31/Pid.Sus/2014/PN.Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN.Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOIF SETIAWAN Bin SANTOHID
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TOIF SETIAWAN Bin SANTOHID tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA “ pada Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit SPM Yamaha Vixion Nopol R-3563-PF. - 1 (satu) lembar STNK SPM Yamaha Vixion Nopol R-3563-PF. dikembalikan kepada Terdakwa TOIF SETIAWAN BIN SANTOHID. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 31/Pid.Sus/2014/PN.Clp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TOIF SETIAWAN Bin SANTOHID.
Tempat lahir : Cilacap.
Umur/tgl lahir : 22 tahun / 27 Desember 1992.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln. Serayu Rt. 01/03 Desa Karangmangu Kecamatan
Kroya Kabupaten Cilacap.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 5 Desember 2013 sampai dengan tanggal 24 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Desember 2013 sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2014 sampai dengan tanggal 4 Pebruari 2014 ;
Hakim sejak tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberikan dipersidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 31/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Clp Tanggal 22 Januari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
enetapan Majelis Hakim Nomor : 31/Pen.Pid.B/2014/PN.Clp Tanggal 22 Januari 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang diajukan Penuntut Umum tanggal 6 Pebruari 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa TOIF SETIAWAN Bin SANTOHID secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana " Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOIF SETIAWAN Bin SANTOHID dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Vixion Nopol R-3563-PF.
- 1 (satu) lembar STNK SPM Yamaha Vixion Nopol R-3563-PF.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah),-.
Setelah mendengar permohonan yang diajukan oleh terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim memberikan putusan untuk meringankan hukuman terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair:
Bahwa ia terdakwa TOIF SETIAWAN Bin SANTOHID pada hari Senin tanggal 4 Desember 2013 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Jl. Bhayangkara Desa Karangmangu Rt. 02 / 0,. Kec. Kroya Kab. Cilacap atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa mengendarai sepeda motornya yaitu Yamaha Vixion Nopol: R-3563-PF dari arah selatan ke utara (dari rumah terdakwa menuju Kroya) di kawasan pemukiman penduduk pada siang dalam keadaan cuaca cerah dan saat itu kondisi jalan yang rata beraspal baik. Terdakwa mengendarai sepeda motornya tersebut tanpa dilengkapi SIM dan tidak menggunakan Helm dengan kecepatan tinggi yaitu 60 km/jam, pada saat terdakwa mengendarai sepeda motornya di Jl. Bhayangkara pada jarak 15 (lima belas) meter ada orang (korban Kamsiyah) yang sedang menyeberang jalan dari arah timur ke barat, lalu terdakwa berusaha mengurangi kecepatan dan mengerem sepeda motornya, karena terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya, dan akhirnya bagian depan sepeda motor terdakwa membentur keras badan bagian samping kiri penyeberang jalan (korban Kamsiyah), setelah itu penyeberang jalan jatuh tergeletak di sebelah kiri jalan dengan jarak 2 (dua) meter, dan terdakwa jatuh dari sepeda motornya dengan jarak 22 (dua puluh dua) meter.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum SIAGA MEDIKA No. 003/VER/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Resa Budi Deskianditya, pada kepala terdapat luka lecet di dahi kiri dan bercak kebiruan di sekitar mata kanan dan kiri, hidung terdapat bengkak dan kebiruan dan pada anggota gerak bawah terdapat luka robek di tungkai bawah kanan lebar ± 4 cm, dengan teraba tanda-tanda patah tulang, dengan kesimpulan pada pemeriksaan pertama ditemukan tidak terdapat tanda-tanda vital kehidupan dan dinyatakan telah meninggal dunia pada saat di Instalasi Gawat Darurat RS Siaga Medika Banyumas, kematian diperkirakan karena trauma tumpul di kepala.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsdidair :
