95/PID.SUS/2010/PN.SKA
Putusan PN SURAKARTA Nomor 95/PID.SUS/2010/PN.SKA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ONG BING TJIANG Bin ONG TJOEI GWAN
KABUL
P U T U S A N
Nomor : 95/Pid.Sus/2010/PN.Ska.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang mengadili perkara pidana dalam pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : ONG BING TJIANG BIN ONG TJOE GWAN
Tempat lahir : Surakarta
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 04 Februari 1955
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl.Brigjen Sudiarto RT.04 / 12 Kel. Joyosuran Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta
Agama : Katholik
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum, yaitu :
A. WAHYU PURWANA , SH.,MH dan ABDUL AZIZ AHMAD ,SH. keduanya advokat dan konsultan hukum , yang beralamat di Jl. Bawean No.5,Timuran, Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2010 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar dakwaan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa ONG BING TJIANG Bin ONG TJOEI GWAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti namun sejak bulan September 2004 sampai dengan sekarang atau sampai dengan proses persidangan ini,bertempat di rumah yang terletak di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 155 Rt. 04 Rw. 12 Kelurahan Joyosuran Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta,
telah menghuni rumah tanpa ada persetujuan atau ijin pemilik yaitu menempati tanah dan bangunan atau rumah milik saksi RANU WUAYA dan MERILLA CINDY ONG rumah yang terletak di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 155 Rt. 04 Rw. 12 Kelurahan Joyosuran Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada mulanya rumah dengan luas tanah sekitar 569 M2 yang terletak di Jalan Bigjen Sudiarto Nomor 155 Rt. 04 Rw. 12 Kelurahan Joyosuran Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta adalah milik Ny. Ong Swie Nio.
• Bahwa pada tanggal 25 Oktober 1999 tanah dan bangunan tersebut oleh Ny. Ong Swie Nio dijual kepada 3 (tiga) orang keponakannya yaitu sebelah selatan dengan luas 150 M2 dijual kepada terdakwa ONG BING TJIANG, sebelah tengah dengan luas 181 M2 dijual kepada Ong Bing Liang (saksi Beni Sunaryo) dan sebelah utara dengan luas 238 M3 dijual kepada Ny. Ong Siem Nio (saksi Merilla Cindy
• Bahwa kepemilikan tanah dan bangunan tersebut oleh masing-masing pembeli telah dibalik nama yaitu sebelah selatan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1945 dengan luas 150 M2 atas nama ONG BING TJIANG (terdakwa),sebelah tengah sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 60 dengan luas 181 M2 atas nama Beni Sunaryo dan sebelah utara sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 59 dengan luas 238 M3 Nyonya Merilla Cindy Ong.
• Bahwa tanah dan bangunan milik saksi Beni Sunaryo Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 60 dengan luas 181 M2 pada tanggal 25 Met 2001 telah dijual kepada saksi Sudjono Hadi Wirjohardjojo yang kemudian pada tanggal 26 Juni 2001 oleh saksi Sudjono Hadi Wirjohardjojo telah dijual kepada saksi Ranu Wijaya dan oleh saksi Ranu Wijaya telah dibalik nama sehingga Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 60 sudah atas nama saksi Ranu Wijaya.
• Bahwa walaupun tanah dan bangunannya telah dijual, atas seijin saksi Merilla Cindy Ong, Ny. Ong Swie Nio masih tetap menempati tanah dan bangunan sebelah utara milik saksi Merilla Cindy Ong sampai kemudian bulan Januari 2004 Ny. Ong Swie Nio meninggal dunia.
• Bahwa tanah dan bangunan milik saksi Ranu Wijaya dan saksi Merilla Cindy Ong (istri Ranu Wijaya) adalah satu atap sedangkan milik terdakwa atap tersendiri dan dipisahkan oleh tembok.
• Bahwa sejak sekitar bulan September 2004 sampai dengan sekarang atau sampai perkara ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau sampai dengan proses persidangan ini, tanpa ijin dari saksi Ranu Wijaya dan saksi Merilla Cindy Ong selaku pemilik yang sah sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 59 dan No. 60, terdakwa menjebol tembok atau membuat pintu yang menghubungkan antara tanah dan bangunan milik terdakwa dengan milik saksi Merilla Cindy Ong dan milik Ranu Wijaya, kemudian menjadikannya garasi. merubah kandang burung menjadi taman bunga, merubah kamar tidur menjadi ruang keluarga yang kemudian menjadi tempat tinggal terdakwa bersama dengan keluarganya serta untuk usaha dagang.
• Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, telah beberapa kali diingatkan dan diminta untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah yang bukan miliknya namun dengan berbagai alasan terdakwa tidak meninggalkan rumah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 ayat (1) jo pasal 36 ayat (4) UU No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
ATAU:
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ONG BING TJIANG Bin ONG TJOEI GWAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti namun antara bulan September 2004 sampai dengan sekarang atau sampai dengan proses persidangan ini bertempat di rumah yang terietak di Jalan Bigjen Sudiarto Nomor 155 Rt. 04 Rw. 12 Kelurahan Joyosuran Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta,
telah memaksa masuk kedalam mmah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada mulanya rumah yang ditempati terdakwa berdempetan dengan rumah milik saksi RANU WUAYA (Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 60) dan MERILLA CINDY ONG (Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 59) dan hanya dibatasi oleh tembok saja, dengan posisi milik terdakwa sebelah utara, yang tengah milik saksi MERILLA CINDY ONG dan yang selatan milik saksi RANUWUAYA (yang dibeli dari saksi Sudjono Hadi Wirjohardjojo, saksi Sudjono Hadi Wirjohardjojo membeli dari saksi Beni Sunaryo/ Ong Bing Liang), ketiganya bangunan atau rumah tersebut berasal dan dibeli dari pemilik lama yaitu Ny. Ong Swie Nio.
• Bahwa sebelum meninggal atas ijin pemiliknya, Ny. Ong Swie Nio menempati rumah MERILLA CINDY ONG (rumah yang ditengah) sampai akhimya Ny. Ong Swie Nio meninggal dunia pada Januari 2004.
