60/Pid.Sus/2015/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 60/Pid.Sus/2015/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
XXXXXXXXXX(Terdakwa)
pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)sub.pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
P U T U S A N
Nomor 60/Pid. Sus/2015/PN Pwt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara-perkara pidana khusus, dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : XXXXXXXXXX
Tempat Lahir : Banyumas
Umur / Tanggal Lahir : 19 tahun / 24 September 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Kedungwringin Rt.04/03 Kec. Patikraja Kab. Banyumas
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015.
Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2015 sampai dengan tanggal 02 Mei 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sejak tanggal 21 Mei 2015 tanggal 19 Juli 2015
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum : PRANATA HW. SLAMET KUSNANDAR, S.H dan DIAH ARIWATI, S.H kesemuanya adalah Para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran yang beralamat di Jalan Mascilik No. 34 Kranji Purwokerto, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 30 April 2015 Nomor 60/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pwt.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 60/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pwt tanggal 21 April 2015 tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto 60/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pwt tanggal 21 April 2015 mengenai hari sidang.
Telah mendengar keterangan para saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 28 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa XXXXXXXXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa XXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) potong celana panjang jeans warna biru dongker.
1 ( satu ) potong kaos lengan pendek warna putih.
1( satu ) potong tang top motif lurik hitam putih.
1 ( satu ) potong celana dalam warna putih motif lurik orange.
1 ( satu ) potong BH warna orange totol – totol hitam.
1 ( satu ) unit SPM merek Yamaha Mio warna merah marun tahun 2011 dengan No. Pol. R - 2120 - CH No rangka MH328D40CBJ149224 dan No mesin 28D-3149110, STNK a.n ASTI ATWINA MAULIKA dengan Alamat Jl. Kenanga Rt. 01 Rw. 02 Mersi Purwokerto Timur Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas ( lengkap dengan STNK dan Kunci motor ).
Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa AAAAAAAAAA
• 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega – ZR warna merah marun tahun 2013 dengan No. Pol : R – 5330 – G No Rangka MH335D005DJ046806 dan No. Mesin 35D-046841, STNKa.n. DASUKIR dengan Alamat Ds. Kedungwringin Rt. 04 Rw. 03 Kec. Patikraja Kab. Banyumas (lengkap dengan STNK dan kunci kontak).
Dikembalikan kepada terdakwa XXXXXXXXXX;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah).
Telah mendengar pledoi /pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 4 Juni 2015 yang pada pokoknya dalam kesimpulan menyatakan :
Tentang kejadian peristiwa
Persetubuhan dilakukan secara sukarela atas dasar suka sama suka
Pada saat melakukan persetubuhan saksi VVVVVVVVVV sudah bukan perawan
Cek in di hotel atas dasar kesepakatan bersama, tarip kamar dibayar patungan saksi AAAAAAAAAA dan saksi VVVVVVVVVV.
Terdakwa ikut cek in di Hotel memang dikehendaki oleh saksi VVVVVVVVVV.
Di rumah karangklesem, saksi VVVVVVVVVV sengaja tidak mengunci pintu kamar, Terdakwa tanpa basa basi terus terang mengajak bersetubuh, saksi VVVVVVVVVV tidak menolak, tidak melawan, tidak meminta perlindungan kepada nenek atau kepada saksi Ferianto agar tidak terjadi persetubuhan.
Visum et Repertum
Demikian, maka :
Unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan merujuk dalam dakwaan kesatu (primer) tidak terpenuhi.
Unsur belum waktunya untuk dikawin dalam dakwaan kedua (subsidair) tidak terpenuhi.
Unsur belum dewasa dalam dakwaan ketiga (lebih subsidair) tidak terpenuhi.
Visum et repertum menunjukan bahwa pada saat bersetubuh dengan
Terdakwa, saksi VVVVVVVVVV sudah dewasa, sudah waktunya (masanya) untuk dinikah(dikawin).
Dakwaan tidak terbukti
Bahwa oleh karena unsur unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu (primer), dakwaan kedua (subsidair), dakwaan ketiga (lebih subsidair) tidak terpenuhi, maka semua dakwaan tidak terbukti.
Dilepaskan dari semua tuntutan
Bahwa oleh karena semua dakwaan tidak terbukti maka
Terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan
Terdakwa harus dilepaskan dari semua tuntutan (onslagg van alle vervolging)
Terdakwa dipulihkan ke dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperi semula.
Berdasarkan hal tersebut kami mohon Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Nomor 60/Pid.Sus/2015 PN Pwt memberikan putusan yang amar berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan semua dakwaan tidak terbukti
Menyatakan bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX dilepaskan dari semua tuntutan (ontslag van alle vervolging)
Menyatakan agar Terdakwa XXXXXXXXXX segera dibebaskan dari tahanan;
Memulihkan hak Terdakwa XXXXXXXXXX dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula;
Membebankan biaya perkara ini pada Negara;
Telah memperhatikan Replik secara tertulis Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 16 Juni 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dari uraian pembelaan yang diajukan oleh tim Penasihat Hukum Terdakwa menurut pendapat kami asumsi dan dalil dalil yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak dilandasi dengan alasan hukum yang sah yang semata mata hanyalah untuk membebaskan diri Terdakwa dari tanggungjawab yang harus dipikulnya, oleh karena itu kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan :
Menolak dengan tegas seluruh dalil atau asumsi Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota pembelaan (Pledooi).
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa XXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa XXXXXXXXXX dengan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti dan biaya perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana sebagaimana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 28 Mei 2015.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU:
Kesatu :
Bahwa XXXXXXXXXX pada hari Senin, 16 Februari 2015 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Februari 2015, bertempat di rumah saksi FERIANTO Alias FERI Bin SUDIR di Kel. Karangklesem Rt. 03/ 03 Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap saksi VVVVVVVVVV (lahir pada tanggal 03 Desember 2000 berumur 14 tahun 2 bulan), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib saksi VVVVVVVVVV janjian bertemu dengan saksi AAAAAAAAAA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk pergi bersama selanjutnya sekira pada pukul 14.00 Wib saksi VVVVVVVVVV dijemput oleh saksi AAAAAAAAAA dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : R -2120-CH kemudian pergi menuju bengkel tempat terdakwa bekerja, lalu saksi VVVVVVVVVV bersama dengan saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa pergi menonton kuda lumping (ebeg) di lapangan Rejasari Purwokerto, setelah selesai menonton acara kuda lumping saksi AAAAAAAAAA mengajak saksi VVVVVVVVVV untuk bersetubuh dengan kata-kata “ VVVVVVVVVV,ke hotel yuh “, lalu dijawab oleh saksi VVVVVVVVVV “ moh lah, aja siki, dina kemis bae pas aku lagi prei (tidak mau, jangan sekarang, hari kamis saja saat libur) “ lalu saksi AAAAAAAAAA mengatakan “ siki bae sih ngapa, ngesuk aku mring jakarta (sekarang saja, besok saya akan ke Jakarta) kemudian saksi AAAAAAAAAA, saksi VVVVVVVVVV dan terdakwa akhirnya sepakat untuk menuju Hotel Sampurna di Jl. Gerilya No. 47, Purwokerto, Kab. Banyumas.
