85/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JUNEIDY SITUMORANG Bin LESMAN SITUMORANG
MENGADILI ; 1. Menyatakan terdakwa JUNEIDY SITUMORANG Bin LESMAN SITUMORANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH YANG MENGAKIBATKAN RASA SAKIT”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa JUNEIDY SITUMORANG Bin LESMAN SITUMORANG dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - 1 (satu) lembar surat nikah yang di keluarkan oleh Gereja HKBP Sungai Karang Resort Galang Kab. Deli Serdang – Sumut dengan No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 28 Mei 2004 An. Terdakwa JUNEIDY SITUMORANG dengan DELVI NATALIA SITORUS. - 1 (satu) helai baju mini dress warna merah yang berlumuran darah. - 1 (satu) buah kursi plastik warna biru merka WAPOLLIN yang sudah patah. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 85/Pid.Sus/2015/PNTbh
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | JUNEIDY SITUMORANG Bin LESMAN SITUMORANG Kisaran 38 Tahun / 16 Mei 1976 Laki-laki Indonesia Perumahan Karyawan POM 1 Pulai Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Kristen Protestan Security Pom Pulai SLTA |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Penyidik, tanggal 27 Januari 2015, Nomor: SP. HAN/ 02/ I/ 2015/ Reskrim, sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Februari 2015.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 11 Februari 2015, Nomor: 22/ N.4.15/ Euh.1/ 02/ 2015, sejak tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan tanggal 26 Maret 2015.
Penuntut Umum, tanggal 26 Maret 2015, Nomor: PRINT-41/ N.4.15/ Euh.2/ 03/ 2015, sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, tanggal 6 Aoril 2015 Nomor: 101/ Pen.Pid/ 2015/ PN. Tbh, sejak tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 5 Mei 2015.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, tanggal 30 April 2015, Nomor: 101/ Pen.Pid.Sus/ 2015/ PN. Tbh, sejak tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan tanggal 4 Juli 2015.
Bahwa di depan persidangan terdakwa secara tegas menyatakan bahwa ia menghadap sendiri di persidangan tanpa perlu didampingi oleh Penasehat Hukum, sehingga pemeriksaan perkara ini dengan tetap memperhatikan hak-hak terdakwa di persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 54 KUHAP ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dengan Nomor : REG.PERK. PDM – 35/TMBIL/03/2015 oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Para Terdakwa;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dengan Nomor Reg. Perkara : PDM – 35/TMBIL/03/2015 yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JUNEIDY SITUMORANG Bin LESMAN SITUMORANG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Rasa Sakit sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNEIDY SITUMORANG Bin LESMAN SITUMORANG dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurang selama Terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa.
1 (satu) lembar surat nikah yang di keluarkan oleh Gereja HKBP Sungai Karang Resort Galang Kab. Deli Serdang-Sumut dengan No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 28 Mei 2004 An JUNEIDY SITUMORANG dengan DELVI NATALIA SITORUS,
1 (satu) helai baju mini dress warna merah yang berlumuran darah,
1 (satu) buah kursi plastik warna biru merk WAPOLLIN yang sudah patah.
Barang bukti tersebut di kembalikan kepada saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan /pledoi secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapi secara lisan dengan tetap pada Tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Terdakwa JUNEIDY SITUMORANG Bin LESMAN SITUMORANG, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Perumahan Karyawan CPO Pom 1 Pulai PT. THIndoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit, terhadap istrinya yaitu saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS yang dinikahi secara resmi di gereja HKBP Protestan di Sungai Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang – Sumut pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2004 sesuai dengan Surat Pemberkatan dari Gereja / Surat Keterangan Nikah No. 25/HSK/HR/R.45/D.X/5/04 tanggal 29 Mei 2004, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 11.30 WIB, saksi korban bersama-sama dengan suaminya (Terdakwa) pergi mengantar pesanan minuman karyawan pabrik, setelah itu saksi korban dan Terdakwa kembali ke rumah, sesampai di rumah saksi korban menghubungi Sdr. RIZALDI untuk datang ke rumah, karena sebelumnya saksi korban minta tolong kepada Sdr. RIZALDI untuk mengirim uang secara bangking guna pembayaran ongkos pompong untuk membawa belanja dari Tembilahan. Selanjutnya setelah Sdr. RIZALDI datang ke rumah, saat itu saksi korban langsung menyerahkan sejumlah uang kepada Sdr. RIZALDI kemudian Sdr. RIZALDI pun pergi, saat saksi korban menyerahkan sejumlah uang kepada Sdr. RIZALDI dilihat oleh terdakwa dan terdakwa merasa curiga bahwa uang yang diserahkan kepada Sdr. RIZALDI tersebut untuk di kirimkan kepada orang tua saksi korban di Kampung (Sungai Karang) kemudian saksi korban mengatakan kepada Terdakwa, bahwa uang yang diberikan kepada Sdr. RIZALDI tersebut bukanlah untuk orang tua saksi korban melainkan untuk pembayaran ongkos Pompong belanja warung di Tembilahan.
