119/Pid.Sus/2019/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JAMHARY
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JAMHARY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) baju kaos kuning bergambar dan bertuliskan mak haji pengen ke Mekkah, - 1 (satu) celana panjang warna putih bergambar Doraemon; - 1 (satu) celana dalam warna kuning bergambar Beruang; Dikembalikan kepada saksi Atina; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN Jap
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JAMHARY;
Tempat lahir : Buton;
Umur/tanggal lahir : 56 tahun/11 Maret 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Setiapura II Paldam Kelurahan Numbay,
Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 19 Desember 2018;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2018 sampai dengan tanggal 8 Januari 2019;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 17 Februari 2019;
Dikeluarkan dari tahanan sejak tanggal 18 Februari 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2019 sampai dengan tanggal 13 Maret 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 14 Maret 2019 sampai dengan tanggal 12 April 2019;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan tanggal 17 April 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 16 Juni 2019;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 17 Juni 2019 sampai dengan tanggal 16 Juli 2019;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Robinar V. K. Panggabean, S.H., Azer Wanma, S.H., Andreas Alan Turan, S.H., Thomas Pembawain, S.H., Jonatan nasution, S.H., Selina Yaru, S.H., dan Beatrix kawaitouw, S.H. advokat pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pengadilan Negeri Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SK-Posbakum/IV/2019 tanggal 9 April 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN Jap tanggal 19 Maret 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN Jap tanggal 19 Maret 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Jamhary bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama selama 12 (dua belas tahun) tahun dan Denda Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (bulan) kurungan;
Memerintahkan agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 baju kaos kuning bergambar dan bertuliskan mak ingin ke Mekkah, 1 buah celana Panjang putih gambar doraemon, 1 celana dalam kuning gambar durian. Dikembalikan kepada anak korban ZAHWA NUR AZIZAH.
Menetapkan agar para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan dan didukung pula dengan ajaran-ajaran ilmu hukum bahwa tujuan hukuman bukanlah sebagai sarana balas dendam, akan tetapi sebagai sarana untuk pembinaan, sehingga kiranya Majelis hakim sangat sependapat dengan kami Penasihat hukum Terdakwa bahwa tuntutan Penuntut Umum tidaklah sesuai dengan fakta persidangan. Oleh karena itu Penasihat Hukum Terdakwa memohon kiranya Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia terdakwa Jamhary pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di belakang di Belakang Kantor Lurah Paldam Distrik Jayapura Selatam Kota Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu anak korban Zahwa Nur Azizah. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas anak korban Zahwa Nur Azizah menuju rumah terdakwa JAMHARY yang merupakan tete dari anak korban untuk buang air besar karena dirumah anak korban Zahwa Nur Azizah tidak ada air, lalu sesampainya disana anak korban bertemu dengan terdakwa dan terdakwa menyuruh anak korban untuk untuk mengikuti terdakwa ke lantai 2 rumah tersebut dengan berkata “mari ko ikut tete nanti ko dapat permen” mendengar hal tersebut anak korban mengikuti terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk berbaring diatas Kasur kemudian terdakwa membuka celana anak korban dan menutup mata anak korban dengan kedua tangan terdakwa sehingga anak korban merasa ketakutan dan berkata “kenapa tete tutup saya punya mata” dan terdakwa menjawab “sudah ko diam saja nanti tete kasih ko permen” tiba-tiba anak korban merasa kesakitan karena terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina anak korban sehingga anak korban berkata “adu tete sakit” kemudian terdakwa takut sehingga terdakwa berhenti dan menaikkan celana anak korban dan berkata “jangan kasih tau mama e” lalu anak korban yang ketakutan langsung turun dari lantai 2 rumah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban mengalami sakit pada vaginanya dan ada darah yang bercampur dengan urin setiap buang air kecil dan