• Bahwa setelah Ny. Ong Swie Nio meninggal dunia, tanpa ijin dari saksi RANUWUAYA dan saksi MERILLA CINDY ONG selaku pemilik yang sah sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 59 dan No. 60, terdakwa menjebol tembok dan membuat pintu yang menghubungkan antara tanah dan bangunan milik terdakwa dengan milik saksi MERILLA CINDY ONG dan milik RANUWUAYA, kemudian menjadikannya garasi, merubah kandang burung menjadi taman bunga, merubah kamar tidur menjadi ruang keluarga yang kemudian menjadi tempat tinggal terdakwa bersama dengan keluarganya serta untuk usaha dagang.
• Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, telah beberapa kali oleh saksi RANU WUAYA, terdakwa diminta untuk meninggalkan rumah yaitu sekitar bulan Agustus 2005 disuruh meninggalkan rumah namun dengan alasan masih ada orang yang menempati rukonya terdakwa tidak keluar dari rumah tersebut, kemudian sekitar tahun 2009 terdakwa diminta untuk meninggalkan rumah namun terdakwa tidak menjawab dan tetap tidak mau keluar, kemudian sekitar bulan Mei 2009 terdakwa diminta untuk meninggalkan rumah namun dengan alasan menunggu rumahnya yang akan dibangun dan ditingkat terdakwa tidak mau keluar, kemudian setelah didesak lagi kapan dibangun terdakwa menjawab menunggu kalau sudah puny a uang, sehingga sampai sekarang dengan melawan hukum terdakwa beserta keluarganya masih menempati rumah milik saksi RANU WUAYA (Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 60) dan MERILLA CINDY ONG (Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 59).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan eksepsi/keberatan dan atas keberatan tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela No.95/Pid.Sus/2010/PN.Ska. tertanggal 12 Oktober 2009 yang pada pokoknya menyatakan keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima, sehingga persidangan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, masing-masing sebagai berikut :
Saksi ke-1 (satu) : RANU WIJAYA pada pokoknya menyatakan sebagai berikut
Bahwa sejak tahun 2004 sampai sekarang Terdakwa telah menempati dan membongkar rumah saksi di Gading Jl.Brigjen Sudiarto tanpa ijin saksi ;
Bahwa pada tahun 2001 saksi membeli rumah beserta tanahnya seluas + 180 M2 ( HGB No. 60) di Gading Jl.Brigjen Sudiarto dari Sujono. Sebelum Ong Swie Nio meninggal rumah tersebut ditempati oleh Ong Swie Nio. Setelah bibi meninggal Januari 2004 sampai dengan September 2004 rumah tersebut masih kosong;
Bahwa saksi membeli rumah tersebut seharga Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah );
Bahwa pada saat saksi membeli rumah tersebut ada kamar tidur , sangkar burung permanen , sekarang sudah dibongkar menjadi ruang keluarga Terdakwa dan taman;
Bahwa dahulu saksi mendiamkan karena belum perlu , tetapi pada tahun 2005 karena saksi perlu tempat untuk buka usaha saksi minta kepada Terdakwa untuk meninggalkan rumah tersebut.
Bahwa rumah tersebut berada dalam satu bangunan dengan rumah terdakwa dan rumah istri saksi ;
Bahwa seluruh bagian rumah ditempati oleh Terdakwa.
Bahwa pada tahun 2005 saksi minta supaya Terdakwa memindahkan barang-barang Terdakwa dari rumah saksi dan rumah istri saksi , Terdakwa diam saja, tidak menjawab, pada pertengahan tahun 2006 saksi datang lagi menemui Terdakwa, Terdakwa minta waktu karena barang-barangnya belum dipindahkan, tahun 2008 Terdakwa beralasan akan membangun rumah dulu untuk memindahkan barang- barangnya, tahun 2009 saksi datang lagi tetapi tidak ditanggapi baik, bahkan istri Terdakwa mengajak bertengkar.
Bahwa pada saat saksi menyuruh karyawan saksi memasukkan mesin ke rumah saksi, tidak diperbolehkan oleh Terdakwa, kemudian saksi datang sendiri, dan saat itu saksi melihat rumah saksi telah dibongkar menjadi ruang keluarga Terdakwa dan sangkar burung permanen telah menjadi taman.
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa sertifikat tanah HGBNo.60 milik saksi dan sertifikat tanah HGB No.59 milik istri saksi.
Bahwa semula rumah dan tanah tersebut milik bibi istri saksi (Ong Swie Nio ) kemudian dijual kepada Cintawati pada tahun 1990 , Cintawati menjual rumah dan tanah tersebut kepada Sujono dan saksi membelinya pada tahun 2001.
Bahwa yang menangani jual beli rumah tersebut adalah Notaris Debora Eny ;
Bahwa tanah tersebut sebelumnya ada sengketa antara Nata Laksana keponakan saksi karena masalah warisan tetapi sudah selesai dengan perdamaian.
Bahwa saksi adalah adik ipar Terdakwa , Terdakwa adalah kakak kandung istri saksi.
Bahwa Terdakwa juga tidak minta ijin menempati rumah istri saksi kepada istri saksi .
Bahwa sampai perkara ini disidangkan barang-barang Terdakwa masih menempati rumah saksi.
Bahwa saksi tidak bisa masuk ke rumah saksi karena pintu utama bahkan ruang yang dijadikan garasi tidak bisa dibuka, karena diganti kuncinya oleh terdakwa dan terdakwa yang menyimpan kuncinya.
Bahwa kunci pintu utama dan garasi diganti pada tahun 2004
Bahwa sebelum dibeli Sujono tanah dan rumah milik saksi tersebut adalah milik Beny kakak Terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu dari siapa Ong Swie Nio membeli tanah tersebut
Bahwa saksi tidak tahu apakah tanah tersebut milik Ong Tjoe Gwan
Bahwa Ong Tjoe Gwan adalah mertua saksi, ayah kandung Terdakwa dan istri saksi.
