201/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 201/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
RUSTHONI dkk lawan PT. Bank Perkreditan Rakyat Jateng Kantor Cabang Gubug
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat.. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 49/Pdt.G/2017/PN.Pwd., tanggal 20 Februari 2018, yang dimohonkan banding tersebut. 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Nomor 201/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
RUSTHONI, lahir Grobogan, 13 Juli 1980, laki-laki, agama Islam,
pekerjaan karyawan swasta, alamat Dusun Rajek, RT.002/RW.001, Desa Rajek Kec. Godong, Kab. Grobogan.
WIDIYANTO, lahir Grobogan, 09 Mei 1985 laki-laki, karyawan swasta, agama Islam, Indonesia, alamat Dusun Rajek, RT.002 / RW.001, Desa Rajek Kec. Godong, Kab. Grobogan.
SISWANTO, lahir Grobogan, 03 Juni 1989, laki - laki, pekerjaan
Pelajar/Mahasiswa, agama Islam, Indonesia, alamat Dusun Rajek, RT.002 / RW.001, Desa Rajek Kec. Godong, Kab. Grobogan.
AHMAD ROHANI, lahir Grobogan, 13 Juli 1995, laki-laki, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, agama Islam, Indonesia, alamat Dusun Rajek, RT.002 / RW.001, Desa Rajek Kec. Godong, Kab. Grobogan.
AMINATUN MA’RIFAH, lahir Grobogan, 06 Mei 1998, perempuan
pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, agama Islam, Indonesia alamat Dusun Rajek, RT. 002/RW. 001, Desa Rajek Kec. Godong, Kab. Grobogan.
Dalam hal ini Penggugat I sampai dengan Penggugat V memberikan kuasa kepada ISKANDAR, S.H., LUKMANUL A. W. PURBO, S.H., M.H., dan ARIF TRI CAHYONO, S.H., kesemuanya adalah Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat Bj. Iskandar, S.H., & Partner, yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 150, Godong, Kec. Godong, Kab. Grobogan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bernomor 005/SK.Pdt/KABJI/II/2018, tertanggal 22 Februari 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Negeri Purwodadi pada tanggal 1 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai Para
Pembanding semula Para Penggugat ;
MELAWAN
PT. Bank Perkreditan Rakyat Jateng Kantor Cabang Gubug, yang beralamat di Jl. Bhayangkara Nomor 05, Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58164. Yang mana Tergugat telah memberikan kuasa kepada OSWARD FEBBY LAWALATA S.H.,M.H., ALVAREZ GUARINO LULAN S.H. AHMAD YUSRIL IHZA MAHENDRA, S.H.,M.H., dan OCTAVIANUS ADDEO DATUS S.H.,M.H., kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Advokat OSWARD FEBBY LAWALATA S.H.,M.H & Partner, yang beralamat di Jl. Bukit seruni I Nomor 73, Sendang Mulyo, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Oktober 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Negeri Purwodadi pada tanggal 11 April 2018 selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Made Linggarsih, S.H., yang beralamat di Jl. Raya Getasrejo No. 17, Kec. Grobogan, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. Yang mana Turut Tergugat memberikan kuasa kepada OSWARD FEBBY LAWALATA S.H.,M.H, dan OCTAVIANUS ADDEO DATUS S.H.,M.H., keduanya adalah Advokat pada Kantor Advokat OSWARD FEBBY LAWALATA S.H.,M.H & Partner, yang beralamat di Jl. Bukit seruni I Nomor 73, Sendang Mulyo, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Januari 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Negeri Purwodadi pada tanggal 11 April 2018, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang di register tanggal 19 April 2018 Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Pwd dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa, Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 2 Oktober 2017 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi di bawah register No.49/Pdt.G/2017/PN.Pwd tertanggal 2 Oktober 2017 telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dan Turut Tergugat atas alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat adalah selaku Ahli Waris yang sah dari pasangan suami-istri Alm. Muryoto, Tempat Tanggal Lahir Grobogan 16 Juli 1954, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tanggal Kematian 29 Juli 2015 yang bertempat tinggal terakhir di Dusun Rajek RT. 002/RW. 001, Desa Rajek, Kec. Godong, Kab. Grobogan, dengan Alm. Sulastri, Tempat Tanggal Lahir Grobogan 07 Maret 1961 Jenis Kelamin Perempuan Tanggal Kematian 03 Desember 2016, yang bertempat tinggal terakhir di Dusun Rajek, RT. 002/RW. 001, Desa Rajek, Kec. Godong, Kab. Grobogan. Hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan Waris yang dibuat, disahkan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Rajek dengan Nomor Register: 05/01/2017, tertanggal 07 Januari 2017 dan dikuatkan oleh Camat Godong dengan Nomor Register: 590/164/2017, tertanggal 21 Juni 2017;
Bahwa semasa hidupnya dalam hal ini Alm. Muryoto dan Alm. Sulastri mempunyai sebidang objek tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1199, dengan luas + 6.160 m2, tercatat atas nama MURYOTO, diuraikan dalam surat ukur tanggal 28 Juli 1999, Nomor: 9/1999, yang terletak di Desa Rajek, Kec. Godong, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan Desa;
Timur : Tanah Milik Sdr. Tikno;
Selatan : Jalan Desa;
Barat : Tanah Milik Sdr. Wardi.
