31/Pid.B/2016/PN.Tdn
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 31/Pid.B/2016/PN.Tdn
Terdakwa I : Nama Lengkap : ANDI PACINONGI Als. ANDI Bin Alm ANDI BASO ; Tempat lahir : Palembang ; Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 10 Maret 1979 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dsn Sadai Rt.004 Desa Sadai Kec.Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan ; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta ; Pendidikan : SMP (tamat); Terdakwa II : Nama lengkap : BUN JAN LENG Als. ALENG ; Tempat lahir : Paloh-Kalimantan Barat ; Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 15 Juni 1967 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Komplek Paradise No.06 Blok A Batam ; A g a m a : Kristen ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SMEA (tamat); Terdakwa III : Nama lengkap : ABU YAZID Bin MADI ; Tempat lahir : Tanjung Pinang ; Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 27 Juni 1976 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Pulau Petong Rt.002 Rw.003 Kel. Pulau Abang Kec.Galang Kota Batam Prov.Kep.Riau; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Nelayan ; Pendidikan : SD (Tidak tamat); Terdakwa IV : Nama lengkap : SAHRIL Bin HASAN AHO ; Tempat lahir : Sumbawa Besar ; Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 25 Juni 1980 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Baru Tengah Rt.002 Rw.004 Desa Baru Manggar Kabupaten Belitung Timur ; Agama : Islam; Pekerjaan : Nelayan ; Pendidikan : SD (tamat); Terdakwa V : Nama lengkap : ASKAR Bin HASAN AHO ; Tempat lahir : Nusa Tenggara Barat ; Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 25 Desember 1985 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Cemara Rt.011 Rw.006 Desa Kurnia Jaya Manggar Kab.Belitung Timur ; Agama : Islam; Pekerjaan : Nelayan ; Pendidikan : SMP (tamat);
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I ANDI PACINONGI BIN(ALM) ANDI BASO, Terdakwa II BUN JAN LENG Als ALENG, Terdakwa III ABU YAZID Bin (Alm) MADI, Terdakwa IV SAHRIL Bin HASAN AHO, Terdakwa V ASKAR Bin HASAN AHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama Tanpa Izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah Melakukan Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan Penggalian, Penyelaman dan atau Pengangkatan didarat dan atau di air kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ANDI PACINONGI BIN(ALM) ANDI BASO, Terdakwa II BUN JAN LENG Als ALENG, Terdakwa III ABU YAZID Bin (Alm) MADI, Terdakwa IV SAHRIL Bin HASAN AHO, Terdakwa V ASKAR Bin HASAN AHO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10(sepuluh) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta ) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan para Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah unit kapal KM Srikandi warna kombinasi warna merah, biru, coklat dan abu-abu kapasitas 6 GT berikut dokumen kapal berupa Pas Kecil dan Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal Penangkap Ikan ; 2. 1 (satu) unit GPS merek Furuno ; Dikembalikan kepada Terdakwa Andi Pacingongi Bin (Alm) Andi Baso; 3. 1 (satu) unit mesin Robin merek Ikeda Wp 40 water pump ; 4. 1 (satu) unit kompresor warna merah merek super shape Nichiwa ; 5. 1 (satu) unit kompresor warna orange merek Nicho ; Dirampas untuk Negara ; 6. 1(satu) buah selang spriral warna biru diameter 11cm dengan panjang 4 meter ; 7. 1(satu) buah selang spiral warna biru diameter 11 cm dengan panjang 3(tiga) meter ; 8. 1(satu) buah selang transparan diameter 6,5 cm dengan panjang 50 meter ; 9. 1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5x14 mm toyo spray dengan panjang 70 meter ; 10. 1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5 mm merek press coot dengan panjang 20m ; 11. 1(satu) gulungan selang warna hijau ukuran 8,5 mm merek Press Cott dengan panjang 50m ; 12. 1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5 x 14 mm merek Spray Hose dengan panjang 25m ; 13. 2(dua) buah senter merek Toshiba warna biru ; 14. 2(dua) unit kacamata selam ; 15. 1(satu) buah jarring keranjang ukuran diameter 60cm tinggi 46 cm ; 16. 2(dua) buah morfis ; 17. 1(satu) buah keranjang palstik warna biru abu-abu ; 18. 7(tujuh) buah besi pemberat selang ; 19. 2(dua) pasang sepatu selam ; 20. 1(satu) buah fiber warna kuning merek Ocean ukuran panjang 141cm lebar 105cm tinggi 107cm ; 21. 1(satu) buah feber warna kuning ukuran panjang 97cm, lebar 62cm, tinggi 63cm ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 22. 1(satu) buah pot gerabah diameter 35cm dengan tinggi 12,5cm ; 23. 1(satu) buah pot gerabah diameter 29cm dengan tinggi 15cm 24. 3(tiga) buah piring kuali gerabah diameter 29cm dengan tinggi 7cm ; 25. 2(dua) buah piring kuali gerabah diameter 28cm dengan tinggi 8cm; 26. 19(Sembilan belas) buah piring kuali gerabah diameter 25cm dengan tinggi 6cm ; 27. 3(tiga) buah piring kuali gerabahdiameter 22cm dengan tinggi 6cm ; 28. 17(tujuh belas) buah piring kuali gerabah diameter 21cm dengan tinggi 5,5cm ; 29. 5(lima) buah piring kuali gerabah diameter 20cm dengan tinggi 5cm ; 30. 33(tiga puluh tiga) buah piring mangkok porselin diameter 17cm dengan tinggi 4,5cm ; 31. 5(lima) buah piring mangkok porselin yang menempel pada bongkahan karang ; 32. 1(satu) buah guci gerabah diameter 17cm dengan tinggi 22,5cm ; 33. 4(empat) buah guci gerabah diameter 16cm dengan tinggi 20cm ; 34. 1(satu) buah guci gerabah diameter 16cm dengan tinggi 11cm ; 35. 1(satu) buah mangkok mug gerabah diameter 14cm dengan tinggi 9cm; Dirampas oleh Negara untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah Belitung Timur Cq. Dinas Pariwisata Belitung Timur ; 7. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- ( Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 31/Pid.B/2016/PN.Tdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama para Terdakwa :
Terdakwa I :
| Nama Lengkap | : | ANDI PACINONGI Als. ANDI Bin Alm ANDI BASO ; |
| Tempat lahir | : | Palembang ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 36 tahun / 10 Maret 1979 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Dsn Sadai Rt.004 Desa Sadai Kec.Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan ; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta ; |
| Pendidikan | : | SMP (tamat); |
Terdakwa II :
| Nama lengkap | : | BUN JAN LENG Als. ALENG ; |
| Tempat lahir | : | Paloh-Kalimantan Barat ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 49 Tahun / 15 Juni 1967 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Komplek Paradise No.06 Blok A Batam ; |
| A g a m a | : | Kristen ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | SMEA (tamat); |
Terdakwa III :
| Nama lengkap | : | ABU YAZID Bin MADI ; |
| Tempat lahir | : | Tanjung Pinang ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 39 Tahun / 27 Juni 1976 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Pulau Petong Rt.002 Rw.003 Kel. Pulau Abang Kec.Galang Kota Batam Prov.Kep.Riau; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Nelayan ; |
| Pendidikan | : | SD (Tidak tamat); |
Terdakwa IV :
| Nama lengkap | : | SAHRIL Bin HASAN AHO ; |
| Tempat lahir | : | Sumbawa Besar ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 35 Tahun / 25 Juni 1980 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Baru Tengah Rt.002 Rw.004 Desa Baru Manggar Kabupaten Belitung Timur ; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Nelayan ; |
| Pendidikan | : | SD (tamat); |
Terdakwa V :
| Nama lengkap | : | ASKAR Bin HASAN AHO ; |
| Tempat lahir | : | Nusa Tenggara Barat ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 31 tahun / 25 Desember 1985 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Cemara Rt.011 Rw.006 Desa Kurnia Jaya Manggar Kab.Belitung Timur ; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Nelayan ; |
| Pendidikan | : | SMP (tamat); |
Para Terdakwa masing-masing ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penahanan oleh Penyidik Polres Belitung Timur, sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 17 Januari 2016, jenis penahanan Rumah Tahanan Polres Belitung Timur ;
Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Manggar, sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016 Jenis Penahanan Rumah Tahanan Polres Belitung Timur ;
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggar, sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016, Jenis Penahanan RUTAN:
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, sejak tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016, jenis Penahanan RUTAN ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Mei 2016, jenis penahanan RUTAN;
Para Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama HERIYANTO,S.H. beralamat di Jalan Kelekak Usang Desa Perawas Tanjungpandan Belitung berdasarkan Penetapan Nomor : 31/Pid.B/ 2016/PN.Tdn tanggal 08 Maret 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 01 Maret 2016 No.31/ Pid.B/ 2016/PN.Tdn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 01 Maret 2016 No.31/ Pid.B/ 2016/PN.Tdn tentang Penetapan hari sidang ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan para Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-05/MGR/Ep.2/02/2016 yang telah dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I ANDI PACINONGI Bin (Alm) ANDI BASO, Terdakwa II BUN JAN LENG Als ALENG, Terdakwa III ABU YAZID Bin (Alm) MADI, Terdakwa IV SAHRIL Bin HASAN AHO, Terdakwa V ASKAR Bin HASAN AHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN, MENYURUHLAKUKAN, ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PENCARIAN CAGAR BUDAYA ATAU YANG DIDUGA CAGAR BUDAYA DENGAN PENGGALIAN, PENYELAMAN, DAN ATAU PENGANGKATAN YANG DIDARAT ATAU DI AIR KECUALI DENGAN IJIN PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA“, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 103 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I ANDI PACINONGI Bin (Alm) ANDI BASO, Terdakwa II BUN JAN LENG Als ALENG, Terdakwa III ABU YAZID Bin (Alm) MADI, Terdakwa IV SAHRIL Bin HASAN AHO, Terdakwa V ASKAR Bin HASAN AHO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta ) rupiah dengan subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah unit kapal KM Srikandi warna kombinasi warna merah, biru, coklat dan abu-abu kapasitas 6 GT berikut dokumen kapal berupa Pas Kecil dan Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal Penangkap Ikan ;
1 (satu) unit GPS merek Furuno ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Andi Pacingongi;
1 (satu) unit mesin Robin merek Ikeda Wp 40 water pump ;
1 (satu) unit kompresor warna merah merek super shape Nichiwa ;
1 (satu) unit kompresor warna orange merek Nicho ;
Dirampas untuk Negara ;
1(satu) buah selang spriral warna biru diameter 11cm dengan panjang 4 meter ;
1(satu) buah selang spiral warna biru diameter 11 cm dengan panjang 3(tiga) meter ;
1(satu) buah selang transparan diameter 6,5 cm dengan panjang 50 meter ;
1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5x14 mm toyo spray dengan panjang 70 meter ;
1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5 mm merek press coot dengan panjang 20m ;
1(satu) gulungan selang warna hijau ukuran 8,5 mm merek Press Cott dengan panjang 50m ;
1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5 x 14 mm merek Spray Hose dengan panjang 25m ;
2(dua) buah senter merek Toshiba warna biru ;
2(dua) unit kacamata selam ;
1(satu) buah jarring keranjang ukuran diameter 60cm tinggi 46 cm ;
2(dua) buah morfis ;
1(satu) buah keranjang palstik warna biru abu-abu ;
7(tujuh) buah besi pemberat selang ;
2(dua) pasang sepatu selam ;
1(satu) buah fiber warna kuning merek Ocean ukuran panjang 141cm lebar 105cm tinggi 107cm ;
1(satu) buah feber warna kuning ukuran panjang 97cm, lebar 62cm, tinggi 63cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1(satu) buah pot gerabah diameter 35cm dengan tinggi 12,5cm ;
1(satu) buah pot gerabah diameter 29cm dengan tinggi 15cm
3(tiga) buah piring kuali gerabah diameter 29cm dengan tinggi 7cm ;
2(dua) buah piring kuali gerabah diameter 28cm dengan tinggi 8cm;
19(Sembilan belas) buah piring kuali gerabah diameter 25cm dengan tinggi 6cm ;
3(tiga) buah piring kuali gerabahdiameter 22cm dengan tinggi 6cm ;
17(tujuh belas) buah piring kuali gerabah diameter 21cm dengan tinggi 5,5cm ;
5(lima) buah piring kuali gerabah diameter 20cm dengan tinggi 5cm ;
33(tiga puluh tiga) buah piring mangkok porselin diameter 17cm dengan tinggi 4,5cm ;
5(lima) buah piring mangkok porselin yang menempel pada bongkahan karang ;
1(satu) buah guci gerabah diameter 17cm dengan tinggi 22,5cm ;
4(empat) buah guci gerabah diameter 16cm dengan tinggi 20cm ;
1(satu) buah guci gerabah diameter 16cm dengan tinggi 11cm ;
1(satu) buah mangkok mug gerabah diameter 14cm dengan tinggi 9cm;
Dirampas oleh Negara untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah Belitung Timur Cq. Dinas Pariwisata Belitung Timur ;
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- ( Lima ribu ) rupiah ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut umum tersebut Para Terdakwa menyampaikan permohonannya yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar Para Terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya karena Para Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan penuntut umum tersebut Para Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM -05/MGR/Ep.2/ 02/2016 tanggal 26 Februari 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als ANDI Bin Alm ANDI BASO, Terdakwa II. BUNJANLENG, Terdakwa III. ABU YAZID, Terdakwa IV. SAHRIL dan Terdakwa V. ASKAR pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekira Jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 bertempat di perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kec. Manggar Kab. Belitung Timur dengan titik kordinat 02º-32'-310" LS dan 108º- 46'-88' BT yang masih dalam wilayah perairan Kab. Belitung Timur berdasarkan Peta Laut Nomor 51 Tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "MEREKA YANG MELAKUAN, MENYURUH LAKUKAN, ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN TANPA IJIN DARI PEMERINTAH MELAKUKAN PENCARIAN CAGAR BUDAYA ATAU YANG DIDUGA CAGAR BUDAYA DENGAN PENGGALIAN, PENYELAMAN, dan atau PENGANGKATAN YANG DIDARAT ATAU DI AIR KECUALI DENGAN IJIN PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, pada awalnya sekira bulan juli 2015 Terdakwa Sahril Bin Hasan Aho bersama Terdakwa Askar, saksi Zulkarnain dan Sdr.Ridho menemukan lokasi dimana terdapat benda yang diduga benda cagar budaya pada saat sedang menyelam untuk mencari ikan dengan cara memanah, kemudian Terdakwa sahril pada saat menyelam tersebut melihat dan menemukan kapal yang sudah lama tenggelam yang berisi barang-barang antik berupa : Piring, Mangkok, Guci dan lain sebagainya.
Selanjutnya Terdakwa sahril mencatat titik koordinat penemuan barang yang diduga benda cagar budaya tersebut. Dan sekira bulan desember tahun 2015, Terdakwa sahril menelphone Terdakwa Abu Yazid yang ada dibatam dan memberitahukan kepada Terdakwa Abu Yazid tentang lokasi penemuan yang diduga merupakan benda cagar budaya dengan titik koordinat 02°-32'-310" LS dan 108°-46'-88" BT yang masih dalam wilayah perairan belitung timur, berdasarkan Peta Laut Nomor 51 Tahun 2007.
Kemudian Terdakwa Sahril, Terdakwa Askar dan saksi Zulkarnain bertemu dengan Terdakwa Abu Yazid di Hotel Grand Hatika Tanjungpandan dan membahas tentang rencana pencarian dan pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya didasar laut tersebut. Dan pada saat itu Terdakwa Abu Yazid memberikan uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Sahril, Terdakwa Askar dan saksi Zulkarnain, masing-masing mendapat uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk ransum dan bahan bakar solar.
Selanjutnya Terdakwa Abu Yazid mengajak saksi Murad untuk mengambil barang yang diduga benda cagar budaya, menyuruh saksi murad untuk mencari orang yang mau ikut mengambil barang yang diduga benda cagar budaya tersebut. Lalu sa at itu juga saksi murad menelphone saksi Mario dan saksi sampri dan menyuruh datang kerumah saksi murad, Tidak berapa lama kemudian saksi Mario dan saksi sampri datang kerumah saksi murad dan selanjutnya merencanakan untuk mengambil barang yang diduga benda cagar budaya dengan cara berangkat dari Pulau Abang Kota Batam menuju Kabupaten Bangka Selatan sesuai instruksi dari Terdakwa Abu Yazid bahwa untuk pengambilan barang tersebut harus berangkat dari Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Kemudian pada tanggal 23 Desember 2015 Terdakwa Abu Yazid menelphone Terdakwa Bun Jan Leng dan memberitahukan temuan titik koordinat 02°-32'-310”LS dan 108°-46'-88"BT di wilayah perairan Belitung timur tersebut, lalu Terdakwa Bunjanleng memberikan uang kepada Terdakwa Abu Yazid sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara ditransfer untuk ongkos ticket Terdakwa Abu Yazid, saksi Murad, saksi Mario dan saksi Sampri pergi ke Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Bahwa setelah Terdakwa Bunjanleng mendapatkan informasi dari Terdakwa Abu Yazid mengenai titik kordinat tentang barang yang diduga benda cagar budaya, selanjutnya Terdakwa Bunjanleng menelpon Terdakwa Andi Pacinnongi untuk memberitahukan tentang penemuan titik koordinat lokasi tersebut, Selanjutnya Terdakwa Bun Jan Leng berangkat dari Jakarta menuju Tanjungpandan dengan tujuan ke Manggar untuk bertemu dengan Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril dan saksi Zulkarnain dan membicarakan rencana pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya tersebut. Dan pada pertemuan tersebut terjadi kesepakatan untuk mengambil barang yang diduga benda cagar budaya, selanjutnya Terdakwa Bunjanleng menjanjikan kepada Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril dan saksi Zulkarnain akan membagi hasil kegiatan penyelaman dan pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya setelah barang tersebut dijual. Selanjutnya Terdakwa Bun Jan Leng memberikan uang kepada Terdakwa Askar, Terdakwa Syahril dan saksi Zulkarnain sebesar Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah).
