283/PID.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 283/PID.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEKI Als DEKI Bin ARSYAD
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
P U T U S A N
NOMOR: 283/PID.Sus/2017/PN.Bls
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama : DEKI Als DEKI Bin ARSYAD
Tempat Lahir : Parit Aman (Rokan Hilir)
Umur/Tgl. Lahir : 30 Tahun / 20 September 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Poros Rt.09 Rw.09 Kel. Bejamu, Kec. Sinabo, Kab. Rokan Hilir..
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Terdakwa dipersidangan secara tegas menolak dan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak tersebut telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah menerima dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari: Rabu, tanggal 23 Agustus 2017 yang pada pokoknya berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah menurut hukum dan selanjutnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan alam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti;
1 (satu) Unit mobil Daihatsu xenia BM 1884 PL
Dikembalikan kepada yang berhak saksi ZULHERMAN
1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza BM 1713 DX beserta STNK Asli
1 (satu) lembar SIM A a. HAMDANI
Dikembalikan kepada yang berhak saksi HAMDANI
1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Vega BM 5906 SK
Dikembalikan kepada keluarga korban
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa dipersidangan telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidanya semula dan terdakwa telah mengajukan duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira jam 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri km 98 Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, karena kelalaiannya mengemudikan mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi BM 1884 PL mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu HENDRA GUNAWAN sesuai dengan Surat Kematian Nomor : 445/RSUD-MDU/RM/23466 tanggal 29 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira jam 07.00 wib, terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD berangkat dari Sorek menuju Bagansiapiapi dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi BM 1884 PL. Sekira jam 13.00 wib terdakwa sampai di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri km 98 Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pada saat terdakwa mendahului truk dari sebelah kanan, datang sepeda motor merk Yamaha Vega Nomor Polisi BM 5906 SK yang dikendarai oleh korban HENDRA GUNAWAN dari arah berlawananan dan terjadi tabrakan antara mobil yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendari oleh korban HENDRA GUNAWAN. Akibat terjadinya kecelakaan tersebut korban HENDRA GUNAWAN meninggal dunia.
Bahwa pada saat terdakwa mendahului truk, terdakwa telah lalai melanggar marka jalan garis lurus yang seharusnya tidak boleh mendahului kendaraan lainnya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Berdasarkan kesimpulan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau yang ditanda tangani oleh dr. RANGGA MOENDANOE tanggal 29 Oktober 2015 yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat laki-laki berumur dua puluh tujuh tahun, ditemukan luka terbuka di kepala dan kaki akibat kekerasan tumpul serta Patah tulang patah tulang tengkorak dan lengan kiri bawah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut;
SAKSIHAMDANI, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira jam 07.00 wib, terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD berangkat dari Sorek menuju Bagansiapiapi dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi BM 1884 PL. Sekira jam 13.00 wib terdakwa sampai di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri km 98 Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pada saat terdakwa mendahului truk dari sebelah kanan, datang sepeda motor merk Yamaha Vega Nomor Polisi BM 5906 SK yang dikendarai oleh korban HENDRA GUNAWAN dari arah berlawananan dan terjadi tabrakan antara mobil yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendari oleh korban HENDRA GUNAWAN. Akibat terjadinya kecelakaan tersebut korban HENDRA GUNAWAN meninggal dunia.
Bahwa pada saat terdakwa mendahului truk, terdakwa telah lalai melanggar marka jalan garis lurus yang seharusnya tidak boleh mendahului kendaraan lainnya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Berdasarkan kesimpulan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau yang ditanda tangani oleh dr. RANGGA MOENDANOE tanggal 29 Oktober 2015 yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat laki-laki berumur dua puluh tujuh tahun, ditemukan luka terbuka di kepala dan kaki akibat kekerasan tumpul serta Patah tulang patah tulang tengkorak dan lengan kiri bawah.
