13/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 13/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Ali Daud Rumakur
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Pemohon Banding Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR dan Pemohon Banding Jaksa Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 1 Agustus 2018 Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb yang dimintakan banding tersebut Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp 7. 500. 00,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)
Nomor 13/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : ALI DAUD RUMAKUR Tempat Lahir : Tinarin ; Umur atau Tgl. Lahir : 60 Tahun/2 Desember 1957 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur ; A g a m a : Islam ; Pekerjaan : Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tinaru ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan tanggal 19 Desember 2017;
Perpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 27 Januari 2018;
Perpajangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 28 Januari 2018 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 17 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan tanggal 12 April 2018;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 13 April 2018 sampai dengan tanggal 11 Juni 2018;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2018;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 6 Agustus 2018 sampai dengan 4 September 2018;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan tanggal 3 November 2018;
Terdakwa didampingi oleh Advokat dan Penasihat Hukum Adv.Jacob Hattu, SH pada Kantor Hukum ONGKY HATTU & Rekan, berkedudukan di Jalan Haruhun, Karpan, Ambon, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 Januari 2018, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon No.325/2018;
PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 13/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB tanggal 10 September 2018 tentang penunjukan susunan Majelis Hakim Tinggi;
Penetapan Majelis Hakim Tinggi Nomor 13/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB tanggal 10 September 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, tanggal 1 Agustus 2018 dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa ALI DAUD RUMAKUR yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram BagianTimur Nomor: 242 Tahun 2015 tanggal 04 Agustus 2015 sebagai Kepala Pemerintah Negeri Administratif Tinaru, pada bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Pebruari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2016 dan tahun 2017 bertempat di Negeri Adminstratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah ”secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2016 Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh bantuan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.565.380.000,00 (Lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 13 ayat (1) bahwa:
Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga;
Dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 18.a Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) bahwa Dana Desa yang diterima oleh Desa diprioritaskan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 910/1513 Tahun 2016 tanggal 10 Nopember 2016 tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016.
Bahwa mekanisme/tahapan penyaluran Dana Desa bantuan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari Kas Umum Negara (KUN) ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) kemudian ke rekening Kas Umum Desa edangkan mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa bantuan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur dari Kas Umum Daerah (KUD) langsung ke rekening Desa dimana Dana Desa dan Alokasi Dana Desa masuk pada nomor rekening yang sama atas nama Negeri Admnistratif Tinaru pada Bank Maluku Cabang Bula Nomor rekening: 1121090013.
Bahwa persyaratan administrasi untuk pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sebanyak 2 kali tahapan yang mekanisme pencairan dananya sama yaitu Tahap I persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dimasukan ke Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur untuk diajukan pembayaran kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sedangkan untuk pencairan dana Desa Tahap II persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahap I disertai dengan bukti dokumentasi pekerjaan kemudian diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan pembayaran kepada kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, sedangkan mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kepala Pemerintahan Negeri langsung mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bahwa untuk memenuhi persyaratan administrasi penerimaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2016, Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) yang mana dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negeri Administratif Tinaru Tahun Anggaran 2016 terdiri dari pembelanjaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Negeri dan kegiatan Bidang Pembangunan dengan dana sebesar Rp.665.380.000,00 (Enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No. URAIAN ANGGARAN (Rp) Ket. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGERI
Operasional Perkantoran
Belanja Barang dan Jasa
Alat tulis kantor
Benda Pos
Perjalanan Dinas KPN, perangkat Negeri dan BPN ke Bula
Penggandaan dokumen
Konsumsi Rapat
Pakaian Dinas dan atribut
Belanja Modal
Laptop
Print
Kamera Digital
Sepeda Motor
Mesin Diesel 5 kw kualitas baik
128.947.650,-
128.947.65,-
65.180.000,-
3.800.000,-
880.000,-
37.700.000,-
3.800.000,-
5.400.000,-
13.600.000,-
63.767.650,-
10.621.550,-
2.600.000,-
8.940.000,-
24.753.000,-
16.853.100,-
II. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN.
