23/PDT/2014/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 23/PDT/2014/PT.BBL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Jend. Sudirman 81, Gd.Nasional, Taman Sari
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGADILI Sendiri
P U T U S A N
NOMOR : 23/ PDT/ 2014/ PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. BARITO PERMAI, beralamat di Jalan A. Yani Nomor 184, RT/RW 03/02, Kelurahan Batin Tikal, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Dalam perkara ini diwakili oleh
DHARMA SUTOMO H, SH,MH,
GALA ADHI DHARMA, SH,
FAHRIYANSYAH, SH
Advokat pada Kantor Advokat/Konsultan Hukum “DHARMA SUTOMO & Associates berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 12 November 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 221/SK/XII/2013/PN.Pkp tertanggal 02 Desember 2013;
Semula disebut Tergugat I, sekarang sebagai Pembanding ;
M E L A W A N
PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR, beralamat di Gedung Plaza Maspion, Jalan Gunung Sahari Raya, Kav. 18 Jakarta Utara;
Dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya
M. ADYSTIA SUNGGARA, SH. MH.,
HENDRA IRAWAN, SH.,
HELLIDA ATIKA, SH.,
ARDI GUNAWAN, SH.,
kesemuanya adalah Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Advokat/Konsultan Hukum “ ADYSTIA SUNGGARA & Associates “ yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata No. 270 Pangkalpinang berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 196/SK/X/2013/PN.Pkp tertanggal 28 Oktober 2013, semula disebut Penggugat, sekarang sebagai Terbanding I ;
PT. KOBA TIN, beralamat di Jalan Anggrek 142 Komplek PT. KOBA TIN, Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Semula Tergugat II, sekarang sebagai Terbanding II ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkal pinang tanggal 14 Agustus 2014, Nomor : 48 /Pdt.G/2013 /PN.Pkp, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
Menyatakan sah, mengikat dan berlaku sebagai Undang-undang Surat Perintah Kerja Nomor 01/SPK/BP-KB/X/2011 tertanggal 01 Oktober 2011 dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi;
Menyatakan sah dan berharga seluruh Alat Bukti yang diajukan pada persidangan;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar Kerugian Materill PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang sebesar USD $ 274.257,15;
Menghukum TERGUGAT I membayar Kerugian Materill PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang denda pajak yang telah ditanggung oleh PENGGUGAT senilai Rp. 124.582.280,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar bunga secara tanggung renteng selama 14 bulan yakni uang sebesar USD $ 19.198 ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi I/Tergugat I konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI
Menghukum Tergugat I konvensi/Penggugat I rekonvensi dan Tergugat II konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.073.580,- ( satu juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah)
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2014 Nomor : 48 /Pdt.G/2013/PN.PKP, Tergugat I / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 48/Pdt.G/2013/PN.PKP untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 September 2014, permohonan banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan kepada Penggugat / Terbanding I dan pada tanggal 12 September 2014 permohonan banding tersebut telah diserahkan / diberitahukan kepada Tergugat II / Terbanding II ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 48/Pdt.G/2013/PN.PKP, tanggal 15 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalpinang kepada pihak Tergugat I / Pembanding ; tanggal 18 September 2014 Nomor : 48/Pdt.G/2013/PN.PKP kepada pihak Penggugat / Terbanding I, tanggal 4 September 2014 Nomor : W7.U1/1836/At.01.205/IX/ 2014 kepada pihak Tergugat II / Terbanding II ; telah diberitahukan dan diberi kesempatan kepada pihak-pihak untuk memeriksa berkas sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa ternyata sampai dengan berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi, bahkan sampai dengan perkara ini akan diputus oleh Pengadilan Tinggi, pihak Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan memori banding yang memuat alasan-alasan yang menjadi dasar keberatannya atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, tertanggal 22 September 2014 ;
