52/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 52/PDT/2017/PT MND
Dr.HANNEKE WULLUR lawan ARNOLD ROMPIS HENDRIK WULLUR dkk
- Menerima permohonan banding dari Pembanding /Tergugat I tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 15 September 2016 Nomor 40/Pdt.G/2016/PN.Bit yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding /Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000. - (seratus lima puluh ribu rupiah.
P U T U S A N
NOMOR 52/PDT/2017/PT.MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
Dr.HANNEKE WULLUR, Agama Kristen, Pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan I RT.01 Kecamatan Malalayang Kota Manado, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT I;
M E L A W A N
ARNOLD ROMPIS HENDRIK WULLUR, Agama Kristen, Pekerjaan Tukang Ojek, Alamat Kamp. Citra Lembeh Kelurahan Manembo-nembo Atas Lingkungan VI RT.01 Kecamatan Matuari Kota Bitung, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT
Drs.HYDECKYE CORNELES WULLUR, Agama Katolik, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Matani Satu Lingkungan 01 Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon No.HP 082188556510 , Selanjutnya disebut sebagai :TURUT TERBANDING semula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 11 April 2017, Nomor 52/PDT/2017/PT MND, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
2. Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Bitung, Nomor 40/Pdt.G/2016/PN.Bit tanggal 15 September 2016 ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 07 April 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 07 April 2016 dan tercatat dalam Register perkara No.40/Pdt.G/2016/PN.Bit telah mengajukan gugatan terhadap para Tergugat sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Arnold Rompis Hendrik Wullur dan Tergugat I dr. Hanneke Wullur dan Tergugat II Drs. Hydeckye Corneles Wullur adalah kakak kandung dari satu ayah Hengky Friso Wullur (Alm) dan ibu kandung yang berbeda.
Bahwa perkawinan ayah Penggugat Hengki Friso Wullur dengan Julien Kalalo sebagai suami isteri melahirkan dua anak kandung yakni Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa Setelah Hengky Friso Wullur dan Julien Kalalo pisah sebagai suami isteri maka Hengky Friso Wullur kawin dengan Nelly Mamahit dan melahirkan satu orang anak kandung yakni Arnold Rompis Hendrik Wullur sebagai Penggugat. Hal itu sesuai Akte kelahiran Penggugat No. 2803/1971 tanggal 04 Januari 1983 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil kota Manado, daftar Kartu Keluarga No. 362/KK/MBO/1983, Surat Pernyataan Pengakuan dari Tergugat II Sdr Drs Hydeckye Corneles Wullur tanggal 07 Pebruari 2016 yang mengakui dengan sebenarnya bahwa Arnold Rompis Hendrik Wullur adalah adik kandung para Tergugat.
Bahwa ayah Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II selain meninggalkan tiga orang anak juga meninggalkan harta warisan bawaan (budel) berupa sebidang tanah kebun kelapa yang diberi nama Parorosan. Tanah yang dimaksud sesuai dengan surat pembagian waris antara Hengky Friso Wullur dengan Detty Wullur sebagai kakak beradik disaksikan oleh lurah Manembo-nembo dan Camat Bitung Barat tanggal 27 Januari 1994.
Bahwa pada tahun 1996 Hengky Friso Wullur ayah Penggugat dan para Tergugat I dan Tergugat II telah meninggal dunia, juga meningglkan sebidang tanah harta warisan bawaan, kebun kelapa Parorosan yang terletak di kelurahan Manembo-nembo Atas Lingk. VI RT 01 Kec. Matuari dengan luas tanah ± 15.719 M2 dengan batas-batas :
Bagian Utara : Jalan.
Bagian Timur : Detty Wullur (Alma).
Bagian Selatan : Hj Kuraisi.
Bagian Barat : Jalan.
Bahwa semasa hidupnya ayah Penggugat Hengky Friso Wullur belum pernah membagi tanah warisan kebun Parorosan kepada ketiga anak kandung sebagai ahli waris.
Bahwa setelah ayah Penggugat dan para Tergugat meninggal dunia tanah warisan kebun kelapa Parorosan telah dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dan diduduki oleh sdr Junius Wullur dan Heny Wullur tanpa ijin dan persetujuan Penggugat. Perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan Hukum oleh sebab itu Penggugat sangat keberatan.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tanpa ijin dan persetujuan Penggugat telah menerbitkan surat-surat yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Surat Keterangan Waris yang ditanda tangani oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan saksi-saksi adalah sdr Ishak Habu, sdr Justien Maidangkai dan dibenarkan oleh lurah Menembo-nembo Bawah Ny. S. Rumampuk Kandijoh, No : 298/MBO/8/04/V/2006 dan dikuatkan oleh Camat Bitung Barat MT. Sondakh, S.Sos No. 42/BTG-B/V/2006. Surat tersebut adalah cacat hukum oleh karena itu Penggugat keberatan.