Bahwa ia terdakwa TOIF SETIAWAN Bin SANTOHID pada hari Senin tanggal 4 Desember 2013 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Jl. Bhayangkara Desa Karangmangu Rt. 02 / 03 Kec. Kroya Kab. Cilacap atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa mengendarai sepeda motornya yaitu Yamaha Vixion Nopol : R-3563-PF dari arah selatan ke utara (dari rumah terdakwa menuju Kroya) di kawasan pemukiman penduduk pada siang dalam keadaan cuaca cerah dan saat itu kondisi jalan yang rata beraspal baik. Terdakwa mengendarai sepeda motornya tersebut tanpa dilengkapi SIM dan tidak menggunakan Helm dengan kecepatan tinggi yaitu 60 km/jam, pada saat terdakwa mengendarai sepeda motornya di Jl. Bhayangkara pada jarak 15 (lima belas) meter ada orang (korban Kamsiyah) yang sedang menyeberang jalan dari arah timur ke barat, lain terdakwa berusaha mengurangi kecepatan dan mengerem sepeda motornya, karena terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya, dan akhirnya bagian depan sepeda motor terdakwa membentur keras badan bagian samping kiri penyeberang jalan (korban Kamsiyah), setelah itu penyeberang jalan jatuh tergeletak di sebelah kiri jalan dengan jarak 2 (dua) meter, dan terdakwa jatuh dari sepeda motornya dengan jarak 22 (dua puluh dua) meter.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum SIAGA MEDIKA No. 003/VER/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Resa Budi Deskianditya, pada kepala terdapat luka lecet di dahi kiri dan bercak kebiruan di sekitar mata kanan dan kiri, hidung terdapat bengkak dan kebiruan dan pada anggota gerak bawah terdapat luka robek di tungkai bawah kanan lebar ± 4 cm, dengan teraba tanda-tanda patah tulang, dengan kesimpulan pada pemeriksaan pertama ditemukan tidak terdapat tanda-tanda vital kehidupan dan dinyatakan telah meninggal dunia pada saat di Instalasi Gawat Darurat RS Siaga Medika Banyumas, kematian diperkirakan karena trauma tumpul di kepala.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti serta terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi CHAMID AFANDI Bin AHMADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 4 Nopember 2013 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Raya Karangmangu, ikut Desa Karangmangu RT 02/03 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaran sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan No. Pol R-3563-PF yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki ;
- Bahwa saat kejadian saksi sedang mengendarai becak membawa penumpang dari arah Kroya menuju kearah Karangmangu ;
- bahwa setelah didepan rumah saksi lalu berhenti disebelah kiri jalan lalu saksi menanyakan kepada penumpang tersebut apakah mau disebrangkan ataukah tidak dan dijawab penumpang tersebut tidak usah disebrangkan ;
- bahwa kemudian saksi sambil membawakan tas sedangkan penumpang becak tersebut berada disebelah kanan saksi ;
- bahwa pada saat posisi di tengah jalan lalu saksi melihat dari arah selatan datang sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh terdakwa dengan kecepatan tinggi sehingga saksi memberi aba-aba untuk berhenti akan tetapi kendaraan bermotor tersebut tetap berjalan sehingga terjadi kecelakaan ;
- bahwa sebelum terjajdi kecelakaan saksi tidak mendengar bunyi klakson lalu lintas dan isyarat lain dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ;
- bahwa saksi pertama kali melihat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dari jarak 20 meter ;
- bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas maka saksi melihat pengendara sepeda motor jatuh di pinggir jalan sebelah barat di belakang sepeda motornya sedangkan pejalan kaki jatuh di jalan sebelah barat posisi melintang kepala sebelah timur ;
- bahwa saksi melihat korban pejalan kaki mengalami luka-luka pada bagian kaki kanan patah dan kepala robek dalam kondisi tidak sadarkan diri sehingga saksi membawa korban ke Puskesmas Kroya ;
- bahwa kemudian saksi mendengar bahwa korban akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Siaga Medika ;
- bahwa saat kejadian kondisi jalan lurus dengan aspal baik dan terlihat sepi dari lalu lintas ;
- bahwa terhadap keterangan saksi tersebut maka Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi MURDONO Bin SUHODO (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 4 Nopember 2013 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Raya Karangmangu, ikut Desa Karangmangu RT 02/03 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaran sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan No. Pol R-3563-PF yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang bernama Sdri. Kamsiyah ;
