200/PID/2018/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 200/PID/2018/PT SMR
Nama Lengkap : H. SARIFUDDIN Bin KABILANG Tempat lahir : Pinrang Umur/Tgl Lahir : 52 tahun/ 14 April 1965 Jenis Kelamin : Laki- laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Jenderal Sudirman No.44 RT 04 Kel. Damai Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan swasta
- Menguatkan
PUTUSAN
Nomor 200/PID/2018/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : H. SARIFUDDIN Bin KABILANG
Tempat lahir : Pinrang
Umur/Tgl Lahir : 52 tahun/ 14 April 1965
Jenis Kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Jenderal Sudirman No.44 RT 04 Kel. Damai Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa ditahan dengan tahanan rumah berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan tanggal 2 Juni 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Sangatta, sejak tanggal 31 Mei 2018 sampai dengan tanggal 29 Juni 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, sejak tanggal 30Juni 2018 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2018;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat hukumnya IKHWAN SYARIF, SH dan SYARIF PANDURATA ARIFIN, SH, Advokat, Pengacara/ Konsultan Hukum pada kantor SOEARA, beralamat kantor di Jalan Apt. Pranoto Gang Milenium No.42 Desa Sangatta, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Mei 2018;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Samarinda tanggal 3 Desember 2018 Nomor : 200/ PID/ 2018/ PT. SMR, tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 200/PID/2018/PT SMR tanggal 5 Desember 2018 tentang Penentuan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 6 Nopember 2018, Nomor 158/Pid.B.LH/ 2018/ PN Sgt;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 14 Mei 2018, No. Reg. Perkara : PDM-89/SGT/05/ 2018, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa H. SARIFUDDIN Bin KABILANG pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 Sekira jam 06.00 s/d 24.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulanOktobertahun 2013, bertempat dilokasi Perijinan PT. Multi Kusuma Cemerlang (MKC) di Plot 9 dan Plot 13 Desa Tepian Langsat Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta, Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri , perbuatan itu dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK-519/MENHUT-II/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman kepada PT. Barito Pasific Timber (unit bengalon) atas areal hutan produksi seluas + 18.045 Ha di Kab. Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur tanggal 8 September 20009, atas dasar tersebut kemudian keluar keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.433/MENHUT-II/2013 tentang perubahan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.519/MENHUT-II/2009 tanggal 8 September 2009 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan tanaman industry dalam hutan tanaman kepada PT. Barito Pacific Timber (unit Bengalon) atas areal hutan produksi seluas + 18.045 Ha. Di Kab. Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur, tanggal 12 Juni 2013, dimana adanya perubahan hak dan kewajiban dari PT. Barito Pasific Timber diberikan kepada PT. Multi Kusuma Cemerlang, dan semua hak dan kewajiban yang semula menjadi tanggung jawab PT. Barito Pasific Timber beralih kepada PT. Multi Kusuma Cemerlang.
