105/Pid.B/2012/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 105/Pid.B/2012/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABAI pgl.ABAI
1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) bulan dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan . 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit mesin Dompeng 1 piston merk Mikasa - 1 (satu) unit mesin NS 100 Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah slang penghantar panjang 50 M - 2 (dua) buah karpet Welcome - 6 (enam) buah karpet benang - 1 (satu) buah tali gas panjang 5 meter - 1 (satu) buah paralon - 1 (satu) buah keong ukuran 4 Dirampas untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P
U T U S A N
No. 105/Pid.B/2012/PN.MR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ABAI pgl.ABAI
Tempat Lahir : Silukah (Sijunjung)
Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun/ Tahun 1957
Jenis kelamin : laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jorong Silukah Kenagarian Silukah Kec.Sijunjung
Kab.Sijunjung
Agama : Islam
Pekerjaaan : Swasta
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 14 Juni 2012, Nomor Pol.SP.Han/03/VI/2012/Polsek, sejak tanggal 14 Juni 2012 s/d 03 Juli 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 27 Juni 2012 Nomor Print- B-106/N.3.20.3/Ep.3/06/2012, sejak tanggal 4 Juli 2012 s/d 30 Juli 2012;
Penuntut Umum tanggal 31 Juli 2012 Nomor Print- 477/N.3.20.3/Ep.3/07/2012, sejak tanggal 31 Juli 2012 s/d 07 Agustus 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro tanggal 08 Agustus 2012 Nomor 145/Pen.Pid./102/Pid.B2012/PN.MR. sejak tanggal 2 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro tanggal 24 Agustus 2012 Nomor 149/Pen.105/Pid.B/2012/PN.MR. sejak tanggal 8 Agustus 2012 s/d 06 September 2012;
Perpanjangan ketua Pengadilan Negeri Muaro tanggal15 Agustus 2012 Nomor 149/Pen.105/Pid.B/2012/PN.MR. sejak tanggal 07 September 2012 s/d tanggal 065 Nopember 2012;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 107/Pen.Pid/2012/PN.MR. tanggal 8 Agustus 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 105/Pen.Pid/2012/PN.MR. tanggal 8 Agustus 2012 tentang Penetapan Hari sidang pertama perkara ini;
Telah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana ( Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perk : NO. REG. PERKARA: PDM - 37/Sijun/07/2012 yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu tanggal 26 September 2012, yang pada pokoknya Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ABAI Pgl.ABAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama telah melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU.No.4 Tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo.pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABAI Pgl.ABAI dengan pidana penjara selama 07 (tujuh) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit mesin Dompeng 1 piston merk Mikasa
- 1 (satu) unit mesin NS 100
- 1 (satu) buah slang penghantar panjang 50 M
- 2 (dua) buah karpet Welcome
- 6 (enam) buah karpet benang
- 1 (satu) buah tali gas panjang 5 meter
- 1 (satu) buah paralon
- 1 (satu) buah keong ukuran 4
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Menimbang bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa masing-masing mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan replik dan duplik secara lisan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Muaro karena telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No;Reg;Perk; PDM- 37/Sijun/07/2012 tertanggal 31 Juli 2012, sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa ABAI Pgl ABAI bersama dengan Gunawan (alm) pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan pebruari 2012 bertempat dipinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan Khusus yaitu berupa penambangan emas, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dan Gunawan (alm) dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari laporan masyarakat ke Polsek sijunjung yang melaporkan ada penyelam emas yang tertimbun oleh tanah dilokasi penambangan, atas laporan tersebut Kepolisian Sektor sijunjung menugaskan anggota yaitu saksi Wim Chester bersama dengan rekannya untuk mengecek kebenaran laporan tersebut, dan ketika tiba dilokasi , saksi Wim Chester menemukan 1 (satu) unit mesin Dompeng berada dilokasi tambang emas tersebut, dan setelah ditelusuri ternyata pemilik lokasi tambang tersebut adalah terdakwa ABAI Pgl ABAI dan pemilik mesin dompeng tersebut adalah GUNAWAN (alm) dan ketika ditanya kepada terdakwa mengenai kelengkapan izin melakukan penambangan terdakwa tidak dapat memperlihatkannya.
