34/Pid.Sus/2014/PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Miswadi Bin Tumijo
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Miswadi Bin Tumijo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit truk No. Pol : AD 1306 RG warna hitam tahun 1996 Noka : FE104B039378 Nosin : 4D31C604036 atas nama KARTINI WULANDARI ; Dikembalikan kepada saksi SUGIHARJO JOYOWONO; - 60 (enam puluh) karung berisi batu tambang masing-masing sak berisi batu tambang dengan berat kurang lebih 50 Kg, 1 (satu) buah ember bekas cat berwarna putih, 2 (dua) buah helm warna putih dan kuning, 2 (dua) buah alat pengangkut batu (cikrak) yang terbuat dari bambu dan besi, 1 (satu) buah Pacal (alat pembelah batu), 2 (dua) buah Palu, 2 (dua) buah linggis, 1 (satu) buah gancu, 1 (satu) buah Cangkul kecil ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor34/Pid.Sus/2014/PN Pct
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Miswadi Bin Tumijo ;
Tempat lahir : Pacitan ;
Umur/tanggal lahir : 66 Tahun / 12Desember 1947 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT.01/RW.05, Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kab.Pacitan ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2014 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 26 Maret 2014 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rumah oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2014 sampai dengan tanggal 27 April 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 23 Mei 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan sejak tanggal 24 Mei 2014 sampai dengan tanggal 22 Juli 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Syahro Edy Wahyono, S.H., beralamat di Jl. A. Yani Nomor 122 B Lt. 2 Pacitan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 April 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN Pct., tanggal 24 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 34/PID.sus/2014/PN.Pct tanggal 24 April 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MISWADI Bin TUMIJO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena kesalahannya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Barang bukti berupa:
1 (satu) unit truk No. Pol : AD 1306 RG warna hitam tahun 1996 Noka : FE104B039378 Nosin : 4D31C604036 atas nama KARTINI WULANDARI;
Dikembalikan kepada saksi SUGIHARJO JOYOWONO ;
60 (enam puluh) karung berisi batu tambang masing-masing sak berisi batu tambang dengan berat kurang lebih 50 Kg, 1 (satu) buah ember bekas cat berwarna putih, 2 (dua) buah helm warna putih dan kuning, 2 (dua) buah alat pengangkut batu (cikrak) yang terbuat dari bambu dan besi, 1 (satu) buah Pacal (alat pembelah batu), 2 (dua) buah Palu, 2 (dua) buah linggis, 1 (satu) buah gancu, 1 (satu) buah Cangkul kecil ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa MISWADI Bin TUMIJO, pada hari pada Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014, bertempat di jalan masuk Dsn. Soge Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekira jam 16.30 Wib di jalan masuk Dsn. Soge Ds. Sidomulyo Kec.Ngadirojo Kab. Pacitan petugas dari Polres Pacitan Menghentikan sebuah truk yang dikemudikan oleh Sdr. SUGIHARJO alamat Ds. Sidoarjo Kec./ Kab. Pacitan, yang sedang membawa batu hasil tambang tanpa disertai dengan surat-surat yang sah.
Bahwa bahwa dari pemeriksaan terhadap saksi SUGIHARJO diketahui bahwa batu- batu tambang tersebut milik terdakwa MISWADI Bin TUMIJO yang beralamat di Rt. 01 Rw. 05 Dsn. Mojo Ds. Wiyoro Kec.Ngadirojo Kab. Pacitan.
Bahwa terdakwa mendapatkan batuan tambang tersebut dari lahan masuk Dsn. Plugon Ds. Pagerejo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan yang merupakan lahan milik terdakwa sendiri seluas kira-kira ± 6 hektar serta terdakwa mulai melakukan pengambilan batu sejak hari dan tanggal lupa sekira awal bulan Juni tahun 2013.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IKA YUNI ARYANI, ST. hasil analisa batuan tambang milik terdakwa MISWADI tersebut, dari beberapa mineral yang mendominasi adalah mineral yang mengandung logam antara lain:
Silika dioksida SiO2 = 33,06.
Alumunium Oksida Al2O3 = 14,68.
Besi Sulfida FeS2 = 20,6.
Tembaga, Cu = 8,68.
hal ini dikuatkan dengan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur No. 070/214/119.2/2014 tanggal 21 Pebruari 2014 ;
Berdasarkan keterangan Saksi IKA YUNI ARYANI, ST. yang di maksud dengan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara pasal 34 ayat 3, IUP meliputi kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
bahwa pada saat melakukan penambangan jenis batu CU ( tembaga ) tersebut terdakwa MISWADI tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) karena menurut keterangan dari dinas pertambangan lahan tanah yang terdakwa tambang tersebut sudah masuk koordinat PT. GLI yang sudah terlebih dulu mempunyai ijin usaha pertambangan ( IUP ) yang akhirnya terdakwa minta ijin pihak PT. GLI untuk melakukan pertambangan dan diperbolehkan tetapi dengan catatan tidak boleh dijual keluar daerah Pacitan.
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan butki tertulis dari ijin kepada pihak PT. GLI tersebut. Sedangkan jumlah batuan jenis bolder yang sudah berhasil terdakwa tambang tersebut kurang lebih sudah 9 ton dan batuan hasil tambang jenis CU ( tembaga) tersebut akan terdakwa olah untuk mengetahui kandungan lain.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IKA YUNI ARYANI, ST., terdakwa MISWADI dalam melakukan Eksploitasi di wilayah Dsn. Plugon Ds. Pagerejo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan tersebut tidak memiliki ijin usaha pertambangan.
Bahwa yang berhak mengeluarkan IUP (ijin usaha pertambangan) sesuai dengan UU No 04 tahun 2009 pasal 48, IUP operasi produksi diberikan oleh: BUPATI / WALIKOTA apabila kegiatan usaha pertambangan dalam satu wilayah kabupaten / kota.
Bahwa prosedur atau tata cara untuk mengajukan atau mendapatkan ijin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan PP No 23 tahun 2010 pasal 23, IUP exsplorasi dan IUP produksi meliputi persyaratan Administrasi, teknis, lingkungan dan finansial
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IKA YUNI ARYANI, ST., terdakwa MISWADI belum pernah mengajukan persyaratan IUP di Dinas pertambangan dan energi Kab. Pacitan.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IKA YUNI ARYANI, ST. akibat yang dari usaha pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu bisa merusak lingkungan dan merugikan negara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa MISWADI Bin TUMIJO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan pertama, Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin; perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekira jam 16.30 Wib di jalan masuk Dsn. Soge Ds. Sidomulyo Kec.Ngadirojo Kab. Pacitan petugas dari Polres Pacitan Menghentikan sebuah truk yang dikemudikan oleh Sdr. SUGIHARJO alamat Ds. Sidoarjo Kec./ Kab. Pacitan, yang sedang membawa batu hasil tambang tanpa disertai dengan surat-surat yang sah.