Kemudian pada tanggal 24 Desember 2015 sekira puku1 12.45 wib, Terdakwa Abu Yazid bersamasarna dengan saksi Murad, saksi Mario dan saksi Sampri berangkat dari Batam menuju Sadai Kabupaten Bangka Selatan dan tiba di Sadai Kabupaten Bangka Selatan puku1 19.00 Wib.
Bahwa pada tanggal yang sama yakni tanggal 24 Desember 2015 Terdakwa Bun Jan Leng berangkat dari Batam menuju Bangka dan menemui Terdakwa Andi Pacinnongi untuk berunding dan mengajak kerjasama untuk mengerjakan pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya yang ada didalam laut dengan menggunakan kapal milik Terdakwa Andi Pacinnongi, lalu Terdakwa Andi Pacinnongi menyetujuinya dan mengajak saksi Andi Pawellangi Alias Alan, saksi Tri Sutrisno Alias Anang, saksi Herman, saksi Daeng Makerra Alias Cambang, saksi M.Ridwan Alias Rade dan saksi Ambo Senang Alias Ambo yang mengajak serta saksi Adi Lodding untuk melakukan pencarian dan pengambilan Barang yang diduga benda cagar budaya dengan sistim bagi hasil apabila barang tersebut telah laku dijual. Adapun barang dimaksud berupa : Piring, Mangkok, Guci dan lain sebagainya yang akan diambil dengan menggunakan kapal milik Terdakwa Andi Pacinongi yaitu KM.Srikandi dengan kapasitas 6 GT, dengan membawa Dokumen Kapal berupa Pas Kecil dan Sertifikat Kelaikan dan Pengawasan Kapal Penangkap Ikan, dengan warna merah, biru, coklat dan abu-abu dan peralatan penyelaman dan peralatan lainnya seperti:
1 (satu) Unit Mesin Robin Merk IKEDAWP 40 Water Pump.
1 (satu) Unit Kompresor warna Merah merk Super Shape Nichiwa.
1 (satu) Unit Kompresor warna Orange Merk Nicho.
1 (satu) Buah Selang Spiral warna biru diameter 11 cm dengan panjang Panjang 4 meter.
1 (satu) Buah Selang transparan diameter 6,5 cm dengan Panjang 3 meter.
1 (satu) Gulungan Selang Transparan diameter 4 cm dengan panjang 50 meter.
1 (satu) Gulungan Selang warna Kuning ukuran 8,5x14 mm Toyo Spray dengan panjang 70 m.
1 (satu) Gulungan Selang warna Hijau ukuran 8,5 mm merek Press Cott dengan Panjang 20 m.
1 (satu) Gulungan selang warna Kuning ukuran 8,5x14 mm merek Spray Hose dengan Panjang 50 m.
1 (satu) Gulungan selang warna kuning ukuran 8,5 x 14 mm dengan Panjang 25 meter.
2 (dua) buah Senter merek Toshiba warna biru.
1 (satu) unit GPS merek Furuno.
2 (dua) unit Kaca Mata Selam.
1 (satu) buah jaring keranjang ukuran diameter 60 cm Tinggi 46 cm.
2 (dua) buah Morfis.
1 (satu) buah Keranjang Plastik warna Biru Abu-abu.
7 (tujuh) buah Besi Pemberat Selang.
2 (dua) pasang Sepatu Selam.
1 (satu) buah Fiber warna kuning merk OCEAN ukuran Panjang 141 cm Lebar 105 cm Tinggi 107 cm.
1 (satu) buah Fiber warna Kuning ukuran Panjang 97 cm Lebar 62 cm Tinggi 63 cm.
Selanjutnya masih pada tanggal yang sama yakni tangal 24 Desember 2015 Terdakwa Bunjangleng bersama Terdakwa Andi Pancinnongi menjemput Mr. Cheng (DPO) yang sebelumnya telah di hubungi oleh Terdakwa Bunjanleng, sekaligus menjemput 4 (empat) orang teman saksi Bunjaleng lainnya yaitu Terdakwa Abu Yazid, saksi Murad, saksi sampri dan saksi mario yang berangkat dari batam menuju bangka.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Bunjanleng dan Terdakwa Andi Pacinnongi bertemu dengan Mr.Cheng (DPO) yang sudah dikenal selama satu bulan sebelumnya oleh Terdakwa Bunjanleng melalui ternan Terdakwa Bunjanleng yang ada dibatam, lalu Terdakwa Bunjanleng menceritakan niat Terdakwa Bunjanleng dan para Terdakwa lainnya yang akan melakukan pencarian dan mengambil barang yang diduga benda cagar budaya diperairan pulau berlian desa buku limau Kec. Manggar Kab. Belitung Timur.Kemudian Mr. Cheng (DPO) menyetujui untuk mendanai kegiatan yang akan dilakukan oleh Terdakwa Bunjanleng dan para Terdakwa lainnya dengan memberikan uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa Bunjanleng sebagai biaya operasional dan Ransum selama 1(satu) minggu dilaut, lalu uang tersebut oleh Terdakwa Bunjanleng diserahkan kepada Terdakwa Andi Pacinnongi.
Kemudian keesekon harinya pada hari Jurnat tanggal 25 Desember 2015 Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid berserta saksi Murad, saksi sampri, saksi mario dan Terdakwa I.Andi Pacinongi yang merekrut dan membawa saksi Andi Palewangi, saksi Herman, saksi Adi, saksi Tri Sutrisno, saksi M. Ridwan, saksi Ambo Senang, dan saksi Daeng Makera berangkat dari pelabuhan sadai kabupaten Bangka Selatan menuju perairan Pulau Berlian Kab. Belitung Timur sedangkan Terdakwa Sahril, Terdakwa Askar dan saksi Zulkarnain berangkat dari Pelabuhan Nelayan Dusun Kalimoa Kec. Manggar menuju keperairan Pulau Berlian dengan menumpang Kapal milik nelayan sdr.H.La Be'o (DPO) yang akan pergi memancing.
Selanjutnya pada hari senin tanggal 28 Desember 2015 Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinongi beserta saksi Murad, saksi sampri, saksi mario, saksi Andi Palewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M.Ridwan, saksi Ambo Senang, dan saksi Daeng Makerra bertemu dengan Terdakwa Askar, Terdakwa Syahril dan saksi Zulkarnain di perairan Pulau Berlian Kab. Belitung Timur, yang sebelumnya telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Terdakwa Abu Yazid.
Kemudian Terdakwa Askar, Terdakwa Syahril dan saksi Zulkarnain bergabung di kapal KM.Srikandi dengan Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinongi berserta Terdakwa saksi, saksi sampri, saksi mario, saksi Andi Pallewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M. Ridwan, saksi Ambo Senang, dan saksi Daeng Makera ke kapal KM. Srikandi milik Terdakwa Andi Pacinnongi dan selanjutnya menuju titik koordinat 02°-32'-310"LS dan 108°-46' -88"BT di Kawasan Perairan Karang Raya Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
Selanjutnya Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinnongi, Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril berserta saksi Zulkarnain, saksi Murad, saksi sampri, saksi Mario, saksi Andi Pallewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M.Ridwan, saksi Ambo Senang dan saksi Daeng Makera tiba dititik koordinat, dan pada jam 02.00 Wib, Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinnongi, Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril berserta para Terdakwa lainnya langsung melakukan pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya berupa :
1 (satu) buah Pot Gerabah diameter 35 cm dengan tinggi 12,5 cm.
1 (satu) buah Pot Gerabah diameter 29 cm dengan tinggi 15 cm.
3 (tiga) buah Piring Kuali Gerabah diameter 29 cm dengan tinggi 7 cm.
2 (dua) buah Piring Kuali Gerabah diameter 28 cm dengan tinggi 8 cm.
19 (Sembilan belas) buah Piring Kuali Gerabah diameter 25 cm dengan tinggi 6 cm.
3 (tiga) buah Piring Kuali Gerabah diameter 22 cm dengan tinggi 6 cm.
17 (tujuh belas) buah Piring Kuali Gerabah diameter 21 cm dengan tinggi 5,5 cm.
5 (lima) buah Piring Kuali Gerabah diameter 20 cm dengan tinggi 5 cm .
33 (tiga puluh tiga) buah Piring Mangkok Porselin diameter 17 cm dengan tinggi 4,5 cm, berikut 4 (empat) buah Piring Mangkok Porselin dalam keadaan pecah.
5 (lima) buah Piring Mangkok Porselin yang menempel pada Bongkahan Karang.
1(satu) buah Guci Gerabah diameter 17 cm dengan tinggi 22,5 cm.
4 (empat) buah Guci Gerabah diameter 16 cm dengan tinggi 20 cm.
1 (satu) buah Guci Gerabah diameter 16 cm dengan tinggi 11 cm.
1 (satu) buah Mangkok Mug Gerabah diameter 14 cm dengan tinggi 9cm.
Pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya tersebut dilakukan dengan cara menyelam secara bergantian dengan menggunakan 2 (dua) unit compressor yang terhubung ke selang penyelam yang berguna untuk pernafasan para penyelam yang dilengkapi dengan 7 (tujuh) buah besi pemberat selang, 2 (dua) buah kacamata selarn, 2 (dua) buah sepatu selam, dan 2 (dua) buah morfis yang sudah terhubung ke compressor yang dijaga oleh saksi Tri Sutrisno dan saksi Ridwan agar mesin tersebut tidak mati dan Terdakwa Abu Yazid bertugas menjaga selang kompressor agar selang tidak terlilit/terlipat. Dan penyelaman tersebut dilakukan oleh Terdakwa Sahril, Terdakwa Askar, saksi Zulkarnain, saksi murad, saksi Mario dan saksi Sampri dengan cara sebagai berikut penyelam dibagi menjadi 3 (tiga) tim, tim yang pertama yakni saksi zulkarnain dengan Terdakwa Sahril yang menyelam kedalam laut terlebih dahulu untuk memasang dan mengikat tali kejangkar, setelah itu saksi zulkarnain dan Terdakwa sahril naik kembali keatas. Selanjutnya tim kedua yakni saksi Sampri dan saksi Mario melakukan penyelaman dengan membawa selang semprot untuk selanjutnya dilakukan penyemprotan pada barang yang diduga benda cagar budaya yang tertutup pasir. Kemudian barang yang diduga benda cagar budaya yang sudah disemprot/ dibersihkan tersebut lalu dimasukan kedalam keranjang/jaring, kemudian tali digerakan dari bawah sebagai kode agar tali tersebut ditarik keatas kapal KM.Srikandi, lalu saksi Daeng Makerra dan saksi Ambo Senang dan saksi Adi Lodding menarik tali tersebut keatas kapal selanjutnya barang yang diduga benda cagar budaya tersebut diangkat dan diletakan/disimpan kedalam fiber, setelah itu saksi sampri dan saksi Mario naik kembali keatas kapal. Selanjutnya tim ketiga yakni saksi murad dan Terdakwa askar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) turun melakukan penyelaman dengan membawa selang semprot untuk selanjutnya dilakukan penyemprotan pada barang yang diduga benda cagar budaya yang tertutup pasir. Kemudian barang yang sudah disemprot tersebut dimasukan kedalam keranjang/jaring kemudian tali digerakan dari bawah sebagai kode agar tali tersebut ditarik keatas kapal KM.Srikandi, lalu saksi Daeng Makerra dan saksi Ambo Senang dan saksi Adi Lodding menarik tali tersebut keatas kapal selanjutnya barang yang diduga benda cagar budaya tersebut diangkat dan diletakan/disimpan kedalam fiber, selanjutnya saksi murad dan saksi askar naik kembali keatas kapal.
Bahwa Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Sahril dan Terdakwa Askar serta para Terdakwa tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu :
Yang bertugas melakukan penyelaman adalah :
Terdakwa Sahril
Terdakwa Askar
saksi Zulkarnain
saksi Murad
saksi Mario
saksi Sampri
Yang bertugas menjaga mesin unit kompresor dengan tujuan agar mesin kompresor tetap menyala pada saat penyelam berada didasar laut untuk pernafasan penyelam dan penjaga mesin semprot dengan tujuan mesin semprot tetap menyala pada saat penyelam berada didasar laut yakni :
saksi Ridwan
saksi Tris Sutrisno
Yang bertugas mengangkat barang yang telah diambil didasar laut dengan menggunakan jaring yaitu :
Saksi Ambo Senang
saksi Adi Lodding
saksi Daeng Makerra
Yang bertugas melakukan penjagaan bagi penyelam agar selang kompresor tidak terlipat dengan tujuan agar penyelam dapat bernafas tanpa hambatan saat berada didasar laut adalah :
Terdakwa Abu Yazid
Yang bertugas sebagai Nahkoda Kapal yaitu :
Terdakwa Andi Paeinongi
Saksi Herman
yang bertugas sebagai juru masak kapal adalah :
saksi Andi Pallewangi dibantu oleh Terdakwa Bunjanleng
Yang bertugas menilai kualitas dan yang akan menjual barang muatan kapal tenggelam tersebut adalah :
Terdakwa Bunjanleng
Kemudian pada hari senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 05.40 Wib, saksi Ferdianto Putra Alias Nanto Bin Ibrahim Zakaria Anggota Polair Polres Beltim sedang melakukan pengamanan Barang yang diduga benda cagar budaya diperairan pulau berlian desa buku limau Kec.Manggar Kab. Belitung Timur, bersama dengan saksi Hariyansyah Alias Yayan Bin Hamzah dan saksi Agus Sopian Alias Gun Bin M.Yani pekerja PT.Nautik yang bergerak dibidang pengangkatan BMKT melihat sebuah kapal KM. Srikandi dengan warna campuran warna coklat, biru putih dengan lis warna merah dengan 1 (satu) orang kapten kapal yaitu Terdakwa Andi Pacinongi bersama 15 (lima belas) orang ABK berlabuh dititik koordinat BMKT yakni 02°-32'-310"LS dan 108°-46'-88"BT, yang berjarak 1 (satu) mil dari tempat saksi Ferdianto Putra melakukan pengamanan.
Selanjutnya saksi Ferdianto Putra langsung bersama dengan saksi Hariyansyah Alias Yayan Bin Hamzah dan saksi Agus Sopian Alias Gun Bin M.Yani menuju kapal tersebut dan saksi Ferdianto Putra meminta untuk ditunjukan surat/dokumen kapal, lalu saksi Ferdianto Putra melihat peralatan sarana untuk menyelam seperti : Kompressor, selang, kacamata selam, sepatu selam, morfis dan selanjutnya saksi Ferdianto Putra memeriksa fiber warna kuning dan ditemukan berupa Barang yang diduga benda cagar budaya seperti guci, mangkok dan piring didalam fiber tersebut. Selanjutnya saksi Ferdianto Putra menanyakan perihal izin untuk mengambil Barang yang diduga benda cagar budaya tersebut kemudian Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinnongi, Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril berserta saksi Zulkarnain, saksi Murad, saksi sampri, saksi mario, saksi Andi Pallewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M.Ridwan, saksi Ambo Senang dan saksi Daeng Makera tidak dapat menunjukan/memiliki izin dari Perintah atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pencarian benda yang diduga cagar budaya dan selanjutnya Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinnongi, Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril berserta saksi Zulkarnain, saksi Murad, saksi sampri, saksi mario, saksi Andi Pallewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M.Ridwan, saksi Ambo Senang dan saksi Daeng Makera beserta barang bukti dibawa ke Polres Belitung Timur guna diproses lebih lanjut.
BahwaperbuatanparaTerdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanapadaPasal103Undang-undangRepublikIndonesiaNomor11Tahun2010TentangcagarBudayaJo.Pasal55Ayat(1)Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als ANDI Bin Alm ANDI BASO, Terdakwa II. BUNJANLENG, Terdakwa III. ABU YAZID, Terdakwa IV. SAHRIL dan Terdakwa V. ASKAR pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekira Jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 bertempat di perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kec. Manggar Kab. Belitung Timur dengan titik kordinat 02º-32'-310" LS dan 108º-46'-88' BT berdasarkan Peta Laut Nomor 51 Tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada tempat Iain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “MELAKUKAN, MENYURUHLAKUKAN, ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN YANG MELAKUKAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERAIRAN PESISIR DAN PERAIRAN PULAU-PULAU KECIL UNTUK : PRODUKSI GARAM, BIOTEKNOLOGI LAUT, BIOFARMAKOLOGI, PEMANFAATAN AIR LAUT SELAIN ENERGI, WISATA BAHARI, PEMASANGAN PIPA DAN KABEL BAWAH LAUT DAN/ATAU PENGANGKATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM WAJIB MEMILIKI IJIN PENGELOLAAN, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, pada awalnya sekira bulan juli 2015 Terdakwa Sahril Bin Hasan Aho bersama Terdakwa Askar, saksi Zulkarnain dan Sdr.Ridho menemukan lokasi dimana terdapat benda yang diduga benda cagar budaya pada saat sedang menyelam untuk mencari ikan dengan cara memanah, kemudian Terdakwa sahril pada saat menyelam tersebut melihat dan menemukan kapal yang sudah lama tenggelam yang berisi barang-barang antik berupa : Piring, Mangkok, Guci dan lain sebagainya.
