti memukuli saksi, setelah itu terdakwa pergi dari rumah dan saksi berusaha mengejarnya namun terdakwa tetap pergi ;--------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami memar dibagian lengan dan kaki saksi, akan tetapi tidak menghalangi untuk melakukan aktifitas sehari-hari ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut antara saksi dengan terdakwa telah adanya perdamaian ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------
2. Saksi MERLINA WATI RAZALI Binti RAZALI INSHA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa oleh karena terdakwa merupakan abang ipar saksi ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap kakak kandung saksi yang bernama Ernawati ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pemukulan tersebut terjadi Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Desa Blang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi waktu itu ada didepan rumah saksi korban dan terdakwa lalu saksi mendengar ada keributan dari dalam rumah dan tidak berapa lama kemudian saksi melihat terdakwa keluar dari rumah dan saksi melihat sekilas saksi korban sedang memegang baju terdakwa lalu terdakwa memukul dan mendorong saksi korban selaku istri terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, atas kejadian tersebut saksi korban tidak ada mengalami luka-luka akan tetapi badannya saksi korban sakit-sakit dan lembam dibagian lengan dan kakinya ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa disamping keterangan saksi-saksi tersebut diatas, didepan persidangan terdakwa ASNAWIN Bin M JAFAR telah pula memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan kepersidangan karena terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istri terdakwa yang bernama Ernawati Binti Razali Insha ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pemukulan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Desa Blang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; ----------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi berapa kali terdakwa memukul saksi korban ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab terdakwa mememukul istri terdakwa (korban) karena waktu itu terdakwa baru pulang kerumah, kemudian sesampainya dirumah saksi korban langsung memaki-maki terdakwa dengan kata-kata kotor dan pada saat itu saksi korban (istri terdakwa) marah karena terdakwa mempunyai istri lagi akan tetapi terdakwa tidak menanggapinya dan terdakwa berusaha pergi dari rumah namun saksi korban (istri terdakwa) menghalangi dengan cara memegang terdakwa kemudian terdakwa berusaha melepaskan pegangan tangannya, lalu saksi korban memegang kembali baju terdakwa ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa tidak menyadari kalau terdakwa ada memukul saksi korban akan tetapi yang terdakwa lihat waktu itu ada lembam ditangan saksi korban (istri terdakwa) ; -------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut antara terdakwa dengan saksi korban telah adanya perdamaian ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesal ; -----------------------------
Menimbang, didepan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : Kartu Keluarga (KK) Nomor 1173032401050105 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe dan Surat Keterangan Menikah Nomor KK.01.22.3/Pw.01/068/2015 tanggal 18 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah mengakui akan kebenarannya ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/PKMR-MD/XII/2014, tanggal 19Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eviliyanti, M.S, dokter pemeriksa pada Puskesmas Rawatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atas nama korban Ernawati Binti Razali Insha, dimana kesimpulan dari hasil visum et repertum tersebut disimpulkan bahwa luka memar dan luka lecet disebabkan oleh trauma tumpul ; --
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan surat bukti berupa hasil visum et repertum, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar antara terdakwa dengan saksi korban adalah selaku suami istri yang telah melangsungkan pernikahan sebagaimana Surat Keterangan Menikah Nomor KK.01.22.3/Pw.01/068/2015 tanggal 18 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya saksi korban tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Desa Blang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; --------------------------------------------------------
Bahwa benar penyebab terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena waktu itu saksi korban baru dijemput dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia oleh terdakwa, dan setibanya dirumahnya saksi korban meminta terdakwa untuk tinggal dulu untuk menjelaskan masalah istri mudanya, lalu saksi korban kesal karena sebentar-sebentar terdakwa ditelpon oleh istri mudanya, namun terdakwa tidak mau menuruti permintaan saksi korban dan terdakwa berusaha keluar rumah lalu saksi korban menghalanginya dengan cara berdiri didepan pintu dan memegang tangannya kemudian terdakwa berusaha melepaskan tangan saksi korban yang memegangi tangannya, akan tetapi tidak berhasil, lalu terdakwa menonjok tangan saksi korban berulang kali agar tangan saksi korban terlepas namun saksi korban tetap berusaha memegang tangannya, kemudian terdakwa menggigit tangan saksi korban agar saksi korban melepaskan tangannya, setelah itu terdakwa mendorong saksi korban sampai saksi korban terjatuh, lalu saksi korban bangkit dan kembali memegang baju terdakwa, terdakwa berontak berusaha melepaskan pegangan tangan saksi korban dengan cara meninju badan saksi korban dan menunjang saksi korban sehingga mengundang perhatian tetangga saksi korban lalu tetangga saksi korban mencoba melerai dan meminta terdakwa untuk berhenti memukuli saksi korban dan akhirnya pegangan tangan saksi korban terlepas dan setelah itu terdakwa pergi dari rumah namun saksi korban berusaha mengejarnya akan tetapi terdakwa tetap pergi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami memar dibagian lengan dan kakinya akan tapi tidak menghalangi untuk melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan visum et repertum Nomor : 445/PKMR-MD/XII /2014, tanggal 19 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eviliyanti, M.S, dokter pemeriksa pada Puskesmas Rawatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atas nama korban Ernawati Binti Razali Insha, dimana kesimpulan dari hasil visum et repertum tersebut disimpulkan bahwa luka memar dan luka lecet disebabkan oleh trauma tumpul ; ---------