Bahwa semasa hidupnya dalam hal ini Alm. Muryoto dan Alm. Sulastri mempunyai pinjaman uang di PT. Bank Perkreditan Rakyat Jateng Kantor Cabang Gubug (Tergugat) yang beralamat di Jl. Bhayangkara Nomor 05, Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Kode Pos. 58164, hal tersebut berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 302, yang dibuat oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Made Linggarsih, S.H. (Turut Tergugat) pada tanggal 21 Oktober 2015;
Bahwa dari Perjanjian Kredit Nomor : 302 tersebut di atas, dalam hal ini orang tua Para Penggugat mendapatkan pinjaman kredit dari Tergugat untuk dijadikan sebagai modal dagang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2016, dengan menjaminkan sebidang tanah yang seperti Para Penggugat uraikan dalam posita nomor 2 di atas;
Bahwa Para Penggugat adalah Warga Negara Indonesia, berdasarkan ketentuan Pasal 4 huuruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bahwa dalam hal ini Para Penggugat adalah selaku ahli waris dari Konsumen/Debitur dari Tergugat, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha” dalam hal ini adalah PT. Bank Perkreditan Rakyat Jateng Kantor Cabang Gubug (Tergugat) yang beralamat di Jl. Bhayangkara Nomor 05, Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58164;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Tergugat adalah Perseroan Terbatas (PT) Lembaga Keuangan Bank, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;
Bahwa dalam menjalankan usahanya, Tergugat dilarang membuat Akta/Perjanjian yang mencantumkan salah satu dari 8 (delapan) larangan sesuai yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa Para Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwodadi berdasarkan Ketentuan Pasal 46 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 yang menerangkan bahwa Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
Kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Bahwa Para Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Tentang Pencantuman Klausa Baku ke Pengadilan Negeri Purwodadi berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan:
“ Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum;
Bahwa Para Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwodadi melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya sebagai berikut:
“ Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuaidengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”
Bahwa dengan apa yang sudah dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat kepada Para Penggugat yang tertuang dalam Akta Perjanjian tersebut, dalam hal ini Tergugat dan Turut Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan mencantumkan klausa baku kedalam Perjanjian Kredit Nomor: 302, tertanggal 21 oktober 2015. Mengenai isi perjanjian tersebut telah bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (c) dan huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
Bahwa di dalam isi Perjanjian Kredit Nomor 302 tanggal 21 Oktober 2015, tertulis didalam Pasal 10 Tentang Penyelesaian Pembeyaran Pinjaman yang menyatakan sebagai berikut:
“Apabila sampai dengan jangka waktu yang telah disepakati sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini, terdapat tunggakan jumlah pinjaman mana tidak atau belum dibayar baik keseluruhan maupun sebagian (baik denda, bunga dan pinjaman pokok) sampai dengan 3 (Tiga) kali berturut-turut, atau atas diri DEBITUR terjadi kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perjanjian Kredit ini, maka DEBITUR setuju untuk menyerahkan jaminannya tersebut kepada BANK dengan cara peralihan yang lazim menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku”
Bahwa atas pernyataan tersebut di atas, dalam hal ini Tergugat dan Turut Tergugat telah jelas mencantumkan klaus baku yang bertentangan dengan Ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
Bahwa pada pertengahan tahun 2016 tepatnya bulan Juli, dalam hal ini orang tua dari Para Penggugat selaku Debitur dari Tergugat mengalami sakit-sakitan yang mengharuskan untuk sering keluar masuk rumah sakit yang berdampak/mengakibatkan pada perjalanan usahanya mengalami penurunan pendapatan sehingga menyebabkan pembayaran kredinya terganggu, namun dengan demikian orang tua dari Para Penggugat masih memiliki keinginan untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat, akan tetapi yang Para Penggugat sesalkan adalah cara–cara melakukan penagihan yang dilakukan oleh Petugas/Karyawan Tergugat yang arogan dan selalu menakut-nakuti dengan mengancam akan melelang aset Para Penggugat yang di agunkan pada kantor Tergugat, sehingga Para Penggugat sekeluarga mengalami stres yang berkepanjangan;
Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat secara Phsikis telah membuat Para Penggugat sekeluarga menderita kerugian yang tak ternilai dengan uang, sehingga pada tanggal 03 Desember 2016 dalam hal ini orang tua dari Para Penggugat selaku Debitur dari Tergugat meninggal dunia, hal tersebut berdsarkan Surat Keterangan Kematian No. 474.3/23/XII/2016, tanggal 05 Desember 2016;
Bahwa semenjak orang tua Para Penggugat meninggal dunia, dalam hal ini Para Penggugat mendatangi kantor Tergugat untuk meminta keringanan dan solusi terkait dengan pinjaman orang tuanya. Akan tetapi hal tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang di harapkan oleh Para Penggugat, sehingga dalam hal ini Para Penggugat menjadi resah dan gelisah, atas kejadian demi kejadian yang membuat keluarga Para Penggugat tidak nyaman lagi, maka dengan berat hati terpaksa dengan ini Para Penggugat memberanikan diri untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Atas Pencantuman Klausula Baku terkait dengan Perjanjian Kredit Nomor 302, tanggal 21 Oktober 2015 yang antara orang tua Para Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa dapat Para Penggugat uraikan untuk mengenai Dasar Hukum Batalnya Perjanjian yang Memuat Klausula Baku Terlarang sesuai yang dimaksud pada Ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai berikut :
Menurut ketentuan Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) “Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”;
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Bahwa apabila Ketentuan Pasal 1320 jo. 1337 KUHPerdata kita kaitkan dengan Ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, bahwa hal tersebut ada 8 (delapan) klausula baku yang dilarang dicantumkan dalam Akta/Perjanjian dan juga Pasal 18 ayat (2) yang melarang pencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti maka tentu praktek pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan undang-undang sehingga perjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang akibatnya perjanjian tersebut Batal Demi Hukum;
Bahwa selain itu, di dalam Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, juga mengatur mengenai “setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan Batal Demi Hukum;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dismpulkan bahwa:
Pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam suatu perjanjian adalah tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum menurut Pasal 1320 jo Pasal 1337 KUHPerdata dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebut namun di mata hukum perjanjian tersebut tidak sah dan Batal Demi Hukum;
Bahwa agar Gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai serta demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Para Penggugat mohon agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang objek tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1199, dengan luas + 6.160 m2, tercatat atas nama MURYOTO, diuraikan dalam surat ukur tanggal 28 Juli 1999, Nomor: 9/1999, yang terletak di Desa Rajek, Kec. Godong, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan Desa;
Timur : Tanah Milik Sdr. Tikno;
Selatan : Jalan Desa;
Barat : Tanah Milik Sdr. Wardi.
