439 / PID.SUS / 2012 / PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 439 / PID.SUS / 2012 / PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAKARIA BIN LAIMIN
HUKUM 10 BULAN
P U T U S A N
Nomor : 439 / PID.SUS / 2012 / PN.TNG
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------------
Nama Lengkap : ZAKARIA BIN LAIMIN ;------------------------------------------
Tempat Lahir : Tangerang;-----------------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 25 Tahun/04 Februari 1988;-------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;--------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------------------
Tempat tinggal :Kp. Lebak Rt.03/08 Desa Rawarenges KecamatanKosambi, Kabupaten Tangerang;-------------
Agama :Islam;-------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;---------------------------------------------------------
(-) Terdakwa ditahan sejak tanggal 26 Desember 2013 sampai dengan sekarang;----
(-) Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;--------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;--
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum;-------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memeriksa barang bukti di persidangan;---------------------------------------------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ZAKARIA Bin LAIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUH Pidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAKARIA Bin LAIMIN dengan pidana penjara selama I (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) buah koper warna biru merk Samsonite ;------------------------
Uang tunai sebanyak Rp.9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 97 (sembilan puluh tujuh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
1 (satu) buah gembok kombinasi angka dalam keadaan rusak/ patah;
1 (satu) lembar kertas pengikat/ pembundel uang kertas dengan tulisan "CIMB Niaga, 100 lembar Rp.10.000.000,- ;
1 (satu) lembar surat tanda bukti complain (Property Irregularity Report) Garuda Indonesia nomor File 11220, tertanggal 25 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar rangkapan surat tanda bukti complain (Property Irregularity Report) Garuda Indonesia nomor File 11220, tertanggal 25 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar tiket pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 234 jurusan Jakarta- Semarang tertanggal 25 Desember 2012 berikut boarding passnya atas nama Toshiaki Uda
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu, Toshiaki Uda ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam nomor Polisi B 3836 NKS dan STNKnya atas nama Zakaria
Dikembalikan pemiliknya, yaitu Zakaria Bin Laimin ;
1 (satu) pasang sarung tangan warna abu-abu ;
1 (satu) pasang kaos kaki warna kombinasi biru abu-abu ;
1 (satu) pasang kaos kaki warna kombinasi putih hitam dan putih;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan terdakwa SURYADI al. BOLOT bin ABDUL FATAH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa terdakwa ZAKARIA Bin LAIMIN pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2012 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat di Area F3 Terminal II Bandara Intemasional Soekarno Hatta Kecamatan Benda Kota Tangerang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada mulanya terdakwa yang bekerja sebagai porter di PT. Purnawira Cipta Karsa masuk bekerja di Terminal 11 F, shift pagi mulai jam 05.00 Wib sampai dengan jam 13.00 Wib, dan ketika terdakwa sedang menulis WO (work order) di dekat kantornya, datang saksi DEDI GUNAWAN Bin MEDI HARIADI, saksi RAHMAT Bin MINUN dan saksi JUNIAR Bin M. HASAN (aim) (dalam berkas perkara terpisah) menghampirinya setelah mereka baru saja menghandle pesawat tujuan Semarang, lalu saksi RAHMAT membisiki terdakwa dengan mengatakan "Jek, ke WC, gue dapet duit nih", kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi DEDI GUNAWAN, saksi RAHMAT dan saksi JUNIAR pergi ke WC khusus karyawan ground handling di Area F3 Terminal II Bandara lntemasional Soekamo Hatta. Sesampainya di WC terdakwa masuk ke dalam salah satu WC, kemudian terdakwa menerima penyerahan uang yang dimulai dari saksi JUNIAR yang menitipkan uang, dan dimasukkan ke dalam sarung tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa menerima uang dari saksi DEDI GUNAWAN yang dibungkus dengan kertas, dan yang terakhir saksi RAHMAT juga menyerahkan uang yang sudah dimasukkan ke dalam sarung tangan.
bahwa terdakwa menduga uang yang diterimanya tersebut adalah hasil dari mengambil dalam bagasi milik salah seorang penumpang pesawat yang baru saja dihandlenya, karena jumlah uang yang cukup banyak tersebut bukan ukuran milik rekan-rekan porternya, apalagi dibawa pada saat bekerja. Kemudian terdakwa menyembunyikan uang titipan tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam Joker kerja, lalu terdakwa kembali bekerja dan setelah selesai bekerja kemudian terdakwa pulang dengan membawa uang tersebut dan sesampainya d -umah, uangnya disimpan didalam jok sepeda motor terdakwa.
