109/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 109/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHAIRIL HADIYATUN ROZAKIE, S.T Als YAYA Binti DALAIL NASA’I
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KHAIRIL HADIYATUN ROZAQI, ST Als YAYA Binti H.DALAIL NASA’I tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana EKONOMI; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 14 (empat belas) hari ; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sak pupuk NPK Phonska @ 50 Kg. Dimusnahkan. - 1 (satu) buku stock dan penjualan pupuk bersubsidi. Dikembalikan kepada terdakwa KHAIRIL HADIYATUN ROZAQI, ST Als YAYA Binti H.DALAIL NASA’I.. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 109/Pid.Sus/2016/PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KHAIRIL HADIYATUN ROZAKIE, S.T Als YAYA Binti H.DALAIL NASA’I ;
Tempat lahir : Kebumen ;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 25 Oktober 1979 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Wonosari Rt.01 Rw.02 Kecamatan/Kabupaten
Kebumen Propinsi Jawa Tengah;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 109/Pid.Sus/2016/PN.Kbm tanggal 18 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 109/Pid.Sus/2016/PN.Kbm tanggal 18Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KHAIRIL HADIYATUN ROZAKIE, S.T Als YAYA Binti H.DALAIL NASA’I terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja secara tanpa ijin memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukanya dan atau diluar tanggung jawabnya “ melanggar Pasal 1 Ke-3 Jo. Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tinda Pidana Ekonomi ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHAIRIL HADIYATUN ROZAKIE, S.T Als YAYA Binti H.DALAIL NASA’I dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) minggu kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) sak pupuk NPK Phonska @ 50 Kg.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buku stock dan penjualan pupuk bersubsidi.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa KHAIRIL HADIYATUN ROZAQI, S.T Als YAYA Binti H.DALAIL NASA’I pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu lima belas bertempat di Desa Gesikan Rt.02 Rw.03, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berhak memeriksa dan mengadili perkara, pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukanya dan atau diluar tanggung jawabnya , yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyaluranya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian meliputinPupuk Urea,Pupuk Sp36 Pupuk ZA, Pupuk NPKndan jenis pupuk lainya yang ditetapkan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pertanian.
Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan Hukum atau bukan badan Hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan atau Desa yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan surat perjanjian jual-beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani diwilayah tanggung jawabnya.
Wilayah tanggung jawabnya adalah wialayah pengadaan dan penyaluran pupuk kepada kelompok tani dan atau petani dari lini 1, lini II, Lini III, sampai dengan Lini IV yang ditetapkan oleh PT.Pupuk Indonesia (Persero).
Bahwa berdasarkan Permendag RI Nomor 15/M/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian penantuan wilayah penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor adalah untuk menjamin ketertiban dan kepastian didalam melakukan usaha penyaluaran pupuk bersubsidi disektor pertanian.
Bahwa terdakwa sebagai pemilik kios SRI DEWI berdasarkan surat dari distributor pupuk bersubsidi CV.WARGA TANI Nomor: 016/PPR/CV-WTN/01/2015 tanggal 1 Januari 2015 tetang penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi tahun 2015, adalah pengecer resmi Pupuk bersubsidi dengan wilayah pertanggungjawaban meliputi Desa Wonosari, Desa Sumberadi, Desa Argopeni, Desa Tanah Sari dan Desa Roworejo.
Bahwa setelah ditunjuk sebagai pengecer terdakwa melalui Kios Sri Dewi melakukan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi dengan Distributor Pupuk bersubsidi CV.WARGA TANI, sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi Nomor: 006/SPJB/CV.WTN.KBM/I/2015.
Bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi Nomor: 006/SPJB/CV.WTN.KBM/I/2015 dimana terdakwa sebagai pemilik Kios Sri Dewi hanya diperbolehkan untuk menjual pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani yang menjadi wilayah pertanggungjawabanya, atau seharusnya terdakwa hanya menjual kepada petani di wilayah Desa Wonosari, Desa Sumberadi, Desa Argopeni, Desa Tanah Sari dan Desa Roworejo, akan tetapi terdakwa tanpa seijin atau sepengetahuan Distributor CV.WARGA TANI menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada petani atau kelompok tani diluar wialyah pertanggungjawabanya, dimana sebagian pupuk yang dikirim oleh distributor ke Kios Sri Dewi yang berada di Wonosari oleh terdakwa sebagian di mobilisasi ke Desa Gesikan untuk selanjutnya diperjual belikan kepada siapa saja yang membutuhkan.