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, saksi menyatakan tidak keberatan;
SAKSIZULHERMAN, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa mobil Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi BM 1884 PL yang dikendarai oleh terdakwa adalah milik saksi;
Bahwa awalnya mobil saksi dipinjam oleh temannya dan saksi tidak mengetahui mobil miliknya tersebut dipakai oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil milik saksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, saksi menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira jam 07.00 wib, terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD berangkat dari Sorek menuju Bagansiapiapi dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi BM 1884 PL. Sekira jam 13.00 wib terdakwa sampai di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri km 98 Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pada saat terdakwa mendahului truk dari sebelah kanan, datang sepeda motor merk Yamaha Vega Nomor Polisi BM 5906 SK yang dikendarai oleh korban HENDRA GUNAWAN dari arah berlawananan dan terjadi tabrakan antara mobil yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendari oleh korban HENDRA GUNAWAN. Akibat terjadinya kecelakaan tersebut korban HENDRA GUNAWAN meninggal dunia.
Bahwa pada saat terdakwa mendahului truk, terdakwa telah lalai melanggar marka jalan garis lurus yang seharusnya tidak boleh mendahului kendaraan lainnya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Berdasarkan kesimpulan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau yang ditanda tangani oleh dr. RANGGA MOENDANOE tanggal 29 Oktober 2015 yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat laki-laki berumur dua puluh tujuh tahun, ditemukan luka terbuka di kepala dan kaki akibat kekerasan tumpul serta Patah tulang patah tulang tengkorak dan lengan kiri bawah.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
1 (satu) Unit mobil Daihatsu xenia BM 1884 PL
1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza BM 1713 DX beserta STNK Asli
1 (satu) lembar SIM A a. HAMDANI
1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Vega BM 5906 SK
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap barang bukti tersebut di atas, yang menurut ketentuan Pasal 181 (1) KUHAP telah dilakukan penyitaan menurut hukum dan Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, dimana terdakwa serta saksi-saksi telah membenarkannya, maka terhadap barang bukti tersebut, dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti di persidangan serta Visum et Repertum, maka telah diperoleh fakta-fakta yuridis yang berkaitan dengan perkara ini adalah sebagai berikut
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira jam 07.00 wib, terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD berangkat dari Sorek menuju Bagansiapiapi dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi BM 1884 PL. Sekira jam 13.00 wib terdakwa sampai di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri km 98 Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pada saat terdakwa mendahului truk dari sebelah kanan, datang sepeda motor merk Yamaha Vega Nomor Polisi BM 5906 SK yang dikendarai oleh korban HENDRA GUNAWAN dari arah berlawananan dan terjadi tabrakan antara mobil yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendari oleh korban HENDRA GUNAWAN. Akibat terjadinya kecelakaan tersebut korban HENDRA GUNAWAN meninggal dunia.
Bahwa pada saat terdakwa mendahului truk, terdakwa telah lalai melanggar marka jalan garis lurus yang seharusnya tidak boleh mendahului kendaraan lainnya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Berdasarkan kesimpulan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau yang ditanda tangani oleh dr. RANGGA MOENDANOE tanggal 29 Oktober 2015 yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat laki-laki berumur dua puluh tujuh tahun, ditemukan luka terbuka di kepala dan kaki akibat kekerasan tumpul serta Patah tulang patah tulang tengkorak dan lengan kiri bawah.