Kegiatan Pembangunan MCK 3 unit
Kegiatan Pembangunan Rumah lanjutan
Kegiatan bantuan bahan semen
Kegiatan bantuan bahan pembuatan atap rumah
Kegiatan bantuan bahan keramik
88.757.750,-
88.757.750,-
182.904.600,-
23.985.000,-
45.925.000,-
94.860.000,-
Jumlah 665.380.000,-
Bahwa kemudian Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR selaku Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tinaru mengajukan Permintaan Pembayaran Dana Desa Negeri Adminstratif Tinaru tahap I dan tahap II Kepada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur dan setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya permintaan pembayaran tersebut diajukan Kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SPD2) yaitu:
Dana Tahap I Nomor: 3232/SP2D/2016 tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp.339,228.000,00
Dana Tahap II Nomor: 019/SP2D/2017 tanggal 08 Pebruari 2017 sebesar Rp.226,152.000,00
Bahwa dari Dana Desa yang masuk pada rekening Negeri Administratif Tinaru pada Bank Maluku Cabang Bula Nomor Rekening 1121090013 sebesar Rp.565.380.000,00 (Lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa DAUD ALI RUMAKUR melakukan pencairan dana Desa yaitu:
Tahap I dicairkan pada tanggal 12 Oktober 2016 sebesar Rp.339,228,000,00
Tahap II dicairkan pada tanggal 09 Pebruari 2017 sebesar Rp.226.152.000,00
Total Dana Desa Tahap I dan II yang dicairkan adalah Rp.565.380.000,00 (lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
Sedangkan Alokasi Dana Desa masuk di rekening pada tanggal 10 Desember 2016 sebesar Rp.100.000.000,00 dan dicairkan oleh Terdakwa pada tanggal 10 Desember 2016 sebesar Rp.100.000.000,00
Bahwa dari Dana Desa yang diterima/dicairkan oleh Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR yang dapat/bisa dipertanggungjawabkan dengan dilakukan pengujian terhadap bukti-bukti dengan meminta keterangan dari pihak terkait maupun pemeriksaan fisik pekerjaan adalah sebagai berikut:
Biaya Pengeluaran dari Dana Desa :
Biaya pengeluaran dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan 3 unit MCK TA 2016, berdasarkan perhitungan Ahli adalah sebagai berikut :
Jumlah = Rp. 55.736.940,-
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Biaya pengeluaran lainnya untuk pembangunan 2 unit rumah lanjutan yaitu:
Upah kerja= Rp. 25.000.000,-
5 buah Gunting seng= Rp. 325.000,-
25 ember cor = Rp. 425.000,-
51 rol benang tukang = Rp. 335.000,-
50 meter slang water pas = Rp. 250.000,-
4 buah sekop= Rp. 360.000,-
4 tropol = Rp. 120.000,-
2 buah paku WEL= Rp. 200.000,-
2 buah linggis= Rp. 200.000,-
Jumlah = Rp. 102.606.762,-
Biaya Pengeluaran kegiatan bantuan semen 3 KK = Rp. 10.500.000,-
Biaya pengeluaran kegiatan bantuan atap zenk 5 KK = Rp. 30.000.000,-
Biaya pengeluaran kegiatan bantuan keramik 10 KK = Rp. 45.000.000,-
Biaya pengeluaran lainnya :
Perjalanan Dinas = Rp. 43.500.000,-
Konsumsi Rapat = Rp. 5.760.000,-
Laptop = Rp. 7.000.000,-
Print canon buble jet i6500 = Rp. 2.700.000,-
Kamera nikkon D60 bo + lensa 18-55 mmVR Rp. 8.500.000,-
Lemari 2 pintu = Rp. 3.000.000,-
Meja biro = Rp. 6.000.000,-
Kursi putar = Rp. 4.800.000,-
Generator set 5 Kw solar = Rp. 15.000.000,-
Pembayaran pajak Ppn/Pph= Rp. 20.364.676,-
Jumlah = Rp. 116.624.676,-
Biaya yang dikeluarkan dari dana Desa secara keseluruhan yaitu:
1. Pembangunan MCK 3 unit= Rp. 55.736.940,-
2. Pembangunan 2 unit rumah lanjutan = Rp. 102.606.762,-
3. Pemberian bantuan pengadaan semen,
zenk dan keramik = Rp. 85.500.000,-
4. Biaya pengeluaran lainnya = Rp. 116.624.676,-
Jumlah pengeluaran dari dana Desa
keseluruhan = Rp.360.468.378,-
Biaya pengeluaran dari Alokasi Dana Desa yaitu:
Penghasilan tetap dan tunjangan = Rp. 47.400.000,-
Kegiatan PKK = Rp. 10.020.000,-
Kegiatan pembinaan anak dan remaja= Rp. 4.500.000,-
Kegiatan Kesehatan masyarakat = Rp. 10.800.000,-
Jumlah = Rp. 72.720.000,-
Total pengeluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp.360.468.378,00 (tiga ratus enam puluh juta empat ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan Alokasi Dana Desa TA 2016 sebesar Rp.72.720.000,00 (tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Tahun Anggaran 2016 yang dicairkan/diterima tersebut ternyata tidak dikerjakan sesuai dengan isi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Negeri Administratif Tinaru, Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR selaku Kepala Pemerintah Negeri Administratif Tinaru juga tidak pernah transparan (terbuka) dan tidak pernah melibatkan aparatur Desa maupun bendahara Negeri Administratif Tinaru dalam kegiatan pengelolaan keuangan maupun dalam bentuk pertanggungjawaban keuangan dana Desa Negeri Administratif Tinaru sehingga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu ayat (1): ”Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Pasal 3 ayat (2) huruf b), ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu: ”Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: Menetapkan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh PTPKD, Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur perangkat Desa, terdiri dari:
Sekertaris Desa.