Bahwa Desa Gesikan merupakan tanggungjawab dari Kios Bariklana sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi Nomor : 10/PPR/CV.WTN/01/2015 tanggal 1 Januari 2015 untuk pupuk bersubsidi Urea dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi Nomor : 034/SP/CV.WTN/12/2014 tanggal 31 Desember 2014 untuk pupuk bersubsidi Produksi PT.Petrokimia Gresik, Jenis ZA, SP.36, PHOKSKA dan PETROGANIK. Sehingga yang lebih mengetahui kebutuhan petani di Desa Gesikan adalah Kios Bariklana.
Bahwa pupuk bersubsidi dalam peredaranya harus dilakukan sesuai dengan aturan dan tatakelola yang benar untuk menghindari kelangkaan dan kekacauan dalam sistem penyaluran, serta untuk memastikan bahwa pupuk hanya dipergunakan oleh orang yang berhak sebagaimana Permendag RI Nomor: 15/MM-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menjual kepada orang/ kelompok yang bukan meruapakan pertanggunganjwabnya dapat mengakibatkan kelangkaan dan kekacauan dalam sistem penyaluran dan apabila dijualbelikan kepada orang yang bukan petani atau orang yang tidak berhak akan berakibat tidak tepat sasaranya program subsidi yang akan berujung pada Kerugian Keuangan Negara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 Ke-3 Jo. Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tinda Pidana Ekonomi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SURATNO Bin DULLAH SIDIK (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 Wib saksi telah membeli pupuk di kios pupuk dan obat-obatan pertanian SRIDEWI di Desa Gesikan Kecamatan Kebuen Kabupaten Kebumen ;
Bahwa pupuk uang saksi beli adalah jenis organik sebanyak 1 karung 40 Kg dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membeli pupuk di kios SRIDEWI karena disuruh oleh saudara saksi yaitu Siti Rohimah yang tinggal di Desa Kelapa Sawit kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen dengan tujuan untuk memupuk sawah yang berada di Desa Kelapa Sawit kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen dan saksi yang disuruh menaburkannya di sawah ;
Bahwa pada awalnya saksi akan membeli di kios sdr.Rodin tetapi stok pupuknya habis kemudian saksi disarankan untuk membeli di kios SRIDEWI di desa Gesikan Kecamatan Kebumen ;
Bahwa sdr.Rodin adalah pengecer pupuk subsidi wilayah Desa Klapasawit Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen ;
Bahwa saksi bukan anggota kelompok tani Kismo Rahayu desa Gesikan Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen ;
Bahwa kios SRIDEWI berada di Desa Wonosari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen ;
Bahwa ketika membeli pupuk saksi tidak ditanyakan identitasnya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
AGUS RIYANTO Bin ABDUL HAMID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pengecer resmi penjualan pupuk bersubsidi wilayah Desa Gesikan Kecamatan/Kabupaten Kebumen ;
Bahwa dasar saksi sebagai pengecer pupuk bersubsidi di Ds. Gesikan Kecamatan/Kabupaten Kebumen adalah :
SIUP Nomor : 06.0100.503.1918/PK/IX?2010 tanggal 29 September 2010 berlaku 28 September 2015-05-18.
Surat Penunjukan dan Surat Perjanjian Jual Beli dan Distributor Pupuk CV Warga Tani alamat Jl.Raya No.10 Ds.Wonosari Rt.01 Rw.02 Kec.Kab.Kebumen Nomor 010/PPR/CV-WTN/01/2015 tanggal 1 Januari 2015 untuk pupuk bersubsidi jenis urea.
Surat Penunjukan dan Surat Perjanjian Jual Beli dan Distributor Pupuk CV.Warga Tani alamat Jl.Raya No.10 Ds.Wonosari Rt. 01 Rw.02 Kec.Kab.Kebumen Nomor 034/SP/CV WTN/12/2014 tanggal 31 Desember 2014 untuk pupuk bersubsidi jenis produksi PT.Petrokimia Gresik jenis ZA, SP-36, PHOKSKA dan PETROGANIK.