Bahwa dahulu mertua saksi tersebut ikut membantu usaha milik suami Ong Swie Nio .
Bahwa Ong Swie Nio tidak mempunyai anak , tetapi istri saksi dan Terdakwa ikut Ong Swie Nio sejak kecil.
Bahwa Ong Swie Nio tidak mewariskan tanah dan rumahnya tersebut, tetapi menjual tanah dan rumah tersebut kepada keponakannya.
Bahwa , bagian istri saksi (Cindy ) 181 M2 dan bagian Terdakwa 150 M2.
Bahwa pembatas bagian- bagian tersebut saksi melihat pada waktu membeli , berupa garis – garis pembatas dari cat tembok tetapi tidak ada patok.
Bahwa saksi melihat , kamar tidur yang ada di rumah saksi sudah dibongkar barang-barangnya berpindah tempat saksi tidak tahu karena tidak diperbolehkan masuk oleh Terdakwa
Bahwa kapan pembongkarannya dilakukan saksi tidak tahu.
Bahwa kamar dirumah saksi terbuat dari kayu dan pada waktu saksi beli masih dalam kondisi bagus
2. Saksi ke-2 (dua) .: MERILLA CINDY ONG pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2004 sampai sekarang Terdakwa telah menepati dan membongkar rumah saya di Gading Jl.Brigjen Sudiarto tanpa ijin saya ;
Bahwa pada tahun 2001 suami saksi membeli rumah beserta tanahnya seluas + 238 M2 ( HGB No.60) di Gading Jl.Brigjen Sudiarto dari Sujono.
Bahwa sebelumnya rumah tersebut ditempati oleh bibi saksi ( Ong Swie Nio ) .
Bahwa setelah bibi meninggal, sejak Januari 2004 sampai dengan September 2004 rumah tersebut masih kosong. ;
Bahwa suami saksi membeli tanah beserta rumah tersebut seharga Rp.300.000.000,-;
Bahwa saksi belum pernah menempati rumah tersebut
Bahwa saksi ingat pada saat membeli rumah tersebut ada kamar tidur , sangkar burung permanen , sekarang sudah dibongkar menjadi ruang keluarga Terdakwa dan taman
Bahwa dahulu saksi diamkan karena belum membutuhkan, tetapi pada tahun 2005 karena saksi membutuhkan tempat untuk buka usaha saksi minta Terdakwa untuk meninggalkan rumah tersebut.
Bahwa rumah tersebut berdiri dalam satu pekarangan dengan rumah terdakwa dan rumah saksi ;
Bahwa seluruh bagian rumah tersebut ditempati oleh Terdakwa.
Bahwa pada tahun 2005 saksi minta Terdakwa pindah, Terdakwa diam saja, tidak menjawab, pada pertengahan tahun 2006 saksi datang lagi menemui Terdakwa, Terdakwa minta waktu karena barang-barangnya belum dipindahkan, tahun 2008 Terdakwa beralasan akan membangun rumah dulu untuk memindahkan barang- barangnya, tahun 2009 saksi datang lagi tetapi tidak ditanggapi baik, bahkan istri Terdakwa mengajak bertengkar.
Bahwa saksi mengetahui bahwa rumah tersebut telah dibongkar pada saat suami saksi menyuruh karyawannya memasukkan mesin ke rumah tersebut, tidak diperbolehkan oleh Terdakwa, kemudian suami saksi datang sendiri, dan suami saksi melihat rumah telah dibongkar menjadi ruang keluarga Terdakwa dan sangkar burung permanen telah menjadi taman.
Bahwa sampai perkara ini disidangkan Terdakwa masih menempati rumah tersebut.
Bahwa saksi tidak bisa memasuki rumah tersebut , karena pintu utama bahkan ruang yang dijadikan garasi tidak bisa dibuka , karena diganti kuncinya oleh terdakwa dan terdakwa yang menyimpan kuncinya.
Bahwa pada tahun 2004 siang saksi masih bisa membuka pintu menggunakan kunci lama, malamnya kunci sudah diganti.
Bahwa saksi dan suami saksi keberatan Terdakwa menempati rumah tersebut dan merasa sangat dirugikan, karena Terdakwa menepati rumah tersebut tanpa ijin sejak tahun 2004 sampai sekarang, dan saksi tidak bisa menggunakan rumah saksi tersebut .
Bahwa saksi mengenali sertifikat tanah HGB No.59 milik saksi dan sertifikat tanah HBG No.60 milik suami saksi.
Bahwa status tanah tersebut adalah Hak Guna Bangunan.
Bahwa pada saat pembelian tanah tersebut oleh bibi saksi, menggunakan Notaris Tjondro.
Bahwa semula rumah dan tanah tersebut milik bibi saya kemudian dijual kepada Cintawati pada tahun 1990 , Cintawati menjual rumah dan tanah tersebut kepada Sujono dan suami saya membelinya pada tahun 2001.
Bahwa Notaris yang menangani jual beli rumah tersebut Notaris Debora Eny
- Bahwa Tanah tersebut sebelumnya ada sengketa antara Nata Laksana keponakan saya karena masalah warisan tetapi sudah selesai dengan perdamaian ;
Bahwa saksi adalah adik kandung Terdakwa.
Bahwa posisi tanah dan rumah saksi berjajar dengan tanah dan rumah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa juga tidak membayar sewa kepada saksi.
Bahwa Ong Swie Nio adalah bibi saksi, adik kandung ayah saksi Ong Tjoe Gwan .
Bahwa pekerjaan Ong Swie Nio adalah membuka Toko Kelontong .
Bahwa ayah saksi ikut membantu usaha milik suami Ong Swie Nio , tetapi tidak tinggal di situ.
Bahwa Ong Swie Nio tidak mempunyai anak tetapi saksi dan Terdakwa ikut Ong Swie Nio sejak kecil.
Bahwa Ong Swie Nio tidak mewariskan , tetapi menjual tanah dan rumah tersebut kepada keponakannya.