berdasarkan hasil visum et repertum terhadap anak korban Zahwa Nur Azizah Nomor :/VER/297/XII/Kes.3/2018/Rimkit tanggal 20 Desember 2018 dengan hasil pemeriksaan ditemukan inseksi tampak kemerahan diarea kulit anatar liang vagina dan anus, terdapat robekan arah jam 10 dan jam 3, tidak aktif mengeluarkan darah dengan kesan selaput dara tidak utuh dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9171-LU-06062011-0035 pada tanggal 23 Januari 2011 telah lahir anak pertama dari kamaruddin dan Atina yang sekarang telah berusia 8 (delapan) tahun;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa Jamhary pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 10.00WIT atau setidak-tidaknya suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di belakang di Belakang Kantor Lurah Paldam Distrik Jayapura Selatam Kota Jayapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, telah melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Zahra Nur Azizah. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas anak korban Zahra Nur Azizah menuju rumah terdakwa Jamhary yang merupakan tete dari anak korban untuk buang air besar karena dirumah anak korban Zahra Nur Azizah tidak ada air, lalu sesampainya disana anak korban bertemu dengan terdakwa dan terdakwa menyuruh anak korban untuk untuk mengikuti terdakwa ke lantai 2 rumah tersebut dengan berkata “mari ko ikut tete nanti ko dapat permen” mendengar hal tersebut anak korban mengikuti terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk berbaring diatas Kasur kemudian terdakwa membuka celana anak korban dan menutup mata anak korban dengan kedua tangan terdakwa sehingga anak korban merasa ketakutan dan berkata “kenapa tete tutup saya punya mata” dan terdakwa menjawab “sudah ko diam saja nanti tete kasih ko permen” tiba-tiba anak korban merasa kesakitan karena terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina anak korban sehingga anak korban berkata “adu tete sakit” kemudian terdakwa takut sehingga terdakwa berhenti dan menaikkan celana anak korban dan berkata “jangan kasih tau mama e” lalu anak korban yang ketakutan langsung turun dari lantai 2 rumah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban mengalami sakit pada vaginanya dan ada darah yang bercampur dengan urin setiap buang air kecil dan berdasarkan hasil visum et repertum terhadap anak korban Zahra Nur Azizah Nomor :/VER/297/XII/Kes.3/2018/Rimkit tanggal 20 Desember 2018 dengan hasil pemeriksaan ditemukan inseksi tampak kemerahan diarea kulit anatar liang vagina dan anus, terdapat robekan arah jam 10 dan jam 3, tidak aktif mengeluarkan darah dengan kesan selaput dara tidak utuh dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9171-LU-06062011-0035 pada tanggal 23 Januari 2011 telah lahir anak pertama dari Kamaruddin dan Atina yang sekarang telah berusia 8 (delapan) tahun.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Zahra Nur Azizah, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa bahwa pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 WIT anak korban menuju rumah terdakwa JAMHARY yang merupakan kakek dari anak korban untuk buang air besar karena di rumah anak korban tidak ada air, lalu sesampainya disana anak korban bertemu dengan terdakwa dan terdakwa menyuruh anak korban untuk untuk mengikuti terdakwa ke lantai 2 rumah tersebut dengan berkata “mari ko ikut tete nanti ko dapat permen” mendengar hal tersebut anak korban mengikuti terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk berbaring diatas Kasur kemudian terdakwa membuka celana anak korban dan menutup mata anak korban dengan kedua tangan terdakwa sehingga anak korban merasa ketakutan dan berkata “kenapa tete tutup saya punya mata” dan terdakwa menjawab “sudah ko diam saja nanti tete kasih ko permen” tiba-tiba anak korban merasa kesakitan karena terdakwa memasukkan sesuatu ke dalam vagina anak korban namun anak korban tidak dapat melihatnya sehingga anak korban berkata “adu tete sakit” kemudian terdakwa berhenti dan menaikkan celana anak korban dan berkata “jangan kasih tau mama e” lalu anak korban yang ketakutan langsung turun dari lantai 2 rumah tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat keterangan saksi tidak benar semua, Terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana diterangkan oleh Korban;
Atina, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana perkosaan terhadap anak saksi yang dilakukan Terdakwa yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 WIT di belakang kantor Lurah Paldam Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura;