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa dengan Gunawan dengan cara para pekerja yang bekerja kepada terdakwa melakukan penyedotan dengan menggunakan mesin MISAKA untuk menyedot emas, lalu ada juga yang bertugas menembakkan air kedalam lubang tanah dengan menggunakan mesin NS, selanjutnya hasil sedotan tersebut ditampung diatas sebuah karpet melalui paralon, kemudian karpet tersebut diayak sehingga butiran emas terpisah dari pasir dan emas tersebut kemudian dikumpulkan dan kemudian dijual
Bahwa selama membuka usaha tambang emas tanpa izin tersebut terdakwa telah mendapatkan emas lebih kurang 8 (delapan) emas, terdakwa mengakui telah mulai menambang emas dilokasi tanah ulayat miliknya tersebut sekitar awal tahun 2012 dan dalam melakukan usaha penambangan emas tersebut terdakwa bekerjasama dengan Gunawan (alm) dimana gunawan adalah pihak yang menyediakan mesin dompeng yaitu alat untuk melakukan penambangan emas.dengan sistem bagi hasil dimana pemilik lahan yaitu terdakwa mendapatkan 20 % dari hasil emas yang diperoleh sedangkan selebihnya dibagi antara pemilik mesin yaitu Gunawan (alm) dan pekerja tambang.
Bahwa menurut keterangan ahli HENDRI M. SIDIK, ST barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin dompeng 1 Piston merk MISAKA, 1 (satu) unit mesin NS 100, 1 (satu) buah selang pengantar panjang lebih kurang 50 Meter, 2 (dua) buah karpet mell come, 6 (enam) buah karpet benang adalah alat-alat yang biasanya digunakan untuk melakukan penambangan meneral jenis emas, dan dari data yang ada pada Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Sijunjung diketahui bahwa lokasi tempat terdakwa melakukan penambangan emas tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yaitu berupa Izin Usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin pertambangan Khusus (IUPK)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU.No.4 Tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo.pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengerti isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum dan dalam hal ini Terdakwa tidak menaruh keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan yang pada pokoknya di bawah sumpah yang diajukan oleh Penuntut Umum, masing-masing bernama:
Saksi KASNELI Pgl.KAS:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 bertempat dipinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau telah terjadi kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh terdakwa Abai Pgl. dan Gunawan (alm)
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi ikut bekerja sebagai buruh tambang dilokasi tambang milik terdakwa yaitu sebagai juru masak
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Abai , sedangkan Gunawan (Alm) adalah merupakan suami saksi
bahwa suami saksi yaitu Gunawan (alm) dan terdakwa Abai telah bekerja sama dalam usaha tambang dilokasi tanah ulayat milik terdakwa, dimana suami saksi berperan sebagai penyedia mesin tambang sedangkan terdakwa sebagai pemilik lahan dan penyandang dana Operasional
Bahwa alat yang dipergunakan untuk melakukab penambangan emas adalah :
1 (satu) Unit mesin Dompeng 1 piston merk Mikasa
1 (satu) unit mesin NS 100
1 (satu) buah slang penghantar panjang 50 M
2 (dua) buah karpet Welcome
6 (enam) buah karpet benang
1 (satu) buah tali gas panjang 5 meter
1 (satu) buah paralon
-1 (satu) buah keong ukuran 4
Dan alat tersebut berada dilikasi tambang milik terdakwa Abai
bahwa cara penambangan untuk mendapatkan emas tersebut dengan cara salah satu pekerja melakukan penyedotan dengan menggunakan mesin misaka, dan ada juga yang menembakan air kedalam lubang tanah dengan mengunakan mesin NS, selanjunya hasil sedotan tersebut ditampung diatas sebuah karpet melalui paralon, selanjutnya karpet tersebut diayak sehingga butiran emas terpisah dari pasir dan emas tersebut dikumpulkan lalu dijual