Bahwa bahwa dari pemeriksaan terhadap saksi SUGIHARJO diketahui bahwa batu- batu tambang tersebut milik terdakwa MISWADI Bin TUMIJO yang beralamat di Rt. 01 Rw. 05 Dsn. Mojo Ds. Wiyoro Kec.Ngadirojo Kab. Pacitan.
Bahwa terdakwa mendapatkan batuan tambang tersebut dari lahan masuk Dsn. Plugon Ds. Pagerejo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan yang merupakan lahan milik terdakwa sendiri seluas kira-kira ± 6 hektar serta terdakwa mulai melakukan pengambilan batu sejak hari dan tanggal lupa sekira awal bulan Juni tahun 2013.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IKA YUNI ARYANI, ST. hasil analisa batuan tambang milik terdakwa MISWADI tersebut, dari beberapa mineral yang mendominasi adalah mineral yang mengandung logam antara lain:
Silika dioksida SiO2 = 33,06.
Alumunium Oksida Al2O3 = 14,68.
Besi Sulfida FeS2 = 20,6.
Tembaga, Cu = 8,68.
hal ini dikuatkan dengan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur No. 070/214/119.2/2014 tanggal 21 Pebruari 2014 ;
Berdasarkan keterangan Saksi IKA YUNI ARYANI, ST. yang di maksud dengan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara pasal 34 ayat 3, IUP meliputi kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Bahwa pada saat melakukan penambangan jenis batu CU ( tembaga ) tersebut terdakwa MISWADI tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) karena menurut keterangan dari dinas pertambangan lahan tanah yang terdakwa tambang tersebut sudah masuk koordinat PT. GLI yang sudah terlebih dulu mempunyai ijin usaha pertambangan ( IUP ) yang akhirnya terdakwa minta ijin pihak PT. GLI untuk melakukan pertambangan dan diperbolehkan tetapi dengan catatan tidak boleh dijual keluar daerah Pacitan.
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan butki tertulis dari ijin kepada pihak PT. GLI tersebut. Sedangkan jumlah batuan jenis bolder yang sudah berhasil terdakwa tambang tersebut kurang lebih sudah 9 ton dan batuan hasil tambang jenis CU ( tembaga) tersebut akan terdakwa olah untuk mengetahui kandungan lain.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IKA YUNI ARYANI, ST., terdakwa MISWADI dalam melakukan Eksploitasi di wilayah Dsn. Plugon Ds. Pagerejo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan tersebut tidak memiliki ijin usaha pertambangan.
Bahwa yang berhak mengeluarkan IUP (ijin usaha pertambangan) sesuai dengan UU No 04 tahun 2009 pasal 48, IUP operasi produksi diberikan oleh: BUPATI / WALIKOTA apabila kegiatan usaha pertambangan dalam satu wilayah kabupaten / kota.
Bahwa prosedur atau tata cara untuk mengajukan atau mendapatkan ijin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan PP No 23 tahun 2010 pasal 23, IUP exsplorasi dan IUP produksi meliputi persyaratan Administrasi, teknis, lingkungan dan finansial
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IKA YUNI ARYANI, ST., terdakwa MISWADI belum pernah mengajukan persyaratan IUP di Dinas pertambangan dan energi Kab. Pacitan.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IKA YUNI ARYANI, ST. akibat yang dari usaha pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu bisa merusak lingkungan dan merugikan negara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 UU RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sugiharjo Joyowono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan didepan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP Penyidikan, dan keterangan dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekira pukul 16.30 WIB, di Jalur Lintas Selatan tepatnya masuk Dusun Soge, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, saksi telah mengangkut batu hasil tambang sejumlah 60 (enam puluh) sak, masing-masing sak berisi 50 kilogram dengan menggunakan truck untuk dibawa ke rumah Suroso di Desa Widoro, Pacitan;
Bahwa batu yang merupakan hasil tambang tersebut adalah milik Terdakwa Miswadi, dengan ongkos angkut Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis bahan tambang yang saksi angkut tersebut, namun menurut keterangan dari Terdakwa, batuan tersebut mengandung mineral tembaga ;
Bahwa saksi baru 1 (satu) kali mengangkut bahan tambang milik Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak dilengkapi dengan dokumen apapun saat mengangkut bahan tambang tersebut ;
Bahwa jenis truck yang saksi pakai oleh saksi untuk mengangkut bahan tambang milik Terdakwa adalah Mitsubishi Colt engkel warna kuning, nomor polisi AD 1306 RG, tahun pembuatan 1996, dengan NOKA FE104B039378 dan NOSIN 4D31C604036, atas nama Kartini Wulandari;
Bahwa di tengah perjalanan saksi ditangkap oleh petugas kepolisian dan selanjutnya dibawa ke Polres Pacitan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
Untung Widodo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan didepan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP Penyidikan, dan keterangan dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekira pukul 13.00 WIB, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan tentang adanya pengangkutan hasil tambang tanpa dilengkapi dengan surat yang sah, sekira pukul 16.30 WIB, saksi bersama dengan anggota polisi yang lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Sugiharjo Joyowono yang menjadi sopir truck Mitsubishi Colt engkel warna kuning, nomor polisi AD 1306 RG, tahun pembuatan 1996, dengan NOKA FE104B039378 dan NOSIN 4D31C604036, atas nama Kartini Wulandari yang mengangkut hasil tambang tersebut ;
Bahwa setelah saksi tanyakan, sopir truck tersebut mengatakan bahwa bahan tambang tersebut adalah milik Terdakwa Miswadi yang akan dibawa ke rumah Pak Suroso, namun tidak ada dokumen apapun ;
Bahwa batu hasil tambang yang diangkut tersebut sejumlah 60 (enam puluh) sak, masing-masing sak berisi 50 kilogram, dengan jenis batu agak keras dan berwarna hitam dan secara visual berat batuan tersebut berbeda dengan batuan lainnya ;
Bahwa seharusnya sopir truck tersebut harus dilengkapi paling tidak dengan Surat Ijin Perjalanan dari perusahaan ;
Bahwa sepengetahuan saksi, lokasi penambangan batu tersebut adalah di tanah milik Terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
Katiman dibawah sumpah keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai penggali batu tambang sudah satu bulan mulai akhir desember 2013 sampai kegiatan penambangan tersebut di tangkap oleh petugas dari Kepolisian dan tempat penambangan tersebut berada Dsn. Plugon Ds. Pagerejo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan ;
Bahwa setahu saksi tanah yang saksi lakukan penambangan tersebut milik Terdakwa Miswadi dan yang menyuruh saksi melakukan penambangan adalah Terdakwa Miswadi;
Bahwa pekerja yang melakukan penambangan tersebut sebanyak kurang lebih 18 orang dan yang saksi kenal adalah Sdr. SUJITO alamat Dsn. Pucang palet Ds. Nogosari Kec. Ngadirojo dan Sdr. KATIMAN dsn. Pucang Palet Ds. Nogosari Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan sedang yang lainnya saksi tidak begitu hafal karena pekerja tersebut kebanyakan orang dari wilayah Tulakan ;
Bahwa saksi baru kenal dengan Terdakwa MISWADI satu bulan yang lalu pada saat saksi sedang bekerja sebagai buruh panen padi di wilayah Ds. Pagerejo yang kemudian saksi didatangi oleh Terdakwa Miswadi untuk bekerja sebagai buruh tani di tanahnya, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga/famili dengan Terdakwa Miswadi ;
Bahwa alat yang digunakan adalah Cangkul, Linggis besar, Bodem (palu besi ukurean besar), Linggis kecil ( Paji ) , Cikrak / serok, arco ( alat untuk mengangkut ) dan sak ;
