5/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Other Participants (1)
PT. FERTO REJANG
MENGADILI A. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk secara keseluruhannya ; B. POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagiannya ; 2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan para Penggugat terhitung sejak putusan ini dibacakan ; 3. Membayar hak – hak terhadap Penggugat I berupa : 3.1. Hak atas upah yang belum dibayarkan dari bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 selama 8 {delapan} bulan upah dengan perhitungan 8 X Rp.1.350.000,- = Rp.10.800.000,- ; 3.2. Uang Pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat {2} UU No.13 Tahun 2003 sebesar 6 X Rp.1.350.000,- = Rp.8.100.000,- ; 3.3. Uang Penghargaan sesuai dengan Pasal 156 ayat {3} UU No.13 Tahun 2003 sebesar 2 X Rp.1.350.000,- = Rp.2.700.000,- ; 3.4. Uang Penggantian Hak perumahan serta pengobatan sebesar 15 % {lima belas persen} dai Uang Pesangon = 15 % X Rp.21.600.000,- = Rp.3.240.000,- ; 3.5. Membayar Kekurangan Tunjangan Hari Raya { THR } sesuai dengan UMP pada tahun berjalan yaitu : 3.5.1. THR tahun 2010 = Rp.750.000,- dikurangi Rp.300.000,- = Rp.450.000.- {empat ratus lima puluh ribu rupiah} ; 3.5.2. THR tahun 2011 = Rp.815.000,- dikurangi Rp.300.000,- = Rp.515.000,- {lima ratus lima belas ribu rupiah} ; 3.5.3. THR tahun 2012 = Rp.930.000,- dikurangi Rp.300.000,- = Rp.630.000,-, { enam ratus tiga puluh ribu rupiah } ; 3.5.4. THR tahun 2013 = Rp.1.200.000,- dikurangi Rp.300.000,- = Rp.900.000,-, { sembilan ratus ribu rupiah }; 3.5.5. THR tahun 2014 = Rp.1.350.000,- dikurangi Rp.300.000,- = Rp.1.050.000,-, { satu juta lima puluh ribu rupiah }; 3.5.6. THR tahun 2015 = Rp.1.500.000,- dikurangi Rp.300.000,- = Rp.1.200.000,- { satu juta dua ratus ribu rupiah } ; 3.5.7. Uang Bonus sebesar Rp.13.000.000,- {tiga belas juta rupiah} ; 3.5.8. Pengantian Uang BPJS Kesehatan Rp.5.100.000,- {lima juta seratus ribu rupiah} ; 3.5.9. Penggantian Uang BPJS Ketenagakerjaan Rp.10.954.000,- {sepuluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah} ; Total hak yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat I adalah sebesar Rp.58.639.000,- {lima puluh delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah} ; 4. Membayar hak-hak terhadap Penggugat II berupa : 4.1. Uang Pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat {2} UU No.13 Tahun 2003 sebesar 6 X Rp.1.350.000,- = Rp.8.100.000,- ; 4.2. Uang Penghargaan sesuai dengan Pasal 156 ayat {3} UU No.13 Tahun 2003 sebesar 2 X Rp.1.350.000,- = Rp.2.700.000,- ; 4.3. Uang Penggantian Hak perumahan serta pengobatan sebesar 15 % {lima belas persen} dai Uang Pesangon = 15 % X Rp.9.800.000,- = Rp.1.470.000,- ; 4.4. Membayar Kekurangan Tunjangan Hari Raya { THR } sesuai dengan tahun berjalan yaitu : 4.4.1. THR tahun 2010 = Rp. 750.000,- dikurangi Rp.300.000,- = Rp.450.000,- {empat ratus lima puluh ribu rupiah} ; 4.4.2. THR tahun 2011 = Rp.815.000,- dikurangi Rp.300.000,- = Rp.515.000,- {lima ratus lima belas ribu rupiah} ; 4.4.3. THR tahun 2012 = Rp.930.000,- dikurangi Rp.300.000,- = Rp.630.000,-, { enam ratus tiga puluh ribu rupiah } ; 4.4.4. THR tahun 2013 = Rp.1.200.000,- dikurangi Rp.300.000,- = Rp.900.000,-, { sembilan ratus ribu rupiah } ; 4.4.5. THR tahun 2014 = Rp.1.350.000,- dikurangi Rp.300.000,- = Rp.1.050.000,-, { satu juta lima puluh ribu rupiah }; 4.4.6. THR tahun 2015 = Rp.1.500.000,- dikurangi Rp.300.000,- = Rp.1.200.000,- { satu juta dua ratus ribu rupiah } ; 4.4.7. Uang Bonus sebesar Rp.15.000.000,- {lima belas juta rupiah} ; 4.4.8. Penggantian uang BPJS Kesehatan sebesar Rp.5.100.000,- {lima juta seratus ribu rupiah} ; 4.4.9. Penggantian uang BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.10.954.000,- {sepuluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah} ; Total hak yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat II adalah sebesar Rp.48.069.000,- {empat puluh delapan juta enam puluh sembilan ribu rupiah} ; 5. Memerintahkan Tergugat untuk patuh pada putusan ini ; 6. Dikarenakan perkara di bawah Rp.150.000.000,-, maka beban biaya ditanggung oleh Negara ;