100/Pid.B/2012/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 100/Pid.B/2012/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIDIK MARTONO Pgl. DIDIK JASMAN Pgl. JASMAN AGUNG SUPRIYANTO Pgl. AGUNG SUNARDI Pgl. MUKRI AGUS PURWANTO Pgl. AGUS JOKO SUKAMTO Pgl. JOKO
Menyatakan terdakwa I DIDIK MARTONO Pgl. DIDIK, terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI, terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit mesin Dompeng/keong merk Jaya Makmur; Dirampas untuk negara ï€ 1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang lebih kurang 1,5M ; ï€ 1 (satu) batang pipa pelempar ; ï€ 1 (satu) buah selang tembak cabang tiga ; ï€ 1 (satu) buah cangkul ; ï€ 1 (satu) buah ember warna hitam ; ï€ 1 (satu) buah tali Vanbel ; ï€ 1 (satu) buah gallon ukuran 30 liter ; ï€ 1 (satu) buah Dulang warna Hitam ; ï€ 1 (satu) buah Linggis ; ï€ 1 (satu) buah karpet warna Hitam ; ï€ 1 (satu) buah karpet warna Biru ; Dirampas untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor: 100/Pid.B/2012/PN.MR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa-terdakwa :
N a m a : DIDIK MARTONO Pgl. DIDIK
Tempat lahir : Pati / Jawa Tengah
Umur / tanggal lahir : 20 tahun / 11 Juli 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Ngemplak Lor Kec. Margoyoso Kab. Pati Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
N a m a : JASMAN Pgl. JASMAN
Tempat lahir : Pati / Jawa Tengah
Umur / tanggal lahir : 45 tahun / 24 Februari 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Ngemplak Lor Kec. Margoyoso Kab. Pati Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
N a m a : AGUNG SUPRIYANTO Pgl. AGUNG
Tempat lahir : Pati / Jawa Tengah
Umur / tanggal lahir : 27 tahun / 10 Agustus 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Suko Harjo Kec. Wedari Jaksa Kab. Pati Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
N a m a : SUNARDI Pgl. MUKRI
Tempat lahir : Pati / Jawa Tengah
Umur / tanggal lahir : 34 tahun / 12 Mei 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Ngemplak Kidul Kec. Margoyoso Kab. Pati Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
N a m a : AGUS PURWANTO Pgl. AGUS
Tempat lahir : Pati / Jawa Tengah
Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 13 Agustus 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Ngemplak Kidul Kec. Margoyoso Kab. Pati Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
N a m a : JOKO SUKAMTO Pgl. JOKO
Tempat lahir : Pati / Jawa Tengah
Umur / tanggal lahir : 31 tahun / 6 Februari 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Ngemplak Lor Kec. Margoyoso Kab. Pati Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Tambang
Para Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 26 Mei 2012 ;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Mei 2012 sampai dengan tanggal 15 Juni 2012 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung sejak tanggal 16 Juni 2012 sampai dengan tanggal 15 Juli 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal 25 Juli 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 25 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2012 ;
Para terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasihat hukum dan memilih untuk menghadap sendiri di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I DIDIK MARTONO, terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO bersalah melakukan “Tindak Pidana Usaha Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I DIDIK MARTONO, terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO .berupa pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) , subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Dompeng/keong merk Jaya Makmur.
Dirampas untuk negara
1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang lebih kurang 1,5M.
1 (satu) batang pipa pelempar.
1 (satu) buah selang tembak cabang tiga.
1 (satu) buah cangkul
1 (satu) buah ember warna hitam.
1 (satu) buah tali Vanbel
1 (satu) buah gallon ukuran 30 liter
1 (satu) buah Dulang warna Hitam
1 (satu) buah Linggis
1 (satu) buah karpet warna Hitam
1 (satu) buah karpet warna Biru.
Dirampas untuk Dimusnahkan.
Menetapkan supaya masing-masing terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan yang disampaikan secara lisan oleh para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa para terdakwa mohon keringanan hukuman karena para terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan para terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan para terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa I DIDIK MARTONO Pgl. DIDIK, secara bersama-sama dengan terdakwa II JASMAN Pgl. JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIANTO Pgl. AGUNG, terdakwa IV SUNARDI Pgl. MUKTI, terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl. AGUS dan terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl. JOKO, pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2012 bertempat di pinggir Sungai Batang Ibai Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV di Bauh Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Terdakwa I DIDIK MARTONO Pgl. DIDIK, Terdakwa II JASMAN Pgl. JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIANTO Pgl. AGUNG, terdakwa IV SUNARDI Pgl. MUKTI, terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl. AGUS dan terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl. JOKO ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Pulau Punjung karena secara bersama-sama telah melakukan penambangan emas tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Penambangan emas tersebut dilakukan terdakwa dengan cara para terdakwa menggunakan mesin dompeng atau pompa air yang dihidupkan dengan minyak solar setelah mesin hidup dan nyala, selanjutnya tanah atau lahan digali dengan cara menyemprotkan tanah tersebut dengan air, setelah disemprot, selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur disedot dan dialirkan ketalangan asbuk yang didalamnya terdapat karpet untuk menyaring, untuk memisahkan lumpur atau pasir dan air, kemudian lumpur/pasir tinggal didalam karpet penyaring dan selanjutnya karpet tersebut dicuci lagi dalam asbuk, apabila pasir atau lumpur mengandung emas terpisah dari karpet, kemudian dikumpulkan dan dimasukkan kedalam ember dan setelah itu pasir tersebut diayak dengan menggunakan dulang untuk memisahkan butiran pasir yang mengandung emas, dan setelah pasir yang mengandung emas diuraikan dengan menggunakan air raksa supaya memisahkan emas dan pasir.
