729/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 729/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Dusun Secang, Desa Samban
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GLORY INDUSTRIAL SEMARANG
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 729/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12910, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Bambang Tri Muljanto, Pjs. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M. Zain, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yurnalis Ry, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Daniel H. T. Naibaho, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-539/PJ./2010, Tanggal 21 Juni 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. GLORY INDUSTRIAL SEMARANG, tempat kedudukan Dusun Secang RT.01/RW.01, Desa Samban, Bawen, Semarang 50661;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010, Tanggal 10 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
LATAR BELAKANG;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Bahwa sebagai hasil pemeriksaan pajak atas PPN masa pajak Januari-Desember tahun 2005 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor PRIN-PSL PRIN-PSL 1318/WPJ.07/KP.0505/2006 tanggal 6 Desember 2006 (lampiran 3), Terbanding menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00132/207/05/057/07 tanggal 4 Juli 2007 sebesar Rp 9.346.762.324,00. Atas SKPKB tersebut Pemohon Banding telah melunasi sebagian melalui mekanisme pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (lampiran 4);
Bahwa adapun perincian perhitungan SKPKB PPN tahun 2005 tersebut adalah (dalam Rupiah):
| Uraian | Pemohon Banding | SKPKB | Koreksi |
| Dasar Pengenaan Pajak | |||
| - Ekspor | 62.765.812.290,00 | 190.652.925.197,00 | 127.887.112.907,00 |
| - Penyerahan yang PPN-nya dengan tarif umum | 5.866.714.007,00 | 68.632.526.297,00 | 62.765.812.290,00 |
| Jumlah | 68.632.526.297,00 | 259.285.451.494,00 | 190.652.925.197,00 |
| Pajak Keluaran | |||
| - Tarif Umum | 586.671.397,00 | 6.863.252.626,00 | 6.276.581.229,00 |
| - PPN Disetor di Muka | (17.994,00) | (17.994,00) | 0,00 |
| Jumlah | 586.653.403,00 | 6.863.234.632,00 | 6.276.581.229,00 |
| Pajak yang Dapat Diperhitungkan | |||
| - Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan | 597.409.293,00 | 597.409.293,00 | 0,00 |
| - Dibayar dengan NPWP Sendiri | 207.152.939,00 | 207.152.939,00 | 0,00 |
| Jumlah | 804.562.232,00 | 804.562.232,00 | 0,00 |
| PPN yang Kurang Dibayar | (627.667.244,00) | 5.648.913.985,00 | 6.276.581.229,00 |
| Kelebihan Pajak yang Sudah Dikompensasikan ke Masa Berikutnya | 627.667.243,00 | 407.534.819,00 | (220,132,424,00) |
| PPN yang Kurang Dibayar | 1,00 | 6.056.448.804,00 | 6.056.448.804,00 |
| Sanksi Administrasi | |||
| - Bunga | 0,00 | 2.228.278.736,00 | 2.228.278.736,00 |
| - Kenaikan | 0,00 | 1.062.034.784,00 | 1.062.034.784,00 |
| Jumlah | 0,00 | 3.290.313.520,00 | 3.290.313.520,00 |
| Jumlah yang Masih Harus Dibayar | 0,00 | 9.346.762.324,00 | 9.346.762.324,00 |
Alasan Koreksi Menurut Pemeriksa;
Bahwa menurut Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) Nomor PHP-847/IV.4/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 22 Juni 2007 (lampiran 3), Pemeriksa melakukan koreksi dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar
Rp 190.652.925.197,00;
Bahwa menurut Pemeriksa, koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 190.652.925.197,00 terdiri dari:
Koreksi atas penyerahan ekspor sebesar Rp 127.887.112.907,00;
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan ekspor karena menurut Pemeriksa, Pemohon Banding tidak melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN nilai sebesar Rp 127.887.112.907,00 yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
Koreksi Atas Penyerahan Jasa Maklon ke Luar Negeri Sebesar
Rp 62.765.812.290,00;
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan jasa maklon ke luar negeri sebesar Rp 62.765.812.290,00 karena tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan pajak dan Undang-Undang PPN tidak mengenal ekspor jasa;
Permohonan Keberatan;
Bahwa atas penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2005 tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Surat Nomor 005/GIS-ACC/IX/2007 tanggal 17 September 2007(lampiran 6);
Keputusan Terbanding Atas Permohonan Keberatan;
Bahwa atas permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-405/PJ.07/2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Keberatan Atas Ketetapan Pajak PPN. Dalam Keputusan tersebut, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut (dalam Rupiah):