Kepala Seksi dan
Bendahara
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR juga kemudian membuat Buku kwitansi Pertanggungjawaban Keuangan yang jumlah dananya dibuat berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri Administratif Tinaru.
Bahwa Dana Desa Negeri dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Tahun Anggaran 2016, tidak dipergunakan sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDesa) mengakibatkan terjadinya penyimpangan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta diperuntukkan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya oleh terdakwa sehingga merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian Negara atau perekonomian Negara adalah:
Dana Desa TA 2016 bantuan APBN = Rp. 204.911.622,-
Alokasi Dana Desa TA 2016 bantuan APBD= Rp. 27.280.000,-
Jumlah = Rp. 232.191.622,-
Sehingga total adanya kerugian keuangan negara dari dana Desa bantuan APBN TA 2016 adalah sebesar Rp.204.911.622,00 (dua ratus empat juta Sembilan ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dan Alokasi Dana Desa bantuan APBD TA 2016 adalah sebesar Rp.27.280.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga total adanya kerugian keuangan Negara dari dana Desa bantuan APBN TA 2016 dan Alokasi Dana Desa bantuan APBD TA 2016 adalah sebesar Rp.232.191.622,00 (dua ratus tiga puluh dua juta seratus Sembilan puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ALI DAUD RUMAKUR yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 242 Tahun 2015 tanggal 04 Agustus 2015 sebagai Kepala Pemerintah Negeri Administratif Tinaru, pada bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Pebruari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2016 dan tahun 2017 bertempat di Negeri Adminstratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 242 Tahun 2015 tanggal 04 Agustus 2015 telah diangkat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur yang mempunyai tugas dan kewenangan adalah:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan negeri adminstratif berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA);
Memfasilitasi Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA) dalam melaksanakan proses pencalonan, pemilihan, dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri Administratif;
- Bahwa kemudian pada tahun 2016 Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh bantuan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.565.380.000,00 (Lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 13 ayat (1) bahwa:
Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.
Dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 18.a Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) bahwa Dana Desa yang diterima oleh Desa diprioritaskan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 910/1513 Tahun 2016 tanggal 10 Nopember 2016 tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016.
Bahwa mekanisme/tahapan penyaluran Dana Desa bantuan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari Kas Umum Negara (KUN) ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) kemudian ke rekening Kas Umum Desa sedangkan mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa bantuan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur dari Kas Umum Daerah (KUD) langsung ke rekening Desa dimana Dana Desa dan Alokasi Dana Desa masuk pada nomor rekening yang sama atas nama Negeri Admnistratif Tinaru pada Bank Maluku Cabang Bula Nomor rekening : 1121090013.
Bahwa persyaratan administrasi untuk pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sebanyak 2 kali tahapan yang mekanisme pencairan dananya sama yaitu Tahap I persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dimasukan ke Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur untuk diajukan pembayaran kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sedangkan untuk pencairan dana Desa Tahap II persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahap I disertai dengan bukti dokumentasi pekerjaan kemudian diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan pembayaran kepada kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, sedangkan mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kepala Pemerintahan Negeri langsung mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bahwa untuk memenuhi persyaratan administrasi penerimaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2016, Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) yang mana dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negeri Administratif Tinaru Tahun Anggaran 2016 terdiri dari pembelanjaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Negeri dan kegiatan Bidang Pembangunan dengan dana sebesar Rp 665.380.000,00 (enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | URAIAN | ANGGARAN (Rp) | Ket. |
| . | BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGERI Operasional Perkantoran Belanja Barang dan Jasa Alat tulis kantor Benda Pos Perjalanan Dinas KPN, perangkat Negeri dan BPN ke Bula Penggandaan dokumen Konsumsi Rapat Pakaian Dinas dan atribut Belanja Modal Laptop Kamera Digital Sepeda Motor Mesin Diesel 5 kw kualitas baik | 128.947.650 128.947.650 65.180.000 3.800.000 880.000 37.700.000 3.800.000 5.400.000 13.600.000 63.767.650 10.621.550 2.600.000 8.940.000 24.753.000 16.853.100 | |