Selanjutnya Terdakwa sahril mencatat titik koordinat penemuan barang yang diduga benda cagar budaya tersebut. Dan sekira bulan desember tahun 2015, Terdakwa sahril menelphone Terdakwa Abu Yazid yang ada dibatam dan memberitahukan kepada Terdakwa Abu Yazid tentang lokasi penemuan yang diduga merupakan benda cagar budaya dengan titik koordinat 02°-32'-310" LS dan 108°-46'-88" BT yang masih dalam wilayah perairan belitung timur, berdasarkan Peta Laut Nomor 51 Tahun 2007.
Kemudian Terdakwa Sahril, Terdakwa Askar dan saksi Zulkarnain bertemu dengan Terdakwa Abu Yazid di Hotel Grand Hatika Tanjungpandan dan membahas tentang rencana pencarian dan pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya didasar laut tersebut. Dan pada saat itu Terdakwa Abu Yazid memberikan uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Sahril, Terdakwa Askar dan saksi Zulkarnain, masing-masing mendapat uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk ransum dan bahan bakar solar.
Selanjutnya Terdakwa Abu Yazid mengajak saksi Murad untuk mengambil barang yang diduga benda cagar budaya, menyuruh saksi murad untuk mencari orang yang mau ikut mengambil barang yang diduga benda cagar budaya tersebut. Lalu sa at itu juga saksi murad menelphone saksi Mario dan saksi sampri dan menyuruh datang kerumah saksi murad, Tidak berapa lama kemudian saksi Mario dan saksi sampri datang kerumah saksi murad dan selanjutnya merencanakan untuk mengambil barang yang diduga benda cagar budaya dengan cara berangkat dari Pulau Abang Kota Batam menuju Kabupaten Bangka Selatan sesuai instruksi dari Terdakwa Abu Yazid bahwa untuk pengambilan barang tersebut harus berangkat dari Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Kemudian pada tanggal 23 Desember 2015 Terdakwa Abu Yazid menelphone Terdakwa Bun Jan Leng dan memberitahukan temuan titik koordinat 02°-32'-310”LS dan 108°-46'-88"BT di wilayah perairan Belitung timur tersebut, lalu Terdakwa Bunjanleng memberikan uang kepada Terdakwa Abu Yazid sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara ditransfer untuk ongkos ticket Terdakwa Abu Yazid, saksi Murad, saksi Mario dan saksi Sampri pergi ke Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Bahwa setelah Terdakwa Bunjanleng mendapatkan informasi dari Terdakwa Abu Yazid mengenai titik kordinat tentang barang yang diduga benda cagar budaya, selanjutnya Terdakwa Bunjanleng menelpon Terdakwa Andi Pacinnongi untuk memberitahukan tentang penemuan titik koordinat lokasi tersebut, Selanjutnya Terdakwa Bun Jan Leng berangkat dari Jakarta menuju Tanjungpandan dengan tujuan ke Manggar untuk bertemu dengan Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril dan saksi Zulkarnain dan membicarakan rencana pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya tersebut. Dan pada pertemuan tersebut terjadi kesepakatan untuk mengambil barang yang diduga benda cagar budaya, selanjutnya Terdakwa Bunjanleng menjanjikan kepada Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril dan saksi Zulkarnain akan membagi hasil kegiatan penyelaman dan pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya setelah barang tersebut dijual. Selanjutnya Terdakwa Bun Jan Leng memberikan uang kepada Terdakwa Askar, Terdakwa Syahril dan saksi Zulkarnain sebesar Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah).
Kemudian pada tanggal 24 Desember 2015 sekira puku1 12.45 wib, Terdakwa Abu Yazid bersamasarna dengan saksi Murad, saksi Mario dan saksi Sampri berangkat dari Batam menuju Sadai Kabupaten Bangka Selatan dan tiba di Sadai Kabupaten Bangka Selatan puku1 19.00 Wib.
Bahwa pada tanggal yang sama yakni tanggal 24 Desember 2015 Terdakwa Bun Jan Leng berangkat dari Batam menuju Bangka dan menemui Terdakwa Andi Pacinnongi untuk berunding dan mengajak kerjasama untuk mengerjakan pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya yang ada didalam laut dengan menggunakan kapal milik Terdakwa Andi Pacinnongi, lalu Terdakwa Andi Pacinnongi menyetujuinya dan mengajak saksi Andi Pawellangi Alias Alan, saksi Tri Sutrisno Alias Anang, saksi Herman, saksi Daeng Makerra Alias Cambang, saksi M.Ridwan Alias Rade dan saksi Ambo Senang Alias Ambo yang mengajak serta saksi Adi Lodding untuk melakukan pencarian dan pengambilan Barang yang diduga benda cagar budaya dengan sistim bagi hasil apabila barang tersebut telah laku dijual. Adapun barang dimaksud berupa : Piring, Mangkok, Guci dan lain sebagainya yang akan diambil dengan menggunakan kapal milik Terdakwa Andi Pacinongi yaitu KM.Srikandi dengan kapasitas 6 GT, dengan membawa Dokumen Kapal berupa Pas Kecil dan Sertifikat Kelaikan dan Pengawasan Kapal Penangkap Ikan, dengan warna merah, biru, coklat dan abu-abu dan peralatan penyelaman dan peralatan lainnya seperti:
1 (satu) Unit Mesin Robin Merk IKEDAWP 40 Water Pump.
1 (satu) Unit Kompresor warna Merah merk Super Shape Nichiwa.
1 (satu) Unit Kompresor warna Orange Merk Nicho.
1 (satu) Buah Selang Spiral warna biru diameter 11 cm dengan panjang Panjang 4 meter.
1 (satu) Buah Selang transparan diameter 6,5 cm dengan Panjang 3 meter.
1 (satu) Gulungan Selang Transparan diameter 4 cm dengan panjang 50 meter.
1 (satu) Gulungan Selang warna Kuning ukuran 8,5x14 mm Toyo Spray dengan panjang 70 m.
1 (satu) Gulungan Selang warna Hijau ukuran 8,5 mm merek Press Cott dengan Panjang 20 m.
1 (satu) Gulungan selang warna Kuning ukuran 8,5x14 mm merek Spray Hose dengan Panjang 50 m.
1 (satu) Gulungan selang warna kuning ukuran 8,5 x 14 mm dengan Panjang 25 meter.
2 (dua) buah Senter merek Toshiba warna biru.
1 (satu) unit GPS merek Furuno.
2 (dua) unit Kaca Mata Selam.
1 (satu) buah jaring keranjang ukuran diameter 60 cm Tinggi 46 cm.
2 (dua) buah Morfis.
1 (satu) buah Keranjang Plastik warna Biru Abu-abu.
7 (tujuh) buah Besi Pemberat Selang.
2 (dua) pasang Sepatu Selam.
1 (satu) buah Fiber warna kuning merk OCEAN ukuran Panjang 141 cm Lebar 105 cm Tinggi 107 cm.
1 (satu) buah Fiber warna Kuning ukuran Panjang 97 cm Lebar 62 cm Tinggi 63 cm.
Selanjutnya masih pada tanggal yang sama yakni tangal 24 Desember 2015 Terdakwa Bunjangleng bersama Terdakwa Andi Pancinnongi menjemput Mr. Cheng (DPO) yang sebelumnya telah di hubungi oleh Terdakwa Bunjanleng, sekaligus menjemput 4 (empat) orang teman saksi Bunjaleng lainnya yaitu Terdakwa Abu Yazid, saksi Murad, saksi sampri dan saksi mario yang berangkat dari batam menuju bangka.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Bunjanleng dan Terdakwa Andi Pacinnongi bertemu dengan Mr.Cheng (DPO) yang sudah dikenal selama satu bulan sebelumnya oleh Terdakwa Bunjanleng melalui ternan Terdakwa Bunjanleng yang ada dibatam, lalu Terdakwa Bunjanleng menceritakan niat Terdakwa Bunjanleng dan para Terdakwa lainnya yang akan melakukan pencarian dan mengambil barang yang diduga benda cagar budaya diperairan pulau berlian desa buku limau Kec. Manggar Kab. Belitung Timur.Kemudian Mr. Cheng (DPO) menyetujui untuk mendanai kegiatan yang akan dilakukan oleh Terdakwa Bunjanleng dan para Terdakwa lainnya dengan memberikan uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa Bunjanleng sebagai biaya operasional dan Ransum selama 1(satu) minggu dilaut, lalu uang tersebut oleh Terdakwa Bunjanleng diserahkan kepada Terdakwa Andi Pacinnongi.
Kemudian keesekon harinya pada hari Jurnat tanggal 25 Desember 2015 Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid berserta saksi Murad, saksi sampri, saksi mario dan Terdakwa I.Andi Pacinongi yang merekrut dan membawa saksi Andi Palewangi, saksi Herman, saksi Adi, saksi Tri Sutrisno, saksi M. Ridwan, saksi Ambo Senang, dan saksi Daeng Makera berangkat dari pelabuhan sadai kabupaten Bangka Selatan menuju perairan Pulau Berlian Kab. Belitung Timur sedangkan Terdakwa Sahril, Terdakwa Askar dan saksi Zulkarnain berangkat dari Pelabuhan Nelayan Dusun Kalimoa Kec. Manggar menuju keperairan Pulau Berlian dengan menumpang Kapal milik nelayan sdr.H.La Be'o (DPO) yang akan pergi memancing.
Selanjutnya pada hari senin tanggal 28 Desember 2015 Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinongi beserta saksi Murad, saksi sampri, saksi mario, saksi Andi Palewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M.Ridwan, saksi Ambo Senang, dan saksi Daeng Makerra bertemu dengan Terdakwa Askar, Terdakwa Syahril dan saksi Zulkarnain di perairan Pulau Berlian Kab. Belitung Timur, yang sebelumnya telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Terdakwa Abu Yazid.
Kemudian Terdakwa Askar, Terdakwa Syahril dan saksi Zulkarnain bergabung di kapal KM.Srikandi dengan Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinongi berserta Terdakwa saksi, saksi sampri, saksi mario, saksi Andi Pallewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M. Ridwan, saksi Ambo Senang, dan saksi Daeng Makera ke kapal KM. Srikandi milik Terdakwa Andi Pacinnongi dan selanjutnya menuju titik koordinat 02°-32'-310"LS dan 108°-46' -88"BT di Kawasan Perairan Karang Raya Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
Selanjutnya Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinnongi, Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril berserta saksi Zulkarnain, saksi Murad, saksi sampri, saksi Mario, saksi Andi Pallewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M.Ridwan, saksi Ambo Senang dan saksi Daeng Makera tiba dititik koordinat, dan pada jam 02.00 Wib, Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinnongi, Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril berserta para Terdakwa lainnya langsung melakukan pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya berupa :
1 (satu) buah Pot Gerabah diameter 35 cm dengan tinggi 12,5 cm.
1 (satu) buah Pot Gerabah diameter 29 cm dengan tinggi 15 cm.
3 (tiga) buah Piring Kuali Gerabah diameter 29 cm dengan tinggi 7 cm.
2 (dua) buah Piring Kuali Gerabah diameter 28 cm dengan tinggi 8 cm.
19 (Sembilan belas) buah Piring Kuali Gerabah diameter 25 cm dengan tinggi 6 cm.
3 (tiga) buah Piring Kuali Gerabah diameter 22 cm dengan tinggi 6 cm.
17 (tujuh belas) buah Piring Kuali Gerabah diameter 21 cm dengan tinggi 5,5 cm.
5 (lima) buah Piring Kuali Gerabah diameter 20 cm dengan tinggi 5 cm .
33 (tiga puluh tiga) buah Piring Mangkok Porselin diameter 17 cm dengan tinggi 4,5 cm, berikut 4 (empat) buah Piring Mangkok Porselin dalam keadaan pecah.
5 (lima) buah Piring Mangkok Porselin yang menempel pada Bongkahan Karang.
1(satu) buah Guci Gerabah diameter 17 cm dengan tinggi 22,5 cm.
4 (empat) buah Guci Gerabah diameter 16 cm dengan tinggi 20 cm.
1 (satu) buah Guci Gerabah diameter 16 cm dengan tinggi 11 cm.
1 (satu) buah Mangkok Mug Gerabah diameter 14 cm dengan tinggi 9cm.
Pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya tersebut dilakukan dengan cara menyelam secara bergantian dengan menggunakan 2 (dua) unit compressor yang terhubung ke selang penyelam yang berguna untuk pernafasan para penyelam yang dilengkapi dengan 7 (tujuh) buah besi pemberat selang, 2 (dua) buah kacamata selarn, 2 (dua) buah sepatu selam, dan 2 (dua) buah morfis yang sudah terhubung ke compressor yang dijaga oleh saksi Tri Sutrisno dan saksi Ridwan agar mesin tersebut tidak mati dan Terdakwa Abu Yazid bertugas menjaga selang kompressor agar selang tidak terlilit/terlipat. Dan penyelaman tersebut dilakukan oleh Terdakwa Sahril, Terdakwa Askar, saksi Zulkarnain, saksi murad, saksi Mario dan saksi Sampri dengan cara sebagai berikut penyelam dibagi menjadi 3 (tiga) tim, tim yang pertama yakni saksi zulkarnain dengan Terdakwa Sahril yang menyelam kedalam laut terlebih dahulu untuk memasang dan mengikat tali kejangkar, setelah itu saksi zulkarnain dan Terdakwa sahril naik kembali keatas. Selanjutnya tim kedua yakni saksi Sampri dan saksi Mario melakukan penyelaman dengan membawa selang semprot untuk selanjutnya dilakukan penyemprotan pada barang yang diduga benda cagar budaya yang tertutup pasir. Kemudian barang yang diduga benda cagar budaya yang sudah disemprot/ dibersihkan tersebut lalu dimasukan kedalam keranjang/jaring, kemudian tali digerakan dari bawah sebagai kode agar tali tersebut ditarik keatas kapal KM.Srikandi, lalu saksi Daeng Makerra dan saksi Ambo Senang dan saksi Adi Lodding menarik tali tersebut keatas kapal selanjutnya barang yang diduga benda cagar budaya tersebut diangkat dan diletakan/disimpan kedalam fiber, setelah itu saksi sampri dan saksi Mario naik kembali keatas kapal. Selanjutnya tim ketiga yakni saksi murad dan Terdakwa askar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) turun melakukan penyelaman dengan membawa selang semprot untuk selanjutnya dilakukan penyemprotan pada barang yang diduga benda cagar budaya yang tertutup pasir. Kemudian barang yang sudah disemprot tersebut dimasukan kedalam keranjang/jaring kemudian tali digerakan dari bawah sebagai kode agar tali tersebut ditarik keatas kapal KM.Srikandi, lalu saksi Daeng Makerra dan saksi Ambo Senang dan saksi Adi Lodding menarik tali tersebut keatas kapal selanjutnya barang yang diduga benda cagar budaya tersebut diangkat dan diletakan/disimpan kedalam fiber, selanjutnya saksi murad dan saksi askar naik kembali keatas kapal.
Bahwa Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Sahril dan Terdakwa Askar serta para Terdakwa tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu :
Yang bertugas melakukan penyelaman adalah :
Terdakwa Sahril
Terdakwa Askar
saksi Zulkarnain
saksi Murad
saksi Mario
saksi Sampri
Yang bertugas menjaga mesin unit kompresor dengan tujuan agar mesin kompresor tetap menyala pada saat penyelam berada didasar laut untuk pernafasan penyelam dan penjaga mesin semprot dengan tujuan mesin semprot tetap menyala pada saat penyelam berada didasar laut yakni :
saksi Ridwan
saksi Tris Sutrisno
Yang bertugas mengangkat barang yang telah diambil didasar laut dengan menggunakan jaring yaitu :
Saksi Ambo Senang
saksi Adi Lodding
saksi Daeng Makerra
Yang bertugas melakukan penjagaan bagi penyelam agar selang kompresor tidak terlipat dengan tujuan agar penyelam dapat bernafas tanpa hambatan saat berada didasar laut adalah :
Terdakwa Abu Yazid
Yang bertugas sebagai Nahkoda Kapal yaitu :
Terdakwa Andi Paeinongi
Saksi Herman
yang bertugas sebagai juru masak kapal adalah :
saksi Andi Pallewangi dibantu oleh Terdakwa Bunjanleng
Yang bertugas menilai kualitas dan yang akan menjual barang muatan kapal tenggelam tersebut adalah :
Terdakwa Bunjanleng
Kemudian pada hari senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 05.40 Wib, saksi Ferdianto Putra Alias Nanto Bin Ibrahim Zakaria Anggota Polair Polres Beltim sedang melakukan pengamanan Barang yang diduga benda cagar budaya diperairan pulau berlian desa buku limau Kec.Manggar Kab. Belitung Timur, bersama dengan saksi Hariyansyah Alias Yayan Bin Hamzah dan saksi Agus Sopian Alias Gun Bin M.Yani pekerja PT.Nautik yang bergerak dibidang pengangkatan BMKT melihat sebuah kapal KM. Srikandi dengan warna campuran warna coklat, biru putih dengan lis warna merah dengan 1 (satu) orang kapten kapal yaitu Terdakwa Andi Pacinongi bersama 15 (lima belas) orang ABK berlabuh dititik koordinat BMKT yakni 02°-32'-310"LS dan 108°-46'-88"BT, yang berjarak 1 (satu) mil dari tempat saksi Ferdianto Putra melakukan pengamanan.
