268/Pid.Sus/2015/PN LMJ
Putusan PN LUMAJANG Nomor 268/Pid.Sus/2015/PN LMJ
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANDA ALFIAN SUSANTO bin SUKARNO
1. Menyatakan Terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan mutu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,00,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir, 1(satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam beserta kartunya dirampas untuk dimusnahkan , sedangkan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor. 268/Pid.Sus/2015/PN.Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NANDA ALFIAN SUSANTO Bin
SUKARNO;
Tempat lahir : Lumajang
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/ 15 Maret 1996
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn. Besuk RT.04 RW.04 Ds. Tumpeng
Kec. Candipuro Kab. Lumajang
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditangkap pada tanggal: 25 Mei 2015
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik tanggal 26 Mei 2015, No.Pol: SP.Han/27/V/2015/Resnarkoba sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 12 Juni 2015 Nomor: 202/0.5.26/Euh.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015 sejak tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan 18 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor: 36/VII/Pen.Pid/2015/PN.Lmj tanggal 10 Juli 2015, sejak tanggal 25 Juli 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015;
Penuntut Umum tanggal 19 Agustus 2015 Nomor:PRIN-084/0.5.26/Euh.2/08/2015 dari 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 7 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 24 Agustus 2015 Nomor: 268/ Pid.Sus/2015/PN. Lmj dari tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan 22 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 10 September 2015 No.268/Pid.Sus/2015/PN.Lmj. dari tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 268/Pid.sus/2015/PN.Lmj Tanggal 27 September 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Nomor: 268/Pid.Sus/2015/PN.Lmj Tanggal 27 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif Kesatu Pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno berupa pidana penjara selama : 1(satu) tahun 4 (empat) bulan potong tahanan, dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sub 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa: pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir, 1(satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam beserta kartunya dirampas untuk dimusnahkan , sedangkan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa dirinya merasa menyesal dan memohon untuk keringanan hukuman;
Menimbang bahwa, terdakwa diajukan dalam persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam b ulan Mei 2015 di Rumah Terdakwa Dsn. Besuk Ds. Tupeng Kec. Candipuro Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengedarkan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat yang dilakukan oleh terdekwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa telah ditangkapsaksi Wasis Prasetyo dan saksi Mugi Setiawan selaku petugas Kepolisisan Resort Lukarena Terdakwa diketahui telah menyimpan dan mengedarkan obatberupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi Agik Irawan dan Ahmad Sodiq Bin Suwat tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mendapatkan pil warna putih logo Y tersebut dari Jefri (tertangkap) Alamat Ds. Kebonan Kec. Pasirian Kab.Lumajang dengan cara membeli yang sebelumnya terdakwa menghubungi melalui telp untuk janjian bertemu, dan setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan pil warna putih logo Y sebanyak 2 box/200 butir, selanjutnya pil tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 butie, kemudian keuntungan yang terdakwa peroleh setiap kali penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 2 box/200 butir yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, selanjutnya akibat perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa diamankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya berserta barang bukti pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir, 1( satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam beserta kartunya dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di sita, kemudian berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :4144/NOF/2015 disimpulkan bahwa barang bukti nomor: 6399/2015/NOFberupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo Y dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan hancur dengan berat netto 2,134 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidi HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Atau kedua
Bahwa Terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2015 di Rumah Terdakwa Dsn. Besuk Ds. Tupeng Kec. Candipuro Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa telah ditangkapsaksi Wasis Prasetyo dan saksi Mugi Setiawan selaku petugas Kepolisisan Resort Lukarena Terdakwa diketahui telah menyimpan dan mengedarkan obatberupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi Agik Irawan dan Ahmad Sodiq Bin Suwat tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mendapatkan pil warna putih logo Y tersebut dari Jefri (tertangkap) Alamat Ds. Kebonan Kec. Pasirian Kab.Lumajang dengan cara membeli yang sebelumnya terdakwa menghubungi melalui telp untuk janjian bertemu, dan setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan pil warna putih logo Y sebanyak 2 box/200 butir, selanjutnya pil tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 butie, kemudian keuntungan yang terdakwa peroleh setiap kali penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 2 box/200 butir yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, selanjutnya akibat perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa diamankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya berserta barang bukti pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir, 1( satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam beserta kartunya dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di sita, kemudian berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :4144/NOF/2015 disimpulkan bahwa barang bukti nomor: 6399/2015/NOFberupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih logo Y dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan hancur dengan berat netto 2,134 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidi HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UURI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Wasis Prasetyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wib di rumah terdakwa Dsn Besuk Ds. Tumpeng Kec. Candipuro Kab Lumajang saksi telah menangkap terdakwa bersama saksi Mugi Setiawan, SH selaku petugas Kepolisan Resort Lumajang;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi mendapat informasi dari masyarakat bila terdakwa mengedarkan dan menyimpan pil warna putih yang berlogo Y kepada masyarakat tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan;
Bahwa selanjutnya atas dasar informasi tersebut kemudian saksi bersama saksi Mugi Setiawan, SH melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wibsaksi berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir, 1( satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam beserta kartunya dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan;
Saksi Mugi Setiawan, SH, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wib di rumah terdakwa Dsn Besuk Ds. Tumpeng Kec. Candipuro Kab Lumajang saksi telah menangkap terdakwa bersama saksi Wasis Prasetyo selaku petugas Kepolisan Resort Lumajang;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi mendapat informasi dari masyarakat bila terdakwa mengedarkan dan menyimpan pil warna putih yang berlogo Y kepada masyarakat tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan;
Bahwa selanjutnya atas dasar informasi tersebut kemudian saksi bersama saksi Mugi Setiawan, SH melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wibsaksi berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir, 1( satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam beserta kartunya dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan;
Menimbang bahwa, dalam persidangan telah dibacakan keterangan Ahli Indah Kusumawati, S.Si, Apt yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di bidang kefarmasian di kantor Dinas Kesehatan Kab Lumajang Kab.Lumjang;
Bahwa pil warna putih logo Y disebut sebagai Trihexyphenidyl kegunaannya sebagai obat syaraf, dan pengedarannya harus berdasarkan ijin yang berwenang dan harus memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang bahwa, dalam persidangan telah diajukan bukti Surat berita: Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4144/NOF/2015, dimana setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap pil warna putih logo Y yang ada ditemukan pada Terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti pil warna putih Logo Y tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang bahwa, Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wib di Dsn Besuk Ds. Tumpeng Kec. Candipuro Kab Lumajang terdakwa telah ditangkap \petugas Kepolisan Resort Lumajang;
Bahwa hal tersebut dikarenakan pada diri terdakwa telah terdapat obat pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil berlogo Y dari Jefri ;
Bahwa terdakwa membeli pil berlogo Y dari Jefri sebanyak 2 bok/ 200 butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pil berlogo Y tersebut terdakwa jual kembali kepada Agik, Ahmad Sodiq, Nanang, dan teman-teman yang lainnya terdakwa lupa namanya tanpa mempunyai keahlian dan ijin edar obat;
Bahwa pil berlogo Y , terdakwa jual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) per 10 butir;
Bahwa pil berlogo Y terdakwa jual dengan cara para pembeli datang secara langsung kepada terdakwa dirumah, setelah uang terdakwa terima kemudian pil terdakwa berikan kepada pembeli;
Bahwa keuntungan yang terdakwa terima setiap kali menjual pil warna putih logo Y sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 200 butir;
Bahwa saat penangkapan pada diri terdakwa di peroleh barang bukti berupa: pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir, 1( satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam beserta kartunya dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir, 1(satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam beserta kartunya, dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Menimbang bahwa , berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wib di Dsn Besuk Ds. Tumpeng Kec. Candipuro Kab Lumajang terdakwa telah ditangkap \petugas Kepolisan Resort Lumajang;
Bahwa hal tersebut dikarenakan pada diri terdakwa telah terdapat obat pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil berlogo Y dari Jefri ;
Bahwa terdakwa membeli pil berlogo Y dari Jefri sebanyak 2 bok/ 200 butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pil berlogo Y tersebut terdakwa jual kembali kepada Agik, Ahmad Sodiq, Nanang, dan teman-teman yang lainnya terdakwa lupa namanya tanpa mempunyai keahlian dan ijin edar obat;
Bahwa pil berlogo Y , terdakwa jual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) per 10 butir;