Dimana tugas dari para terdakwa pada waktu penambangan emas adalah : terdakwa I bekerja sebagai membuang batu-batu besar yang ada didalam lobang galian, membuang saluran air, perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian atau secara bersama dengan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI, sedangkan Kosim dan Narso bertugas secara bergantian menghidupkan mesin.
Kegiatan penambangan dilakukan oleh para terdakwa adalah setiap hari dengan hasil didapatkan tidak menentu berkisar lebih kurang 0,5 gram sampai 1 gram, kemudian hasil penambangan tersebut dipotong 10 % untuk pemilik modal, kemudian selanjutnya dibagi dua dengan pemilik modal.
Bahwa penambangan yang dilakukan oleh para aterdakwa tersebut menurut keterangan saksi ahli Ratna Sari Indah. ST, dapat menimbulkan kerugian terhadap negara dan tidak memiliki izin IUP, IPR, IUPK sebagaimana syarat-syarat untuk melakukan penambangan.
Perbuatan mereka terdakwa tersebut diatur dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut para terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan bantahan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan, yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ILYAS PGL. IL
Bahwa para terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira jam 17.00 WIB, di Sungai Batang Ibai di Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV Kecamatan Koto IX Kabupaten Dharmasraya karena melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa saksi mengatahui kejadian tersebut karena saksi sedang berada di Lokasi kejadian.
Bahwa saksi ikut mendampingi petugas polisi dalam melakukan penangkapan;
Bahwa alat yang digunakan dalam penambangan tersebut adalah mesin dompeng, mesin pompa air, keongan (penyedot air), slang tembak, dulang, dodos, dan cangkul;
Bahwa peralatan untuk melakukan penambangan tersebut adalah punya Kosim;
Bahwa pemilik lokasi penambangan tersebut adalah ulayat Datuk Bagindo Rajo Lelo;
Bahwa setahu saksi kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yaitu awalnya mesin dompeng / pmpa air dihidupkan dengan BBM Minyak Solar. Kemudian tanah digali dengan cara menyemprot tanah tersebut dengan air, setelah disemprot selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur disedot dan dialirkan ke talangan Asbuk yang didalamnya terdapat karpet untuk menyaring memisahkan lumpur / pasir dan air. Selanjutnya lumpur / pasir tertinggal di dalam karpet penyaring tersebut dicuci lagi di dalam asbuk, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut terpisah dari karpet. Selanjutnya pasir yang mengandung emas tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam ember dan kemudian diuraikan dengan menggunakan air raksa, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain, sehingga terpisah antara air raksa dengan emas;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Saksi HERMANSYAH, SH.MM.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Pinggir sungai Batang Ibai Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV Kec IX Koto Kabupaten Dharmasraya telah para terdakwa telah ditangkap karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa saksi mengatahui kejadian tersebut ketika saksi bersama-sama dengan IPDA MASRIZAL, BRIPKA RESTOVA WANDRIO, dan BRIGADIR MUSRIZAL sedang melakukan tugas kepolisian razia Ilegal Mining di Daerah Durian Simpai Kec.IX Koto;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012, sekira jam 15.30 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat jorong Durian Simpai tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut, Kapolsek Pulau punjung memerintahkan anggotanya yaitu saksi bersama-sama dengan IPDA MASRIZAL, BRIPKA RESTOVA WANDRIO, serta BRIGADIR MUSRIZAL untuk melakukan pengecekan serta penindakan terhadap laporan tersebut.
Bahwa setelah sampai di daerah Durian SImpai, rombongan saksi mengajak Ketua Pemuda Kenagarian (saksi Ilyas Pgl Il) untuk menunjukkan lokasi penambangan emas tersebut berlangsung.
Bahwa setelah berjalan kaki selama lebih kurang 1 (satu) jam barulah rombongan saksi sampai di lokasi penambangan tersebut.
Bahwa di Lokasi penambangan tersebut saksi menemukan terdakwa I DIDIK MARTONO Pgl DIDIK, terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO, serta saksi MUHAMMAD SUHARSO Pgl JABRIK, saksi HARSONO Pgl RUDI, dan saksi SRIYANI Pgl SRI.
Bahwa di lokasi tersebut saksi juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan yaitu mesin dompeng/keong, minyak solar, paralon, selang air, cangkul, linggis, talangan Asbuk, karpet, Dulang, ember dan air raksa.
Bahwa saksi beserta rombongan kemudian melakukan interogasi terhadap para terdakwa dan saksi-saksi dan diketahui bahwa para terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tidak ada memiliki Izin.