Selanjutnya sekira pukul 12.45 WIB terjadilah pertengkaran mulut antara saksi korban dengan Terdakwa sehingga Terdakwa emosi dan langsung mengambil kursi plastik berwarna biru yang ada di dalam rumah dan memukulkan kursi tersebut ke tubuh saksi korban tepatnya di punggung sebelah kiri, karena saksi korban dipukul oleh Terdakwa saksi korban juga menjadi emosi lalu mengambil piring dan menghempaskan piring tersebut ke lantai sehingga pecah sambil marah-marah kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali mengambil kursi plastik tersebut dan langsung memukulkan ke arah kepala bagian atas secara berulang-ulang sehingga kepala bagian atas saksi korban mengeluarkan darah, melihat kepala saksi korban mengeluarkan darah Terdakwa berhenti memukul saksi korban, lalu saksi korban langsung menghubungi adiknya yaitu saksi PAUL FERNANDO untuk minta pertolongan tetapi saksi PAUL FERNANDO tidak datang maka saksi korban menghubungi abangnya yaitu saksi ROBERTO SITORUS dan dia tidak datang juga, maka saksi korban menghubungi saksi JOHANES DON BOSCO untuk minta pertolongan kemudian sekira 30 (tiga puluh) menit barulah datang saksi JOHANES DON BOSCO dan saksi DEKWAN SEMBIRING bersama dengan istrinya yang bernama RENI, melihat saksi korban dalam keadaan terluka maka saksi JOHANES DON BOSCO membawa saksi korban ke klinik POM Pulai PT. THIndoplatations sedangkan saksi DEKWAN SEMBIRING bersama dengan istrinya mengikuti dari belakang.
Bahwa selama saksi korban berumah tangga dengan Terdakwa sering terjadi pertengkaran yang berujung terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban.
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa sehingga saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No : 078/PKM- 094/1/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AULIA RAHMADHANI, dokter UPT pada Puskesmas Pelangiran dengan hasil pemeriksaan :
Perempuan adalah seorang wanita, mengaku berumur 32 tahun dengan keadaan baik, emosi tenang, rambut rapi, kepala berbalut perban, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu.
Pakaian rapi, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
Keadaan umum jasmaniah baik dengan tekanan darah 110/80 millimeter air raksa, frekuensi nadi 94 kali per menit, frekuensi nafas 22 kali permenit.
Pada hari Sabtu Ost mengaku kepala dan punggung ost dipukul oleh suami dengan menggunakan kursi plastik. Setelah kejadian ost masih sadar, tidak ada muntah hanya merasa pusing.
Ditemukan :
Pada punggung, 10,5 cm dari garis tengah lengan belakang di jumpai dua buah lebam dengan ukuran 2x3 cm dan 3 x 1 cm.
Pada punggung, 12 cm dari garis tengah belakang ditemukan lebam dengan ukuran 3 x 1 cm
Luka robek yang telah terjahit, sebanyak delapan jahitan dengan pajang + 8 cm.
Ost telah disarankan untuk melakukan konsultasi ke spesialis penyakit dalam dan telah dilakukan CT Scan dengan hasil tidak terdapat kelainan yang fatal.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berusia tiga puluh tiga tahun. Hasil pemeriksaan luka robek yang telah di jahit (delapan jahitan) dengan panjang + 8 cm dan 3 buah lebam berwarna keunguan pada bagian punggung dikarenakan kekerasan tumpul.
Dan saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dikarenakan kepala saksi korban masih terasa sakit.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau
KEDUA :
Bahwa Terdakwa JUNEIDY SITUMORANG Bin LESMAN SITUMORANG, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Perumahan Karyawan CPO Pom 1 Pulai PT. THIndoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yaitu saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 11.30 WIB, saksi korban bersama-sama dengan suaminya (Terdakwa) pergi mengantar pesanan minuman karyawan pabrik, setelah itu saksi korban dan Terdakwa kembali ke rumah, sesampai di rumah saksi korban menghubungi Sdr. RIZALDI untuk datang ke rumah, karena sebelumnya saksi korban minta tolong kepada Sdr. RIZALDI untuk mengirim uang secara bangking guna pembayaran ongkos pompong untuk membawa belanja dari Tembilahan. Selanjutnya setelah Sdr. RIZALDI datang ke rumah, saat itu saksi korban langsung menyerahkan sejumlah uang kepada Sdr. RIZALDI kemudian Sdr. RIZALDI pun pergi, saat saksi korban menyerahkan sejumlah uang kepada Sdr. RIZALDI dilihat oleh terdakwa dan terdakwa merasa curiga bahwa uang yang diserahkan kepada Sdr. RIZALDI tersebut untuk di kirimkan kepada orang tua saksi korban di Kampung (Sungai Karang) kemudian saksi korban mengatakan kepada Terdakwa, bahwa uang yang diberikan kepada Sdr. RIZALDI tersebut bukanlah untuk orang tua saksi korban melainkan untuk pembayaran ongkos Pompong belanja warung di Tembilahan.