Surat Keterangan Riwayat Tentang Tanah No. 290/SKRTT/V/2006 yang dikeluarkan oleh Lurah Manembo-nembo Bawah tanggal 29 Mei 2006 disaksikan oleh Sdr Ishak Habu dan sdr Justien Maidangkai yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah harta bawaan Alm Hengky Friso Wullur bagian tanahnya dikuasai oleh kedua orang anak yakni Tergugat I dan Tergugat II. Surat keterangan ini pula cacat hukum oleh sebab itu Penggugat sangat keberatan.
Surat Pembagian Warisan yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Tergugat I dan Tergugat II tanggal 09 Mei 2006 dengan saksi-saksi sdr Ishak Habu dan Justien Maidangkai serta dibenarkan dan dikuatkan oleh Lurah Manembo-nembo Bawah dan Camat Bitung Barat yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah warisan peninggalan mendiang Hengky Friso Wullur hanya dibagi dua bagian yakni dr Hanneke Wullur Tergugat I dan Drs Hydeckye Corneles Wullur Tergugat II dan tindakan serta perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena dengan sengaja dan sadar telah menggelapkan hak Penggugat sebagai salah satu ahli waris yang sah. Oleh karena itu Penggugat sangat keberatan.
Bahwa Penggugat telah berulang kali mendatangi para Tergugat dengan maksud meminta bagian yang menjadi hak dari Penggugat secara baik-baik, tetapi para Tergugat tidak mengindahkan malahan Tergugat I menyatakan bahwa Penggugat Arnold Rompis Hendrik Wullur tidak mempunyai hak atas tanah warisan harta bawaan Hengky Friso Wullur Alm.
Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan dengan baik-baik dan sampai sekarang tanah warisan tersebut telah dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II serta diduduki sdr Junius Wullur dan sdri Henny Wullur tanpa ijin dan persetujuan Penggugat, dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum maka adalah sangat beralasan bila Penggugat memohon yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bitung sebagai alat Tuhan di bumi untuk menemukan keadilan bagi pencari keadilan. Oleh karena itu Penggugat mohon agar harta warisan tanah kebun Parorosan disita menurut ketentuan perundangan yang berlaku, dan selanjutnya Majelis Hakim membagi secara adil kepada Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II.
Demi untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat serta adanya kekuatiran bahwa Tergugat I dan Tergugat II akan menjual dan memindahtangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini Penggugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Bitung ataupun Majelis Hakim untuk meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta bawaan yang menjadi pokok perkara tersebut.
Bahwa apabila ternyata para Tergugat telah menjual dan memindahtangankan tanah waris tersebut kepada pihak lain tanpa ijin dan persetujuan Penggugat mohon Ketua Pengadilan Negeri Bitung atau Hakim Majelis menyatakan batal demi hukum dan tanah tersebut dikembalikan kepada Penggugat sebagai salah satu ahli waris dan selanjutnya Hakim yang mengadili perkara ini membagi harta warisan tersebut menjadi tiga bagian dan untuk Penggugat memperoleh satu bagian.
Bahwa dengan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bitung atau Majelis Hakim tidak keberatan untuk memanggil dan memeriksa kedua bela pihak dengan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II adalah sama-sama sebagai ahli waris yang sah dari Alm Hengky Friso Wullur.
Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah kebun Parorosan yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah harta warisan bawaan yang belum dibagi oleh Hengky Friso Wullur Alm.
Menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai tanah dan menimbulkan sengketa tersebut dan para pihak yang menduduki adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta para pihak yang menduduki atau membeli tanah secara melawan hukum untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dan selanjutnya mohon Ketua Pengadilan Negeri Bitung atau Majelis Hakim membagi haknya masing-masing secara adil kepada Penggugat dan Tergugat I dan II sesuai hukum yang berlaku.
Menyatakan bahwa segala bentuk surat yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan atau Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan termasuk penerbitan Sertivikat diatas tanah yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal demi hukum.