Bahwa menurut keterangan para terdakwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yaitu awalnya mesin dompeng / pmpa air dihidupkan dengan BBM Minyak Solar. Kemudian tanah digali dengan cara menyemprot tanah tersebut dengan air, setelah disemprot selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur disedot dan dialirkan ke talangan Asbuk yang didalamnya terdapat karpet untuk menyaring memisahkan lumpur / pasir dan air. Selanjutnya lumpur / pasir tertinggal di dalam karpet penyaring tersebut dicuci lagi di dalam asbuk, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut terpisah dari karpet. Selanjutnya pasir yang mengandung emas tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam ember dan kemudian diuraikan dengan menggunakan air raksa, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain, sehingga terpisah antara air raksa dengan emas. (pentolan emas).
Bahwa benar selanjutnya saksi serta rekan-rekannya menangkap dan membawa terdakwa I DIDIK MARTONO Pgl DIDIK, terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO serta barang bukti ke Polsek Pulau Punjung.
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa pemilik alat-alat dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah Sdr. Kosim (DPO).
Bahwa sewaktu dilakukan penangkapan, Sdr.Kosim (DPO) tidak ditemukan di lokasi penambangan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi MUSRIZAL
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Pinggir sungai Batang Ibai Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV Kec IX Koto Kabupaten Dharmasraya telah para terdakwa telah ditangkap karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa saksi mengatahui kejadian tersebut ketika saksi bersama-sama dengan IPDA MASRIZAL, BRIPKA RESTOVA WANDRIO, dan AIPDA HERMANSYAH sedang melakukan tugas kepolisian razia Ilegal Mining di Daerah Durian Simpai Kec.IX Koto;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012, sekira jam 15.30 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat jorong Durian Simpai tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut, Kapolsek Pulau punjung memerintahkan anggotanya yaitu saksi bersama-sama dengan IPDA MASRIZAL, BRIPKA RESTOVA WANDRIO, serta BRIGADIR MUSRIZAL untuk melakukan pengecekan serta penindakan terhadap laporan tersebut.
Bahwa setelah sampai di daerah Durian SImpai, rombongan saksi mengajak Ketua Pemuda Kenagarian (saksi Ilyas Pgl Il) untuk menunjukkan lokasi penambangan emas tersebut berlangsung.
Bahwa setelah berjalan kaki selama lebih kurang 1 (satu) jam barulah rombongan saksi sampai di lokasi penambangan tersebut.
Bahwa di Lokasi penambangan tersebut saksi menemukan terdakwa I DIDIK MARTONO Pgl DIDIK, terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO, serta saksi MUHAMMAD SUHARSO Pgl JABRIK, saksi HARSONO Pgl RUDI, dan saksi SRIYANI Pgl SRI.
Bahwa di lokasi tersebut saksi juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan yaitu mesin dompeng/keong, minyak solar, paralon, selang air, cangkul, linggis, talangan Asbuk, karpet, Dulang, ember dan air raksa.
Bahwa saksi beserta rombongan kemudian melakukan interogasi terhadap para terdakwa dan saksi-saksi dan diketahui bahwa para terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tidak ada memiliki Izin.
Bahwa menurut keterangan para terdakwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yaitu awalnya mesin dompeng / pmpa air dihidupkan dengan BBM Minyak Solar. Kemudian tanah digali dengan cara menyemprot tanah tersebut dengan air, setelah disemprot selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur disedot dan dialirkan ke talangan Asbuk yang didalamnya terdapat karpet untuk menyaring memisahkan lumpur / pasir dan air. Selanjutnya lumpur / pasir tertinggal di dalam karpet penyaring tersebut dicuci lagi di dalam asbuk, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut terpisah dari karpet. Selanjutnya pasir yang mengandung emas tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam ember dan kemudian diuraikan dengan menggunakan air raksa, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain, sehingga terpisah antara air raksa dengan emas. (pentolan emas).
Bahwa benar selanjutnya saksi serta rekan-rekannya menangkap dan membawa terdakwa I DIDIK MARTONO Pgl DIDIK, terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO serta barang bukti ke Polsek Pulau Punjung.
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa pemilik alat-alat dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah Sdr. Kosim (DPO).
Bahwa sewaktu dilakukan penangkapan, Sdr.Kosim (DPO) tidak ditemukan di lokasi penambangan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi Ahli RATNA SARI INDAH, S.T.
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Pertambangan Dan Energi Kab. Dharmasraya, sebagai Kasi Pengusahaan dan Iyuran Pertambangan;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan para terdakwa dan berdasarkan informasi di kepolisian para terdakwa telah ditangkap karena melakukan penambangan tanpa izin di pinggir Sungai Batang Ibai Jorong durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV Kec IX Koto Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa berdasarkan peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan, jenis pertambangan yang dilakukan adalah pertambangan rakyat dan ijin yang harus dilengkapi untuk melakukan penambangan tersebut adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Bahwa penambangan emas yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut tidak mempunyai izin dari Dinas Pertambangan dan Energi;
Bahwa prosedur dari pengurusan izin dari usaha kegiatan penambangan ineral (emas) tersebut adalah dalam pengurusan izinnya pihak perorangan maupun kelompok yang mana harus ditetapkan WP (Wilayah Pertambangan) / WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Apabila WP / WPR sudah ada selanjutnya para pengusaha tambang dapat mengajukan permohonan kepada Bupati dilengkapi dengan 3 (tiga) persyaratan yaitu persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan financial;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi adalah membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang terdiri dari iuran tetap dan iuran royalty.