Kemudian sekira pukul 12.45 WIB terjadilah pertengkaran mulut antara saksi korban dengan Terdakwa sehingga Terdakwa emosi dan langsung mengambil kursi plastik berwarna biru yang ada di dalam rumah dan memukulkan kursi tersebut ke tubuh saksi korban tepatnya di punggung sebelah kiri, karena saksi korban dipukul oleh Terdakwa saksi korban juga menjadi emosi lalu menggambil piring dan menghempaskan piring tersebut ke lantai sehingga pecah sambil marah-marah kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali mengambil kursi plastik tersebut dan langsung memukulkan ke arah kepala bagian atas secara berulang-ulang sehingga kepala bagian atas saksi korban mengeluarkan darah, melihat kepala saksi korban mengeluarkan darah Terdakwa berhenti memukul saksi korban, lalu saksi korban langsung menghubungi adiknya yaitu saksi PAUL FERNANDO untuk minta pertolongan tetapi saksi PAUL FERNANDO tidak datang maka saksi korban menghubungi abangnya yaitu saksi ROBERTO SITORUS dan dia tidak datang juga, maka saksi korban menghubungi saksi JOHANES DON BOSCO untuk minta pertolongan kemudian sekira 30 (tiga puluh) menit barulah datang saksi JOHANES DON BOSCO dan saksi DEKWAN SEMBIRING bersama dengan istrinya yang bernama RENI, melihat saksi korban dalam keadaan terluka maka saksi JOHANES DON BOSCO membawa saksi korban ke klinik POM Pulai PT. THIndoplatations sedangkan saksi DEKWAN SEMBIRING bersama dengan istrinya mengikuti dari belakang.
Bahwa selama saksi korban berumah tangga dengan Terdakwa sering terjadi pertengkaran yang berujung terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban.
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa sehingga saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No : 078/PKM- 094/1/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AULIA RAHMADHANI, dokter UPT pada Puskesmas Pelangiran dengan hasil pemeriksaan :
Perempuan adalah seorang wanita, mengaku berumur 32 tahun dengan keadaan baik, emosi tenang, rambut rapi, kepala berbalut perban, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu.
Pakaian rapi, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
Keadaan umum jasmaniah baik dengan tekanan darah 110/80 millimeter air raksa, frekuensi nadi 94 kali per menit, frekuensi nafas 22 kali permenit.
Pada hari Sabtu Ost mengaku kepala dan punggung ost dipukul oleh suami dengan menggunakan kursi plastik. Setelah kejadian ost masih sadar, tidak ada muntah hanya merasa pusing.
Ditemukan :
Pada punggung, 10,5 cm dari garis tengah lengan belakang di jumpai dua buah lebam dengan ukuran 2x3 cm dan 3 x 1 cm.
Pada punggung, 12 cm dari garis tengah belakang ditemukan lebam dengan ukuran 3 x 1 cm
Luka robek yang telah terjahit, sebanyak delapan jahitan dengan pajang + 8 cm.
Ost telah disarankan untuk melakukan konsultasi ke spesialis penyakit dalam dan telah dilakukan CT Scan dengan hasil tidak terdapat kelainan yang fatal.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berusia tiga puluh tiga tahun. Hasil pemeriksaan luka robek yang telah di jahit (delapan jahitan) dengan panjang + 8 cm dan 3 buah lebam berwarna keunguan pada bagian punggung dikarenakan kekerasan tumpul.
Dan saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dikarenakan kepala saksi korban masih terasa sakit.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan tidak mengajukan keberatan serta mohon untuk dilanjutkan pemeriksaan atas dirinya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi 1- DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS (Saksi Korban)
Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa adalah suami saksi korban sendiri.
Bahwa saksi korban menikah dengan terdakwa secara resmi di Gereja HKBP Protestan di Sungai Karang Kec. Galang, Kab. Deli Serdang – Sumut pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2004 sesuai dengan Surat Pemberkatan dari Gereja/ Surat Keterangan Nikah No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ D.X/ 5/ 04 tanggal 29 Mei 2004.
