275/Pid.Sus/2015/PN TBK
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 275/Pid.Sus/2015/PN TBK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ATAT BIN SLAMET KOTEL
1. Menyatakan Terdakwa ATAT BIN SLAMET KOTEL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYELUNDUPAN DIBIDANG EKSPOR” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ATAT BIN SLAMET KOTEL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan 8 (DELAPAN) BULAN dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (TIGA) BULAN ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
PUTUSAN
Nomor 275/Pid.Sus/2015/PN TBK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ATAT BIN SLAMET KOTEL ;
Tempat lahir : Probolinggo (Jawa Timur) ;
Umur/tanggal lahir : 44 tahun/ 1 Juli 1971 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Ikan cumi-cumi RT 001 RW 006 Desa Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan/Pelaut (Nahkoda KM Terang Bulan II ) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 15 Agustus 2015 Nomor : SPP-011/WBC.04/BD.0403/2015, sejak tanggal 15 Agustus 2015 s/d tanggal 3 September 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 28 Agustus 2015 Nomor : PRINT-33 / N.10.5.2 / Ft.2 / 08 / 2015, sejak tanggal 4 September 2015 s/d tanggal 13 Oktober 2015 ;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 1 Oktober 2015 Nomor 152 / Pen.Pid / 2015 / PN Tbk, sejak tanggal 14 Oktober 2015 s/d tanggal 12 November 2015 ;
Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 2 November 2015 Nomor 164 / Pen.Pid / 2015 / PN Tbk, sejak tanggal 13 November 2015 s/d tanggal 12 Desember 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 26 November 2015 Nomor : Print-1613 / N.10.12.3 / Ft.2 / 11 / 2015, sejak tanggal 26 November 2015 s/d tanggal 15 Desember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 8 Desember 2015 Nomor 275 / Pen.Pid / 2015 / PN Tbk sejak tanggal 8 Desember 2015 s/d 6 Januari 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 17 Desember 2015 Nomor 275 / Pen.Pid / 2015 / PN Tbk sejak tanggal 7 Januari 2016 s/d 6 Maret 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 275/Pid.Sus/2015/PN TBK tanggal 8 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 275/Pid.Sus/2015/PN TBK tanggal 8 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ATAT BIN SLAMET KOTEL bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) Pasir timah sebanyak 1006 (seribu enam) Karung/@+35.100Kg” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa ATAT BIN SLAMET KOTEL dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan menjatuhkan denda sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. TERANG BULAN II, dengan mesin merk Mitsubishi 6D40 No. 410061, 60 PK ;
1 (satu) buah kompas warna biru ;
1 (satu) buah GPS warna abu-abu merk Furuno ; dan
Muatan KM. TERANG BULAN II berupa pasir timah sebanyak 1.006 karung / 35.100 kg. (telah dilelang sesuai Risalah Lelang No. 606/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dengan hasil lelang berupa uang sebesar Rp. 2,687,650,000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) lembar Pas Besar, tanda selar GT.24 No. 1093/PPe tanggal 07 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. PK.002/40/13/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal No. PK102/15/08/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 1093/Ppe tanggal 26 Februari 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/22/18/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/22/17/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 Januari 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) buah Buku Kesehatan atas nama KM. TERANG BULAN II ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 (satu) buah Paspor atas nama ATAT BIN SLAMET KOTEL ;
Dikembalikan kepada terdakwa ATAT BIN SLAMET KOTEL ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan/pledoi secara lisan dari terdakwa yang disampaikan dalam persidangan pada hari Kamis Tanggal 18 Februari 2016 yang pada pokoknya mohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 8 Desember 2015 yaitu, sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa ATAT Bin SLAMET KOTEL selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Agustus tahun 2015 atau masih di dalam tahun 2015, bertempat di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) atau pada posisi koordinat 01°-52’-30” U / 1040-50’-24” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Rutan Tanjung Balai Karimun dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Pasir Timah sebanyak 1006 (seribu enam) Karung / @ + 35.100 Kg”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan Juli 2015 saat terdakwa Atat Bin Slamet Kotel sedang mencari-cari pekerjaan, saat duduk di warung kopi di daerah Meral Tanjung Balai Karimun, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saudara Joni (Masih dalam Pencarian Orang). Dari perkenalan tersebut, saudara Joni menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja membawa Pasir Timah ke Kuantan (Malaysia) dengan janji mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per trip nya dan kapal untuk membawa Pasir Timah tersebut sudah disediakan oleh saudara Joni, hanya terdakwa diminta oleh saudara Joni untuk mencarikan ABK (Anak Buah Kapal) yang upahnya juga ditanggung sepenuhnya oleh saudara Joni dengan masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) berikut ransum selama pelayaran. Oleh karena upah yang ditawarkan oleh saudara Joni kepada terdakwa cukup besar, terdakwa langsung menerima tawaran pekerjaan tersebut. Pada keesokan harinya sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II bersama 4 (empat) Anak Buah Kapal berangkat dari belakang Pabrik Es Sungai Pasir Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun menuju perairan Kalimantan untuk mengambil muatan Pasir Timah dan ketika masih dalam pelayaran menuju perairan Kalimantan, terdakwa ditelepon oleh saudara Joni dengan memberitahukan posisi titik koordinat pemuatan Pasir Timah tersebut. Setelah 2 (dua) hari berlayar sekira pukul 22.00 WIB, kapal KM. Terang Bulan-II tiba dilokasi titik koordinat yang telah ditentukan oleh saudara Joni tersebut, yakni di perairan sekitar Kalimantan. Pada lokasi koordinat tersebut sudah ada kapal yang sedang menunggu, dan kapal tersebut memberi kode lampu ke kapal KM. Terang Bulan-II, selanjutnya terdakwa langsung merapat ke kapal yang tidak diketahui nama tersebut. Setelah merapat ke kapal tersebut, langsung memerintahkan para Anak Buah Kapal untuk melakukan pemindahan muatan Pasir Timah dan setelah pemuuatan selesai dilakukan, kapal KM. Terang Bulan-II langsung bertolak menuju ke Kuantan (Malaysia). Dan setibanya di Kuantan (Malaysia), muatan Pasir Timah tersebut langsung dilakukan pembongkaran dengan menggunkan mobil kren, karena pada saat sampai di Kuantan (Malaysia) sudah ada orang yang menunggu untuk mengurus pembongkaran muatan Pasir Timah tersebut. Setelah semua muatan Pasir Timah tersebut telah selesai dibongkar di Kuantan (Malaysia), terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II bersama Anak Buah Kapal kembali bertolak menuju Tanjung Balai Karimun (Indonesia) ;
Bahwa berselang 3 (tiga) hari berada di Tanjung Balai Karimun sejak sepulang dari pembongkaran muatan Pasir Timah di Kuantan (Malaysia) terdakwa ditelepon oleh saudara Joni untuk melakukan trip ke-2 kegiatan membawa Pasir Timah ;
Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II bersama 4 (empat) orang Anak Buah Kapal KM. Terang Bulan-II bertolak dari belakang Pabrik Es Sungai Pasir menuju perairan Kalimantan untuk membawa Pasir Timah. Dan pada saat berlayar, terdakwa kembali ditelepon oleh saudara Joni untuk memberitahukan posisi titik koordinat pemuatan Pasir Timah tersebut ;
Setelah 2 (dua) hari berlayar, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 WIB kapal KM. Terang Bulan-II tiba dilokasi titik koordinat yang telah ditentukan oleh saudara Joni tersebut yakni di perairan sekitar Kalimantan dan sudah ada kapal yang menunggu. Setelah kapal KM. Terang Bulan-II merapat dan langsung melakukan pemindahan muatan Pasir Timah dari kapal yang tidak diketahui namanya tersebut ke kapal KM. Terang Bulan-II tanpa ada pemberitahuan kepada pihak Kepabeanan setempat. Setelah selesai melakukan pemindahan muatan Pasir Timah, terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II berikut 4 (empat) orang Anak Buah Kapal KM. Terang Bulan-II langsung bertolak menuju ke Kuantan (Malaysia) ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekira pukul 06.30 WIB, ketika terdakwa Atat Bin Slamet Kotel selaku nakhoda sedang mengemudikan kapal KM. Terang Bulan-II dari perairan sekitar Kalimantan menuju Kuantan (Malaysia), pada posisi koordinat 01°-52’-30” U / 1040-50’-24” T tepatnya di Perairan Utara Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, kapal KM. Terang Bulan-II bertemu dengan kapal Patroli Bea Cukai BC-5002 dan langsung sandar di samping kapal KM. Terang Bulan-II untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen serta muatan kapal KM. Terang Bulan-II dan ditemukan dokumen-dokumen diatas kapal KM. Terang Bulan-II berupa :
1 (satu) lembar Pas Besar tanda selar GT. 24 No. 1093/PPe tanggal 07 April 2015 ;
1(satu) lembar Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. PK. 001/22/17/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 Januari 2015 ;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK. 001/22/18/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 April 2015 ;
1(satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal No. PK102/15/08/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 ;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 1093/PPe tanggal 26 Februari 2015 ;
1(satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. PK.002/40/13/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 ;
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal ;
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V atas nama Ahmad ;
1 (satu) lembar Surat Kecakapan (60 MIL) atas nama Yusi ;
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V atas nama Dewanto ;