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 180 Ayat (1) HIR menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya keputusan itu dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan atau banding dan kasasi;
Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum Atas Pencantuman Klausula Baku yang dilarang oleh UU. RI. No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), maka patut menurut hukum agar Tergugat di hukum membayar biaya perkara yang timbul;
Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat melalui Pengadilan Negeri Purwodadi sesuai dengan ketentuan didalam Akta Perjanjian Kredit Nomor: 302, tertanggal 21 Oktober 2015, sebagaimana tersebut didalam ketentuan Pasal 13 yang menyatakan bahwa:
“Tentang Akta ini dengan segala alibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi.....”
Bahwa Gugatan Para Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan Upaya Hukum Lainya (Uitvoorbarbijvoorad).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah demi hukum atas sebidang objek tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1199, dengan luas + 6.160 m2, tercatat atas nama MURYOTO, diuraikan dalam surat ukur tanggal 28 Juli 1999, Nomor: 9/1999, yang terletak di Desa Rajek, Kec. Godong, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, adalah milik Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari orang tuanya selaku Debitur Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan Desa;
Timur : Tanah Milik Sdr. Tikno;
Selatan : Jalan Desa;
Barat : Tanah Milik Sdr. Wardi.
Menyatakan sah demi hukum atas Surat Keterangan Waris yang dibuat, disahkan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Rajek dengan Nomor Register: 05/01/2017, tertanggal 07 Januari 2017 dan dikuatkan oleh Camat Godong dengan Nomor Register: 590/164/2017, tertanggal 21 Juni 2017;
Menyatakan bahwa Tergugat telah Terbukti Mencantumkan Klausula Baku yang dilarang oleh Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atas Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh orang tua Para Penggugat dengan Tergugat dengan Perjanjian Kredit Nomor: 302, tertanggal 21 Oktober 2015, sehingga perjanjian tersebut dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membuat Perjanjian Baru dan/atau segera mengganti Perjanjian Kredit Nomor: 302, tertanggal 21 Oktober 2015, tanpa mencantumkan Klausula Baku yang dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
Menyatakan bahwa oleh karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan lex spesialis Derogate Legi Generalis, yakni menyangkut hubungan antara konsumen dan pengusaha, sehingga digunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ini Penggugat Memohon dengan Hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim "Dalam putusannya nanti, majelis hakim menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang objek tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1199, dengan luas + 6.160 m2, tercatat atas nama MURYOTO, diuraikan dalam surat ukur tanggal 28 Juli 1999, Nomor: 9/1999, yang terletak di Desa Rajek, Kec. Godong, Kab. Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan Desa;
Timur : Tanah Milik Sdr. Tikno;
Selatan : Jalan Desa;
Barat : Tanah Milik Sdr. Wardi.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat Menolak seluruh dalil Penggugat dalam keseluruhannya kecuali yang diakui secara Tegas dalam Eksepsi ini ;
Bahwa Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata bermakna tangkisan atau bantahan (objection). Bisa juga pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan Penggugat. In casu a quo, gugatan Penggugat sudah cacat secara formal sehingga patut untuk dinyatakan NO atau niet ontvankelijke verklaard dengan alasan sebagai berikut
eksepsi chicaneus process
Bahwa eksepsi ini menyatakan Gugatan Penggugat harus ditolak atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan Gugatan yang diajukan HANYA APUS-APUSAN dengan tanpa adanya sengketa hukum yang melandasi gugatan tersebut, dengan kata lain antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terjadi sengketa hukum HANYA APUS-APUSAN SEMATA-MATA.