| Uraian | PPN Kurang Dibayar | Sanksi Administrasi | Jumlah yang Masih Harus | |
| Pasal 13 (2) KUP | Pasal 13 (3) KUP | |||
| Semula | 6.056.448.804,00 | 2.228.278.736,00 | 1.062.034.784,00 | 9.346.762.324,00 |
| Ditambah/ (Dikurangi) | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Menjadi | 6.056.448.804,00 | 2.228.278.736,00 | 1.062.034.784,00 | 9.346.762.324,00 |
DASAR PERMOHONAN BANDING;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-405/PJ.07/2008 Tanggal 27 Agustus 2008 dengan alasan dan penjelasan berikut ini:
Koreksi Atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp 127.887.112.907,00;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap koreksi atas penyerahan ekspor karena seluruh penyerahan ekspor telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebesar Rp 62.765.812.290,00;
Bahwa selama tahun 2005, Pemohon Banding memberikan jasa maklon kepada pihak di luar negeri, yaitu Makalot Industrial Co. Ltd. Taiwan ("Makalot Taiwan"). Makalot Taiwan menyerahkan barang berupa bahan baku dan bahan pembantu kepada Pemohon Banding, kemudian Pemohon Banding memprosesnya dengan melakukan jasa maklon, dan setelah pekerjaan jasa maklon selesai dilaksanakan oleh Pemohon Banding, barang tersebut diserahkan langsung kepada customer Makalot Taiwan;
Bahwa jumlah koreksi menurut Pemeriksa sebesar Rp 127.887.112.907,00 adalah nilai barang yang diserahkan kembali oleh Pemohon Banding. Untuk kepentingan pengeluaran barang dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan tujuan di luar negeri, Pemohon Banding telah membuat PEB. Namun jumlah dalam PEB tersebut bukan penyerahan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena merupakan bagian dari proses pelaksanaan jasa maklon kepada Makalot Taiwan;
Koreksi Atas Penyerahan Jasa Maklon ke Luar Negeri Sebesar
Rp 62.765.812.290,00;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap koreksi atas penyerahan jasa maklon ke luar negeri sebesar Rp 62.765.812.290,00 karena penyerahan jasa maklon ke luar negeri bukan merupakan penyerahan kena pajak sehingga tidak terutang PPN, dengan alasan dan dasar sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam penyediaan jasa maklon untuk pembuatan produk jadi berupa pakaian (garment) dimana produk garment tersebut dibuat atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean yaitu Makalot Taiwan;
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tidak mengatur mengenai transaksi "Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean". Yang diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN adalah penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh PKP. Dalam Penjelasan Pasal 4 Huruf c Undang-Undang PPN tersebut, dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang PPN harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Bahwa menurut Pemohon Banding, ada perbedaan yang mendasar antara transaksi yang Pemohon Banding lakukan dengan transaksi penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean. Sebagaimana Pemohon Banding sebutkan dalam butir 1, transaksi yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan JKP dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean, bukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Menurut Pemohon Banding, penyerahan jasa di Dalam Daerah Pabean dapat terjadi apabila pihak yang melakukan penyerahan jasa dan pihak yang menerima penyerahan jasa, keduanya berada di dalam Daerah Pabean. Sebagai bahan pembanding, dalam Rancangan Undang-Undang PPN, secara eksplisit ditambahkan dalam Pasal 4 huruf g bahwa obyek PPN termasuk penyerahan jasa Kena Pajak (JKP) dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean. Dengan demikian, sangat jelas bahwa transaksi tersebut tidak dapat digolongkan atau disamakan dengan "penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean";
Bahwa selama tahun 2005, Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa maklon kepada Makalot yang berkedudukan di Taiwan. Karena Makalot Taiwan yang menerima penyerahan jasa maklon berada di luar Daerah Pabean maka syarat "Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean" semestinya menjadi tidak terpenuhi. Dengan demikian penyerahan jasa maklon kepada Makalot Taiwan bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak, sehingga tidak terutang PPN;
Bahwa menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 mengenai PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat, secara garis besar disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan jasa maklon oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kawasan Berikat (KB) apabila jasa maklon tersebut diserahkan kepada:
PKP di KB lainnya selain Pulau Batam; atau