Bahwa terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi korban dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Perumahan Karyawan CPO Pom 1 Pulai PT. THIndoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa awalnya saksi korban menelepon Sdri. Bu RIZALDI untuk mengambil uang ongkos pompong sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tidak lama setelah itu Bu RIZALDI datang ke rumah saksi korban untuk mengambil uang tersebut, melihat saksi korban menyerahkan yang tersebut kepada Bu RIZALDI, terdakwa merasa curiga kepada saksi korban uang tersebut dkirimkan untuk orang tua saksi korban di kampung. Lalu terdakwa dan saksi korban ribut dan terjadilah pemukulan di punggung saksi korban.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 11.30 Wib saksi korban bersama dengan terdakwa mengantar pesanan minuman karyawan pabrik, setelah selesai mengantar minuman tersebut saksi korban dan terdakwa kembali ke rumah, sesampainya di rumah saksi korban tepatnya di Perumahan Karyawan CPO POM 1 Pulai PT. THIndoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab. Inhil – Riau, saat itu saksi korban menghubungi Sdri. Bu RIZALDI untuk datang ke rumah saksi korban yang mana sebelumnya saksi korban ada meminta tolong kepada Sdri. Bu RIZALDI untuk mengirim uang secara SMS Banking guna pembayaran ongkos pompong belanja warung saksi korban di Tembilahan, setelah itu saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada Sdri. Bu RIZALDI sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian Sdri. Bu RIZALDI pulang, dan saat itulah terdakwa mencurigai saksi korban bahwa uang yang saksi korban bayar kepada Sdri. Bu RIZALDI adalah uang pengiriman saksi korban kepada orang tua saksi korban di kampung (Sei. Karang), kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa uang yang saksi korban transfer lewat Sdri. Bu RIZALDI bukan untuk orang tua saksi korban, namun uang yang ditransfer tersebut untuk pembayaran ongkos pompong belanja warung di Tembilahan.
Bahwa sekira pukul 12.45 Wib, dikarenakan terdakwa merasa curiga kepada saksi korban telah mengirim uang, lalu antara saksi korban dan terdakwa terjadi pertengakaran mulut sehingga terdakwa emosi dan mengambil kursi plastik berwarna biru yang ada di dalam rumah dan memukulkan kursi tersebut ke tubuh saksi korban tepatnya di punggung sebelah kiri, setelah saksi korban korban dipukul saat itu saksi korban juga emosi lalu saksi korban menghempaskan piring ke lantai rumah hingga pecah dan saksi korban juga marah-marah kepada terdakwa tersebut, melihat saksi korban marah-marah lalu terdakwa mengambil kembali kursi berwarna biru yang dihunakannya untuk memukul punggung saksi korban, setelah itu kursi tersebut langsung dipukulkan ke arah kepala bagian atas saksi korban secara berulang-ulang sehingga kepala bagian atas saksi korban mengeluarkan darah, melihat kepala saksi korban mengeluarkan darah kemudian terdakwa berhenti memukul saksi korban, lalu saksi menghubungi adik saksi korban yakni PAUL FERNANDO untuk meminta pertolongan dikarenakan saksi PAUL FERNANDO tidak datang-datang ke rumah saksi korban kemudian saksi korban menghubungi kembali abang saksi korban yaitu saksi ROBERTO SITORUS saat itu abang saksi korban juga tidak datang, kemudian saksi korban kembali menghubungi saudara JOHANES MANURUNG, kurang lebih 30 (tiga puluh) menit saat itu saksi JOHANES MANURUNG bersama dengan saksi DEKWAN SEMBIRING serta istri DEKWAN SEMBIRING yakni Sdri. RENI datang ke rumah saksi korban saat itu keadaan sudah dalam keadaan terluka di bagian kepala, melihat saksi korban terluka saksi JOHANES MANURUNG langsung membawa saksi korban ke klinik POM Pulai PT. THIndoplantations dan saksi DEKWAN SEMBIRING serta istri DEKWAN SEMBIRING yang Sdri. RENI menyusul di belakang.
Bahwa saksi korban merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa, maka saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Pelangiran.
Bahwa akibat pemukulan dengan mempergunakan kursi plastik yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas selama 3 (tiga) hari.
Bahwa saksi korban sudah memaafkan terdakwa dan berjanji akan mempertahankan rumah tangganya karena saksi korban dengan terdakwa sudah mempunyai anak 3 (tiga) orang.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) lembar surat nikah yang dikeluarkan oleh Gereja HKBP Sungai Karang Resort Galang Kab. Deli Serdang – Sumut dengan No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 28 Mei 2004 An. JUNEIDY SITUMORANG dengan DELVI NATALIA SITORUS, 1 (satu) helai baju mini dress warna merah yang berlumuran darah dan 1 (satu) buah kursi plastik warna biru merk WAPOLLIN yang sudah patah.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 2- PAUL FERNANDO SITORUS Bin MADIN SITORUS
Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa adalah suami kakak kandung saksi sendiri.
Bahwa kakak kandung saksi (saksi korban) menikah dengan terdakwa secara resmi di Gereja HKBP Protestan di Sungai Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang – Sumut pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2004 sesuai dengan Surat Pemberkatan dari gereja/ Surat Keterangan Nikah No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 29 Mei 2004.