Majelis Hakim yang kami Muliakan,
In casu a quo antara Penggugat dengan Tergugat SAMA SEKALI TIDAK ADA SENGKETA HUKUM DAN GUGATAN INI HANYA GUGATAN AKAL-AKALAN DENGAN DALI YANG DIBUAT-BUAT YANG MANA HAL INI SUDAH BIASA DILAKUKAN OLEH DEBITOR YANG BERITIKAD NAKAL DENGAN TUJUAN HANYA MENGULUR-NGULUR WAKTU SAJA. DALAM PRAKTEK, KELICIKAN DEBITOR NAKAL INI SUDAHLAH SANGAT BIASA APALAGI DENGAN DALIL KLAUSUL BAKU. IRONISNYA DEBITOR INI SUDAH MEMBACA DAN MENANDATANGANI PERJANJIAN KREDIT BAHKAN SUDAH MENIKMATI UANG DARI TERGUGAT. LANTAS DIKEMUDIAN HARI TIDAK MAMPU BAYAR, DAN OLEH K Tergugat pun merasa heran, mengapa sampai timbul gugatan a quo?? Hal inilah yang membuat Tergugat merasa Yang Mulia Majelis Hakim harus mendengar dan memperhatikan dalil eksepsi ini yang Tergugat jelaskan kronologis sekaligus fakta yang sebenarnya terjadi antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhumah Ny. Sulastri. Adapun Almarhumah Ny.Sulastri ini adalah Debitor yang telah menikmati 2 Fasilitas Kredit dari Tergugat YANG SEMUANYA SUDAH TIDAK DIBAYAR OLEH NY. SULASTRI YAITU:
Fasilitas Kredit I yang harus dilunasi:
Pokok = Rp. 24.174.404
Bunga = Rp. 1.408.163
Denda = Rp. 4.198.120
TOTAL = Rp. 29.793.315
Fasilitas Kredit II yang harus dilunasi:
Pokok = Rp. 500.000.000
Bunga = Rp. 48.750.000
Denda = Rp. 12.737.500
TOTAL = Rp. 561.487.500
TOTAL 2 HUTANG TAK TERBAYAR = Rp. 591.280.815
Bahwa khusus terhadap Fasilitas Kredit II yaitu sebesar Rp. 500.000.000 yang mana menjadi pokok dalam gugatan ini, Para Penggugat justru SUDAH MENGETAHUI DAN MENYETUJUINYA, BAHKAN ALMARHUMAH SULASTRI DAN PARA PENGGUGAT TELAH HADIR DAN MENANDATANGANI PERJANJIAN KREDIT DI KANTOR TERGUGAT DAN JUGA MENANDATANGANI SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) SEBAGAI AHLI WARIS DARI PADA ALMARHUM MURYOTO (SUAMI AMARHUMAH SULASTRI) TERHADAP AGUNAN FASILITAS KREDIT II yaitu:
Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1199, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Godong, Desa Rejek, seluas kurang lebih 6.160 m2 atas nama Muryanto
Bahwa bukti nyata gugatan a quo hanyalah apusan adalah PADA TAHAP MEDIASI, PARA PENGGUGAT JUSTRU MENGAKUI KREDIT INI DAN HANYA MEMINTA KERINGANAN PEMBAYARAN. Atas permintaan ini maka Tergugat pun telah menyampaikan itikad baiknya untuk memberikan pengurangan dari yang seharusnya sebesar Rp. 591.280.815 menjadi Rp. 565.000.000 NAMUN TIDAK DITERIMA OLEH PENGGUGAT.
Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan uraian fakta di atas, maka sudahlah jelas tidak pernah ada sengketa dalam perkara a quo. Para Penggugat sendiri sudah TUNDUK PADA PASAL 1320 KUHPERDATA dan PASAL 1338 KUHPERDATA karena telah SEPAKAT, MENGETAHUI, MENYETUJUI, MENANDATANGANI PERJANJIAN KREDIT DAN SKMHT SERTA MENIKMATI UANG DARIPADA TERGUGAT, NAMUN KETIKA TIDAK MAMPU MEMBAYAR, LANGSUNG MENGAJUKAN GUGATAN AKAL-AKALAN, GUGATAN DIBUAT-BUAT;
Eksepsi Obscuur libel
PERIHAL ADANYA PERTENTANGAN ANTARA POSITA DAN PETITUM
Majelis Hakim Yang Mulia,
Bahwa Gugatan Penggugat sangatlah RANCU dan KABUR, bertentangan dengan sendi-sendi tata susunan suatu gugatan sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena Pada Halaman 13 Poin 6 PETITUM GUGATAN tertulis:
“Menyatakan bahwa oleh karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan Lex Specialis Derogate Legi Generalis, yakni menyangkut hubungan Perlindungan Konsumen dan Pengusaha, sehingga digunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ini Penggugat Memohon dengan Hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim “dalam putusannya nanti majeis hakim menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”
Bahwa Penggugat nampaknya tidak paham hukum acara, apakah Petitum itu. Petitum adalah uraian yang mendeskripsi secara jelas menyebut satu persatu tentang HAL-HAL APA SAJA YANG MENJADI POKOK TUNTUTAN KEPADA HAKIM AGAR DINYATAKAN DAN DIBEBANKAN KEPADA TERGUGAT.
Ironisnya, Petitum Poin 6 ini SANGAT TIDAK JELAS, KABUR KARENA JUSTRU SEOLAH-OLAH HAKIM-LAH YANG MENJADI TERGUGAT . Lagi pula POSITA INI TIDAK ADA DASAR ATAU KORELASI DENGAN POSITA YANG SEMUANYA TERTUJU KEPADA TERGUGAT.
Bahwa terkait dengan kaburnya Gugatan Penggugat ini, M. Yahya Harapan, SH, dalam bukunya “ Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Halaman ke-66, dengan tegas menyebutkan bahwa:
“...masalah lain yang harus diperhatikan, Petitum Gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan. Dengan demikian, petitum mesti bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam Posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan atau kontroversi di antaranya. Apabila terjadi saling bertentangan, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (obscuur libel)”.
Dengan demikian, dengan segala kerendahan hati, Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menolak atau atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena gugatan Penggugat sudah cacat secara formal, sangat melenceng jauh dari tata cara atau kaidah hukum acara perdata.
PERIHAL TIDAK JELAS DASAR HUKUM GUGATAN
Majelis Hakim Yang Mulia
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat ini adalah GUGATAN TANPA DASAR HUKUM YANG JELAS sehingga harus dan patut dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun alasan eksepsi ini adalah sebagai berikut:
Para Penggugat pada Halaman 3 Gugatan mengklaim bahwa gugatan diajukan sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Atas Pencantuman Klausula Baku Yang Dilarang UU 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen oleh Tergugat;
Klausul Baku yang menurut Para Penggugat dilakukan oleh Tergugat sehingga melanggar UU Perlindungan Konsumen dapat dilihat pada HALAMAN 7, POSITA ANGKA 12, DAN HALAMAN 12, PETITUM ANGKA 4, YAITU MELANGGAR PASAL 18 AYAT (1) HURUF (d) UU 8 TAHUN 1999. SEHINGGA DASAR HUKUM GUGATAN PARA PENGGUGAT ADALAH PASAL 18 AYAT (1) HURUF (d);
Bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Perlindungan Konsumen berbunyi:
Pasal 18 ayat 1 Huruf d:
“Menyatakan Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk MELAKUKAN SEGALA TINDAKAN SEPIHAK YANG BERKAITAN DENGAN BARANG YANG DIBELI OLEH KONSUMEN SECARA ANGSURAN”
Nah, sekarang Pertanyaannya adalah:
APAKAH ADA HUBUNGAN JUAL BELI BARANG SECARA KREDIT ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT??KALAU ADA MAKA BARANG APAKAH YANG DIJUAL BELIKAN??