Bahwa sesampainya di Hotel Sampurna pada pukul 17.30 Wib, saksi AAAAAAAAAA lalu memesan kamar, kemudian saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa menuju ke dalam kamar Hotel untuk beristirahat, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi AAAAAAAAAA mengatakan kepada saksi VVVVVVVVVV “yuh cepetan” (ayo cepatan), lalu dijawab saksi VVVVVVVVVV “kamu dulu yang buka celana” setelah itu saksi AAAAAAAAAA mengangkat baju saksi VVVVVVVVVV ke atas dilanjutkan saksi VVVVVVVVVV melepas baju sendiri lalu saksi AAAAAAAAAA melepas kancing BH saksi VVVVVVVVVV dilanjutkan dengan saksi VVVVVVVVVV melepasnya sendiri, selanjutnya saksi VVVVVVVVVV berciuman bibir dengan saksi AAAAAAAAAA sambil saksi AAAAAAAAAA membuka celana jeans dan celana dalam saksi VVVVVVVVVV sampai telanjang bulat, kemudian saksi AAAAAAAAAA membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang lalu meremas-remas payudara saksi VVVVVVVVVV kemudian tubuh saksi VVVVVVVVVV direbahkan ditempat tidur selanjutnya saksi AAAAAAAAAA dengan posisi diatas tubuh saksi VVVVVVVVVV memasukan alat kelaminnya/ penisnya ke dalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV kemudian melakukan gerakan naik turun lebih kurang selama 10 sepuluh) menit dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV;
Bahwa setelah saksi AAAAAAAAAA selesai melakukan persetubuhan dengan saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA mengatakan kepada terdakwa “ kie XXXXXXXXXX gantian, aku wis metu” (ini XXXXXXXXXX gantian, saya sudah keluar), selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sendiri kemudian menciumi bibir dan meremas-remas kedua payudara saksi VVVVVVVVVV lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya/ penisnya yang sudah tegang ke alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV lebih kurang selama 1 ( satu ) menit namun tidak mengeluarkan sperma/ air mani, selanjutnya saksi AAAAAAAAAA kembali memasukkan alat kelaminnya/ penisnya yang sudah tegang ke vagina korban dan menggerakkannya naik turun selam lebih kurang 10 (sepuluh) menit namun tidak mengeluarkan sperma, lalu sekira pada pukul 19.30 Wib saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa berpakaian kemudian cek out/ keluar dari hotel Sampurna;
Bahwa saksi AAAAAAAAAA meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan saksi VVVVVVVVVV pulang ke rumahnya, kemudian terdakwa memboncengkan saksi VVVVVVVVVV dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-ZR warna merah marun tahun 2013 dengan No. Pol : R-5330-G namun dalam perjalanan ternyata hujan turun, kemudian terdakwa mengarahkan sepeda motornya menuju rumah saksi FERIANTO di Kel. Karangklesem Rt. 03/ 03 Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas untuk berteduh, selanjutnya terdakwa dan saksi VVVVVVVVVV mengobrol sambil menunggu hujan reda, namun karena sudah kemalaman saksi VVVVVVVVVV tidak mau diantar pulang ke rumah karena takut dimarahi oleh orang tuanya sehingga akhirnya saksi VVVVVVVVVV menginap dirumah tersebut;
Bahwa keesokan harinya pada Senin, tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa masuk kedalam kamar dimana saksi VVVVVVVVVV tidur, terdakwa lalu tidur disamping tubuh saksi VVVVVVVVVV, setelah saksi VVVVVVVVVV terbangun terdakwa membujuk saki VVVVVVVVVV dengan perkataan “ juh gagean kawin (ayo cepat bersetubuh)”, namun saksi VVVVVVVVVV diam saja sehingga terdakwa langsung menciumi bibir, meremas payudara saksi VVVVVVVVVV kemudian melepas kancing celana saksi VVVVVVVVVV yang dilanjutkan saksi VVVVVVVVVV sendiri, terdakwa lalu melepas celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang, selanjutnya terdakwa memasukan alat kelaminnya/ penisnya kedalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV dan menggerakan naik turun lebih kurang selama 3 ( tiga ) menit lalu mengeluarkan sperma/ air maninya di luar alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV;
Bahwa pada sekira pukul 14.00 Wib saksi VVVVVVVVVV diajak terdakwa ke rumahnya di Desa Kedungwringin, Rt. 04 Rw/ 03 Kec. Patikraja, Kab. Banyumas, selanjutnya saksi VVVVVVVVVV dijemput oleh paman korban yaitu saksi WARSIM di rumah terdakwa sekira pukul 17.30 wib lalu diantar pulang kerumahnya;
Berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum Nomor : 002/ III/ VER/ RSIP/ 2015/ R tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Fatiha Sri U dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Purwokerto pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur 14 tahun didapati :
Pada genetalia bagian luar bibir besar dan bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan
Pada selaput dara posisi jam 6 searah jarum jam tampak robekan sampai dasar, tidak dikelilingi memar atau resapan darah
Dengan kesimpulan jejas-jejas tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Atau
Kedua :
Bahwa XXXXXXXXXX pada hari Senin, 16 Februari 2015 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Februari 2015, bertempat di rumah saksi FERIANTO Alias FERI Bin SUDIR di Kel. Karangklesem Rt. 03/ 03 Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin ” terhadap saksi VVVVVVVVVV (lahir pada tanggal 03 Desember 2000 berumur 14 tahun 2 bulan), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib saksi VVVVVVVVVV janjian bertemu dengan saksi AAAAAAAAAA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk pergi bersama selanjutnya sekira pada pukul 14.00 Wib saksi VVVVVVVVVV dijemput oleh saksi AAAAAAAAAA dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : R -2120-CH kemudian pergi menuju bengkel tempat terdakwa bekerja, lalu saksi VVVVVVVVVV bersama dengan saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa pergi menonton kuda lumping (ebeg) di lapangan Rejasari Purwokerto, setelah selesai menonton acara kuda lumping saksi AAAAAAAAAA mengajak saksi VVVVVVVVVV untuk bersetubuh dengan kata-kata “ VVVVVVVVVV,ke hotel yuh “, lalu dijawab oleh saksi VVVVVVVVVV “ moh lah, aja siki, dina kemis bae pas aku lagi prei (tidak mau, jangan sekarang, hari kamis saja saat libur) “ lalu saksi AAAAAAAAAA mengatakan “ siki bae sih ngapa, ngesuk aku mring jakarta (sekarang saja, besok saya akan ke Jakarta) kemudian saksi AAAAAAAAAA, saksi VVVVVVVVVV dan terdakwa akhirnya sepakat untuk menuju Hotel Sampurna di Jl. Gerilya No. 47, Purwokerto, Kab. Banyumas.