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa adalah merusak lingkungan di sekitar lokasi penambangan, pemborosan bahan galian, mencemari air, dan merugikan negara karena kegiatan tersebut tidak dikenai pajak atau illegal.
Bahwa kerugian Negara akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa dengan hasil rata-rata 0,5 gram s/d 1,5 gram perhari yaitu iuran tetap US$2 per tahun /Hektar. Dan iuran royalty yaitu 3,75%x harga jual per KG. Sehingga royalty yang harus dikeluarkan oleh penambang dengan hasil 1,5 gram setiap harinya (dengan harga emas/gram sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) adalah sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) setiap harinya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. DIDIK MARTONO PGL. DIDIK
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Pinggir sungai Batang Ibai Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV Kec IX Koto Kabupaten Dharmasraya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO, dan KOSIM (DPO)serta NARSO (DPO) telah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Bahwa terdakwa telah menambang selama lebih kurang 1 (satu) bulan.
Bahwa tempat penambangan tersebut berlokasi di daratan pinggir sungai Ibai Jorong Durian Simpai.
Bahwa alat yang digunakan dalam penambangan tersebut adalah mesin dompeng, mesin pompa air, keongan (penyedot air), slang tembak, dulang, dodos, dan cangkul.
Bahwa pemilik alat-alat tersebut adalah Sdr.Kosim.
Bahwa penambangan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yaitu awalnya mesin dompeng / pmpa air dihidupkan dengan BBM Minyak Solar. Kemudian tanah digali dengan cara menyemprot tanah tersebut dengan air, setelah disemprot selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur disedot dan dialirkan ke talangan Asbuk yang didalamnya terdapat karpet untuk menyaring memisahkan lumpur / pasir dan air. Selanjutnya lumpur / pasir tertinggal di dalam karpet penyaring tersebut dicuci lagi di dalam asbuk, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut terpisah dari karpet. Selanjutnya pasir yang mengandung emas tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam ember dan kemudian diuraikan dengan menggunakan air raksa, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain, sehingga terpisah antara air raksa dengan emas. (pentolan emas).
Bahwa terdakwa berperan /bekerja sebagai pekerja untuk membuang batu-batu besar yang ada di dalam lobang galian dan membuat saluran air supaya air tidak masuk lagi ke dalam lobang.
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian atau bersama-sama, sedangkan yang mengoperasikan mesin dan selang adalah Sdr.NARSO (DPO) dan Sdr.KOSIM (DPO).
Bahwa jumlah/hasil yang didapatkan oleh terdakwa dalam kegiatan penambangan tersebut tidak menentu, rata-rata sebanyak lebih kurang 0,5 gram sampai dengan 1,5 gram, dan mengenai system pembagian hasil emas yang telah didapatkan diserahkan kepada pemilik modal, selanjutnya emas tersebut di jual. Uang hasil penjualan dikeluarkan 10% untuk pemilik lahan selanjutnya baru dibagi dua dengan pemilik modal setiap 15 (lima belas) hari.
Bahwa Sdr.Kosim sudah pergi meninggalkan lokasi penambangan sekira pukul 15.00 Wib.
Terdakwa II. JASMAN Pgl JASMAN
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Pinggir sungai Batang Ibai Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV Kec IX Koto Kabupaten Dharmasraya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa I DIDIK MARTONO, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO, dan KOSIM (DPO)serta NARSO (DPO) telah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Bahwa terdakwa telah menambang selama lebih kurang 2 (dua) minggu.
Bahwa tempat penambangan tersebut berlokasi di daratan pinggir sungai Ibai Jorong Durian Simpai.
Bahwa alat yang digunakan dalam penambangan tersebut adalah mesin dompeng, mesin pompa air, keongan (penyedot air), slang tembak, dulang, dodos, dan cangkul.
Bahwa pemilik alat-alat tersebut adalah Sdr.Kosim.
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yaitu awalnya mesin dompeng / pmpa air dihidupkan dengan BBM Minyak Solar. Kemudian tanah digali dengan cara menyemprot tanah tersebut dengan air, setelah disemprot selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur disedot dan dialirkan ke talangan Asbuk yang didalamnya terdapat karpet untuk menyaring memisahkan lumpur / pasir dan air. Selanjutnya lumpur / pasir tertinggal di dalam karpet penyaring tersebut dicuci lagi di dalam asbuk, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut terpisah dari karpet. Selanjutnya pasir yang mengandung emas tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam ember dan kemudian diuraikan dengan menggunakan air raksa, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain, sehingga terpisah antara air raksa dengan emas. (pentolan emas).
Bahwa terdakwa berperan /bekerja sebagai pekerja untuk membuang batu-batu besar yang ada di dalam lobang galian dan membuat saluran air supaya air tidak masuk lagi ke dalam lobang.
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian atau bersama-sama, sedangkan yang mengoperasikan mesin dan selang adalah Sdr.NARSO (DPO) dan Sdr.KOSIM (DPO).