5 (lima) buah Buku Passpor milik awak kapal ;
dan juga ditemukan muatan yang ada di kapal KM. Terang Bulan-II berupa pasir timah sebanyak + 10 (sepuluh) Ton (belum dilakukan pencacahan) yang tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan pabeannya ;
Selanjutnya kapal KM. Terang Bulan-II beserta awak kapal dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau ditemukan muatan kapal KM. Hasil Maju berupa pasir timah sebanyak 1006 (seribu enam) Karung / @ + 35.100 Kg (berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. BA-11/WBC.04/BD.0403/2015 pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015) yang tidak dilengkapi dengan pemberitahuan pabean ;
Bahwa menurut keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Doddy Piter Pangaribuan, Pangkat : Penata (III/d), NIP. 19611022 198401 1 001, berdasarkan pasal 11A ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean. Dalam Pasal 9A ayat (1) huruf a menyatakan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut dan pada Pasal 9A ayat (2) menyatakan pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya. Penjelasan manifes sebagaimana dimaksud pada Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Jadi sarana pengangkut yang memuat barang berupa pasir timah, yang dilakukan terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II yang akan berangkat ke luar daerah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya ;
Bahwa terdakwa Atat Bin Slamet Kotel selaku Nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II yang akan membawa muatan berupa pasir timah dari perairan sekitar Kalimantan (Indonesia) menuju Kuantan (Malaysia) bertentangan dengan ketentuan peraturan :
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Ekspor Mineral Mentah (Ore) ;
Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-Dag/Per/7/2012 tentang Barang di Larang Ekspor (Bijih Timah dan Konsentratnya (Lampiran V);
Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/M-Dag/Per/6/2013 tentang Regulasi bahwa timah hanya boleh diekspor dengan kemurnian minimum 99,99% dan mewajibkan perdagangan timah melalui Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) ;
Bahwa menurut keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) Masduki, Pangkat / Gol : Penata Muda (III/a), NIP. 19760624 200501 1 001, kapal KM. Terang Bulan-II yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-5002 di Perairan Tanjung Berakit Pulau Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) pada posisi koordinat 01°-52’-30” U / 1040-50’-24” T yaitu berada didaerah perairan Republik Indonesia ;
Perbuatan terdakwa ATAT BIN SLAMET KOTELsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ATAT Bin SLAMET KOTEL selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Agustus tahun 2015 atau masih di dalam tahun 2015, bertempat di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) atau pada posisi koordinat 01°-52’-30” U / 1040-50’-24” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Rutan Tanjung Balai Karimun dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “ mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) berupa Pasir Timah sebanyak 1006 (seribu enam) Karung / @ + 35.100 Kg””, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan Juli 2015 saat terdakwa Atat Bin Slamet Kotel sedang mencari-cari pekerjaan, saat duduk di warung kopi di daerah Meral Tanjung Balai Karimun, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saudara Joni (Masih dalam Pencarian Orang). Dari perkenalan tersebut, saudara Joni menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja membawa Pasir Timah ke Kuantan (Malaysia) dengan janji mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per trip nya dan kapal untuk membawa Pasir Timah tersebut sudah disediakan oleh saudara Joni, hanya terdakwa diminta oleh saudara Joni untuk mencarikan ABK (Anak Buah Kapal) yang upahnya juga ditanggung sepenuhnya oleh saudara Joni dengan masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) berikut ransum selama pelayaran. Oleh karena upah yang ditawarkan oleh saudara Joni kepada terdakwa cukup besar, terdakwa langsung menerima tawaran pekerjaan tersebut. Pada keesokan harinya sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II bersama 4 (empat) Anak Buah Kapal berangkat dari belakang Pabrik Es Sungai Pasir Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun menuju perairan Kalimantan untuk mengambil muatan Pasir Timah dan ketika masih dalam pelayaran menuju perairan Kalimantan, terdakwa ditelepon oleh saudara Joni dengan memberitahukan posisi titik koordinat pemuatan Pasir Timah tersebut. Setelah 2 (dua) hari berlayar sekira pukul 22.00 WIB, kapal KM. Terang Bulan-II tiba dilokasi titik koordinat yang telah ditentukan oleh saudara Joni tersebut, yakni di perairan sekitar Kalimantan. Pada lokasi koordinat tersebut sudah ada kapal yang sedang menunggu, dan kapal tersebut memberi kode lampu ke kapal KM. Terang Bulan-II, selanjutnya terdakwa langsung merapat ke kapal yang tidak diketahui nama tersebut. Setelah merapat ke kapal tersebut, langsung memerintahkan para Anak Buah Kapal untuk melakukan pemindahan muatan Pasir Timah dan setelah pemuuatan selesai dilakukan, kapal KM. Terang Bulan-II langsung bertolak menuju ke Kuantan (Malaysia). Dan setibanya di Kuantan (Malaysia), muatan Pasir Timah tersebut langsung dilakukan pembongkaran dengan menggunkan mobil kren, karena pada saat sampai di Kuantan (Malaysia) sudah ada orang yang menunggu untuk mengurus pembongkaran muatan Pasir Timah tersebut. Setelah semua muatan Pasir Timah tersebut telah selesai dibongkar di Kuantan (Malaysia), terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II bersama Anak Buah Kapal kembali bertolak menuju Tanjung Balai Karimun (Indonesia) ;
Bahwa berselang 3 (tiga) hari berada di Tanjung Balai Karimun sejak sepulang dari pembongkaran muatan Pasir Timah di Kuantan (Malaysia) terdakwa ditelepon oleh saudara Joni untuk melakukan trip ke-2 kegiatan membawa Pasir Timah ;
Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II bersama 4 (empat) orang Anak Buah Kapal KM. Terang Bulan-II bertolak dari belakang Pabrik Es Sungai Pasir menuju perairan Kalimantan untuk membawa Pasir Timah. Dan pada saat berlayar, terdakwa kembali ditelepon oleh saudara Joni untuk memberitahukan posisi titik koordinat pemuatan Pasir Timah tersebut ;
Setelah 2 (dua) hari berlayar, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 WIB kapal KM. Terang Bulan-II tiba dilokasi titik koordinat yang telah ditentukan oleh saudara Joni tersebut yakni di perairan sekitar Kalimantan dan sudah ada kapal yang menunggu. Setelah kapal KM. Terang Bulan-II merapat dan langsung melakukan pemindahan muatan Pasir Timah dari kapal yang tidak diketahui namanya tersebut ke kapal KM. Terang Bulan-II tanpa ada pemberitahuan kepada pihak Kepabeanan setempat. Setelah selesai melakukan pemindahan muatan Pasir Timah, terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II berikut 4 (empat) orang Anak Buah Kapal KM. Terang Bulan-II langsung bertolak menuju ke Kuantan (Malaysia) ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekira pukul 06.30 WIB, ketika terdakwa Atat Bin Slamet Kotel selaku nakhoda sedang mengemudikan kapal KM. Terang Bulan-II dari perairan sekitar Kalimantan menuju Kuantan (Malaysia), pada posisi koordinat 01°-52’-30” U / 1040-50’-24” T tepatnya di Perairan Utara Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, kapal KM. Terang Bulan-II bertemu dengan kapal Patroli Bea Cukai BC-5002 dan langsung sandar di samping kapal KM. Terang Bulan-II untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen serta muatan kapal KM. Terang Bulan-II dan ditemukan dokumen-dokumen diatas kapal KM. Terang Bulan-II berupa :
1 (satu) lembar Pas Besar tanda selar GT. 24 No. 1093/PPe tanggal 07 April 2015 ;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. PK. 001/22/17/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 Januari 2015 ;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK. 001/22/18/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 April 2015 ;
1(satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal No. PK102/15/08/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 ;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 1093/PPe tanggal 26 Februari 2015 ;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. PK.002/40/13/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 ;
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal ;
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V atas nama Ahmad ;
1 (satu) lembar Surat Kecakapan (60 MIL) atas nama Yusi ;
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V atas nama Dewanto ;
5 (lima) buah Buku Passpor milik awak kapal ;
dan juga ditemukan muatan yang ada di kapal KM. Terang Bulan-II berupa pasir timah sebanyak + 10 (sepuluh) Ton (belum dilakukan pencacahan) yang tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan pabeannya ;
Selanjutnya kapal KM. Terang Bulan-II beserta awak kapal dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau ditemukan muatan kapal KM. Hasil Maju berupa pasir timah sebanyak 1006 (seribu enam) Karung / @ +35.100 Kg (berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. BA-11/WBC.04/BD.0403/2015 pada hari Sabtu tanggal 15Agustus 2015) yang tidak dilengkapi dengan pemberitahuan pabean ;
Bahwa menurut keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Doddy Piter Pangaribuan, Pangkat : Penata (III/d), NIP. 19611022 198401 1 001, berdasarkan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Dalam Pasal 9A ayat (1) huruf a menyatakan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut dan pada Pasal 9A ayat (2) menyatakan pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya. Penjelasan manifes sebagaimana dimaksud pada Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Jadi sarana pengangkut yang memuat barang berupa pasir timah, yang dilakukan terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II yang akan berangkat ke luar daerah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya ;