Bahwa sesampainya di Hotel Sampurna pada pukul 17.30 Wib, saksi AAAAAAAAAA lalu memesan kamar, kemudian saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa menuju ke dalam kamar Hotel untuk beristirahat, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi AAAAAAAAAA mengatakan kepada saksi VVVVVVVVVV “yuh cepetan” (ayo cepatan), lalu dijawab saksi VVVVVVVVVV “kamu dulu yang buka celana” setelah itu saksi AAAAAAAAAA mengangkat baju saksi VVVVVVVVVV ke atas dilanjutkan saksi VVVVVVVVVV melepas baju sendiri lalu saksi AAAAAAAAAA melepas kancing BH saksi VVVVVVVVVV dilanjutkan dengan saksi VVVVVVVVVV melepasnya sendiri, selanjutnya saksi VVVVVVVVVV berciuman bibir dengan saksi AAAAAAAAAA sambil saksi AAAAAAAAAA membuka celana jeans dan celana dalam saksi VVVVVVVVVV sampai telanjang bulat, kemudian saksi AAAAAAAAAA membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang lalu meremas-remas payudara saksi VVVVVVVVVV kemudian tubuh saksi VVVVVVVVVV direbahkan ditempat tidur selanjutnya saksi AAAAAAAAAA dengan posisi diatas tubuh saksi VVVVVVVVVV memasukan alat kelaminnya/ penisnya ke dalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV kemudian melakukan gerakan naik turun lebih kurang selama 10 sepuluh) menit dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV;
Bahwa setelah saksi AAAAAAAAAA selesai melakukan persetubuhan dengan saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA mengatakan kepada terdakwa “ kie XXXXXXXXXX gantian, aku wis metu” (ini XXXXXXXXXX gantian, saya sudah keluar), selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sendiri kemudian menciumi bibir dan meremas-remas kedua payudara saksi VVVVVVVVVV lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya/ penisnya yang sudah tegang ke alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV lebih kurang selama 1 ( satu ) menit namun tidak mengeluarkan sperma/ air mani, selanjutnya saksi AAAAAAAAAA kembali memasukkan alat kelaminnya/ penisnya yang sudah tegang ke vagina korban dan menggerakkannya naik turun selam lebih kurang 10 (sepuluh) menit namun tidak mengeluarkan sperma, lalu sekira pada pukul 19.30 Wib saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa berpakaian kemudian cek out/ keluar dari hotel Sampurna;
Bahwa saksi AAAAAAAAAA meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan saksi VVVVVVVVVV pulang ke rumahnya, kemudian terdakwa memboncengkan saksi VVVVVVVVVV dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-ZR warna merah marun tahun 2013 dengan No. Pol : R-5330-G namun dalam perjalanan ternyata hujan turun, kemudian terdakwa mengarahkan sepeda motornya menuju rumah saksi FERIANTO di Kel. Karangklesem Rt. 03/ 03 Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas untuk berteduh, selanjutnya terdakwa dan saksi VVVVVVVVVV mengobrol sambil menunggu hujan reda, namun karena sudah kemalaman saksi VVVVVVVVVV tidak mau diantar pulang ke rumah karena takut dimarahi oleh orang tuanya sehingga akhirnya saksi VVVVVVVVVV menginap dirumah tersebut;
Bahwa keesokan harinya pada Senin, tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa masuk kedalam kamar dimana saksi VVVVVVVVVV tidur, terdakwa lalu tidur disamping tubuh saksi VVVVVVVVVV, setelah saksi VVVVVVVVVV terbangun terdakwa membujuk saki VVVVVVVVVV dengan perkataan “ juh gagean kawin (ayo cepat bersetubuh)”, namun saksi VVVVVVVVVV diam saja sehingga terdakwa langsung menciumi bibir, meremas payudara saksi VVVVVVVVVV kemudian melepas kancing celana saksi VVVVVVVVVV yang dilanjutkan saksi VVVVVVVVVV sendiri, terdakwa lalu melepas celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang, selanjutnya terdakwa memasukan alat kelaminnya/ penisnya kedalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV dan menggerakan naik turun lebih kurang selama 3 ( tiga ) menit lalu mengeluarkan sperma/ air maninya di luar alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV;
Bahwa pada sekira pukul 14.00 Wib saksi VVVVVVVVVV diajak terdakwa ke rumahnya di Desa Kedungwringin, Rt. 04 Rw/ 03 Kec. Patikraja, Kab. Banyumas, selanjutnya saksi VVVVVVVVVV dijemput oleh paman korban yaitu saksi WARSIM di rumah terdakwa sekira pukul 17.30 wib lalu diantar pulang kerumahnya;
Berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum Nomor : 002/ III/ VER/ RSIP/ 2015/ R tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Fatiha Sri U dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Purwokerto pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur 14 tahun didapati :
• Pada genetalia bagian luar bibir besar dan bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan
• Pada selaput dara posisi jam 6 searah jarum jam tampak robekan sampai dasar, tidak dikelilingi memar atau resapan darah
Dengan kesimpulan jejas-jejas tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Ayat (1) KUHP.
Atau
Ketiga :
Bahwa XXXXXXXXXX pada hari Senin, 16 Februari 2015 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Februari 2015, bertempat di rumah saksi FERIANTO Alias FERI Bin SUDIR di Kel. Karangklesem Rt. 03/ 03 Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa diehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, denganmaksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan terhadap saksi VVVVVVVVVV (lahir pada tanggal 03 Desember 2000 berumur 14 tahun 2 bulan), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib saksi VVVVVVVVVV janjian bertemu dengan saksi AAAAAAAAAA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk pergi bersama selanjutnya sekira pada pukul 14.00 Wib saksi VVVVVVVVVV dijemput oleh saksi AAAAAAAAAA dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : R -2120-CH kemudian pergi menuju bengkel tempat terdakwa bekerja, lalu saksi VVVVVVVVVV bersama dengan saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa pergi menonton kuda lumping (ebeg) di lapangan Rejasari Purwokerto, setelah selesai menonton acara kuda lumping saksi AAAAAAAAAA mengajak saksi VVVVVVVVVV untuk bersetubuh dengan kata-kata “ VVVVVVVVVV,ke hotel yuh “, lalu dijawab oleh saksi VVVVVVVVVV “ moh lah, aja siki, dina kemis bae pas aku lagi prei (tidak mau, jangan sekarang, hari kamis saja saat libur) “ lalu saksi AAAAAAAAAA mengatakan “ siki bae sih ngapa, ngesuk aku mring jakarta (sekarang saja, besok saya akan ke Jakarta) kemudian saksi AAAAAAAAAA, saksi VVVVVVVVVV dan terdakwa akhirnya sepakat untuk menuju Hotel Sampurna di Jl. Gerilya No. 47, Purwokerto, Kab. Banyumas.
- Bahwa sesampainya di Hotel Sampurna pada pukul 17.30 Wib, saksi AAAAAAAAAA lalu memesan kamar, kemudian saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa menuju ke dalam kamar Hotel untuk beristirahat, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi AAAAAAAAAA mengatakan kepada saksi VVVVVVVVVV “yuh cepetan” (ayo cepatan), lalu dijawab saksi VVVVVVVVVV “kamu dulu yang buka celana” setelah itu saksi AAAAAAAAAA mengangkat baju saksi VVVVVVVVVV ke atas dilanjutkan saksi VVVVVVVVVV melepas baju sendiri lalu saksi AAAAAAAAAA melepas kancing BH saksi VVVVVVVVVV dilanjutkan dengan saksi VVVVVVVVVV melepasnya sendiri, selanjutnya saksi VVVVVVVVVV berciuman bibir dengan saksi AAAAAAAAAA sambil saksi AAAAAAAAAA membuka celana jeans dan celana dalam saksi VVVVVVVVVV sampai telanjang bulat, kemudian saksi AAAAAAAAAA membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang lalu meremas-remas payudara saksi VVVVVVVVVV kemudian tubuh saksi VVVVVVVVVV direbahkan ditempat tidur selanjutnya saksi AAAAAAAAAA dengan posisi diatas tubuh saksi VVVVVVVVVV memasukan alat kelaminnya/ penisnya ke dalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV kemudian melakukan gerakan naik turun lebih kurang selama 10 sepuluh) menit dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV;
- Bahwa setelah saksi AAAAAAAAAA selesai melakukan persetubuhan dengan saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA mengatakan kepada terdakwa “ kie XXXXXXXXXX gantian, aku wis metu” (ini XXXXXXXXXX gantian, saya sudah keluar), selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sendiri kemudian menciumi bibir dan meremas-remas kedua payudara saksi VVVVVVVVVV lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya/ penisnya yang sudah tegang ke alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV lebih kurang selama 1 ( satu ) menit namun tidak mengeluarkan sperma/ air mani, selanjutnya saksi AAAAAAAAAA kembali memasukkan alat kelaminnya/ penisnya yang sudah tegang ke vagina korban dan menggerakkannya naik turun selam lebih kurang 10 (sepuluh) menit namun tidak mengeluarkan sperma, lalu sekira pada pukul 19.30 Wib saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa berpakaian kemudian cek out/ keluar dari hotel Sampurna;
- Bahwa saksi AAAAAAAAAA meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan saksi VVVVVVVVVV pulang ke rumahnya, kemudian terdakwa memboncengkan saksi VVVVVVVVVV dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-ZR warna merah marun tahun 2013 dengan No. Pol : R-5330-G namun dalam perjalanan ternyata hujan turun, kemudian terdakwa mengarahkan sepeda motornya menuju rumah saksi FERIANTO di Kel. Karangklesem Rt. 03/ 03 Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas untuk berteduh, selanjutnya terdakwa dan saksi VVVVVVVVVV mengobrol sambil menunggu hujan reda, namun karena sudah kemalaman saksi VVVVVVVVVV tidak mau diantar pulang ke rumah karena takut dimarahi oleh orang tuanya sehingga akhirnya saksi VVVVVVVVVV menginap dirumah tersebut;
- Bahwa keesokan harinya pada Senin, tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa masuk kedalam kamar dimana saksi VVVVVVVVVV tidur, terdakwa lalu tidur disamping tubuh saksi VVVVVVVVVV, setelah saksi VVVVVVVVVV terbangun terdakwa membujuk saki VVVVVVVVVV dengan perkataan “ juh gagean kawin (ayo cepat bersetubuh)”, namun saksi VVVVVVVVVV diam saja sehingga terdakwa langsung menciumi bibir, meremas payudara saksi VVVVVVVVVV kemudian melepas kancing celana saksi VVVVVVVVVV yang dilanjutkan saksi VVVVVVVVVV sendiri, terdakwa lalu melepas celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang, selanjutnya terdakwa memasukan alat kelaminnya/ penisnya kedalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV dan menggerakan naik turun lebih kurang selama 3 ( tiga ) menit lalu mengeluarkan sperma/ air maninya di luar alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV;
- Bahwa pada sekira pukul 14.00 Wib saksi VVVVVVVVVV diajak terdakwa ke rumahnya di Desa Kedungwringin, Rt. 04 Rw/ 03 Kec. Patikraja, Kab. Banyumas, selanjutnya saksi VVVVVVVVVV dijemput oleh paman korban yaitu saksi WARSIM di rumah terdakwa sekira pukul 17.30 wib lalu diantar pulang kerumahnya;
- Berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum Nomor : 002/ III/ VER/ RSIP/ 2015/ R tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Fatiha Sri U dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Purwokerto pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur 14 tahun didapati :
• Pada genetalia bagian luar bibir besar dan bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan
• Pada selaput dara posisi jam 6 searah jarum jam tampak robekan sampai dasar, tidak dikelilingi memar atau resapan darah
Dengan kesimpulan jejas-jejas tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap isi surat dakwaan tersebut, baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan para saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi VVVVVVVVVV.