APAKAH AKTA NOMOR 302 TANGGAL 21 OKTOBER 2015 junto AKTA NOMOR 269 TANGGAL 21 OKTOBER 2016 ADALAH AKTA JUAL BELI BARANG SECARA KREDIT ATAUKAH PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA???
APAKAH KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG SUDAH DISETUJUI PARA PENGGUGAT DAN DITANDATANGANI, BERISI MENGENAI MEMBEBANKAN JAMINAN KARENA ADA JUAL BELI BARANG DENGAN TERGUGAT ATAUKAH KARENA ADA PENYALURAN KREDIT MODAL KERJA DARI TERGUGAT????
Bahwa nampaknya Penggugat terlalu BERFANTASI sehingga TIDAK PAHAM HUKUM , TIDAK MEMBACA DAN TIDAK MENGERTI Pasal 18 ayat 1 huruf d ini, cuma asal caplok dengan TUJUAN YANG HANYA AKAL-AKALAN SEHINGGA ULUR-ULUR WAKTU LELANG, KARENA SUDAH TIDAK MAMPU BAYAR.
Untuk itu, tidak terbantahan lagi, mohon agar eksepsi Tergugat dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A Quo karena gugatan ini memang tidak layak untuk diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang telah disampaikan dalam Eksepsi berlaku secara mutatis mutandis terbaca kembali menjadi satu kesatuan dengan Pokok Perkara ;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas ;
Bahwa apa yang disampaikan oleh Penggugat dalam dalil-dalil gugatan adalah upaya untuk memutar-balikan fakta, dengan mengajukan gugatan dengan dalil-dalil yang “dicari-cari belaka, penafsiran-penafsiran akan pasal-pasal hukum yang keliru, dan tidak masuk akal” semata-mata dengan upaya untuk membenarkan perbuatan Penggugat yang salah dan bertentangan dengan hukum:
Bahwa terkait posita angka 4, justru merupakan pengakuan Penggugat kalau benar mempunyai kewajiban kepada Tergugat krena telah menerima Kredit Modal Kerja/Dagang sebesar Rp. 500.000.000 dengan jaminan Tanah dan Segala Sesuatu yang Berdiri di atasnya sebagaimana Sertifikat SHM 1199. Pengakuan ini merupakan ALAT BUKTI DALAM ACARA PERDATA sehingga jelas adanya kewajiban daripada Penggugat;
Bahwa masih dalam Posita angka 4, Penggugat keliru menyatakan pinjaman kredit sampai 21 Oktober 2016, karena terdapat Akta Tanggal 21 Oktober 2016 Nomor 269 yang dibuat oleh Turut Tergugat tentang PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT yang salah satunya berisi adanya PERPANJANGAN KREDIT SAMPAI 21 OKTOBER 2017;
Bahwa terkait Posita angka 5 sampai dengan angka 12 Tergugat menolaknya dengan tegas dan akan Tergugat tanggapi sebagai berikut :
Bahwa adalah KELIRU DAN SESAT apabila Penggugat bersikeras memaksakan dalil adanya karena PADA 21 OKTOBER 2015 (2 TAHUN LALU) SELURUH HALAMAN PERJANJIAN KREDIT DALAM AKTA JOMOR 302 TANGGAL 21 OKTOBER 2015 SUDAH DISEPAKATI, SUDAH DIBACAKAN, SUDAH DIKETAHUI, SUDAH DITANDATATANGANI OLEH PARA PENGGUGAT MAUPUN ALMARHUMAH SULASTRI, IBU PARA PENGGUGAT. SEHINGGA TENTU SEGALA HAK DAN KEWAJIBAN DALAM AKTA TERSEBUT SUDAH DISEPAKATI DAN BERLAKU SEBAGAI HUKUM YANG MENGIKAT;
Para Penggugat BAHKAN DATANG PADA SAAT PENANDATANGAN, (mohon melihat Jawaban Turut Tergugat Notaris)
Bahwa setelah itu TERGUGAT SUDAH MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA YAITU MEMBERIKAN PINJAMAN KREDIT BERUPA UANG SEBESAR Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Debitor Almarhumah Sulastri DAN TENTU UANG TERSEBUT TERGUGAT SANGAT YAKIN JUGA DINIKMATI OLEH PARA PENGGUGAT. TIDAK ADA KEBERATAN APAPUN DAN SUDAH DIGUNAKAN;
Perihal Posita 12 mengenai kata-kata : “DEBITUR SETUJU UNTUK MENYERAHKAN JAMINANNYA” DITAFSIR SEBAGAI KLAUSUL BAKU MELANGGAR PASAL 18 AYAT (1) huruf (d) UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ADALAH DALIL YANG SESAT DAN MEMBUKTIKAN PENGGUGAT TIDAK PAHAM HUKUM, HANYA PENUH DENGAN FANTASI YANG TIDAK MASUK AKAL. Mengapa?