bahwa usaha penambangan tersebut saksi tidak tahu apakah ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang atau tidak ,tetapi usaha penambangan emas tersebut sudah berlangsung lebih kurang dua bulan
bahwa benar cara perhitungan keuntungan dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa ABAI Pgl.Abai dengan Gunawan (Alm) adalah:
- Untuk pemilik ulayat/lahan sebesar 20 %
- Pemilik mesin sebesar 40 %
- untuk pekerja sebesar 40 %
Bahwa untuk dana operasional dalam usaha penambangan tersebut dibiayai oleh terdakwa yang digunakan untuk perbaikan mesin, pembelian bahan bakar dan untuk makan dan rokok bagi para pekerja
Bahwa yang bekerja ditambang emas milik terdakwa selain saksi adalah Sdr.Ujang,Sdr,Bangkit dan Gunawan (alm)
Saksi WEM CHESTER Pgl.WEM:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 bertempat dipinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau telah terjadi kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh terdakwa Abai Pgl. dan Gunawan (alm)
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut adalah bermula dari laporan masyarakat ke Polsek sijunjung yang melaporkan ada penyelam emas yang tertimbun oleh tanah dilokasi penambangan yang kemudian diketahui bernama Gunawan, atas laporan tersebut Kepolisian Sektor sijunjung menugaskan saksi yang bekerja sebgai anggota Polri Polsek Sijunjung dengan rekannya untuk mengecek kebenaran laporan tersebut, dan ketika tiba dilokasi , saksi bersama dengan menemukan 1 (satu) unit mesin Dompeng berada dilokasi tambang emas tersebut,
Bahwa kemudian setelah ditelusuri dengan cara menanyakan kepada para pekerja tambang diketahui ternyata pemilik lokasi tambang tersebut adalah terdakwa ABAI Pgl ABAI dan pemilik mesin dompeng tersebut adalah GUNAWAN (alm), dan selanjunya dikroscek kepada terdakwa, terdakwa mengakui sebagai pemilik usahan tambang tersebut dan ketika ditanya kepada terdakwa mengenai kelengkapan izin melakukan penambangan terdakwa mengaku tidak ada mempunyai izin dalam usaha penambangan tersebut.
Bahwa pada saat mengecek lokasi penambangan milik terdakwa tersebut dilokasi tambang ditemukan mesin/alat untuk melakukan penambangan yaitu:
1 (satu) Unit mesin Dompeng 1 piston merk Mikasa
1 (satu) unit mesin NS 100
1 (satu) buah slang penghantar panjang 50 M
2 (dua) buah karpet Welcome
6 (enam) buah karpet benang
1 (satu) buah tali gas panjang 5 meter
1 (satu) buah paralon
1 (satu) buah keong ukuran 4
Saksi PARLIN SILALAHI Pgl.PARLIN:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 bertempat dipinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau telah terjadi kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh terdakwa Abai Pgl. dan Gunawan (alm)
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut adalah bermula dari laporan masyarakat ke Polsek sijunjung yang melaporkan ada penyelam emas yang tertimbun oleh tanah dilokasi penambangan yang kemudian diketahui bernama Gunawan, atas laporan tersebut Kepolisian Sektor sijunjung menugaskan saksi yang bekerja sebgai anggota Polri Polsek Sijunjung dengan rekannya untuk mengecek kebenaran laporan tersebut, dan ketika tiba dilokasi , saksi bersama dengan menemukan 1 (satu) unit mesin Dompeng berada dilokasi tambang emas tersebut,
Bahwa kemudian setelah ditelusuri dengan cara menanyakan kepada para pekerja tambang diketahui ternyata pemilik lokasi tambang tersebut adalah terdakwa ABAI Pgl ABAI dan pemilik mesin dompeng tersebut adalah GUNAWAN (alm), dan selanjunya dikroscek kepada terdakwa, terdakwa mengakui sebagai pemilik usaha tambang emas tersebut dan ketika ditanya kepada terdakwa mengenai kelengkapan izin melakukan penambangan terdakwa mengaku tidak ada mempunyai izin dalam usaha penambangan emas tersebut.