Namun sebelum terbitnya perubahan surat keputusan Menteri Kehutanan pada tanggal 12 Juni 2013, di tahun 2012 kawasan hutan yang izinnya diberikan kepada PT. Multi Kusuma cemerlang dilokasi kawasan hutan produksi tersebut diperjualbelikan Oleh Saksi Ambo Angka Anak Anak dari H. Sempu, terdakwa yang pada saat itu sedang mencari lahan untuk berkebun kemudian membeli lahan dikawasan hutan tersebut dengan luas 300 Ha yang berada di KM.125 Desa Tepian Langsat Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur dengan harga Rp. 1.200.000,- /Ha dengan status kepimilikan lahan dikawasan hutan tersebut yaitu milik Saksi Ambo Angka anak dari H.Sempu, dengan legalitas lahan kawasan hutan tersebut berupa Surat Keterangan yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa Tepian Langsat Saksi Riduan Bin H. Patampari dan surat pernyataan tidak sengketa yang ditandatangani oleh Saksi Kusmin Bin Idris, selanjutnya atas dasar alas hak tersebut, lahan kawasan hutan yang dibeli terdakwa seluas 300 Ha yang masih berada dilokasi perizinan PT. Multi Kusuma Cemerlang (MKC) sesuai dengan titik koordinat dengan Nomor :117.12.40.446 E,0.47’6.007’N yang masuk dalam peta Kawasan Hutan Produksi yang izinnya diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada PT. Multi Kusuma Cemerlang, langsung digarap tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2013 dengan menggunakan excavator dan dozer D6H, selanjutnya kayu yang berada dilahan kawasan hutan tersebut diambil dan dimanfaatkan oleh terdakwa selanjutnya setelah lahan tersebut rata lalu ditanami pohon kelapa sawit sebanyak 10.000 pohon sawit dan sampai dengan sekarang pohon kelapa sawit tersebut sudah menghasilkan buah sawit pasir.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam memanfaatkan kayu serta menanami pohon sawit sebanyak 10.000 pohon sawit dengan menggunakan alat excavator dan dozer D6H didalam kawasan Hutan Produksi tanpa dilengkapi surat izin dari Menteri Kehutanan adalah illegal dan tidak syah, serta terdakwa dalam melakukan kegiatan memanfaatkan kayu dan menanami pohon sawit juga tidak memiliki izin dari PT. Multi Kusuma Cemerlang yang mempunyai legalitas dari Menteri Kehutanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a dan b Undang-undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa H. SARIFUDDIN Bin KABILANG pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 Sekira jam 06.00 s/d 24.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulanOktobertahun 2013, bertempat dilokasi Perijinan PT. Multi Kusuma Cemerlang (MKC) di Plot 9 dan Plot 13 Desa Tepian Langsat Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta, yang karena kelalaiannya turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,perbuatan itu dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK-519/MENHUT-II/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman kepada PT. Barito Pasific Timber (unit bengalon) atas areal hutan produksi seluas + 18.045 Ha di Kab. Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur tanggal 8 September 20009, atas dasar tersebut kemudian keluar keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.433/MENHUT-II/2013 tentang perubahan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.519/MENHUT-II/2009 tanggal 8 September 2009 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan tanaman industry dalam hutan tanaman kepada PT. Barito Pacific Timber (unit Bengalon) atas areal hutan produksi seluas + 18.045 Ha. Di Kab. Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur, tanggal 12 Juni 2013, dimana adanya perubahan hak dan kewajiban dari PT. Barito Pasific Timber diberikan kepada PT. Multi Kusuma Cemerlang, dan semua hak dan kewajiban yang semula menjadi tanggung jawab PT. Barito Pasific Timber beralih kepada PT. Multi Kusuma Cemerlang.