Bahwa bagian tanah yang dijual tersebut adalah bagian saksi 181 M2 dan Terdakwa 150 M2.
Bahwa saksi melihat pembatas waktu saksi membeli tanah dan rumah tersebut , berupa garis – garis pembatas dari cat tembok tetapi tidak ada patok.
Bahwa saksi melihat , kamar tidur yang ada di rumah saksi sudah dibongkar, saksi tidak tahu dimana barang-barangnya seperti sepeda, lemari kayu , karena tidak diperbolehkan masuk oleh Terdakwa;
Bahwa waktu pembongkarannya saksi juga tidak tahu.
Bahwa kamar dirumah saksi tersebut terbuat dari kayu dan pada waktu saksi beli masih dalam kondisi bagus .
3. Saksi ke3 (tiga) : NGATMIN HADI SUPRAPTO pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Terdakwa karena rumah saksi bersebelahan dengan rumah Terdakwa;
Bahwa saksi menjadi RT dilingkungan tersebut sejak tahun 2005 dan saksi sudah bertetangga dengan Terdakwa selama 34 tahun;
Bahwa sebelumnya rumah tersebut adalah milik Mak Menik ( Ong Swie Nio ) . bibi terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu di tanah tersebut terdiri dari berapa rumah;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa masih menempati rumah tersebut
Bahwa sebelumnya Terdakwa tinggal di rumahnya di Kaliwingko ;
Bahwa sebelumnya Beny kakak Terdakwa pernah tinggal di situ, Cindy pada waktu kecil juga pernah tinggal disitu.
Bahwa saksi belum pernah tahu barangbukti yang diajukan di persidangan.
Bahwa status tanah tersebut adalah Hak Guna Bangunan.
Bahwa saksi tidak tahu dasar Terdakwa tinggal di rumah tersebut.
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Cindy adalah kakak beradik.
Bahwa Ranu Wjaya adalah suami Cindy , adik ipar Terdakwa.
Bahwa saksi belum pernah mendengar tanah tersebut di jual oleh bibi Terdakwa ( Mak Menik/ Ong Swie Nio )
Bahwa dahulu Cindy dan Ranu Wijaya pernah minta ijin saksi untuk tinggal di rumah tersebut.
Bahwa rumah tersebut pernah disewa oleh Bunyamin pada tahun 2003
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membayar PBB rumah tersebut, tapi yang menyerahkan PBB kepada saksi adalah Terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu rumah siapa yang ditempati oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu rumah Terdakwa dibagian mana.
Bahwa penghuni rumah tersebut tidak ada yang pernah mengikuti kegiatan lingkungan RT.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kepemilikan rumah tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu usaha yang dilakukan oleh Terdakwa di dalam rumah tersebut.
4. Saksi ke-4 (empat) .: SUKIRMAN. pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Ranu Wijaya karena saksi sudah menjadi karyawannya di PO. Bus Raya milik Ranu Wijaya selama 26 tahun;
Bahwa Terdakwa adalah kakak bu Ranu ( Cindy) ;
Bahwa Terdakwa tinggal di Ngebak (Jl. Brigjen Sudiarto RT.04 RW.12, Kel. Joyosuran, Kec. Pasar Kliwon , Surakarta ) ;
Bahwa saksi pernah ke rumah Terdakwa pada waktu saksi disuruh oleh pak Ranu untuk memasukkan meja di rumah pak Ranu dirumah tersebut
Bahwa pada saat itu tidak diijinkan oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tahu yang menempati saat itu adalah Terdakwa dan keluarganya ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang tinggal di rumah tersebut , karena sudah 6 tahun tidak bekerja lagi pada pak Ranu.
Bahwa saksi pernah melihat barang bukti sertifikat HGB. No.60 milik saksi Ranu ;
Bahwa saksi melihat barang bukti tersebut karena pernah disuruh fotocopy sertifikat tersebut oleh pak Ranu.
Bahwa saksi lupa waktunya tetapi sesudah saksi disuruh memasukkan meja di rumah tersebut..
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Cindy adalah kaka beradik.
Bahwa saksi tidak pernah mendengar tanah dan rumah di Jl. Brigjen Sudiarto RT.04 RW.12, Kel. Joyosuran, Kec. Pasar Kliwon , Surakarta tersebut milik siapa.
Bahwa sepengetahuan saksi Cindy dan Ranu Wijaya tidak pernah tinggal di rumah tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu rumah siapa yang ditempati oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu rumah Terdakwa dan rumah Ranu dibagian mana.
5. Saksi ke- 5 (lima) .: YANI pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah istri Terdakwa.
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tahun 1990 ;
Bahwa saksi tinggal di Jl. Brigjen Sudiarto RT.04 RW.12, Kel. Joyosuran, Kec. Pasar Kliwon , Surakarta, sejak menikah sampai sekarang
Bahwa saksi kenal dan merawat Ong Swie Nio sejak menikah dengan terdakwa sampai Ong Swie Nio meninggal dunia.
Bahwa Ong Swie Nio meninggal pada tanggal 7 Januari 2004.
Bahwa Ong Swie Nio tidak mempunyai anak.
Bahwa Ong Swie Nio mempunyai keponakan yang diasuh yaitu Beny Sunaryo, Terdakwa dan Cindy.
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah meneruskan usaha suami Ong Swie Nio, yaitu kerajinan logam.
Bahwa bagian dari rumah dan tanah di Jl. Brigjen Sudiarto RT.04 RW.12, Kel. Joyosuran, Kec. Pasar Kliwon , Surakarta adalah rumah berbentuk 4 persegi, hanya ada 1 pintu, tidak terkotak-kotak .Bagian selatan Terdakwa, tengah Beny , sebelah utara bagian Cindy.
Bahwa sebenarnya rumah tersebut adalah milik orang tua Terdakwa , karena orang tua terdakwa masih WNA maka diatas namakan Ong Swie Nio .