Bahwa setahu saksi terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap kakak kansung saksi (saksi korban) dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Perumahan Karyawan CPO Pom 1 Pulai PT. THIndoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya, pada saat kejadian saksi sedang bekerja di Pabrik PT. THIndoplantations yang jaraknya lebih kurang 300 (tiga ratus) meter dari rumah terdakwa kemudian saksi ditelepon oleh kakak kandung saksi yaitu saksi korban dengan mengatakan “kepala saya dipukul oleh terdakwa sampai pecah dan mengeluarkan darah,” setelah mendapat telepon tersebut saksi langsung pergi ker rumah saksi korban.
Bahwa pada saat itu saksi melihat kepala saksi korban dibalut dengan kain, setelah dijahit barulah saksi bertanya kepada saksi korban kenapa, lalu dijawab oleh saksi korban dipukul oleh terdakwa dengan mempergunakan kursi plastik dan pada saat itu memang ada kursi plastik di rumah tersebut dalam keadaan patah.
Bahwa diwaktu saksi hendak menuju rumah saksi korban, belum sempat saksi ke rumah saksi korban di tengan perjalanan saksi bertemu dengan saksi korban yang dibonceng dengan mempergunakan sepeda motor oleh saksi JOHANES DON BOSKO, dan pada saat itu saksi melihat saksi korban menutupi kepalanya dengan mempergunakan kain, dan saksi korban bilang sama saksi langsung ke klinik perusahaan saja, kemudian saksi langsung memutar sepeda motornya untuk ikut bersama dengan saksi korban.
Bahwa sesampai di klinik saksi korban langsung diperiksa oleh petugas medis yang ada di klinik tersebut dan saksi disuruh oleh petugas medis untuk memegang tangan saksi korban, karena pada saat itu kepala saksi korban akan dijahit oleh petugas medis.
Bahwa kepala saksi korban dijahit oleh dokter perusahaan yang ada di klinik tersebut sebanyak 8 (delapan) jahitan.
Bahwa yang melaporkan terdakwa ke polisi adalah saksi korban sendiri, karena saksi korban merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa.
Bahwa akibat pemukulan dengan kursi plastik yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas selama 3 (tiga) hari.
Bahwa saksi korban sudah memaafkan terdakwa dan berjanji akan mempertahankan rumah tangganya karena saksi korban dengan terdakwa sudah mempunyai anak 3 (tiga) orang.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) lembar surat nikah yang dikeluarkan oleh Gereja HKBP Sungai Karang Resort Galang Kab. Deli Serdang – Sumut dengan No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 28 Mei 2004 An. JUNEIDY SITUMORANG dengan DELVI NATALIA SITORUS, 1 (satu) helai baju mini dress warna merah yang berlumuran darah dan 1 (satu) buah kursi plastik warna biru merk WAPOLLIN yang sudah patah.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 3- JOHANES DON BOSKO Als JOHANES Bin JESMAN MANURUNG
Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi korban menikah dengan terdakwa secara resmi di Gereja HKBP Protestan di Sungai Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang – Sumut pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2004 sesuai dengan Surat Pemberkatan dari gereja/ Surat Keterangan Nikah No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 29 Mei 2004.
Bahwa setahu saksi terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi korban dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Perumahan Karyawan CPO Pom 1 Pulai PT. THIndoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa setelah saksi ditelepon oleh saksi korban kemudian saksi langsung ke rumah saksi korban, sesampai di sana saksi melihat anak saksi korban menangis sambil berkata “mamak dipukul bapak tulang sampai berdarah kepalanya,” mendengar hal tersebut saksi langsung menemui terdakwa dengan mengatakan “kenapa bang?” lalu dijawab oleh terdakwa “saya kesetanan” setelah itu saksi langsung masuk ke dalam rumah dan melihat saksi korban sedang duduk sambil memegang kepalanya memakai handuk dan tangannya yang sudah berlumuran darah, setelah itu saksi bertanya kepada saksi korban dengan mengatakan “kenapa kak,” lalu saksi korban hanya diam saja, setelah itu saksi bilang kakak bisa berdiri, dan dijawab oleh saksi korban bisa, kemudian saksi langsung membawa saksi korban dengan mempergunakan sepeda motor ke klinik perusahaan PT. THIP.
Bahwa terdakwa memukul saksi korban sampai pecah dan mengeluarkan darah dengan mempergunakan kursi plastik sampai patah.
Bahwa saksi membawa saksi korban yang dibonceng dengan mempergunakan sepeda motor ke klinik perusahaan.
Bahwa kepala saksi korban dijahit oleh dokter perusahaan yang ada di klinik tersebut sebanyak 8 (delapan) jahitan.
Bahwa yang melaporkan terdakwa ke polisi adalah saksi korban sendiri, karena saksi korban merasa tidak senanga atas perbuatan terdakwa.
Bahwa akibat pemukulan dengan kursi plastik yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas selama 3 (tiga) hari.