Menimbang, bahwa namun demikian sekalipun pihak Terbanding I semula Penggugat tidak mengajukan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi tetap berkewajiban untuk memeriksa dan mempertimbangkan secara menyeluruh, yaitu apakah putusan Pengadilan Negeri tersebut telah tepat dan benar menurut hukum meskipun pihak Penggugat / Terbanding I tidak mengajukan kontra memori banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut dijatuhkan pada tanggal 14 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat I tanpa dihadiri oleh Tergugat II, dan selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2014 pihak Tergugat I mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, dengan demikian permohonan banding yang diajukan Pembanding / semula Tergugat I tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang sehingga oleh karena itu permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Tergugat I / Pembanding dalam surat memori bandingnya mengajukan alasan / keberatan terhadap putusan Hakim Tingkat Pertama yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Apakah benar antara Penggugat / Terbanding I dengan Tergugat I / Pembanding mempunyai hubungan hukum perjanjian ?;
Apakah benar Tergugat I / Pembanding telah melakukan wanprestasi, kepada Penggugat / Terbanding I ?;
Apakah tetap gugatan Penggugat / Terbanding I diajukan kepada Tergugat I / Pembanding ?;
Berdasarkan pertanyaan dan uraian yang menjadi alas an Pembanding / Tergugat I akhirnya berkesimpulan :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi pemohon banding / Tergugat I ;
Mengabulkan eksepsi pemohon banding / Tergugat I untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi :
Dalam pokok perkara
Menolak gugatan Termohon banding / Penggugat untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkaranya, baik dari dalil-dalil gugatan Penggugat, jawaban para Tergugat, bukti-bukti yang diajukan para pihak yang berperkara kemuka persidangan, berita acara persidangan Pengadilan Negeri, pertimbangan hukum, pendapat dan kesimpulan Pengadilan Negeri dalam putusannya, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum, pendapat dan kesimpulan Pengadilan Negeri dalam putusannya tersebut, yaitu dengan pertimbangan dan alasan-alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat / Terbanding I dipersidangan pihak Penggugat / Terbanding I telah mengukuhkan dalil-dalil gugatannya dengan bukti-bukti sebagai berikut :
Bukti Tulisan
Bukti P.1 - Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK)
Nomor : NBA-175A/X/BP/DIRUT/2011 ;
Bukti P.2 - Fotocopy Daftar Peralatan Alat Berat yang diminta oleh
Tergugat I kepada Penggugat ;
Bukti P.3 - Fotocopy Invoice dari PT. NUSA BARA ABADI MAKMUR
kepada PT.BARITO PERMAI Senilai $ 370.332,50
ditambah PPN 10 % ;
Bukti P.4 - Fotocopy Tanda Terima Invoice Asli dan Faktur Pajak No :
TT/NBA/072 senilai $ 370.332,50 ditambah PPN 10 % ;
Bukti P.5 - Fotocopy Invoice dari PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR
kepada PT.BARITO PERMAI senilai $ 167.646,62
ditambah PPN 10 % ;
Bukti P.6 - Fotocopy Tanda Terima Invoice Asli dan Faktur Pajak No :
TT/NBA/077senilai $ 167.646,62 ditambah PPN 10 % ;
Bukti P.7 - Fotocopy Invoice dari PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR
kepada PT.BARITO PERMAI senilai $ 191.875,00
ditambah PPN 10 % ;
Bukti P.8 - Fotocopy Tanda Terima Invoice Asli dan Faktur Pajak No :
TT/NBA/082 senilai $ 191.875,00 ditambah PPN 10 % ;
Bukti P.9 - Fotocopy Invoice dari PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR
kepada PT.BARITO PERMAI senilai $ 146.669,25 ditambah
PPN 10 % ;
Bukti P.10 - Fotocopy Tanda Terima Invoice Asli dan Faktur Pajak No :