Bahwa Terdakwa mendapatkan bagian dari rumah tersebut karena rumah tersebut dihibahkan kepada 3 orang yaitu Beny, Terdakwa dan Cindy;
Bahwa posisi rumah tersebut adalah sebelah utara untuk kantor kerajinan logam, tengah untuk ruang tamu, selatan untuk kamar tidur ;
Bahwa yang pernah tinggal dirumah tersebut adalah Beny , sedangkan Cindy belum pernah.
Bahwa Garasi di rumah tersebut dulunya gudang ;
Bahwa taman bunga di rumah tersebut dahulu kandang burung.
Bahwa tempat tidur Terdakwa di bagian terdakwa sendiri.
Bahwa Dasar Terdakwa menempati rumah tersebut adalah sesuai dengan sertifikat HM. No.1945 atas nama Ong Bing Tjiang (Terdakwa )
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak mempunyai niat menguasai atau memiliki seluruh bagian rumah, hanya untuk lewat karena pintunya hanya satu.
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak pernah merubah bangunan rumah tersebut.
Bahwa yang merubah kamar dan membangun rumah adalah Beny ketika tinggal di rumah tersebut.
Bahwa tidak pernah mengetahui Terdakwa membongkar rumah.
Bahwa usaha kerajinan logam masih berjalan sampai sekarang, sesuai pesan dari suami Ong Swie Nio.
Bahwa etalase usaha kerajinan logam tersebut berada di rumah bagian Cindy.
Bahwa tidak ada tanda patok dari BPN.
Bahwa yang membayar PBB rumah tersebut adalah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak pernah membagi hasil usaha kerajinan logam warisan suami Ong Swie Nio kepada Beny maupun Cindy karena yang bekerja hanya Terdakwa.
Bahwa saksi mengenali Barang bukti sertifikat tanah HGB No.60 milik Ranu dan sertifikat tanah HBG No.59 milik Cindy.
Bahwa menurut saksi statusnya tanah tersebut merupakan warisan.
Bahwa Dasar pengalihan kepemilikan tanah tersebut adalah jual beli,untuk mempercepat proses balik nama.
Bahwa Terdakwa menempati rumah saksi Ranu dan Cindy tidak seijin pemiliknya , karena hanya numpang lewat.
Saksi Adecharge .: STEFANUS AGUS HARIWAHYONO pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal Terdakwa sejak 10 (sepuluh) tahun yang lalu
Bahwa saksi kenal Ong Swie Nio, Beny Sunaryo, dan Cindy .
Bahwa pekerjaan saksi adalah wiraswasta pengrajin logam di Jl. Arifin
Bahwa jarak rumah saksi dengan Terdakwa + 3 Km .
Bahwa tidak setiap hari saksi ke rumah Terdakwa;
Bahwa dulu yang menempati rumah di Jl .Brigjen Sudiarto No.155 Surakarta adalah Ong Swie Nio dan suaminya ;
Bahwa rumah tersebut dulu digunakan untuk usaha kerajinan logam ;
Bahwa selain Ong Swie Nio dan suaminya , Terdakwa, Beny dan Cindy pernah tinggal di rumah tersebut.
Bahwa saksi pernah diberitahu suami Ong Swie Nio, rumah tersebut diwariskan Ong Swie Nio kepada keponakannya yaitu Terdakwa, Beny dan Cindy , jadi tidak ada jual beli ;
Bahwa dahulu orang tua Terdakwa juga tinggal di rumah tersebut .
Bahwa rumah tersebut rumah orang tua Terdakwa, tetapi sertifikat atas nama Ong Swie Nio karena orang tua Terdakwa masih WNA ;
Bahwa rumah tersebut diwariskan kepada keponakannhya karena Ong Swie Nio tidak punya anak.
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa tinggal dibagiannya sendiri di rumah tersebut ;
Bahwa Pekerjaan Terdakwa adalah melanjutkan usaha kerajinan logam yang dulu milik suami Ong Swie Nio.
Bahwa kantor usaha kerajinan logam tersebut ada di rumah tersebut ;
Bahwa Terdakwa tinggal di rumah tersebut sejak terdakwa masih kecil.
Bahwa saksi pernah mendengar ada sengketa atas rumah tersebut .
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah bagian Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa tidak pernah merusak bagian rumah tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melihat patok pembatas bagian- bagian tanah tersebut
Bahwa saksi mengetahui peristiwa yang terjadi dirumah tersebut karena dulu dekat dengan Ong Swie Nio ;
Bahwa saksi mengetahui rumah tersebut diwariskan pada keponakan Ong Swie Nio karena pernah diberitahu suami Ong Swie Nio, rumah tersebut diwariskan Ong Swie Nio kepada keponakannya yaitu Terdakwa, Beny dan Cindy ;
Bahwa setelah Ong Swie Nio meninggal Cindy dan Beny tidak pernah menempati rumah tersebut.
Bahwa dahulu Pemiliknya rumah tersebut adalah Ong Swie Nio.
Bahwa Ong Swie Nio, adalah adik orang tua Terdakwa , Beny dan Cindy;
Bahwa kantor sinar logam berada di tengah ;
Bahwa Terdakwa tinggal bersama keluarganya di rumah bagiannya sebelah selatan;
Bahwa posisi bagian masing-masing dari rumah tersebut adalah rumah menghadap ke Barat, sebelah selatan ditempati Terdakwa, Tengah untuk kantor Sinar Logam, sebelah Utara milik Beny kemudian dibeli oleh ranu Wijaya.
Menimbang, bahwa terhadap saksi-saksi tersebut di atas, khusus untuk saksi kesatu, kedua dan kelima mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa, yang mempunyai hak untuk mengundurkan diri, namun ketiga saksi tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengundurkan diri sebagai saksi, disamping itu, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak keberatan, maka saksi-saksi tersebut didengar keterangannya di bawah sumpah;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sekarang Terdakwa tinggal di bagian Selatan rumah di Jl .Brigjen Sudiarto No.155, Surakarta.
Bahwa Terdakwa tinggal di rumah tersebut sejak lahir .
Bahwa Terdakwa tinggal di rumah tersebut karena warisan dari Ong Swie Nio.