Bahwa awal mulanya tanah yang menutupi batu di cangkul dan disisihkan hingga permukaan batu terlihat,kemudian batu tersebut di pukul menggunakan bodem (palu besi besar) setelah batu tersebut retak kemudian ditancapi paji (pasak besi / linggis kecil) supaya pecah dan mudah pengambilanya,selanjutnya setelah batu tersebut pecah di pungut dan di ambil dimasukkan dalam sak dan yang menyediakan alat tersebut adalah Terdakwa Miswadi;
Bahwa sebelum melakukan penambangan, saksi mendapat arahan terlebih dahulu dari Terdakwa Miswadi bahwa batu yang diambil adalah batu yang berwarna hitam dan berat sedang yang lainnya dibuang dan saksi menerangkan tidak tahu kenapa batu selain yang hitam dibuang ;
Bahwa tempat penambangan tersebut berada di atas bukit yang selanjutnya setelah terkumpul batu tambang tersebut di dimasukan didalam sak kemudian diangkat menuju ke rumah Terdakwa Miswadi dan dikumpulkan didalam rumah, dan untuk selanjutnya saksi tidak tahu dikemanakan batu tambang tersebut ;
Bahwa saksi mendapat upah yaitu 1 ( satu ) hari dibayar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) dan mendapat makan 2 ( dua ) kali dan yang membayar adalah Terdakwa Miswadi ;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan apakah dalam penambangn tersebut Terdakwa Miswadi mempunyai ijin atau tidak dan saksi tidak tahu kapan dimulai penambangan namun di lihat dari bekas tanah yang digali kelihatannya sudah lama kegiatan penambangan tersebut dilakukan ;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkan;
Kabul dibawah sumpah keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai penggali batu tambang sudah satu bulan mulai akhir desember 2013 sampai kegiatan penambangan tersebut di tangkap oleh petugas dari Kepolisian dan tempat penambangan tersebut berada Dsn. Plugon Ds. Pagerejo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan ;
Bahwa tanah tempat saksi melakukan penambangan tersebut milik Terdakwa Miswadi di Dusun Plugon, Desa Pagerejo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan dan yang menyuruh saksi melakukan penambangan adalah Terdakwa Miswadi ;
Bahwa yang melakukan penambangan tersebut sebanyak kurang lebih 18 orang dan yang saksi kenal adalah Sdr. SUJITO alamat Dsn. Pucang palet Ds. Nogosari Kec. Ngadirojo dan Sdr. KATIMAN dsn. Pucang Palet Ds. Nogosari Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan sedang yang lainnya saksi tidak begitu hapal karena pekerja tersebut kebanyakan orang dari wilayah tulakan ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Miswadi satu bulan yang lalu pada saat saksi sedang bekerja sebagai buruh panen padi di wilayah Ds. Pagerejo yang kemudian saksi didatangi oleh Terdakwa MISWADI untuk bekerja sebagai buruh tani di tanahnya, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga/famili dengan Terdakwa Miswadi ;
Bahwa alat yang digunakan adalah Cangkul, Linggis besar, Bodem (palu besi ukurean besar), Linggis kecil ( Paji ) , Cikrak / serok, arco ( alat untuk mengangkut ) dan sak ;
Bahwa awal mulanya tanah yang menutupi batu di cangkul dan disisihkan hingga permukaan batu terlihat,kemudian batu tersebut di pukul menggunakan bodem (palu besi besar) setelah batu tersebut retak kemudian ditancapi paji (pasak besi / linggis kecil) supaya pecah dan mudah pengambilanya,selanjutnya setelah batu tersebut pecah di pungut dan di ambil dimasukkan dalam sak dan yang menyediakan alat tersebut adalah Terdakwa Miswadi ;
Bahwa saksi sebelum melakukan penambangan mendapat arahan terlebih dahulu dari Terdakwa Miswadi bahwa batu yang diambil adalah batu yang berwarna hitam dan berat sedang yang lainnya dibuang dan saksi menerngkan tidak tahu kenapa batu selain yang hitam dibuang ;
Bahwa tempat penambangan tersebut berada di atas bukit yang selanjutnya setelah terkumpul batu tambang tersebut di dimasukan didalam sak kemudian kami pikul / angkat menuju ke rumah Terdakwa Miswadi dan dikumpulkan didalam rumah, dan untuk selanjutnya saksi tidak tahu dikemanakan batu tambang tersebut dan saksi mendapat upah yaitu 1 ( satu ) hari dibayar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) dan mendapat makan 2 ( dua ) kali dan yang membayar adalah Terdakwa Miswadi ;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan apakah dalam penambangn tersebut Terdakwa Miswadi mempunyai ijin atau tidak dan saksi tidak tahu kapan dimulai penambangan namun di lihat dari bekas tanah yang digali kelihatannya sudah lama kegiatan penambangan tersebut dilakukan ;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan satu orang ahli yang bernama Ika Yuni Aryani, S.T. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa ahli adalah staf bidang pertambangan di Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Pacitan yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di Kabupaten Pacitan;
Bahwa ahli pernah diperiksa di kepolisian terkait kasus penambangan batu milik Terdakwa yang tidak memiliki ijin ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara, Pasal 34 ayat (3), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) meliputi kegiatan konstuksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan ;
Bahwa yang dimaksud dengan penambangan adalah segala kegiatan yang merusak keadaan, rona, atau bentuk awal alam, sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan Usaha Pertambangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 34 ayat (3) , Ijin Usaha Pertambangan (IUP) meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengelolaan, dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan bahan tambang ; adalah di bagian pesisir selatan ;
Bahwa perorangan maupun Perseroan Terbatas atau Badan Usaha boleh melakukan penambangan, namun ada perbedaan antara penambangan yang dilakukan oleh perorangan dengan penambangan yang dilakukan oleh Badan Usaha ;
Bahwa perbedaannya adalah kalau perorangan tidak boleh menggunakan alat berat atau dengan kata lain harus dilakukan secara manual dan luas tanahnya hanya 5 hektar ;
Bahwa mengenai perijinan juga terdapat perbedaan antara perorangan maupun Badan Usaha, kalau perorangan ijinnya atas nama orang yang memohon, sedangkan kalau Badan Usaha harus atas nama perusahaan tersebut ;
Bahwa melakukan penambangan tanpa ijin melanggar Pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sedangkat mengangkut batuan tambang tanpa ijin melanggar Pasal 161 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Bahwa yang tidak termasuk wilayah pertambangan adalah seluruh wilayah yang masuk dalam kawasan bentangan alam Kars, dan di wilayah Kabupaten Pacitan, wilayah Kars adalah di seluruh pesisir selatan ;
Bahwa yang dimaksud dengan eksplorasi adalah kegiatan studi kelayakan terhadap suatu bahan tambang, sedangkan yang dimaksud dengan eksploitasi adalah kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan ;
Bahwa terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kewenangan daerah hanya memberikan perijinan untuk melakukan penambangan jenis Non Logam, sedangkan jenis logam dan batu bara, pemberian ijinnya adalah kewenangan Kementrian Sumber Daya Mineral;
Bahwa sampai saat ini belum ada Petunjuk Teknis (JUKNIS) terkait dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara;
Bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesianomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pertambangan mineral dibagi menjadi 4 (empat) dengan kewenangan pemberian ijin yang berbeda.