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa Penyidik.
Bahwa keterangan Saksi didalam BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa dulu pernah menjadi pacar Saksi.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib saksi lewat pesan singkat/ sms janjian bertemu dengan saksi AAAAAAAAAA untuk pergi bersama kemudian sekira pada pukul 14.00 Wib saksi dijemput oleh saksi AAAAAAAAAA dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio lalu pergi menuju bengkel tempat terdakwa bekerja;
Bahwa saksi VVVVVVVVVV bersama dengan saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa lalu pergi untuk menonton kuda lumping (ebeg) di lapangan Rejasari Purwokerto, setelah selesai menonton acara kuda lumping saksi AAAAAAAAAA membujuk saksi untuk bersetubuh, kemudian saksi bersama saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa pergi menuju Hotel Sampurna di Jl. Gerilya No. 47, Purwokerto, Kab. Banyumas;
Bahwa sesampainya di Hotel Sampurna pada pukul 17.30 Wib, saksi AAAAAAAAAA lalu memesan kamar dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puuh ribu rupiah) dengan mengunakan uang saksi AAAAAAAAAA sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan uang saksi sendiri sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian saksi bersama saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa menuju ke dalam kamar Hotel untuk beristirahat, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi AAAAAAAAAA mengatakan kepada saksi VVVVVVVVVV “ayuh gagian kawin” (ayo cepat bersetubuh), kemudian saksi AAAAAAAAAA mengangkat baju saksi ke atas dilanjutkan saksi VVVVVVVVVV melepas baju sendiri lalu saksi AAAAAAAAAA melepas kancing bra saksi dilanjutkan dengan saksi melepasnya sendiri, selanjutnya saksi berciuman bibir dengan saksi AAAAAAAAAA sambil saksi AAAAAAAAAA membuka celana jeans dan celana dalam saksi sampai telanjang bulat, kemudian saksi AAAAAAAAAA membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang lalu meremas-remas payudara saksi kemudian tubuh saksi direbahkan ditempat tidur selanjutnya saksi AAAAAAAAAA dengan posisi diatas tubuh saksi memasukan alat kelaminnya/ penisnya ke dalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV kemudian melakukan gerakan naik turun lebih kurang selama 4 (empat) menit dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV;
Bahwa setelah itu terdakwa gantian menindih badan saksi kemudian menciumi bibir saksi, meremas kedua payudara saksi, lalu mengesek-gesekkan penisnya yang sudah tegang ke vagina saksi selama kurang lebih 1 (satu) menit namun tidak mengeluarkan sperma;
Bahwa setelah itu saksi AAAAAAAAAA kembali menyetubuhi saksi dengan cara yang sama sebanyak 2 (dua) kali namun tidak menggeluarkan sperma, kemudian sekira pada pukul 19.30 Wib saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa berpakaian kembali lalu cek out/ keluar dari Hotel Sampurna;
Bahwa sekitar pukul 22.00 Wib saksi diantar oleh terdakwa ke rumah neneknya di daerah Karangklesem dan menginap semalam disana, keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 04.30 Wib saksi dibujuk oleh terdakwa untuk bersetubuh dengan saksi dengan perkataan “ayuh gagian kawin” (ayo cepat bersetubuh) dengan cara terdakwa tiduran disebelah saksi, kemudian terdakwa menciumi bibir saksi, meremas payudara saksi kemudiam melepas kancing celana saksi yang dilanjutkan oleh saksi sendiri, terdakwa lalu melepas celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang, selanjutnya terdakwa memasukan alat kelaminnya/ penisnya kedalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV dan menggerakan naik turun lebih kurang selama 3 ( tiga ) menit lalu mengeluarkan sperma/ air maninya di luar alat kelamin/ vagina saksi;
Bahwa sekitar pukul 14.00 Wib saksi diajak oleh terdakwa ke rumahnya di Desa Kedungwringin, Rt. 04 Rw/ 03 Kec. Patikraja, Kab. Banyumas, kemudian saksi dijemput oleh pamannya yaitu saksi WARSIM di rumah terdakwa dan sekira pukul 17.30 wib diantar pulang kerumah saksi;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi SUTARNO bin KARYONO
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa Penyidik.
Bahwa keterangan saksi di BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi korban bernama VVVVVVVVVV adalah anak kandung Saksi dan berumur 14 (empatbelas tahun), merupakan anak pertama dari 4 (empat) bersaudara.
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 13.30 saksi VVVVVVVVVV pamit akan pergi bermain, namun karena sampai malam saksi VVVVVVVVVV tidak pulang ke rumah, maka saksi bersama keluarga melakukan pencarian tapi belum berhasil menemukan saksi VVVVVVVVVV;
Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 18.00 Wib saksi VVVVVVVVVV berhasil ditemukan dan diantar pulang ke rumah dalam keadaan menangis oleh pamannya yaitu saksi Warsim, saksi kemudian menanyakan kepada saksi VVVVVVVVVV apa yang terjadi, kemudian dijawab oleh saksi VVVVVVVVVV telah disetubuhi oleh Terdakwa dan saksi AAAAAAAAAA di Hotel Sampurna dan di rumah neneknya terdakwa di Karangklesem;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dan saksi AAAAAAAAAA berhasil ditemukan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian;
Bahwa Terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada saksi pada saat mengajak pergi anak saksi
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi KISTAM
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa Penyidik.