Pasal 18 ayat (1) huruf d adalah UNTUK PEMBELIAN BARANG SECARA ANGSURAN SEHINGGA TIDAK TEPAT DAN SANGAT SALAH APABILA DIGUNAKAN UNTUK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. Adapun bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf d adalah sebagai berikut:
“Menyatakan Pemberian kusa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk MELAKUKAN SEGALA TINDAKAN SEPIHAK YANG BERKAITAN DENGAN BARANG YANG DIBELI OLEH KONSUMEN SECARA ANGSURAN”
Pertanyaannya adalah APAKAH ADA HUBUNGAN JUAL BELI BARANG SECARA KREDIT ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT?????LAGI PULA PENGGUGAT HARUS PAHAM BAHWA PENYALURAN KREDIT KEPADA MASYARAKAT SEBAGAIMANA DILAKUKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TELAH DITERIMA OLEH PENGGUGAT INI TUNDUK PADA UNDANG-UNDANG PERBANKAN;
Bukan hanya tidak paham hukum, Penggugat juga nampaknya tidak mambaca dan memahami intisari kalimat secara utuh dari awal yang mana akan nampak:
“APABILA DEBITOR TIDAK BAYAR SAMPAI 3 KALI BERTURUT-TURUT, ARTINYA TELAH WANPRESTASI/CIDERA JANJI, maka tentu SUDAH SEPANTASNYA yaitu ““DEBITUR SETUJU UNTUK MENYERAHKAN JAMINANNYA KEPADA BANK DENGAN TATA CARA PERALIHAN YANG LAZIM MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UDANGAN YANG BERLAKU”
Artinya apa, ada suatu syarat, terbatas, tidak secara luas dan seenaknya Penggugat, melainkan sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Apa itu hukum yang berlaku???? Yaitu tergantung Jaminan apakah Fidusia maka sesuai Undang-Udang Fidusia, kalau Jaminannya Hak Tanggungan sebagaimana gugatan a quo, maka Undang-Undang Hak Tanggungan;
Bahwa Para Penggugat harus paham kalau yang namanya pinjaman tentu ada jaminan hak tanggungan. Jaminan ini sebagai antisipasi kalau kredit macet maka jaminan ini akan dieksekusi oleh Bank dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan maupun UU Jaminan Fidusia.
Bahwa terkait Posita 13-15 maka Tergugat sangat membantahnya karena hanya berisi fantasi dan hayalan Para Penggugat semata. Kalau ingin membayar atau melunasi atau mau meminta keringanan hutang maka normalnya tinggal datang ke kantor Tergugat dan bertemu, negoisasi. Faktanya sebagaimana SUDAH TERGUGAT SAMPAIKAN SECARA LANGSUNG KEPADA PENGGUGAT I DIHADAPAN HAKIM MEDIASI, PARA PENGGUGAT INI TIDAK PERNAH DATANG KE KANTOR TERGUGAT UNTUK MEMBICARAKAN HUTANG INI. BAHKAN TIBA-TIBA LANGSUNG MENGGUGAT TERGUGAT DENGAN DALIL YANG TANPA DASAR HUKUM, MENGADA-ADA, YANG HANYA BERTUJUAN MENGULUR-NGULUR WAKTU UNTUK LELANG;
Bahwa untuk Posita selebihnya Tergugat dengan tegas menolaknya dan oleh karena sudah ditanggapi pada poin eksepsi dan uraian sebelumnya, maka sudah jelas, PARA PENGGUGAT HANYA MEMPERTONTONKAN KETIDAKPAHAMANNYA TERHADAP HUKUM DENGAN ASAL MENCAPLOK PASAL 18 AYAT (1) HURUF d YANG HANYA UNTUK JUAL BELI BARANG NAMUN DITAFSIR KALAU JUGA BERLAKU PADA PENYALURAN KREDIT YANG SUDAH JELAS TUNDUK PADA UNDANG-UDANG PERBANKAN;
Bahwa sebagaimana Pasal 1320 dan 1338 KUHPERDATA maka SEMUA ISI PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA YANG SUDAH DISEPAKATI, SUDAH DITANDATANGANI, YAITU AKTA NOMOR 302 TANGGAL 21 OKTOBER 2015 TENTANG PERJANJIAN KREDIT junto AKTA NOMOR 269 TANGGAL 21 OKTOBER 2016 TENTANG PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT, BERLAKU SEBAGAI HUKUM DAN WAJIB DITAATI OLEH PARA PIHAK in casu a quo, Tergugat pun sudah menjalankan kewajibannya yaitu menyalurkan kredit sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Almarhumah Sulastri, Ibu Para Penggugat. Namun ketika Tergugat hendak meminta haknya justru digugat dengan dalil yang tidak benar sehingga disinilah letak keadilan yang harus ditegakkan kepada Tergugat sebagai kreditor itikad baik;
Bahwa yang mana Para Penggugat sebagai ahli waris pun datang bersama Almarhumah Sulastri pada saat penandatangan Perjanjian Kredit sehingga mengetahui dan menyetujui, dan bahkan menandatangani SKMHT menyerahkan SHM 1199 sebagai Jaminan Kredit. Tentunya apabila kredit macet maka sesuai hukum maka jaminan tersebut akan segera dilelang guna menutupi kerugian Tergugat;
Berdasarkan Hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Yang mulia memutus dalam perkara ini :
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi ;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat dalam keseluruhannya ;
ATAU
Apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan hukum lainnya, mohon keputusan seadil-adilnya (ex aequo et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Turut Tergugat telah mengajukan Jawaban sebagai berikut :
Bahwa pada waktu penandatanganan akta Perjanjian Kredit dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan selanjutnya disebut SKMHT hadir di BPR JATENG, Almarhumah SULASTRI beserta anak-anak yaitu tuan RUSTHONI, tuan WIDIYANTO, tuan SISWANTO, nyonya MUSTIKA ASIH, tuan AHMAD ROHANI dan nona AMINATUN MA’RIFAH yang diwakili oleh Almarhumah SULASTRI berdasarkan surat perwalian yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 09 Oktober 2015 nomor 590/236/X/2015 disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Rajek serta dikuatkan Camat Godong karena sertipikat atas nama MARYOTO.