Bahwa Ong Swie Nio mewariskan bagian rumah tersebut kepada Terdakwa sebagai keponakan yang dipelihara Ong Swie Nio
Bahwa yang mendapatkan warisan rumah tersebut, Terdakwa, Beny ( kakak terdakwa) dan Cindy (adik terdakwa ) ;
Bahwa bagian Beny sudah dibeli oleh Ranu Wijaya.
Bahwa Ranu Wijaya dan Cindy tidak pernah menempati rumah bagian mereka.
Bahwa Terdakwa tinggal di rumah tersebut karena Terdakwa mendapat mandat supaya meneruskan usaha kerajinan logam yang ada di rumah tersebut.
Bahwa Terdakwa pernah melarang pegawai Ranu Wijaya untuk masuk ke rumah bagian Ranu Wijaya karena Terdakwa saya tidak tahu, kalau orang tersebut pegawai Ranu Wijaya .
Bahwa Cindy dan Ranu Wijaya pernah minta Terdakwa untuk pindah dari rumah saksi Cindy dan Ranu Wijaya karena mereka akan menempati rumah tersebut tapi Terdakwa minta waktu untuk membangun rumah bagian saya.
Bahwa sekarang Terdakwa belum membangun rumah Terdakwa
Bahwa saksi Cindy dan Ranu Wiajaya mendatangi Terdakwa karena mereka akan menempati rumah tersebut sebanyak 3 kali.
Bahwa dahulu Terdakwa punya rumah di Kaliwingko, sekarang sudah Terdakwa jual.
Bahwa posisi Kantor Sinar Logam di rumah bagian Utara milik Cindy.
Bahwa selama ini Terdakwa tidak pernah bagi hasil atau memberikan uang sewa kepada Cindy karena Cindy sudah kaya.
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan adalah sertifikat tanah HGB No.60 milik Ranu dan sertifikat tanah HGB No.59 milik Cindy.
Bahwa menurut setifikat bagian Terdakwa 150 M2, Beny 150 M2 dan Cindy 238 M2 .
Bahwa luas seluruhnya tanah tersebut + 500 M2 .
Bahwa kantor Sinar Logam tersebut milik Ong Swie Nio ;
Bahwa pembagian tanah tersebut berdasarkan jual beli berdasarkan warisan ;
Bahwa tidak ada batas-batasnya.
Bahwa nama listrik rumah tersebut atas nama suami Ong Swie Nio.
Bahwa Terdakwa tidak pernah merusak rumah tersebut
Bahwa bangunan rumah dahulu terbuat dari kayu jati.
Bahwa Terdakwa tidak berkeinginan menguasai rumah tersebut ;
Bahwa rumah tersebut semula milik Ong Swie Nio kemudian diwariskan kepada saya, Beny dan Cindy .
Bahwa pembagiannya melalui Notaris dengan disebutkan jatah masing-masing + 150 M2 sisanya untuk Kantor Sinar Logam .
Bahwa posisi bagian masing-masing adalah rumah menghadap menghadap ke Barat, Terdakwa sebelah Selatan, sebelahnya Beny sebelah Utara Cindy ;
Bahwa Terdakwa menempati bagian saya sendiri ;
Bahwa Terdakwa keluar masuk lewat bagian utara (bagian Cindy) karena hanya ada satu pintu.
Bahwa Cindy dan Ranu menyuruh Terdakwa menempati rumah bagian Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa mau bila Cindy dan Ranu menyuruh Terdakwa menempati rumah bagian Terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa tidak mau pindah dari rumah tersebut karena Terdakwa punya hak atas bagian rumah tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
Sertifikat HGB No.59 an Merilla Cindy Ong ;
Sertifikat HGB No.60 an Ranu Wijaya ;
Menimbang, bahwa terhadap perkara ini Majelis telah melakukan pemeriksaan setempat, dimana hasilnya adalah sebagai berikut :
Bahwa objek sengketa terletak di Jalan Brigjen Sudiarto No.155, Surakarta, yakni berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dalam posisi menghadap ke barat;
Bahwa rumah tersebut merupakan unit bangunan yang menyatu dan telah dibagi waris dengan pembagian Terdakwa mendapatkan bagian selatan, Beny bagian tengah seta Cindy Ong bagian utara;
Bahwa kemudian Beny menjual kepada saksi Ranu Wijaya;
Bahwa setelah dibagi, bagian masing-masing tetap menyatu dengan rumah tersebut tanpa ada sekat, dimana pintu masuk hanya satu;
Bahwa terdakwa dan keluarganya tidur di bagian selatan yang merupakan bagiannya, namun bagian Terdakwa tersebut pas-pasan untuk kamar tidur;
Bahwa kompor, mesin cuci Terdakwa diletakkan di bagian Beny yang telah dibeli oleh Ranu Wijaya, sehingga kegiatan memasak dan mandi Terdakwa dan keluarganya menggunakan bagian yang telah dibeli oleh Ranu Wijaya;
Bahwa di bagian yang telah dibeli oleh Ranu Wijaya terdapat 1 (satu) set kursi tamu dimana hal tersebut sering digunakan oleh Terdakwa untuk duduk-duduk dengan keluarganya serta menerima tamu;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ONG BING TJIANG Bin ONG TJOEI GWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “telah menghuni rumah tanpa ada persetujuan atau ijin pemilik” sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) jo pasal 36 ayat (4) UU No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ONG BING TJIANG Bin ONG TJOEI GWAN selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dengan permintaan agar terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sertifikat Nomor : 59 atas nama Ny. Merilla Cindy Ong dan Sertifikat Nomo : 60 atas nama Ranu Wijaya dikembalikan kepada saksi Ranu Wijaya dan Merilla Cindy Ong;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dengan alasan bahwa tentang kepemilikan masih ada sengketa yang diperiksa dalam tahap pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sehingga unsur tanpa ada persetujuan atau ijin dari pemiliknya tidak terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak telah mengajukan replik dan duplik yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan hasil pemeriksaan persidangan dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan Majelis Hakim mendapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tinggal di Jalan Brigjen Sudiarto No. 155, Surakarta yang merupakan rumah peninggalan Ong Swie Nio;
Bahwa rumah tesebut telah dibagi waris, dimana Terdakwa mendapat bagian selatan, Beny di tengah dan Cindy Ong di bagian Utara, akan tetapi bagian beny akhirnya dibeli oleh Ranu Wijaya yang merupakan suami dari Cindy Ong;
Bahwa Terdakwa dan keluarganya sehari-harinya tidur pada lokasi yang merupakan bagiannya sendiri, akan tetapi untuk kegiatan memasak, mencuci, mandi dan menerima tamu menggunakan bagian milik dari Beny yang telah dibeli oleh Ranu Wijaya;