- bahwa saksi merupakan anak kandung dari sdri. Kamsiah dan saat kejadian sedang duduk-duduk diteras rumah menghadap langsung kearah jalan dann jarak dengan tempat kejadian sekitar 5 meter ;
- bahwa saat kejadian saksi melihat datang tukang becak yang ditumpangi oleh ibu saksi berhenti sebelah timur lalu saksi berjalan hendak mendatangi ibu saksi namun ada kendaraan lewat sehingga saksi berhenti ditepi jalan sebelah barat ;
- bahwa dari arah timur korban menyeberang ke arah barat sesampainya ditengah datang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dari arah selatan ke utara sehingga terjadi benturan dengan korban ;
- bahwa sebelum terjadi benturan saksi tidak mendengar bunyi klakson maupun bunyi rem dan terdakwa juga tidak menggunakan helm ;
- bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas maka saksi melihat pengendara sepeda motor jatuh di pinggir jalan sebelah barat di belakang sepeda motornya sedangkan pejalan kaki jatuh di jalan sebelah barat posisi melintang kepala sebelah timur ;
- bahwa saksi melihat korban pejalan kaki mengalami luka-luka pada bagian kaki kanan patah dan kepala robek dalam kondisi tidak sadarkan diri sehingga saksi membawa korban ke Puskesmas Kroya ;
- bahwa kemudian saksi mendengar bahwa korban akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Siaga Medika ;
- bahwa kemudian terdakwa memberikan bantuan atau santunan kepada saksi sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut maka Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi MUGITO Bn MUNAJAT (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 4 Nopember 2013 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Raya Karangmangu, ikut Desa Karangmangu RT 02/03 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaran sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan No. Pol R-3563-PF yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang bernama Sdri. Kamsiyah ;
- bahwa saat kejadian saksi sedang berada dirumah dan lalu mendengar suara benturan keras ;
- bahwa kemudian saksi keluar kejalan melihat sepeda motor yang dikendarai terdakwa roboh dijalan berikut pengendaranya sedangkan korban juga tergelatak dijalan ;
- bahwa sebelum terjadi benturan saksi tidak mendengar bunyi klakson maupun bunyi rem dan terdakwa juga tidak menggunakan helm ;
- bahwa kemudian saksi mendengar bahwa korban akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Siaga Medika ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut maka Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi MUDAKIR Bin ASNGRI (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 4 Nopember 2013 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Raya Karangmangu, ikut Desa Karangmangu RT 02/03 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaran sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan No. Pol R-3563-PF yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang bernama Sdri. Kamsiyah ;
- bahwa saat kejadian saksi sedang berada dirumah dan lalu mendengar suara benturan keras ;
- bahwa kemudian saksi keluar kejalan melihat sepeda motor yang dikendarai terdakwa roboh dijalan berikut pengendaranya sedangkan korban juga tergelatak dijalan ;
- bahwa sebelum terjadi benturan saksi tidak mendengar bunyi klakson maupun bunyi rem dan terdakwa juga tidak menggunakan helm ;
- bahwa kemudian saksi mendengar bahwa korban akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Siaga Medika ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut maka Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa TOIF SETIAWAN bin SANTOHID di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin Tanggal 4 Nopember 2013 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Raya Karangmangu, ikut Desa Karangmangu RT 02/03 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaran sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan No. Pol R-3563-PF yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang bernama Sdri. Kamsiah ;