PKP di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL);
Bahwa karena jasa maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang merupakan PKP di KB diserahkan kepada pihak di luar negeri (bukan kepada PKP di KB lainnya atau PKP di DPIL), maka sesuai dengan SE-26/PJ.53/2003, penyerahan jasa maklon tersebut tidak termasuk dalam penyerahan kena pajak;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan PPN Atas JKP Selain Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, Pasal 2 Ayat 3, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia adalah penyerahan jasa melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia;
PENUTUP;
Bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan menerima seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding sehingga hasil penetapan atas PPN tahun pajak 2005 menjadi nihil, dengan perincian sebagai berikut (dalam Rupiah):
| Uraian | SKPKB | Pemohon Banding | Koreksi |
| Dasar Pengenaan Pajak | |||
| - Ekspor | 190.652.925.197,00 | 62.765.812.290,00 | 127.887.112.907,00 |
| - Penyerahan yang PPN-nya dengan tarif umum | 68.632.526.297,00 | 5.866.714.007,00 | 62.765.812.290,00 |
| Jumlah | 259.285.451.494,00 | 68.632.526.297,00 | 190.652.925.197,00 |
| Pajak Keluaran | |||
| - Tarif Umum | 6.863.252.626,00 | 586.671.397,00 | 6.276.581.229,00 |
| - PPN Disetor di Muka | (17.994,00) | (17.994,00) | 0,00 |
| Jumlah | 6.863.234.632,00 | 586.653.403,00 | 6.276.581.229,00 |
| Pajak yang Dapat Diperhitungkan | |||
| - PM yang Dapat Dikreditkan | 597.409.293,00 | 597.409.293,00 | 0,00 |
| - Dibayar dgn NPWP Sendiri | 207.152.939,00 | 207.152.939,00 | 0,00 |
| Jumlah | 804.562.232,00 | 804.562.232,00 | 0,00 |
| PPN yang Kurang Dibayar | 5.648.913.985,00 | (627.667.244,00) | 6.276.581.229,00 |
| Kelebihan Pajak yang Sudah Dikompensasikan ke Masa Berikutnya | 407.534.819,00 | 627.667.243,00 | (220,132,424,00) |
| PPN yang Kurang Dibayar | 6.056.448.804,00 | 1,00 | 6.056.448.804,00 |
| Sanksi Administrasi | |||
| - Bunga | 2.228.278.736,00 | 0,00 | 2.228.278.736,00 |
| - Kenaikan | 1.062.034.784,00 | 0,00 | 1.062.034.784,00 |
| Jumlah | 3.290.313.520,00 | 0,00 | 3.290.313.520,00 |
| Jumlah yang Masih Harus Dibayar | 9.346.762.324,00 | 0,00 | 9.346.762.324,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010, Tanggal 10 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-405/PJ.07/2008 tanggal 27 Agustus 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00132/207/05/057/07 tanggal 04 Juli 2007 atas nama PT. Glory Industrial Semarang, NPWP 02.192.905.4-057.000, alamat Dusun Secang RT. 01 RW. 01, Desa Samban Bawen, Semarang 50661, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp 62.765.812.290,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 5.866.714.007,00
Jumlah: Rp 68.632.526.297,00
Pajak Keluaran: Rp 586.671.397,00
Dikurangi:
PPN disetor dimuka: Rp 17.994,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri: Rp 586.653.403,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan: Rp 1.214.320.647,00
PPN yang lebih dibayar: Rp 627.667.243,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/ 16/2010, Tanggal 10 Maret 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 24 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-539/PJ./2010, Tanggal 21 Juni 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Juni 2010, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-522/SP.51/AB/VI/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Juni 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 yang telah diputus pada tanggal 21 Oktober 2009 dan yang putusannya tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 10 Maret 2010, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-405/PJ.07/2008 tanggal 27 Agustus 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00132/207/05/057/07 tanggal 04 Juli 2007 atas nama PT. Glory Industrial Semarang, NPWP 02.192.905.4-057.000, alamat Dusun Secang RT. 01 RW. 01, Desa Samban Bawen, Semarang 50661, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor: Rp 62.765.812.290,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut: Rp 5.866.714.007,00
Jumlah: Rp 68.632.526.297,00
Pajak Keluaran: Rp 586.671.397,00
Dikurangi:
PPN disetor dimuka: Rp 17.994,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri: Rp 586.653.403,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan: Rp 1.214.320.647,00
PPN yang lebih dibayar: Rp 627.667.243,00
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