Bahwa terdakwa Atat Bin Slamet Kotel selaku Nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II yang akan membawa muatan berupa pasir timah dari perairan sekitar Kalimantan (Indonesia) menuju Kuantan (Malaysia) bertentangan dengan ketentuan peraturan :
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Larangan Ekspor Mineral Mentah (Ore) ;
Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-Dag/Per/7/2012 tentang Barang di Larang Ekspor (Bijih Timah dan Konsentratnya (Lampiran V) ;
Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/M-Dag/Per/6/2013 tentang Regulasi bahwa timah hanya boleh diekspor dengan kemurnian minimum 99,99% dan mewajibkan perdagangan timah melalui Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) ;
Bahwa menurut keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) Masduki, Pangkat / Gol : Penata Muda (III/a), NIP. 19760624 200501 1 001, kapal KM. Terang Bulan-II yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-5002 di Perairan Tanjung Berakit Pulau Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) pada posisi koordinat 01°-52’-30” U / 1040-50’-24” T yaitu berada didaerah perairan Republik Indonesia ;
Perbuatan terdakwa ATAT BIN SLAMET KOTELsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan memohon agar pemeriksaan terhadap perkaranya dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ARDHYALOKA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan memberikan keterangan sebagai saksi ;
Bahwa saksi tanda tangani berita acara pemeriksaan Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani, saksi terlebih dahulu membaca Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun tersebut baru saksi tanda tangani ;
Bahwa keterangan tersebut sudah benar semua ;
Bahwa keterangan saksi tersebut sehubungan dengan ditangkapnya KM. TERANG BULAN II oleh kapal Patroli BC-5002 di Perairan Utara Berakit Propinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar pukul 06.30 Wib, dimana saksi selaku Wakil Komandan Patroli BC-5002 tersebut ;
Bahwa KM. TERANG BULAN II dihentikan kemudian ditangkap tim Patroli BC-5002 pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar pukul 06.30 Wib di Perairan Utara Berakit Pulau Bintan Prop. Kep. Riau, sewaktu dihentikan KM. TERANG BULAN II sedang dalam perjalanan atau pelayaran dari Kalimantan Indonesia tujuan Kuantan Malaysia ;
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2015, Tim Patroli BC 5002 sedang melakukan Patroli laut disekitar Perairan Utara Berakit Pulau Bintan, sekira pukul 05.00 wib pada layar radar kapal Mualim jaga melihat sebuah titik yang bergerak perlahan menuju kearah Perairan Malaysia, setelah melakukan pengamatan dan memastikan Mualim jaga melaporkan kekomandan Patroli dan selanjutnya memerintahkan agar kapal Patroli BC-5002 melakukan pengejaran ketitik kapal guna melakukan pemeriksaan pada kapal tersebut dan dalam pengejaran kapal tersebut sudah berada di Perbatasan Perairan Indonesia Malaysia, kemudian komandan Patroli melaporkan hal tersebut kepada atasan yaitu Pak Evy sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi, dan atas perintah beliau agar terus melakukan pengejaran walaupun sudah sampai di Perairan Malaysia. Sekitar pukul 06.00 wib tim Patroli berhasil mendekati target dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diketahui bernama KM. TERANG BULAN II membawa muatan berupa pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen muatan, selanjutnya komandan patroli memutuskan membawa KM. TERANG BULAN II kekantor wilayah DJBC Khusus Kep. Riau di Tg. Balai Karimun guna pemeriksaan lanjutan ;
Bahwa sewaktu KM. TERANG BULAN II ditegah oleh Tim Patroli BC-5002 muatannya berupa pasir timah sebanyak + 40 (empat puluh) ton (belum dilakukan pencacahan) dan tidak ada muatan lainnya ;
Bahwa menurut pengakuan Nakhoda KM. TERANG BULAN II yaitu terdakwa dan para awak lainnya bahwa muatan yang diangkut berupa pasir timah berasal dari Kalimantan Indonesia ;
Bahwa sewaktu tim Patroli BC-5002 melakukan pemeriksaan pada kapal tidak ada dokumen yang sah / manifest ;
Bahwa jumlah awak KM. TERANG BULAN II sewaktu ditegah oleh Tim Bea dan Cukai berjumlah 5 (lima) orang yaitu terdakwa selaku tekong atau pemimpin di kapal, dan 4 (empat) orang ABK yaitu saksi Ahmad, saksi Yusi, saksi Dewanto, dan saksi Susanto ;
Bahwa pada saat dilakukan penegahan yang mengemudikan KM. TERANG BULAN II adalah terdakwa ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. TERANG BULAN II, dengan mesin merk Mitsubishi 6D40 No.410061, 60 PK, 1 (satu) lembar Pas besar, tanda selar GT.24 No.1093/Ppe tanggal 07 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan radio kapal barang No.PK.002/40/13/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal No. PK 102/15/08/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar surat ukur Dalam Negeri No. 1093/Ppe tanggal 26 Pebruari 2015 atas nama KM.TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/22/18/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. PK.001/22/17/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 Januari 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) buah buku kesehatan atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) buah paspor atas nama ATAT Bin SLAMET KOTEL, 1 (satu) buah Kompas warna biru, 1 (satu) buah GPS warna abu-abu merk Furuno, Muatan KM. TERANG BULAN II berisi pasir timah sebanyak 1006 karung / 35.100 Kg benar merupakan barang bukti dalam perkara terdakwa ;
Bahwa yang pertama kali saksi lakukan adalah memeriksa kelengkapan dokumen kapal yang ada selanjutnya kami memeriksa muatan yang dibawa ;
Bahwa setelah saksi memeriksa muatan kapal saksi menemukan pasir timah tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah/manifest ;
Bahwa menurut terdakwa pasir timah hendak dibawa ke Kuantan Malaysia ;
Bahwa dasar Tim Patroli melakukan penegahan yaitu sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap muatan berupa pasir timah sebanyak + 40 (empat puluh) ton tanpa dilindungi dokumen apapun sehingga patut diduga telah melakukan tindak pidana kepabeanan, selanjutnya Nakhoda KM. TERANG BULAN II tidak dapat menunjukkan Manifest ;
Bahwa ketika ditangkap terdakwa tidak ada melakukan perlawanan ;
Bahwa sewaktu kapal berhenti terdakwa masih memegang kemudi kapal dan terdakwa mengaku sebagai Nakhoda Kapal ;
Bahwa saat ditegah KM. TERANG BULAN II dilengkapi dengan GPS juga Kompas dan alat-alat tersebut berfungsi baik ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi M. HUSNI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan memberikan keterangan sebagai saksi ;
Bahwa saksi tanda tangani berita acara pemeriksaan Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani, saksi terlebih dahulu membaca Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun tersebut baru saksi tanda tangani ;
Bahwa keterangan tersebut sudah benar semua ;
Bahwa keterangan saksi tersebut tentang tindak pidana kepabeanan KM.TERANG BULAN II ;
Bahwa saksi tahu adanya tindak pidana kepabeanan sewaktu melakukan pemeriksaan pada kapal KM.TERANG BULAN II dan barang yang ada dikapal yaitu Timah putih ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan bersama Tim Patroli yaitu saksi sebagai Komandan Patroli dan saksi ARHDYALOKA sebagai Wakil Komandan Patroli ;
Bahwa saksi memiliki izin untuk memeriksa kapal tersebut ;
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2015, Tim Patroli BC 5002 sedang melakukan Patroli laut disekitar Perairan Utara Berakit Pulau Bintan, sekira pukul 05.00 wib pada layar radar kapal Mualim jaga melihat sebuah titik yang bergerak perlahan menuju kearah Perairan Malaysia, setelah melakukan pengamatan dan memastikan Mualim jaga melaporkan kekomandan Patroli dan selanjutnya memerintahkan agar kapal Patroli BC-5002 melakukan pengejaran ketitik kapal guna melakukan pemeriksaan pada kapal tersebut dan dalam pengejaran kapal tersebut sudah berada di Perbatasan Perairan Indonesia Malaysia, kemudian saksi sebagai komandan Patroli melaporkan hal tersebut kepada atasan yaitu Pak Evy sebagai Kepala bidang Penindakan dan Sarana Operasi, dan atas perintah beliau agar terus melakukan pengejaran walaupun sudah sampai di Perairan Malaysia. Selanjutnya saksi memerintahkan melanjutkan pengejaran terhadap kapal tersebut, sekitar pukul 06.00 Wib tim Patroli berhasil mendekati target dan selanjutnya memberikan sinyal berhenti menggunakan lampu sorot dan teriakan dan kapal target tersebut akhirnya berhenti dan Tim Patroli langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diketahui bernama KM. TERANG BULAN II membawa muatan berupa pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen muatan, selanjutnya saksi sebagai komandan patroli memutuskan membawa KM. TERANG BULAN II kekantor wilayah DJBC Khusus Kep. Riau di Tg. Balai Karimun guna pemeriksaan lanjutan ;
Bahwa yang turun ke KM. TERANG BULAN II untuk melakukan pemeriksaan terhadap sarana angkut dan muatan yang diangkutnya adalah Wakil Komandan Patroli yaitu saksi ARDHYALOKA yang dibantu oleh beberapa orang dari Tim Patroli BC-5002 sedangkan saksi sebagai Komandan Patroli melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang ada di KM. TERANG BULAN II yang dibawa oleh Nakhoda KM.TERANG BULAN II keatas kapal Patroli BC-5002 ;
Bahwa ketika memeriksa dokumen – dokumen pada kapal, saksi melihat adanya muatan berupa pasir timah sebanyak + 40 (empat puluh) ton (belum dilakukan pencacahan), dan tidak ada muatan lainnya serta tidak ada dokumen yang sah/manifest terhadap muatan tersebut ;
Bahwa terdakwa katakan pasir timah tersebut berasal dari Kalimantan dan diangkut ke Kuantan Malaysia dan terdakwa tidak tahu barang tersebut milik siapa ;
Bahwa KM. TERANG BULAN II dihentikan kemudian ditangkap tim Patroli BC-5002 pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar pukul 06.30 wib diPerairan Utara Berakit Pulau Bintan Prop. Kep. Riau, sewaktu dihentikan KM. TERANG BULAN II sedang dalam perjalanan atau pelayaran dari Kalimantan Indonesia tujuan Kuantan Malaysia ;
Bahwa jumlah awak KM. TERANG BULAN II sewaktu ditegah oleh Tim Bea dan Cukai berjumlah 5 (lima) orang yaitu terdakwa selaku tekong atau pemimpin di kapal, dan 4 (empat) orang ABK yaitu saksi Ahmad, saksi Yusi, saksi Dewanto, dan saksi Susanto ;