Menyatakan dan berhaga sita jaminan dalam perkara ini.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (UitvoerbaarBijj Vooraad) walaupun ada permohonan banding dari Tergugat I dan Tergugat II.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati isi putusan pekara ini.
Menghukum pula para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II tidak mengajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Bitung telah menjatuhkan putusan pada tanggal 15 September 2016 dalam perkara Nomor 40 /Pdt.G/2016/PN. Bit yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II adalah Para ahli waris dari Alm.HENGKY FRISO WULLUR.
Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah objek sengketa berupa kebun kelapa “Parorosan” yang terletak di kelurahan Manembo-nembo Atas, Lingkungan VI RT 01 Kecamatan Matuari, Kota Bitung dengan luas tanah ± 15.719 M2 dan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Dengan jalan.
Sebelah Selatan : Dengan rumah Bapak Mandang, Nelwan dan Hj Kuraisi.
Sebelah Timur : Dahulu dengan rumah Suyatmin dan Detty Wullur.
sekarang dengan Piet Luntungan.
Sebelah Barat : Dengan jalan kecil.
Yang dikuasai dan diduduki oleh Tergugat I dan Tergugat II maupun pihak lain adalah harta warisan milik Alm.HENGKY FRISO WULLUR yang belum dibagi kepada para ahli warisnya.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta para pihak yang menduduki atau membeli tanah secara melawan hukum untuk menyerahkan bagian tanah sengketa yang menjadi milik Penggugat, dengan menetapkan bagian harta warisan masing-masing ahli waris sebagai berikut :
Penggugat mendapatkan 1/3 bagian.
Tergugat I mendapatkan 1/3 bagian.
Tergugat II mendapatkan 1/3 bagian.
Dari keseluruhan luas tanah objek sengketa ± 15.719 M2;
Memerintahkan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi harta warisan berupa tanah a quo, sesuai dengan bagiannya seperti tersebut di atas, dengan ketentuan apabila tidak diperoleh kesepakatan untuk membagi, maka tanah tersebut akan dijual dengan cara dijual di muka umum, dimana hasil penjualannya akan dibagi kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sesuai dengan bagiannya masing-masing;
Menyatakan bahwa segala bentuk surat yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan atau Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan, tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp 911.000,- (Sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 40/Pdt.G/2016/PN Bit, kepada Tergugat I pada tanggal 27 September 2016 dan kepada Tergugat II pada tanggal 20 Oktober 2017;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 40/PDT.G/ 2016/PN Bit, yang dibuat oleh REFLY H. BATUBUAJA, SH. Panitera Pengadilan Negeri Bitung yang menyatakan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2016, Tergugat I telah mengajukan permohonan banding. Selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pihak lawan yaitu : Terbanding , semula Penggugat pada tanggal 19 Oktober 2016 dan kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II;
Membaca, Memori Banding Tergugat selaku Pembanding tanggal 16 November 2016 yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada hari Rabu dan tanggal 16 November 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Terbanding, semula Penggugat pada tanggal 21 November 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 22 Desember 2016;
Membaca Kontra memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat tanggal 7 Desember 2016 yang diterima di kepaniteraab Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 8 Desemberb2016, dan Kontra memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 9 Januari 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Manado;
Membaca, surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN Bit kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 31 Oktober 2016 dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 19 Oktober 2016 dan Kepada Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 3 November 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ternyata diajukan pada tanggal 6 Oktober 2016 sedangkan Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat I pada tanggal 27 September 2016, maka permintaan banding yang diajukan oleh Pembanding masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat di dalam memori bandingnya, telah mengemukakan alasan-alasan keberatannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung telah salah dan keliru memberikan Pertimbangan Hukum dalam putusannya tanggal 15 September 2016 Nomor : 40/PDT.G/2016/PN.Bit yang menyatakan bahwa Gugatan Penggugat, Tergugat I tidak mengajukan jawabannya sedangkan Tergugat II tidak hadir maupun menunjuk wakilnya yang sah untuk menghadap ke persidangan sehingga dianggap telah melepaskan haknya untuk membela kepentingan hukumnya.