TT/NBA/001senilai $ 146.669,25 ditambah PPN 10 % ;
Bukti P.11 - Fotocopy Invoice dari PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR
kepada PT.BARITO PERMAI senilai $ 218.997,50 ditambah
PPN 10 % ;
Bukti P.12 - Fotocopy Tanda Terima Invoice Asli dan Faktur Pajak No :
TT/NBA/005 senilai $ 218.997,50 ditambah PPN 10 % ;
Bukti P.13 - Fotocopy Invoice dari PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR
kepada PT.BARITO PERMAI senilai $ 178.474,20 ditambah
PPN 10 % ;
Bukti P.14 - Fotocopy Tanda Terima Invoice Asli dan Faktur Pajak No :
TT/NBA/008 senilai $ 178.474,20 ditambah PPN 10 % ;
Bukti P.15 - Fotocopy Invoice dari PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR
kepada PT.BARITO PERMAI senilai $ 176.133,60 ditambah
PPN 10 % ;
Bukti P.16 - Fotocopy Tanda Terima Invoice Asli dan Faktur Pajak No :
TT/NBA/021 senilai $ 176.133,60 ditambah PPN 10 % ;
Bukti P.17 - Fotocopy Invoice dari PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR
kepada PT.BARITO PERMAI senilai $ 61.516,80 ditambah
PPN 10 % ;
Bukti P.18 - Fotocopy Tanda Terima Invoice Asli dan Faktur Pajak No :
TT/NBA/035 senilai $ 61.516,80 ditambah PPN 10 % ;
Bukti P.19 - Fotocopy Perincian Hutang PT. Barito Permai atas
Pekerjaan Over Burden Stripping yang dikerjakan oleh PT
NUSA BARA ABADIMAKMUR di PT BARITO PERMAI
Project PT KOBATIN per tanggal 01 Agustus 2012 senilai
$ 475.660,46 ;
Bukti P.20 - Fotocopy Surat dari PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR
kepada PT.BARITO PERMAI prihal pemberitahuan sisa
Tagihan PT BARITO PERMAI yang belum dibayar kepada
PT NUSA BARA ABADIMAKMUR senilai $ 274.257,15 ;
Bukti P.21 - Fotocopy Rincian Tagihan PT BARITO PERMAI yang
belum dibayar kepada PT NUSA BARA ABADIMAKMUR
dengan total tagihan senilai $ 274.257 ;
Bukti P.22 - Fotocopy Akta Pendirian PT. NUSA BARA
ABADIMAKMUR;
Bukti P.23 - Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. NUSA
BARA ABADI MAKMUR ;
Bukti P.24 - Fotocopy surat Somasi kepada PT. BARITO PERMAI
nomor :003/ASS-S.Somasi/IX/2013 tertanggal 4 September
2013 ;
Bukti P.25 - Fotocopy surat Somasi II kepada PT. BARITO PERMAI
nomor :004/ASS-S.Somasi/IX/2013 tertanggal 13
September 2013 ;
Bukti P.26 - Fotocopy surat Somasi III kepada PT. BARITO PERMAI
nomor :005/ASS-S.Somasi/IX/2013 tertanggal 19
September 2013 ;
Bukti P.27 - Fotocopy dari Fotocopy Survey Certificate PT. BARITO
PERMAI periode oktober 2011 ;
Bukti P.28 - Fotocopy dari Fotocopy Surat pemberitahuan kelebihan
jarak hasil Over Burden bulan November 2011 tertanggal
12 Desember 2011;
Bukti P.29 - Fotocopy dari Fotocopy Survey Certificate PT. BARITO
PERMAI periode Desember 2011 ;
Bukti P.30 - Fotocopy dari Fotocopy Surat pemberitahuan kelebihan
jarak hasil Over Burden bulan Desember 2011 tertanggal
10 Januari 2012 ;
Bukti P.31 - Fotocopy dari Fotocopy Survey Certificate PT. BARITO
PERMAI periode Januari 2012 ;
Bukti P.32 - Fotocopy dari Fotocopy Surat pemberitahuan kelebihan
jarak hasil Over Burden bulan Januari 2012 tertanggal 06
Februari 2012 ;
Bukti P.33 - Fotocopy dari Fotocopy Survey Certificate PT. BARITO
PERMAI periode Februari 2012 ;
Bukti P.34 - Fotocopy dari Fotocopy Survey Certificate PT. BARITO
PERMAI periode Maret 2012 ;
Bukti dengan kesaksian
M. YUSUF ANDRIADI ; (disumpah) ;
KWIE TJAI ; (disumpah) ;
ARTOMI ANTINUS (disumpah) ;
Menimbang, bahwa sedangkan untuk mendukung bantahannya pihak Tergugat I / Pembanding telah mengajukan bukti-buktinya sebagai berikut :
Bukti Tulisan
Bukti T.1. Fotocopy Surat pemberitahuan Atas Pembayaran Langsung Ke dari PT. KOBATIN kepada PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR. Nomor : J/103/009/KMY/nr.IX/12, tanggal 3 September 2012 ;
Bukti T.2. Fotocopy dari Fotocopy berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 42 tanggal, 01/04/2014 atas nama pemegang hak THOMAS JAPRI ;
Bukti T.3. Fotocopy dari Fotocopy Surat Kuasa Khusus dari Tergugat II yang diberikan kepada Advokat/Pengacara H.R. RAMLI SUTANEGARA, SH.MA tanggal, 8 Agustus 2012 ;