Bahwa di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/ M.V/16/2010 tanggal 10 Maret 2010, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-405/PJ.07/2008 tanggal 27 Agustus 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00132/207/05/057/07 tanggal 04 Juli 2007 atas nama: PT. Glory Industrial Semarang, NPWP: 02.192.905.4-057.000, tidak memperhatikan atau telah mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-405/PJ.07/2008 tanggal 27 Agustus 2008 tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada Negara sebesar Rp.102.617.185,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
| Rp 9.346.762.324,00 |
| Rp 627.667.243,00 |
| Rp 9.974.429.567,00 |
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung";
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/ 16/2010 tanggal 10 Maret 2010, atas nama: PT. Glory Industrial Semarang (Termohon Peninjauan Kembali) telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 23 Maret 2010 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P-607/SP.23/2010 tanggal 23 Maret 2010 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 30 Maret 2010 berdasarkan Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor 2010033000410006 tanggal 30 Maret 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 tanggal
10 Maret 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah mengenai:
Tentang Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding di Pengadilan Pajak Sesuai Ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Tentang Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar
Rp 127.887.112.907,00;Tentang Koreksi atas Penyerahan Jasa Maklon, sebesar
Rp 62.765.812.290,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa "error facti" maupun "error juris" dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding di Pengadilan Pajak Sesuai Ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah salah dan keliru dalam memutus objek sengketa banding;
Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju terhadap amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memutus dan menyatakan sebagai berikut:
Halaman 15 Alinea ke-6:
"Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pengajuan Banding oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding";
Bahwa sehubungan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 tanggal 10 Maret 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku berkaitan dengan proses dan prosedur pemberian kuasa dan atau Surat Kuasa Khusus dalam pengajuan banding di Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah tidak memenuhi prinsip hukum yang dimaksud dan diatur secara jelas dan tegas dalam ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, yang menyebutkan:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim";
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 34:
Ayat (1): "Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus";
Ayat (2): "Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005 tanggal 13 Oktober 2005
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 Tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan, menyebutkan:
Pasal 1:
Ayat (1): "Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa yang bukan Pegawainya dengan suatu Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Ayat (2): "Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) Surat Kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan menyerahkan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. Memiliki ijin praktek sebagai Konsultan Pajak; dan
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara";
Pasal 2:
"Kuasa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat diterima sebagai kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak";
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 tanggal 10 Maret 2010, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
Kuasa Hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Drs. Muzanny dan Drs Hendrik Lumy, jabatan Kuasa Hukum, hadir dalam persidangan banding di Pengadilan Pajak untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Surat Kuasa Nomor 001-SK/GIS/04/2009 tanggal 18 April 2009;
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara tegas telah mengatur dan menyebutkan bahwa para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus ;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak seharusnya Drs. Muzanny dan Drs Hendrik Lumy harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Hsieh Ching Ho (Direktur) untuk dapat hadir di persidangan untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa fakta yang terjadi adalah Drs. Muzanny dan Drs Hendrik Lumy telah hadir dalam persidangan banding tersebut untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya dengan berdasarkan Surat Kuasa, bukan Surat Kuasa Khusus.