Bahwa saksi korban sudah memaafkan terdakwa dan berjanji akan mempertahankan rumah tangganya karena saksi korban dengan terdakwa sudah mempunyai anak 3 (tiga) orang.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) lembar surat nikah yang dikeluarkan oleh Gereja HKBP Sungai Karang Resort Galang Kab. Deli Serdang – Sumut dengan No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 28 Mei 2004 An. JUNEIDY SITUMORANG dengan DELVI NATALIA SITORUS, 1 (satu) helai baju mini dress warna merah yang berlumuran darah dan 1 (satu) buah kursi plastik warna biru merk WAPOLLIN yang sudah patah.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 4- DEKWAN SEMBIRING
Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi korban menikah dengan terdakwa secara resmi di Gereja HKBP Protestan di Sungai Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang – Sumut pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2004 sesuai dengan Surat Pemberkatan dari gereja/ Surat Keterangan Nikah No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 29 Mei 2004.
Bahwa setahu saksi terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi korban dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Perumahan Karyawan CPO Pom 1 Pulai PT. THIndoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa pada saat kejadian tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut saksi sedang berada di dalam rumah saksi, dan karena mendengar suara tangisan anak kecil maka saksi keluar dari rumah kemudian saksi melihat anak perempuan bernama TASYA menangis di rumah, sedangkan saksi JOHANES melihat hal tersebut saksi kembali ke dalam rumah, namun tak lama kemudian sekira pukul 13.00 Wib saksi JOHANES memberitahu saksi melalui handphone bahwa saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS mengalami luka di bagian kepala, mendengar hal tersebut saksi beserta istri dan anak langsung menuju ke rumah saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS dengan menggunakan sepeda motor, saat sampai di depan rumah korban saksi melihat saksi korban memegang kepalanya dengan kedua tangan dan saksi melihat kepala korban dililit kain, kemudian korban diantar oleh saksi JOHANES ke klinik dengan menggunakan sepeda motor dan saksi mengikutinya samapi di klinik POM PULAI PT. THIP.
Bahwa terdakwa melakukan memukul saksi korban sampai pecah dan mengeluarkan darah dengan mempergunakan kursi plastik sampai patah.
Bahwa kepala saksi korban dijahit oleh dokter perusahaan yang ada di klinik tersebut sebanyak 8 (delapan) jahitan.
Bahwa yang melaporkan terdakwa ke polisi adalah saksi korban sendiri, karena saksi korban merasa tidak senanga atas perbuatan terdakwa.
Bahwa akibat pemukulan dengan kursi plastik yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas selama 3 (tiga) hari.
Bahwa saksi korban sudah memaafkan terdakwa dan berjanji akan mempertahankan rumah tangganya karena saksi korban dengan terdakwa sudah mempunyai anak 3 (tiga) orang.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) lembar surat nikah yang dikeluarkan oleh Gereja HKBP Sungai Karang Resort Galang Kab. Deli Serdang – Sumut dengan No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 28 Mei 2004 An. JUNEIDY SITUMORANG dengan DELVI NATALIA SITORUS, 1 (satu) helai baju mini dress warna merah yang berlumuran darah dan 1 (satu) buah kursi plastik warna biru merk WAPOLLIN yang sudah patah.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 5- ROBERTO SITORUS Als BERTO Bin MADDIN SITORUS
Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa adalah suami adik kandung saksi sendiri.
Bahwa saksi menerangkan adik kandung saksi (saksi korban) menikah dengan terdakwa secara resmi di Gereja HKBP Protestan di Sungai Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang – Sumut pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2004 sesuai dengan Surat Pemberkatan dari gereja/ Surat Keterangan Nikah No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 29 Mei 2004.
Bahwa setahu saksi terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap adik kandung saksi (saksi korban) dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Perumahan Karyawan CPO Pom 1 Pulai PT. THIndoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa kejadian tersebut dari adik saksi yaitu saksi korban melalui handphone dengan mengatakan “saya dipukul oleh suami saya di bagian kepala dan mengeluarkan darah, mendengar perkataan tersebut saksi langsung mematikan handphone dan langsung diam saja, dimana jarak rumah saksi dengan adik saksi yaitu saksi korban lebih kurang 2 (dua) kilometer dari rumah saksi.
Bahwa saksi menerangkan tidak mau ikut campur dalam rumah tangga adiknya karena saksi sudah capek mendengar keributan antara saksi korban dengan terdakwa, tidak lama setelah itu datang saksi JOHANES DON BOSKO ke rumah saksi dengan mengatakan ayo kita ke rumah saksi korban karena dia dipukuli oleh suaminya, kemudian saksi bilang bawa saja ke klinik.
Bahwa antara saksi korban dengan terdakwa sudah sering melakukan keribuatan dan saksi sudah capek menasihatinya, dan sekarang masih melakukan pemukulan lagi dengan mempergunakan kursi plastik sampai kepala saksi korban mengeluarkan darah.
Bahwa terdakwa melakukan memukul saksi korban sampai pecah dan mengeluarkan darah dengan mempergunakan kursi plastik sampai patah.