Bukti T.4. Fotocopy dari Fotocopy Surat pembayaran Langsung ke Sub Kontraktor PT.Barito Permai Nomor: KBT-144/VIII/BP/DIRUT/12 tanggal 15 Agustus 2012 ;
Bukti T.5. Fotocopy dari Fotocopy Surat Perintah Transfer Uang (Tranfer Order) dari PT. KOBA TIN (Tergugat II) kepada PT. Bank OCDB NISP Tower Jl. Prof Dr, Satrio Jakarta 12940. Senilai USD 50.000,00,- (US Dollar Lima Puluh Ribu) ke Account PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR (Penggugat) No.Rekening : 119.000.524.8800 Bank Mandiri Cabang Krekot Bunder Jakarta Pusat ;
Bukti T.6. Fotocopy dari Fotocopy Fund Transfer Application tanggal, 05-10-2012 senilai USD 50.000,00,- (US Dollar Lima Puluh Ribu) dari Rekening PT. KOBA TIN di PT. Bank OCDB NISP Tower Jl. Prof Dr, Satrio Jakarta 12940. No.Rekening : 0-103512-581 ditranfer ke rekening PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR No.Rekening : 119.000.524.8800 Bank Mandiri Cabang Krekot Bunder Jakarta Pusat ;
Bukti T.7. Fotocopy dari Fotocopy Fund Transfer Application tanggal, 20-12-2012 senilai IDR/Rp 491.000.000,- (empat ratus sembilan puluh satu juta rupiah) dari Rekening PT. KOBA TIN di PT. Bank OCDB NISP Tower Jl. Prof Dr, Satrio Jakarta 12940. No.Rekening : 0-103512-077 ditranfer ke rekening PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR No.Rekening : 119.000.524.8800 Bank Mandiri Cabang Krekot Bunder Jakarta Pusat ;
Bukti T.8. Fotocopy dari Fotocopy Formulir Kiriman Uang tanggal, 01-03-2013 dari PT. KOBA TIN melalui Bank BNI senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR No.Rekening : 119.000.524.8800 Bank Mandiri Cabang Krekot Bunder Jakarta Pusat ;
Bukti T.9. Fotocopy dari Fotocopy Statement of Account PT. Bank OCDB NISP Tower Jl. Prof Dr, Satrio Jakarta 12940. No.Rekening : 0-103512-581 ditranfer ke rekening PT. NUSA BARA ABADIMAKMUR No.Rekening : 119.000.524.8800 Bank Mandiri Cabang Krekot Bunder Jakarta Pusat senilai Rp 350. 075.000,-(tiga ratus lima puluh juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bukti T.10.Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Barito Permai Nomor: 21 Tertanggal 11 April 1985 ;
Bukti T.11.Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Barito Permai dengan Nomor: 26 Tertanggal 22 Mei 2008 ;
Bukti T.12.Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Barito Permai dengan Nomor: 43 Tertanggal 25 Maret 2009 ;
Bukti T.13.Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Barito Permai dengan Nomor: 01 Tertanggal 03 Desember 2012 ;
Bukti T.14.Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Barito Permai dengan Nomor: 10 Tertanggal 11 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dengan tulisan yang diajukan pihak Penggugat / Terbanding I dan dihubungkan dengan bukti-bukti dengan kesaksian dan bukti-bukti bantahan dari Pembanding / Tergugat I, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Tergugat I ( PT. Barito Permai) yang berkedudukan di Pangkalpinang dan berdasarkan pernyataan keputusan rapat tanggal 22 Mei 2008 telah berstatus Badan Hukum yakni Perseroan Terbatas (PT) ;
Bahwa benar Tergugat I (PT Barito Permai) mendapat kontrak kerja dari PT.KOBA TIN berupa pekerjaan OVER BURDEN STRIPPING di lahan / areal PT.KOBA TIN di Bangka Tengah ;
Bahwa benar PT.BARITO PERMAI / Tergugat I telah menunjuk PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR untuk melakukan pekerjaan OVER BURDEN STRIPPING di proyek PT.KOBA TIN tersebut ;
Bahwa benar kemudian diterbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) No:01/SPK/BP-KB/X/2011 tanggal 01 Oktober 2011 ;
Bahwa benar PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR (Penggugat) berdasarkan SPK tersebut sejak tanggal 1 Oktober 2011 telah melakukan pekerjaan OVER BURDEN TRIPPING PT.KOBA TIN di Bangka Tengah ;
Bahwa benar volume pekerjaan tersebut sebesar 4.000.000 m³ atau lebih yang ditawarkan untuk digarap ;
Bahwa benar didalam SPK tersebut ditentukan target yaitu :
Bulan I sampai dengan IV sebesar : 100.000 BCM perbulan ;
Bulan VII s/d selanjutnya : 200.000 BCM perbulan ;