Bahwa yang benar, bagaimana Tergugat I (Pembanding) akan mengajukan jawaban/bantahan dalam persidangan, sedangkan mengetahui tentang adanya persidangan pun tidak pernah. Dikarenakan Relaas Panggilan selama proses persidangan tidak pernah diketahui apalagi diterima oleh Tergugat I/Pembanding. Sehingga terkesan ada unsur kesengajaan tidak dikehendakinya Pembanding/Tergugat I untuk hadir di persidangan, apalagi untuk mengajukan hak bantah/jawaban dalam persidangan. Karena mengapa saat perkara sudah diputus, saat akan diberitahukan sudah diputusnya perkara Nomor : 40/PDT.G/2016/PN.Bit, Pembanding/Tergugat I justru bisa dihubungi oleh pihak Pengadilan untuk menandatangani pemberitahuan putusan. Mengapa pihak Pengadilan Negeri Bitung saat pemberitahuan putusan bisa menghubungi Pembanding/Tergugat I, sedangkan untuk memberitahukan adanya Gugatan terhadap Pembanding/Tergugat I, itu tidak pernah dilakukan?
Atau Pembanding tidak pernah dipanggil secara patut. Bahwa terhadap tidak di terimanya relaas panggilan diatas, maka pembanding/tergugat I sudah mengkonfirmasikan dengan juru sita bantuan melalui Pengadilan Negeri manado, dan juru sita tersebut telah membuat pernyataan bahwa tidak di terimanya relaas panggilan oleh pembanding/tergugat I itu memang kesalahan dari oknum juru sita tersebut. (bukti terlampir).
Bahwa satu hal juga yang tidak masuk akal menurut Pembanding/Tergugat I, mengapa Tergugat II yang notabene adalah adik kandung Pembanding/Tergugat I, saat sama-sama menjadi para Tergugat justru tidak pernah menghubungi Pembanding/Tergugat I dan memberitahukan bahwa adanya Gugatan dari Penggugat/Terbanding I di PN.Bitung. Dan lebih membingungkan Pembanding/Tergugat I, Tergugat II/Terbanding II yang justru menerima Relaas Panggilan Persidangan dan mengetahui adanya Gugatan, dan pernah menghadiri persidangan, tidak melakukan hak bantah atau tidak keberatan terhadap Gugatan, namun justru terkesan mendukung Gugatan Penggugat, padahal Gugatan Penggugat tidak benar dan tidak beralasan hukum.
Bahwa oleh karena itu Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Bitung tanggal 15 September 2016 Nomor: 40/PDT.G/2016/PN.Bit yang telah salah dan keliru menyatakan Tergugat I telah melepaskan haknya untuk membela kepentingan hukumnya, haruslah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Bahwa gugatan Penggugat adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum. Dimana pada pokok gugatannya dikatakan bahwa Penggugat adalah anak kandung dari perkawinan Hengky Friso Wullur (Ayah Kandung Pembanding/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II) dan Nelly Mamahit (Ibu Penggugat/Terbanding I).
Bahwa yang benar adalah Hengky Friso Wullur dan Nelly Mamahit tidak pernah menikah secara sah. Karena pada saat Hengky Friso Wullur bercerai tahun 1964 dengan istrinya yang pertama yaitu Julien Kalalo (Ibu Kandung Pembanding/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II), pada tahun itu pula yaitu 25 September 1964, Hengky Friso Wullur menikah secara sah dengan Nona Margaretha Pontoh. Dan sampai akhir hidup Hengky Friso Wullur, tetap dalam perkawinan dan tetap hidup bersama sebagai suami istri yang sah dengan Nona Margarthe Pontoh. Hengky Friso Wullur meninggal tahun 1996. Perlu diketahui bahwa Hengky Friso Wullur adalah seorang yang beragama Kristen dan pada semasa hidupnya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, adalah suatu hal yang tidak mungkin jika Hengky Friso Wullur pada saat itu menikah lagi dengan Nelly Mamahit sedangkan Hengky Friso Wullur statusnya adalah suami sah dari Nona Margaretha Pontoh. (Bukti terlampir)
Bahwa apabila benar quad non Penggugat/Terbanding I adalah anak kandung Hengky Friso Wullur, mengapa semasa hidup Hengky Friso Wullur sampai meninggal tahun 1996, Hengky Friso Wullur tidak pernah mengasuh atau memelihara Penggugat/Terbanding I apalagi mengakuinya sebagai anak, bahkan tidak pernah mencari tahun keberadaan Penggugat/Terbanding I.
Sehingga pertimbangan Hukum dari Majelis Hakim atas putusan dalam Perkara No.40/PDT.G./2016/PN.Bit, yang menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. HEngky Friso Wullur, haruslah dibatalkan pada tingkat banding oleh Majelis Hakim Tinggi Manado.