Bahwa kepala saksi korban dijahit oleh dokter perusahaan yang ada di klinik tersebut sebanyak 8 (delapan) jahitan.
Bahwa yang melaporkan terdakwa ke polisi adalah saksi korban sendiri, karena saksi korban merasa tidak senanga atas perbuatan terdakwa.
Bahwa akibat pemukulan dengan kursi plastik yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas selama 3 (tiga) hari.
Bahwa saksi korban sudah memaafkan terdakwa dan berjanji akan mempertahankan rumah tangganya karena saksi korban dengan terdakwa sudah mempunyai anak 3 (tiga) orang.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) lembar surat nikah yang dikeluarkan oleh Gereja HKBP Sungai Karang Resort Galang Kab. Deli Serdang – Sumut dengan No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 28 Mei 2004 An. JUNEIDY SITUMORANG dengan DELVI NATALIA SITORUS, 1 (satu) helai baju mini dress warna merah yang berlumuran darah dan 1 (satu) buah kursi plastik warna biru merk WAPOLLIN yang sudah patah.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa JUNEIDY SITUMORANG Bin LESMAN SITUMORANG, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah melakukan pemukulan kepada saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS (istrinya sendiri).
Bahwa saksi korban adalah istri sah terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa sudah sering memukul saksi korban sebelumnya, dan terdakwa memukul saksi korban pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali sehingga kepalanya mengeluarkan darah.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Perumahan Karyawan CPO Pom 1 Pulai PT. THIndoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2015 sekira pukul 14.00 Wib sewaktu terdakwa istirahat kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa dengan mengatakan “pak tasya tanah kita katanya dikontrakan sama Natulang lalu terdakwa jawab “informasi dari siapa?” lalu dijawab oleh saksi korban “kata si Panjaitan” lalu dijawab oleh terdakwa “kalau informasi gak jelas jangan diterima” lalu saksi korban terus berulang-ulang menuduh terus maka terdakwa langsung pergi ke tempat kerja.
Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2015 sekira pukul 12.15 Wib datang suami istri ke rumah terdakwa menanyakan “gimana uangnya sudah apa belum” lalu dijawab oleh saksi korban sudah ada kak tapi kurang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) nanti ditransfer melalui rekening bapak Tasya” setelah suami istri itu pulang lalu terdakwa mengatakan kepada istrinya “uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membayar gas untuk pak HASBI, sedangkan kemarin kamu bilang sudah lunas kita tidak ada lagi tunggakan, macam mana kamu mengatur keuangan”. Lalu saksi korban langsung menghempaskan buku nota hutang dengan mengatakan “kau saja yang ngurus” lalu terdakwa mengatakan “kau mulai tidak jujur sama aku, jangan-jangan kau ada mengirim uang sama mamakmu karena sewaktu mamakmu datang ke rumah kita naik pesawat, itu siapa yang mentransfer uangnya”. Setelah itu saksi korban mengatakan “Nantulang kau ngontrakkan tanah aku itu, nantulang kau itu tidak tahu malu”, lalu terdakwa mengatakan “kenapa kau bawa-bawa nama Nantulang, jangan kau bawa-bawa nantulangku kita kelahi-kelahi saja, jangan kau bawa-bawa nantulangku”, lalu saksi korban langsung menjawab dengan kata-kata kasar lalu terdakwa langsung emosi sambil menampar pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban tetap saja berkata kasar kepada terdakwa, karena saksi korban tidak mau diam maka terdakwa langsung mengambil kursi plastik warna biru merk WAPOLLIN yang berada di depan terdakwa, lalu terdakwa memukulkan kursi tersebut ke arah kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga kepala saksi korban mengeluarkan darah.
Bahwa yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi adalah saksi korban karena saksi korban merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa, maka saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Pelangiran.
Bahwa akibat pemukulan dengan mempergunakan kursi plastik yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas selama 3 (tiga) hari.
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan melakukan pemukulan terhadap saksi korban dan akan mempertahankan rumah tangganya karena terdakwa dengan saksi korban sudah mempunyai anak 3 (tiga) orang.
Bahwa terdakwa menerangkan pada tahun 2010 terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban dan sudah ada perdamaian, dan sudah saling bermaaf-maafkan.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) lembar surat nikah yang dikeluarkan oleh Gereja HKBP Sungai Karang Resort Galang Kab. Deli Serdang – Sumut dengan No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 28 Mei 2004 An. JUNEIDY SITUMORANG dengan DELVI NATALIA SITORUS, 1 (satu) helai baju mini dress warna merah yang berlumuran darah dan 1 (satu) buah kursi plastik warna biru merk WAPOLLIN yang sudah patah.