Bahwa jumlah/hasil yang didapatkan oleh terdakwa dalam kegiatan penambangan tersebut tidak menentu, rata-rata sebanyak lebih kurang 0,5 gram sampai dengan 1,5 gram, dan mengenai system pembagian hasil emas yang telah didapatkan diserahkan kepada pemilik modal, selanjutnya emas tersebut di jual. Uang hasil penjualan dikeluarkan 10% untuk pemilik lahan selanjutnya baru dibagi dua dengan pemilik modal setiap 15 (lima belas) hari.
Terdakwa III. AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Pinggir sungai Batang Ibai Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV Kec IX Koto Kabupaten Dharmasraya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa I DIDIK MARTONO, terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO, dan KOSIM (DPO)serta NARSO (DPO) telah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Bahwa terdakwa telah menambang selama lebih kurang 3 (tiga) minggu.
Bahwa tempat penambangan tersebut berlokasi di daratan pinggir sungai Ibai Jorong Durian Simpai.
Bahwa alat yang digunakan dalam penambangan tersebut adalah mesin dompeng, mesin pompa air, keongan (penyedot air), slang tembak, dulang, dodos, dan cangkul.
Bahwa pemilik alat-alat tersebut adalah Sdr.Kosim.
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yaitu awalnya mesin dompeng / pmpa air dihidupkan dengan BBM Minyak Solar. Kemudian tanah digali dengan cara menyemprot tanah tersebut dengan air, setelah disemprot selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur disedot dan dialirkan ke talangan Asbuk yang didalamnya terdapat karpet untuk menyaring memisahkan lumpur / pasir dan air. Selanjutnya lumpur / pasir tertinggal di dalam karpet penyaring tersebut dicuci lagi di dalam asbuk, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut terpisah dari karpet. Selanjutnya pasir yang mengandung emas tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam ember dan kemudian diuraikan dengan menggunakan air raksa, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain, sehingga terpisah antara air raksa dengan emas. (pentolan emas).
Bahwa terdakwa berperan /bekerja sebagai pekerja untuk membuang batu-batu besar yang ada di dalam lobang galian dan membuat saluran air supaya air tidak masuk lagi ke dalam lobang.
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian atau bersama-sama, sedangkan yang mengoperasikan mesin dan selang adalah Sdr.NARSO (DPO) dan Sdr.KOSIM (DPO).
Bahwa jumlah/hasil yang didapatkan oleh terdakwa dalam kegiatan penambangan tersebut tidak menentu, rata-rata sebanyak lebih kurang 0,5 gram sampai dengan 1,5 gram, dan mengenai system pembagian hasil emas yang telah didapatkan diserahkan kepada pemilik modal, selanjutnya emas tersebut di jual. Uang hasil penjualan dikeluarkan 10% untuk pemilik lahan selanjutnya baru dibagi dua dengan pemilik modal setiap 15 (lima belas) hari.
Terdakwa IV. SUNARDI Pgl MUKRI
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Pinggir sungai Batang Ibai Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV Kec IX Koto Kabupaten Dharmasraya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa I DIDIK MARTONO, terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG, terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO, dan KOSIM (DPO)serta NARSO (DPO) telah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Bahwa terdakwa telah menambang selama lebih kurang 2 (dua) minggu.
Bahwa tempat penambangan tersebut berlokasi di daratan pinggir sungai Ibai Jorong Durian Simpai.
Bahwa alat yang digunakan dalam penambangan tersebut adalah mesin dompeng, mesin pompa air, keongan (penyedot air), slang tembak, dulang, dodos, dan cangkul.
Bahwa pemilik alat-alat tersebut adalah Sdr.Kosim.
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yaitu awalnya mesin dompeng / pmpa air dihidupkan dengan BBM Minyak Solar. Kemudian tanah digali dengan cara menyemprot tanah tersebut dengan air, setelah disemprot selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur disedot dan dialirkan ke talangan Asbuk yang didalamnya terdapat karpet untuk menyaring memisahkan lumpur / pasir dan air. Selanjutnya lumpur / pasir tertinggal di dalam karpet penyaring tersebut dicuci lagi di dalam asbuk, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut terpisah dari karpet. Selanjutnya pasir yang mengandung emas tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam ember dan kemudian diuraikan dengan menggunakan air raksa, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain, sehingga terpisah antara air raksa dengan emas. (pentolan emas).
Bahwa terdakwa berperan /bekerja sebagai pekerja untuk membuang batu-batu besar yang ada di dalam lobang galian dan membuat saluran air supaya air tidak masuk lagi ke dalam lobang.
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian atau bersama-sama, sedangkan yang mengoperasikan mesin dan selang adalah Sdr.NARSO (DPO) dan Sdr.KOSIM (DPO).
Bahwa jumlah/hasil yang didapatkan oleh terdakwa dalam kegiatan penambangan tersebut tidak menentu, rata-rata sebanyak lebih kurang 0,5 gram sampai dengan 1,5 gram, dan mengenai system pembagian hasil emas yang telah didapatkan diserahkan kepada pemilik modal, selanjutnya emas tersebut di jual. Uang hasil penjualan dikeluarkan 10% untuk pemilik lahan selanjutnya baru dibagi dua dengan pemilik modal setiap 15 (lima belas) hari.