Bahwa pada saat mengecek lokasi penambangan emas milik terdakwa tersebut dilokasi tambang ditemukan mesin/alat untuk melakukan penambangan yaitu:
1 (satu) Unit mesin Dompeng 1 piston merk Mikasa
1 (satu) unit mesin NS 100
1 (satu) buah slang penghantar panjang 50 M
2 (dua) buah karpet Welcome
6 (enam) buah karpet benang
1 (satu) buah tali gas panjang 5 meter
1 (satu) buah paralon
1 (satu) buah keong ukuran 4
Saksi UJANG Pgl.UJANG:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 bertempat dipinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau telah terjadi kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh terdakwa Abai Pgl. dan Gunawan (alm)
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi ikut bekerja sebagai buruh tambang dilokasi tambang milik terdakwa
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Abai , sedangkan Gunawan (Alm) adalah merupakan suami saksi
Bahwa alat yang dipergunakan untuk melakukab penambangan emas adalah :
1 (satu) Unit mesin Dompeng 1 piston merk Mikasa
1 (satu) unit mesin NS 100
1 (satu) buah slang penghantar panjang 50 M
2 (dua) buah karpet Welcome
6 (enam) buah karpet benang
1 (satu) buah tali gas panjang 5 meter
1 (satu) buah paralon
-1 (satu) buah keong ukuran 4
Dan alat tersebut berada dilikasi tambang milik terdakwa Abai
bahwa cara penambangan untuk mendapatkan emas tersebut dengan cara salah satu pekerja melakukan penyedotan dengan menggunakan mesin misaka, dan ada juga yang menembakan air kedalam lubang tanah dengan mengunakan mesin NS, selanjunya hasil sedotan tersebut ditampung diatas sebuah karpet melalui paralon, selanjutnya karpet tersebut diayak sehingga butiran emas terpisah dari pasir dan emas tersebut dikumpulkan lalu dijual
bahwa saksi bekerja diusaha tambang milik terdakwa baru 15 hari dan selama bekerja tersebut saksi belum ada menerima upah dan saksi tidak mengetahui cara perhitungan keuntungan dari usaha penambangan emas milik terdakwa
Bahwa jenis usaha penambangan emas dilokasi tanah ulayat milik terdakwa tersebut adalah Penambangan darat
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah wilayah tempat saksi menambang emas tersebut apakah ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang atau tidak
II. KETERANGAN AHLI:
HENDRI M.SIDIK, S.T:
Bahwa saya ditunjuk sebagai ahli perkara tindak pidana melakukan usaha penambangan Mineral jenis emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa Abai Pgl. dan Gunawan (alm) berdasarkan Surat penunjukan dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sijunjung Nomor:800/33/ST/Distamben-2012 tanggal 19 Juni 2012, sehubungan dengan permintaan Penujukan Ahli dari Polsek Sijunjung melalui surat Nomor:B/145/VI/2012/Polsek, tanggal 20 Juni 2012
Bahwa keahlian saya dibidang pertambangan adalah melakukan pengawasan dilapangan sehingga data perizinan usaha pertambangan terdata secara akurat
Bahwa benar ahli memiliki ijazah S-1 Teknik Metalogi, dan mempunyai sertifikat Inspektur tambang pertama yang dikeluarkan oleh Badan Diklat Energi dan Sumber daya Mineral Indonesia
Bahwa ahli mengetahui telah terjadi tindak pidana melakukan usaha penambangan Mineral jenis emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa Abai Pgl. dan Gunawan (alm) setelah dipanggil pihak Kepolisian Sektor Sijunjung yang menjelaskan telah terjadi tindak pidana melakukan usaha penambangan Mineral jenis emas tanpa izin pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 bertempat dipinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung atau telah terjadi kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh terdakwa Abai Pgl. dan Gunawan (alm)
Bahwa setelah ahli melakukan pengecekan data perizinan usaha penambangan mineral jenis emas yang ada diregister pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sijunjung ternyata dilokasi usaha penambangan emas milik terdakwa Abai Pgl abai tidak ada dikeluarkan izin dari Bupati Sijunjung untuk melakukan usaha penambangan emas
Bahwa berdasarkan pengecekan dilapangan usaha tambanga emas yang dilakukan oleh terdakwa adalah termasuk jenis penambangan Rakyat dan untuk melakukan usaha penambangan rakyat terdakwa harus memiliki IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang dikeluarkan oleh Bupati