Bahwa Terdakwa adalah kakek tiri Anak Korban yaitu ayah tiri dari suami saksi;
Bahwa saksi mengetahui adanya perkosaan dari cerita Anak Korban yang menceritakan kepada saksi, pada saat Korban hendak buang air berar di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Anak Korban ke lantai dua lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban tidur diatas kasur setelah Anak Korban tidur diatas kasur lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu menutup mata Anak Korban, lalu Korban merasa kesakitan pada kemaluannya;
Bahwa menurut cerita Anak Korban, ia diancam jangan memberitahukan kepada saksi;
Bahwa sebelumnya Anak Korban mengeluh sakit ketika buang air kecil, lalu kami memeriksakan Anak Korban ke dokter dan dokter mengatakan kemaluan Anak Korban keluar darah akibat persetubuhan, lalu setelah pulang kami tanyakan kepada Anak Korban dan Anak Korban menceritakan apa yang dialaminya tersebut;
Bahwa Anak Korban berumur 7 (tujuh) tahun dan bersekolah di kelas II Sekolah Dasar;
Bahwa pada saat mencuci celana dalam Anak Korban ternyata ada darah pada celana dalam Anak Korban;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat keterangan saksi tidak benar;
Kamaruddin, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana perkosaan terhadap anak saksi yang dilakukan Terdakwa yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 WIT di belakang kantor Lurah Paldam Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura;
Bahwa Terdakwa adalah kakek tiri Anak Korban yaitu ayah tiri saksi;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 Korban mengeluh sakit pada kemaluan saat buang air kecil, namun saat itu istri saksi tidak menanggapinya, lalu pada hari rabu tanggal 12 Desember 2018 istri saksi melihat ada bercak darah pada celana dalam Anak Korban, lalu saksi dan istri saksi membawa Anak Korban ke Klinik Apotik Bunda, setelah dilakukan pemeriksaan dokter menyampaikan kalau Anak Korban terkena vitus pada kemaluannya akibat persetubuhan dan setelah diberi obat lalu kami pulang, sesampainya di rumah istri saksi menanyakan kepada Anak Korban mengenai sakit di kemaluannya, lalu Anak Korban menceritakan setelah pulang sekolah Anak Korban ke rumah Terdakwa untuk buang air besar karena di rumah tidak ada air, dan setelah buang air besar Terdakwa memegang tangan Anak Korban dan langsung membawa Anak Korban ke lantai dua, lalu Terdakwa membaringkan Anak Korban kemudian menurunkan celana dan celana dalam Anak Korban dan menutup mata Anak Korban, lalu Anak Korban merasakan sada sesuatu yang masuk ke dalam kemaluannya karena merasa sakit Anak Korban berteriak, dan Terdakwa mengatakan “jangan teriak, kalau teriak nanti saya pukul;
Bahwa Anak Korban berumur 7 (tujuh) tahun dan bersekolah di kelas II Sekolah Dasar;
Bahwa pada saat mencuci celana dalam Anak Korban ternyata ada darah pada celana dalam Anak Korban;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat keterangan saksi tidak benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya tuduhan pemerkosaan terhadap anak Zahwa Nur Azizah yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar jam 10.00 Wit di belakang Kantor kelurahan Numbay paldam Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura;
Bahwa Terdakwa bukan pelaku peperkosaan tersebut;
Bahwa Terdakwa bangun pagi jam 05.00 WIT lalu Terdakwa menyapu di daerah Polimak Kalam Kudus sampai Polimak genjer dari jam 06.00 WIT sampai dengan jam 07.00 WIT, kemudian Terdakwa membuka jualah kios di Ampera dari jam 07.00 Wit sampai dengan jam 09.00 WIT lalu menantu Terdakwa yang brenama Ida yang menjaga kios datang selanjutnya Terdakwa pulang dan istirahat di rumah lantai dua, dan kembali lagi untuk tutup kios pada jam 20.30 WIT;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Nuraini, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan di persidangan terkait tentang Terdakwa yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban Zahwa Nur Azizah;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pekerja bangunan bersama saksi;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, karena Terdakwa mengalami sakit sehingga tidak dapat melakukan hubungan badan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa telah pula diperiksa bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 baju kaos kuning bergambar dan bertuliskan mak haji pengen ke Mekkah,
1 buah celana panjang warna putih bergambar Doraemon;