Bahwa Pembanding/Tergugat I menolak keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat/Terbanding I dalam persidangan, karena sebagian keterangannya adalah bohong, apalagi keterangan di bawah sumpah dimana saksi menyatakan dalam persidangan, bahwa ibu kandung Pembanding/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II yaitu Julien Kalalo sudah meninggal, padahal Julien Kalalo masih hidup dan dalam keadaan sehat dan sekarang ini bertempat tinggal di Matani I lingkungan II Kec. Tomohon Tengah Kota Tomohon. Dan justru yang sangat mengherankan Pembanding/Tergugat I, mengapa Terbanding II/Tergugat II tidak membantah keterangan saksi-saksi tersebut di atas. Yaitu saksi Teddy Jemmy Nayoan dan saksi Lefrand Sasuang, padahal Terbanding II/Tergugat II, saat ini tinggal bersama ibu kandung Julien Kalalo.
Sehingga kedua saksi yaitu Teddy Jemmy Nayoan dan saksi Lefrand Sasuang yang sudah didengar sebagai saksi dalam persidangan tingkat pertama haruslah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 40/PDT.G/2016/PN.Bit, yang telah mempertimbangkan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Terbanding I/Penggugat mulai bukti P-1 sampai P-16, adalah sangat keliru, dan tidak seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah.
Bahwa Pembanding/Tergugat I menolak dengan tegas terlebih pada bukti-bukti:
P-6 à Dimana Surat Pernyataan yang dibuat oleh Heydeckye Wullur adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum. Dan mengapa pula Sdr. Heydeckye Wullur sebagai Terbanding II/Tergugat II, harus memberikan Surat Pernyataan tersebut di atas walaupun tidak benar, padahal Sdr. Hydeckye Wullur adalah sama-sama pihak yang digugat oleh Penggugat bersama-sama dengan Pembanding/Tergugat II.
P-8 à Fotocopy dari fotocopy Akte Kelahiran Nomor 2803/1971. Bahwa bukti Surat ini tidak disertai dengan aslinya, hanya fotocopy di atas fotocopy, seperti bukti terlampir dari Pembanding/Tergugat I, dimana ayah Pembanding Hengky Friso Wullur dan Nelly Mamahit (Ibu Terbanding I/Penggugat) tidak pernah menikah secara sah, sehingga yang didalilkan oleh Terbanding I/Penggugat dalam Perkara Nomor 40/PDT.G/2016/PN.Bit, adalah tidak benar.
Bahwa pihak Pembanding/Tergugat I, pernah melakukan pengecekan mengenai penerbitan Akte Kelahiran Nomor 2803/1971 tersebut di atas di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado, namun pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado, memberikan jawaban bahwa data mengenai Akte Kelahiran dengan Nomor tersebut di atas, datanya sudah hilang.
Sehingga Pembanding/Tergugat I, lebih lagi mencurigai keabsahan Akte Kelahiran tersebut di atas.
Begitu pula dengan bukti P-15 yaitu berupa kutipan kedua Akte Kelahiran Terbanding I/Penggugat, juga ditolak oleh Pembanding/Tergugat I, karena penerbitannya juga dengan dasar penerbitan Akte nomor 2803/1971 (Bukti P-8). Dengan bukti-bukti surat yang lain yang tidak ada relevansinya dengan pokok perkara ditolak oleh Pembanding/Tergugat I sehingga Pembanding/Tergugat I, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado untuk menolak bukti-bukti tersebut di atas yang telah diterima dan dipertimbangkan dengan keliru oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung Nomor 40/PDT.G/2016/PN.Bit, yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa benar Penggugat adalah orang yang mempunyai hubungan hukum dengan Pewaris sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) yang sama dengan para Tergugat selaku ahli waris dari Hengky Friso Wulur.
Dan pertimbangan Hukum tersebut di atas haruslah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado.
Bahwa tidak ada alasan hukum Penggugat / Terbanding I berkeberatan apabila Pembanding/Tergugat I dan Terbanding II/ Tergugat II menerbitkan Surat-Surat yaitu:
Surat Keterangan Waris yang ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II Nomor 298/MBO/8/04/2006.
Surat Keterangan Riwayat Tentang Tanah Nomor 290/SKRTT/V/2006.