golongan radioaktif yang berhak mengeluarkan ijin adalah Mentri Pertambangan dan Energi ;
golongan logam, bukan logam, dan batuan yang berhak mengeluarkan ijin adalah sesuai dengan letak wilayah (dalam hal ini apabila di Kabupaten, maka adalah kewenangan Bupati untuk mengeluarkan ijin tersebut );
Bahwa terkait dengan Terdakwa Miswadi, sepengetahuan saksi, Terdakwa belum pernah mengajukan permohonan Ijin Usaha Pertambangan secara resmi kepada Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Pacitan ;
Bahwa batuan yang diambil oleh Terdakwa yang selanjutnya diangkut oleh saksi Sugiharjo, secara fisik adalah batuan jenis logam yang mengandung CU (tembaga), AU (emas), dan ZN ( seng) ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur No. 070/214/119.2/2014 tanggal 21 Pebruari 2014terkait bahan tambang yang dijadikan sampel dalam perkara ini mengandung :
Silika dioksida SiO2 = 33,06.
Alumunium Oksida Al2O3 = 14,68.
Besi Sulfida FeS2 = 20,6.
Tembaga, Cu = 8,68.
Bahwa apabila dilihat dari jenis bahan tambang yang diambil dan diangkut oleh Terdakwa, maka perijinan yang seharusnya dimiliki oleh Terdakwa adalah perijinan yang dikeluarkan oleh Mentri Pertambangan dan Energi, namun sampai saat ini belum ada Petunjuk Teknis (JUKNIS) terkait dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, sehingga Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Pacitan belum memproses perijinan sebagaimana yang seharusnya dimiliki oleh Terdakwa;
Bahwa terkait dengan PT GLI yang juga melakukan usaha penambangan di Kabupaten Pacitan, sudah dilengkapi dengan perpanjangan perijinan ;
Bahwa terkait dengan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi Terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha penambangan dan pengangkutan, ahli tidak dapat menjawabnya karena belum ada petunjuk teknis dari pusat terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesianomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maupun Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara ;
Bahwa dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan dan pengangkutan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah kerusakan lingkungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekira Pukul 16.30 WIB, di jalan masuk Dusun Soge Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, truck yang Terdakwa sewa untuk membawa batu hasil tambang milik Terdakwa yang dikemudikan oleh saksi Sugiharjo dihentikan oleh petugas Polres Pacitan dan selanjutnya di bawa ke Kantor Polres Pacitan ;
Bahwa batuan yang Terdakwa tambang tersebut berjenis batu CU ( tembaga ) dan pada disaat diamankan oleh petugas polres pacitan batuan tersebut kurang lebih sebanyak 60 sak, 1 sak berisi 50 kg yang Terdakwa ambil dari lahan milik Terdakwa dari luas area penambang tersebut kira-kira 6 hektar yang mulai Terdakwa ambil sejak awal bulan Juni tahun 2013 dan batuan tersebut akan dibawa ke Sdr. SUROSO yang beralamat di Desa Widoro Kec./ Kab. Pacitan dan sebagian Terdakwa bawa ke Sdr. PAIDI alamat Ds./ Kec. Arjosari Kab. Pacitan dan sebagian lagi terdakwa bawa Sdr. MASTURI alamat Ds./Kec./Kab. Pacitan untuk diolah dan diteliti kandungan yang ada dalam batuan tersebut ;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan jenis batu CU ( tembaga ) tersebut tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Bahwa pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 Terdakwa pernah bekerja sebagai kuli di PT Bogor Perkasa di daerah Tegalombo, Pacitan yang bergerak di bidang penelitian pertambangan;
Bahwa saat bekerja di PT Bogor Perkasa tersebut Terdakwa mulai belajar tentang kandungan di dalam beberapa jenis batuan, dan itu dipelajari oleh Terdakwa secara otodidak ;
Bahwa pada tahun 2007 setelah PT Bogor Perkasa dijual ke PT GLI, mana Terdakwa mulai melakukan penelitian sendiri di tanah milik Terdakwa di Pagerejo, dengan referensi ilmu yang Terdakwa peroleh dari saran beberapa orang di Universitas Gajah Mada, LIPI, dan UPN, bahkan Terdakwa pernah membawa sampel batuan sebanyak kurang lebih 50 kilogram untuk diteliti di ITS;
Bahwa Terdakwa mempunyai rasa ingin tahu yang sangat besar tentang kandungan apa saja yang ada dalam batuan yang ada di lahan milik Terdakwa, oleh karena itu tujuan Terdakwa hanya satu yaitu ingin melakukan penelitian ;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Terdakwa, batuan tambang yang diteliti tersebut mengandung sulfur yang mengikat logam-logam yang ada di dalamnya, dan untuk melepaskan kandungan sulfur tersebut harus dilakukan dengan cara pembakaran memakai asam nitrit, atau digoreng secara manual hingga berubah warna menjadi hitam dan direndam di dalam air dan air akan berubah warna menjadi biru, lalu Terdakwa memasukkan seng ke dalam air tersebut hingga kandungan tembaganya menempel di lapisan seng, setelah itu barulah lapisan tembaga tersebut dikeruk dan dipisahkan dari seng ;