Bahwa untuk dapat dikeluarkannya IPR harus mendapatkan terlebih dahulu penetapan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) dan syarat untuk mendapatkan WPR adalah:
Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat disungaidan/atau diantara tepi sungai
Mempunyai cadangan Primerlogam ataubatu bara dengan kedalam maksimum 25 M
Endapat teras,dataran banjir, dan endapansungai purba
Luas maksimal tambang rakyat adalah 25 Ha
Menyebutkan jenis komuditas yang akan ditambang
Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun
Bahwa yang dapat mengajukan izin untuk mendapatkan Izin pertambangan rakyat salah satunya adalah pemilik lahan /lokasi penambangan
Bahwa usaha penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa termasuk kategori Tambang Mineral Logam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
Bahwa menurut ahli perbuatan terdakwa yang melakukan usaha penambangan emas tanpa izin tersebut telah bertenatanga dengan UU.R.I Nomor 4 Tahun 2009
Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan usaha penambangan emas tanpa izin tersebut mengakibatkan kerugian bagi pemerintah Cq. Pemda Kab.Sijujung karena tidak adanya kontribusi Royalti sebesar 3,75 % dari hasil emas yang didapat dan juga iuran tetap sebesar Rp.25.000,- per hektar, dan tidak adanya pengawasan dari pemerintah dari penambangan ilegal tersebut berakibat timbulnya kerusakan lingkungan disekitar areal tambang
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi dan Ahli tersebut, Terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge maupun alat bukti lainnya yang dapat dipakai untuk meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa ABAI Pgl.ABAI memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan emas dilokasi tanah ulayat milik terdakwa yang terletak dipinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung tanpa dilengkapi Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Sijunjung
Bahwa jenis usaha penambangan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakaan penambangan Rakyat yang berlokasi di darat
Bahwa dalam melakukan usaha penambangan emas tersebut terdakwa bekerjasama dengan Gunawan (alm) dengan kesepakatan yaitu, terdakwa menyediakan lahan tambang dan penyandang dana untuk operasional sedangkan Gunawan (alm) yang menyediakan mesin/alat untuk penambangan dan pekerja tambang
Bahwa alat /mesin yang disediakan oleh Gunawan untuk melakukan usaha penambangan emas dilokasi tanah ulayat milik terdakwa adalah:
1 (satu) Unit mesin Dompeng 1 piston merk Mikasa
1 (satu) unit mesin NS 100
1 (satu) buah slang penghantar panjang 50 M
2 (dua) buah karpet Welcome
6 (enam) buah karpet benang
1 (satu) buah tali gas panjang 5 meter
1 (satu) buah paralon
1 (satu) buah keong ukuran 4
Bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan emas bersama dengan Gunawan (alm) dilokasi tanah Ulayat milik terdakwa yang terletak dipinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung sejak awal tahun 2012 sampai dengan 23 Pebruari 2012 dimana berhentinya terdakwa melakukan kegiatan penambangan sehubungan dengan musibah meninggalnya Gunawan karena tertimbun tanah pada saat bekerja mencari emas dilokasi tambang milik terdakwa tersebut
Bahwa selama melakukan usaha penambangan emas tersebut terdakwa telah meberikanuang kepada Gunawan sebanyak 19 juta untuk biaya operasional, dan selama melakukan penambangan tersebut terdakwa baru berhasil mendapatkan 8 emas dari usaha penambangan tersebut
Bahwa terdakwa tidak kenal siapa saja yang bekerja ditambang emas milik terdakwa , tetapi yang terdakwa ketahui berjumlah 5 orang yang diantarannya adalah Gunawan (alm)
Bahwa terdakwa tidak begitu mengeatahui pasti tatacara penambangan emas tersebut karena terdakwa jarang berada dlokasi penambangan
Bahwa pembagian hasil dari usaha penambangan tersebut adalah 20 % dari hasil emas yang didapat untuk pemilik ulayat dan sisanya dibagi kepada pemilik mesin dan para pekerja setelah dipotong biaya operasional
Bahwa terdakwa mengakui , dengan melakukan usaha Penambangan emas tanpa izin tersebut telah merugikan pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan dibenarkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa .
1 (satu) Unit mesin Dompeng 1 piston merk Mikasa
- 1 (satu) unit mesin NS 100
- 1 (satu) buah slang penghantar panjang 50 M
- 2 (dua) buah karpet Welcome
- 6 (enam) buah karpet benang
- 1 (satu) buah tali gas panjang 5 meter
- 1 (satu) buah paralon
-1 (satu) buah keong ukuran 4
yang telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu bukti petunjuk untuk memperkuat alat bukti lainnya .
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan yang diperoleh dari keterangan-keterangan saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan emas dilokasi tanah ulayat milik terdakwa yang terletak dipinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung tanpa dilengkapi Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Sijunjung
Bahwa jenis usaha penambangan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakaan penambangan Rakyat yang berlokasi di darat bekerjasama dengan Gunawan (alm) dengan kesepakatan yaitu, terdakwa menyediakan lahan tambang dan penyandang dana untuk operasional sedangkan Gunawan (alm) yang menyediakan mesin/alat untuk penambangan dan pekerja tambang
Bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan emas bersama dengan Gunawan (alm) dilokasi tanah Ulayat milik terdakwa yang terletak dipinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung sejak awal tahun 2012 sampai dengan 23 Pebruari 2012 dimana berhentinya terdakwa melakukan kegiatan penambangan sehubungan dengan musibah meninggalnya Gunawan karena tertimbun tanah pada saat bekerja mencari emas dilokasi tambang milik terdakwa tersebut
Bahwa selama melakukan usaha penambangan emas tersebut terdakwa telah meberikan uang kepada Gunawan sebanyak 19 juta untuk biaya operasional, dan selama melakukan penambangan tersebut terdakwa baru berhasil mendapatkan 8 emas dari usaha penambangan tersebut
Bahwa terdakwa tidak kenal siapa saja yang bekerja ditambang emas milik terdakwa, tetapi yang terdakwa ketahui berjumlah 5 orang yang diantarannya adalah Gunawan (alm)
Bahwa pembagian hasil dari usaha penambangan tersebut adalah 20 % dari hasil emas yang didapat untuk pemilik ulayat dan sisanya dibagi kepada pemilik mesin dan para pekerja setelah dipotong biaya operasional
Bahwa benar barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti di persidangan sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan apakah sudah bisa dijadikan dasar untuk membuktikan kesalahan Terdakwa? Untuk itu harus dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari delik yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu:
melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo 55 (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Tunggal maka Majelis akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan tersebut yaitu melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo 55 (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang,
Melakukan Usaha Penambangan,
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ;
unsur Pelaku tindak pidana. adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tindak pidana tersebut sebagaimana terurai dibawah ini.
Ad.1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa Setiap orang adalah semakna dengan barang siapa dimana yang dimaksud dengan “barang siapa” menurut buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi buku II edisi Revisi Tahun 2004 halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barang siapa atau Hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum ( pendukung hak dan kewajiban ) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya. Dengan demikian oleh karena itu perkataan barang siapa secara historis kronologis manusia sebagai sabjek hukum telah dengan sendirinya adanya kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang – undang menentukan lain.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja atau semua orang tanpa kecuali mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau yang berstatus sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya tanpa ada alasan pengecualian hukum berlaku atas dirinya sehngga pada dasarnya kata barang siapa menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa adalah orang yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan identitasnya jelas seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan dan selama dipersidangan tidak terdapat hal-hal yang bisa membebaskan Terdakwa dari tuntutan pidana.
Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Melakukan Usaha Penambangan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Sedangkan yang dimaksud dengan Penambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan emas dilokasi tanah ulayat milik terdakwa yang terletak dipinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung tanpa dilengkapi Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Sijunjung
Bahwa jenis usaha penambangan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakaan penambangan Rakyat yang berlokasi di darat
Bahwa dalam melakukan usaha penambangan emas tersebut terdakwa bekerjasama dengan Gunawan (alm) dengan kesepakatan yaitu, terdakwa menyediakan lahan tambang dan penyandang dana untuk operasional sedangkan Gunawan (alm) yang menyediakan mesin/alat untuk penambangan dan pekerja tambang
Bahwa alat /mesin yang disediakan oleh Gunawan untuk melakukan usaha penambangan emas dilokasi tanah ulayat milik terdakwa adalah:
1 (satu) Unit mesin Dompeng 1 piston merk Mikasa
1 (satu) unit mesin NS 100
1 (satu) buah slang penghantar panjang 50 M
2 (dua) buah karpet Welcome
6 (enam) buah karpet benang
1 (satu) buah tali gas panjang 5 meter
1 (satu) buah paralon
1 (satu) buah keong ukuran 4
Bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan emas bersama dengan Gunawan (alm) dilokasi tanah Ulayat milik terdakwa yang terletak dipinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung sejak awal tahun 2012 sampai dengan 23 Pebruari 2012 dimana berhentinya terdakwa melakukan kegiatan penambangan sehubungan dengan musibah meninggalnya Gunawan karena tertimbun tanah pada saat bekerja mencari emas dilokasi tambang milik terdakwa tersebut
Bahwa selama melakukan usaha penambangan emas tersebut terdakwa telah meberikan uang kepada Gunawan sebanyak 19 juta untuk biaya operasional, dan selama melakukan penambangan tersebut terdakwa baru berhasil mendapatkan 8 emas dari usaha penambangan tersebut
Bahwa terdakwa tidak kenal siapa saja yang bekerja ditambang emas milik terdakwa , tetapi yang terdakwa ketahui berjumlah 5 orang yang diantarannya adalah Gunawan (alm)
Bahwa terdakwa tidak begitu mengeatahui pasti tatacara penambangan emas tersebut karena terdakwa jarang berada dlokasi penambangan
Bahwa pembagian hasil dari usaha penambangan tersebut adalah 20 % dari hasil emas yang didapat untuk pemilik ulayat dan sisanya dibagi kepada pemilik mesin dan para pekerja setelah dipotong biaya operasional
Bahwa terdakwa mengakui , dengan melakukan usaha Penambangan emas tanpa izin tersebut telah merugikan pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur melakukan usaha penambangan dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, sedangkan yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
Pasal 37 ; huruf a :
IUP diberikan oleh Bupati / Walikota apabila WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) berada didalam wilayah Kabupaten/kota.
Pasal 40 ayat (3);
Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri, gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 48 huruf a ;
IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan, dan pemurnian, serta pelabuhan berada didalam satu wilayah kabupaten/kota
Pasal 67 ayat (1) ;
Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau koperasi.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini dianggap terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa telah melakukan pertambangan emas tersebut tanpa adanya izin baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ataupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana terurai di atas merupakan usaha penambangan karena kegiatan yang dilakukan Terdakwa tersebut bertujuan untuk memproduksi emas, dimana emas tersebut termasuk dalam golongan mineral logam yang perijinannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli yang menyatakan bahwa oleh karena penambangan emas yang dilakukan Terdakwa tersebut keterdapatan emasnya berupa emas sekunder, maka izin yang harus dimiliki oleh penambang tersebut adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan bahwa Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau koperasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan di wilayah Kab. Sijunjung belum ada ijin pertambangan emas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah merusak ekosistem dan tidak memiliki IUP, IPR atau IUPK sebagaimana syarat-syarat untuk melakukan penambangan;
Menimbang, bahwa ijin penambangan emas yang dilakukan diperlukan oleh Terdakwa adalah Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) di lahan yang terletak di pinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Pelaku tindak pidana. adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan (bersama-sama).