Bahwa keterangan saksi di BAP penyidik adalah benar ;
Bahwa Saksi dimintai tolong oleh kakak Saksi bernama Sutarno karena anak kandungnya bernama VVVVVVVVVV belum pulang ke rumah;
Bahwa Saksi akhirnya berhasil menemukan saksi VVVVVVVVVV sedang berada di rumah Terdakwa, awalnya saksi VVVVVVVVVV menolak untuk pulang, namun setelah dibujuk oleh Saksi akhirnya saksi VVVVVVVVVV berhasil dibawa pulang oleh saksi;
Bahwa selanjutnya saksi VVVVVVVVVV ditanya oleh keluarganya, yang pada akhirnya saksi mengetahui jika saksi VVVVVVVVVV telah disetubuhi oleh Terdakwa dan saksi AAAAAAAAAA;
Bahwa pada awalnya saksi VVVVVVVVVV pergi dengan saksi AAAAAAAAAA dan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 pukul 13.30 Wib dan baru pulang ke rumah pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 17.30 Wib;
Bahwa Terdakwa dan Saksi AAAAAAAAAA pergi membawa VVVVVVVVVV tanpa ijin dari orangtuanya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi IRJAN
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa Penyidik.
Bahwa keterangan saksi di BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa Saksi bekerja di Hotel Sampurna Jalan Gerilya Timur No.47, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas;;
Bahwa saksi mengetahui pada Minggu, tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 17.30 wib sewaktu saksi sedang bertugas, Terdakwa, saksi AAAAAAAAAA dan saksi VVVVVVVVVV datang dan memesan kamar Hotel Sampurna,
Bahwa Terdakwa bersama saksi AAAAAAAAAA dan VVVVVVVVVV datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam;
Bahwa Saksi AAAAAAAAAA kemudian memesan dan membayar sebesar Rp. 50.000,-
Bahwa saat dimintai identitasnya mengatakan hanya sebentar untuk istirahat, sehingga saksi membiarkannya dan tidak dicatat di buku tamu;
Bahwa pada saat mereka cek out saksi tidak tahu, karena saksi sudah pulang, diganti dengan karyawan lainnya, akan tetapi pada keesokan harinya saat saksi berangkat bekerja pagi hari di hotel untuk kamar sudah kosong;
Bahwa tidak ada unsur paksaan dari Terdakwa dan saksi AAAAAAAAAA, setahu saksi biasa saja dan saksi VVVVVVVVVV mau masuk kedalam kamar hotel bersama sama;
Bahwa saksi menerangkan, dari dalam kamar tersebut tidak ada suara orang berteriak atau meminta tolong, biasa saja dan tidak ada suara gaduh;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi AAAAAAAAAA FIRIAN
- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa Penyidik.
Bahwa keterangan saksi di BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib saksi VVVVVVVVVV melalui sms/ pesan singkat janjian bertemu dengan saksi untuk pergi bersama selanjutnya sekira pada pukul 14.00 Wib saksi VVVVVVVVVV dijemput oleh saksi dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : R -2120-CH kemudian pergi menuju bengkel tempat terdakwa bekerja, lalu saksi VVVVVVVVVV bersama dengan saksi dan terdakwa pergi menonton kuda lumping (ebeg) di lapangan Rejasari Purwokerto, setelah selesai menonton acara kuda lumping saksi mengajak saksi VVVVVVVVVV untuk bersetubuh dengan kata-kata “ VVVVVVVVVV,ke hotel yuh “, lalu dijawab oleh saksi VVVVVVVVVV “ moh lah, aja siki, dina kemis bae pas aku lagi prei (tidak mau, jangan sekarang, hari kamis saja saat libur) “ lalu saksi mengatakan “ siki bae sih ngapa, ngesuk aku mring jakarta (sekarang saja, besok saya akan ke Jakarta) kemudian saksi bersama dengan saksi VVVVVVVVVV dan terdakwa akhirnya bersepakat untuk pergi menuju Hotel Sampurna di Jl. Gerilya No. 47, Purwokerto, Kab. Banyumas.;
Bahwa sesampainya di Hotel Sampurna pada pukul 17.30 Wib, saksi memesan kamar dengan harga sebesar Rp. 50.000,- dengan cara berpatungan menggunakan uang saksi sendiri sebesar Rp. 40.000,- dan uang saksi VVVVVVVVVV sebesar Rp. 10.000,- selanjutnya saksi bersama saksi VVVVVVVVVV dan terdakwa menuju ke dalam kamar Hotel untuk beristirahat;
Bahwa sekitar pukul 18.30 Wib saksi mengatakan kepada saksi VVVVVVVVVV “yuh cepetan” (ayo cepatan), lalu dijawab saksi VVVVVVVVVV “kamu dulu yang buka celana” kemudian saksi mengangkat baju saksi VVVVVVVVVV ke atas dilanjutkan saksi VVVVVVVVVV melepas baju sendiri lalu saksi melepas kancing BH saksi VVVVVVVVVV dilanjutkan dengan saksi VVVVVVVVVV melepasnya sendiri, selanjutnya saksi VVVVVVVVVV berciuman bibir dengan saksi sambil saksi membuka celana jeans dan celana dalam saksi VVVVVVVVVV sampai telanjang bulat, kemudian saksi membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang lalu meremas-remas payudara saksi VVVVVVVVVV kemudian tubuh saksi VVVVVVVVVV direbahkan ditempat tidur selanjutnya saksi dengan posisi diatas tubuh saksi VVVVVVVVVV memasukan alat kelaminnya/ penisnya ke dalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV kemudian melakukan gerakan naik turun lebih kurang selama 10 sepuluh) menit dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV;
Bahwa, setelah saksi selesai melakukan persetubuhan dengan saksi VVVVVVVVVV, saksi mengatakan kepada terdakwa “ kie XXXXXXXXXX gantian, aku wis metu” (ini XXXXXXXXXX gantian, saya sudah keluar), selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sendiri kemudian menciumi bibir dan meremas-remas kedua payudara saksi VVVVVVVVVV lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya/ penisnya yang sudah tegang ke alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV lebih kurang selama 1 ( satu ) menit namun tidak mengeluarkan sperma/ air mani, selanjutnya saksi kembali memasukkan alat kelaminnya/ penisnya yang sudah tegang ke vagina korban dan menggerakkannya naik turun selam lebih kurang 10 (sepuluh) menit namun tidak mengeluarkan sperma, kemudian saksi mengulanginya bersetubuh dengan saksi VVVVVVVVVV lagi sebanyak 1 kali dengan cara yang sama, lalu pada pukul 19.30 Wib saksi VVVVVVVVVV, saksi dan terdakwa berpakaian kemudian cek out/ keluar dari hotel Sampurna;
Bahwa selanjutnya saksi meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkan saksi VVVVVVVVVV pulang ke rumahnya, kemudian terdakwa memboncengkan saksi VVVVVVVVVV dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-ZR warna merah marun tahun 2013 dengan No. Pol : R-5330-G menuju rumah saksi FERIANTO di Kel. Karangklesem Rt. 03/ 03 Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas ;
Bahwa keesokan harinya pada Senin, tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 04.30 Wib bertempat dirumah neneknya didaerah Karangklesem, terdakwa telah menyetubuhi saksi VVVVVVVVVV sebanyak 1 kali;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan pada pokoknya Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sudah pernah diperiksa Penyidik.
Bahwa keterangan yang Terdakwa sampaikan kepada Penyidik sudah benar semua.