Bahwa Terdakwa beberapa kali telah berupaya mengajukan ijin untuk melakukan penambangan, awalnya Terdakwa menghadap ke Dinas Pertambangan di bagian perijinan, diberikan formulir yang kemudian Terdakwa isi lalu dibawa lagi ke Dinas Pertambangan, namun Dinas Pertambangan menyarankan agar Terdakwa meminta rekomendasi dari Pemerintah Daerah Pacitan dalam hal ini kepada Bapak Bupati, dalam hal ini kepada Bapak Bupati, sampai kurang lebih 6 (enam) kali berturut turut dan pada saat itu Bapak Bupati justru menyuruh Terdakwa untuk menemui Bapak Roni, dan setelah bertemu dengan Bapak Roni, justru saran dari Bapak Roni agar tanah milik Terdakwa tersebut dijual saja kepada PT GLI, namun Terdakwa menolaknya;
Bahwa pada tahun 2011 Terdakwa pernah didemo oleh kurang lebih 300 (tiga ratus) orang premasn suruhan dari PT GLI, lalu Terdakwa melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek namun Polsek tidak berani mengambil tindakan, bahkan Terdakwa sampai sempat meminta bantuan kepada pihak KODIM, namun pihak KODIM juga tidak mau mengambil tindakan apapun, lalu Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada KOMNAS HAM di Jakarta dan bertemu langsung dengan Bapak Joni Nelson Simanjuntak, lalu beliau yang langsung bertemu dengan KAPOLRES;
Bahwa pada tahun 2012, Terdakwa menghadap lagi ke Dinas Pertambangan dan saat itu Terdakwa bertemu langsung dengan Bapak Marsimin, dan menurut Bapak Marsimin bahwa untuk perijinan tersebut harus melalui proses pelelangan yang akan dilakukan dari Kementrian Sumber Daya Mineral, namun sampai saat ini tidak pernah ada pelelangan yang dimaksud, padahal Terdakwa berkeinginan untuk mengikuti pelelangan tersebut ;
Bahwa oleh karena ketidakjelasan prosedur pengurusan perijinan, maka Terdakwa memutuskan untuk tetap melakukan penelitian terhadap batuan tambang yang ada di lahan milik Terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2013 Terdakwa pernah bekerja di PT GLI, namun hanya selama 6 (enam) bulan, dan Terdakwa tidak lagi bekerja, namun masih terdaftar sebagai karyawan PT GLI sampai sekarang ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan penambangan di lahan miliknya dengan luas 6 (enam) kali 4 (empat) kali 2 (dua) meter persegi, sedangkan tanah pertambangan PT GLI termasuk tanah milik Terdakwa karena di atas tanah pertambangan PT GLI tersebut terdapat kebun cengkeh milik Terdakwa, namun karena menurut keterangan dari dinas pertambangan lahan tanah yang terdakwa tambang tersebut sudah masuk koordinat PT. GLI yang sudah terlebih dulu mempunyai ijin usaha pertambangan ( IUP ), akhirnya Terdakwa minta ijin pihak PT. GLI untuk melakukan pertambangan dan diperbolehkan tetapi dengan catatan tidak boleh dijual keluar daerah Pacitan ;
Bahwa jenis bolder yang sudah berhasil Terdakwa tambang tersebut kurang lebih sudah 9 ton dan batuan hasil tambang jenis CU ( tembaga) tersebut akan Terdakwa teliti untuk mengetahui kandungan lain yaitu emas;
Bahwa batuan tersebut akan dibawa ke Sdr. SUROSO alamat Ds. Widoro Kec./Kab. Pacitan dan sebagian Terdakwa bawa ke Sdr. PAIDI alamat Ds./Kec. Arjosari Kab. Pacitan dan sebagian lagi Terdakwa bawa ke tempat Sdr. MASTURI alamat Ds./Kec./Kab. Pacitan untuk kemudian diolah untuk meneliti kandungan lainnya, dan Terdakwa baru 1 (satu) kali melakukan pengiriman batu tambang tanpa dilengkapi surat – surat yang sah tersebut ;
Bahwa Alat yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan penambangan batuan CU ( tembaga) tersebut dengan menggunakan sarana berupa : linggis,Pacul dan martil ;
Bahwa Terdakwa mengetahui sebelum melakukan penambangan harus memili Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit truk No. Pol : AD 1306 RG warna hitam tahun 1996 Noka : FE104B039378 Nosin : 4D31C604036 atas nama KARTINI WULANDARI dan batu tambang sebanyak 60 ( enam puluh ) sak dan persak seberat 50 ( lima puluh ) Kg ) ;
Bahwa tujuan Terdakwa semata-mata adalah ingin mengetahui kandungan apa saja yang sebenarnya ada di dalam batuan dan ditambang oleh Terdakwa, sehingga berdasarkan hasil penelitian tersebut Terdakwa bisa memberikan pengetahuan tersebut kepada masyarakat tentang apa saja yang terkandung di dalam lapisan tanah di Kabupaten Pacitan ;
Bahwa Terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan yang dilakukannya, karena kegiatan penambangan tersebut masih dalam tahap untuk kepentingan penelitian pribadi Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit truk No. Pol : AD 1306 RG warna hitam tahun 1996 Noka : FE104B039378 Nosin 4D31C604036 atas nama KARTINI WULANDARI;
60 (enam puluh) karung berisi batu tambang,masing - masing sak berisi batu tambang dengan berat kurang lebih 50 Kg ;
1 (satu) buah ember bekas cat berwarna putih ;
2 (dua) buah warna putih dan kuning ;
2 (dua) buah alat pengangkut batu (cikrak) yang terbuat dari bambu dan besi ;
1 (satu) buah Pacal (alat pembelah batu) ;
2 (dua) buah Palu ;
2 (dua) buah linggis ;
1 (satu) buah gancu.