Bahwa pada saat dilakukan penegahan yang mengemudikan KM. TERANG BULAN II adalah terdakwa ;
Bahwa saksi yakin Terdakwa adalah Nakhoda kapal karena saksi lihat terdakwa yang mengemudikan kapal dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa nakhoda kapal tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. TERANG BULAN II, dengan merk Mitsubishi 6D40 No.410061, 60 PK, 1 (satu) lembar Pas besar, tanda selar GT.24 No.1093/Ppe tanggal 07 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan radio kapal barang No.PK.002/40/13/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal No. PK 102/15/08/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar surat ukur Dalam Negeri No. 1093/Ppe tanggal 26 Pebruari 2015 atas nama KM.TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/22/18/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. PK.001/22/17/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 Januari 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) buah buku kesehatan atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) buah paspor atas nama ATAT Bin SLAMET KOTEL, 1 (satu) buah Komps warna biru, 1 (satu) buah GPS warna abu-abu merk Furuno, Muatan KM. TERANG BULAN II berisi pasir timah sebanyak 1006 karung / 35.100 Kg benar merupakan barang bukti dalam perkara terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kapal itu milik siapa ;
Bahwa sewaktu pemeriksaan saksi hanya menemukan pasir timah saja ;
Bahwa banyak pasir timah tersebut lebih kurang 40 (empat puluh) ton ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi YUSI BIN LAP keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangannya sehubungan dengan ditangkapnya KM TERANG BULAN II oleh tim patrol BC 5002 di Perairan Utara Berakit Kepulauan Riau Indonesia pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2015 sekitar pukul 06.30 Wib dimana saksi selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) di KM TERANG BULAN II ;
Bahwa selaku KKM di KM TERANG BULAN II, tugas saksi memeriksa dan mengawasi mesin induk kapal, mengecek bahan bakar, mengecek oli mesin, membersihkan mesin, merawat pompa air dan ikut membantu memuat atau membongkar barang dari kapal, serta tugas lainnya atas perintah nahkoda ;
Bahwa saksi bekerja di KM TERANG BULAN II sejak hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 dan yang mengangkat saksi menjadi KKM adalah terdakwa selaku Nahkoda KM TERANG BULAN II, adapun kronologisnya sebagai berikut :
Awalnya saksi bekerja sebagai nelayan gumbang di daerah Sungai Pasir Ujung Kabupaten Karimun dengan gaji sekitar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah)/per hari ;
2 (dua) minggu sebelum berangkat, saksi menghubungi terdakwa yang adalah teman satu kampung di Titi Akar dan meminta pekerjaan dari terdakwa karena dari informasi yang saksi dapat terdakwa bekerja sebagai Nahkoda di kapal barang dengan tujuan Malaysia, dan dari pembicaraan tersebut akhirnya kami janji bertemu di kedai kopi di daerah Meral Ujung untuk membicarakan pekerjaan dan kebetulan saat itu terdakwa selaku nahkoda KM TERANG BULAN II sedang membutuhkan seorang KKM (Kepala Kamar Mesin) di kapalnya, atas pekerjaan ini saksi dijanjikan upah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per tripnya dan pekerjaan ini adalah mengangkut muatan/barang dari Indonesia tujuan Malaysia namun apa barangnya saksi tidak mengetahuinya, saksi baru mengetahuinya ketika melakukan bongkar muat barang ditengah laut tepatnya perairan Kalimantan bahwa barang-barang tersebut adalah pasir timah ;
Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 09.30 Wib saksi mendapat informasi dari terdakwa bahwa pada pukul 22.00 Wib kapal akan berangkat menuju laut untuk memuat barang, dan saksi diminta terdakwa untuk melihat kapal yang sedang berlabuh di Daerah Perairan Sungai Pasir ;
Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wib saksi ke KM TERANG BULAN II namun saksi tidk menjumpai seorangpun dikapal karena tidak ada orang akhirnya saksi kedarat kembali untuk menunggu awak kapal lainnya ;
Sekitar pukul 22.00 Wib setelah semua awak kapal kumpul didarat kami ke KM TERANG BULAN II untuk berangkat ke laut guna memuat muatan/barang, baru kemudian ditengah jalan saksi mengetahui bahwa pemuatan barang tersebut akan dilakukan di daerah perairan Kalimantan dan begitulah akhirnya saksi bisa bekerja di KM TERANG BULAN II sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) ;
Bahwa ketika ditangkap patroli bea dan cukai KM TERANG BULAN II sedang dalam pelayaran ke Kuantan Malaysia dari Perairan Kalimantan Indonesia dengan muatan berupa pasir timah dalam karungan ;
Bahwa dari informasi yang saksi dapat dari terdakwa selaku nahkoda KM TERANG BULAN II muatan yang diangkut KM TERANG BULAN II adalah pasir timah dalam karungan sekitar ± 40 (empat puluh) ton ;
Bahwa kronologis pemuatan pasir timah dari keberangkatan sampai ditegah yaitu :
pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 Wib, saksi berangkat dari belakang pabrik es Sungai Pasir bersama dengan 4 (empat) orang ABK dengan menggunakan KM TERANG BULAN II menuju Perairan Kalimantan untuk mengambil muatan pasir timah ;
Setelah berlayar sekitar 2 (dua) hari lamanya tepatnya hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 Wib, kami tiba di Perairan sekitar Kalimantan dan disana sudah ada 1 (satu) unit kapal yang menunggu, setelah merepat ke kapal tersebut lalu dilakukan pemindahan muatan yang dilakukan oleh awak kapal KM TERANG BULAN II dan awak kapal yang saksi tidak ketahui namanya. Setelah selasai selanjutnya KM TERANG BULAN II langsung bertolak ke Kuantan Malaysia, ketika dalam pelayaran menuju Kuantan Malaysia, disekitar Perairan Berakit KM TERANG BULAN II bertemu dengan patroli bea dan cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya kapal beserta muatan dibawa ke Tanjung Balai Karimun ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi DEWANTO BIN AGUS keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa kronologis mulai dari keberangkatan KM TERANG BULAN II sampai bertemu dan diperiksa oleh Kapal Patroli BC 5002 yaitu :
Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 Wib saksi disuruh berkumpul di pabrik es Sungai Pasir bersama seluruh ABK KM TERANG BULAN II. Pada saat itu KM TERANG BULAN II sudah sandar dibelakang depan pabrik es tersebut. Kemudian kami seluruh ABK KM TERANG BULAN II turun ke kapal dan berangkat menuju Kalimantan dengan muatan kosong ;
Setelah berlayar sekitar 2 (dua) hari lamanya pada hari Rabu sekitar pukul 22.00 Wib kami tiba di Perairan sekitar Kalimantan, namun saksi tidak tahu diperairan mana, kami berjumpa dengan sebuah kapal namun saksi tidak melihat nama kapal tersebut. Kemudian kami merapat ke kapal tersebut. Terdakwa menyuruh kami memindahkan muatan dar kapal tersebut ke KM TERANG BULAN II, muatan yang kami pindahkan adalah pasir timah dalam karung, namun saksi tidak menghitung jumlah muatan tersebut ;
Setelah pemindahan muatan selesai KM TERANG BULAN II berangkat menuju Kuantan Malaysia sebagaimana diperintahkan oleh nahkoda KM TERANG BULAN II (terdakwa) ;
Setelah berlayar selama kurang lebih 2 (dua) hari pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2015 KM TERANG BULAN II bertemu dan diperiksa oleh kapal patroli BC 5002 dan kemudian dibawa ke kantor Wilayah Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi AHMAD BIN SYARIF keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa pada mulanya saksi bisa bekerja selaku ABK pada KM TERANG BULAN II adalah pada saat itu sekitar 2 (dua) minggu yang lalu saksi tidak ingat kapan pastinya saat bertemu tersebut saksi didatangi oleh terdakwa yang kemudian saksi ketahui adalah nahkoda KM TERANG BULAN II disebuah kedai kopi yang berada disekitar Kota Meral Tanjung Balai Karimun yang mana saksi sudah mengenal terdakwa sebelumnya yang pada saat itu terdakwa bekerja selaku ABK pada kapal Rawai (kapal nelayan), pada saat bertemu dengan terdakwa saksi ditawarkan oleh terdakwa untuk bekerja selaku ABK pada KM TERANG BULAN II yang mana pada saat itu saksi tidak mempunyai pekerjaan dan saksi menerima pekerjaan selaku ABK pada KM TERANG BULAN II tersebut ;
Bahwa adapun proses atau kronologis pengangkutan muatan berupa pasir timah yang diangkut dengan menggunakan KM TERANG BULAN II mulai bertolak dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun hingga ditegah oleh tim patroli Bea dan Cukai adalah sebagai berikut ;
Awalnya sekitar 2 (dua) minggu yang lalu setelah lebaran saksi bertemu dengan terdakwa dan saksi ditawarkan pekerjaan untuk menjadi ABK di KM TERANG BULAN II dan atas tawaran tersebut saksi terima karena pada saat itu saksi tidak memiliki pekerjaan ;
Dan setelah pertemuan dengan terdakwa berselang beberapa hari saksi dihubungi kembali oleh terdakwa untuk mempersiapkan karena akan melakukan pelayaran menuju perairan Kalimantan ;
Pada hari yang telah ditentukan sekitar pukul 22.00 Wib, namun saksi sudah lupa hari dan tanggalnya, saksi berangkat dari belakang pabrik es Sungai Pasir bersama dengan 4 (empat) orang ABK dengan menggunakan KM TERANG BULAN II menuju perairan Kalimantan untuk mengambil muatan pasir timah ;
Sebelum berangkat terdakwa menyatakan kepada saksi bahwa KM TERANG BULAN II akan menggandeng kapal yang mana kemudian saksi ketahui berlayar menuju perairan Kalimantan. Ketika dalam pelayaran terdakwa dihubungi melalui handphone hanya saksi tidak mengetahui siapa yang menelpon dengan terdakwa tersebut yang intinya memberi titik koordinat tempat pengambilan muatan namun saksi tidak mengetahui dimana posisinya pada saat itu hanya menurut keterangan dari terdakwa berada di perairan Kalimantan ;
Setelah berlayar sekitar 2 (dua) hari lamanya, sekitar pukul 22.00 Wib, kami tiba diperairan sekitar Kalimantan dan disana sudah ada kapal yang menunggu hanya saksi tidak pasti berapa jumlahnya karena pada saat itu malam hari. Setelah diberi kode dengan menggunakan lampu selanjutnya KM TERANG BULAN II merapat ke kapal tersebut lalu dilakukan pemindahan muatan berupa pasir timah. Setelah selesai selanjutnya KM TERANG BULAN II langsung bertolak menuju Kuantan Malaysia. Tiba di Kuantan Malaysia sudah ada orang yang mengurus pembongkaran. Dalam hal ini kami hanya mengambil muatan dan membawanya ke Kuantan Malaysia. Selesai pembongkaran kapal langsung bertolak menuju ke Tanjung Balai Karimun ;