Selanjutnya saksi Ferdianto Putra langsung bersama dengan saksi Hariyansyah Alias Yayan Bin Hamzah dan saksi Agus Sopian Alias Gun Bin M.Yani menuju kapal tersebut dan saksi Ferdianto Putra meminta untuk ditunjukan surat/dokumen kapal, lalu saksi Ferdianto Putra melihat peralatan sarana untuk menyelam seperti : Kompressor, selang, kacamata selam, sepatu selam, morfis dan selanjutnya saksi Ferdianto Putra memeriksa fiber warna kuning dan ditemukan berupa Barang yang diduga benda cagar budaya seperti guci, mangkok dan piring didalam fiber tersebut. Selanjutnya saksi Ferdianto Putra menanyakan perihal izin untuk mengambil Barang yang diduga benda cagar budaya tersebut kemudian Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinnongi, Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril berserta saksi Zulkarnain, saksi Murad, saksi sampri, saksi mario, saksi Andi Pallewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M.Ridwan, saksi Ambo Senang dan saksi Daeng Makera tidak dapat menunjukan/memiliki izin dari Perintah atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pencarian benda yang diduga cagar budaya dan selanjutnya Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinnongi, Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril berserta saksi Zulkarnain, saksi Murad, saksi sampri, saksi mario, saksi Andi Pallewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M.Ridwan, saksi Ambo Senang dan saksi Daeng Makera beserta barang bukti dibawa ke Polres Belitung Timur guna diproses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 75 A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai Dan Pulau-Pulau Kecil Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
TIGA
Bahwa terdakwa I. ANDI PACINONGI Als ANDI Bin Alm ANDI BASO, Terdakwa II. BUNJANLENG, Terdakwa III. ABU YAZID, Terdakwa IV. SAHRIL dan Terdakwa V. ASKAR pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekira Jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 bertempat di perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kec. Manggar Kab. Belitung Timur dengan titik kordinat 02º-32'-310" LS dan 108º-46'-88' BT berdasarkan Peta Laut Nomor 51 Tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada tempat Iain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "Telah mengambil barang muatan kapal tenggelam yang diduga benda cagar budaya berupa : 1 (satu) buah Pot Gerabah diameter 35 cm dengan tinggi 12,5 cm, 1 (satu) buah Pot Gerabah diameter 29 cm dengan tinggi 15 cm, 3 (tiga) buah Piring Kuali Gerabah diameter 29 cm dengan tinggi 7 cm, 2 (dua) buah Piring Kuali Gerabah diameter 28 cm dengan tinggi 8 cm, 19 (Sembilan belas) buah Piring Kuali Gerabah diameter 25 cm dengan tinggi 6 cm, 3 (tiga) buah Piring Kuali Gerabah diameter 22 cm dengan tinggi 6 cm, 17 (tujuh belas) buah Piring Kuali Gerabah diameter 21 cm dengan tinggi 5,5 cm, 5 (lima) buah Piring Kuali Gerabah diameter 20 cm dengan tinggi 5 cm, 33 (tiga puluh tiga) buah Piring Mangkok Porselin diameter 17 cm dengan tinggi 4,5 cm, berikut 4 (empat) buah Piring Mangkok Porselin dalam keadaan pecah, 5 (lima) buah Piring Mangkok Porselin yang menempel pada Bongkahan Karang, 1 (satu) buah Guci Gerabah diameter 17 cm dengan tinggi 22,5 cm, 4 (empat) buah Guci Gerabah diameter 16 cm dengan tinggi 20 cm, 1 (satu) buah Guci Geraboh diameter 16 cm dengan tinggi 11 cm, 1(satu) buah Mangkok Mug Gerabah diameter 14 cm dengan tinggi 9 cm, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik para terdakwa, dengan muksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, pada awalnya sekira bulan juli 2015 Terdakwa Sahril Bin Hasan Aho bersama Terdakwa Askar, saksi Zulkarnain dan Sdr.Ridho menemukan lokasi dimana terdapat benda yang diduga benda cagar budaya pada saat sedang menyelam untuk mencari ikan dengan cara memanah, kemudian Terdakwa sahril pada saat menyelam tersebut melihat dan menemukan kapal yang sudah lama tenggelam yang berisi barang-barang antik berupa : Piring, Mangkok, Guci dan lain sebagainya.
Selanjutnya Terdakwa sahril mencatat titik koordinat penemuan barang yang diduga benda cagar budaya tersebut. Dan sekira bulan desember tahun 2015, Terdakwa sahril menelphone Terdakwa Abu Yazid yang ada dibatam dan memberitahukan kepada Terdakwa Abu Yazid tentang lokasi penemuan yang diduga merupakan benda cagar budaya dengan titik koordinat 02°-32'-310" LS dan 108°-46'-88" BT yang masih dalam wilayah perairan belitung timur, berdasarkan Peta Laut Nomor 51 Tahun 2007.
Kemudian Terdakwa Sahril, Terdakwa Askar dan saksi Zulkarnain bertemu dengan Terdakwa Abu Yazid di Hotel Grand Hatika Tanjungpandan dan membahas tentang rencana pencarian dan pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya didasar laut tersebut. Dan pada saat itu Terdakwa Abu Yazid memberikan uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Sahril, Terdakwa Askar dan saksi Zulkarnain, masing-masing mendapat uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk ransum dan bahan bakar solar.
Selanjutnya Terdakwa Abu Yazid mengajak saksi Murad untuk mengambil barang yang diduga benda cagar budaya, menyuruh saksi murad untuk mencari orang yang mau ikut mengambil barang yang diduga benda cagar budaya tersebut. Lalu sa at itu juga saksi murad menelphone saksi Mario dan saksi sampri dan menyuruh datang kerumah saksi murad, Tidak berapa lama kemudian saksi Mario dan saksi sampri datang kerumah saksi murad dan selanjutnya merencanakan untuk mengambil barang yang diduga benda cagar budaya dengan cara berangkat dari Pulau Abang Kota Batam menuju Kabupaten Bangka Selatan sesuai instruksi dari Terdakwa Abu Yazid bahwa untuk pengambilan barang tersebut harus berangkat dari Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Kemudian pada tanggal 23 Desember 2015 Terdakwa Abu Yazid menelphone Terdakwa Bun Jan Leng dan memberitahukan temuan titik koordinat 02°-32'-310”LS dan 108°-46'-88"BT di wilayah perairan Belitung timur tersebut, lalu Terdakwa Bunjanleng memberikan uang kepada Terdakwa Abu Yazid sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara ditransfer untuk ongkos ticket Terdakwa Abu Yazid, saksi Murad, saksi Mario dan saksi Sampri pergi ke Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Bahwa setelah Terdakwa Bunjanleng mendapatkan informasi dari Terdakwa Abu Yazid mengenai titik kordinat tentang barang yang diduga benda cagar budaya, selanjutnya Terdakwa Bunjanleng menelpon Terdakwa Andi Pacinnongi untuk memberitahukan tentang penemuan titik koordinat lokasi tersebut, Selanjutnya Terdakwa Bun Jan Leng berangkat dari Jakarta menuju Tanjungpandan dengan tujuan ke Manggar untuk bertemu dengan Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril dan saksi Zulkarnain dan membicarakan rencana pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya tersebut. Dan pada pertemuan tersebut terjadi kesepakatan untuk mengambil barang yang diduga benda cagar budaya, selanjutnya Terdakwa Bunjanleng menjanjikan kepada Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril dan saksi Zulkarnain akan membagi hasil kegiatan penyelaman dan pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya setelah barang tersebut dijual. Selanjutnya Terdakwa Bun Jan Leng memberikan uang kepada Terdakwa Askar, Terdakwa Syahril dan saksi Zulkarnain sebesar Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah).
Kemudian pada tanggal 24 Desember 2015 sekira puku1 12.45 wib, Terdakwa Abu Yazid bersamasarna dengan saksi Murad, saksi Mario dan saksi Sampri berangkat dari Batam menuju Sadai Kabupaten Bangka Selatan dan tiba di Sadai Kabupaten Bangka Selatan puku1 19.00 Wib.
Bahwa pada tanggal yang sama yakni tanggal 24 Desember 2015 Terdakwa Bun Jan Leng berangkat dari Batam menuju Bangka dan menemui Terdakwa Andi Pacinnongi untuk berunding dan mengajak kerjasama untuk mengerjakan pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya yang ada didalam laut dengan menggunakan kapal milik Terdakwa Andi Pacinnongi, lalu Terdakwa Andi Pacinnongi menyetujuinya dan mengajak saksi Andi Pawellangi Alias Alan, saksi Tri Sutrisno Alias Anang, saksi Herman, saksi Daeng Makerra Alias Cambang, saksi M.Ridwan Alias Rade dan saksi Ambo Senang Alias Ambo yang mengajak serta saksi Adi Lodding untuk melakukan pencarian dan pengambilan Barang yang diduga benda cagar budaya dengan sistim bagi hasil apabila barang tersebut telah laku dijual. Adapun barang dimaksud berupa : Piring, Mangkok, Guci dan lain sebagainya yang akan diambil dengan menggunakan kapal milik Terdakwa Andi Pacinongi yaitu KM.Srikandi dengan kapasitas 6 GT, dengan membawa Dokumen Kapal berupa Pas Kecil dan Sertifikat Kelaikan dan Pengawasan Kapal Penangkap Ikan, dengan warna merah, biru, coklat dan abu-abu dan peralatan penyelaman dan peralatan lainnya seperti:
1 (satu) Unit Mesin Robin Merk IKEDAWP 40 Water Pump.
1 (satu) Unit Kompresor warna Merah merk Super Shape Nichiwa.
1 (satu) Unit Kompresor warna Orange Merk Nicho.
1 (satu) Buah Selang Spiral warna biru diameter 11 cm dengan panjang Panjang 4 meter.
1 (satu) Buah Selang transparan diameter 6,5 cm dengan Panjang 3 meter.
1 (satu) Gulungan Selang Transparan diameter 4 cm dengan panjang 50 meter.
1 (satu) Gulungan Selang warna Kuning ukuran 8,5x14 mm Toyo Spray dengan panjang 70 m.
1 (satu) Gulungan Selang warna Hijau ukuran 8,5 mm merek Press Cott dengan Panjang 20 m.
1 (satu) Gulungan selang warna Kuning ukuran 8,5x14 mm merek Spray Hose dengan Panjang 50 m.
1 (satu) Gulungan selang warna kuning ukuran 8,5 x 14 mm dengan Panjang 25 meter.
2 (dua) buah Senter merek Toshiba warna biru.
1 (satu) unit GPS merek Furuno.
2 (dua) unit Kaca Mata Selam.
1 (satu) buah jaring keranjang ukuran diameter 60 cm Tinggi 46 cm.
2 (dua) buah Morfis.
1 (satu) buah Keranjang Plastik warna Biru Abu-abu.
7 (tujuh) buah Besi Pemberat Selang.
2 (dua) pasang Sepatu Selam.
1 (satu) buah Fiber warna kuning merk OCEAN ukuran Panjang 141 cm Lebar 105 cm Tinggi 107 cm.
1 (satu) buah Fiber warna Kuning ukuran Panjang 97 cm Lebar 62 cm Tinggi 63 cm.
Selanjutnya masih pada tanggal yang sama yakni tangal 24 Desember 2015 Terdakwa Bunjangleng bersama Terdakwa Andi Pancinnongi menjemput Mr. Cheng (DPO) yang sebelumnya telah di hubungi oleh Terdakwa Bunjanleng, sekaligus menjemput 4 (empat) orang teman saksi Bunjaleng lainnya yaitu Terdakwa Abu Yazid, saksi Murad, saksi sampri dan saksi mario yang berangkat dari batam menuju bangka.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Bunjanleng dan Terdakwa Andi Pacinnongi bertemu dengan Mr.Cheng (DPO) yang sudah dikenal selama satu bulan sebelumnya oleh Terdakwa Bunjanleng melalui ternan Terdakwa Bunjanleng yang ada dibatam, lalu Terdakwa Bunjanleng menceritakan niat Terdakwa Bunjanleng dan para Terdakwa lainnya yang akan melakukan pencarian dan mengambil barang yang diduga benda cagar budaya diperairan pulau berlian desa buku limau Kec. Manggar Kab. Belitung Timur.Kemudian Mr. Cheng (DPO) menyetujui untuk mendanai kegiatan yang akan dilakukan oleh Terdakwa Bunjanleng dan para Terdakwa lainnya dengan memberikan uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa Bunjanleng sebagai biaya operasional dan Ransum selama 1(satu) minggu dilaut, lalu uang tersebut oleh Terdakwa Bunjanleng diserahkan kepada Terdakwa Andi Pacinnongi.
Kemudian keesekon harinya pada hari Jurnat tanggal 25 Desember 2015 Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid berserta saksi Murad, saksi sampri, saksi mario dan Terdakwa I.Andi Pacinongi yang merekrut dan membawa saksi Andi Palewangi, saksi Herman, saksi Adi, saksi Tri Sutrisno, saksi M. Ridwan, saksi Ambo Senang, dan saksi Daeng Makera berangkat dari pelabuhan sadai kabupaten Bangka Selatan menuju perairan Pulau Berlian Kab. Belitung Timur sedangkan Terdakwa Sahril, Terdakwa Askar dan saksi Zulkarnain berangkat dari Pelabuhan Nelayan Dusun Kalimoa Kec. Manggar menuju keperairan Pulau Berlian dengan menumpang Kapal milik nelayan sdr.H.La Be'o (DPO) yang akan pergi memancing.
Selanjutnya pada hari senin tanggal 28 Desember 2015 Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinongi beserta saksi Murad, saksi sampri, saksi mario, saksi Andi Palewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M.Ridwan, saksi Ambo Senang, dan saksi Daeng Makerra bertemu dengan Terdakwa Askar, Terdakwa Syahril dan saksi Zulkarnain di perairan Pulau Berlian Kab. Belitung Timur, yang sebelumnya telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Terdakwa Abu Yazid.
Kemudian Terdakwa Askar, Terdakwa Syahril dan saksi Zulkarnain bergabung di kapal KM.Srikandi dengan Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinongi berserta Terdakwa saksi, saksi sampri, saksi mario, saksi Andi Pallewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M. Ridwan, saksi Ambo Senang, dan saksi Daeng Makera ke kapal KM. Srikandi milik Terdakwa Andi Pacinnongi dan selanjutnya menuju titik koordinat 02°-32'-310"LS dan 108°-46' -88"BT di Kawasan Perairan Karang Raya Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
Selanjutnya Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinnongi, Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril berserta saksi Zulkarnain, saksi Murad, saksi sampri, saksi Mario, saksi Andi Pallewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M.Ridwan, saksi Ambo Senang dan saksi Daeng Makera tiba dititik koordinat, dan pada jam 02.00 Wib, Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinnongi, Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril berserta para Terdakwa lainnya langsung melakukan pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya berupa :
1 (satu) buah Pot Gerabah diameter 35 cm dengan tinggi 12,5 cm.
1 (satu) buah Pot Gerabah diameter 29 cm dengan tinggi 15 cm.
3 (tiga) buah Piring Kuali Gerabah diameter 29 cm dengan tinggi 7 cm.
2 (dua) buah Piring Kuali Gerabah diameter 28 cm dengan tinggi 8 cm.
19 (Sembilan belas) buah Piring Kuali Gerabah diameter 25 cm dengan tinggi 6 cm.
3 (tiga) buah Piring Kuali Gerabah diameter 22 cm dengan tinggi 6 cm.
17 (tujuh belas) buah Piring Kuali Gerabah diameter 21 cm dengan tinggi 5,5 cm.
5 (lima) buah Piring Kuali Gerabah diameter 20 cm dengan tinggi 5 cm .
33 (tiga puluh tiga) buah Piring Mangkok Porselin diameter 17 cm dengan tinggi 4,5 cm, berikut 4 (empat) buah Piring Mangkok Porselin dalam keadaan pecah.
5 (lima) buah Piring Mangkok Porselin yang menempel pada Bongkahan Karang.
1(satu) buah Guci Gerabah diameter 17 cm dengan tinggi 22,5 cm.
4 (empat) buah Guci Gerabah diameter 16 cm dengan tinggi 20 cm.
1 (satu) buah Guci Gerabah diameter 16 cm dengan tinggi 11 cm.
1 (satu) buah Mangkok Mug Gerabah diameter 14 cm dengan tinggi 9cm.