Bahwa mulanya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol : R-3563-PF dari arah selatan ke utara (dari rumah terdakwa menuju Kroya) di kawasan pemukiman penduduk pada siang dalam keadaan cuaca cerah dan saat itu kondisi jalan yang rata beraspal baik ;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motornya tersebut tanpa dilengkapi SIM dan tidak menggunakan Helm dengan kecepatan tinggi yaitu 60 km/jam, pada saat terdakwa mengendarai sepeda motornya di. Jl. Bhayangkara pada jarak 15 (lima belas) meter ada 2 (dua) orang yang sedang menyeberang jalan dari arah timur ke barat ;
Bahwa terdakwa kemudian berusaha mengurangi kecepatan dan mengerem sepeda motornya tetapi karena terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya, dan akhirnya bagian depan sepeda motor terdakwa membentur keras badan bagian samping kiri penyeberang jalan (korban Kamsiyah) ;
Bahwa kemudian penyeberang jalan jatuh tergeletak di sebelah kiri jalan dengan jarak 2 (dua) meter sedangkan terdakwa jatuh dari sepeda motornya dengan jarak 22 (dua puluh dua) meter ;
Bahwa kemudian saksi dan korban di bawa ke Puskesmas Kroya dan tidak lama kemudian terdakwa mendengar korban akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa saat kejadian semua komponen berfungsi dengan baik yaitu rem, lampu, klakson dalam keadaan normal ;
bahwa kemudian terdakwa memberikan bantuan atau santunan kepada anak korban sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan berdasarkan Visum Et Repertum atas nama KAMSIYAH dari Rumah Sakit Umum SIAGA MEDIKA No. 003/VER/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Resa Budi Deskianditya dengan hasil pemeriksaan pada kepala terdapat luka lecet di dahi kiri dan bercak kebiruan di sekitar mata kanan dan kiri, hidung terdapat bengkak dan kebiruan dan pada anggota gerak bawah terdapat luka robek di tungkai bawah kanan lebar ± 4 cm, dengan teraba tanda-tanda patah tulang, dengan kesimpulan pada pemeriksaan pertama ditemukan tidak terdapat tanda-tanda vital kehidupan dan dinyatakan telah meninggal dunia pada saat di Instalasi Gawat Darurat RS Siaga Medika Banyumas, kematian diperkirakan karena trauma tumpul di kepala.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Vixion Nopol R-3563-PF.
- 1 (satu) lembar STNK SPM Yamaha Vixion Nopol R-3563-PF.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin Tanggal 4 Nopember 2013 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Raya Karangmangu, ikut Desa Karangmangu RT 02/03 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaran sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan No. Pol R-3563-PF yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang bernama Sdri. Kamsiyah ;
Bahwa benar mulanya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol : R-3563-PF dari arah selatan ke utara (dari rumah terdakwa menuju Kroya) di kawasan pemukiman penduduk pada siang dalam keadaan cuaca cerah dan saat itu kondisi jalan yang rata beraspal baik ;
Bahwa benar terdakwa mengendarai sepeda motornya tersebut tanpa dilengkapi SIM dan tidak menggunakan Helm dengan kecepatan tinggi yaitu 60 km/jam, pada saat terdakwa mengendarai sepeda motornya di. Jl. Bhayangkara pada jarak 15 (lima belas) meter ada 2 (dua) orang yang sedang menyeberang jalan dari arah timur ke barat ;
Bahwa benar terdakwa kemudian berusaha mengurangi kecepatan dan mengerem sepeda motornya tetapi karena terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya, dan akhirnya bagian depan sepeda motor terdakwa membentur keras badan bagian samping kiri penyeberang jalan (korban Kamsiyah) ;
Bahwa benar kemudian penyeberang jalan jatuh tergeletak di sebelah kiri jalan dengan jarak 2 (dua) meter sedangkan terdakwa jatuh dari sepeda motornya dengan jarak 22 (dua puluh dua) meter ;
Bahwa benar kemudian terdakwa dan korban di bawa ke Puskesmas Kroya dan tidak lama kemudian korban akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas ;
bahwa benar terdakwa telah memberikan bantuan atau santunan kepada anak korban yang bernama Murdono sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidiaritas yaitu Primair melanggar Pasal 310 ayat (4) UU N0 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Subsidair melanggar Pasal 310 ayat (3) UU N0 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan Dakwaan Subsidiaritas maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Subsidair. Bahwa Dakwaan Primair melanggar Pasal 310 ayat (4) UU N0 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa.