| II. | BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN. Kegiatan Pembangunan MCK 3 unit Kegiatan Pembangunan Rumah lanjutan Kegiatan bantuan bahan semen Kegiatan bantuan bahan pembuatan atap rumah Kegiatan bantuan bahan keramik | 88.757.750 88.757.750 182.904.600 23.985.000 45.925.000 94.860.000 | |
| Jumlah | 665.380.000 |
Bahwa kemudian Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR selaku Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tinaru mengajukan Permintaan Pembayaran Dana Desa Negeri Adminstratif Tinaru tahap I dan tahap II Kepada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur dan setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya permintaan pembayaran tersebut diajukan Kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SPD2) yaitu :
Dana Tahap I Nomor: 3232/SP2D/2016 tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp.339.228.000,00
Dana Tahap II Nomor: 019/SP2D/2017 tanggal 08 Pebruari 2017 sebesar Rp.226.152.000,00
Bahwa dari Dana Desa yang masuk pada rekening Negeri Administratif Tinaru pada Bank Maluku Cabang Bula Nomor Rekening 1121090013 sebesar Rp.565.380.000,00 (Lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa DAUD ALI RUMAKUR melakukan pencairan Dana Desa yaitu:
Tahap I dicairkan pada tanggal 12 Oktober 2016 sebesar Rp.339.228.000,00
Tahap II dicairkan pada tanggal 09 Pebruari 2017 sebesar Rp.226.152.000,00
Total Dana Desa Tahap I dan II yang dicairkan adalah Rp.565.380.000,00 (lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Sedangkan Alokasi Dana Desa masuk di rekening pada tanggal 10 Desember 2016 sebesar Rp.100.000.000,00 dan dicairkan oleh Terdakwa pada tanggal 10 Desember 2016 sebesar Rp.100.000.000,00
Bahwa dari Dana Desa yang diterima/dicairkan oleh Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR yang dapat/bisa dipertanggungjawabkan dengan dilakukan pengujian terhadap bukti-bukti dengan meminta keterangan dari pihak terkait maupun pemeriksaan fisik pekerjaan adalah sebagai berikut:
Biaya Pengeluaran dari Dana Desa:
Biaya pengeluaran dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan 3 unit MCK TA 2016, berdasarkan perhitungan Ahli adalah sebagai berikut :
Jumlah = Rp. 55.736.940
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Biaya pengeluaran lainnya untuk pembangunan 2 unit rumah lanjutan yaitu:
Upah kerja= Rp. 25.000.000,-
5 buah Gunting seng= Rp. 325.000,-
25 ember cor = Rp. 425.000,-
51 rol benang tukang = Rp. 335.000,-
50 meter slang water pas = Rp. 250.000,-
4 buah sekop= Rp. 360.000,-
4 tropol = Rp. 120.000,-
2 buah paku WEL= Rp. 200.000,-
2 buah linggis= Rp. 200.000,-
Jumlah = Rp. 102.606.762,-
Biaya Pengeluaran kegiatan bantuan
semen 3 KK = Rp. 10.500.000,-
Biaya pengeluaran kegiatan bantuan
atap zenk 5 KK = Rp. 30.000.000,-
Biaya pengeluaran kegiatan bantuan
keramik 10 KK = Rp. 45.000.000,-
Biaya pengeluaran lainnya :
Perjalanan Dinas = Rp. 43.500.000,-
Konsumsi Rapat = Rp. 5.760.000,-
Laptop = Rp. 7.000.000,-
Print canon buble jet i6500 = Rp. 2.700.000,-
Kamera nikkon D60 bo + lensa
18-55 mmVR = Rp. 8.500.000,-
Lemari 2 pintu = Rp. 3.000.000,-
Meja biro = Rp. 6.000.000,-
Kursi putar= Rp. 4.800.000,-
Generator set 5 Kw solar = Rp. 15.000.000,-
Pembayaran pajak Ppn/Pph= Rp. 20.364.676,-
Jumlah = Rp. 116.624.676,-
Biaya yang dikeluarkan dari dana Desa secara keseluruhan yaitu:
1. Pembangunan MCK 3 unit= Rp. 55.736.940,-
2. Pembangunan 2 unit rumah lanjutan = Rp. 102.606.762,-
3. Pemberian bantuan pengadaan semen,
zenk dan keramik = Rp. 85.500.000,-
4. Biaya pengeluaran lainnya = Rp. 116.624.676,-
Jumlah pengeluaran dari dana Desa
keseluruhan = Rp.360.468.378,-
Biaya pengeluaran dari Alokasi Dana Desa yaitu:
Penghasilan tetap dan tunjangan = Rp. 47.400.000,-
Kegiatan PKK = Rp. 10.020.000,-
Kegiatan pembinaan anak dan remaja= Rp. 4.500.000,-
Kegiatan Kesehatan masyarakat = Rp. 10.800.000,-
Jumlah = Rp. 72.720.000,-
Total pengeluaran Dana Desa Tahun Anggaran2016 adalah sebesar Rp.360.468.378,00 (tiga ratus enam puluh juta empat ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan Alokasi Dana Desa TA 2016 sebesar Rp.72.720.000,00 (tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Tahun Anggaran 2016 yang dicairkan/diterima tersebut ternyata tidak dikerjakan sesuai dengan isi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Negeri Administratif Tinaru, Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR selaku Kepala Pemerintah Negeri Administratif Tinaru juga tidak pernah transparan (terbuka) dan tidak pernah melibatkan aparatur Desa maupun bendahara Negeri Administratif Tinaru dalam kegiatan pengelolaan keuangan maupun dalam bentuk pertanggungjawaban keuangan dana Desa Negeri Administratif Tinaru sehingga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu ayat (1): ”Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Pasal 3 ayat (2 huruf b), ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu: ”Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: Menetapkan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh PTPKD, Pasal 4 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur perangkat Desa, terdiri dari:
Sekertaris Desa.