Setelah di rumah terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi RAHMAT, dan kemudian janjian untuk bertemu di dekat pintu M I dan membicarakan uang yancg telah dititipkan kepada terdakwa, akan tetapi setelah bertemu dengan saksi RAHMAI Ji dekat pintu M 1, terdakwa langsung diamankan dan diinterogasi oleh pihak Securit) Jari PT. Gapura Angkasa dan terdakwa mengakui telah menerima titipan uang tersebut, kemudian menunjukkan uangnya yang telah disimpan di bawah Jok sepeda motornya
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah uang yang telah dititipkar cepadanya dan siapa pemilik uangnya, akan tetapi pada saat diiterogasi di kanto Security terdakwa mendapatkan penjelasan bahwa pemilik uang tersebut adalal 5eorang warga Negara Jepang atas nama TOSHIAKI UDA dan uang yang dititipkar cepada terdakwa ketika dihitung berjumlah Rp. 9.700.000.- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), dan jika semuanya sudah selesai, rencananya uang tersebut akan dibag 4 (empat) orang, yaitu terdakwa, saksi DEDI GUNAWAN, saksi RAHMAT dan saks JUNIAR, namun sebelum sempat dibagi sudah ketahuan dan tertangkap, yang, selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) ;-----------------------------
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan surat dakwaan tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;-----------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti Penuntut Umum juga telah menghadapkan saksi-saksi ke depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagaimana tersebut dibawah ini :
SAKSI : AKHMAD SYARIFUDIN Bin H. MAHFUD;--------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2012 sekira jam 12.00 Wib bertempat di Area Terminal II F Bandara Soekarno Hatta Kec. Benda Kota Tangerang telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh terdakwa ;----------------
Bahwa saksi bekerja di PT. Gapura Angkasa sebagai Supervisor Security AVSEC ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima laporan dari staf Lost and Found Garuda Indonesia terminal II F Bandara Soekarno Hatta yang bernama Sdr. Yongki bahwa ada Tellex Lost and Found semarang perihal laporan GA 234 CGK-SRG yang bagasinya rusak pada lock kombinasi dan tali straping lepas ;---------------------
Bahwa barang yang hilang adalah uang sebesar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) dan kamera ;-----------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban pencurian adalah seorang turis jepang yang bernama Sdr. Toshiaki Uda ;----------------------------------------------------------------
Bahwa Uang tersebut ditemukan di Compartement III Bagasi Pesawat Garuda GA 234 Tujuan Jakarta-Semarang terminal II F Bandara Soekarno-Hatta ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kombinasi dengan menggunakan kedua tangan sehingga tas koper resletingnya terbuka ;--------------------------------------------------------------------------
bahwa Menurut keterangan terdakwa, maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian adalah untuk dimiliki dan rencananya terdakwa akan mempergunakan uang hasil pencurian tersebut untuk keperluan keluarga ;
bahwa Terdakwa melakukan pencurian bersama dengan Sdr. Dedi Gunawan, Sdr. Rahmat dan Sdr. Juniar ;------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP penyidik benar ;--------------------
SAKSI : TOSHIAKI UDA;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2012 sekira jam 12.00 Wib bertempatr di Area Terminal II F Bandara Soekarno Hatta Kec. Benda Kota Tangerang telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh terdakwa ;---------------
Bahwa Saksi bekerja sebagai Teknisi dan Konsultan di PT. Sango Indonesia dan tugas saksi adalah memberikan masukan dan melakukan pemeriksaan hasil produksi di PT. Sango Indonesia ;---------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban pencurian adalah saksi sendiri ;---------------------
Bahwa Barang yang hilang dalam bagasi tersebut adalah uang sejumlah kira-kira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang sebelumnya saksi simpan di dalam bagasi pesawat ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa mengambil uang milik saksi dan yang saya tahu ketika turun dari pesawat, gembok pengunci koper saksi sudah tidak ada dan tali straping pengikat koper juga sudah rusak ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi jelas mengalami kerugian selain sejumlah uang saksi yang hilang dan juga banyak waktu kerja saksi yang terbuang;---------------------------
bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa mengambil uang tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Menurut keterangan terdakwa, maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian adalah untuk dimiliki dan rencananya terdakwa akan mempergunakan uang hasil pencurian tersebut untuk keperluan keluarga ;----
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa melakukan pencurian bersama siapa dan saksi baru mengetahui setelah terdakwa di tangkap dan diperiksa di BAP kepolisian ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP penyidik benar ;--------------------
SAKSI : AGUS HERMAWAN Bin SUDIRMAN;----------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2012 sekira jam 12.00 Wib bertempat di Area Terminal II F Bandara Soekarno Hatta Kec. Benda Kota Tangerang telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh terdakwa ;----------------
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan swasta di Security AVSEC PT. Gapura Angkasa ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerima laporan dari staf Lost and Found Garuda Indonesia terminal II F Bandara Soekarno Hatta yang bernama Sdr. Yongki bahwa ada Tellex Lost and Found semarang perihal laporan GA 234 CGK-SRG yang bagasinya rusak pada lock kombinasi dan tali straping lepas ;---------------------
Bahwa Barang yang hilang adalah uang sebesar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) dan kamera ;-----------------------------------------------
Bahwa Yang menjadi korban pencurian adalah seorang turis Jepang yang bernama Sdr. Toshiaki Uda ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diambil oleh terdakwa dan uang tersebut ditemukan didalam sarung tangan yang ditaruh di Jok sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik terdakwa saat bertemu di prapatan M1 Bandara Soekarno-Hatta ;--------------------------------------------------
bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa mengambil uang tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Menurut keterangan terdakwa, maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian adalah untuk dimiliki dan rencananya terdakwa akan mempergunakan uang hasil pencurian tersebut untuk keperluan keluarga ;----
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian bersama dengan Sdr. Dedi Gunawan, Sdr. Rahmat dan Sdr. Juniar ;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin pada saat mengambil barang Sdr. Toshiaki Uda ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP penyidik benar ;--------------------
SAKSI : JUNIAR Bin (Alm) M. HASAN;-------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2012 sekira jam 12.00 Wib bertempat di Area Terminal II F Bandara Soekarno Hatta Kec. Benda Kota Tangerang telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh terdakwa ;----------------
Bahwa Saksi bekerja sebagai Karyawan /Porter PT. Purnawira Cipta Karsa yang bertugas melakukan bongkar dan atau memuat barang-barang bagasi dan cargo milik penumpang pesawat Garuda Indonesia ;---------------------------
Bahwa pada saat itu saksi bersama rekan-rekan satu team menghandle untuk memuat barang-barang bagasi cargo untuk pesawat Garuda Indonesia Nomor penerbangan GA 234 tujuan Semarang ;--------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi melihat bahwa Sdr. Dedi Gunawan dan Sdr. Rahmat sedang mengambil uang dari dalam bagasi salah satu penumpang ;-
Bahwa terdakwa pada saat bertugas memasukkan bagasi dan kemudian menganturnya didalam kompartemen (lambung pesawat), kemudian Sdr. Dedi Gunawan mematahkan gembok pengunci pada salah satu koper bagasi kemudian diserahkan kepada Sdr. Rahmat yang kemudian membuka koper tersebut dan mengambil sebagian dari uang yang ada di dalam koper tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. Dedi Gunawan mematahkan gembok tersebut hanya dengan menggunakan kedua tangannya demikian juga dengan Sdr. Rahmat ;---------
Bahwa Menurut keterangan terdakwa, maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian adalah untuk dimiliki dan rencananya terdakwa akan mempergunakan uang hasil pencurian tersebut untuk keperluan keluarga ;----