Pengambilan barang yang diduga benda cagar budaya tersebut dilakukan dengan cara menyelam secara bergantian dengan menggunakan 2 (dua) unit compressor yang terhubung ke selang penyelam yang berguna untuk pernafasan para penyelam yang dilengkapi dengan 7 (tujuh) buah besi pemberat selang, 2 (dua) buah kacamata selarn, 2 (dua) buah sepatu selam, dan 2 (dua) buah morfis yang sudah terhubung ke compressor yang dijaga oleh saksi Tri Sutrisno dan saksi Ridwan agar mesin tersebut tidak mati dan Terdakwa Abu Yazid bertugas menjaga selang kompressor agar selang tidak terlilit/terlipat. Dan penyelaman tersebut dilakukan oleh Terdakwa Sahril, Terdakwa Askar, saksi Zulkarnain, saksi murad, saksi Mario dan saksi Sampri dengan cara sebagai berikut penyelam dibagi menjadi 3 (tiga) tim, tim yang pertama yakni saksi zulkarnain dengan Terdakwa Sahril yang menyelam kedalam laut terlebih dahulu untuk memasang dan mengikat tali kejangkar, setelah itu saksi zulkarnain dan Terdakwa sahril naik kembali keatas. Selanjutnya tim kedua yakni saksi Sampri dan saksi Mario melakukan penyelaman dengan membawa selang semprot untuk selanjutnya dilakukan penyemprotan pada barang yang diduga benda cagar budaya yang tertutup pasir. Kemudian barang yang diduga benda cagar budaya yang sudah disemprot/ dibersihkan tersebut lalu dimasukan kedalam keranjang/jaring, kemudian tali digerakan dari bawah sebagai kode agar tali tersebut ditarik keatas kapal KM.Srikandi, lalu saksi Daeng Makerra dan saksi Ambo Senang dan saksi Adi Lodding menarik tali tersebut keatas kapal selanjutnya barang yang diduga benda cagar budaya tersebut diangkat dan diletakan/disimpan kedalam fiber, setelah itu saksi sampri dan saksi Mario naik kembali keatas kapal. Selanjutnya tim ketiga yakni saksi murad dan Terdakwa askar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) turun melakukan penyelaman dengan membawa selang semprot untuk selanjutnya dilakukan penyemprotan pada barang yang diduga benda cagar budaya yang tertutup pasir. Kemudian barang yang sudah disemprot tersebut dimasukan kedalam keranjang/jaring kemudian tali digerakan dari bawah sebagai kode agar tali tersebut ditarik keatas kapal KM.Srikandi, lalu saksi Daeng Makerra dan saksi Ambo Senang dan saksi Adi Lodding menarik tali tersebut keatas kapal selanjutnya barang yang diduga benda cagar budaya tersebut diangkat dan diletakan/disimpan kedalam fiber, selanjutnya saksi murad dan saksi askar naik kembali keatas kapal.
Bahwa Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Sahril dan Terdakwa Askar serta para Terdakwa tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu :
Yang bertugas melakukan penyelaman adalah :
Terdakwa Sahril
Terdakwa Askar
saksi Zulkarnain
saksi Murad
saksi Mario
saksi Sampri
Yang bertugas menjaga mesin unit kompresor dengan tujuan agar mesin kompresor tetap menyala pada saat penyelam berada didasar laut untuk pernafasan penyelam dan penjaga mesin semprot dengan tujuan mesin semprot tetap menyala pada saat penyelam berada didasar laut yakni :
saksi Ridwan
saksi Tris Sutrisno
Yang bertugas mengangkat barang yang telah diambil didasar laut dengan menggunakan jaring yaitu :
Saksi Ambo Senang
saksi Adi Lodding
saksi Daeng Makerra
Yang bertugas melakukan penjagaan bagi penyelam agar selang kompresor tidak terlipat dengan tujuan agar penyelam dapat bernafas tanpa hambatan saat berada didasar laut adalah :
Terdakwa Abu Yazid
Yang bertugas sebagai Nahkoda Kapal yaitu :
Terdakwa Andi Paeinongi
Saksi Herman
yang bertugas sebagai juru masak kapal adalah :
saksi Andi Pallewangi dibantu oleh Terdakwa Bunjanleng
Yang bertugas menilai kualitas dan yang akan menjual barang muatan kapal tenggelam tersebut adalah :
Terdakwa Bunjanleng
Kemudian pada hari senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 05.40 Wib, saksi Ferdianto Putra Alias Nanto Bin Ibrahim Zakaria Anggota Polair Polres Beltim sedang melakukan pengamanan Barang yang diduga benda cagar budaya diperairan pulau berlian desa buku limau Kec.Manggar Kab. Belitung Timur, bersama dengan saksi Hariyansyah Alias Yayan Bin Hamzah dan saksi Agus Sopian Alias Gun Bin M.Yani pekerja PT.Nautik yang bergerak dibidang pengangkatan BMKT melihat sebuah kapal KM. Srikandi dengan warna campuran warna coklat, biru putih dengan lis warna merah dengan 1 (satu) orang kapten kapal yaitu Terdakwa Andi Pacinongi bersama 15 (lima belas) orang ABK berlabuh dititik koordinat BMKT yakni 02°-32'-310"LS dan 108°-46'-88"BT, yang berjarak 1 (satu) mil dari tempat saksi Ferdianto Putra melakukan pengamanan.
Selanjutnya saksi Ferdianto Putra langsung bersama dengan saksi Hariyansyah Alias Yayan Bin Hamzah dan saksi Agus Sopian Alias Gun Bin M.Yani menuju kapal tersebut dan saksi Ferdianto Putra meminta untuk ditunjukan surat/dokumen kapal, lalu saksi Ferdianto Putra melihat peralatan sarana untuk menyelam seperti : Kompressor, selang, kacamata selam, sepatu selam, morfis dan selanjutnya saksi Ferdianto Putra memeriksa fiber warna kuning dan ditemukan berupa Barang yang diduga benda cagar budaya seperti guci, mangkok dan piring didalam fiber tersebut. Selanjutnya saksi Ferdianto Putra menanyakan perihal izin untuk mengambil Barang yang diduga benda cagar budaya tersebut kemudian Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinnongi, Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril berserta saksi Zulkarnain, saksi Murad, saksi sampri, saksi mario, saksi Andi Pallewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M.Ridwan, saksi Ambo Senang dan saksi Daeng Makera tidak dapat menunjukan/memiliki izin dari Perintah atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pencarian benda yang diduga cagar budaya dan selanjutnya Terdakwa Bunjanleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Andi Pacinnongi, Terdakwa Askar, Terdakwa Sahril berserta saksi Zulkarnain, saksi Murad, saksi sampri, saksi mario, saksi Andi Pallewangi, saksi Herman, saksi Adi Bin Lodding, saksi Tri Sutrisno, saksi M.Ridwan, saksi Ambo Senang dan saksi Daeng Makera beserta barang bukti dibawa ke Polres Belitung Timur guna diproses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut para Terdakwa mengatakan mengerti dan para Terdakwa juga tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaan Penuntut Umum, telah diajukan beberapa orang saksi yang telah disumpah menurut keyakinan agamanya, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi FERDINANTO PUTRA Als. NANTO Bin IBRAHIM ZAKARIA;
Bahwa saksi tidak kenal dengan para Terdakwa sebelum para Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Para Terdakwa;
Bahwa pada hari Jum`at, tanggal 25 Desember 2015 kami mendapatkan tugas dari Kapos polair untuk melakukan pengawasan disekitar perairan sekitar Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur mengenai adanya muatan kapal tenggelam disekitar perairan tersebut, lalu pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2015 sekitar pukul 05.40 Wib kami bersama tim melihat ada sebuah kapal sedang berlabuh yang jarak dari kami sekitar lebih dari 1(satu) mil;
Bahwa kami ada surat perintah dan surat tugas dari atasan kami tersebut;
Bahwa Kami diperintah oleh atasan sekitar 5(lima) orang pada saat melakukan pengawasan diperairan Pulau Berlian Desa Buku Limau tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat titik koordinat kami waktu berlabuh;
Bahwa setahu saksi jarak Pulau Berlian dari daratan sekitar kurang lebih 36(tiga puluh enam) mil;
Bahwa setelah saksi melihat ada kapal yang sedang berlabuh Kami lalu mendekati kapal yang berlabuh tersebut;
Bahwa setelah dekat kemudian merapatkan kapal kami dengan kapal para Terdakwa ini dan kami melihat didalam kapal mereka banyak terdapat peralatan menyelam serta beberapa fiber warna kuning setelah kami buka isinya puluhan buah keramik antik yang sebagian keramik itu masih ada karangnya;
Bahwa kami ada menanyakan darimana mendapatkan barang-barang keramik tersebut, para Terdakwa menjawab mendapatkan barang- barang keramik dari hasil menyelam dari laut disekitar perairan laut;
Bahwa kami juga tanya apa ada surat izin untuk mengambil barang tersebut para Terdakwa jawab tidak punya surat izin untuk mengambil barang-barang tersebut;
Bahwa kami ada menanyakan tentang dokumen kapal para Terdakwa, apakah memiliki dokumen yang dimaksud berupa pas kecil serta sertifikat kelaikan dan pengawasan kapal penangkap ikan;
Bahwa ciri-ciri kapal para Terdakwa K.M Srikandi warna kombinasi merah biru, coklat dan abu-abu kapasitas 6(enam) GT;
Bahwa kami melihat para Terdakwa ini lagi beristirahat, akan tetapi kami melihat peralatan penyelam masih berada disekitar kapal mereka dan sebagian peralatan menyelam masih berada disekitar laut tersebut;
Bahwa para Terdakwa telah mengambil puluhan barang antic dari kapal berupa beberapa pot gerabah, kuali, piring serta beberapa puluh mangkok yang terbuat dari tanah liat serta dilapisi porselin;
Bahwa waktu kami merapat dan masuk kedalam kapal para Terdakwa sedang beristirahat dan sudah mendapatkan barang-barang antic tersebut;
Bahwa pada waktu itu posisi saksi bersama tim pada waktu itu sedang berada dikapal induk sambil mengamati situasi sekeliling, setelah pada waktu pagi kami melihat ada sebuah kapal nelayan lagi berlabuh dititik koordinat yang tepatnya ada sebuah kapal tenggelam tersebut;
Bahwa Kami pada waktu patrol menggunakan kapal motor milik PT.Nautik;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi HARIYANSYAH Als. YAYAN Bin HAMZAH;
Bahwa saksi tidak kenal dengan para Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu hari Senin, tanggal 28 Desember 2015, sekitar pukul saya bersama dengan saksi lainnya mengikuti Anggota Polair ikut serta mengawasi perairan sekitar pulau Berlian yang masih masuk Kecamatan Manggar;
Bahwa saksi mengikuti petugas polair pada waktu itu karena kami minta bantuan dari pihak Polair untuk mengawasi perairan sekitar pulau Berlian mengenai adanya titik koordinat kapal tenggelam disekitar perairan tersebut;
Bahwa pada waktu kami mendekati kapal nelayan itu para Terdakwa sedang sebagian beristirahat, akan tetapi peralatan menyelam mereka masih berada didalam lautan;
Bahwa para Terdakwa pada waktu disuruh untuk keluar dari dalam kapal berjumlah 16(enam belas) orang;
Bahwa kami melihat peralatan menyelam, serta beberapa fiber warna kuning yang setelah mereka buka berisikan puluhan buah barang antic;
Bahwa mereka telah mengambil puluhan buah gerabah, guci, mangkok serta piring-piriang yang terbuat dari tanah liat dan berlapis porselin;
Bahwa kami selain bersama tim dari polair juga bersama saksi Agun;
Bahwa kami sudah selama 2(dua) bulan mengawasi perairan sekitar pulau Berlian tersebut;
Bahwa saksi mengawasi perairan sekitar pulau Berlian tersebut karena kami mendapatkan tugas dari perusahaan tempat kami bekerja untuk mengawasi perairan sekitar pulau berlian karena diduga sekitar perairan tersebut ada sebuah kapal tenggelam yang diduga banyak menyimpan barang-barang antic dalam kapal tersebut;
Bahwa pemilik kapal tersebut bernama Andi Pacinongi;
Bahwa mereka pada waktu ditanya petugas dari polair tidak ada izin hanya semata-mata mengmbil barang disekitar perairan tersebut;
Bahwa pada waktu berpatroli bersama polair tersebut kami menggunakan kapal motor milik perusahaan PT. Nautik tempat saksi bekerja;
Bahwa kepentingan perusahaan PT.Nautik terhadap barang temuan para Terdakwa tersebut Karena perusahaan tempat kami bekerja belum mendapatkan penetapan izin untuk mengambil barang temuan kapal tenggelam tersebut, sehingga kami mohon bantuan kepada polair untuk ikut menjaga wilayah sekitar perairan pulau Berlian tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi AGUS SOPIAN Als. AGUN Bin M. YANI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan para Terdakwa sebelum para Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu hari Senin, tanggal 28 Desember 2015, sekitar pukul saya bersama dengan saksi lainnya mengikuti Anggota Polair ikut serta mengawasi perairan sekitar pulau Berlian yang masih masuk Kecamatan Manggar;
Bahwa saksi mengikuti petugas polair pada waktu itu karena kami minta bantuan dari pihak Polair untuk mengawasi perairan sekitar pulau Berlian mengenai adanya titik koordinat kapal tenggelam disekitar perairan tersebut;
Bahwa pada waktu kami mendekati kapal nelayan itu para Terdakwa sedang sebagian beristirahat, akan tetapi peralatan menyelam mereka masih berada didalam lautan;
Bahwa para Terdakwa pada waktu disuruh untuk keluar dari dalam kapal berjumlah 16(enam belas) orang;
Bahwa kami melihat peralatan menyelam, serta beberapa fiber warna kuning yang setelah mereka buka berisikan puluhan buah barang antic;
Bahwa barang yang telah para Terdakwa ambil yaitu puluhan buah gerabah, guci, mangkok serta piring-piriang yang terbuat dari tanah liat dan berlapis porselin;
Bahwa kami selain bersama tim dari polair juga bersama saksi Agun;
Bahwa kami sudah selama 2(dua) bulan mengawasi perairan sekitar pulau Berlian tersebut;
Bahwa saksi mengawasi perairan sekitar pulau Berlian tersebut karena kami mendapatkan tugas dari perusahaan tempat kami bekerja untuk mengawasi perairan sekitar pulau berlian karena diduga sekitar perairan tersebut ada sebuah kapal tenggelam yang diduga banyak menyimpan barang-barang antic dalam kapal tersebut;
Bahwa pemilik kapal tersebut bernama Andi Pacinongi;
Bahwa para Terdakwa pada waktu ditanya petugas dari polair tidak ada izin hanya semata-mata mengmbil barang disekitar perairan tersebut;
Bahwa pada waktu berpatroli bersama polair tersebut kami menggunakan kapal motor milik perusahaan PT. Nautik tempat saksi bekerja;
Bahwa kepentingan perusahaan PT.Nautik terhadap barang temuan para Terdakwa tersebut Karena perusahaan tempat kami bekerja belum mendapatkan penetapan izin untuk mengambil barang temuan kapal tenggelam tersebut, sehingga kami mohon bantuan kepada polair untuk ikut menjaga wilayah sekitar perairan pulau Berlian tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi MAKMURI Bin (Alm) CASMO;
Bahwa saksi tidak kenal dengan para Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 November 2015 saudara Tomy selaku karyawan dari PT. Nautik menyampaikan bahwa ada dugaan barang muatan kapal tenggelam dengan titik koordinat 020-32`-310” LS dan 1080-46`-881” BT, lalu saya cross cek diatas peta laut nomor 51 Tahun 2007 bahwa titik yang dimaksud masih masuk didalam perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa kami menindak lanjuti temuan yang diduga barang muatan kapal tenggelam dengan mengirimkan surat kepada Bupati, lalu ke Kementrian Kelautan dan Perikanan;
Bahwa pada tanggal 5 sampai 5 Desember 2015 kami bersama Anggota Polair berangkat kelokasi ditemukannya titik yang dimaksud dan kami menginap didalam kapal untuk melakukan pemantauan dititik koordinat dalam peta kami tidak berapa lama kami mendapatkan informasi dari Polair bahwa mereka telah menangkap sebuah kapal motor nelayan yang lagi melakukan aktifitas menyelam disekitar perairan Pulau Berlian tersebut;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 39 Tahun 2000, mengenai ketentuan teknis perizinan pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam yaitu harus adanya permohonan izin survey terlebih dahulu kepada Panitia Nasional atau pejabat berwenang;
Bahwa terhadap temuan barang milik para Terdakwa ini dikategorikan dilihat dari ciri-cirinya diduga patut sebagai bendan cagar budaya;
Bahwa benda dimaksud termasuk benda cagar budaya karena dilihat dari ciri-ciri adanya karang yang menempel pada keramik yang diperkirakan sudah berumur lebih dari 50(lima puluh) tahun lebih;
Bahwa barang temuan para Terdakwa ini tidak ada pemiliknya;
Bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 dikatakan bahwa barang muatan kapal tenggelam termasuk milik pemerintah;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa menurut peta yang kami milik serta adanya titik koordinat bahwa para Terdakwa ini telah mengambil barang temuan dari dalam laut yang masuk wilayah perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa kalau di Belitung Timur sendiri belum ada ahli untuk mengetahui bahwa benda yang ditemukan para Terdakwa ini termasuk benda cagar budaya;
Bahwa ciri-ciri benda cagar budaya tersebut bernilai historis dan mempunyai nilai ekonomis;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah para Terdakwa memiliki surat izin apa tidak karena bukan kewenangan kami mengenai hal tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana para Terdakwa ini mengambil barang temuan dari dalam laut tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi ADI GUNA Als. ADI Bin BADRUN DJAYA;
Bahwa saksi tidak kenal dengan para Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui adanya temuan barang dari dalam laut, setelah diadakan gelar perkara baru mengetahui pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 02.00 Wib telah ditemukan diperairan Pulau Berlian yang masuk Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa saksi melihat barang temuan beberapa puluh barang antik berupa keramik yang diperkirakan berumur lebih dari 50(lima puluh) tahun karena sebagian keramik itu masih tertempel karang-karang;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 39 Tahun 2000, mengenai ketentuan teknis perizinan pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam yaitu harus adanya permohonan izin survey terlebih dahulu kepada Panitia Nasional atau pejabat berwenang;
Bahwa terhadap temuan barang milik para Terdakwa ini dikategorikan sebagai bendan cagar budaya;
Bahwa saksi tahu bahwa benda dimaksud termasuk benda cagar budaya karena dilihat dari ciri-ciri adanya karang yang menempel pada keramik yang diperkirakan sudah berumur lebih dari 50(lima puluh) tahun lebih;
Bahwa barang temuan para Terdakwa ini tidak ada pemiliknya;
Bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 dikatakan bahwa barang muatan kapal tenggelam termasuk milik pemerintah;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa menurut peta yang kami miliki serta adanya titik koordinat bahwa para Terdakwa ini telah mengambil barang temuan dari dalam laut yang masuk wilayah perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa kalau di Belitung Timur sendiri belum ada ahli untuk mengetahui bahwa benda yang ditemukan para Terdakwa ini termasuk benda cagar budaya;
Bahwa ciri-ciri benda cagar budaya tersebut bernilai historis dan mempunyai nilai ekonomis;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah mereka memiliki surat izin apa tidak karena bukan kewenangan kami mengenai hal tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana para Terdakwa ini mengambil barang temuan dari dalam laut tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi AGUS SUDARYADI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan para Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa sejak menjadi Pegawai Negeri Sipil Tahun 1999 sampai dengan sekarang bertugas sebagai Kepala Kelompok Kerja Pemerliharaan, Perlindungan dan sekarang berganti dengan nama Kepala Kelompok Kerja Perlindungan;
Bahwa sesuai dengan keahlian yang saksi miliki sertifikasi keahlian cagar budaya yaitu : PPNS di Direktur Jenderal Kepurbakalaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R.I, Penataran Tenaga Tekhnis Kepurbakalaan Tingkat Dasar Pelatihan Manajemen Siaga Bencana (Benda cagar budaya, Museum dan Situs), Pelatihan Selam Possi, Pelatihan Perlindungan Cagar Budaya Bawah Air;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ke-1 Undang Undang R.I Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya didarat dan / atau diair yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan;
Bahwa menurut Pasal 1 ke-2 Undang Undang R.I Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa benda cagar budaya adalah benda alam dan atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia;
Bahwa berdasarkan Pasal BAB III Bagian kesatu Pasal 6 Undang Undang R.I Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya criteria benda cagar budaya memiliki beberapa ciri-ciri antara lain berusia lebih dari 50(lima puluh) tahun, mewakili massa gaya paling singkat berusia 50(lima puluh) tahun, memilki arti khusus bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung benda yang telah diambil para Terdakwa dari dalam laut hanya melihat foto saja;
Bahwa saksi yakin benda yang diambil para Terdakwa ini termasuk benda cagar budaya, seperti ciri-ciri telah menempel karang disebagian benda yang diambil para Terdakwa tersebut;
Bahwa menurut saksi para Terdakwa ini termasuk kategori perbuatan pencarian benda yang diduga benda cagar budaya;
Bahwa dalam menetukan apakah benda itu termasuk benda cagar budaya harus ditentukan melalui penetapan dari pemerintah daerah berbentuk Surat Keputusan Cagar Budaya dan surat kepemilikan;
Bahwa menurut Pasal 15 Undang Undang R.I Tahun 2010 tentang cagar budaya bahwa jika suatu benda diduga tidak diketahui pemiliknya maka menjadi hak Negara dan dikuasai oleh Negara;
Bahwa sangsi bagi yang mengambil benda cagar budaya menurut Pasal 103 Undang Undang R.I No.11 Tahun 2010 dipidana penjara 10(sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dalam melakukan aktifitas pencarian benda cagar budaya harus ada suatu tim dari satu kesatuan untuk mengambil benda cagar budaya tersebut;
Bahwa benda yang diambil para Terdakwa ini diduga termasuk benda cagar budaya yang dilindung;
Bahwa kalau dilihat dari ciri-ciri bentuk serta motif gambar dari keramik itu termasuk peninggalan dinasty Sung;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang,bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan ahli Drs. RUSMAN HARIYANTO, MT dan ADI ASHARI, SH, dibawah sumpah yang termuat dalam berita acara pemeriksaan tingkat penyidik oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Drs. RUSMAN HARIYANTO, MT;
Bahwa Ahli mengerti dilakukan pemeriksaan sebagai Ahli dalam perkara tindak pidana Turut serta melakukan pencarian cagar budaya tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah Atau Turut Serta memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan pulau – pulau kecil yang tidak memiliki izin pengelolaan Atau Pencurian dengan Pemberataan;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun semenda;
Bahwa Ahli saat ini berpangkat Pangkat/Golongan Pembina IV Jabatan Kasubdit Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan/Kasubdit Pesisir Terpadu. Riwayat singkat pekerjaan Ahli Tahun 2003 saat itu masuk menjabat dalam kementerian Kelautan dan Perikanan RI namun untuk menjabat Sekretaris sekretariat Panitia Nasional BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggalam sejak tahun 2012);
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Sekretaris sekretariat Panitia Nasional BMKT adalah menyiapkan segala administrasi perizinan survei dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
Bahwa Ahli menerangkan untuk sertifikat ahli khusus pada bidang administrasi perizinan pengelolaan pemanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan pulau – pulau kecil tidak ada namun kaitan pengangkatan saksi selaku Ahli berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga asal muatan kapal yang tenggelam Nomor : KEP. 04/Sek-PN/BMKT/XII/2014 Tentang Pembentukan Tim sekretariat Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam;
Bahwa Ahli menerangkan perairan pulau Berlian Desa Buku Limau kecamatan Manggar Kabupaten Belitung timur yang berada pada titik koordinat S 02-31-310 dan E 108-46-881 merupakan perairan wilayah Indonesiadantermasuk dalam areal perairan pesisir dan pulau – pulau kecil;
Bahwa diberitahukan kepada ahli tentang Laporan Polisi Nomor : LP/ A –491 / XII / 2015 / Babel/Res Beltim tanggal 28 Desember 2015 bahwa telah dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian terhadap 16 (enam belas) orang yang telah mengambil barang-barang berupa piring, guci, pot, mangkok di perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kec.Manggar Kab. Beltim;
Bahwa Ahli mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ke –16 (enam belas) Terdakwa adalah termasuk dalam kategori perbuatan memanfaatkan sumber daya peraiaran pesisir dan perairan pulau - pulau kecil yang tidak memiliki izin;
Bahwa Ahli menerangkan barang atau benda – benda berupa piring, guci, pot, mangkok yang telah diambil oleh 16 (enam belas) orang Terdakwa dari dasar laut perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kec. Manggar Kab. Beltim termasuk dalam kategori benda muatan kapal tenggelam termasuk dalam kategori benda muatan kapal tenggelam Berdasarkan Keppres No 12 tahun 2009 tentang Perubahan atas putusan Presiden Nomor 19 tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Bahwa barang atau benda-benda tersebut merupakan sumber daya perairan dan pulau – pulau kecil;
Bahwa Ahli menerangkan daerah wilayah perairan karang raya pulau berlian Desa Buku Limau Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung merupakan wilayah yang termasuk dalam kategori wilayah perairan pesisir dan pulau – pulau kecil;
Bahwa Ahli menerangkan dalam kegiatan pengambilan barang – barang dengan cara menyelam kemudian mengangkat barang tersebut dengan bersama – sama mengangkat barang-barang tersebut ke atas kapal dari dasar laut wilayah perairan pulau berlian Desa Buku Limau Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung merupakan bagian kegiatan dalam pengelolaan dalam memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan pulau – pulau kecil. Sebagaimana di atur pasal 19 ayat 1 huruf g Undang – Undang RI Nomor tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau – Pulau Kecil;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa kegiatan ke 16 (enam belas) orang Terdakwa yang telah melakukan pengambilan barang-barang dari dasar laut perairan pulau berlian desa buku limau kec. Manggar kab. Beltim sudah termasuk dalam kategori kegiatan memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan pulau – pulau kecil dengan cara melakukan pengangkatan benda – benda muatan kapal tenggelam;
Bahwa Ahli mengatakan bahwa 16 (enam belas) orang Terdakwa yang bernama Terdakwa HERMAN, saksi BUN JAN LENG, Terdakwa ANDI PAWELLANGI, saksi ANDI PACINONGI, Terdakwa ZULKARNAIN, Terdakwa AMBO SENANG, Terdakwa ADI, Terdakwa CAMBANG, saksi ABU YAZID, Terdakwa TRI SUTRISNO, Terdakwa RIDWAN, Terdakwa MARIO, saksi SYAHRIL, Terdakwa SAMPRI, Terdakwa MURAD, dan saksi ASKAR yang melakukan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam belum memiliki izin pengelolaan terhadap kegiatan memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan pulau – pulau kecil;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Terdakwa HERMAN, saksi BUNJAN LENG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa ANDI PAWELLANGI, saksi ANDI PACINONGI(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa ZULKARNAIN, Terdakwa AMBO SENANG, Terdakwa ADI, Terdakwa CAMBANG, saksi ABU YAZID (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa TRI SUTRISNO, Terdakwa RIDWAN, Terdakwa MARIO, saksi SYAHRIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa SAMPRI, Terdakwa MURAD, dan saksi ASKAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 A Undang–Undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau – Pulau Kecil di pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Bahwa Ahli menjelaskan tata cara/mekanisme prosedur dalam melakukan pengurusan izin pengelolaan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam , yaitu :
Menentukan titik yang di usulkan, terhadap titik koordinat pengangkatan BMKT minimal 12 mil harus izin prinsip provinsi dan di atas 12 mil harus izin prinsip dari pemerintah Pusat;
Izin prinsip di usulkan ke panitia nasional BMKT;
Setelah di bahas pada panitia Nasional dan di setujui kemudian di keluarkan oleh pemerintah Provinsi terhadap izin survey terhadap titik koordinat berada di bawah 12 mil di keluarkan izin survey terhadap titik koordinat berada di atas 12 mil pemerintah pusat;
Hasil survey di laporkan ke panitia nasional untuk di bahas kembali untuk mengeluarkan izin pengangkatan;
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan;
Ahli ADI ASHARI, SH;
Bahwa Ahli mengerti dilakukan pemeriksaan sebagai Ahli dalam perkara tindak pidana Turut serta melakukan pencarian cagar budaya tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah Atau Turut Serta memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan pulau–pulau kecil yang tidak memiliki izin pengelolaan Atau Pencurian dengan Pemberataan;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun semenda;
Bahwa Ahli saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Dit Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi 2015 di Kementerian Hukum dan HAM RI;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Banyak sarjana hukum Indonesia membedakan istilah hukuman dan pidana sedangkan dalam Bahasa Belanda hanya dikenal satu istilah yaitu Straf. Pidana merupakan karakteristik hukum pidana yang membedakannya dengan hukum perdata. Secara umum pidana dipandang sebagai suatu nestapa yang dikenakan kepada pelaku criminal uang merupakan suatu delik. Katagori disebut pidana menurut pendapat ahli :
Simons : adanya suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan sanksi, perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab (toerkeningstrafbaarheid);
VOS : setiap perbuatan (delik) yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan;
Jadi kategori untuk disebut pidana adalah pelaku telah melanggar undang-undang dengan sanksi pidana yang tercantum didalam undang-undang tersebut.Misalnya : A melakukan penipuan terhadap B (maka A telah melakukan delik melanggar KUHP Pasal 378, katagorinya adalah perbuatan curang dengan ancaman hukuman berupa (nestapa).
Bahwa diberitahukan kepada Ahli tentang Laporan Polisi Nomor : LP/A–491/XII/2015/Babel/Res.Beltim tanggal 28 Desember 2015 bahwa telah dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian terhadap 16 (enam belas) orang yang telah mengambil barang-barang berupa piring, guci, pot, mangkok di perairanPulau Berlian Desa Buku Limau Kec. Manggar Kab.Beltim. Ahli menerangkan Perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum baik secara Matriel (asas kepatutan dimasyarakat) maupun melawan hukum secaraformiel (melanggar peraturan perundang-undangan) Dasar hukumnya KUHPidana Pasal 363 ayat (1);
Bahwa Ahli menerangkan dalam hal apabila seseorang atau lebih mengambil barang di dasar laut yang bukan merupakan milik seorang atau lebih tersebut yang mengambilnya atau kepemilikannya tidak diketahui. perbuatan tersebut merupakan delik pencurian dan pemiiknya jelas diketahui, untuk mengetahui Pasal 363 ayat (1) maka rumusam delik dapat kita lihat pada Pasal 362 yaitu :“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dan seterusnya”. Unsurnya :
Barangsiapa: terpenuhi “karena sudah ada tersangkanya yang merupakan subjek hukum pidana dan mampu bertanggungjawab”.
Mengambil barang sesuatu :“terpenuhi “barang itu telah disebutkan pada Nomor 7”;
Yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain : “Berdasarkan UU No.17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UN Convention on the Law of The Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) didalam penjelasan dikatakan :
“rezim laut teritorial (termasuk Indonesia) memuat ketentuan bahwa negara pantai mempunyai kedaulatan penuh atas laut teritorial, ruang udara diatasnya, dasar laut dan tanah dibawahnya serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya”.
Hal ini diperkuat melalui UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 19 ayat (1) huruf g menyebutkan :“setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam wajib memiliki ijin pengelolaan”.