Kepala Seksi dan
Bendahara
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR juga kemudian membuat Buku kwitansi Pertanggungjawaban Keuangan yang jumlah dananya dibuat berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri Administratif Tinaru.
Bahwa Dana Desa Negeri dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Tahun Anggaran 2016, tidak dipergunakan sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDesa) mengakibatkan terjadinya penyimpangan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta diperuntukkan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya oleh terdakwa sehingga merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian Negara atau perekonomian Negara adalah:
Dana Desa TA 2016 bantuan APBN = Rp. 204.911.622,-
Alokasi Dana Desa TA 2016 bantuan APBD = Rp. 27.280.000,-
Jumlah = Rp. 232.191.622,-
Sehingga total adanya kerugian keuangan negara dari dana Desa bantuan APBN TA 2016 adalah sebesar Rp.204.911.622,00 (dua ratus empat juta Sembilan ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dan Alokasi Dana Desa bantuan APBD TA 2016 adalah sebesar Rp.27.280.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga total adanya kerugian keuangan Negara dari dana Desa bantuan APBN TA 2016 dan Alokasi Dana Desa bantuan APBD TA 2016 adalah sebesar Rp.232.191.622,00 (dua ratus tiga puluh dua juta seratus Sembilan puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya yang masing masing memberi keterangan dibawah sumpah/janji, keterangan Terdakwa serta keterangan saksi yang meringankan (a de charge) yang diberikan dipersidangan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, dan barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan telah diperiksa di dalam persidangan serta dibenarkan oleh Terdakwa dan atau Saksi yang terkait oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Setelah membaca tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan pidana tanggal 02 Juli 2018 No.Reg.Perk:PDS-003/GSR/02/2018 pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi;
Menghukum Terdakwa dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum uang pengganti sebesar Rp.233.191.622,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah), dengan rincian Kerugian Keuangan Negara yaitu: Kerugian Keuangan Negara dari Dana Desa TA 2016 sebesar Rp.204.911.622,00 (dua ratus empat juta Sembilan ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dan dari Alokasi Dana Desa TA 2016 sebesar Rp.27.280.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) bilamana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka kepada Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa:
Fotocopy yang diotentikasi Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 242 tahun 2015 tanggal 04 Agustus 2015 tentang pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Atas Nama ALI DAUD RUMAKUR;
Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur;
Asli Surat Pengajuan Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016;
Fotocopy yang diotentikasi Bukti Kwitansi penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tinaru;
Fotocopy yang diotentikasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahap I Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016;
Fotocopy yang diotentikasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahap II Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016;
Fotocopy yang diotentikasi Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pengajuan dana desa Tahap I Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016;
Fotocopy yang diotentikasi Pernyataan Tanggungjawab Belanja pengajuan dana desa tahap II Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016;
Fotocopy yang diotentikasi Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016;
Fotocopy yang diotentikasi Bukti Kwitansi biaya perjalanan Dinas Negeri Administratif Tinaru;
Fotocopy yang diotentikasi rekening Koran Desa Negeri Administratif Tinaru Nomor Rekening 1121090013;
Fotocopy yang diotentikasi SP2D Nomor : 3232/SP2D/2016 tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp.339.228.000,00;
Fotocopy yang diotentikasi SP2D Nomor : 0196/SP2D/2016 tanggal 08 Februari 2017 sebesar Rp.226.152.000,00;
Fotocopy Surat Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700/148.b/Itkab.SBT/2017 tanggal 23 Oktober 2017 Tentang Penyampaian Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi ADD dan DD TA 2016;
Asli Nota belanja pada tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 840.000.