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian bersama dengan Sdr. Dedi Gunawan, Sdr. Rahmat dan Sdr. Juniar ;------------------------------------------------
Bahwa uang tersebut dititipkan kepada terdakwa Karena pada saat itu team kami akan bekerja menghandle pesawat yang lain sehingga khawatir uang tersebut diketahui oleh petugas security maka Sdr. Rahmat mengusulkan bahwa uang tersebut dititipkan saja pada terdakwa ;---------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sudah berapa kali, karena saksi baru bergabung dengan Team nya Sdr. Dedi baru sekitar 1 (satu) bulan tetapi saksi pernah sekali diberikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sesaat setelah menghandle muat (loading) pesawat Garuda Indonesia tetapi waktunya saksi lupa ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. Dedi Gunawan dan Sdr. Rahmat tidak pernah memberikan perintah untuk menyimpan sebagian uang tersebut, pokoknya waktu itu saksi hanya dikasih uang oleh Sdr. Rahmat ;---------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP penyidik benar ;--------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas Terdakwa telah membenarkannya;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan pencurian pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2012 sekira jam 12.00 Wib bertempat di Area Terminal II F Bandara Soekarno Hatta Kec. Benda Kota Tangerang ;------------------------
Bahwa terdakwa bekerja di PT. Purnawira Cipta Karsa sebagai porter dan saya bertugas menaikkan dan menurunkan barang cargo maupun bagasi milik penumpang pesawat Garuda Indonesia ;------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pencurian bersama Sdr. Rahmat, Sdr. Dedi Gunawan dan Sdr. Juniar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerima uang titipan dari Sdr. Rahmat pada hari selasa tanggal 25 Desember 2012 di dalam WC khusus untuk karyawan Ground Handling di area F3 terminal II Bandara Soekarno Hatta ;--------------------------
Bahwa pada saat saya menerima uang titipan tersebut, saya tidak tahu berapa jumlahnya karena uang tersebut dimasukkan kedalam 2 (dua) buah sarung tangan, kemudian pada saat dikantor security saya baru menghitung dan mengetahui bahwa uang tersebut berjumlah Rp. 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut adalah berasal dari salah satu penumpang pesawat Garuda Indonesia ;------------------------------------------------
Bahwa uang tersebut dititipkan kepada saya Karena merasa tidak enak kepada Sdr. Rahmat, Sdr. Dedi Gunawan dan Sdr. Juniar ;------------------------
Bahwa uang tersebut saya taruh didalam jok motor Karena pada saat itu sudah mulai gerimis sehingga kalau tetap berada di tas saya takut uang tersebut basah ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa baru pertama kali ini menerima titipin uang dari hasil mengambil bagasi milik penumpang pesawat ;-----------------------------------------
bahwa terdakwa belum tahu dapat bagian berapa karena sebelumnya Sdr. Rahmat, Sdr. Dedi Gunawan dan Sdr. Juniar pada saat menitipkan uang tersebut tidak memberitahukan kepada saya berapa jumlah bagian yang nanti saya dapatkan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan di BAP penyidik benar ;---------------
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum dipersidangan juga telah mangajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah koper warna biru merk Samsonite, Uang tunai sebanyak Rp.9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 97 (sembilan puluh tujuh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah gembok kombinasi angka dalam keadaan rusak/ patah, 1 (satu) lembar kertas pengikat/ pembundel uang kertas dengan tulisan "CIMB Niaga, 100 lembar Rp.10.000.000,-, 1 (satu) lembar surat tanda bukti complain (Property Irregularity Report) Garuda Indonesia nomor File 11220, tertanggal 25 Desember 2012, 1 (satu) lembar rangkapan surat tanda bukti complain (Property Irregularity Report) Garuda Indonesia nomor File 11220, tertanggal 25 Desember 2012, 1 (satu) lembar tiket pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 234 jurusan Jakarta- Semarang tertanggal 25 Desember 2012 berikut boarding passnya atas nama Toshiaki Uda, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam nomor Polisi B 3836 NKS dan STNKnya atas nama Zakaria, 1 (satu) pasang sarung tangan warna abu-abu, 1 (satu) pasang kaos kaki warna kombinasi biru abu-abu, 1 (satu) pasang kaos kaki warna kombinasi putih hitam dan putih;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti saling bersesuaian dan berkaitan antara satu dengan yang lainnya, maka telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :--------------