Bahwa wilayah penjualan saksi meliputi 3 (tiga) desa di wilayah Kec.Kebumen Kab.Kebumen yaitu Ds.Gesikan, Ds.Jatisari, dan Ds.Kalibagor ;
Bahwa penjual atau pengecer menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani atau petani harus sesuai dengan wilayah sebagaimana pada surat penunjukan dan surat perjanjian jual beli yang ditanda tangani dengan distributor ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai pengecer pupuk bersubsidi dengan wilayah 5 desa yaitu Ds.Wonosari, Ds Argopeni, Ds. Tanahsari, Ds Rowokele dan Ds.Kalirejo ;
Bahwa saksi menjadi pengecer untuk wilayah Ds.Gesikan sejak bulan Juli 2014 untuk urea, sedangkan untuk produk petro sejak tanggal 1 Januari 2015 ;
Bahwa setahu saksi terdakwa mempunyai gudang penyimpanan pupuk bersubsidi dan kios penjualan pupuk bersubsidi yang berada di Ds.Gesikan Kec.Kebumen Kab.Kebumen ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha untuk menjual pupuk bersubsidi di wilayah Desa Gesikan Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
AGUNG PATUH GUNAWAN AKHMADI, S.H. Bin AKHMAD FADOLI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS di Departemen Perdagangan Kab.Kebumen dan menjabat sebagai kasi Perlindungan Konsumen ;
Bahwa ketentuan perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan / atau petani di sektor pertanian meliputi : pupuk Urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian;
Bahwa tugas dan tanggung jawab pengecer pupuk bersubsidi sesuai dengan Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian menurut pasal 8 ayat (4) Pengecer bertanggungjawab atas penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani di lokasi kios pengecer ;
Bahwa yang menjadi larangan bagi pengecer menurut pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan atau diluar wilayah tanggungjawabnya ;
Bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (2) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan atau diluar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa yang menentukan wilayah tanggung jawab penyaluran / penjualan pupuk bersubsidi adalah :
Produsen ditentukan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).
Distributor ditentukan oleh Produsen.
Pengecer ditentukan oleh Distributor atas persetujuan produsen.
Bahwa wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi terdakwa adalah di Ds.Wonosari, Ds.Sumberadi, Ds.Argopeni, Ds Tanahsari, Ds.Kalirejo, Ds.Roworejo Kec.Kebumen Kab.Kebumen ;
Bahwa yang mengeluarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan adalah Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kab.Kebumen;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
SITI KHOERIYAH Binti H.AMDUL ROZAQ yang dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah penjualan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya ;
Bahwa yang mempunyai gudang kios SRI DEWI di Desa Gesikan Rt.01 Rw.03 Kec/Kab Kebumen adalah suami saksi sdr.Dalail tetapi yang menempati adalah anak saksi yaitu terdakwa selaku pemilik kios ;
Bahwa terdakwa selaku pemilik kios mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea dari distributor CV Warga Tani milik saksi ;
Bahwa pupuk bersubsidi diberikan kepada pengecer pupuk yang sudah mempunyai SPJB / Surat Penunjukan dan Distributor dimana sudah termasuk wilayah tanggung jawabnya ;
Bahwa yang saksi ketahui dari terdakwa, terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi dari luar tanggung jawabnya ;
Bahwa mulai bulan Januari 2015 kios Sri Dewi mendapatkan jatah wilayah pendistribusian pupuk bersubsidi jenis urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK/Ponska dan pupuk Petroganik dengan wilayah kerja di Desa Wonosari, Desa Sumberadi, Desa Argopeni, Desa Tanahsari, Desa Kalirejo, Desa Roworejo, kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen ;