1 celana dalam warna kuning bergambar Beruang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 WIT anak korban Zahwa Nur Azizah pergi ke rumah Terdakwa untuk buang air besar karena di rumah anak korban tidak ada air, lalu setelah buang air besar Terdakwa menyuruh anak korban untuk untuk mengikuti terdakwa ke lantai dua rumah tersebut dengan berkata “mari ko ikut tete nanti ko dapat permen” mendengar hal tersebut anak korban mengikuti terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk berbaring diatas Kasur kemudian terdakwa membuka celana anak korban dan menutup mata anak korban dengan kedua tangan terdakwa sehingga anak korban merasa ketakutan dan berkata “kenapa tete tutup saya punya mata” dan terdakwa menjawab “sudah ko diam saja nanti tete kasih ko permen” tiba-tiba anak korban merasa kesakitan karena terdakwa memasukkan sesuatu ke dalam vagina anak korban namun anak korban tidak dapat melihatnya sehingga anak korban berkata “adu tete sakit” kemudian terdakwa berhenti dan menaikkan celana anak korban dan berkata “jangan kasih tau mama e” lalu anak korban yang ketakutan langsung turun dari lantai dua rumah tersebut;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa kemaluan anak korban mengalami robek selaput darah dan tidak utuh lagi;
Bahwa benar pada saat Terdakwa melakukan perbiatannya, anak korban berusia 7 (tujuh) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak;
Melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seseorang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang menurut keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, ia mengaku bernama JAMHARY, sehingga menurut Majelis Hakim Terdakwa adalah merupakan orang perseorangan dan dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan dalam unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terbukti, maka terpenuhilah unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kekerasan adalah adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual,dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”memaksa” dalam tindak pidana ini adalah adanya pertentangan antara kemauan terdakwa dengan kemauan korban yang mana terdakwa menginginkan melakukan perbuatan persetubuhan sedangkan korban tidak menginginkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 WIT anak korban Zahwa Nur Azizah pergi ke rumah Terdakwa untuk buang air besar karena di rumah anak korban tidak ada air, lalu setelah buang air besar Terdakwa menyuruh anak korban untuk untuk mengikuti terdakwa ke lantai dua rumah tersebut dengan berkata “mari ko ikut tete nanti ko dapat permen” mendengar hal tersebut anak korban mengikuti terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk berbaring diatas Kasur kemudian terdakwa membuka celana anak korban dan menutup mata anak korban dengan kedua tangan terdakwa sehingga anak korban merasa ketakutan dan berkata “kenapa tete tutup saya punya mata” dan terdakwa menjawab “sudah ko diam saja nanti tete kasih ko permen” tiba-tiba anak korban merasa kesakitan karena terdakwa memasukkan sesuatu ke dalam vagina anak korban namun anak korban tidak dapat melihatnya sehingga anak korban berkata “adu tete sakit” kemudian terdakwa berhenti dan menaikkan celana anak korban dan berkata “jangan kasih tau mama e” lalu anak korban yang ketakutan langsung turun dari lantai dua rumah tersebut;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa kemaluan anak korban mengalami robek selaput darah dan tidak utuh lagi;
Bahwa benar pada saat Terdakwa melakukan perbiatannya, anak korban berusia 7 (tujuh) tahun;
Dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menggunakan kekerasan secara fisik terhadap Anak Korban Zahwa Nur Azizah untuk melakukan perbuatan persetubuhan;
Bahwa telah terjadi pertentangan antara kemauan Terdakwa dan saksi korban yang mana Terdakwa menginginkan melakukan persetubuhan sedangkan saksi korban tidak menginginakannya;