Namun sebelum terbitnya perubahan surat keputusan Menteri Kehutanan pada tanggal 12 Juni 2013, di tahun 2012 kawasan hutan yang izinnya diberikan kepada PT. Multi Kusuma cemerlang dilokasi kawasan hutan produksi tersebut diperjualbelikan Oleh Saksi Ambo Angka Anak Anak dari H. Sempu, terdakwa yang pada saat itu sedang mencari lahan untuk berkebun kemudian membeli lahan dikawasan hutan tersebut dengan luas 300 Ha yang berada di KM.125 Desa Tepian Langsat Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur dengan harga Rp. 1.200.000,- /Ha dengan status kepimilikan lahan dikawasan hutan tersebut yaitu milik Saksi Ambo Angka anak dari H.Sempu, dengan legalitas lahan kawasan hutan tersebut berupa Surat Keterangan yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa Tepian Langsat Saksi Riduan Bin H. Patampari dan surat pernyataan tidak sengketa yang ditandatangani oleh Saksi Kusmin Bin Idris, selanjutnya atas dasar alas hak tersebut, lahan kawasan hutan yang dibeli terdakwa seluas 300 Ha yang masih berada dilokasi perizinan PT. Multi Kusuma Cemerlang (MKC) sesuai dengan titik koordinat dengan Nomor :117.12.40.446 E,0.47’6.007’N yang masuk dalam peta Kawasan Hutan Produksi yang izinnya diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada PT. Multi Kusuma Cemerlang, langsung digarap tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2013 dengan menggunakan excavator dan dozer D6H, selanjutnya kayu yang berada dilahan kawasan hutan tersebut diambil dan dimanfaatkan oleh terdakwa selanjutnya setelah lahan tersebut rata lalu ditanami pohon kelapa sawit sebanyak 10.000 pohon sawit dan sampai dengan sekarang pohon kelapa sawit tersebut sudah menghasilkan buah sawit pasir.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam memanfaatkan kayu serta menanami pohon sawit sebanyak 10.000 pohon sawit dengan menggunakan alat excavator dan dozer D6H didalam kawasan Hutan Produksi tanpa dilengkapi surat izin dari Menteri Kehutanan adalah illegal dan tidak syah, serta terdakwa dalam melakukan kegiatan memanfaatkan kayu dan menanami pohon sawit juga tidak memiliki izin dari PT. Multi Kusuma Cemerlang yang mempunyai legalitas dari Menteri Kehutanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 19 huruf b Undang-undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 25 September 2018, No. Reg Perk : PDM-89/SGT/05/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. SARIFUDDIN Bin KABILANG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kehutanan “dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan dengan membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 92 Ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a dan b Undang-undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp. 1. 500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundle Keputusan Menteri Kehutanan RI dengan Nomor : SK.433/MENHUT-III/2013 tanggal 12 Juni 2013 perihal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.519/MENHUT-II/2009 tanggal 08 September 2009 tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan Tanaman Kepada PT.Barito Pasific Timber (unit bengalon) atas areal Hutan Produksi seluas +18.045 Ha di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur yang telah dileges sesuai dengan aslinya.;
1 (satu) bundle Keputusan Menteri Kehutanan RI dengan Nomor : SK.519/MENHUT-II/2009 tanggal 08 September 2009 perihal pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan Tanaman Kepada PT.Barito Pasific Timber (unit bengalon) atas areal Hutan Produksi seluas + 18.045 Ha di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur yang telah dileges sesuai dengan aslinya.;
1 (satu) lembar PETA areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan produksi dalam hutan tanaman industry pada hutan produksi PT. Multi Kusuma Cemerlang Kab. Kutim Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.433/Menhut-II/2013 tanggal 12 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Kebun kelapa sawit yang berada dilokasi KM 125 Desa Tepian Langsat Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur yang berada dititik kordinat :
X :524 927 Y : 87854 (Titik 1)
X :525 055 Y : 87936 (Titik 2)
X :524 670 Y : 88849 (Titik 3)
Sesuai dengan penunjukan dari terdakwa H. Sarifuddin (Titik 4 s/d 8) pada tanggal 16 Agustus 2017 sekira jam 14.00 Wita kepada Petugas Survey Sdr. Herodianoor, ST (sesuai dengan Peta yang diterbitkan oleh Ahli dari Herodianoor, ST) dengan luas tanaman kelapa sawit yang tertanam dengan luas + 132,46 Ha (masuk di dalam perijinan PT.MKC);