3 (tiga) hari setelah berada di Tanjung Balai Karimun, terdakwa menelpon jika ada kegiatan trip yang ke-2 atau yang sekarang ini. Selanjutnya setelah melakukan persiapan, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 Wib, saksi bertolak dari belakang pabrik es di Sungai Pasir bersama dengan 4 (empat) orang ABK dengan menggunakan KM TERANG BULAN II menuju perairan Kalimantan untuk mengambil muatan pasir timah ;
Dalam pelayaran terdakwa menelpon dan mendapatkan posisi titik tempat pengambilan muatan namun saksi tidak mengetahui dimana titik koordinatnya, setelah berlayar sekitar 2 (dua) hari pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 Wib, kami tiba di perairan sekitar Kalimantan dan disana sudah ada kapal yang menunggu. Setelah merapat ke kapal tersebut lalu dilakukan pemindahan muatan. Setelah selesai selanjutnya KM TERANG BULAN II langsung bertolak ke Kuantan Malaysia ;
Ketika dalam pelayaran menuju Kuantan Malaysia, disekitar Perairan Berakit yang masih termasuk Wilayah Indonesia KM TERANG BULAN II bertemu dengan patroli bea dan cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya kapal beserta muatan dibawa ke Tanjung Balai Karimun ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi HENDI keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tidak pernah mengenal dan bertemu dengan terdakwa selaku nahkoda KM TERANG BULAN II, saksi baru mengetahui nama terdakwa dari surat panggilan yang ditujukan kepada saksi oleh penyidik Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus ;
Bahwa nama yang tercantum dalam pas besar KM TERANG BULAN II adalah nama saksi selaku pemilik yang mana dokumen tersebut saksi buat atau dikeluarkannya akte pendaftaran oleh syahbandar dan otoritas pelabuhan Bagansiapi-siapi tertanggal 19 Maret 2015 Nomor 5859 atas nama saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah memegang dokumen kapal tersebut karena KM TERANG BULAN II tersebut sudah saksi jual kepada Sdr Edi Kartolu Sekoyan pada tanggal 30 Juni 2015 sesuai dengan akta jual beli kapal yang diterbitkan oleh Notaris Husnalita SH., MKn No. 59 tanggal 30 Juni 2015 yang mana KM TERANG BULAN II tersebut saksi jual seharga 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) dan penjualan kapal tersebut saksi lakukan dengan Sdr Edi Kartolu Sekoyan di Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti ;
Dapat saksi ceritakan pada mulanya saksi bias memiliki KM TERANG BULAN II tersebut adalah sebagai berikut :
Pada mulanya sekitar tahun 2012 saksi bertemu dengan pemilik awal KM TERANG BULAN II yang saksi lupa namanya, pada saat pertemuan tersebut kondisi KM TERANG BULAN II sedang dalam pembangunan di Daerah Sungai Tohor Kabupaten Kepulauan Meranti ;
Sehubungan pemilik awal KM TERANG BULAN II tersebut tidak mampu untuk meneruskan pembangunan KM TERANG BULAN II tersebut maka kapal atau KM TERANG BULAN II tersebut ditawarkan kepada saksi untu dijual, dan setelah terjadi kesepakatan akhirnya saksi memutuskan untuk membeli kapal atau KM TERANG BULAN II tersebut yang masih dalam kondisi sekitar 30 % seharga 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan pembangunan KM TERANG BULAN II tersebut saksi lanjutkan hingga jadi dan bisa saksi operasikan ;
Setelah KM TERANG BULAN II selesai pembangunannya sekitar tahun 2014 kapal tersebut saksi operasikan untuk mengangkut muatan pasir/batu granit dari Tanjung Balai Karimun menuju Kepulauan Meranti atau bisa dikatakan disini saksi gunakan untu tujuan angkutan antar pulau ;
Sehubungan dengan kondisi saksi selalu sakit-sakitan dan perlu untuk berobat saksi memutuskan untuk menjual KM TERANG BULAN II yang akhirnya saksi bertemu dengan Sdr Edi Kartolu Sekoyan yang bermaksud untuk membeli KM TERANG BULAN II milik saksi tersebut ;
Setelah mendapat kesepakatan dengan Sdr Edi Kartolu Sekoyan akhirnya pada tanggal 7 Mei 2015 saksi menjual KM TERANG BULAN II tersebut kepada Sdr Edi Kartolu Sekoyan yang akte jual belinya baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2015 di Selat Panjang dihadapan Notaris Husnalita, SH., MKn ;
Bahwa setelah saksi menjual KM TERANG BULAN II kepada Sdr Edi Kartolu Sekoyan seluruh awak kapal saksi bawa kembali menuju Tanjung Balai Karimun karena saksi hanya menjual kapal saja kepada Sdr Edi Kartolu Sekoyan tidak beserta awak kapalnya untuk pengoperasian kapal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi AHLI DODDY PITER PANGARIBUAN keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU RI No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa “ untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan undang-undang ini pejabat bead an cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya “. Aturan pelaksanaan atas Pasal 90 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 dijelaskan pada :
PP No. 21 Tahun 1996 Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan ;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-53/BC/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.05/1997 Tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan ;
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-08/BC/1997 Tentang penghentian, pemeriksaan, dan penegahan sarana pengangkut dan barang diatasnya serta penghentian pembongkaran dan penegahan barang ;
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-58/BC/1997 Tetang patroli Bea dan Cukai ;
Bahwa pengertian daerah pabean berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan ;
Bahwa UU No. 17 Tahun 2006 Pasal 9A ayat (1) huruf a menyatakan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju keluar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Dan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006 Pasal 9A ayat (2) diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju keluar daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 9A ayat (1) dalam manifesnya ;
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 7A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam saran pengangkut ;
Bahwa perbuatan tersebut diatas melanggar tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102A huruf (a) Jo huruf (e) UU No. 17 Tahun 2006. Dalam Pasal 102A huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan Pasal 102A hurf (e) UU No. 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 dipidana karena melakukan penyelundupan dibidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi ahli, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi AHLI MASDUKI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan keahliannya di bidang kepabeanan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan memberikan keterangan sebagai saksi ;
Bahwa saksi memberikan tandatangan di pemeriksaan Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani, saksi terlebih dahulu membaca Berita Acara pemeriksaan Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun tersebut baru saksi tanda tangani ;
Bahwa keterangan tersebut sudah benar semua ;
Bahwa berdasarkan surat Nomor : S-387/WBC.04/BD.04/2015 tanggal 18 Agustus 2015, Bidang Penyidikan dan barang hasil Penindakan Kantor wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau meminta Pegawai pada Pangakalan sarana operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun untuk menjadi ahli dalam perkara tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa ATAT Bin SLAMET KOTEL dengan menggunakan KM. TERANG BULAN II ;
Bahwa saksi tahu adanya penadahan dan barang yang ada dikapal yaitu timah putih dari keterangan penyidik bea dan cukai Tanjung Balai Karimun ;
Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu, setelah pemeriksaan baru saksi tahu dari penyidik penyidik bea dan cukai Tanjung Balai Karimun bahwa yang membawa kapal adalah terdakwa ATAT Bin SLAMET KOTEL ;
Bahwa saksi dimintai keterangan oleh penyidik bea dan cukai Tanjung Balai Karimun tentang pendapat saksi mengenai posisi penegahan itu dilakukan ;
Bahwa posisi koordinatnya 010-52’-30” U/1040-50’-24”T dan saksi yakin koordinat tersebut masih berada diwilayah perairan Indonesia yaitu Perairan Tanjung Berakit Pulau Bintan ;
Bahwa saksi tahu sewaktu dilakukan penegahan kapal tersebut terletak diwilayah perbatasan Malaysia dan Indonesia ;
Bahwa jika diukur menggunakan peta, maka jarak koordinat 010-52’-30” U/1040-50’-24”T dengan tanjung berakit Pulau Bintan adalah sejauh + 41 (empat puluh satu) mil laut ;
Bahwa saksi lihat dari Peta dan digambarkan darimana sajakah batas – batas wilayah Indonesia Malaysia seperti jika diukur dengan peta, maka jarak koordinat 010-52’-30” U/1040-50’-24”T sudah berada diluar batas Negara Indonesia Malaysia sejauh + 9,3 (Sembilan koma tiga) mil laut dan arah barat laut atau 3000 dari batas Negara Indonesia Malaysia. Lalu kita akan ambil wilayah mana yang paling dekat dengan titik koordinat tersebut ;
Bahwa saat penegahan tersebut kapal berada di Perairan Tanjung Berakit Pulau Bintan ;
Bahwa biasanya kapal-kapal tersebut jika ke Malaysia lewat jalur dari Kalimantan ;
Bahwa biasanya kapal – kapal lewat dari jalur tersebut karena jalur tersebut yang paling dekat menurut posisi geografis ;
Bahwa saksi tidak tahu timah yang ada dikapal KM. TERANG BULAN II itu mau diangkut kemana dan pihak penyidik bea dan cukai tanjung balai karimun tidak ada memberitahu saksi ;
Terhadap keterangan saksi ahli, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan memberikan keterangan sebagai Terdakwa ;
Bahwa terdakwa ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun sehubungan ditangkapnya KM. TERANG BULAN II oleh Patroli BC-5002 di Perairan Utara Berakit yang termasuk Wilayah Indonesia pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar pukul 06.30 wib, dimana terdakwa selaku tekong atau pemimpin dikapal tersebut ;
Bahwa terdakwa tanda tangani berita acara pemeriksaan pada penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun tersebut ;