Terdakwa V. AGUS PURWANTO Pgl AGUS
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Pinggir sungai Batang Ibai Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV Kec IX Koto Kabupaten Dharmasraya terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I DIDIK MARTONO, terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO, dan KOSIM (DPO)serta NARSO (DPO) telah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Bahwa terdakwa telah menambang selama lebih kurang 2 (dua) minggu.
Bahwa tempat penambangan tersebut berlokasi di daratan pinggir sungai Ibai Jorong Durian Simpai.
Bahwa alat yang digunakan dalam penambangan tersebut adalah mesin dompeng, mesin pompa air, keongan (penyedot air), slang tembak, dulang, dodos, dan cangkul.
Bahwa pemilik alat-alat tersebut adalah Sdr.Kosim.
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yaitu awalnya mesin dompeng / pmpa air dihidupkan dengan BBM Minyak Solar. Kemudian tanah digali dengan cara menyemprot tanah tersebut dengan air, setelah disemprot selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur disedot dan dialirkan ke talangan Asbuk yang didalamnya terdapat karpet untuk menyaring memisahkan lumpur / pasir dan air. Selanjutnya lumpur / pasir tertinggal di dalam karpet penyaring tersebut dicuci lagi di dalam asbuk, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut terpisah dari karpet. Selanjutnya pasir yang mengandung emas tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam ember dan kemudian diuraikan dengan menggunakan air raksa, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain, sehingga terpisah antara air raksa dengan emas. (pentolan emas).
Bahwa terdakwa berperan /bekerja sebagai pekerja untuk membuang batu-batu besar yang ada di dalam lobang galian dan membuat saluran air supaya air tidak masuk lagi ke dalam lobang.
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian atau bersama-sama, sedangkan yang mengoperasikan mesin dan selang adalah Sdr.NARSO (DPO) dan Sdr.KOSIM (DPO).
Bahwa jumlah/hasil yang didapatkan oleh terdakwa dalam kegiatan penambangan tersebut tidak menentu, rata-rata sebanyak lebih kurang 0,5 gram sampai dengan 1,5 gram, dan mengenai system pembagian hasil emas yang telah didapatkan diserahkan kepada pemilik modal, selanjutnya emas tersebut di jual. Uang hasil penjualan dikeluarkan 10% untuk pemilik lahan selanjutnya baru dibagi dua dengan pemilik modal setiap 15 (lima belas) hari.
Terdakwa VI . JOKO SUKAMTO Pgl JOKO
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Pinggir sungai Batang Ibai Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV Kec IX Koto Kabupaten Dharmasraya terdakwa bersama-sama dengan terdakwa I DIDIK MARTONO, terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, dan KOSIM (DPO)serta NARSO (DPO) telah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Bahwa terdakwa telah menambang selama lebih kurang 2 (dua) minggu.
Bahwa tempat penambangan tersebut berlokasi di daratan pinggir sungai Ibai Jorong Durian Simpai.
Bahwa alat yang digunakan dalam penambangan tersebut adalah mesin dompeng, mesin pompa air, keongan (penyedot air), slang tembak, dulang, dodos, dan cangkul.
Bahwa pemilik alat-alat tersebut adalah Sdr.Kosim.
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yaitu awalnya mesin dompeng / pmpa air dihidupkan dengan BBM Minyak Solar. Kemudian tanah digali dengan cara menyemprot tanah tersebut dengan air, setelah disemprot selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur disedot dan dialirkan ke talangan Asbuk yang didalamnya terdapat karpet untuk menyaring memisahkan lumpur / pasir dan air. Selanjutnya lumpur / pasir tertinggal di dalam karpet penyaring tersebut dicuci lagi di dalam asbuk, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut terpisah dari karpet. Selanjutnya pasir yang mengandung emas tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam ember dan kemudian diuraikan dengan menggunakan air raksa, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain, sehingga terpisah antara air raksa dengan emas. (pentolan emas).
Bahwa terdakwa berperan /bekerja sebagai pekerja untuk membuang batu-batu besar yang ada di dalam lobang galian dan membuat saluran air supaya air tidak masuk lagi ke dalam lobang.
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian atau bersama-sama, sedangkan yang mengoperasikan mesin dan selang adalah Sdr.NARSO (DPO) dan Sdr.KOSIM (DPO).
Bahwa jumlah/hasil yang didapatkan oleh terdakwa dalam kegiatan penambangan tersebut tidak menentu, rata-rata sebanyak lebih kurang 0,5 gram sampai dengan 1,5 gram, dan mengenai system pembagian hasil emas yang telah didapatkan diserahkan kepada pemilik modal, selanjutnya emas tersebut di jual. Uang hasil penjualan dikeluarkan 10% untuk pemilik lahan selanjutnya baru dibagi dua dengan pemilik modal setiap 15 (lima belas) hari.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Dompeng/keong merk Jaya Makmur.
1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang lebih kurang 1,5M.
1 (satu) batang pipa pelempar.
1 (satu) buah selang tembak cabang tiga.
1 (satu) buah cangkul
1 (satu) buah ember warna hitam.
1 (satu) buah tali Vanbel
1 (satu) buah gallon ukuran 30 liter
1 (satu) buah Dulang warna Hitam
1 (satu) buah Linggis
1 (satu) buah karpet warna Hitam
1 (satu) buah karpet warna Biru.