Surat Pembagian Warisan tanggal 9 Mei 2006, karena Terbanding I/Penggugat, tidak punya kapasitas menghalangi atau membatalkan pembuatan Surat-Surat tersebut di atas, karena Terbanding I/Penggugat bukanlah anak sah ataupun keturunan yang sah ataupun ahli waris dari Hengky Friso Wullur, tapi justru Pembandinglah/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II yang merupakan ahli waris yang sah dari Hengky Friso Wullur.
Maka pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat pertama mengenai hal tersebut di atas, haruslah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado.
Bahwa mengenai luas dan batas-batas tanah yang didalilkan penggugat/terbanding mengenai objek “Parorosen” adalah tidak benar. Bahwa luas tanah yang sebenarnya adalah ±32.560 m2 jadi bukan ±15.719 m2 dengan batas-batas yang sebenarnya adalah:
Sebelah utara : Sungai Kali Girian
Sebelah selatan : dengan rumah Bapak Mandang dan Nelwan, H. Kuraisi.
Sebelah timur : dahulu dengan Detty Wullur sekarang dengan Piet Luntungan
Sebelah barat : dahulu dengan Telly Insamodra Wullur sekarang dengan jalan.
(bukti terlampir)
Bahwa yang menjadi pertanyaan Pembanding/Tergugat I, mengapa apabila benar quad non Penggugat/Terbanding I adalah anak sah dan atau ahli waris yang sah dari Alm.Henky Friso Wullur, dari sekian banyak objek harta warisan peninggalan dari Alm.Hengky Friso Wullur, mengapa hanya objek “Parorosen” yang menjadi sasaran Penggugat/Terbanding I dalam gugatannya untuk dibagi atau dipermasalahkan.
Bahwa dari alasan-alasan Pembanding/Tergugat I di atas, Pembanding/Tergugat I berkesimpulan bahwa ada dugaan kuat Terbanding I/Penggugat dan Terbanding II/Tergugat II, sudah merekayasa untuk mengajukan gugatan dalam persidangan karena sangat jelas dan nyata Terbanding II/Tergugat II, tidak membantah bahkan menjawab Gugatan yang diajukan dalam persidangan bahkan mendukung saksi-saksi Penggugat dan bukti surat-surat yang diajukan dalam persidangan, justru Terbanding II/Tergugat II sendiri yang memberikan surat-surat bukti tersebut kepada Terbanding I/Penggugat untuk diajukan ke persidangan perkara ini, sebagai bukti dalam persidangan.
Sehingga Pembanding/Tergugat I berpendapat dan memohon sekiranya demi dan untuk kepentingan hukum dan keadilan, adalah baiknya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado dapat membuka kembali persidangan serta dapat memeriksa bukti-bukti Pembanding/Tergugat I dan dapat membandingkan dengan bukti-bukti yang telah diajukan Terbanding I/Penggugat pada pemeriksaan tingkat pertama. Mengingat Pembanding/Tergugat I akan menggunakan hak untuk mengajukan bukti-bukti juga menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Pembanding/Tergugat I, dengan ini memohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Manado c.q. Majelis Hakim Banding Pada Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Tergugat I tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bitung Tanggal 15 September 2016 Nomor 40/PDT.G/2016/PN.Bit;
Menerima permohonan Pembanding/Tergugat I, untuk membuka kembali Persidangan pada Pengadilan Tinggi Manado;
Menghukum Terbanding I/Penggugat dan Terbanding II/Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat di dalam kontra memori bandingnya, telah mengemukakan alasan-alasan keberatannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa hal- hal yang diuraikan oleh Pembanding dalam Memory Banding tanggal 16 November 2016 point 1 sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dengan tepat dan benar karena Pembanding dengan sengaja tidak pernah hadir dalam setiap tahapan sidang tanpa alasan yang jelas, meskipun sudah menerima Relas panggilan sidang secara patut, sehingga pembanding dianggap tidak menggunakan Haknya untuk membela kepentingan hukumnya dan bersedia menerima putusan. Dan apa yang menjadi dalil Pembanding dengan sendirinya sudah di jawab dengan adanya Relas Panggilan yang sudah diterima oleh Pembanding dengan Panggilan I tanggal 3 Mei 2016 No. W19/U5/612/HPDT/V/2016, Panggilan II hari kamis tanggal 12 Mei 2015, Panggilan III hari Jumat tanggal 27 Mei 2016.(bukti relas panggilan terlampir)
Pembanding harus berkata jujur dihadapan Tuhan yang Maha Mengetahui dan akan menghakimi manusia sesuai Perbuatan baik atau buruk. Oleh karena itu dalil dalil Pembanding harus di Tolak. Pembanding seharusnya meneladani sikap tergugat II dengan rendah hati dan dorongan hati yang suci telah membuat surat Pernyataan dengan tegas mengakui bahwa Terbanding benar benar adalah adik kandung Pembanding dan Tergugat II ( Bukti P-6 ).