Dikembalikan kepada Pemerintah Cq Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya melalui PT. Multi Kusuma Cemerlang selaku pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri.;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut selanjutnya Pengadilan Negeri Sangattatelah menjatuhkan putusan pada tanggal 6 Nopember 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. SARIFUDDIN Bin KABILANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya turut serta melakukan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah’;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim dimana terdakwa dalam masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun telah terbukti melakukan suatu tindak pidana dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundle Keputusan Menteri Kehutanan RI dengan Nomor : SK.433/MENHUT-III/2013 tanggal 12 Juni 2013 perihal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.519/MENHUT-II/2009 tanggal 08 September 2009 tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan Tanaman Kepada PT.Barito Pasific Timber (unit bengalon) atas areal Hutan Produksi seluas + 18.045 Ha di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
1 (satu) bundle Keputusan Menteri Kehutanan RI dengan Nomor : SK.519/MENHUT-II/2009 tanggal 08 September 2009 perihal pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan Tanaman Kepada PT.Barito Pasific Timber (unit bengalon) atas areal Hutan Produksi seluas + 18.045 Ha di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur yang telah dileges sesuai dengan aslinya;
1 (satu) lembar PETA areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan produksi dalam hutan tanaman industry pada hutan produksi PT. Multi Kusuma Cemerlang Kab. Kutim Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.433/Menhut-II/2013 tanggal 12 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Kebun kelapa sawit yang berada dilokasi KM 125 Desa Tepian Langsat Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur yang berada dititik kordinat :
X :524 927 Y : 87854 (Titik 1)
X :525 055 Y : 87936 (Titik 2)
X :524 670 Y : 88849 (Titik 3)
Sesuai dengan penunjukan dari terdakwa H. Sarifuddin (Titik 4 s/d 8) pada tanggal 16 Agustus 2017 sekira jam 14.00 Wita kepada Petugas Survey Sdr. Herodianoor, ST (sesuai dengan Peta yang diterbitkan oleh Ahli dari Herodianoor, ST) dengan luas tanaman kelapa sawit yang tertanam dengan luas + 132,46 Ha (masuk di dalam perijinan PT.MKC);
Dikembalikan kepada Pemerintah Cq Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya melalui PT. Multi Kusuma Cemerlang selaku pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 12 Nopember 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 158/Pid.B/LH/2018/PN Sgt , dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 16 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 21 Nopember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 22 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta terhitung mulai tanggal 14 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2018 selama 7 (tujuh) hari kerja;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat- syarat yang ditentukan oleh Undang- Undang oleh karena itu secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya didasarkan atas alasan- alasan sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sangatta yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim dimana terdakwa dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah terbukti melakukan pidana dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus juta rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, menurut pendapat kami sangat terlalu ringan sehingga sangat tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, sebab perlu dipertimbangkan kembali bahwa akibat dari perbuatanterdakwa maka dapat menimbulkan dampak negative, antara lain menurunnya keanekaragaman hayati dan produktifitas hutan, sehingga pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atas diriterdakwa sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat khususnya dari dampak akibat pembiaran menguasai hutan tersebut, bahkan putusan Majelis Hakim Negeri Sangatta tersebut tidak memberikan rasa efek jera serta tidak mempunyai daya tangkal yang berarti pada diri terdakwa maupun orang lain untuk melakukan tindak pidana yang sama dikemudian hari.