1 (satu) buah Cangkul kecil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekira Pukul 16.30 WIB, di jalan masuk Dusun Soge Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, truck yang Terdakwa sewa untuk membawa batu hasil tambang milik Terdakwa yang dikemudikan oleh saksi Sugiharjo dihentikan oleh petugas Polres Pacitan dan selanjutnya di bawa ke Kantor Polres Pacitan ;
Bahwa batuan yang Terdakwa tambang tersebut berjenis batu CU ( tembaga ) dan pada disaat diamankan oleh petugas polres pacitan batuan tersebut kurang lebih sebanyak 60 sak, 1 sak berisi 50 kg yang Terdakwa ambil dari lahan milik Terdakwa dari luas area penambang tersebut kira-kira 6 hektar yang mulai Terdakwa ambil sejak awal bulan Juni tahun 2013 dan batuan tersebut akan dibawa ke Sdr. SUROSO yang beralamat di Desa Widoro Kec./Kab. Pacitan dan sebagian Terdakwa bawa ke Sdr. PAIDI alamat Ds./Kec. Arjosari Kab. Pacitan dan sebagian lagi terdakwa bawa Sdr. MASTURI alamat Ds./Kec./Kab. Pacitan untuk diolah dan diteliti kandungan yang ada dalam batuan tersebut ;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan jenis batu CU ( tembaga ) tersebut tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Bahwa pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 Terdakwa pernah bekerja sebagai kuli di PT Bogor Perkasa di daerah Tegalombo, Pacitan yang bergerak di bidang penelitian pertambangan dan saat bekerja di PT Bogor Perkasa tersebut Terdakwa mulai belajar tentang kandungan di dalam beberapa jenis batuan, dan itu dipelajari oleh Terdakwa secara otodidak ;
Bahwa pada tahun 2007 setelah PT Bogor Perkasa dijual ke PT GLI, mana Terdakwa mulai melakukan penelitian sendiri di tanah milik Terdakwa di Pagerejo, dengan referensi ilmu yang Terdakwa peroleh dari saran beberapa orang di Universitas Gajah Mada, LIPI, dan UPN, bahkan Terdakwa pernah membawa sampel batuan sebanyak kurang lebih 50 kilogram untuk diteliti di ITS;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Terdakwa, batuan tambang yang diteliti tersebut mengandung sulfur yang mengikat logam-logam yang ada di dalamnya, dan untuk melepaskan kandungan sulfur tersebut harus dilakukan dengan cara pembakaran memakai asam nitrit, atau digoreng secara manual hingga berubah warna menjadi hitam dan direndam di dalam air dan air akan berubah warna menjadi biru, lalu Terdakwa memasukkan seng ke dalam air tersebut hingga kandungan tembaganya menempel di lapisan seng, setelah itu barulah lapisan tembaga tersebut dikeruk dan dipisahkan dari seng ;
Bahwa Terdakwa beberapa kali telah berupaya mengajukan ijin untuk melakukan penambangan, awalnya Terdakwa menghadap ke Dinas Pertambangan di bagian perijinan, diberikan formulir yang kemudian Terdakwa isi lalu dibawa lagi ke Dinas Pertambangan, namun Dinas Pertambangan menyarankan agar Terdakwa meminta rekomendasi dari Pemerintah Daerah Pacitan dalam hal ini kepada Bapak Bupati, dalam hal ini kepada Bapak Bupati, sampai kurang lebih 6 (enam) kali berturut turut dan pada saat itu Bapak Bupati justru menyuruh Terdakwa untuk menemui Bapak Roni, dan setelah bertemu dengan Bapak Roni, justru saran dari Bapak Roni agar tanah milik Terdakwa tersebut dijual saja kepada PT GLI, namun Terdakwa menolaknya;
Bahwa pada tahun 2012, Terdakwa menghadap lagi ke Dinas Pertambangan dan saat itu Terdakwa bertemu langsung dengan Bapak Marsimin, dan menurut Bapak Marsimin bahwa untuk perijinan tersebut harus melalui proses pelelangan yang akan dilakukan dari Kementrian Sumber Daya Mineral, namun sampai saat ini tidak pernah ada pelelangan yang dimaksud, padahal Terdakwa berkeinginan untuk mengikuti pelelangan tersebut ;
Bahwa oleh karena ketidakjelasan prosedur pengurusan perijinan, maka Terdakwa memutuskan untuk tetap melakukan penelitian terhadap batuan tambang yang ada di lahan milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan penambangan di lahan miliknya dengan luas 6 (enam) kali 4 (empat) kali 2 (dua) meter persegi, sedangkan tanah pertambangan PT GLI termasuk tanah milik Terdakwa karena di atas tanah pertambangan PT GLI tersebut terdapat kebun cengkeh milik Terdakwa, namun karena menurut keterangan dari dinas pertambangan lahan tanah yang terdakwa tambang tersebut sudah masuk koordinat PT. GLI yang sudah terlebih dulu mempunyai ijin usaha pertambangan ( IUP ), akhirnya Terdakwa minta ijin pihak PT. GLI untuk melakukan pertambangan dan diperbolehkan tetapi dengan catatan tidak boleh dijual keluar daerah Pacitan ;
Bahwa jenis bolder yang sudah berhasil Terdakwa tambang tersebut kurang lebih sudah 9 ton dan batuan hasil tambang jenis CU ( tembaga) tersebut akan Terdakwa teliti untuk mengetahui kandungan lain yaitu emas;
Bahwa batuan tersebut akan dibawa ke Sdr. SUROSO alamat Ds. Widoro Kec./Kab. Pacitan dan sebagian Terdakwa bawa ke Sdr. PAIDI alamat Ds./Kec. Arjosari Kab. Pacitan dan sebagian lagi Terdakwa bawa ke tempat Sdr. MASTURI alamat Ds./Kec./Kab. Pacitan untuk kemudian diolah untuk meneliti kandungan lainnya, dan Terdakwa baru 1 (satu) kali melakukan pengiriman batu tambang tanpa dilengkapi surat – surat yang sah tersebut ;
Bahwa Alat yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan penambangan batuan CU ( tembaga) tersebut dengan menggunakan sarana berupa : linggis,Pacul,martil ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur No. 070/214/119.2/2014 tanggal 21 Pebruari 2014terkait bahan tambang yang dijadikan sampel dalam perkara ini mengandung :
Silika dioksida SiO2 = 33,06.
Alumunium Oksida Al2O3 = 14,68.
Besi Sulfida FeS2 = 20,6.
Tembaga, Cu = 8,68.