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ad. 1. Unsur “ Barang siapa. “
Menimbang, bahwa unsur “ barang siapa” adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu orang atau manusia yang diajukan kepersidangan karena diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan kepersidangan setelah ditanyakankan identitasnya telah ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa TOIF SETIAWAN bin SANTOHID sebagai subyek hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga berdasarkan uraian tersebut unsur “ barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “ Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada hari Senin Tanggal 4 Nopember 2013 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Raya Karangmangu, ikut Desa Karangmangu RT 02/03 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaran sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan No. Pol R-3563-PF yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang bernama Sdri. Kamsiyah. Bahwa mulanya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol : R-3563-PF dari arah selatan ke utara (dari rumah terdakwa menuju Kroya) di kawasan pemukiman penduduk pada siang dalam keadaan cuaca cerah dan saat itu kondisi jalan yang rata beraspal baik. Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motornya tersebut tanpa dilengkapi SIM dan tidak menggunakan Helm dengan kecepatan tinggi yaitu 60 km/jam, pada saat terdakwa mengendarai sepeda motornya di. Jl. Bhayangkara pada jarak 15 (lima belas) meter ada 2 (dua) orang yang sedang menyeberang jalan dari arah timur ke barat ;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian berusaha mengurangi kecepatan dan mengerem sepeda motornya tetapi karena terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya, dan akhirnya bagian depan sepeda motor terdakwa membentur keras badan bagian samping kiri penyeberang jalan (korban Kamsiyah). Bahwa kemudian penyeberang jalan jatuh tergeletak di sebelah kiri jalan dengan jarak 2 (dua) meter sedangkan terdakwa jatuh dari sepeda motornya dengan jarak 22 (dua puluh dua) meter. Bahwa kemudian terdakwa dan korban di bawa ke Puskesmas Kroya dan tidak lama kemudian korban akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas sebagaimana Visum Et Repertum atas nama KAMSIYAH dari Rumah Sakit Umum SIAGA MEDIKA No. 003/VER/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Resa Budi Deskianditya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah kecelakaan lalu lintas tersebut karena kelalaian dari terdakwa ataukah tidak. Bahwa terdakwa mengetahui pada saat mengemudikan kendaran bermotor ada penyeberang jalan (Sdri Kamsiyah) tetapi karena terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sekitar 60 km/jam maka terdakwa tidak dapat menghindari kecelakaan lalu lintas tersebut serta terdakwa juga tidak membunyikan klakson padahal rem dan klakson berfungsi dengan baik. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka pada diri terdakwa terdapat kelalaian sehingga dengan demikian unsur “ Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU N0 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Vixion Nopol R-3563-PF.
- 1 (satu) lembar STNK SPM Yamaha Vixion Nopol R-3563-PF.
Yang mana terhadap barang bukti tersebut adalah milik terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa TOIF SETIAWAN BIN SANTOHID.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, dari Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TOIF SETIAWAN Bin SANTOHID tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA “ pada Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Vixion Nopol R-3563-PF.
- 1 (satu) lembar STNK SPM Yamaha Vixion Nopol R-3563-PF.
dikembalikan kepada Terdakwa TOIF SETIAWAN BIN SANTOHID.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2014 oleh SANTOSA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, NYOTO HINDARYANTO, SH, dan RIYA NOVITA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal 12 Pebruari 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AMBARWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap serta dihadiri oleh M. TRI SETYOBUDI, SH.MH, Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
NYOTO HINDARYANTO, SH. SANTOSA, SH.MH.
RIYA NOVITA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
AMBARWATI.