Bahwa sebelum menandatangani, terdakwa terlebih dahulu membaca Berita Acara pemeriksaan penyidik Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun tersebut baru terdakwa tanda tangani ;
Bahwa keterangan tersebut sudah benar semua ;
Bahwa benar terdakwa adalah Nakhoda dari kapal KM.TERANG BULAN II tersebut ;
Bahwa muatan yang terdakwa bawa didalam kapal tersebut berupa pasir timah ;
Bahwa terdakwa mengemudikan kapal yang membawa pasir timah sudah melakukannya sebanyak 2 (dua) kali dan yang pertama lolos ;
Bahwa yang mengangkat terdakwa sebagai nahkoda KM TERANG BULAN II adalah sdr JONI, dimana terdakwa berjumpa di kedai kopi Emerald dan sdr JONI menawarkan kepada terdakwa pekerjaan sebagai nakhoda kapal untuk membawa muatan milik sdr JONI, serta terdakwa juga yang mencari ABK (anak buah kapal) dimana kapal tersebut bukan milik terdakwa tapi sudah disiapkan sdr Joni untuk terdakwa pakai dan terdakwa tidak tahu kapal tersebut siapa pemiliknya ;
Bahwa kapal KM.TERANG BULAN II tersebut adalah kapal untuk angkut barang ;
Bahwa awalnya sekitar 1 (satu) bulan yang lalu setelah lebaran terdakwa berangkat dari Probolinggo Prop. Jawa Timur ke Tanjung Balai Karimun untuk mencari pekerjaan, suatu hari terdakwa tak ingat hari apa sekitar pukul 11.00 wib sewaktu terdakwa diwarung kopi Emeral, terdakwa bertemu seseorang yang mengaku bernama JONI berasal dari Bengkalis Prop. Riau, sdr Joni menawarkan terdakwa untuk bekerja membawa kapal yang bermuatan pasir timah ke Kuantan Malaysia dan dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) per trip dan terdakwa bertugas untuk mencari ABK dengan gaji masing-masing Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta biaya – biaya yang lain seperti minyak, ransum, uang tembak dan kebutuhan dikapal sebesar Rp. 1.000.000,- ditanggung sdr Joni, selain itu terdakwa juga diberi Nomor telepon sdr Joni (0812 7090 9046). Pada hari yang ditentukan sekitar pukul 22.00 wib terdakwa lupa hari dan tanggal berapa, terdakwa berangkat dari belakang pabrik es sungai pasir bersama dengan 4 (empat) orang ABK dengan menggunakan KM. TERANG BULAN II menuju Perairan Kalimantan untuk mengambil muatan pasir timah, ketika dalam pelayaran sdr Joni menelepon dan memberi titik koordinat tempat pengambilan muatan pasir timah tersebut namun terdakwa lupa titik koordinatnya. Setelah berlayar sekitar 2 (dua) hari lamanya, sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa tiba di perairan sekitar Kalimantan dan disana sudah ada 1 (satu) unit kapal yang menunggu, setelah diberi kode dengan menggunakan lampu selanjutnya KM. TERANG BULAN II merapat kekapal tersebut lalu dilakukan pemindahan muatan kapal berupa pasir timah, setelah selesai selanjutnya terdakwa langsung bertolak ke Kuantan Malaysia. Tiba di Kuantan Malaysia sudah ada orang yang mengurus pembongkaran, dalam hal ini kami hanya mengambil muatan dan membawanya ke Kuantan Malaysia, selesai pembongkaran kapal langsung bertolak ke Tanjung Balai Karimun. 3 (tiga) hari setelah di Tanjung Balai Karimun, sdr Joni menelepon terdakwa yang memberitahukan ada kegiatan trip ke 2 yaitu yang sekarang ini, kemudian selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa bertolak dari belakang pabrik es di Sungai Pasir bersama dengan 4 (empat) orang ABK menggunakan KM.TERANG BULAN II menuju perairan Kalimantan untuk mengambil muatan pasir timah, lalu sdr Joni memberi titik koordinat tempat pengambilan muatan pasir timah tersebut, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa tiba diperairan sekitar Kalimantan dan sudah ada kapal yang menunggu dan dilakukan pemindahan muatan pasir timah lalu terdakwa langsung bertolak ke Kuantan Malaysia, ketika dalam pelayaran menuju Kuantan Malaysia tepatnya disekitar Perairan Berakit yang masih Wilayah Indonesia KM. TERANG BULAN II diberhentikan oleh Patroli Bea dan Cukai ;
Bahwa sdr Joni memberitahu terdakwa kapal tersebut mengangkut pasir timah dan tidak ada dokumen ;
Bahwa terdakwa tidak tahu ada berapa karung tapi dalam ton ada sebanyak 40 (empat puluh) ton ;
Bahwa KM.TERANG BULAN II bisa mengangkut sebanyak 60 (enam puluh) ton ;
Bahwa yang pertama terdakwa angkut dan lolos dari patroli sebanyak 20 (dua puluh) ton ;
Bahwa terdakwa lupa dimana posisi jelasnya terdakwa ditangkap tapi sekitar Perairan Berakit Pulau Bintan ;
Bahwa ABK kapal yang pernah ikut trip sebelumnya hanya 2 (dua) orang yaitu terdakwa dan sdr ahmad, sedangkan 3 (tiga) orang lagi baru ikut trip ini ;
Bahwa berdasarkan dokumen kapal berupa pas besar, pemilik kapal adalah sdr HENDI yang beralamat di Tanjung Balai Karimun namun pemilik yang sebenarnya terdakwa tidak tahu ;
Bahwa menurut terdakwa pemilik kapal mengetahuinya karena kapal ini sudah 2 (dua) kali digunakan untuk kegiatan seperti sekarang ini ;
Bahwa muatan yang diangkut berupa pasir timah sebanyak 40 (empat puluh) ton dan tidak ada muatan lainnya ;
Bahwa pasir timah tersebut tanpa dilengkapi dokumen apapun ;
Bahwa yang bertanggung jawab atas pengangkutannya adalah terdakwa, sedangkan sdr Joni yang bertanggung jawab selaku pemilik muatan ;
Bahwa tidak ada pemberitahuan apapun kekantor Bea dan Cukai ;
Bahwa setahu terdakwa pemiliknya sdr Joni, sedangkan penerimanya di Kuantan Malaysia terdakwa tidak tahu, karena berdasarkan pengalaman terdakwa pada trip sebelumnya, setibanya di Kuantan Malaysia sudah ada yang mengurus dan sudah ada truk yang akan mengangkutnya dan awak kapal hanya melakukan pembongkarannya saja ;
Bahwa terdakwa tahu kalau perbuatan yang terdakwa lakukan adalah melanggar Undang-undang kepabeanan ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. TERANG BULAN II, dengan merk Mitsubishi 6D40 No.410061, 60 PK, 1 (satu) lembar Pas besar, tanda selar GT.24 No.1093/Ppe tanggal 07 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan radio kapal barang No.PK.002/40/13/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal No. PK 102/15/08/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar surat ukur Dalam Negeri No. 1093/Ppe tanggal 26 Pebruari 2015 atas nama KM.TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/22/18/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. PK.001/22/17/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 Januari 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) buah buku kesehatan atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) buah paspor atas nama ATAT Bin SLAMET KOTEL, 1 (satu) buah Komps warna biru, 1 (satu) buah GPS warna abu-abu merk Furuno, dan muatan KM. TERANG BULAN II berisi pasir timah sebanyak 1006 karung / 35.100 Kg benar merupakan barang bukti dalam perkara terdakwa ;
Bahwa terdakwa membutuhkan pekerjaan karena itu walau terdakwa tahu itu dilarang terdakwa menerima pekerjaan itu ;
Bahwa terdakwa tidak menjual hanya sebagai pengangkutnya saja dan mengemudikan kapal tersebut saja ;
Bahwa terdakwa tidak ingat dalam selang berapa hari setelah bertemu Joni, terdakwa berangkat ke Kuantan Malaysia ;
Bahwa tidak ada muatan lain selain pasir timah tersebut ;
Bahwa sejak tahu 2005 terdakwa bawa kapal sebagai nelayan ;
Bahwa terdakwa tahu bahwa muatan apapun yang dibawa harus ada dokumennya ;
Bahwa sudah biasa seperti itu memindahkan muatan dari kapal satu kekapal lain ;
Bahwa ketika melihat kapal patroli lalu membunyikan terompet yang menandakan supaya kapal terdakwa berhenti, terdakwa langsung berhentikan kapal KM.TERANG BULAN II tersebut ;
Bahwa terdakwa bilang kapal membawa pasir timah pada petugas patroli;
Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap kapal ditarik oleh tim patroli dan diletakkan di kantor bea dan cukai ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit KM. TERANG BULAN II, dengan mesin merk Mitsubishi 6D40 No. 410061, 60 PK ;
1 (satu) buah kompas warna biru ;
1 (satu) buah GPS warna abu-abu merk Furuno ;
Muatan KM. TERANG BULAN II berupa pasir timah sebanyak 1.006 karung / 35.100 kg. (telah dilelang sesuai Risalah Lelang No. 606/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dengan hasil lelang berupa uang sebesar Rp. 2,687,650,000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Pas Besar, tanda selar GT.24 No. 1093/PPe tanggal 07 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. PK.002/40/13/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal No. PK102/15/08/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 1093/Ppe tanggal 26 Februari 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/22/18/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/22/17/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 Januari 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) buah Buku Kesehatan atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) buah Paspor atas nama ATAT BIN SLAMET KOTEL ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku, setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar berawal pada hari yang telah ditentukan sekitar pukul 22.00 Wib, namun terdakwa sudah lupa hari dan tanggalnya Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. TERANG BULAN II di telepon oleh Sdr JONI untuk diperintahkan oleh Sdr JONI untuk mengambil muatan pasir timah di Perairan Kalimantan ;
Bahwa benar kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 Wib, KM. TERANG BULAN II bertolak dari Periaran Kalimantan menuju Kuantan Malaysia ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 21.00 Wib namun terdakwa lupa hari dan tanggalnya Terdakwa diperintahkan oleh Sdr JONI untuk melakukan pelayaran ke Perairan Kalimantan untuk melakukan pemuatan pasir timah tersebut keatas KM. TERANG BULAN II dan pemuatan selesai dilakukan pada hari dan tanggal itu juga ;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pabean setempat, Terdakwa selaku Nahkoda KM. TERANG BULAN II membawa muatan pasir timahsebanyak ± 1.006 (seribu enam) karung/35.100 (tiga puluh lima ribu seratus) kg setelah dilakukan pencacahan tersebut bertolak dari Perairan Kalimantan (Indonesia) menuju Kuantan Malaysia ;
Bahwa benar saat dalam pelayaran menuju Kuantan Malaysia, yakni pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2015 sekira pukul 06.30 Wib KM. TERANG BULAN II ditegah oleh Tim Patroli BC.5002 (saksi M. HUSNI dan saksi ARDHYALOKA), pada koordinat 01°- 52’- 30’’ U / 104°- 50’- 24” T yaitu sekitar Perairan Utara Berakit Pulau Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang termasuk dalam wilayah Perairan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Indonesia ;