Bahwa pada saat terjadinya persetubuhan, umur saksi korban baru berusia 7 (tujuh) tahun, sehingga masih tergolong sebagai anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan kekerasan, memaksa anak, sehingga dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak ditemukan pengertian dari bersetubuh, namun dari beberapa pengertian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan ”persetubuhan” adalah hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan layaknya hubungan antara suami dan istri untuk mendapatkan anak yaitu alat kelamin laki-laki masuk ke dalam alat kelamin perempuan hingga alat kelamin laki-laki mengeluarkan sperma. Sedangkan secara biologis bersetubuh adalah suatu perbuatan yang memungkinkan terjadinya suatu kehamilan sehingga harus terjadi suatu erectio penis atau penetrasi penis dan ejakulasi penis ke dalam vagina, namun dalam ilmu hukum hanya mensyaratkan adanya penetrasi ke dalam vagina, sehingga terjadinya suatu persetubuhan menurut Majelis Hakim cukup dengan masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa benar pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 WIT anak korban Zahwa Nur Azizah pergi ke rumah Terdakwa untuk buang air besar karena di rumah anak korban tidak ada air, lalu setelah buang air besar Terdakwa menyuruh anak korban untuk untuk mengikuti terdakwa ke lantai dua rumah tersebut dengan berkata “mari ko ikut tete nanti ko dapat permen” mendengar hal tersebut anak korban mengikuti terdakwa kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk berbaring diatas Kasur kemudian terdakwa membuka celana anak korban dan menutup mata anak korban dengan kedua tangan terdakwa sehingga anak korban merasa ketakutan dan berkata “kenapa tete tutup saya punya mata” dan terdakwa menjawab “sudah ko diam saja nanti tete kasih ko permen” tiba-tiba anak korban merasa kesakitan karena terdakwa memasukkan sesuatu ke dalam vagina anak korban namun anak korban tidak dapat melihatnya sehingga anak korban berkata “adu tete sakit” kemudian terdakwa berhenti dan menaikkan celana anak korban dan berkata “jangan kasih tau mama e” lalu anak korban yang ketakutan langsung turun dari lantai dua rumah tersebut, Majelis Hakim berpendapat kemaluan Terdakwa telah masuk ke dalam kemaluan Anak Korban, sehingga dengan demikian unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah membantah telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Anak Korban, tetapi berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Terdakwa ke persidangan tidak ada yang dapat memastikan pada pukul 10.00 WIT saat kejadian Terdakwa tidak berada di rumah, selain itu pula berdasarkan keterangan Anak Korban bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang lain diajukan oleh Penuntut Umum, bahwa Anak Korban menceritakan kejdian yang dialaminya waktunya tidak terlalu lama dengan waktu terjadinya tindak pidana yang dilakukan Terdakwa kepadanya, sehingga majelis Hakim berpendapat Anak Korban masih mengingat apa yang dialaminya pada saat itu dan juga pasti masih dapat mengingat orang yang melakukan perbuatan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim yakin Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan kepada Anak Korban yaitu dengan cara memaksa anak korban untuk bersetubuh dengannya, sehingga dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, oleh karena telah dipertimbangkan Majelis Hakim tentang perbuatan Terdakwa dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, maka pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa ini tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang terdiri dari pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) baju kaos kuning bergambar dan bertuliskan mak haji pengen ke Mekkah,
1 (satu) celana panjang warna putih bergambar Doraemon;
1 (satu) celana dalam warna kuning bergambar Beruang;
yang telah disita dari saksi Atina, maka dikembalikan kepada saksi tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Anak Korban;
Terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, sehingga memperlancar persidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JAMHARY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) baju kaos kuning bergambar dan bertuliskan mak haji pengen ke Mekkah,
1 (satu) celana panjang warna putih bergambar Doraemon;
1 (satu) celana dalam warna kuning bergambar Beruang;
Dikembalikan kepada saksi Atina;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2019, oleh Syafruddin, S.H., sebagai Hakim Ketua, Abdul Gafur Bungin, S.H. dan Muliyawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ratna Kondolele, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jayapura, serta dihadiri oleh Marthin Manuhutu, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya; .
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Abdul Gafur Bungin, S.H. Syafruddin, S.H.
TTD
Muliyawan, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Ratna Kondolele, S.H.
SALINAN PUTUSAN INI SESUSAI ASLINYA
TELAH DIUNDUH DARI DIREKTORI PUTUSAN PADA TANGGAL : ……………
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
PANITERA,
DAHLAN, S.E.,S.H.
NIP. 19651231 199003 1 034