Bahwa benar antara terdakwa dengan istrinya saksi korban telah adanya perdamaian ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan yang ada relevansinya dianggap sebagai satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum yaitu Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Kedua melanggarPasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Ketiga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan langsung dakwaan kedua sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 memuat tentang unsur-unsur tindak pidana yaitu sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang;-----------------------------------------------------------------------------
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik;-----------------------------------------------
Dalam Lingkup Rumah Tangga;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : ------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah ditujukan kepada subyek hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja sebagai orang perorangan atau kelompok orang guna menemukan pelaku (dader) yang sebenarnya ; ---------
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Asnawin Bin M. Jafar, yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan ditingkat penyidikan dan prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa dan ternyata pula atas pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan dirinya menyatakan dalam keadaan sehat Jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27April2015 Nomor Register Perkara: PDM-20/LSM/Euh.2/0415, adalah benar sebagai identitas dirinya ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara histories kronologis adalah merupakan subyek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan adanya kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “setiap orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai subyek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara yuridis materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana?, adalah sangat tergantung dari pembuktian terhadap unsur tindak pidana yang selanjutnya ; ------
Ad.2. Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 yang dimaksud dengan “ Kekerasan Fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, sedangkan Kekerasan Psikis sebagaimana dimaksud dalam huruf b Pasal 5 tersebut diatas adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percara diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa “Kekerasan Fisik“ dalam hal ini menurut Majelis juga dapat diinterpretasikan sebagai “Penganiayaan”, namun oleh Undang-undang ternyata tidak disebutkan penegasannya tentang pengertian penganiayaan itu sendiri, oleh karena itu maka untuk menafsirkan hal tersebut Majelis Hakim menyandarkan pada doktrin dan pendapat yang berkembang ; -----------------------
Menimbang, bahwa menurut doktrin pelakuan Penganiayaan yang berakibat luka adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain (het opzettelijk pijn of Letsel Toebrengen aan een ander), dan terhadap pengertian luka (Letsel) ditafsirkan secara materiil yakni dianggap ada luka apabila terjadi perubahan didalam bentuk pada badan manusia yang berlainan dengan bentuk semula, sedangkan rasa sakit (Pijn) dianggap ada apabila menimbulkan rasa sakit ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini pula Hogo Raad menafsirkan “ Penganiayaan (Mishandeling) ” adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka kepada orang lain yang semata-mata merupakan tujuan dari perbuatan tersebut ; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa terungkap bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Desa Blang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; -----------------
Menimbang, bahwa penyebab terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena waktu itu saksi korban baru dijemput dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia oleh terdakwa, dan setibanya dirumahnya saksi korban meminta terdakwa untuk tinggal dulu untuk menjelaskan masalah istri mudanya, lalu saksi korban kesal karena sebentar-sebentar terdakwa ditelpon oleh istri mudanya, namun terdakwa tidak mau menuruti permintaan saksi korban dan terdakwa berusaha keluar rumah lalu saksi korban menghalanginya dengan cara berdiri didepan pintu dan memegang tangannya kemudian terdakwa berusaha melepaskan tangan saksi korban yang memegangi tangannya, akan tetapi tidak berhasil, lalu terdakwa menonjok tangan saksi korban berulang kali agar tangan saksi korban terlepas namun saksi korban tetap berusaha memegang tangannya, kemudian terdakwa menggigit tangan saksi korban agar saksi korban melepaskan tangannya, setelah itu terdakwa mendorong saksi korban sampai saksi korban terjatuh, lalu saksi korban bangkit dan kembali memegang baju terdakwa, terdakwa berontak berusaha melepaskan pegangan tangan saksi korban dengan cara meninju badan saksi korban dan menunjang saksi korban sehingga mengundang perhatian tetangga saksi korban lalu tetangga saksi korban mencoba melerai dan meminta terdakwa untuk berhenti memukuli saksi korban dan akhirnya pegangan tangan saksi korban terlepas dan setelah itu terdakwa pergi dari rumah namun saksi korban berusaha mengejarnya akan tetapi terdakwa tetap pergi ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami memar dibagian lengan dan kakinya akan tapi tidak menghalangi untuk melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan visum et repertum Nomor : 445/PKMR-MD/XII /2014, tanggal 19 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eviliyanti, M.S, dokter pemeriksa pada Puskesmas Rawatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atas nama korban Ernawati Binti Razali Insha, dimana kesimpulan dari hasil visum et repertum tersebut disimpulkan bahwa luka memar dan luka lecet disebabkan oleh trauma tumpul ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -------------------------