Bahwa didalam Perjanjian Kredit telah jelas diatur tentang Jumlah Pinjaman, Jangka Waktu, Bunga dan Denda, apabila terjadi wanprestasi. Ditandatangani Perjanjian Kredit sesuai ketentuan pasal 1338 KUHP Perdata “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembaliselain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Bahwa dengan ditandatangani SKMHT maka berlaku UU RI nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Dari SKMHT kemudian kami tingkatkan menjadi APHT setelah proses turun waris selesai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sertipikat menjadi atas nama SULASTRI, kemudian sesuai dengan Pasal 10 UU RI nomor 4 tahun 1996 atas Hak Milik nomor 1199/Rajek, seluas 6.160 m2, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28 Juli 1999 nomor 9/1999 yang terletak di Desa Rejek, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah yang dijadikan obyek hak tanggungan telah didaftar peralihanya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan APHT Nomor 82/2016 tanggal 21 Januari 2016.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Purwodadi telah menjatuhkan putusan tanggal 20 Februari 2018, Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Pwd., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan adalah Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.012.000,00 ( satu juta dua belas ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 49/Pdt.G/2017/PN.Pwd., yang dibuat oleh Herry Istiarti, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi yang menerangkan bahwa Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Purwodadi, Nomor 106/Pdt.BTH/2017/PN Kln., tanggal 20 Februari 2018 dan akta permohonan banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada:
Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 23 Maret 2018 melalui bantuan Jurusita Pengadilan Negeri Semarang;
Kuasa Hukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 23 Maret 2018 melalui bantuan Jurusita Pengadilan Negeri Semarang;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Para Pembanding semula Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan memori banding bertanggal 15 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi pada tanggal 15 Maret 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan patut dan seksama masing masing kepada:
Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 27 Maret 2018 melalui bantuan Jurusita Pengadilan Negeri Semarang;
Kuasa Hukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 27 Maret 2018 melalui bantuan Jurusita Pengadilan Negeri Semarang
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat, baik Terbanding semula Tergugat maupun Turut Terbanding semula Turut Tergugat tidak mengajukan Kontra memori banding.
Menimbang, bahwa pihak-pihak yang berperkara dalam perkara ini telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dengan relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara ( Inzage ) Nomor : 49/Pdt.G/2017/PN.Pwd., sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam tenggang waktu 14 (empat belas ) hari terhitung sejak pemberitahuan ini dilaksanakan, masing-masing kepada:
Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 9 Maret 2018.
Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 23 Maret 2018.
Kuasa Hukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 23 Maret 2018.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya telah mengemukakan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya telah mengemukakan alasan-alasan atau keberatan-keberatan sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.012.000,- (Satu Juta Dua Belas Ribu Rupiah);
Dengan demikian, Pernyataan Permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut ketentuan Pasal 199 ayat (1) Rbg yang menyatakan:
“ Dalam hal dimungkinkan pemeriksaan dalam tingkat banding, maka pemohon banding yang ingin menggunakan kesempatan itu, mengajukan permohonan untuk itu yang bila dipandang perlu, disertai dengan suatu risalah banding dan surat-surat lain yang berguna untuk itu atau permohonan itu dapat diajukan oleh seorang kuasa seperti dimaksud dalam ayat (3) Pasal 147 dengan suatu surat kuasa khusus kepada panitera dalam waktu 14 hari terhitung mulai hari diucapkannya keputusan pengadilan negeri, sedangkan tenggang waktu itu adalah empat belas hari setelah putusan diberitahukan menurut Pasal 190 kepada yang bersangkutan, jika ia tidak hadir pada waktu putusan diucapkan.”
Bahwa penyerahan Memori Banding ini melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan, mengingat berkas perkara ini sebelumnya belum pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka adalah layak dan beralasan hukum jika Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima Permohonan Memori Banding ini.
Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Register Perkara: 49/Pdt.G/ 2017/PN.Pwd, Tanggal putus 20 Februari 2018. Selanjutnya dengan ini Para Pemohon Banding menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Putusan (Judex Factie) Tingkat Pertama tersebut tidak tepat dan tidak benar. Bahwa dasar dan/atau alasan-alasan diajukannya Memori Banding, mengingat asas hukum proses Peradilan cepat, murah dan sederhana, serta berkekuatan hukum dan berkepastian hukum ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding yang dahulu sebagai Para Penggugat merasa keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Purwodadi dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Register Perkara: 49/Pdt.G/2017/PN.Pwd, Tanggal putus 20 Februari 2018, yang menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Pemohon Banding dahulu sebagai Para Penggugat;
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama tidak cermat atau kurang cukup dalam memberikan pertimbangan hukumnya, mengenai bukti yang diajukan oleh Termohon Banding dengan kode T-5, T-6, T-7 dan T-8 tentang Akta Perjanjian Kredit Nomor: 302, tanggal 21 Oktober 2015, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 303, tanggal 21 Oktober 2015, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 292, tanggal 21 November 2015 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 445, tanggal 21 Desember 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris dan PPAT Made Linggarsih, S.H., Notaris di Kabupaten Grobogan (Turut Termohon Banding dahulu sebagai Turut Tergugat). Mengenai bukti T-5, T-6, T-7 dan T-8 dari Termohon Banding maupun Turut Termohon Banding tersebut tidak ada satupun saksi yang hadir maupun mengetahui tentang pembuatan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 302 dan semua SKMHT. Hal tersebut sesuai dengan Surat Jawaban Turut Termohon Banding dahulu sebagai Turut Tergugat dalam perkara a-quo tanggal 13 Nopember 2017, yang mana dalam hal ini Para Pemohon Banding dahulu sebagai Para Penggugat tidak pernah di jelaskan oleh Termohon Banding dahulu sebagai Tergugat untuk mengenai isi klausul dalam Perjanjian Kredit dan surat-surat lainnya. Untuk mengenai Akta Peranjian Kredit dan SKMHT tersebut Para Pemohon Banding dahulu sebagai Para Penggugat juga tidak diberikan salinannya dan oleh karenanya perlu kami jelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, telah dijelaskan bahwa:
Pasal 40 Ayat 1.