Bahwa benar kemudian Tim Patroli BC.5002 melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal beserta muatan KM. TERANG BULAN II tersebut sehingga ditemukan muatan pasir timah sebanyak ± 1.006 (seribu enam) karung/35.100 (tiga puluh lima ribu seratus) kg setelah dilakukan pencacahan tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan yang sah berupa manifes atau dokumen lainnya ;
Bahwa benar sewaktu ditegah yang mengemudikan KM. TERANG BULAN II adalah Terdakwa dan menurut Terdakwa pasir timah tersebut milik Sdr JONI ;
Bahwa benar pasir timah tersebut berasal dari Perairan Kalimantan pasir timah sebanyak ± 1.006 (seribu enam) karung/35.100 (tiga puluh lima ribu seratus) kg setelah dilakukan pencacahan ;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 15 Agustus 2015 menerangkan bahwa muatan KM. TERANG BULAN II yakni berupa pasir timah sebanyak ± 1.006 (seribu enam) karung/35.100 (tiga puluh lima ribu seratus) kg setelah dilakukan pencacahan ;
Bahwa benar sedianya Terdakwa akan menjual pasir timah tersebut ke Kuantan Malaysia kepada seseorang yang terdakwa tidak tahu siapa namanya karena terdakwa hanya disuruh mengantar saja ;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa pemilik KM. TERANG BULAN II sebenarnya namun didalam dokumen kapal berupa pas besar pemilik kapal adalah Sdr.HENDI ;
Bahwa benar Terdakwa mendapat upah/gaji untuk mengangkut dan menjualkan pasir timah ke Kuantan Malaysia sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang digaji oleh Sdr JONI ;
Bahwa benar terdakwa sudah menerima upah/gaji dari Sdr JONI, dan terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan perbuatan yang sama ;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang, namun hal tersebut tetap dilakukannya karena kebutuhan keluarga ;
Bahwa benar Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli nautis atau pelayaran (MASDUKI) bahwa KM. TERANG BULAN II ditegah pada posisi koordinat 01°- 52’- 30’’ U / 104°- 50’- 24” T yaitu di Perairan Tanjung Berakit Pulau Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, yang termasuk dalam wilayah Perairan Kabupaten Bintan Prov. Kepulauan Riau Republik Indonesia, dimana jarak titik koordinat tersebut dengan perairan Internasional terdekat sejauh ± 9,3 (sembilan koma tiga) mil laut dan berada di arah Barat Laut atau 300º dari batas Negara Indonesia Malaysia ;
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli kepabeanan (DODDY PITER PANGARIBUAN) bahwa Perbuatan Terdakwa melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf (e) UU RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU RI No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 102A huruf e UU RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU RI No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dalam hal kerugian Negara akibat penyelundupan pasir timah dari sisi material/keuangan Negara tidak karena pasir timah tersebut dilarang ekspor sehingga tidak mungkin dikenakan bea keluar naupun pajak dalam rangka ekspor. Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan tersebut adalah kerugian inmaterial yaitu antara lain mempunyai dampak negatif terhadap kerusakan lingkungan/ekosistem serta kelestarian alam. Dalam kasus ini yang bertanggung jawab adalah Terdakwa (selaku Nahkoda) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah termuat dalam Barita-Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan utuh dan tidak terpisahkan dengan Putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf (e) UU RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas yaitu “Setiap orang” Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, maka yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri, kemudian Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum serta pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan pula oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan perkara ini maupun pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan yakni menerangkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa ATAT BIN SLAMET KOTEL, sehingga tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “Kesatu” ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ;
Ad.2 Unsur mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur yang ke-2 tersebut di atas yaitu “Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1)” Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dimaksud “ekspor” adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan barang yang dikategorikan sebagai “barang ekspor” menurut ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU No.17 Tahun 2006 adalah barang yang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Dalam ayat ini memberikan penegasan “ekspor” secara nyata ekspor terjadi yaitu pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean. Kemudian dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 17 Tahun 2006, yang dimaksud dengan “Daerah Pabean” adalah wilayah Republik Indonesia, yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini ;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 ditegaskan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju: ke luar daerah pabean atau ke dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain di dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Dan didalam Penjelasan Pasal 8C ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 tersebut, yang dimaksud dengan “dokumen yang sah” yaitu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengangkutan barang tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti bahwa berawal sekira bulan Juli 2015 saat terdakwa Atat Bin Slamet Kotel sedang mencari-cari pekerjaan, saat duduk di warung kopi di daerah Meral Tanjung Balai Karimun, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saudara Joni (Masih dalam Pencarian Orang). Dari perkenalan tersebut, saudara Joni menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja membawa Pasir Timah ke Kuantan (Malaysia) dengan janji mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per trip nya dan kapal untuk membawa Pasir Timah tersebut sudah disediakan oleh saudara Joni, hanya terdakwa diminta oleh saudara Joni untuk mencarikan ABK (Anak Buah Kapal) yang upahnya juga ditanggung sepenuhnya oleh saudara Joni dengan masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) berikut ransum selama pelayaran. Oleh karena upah yang ditawarkan oleh saudara Joni kepada terdakwa cukup besar, terdakwa langsung menerima tawaran pekerjaan tersebut. Pada keesokan harinya sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II bersama 4 (empat) Anak Buah Kapal berangkat dari belakang Pabrik Es Sungai Pasir Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun menuju perairan Kalimantan untuk mengambil muatan Pasir Timah dan ketika masih dalam pelayaran menuju perairan Kalimantan, terdakwa ditelepon oleh saudara Joni dengan memberitahukan posisi titik koordinat pemuatan Pasir Timah tersebut. Setelah 2 (dua) hari berlayar sekira pukul 22.00 WIB, kapal KM. Terang Bulan-II tiba dilokasi titik koordinat yang telah ditentukan oleh saudara Joni tersebut, yakni di perairan sekitar Kalimantan. Pada lokasi koordinat tersebut sudah ada kapal yang sedang menunggu, dan kapal tersebut memberi kode lampu ke kapal KM. Terang Bulan-II, selanjutnya terdakwa langsung merapat ke kapal yang tidak diketahui nama tersebut. Setelah merapat ke kapal tersebut, langsung memerintahkan para Anak Buah Kapal untuk melakukan pemindahan muatan Pasir Timah dan setelah pemuuatan selesai dilakukan, kapal KM. Terang Bulan-II langsung bertolak menuju ke Kuantan (Malaysia). Dan setibanya di Kuantan (Malaysia), muatan Pasir Timah tersebut langsung dilakukan pembongkaran dengan menggunkan mobil kren, karena pada saat sampai di Kuantan (Malaysia) sudah ada orang yang menunggu untuk mengurus pembongkaran muatan Pasir Timah tersebut. Setelah semua muatan Pasir Timah tersebut telah selesai dibongkar di Kuantan (Malaysia), terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II bersama Anak Buah Kapal kembali bertolak menuju Tanjung Balai Karimun (Indonesia), berselang 3 (tiga) hari berada di Tanjung Balai Karimun sejak sepulang dari pembongkaran muatan Pasir Timah di Kuantan (Malaysia) terdakwa ditelepon oleh saudara Joni untuk melakukan trip ke-2 kegiatan membawa Pasir Timah. Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II bersama 4 (empat) orang Anak Buah Kapal KM. Terang Bulan-II bertolak dari belakang Pabrik Es Sungai Pasir menuju perairan Kalimantan untuk membawa Pasir Timah. Dan pada saat berlayar, terdakwa kembali ditelepon oleh saudara Joni untuk memberitahukan posisi titik koordinat pemuatan Pasir Timah tersebut, setelah 2 (dua) hari berlayar, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 WIB kapal KM. Terang Bulan-II tiba dilokasi titik koordinat yang telah ditentukan oleh saudara Joni tersebut yakni di perairan sekitar Kalimantan dan sudah ada kapal yang menunggu. Setelah kapal KM. Terang Bulan-II merapat dan langsung melakukan pemindahan muatan Pasir Timah dari kapal yang tidak diketahui namanya tersebut ke kapal KM. Terang Bulan-II tanpa ada pemberitahuan kepada pihak Kepabeanan setempat. Setelah selesai melakukan pemindahan muatan Pasir Timah, terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Terang Bulan-II berikut 4 (empat) orang Anak Buah Kapal KM. Terang Bulan-II langsung bertolak menuju ke Kuantan (Malaysia). Pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekira pukul 06.30 WIB, ketika terdakwa Atat Bin Slamet Kotel selaku nakhoda sedang mengemudikan kapal KM. Terang Bulan-II dari perairan sekitar Kalimantan menuju Kuantan (Malaysia), pada posisi koordinat 01°-52’-30” U / 1040-50’-24” T tepatnya di Perairan Utara Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, kapal KM. Terang Bulan-II bertemu dengan kapal Patroli Bea Cukai BC-5002 dan langsung sandar di samping kapal KM. Terang Bulan-II untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen serta muatan kapal KM. Terang Bulan-II dan ditemukan dokumen-dokumen diatas kapal KM. Terang Bulan-II berupa 1 (satu) lembar Pas Besar tanda selar GT. 24 No. 1093/PPe tanggal 07 April 2015, 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. PK. 001/22/17/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 Januari 2015, 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK. 001/22/18/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 April 2015, 1(satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal No. PK102/15/08/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015, 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 1093/PPe tanggal 26 Februari 2015, 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. PK.002/40/13/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015, 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal, 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V atas nama Ahmad, 1 (satu) lembar Surat Kecakapan (60 MIL) atas nama Yusi, 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V atas nama Dewanto, 5 (lima) buah Buku Passpor milik awak kapal, dan juga ditemukan muatan yang ada di kapal KM. Terang Bulan-II berupa pasir timah sebanyak + 10 (sepuluh) Ton (belum dilakukan pencacahan) yang tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan pabeannya, selanjutnya kapal KM. TERANG BULAN II beserta awak kapal dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa kemudian selama dalam pelayaran menuju perairan Kalimantan Terdakwa mendapat telpon dari Sdr JONI untuk diperintahkan oleh Sdr JONI untuk melakukan pemuatan pasir timah sebanyak ± 1.006 (seribu enam) karung/35.100 (tiga puluh lima ribu seratus) kg setelah dilakukan pencacahan tersebut keatas KM. TERANG BULAN II dan pemuatan selesai dilakukan pada hari dan tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pabean setempat, Terdakwa selaku Nahkoda KM. TERANG BULAN II membawa muatan pasir timah tersebut bertolak dari Periaran Kalimantan menuju Kuantan Malaysia. Di saat dalam pelayaran menuju Kuantan Malaysia, yakni sekira pukul 06.30 Wib KM. TERANG BULAN II ditegah oleh Tim Patroli BC.5002 (saksi M. HUSNI dan saksi ARDHYALOKA) pada koordinat 01°- 52’- 30’’ U / 104°- 50’- 24” T yakni di Perairan Utara Berakit Pulau Bintan yang termasuk dalam wilayah Perairan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Indonesia ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan Tim Patroli BC. 5002 tersebut, dokumen yang dimiliki KM. TERANG BULAN II hanyalah berupa : 1 (satu) lembar Pas Besar tanda selar GT. 24 No. 1093/PPe tanggal 07 April 2015, 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. PK. 001/22/17/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 Januari 2015, 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK. 001/22/18/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 April 2015, 1(satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal No. PK102/15/08/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015, 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 1093/PPe tanggal 26 Februari 2015, 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. PK.002/40/13/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015, 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal, 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V atas nama Ahmad, 1 (satu) lembar Surat Kecakapan (60 MIL) atas nama Yusi, 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V atas nama Dewanto, 5 (lima) buah Buku Passpor milik awak kapal, Sedangkan terhadap muatan dalam KM. TERANG BULAN II tersebut ditemukan berupa: pasir timah sebanyak ± 1.006 (seribu enam) karung/35.100 (tiga puluh lima ribu seratus) kg setelah dilakukan pencacahanTANPA dilengkapi/dilindungi dengan dokumen yang sah dan tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean (manifes) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya KM. TERANG BULAN II beserta awak kapal maupun muatannya tersebut dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ditemukan bahwa pemuatan pasir timah sebanyak ± 1.006 (seribu enam) karung/35.100 (tiga puluh lima ribu seratus) kg setelah dilakukan pencacahan ke atas KM. TERANG BULAN II dilakukan tanpa menyerahkan dokumen ekspor (PEB) dan tidak ada diawasi oleh petugas dari bea dan cukai ataupun instansi lainnya. Kemudian saat berangkat dari Perairan Kalimantan menuju Kuantan Malaysia, KM. TERANG BULAN II tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari syahbandar setempat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dan oleh karena Terdakwa selaku Nakhoda KM. TERANG BULAN IIyang telah mengangkut barang berupa pasir timah sebanyak ± 1.006 (seribu enam) karung/35.100 (tiga puluh lima ribu seratus) kg setelah dilakukan pencacahan, dari Perairan Kalimantan menuju Kuantan Malaysia dan saat di Perairan Utara Berakit Pulau Bintan yang termasuk dalam wilayah perairan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada posisi koordinat 01°- 52’- 30’’ U / 104°- 50’- 24” T ditegah oleh kapal Tim Patroli Bea Cukai BC. 5002, sehingga pasir timah tersebut yang telah dimuat di KM. TERANG BULAN II untuk dikeluarkan dari daerah pabean, dianggap telah di Ekspor dan diperlakukan sebagai barang Ekspor. Akan tetapi, ternyata muatan yang diangkut KM. TERANG BULAN II tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan pabean (PEB), persetujuan ekspor (PE) dari kantor bea dan cukai setempat serta tidak dilindungi dengan dokumen pengangkutan atau manifes, maka unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 102A huruf (e) UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelundupan di Bidang Ekspor” ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. TERANG BULAN II, dengan mesin merk Mitsubishi 6D40 No.410061, 60 PK, dan 1 (satu) buah kompas warna biru, 1 (satu) buah GPS warna abu-abu merk furuno yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa muatan KM. TERANG BULAN II berupa Pasir Timah sebanyak 1.006 karung/35.100 kg yang telah dilelang sesuai dengan Risalah Lelang No. 606/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dengan hasil lelang berupa uang sebesar Rp. 2.687.650.000,00 ( dua milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar Pas besar, tanda selar GT.24 No.1093/Ppe tanggal 07 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1(satu) lembar sertifikat keselamatan radio kapal barang No.PK.002/40/13/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal No. PK 102/15/08/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar surat ukur Dalam Negeri No. 1093/Ppe tanggal 26 Pebruari 2015 atas nama KM.TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/22/18/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. PK.001/22/17/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 Januari 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II, 1 (satu) buah buku kesehatan atas nama KM. TERANG BULAN II yang telah disita dari terdakwa dan merupakan bukti surat yang dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti surat tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa paspor atas nama ATAT BIN SLAMET KOTEL yang telah disita dari terdakwa dan merupakan milik terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu terdakwa ATAT BIN SLAMET KOTEL ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum dan oleh karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 102A huruf (e) UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, mengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana berupa: pidana penjara dan pidana denda, maka disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa akan dijatuhkan hukuman kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian Negara dari sektor Produksi dalam Negeri dan Pungutan Lainnya ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, UU RI No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ATAT BIN SLAMET KOTEL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYELUNDUPAN DIBIDANG EKSPOR” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ATAT BIN SLAMET KOTEL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan 8 (DELAPAN) BULAN dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (TIGA) BULAN ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. TERANG BULAN II, dengan mesin merk Mitsubishi 6D40 No.410061, 60 PK ;
1 (satu) buah kompas warna biru ;
1 (satu) buah GPS warna abu-abu merk furuno ;
Muatan KM. TERANG BULAN II berupa Pasir Timah sebanyak 1.006 karung/35.100 kg (Telah dilelang sesuai Risalah Lelang No. 606/2015 tanggal 29 Oktober 2015 dengan hasil lelang berupa uang sebesar Rp. 2.687.650.000,00 ( dua milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) lembar Pas besar, tanda selar GT.24 No.1093/Ppe tanggal 07 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1(satu) lembar sertifikat keselamatan radio kapal barang No.PK.002/40/13/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal No. PK 102/15/08/KSOP.SLP-2015 tanggal 31 Juli 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar surat ukur Dalam Negeri No. 1093/Ppe tanggal 26 Pebruari 2015 atas nama KM.TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/22/18/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 April 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. PK.001/22/17/KSOP.SLP-2015 tanggal 13 Januari 2015 atas nama KM. TERANG BULAN II ;
1 (satu) buah buku kesehatan atas nama KM. TERANG BULAN II ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 (satu) buah Paspor atas nama ATAT Bin SLAMET KOTEL ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari SELASA tanggal 23FEBRUARI 2016 oleh Kami HOTNAR SIMARMATA,SH., MH selaku Hakim Ketua Majelis ANTONI TRIVOLTA, SH dan AGUS SOETRISNO, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS tanggal 25FEBRUARI 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HERTY MARIANA TURNIP, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan dihadiri oleh AMALIA SARI, SH Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ANTONI TRIVOLTA, SH HOTNAR SIMARMATA, SH., MH
AGUS SOETRISNO, SH
PANITERA PENGGANTI,
HERTY MARIANA TURNIP, SH