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib saksi VVVVVVVVVV janjian melalui sms/ pesan singkat bertemu dengan saksi AAAAAAAAAA untuk pergi bersama selanjutnya sekitar pada pukul 14.00 Wib saksi VVVVVVVVVV dijemput oleh saksi AAAAAAAAAA dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : R -2120-CH kemudian pergi menuju bengkel tempat terdakwa bekerja, lalu saksi VVVVVVVVVV bersama dengan saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa pergi menonton kuda lumping (ebeg) di lapangan Rejasari Purwokerto;
Bahwa setelah selesai menonton acara kuda lumping saksi AAAAAAAAAA mengajak saksi VVVVVVVVVV untuk bersetubuh dengan kata-kata “ VVVVVVVVVV,ke hotel yuh “, lalu dijawab oleh saksi VVVVVVVVVV “ moh lah, aja siki, dina kemis bae pas aku lagi prei (tidak mau, jangan sekarang, hari kamis saja saat libur) “ lalu saksi AAAAAAAAAA mengatakan “ siki bae sih ngapa, ngesuk aku mring jakarta (sekarang saja, besok saya akan ke Jakarta) kemudian saksi AAAAAAAAAA, saksi VVVVVVVVVV dan terdakwa akhirnya sepakat untuk menuju Hotel Sampurna di Jl. Gerilya No. 47, Purwokerto, Kab. Banyumas;
Bahwa sesampainya di Hotel Sampurna pada pukul 17.30 Wib, saksi AAAAAAAAAA lalu memesan kamar, kemudian saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa menuju ke dalam kamar Hotel untuk beristirahat, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi AAAAAAAAAA mengatakan kepada saksi VVVVVVVVVV “yuh cepetan” (ayo cepatan), lalu dijawab saksi VVVVVVVVVV “kamu dulu yang buka celana” setelah itu saksi AAAAAAAAAA mengangkat baju saksi VVVVVVVVVV ke atas dilanjutkan saksi VVVVVVVVVV melepas baju sendiri lalu saksi AAAAAAAAAA melepas kancing BH saksi VVVVVVVVVV dilanjutkan dengan saksi VVVVVVVVVV melepasnya sendiri, selanjutnya saksi VVVVVVVVVV berciuman bibir dengan saksi AAAAAAAAAA sambil saksi AAAAAAAAAA membuka celana jeans dan celana dalam saksi VVVVVVVVVV sampai telanjang bulat, kemudian saksi AAAAAAAAAA membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang lalu meremas-remas payudara saksi VVVVVVVVVV kemudian tubuh saksi VVVVVVVVVV direbahkan ditempat tidur selanjutnya saksi AAAAAAAAAA dengan posisi diatas tubuh saksi VVVVVVVVVV memasukan alat kelaminnya/ penisnya ke dalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV kemudian melakukan gerakan naik turun lebih kurang selama 10 sepuluh) menit dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV;
Bahwa, setelah saksi AAAAAAAAAA selesai melakukan persetubuhan dengan saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA mengatakan kepada terdakwa “ kie XXXXXXXXXX gantian, aku wis metu” (ini XXXXXXXXXX gantian, saya sudah keluar), selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sendiri kemudian menciumi bibir dan meremas-remas kedua payudara saksi VVVVVVVVVV lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya/ penisnya yang sudah tegang ke alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV lebih kurang selama 1 ( satu ) menit namun tidak mengeluarkan sperma/ air mani, selanjutnya saksi AAAAAAAAAA kembali memasukkan alat kelaminnya/ penisnya yang sudah tegang ke vagina korban dan menggerakkannya naik turun selam lebih kurang 10 (sepuluh) menit namun tidak mengeluarkan sperma, lalu sekira pada pukul 19.30 Wib saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa berpakaian kemudian cek out/ keluar dari hotel Sampurna;
Bahwa saksi AAAAAAAAAA kemudian meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan saksi VVVVVVVVVV pulang ke rumahnya, kemudian terdakwa memboncengkan saksi VVVVVVVVVV dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-ZR warna merah marun tahun 2013 dengan No. Pol : R-5330-G namun dalam perjalanan ternyata hujan turun, kemudian terdakwa mengarahkan sepeda motornya menuju rumah saksi FERIANTO di Kel. Karangklesem Rt. 03/ 03 Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas untuk berteduh, selanjutnya terdakwa dan saksi VVVVVVVVVV mengobrol sambil menunggu hujan reda, namun karena sudah kemalaman saksi VVVVVVVVVV tidak mau diantar pulang ke rumah karena takut dimarahi oleh orang tuanya sehingga akhirnya saksi VVVVVVVVVV menginap dirumah tersebut;
Bahwa benar, keesokan harinya pada Senin, tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa masuk kedalam kamar dimana saksi VVVVVVVVVV tidur, terdakwa lalu tidur disamping tubuh saksi VVVVVVVVVV, setelah saksi VVVVVVVVVV terbangun terdakwa membujuk saki VVVVVVVVVV dengan perkataan “ juh gagean kawin (ayo cepat bersetubuh)”, namun saksi VVVVVVVVVV diam saja sehingga terdakwa langsung menciumi bibir, meremas payudara saksi VVVVVVVVVV kemudian melepas kancing celana saksi VVVVVVVVVV yang dilanjutkan saksi VVVVVVVVVV sendiri, terdakwa lalu melepas celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang, selanjutnya terdakwa memasukan alat kelaminnya/ penisnya kedalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV dan menggerakan naik turun lebih kurang selama 3 ( tiga ) menit lalu mengeluarkan sperma/ air maninya di luar alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV;
Bahwa benar, sekira pukul 14.00 Wib saksi VVVVVVVVVV diajak terdakwa ke rumahnya di Desa Kedungwringin, Rt. 04 Rw/ 03 Kec. Patikraja, Kab. Banyumas, selanjutnya saksi VVVVVVVVVV dijemput oleh paman saksi VVVVVVVVVV yaitu saksi WARSIM di rumah terdakwa sekira pukul 17.30 wib lalu diantar pulang kerumahnya;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa saksi yang meringankan yaitu orangtua Terdakwa dan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi AHMAD SUKIRNO
Bahwa saksi adalah bapak kandung dari terdakwa Septo Indriawan;
Bahwa terdakwa statusnya masih bujangan, sudah bekerja, di rumah berkelakukan baik, belum pernah terlibat tindak pidana apapun;
Bahwa saksi sudah berusaha berkali-kali ke rumah orang tua saksi VVVVVVVVVV yaitu saksi Sutarno untuk meminta maaf;
Bahwa saksi belum memberikan santunan/ tali asih kepada saksi VVVVVVVVVV/ keluarganya;
Bahwa belum ada penyelesaian/ perdamaian secara kekeluargaan dengan pihak saksi VVVVVVVVVV sampai dengan sekarang;
Bahwa setahu saksi sekarang saksi VVVVVVVVVV dikeluarkan dari sekolahnya setelah kejadian ini;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 002/ III/ VER/ RSIP/ 2015/ R tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Fatiha Sri U dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Purwokerto yang pada kesimpulannya antara lain menyebutkan :
pada genetalia bagian luar bibir besar dan bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan
pada selaput dara posisi jam 6 searah jarum jam tampak robekan sampai dasar, tidak dikelilingi memar atau resapan darah
Dengan kesimpulan jejas-jejas tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) potong celana panjang jeans warna biru dongker.
1 ( satu ) potong kaos lengan pendek warna putih.
1( satu ) potong tang top motif lurik hitam putih.
1 ( satu ) potong celana dalam warna putih motif lurik orange.
1 ( satu ) potong BH warna orange totol – totol hitam.
1 ( satu ) unit SPM merek Yamaha Mio warna merah marun tahun 2011 dengan No. Pol. R - 2120 - CH No rangka MH328D40CBJ149224 dan No mesin 28D-3149110, STNK a.n ASTI ATWINA MAULIKA dengan Alamat Jl. Kenanga Rt. 01 Rw. 02 Mersi Purwokerto Timur Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas ( lengkap dengan STNK dan Kunci motor ).
1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega – ZR warna merah marun tahun 2013 dengan No. Pol : R – 5330 – G No Rangka MH335D005DJ046806 dan No. Mesin 35D-046841, STNK a.n. DASUKIR dengan Alamat Ds. Kedungwringin Rt. 04 Rw. 03 Kec. Patikraja Kab. Banyumas (lengkap dengan STNK dan kunci kontak).