Bahwa benar dari sejak tanggal 1 Oktober 2011 s/d Maret 2012 PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR (Penggugat) telah berhasil mengerjakan OVER BURDEN STRIPPING sebanyak 411.503 m³ ;
Bahwa benar pekerjaan yang telah dilakukan oleh pihak Penggugat / PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR sejak 30 November 2011 sampai dengan 12 Maret 2012 keseluruhannya berjumlah : $ 1.632.577,11 ;
Bahwa benar pihak Tergugat I / PT.BARITO PERMAI sejak 19 Desember 2011 s/d 25 Juli 2012 telah membayar kepada Penggugat / PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR sejumlah $ 1.156.916,65 ;
Bahwa benar per 25 Juli 2012 sisa tagihan yang harus dibayar oleh Tergugat I / PT.BARITO PERMAI sebesar $ 475.660,46 ;
Bahwa benar pihak Tergugat I / PT.BARITO PERMAI hanya meneruskan pembayaran nilai pekerjaan yang dilakukan PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR ;
Bahwa benar uang pembayaran Tergugat I/ PT.BARITO PERMAI berasal dari Tergugat II / PT.KOBA TIN ;
Bahwa benar pihak Tergugat I / PT.BARITO PERMAI tidak pernah mengurangi dan memotong uang pembayaran yang berasal dari Tergugat II / PT.KOBA TIN kepada Penggugat / PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR ;
Bahwa benar sejak tanggal 25 Juli 2012 pihak Tergugat II / PT.KOBA TIN tidak pernah melakukan pembayaran sisa tagihan Penggugat PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR yang dibayarkan melalui Tergugat I / PT.BARITO PERMAI ;
Bahwa benar akhirnya pihak Penggugat / PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR melalui advokad / pengacaranya : H.R SUTANEGARA, SH.,Mg diminta untuk mengurus tagihan PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR pada PT.BARITO PERMAI sebesar $ 475.660,46,- ;
Bahwa benar melalui suratnya no: KBT-144/VIII/BP/DIRUT/12 tanggal 15 Agustus 2012 sepakat apabila pembayaran tagihan hutang PT.KOBA TIN yang selama ini dibayarkan melalui PT.BARITO PERMAI, dibayarkan langsung kepada PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR / Penggugat ;
Bahwa benar oleh PT.KOBA TIN / Tergugat II dijawab dengan persetujuan yang diwujudkan dengan surat transfer uang (TRANSFER ORDER) dari PT. BANK OCBC NISP TOWER Jl.Prof DR Satrio kepada PT.NUSA BARA ADABIMAKMUR /Penggugat dengan nomor rekening : 119.000.524.8800 Bank Mandiri Cabang Krekot Bunder Jakarta Pusat sebesar $ 50.000 tanggal 5 Oktober 2012 ;
Bahwa benar pembayaran langsung kepada PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR / Penggugat oleh PT.KOBA TIN / Tergugat II berjalan beberapa kali antara lain :
Tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp 491.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh satu juta rupiah) ;
Tanggal 01 Maret 2013 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Tanggal 08 Maret 2013 sebesar Rp 350.075.000,- (tiga ratus lima puluh juta tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa benar sejak tanggal 5 Oktober 2012 telah terjadi kesepakatan antara Penggugat / PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR dengan Tergugat I /PT.BARITO PERMAI dan Tergugat II / PT.KOBA TIN, tentang pembayaran langsung dari PT.KOBA TIN / Tergugat II kepada PT NUSA BARA ABADIMAKMUR / Penggugat sebagai pemegang SPK.no.01/SPK/BP-KB/X/2011 tanggal 01 Oktober 2011 ;
Bahwa benar kesepakatan tersebut telah melibatkan pihak Penggugat / PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR, pihak Tergugat I / PT BARITO PERMAI dan Tergugat II / PT KOBA TIN, dan kesepakatan tersebut telah dilaksanakan oleh para pihak ;
Bahwa sejak tanggal 5 Oktober 2012 pihak Penggugat / PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR sudah tidak lagi menagih pembayaran nilai pekerjaan OVER BORDEN STRIPPING kepada Tergugat I / PT.BARITO PERMAI ;
Bahwa benar sejak pembayaran yang keempat tanggal 8 Maret 2013 pihak Tergugat II / PT.KOBA TIN tidak pernah melunasi tagihan pihak Penggugat / PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR sebagai pelaksana SPK.No.01/SPK/BP-KB/X/2011 tanggal 01 Oktober 2011 ;