Bahwa setelah kejadian terdakwa melarikan diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut, dapat diterapkan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut;
Setiap orang;
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini, adalah pelaku (dader) dari tindak pidana atau subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur–unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD dipersidangan telah mengaku dan menerangkan tentang identitas dirinya nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas yang ternyata adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, sehingga Majelis berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona atau kekeliruan dalam mengadili orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur “barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalai/alpa/lupa, berdasarkan KUHPidana serta pendapat para ahli dan Yurisprudensi harus memenuhi 2 syarat, yaitu kurang hati-hati dan kurang menduga-duga;
Menimbang, bahwa mengenai 2 (dua) syarat tersebut, Prof. MOELJATNO, S.H. memberi catatan, syarat kurang penghati-hatilah yang paling penting, sebab barang siapa tidak mengadakan penghati-hati seperlunya maka berarti juga tidak mengadakan penduga-duga akan akibat yang terjadi;
Menimbang, bahwa arti kurang hati-hati adalah sikap kurang bertanggungjawab yang dapat berupa antara lain, lalai, kurang cermat, sembrono, ceroboh, kurang teliti/waspada bahkan sikap tidak berusaha mencegah timbulnya akibat yang dilarang/ tidak diijinkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira jam 07.00 wib, terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD berangkat dari Sorek menuju Bagansiapiapi dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi BM 1884 PL. Sekira jam 13.00 wib terdakwa sampai di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri km 98 Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pada saat terdakwa mendahului truk dari sebelah kanan, datang sepeda motor merk Yamaha Vega Nomor Polisi BM 5906 SK yang dikendarai oleh korban HENDRA GUNAWAN dari arah berlawananan dan terjadi tabrakan antara mobil yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendari oleh korban HENDRA GUNAWAN. Akibat terjadinya kecelakaan tersebut korban HENDRA GUNAWAN meninggal dunia.
Bahwa pada saat terdakwa mendahului truk, terdakwa telah lalai melanggar marka jalan garis lurus yang seharusnya tidak boleh mendahului kendaraan lainnya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Berdasarkan kesimpulan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau yang ditanda tangani oleh dr. RANGGA MOENDANOE tanggal 29 Oktober 2015 yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat laki-laki berumur dua puluh tujuh tahun, ditemukan luka terbuka di kepala dan kaki akibat kekerasan tumpul serta Patah tulang patah tulang tengkorak dan lengan kiri bawah.
Bahwa setelah kejadian terdakwa melarikan diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan yuridis tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategori lalai, kurang cermat, kurang waspada atau kurang hati-hati karena terdakwa melaju dengan kencang, sehingga menabrak korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bahwa hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau yang ditanda tangani oleh dr. RANGGA MOENDANOE tanggal 29 Oktober 2015 yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat laki-laki berumur dua puluh tujuh tahun, ditemukan luka terbuka di kepala dan kaki akibat kekerasan tumpul serta Patah tulang patah tulang tengkorak dan lengan kiri bawah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yuridis tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur “mengakibatkan orang lain mati” telah terpenuhi pula secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dilihat dari sisi tujuan pemidanaan bukanlah penghukuman atau balas dendam akan tetapi tujuan dari pemidanaan adalah pembelajaran agar terdakwa menyadari perbuatan dan akibatnya serta supaya memberikan rasa jera sehingga terdakwa tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan terdakwa telah menyadari kelalaiannya dan menyesali perbuatannya, maka Majelis memandang masa pidana yang akan ditetapkan dalam amar putusan ini telah memenuhi tujuan pemidanaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa;
1 (satu) Unit mobil Daihatsu xenia BM 1884 PL
1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza BM 1713 DX beserta STNK Asli
1 (satu) lembar SIM A a. HAMDANI
1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Vega BM 5906 SK
maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka terdakwa tersebut harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal;
Terdakwa melarikan diri;
Terdakwa sudah pernah dijatuhi pidana;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama dalam proses persidangan dan mengakui terus perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sudah cukup adil, tepat dan setimpal dengan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut;
Mengingat dan memperhatikan, akan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Memerintahkan barang bukti berupa;
1 (satu) Unit mobil Daihatsu xenia BM 1884 PL
Dikembalikan kepada yang berhak saksi ZULHERMAN
1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza BM 1713 DX beserta STNK Asli
1 (satu) lembar SIM A a. HAMDANI
Dikembalikan kepada yang berhak saksi HAMDANI
1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Vega BM 5906 SK
Dikembalikan kepada keluarga korban
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Bengkalis pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2017, oleh DAME P. PANDIANGAN, S.H. sebagai Hakim Ketua, ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H. dan MOHD. RIZKY MUSMAR, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota dibantu oleh SUPRIYANTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh HANDOKO S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa .
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
dtodto
ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H. DAME P. PANDIANGAN, S.H
dto
MOHD. RIZKY MUSMAR, S.H.
PANITERA PENGGANTI
dto
SUPRIYANTI