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena melakukan pencurian pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2012 sekira jam 12.00 Wib bertempat di Area Terminal II F Bandara Soekarno Hatta Kec. Benda Kota Tangerang ;---------------
Bahwa benar terdakwa bekerja di PT. Purnawira Cipta Karsa sebagai porter dan saya bertugas menaikkan dan menurunkan barang cargo maupun bagasi milik penumpang pesawat Garuda Indonesia ;
Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian bersama Sdr. Rahmat, Sdr. Dedi Gunawan dan Sdr. Juniar ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menerima uang titipan dari Sdr. Rahmat pada hari selasa tanggal 25 Desember 2012 di dalam WC khusus untuk karyawan Ground Handling di area F3 terminal II Bandara Soekarno Hatta ;-------------------
Bahwa benar pada saat terdakwa menerima uang titipan tersebut, terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya karena uang tersebut dimasukkan kedalam 2 (dua) buah sarung tangan, kemudian pada saat dikantor security saya baru menghitung dan mengetahui bahwa uang tersebut berjumlah Rp. 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut adalah berasal dari salah satu penumpang pesawat Garuda Indonesia;--------------------------------------
Bahwa benar uang tersebut dititipkan kepada terdakwa Karena merasa tidak enak kepada Sdr. Rahmat, Sdr. Dedi Gunawan dan Sdr. Juniar;---------------------
Bahwa benar terdakwa baru pertama kali ini menerima titipin uang dari hasil mengambil bagasi milik penumpang pesawat ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana pasal 480 ke 1 KUHP ;--------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum adalah dakwaan tunggal pasal 480 ke 1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap Orang ;---------------------------------------------------------------------------------
Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan ;-----------------------------------------------------------------------
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa Unsur “Setiap orang" adalah subyek dari pelaku tindak pidana yang berarti orang atau siapa saja yang telah melakukan suatu tindak pidana. Telah dihadapkan Terdakwa ZAKARIA BIN LAIMIN, berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan bahwa terdakwa tersebut adalah pelaku tindak pidana. Hal ini sesuai dengan keterangan para saksi-saksi dipersidangan dan keterangan terdakwa sendiri, serta pada din terdakwa tidak terdapat adanya unsur pemaaf maupun unsur pembenar terhadap perbuatan yang dilakukannya dan ternyata terdakwa mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemerikaan Penyidik, yaitu BAP para saksi, dan didukung dengan BAP Tersangka serta didukung dengan barang bukti bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2012 sekitar jam 10.00 Wib, bertempat di Area F3 Terminal 11 Bandara Internasional Soekamo Hatta Kecamatan Benda Kota Tangerang, terdakwa telah menerima titipan dan menyimpan uang sebesar Rp. 9.700.000.- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), milik saksi korban TOSHIAKI UDA, dari Sdr. Dedi Gunawan Bin Medi Hariadi, Sdr.Rahmat Bin Minun dan Sdr. Juniar Bin M. Hasan (alm) (dalam berkas perkara terpisah) ;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa bahwa, telah menerima uang sebesar Rp. 9.700.000.- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dari saksi Dedi Gunawan Bin Medi Hariadi, saksi Rahmat Bin Minun dan saksi Juniar Bin M. Hasan (aim) (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan hasil kejahatan pencurian yang dilakukan saksi Dedi Gunawan, saksi Rahmat dan saksi Juniar di dalam kompartemen (lambung) pesawat Garuda Indonesia di area Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta Kecamatan Benda Kota Tangerang, dan terdakwa patut menduga, bahwa uang yang diterimanya atau dititipkan kepada terdakwa dari hasil kejahatan, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban TOSHIAKI UDA mengalami kerugian sekitar Rp. 9.700.000.- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggL, sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan”;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai sengan perbuatannya;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;---------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna biru merk Samsonite, Uang tunai sebanyak Rp.9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 97 (sembilan puluh tujuh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah gembok kombinasi angka dalam keadaan rusak/ patah, 1 (satu) lembar kertas pengikat/ pembundel uang kertas dengan tulisan "CIMB Niaga, 100 lembar Rp.10.000.000,-, 1 (satu) lembar surat tanda bukti complain (Property Irregularity Report) Garuda Indonesia nomor File 11220, tertanggal 25 Desember 2012, 1 (satu) lembar rangkapan surat tanda bukti complain (Property Irregularity Report) Garuda Indonesia nomor File 11220, tertanggal 25 Desember 2012, 1 (satu) lembar tiket pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 234 jurusan Jakarta- Semarang tertanggal 25 Desember 2012 berikut boarding passnya atas nama Toshiaki Uda, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam nomor Polisi B 3836 NKS dan STNKnya atas nama Zakaria, 1 (satu) pasang sarung tangan warna abu-abu, 1 (satu) pasang kaos kaki warna kombinasi biru abu-abu, 1 (satu) pasang kaos kaki warna kombinasi putih hitam dan putih, yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap diri terdakwa;-----------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;-----------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Toshiaki Uda ;------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dipersidangan;---------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal Pasal 480 Ke-1 dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;---------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ZAKARIA BIN LAIMIN, yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :" PENADAHAN" ;------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZAKARIA BIN LAIMIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (Sepuluh) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah koper warna biru merk Samsonite ;------------------------
Uang tunai sebanyak Rp.9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 97 (sembilan puluh tujuh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;------------------------------
1 (satu) buah gembok kombinasi angka dalam keadaan rusak/ patah;
1 (satu) lembar kertas pengikat/ pembundel uang kertas dengan tulisan "CIMB Niaga, 100 lembar Rp.10.000.000,- ;
1 (satu) lembar surat tanda bukti complain (Property Irregularity Report) Garuda Indonesia nomor File 11220, tertanggal 25 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar rangkapan surat tanda bukti complain (Property Irregularity Report) Garuda Indonesia nomor File 11220, tertanggal 25 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar tiket pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 234 jurusan Jakarta- Semarang tertanggal 25 Desember 2012 berikut boarding passnya atas nama Toshiaki Uda ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu, Toshiaki Uda ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam nomor Polisi B 3836 NKS dan STNKnya atas nama Zakaria
Dikembalikan pemiliknya, yaitu Zakaria Bin Laimin ;
1 (satu) pasang sarung tangan warna abu-abu ;
1 (satu) pasang kaos kaki warna kombinasi biru abu-abu ;
1 (satu) pasang kaos kaki warna kombinasi putih hitam dan putih;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (seribu rupiah)
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : RABU, tanggal 24 APRIL 2013, oleh Kami BAMBANG SUNARTO UTOYO, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, IMANUEL SEMBIRING, SH. dan STERRY M. RANTUNG, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : RABU, tanggal 24 APRIL 2013, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan dihadiri masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti, TITI YULIATI, SH. dihadapan MULYADI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang dengan dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
IMANUEL SEMBIRING, SHBAMBANG SUNARTO UTOYO, SH
STERRY M. RANTUNG, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
TITI YULIATI, SH