Bahwa benar pihak Penggugat / PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR sudah beberapa kali menegur secara tertulis / somasi kepada pihak Tergugat I / PT.BARITO PERMAI tetapi tidak berhasil ;
Bahwa benar pihak Tergugat I dan Tergugat II dituntut sebagai pihak yang ingkar janji sehingga merugikan pihak Penggugat ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Pengkalpinang tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 48/Pdt.G/2013/PN.PKP dan telah pula membaca serta memperhatikan surat memori banding dari Tergugat I / Pembanding berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama dalam bagian eksepsi yang pada pokoknya menolak eksepsi Tergugat I / Pembanding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara yang pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa meskipun dalam gugatan Penggugat / Terbanding I mendasarkan pada bukti-bukti dengan tulisan yakni Surat Perintah Kerja (SPK) No.01/SPK/BP-KB/X/2011 tanggal 01 Oktober 2011, namun pihak Penggugat / Terbanding I tidak menguraikan secara kronologis kejadiannya sehingga tiba-tiba mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Tergugat I / Pembanding ;
Bahwa benar fakta tidak dapat menunjukkan hubungan antara SPK No.01/SPK/BP-KB/X/2011 tanggal 01 Oktober 2011 yang dikeluarkan Tergugat I / Pembanding kepada Penggugat / Terbanding dengan perjanjian pokoknya yang melibatkan pihak Tergugat II / Terbanding II ;
Bahwa benar fakta menunjukkan pihak Penggugat / Terbanding I tiba-tiba mengesampingkan bukti dengan tulisan berupa SPK no.01/SPK/BP-KB/X/2011 tanggal 01 Oktober 2011 dengan menyingkirkan peran pihak Tergugat I / Pembanding yang justru sebagai pihak dalam perjanjian (SPK) tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana uraian diatas, maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan pokok perkara sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pembuktiannya, Hakim Tingkat Pertama akhrnya berkesimpulan bahwa SPK.no.01/SPK/BP-KB/X/2011 tanggal 01 Oktober 2011 yang dibuat oleh Tergugat I / Pembanding dan ditujukan kepada Penggugat / Terbanding I sebagai pihak-pihak yang mengikatkan diri didalam suatu perjanjian, sehingga mengikat kepada para pihak yang telah bersepakat (vide pasal 1338 KUHPerdata) ;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya ternyata fakta menunjukkan kedua belah pihak masing-masing telah memenuhi hak dan kewajibannya sesuai yang telah disepakati didalam SPK tersebut ;
Menimbang, bahwa akan tetapi dari pihak Penggugat / Terbanding I yang mulai menawarkan perubahan kesepakatan semula yang telah terjadi dan dipatuhi, yakni pihak Penggugat / Terbanding I menghendaki agar salah satu kesepakatan yang tertuang didalam SPK dirubah yang semula cara pembayaran nilai pekerjaan OVER BURDEN STRIPPING oleh Tergugat I / Pembanding kepada Penggugat / Terbanding I menjadi pembayaran langsung dari Tergugat II / Terbanding II sebagai pemilik lokasi tambang timah PT.KOBA TIN kepada Penggugat / Terbanding I sebagai pelaksana OVER BURDEN STRIPPING ;
Menimbang, bahwa ternyata perubahan kesepakatan itu telah melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu :
Pihak Tergugat II / Terbanding II / PT.KOBA TIN sebagai pemilik lahan timah, atau sebagai pemilik proyek ;
Pihak Tergugat I / Pembanding / PT.BARITO PERMAI sebagai pelaksana / kontraktor proyek OVER BURDEN STRIPPING di PT.KOBA TIN ;
Pihak Penggugat / Terbanding I / PT.NUSA BARA ABADIMAKMUR sebagai sub kontraktor pemegang SPK ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti SPK.No.01/SPK/BP-KB/X/2011 tanggal 01 Oktober 2011, point (10) dinyatakan bahwa hal-hal lain yang bersangkutan dengan teknis pekerjaan dan commercial akan dituangkan dalam detail kontrak ;