Bahwa terhadap barang bukti tersebut dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, selanjutnya saksi-saksi dan Terdakwa telah membenarkan, sehingga keberadaan barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan Terdakwa serta adanya hasil visum et repertum diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 09.00 Wib saksi VVVVVVVVVV janjian bertemu dengan saksi AAAAAAAAAA untuk pergi bersama selanjutnya sekira pada pukul 14.00 Wib saksi VVVVVVVVVV dijemput oleh saksi AAAAAAAAAA dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : R -2120-CH kemudian pergi menuju bengkel tempat terdakwa bekerja, lalu saksi VVVVVVVVVV bersama dengan saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa pergi menonton kuda lumping (ebeg) di lapangan Rejasari Purwokerto;
Bahwa setelah selesai menonton acara kuda lumping saksi AAAAAAAAAA mengajak saksi VVVVVVVVVV untuk bersetubuh dengan kata-kata “ VVVVVVVVVV,ke hotel yuh “, lalu dijawab oleh saksi VVVVVVVVVV “ moh lah, aja siki, dina kemis bae pas aku lagi prei (tidak mau, jangan sekarang, hari kamis saja saat libur) “ lalu saksi AAAAAAAAAA mengatakan “ siki bae sih ngapa, ngesuk aku mring jakarta (sekarang saja, besok saya akan ke Jakarta) kemudian saksi AAAAAAAAAA, saksi VVVVVVVVVV dan terdakwa akhirnya sepakat untuk menuju Hotel Sampurna di Jl. Gerilya No. 47, Purwokerto, Kab. Banyumas.
Bahwa sesampainya di Hotel Sampurna pada pukul 17.30 Wib, saksi AAAAAAAAAA lalu memesan kamar, kemudian saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa menuju ke dalam kamar Hotel untuk beristirahat, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi AAAAAAAAAA mengatakan kepada saksi VVVVVVVVVV “yuh cepetan” (ayo cepatan), lalu dijawab saksi VVVVVVVVVV “kamu dulu yang buka celana” setelah itu saksi AAAAAAAAAA mengangkat baju saksi VVVVVVVVVV ke atas dilanjutkan saksi VVVVVVVVVV melepas baju sendiri lalu saksi AAAAAAAAAA melepas kancing BH saksi VVVVVVVVVV dilanjutkan dengan saksi VVVVVVVVVV melepasnya sendiri, selanjutnya saksi VVVVVVVVVV berciuman bibir dengan saksi AAAAAAAAAA sambil saksi AAAAAAAAAA membuka celana jeans dan celana dalam saksi VVVVVVVVVV sampai telanjang bulat, kemudian saksi AAAAAAAAAA membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang lalu meremas-remas payudara saksi VVVVVVVVVV kemudian tubuh saksi VVVVVVVVVV direbahkan ditempat tidur selanjutnya saksi AAAAAAAAAA dengan posisi diatas tubuh saksi VVVVVVVVVV memasukan alat kelaminnya/ penisnya ke dalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV kemudian melakukan gerakan naik turun lebih kurang selama 10 sepuluh) menit dan mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV;
Bahwa setelah saksi AAAAAAAAAA selesai melakukan persetubuhan dengan saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA mengatakan kepada terdakwa “ kie XXXXXXXXXX gantian, aku wis metu” (ini XXXXXXXXXX gantian, saya sudah keluar), selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sendiri kemudian menciumi bibir dan meremas-remas kedua payudara saksi VVVVVVVVVV lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya/ penisnya yang sudah tegang ke alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV lebih kurang selama 1 ( satu ) menit namun tidak mengeluarkan sperma/ air mani;
Bahwa selanjutnya saksi AAAAAAAAAA kembali memasukkan alat kelaminnya/ penisnya yang sudah tegang ke vagina korban dan menggerakkannya naik turun selam lebih kurang 10 (sepuluh) menit namun tidak mengeluarkan sperma, lalu sekira pada pukul 19.30 Wib saksi VVVVVVVVVV, saksi AAAAAAAAAA dan terdakwa berpakaian kemudian cek out/ keluar dari hotel Sampurna;
Bahwa saksi AAAAAAAAAA meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan saksi VVVVVVVVVV pulang ke rumahnya, kemudian terdakwa memboncengkan saksi VVVVVVVVVV dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-ZR warna merah marun tahun 2013 dengan No. Pol : R-5330-G namun dalam perjalanan ternyata hujan turun, kemudian terdakwa mengarahkan sepeda motornya menuju rumah saksi FERIANTO di Kel. Karangklesem Rt. 03/ 03 Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas untuk berteduh;
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi VVVVVVVVVV mengobrol sambil menunggu hujan reda, namun karena sudah kemalaman saksi VVVVVVVVVV tidak mau diantar pulang ke rumah karena takut dimarahi oleh orang tuanya sehingga akhirnya saksi VVVVVVVVVV menginap dirumah tersebut;
Bahwa keesokan harinya pada Senin, tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa masuk kedalam kamar dimana saksi VVVVVVVVVV tidur, terdakwa lalu tidur disamping tubuh saksi VVVVVVVVVV, setelah saksi VVVVVVVVVV terbangun terdakwa membujuk saki VVVVVVVVVV dengan perkataan “ juh gagean kawin (ayo cepat bersetubuh)”, namun saksi VVVVVVVVVV diam saja sehingga terdakwa langsung menciumi bibir, meremas payudara saksi VVVVVVVVVV kemudian melepas kancing celana saksi VVVVVVVVVV yang dilanjutkan saksi VVVVVVVVVV sendiri, terdakwa lalu melepas celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang, selanjutnya terdakwa memasukan alat kelaminnya/ penisnya kedalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV dan menggerakan naik turun lebih kurang selama 3 ( tiga ) menit lalu mengeluarkan sperma/ air maninya di luar alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV;
Bahwa pada sekira pukul 14.00 Wib saksi VVVVVVVVVV diajak terdakwa ke rumahnya di Desa Kedungwringin, Rt. 04 Rw/ 03 Kec. Patikraja, Kab. Banyumas, selanjutnya saksi VVVVVVVVVV dijemput oleh paman korban yaitu saksi WARSIM di rumah terdakwa sekira pukul 17.30 wib lalu diantar pulang kerumahnya;
Bahwa berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum Nomor : 002/ III/ VER/ RSIP/ 2015/ R tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Fatiha Sri U dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Purwokerto pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur 14 tahun didapati :
Pada genetalia bagian luar bibir besar dan bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan
Pada selaput dara posisi jam 6 searah jarum jam tampak robekan sampai dasar, tidak dikelilingi memar atau resapan darah
Dengan kesimpulan jejas-jejas tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan yang disusun secara alternatif , yaitu :
Kesatu melanggar : Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Atau
Kedua melanggar : Pasal 287 ayat (1 ) KUHP
Atau
Ketiga melanggar : Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan yang relevan dengan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan lebih memilih membuktikan dakwaan kesatu, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur unsurnya sebagai berikut :
setiap orang
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur “ Setiap Orang “ dalam perkara ini ditujukan kepada orang perseorangan dan di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana bernama : Septo Indriawan Alias Sarpol Bin Ahmad Sukirno dan ternyata Terdakwa mengakui identitas yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan para saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut , telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan kemuka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang ( Error in persona) ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis, selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik , sehingga dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kreteria sebagai subyek hukum sehingga mampu untuk mendukung setiap hak dan kewajibannya oleh karena itu Terdakwa dipandang mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, dengan demikian unsur “ Setiap Orang “ telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana bila salah satu perbuatan tersebut telah terbukti memenuhi salah satu unsure maka unsur ini diAAAAAAAAAAp telah terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu perbuatan yang sedemikian liciknya sehingga seseorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Sedangkan yang dimaksud dengan rangkaian kata bohong bahwa perbuatannya tersebut harus dipakai kata kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga keseluruhan merupakan cerita sesuatu yang seakan akan benar.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh terhadap seseorang, sehingga orang tersebut menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkaranya yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian.