Yang mana barang bukti tersebut setelah diperlihatkan di depan persidangan, dikenali dan diakui keberadaannya oleh terdakwa dan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka hal-hal yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan persidangan dalam perkara ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bila dihubungkan dengan keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Pinggir sungai Batang Ibai Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV Kec IX Koto Kabupaten Dharmasraya terdakwa I. DIDIK MARTONO Pgl. DIDIK bersama-sama dengan terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO, dan KOSIM (DPO)serta NARSO (DPO) telah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa alat yang digunakan dalam penambangan tersebut adalah mesin dompeng, mesin pompa air, keongan (penyedot air), slang tembak, dulang, dodos, dan cangkul.
Bahwa Para terdakwa melakukan penambangan emas dengan cara yaitu awalnya mesin dompeng / pmpa air dihidupkan dengan BBM Minyak Solar. Kemudian tanah digali dengan cara menyemprot tanah tersebut dengan air, setelah disemprot selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur disedot dan dialirkan ke talangan Asbuk yang didalamnya terdapat karpet untuk menyaring memisahkan lumpur / pasir dan air. Selanjutnya lumpur / pasir tertinggal di dalam karpet penyaring tersebut dicuci lagi di dalam asbuk, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut terpisah dari karpet. Selanjutnya pasir yang mengandung emas tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam ember dan kemudian diuraikan dengan menggunakan air raksa, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain, sehingga terpisah antara air raksa dengan emas. (pentolan emas);
Bahwa Para terdakwa berperan sebagai pekerja untuk membuang batu-batu besar yang ada di dalam lobang galian dan membuat saluran air supaya air tidak masuk lagi ke dalam lobang yang dilakukan secara bergantian atau bersama-sama, sedangkan yang mengoperasikan mesin dan selang adalah Sdr.NARSO (DPO) dan Sdr.KOSIM (DPO);
Bahwa pemilik alat-alat tersebut adalah Sdr.Kosim.
Bahwa jumlah/hasil yang didapatkan oleh terdakwa dalam kegiatan penambangan tersebut tidak menentu, rata-rata sebanyak lebih kurang 0,5 gram sampai dengan 1,5 gram, dan mengenai system pembagian hasil emas yang telah didapatkan diserahkan kepada pemilik modal, selanjutnya emas tersebut di jual. Uang hasil penjualan dikeluarkan 10% untuk pemilik lahan selanjutnya baru dibagi dua antara pekerja dengan pemilik modal setiap 15 (lima belas) hari.
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan penambangan, selain itu kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dapat merusak ekosistem, merusak lingkungan, menggannggu kesehatan serta negara juga telah dirugikan berupa iuran tetap dan royalti.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka Majelis akan mempertimbangkan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis dalam menentukan perbuatan para terdakwa memenuhi semua unsur dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, apabila perbuatan terdakwa tersebut dapat memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang,
Melakukan Usaha Penambangan,
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ;
mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang disini adalah subyek hukum yaitu orang yang didakwa sebagai pelaku (dader) dari suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan dua orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang mana orang tersebut telah mengakui dan membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan pengakuan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesesuaian/kesamaan identitas tersebut di atas maka adalah benar bahwa terdakwa I. bernama DIDIK MARTONO Pgl. DIDIK, terdakwa II. bernama JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III. bernama AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV. bernama SUNARDI Pgl MUKRI, terdakwa V. bernama AGUS PURWANTO Pgl AGUS, dan terdakwa VI. bernama JOKO SUKAMTO Pgl JOKO adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang dalam pasal ini terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Melakukan Usaha Penambangan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Sedangkan yang dimaksud dengan Penambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Pinggir sungai Batang Ibai Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV Kec IX Koto Kabupaten Dharmasraya terdakwa I. DIDIK MARTONO Pgl. DIDIK bersama-sama dengan terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO, dan KOSIM (DPO)serta NARSO (DPO) telah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, yang dilakukan dengan cara yaitu awalnya mesin dompeng / pmpa air dihidupkan dengan BBM Minyak Solar. Kemudian tanah digali dengan cara menyemprot tanah tersebut dengan air, setelah disemprot selanjutnya air yang sudah berbentuk lumpur disedot dan dialirkan ke talangan Asbuk yang didalamnya terdapat karpet untuk menyaring memisahkan lumpur / pasir dan air. Selanjutnya lumpur / pasir tertinggal di dalam karpet penyaring tersebut dicuci lagi di dalam asbuk, sehingga pasir yang diperkirakan mengandung emas tersebut terpisah dari karpet. Selanjutnya pasir yang mengandung emas tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam ember dan kemudian diuraikan dengan menggunakan air raksa, supaya terpisah antara emas dengan pasir/kotoran emasnya, selanjutnya air raksa yang mengandung emas tersebut disaring lagi dengan menggunakan kain, sehingga terpisah antara air raksa dengan emas. (pentolan emas).
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana terurai di atas merupakan usaha penambangan karena kegiatan yang dilakukan terdakwa tersebut bertujuan untuk memproduksi emas, dimana emas tersebut termasuk dalam golongan mineral logam yang perijinannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur melakukan usaha penambangan dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, sedangkan yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
Pasal 37 ; huruf a :
IUP diberikan oleh Bupati / Walikota apabila WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) berada didalam wilayah Kabupaten/kota.