Bahwa Majelis Hakim Negeri Sangatta tidak mempertimbangkan unsur –unsur yang terdapat pada Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a dan b Undang-undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi “ melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/ atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri”. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan keterangan terdakwa H. SARIFUDDIN Bin KABILANG serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah bersesuaian satu sama lain, yang mana pada tahun 2012 terdakwa bersama-sama dengan temannya membeli lahan dari Saksi Ambo Angka seluas 300 Ha, selanjutnya terdakwa bersama dengan teman-temanya melakukan pembukaan lahan tersebut dengan cara merintis untuk ditanami pohon sawit, seiring perjalanan waktu pohon buah sawit semakin tinggi atau sekitar ditahun 2018 PT. MKC mengklaim bahwa lahan yang dikuasai oleh terdakwa bersama dengan teman-temanya adalah masuk wilayah Hutan Tanaman Industri yang mana Menteri Kehutanan R. I sudah menguasakan kepada PT. MKC untuk mengusai hutan tersebut, dan sesuai dari keterangan saksi ahli Kuslan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah IV Samarinda dan Saksi Ahli Herodianoor, ST Bin H. Maslan dari Dinas Penataan Lokasi dan Tata Ruang Kab. Kutim memang benar lahan yang dikuasai oleh terdakwa bersama teman-temanny sesuai dengan pemetaan dan titik koordinatnya masuk kedalam wilayah Hutan Tanaman Industri. Sehingga menurut pendapat kami Majelis Hakim Pengadilan negeri Sangatta seharusnya mempertimbangkan apa yang didakwaan penuntut umum dalam dakwaan kesatu, meskipun fakta-fakta dipersidangan baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa H. SARIFUDDIN Bin KABILANG mengakui dalam menggunakan lahan hutan izin tersebut tanpa izin dari Menteri Kehutanan R.I dan tidak mengetahui sama sekali bahwa lahan yang dibeli tersebut adalah masuk wilayah Hutan Tanaman Industri yang dikuasai oleh PT. MKC. Namun fakta perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa adalah menggarap lahan tersebut dengan menanami pohon sawit.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta tidak mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 01/2008 tanggal 16 Mei 2008 yang terdapat pada point 2 “ Bahwa sanksi pidana yang besar sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kehutanan, dimaksudkan akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan, karena itu diminta agar para hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan berat dan sifat tindak pidana tersebut”. hal lain juga tidak mempertimbangkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor :4/Pid.Sus-LH/2018/ PN Mrt, atas nama Terdakwa Berton Simorangkir, yang diputus Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf I UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan menjatuhkan pidanan penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta mengambil alih semua pertimbangan-pertimbangan dari penuntut umum, meskipun didalam fakta persidangan antara keterangan saksi-saksi tidak ada yang menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan kelalaian melainkan kesengeajaan bahwa lahan yang dibeli tersebut merupakan masuk area wilayah Hutan Tanaman Industri yang mana bila akan mengusai harus mempunyai izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan R.I.
Bahwa didalam pertimbangan Majelis Hakim Negeri Sangatta dalam memutus perkara aquo hal-hal yang meringankan yang dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana yang sangat ringan kepada terdakwa.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Samarinda menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa terdakwaterbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan dengan membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 92 Ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a dan b Undang-undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan kesatu serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp. 1. 500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 15 September 2018.
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah ditanggapi oleh Terdakwa melalui Penasihat hukumnya dalam kontra memori bandingnya 29 Nopember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 29 Nopember 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Terbanding (Terdakwa) tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya yang menyatakan :
“Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sangatta yang menjatuhkan pidana penjara 10 Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim dimana terdakwa dalam masa percobaan selama 1 tahun telah terbukti melakukan pidana dan denda sebesar Rp. 200,000 (dua ratus juta rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan, Menurut pendapat kami sangat terlalu ringan sehingga sangat tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, sebab perlu dipertimbangkan kembali bahwa akibat dari perbuatan terdakwa maka dapat menimbulkan dampak negative, antara lain menurunnya keanekaragaman hayati dan produktifitas hutan, sehingga pidana yang dijatuhkan oleh Mejelis Hakim atas diri terdakwa sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat khususnya dari dampak pembiaran menguasai hutan tersebut, bahkan putusan Mejelis Hakim Negeri Sangatt tersebut tidak memberikan efek jera serta tidak mempunyai daya tangkal yang berarti pada diri terdakwa maupun orang lain untuk melakukan tindak pidana yang sama dikemudian hari”.