Menimbang, bahwa dari uraian point (10) SPK.No.01/SPK/BP-KB/X/2011 tanggal 01 Oktober 2011 jelas dimungkinkan pihak-pihak membuat kesepakat diluar aquo SPK tersebut, yakni melakukan kesepakatan baru ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti bantahan dari pihak Tergugat I / Pembanding berupa bukti-bukti dengan tulisan : T I.1 ; T I.3 ; T I.4 ; T I.5 ; T I.6 ; T I.7 ; T I.8 ; T I.9, jelas faktanya bahwa kesepakatan baru / perjanjian baru tentang pembayaran langsung oleh Tergugat II / Terbanding II kepada Penggugat / Terbanding I telah melepaskan status dan kedudukan Tergugat I / Pembanding dalam kesepakatan perjanjian yang baru tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat I / Pembanding / PT.BARITO PERMAI sudah dikeluarkan dari Perjanjian yang baru tersebut, maka pihak Tergugat I / Pembanding tidak terikat lagi dengan perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh Penggugat / Terbanding I dengan Tergugat II / Terbanding II ;
Menimbang, bahwa oleh karena yang diperjanjikan baru antara Penggugat / Terbanding I sebagai pihak yang berhak dan Tergugat II / Terbanding II sebagai pihak yang berwajib, apabila pihak yang berwajib (Tergugat II / Terbanding II) lalai dalam memenuhi kewajibannya maka pihak Tergugat II / Terbanding II / PT.KOBA TIN harus dinyatakan sebagai pihak yang lalai atau wanprestasi, dan bukan pihak Tergugat I / Pembanding ;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut oleh Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya tidak pernah dipertimbangkan, padahal pihak Tergugat I / Pembanding telah membantahnya dengan bukti-bukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena bantahan pihak Tergugat I / Pembanding dapat mematahkan dalil gugatan Penggugat / Terbanding I maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa gugatan Penggugat / Terbanding I yang menyatakan bahwa pihak Tergugat I / Pembanding telah cidera janji / wanprestasi haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa telah terbukti secara sah pihak Tergugat I / Pembanding tidak terbukti melakukan wanprestasi, maka terhadap pihak Tergugat I / Pembanding tidak dapat dibebani biaya, kerugian dan bunga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap petitum selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan lagi dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I dapat dikabulkan seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa didalam gugatan rekonvenvensinya Penggugat Rekonvensi I / Tergugat I Konvensi menyatakan perbuatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah melibatkan kerugian sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil sebesar Rp 2.000.000.000,- ;
Kerugian Immateriil sebesar Rp 3.000.000.000,-
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian gugatan rekonvensi, sehingga gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi I / Tergugat Konvensi I haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM KONVENSI / DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah ditolak untuk seluruhnya, maka Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat II Konvensi berada dipihak yang kalah sehingga harus dibebani untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat dan memperhatikan UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman ; pasal 199-203 Rbg dan ketentuan Perundang-Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat I tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 48/Pdt.G/2013/PN.PKP yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat tersebut untuk seluruhnya ;
Menghukum Terbanding I semula Penggugat dan Terbanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : SELASA tanggal 14 Oktober 2014 dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS tanggal 16 Oktober 2014 oleh ALJAMAN SUTOPO, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, MARCHELLUS MUHARTONO, SH dan RR.SURYOWATI, SH.,MH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, dihadiri oleh YUSWIL, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
1. MARCHELLUS MUHARTONO, SH ALJAMAN SUTOPO, SH.,MH
2. RR. SURYOWATI, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
YUSWIL, SH
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-