Bahwa dengan demikian, kehadiran Drs. Muzanny dan Drs Hendrik Lumy dalam persidangan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut serta dengan memberikan keterangan dan penjelasan kepada Majelis Hakim terkait dengan sengketa banding dimaksud adalah merupakan suatu tindakan yang tidak sah dan secara nyata-nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, pemenuhan ketentuan formal proses banding di Pengadilan Pajak secara nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sehingga, oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut secara nyata-nyata telah cacat hukum karena diproses dan diputus dengan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dan diatur secara tegas oleh ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa oleh karena itu, demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnya-lah Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 tanggal 12 Maret 2010 tersebut, harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar
Rp 127.887.112.907,00:
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Huruf A di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju terhadap pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memutus dan menyatakan antara lain sebagai berikut:
Halaman 22 Alinea ke-4 dan ke-5:
"Bahwa Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan Ekspor berdasarkan KEP-522/PJ/2000 tanggal
06 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001 tidak tepat karena Keputusan Dirjen Pajak tersebut hanya mengatur dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar";
"Bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penyerahan ekspor Rp 127.887.112.907,00 tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris) dalam membuat putusan atas objek sengketa banding yang dipersengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sehingga, amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut secara nyata-nyata menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim";
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1:
Angka 14: "Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean";
Pasal 11A:
Ayat (1): "Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean";
Bahwa, ketentuan Pasal 1 angka, angka 14, angka 17 dan angka 26, Pasal 4 huruf f, Pasal 7 ayat (2) serta Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1:
Angka 1: "Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan";
Angka 14: "Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean";
Angka 17: "Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang";
Angka 26: "Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir";
Pasal 4:
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha";
Pasal 7:
Ayat (2): "Atas ekspor Barang dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen)";
Pasal 13:
Ayat (1): "Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c";
Bahwa ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen- Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 2:
"Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
b. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
c. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
d. Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
e. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
f. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
g. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
h. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
i. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik";
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang nyata-nyata terbukti dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, sehingga amar pertimbangannya yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp 127.887.112.907,00 tersebut pada akhirnya telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas. Fakta-fakta tersebut, adalah:
Berdasarkan dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana juga yang diakui secara tegas oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Bandingnya Nomor 003/GIS/BD-PPN05/XI/08 tanggal 20 November 2008, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pengeluaran barang dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan tujuan di luar negeri, maka sesuai Pasal 2 butir 11 Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, terbukti kegiatan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ini termasuk dalam pengertian Ekspor;
Sesuai Pasal 11A Undang-Undang Kepabeanan disebutkan Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean dan terbukti untuk mengeluarkan barang tersebut dari pelabuhan Indonesia (Daerah Pabean) ke pelabuhan tujuan luar negeri (Luar Daerah Pabean), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membuat PEB;
Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, diatur bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar, sehingga nilai ekspor yang tertera dalam PEB merupakan DPP PPN atas penyerahan ekspor;
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 diketahui Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir, maka sesuai bukti PEB, nilai ekspor adalah semua biaya yang seharusnya diminta oleh eksportir;
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LHPPSL-1126/WPJ.07/KP.0505/2007, diketahui bahwa total nilai ekspor yang tercantum dalam PEB adalah sebesar Rp 127.887.112.907,00 dan tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen);
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan dengan berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maka pendapat atau pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa koreksi DPP Penyerahan Ekspor berdasarkan KEP-522/PJ/2000 tanggal 06 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001 tidak tepat karena Keputusan Dirjen Pajak tersebut hanya mengatur dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, adalah merupakan pertimbangan yang salah dan keliru serta tidak mempunyai dasar hukum;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan juga berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi atas Penyerahan Ekspor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar
Rp 127.887.112.907,00 serta mempertahankan koreksi tersebut;Bahwa dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2005, sebesar Rp 1.026.171.853,00 tersebut, adalah merupakan pertimbangan dan kesimpulan yang salah dan keliru, yang secara nyata-nyata telah tidak sesuai dengan azas pembuktian dan secara nyata-nyata pula telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (contra legem);