Asli Nota belanja pada tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 6.150.000.
Asli Nota belanja pada tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.105.000.
Asli Nota belanja tanggal 16 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.250.000.
Asli Nota belanja tanggal 18 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.265.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 240.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 45.000.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp.11.410.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 3.250.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 14.415.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 3.740.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 230.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 35.000.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 13.090.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 20.510.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 8.750.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 440.000.
Asli Nota belanja tanggal 31 Januari 2017 sebesar Rp. 5.280.000.
Asli Tanda Tangan dan Cap Toko;
1 (satu) ekslempar Fotocopy (otentikasi) Surat Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 16 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 11 Agustus 2015 dan Lampirannya;
1 (satu) ekslempar Asli Dokumen Akhir Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Kecamaatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) ekslempar Fotocopy (otentikasi) Surat Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18.a Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016;
1 (satu) ekslempar Fotocopy Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 910/1513 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 Tanggal 10 November 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Tahap I Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Tahap II Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Ekslempar Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (60%) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (40%) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen RKP (Rencana Kerja Pemerintahan) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen RAB (Rencana Anggaran Belanja) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen APB Desa pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016;
Dikembalikan kepada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Drs. JAFAR KWAIRUMARATU;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah membaca, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan Putusan pada tanggal 01 Agustus 22018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi;
MenghukumTerdakwa ALI DAUD RUMAKUR dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti denda (subsidair) dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR untuk membayar uang penganti sebesar Rp 232.191.622,00 ( dua ratus tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dengan rincian Kerugian Negara yaitu : Kerugian Keuangan Negara dari Dana Desa TA 2016 sebesar Rp204.911.622,00 (dua ratus empat juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dan dari Alokasi Dana Desa TA 2016 sebesar Rp27.280.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) bila mana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka kepada Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa :
Fotocopy yang diotentikasi Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 242 tahun 2015 tanggal 04 Agustus 2015 tentang pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Atas Nama ALI DAUD RUMAKUR.
Asli Rencan Anggaran Biaya (RAB) Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.
Asli Surat Pengajuan Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.
Fotocopy yang diotentikasi Bukti Kwitansi penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tinaru.
Fotocopy yang diotentikasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahap I Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.
Fotocopy yang diotentikasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahap II Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.
Fotocopy yang diotentikasi Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pengajuan dana desa Tahap I Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.
Fotocopy yang diotentikasi Pernyataan Tanggungjawab Belanja pengajuan dana desa tahap II Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.
Fotocopy yang diotentikasi Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016.
Fotocopy yang diotentikasi Bukti Kwitansi biaya perjalanan Dinas Negeri Administratif Tinaru.
Fotocopy yang diotentikasi rekening Koran Desa Negeri Administratif Tinaru Nomor Rekening 1121090013.
Fotocopy yang diotentikasi SP2D Nomor : 3232/SP2D/2016 tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp.339.228.000,-
Fotocopy yang diotentikasi SP2D Nomor : 0196/SP2D/2016 tanggal 08 Februari 2017 sebesar Rp.226.152.000,-
Fotocopy Surat Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700/148.b/Itkab.SBT/2017 tanggal 23 Oktober 2017 Tentang Penyampaian Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi ADD dan DD TA 2016.
Asli Nota belanja pada tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 840.000.
Asli Nota belanja pada tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 6.150.000.
Asli Nota belanja pada tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.105.000.
Asli Nota belanja tanggal 16 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.250.000.
Asli Nota belanja tanggal 18 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.265.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 240.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 45.000.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp.11.410.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 3.250.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 14.415.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 3.740.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 230.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 35.000.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 13.090.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 20.510.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 8.750.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 440.000.
Asli Nota belanja tanggal 31 Januari 2017 sebesar Rp. 5.280.000.
Asli Tanda Tangan dan Cap Toko.
1 (satu) ekslempar Fotocopy (otentikasi) Surat Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 16 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 11 Agustus 2015 dan Lampirannya.
1 (satu) ekslempar Asli Dokumen Akhir Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Kecamaatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) ekslempar Fotocopy (otentikasi) Surat Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 18.a Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016.
1 (satu) ekslempar Fotocopy Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 910/1513 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 Tanggal 10 November 2016.
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Tahap I Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Tahap II Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) Ekslempar Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur nomor : 03 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016.
1 (satu) Ekslempar Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (60%) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016.
1 (satu) Ekslempar Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (40%) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016.
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen RKP (Rencana Kerja Pemerintahan) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016.
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen RAB (Rencana Anggaran Belanja) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016.
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen APB Desa pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016.