Berdasarkan hal tersebut maka barang tersebut secara sebagian atau seluruhnya adalah milik negara kesatuan Republik Indonesia;
Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum :
Adanya unsur subjektif yaitu : pelaku mengetahui barang tersebut mempunyai nilai jual dan pelaku telah mengtetahui akan hal itu;
Adanya unsur subjektif yaitu : benda-benda tersebut telah berpindah dari tempat asalnya;
Para pelaku lakukan dengan cara tanpa ijin kepada Pemerintah sehingga masing-masing unsur “dengan maksud untuk memiliki” terpenuhi dan “secara melawan hukum” juga terpenuhi;
Bahwa Ahli menerangkan dalam hal apabila seseorang atau lebih yang memiliki peran masing–masing yaitu ikut dalam kelompok atau permufakatan awal sebagai niat dengan bersama – sama dalam 1 (satu) kapal untuk mengambil barang – barang tersebut yaitu berperan sebagai pengendara kapal, menjaga mesin, koki masak, penyelam, dan pengangkat barang yang di ambil dari penyelam ke atas kapal maka perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) karena masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing yang ikut dalam kelompok atau bermufakat secara bersama-sama untuk melakukan pencurian. Untuk lebih rincinya isi Pasal 363 ayat (1) ke 4, menyebutkan:“diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun : pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa pada prinsip nya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah disebutkan dalam Pasal 100 UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dapat melakukan penyidikan namun demikian tidak tertutup kemungkinan penyidik Polri yang melakukan nya mengingat tidak adanya PPNS di daerah hukum nya (locus delicty), sedangkan kejahatan maupun pelanggaran yang telah terjadi dan penyidik Polri secara professional dapat melakukan penyidikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan para Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa ANDI PACINONGI Als.ANDI Bin (Alm) ANDI BASO;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa Bun Jen Leng Als.Aleng, Terdakwa Abu Yazid, Terdakwa Sahril dan Terdakwa Askar pada hari Senin, tanggal 28 desember 2015 sekira pukul 02.00 Wib telah mengambil barang dari kapal karam disekitar perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa awal mulanya Terdakwa bersama dengan para Terdakwa yang lainnya tahu bahwa adanya barang muatan kapal motor tenggelam tersebut berawal seminggu sebelum berangkat Terdakwa dihubungi oleh saudara Aleng mengatakan bahwa ada titik diperairan sekitar pulau Berlian Manggar, setelah mendengar kabar itu Terdakwa bersama dengan para Terdakwa lainnya sepakat untuk menuju titik adanya kapal tenggelam tersebut;
Bahwa Terdakwa bertugas sebagai kapten kapal motor KM.Srikandi serta membagi keperluan perbekalan para Terdakwa lainnya;
Bahwa setelah adanya kabar dari Terdakwa Aleng iapun berangkat menuju dan menginap dirumah Terdakwa untuk membicarakan masalah tersebut, lalu menghubungi Mr.Ceng untuk mengambil uang setelah itu Terdakwa membelanjakan uang untuk membeli perbekalan kami selama dilaut nantinya;
Bahwa setelah perbekalan dibeli kami pun bersama dengan 15(lima belas) Terdakwa lainnya berangkat dari Sadai menuju peraian Pulau Belitung untuk mengambil barang yang kami maksud tersebut;
Bahwa isi kapasitas kapal motor yang Terdakwa kemudikan tersebut sekitar 6(enam) ton;
Bahwa pemilik kapal motor tersebut adalah Terdakwa sendiri dan nama kapal motor tersebut KM.Srikandi;
Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa besar uang yang Terdakwa ambil dari Mr. Ceng untuk membeli perbekalan untuk dilaut tersebut sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta);
Bahwa yang telah diambil oleh para Terdakwa dari dalam laut tersebut puluhan lusin piring-piring, guci-guci dan mangkok-mangkok yang semuanya terbuat dari gerabah atau tanah liat tersebut;
Bahwa pemilik semua peralatan menyelam itu adalah Terdakwa sendiri yang sudah tersedia didalam kapal motor milik Terdakwa tersebut;
Bahwa setelah barang-barang dari dalam laut berhasil kami angkat lalu kami simpan didalam fiber warna kuning yang sudah kami siapkan tersebut;
Terdakwa BUN JAN LENG Als. ALENG ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa ANDI PACINONGI bertemu dirumahnya untuk membicarakan mengenai ditemukannya titik adanya kapal yang tenggelam disekitar Pulau Berlian;
Bahwa setelah sepakat kami menghubungi Mr.Ceng untuk mengambil uang sebagai perbekalan dilaut tersebut lalu kami berangkat bersama-sama dari Sadai menuju Pulau Belitung;
Bahwa awal mulanya Terdakwa bersama dengan Terdakwa yang lainnya tahu bahwa adanya barang muatan kapal motor tenggelam tersebut karena seminggu sebelum berangkat Terdakwa menghubungi Terdakwa Andi Pacinongi setelaah semua sudah disepakati kami pun berangkat menunju titik adanya informasih bahwa disekitar Pulau Berlian itu ada kapal tenggelam bersama dengan para Terdakwa yang lainnya;
Bahwa tugas Terdakwa adalah sebagai pembantu masak dan mengecek kualitas barang dari para penyelam tersebut;
Bahwa cara Terdakwa mengecek barang yang telah diambil dari dalam laut yaitu dengan melihat ciri-ciri dari motif yang terbuat dari gerabah atau tanah liat tersebut;
Bahwa kami belum mendapatkan upah dari mengambil barang-barang tersebut karena perjanjian setelah barang sudah ada yang membeli dengan harga mahal baru dengan bagi hasil yang sama sesuai dengan tugas masing-masing;
Bahwa Pemilik kapal Terdakwa Andi Pacinongi dengan kapasitas muatan sebanyak 6(enam) ton;
Bahwa pemilik kapal tersebut adalah Terdakwa Andi Pacinongi dengan kapasitas muatan sebanyak 6(enam) ton dengan nama kapal motor KM. Srikandi;
Bahwa kapal motor KM.Srikandi tersebut dikemudiakan oleh Terdakwa Andi Pacinongi;
Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Uang yang diberika Mr. Ceng untuk membeli perbekalan untuk dilaut tersebut kepada Terdakwa Andi Pacinongi sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta);
Bahwa barang yang telah diambil oleh para Terdakwa dari dalam laut tersebut yaitu kami telah mengambil puluhan lusin piring-piring, guci-guci dan mangkok-mangkok yang semuanya terbuat dari gerabah atau tanah liat tersebut;
Bahwa pemilik semua peralatan menyelam itu Terdakwa Andi Pacinongi sendiri yang sudah tersedia didalam kapal motor miliknya;
Bahwa setelah barang-barang dari dalam laut berhasil kami angkat lalu kami simpan didalam fiber warna kuning yang sudah kami siapkan tersebut;
Terdakwa ABU YAZID Bin MADI ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa ANDI PACINONGI serta para Terdakwa yang lainnya bersama-sama berangkat dari Sadai menuju Pulau Belitung untuk mengambil barang yang telah ditemukan disekitar perairan pulau Berlian tersebut;
Bahwa awal mulanya Terdakwa bersama dengan Terdakwa yang lainnya tahu bahwa adanya barang muatan kapal motor tenggelam tersebut karena seminggu sebelum berangkat saya telah dihubungi Terdakwa Andi Pacinongi untuk mengambil barang bersama dengan Terdakwa lainnya;
Bahwa tugas Terdakwa pada saat itu sebagai pemegang selang kompresor agar jangan sampai terlipat sehingga keamanan penyelam didalam laut aman dan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan;
Bahwa cara Terdakwa menjaga selang kompresor tersebut yaitu kompresor dihubungkan keselang dan morfis yang digunakan penyelam untuk bernafas, kemudian penyelam juga menggunkan kacamata selam, sepatu selam, pin serta pemberat untuk menyelam, sehingga selang tidak terlipat ketika penyelam mulai masuk kedalam laut tersebut;
Bahwa kami belum mendapatkan upah dari mengambil barang-barang tersebut karena perjanjian setelah barang sudah ada yang membeli dengan harga mahal baru dengan bagi hasil yang sama sesuai dengan tugas masing-masing;
Bahwa pemilik kapal tersebut adalah Terdakwa Andi Pacinongi dengan kapasitas muatan sebanyak 6(enam) ton dengan nama kapal motor KM. Srikandi;
Bahwa kapal motor KM.Srikandi tersebut dikemudikan oleh Terdakwa Andi Pacinongi;
Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu besar uang yang diberikan Mr. Ceng untuk membeli perbekalan untuk dilaut tersebut kami hanya bertugas sesuai dengan pekerjaan masing-masing;
Bahwa tugas Terdakwa hanya menjaga selang kompresor agar jangan sampai terlipat di kapal tersebut;
Bahwa barang yang telah diambil oleh para Terdakwa dari dalam laut tersebut berupa puluhan lusin piring-piring, guci-guci dan mangkok-mangkok yang semuanya terbuat dari gerabah atau tanah liat tersebut;
Bahwa pemilik semua peralatan menyelam tersebut adalah Terdakwa Andi Pacinongi sendiri yang sudah tersedia didalam kapal motor miliknya;
Bahwa setelah barang-barang dari dalam laut berhasil kami angkat lalu kami simpan didalam fiber warna kuning yang sudah kami siapkan tersebut;
Terdakwa SAHRIL BIN HASAN AHO ;
Bahwa seminggu sebelum kejadian tersebut Terdakwa bersama dengan Terdakwa Askar pergi menembak ikan disekitar perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Manggar setelah kami menyelam tidak lama kemudian kami menemukan setumpuk barang-barang disekitar perairan pulau Berlian tersebut;
Bahwa setelah kami menemukan barang tersebut kemudian Terdakwa mencari siapa yang berani untuk membeli barang yang kami temukan didalam dasar laut tersebut;
Bahwa tugas Terdakwa menyelam serta mengambil barang yang kami temukan untuk diangkat kedalam kapal motor milik Terdakwa Andi Pacinongi tersebut;
Bahwa cara Terdakwa mengambil barang tersebut yaitu seperti penyelam pada umumnya kami menggunakan peralatan menyelam yang telah tersedia didalam kapal motor yang kami naiki bersama, lalu barang-barang seperti piring-piring, pot gerabah, kuali serta mangkok yang terbuat dari gerabah atau tanah liat diambil serta dimasuk kedalam keranjang lalu ditarik dari atas kapal motor milik Andi Pacinongi tersebut;
Bahwa kami belum mendapatkan upah dari mengambil barang-barang tersebut karena perjanjian setelah barang sudah ada yang membeli dengan harga mahal baru dengan bagi hasil yang sama sesuai dengan tugas masing-masing;
Bahwa Pemilik kapal Terdakwa Andi Pacinongi dengan kapasitas muatan sebanyak 6(enam) ton dengan nama kapal motor KM. Srikandi;
Bahwa pemilik semua peralatan menyelam tersebut adalah Terdakwa Andi Pacinongi sendiri yang sudah tersedia didalam kapal motor miliknya;
Bahwa kapal motor KM.Srikandi tersebut dikemudikan oleh Terdakwa Andi Pacinongi;
Bahwa barang-barang keramik yang telah kami ambil dari waktu menyelam dari dasar laut hampir puluhan buah banyaknya lalu barang-barang itu di simpan didalam fiber warna kuning, setelah selesai kami bergantian untuk dengan penyelam berikutnya;
Bahwa Terdakwa menyelam bersama dengan Terdakwa Askar, dan kami mendapatkan puluhan barang-barang antik dari dalam laut tersebut;
Bahwa pada waktu Terdakwa menyelam bersama dengan Terdakwa Askar tidak kelihatan kapal yang tenggelam tersebut hanya kelihatan tumpukan-tumpukan kecil karena gelap pada malam kami mengambil barang-barang tersebut;
Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terdakwa ASKAR BIN HASAN AHO ;
Bahwa seminggu sebelum kejadian kami bersama dengan Terdakwa Sahril pergi menembak ikan disekitar perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Manggar setelah kami menyelam tidak lama kemudian kami menemukan setumpuk barang-barang disekitar perairan pulau Berlian tersebut;
Bahwa setelah kami menemukan barang itu kemudian Terdakwa mencari siapa yang berani untuk membeli barang yang kami temukan didalam dasar laut tersebut;
Bahwa tugas Terdakwa menyelam serta mengambil barang yang kami temukan untuk diangkat kedalam kapal motor milik Terdakwa Andi Pacinongi tersebut;
Bahwa cara Terdakwa mengambil barang tersebut yaitu seperti penyelam pada umumnya kami menggunakan peralatan menyelam yang telah tersedia didalam kapal motor yang kami naiki bersama, lalu barang-barang seperti piring-piring, pot gerabah, kuali serta mangkok yang terbuat dari gerabah atau tanah liat diambil serta dimasuk kedalam keranjang lalu ditarik dari atas kapal motor milik Andi Pacinongi tersebut;
Bahwa kami belum mendapatkan upah dari mengambil barang-barang tersebut karena perjanjian setelah barang sudah ada yang membeli dengan harga mahal baru dengan bagi hasil yang sama sesuai dengan tugas masing-masing;
Bahwa Pemilik kapal Terdakwa Andi Pacinongi dengan kapasitas muatan sebanyak 6(enam) ton dengan nama kapal motor KM. Srikandi;
Bahwa pemilik semua peralatan menyelam tersebut adalah Terdakwa Andi Pacinongi sendiri yang sudah tersedia didalam kapal motor miliknya;
Bahwa kapal motor KM.Srikandi tersebut dikemudikan oleh Terdakwa Andi Pacinongi;
Bahwa barang-barang keramik yang telah kami ambil dari waktu menyelam dari dasar laut hampir puluhan buah banyaknya lalu barang-barang itu di simpan didalam fiber warna kuning, setelah selesai kami bergantian untuk dengan penyelam berikutnya;
Bahwa Terdakwa menyelam bersama dengan Terdakwa Askar, dan kami mendapatkan puluhan barang-barang antik dari dalam laut tersebut;
Bahwa pada waktu Terdakwa menyelam bersama dengan Terdakwa Askar tidak kelihatan kapal yang tenggelam tersebut hanya kelihatan tumpukan-tumpukan kecil karena gelap pada malam kami mengambil barang-barang tersebut;
Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dihadirkan barang bukti berupa 1(satu) buah unit kapal KM Srikandi warna kombinasi warna merah, biru, coklat dan abu-abu kapasitas 6 GT berikut dokumen kapal berupa Pas Kecil dan Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal Penangkap Ikan, 1(satu) unit GPS merek Furuno, 1(satu) unit mesin Robin merek Ikeda Wp 40 water pump,1(satu) unit kompresor warna merah merek super shape Nichiwa, 1(satu) unit kompresor warna orange merek Nicho, 1(satu) buah selang spriral warna biru diameter 11cm dengan panjang 4 meter, 1(satu) buah selang spiral warna biru diameter 11 cm dengan panjang 3(tiga) meter, 1(satu) buah selang transparan diameter 6,5 cm dengan panjang 50 meter, 1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5x14 mm toyo spray dengan panjang 70 meter, 1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5 mm merek press coot dengan panjang 20m, 1(satu) gulungan selang warna hijau ukuran 8,5 mm merek Press Cott dengan panjang 50m, 1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5 x 14 mm merek Spray Hose dengan panjang 25m, 2(dua) buah senter merek Toshiba warna biru, 2(dua) unit kacamata selam, 1(satu) buah jarring keranjang ukuran diameter 60cm tinggi 46 cm, 2(dua) buah morfis, 1(satu) buah keranjang palstik warna biru abu-abu, 7(tujuh) buah besi pemberat selang, 2(dua) pasang sepatu selam, 1(satu) buah fiber warna kuning merek Ocean ukuran panjang 141cm lebar 105cm tinggi 107cm, 1(satu) buah feber warna kuning ukuran panjang 97cm, lebar 62cm, tinggi 63cm, 1(satu) buah pot gerabah diameter 35cm dengan tinggi 12,5cm, 1(satu) buah pot gerabah diameter 29cm dengan tinggi 15cm, 3(tiga) buah piring kuali gerabah diameter 29cm dengan tinggi 7cm, 2(dua) buah piring kuali gerabah diameter 28cm dengan tinggi 8cm, 19(Sembilan belas) buah piring kuali gerabah diameter 25cm dengan tinggi 6cm, 3(tiga) buah piring kuali gerabahdiameter 22 cm dengan tinggi 6cm, 17(tujuh belas) buah piring kuali gerabah diameter 21 cm dengan tinggi 5,5cm, 5(lima) buah piring kuali gerabah diameter 20cm dengan tinggi 5 cm, 33(tiga puluh tiga) buah piring mangkok porselin diameter 17cm dengan tinggi 4,5 cm, 5(lima) buah piring mangkok porselin yang menempel pada bongkahan karang, 1(satu) buah guci gerabah diameter 17cm dengan tinggi 22,5cm, 4(empat) buah guci gerabah diameter 16 cm dengan tinggi 20 cm, 1(satu) buah guci gerabah diameter 16cm dengan tinggi 11 cm, 1(satu) buah mangkok mug gerabah diameter 14 cm dengan tinggi 9 cm ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan para Terdakwa, dan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als. ANDI Bin Alm ANDI BASO, Terdakwa II. BUN JAN LENG Als. ALENG, Terdakwa III. ABU YAZID Bin MADI, Terdakwa IV. SAHRIL Bin HASAN AHO dan Terdakwa V. ASKAR Bin HASAN AHO pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 02.00 Wib telah mengambil barang dari kapal karam disekitar perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa benar awal para Terdakwa mengambil barang dari kapal karam disekitar perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Timur karena Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als. ANDI Bin Alm ANDI BASO ada dihubungi oleh saudara Aleng yang mengatakan bahwa ada titik kapal karam diperairan sekitar pulau Berlian Manggar;
Bahwa benar sebelum berangkat menuju titik tenggelamnya kapal Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als ANDI mendapatkan uang dari Mr. Ceng untuk membeli perbekalan untuk dilaut sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta);
Bahwa benar pemilik kapal motor yang digunakan untuk mengambil barang dari kapal karam disekitar perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Timur tersebut adalah Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als ANDI dan nama kapal motor tersebut KM.Srikandi dengan isi kapasitas kapal motor tersebut sekitar 6(enam) ton;
Bahwa benar yang mengemudikan kapal tersebut adalah Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als ANDI ;
Bahwa benar para Terdakwa sepakat untuk menuju titik adanya kapal tenggelam tersebut berangkat dari Sadai menuju peraian Pulau Belitung untuk mengambil barang yang di maksud tersebut;
Bahwa benar Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als. ANDI Bin Alm ANDI BASO bertugas sebagai kapten kapal motor KM.Srikandi serta membagi keperluan perbekalan para Terdakwa lainnya;
Bahwa benar tugas Terdakwa II. BUN JAN LENG Als. ALENG sebagai pembantu masak dan mengecek kualitas barang dari para penyelam tersebut, tugas Terdakwa III. ABU YAZID Bin MADI pada saat itu sebagai pemegang selang kompresor agar jangan sampai terlipat sehingga keamanan penyelam didalam laut aman dan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan;
Bahwa benar tugas dari Terdakwa IV SAHRIL Bin HASAN AHO dan Terdakwa V.ASKAR Bin HASAN AHO menyelam serta mengambil barang yang di temukan untuk diangkat kedalam kapal motor milik Terdakwa Andi Pacinongi tersebut;
Bahwa benar cara para Terdakwa mengambil barang dari kapal karam tersebut yaitu menggunakan peralatan menyelam yang telah tersedia didalam kapal motor yang di naiki, lalu barang-barang seperti piring-piring, pot gerabah, kuali serta mangkok yang terbuat dari gerabah atau tanah liat diambil serta dimasuk kedalam keranjang lalu ditarik dari atas kapal motor milik Andi Pacinongi tersebut;
Bahwa benar barang-barang yang telah diambil oleh para Terdakwa dari dalam laut tersebut adalah puluhan lusin piring-piring, guci-guci dan mangkok-mangkok yang semuanya terbuat dari gerabah atau tanah liat;