Bahwa rumah tersebut asal muasalnya terdiri dari 1 (satu) rumah dan setelah dibagi antara bagian masing-masing tidak diberi sekat, dimana rumah tersebut hanya memiliki satu pintu utama untuk masuk sehingga rumah yang menjadi objek sengketa tersebut masih tampak seperti satu kesatuan rumah asal;
Bahwa pada tahun 2006 Merilla Cindy Ong dan Ranu Wijaya datang lagi dan minta Terdakwa untuk meninggalkan rumah milik Merilla Cindy Ong dan Ranu Wijaya tetapi Terdakwa minta waktu untuk memindahkan barang – barangnya ;
Bahwa pada tahun 2008 Merilla Cindy Ong dan Ranu Wijaya datang lagi dan minta Terdakwa untuk meninggalkan rumah milik Merilla Cindy Ong dan Ranu Wijaya tetapi Terdakwa mengatakan akan membangun rumahnya untuk memindahkan barang – barangnya ;
Bahwa pada tahun 2009 Merilla Cindy Ong dan Ranu Wijaya datang lagi dan minta Terdakwa untuk meninggalkan rumah milik Merilla Cindy Ong dan Ranu Wijaya tetapi istri Terdakwa malah mengajak bertengkar ;
Bahwa saksi Ranu Wijaya mengetahui bahwa rumah miliknya telah dibongkar oleh Terdakwa ketika memasukkan mesin ke dalam rumah Tersebut ;
Bahwa kamar tidur saksi Ranu Wijaya telah diubah menjadi ruang keluarga Terdakwa dan kandang burung permanen telah diubah menjadi taman ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan sesorang telah melakukan tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan alternatif, sehingga Majelis dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangakan terlebih dahulu tanpa harus mengikuti urutannya, akan tetapi pilihan tersebut haruslah didasarkan pada fakta yang paling mendekati;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, menurut hemat Majelis, fakta yang paling mendekati untuk dipertimbangkan terlebih dahulu adalah tentang dakwaan alternatif kesatu, yakni melanggar pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang no. 4 Tahun 1992 dan yang dilarang dalam ketentuan tersebut adalah menghuni rumah oleh bukan pemilik tanpa persetujuan atau izin dari pemiliknya, sehingga unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang atau badan;
Dengan sengaja
menghuni rumah oleh bukan pemilik;
Tanpa persetujuan atau izin pemilik;
Ad.1. Setiap orang atau badan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang atau badan adalah menunjuk kepada subyek hukum, yaitu orang perseorangan atau badan hukum, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa ONG BING TJIANG Bin ONG TJOE GWAN yang merupakan orang perorangan dan setelah dicocokan identitasnya dipersidangan, ternyata sesusai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, maka berdasarkan fakta tersebut, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. dengan sengaja
Menimbang, bahwa menurut MvT sengaja diartikan sebagai willen en wetten atau tahu dan dimaksud, artinya pelaku mengetahui sekaligus menghendaki terjadinya suatu perbuatan, walaupun ia mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang menurut hukum, yang dalam hal ini adalah menghuni rumah yang pemilik, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari pemiliknya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan hasil pemeriksaan setempat, bahwa Terdakwa telah menempati sebuah rumah di Jalan Brigjen Sudiarto No. 155, Surakara yang merupakan peninggalan dari Ong Swie Nio, dimana Terdakwa mendapatkan bagian selatan, sedangakan saudaranya mendapatkan bagian tengah dan utara;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam persidangan, bagian tengah yang merupakan bagian dari Beny akhirnya dibeli oleh Ranu Wijaya yang merupakan suami dari adik Terdakwa, yaitu saksi kedua, akan tetapi Ranu Wijaya tidak pernah menempati bagian tersebut, sehingga Terdakwa memanfaatkannya sebagai tempat memasak, mencuci, mandi dan menerima tamu;
Menimbang, bahwa terhadap pemanfaatan bagian milik Ranu Wijaya tersebut, terdakwa telah mendapat teguran dari saksi Ranu Wijaya, akan tetapi meskipun telah ditegur sebanyak tiga kali, terdakwa tidak mengindahkannya dan sampai dengan dilakukannya pemeriksaan setempat dalam perkara ini terdakwa masih tetap memanfaatkan bagian dari Ranu Wijaya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang bersesuaian dengan saksi kesatu, kedua dan kelima, serta barang bukti berupa sertifikat, terdakwa mengetahui bahwa bagian yang dipergunakannya untuk memasak, mencuci, mandi dan menerima tamu adalah milik Ranu Wiijaya, dimana atas pemanfaatan tersebut Ranu Wijaya telah memperingatkannya sampai tiga kali;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengetahui bagian yang dimanfaatkan olehnya tersebut adalah milik orang lain dan setelah dilarang tetap tidak mengindahkannya, maka dapatlah disimpulkan dalam diri terdakwa telah terdapat suatu pengetahuan sekaligus kehendak untuk memanfaatkan bagian rumah milik Ranu Wijaya, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3. unsur “ menghuni rumah oleh bukan pemilik“
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 12 (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992, yang dimaksud dengan penghunian adalah meliputi pemakaian dan penggunaan rumah sesuai dengan fungsi utama rumah sebagai tempat hunian dan pembinaan keluarga, serta tidak untuk keperluan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa telah memanfaatkan atau menggunakan rumah bagian Ranu Wijaya untuk keperluan mencuci, memasak, mandi dan menerima tamu. Sebagaimana diketahui, kegiatan memasak, mandi, mencuci dan menerima tamu adalah suatu kegiatan yang merupakan kebutuhan pokok dalam sebuah rumah tangga atau sebuah keluarga, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut dapat digolongkan sebagai suatu kegiatan yang sesuai dengan fungsi utama rumah sebagai tempat hunian, oleh karenanya apa yang dilakukan terdakwa tersebut sudah termasuk perbuatan menghuni rumah sebagaimana dikehendaki penjelasan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah dinyatakan sebagai menghuni sebuah rumah, dimana rumah yang dihuninya tersebut bukan milik Terdakwa, melainkan merupakan bagian rumah milik Ranu Wijaya, maka dapatlah disimpulkan terdakwa telah menghuni rumah yang bukan miliknya, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.4. unsur “ tanpa persetujuan atau izin pemilik “