Dikembalikan Kepada Pemerintahan Negeri Tinaru melalui Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Timur Melalui Drs. JAFAR KWAIRUMARATU.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000.00,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan upaya hukum Banding pada tanggal 6 Agustus 2018 dan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan upaya hukum Banding pada tanggal 8 Agustus 2018 di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, sebagaimana ternyata masing masing pada Akta Permohonan Banding Nomor 14/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb dan Nomor 14.a/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb., dan terhadap permohonan upaya hukum banding dari Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Agustus 2018 sebagaimana tertera dalam Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 14/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb dan permohonan upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 10 Agustus 2018, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 14a/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb ;
Menimbang,bahwa kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing masing berdasarkan surat Nomor W27-U1/1463/HT.07/VIII/2018, tanggal 21 Agustus 2018 dan surat Nomor W27-U1/1462/HT.07/VIII/2018, tanggal 21 Agustus telah diberitahukan mempelajari berkas perkara;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak menyerahkan memori banding;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 4 September 2018 telah menyerahkan Memori Banding dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana tertera dalam Tanda Terima Memori Banding Nomor 14.a/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb., tanggal 4 September 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana tertera dalam relas pemberitahuan dan penyerahan memori banding 1 Nomor 4.a/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb., pada tanggal 6 September 2018;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang,bahwa keberatan memori banding Jaksa Penuntut Umum meminta agar :
Menimbang, bahwa atas keberatan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut;
Menerima permohonan banding Penunutut Umum;
Menyatakan Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menghukum Terdakwa dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum uang pengganti sebesar Rp.233.191.622,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah), dengan rincian Kerugian Keuangan Negara yaitu: Kerugian Keuangan Negara dari Dana Desa TA 2016 sebesar Rp.204.911.622,00 (dua ratus empat juta Sembilan ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) dan dari Alokasi Dana Desa TA 2016 sebesar Rp.27.280.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) bilamana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka kepada Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 1 (satu) tahun;
6. Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa:
Fotocopy yang diotentikasi Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 242 tahun 2015 tanggal 04 Agustus 2015 tentang pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Atas Nama ALI DAUD RUMAKUR;
Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur;
Asli Surat Pengajuan Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016;
Fotocopy yang diotentikasi Bukti Kwitansi penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tinaru;
Fotocopy yang diotentikasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahap I Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016;
Fotocopy yang diotentikasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahap II Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016;
Fotocopy yang diotentikasi Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pengajuan dana desa Tahap I Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016;
Fotocopy yang diotentikasi Pernyataan Tanggungjawab Belanja pengajuan dana desa tahap II Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016;
Fotocopy yang diotentikasi Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Negeri Administratif Tinaru Kecamatan Gorom Timur Tahun Anggaran 2016;
Fotocopy yang diotentikasi Bukti Kwitansi biaya perjalanan Dinas Negeri Administratif Tinaru;
Fotocopy yang diotentikasi rekening Koran Desa Negeri Administratif Tinaru Nomor Rekening 1121090013;
Fotocopy yang diotentikasi SP2D Nomor : 3232/SP2D/2016 tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp.339.228.000,00;
Fotocopy yang diotentikasi SP2D Nomor : 0196/SP2D/2016 tanggal 08 Februari 2017 sebesar Rp.226.152.000,00;
Fotocopy Surat Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700/148.b/Itkab.SBT/2017 tanggal 23 Oktober 2017 Tentang Penyampaian Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi ADD dan DD TA 2016;
Asli Nota belanja pada tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 840.000;
Asli Nota belanja pada tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 6.150.000.
Asli Nota belanja pada tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.105.000.
Asli Nota belanja tanggal 16 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.250.000.
Asli Nota belanja tanggal 18 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.265.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 240.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 45.000.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp.11.410.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 3.250.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 14.415.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 3.740.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 230.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Februari 2017 sebesar Rp. 35.000.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 13.090.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 20.510.000.
Asli Nota belanja tanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp. 8.750.000.
Asli Nota belanja tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 440.000.
Asli Nota belanja tanggal 31 Januari 2017 sebesar Rp. 5.280.000.