Bahwa Terdakwa mengetahui sebelum melakukan penambangan harus memili Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Bahwa tujuan Terdakwa semata-mata adalah ingin mengetahui kandungan apa saja yang sebenarnya ada di dalam batuan dan ditambang oleh Terdakwa, sehingga berdasarkan hasil penelitian tersebut Terdakwa bisa memberikan pengetahuan tersebut kepada masyarakat tentang apa saja yang terkandung di dalam lapisan tanah di Kabupaten Pacitan ;
Bahwa Terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan yang dilakukannya, karena kegiatan penambangan tersebut masih dalam tahap untuk kepentingan penelitian pribadi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan ;
Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang ;
Menimbang, bahwa setiap orang dimaksudkan sebagai kalimat kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum dengan tidak dikecualikan oleh Perundang-undangan yang berlaku, yang sehat jasmani dan rohani yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Miswadi Bin Tumijo, yang selama pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya dan terbukti sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya menurut hukum yang berlaku dan tidak ada alasan pembenar, pemaaf maupun penghapus pidana atas kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur I. Setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Melakukan usaha penambangan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 tTahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah “kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelauakan konstruksi, penambangan, pengelolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan, serta pasca tambang “, dan yang dimaksud dengan penambangan adalah “bagian kegiatan usaha pertambanganuntuk memproduksi mineral dan / atau batu bara dan mineral ikutannya” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, bahwa pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekira Pukul 16.30 WIB, di jalan masuk Dusun Soge Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, truck yang Terdakwa sewa untuk membawa batu hasil tambang milik Terdakwa yang dikemudikan oleh saksi Sugiharjo dihentikan oleh petugas Polres Pacitan dan selanjutnya di bawa ke Kantor Polres Pacitan ;
Menimbang, bahwa batuan yang Terdakwa tambang tersebut berjenis batu CU ( tembaga ) dan pada disaat diamankan oleh petugas polres pacitan batuan tersebut kurang lebih sebanyak 60 sak, 1 sak berisi 50 kg yang Terdakwa ambil dari lahan milik Terdakwa dari luas area penambang tersebut kira-kira 6 hektar yang mulai Terdakwa ambil sejak awal bulan Juni tahun 2013 dan batuan tersebut akan dibawa ke Sdr. SUROSO yang beralamat di Desa Widoro Kec./Kab. Pacitan dan sebagian Terdakwa bawa ke Sdr. PAIDI alamat Ds./Kec. Arjosari Kab. Pacitan dan sebagian lagi terdakwa bawa Sdr. MASTURI alamat Ds./Kec./Kab. Pacitan untuk diolah dan diteliti kandungan yang ada dalam batuan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur No. 070/214/119.2/2014 tanggal 21 Pebruari 2014terkait bahan tambang yang dijadikan sampel dalam perkara ini mengandung :
Silika dioksida SiO2 = 33,06 ;
Alumunium Oksida Al2O3 = 14,68 ;
Besi Sulfida FeS2 = 20,6 ;
Tembaga, Cu = 8,68 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan penambangan di lahan miliknya dengan luas 6 (enam) kali 4 (empat) kali 2 (dua) meter persegi dan jenis bolder yang sudah berhasil Terdakwa tambang tersebut kurang lebih sudah 9 ton dan batuan hasil tambang jenis CU ( tembaga) tersebut akan Terdakwa teliti untuk mengetahui kandungan lain yaitu emas, dan alat yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan penambangan batuan CU ( tembaga) tersebut dengan menggunakan sarana berupa : linggis,Pacul,martil ;
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah masuk dalam kategori Usaha Pertambangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur II. Melakukan usaha penambangan, telah terpenuhi ;
Ad.3 Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu unsurnya telah terbukti, maka dianggap unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa dalam melakukan penambangan jenis batu CU ( tembaga ) tersebut tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) karena Terdakwa beberapa kali telah berupaya mengajukan ijin untuk melakukan penambangan, awalnya Terdakwa menghadap ke Dinas Pertambangan di bagian perijinan, diberikan formulir yang kemudian Terdakwa isi lalu dibawa lagi ke Dinas Pertambangan, namun Dinas Pertambangan menyarankan agar Terdakwa meminta rekomendasi dari Pemerintah Daerah Pacitan dalam hal ini kepada Bapak Bupati, dalam hal ini kepada Bapak Bupati, sampai kurang lebih 6 (enam) kali berturut turut dan pada saat itu Bapak Bupati justru menyuruh Terdakwa untuk menemui Bapak Roni, dan setelah bertemu dengan Bapak Roni, justru saran dari Bapak Roni agar tanah milik Terdakwa tersebut dijual saja kepada PT GLI, namun Terdakwa menolaknya;
Menimbang, bahwa pada tahun 2012, Terdakwa menghadap lagi ke Dinas Pertambangan dan saat itu Terdakwa bertemu langsung dengan Bapak Marsimin, dan menurut Bapak Marsimin bahwa untuk perijinan tersebut harus melalui proses pelelangan yang akan dilakukan dari Kementrian Sumber Daya Mineral, namun sampai saat ini tidak pernah ada pelelangan yang dimaksud, padahal Terdakwa berkeinginan untuk mengikuti pelelangan tersebut, dan oleh karena ketidakjelasan prosedur pengurusan perijinan, maka Terdakwa memutuskan untuk tetap melakukan penelitian terhadap batuan tambang yang ada di lahan milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur III. Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan bersalah, namun mengenai pemidanaan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan jenis batu CU ( tembaga ) tersebut tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Bahwa pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 Terdakwa pernah bekerja sebagai kuli di PT Bogor Perkasa di daerah Tegalombo, Pacitan yang bergerak di bidang penelitian pertambangan dan saat bekerja di PT Bogor Perkasa tersebut Terdakwa mulai belajar tentang kandungan di dalam beberapa jenis batuan, dan itu dipelajari oleh Terdakwa secara otodidak, dan pada tahun 2007 setelah PT Bogor Perkasa dijual ke PT GLI, mana Terdakwa mulai melakukan penelitian sendiri di tanah milik Terdakwa di Pagerejo, dengan referensi ilmu yang Terdakwa peroleh dari saran beberapa orang di Universitas Gajah Mada, LIPI, dan UPN, bahkan Terdakwa pernah membawa sampel batuan sebanyak kurang lebih 50 kilogram untuk diteliti di ITS, dan berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Terdakwa, batuan tambang yang diteliti tersebut mengandung sulfur yang mengikat logam-logam yang ada di dalamnya, dan untuk melepaskan kandungan sulfur tersebut harus dilakukan dengan cara pembakaran memakai asam nitrit, atau digoreng secara manual hingga berubah warna menjadi hitam dan direndam di dalam air dan air akan berubah warna menjadi biru, lalu Terdakwa memasukkan seng ke dalam air tersebut hingga kandungan tembaganya menempel di lapisan seng, setelah itu barulah lapisan tembaga tersebut dikeruk dan dipisahkan dari seng ;