Ad.3. Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara : ---------------------------------------------------------------------
Kekerasan Fisik.------------------------------------------------------------------------
Kekerasan Psikis.-----------------------------------------------------------------------
Kekerasan Seksual atau.--------------------------------------------------------------
Penelantaran Rumah Tangga.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 disebutkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa bilamana dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 disebutkan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terungkap, bahwa antara terdakwa dengan saksi korban adalah selaku suami istri yang sah yang telah melangsungkan pernikahan sebagaimana Surat Keterangan Menikah Nomor KK.01.22.3/Pw.01/068/2015 tanggal 18 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan sekarang ini antara terdakwa dan saksi korban beserta anak-anaknya bertempat tinggal Desa Blang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) Nomor 1173032401050105 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe ; -------------
Menimbang, bahwa dari rangkaian peristiwa hukum tersebut diatas telah ternyata terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya tersebut adalah tidak lain terjadi dalam lapangan hukum keluarga, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibat saksi korban mengalami memar dibagian lengan dan kakinya ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah dengan sengaja membuat rasa sakit serta perasaan tidak enak terhadap saksi korban yang tidak lain adalah terhadap istrinya yang sah, dan kiranya pula terhadap perbuatan tersebut dalam hal ini timbul karena semata-mata akibat dari perbuatan terdakwa ; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur “Dalam Lingkup Rumah Tangga“ juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dan ketiga yang menjadi unsur pokok tindak pidana dalam hal ini telah terbukti, dan dalam pembuktian tersebut terungkap bahwa pelakunya tidak lain adalah terdakwa, dengan demikian maka terhadap unsur kesatu “setiap orang” yang semula digantungkan terhadap terbuktinya unsur kedua dan ketiga dianggap pula telah terpenuhi ; -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang dikehendaki oleh Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 sebagaimana dalam dakwaan kedua, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti pula secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan ini berlangsung dimana terhadap terdakwa tidaklah tergolong kepada orang-orang yang dikecualikan dari pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka karenanya terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatannya itu ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan secara dengan jenis penahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepertiganya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal tuntutan dan penjatuhan pidana bukanlah dimaksudkan agar sipelaku tindak pidana tersebut jera, melainkan adalah semata-mata untuk mendidik agar sipelaku menyadari dan menginsyafi untuk tidak berbuat lagi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa untuk memenuhi Rasa Keadilan bagi diri terdakwa, saksi korban dan masyarakat, hukuman yang layak dan pantas dijatuhkan kepada diri terdakwa adalah sebagaimana termaktub dalam amar putusan ini ; ------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini berupa : -------------------------------------------------------------------
Kartu Keluarga (KK) Nomor 1173032401050105 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe dan Surat Keterangan Menikah Nomor KK.01.22.3/Pw.01/068/2015 tanggal 18 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ;---------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban Ernawati Binti Razali Insha ;-------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; ---------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri terdakwa ; -----------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit dan trauma yang dialami saksi korban ; ----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya itu ; ------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; --------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga ; ----------------------
Antara terdakwa dengan istrinya saksi korban telah adanya perdamaian ; -----
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan hukum lainnya dari perundang-undangan yang bersangkutan ; ----------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ASNAWIN Bin M. JAFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; -----------------
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
Kartu Keluarga (KK) Nomor 1173032401050105 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe dan Surat Keterangan Menikah Nomor KK.01.22.3/Pw.01/068/2015 tanggal 18 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Dikembalikan kepada saksi korban Ernawati Binti Razali Insha.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015 oleh kami AINAL MARDHIAH, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, ELVIYANTI PUTRI, S.H., M.H. dan MUHAMMAD KASIM, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh KASIHANI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan dengan dihadiri oleh BAMBANG HARMOKO, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Lhokseumawe serta terdakwa.---------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ELVIYANTI PUTRI, S.H., M.H.AINAL MARDHIAH, S.H., M.H.
MUHAMMAD KASIM, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
KASIHANI, S.H.