Asli Tanda Tangan dan Cap Toko;
1 (satu) ekslempar Fotocopy (otentikasi) Surat Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 16 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 11 Agustus 2015 dan Lampirannya;
1 (satu) ekslempar Asli Dokumen Akhir Dana Desa Negeri Administratif Tinaru Kecamaatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) ekslempar Fotocopy (otentikasi) Surat Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18.a Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016;
1 (satu) ekslempar Fotocopy Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 910/1513 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 Tanggal 10 November 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Tahap I Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Tahap II Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Ekslempar Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (60%) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Kwitansi, SP2D, SPM, SPP Dana Desa Tahap I (40%) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen RKP (Rencana Kerja Pemerintahan) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen RAB (Rencana Anggaran Belanja) pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016;
1 (satu) Ekslempar Asli Dokumen APB Desa pada Negeri Tinaru Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2016;
Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Kotasiri Kecamatan Gorom Timur melalui Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Timur;
7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh jaksa Penunutut Umum tersebut Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa alasan alasan sebagai keberatan dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum diajukan terhadap :
Tentang hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Ttentang pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Terdakwa mengakui perbuatannya, sedangkan dalam persidangan Terdakwa tidak pernah mengakuinya;
Terdakwa tidak pernah memulihkan kerugian negara;
Sehingga tidak adil jika majelis hakim tingkat pertama memutus dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menimbang, bahwa keberatan tentang hukuman/pemidanaan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding mempertimbangkan sebagaimana pertimbangan dibawah ini;
Bahwa membaca serta mempelajari secara seksama Berkas Perkara dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 31 Juli 2018, Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, seluruh alat bukti yang diajukan kepersidangan dan ditemukan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan dalam Putusan pada halaman 74 sampai dengan halaman 76, dan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Ambon sependapat dengan fakta fakta hukum yang diuraikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon tersebut dan diambil alih menjadi fakta fakta hukum dalam peradilan tingkat banding;
Bahwa unsur-unsur tindak pidana pada dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama sebagaimana dipertimbangkan pada halaman 77 sampai dengan halaman 97, dan semua unsur unsur terpenuhi, serta pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Tindak Pinana Korupsi Tingkat Banding tetap mempertahankan, dan mengambil alih jadi pertimbangan di tingkat banding;
Bahwa dengan terbuktinya dakwaan primer maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 (lima) tahun, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum menilai hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 5 (lima) tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidanan Korupsi Tingkat Pertama tidak mencerminkan rasa keadilan, oleh karena itu dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun karena faktanya dalam persidangan Terdakwa tidak pernah mengungkapkan rasa penyesalan dan tidak pernah mengakui apa yang telah diperbuat, serta Terdakwa tidak pernah memulihkan kerugian Negara, namun Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama menjadilan sebagai hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa keberatan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa “dalam persidangan Terdakwa tidak pernah mengungkapkan rasa penyesalan dan tidak pernah mengakui apa yang telah diperbuat” Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon menilai tidak tepat karena pengakuan dan penyesalan tidak selalu harus dimaknai tidak cukup dijadikan sebagai hal yang meringankan, antara lain kualitas dan kuantitas dari tindak pidana yang dilakukan banyak faktor, dan lagi pula jika Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, akan tetapi dari keterangan yang diberikan Terdakwa di persidangan sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon halaman 67 sampai dengan halaman 70, cukup bagi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Ambon untuk menilai bahwa keterangan tersebut merupakan pengakuan terhadap tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan Terdakwa hanya keberatan terhadap keterangan Saksi-1 Muh.Yusuf Kilwouw, sehingga sudah tepat dan benar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon mempertimbangkan sebagai hal hal yang meringankan;
Bahwa keberatan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa “Terdakwa tidak pernah memulihkan kerugian negara”, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon menilai tidak tepat, karena dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan pidana uang pengganti sebagaimana ditentukan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan batas minimum dan batas maksimum pidana bagi Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR selama 5 (lima) tahun adalah sudah tepat dan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena pidana tersebut tidak lebih rendah dari ancaman minimum, bahkan satu tahun lebih tinggi di atas pidana minimum yang telah ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima, karena tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR serta barang bukti tidak ada yang perlu ditambahkan, dan menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama sudah tepat dan benar, dan diambil alih menjadi bahagian dari pertimbangan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 1 Agustus 2018, Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Mwenimbang,bahwa dalam persidangan di tingkat banding Terdakwa dilakukan penahanan, sehingga untuk putusan yang adil, harus ditetapkan terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Pemohon Banding Terdakwa ALI DAUD RUMAKUR dan Pemohon Banding Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 1 Agustus 2018 Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp7.500.00,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2018, oleh kami Dr. BERLIAN NAPITUPULU, S.H.,M. Hum selaku Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA, S.H., M.H. dan DWIJONO FENSANARTO, S.H., M.Hum masing-masing Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, tanggal 10 September 2018 Nomor 13/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta CAROLINA NUSSY, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS, ttd ttd
ABDUL HUTAPEA, S.H.,M.H. Dr. BERLIAN NAPITUPULU, S.H.,M.Hum.
ttd
DWIJONO FENSANARTO, S.H.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
CAROLINA NUSSY, S.H.
Salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP. 19620202 198603 1 006