Menimbang, bahwa Terdakwa beberapa kali telah berupaya mengajukan ijin untuk melakukan penambangan, awalnya Terdakwa menghadap ke Dinas Pertambangan di bagian perijinan, diberikan formulir yang kemudian Terdakwa isi lalu dibawa lagi ke Dinas Pertambangan, namun Dinas Pertambangan menyarankan agar Terdakwa meminta rekomendasi dari Pemerintah Daerah Pacitan dalam hal ini kepada Bapak Bupati, dalam hal ini kepada Bapak Bupati, sampai kurang lebih 6 (enam) kali berturut turut dan pada saat itu Bapak Bupati justru menyuruh Terdakwa untuk menemui Bapak Roni, dan setelah bertemu dengan Bapak Roni, justru saran dari Bapak Roni agar tanah milik Terdakwa tersebut dijual saja kepada PT GLI, namun Terdakwa menolaknya, lalu pada tahun 2012, Terdakwa menghadap lagi ke Dinas Pertambangan dan saat itu Terdakwa bertemu langsung dengan Bapak Marsimin, dan menurut Bapak Marsimin bahwa untuk perijinan tersebut harus melalui proses pelelangan yang akan dilakukan dari Kementrian Sumber Daya Mineral, namun sampai saat ini tidak pernah ada pelelangan yang dimaksud, padahal Terdakwa berkeinginan untuk mengikuti pelelangan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena ketidakjelasan prosedur pengurusan perijinan, maka Terdakwa memutuskan untuk tetap melakukan penelitian terhadap batuan tambang yang ada di lahan milik Terdakwa, dan Terdakwa mengetahui bahwa sebelum melakukan penambangan harus memili Ijin Usaha Pertambangan (IUP) , namun tujuan Terdakwa semata-mata adalah ingin mengetahui kandungan apa saja yang sebenarnya ada di dalam batuan dan ditambang oleh Terdakwa, sehingga berdasarkan hasil penelitian tersebut Terdakwa bisa memberikan pengetahuan tersebut kepada masyarakat tentang apa saja yang terkandung di dalam lapisan tanah di Kabupaten Pacitan dan sampai dengan tertangkap serta diproses di persidangan ini Terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan yang dilakukannya, karena kegiatan penambangan tersebut masih dalam tahap untuk kepentingan penelitian pribadi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari sikap batin Terdakwa dapat tergambar jelas bahwa tujuan Terdakwa dalam melakukan penambangan batuan tersebut bukanlah untuk kepentingan komersial, namun semata mata karena rasa ingin tahu Terdakwa yang sangat besar untuk mengetahui kandungan yang ada dalam batuan tambang tersebut dan Terdakwa bukan tidak pernah berupaya untuk mengurus perijinan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang, namun di lapangan justru Terdakwa tidak memperoleh kejelasan tentang prosedur perijinan tersebut yang sebenarnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah bagian dari anak bangsa yang mempunyai keinginan luhur memajukan daerahnya dengan ilmu yang dimiliki, namun terbentur dengan aturan yang mengikat, sehingga ruang geraknya untuk bereksperimen menjadi sangat dibatasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas, maka pemidanaan bersyarat ataupun pemidanaan percobaan telah dipertimbangkan sebagai jenis pemidanaan yang adil dan lebih pantas bagi Terdakwa dalam perkara ini, karena keadilan adalah relatif ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa melalui masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwatersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan jika di kemudian hari Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum masa pidana percobaan yang dijalani telah habis ;
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana penjara terdapat pula pidana denda dalam Pasal yang dikenakan kepada Terdakwa, maka selain menjalani pidana badan, Terdakwa harus pula membayar denda yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam penjatuhan pidana denda dikenal pula dengan pidana pengganti (subsidiairitas), maka apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan, dapat diganti dengan pidana kurungan yang jumlahnya akan sekaligus dicantumkan dalam amar putusan ini; -
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 huruf a KUHP., dinyatatakan bahwa “Apabila Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusannya dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena Terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu”;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena Majelis Hakim menjatuhkan pidana percobaan dalam perkara ini, maka baik pidana penjara dan denda yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini baru akan berlaku apabila Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum masa pidana percobaan yang dijatuhkan habis dilaksanakan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dipertimbangkan sebagai berikut : barang bukti berupa 1 (satu) unit truk No. Pol : AD 1306 RG warna hitam tahun 1996 Noka : FE104B039378 Nosin : 4D31C604036 atas nama KARTINI WULANDARI adalah satu-satunya alat transportasi yang digunakan sebagai mata pencarian pemiliknya, sehingga terhadap barang bukti tersebut diperintahkan agar dikembalikan kepada kepada saksi SUGIHARJO JOYOWONO, sedangkan barang bukti berupa 60 (enam puluh) karung berisi batu tambang masing-masing sak berisi batu tambang dengan berat kurang lebih 50 Kg, 1 (satu) buah ember bekas cat berwarna putih, 2 (dua) buah helm warna putih dan kuning, 2 (dua) buah alat pengangkut batu (cikrak) yang terbuat dari bambu dan besi, 1 (satu) buah Pacal (alat pembelah batu), 2 (dua) buah Palu, 2 (dua) buah linggis, 1 (satu) buah gancu, 1 (satu) buah Cangkul kecil, adalah alat serta hasil pertambangan yang diperoleh tanpa ijin yang resmi, sehingga terhadap barang bukti tersebut diperintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat mengancam ekosistem alam ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa telah cukup dipertimbangkan dan telah dianggap adil baik ditinjau dari sudut legal justice, moral justice maupun social justice dan harus pula dipandang bahwa pemidanaan ini adalah sebagai suatu pembinaan bagi Terdakwa agar menginsyafi kesalahannya dan tidak mengulangi lagi kesalahannya;
Menimbang, bahwa segala hal yang termaktub dalam berita acara putusan ini secara mutatis-mutandis dianggap termuat sekaligus telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Memperhatikan, Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Miswadi Bin Tumijo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit truk No. Pol : AD 1306 RG warna hitam tahun 1996 Noka : FE104B039378 Nosin : 4D31C604036 atas nama KARTINI WULANDARI ;
Dikembalikan kepada saksi SUGIHARJO JOYOWONO;
60 (enam puluh) karung berisi batu tambang masing-masing sak berisi batu tambang dengan berat kurang lebih 50 Kg, 1 (satu) buah ember bekas cat berwarna putih, 2 (dua) buah helm warna putih dan kuning, 2 (dua) buah alat pengangkut batu (cikrak) yang terbuat dari bambu dan besi, 1 (satu) buah Pacal (alat pembelah batu), 2 (dua) buah Palu, 2 (dua) buah linggis, 1 (satu) buah gancu, 1 (satu) buah Cangkul kecil ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 oleh Moch.Djoenaidie, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Ina Rachman, S.H.,M.Hum dan Tavia Rahmawati Suki, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2014, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kamdi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh Roni Adi Saputra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ina Rachman,S.H.,M.Hum. Moch.Djoenaidie, S.H.,M.H.
Tavia Rahmawati Suki, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Kamdi