Pasal 40 ayat (3);
Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri, gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 48 huruf a ;
IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan, dan pemurnian, serta pelabuhan berada didalam satu wilayah kabupaten/kota
Pasal 67 ayat (1) ;
Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau koperasi.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini dianggap terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Para terdakwa telah melakukan pertambangan emas tersebut tanpa adanya izin baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ataupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli Irna Sumanti Pgl. Titik yang menyatakan bahwa oleh karena peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan bersifat sederhana dengan menggunakan mesin dompeng dengan kekuatan di bawah 25 PK, maka izin yang harus dimiliki oleh para terdakwa tersebut adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan bahwa Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau koperasi.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa melakukan penambangan di daerah Pinggir sungai Batang Ibai Jorong Durian Simpai Kenagarian Koto Nan IV Kec IX Koto Kabupaten Dharmasraya, maka Ijin Pertambangan Rakyat yang diperlukan oleh para terdakwa dikeluarkan oleh Bupati Dharmasraya, sedangkan menurut keterangan Ahli, di Kabupaten Dharmasraya belum ada IPR yang dikeluarkan Bupati untuk melakukan penambangan emas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen unsur, dan cukup salah satu elemen unsur saja yang dibuktikan, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan adalah perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang atau banyak orang secara bersama-sama dan antara si pelaku yang satu dengan lainnya saling ada kerjasama;
Menimbang, bahwa Para terdakwa melakukan pertambangan emas tersebut bekerjasama dengan KOSIM (DPO) serta NARSO (DPO), dengan kesepakatan pembagian hasil emas yang telah didapatkan diserahkan kepada pemilik modal, selanjutnya emas tersebut di jual, uang hasil penjualan dikeluarkan 10% untuk pemilik lahan selanjutnya baru dibagi dua antara pekerja dengan pemilik modal setiap 15 (lima belas) hari;
Menimbang, bahwa para terdakwa berperan sebagai pekerja untuk membuang batu-batu besar yang ada di dalam lobang galian dan membuat saluran air supaya air tidak masuk lagi ke dalam lobang yang dilakukan secara bergantian atau bersama-sama, sedangkan yang mengoperasikan mesin dan selang adalah Sdr. NARSO (DPO) dan Sdr. KOSIM (DPO), dan pemilik peralatan pertambangan/pemodalnya adalah Sdr.KOSIM (DPO);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur dilakukan secara bersama-sama dalam pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 158 Jo Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, maka telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum, maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa para terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sedangkan dalam pemeriksaan tidak diketemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahannya, maka atas kesalahannya itu para terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, selain dikenakan pidana denda terhadap setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin juga dikenakan pidana denda, maka sesuai dengan ketentuan tersebut kepada para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan.
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada penjatuhan hukuman maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara;
Perbuatan para terdakwa dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan..
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Para terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan yang dilakukan terhadap para terdakwa adalah sah menurut hukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan dan untuk mempermudah pelaksanaan putusan ini, maka diperintahkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini yang berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng/keong merk Jaya Makmur, akan dirampas untuk Negara dan 1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang lebih kurang 1,5M, 1 (satu) batang pipa pelempar, 1 (satu) buah selang tembak cabang tiga, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah tali Vanbel, 1 (satu) buah gallon ukuran 30 liter, 1 (satu) buah Dulang warna Hitam, 1 (satu) buah Linggis, 1 (satu) buah karpet warna Hitam, 1 (satu) buah karpet warna Biru akan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundangan-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa I DIDIK MARTONO Pgl. DIDIK, terdakwa II JASMAN Pgl JASMAN, terdakwa III AGUNG SUPRIYANTO Pgl AGUNG , terdakwa IV SUNARDI Pgl MUKRI, terdakwa V AGUS PURWANTO Pgl AGUS, terdakwa VI JOKO SUKAMTO Pgl JOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR)”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Dompeng/keong merk Jaya Makmur;
Dirampas untuk negara
1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci yang disambung pipa spiral panjang lebih kurang 1,5M ;
1 (satu) batang pipa pelempar ;
1 (satu) buah selang tembak cabang tiga ;
1 (satu) buah cangkul ;
1 (satu) buah ember warna hitam ;
1 (satu) buah tali Vanbel ;
1 (satu) buah gallon ukuran 30 liter ;
1 (satu) buah Dulang warna Hitam ;
1 (satu) buah Linggis ;
1 (satu) buah karpet warna Hitam ;
1 (satu) buah karpet warna Biru ;
Dirampas untuk Dimusnahkan.
6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari KAMIS tanggal 20 SEPTEMBER 2012 oleh kami : SUSILO DYAH CATURINI, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh ABDUL BAYIR,SH.MH. dan RIFAI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS tanggal 04 OKTOBER 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut di atas dan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota, dengan dibantu oleh ROSWITA sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh SUCI LESTARI ASRAL, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung dan dihadapan para terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ABDUL BASYIR, S.H., M.H. SUSILO DYAH CATURINI, S.H.
RIFAI,SH.
Panitera Pengganti.
R O S W I T A.