JAWABAN TERBANDING :
Bahwa kami berpendapat keanegaragaman hayati dan produktifitas hutan, tetap masi terjaga pada aspek pemanfaatannya, dan masyarakat/kelompok tani yang berada atau tetangga kebun H sarifuddin Bin Kabilang tetap beraktifitas untuk berkebun yang hasilnya akan dipergunakan untuk biaya kehidupan, oleh karenanya Simbiosis Mutualisme atau keterhubungan antara hutan dan masyarakat/kelompok tani yang hidup dan berkebun adalah bagian yang tak terpisahkan
Bahwa Pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa didapatkan dalam karyanya ichomachean ethics, politics, dan rethoric. Spesifik dilihat dalam bukuicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang berdasarkan filsafat hukum Aristoteles, Pada pokoknya pandangan keadilan ini sebagai suatu pemberian hak persamaan tapi bukan persamarataan.Oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Sangatta telah memenuhi Hak Asasi Manusia pada khususnya Masyarakay/Kelompok Tani yang beraktifitas berkebun
Bahwa Majelis Hakim Negeri Sangatta tidak mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat pada pasal 92 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 17 ayat 2 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau berbunyi”melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan yang membawa alat-alat beratdan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin, Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, keteranga terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah bersesuaian satu sama lain, yang mana pada tahun 2012 terdakwa bersama-sama dengan temannya membeli lahan dari saksi ambo angka seluas 300 ha, selanjutnya terdakwa bersama dengan teman-temannya melakukan pembukaan lahan tersebut dengan cara merintis untuk ditanami pohon sawit, seiring perjalan waktu pohon buah sawit semakin tinggi atau sekitar tahun 2018 PT MKC mengklaim bahwa lahan yang dikuasi terdakwa bersama dengan temannya adalah masuk dalam wilayah Hutan Tanam Industri yang mana menteri kehutanan RI sudah menguasakan kepada PT MKC untuk menguasai hutan tersebut dan sesuai dari keterangan saksi ahli kuslan dari balai pemantapan kawasan hutan wilayah IV Samarinda dan saksi ahli herodiannor,ST Bin H. Maslan dari Dinas Penataan Lokasi dan Tata Ruang Kab. Kutai Timur memang benar lahan yang dikuasi oleh terdakwa bersama teman temannya sesuai dengan pemetaan dan titik koordinatnya masuk kedalam wilayah hutan tanaman industry. Sehingga menurut pendapat kami Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta seharusnya mempertimbangkan apa yang didakwaaan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, Meskipun fakta fakta dipersidangan baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa H. SARIFUDDIN Bin KABILANG mengakui dalam menggunakan lahan hutan tanpa izin tersebut tanpa izin dari Menteri Lingkungan Kehutanan R I dantidak mengetahui sama sekali bahwa lahan yang dibeli tersebut adalah masuk wilayah hutan tanaman industri yang dikuasi oleh PT MKC namun fakta perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa adalah menggarap lahan tersebut dengan menanami pohon sawit
JAWABAN TERBANDING
Bahwa dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pihak dari PT MKC memberi keterangan yang pada pokoknya adalah
Tidak adannya papan nama atau larangan untuk masuk dan keluar kawasan atau areal perusahaan
Tidak pernah sosialisakan tentang keberadaan PT MKC dan kapan akan beraktifitas
Bahwa keterangan saksi DE A CHARGE oleh terdakwa yang pada pokoknya adalah
Masyarakat atau kelompok tani tidak tahu jika ada perusahaan pt mkc
Masyarakat menolak keberadaan pt mkc dikarenakan tidak pernahnya adanya hubungan harmonis diantaranya
Terdakwa dan teman-teman membuka lahan dan atau menggarap lahan bukan atas nama pribadi, atas nama KELOMPOK TANI RENGAS JAYA yang peruntukannya berkebun
Terdakwa membeli lahan tersebut oleh ambo angka dengan bukti surat menyurat dan diketahui oleh Desa Tepian Langsat Dan diketahui Kecamatan Bengalon
Bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta tidak mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor : 01/2008 tanggal 16 Mei 2008 yang terdapat pada point 2 bahwa saksi pidana yang besar sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang kehutanan, di maksudkan akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan, karena itu diminta agar para hakim menjatuhkan pidana setimpal dengan berat dan sifat tindak pidana tersebut’ hal lain juga mempertimbangkan Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor :4/Pid.Sus-LH/2018/ PN Mrt, atas nama Terdakwa Berton Simorangkir, yang diputus pasal 92 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 2 hurif I UU RI No 18 Tahun 2013 pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan menjatuhkan pidana penjara penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1.5000,000,000 Subsidair 1 bulan kurungan