“Setiap Akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain”.
Pasal 40 Ayat 2.
“Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sebelumnya telah menikah; b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta; d. dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan e. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak”.
Sehingga menurut pemahaman kami mengenai pembuatan Perjanjian Kredit Nomor: 302 dan semua SKMHT tersebut adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama tidak cermat atau kurang cukup dalam memberikan pertimbangan hukumnya, mengenai bukti yang diajukan oleh Termohon Banding dengan kode T-11 tentang Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 889/2016 Bersama Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 82 Tahun 2016 tanggal 21 Januari 2016. Bahwa dalam hal ini Para Pemohon Banding hanya disuruh untuk menanda tangani sejumlah berkas yang ada, mengenai bukti tersebut adalah tidak benar apabila Para Pemohon Banding telah dibacakan isi dari bukti T-11 dimaksud oleh Termohon Banding ataupun Turut Termohon Banding. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, telah dijelaskan bahwa:
“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”
Berdasarkan penjelasan dimaksud tidak benar apabila Para Pemohon Banding setelah menanda tangani sejumlah berkas langsung diberikan grosse, salinan dari bukti T-11 dimaksud oleh Termohon Banding ataupun Turut Termohon Banding. Sehingga menurut pemahaman kami mengenai bukti surat Termohon Banding T-11 tersebut tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama tidak cermat atau kurang cukup dalam memberikan pertimbangan hukumnya pada halaman 28 yang menyatakan “Menimbang, bahwa demikian juga halnya dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dimana dalam perikatan antara Sulastri.....”. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengabaikan fakta-fakta terkait mengenai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yang mana pada saat melakukan penanda tanganan peranjian Kredit Nomor: 302 tersebut Alm. Sulastri orang tua dari Para Penggugat dalam keadaan sakit, yang mana untuk mengenai syrat-syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata tersebut tidak terpenuhi. Bahwa apabila Ketentuan Pasal 1320 jo. 1337 KUHPerdata kita kaitkan dengan Ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, bahwa hal tersebut ada 8 (delapan) klausula baku yang dilarang dicantumkan dalam Akta/Perjanjian dan juga Pasal 18 ayat (2) yang melarang pencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti maka tentu praktek pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan undang-undang sehingga perjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang akibatnya perjanjian tersebut Batal Demi Hukum. Bahwa selain itu, di dalam Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, juga mengatur mengenai “setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama tidak cermat atau kurang cukup dalam memberikan pertimbangan hukumnya pada halaman 31 yang menyatakan “Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil Para Penggugat yang mendasar gugatannya dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Khususnya Pasal 18), ....”. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perlindungan Konsumen adalah segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen memiliki asas-asas yang dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok yaitu asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Klausula eksonerasi berpeluang menimbulkan penindasan yang satu dengan yang lainnya. Maka pekasanaan perjanjian yang ada Klausula eksonerasi harus dilaksanakan dengan itikad baik. Eksonerasi terhadap kerugian yang timbul karena kesengajaan pengusaha adalah bertentangan dengan kesusilaan. Bahwa atas hal tersebut di atas berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi: “Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian dinyatakan BATAL DEMI HUKUM”. Sehingga menurut pemahaman kami mengenai Perjanjian Kredit Nomor: 302 tersebut tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Para Pemohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan Memori Banding dari Para Pemohon Banding dahulu sebagai Para Penggugat untuk seluruhnya;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor Register Perkara: 49/Pdt.G/2017/PN.Pwd., tanggal 20 Februari 2018;
Memerintahkan kepada Termohon Banding untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan sebagaimana tertuang dalam memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut, Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan bahwa apa yang menjadi keberatan-keberatan dari memori banding tersebut telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dengan seksama, lengkap dan teliti karena alasan-alasan dalam memori banding tersebut hanya pengulangan dari hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh peradilan tingkat pertama, oleh karena itu memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 20 Februari 2018, Nomor 49/Pdt.G/2017/PN.Pwd., yang dimohonkan banding tersebut, serta memperhatikan memori banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan mengurai dengan tepat dan benar, runtut dan menyeluruh semua keadaan yang terungkap dipersidangan, serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri sehingga putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 20 Februari 2018, Nomor : 49/Pdt.G/2017/PN.Pwd, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan karenanya putusan tersebut haruslah dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat..
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 49/Pdt.G/2017/PN.Pwd., tanggal 20 Februari 2018, yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2018, oleh kami, DR. Pri Pambudi Teguh, S.H.,M.H., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, Rosidin, S.H.,M.H. dan H. Mulyanto, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Tinggi sebagai Anggota, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Abdul Munif, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
Hakim-hakim Anggota: Tertanda Rosidin, S.H.,M.H. Tertanda H. Mulyanto, S.H.,M.H. | Hakim Ketua Tertanda DR. Pri Pambudi Teguh, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti Tertanda Abdul Munif, S.H. | |
Perincian biaya:
Materai……………………….. Rp 6.000,00
Redaksi ……………………… Rp 5.000,00
Pemberkasan……………….. Rp 139.000,00
J
umlah …….......................... Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)