Bahwa benar setelah barang-barang dari dalam laut berhasil di angkat lalu barang-barang tersebut di simpan didalam fiber warna kuning yang sudah di persiapkan sebelumnya;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli Drs. RUSMAN HARIYANTO, MT mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah termasuk dalam kategori perbuatan memanfaatkan sumber daya peraiaran pesisir dan perairan pulau - pulau kecil yang tidak memiliki izin;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli Drs. RUSMAN HARIYANTO, MT bahwa barang atau benda-benda berupa piring, guci, pot, mangkok yang telah diambil oleh para Terdakwa dari dasar laut perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kec. Manggar Kab. Beltim termasuk dalam kategori benda muatan kapal tenggelam berdasarkan Keppres No 12 tahun 2009 tentang Perubahan atas putusan Presiden Nomor 19 tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Bahwa barang atau benda-benda tersebut merupakan sumber daya perairan dan pulau-pulau kecil;
Bahwa benar para Terdakwa dalam mengambil barang-barang dari kapal karam disekitar perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Timur tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum sebagaimana terurai diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif dan berdasarkan fakta hukum di persidangan, maka Majelis Hakim akan mempertibangkan dakwaan ke satu, yaitu: Pasal 103 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah;
Unsur melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman dan atau pengangkatan di darat dan atau di air, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Unsur ke-1.“ Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disamakan pengertiannya dengan “barang siapa” adalah setiap orang yang orientasinya selalu menunjuk pada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yaitu manusia pribadi yang sehat jasmani dan rohani. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini TerdakwaI ANDI PACINONGI BIN(ALM) ANDI BASO, Terdakwa II BUN JAN LENG Als ALENG, Terdakwa III ABU YAZID Bin (Alm) MADI, Terdakwa IV SAHRIL Bin HASAN AHO, Terdakwa V ASKAR Bin HASAN AHO telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpandan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM -05/MGR/Ep.2/ 02/2016 tanggal 26 Februari 2016, dalam persidangan TerdakwaI ANDI PACINONGI BIN(ALM) ANDI BASO, Terdakwa II BUN JAN LENG Als ALENG, Terdakwa III ABU YAZID Bin (Alm) MADI, Terdakwa IV SAHRIL Bin HASAN AHO, Terdakwa V ASKAR Bin HASAN AHO telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan Saksi - Saksi di depan persidangan memberikan bukti bahwa TerdakwaI ANDI PACINONGI BIN(ALM) ANDI BASO, Terdakwa II BUN JAN LENG Als ALENG, Terdakwa III ABU YAZID Bin (Alm) MADI, Terdakwa IV SAHRIL Bin HASAN AHO, Terdakwa V ASKAR Bin HASAN AHO adalah Terdakwa dalam perkara aquo yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana terurai diatas, menurut Majelis Hakim unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Unsur ke-2.”Tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als. ANDI Bin Alm ANDI BASO, Terdakwa II. BUN JAN LENG Als. ALENG, Terdakwa III. ABU YAZID Bin MADI, Terdakwa IV. SAHRIL Bin HASAN AHO dan Terdakwa V. ASKAR Bin HASAN AHO pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 02.00 Wib telah mengambil barang dari kapal karam disekitar perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Timur;
Menimbang, bahwa cara para Terdakwa mengambil barang-barang dari kapal karam tersebut yaitu menggunakan peralatan menyelam yang telah tersedia didalam kapal motor yang di naiki, lalu barang-barang seperti piring-piring, pot gerabah, kuali serta mangkok yang terbuat dari gerabah atau tanah liat diambil serta dimasuk kedalam keranjang lalu ditarik dari atas kapal motor milik Andi Pacinongi tersebut;
Menimbang, bahwa barang-barang yang telah diambil oleh para Terdakwa dari dalam laut tersebut adalah puluhan lusin piring-piring, guci-guci dan mangkok-mangkok yang semuanya terbuat dari gerabah atau tanah liat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. RUSMAN HARIYANTO, MT mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah termasuk dalam kategori perbuatan memanfaatkan sumber daya peraiaran pesisir dan perairan pulau - pulau kecil yang tidak memiliki izin dan menurut keterangan Ahli Drs. RUSMAN HARIYANTO, MT bahwa barang atau benda-benda berupa piring, guci, pot, mangkok yang telah diambil oleh para Terdakwa dari dasar laut perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kec. Manggar Kab. Beltim termasuk dalam kategori benda muatan kapal tenggelam berdasarkan Keppres No 12 tahun 2009 tentang Perubahan atas putusan Presiden Nomor 19 tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Bahwa barang atau benda-benda tersebut merupakan sumber daya perairan dan pulau – pulau kecil;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dalam mengambil barang-barang dari kapal karam disekitar perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Timur tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah” dalam dakwaan Penuntut Umum juga telah terpenuhi ;
Unsur ke-3.Melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman dan atau pengangkatan di darat dan atau di air, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als. ANDI Bin Alm ANDI BASO, Terdakwa II. BUN JAN LENG Als. ALENG, Terdakwa III. ABU YAZID Bin MADI, Terdakwa IV. SAHRIL Bin HASAN AHO dan Terdakwa V. ASKAR Bin HASAN AHO pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 02.00 Wib telah mengambil barang dari kapal karam disekitar perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Timur;
Menimbang, bahwa para Terdakwa menuju titik kapal tenggelam tersebut berangkat dari Sadai menuju peraian Pulau Belitung untuk mengambil barang dari kapal tenggelam yang di maksud tersebut dengan menggunakan kapal motor milik Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als ANDI dan nama kapal motor tersebut KM.Srikandi dengan isi kapasitas kapal motor tersebut sekitar 6(enam) ton;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als. ANDI Bin Alm ANDI BASO bertugas sebagai kapten kapal motor KM.Srikandi serta membagi keperluan perbekalan para Terdakwa lainnya, Terdakwa II. BUN JAN LENG Als. ALENG bertugas sebagai pembantu masak dan mengecek kualitas barang dari para penyelam tersebut sedangkan tugas Terdakwa III. ABU YAZID Bin MADI pada saat itu sebagai pemegang selang kompresor agar jangan sampai terlipat sehingga keamanan penyelam didalam laut aman dan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan tugas dari Terdakwa IV SAHRIL Bin HASAN AHO dan Terdakwa V.ASKAR Bin HASAN AHO menyelam serta mengambil barang yang di temukan untuk diangkat kedalam kapal motor milik Terdakwa Andi Pacinongi tersebut;
Menimbang, bahwa cara para Terdakwa mengambil barang-barang dari kapal karam tersebut yaitu menggunakan peralatan menyelam yang telah tersedia didalam kapal motor yang di naiki, lalu barang-barang seperti piring-piring, pot gerabah, kuali serta mangkok yang terbuat dari gerabah atau tanah liat diambil serta dimasuk kedalam keranjang lalu ditarik dari atas kapal motor milik Andi Pacinongi tersebut;
Menimbang, bahwa setelah barang-barang dari dalam laut berhasil di angkat lalu barang-barang tersebut di simpan didalam fiber warna kuning yang sudah di persiapkan sebelumnya;
Menimbang, bahwa barang-barang yang telah diambil oleh para Terdakwa dari dalam laut tersebut adalah puluhan lusin piring-piring, guci-guci dan mangkok-mangkok yang semuanya terbuat dari gerabah atau tanah liat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman dan atau pengangkatan di darat dan atau di air, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan” dalam dakwaan Penuntut Umum juga telah terpenuhi ;
Unsur ke-4. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu” bersifat alternatif maka dengan terpenuhinya salah satu faktor unsur ini maka terpenuhi pula unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana; Adapun “orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) sedikitnya ada dua pelaku yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger), sedangkan orang yang turut melakukan (medepleger) sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana, jadi kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Jadi, turut melakukan dalam arti kata “bersama-sama melakukan”; (R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1993 hal. 73) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als. ANDI Bin Alm ANDI BASO, Terdakwa II. BUN JAN LENG Als. ALENG, Terdakwa III. ABU YAZID Bin MADI, Terdakwa IV. SAHRIL Bin HASAN AHO dan Terdakwa V. ASKAR Bin HASAN AHO pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 02.00 Wib telah mengambil barang dari kapal karam disekitar perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Timur;
Menimbang, bahwa para Terdakwa melakukan pengambilan barang dari kapal karam disekitar perairan Pulau Berlian Desa Buku Limau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Timur karena sebelumnya Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als. ANDI Bin Alm ANDI BASO ada dihubungi oleh saudara Aleng yang mengatakan bahwa ada titik kapal karam diperairan sekitar pulau Berlian Manggar dan sebelum berangkat menuju titik tenggelamnya kapal Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als ANDI mendapatkan uang dari Mr. Ceng untuk membeli perbekalan untuk dilaut sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta);
Menimbang, bahwa para Terdakwa menuju titik kapal tenggelam tersebut berangkat dari Sadai menuju peraian Pulau Belitung untuk mengambil barang dari kapal tenggelam yang di maksud tersebut dengan menggunakan kapal motor milik Terdakwa I. ANDI PACINONGI Als ANDI dan nama kapal motor tersebut KM.Srikandi dengan isi kapasitas kapal motor tersebut sekitar 6(enam) ton;
Menimbang, bahwa barang-barang yang telah diambil oleh para Terdakwa dari dalam laut tersebut adalah puluhan lusin piring-piring, guci-guci dan mangkok-mangkok yang semuanya terbuat dari gerabah atau tanah liat;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” dari dakwaan Penuntut Umum juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka Para Terdakwa haruslah dinyatakn telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, dan oleh karena Para Terdakwa telah terbukti bersalah maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf pada diri para Terdakwa ataupun alasan pembenar atas perbuatan para Terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya maka menurut Pengadilan Negeri para Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 103 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, maka terhadap para Terdakwa juga di jatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa sebelum putusan ini dijatuhkan telah ditahan dengan surat perintah penahanan yang sah, maka Majelis akan menerapkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP yaitu menetapkan lamanya para Terdakwa ditangkap dan atau ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada diri para Terdakwa lebih lama dari penahanan yang telah dijalani para Terdakwa maka para Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dari barang bukti yang diajukan ke persidangan ditemukan fakta-faktanya dengan perincian berupa 1 (satu) buah unit kapal KM Srikandi warna kombinasi warna merah, biru, coklat dan abu-abu kapasitas 6 GT berikut dokumen kapal berupa Pas Kecil dan Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal Penangkap Ikan, 1 (satu) unit GPS merek Furuno dikembalikan kepada Terdakwa Andi Pacingongi Bin (Alm) Andi Baso, 1 (satu) unit mesin Robin merek Ikeda Wp 40 water pump, 1 (satu) unit kompresor warna merah merek super shape Nichiwa, 1 (satu) unit kompresor warna orange merek Nicho harus dirampas untuk Negara 1(satu) buah selang spriral warna biru diameter 11cm dengan panjang 4 meter, 1(satu) buah selang spiral warna biru diameter 11 cm dengan panjang 3(tiga) meter, 1(satu) buah selang transparan diameter 6,5 cm dengan panjang 50 meter, 1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5x14 mm toyo spray dengan panjang 70 meter, 1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5 mm merek press coot dengan panjang 20m, 1(satu) gulungan selang warna hijau ukuran 8,5 mm merek Press Cott dengan panjang 50m, 1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5 x 14 mm merek Spray Hose dengan panjang 25m, 2(dua) buah senter merek Toshiba warna biru, 2(dua) unit kacamata selam, 1(satu) buah jarring keranjang ukuran diameter 60cm tinggi 46 cm, 2(dua) buah morfis, 1(satu) buah keranjang palstik warna biru abu-abu, 7(tujuh) buah besi pemberat selang, 2(dua) pasang sepatu selam, 1(satu) buah fiber warna kuning merek Ocean ukuran panjang 141cm lebar 105cm tinggi 107cm, 1(satu) buah feber warna kuning ukuran panjang 97cm, lebar 62cm, tinggi 63cm harus dirampas untuk dimusnahkan, 1(satu) buah pot gerabah diameter 35cm dengan tinggi 12,5cm, 1(satu) buah pot gerabah diameter 29cm dengan tinggi 15cm, 3(tiga) buah piring kuali gerabah diameter 29cm dengan tinggi 7cm, 2(dua) buah piring kuali gerabah diameter 28cm dengan tinggi 8cm, 19(Sembilan belas) buah piring kuali gerabah diameter 25cm dengan tinggi 6cm, 3(tiga) buah piring kuali gerabahdiameter 22cm dengan tinggi 6cm, 17(tujuh belas) buah piring kuali gerabah diameter 21cm dengan tinggi 5,5cm, 5(lima) buah piring kuali gerabah diameter 20cm dengan tinggi 5cm, 33(tiga puluh tiga) buah piring mangkok porselin diameter 17cm dengan tinggi 4,5cm, 5(lima) buah piring mangkok porselin yang menempel pada bongkahan karang, 1(satu) buah guci gerabah diameter 17cm dengan tinggi 22,5cm, 4(empat) buah guci gerabah diameter 16cm dengan tinggi 20cm, 1(satu) buah guci gerabah diameter 16cm dengan tinggi 11cm, 1(satu) buah mangkok mug gerabah diameter 14cm dengan tinggi 9cm juga harus dirampas oleh Negara untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah Belitung Timur Cq. Dinas Pariwisata Belitung Timur ;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP para Terdakwa juga harus dibebani membayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya pemidanaan adalah bukan suatu pembalasan bagi para Terdakwa, namun pemidanaan tersebut diharapkan dapat mendidik, menyadarkan, memperbaiki tingkah laku para Terdakwa agar dikemudian hari para Terdakwa berlaku lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya (Doel The Orien) dan menjadikan cermin dalam bertindak dan berprilaku didalam kehidupan serta dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan maka menurut Majelis adalah sudah seadilnya pidana yang akan dijatuhkan terhadap para Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, agar putusan khususnya yang menyangkut mengenai penjatuhan pidana dapat dirasa adil, berdasarkan Pasal 197 huruf f KUHAP terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri para Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa telah merugikan Negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 103 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pasal lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaI ANDI PACINONGI BIN(ALM) ANDI BASO, Terdakwa II BUN JAN LENG Als ALENG, Terdakwa III ABU YAZID Bin (Alm) MADI, Terdakwa IV SAHRIL Bin HASAN AHO, Terdakwa VASKAR Bin HASAN AHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama Tanpa Izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah Melakukan Pencarian Cagar Budaya atau yang didugaCagar Budaya dengan Penggalian, Penyelaman dan atau Pengangkatan didarat dan atau di air kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya “;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI ANDI PACINONGI BIN(ALM) ANDI BASO, Terdakwa II BUN JAN LENG Als ALENG, Terdakwa III ABU YAZID Bin (Alm) MADI, Terdakwa IV SAHRIL Bin HASAN AHO, Terdakwa V ASKAR Bin HASAN AHO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10(sepuluh) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta ) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah unit kapal KM Srikandi warna kombinasi warna merah, biru, coklat dan abu-abu kapasitas 6 GT berikut dokumen kapal berupa Pas Kecil dan Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal Penangkap Ikan ;
1 (satu) unit GPS merek Furuno ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Andi Pacingongi Bin (Alm) Andi Baso;
1 (satu) unit mesin Robin merek Ikeda Wp 40 water pump ;
1 (satu) unit kompresor warna merah merek super shape Nichiwa ;
1 (satu) unit kompresor warna orange merek Nicho ;
Dirampas untuk Negara ;
1(satu) buah selang spriral warna biru diameter 11cm dengan panjang 4 meter ;
1(satu) buah selang spiral warna biru diameter 11 cm dengan panjang 3(tiga) meter ;
1(satu) buah selang transparan diameter 6,5 cm dengan panjang 50 meter ;
1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5x14 mm toyo spray dengan panjang 70 meter ;
1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5 mm merek press coot dengan panjang 20m ;
1(satu) gulungan selang warna hijau ukuran 8,5 mm merek Press Cott dengan panjang 50m ;
1(satu) gulungan selang warna kuning ukuran 8,5 x 14 mm merek Spray Hose dengan panjang 25m ;
2(dua) buah senter merek Toshiba warna biru ;
2(dua) unit kacamata selam ;
1(satu) buah jarring keranjang ukuran diameter 60cm tinggi 46 cm ;
2(dua) buah morfis ;
1(satu) buah keranjang palstik warna biru abu-abu ;
7(tujuh) buah besi pemberat selang ;
2(dua) pasang sepatu selam ;
1(satu) buah fiber warna kuning merek Ocean ukuran panjang 141cm lebar 105cm tinggi 107cm ;
1(satu) buah feber warna kuning ukuran panjang 97cm, lebar 62cm, tinggi 63cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1(satu) buah pot gerabah diameter 35cm dengan tinggi 12,5cm ;
1(satu) buah pot gerabah diameter 29cm dengan tinggi 15cm
3(tiga) buah piring kuali gerabah diameter 29cm dengan tinggi 7cm ;
2(dua) buah piring kuali gerabah diameter 28cm dengan tinggi 8cm;
19(Sembilan belas) buah piring kuali gerabah diameter 25cm dengan tinggi 6cm ;
3(tiga) buah piring kuali gerabahdiameter 22cm dengan tinggi 6cm ;
17(tujuh belas) buah piring kuali gerabah diameter 21cm dengan tinggi 5,5cm ;
5(lima) buah piring kuali gerabah diameter 20cm dengan tinggi 5cm ;
33(tiga puluh tiga) buah piring mangkok porselin diameter 17cm dengan tinggi 4,5cm ;
5(lima) buah piring mangkok porselin yang menempel pada bongkahan karang ;
1(satu) buah guci gerabah diameter 17cm dengan tinggi 22,5cm ;
4(empat) buah guci gerabah diameter 16cm dengan tinggi 20cm ;
1(satu) buah guci gerabah diameter 16cm dengan tinggi 11cm ;
1(satu) buah mangkok mug gerabah diameter 14cm dengan tinggi 9cm;
Dirampas oleh Negara untuk dikelola oleh Pemerintah Daerah Belitung Timur Cq. Dinas Pariwisata Belitung Timur ;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- ( Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada hari JUMAT, tanggal 1 April 2016 oleh kami FERDINALDO H. BONODIKUN,S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, serta SYAEFUL IMAM,S.H. dan Dr.RIKI P. RAYA WARUWU,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini juga diruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan oleh Majelis Hakim, JAMSON SIRINGO RINGO,S.H.,M.H sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri RIKI APRIYANSYAH,S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggar serta dihadapan para Terdakwa tanpa dihadiri kuasa Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SYAEFUL IMAM,S.H. FERDINALDO H. BONODIKUN,S.H.,M.H.
Dr.RIKI P. RAYA WARUWU,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
JAMSON SIRINGO RINGO,S.H.,M.H