Bahwa untuk wilayah desa Gesikan untuk tahun 2015 merupakan wilayah pendistribusian kios Bariklana milik sdr.Agus Riyanto di Desa Jatisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen ;
Bahwa kios Sri Dewi tidak dibenarkan mendistribusikan di wilayah desa Gesikan karena bukan wilayah pendistibusiannya ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian yang menyangkut kios Sri Dewi, saksi selaku Direktur CV Warga Tani sebagai distributor dan PT Pusri sudah memberikan surat pembekuan operasional kios Sri Dewi dengan surat Nomor : 025/TTP/CV-WTN KBM/09/2015 tanggal 30 September 2015 ;
Bahwa CV Warga Tani tidak memberikan pupuk bersubsidi jenis urea kepada kios Sri Dewi yang diperuntukkan untuk desa Gesikan ;
Bahwa prosedur pendistribusian pupuk bersubsidi dari distributor kepada pengecer adalah pengecer mengajukan pupuk bersubsidi jenis urea dengan menggunakan rekap RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) untuk satu tahun kemudian pengirimannya secara bertahap sesuai dengan permintaan pengecer, selanjutnya distributor melakukan pengiriman sampai dengan alamat gudang pengecer ;
Bahwa setahu saksi kios Sri Dewi tidak punya gudang di Desa Gesikan namun di Desa Wonosari Rt.01 Rw.02 Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika terdakwa menjual pupuk di luar wilayah pendistribusiannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
DAROBI Bin DUL SLAMET (Alm) keterangannya dibacakan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberi 1 karung pupuk phonska @ 50 Kg seharga Rp.115.000,00 di gudang Sri Dewi di Ds. Gesikan Rt.03 Rw.02 Kec/Kab.Kebumen pada hari Senin tanggal 11 Mei 2016 sekitar pukul 11.00 Wib ;
Bahwa saksi bukan anggota kelompok tani Kismo Rahayu ;
Bahwa saksi membeli pupuk di gudang Sri Dewi karena tidak mendapatkan pupuk di Desa Sidamara ;
Bahwa saksi tidak diberi kwitansi /nota pembelian pupuk sewaktu membeli pupuk di gudang Sri Dewi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
NUR WAHYUDI, S.H. Bin H.SUPARMAN (Alm) keterangannya dibacakan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 Wib saksi telah mendapati perbuatan penjualan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya di sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penjualan pupuk bersubsidi ikut Ds Gesikan Rt 01 Rw 03 Kab.Kebumen kepada petani yang datang ke kios tersebut ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa selaku pemilik kios Sri Dewi dengan cara menyuruh sdr.Khasanah untuk menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang datang ke kios tersebut ;
Bahwa wilayah Ds.Gesikan adalah bukan merupakan wilayah tanggung jawab terdakwa selaku kios Sridewi melainkan wilayah tanggung jawab dari kios Bariklana milik sdr.Agus Riyanto ;
Bahwa wilayah tanggung jawab terdakwa selaku pemilik kios Sridewi adalah di Ds.Sumberadi, Ds Argopeni, Ds Tanah sari dan Ds.Kalirejo serta Ds.Roworejo Kec/Kab. Kebumen ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah pemilik kios Sridewi pengecer resmi pupuk bersubsidi sejak tahun 2005 yang terletak di Jl.Kutoarjo Ds.Wonosari Rt.01 Rw.02 Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi diluar wilayah tanggung jawabnya ;
Bahwa terdakwa selaku pengecer pupuk bersubsidi memiliki :
SIUP Nomor 06.0100.503.1078/PK/IX/P/2011, yang berlaku sampai dengan bulan September 2016.
TDP nomor 13254705887 yang berlaku sampai dengan bulan Februari 2020.
Surat penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi produksi PT.Petrokimia Gresik.
Surat penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi produksi PT.Pusri Palembang
Surat perjanjian jual beli (SPBJ) pupuk bersubsidi dengan CV Warga Tani.