Menimbang, bahwa yang dikehendaki dari unsur ini adalah penghunian sebuah rumah tanpa adanya kesepakatan antara penghuni dan pemilik rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pemilik rumah yaitu saksi Ranu Wijaya telah tiga kali melarang terdakwa untuk memanfaatkan atau menghuni rumah yang merupakan bagiannya, namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya dan tetap memanfaatkan bagian rumah dari Ranu Wijaya tersebut, sehingga penghunian yang dilakukan oleh terdakwa terhadap rumah Ranu Wijaya merupakan penghunian yang dilakukan tanpa persetujuan atau izin dari pemiliknya, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan bahwa unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas jelas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 telah terpenuhi, karenanya Majelis berkesimpulan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan kepadanya dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan tentang kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, ternyata Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dengan alasan bahwa tentang kepemilikan masih ada sengketa yang diperiksa dalam tahap pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sehingga unsur tanpa ada persetujuan atau ijin dari pemiliknya tidak terbukti;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam persidangan, baik itu merupakan keterangan saksi 1 dan 2 yang dikuatkan oleh keterangan terdakwa dan didukung pula oleh keterangan saksi 5 yang merupakan istri terdakwa, rumah yang terletak di jalan Brigjen Sudiarto No. 155, Surakarta merupakan peninggalan Ong Swie Nio dan telah dibagi waris dimana para ahli waris, yakni Terdakwa serta saudara kandungnya telah mendapat bagian masing-masing, sehingga atas pembagian tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan terhadap masing-masing bagian tersebut dengan ukuran dan luas sebagaimana terdapat dalam sertifikat, sertifikat mana dalam perkara ini telah dijadikan sebagai barang bukti;
Menimbang, bahwa oleh karena rumah telah dibagi dan bagian masing-masing telah terwujud dalam bentuk sertifikat, dimana sertifikat merupakan bukti sah tentang siapa yang berhak atas sebuah tanah dan bangunan, maka menurut hemat Majelis, mengenai masalah kepemilikan atau yang berhak terhadap tanah dan bangunan yang merupakan hasil pembagian dari rumah milik Ong Swie Nio yang terletak di Jalan Brigjen Sudiarto No. 115, Surakarta adalah sudah jelas, sedangkan perkara perdata yang dimaksudkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa adalah masalah mengenai tidak meratanya pembagian rumah, dimana hal ini tidak akan mengakibatkan pembatalan kepemilikan, sehingga cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tidak mampu mematahkan apa yang telah dipertimbangkan pada pertimbangan unsur – unsure di atas dan sebagai konsekwensinya Majelis tetap menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsure dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatife pertama.
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh dalam persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa mampu bertanggung jawab, sehingga perbuatan yang telah terbukti ia lakukan di atas, haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka cukup beralasan bagi majelis untuk menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghuni rumah tanpa persetujuan dan ijin pemiliknya, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, sehingga berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merugikan orang lain;
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap keluarganya sendiri;
Terdakwa sudah menikmati perbuatannya selama kurang lebih 6 tahun;
Hal yang meringankan :
Terdakwa melakukan perbuatannya karena menganggap apa yang ia lakukan dalam rangka memanfaatkan milik keluarga sendiri dan tidak ada niat untuk menguasai bagian dari Ranu Wijaya;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam pasal 12 ayat (1) jo pasal 36 ayat (4) UU No. 4 tahun 1992, selain pidana penjara juga terdapat pidana denda, akan tetapi sifatnya tidak komulatif, sehingga dengan pertimbangan lamanya pidana yang akan dijatuhkan, menurut hemat majelis terhadap diri terdakwa tidak perlu lagi dikenakan pidana denda, sehingga pidana yang dijatuhkan hanya berupa pidana penjara;
Menimbang, bahwa ancaman pidana pasal yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagaimana yag dimaksud pasal 21 ayat (4) KUHAP, karenanya meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, Majelis tidak berwenang memerintahkan terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara sudah diputus maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan telah dilakukan penyitaan dan barang bukti tersebut telah diakui keberadaan juga kepemilikannya, serta karena sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti, maka perlu diperintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yang namanya akan disebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ONG BING TJIANG Bin ONG TJOEI GWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGHUNI RUMAH TANPA PERSETUJUAN DAN IZIN DARI PEMILIKNYA”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 59 atas nama Ny. Merilla Cindy Ong;
Dikembalikan kepada saksi Merilla Cindy Ong;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 60 atas nama Ranu Wijaya;
Dikembalikan kepada saksi Ranu Wijaya;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2011, oleh kami : ASRA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, JOHNY ASWAR, SH dan SURADI, SH, S.Sos, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 5 Mei 2011 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua serta Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh C. CATUR RINI. W, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta, dengan dihadiri oleh IKEU BACHTIAR, SH Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
JOHNY ASWAR, SH ASRA, SH, MH.
SURADI, SH, S. Sos, MH
Panitera Pengganti,
C. CATUR RINI. W, SH