Menimbang bahwa perbuatan yang diatur dalam unsur ini bersifat alternatif sehingga cukup dibuktikan salah satu dari elemen unsur tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa menurut teori hukum pidana yang dinyatakan sebagai pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut yakni mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh Undang-Undang yang untuk melakukannya disyaratkan adanya opzet atau schuld.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud dengan “secara bersama-sama” mengandung pengertian sedikitnya harus ada minimal 2 (dua) orang atau lebih, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger), dalam hal ini Terdakwa tidak perlu melakukan atau memenuhi semua unsur tindak pidana, namun harus ada kerjasama secara sadar dari Terdakwa atau adanya kehendak yang sama serta adanya perbuatan pelaksanaan yang dilakukan oleh Terdakwa (HR dalam putusan tanggal 29 Oktober 1934).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan emas dilokasi tanah ulayat milik terdakwa yang terletak dipinggir sungai Batang Kuantan Jorong Silukah Kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung Kabupaten Sijunjung tanpa dilengkapi Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Sijunjung yang berlokasi di darat terdakwa bekerjasama dengan Gunawan (alm) dengan kesepakatan yaitu, terdakwa menyediakan lahan tambang dan penyandang dana untuk operasional sedangkan Gunawan (alm) yang menyediakan mesin/alat untuk penambangan dan pekerja tambang
Menimbang, bahwa selama melakukan usaha penambangan emas tersebut terdakwa telah meberikan uang kepada Gunawan sebanyak 19 juta untuk biaya operasional, dan selama melakukan penambangan tersebut terdakwa baru berhasil mendapatkan 8 emas dari usaha penambangan tersebut dengan pembagian hasil dari usaha penambangan tersebut adalah 20 % dari hasil emas yang didapat untuk pemilik ulayat dan sisanya dibagi kepada pemilik mesin dan para pekerja setelah dipotong biaya operasional;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur dilakukan secara bersama-sama dalam pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 158 Jo Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, maka telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum, maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sedangkan dalam pemeriksaan tidak diketemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahannya, maka atas kesalahannya itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, selain dikenakan pidana denda terhadap setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin juga dikenakan pidana denda, maka sesuai dengan ketentuan tersebut kepada terdakwa juga dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan.
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa adalah sah menurut hukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan untuk mempermudah pelaksanaan putusan ini, maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mesin Dompeng 1 piston merk Mikasa
- 1 (satu) unit mesin NS 100;
Dirampas untuk negara
- 1 (satu) buah slang penghantar panjang 50 M
- 2 (dua) buah karpet Welcome
- 6 (enam) buah karpet benang
- 1 (satu) buah tali gas panjang 5 meter
- 1 (satu) buah paralon
-1 (satu) buah keong ukuran 4
Dirampas untuk Dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada penjatuhan hukuman maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara;
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan..
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Mengingat, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundangan-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR)”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) bulan dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan .
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit mesin Dompeng 1 piston merk Mikasa
1 (satu) unit mesin NS 100
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah slang penghantar panjang 50 M
2 (dua) buah karpet Welcome
6 (enam) buah karpet benang
1 (satu) buah tali gas panjang 5 meter
1 (satu) buah paralon
1 (satu) buah keong ukuran 4
Dirampas untuk Dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Senin, tanggal 1 Oktober 2012 oleh Kami SUHASMAIRITA S.H. Sebagai Hakim Ketua, ABDUL BASYIR, S.H., MH. dan ADHI ISMOYO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 3 Oktober 2012, oleh Hakim Ketua tersebut dan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROSWITA sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh SYAIFUL AMRI, S.H. Sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung serta dihadapan Terdakwa; HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
PANITERA PENGGANTI ROSWITA |