Menimbang, bahwa yang dimaksud membujuk sama halnya dengan merayu yaitu menyenangkan hati, menyedapkan hati, baik dengan kata-kata maupun gerakan tubuh sehingga orang tersebut mau menuruti keingannya dan sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 pada angka 7 disebutkan bahwa perbuatan yang sifatnya membangkitkan gairah seksual bagi korban dapat diartikan pula sebagai bentuk upaya membujuk; Menimbang . bahwa menurut hukum, baru dapat dikatakan “ persetubuhan “ apabila alat kelamin pria telah masuk kedalam lubang alat kelamin perempuan sedemikian rupa, sehingga akhirnya mengeluarkan air mani/sperma;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak menurut ketentuan UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 1 angka 1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih didalam kandungan, yang dalam perkara ini adalah korban VVVVVVVVVV dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran no:7442/TP/2002 atas nama VVVVVVVVVV maupun keterangan saksi Sutarno Bin Karyono (orang tua VVVVVVVVVV) dapat diketahui bahwa VVVVVVVVVV lahir di Banyumas tanggal 03 desember 2000, sehingga dengan demikian masih berumur 15 tahun pada saat tindak pidana ini terjadi dan masuk dalam kategori anak sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut diatas dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah nyata bahwa berdasarkan keterangan saksi korban serta saksi saksi lainnya dan keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 18.30 Wib di Hotel Sampurna, Purwokerto saksi VVVVVVVVVV telah disetubuhi oleh saksi AAAAAAAAAA sebanyak 3 kali dan dicabuli oleh terdakwa sebanyak 1 kali, selanjutnya terdakwa membawa saksi VVVVVVVVVV untuk menginap di rumah saksi FERIANTO Alias FERI Bin SUDIR di Kel. Karangklesem Rt. 03/ 03 Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas kemudian pada hari Senin, 16 Februari 2015 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa masuk kedalam kamar dimana saksi VVVVVVVVVV tidur, terdakwa lalu tidur disamping tubuh saksi VVVVVVVVVV, setelah saksi VVVVVVVVVV terbangun lalu terdakwa membujuk saksi VVVVVVVVVV dengan perkataan “ juh gagean kawin (ayo cepat bersetubuh)”, namun karena saksi VVVVVVVVVV diam saja maka terdakwa langsung menciumi bibir, meremas payudara saksi VVVVVVVVVV kemudian melepas kancing celana saksi VVVVVVVVVV yang dilanjutkan saksi VVVVVVVVVV sendiri, terdakwa lalu melepas celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlihat penisnya yang sudah tegang, selanjutnya terdakwa memasukan alat kelaminnya/ penisnya kedalam alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV dan menggerakan naik turun lebih kurang selama 3 ( tiga ) menit lalu mengeluarkan sperma/ air maninya di luar alat kelamin/ vagina saksi VVVVVVVVVV;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari Visum Et Repertum Nomor : 002/ III/ VER/ RSIP/ 2015/ R tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Fatiha Sri U dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Purwokerto pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur 14 tahun didapati :
Pada genetalia bagian luar bibir besar dan bibir kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan
Pada selaput dara posisi jam 6 searah jarum jam tampak robekan sampai dasar, tidak dikelilingi memar atau resapan darah;
Dengan kesimpulan jejas-jejas tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi.
Menimbang,bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur pasal Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatas maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dimaksud.
Menimbang, bahwa Terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga terhadap diri Terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik berupa alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga Terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang Terdakwa lakukan, maka Terdakwa harus dipidana.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya dan pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat dan martabatnya, tetapi untuk menyadarkan Terdakwa akan kesalahannya dan agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan semua dakwaan tidak terbukti dan menyatakan Terdakwa dilepaskan dari semua tuntutan, maka Majelis Hakim menunjuk pada hal-hal yang telah diuraikan sebagaimana dalam pertimbangan unsure tersebut diatas. Sehingga apa yang dipermasalahkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam uraian pembelaannya telah terjawab seluruhnya;
Menimbang, bahwa apa yang tersimpul dalam pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengoyahkan keyakinan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini menurut Majelis telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan Terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan tetap ditahan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega – ZR warna merah marun tahun 2013 dengan No. Pol : R – 5330 – G No Rangka MH335D005DJ046806 dan No. Mesin 35D-046841, STNK a.n. DASUKIR dengan Alamat Ds. Kedungwringin Rt. 04 Rw. 03 Kec. Patikraja Kab. Banyumas (lengkap dengan STNK dan kunci kontak yang dipakai oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah milik Terdakwa, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa XXXXXXXXXX, , sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 ( satu ) potong celana panjang jeans warna biru dongker. 1 ( satu ) potong kaos lengan pendek warna putih, 1( satu ) potong tang top motif lurik hitam putih, 1 ( satu ) potong celana dalam warna putih motif lurik orange, 1( satu ) potong BH warna orange totol – totol hitam serta 1( satu ) unit SPM merek Yamaha Mio warna merah marun tahun 2011 dengan No. Pol. R - 2120 - CH No rangka MH328D40CBJ149224 dan No mesin 28D-3149110, STNK a.n ASTI ATWINA MAULIKA dengan Alamat Jl. Kenanga Rt. 01 Rw. 02 Mersi Purwokerto Timur Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas ( lengkap dengan STNK dan Kunci motor ) dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa AAAAAAAAAA
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani pula membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pidana tersebut.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa melanggar norma hukum, agama dan kesusilaan ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma secara fisik maupun psikhis terhadap saksi korban VVVVVVVVVV ;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak dibawah umur ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, , UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta pasal-pasal lain dari KUHAP yang bersangkutan dengan perkara ini.
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SEPTO INDRIAWAN Alias SAPROL Bin AHMAD
SUKIRNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) potong celana panjang jeans warna biru dongker.
1 ( satu ) potong kaos lengan pendek warna putih.
1( satu ) potong tang top motif lurik hitam putih.
1 ( satu ) potong celana dalam warna putih motif lurik orange.
1 ( satu ) potong BH warna orange totol – totol hitam.
1 ( satu ) unit SPM merek Yamaha Mio warna merah marun tahun 2011 dengan No. Pol. R - 2120 - CH No rangka MH328D40CBJ149224 dan No mesin 28D-3149110, STNK a.n ASTI ATWINA MAULIKA dengan Alamat Jl. Kenanga Rt. 01 Rw. 02 Mersi Purwokerto Timur Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas ( lengkap dengan STNK dan Kunci motor ).
Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa AAAAAAAAAA
• 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega – ZR warna merah marun tahun 2013 dengan No. Pol : R – 5330 – G No Rangka MH335D005DJ046806 dan No. Mesin 35D-046841, STNK a.n. DASUKIR dengan Alamat Ds. Kedungwringin Rt. 04 Rw. 03 Kec. Patikraja Kab. Banyumas (lengkap dengan STNK dan kunci kontak).
Dikembalikan kepada Terdakwa XXXXXXXXXX;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Purwokerto pada Hari : Selasa tanggal 16 Juni 2015 oleh kami : EDI SUBAGIYO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, didampingi ANTENG SUPRIYO, SH.M.H dan YULANTO PRAFIFTO UTOMO, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari : Selasa tanggal 23 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SRI PRAMULATSIH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, dihadapan FAHMI IDRIS,S.H Jaksa Penuntut Umum, pada Kejaksaan Negeri Purwokerto serta dihadiri Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,
ttd ttd
1. ANTENG SUPRIYO, SH. MH EDI SUBAGIYO,SH.MH.
ttd
2. YULANTO PRAFIFTO UTOMO, SH.
Panitera Pengganti
ttd SRI PRAMULATSIH, SH