Bahwa pil berlogo Y terdakwa jual dengan cara para pembeli datang secara langsung kepada terdakwa dirumah, setelah uang terdakwa terima kemudian pil terdakwa berikan kepada pembeli;
Bahwa keuntungan yang terdakwa terima setiap kali menjual pil warna putih logo Y sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 200 butir;
Bahwa saat penangkapan pada diri terdakwa di peroleh barang bukti berupa: pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir, 1( satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam beserta kartunya dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4144/NOF/2015, dimana setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap pil warna putih logo Y yang ada ditemukan pada Terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti pil warna putih Logo Y tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras dimana penggunaan serta edarannya harus berdasarkan ijin yang berwajib;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif , oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu terlebih dahulu:
Kesatu: Pasal 196 UU RI No:36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, dan Mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum persona yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno yang mana identitas selengkapnya telah dicocokkan dengan identitas terdakwa di persidangan dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan serta terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “ Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar dan/ Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, dan Mutu sebagaimana dimaksud Dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3);
Menimbang bahwa dalam Pasal 98 Ayat (2) disebutkan bahwa: Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang bahwa dalam Pasal 98 Ayat (3) disebutkan bahwa: Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memnuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Menimbang bahwa, dalam persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wib di Dsn Besuk Ds. Tumpeng Kec. Candipuro Kab Lumajang terdakwa telah ditangkap \petugas Kepolisan Resort Lumajang;
Bahwa hal tersebut dikarenakan pada diri terdakwa telah terdapat obat pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil berlogo Y dari Jefri ;
Bahwa terdakwa membeli pil berlogo Y dari Jefri sebanyak 2 bok/ 200 butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pil berlogo Y tersebut terdakwa jual kembali kepada Agik, Ahmad Sodiq, Nanang, dan teman-teman yang lainnya terdakwa lupa namanya tanpa mempunyai keahlian dan ijin edar obat;
Bahwa pil berlogo Y , terdakwa jual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) per 10 butir;
Bahwa pil berlogo Y terdakwa jual dengan cara para pembeli datang secara langsung kepada terdakwa dirumah, setelah uang terdakwa terima kemudian pil terdakwa berikan kepada pembeli;
Bahwa keuntungan yang terdakwa terima setiap kali menjual pil warna putih logo Y sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 200 butir;
Bahwa saat penangkapan pada diri terdakwa di peroleh barang bukti berupa: pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir, 1( satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam beserta kartunya dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4144/NOF/2015, dimana setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap pil warna putih logo Y yang ada ditemukan pada Terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti pil warna putih Logo Y tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras dimana penggunaan serta edarannya harus berdasarkan ijin yang berwajib;
Menimbang bahwa, terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengedarkan obat tersebut;
Menimbang bahwa pil warna putih berlogo Y tersebut terdakwa dapatkan dari Jefri sebanyak 2 bok/ 200 butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa, atas fakta hukum tersebut maka Terdakwa telah menyimpan obat pil berwana putih berlogo Y. Dimana pil tersebut memiliki bahan aktif Trihexyphenidyl yang mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras dimana penggunaan serta edarannya harus berdasarkan ijin yang berwajib;
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa, barang bukti berupa: pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir, 1(satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam beserta kartunya, dimana barang bukti tersebut digunakan sebagai tindak kejahatan dan dikhawatirkan akan disalah gunakan lagi maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) oleh karena barang bukti tersebut bernilai ekonomis, maka ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat ;
Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan , Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan mutu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nanda Alfian Susanto Bin Sukarno dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,00,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: pil warna putih logo Y sebanyak 152 butir, 1(satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam beserta kartunya dirampas untuk dimusnahkan , sedangkan uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2015 oleh Dameria F. Simanjuntak, SH.MHum, sebagai Hakim Ketua, I Wayan Suarta, SH.MH dan Dian Arimbi, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh Ngatriyanto Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh Heri Santoso, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Wayan Suarta, SH.MH Dameria F. Simanjuntak, SH.MHum
Dian Arimbi, SH
Panitera Pengganti
Ngatriyanto