Dengan adanya perkara ini, terbanding ARNOLD ROMPIS HENDRIK WULLUR yang hanya tamatan SD dengan pekerjaan sehari hari tukang ojek merasa malu, karena kakak beradik yang seharusnya saling mengasihi dan memperhatikan justru saling berselisih hanya karena harta dunia. Terbandingpun ingatkan kepada Pembanding bahwa kita semua kelak akan mati jasad kitapun pasti akan ditanam ditanah, hidup kita hanya sementara harta kita tidak akan bawah mati. Sebagai Terbanding tidak ada dalam hati niat kebencian ataupun permusuhan terhadap Pembanding, Terbanding ARNOLD ROMPIS HENDRIK WULLUR hanya mencari keadilan dan kebenaran berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA. Terbanding yakin kebenaran pasti akan muncul, dan tidak dapat dikalahkan oleh kekuatan manapun.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang di maksudkan oleh Pembanding pada point 2 memory banding, sudah tepat dan benar, dan dalil-dalil pembanding dengan sendirinya telah terjawab dengan bukti P-6, 7, 8 dan 15. Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim PN Bitung sudah tepat dan benar, hal itu sesuai pula dengan pasal 832, pasal 852, pasal 833 KUH Perdata. Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Manado harus menguatkan Putusan Majelis Hakim PN Bitung.
Bahwa tidak ada dalil apapun pembanding menolak kesaksian saksi-saksi yang di ajukan terbanding. Pembanding hadir dalam sidangpun tidak pernah, apalagi mendengar dengan utuh kesaksian para saksi. Karena saksi – saksi dalam memberi keterangan sesuai dengan mereka ketahui dan kadang pula lupa-lupa ingat karena sudah lama tidak mengetahui keberadaan Ibu Kandung Pembanding. Terbanding sangat bersyukur dan berdoa semoga Ibu Pembanding Umur Panjang dan Sehat di berkati Tuhan. Oleh karena itu dalil – dalil Pembanding harus dikesampingkan. Dengan informasi dari pembanding bahwa Ibu Pembanding masih hidup hal itu tidak mempengaruhi putusan majelis hakim PN Bitung.
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim PN Bitung dalam menilai bukti-bukti sudah sempurna dan sama sekali tidak terdapat kekeliruan sedikitpun, karena bukti P-1 sampai 16 adalah benar adanya dan dapat dipertanggung jawabkan oleh Terbanding, karena yang mengeluarkan surat surat yang menjadi alat bukti adalah pejabat yang berwenang dengan demikian sama sekali tidak di palsukan maupun di rekayasa oleh Terbanding. Justru Terbanding memperoleh surat surat sebagai alat bukti dari Tergugat II, dan dikuatkan lagi melalui surat Pernyataan dari Tergugat II tanggal 07 Februari 2016 (bukti P-6) dengan demikian dalil-dalil pembanding sudah terjawab dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado harus menguatkan Putusan PN Bitung.
Bahwa sangat beralasan dan berdasar jika terbanding keberatan dan mengajukan gugatan kepada Tergugat I / Pembanding dan Tergugat II karena Penerbitan surat – surat yang dimaksudkan oleh Pembanding tidak di ketahui dan tidak seijin terbanding selaku salah satu ahli waris, dengan demikian perbuatan Pembanding dan tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum. oleh karena itu Pertimbangan Majelis Hakim PN Bitung sudah tepat dan benar, Maka sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Manado harus menguatkan Putusan Majelis Hakim PN Bitung
Bahwa mengenai batas batas tanah ukurannya sudah tepat dan benar, bahwa ukuran tanah secara keseluruhan + 32.560 M2 tetapi ketika ayah terbanding Hengky F. Wullur masih hidup ia menjual sebagian tanah ke Pihak lain, dengan demikian sisa tanah yang jadi objek sengketa ukurannya sisa 15.719 M2 dan batas – batasnya sudah tepat sesuai termuat dalam gugatan Penggugat/Terbanding hal itu pula sesuai Fakta sidang lapangan oleh PN Bitung. Dengan demikian dalil-dalil Pembanding dengan sendirinya terbantahkan.