Bahwa sesuai dengan SPJB wilayah tanggung jawab kios Sridewi milik terdakwa adalah Ds.Sumberadi, Ds Argopeni, Ds Tanah sari dan Ds.Kalirejo serta Ds.Roworejo Kec/Kab. Kebumen ;
Bahwa desa Gesikan bukan wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk kios Sridewi namun masuk dalam tanggung jawab kios Bariklana milik sdr.Agus Riyanto ;
Bahwa pada tahun 2014 desa Gesikan masuk dalam wilayah tanggung jawab kios Sridewi, namun sejak tahun 2015 desa Gesikan masuk dalam tanggung jawab kios Bariklana ;
Bahwa karena petani sudah biasa membeli pupuk di gudang Sridewi, maka terdakwa atas nama kemanusiaan dan desakan kebutuhan petani maka terdakwa tetap menjual pupuk bersubsidi di wilayah ds.Gesikan yang bukan tanggung jawab kios Sridewi lagi ;
Bahwa terdakwa tidak melayani penjualan secara langsung di gudang Ds.Gesikan namun menyuruh sdri Chasanah untuk menjaga dan melayani penjualan pupuk bersubsidi dan obat-obatan pertanian dan terdakwa menyuruh sdr.Chasanah untuk menjual pupuk hanya selama musim tanam padi;
Bahwa gudang di desa Gesikan adalah milik ayah saksi yaitu sdr.Dalail Nasa’i ;
Bahwa terdakwa menggunakan gudang yang berada di desa Gesikan karena pada tahun 2014 desa Gesikan merupakan tanggung jawab terdakwa ;
Bahwa untuk pembagian wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi merupakan kewenangan dari distributor ;
Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa, pada tanggal 20 Juni 2015 terdakwa mendapatkan surat dari distributor pupuk CV.Warga Tani berupa surat teguran tertulis pengecer, dan pada tanggal 30 September 2015 terdakwa kembali mendapat surat dari CV.Warga Tani berupa pembekuan operasional kios Sridewi ;
Bahwa setelah mendapat surat tanggal 30 September 2015 tentang pembekuan operasional kios Sridewi, sejak itu terdakwa sudah berhenti melakukan kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi ;
Bahwa setelah operasional kios Sridewi berhenti maka penyaluran pupuk bersubsidi diambil oleh oleh distributor yaitu CV.Warga Tani ;
Bahwa pupuk bersubsidi di gudang Gesikan merupakan milik kelompok tani yang dititipkan penyimpanannya di gudang terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ini dan telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan yang tidak dikutip dalam putusan ini dipandang seluruhnya tercakup pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) sak pupuk NPK Phonska @ 50 Kg.
1 (satu) buku stock dan penjualan pupuk bersubsidi.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa ketentuan perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan / atau petani di sektor pertanian meliputi : pupuk Urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian;
Bahwa tugas dan tanggung jawab pengecer pupuk bersubsidi sesuai dengan Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian menurut pasal 8 ayat (4) Pengecer bertanggungjawab atas penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani di lokasi kios pengecer ;
Bahwa yang menjadi larangan bagi pengecer menurut pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan atau diluar wilayah tanggungjawabnya ;
Bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (2) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan atau diluar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 kios Sridewi milik terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi kepada saksi Suratno dan saksi Darobi di desa gesikan, sedangkan desa Gesikan pada tahun 2015 sudah bukan wilayah/tanggung jawab kios Sridewi namun menjadi tanggung jawab kios Bariklana milik saksi Agus Rianto ;
Bahwa sesuai dengan SPJB wilayah tanggung jawab kios Sridewi milik terdakwa adalah Ds.Sumberadi, Ds Argopeni, Ds Tanah sari dan Ds.Kalirejo serta Ds.Roworejo Kec/Kab. Kebumen ;
Bahwa terdakwa melakukan penjulalan pupuk bersubsidi kepada petani diluar wilayah tanggung jawabnya karena petani sudah biasa membeli pupuk di gudang Sridewi, maka terdakwa atas nama kemanusiaan dan desakan kebutuhan petani maka terdakwa tetap menjual pupuk bersubsidi di wilayah ds.Gesikan yang bukan tanggung jawab kios Sridewi lagi ;
Bahwaterdakwa tidak melayani penjualan secara langsung di gudang Ds.Gesikan namun menyuruh sdri Chasanah untuk menjaga dan melayani penjualan pupuk bersubsidi dan obat-obatan pertanian dan terdakwa menyuruh sdr.Chasanah untuk menjual pupuk hanya selama musim tanam padi;
Bahwa terdakwa selaku pengecer pupuk bersubsidi memiliki :
SIUP Nomor 06.0100.503.1078/PK/IX/P/2011, yang berlaku sampai dengan bulan September 2016.
TDP nomor 13254705887 yang berlaku sampai dengan bulan Februari 2020.
Surat penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi produksi PT.Petrokimia Gresik.
Surat penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi produksi PT.Pusri Palembang
Surat perjanjian jual beli (SPBJ) pupuk bersubsidi dengan CV Warga Tani.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke-3 Jo.Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa.