JAWABAN TERBANDING
Bahwa yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum, dari rangkaian cerita atau keterangan saksi di persidangan dalam perkara Terdakwa H SARIFUDDIN Bin KABILANG, tidak bisa disamakan dan ini adalah sesuatu yang berbeda,
Bahwa majelis hakim pengadilan negeri sangatta mengambil alih semua pertimbangan pertimbangan dari penuntut umum, meskipun didalam fakta persidangan antara keterangan saksi-saksi tidak ada yang menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan kelalaian melainkan kesengajaan bahwa lahan yang dibeli tersebut merupakan masuk area wilayah hutan tanaman industry yang mana bila akan menguasai harus mempunyai izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutana R I
JAWABAN TERBANDING
Bahwa apa yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum kesemuannya tidak mempunyai kekuatan argumentasi hukum, oleh karenanya yang terungkapkan dipersidangan adalah pembuktian atas lahan PT MKC yang kiranya menurut kami adalah, bagian dari proses hubungan Keperdataan
Berdasarkan alasan terbanding sebagaimana telah diuraikan diatas, Kami memohon Kepada Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Pemeriksa Perkara a quo untuk dapat sekirannya dapat memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan Mengabulkan kontar memori Banding dari Terbanding
Menolak Dalil atau Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum, untuk semuanya
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta atas Terdakwa H SARIFUDDIN Bin KABILANG
Membebankan Biaya Perkara a quo Kepada Negara
Atau jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo Kami Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara sidang Pengadilan tingkat pertama, surat- surat bukti dan surat- surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 6 Nopember 2018 Nomor : 158/Pid.B.LH/2018/PN Sgt dan setelah pula memperhatikan dan mencermati memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim tingkat pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya turut serta melakukan penggunaan hutan secara tidak sah” telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai dengan fakta- fakta hukum yang terungkap dipersidangan, oleh karena itu terhadap pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai pendapatnya sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa demikian mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,menurut Pengadilan Tinggi sudah sesuai dengan rasa keadilan baik bagi Terdakwa sendiri maupun bagi masyarakat oleh karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa kawasan hutan yang digunakan oleh Terdakwa untuk perkebunan sawit tersebut semula adalah lahan kelompok tani Rengas Jaya yang kemudian oleh Terdakwa telah diganti rugi dari Ketua Kelompok Tani yang bernama Ambo Angka namun Terdakwa lalai untuk mengecek lebih lanjut mengenai status tanah tersebut ke Badan Pertanahan Kabupaten Sangatta dan oleh karena itu terhadap keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tertanggal 21 Nopember 2018 menurut Pengadilan Tinggi tidak beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 158/Pid.B.LH/2018/PN Sgt dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah , maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 98 ayat (2) Jo pasal 19 huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 14a ayat (1) KUHP dan Pasal 197 ayat (1) KUHAP serta Peraturan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima PermintaanBanding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 6 Nopember 2018 Nomor 158/Pid.B.LH/2018/PN Sgt yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Terdakwa untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah),-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, pada hari Rabu, tanggal 19 Desember 2018 oleh kami RAILAM SILALAHI, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua Majelis, SUPRAPTO, S.H dan EDWARD HARRIS SINAGA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur 200/PID/2018/PT SMR, tanggal 3 Desember 2018, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh MARSINTARAYA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Pensihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM / KETUA MAJELIS,
SUPRAPTO, SH. RAILAM SILALAHI, SH.,SH
2. EDWARD HARRIS SINAGA, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
MARSINTARAYA, SH