Bahwa oleh karena itu, demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnya-lah pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp 127.887.112.907,00 tersebut, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut, harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Koreksi atas Penyerahan Jasa Maklon, sebesar
Rp 62.765.812.290,00;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Huruf A dan Huruf B di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju terhadap pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memutus dan menyatakan antara lain sebagai berikut:
Halaman 23 Alinea ke-3:
"Bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa imbalan jasa maklon sebesar Rp 62.765.812.290,00 untuk pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan pesanan dari pemesan di Taiwan dan kemudian hasil pekerjaan berupa pakaian jadi tersebut Pemohon Banding serahkan ke orang atau badan di Luar Negeri, tidak terutang PPN, oleh karenanya Majelis berketetapan koreksi atas DPP sebesar Rp 62.765.812.290,00 dibatalkan";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 5, Angka 6 dan Angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan:
Pasal 1:
Angka 1: "Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan";
Angka 5: "Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan";
Angka 6: "Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang- undang";
Angka 7: "Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha";
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, pada alinea ke-2, menyebutkan:
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan:
"Terutangnya pajak terjadi pada saat:
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan:
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan;
f. Jasa di bidang pendidikan;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jas di bidang tenaga kerja;
k. Jasa di bidang perhotelan; dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan:
"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya";
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan penelitian Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha penyediaan Jasa Maklon untuk pembuatan produk jadi berupa pakaian (garment);
b. Bahwa produk garment yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dibuat atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di Luar Daerah Pabean, dalam hal ini adalah dari Taiwan;
c. Bahwa perusahaan Taiwan menyerahkan barang berupa bahan baku dan bahan pembantu kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang selanjutnya diproses dengan melakukan jasa maklon dan setelah pekerjaan jasa maklon tersebut selesai dilaksanakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), barang tersebut kemudian diserahkan secara langsung kepada perusahaan Taiwan dimaksud;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah nyata-nyata melakukan kegiatan usaha Jasa Maklon, dimana penyerahan atas Jasa Maklon tersebut telah nyata-nyata pula dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di Dalam Daerah Pabean;
Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa dengan demikian atas Jasa Maklon dimaksud, terutang Pajak Pertambahan Nilai yang ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yaitu ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi;
Bahwa penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata-nyata telah dilakukan di Dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia, dimana kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut juga berada atau dilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara aquo, telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian Penyerahan Jasa Kena Pajak, berupa Jasa Maklon, yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Terutang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean dan Jasa Maklon tersebut nyata-nyata tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ditentukan dan ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi atas Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp 127.887.112.907,00 yang PPN-nya belum dipungut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Jasa Maklon, sebesar
Rp 127.887.112.907,00 tersebut, adalah merupakan pertimbangan dan kesimpulan yang salah dan keliru, yang secara nyata-nyata telah tidak sesuai dengan azas pembuktian dan secara nyata-nyata pula telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (contra legem);Bahwa oleh karena itu, demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnya-lah pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Jasa Maklon, sebesar
Rp 127.887.112.907,00 tersebut, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut, harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku serta yang didukung fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa seluruh amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut, telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan sebagai berikut:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim";
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa dengan demikian, amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010 tanggal 10 Maret 2010 yang menyatakan:
■ Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-405/PJ.07/2008 tanggal 27 Agustus 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00132/207/05/057/07 tanggal 04 Juli 2007 atas nama: PT. Glory Industrial Semarang, NPWP: 02.192.905.4-057.000, dengan perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2005 sebagaimana tersebut di atas;
Adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A tersebut tidak dapat dibenarkan , karena dalam Surat Kuasa Pemohon Banding telah menunjuk Surat Keputusan yang diajukan banding sehingga bersifat khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa alasan butir B dan C juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-405/PJ.07/2008 tanggal 27 Agustus 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00132/207/05/057/07 tanggal 04 Juli 2007 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi Rp. 627.667.243,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.hum., dan Dr. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS., S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.hum. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Dr. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti.
ttd.
Subur MS., S.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,-
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,-
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,-
Jumlah …………… Rp 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754