Bahwa terbanding menggugat salah satu tanah waris yang menjadi objek sengketa yakni tanah Parorosen karena tanah tersebut yang diketahui oleh terbanding dan diberitahukan langsung oleh tergugat II namun demikian terbanding sangat bersyukur kepada Tuhan Yesus, Tuhan Yang Maha Kuasa telah menyadarkan Pembanding secara langsung dan terang benderang memberitahukan kepada terbanding adanya beberapa lokasi warisan almarhum Hengky F. Wullur yang diduga masih di kuasai Pembanding dan tergugat II. Namun demikian Terbanding tidaklah seraka dan gegabah serta tetap pada pendirian dan fokus pada pokok gugatan yakni tanah Parorosan.
Bahwa mengenai terbanding dan tergugat II dianggap oleh pembanding merekayasa gugatan dan mendukung saksi-saksi, hal itu tidak benar dan sangat keliru. Justru dalil-dalil pembanding adalah keterangan yang sudah diulang – ulang dan hanya mengulur waktu saja karena dalil-dalil yang diutarakan pembanding dengan sendirinya terbantahkan dan sudah dijawab melalui alat bukti P-1 sampai P-16 serta keterangan para saksi.
Bahwa hal-hal yang diuraikan oleh pembanding / Tergugat I dr. Hanneke Wullur tidak ada yang dikatakan Novum, akan tetapi hanya mengulang ulang hal – hal yang sudah dijelaskan dalam sidang PN Bitung. Dengan demikian tidak ada alasan yang relevan untuk mengajukan pemeriksaan pada tingkat banding.
Bahwa semua dalil dari Pembanding / Tergugat I dan Terbanding/Penggugat sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim, karena itu patut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Manado.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terbanding mohon kiranya majelis hakim Pengadilan Tinggi Manado sebagai Alat Tuhan di bumi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan memeriksa perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menolak Permohon Banding dari Tergugat I / Pembanding dr. Hanneke Wullur
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 15 September 2016 No.40/Pdt.G/2016/PN Btg
Menghukum Pembanding / Tergugat I dr. Hanneke Wullur untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat banding mempelajari turunan resmi putusan Pengadilan Negeri BitungNomor 40/Pdt.G/2016/PN Bit tanggal 15 September 2016 beserta Berita Acara Persidangan termasuk bukti bukti kedua pihak, serta memperhatikan memori banding yang diajukan Tergugat I selaku Pembanding, Kontra Memori Banding yang diajukan Penggugat selaku Terbanding maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mencermati keberatan-keberatan Pembanding /Tergugat I, dihubungkan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding materi keberatan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar dan ternyata tidak ada memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah menerima dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 40/Pdt.G/2016/PN.Bit tanggal 07 April 2016 tentang pokok perkara mengenai pertimbangan hukum dan amar putusannya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dinyatakan tepat dan benar yakni telah mempertimbangkan secara lengkap sesuai dengan fakta-fakta hukum dan ketentuan yang berlaku sehingga dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding, oleh karena itu maka putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara ini dalam pokok perkara tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri untuk mengadili perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Bitung dalam perkara Nomor 40/Pdt.G/2016/PN.Bit tanggal 15 September 2016 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I/Pembanding dipihak yang dikalahkan baik dalam tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat akan Ketentuan Pasal-pasal dalam Rechtsreglement Buiten gewesten (RBg) dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding /Tergugat I tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 15 September 2016 Nomor 40/Pdt.G/2016/PN.Bit yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding /Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan, sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ,Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Rechtsreglement Buitengewesten (Rbg), ketentuan dalam perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
Demikianlah diputus pada hari : SENIN tanggal 12 JUNI 2017, di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado , oleh kami : POLTAK PARDEDE, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, IMANUEL SEMBIRING, SH., dan MUSTARI, SH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan didalam persidangan terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 15 JUNI 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hj. MARIE ISMAIL Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, beserta Kuasanya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
IMANUEL SEMBIRING, SH POLTAK PARDEDE, SHH
TTD
MUSTARI, SH
Panitera Pengganti
TTD
HENDRIK B. RORING, SH
| Biaya-biaya :
Jumlah Rp. 150.000,- |
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Manado
Panitera,
ARMAN, SH
NIP. 19571023 1981031004