Melakukan suatu tindak pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ barang siapa “, yaitu ditujukan kepada subyek hukum dalam hukum pidana yang berupa manusia yang berdasarkan bukti permulaan diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya haruslah dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diperiksa identitas terdakwa yang mengaku bernama KHAIRIL HADIYATUN ROZAQI, ST Als YAYA Binti H.DALAIL NASA’I yang setelah diperiksa ternyata benar sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan Terdakwa ternyata sehat jasmani dan rohani yang terbukti mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan dalam persidangan sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur Barangsiapa ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Melakukan suatu tindak pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi diluar wilayah tanggung jawabnya, dimana terhadap perbuatan terdakwa tersebut tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, namun pengaturannya terdapat di dalam Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pasal 21 ayat (1) yaitu Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan atau diluar wilayah tanggungjawabnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga terdakwa dipersidangan terdakwa adalah pemilik kios Sridewi selaku pengecer pupuk bersubsidi dan sebagai pengecer terdakwa memiliki surat berupa :
SIUP Nomor 06.0100.503.1078/PK/IX/P/2011, yang berlaku sampai dengan bulan September 2016.
TDP nomor 13254705887 yang berlaku sampai dengan bulan Februari 2020.
Surat penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi produksi PT.Petrokimia Gresik.
Surat penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi produksi PT.Pusri Palembang
Surat perjanjian jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi dengan CV Warga Tani.
Dan sesuai dengan Surat perjanjian jual beli (SPJB) yang dimiliki oleh terdakwa/kios Sridewi maka wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sejak tahun 2015 adalah Ds.Sumberadi, Ds Argopeni, Ds Tanah sari dan Ds.Kalirejo serta Ds.Roworejo Kec/Kab. Kebumen, namun pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi yaitu jenis organik kepada saksi Suratno dan pupuk Phonska kepada saksi Darobi di wilayah desa Gesikan yang bukan merupakan tanggung jawab terdakwa, namun menjadi tanggung jawab kios Barikelana milik saksi Agus Rianto, sehingga terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Menimbang, bahwa selanjutnya timbul pertanyaan apakah perbuatan terdakwa termasuk dalam pengertian tindak pidana pidana ekonomi?
Menimbang, bahwa menurut pasal 2 ayat 1 Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian penetapan kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri agar kebutuhan pupuk bersubsidi dalam negeri terpenuhi, dengan cara penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat pengecer dibagi dalam wilayah-wilayah yang pendistribusiannya oleh distributor disesuaikan dengan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) untuk satu tahun yang diajukan oleh pengecer kemudian distributor akan melakukan pengiriman sesuai dengan permintaan pengecer tersebut supaya kebutuhan pupuk oleh petani dapat terpenuhi, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan wilayah tanggungjawab pengecer dapat mempengaruhi stok pupuk di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan timbulnya kelangkaan pupuk di wilayah tertentu dan jika hal tersebut terjadi maka akan dapat mengakibatkan gangguan pada perekonomian, sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa di kategorikan sebagai tindak pidana ekonomi, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Melakukan suatu tindak pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e. telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ke-3 Jo.Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) sak pupuk NPK Phonska @ 50 Kg.
Adalah merupakan hasil dari kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut akan dimusnahkan.
1 (satu) buku stock dan penjualan pupuk bersubsidi.
Adalah milik terdakwa KHAIRIL HADIYATUN ROZAQI, ST Als YAYA Binti H.DALAIL NASA’I maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa KHAIRIL HADIYATUN ROZAQI, ST Als YAYA Binti H.DALAIL NASA’I.
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini menurut hemat Majelis sudah cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya, dan Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif atau lebih tegas lagi hukuman dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat mendidik dan membangun serta bertujuan agar tidak melakukan perbuatan pidana lagi dan juga merupakan cermin bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan pihak lain terutama petani ;
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu distribusi pupuk;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ke-3 Jo.Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KHAIRIL HADIYATUN ROZAQI, ST Als YAYA Binti H.DALAIL NASA’I tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana EKONOMI;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 14 (empat belas) hari ;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) sak pupuk NPK Phonska @ 50 Kg.
Dimusnahkan.
1 (satu) buku stock dan penjualan pupuk bersubsidi.
Dikembalikan kepada terdakwa KHAIRIL HADIYATUN ROZAQI, ST Als YAYA Binti H.DALAIL NASA’I..
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2016, oleh Nurjamal, S.H., sebagai Hakim Ketua, Agung Prasetyo, S.H. dan Hartati Ari Suryawati S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fajar Budi Cahyono
Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen serta dihadiri oleh Trimo, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Prasetyo, S.H. Nurjamal, S.H.
Hartati Ari Suryawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Fajar Budi Cahyono