Menimbang, bahwa di persidangan ini telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :
1 (satu) lembar surat nikah yang di keluarkan oleh Gereja HKBP Sungai Karang Resort Galang Kab. Deli Serdang-Sumut dengan No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 28 Mei 2004 An JUNEIDY SITUMORANG dengan DELVI NATALIA SITORUS,
1 (satu) helai baju mini dress warna merah yang berlumuran darah,
1 (satu) buah kursi plastik warna biru merk WAPOLLIN yang sudah patah.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi- saksi serta yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan pula alat bukti surat berupa : Visum Et Repertum No : 078/PKM- 094/1/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AULIA RAHMADHANI, dokter UPT pada Puskesmas Pelangiran dengan hasil pemeriksaan :
Perempuan adalah seorang wanita, mengaku berumur 32 tahun dengan keadaan baik, emosi tenang, rambut rapi, kepala berbalut perban, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu.
Pakaian rapi, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
Keadaan umum jasmaniah baik dengan tekanan darah 110/80 millimeter air raksa, frekuensi nadi 94 kali per menit, frekuensi nafas 22 kali permenit.
Pada hari Sabtu Ost mengaku kepala dan punggung ost dipukul oleh suami dengan menggunakan kursi plastik. Setelah kejadian ost masih sadar, tidak ada muntah hanya merasa pusing.
Ditemukan :
Pada punggung, 10,5 cm dari garis tengah lengan belakang di jumpai dua buah lebam dengan ukuran 2x3 cm dan 3 x 1 cm.
Pada punggung, 12 cm dari garis tengah belakang ditemukan lebam dengan ukuran 3 x 1 cm
Luka robek yang telah terjahit, sebanyak delapan jahitan dengan pajang + 8 cm.
Ost telah disarankan untuk melakukan konsultasi ke spesialis penyakit dalam dan telah dilakukan CT Scan dengan hasil tidak terdapat kelainan yang fatal.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berusia tiga puluh tiga tahun. Hasil pemeriksaan luka robek yang telah di jahit (delapan jahitan) dengan panjang + 8 cm dan 3 buah lebam berwarna keunguan pada bagian punggung dikarenakan kekerasan tumpul.
Kemudian isi serta kesimpulan Visum Et Repertum tersebut telah diambil alih menjadi pendapat sendiri bagi Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti tersebut diatas, Majelis Hakim memperoleh Fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah melakukan pemukulan kepada saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS (istrinya sendiri).
Bahwa benar terdakwa sudah sering memukul saksi korban sebelumnya, dan terdakwa memukul saksi korban pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali sehingga kepalanya mengeluarkan darah.
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di Perumahan Karyawan CPO Pom 1 Pulai PT. THIndoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa benar awalnya terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi korban, dan terdakwa langsung emosi sambil menampar pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban tetap saja berkata kasar kepada terdakwa, karena saksi korban tidak mau diam maka terdakwa langsung mengambil kursi plastik warna biru merk WAPOLLIN yang berada di depan terdakwa, lalu terdakwa memukulkan kursi tersebut ke arah kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga kepala saksi korban mengeluarkan darah.
Bahwa benar yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi adalah saksi korban karena saksi korban merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa, maka saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Pelangiran.
Bahwa benar akibat pemukulan dengan mempergunakan kursi plastik yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas selama 3 (tiga) hari.
Bahwa benar terdakwa berjanji tidak akan melakukan pemukulan terhadap saksi korban dan akan mempertahankan rumah tangganya karena terdakwa dengan saksi korban sudah mempunyai anak 3 (tiga) orang.
Bahwa benar terdakwa menerangkan pada tahun 2010 terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban dan sudah ada perdamaian, dan sudah saling bermaaf-maafkan.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa 1 (satu) lembar surat nikah yang dikeluarkan oleh Gereja HKBP Sungai Karang Resort Galang Kab. Deli Serdang – Sumut dengan No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 28 Mei 2004 An. JUNEIDY SITUMORANG dengan DELVI NATALIA SITORUS, 1 (satu) helai baju mini dress warna merah yang berlumuran darah dan 1 (satu) buah kursi plastik warna biru merk WAPOLLIN yang sudah patah.
Bahwa benar terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana tersebut diatas lalu menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maka perbuatannya harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dan bila salah satu dakwaan alternatif tersebut terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan yang lain ;
Menimbang, bahwa dalam hali ini Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit;
Ad 1- Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan dipersidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa JUNEIDY SITUMORANG Bin LESMAN SITUMORANG telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, pengakuan Terdakwa sepanjang identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan saksi-saksi dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona atau kekeliruan dalam mengadili orang sehingga yang dimaksud unsur “Barang siapa” dalam hal ini adalah Terdakwa yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” ini telah terpenuhi.
Ad 2- Melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan fisik berat pada seseorang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 12.45 Wib bertempat di rumah saksi korban sendiri yang terletak di Perumahan Karyawan CPO Pom 1 Pulai PT. THIndoplantations Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, saksi korban bersama-sama dengan suaminya (terdakwa) pergi mengantar pesanan minuman karyawan pabrik, setelah itu saksi korban dan terdakwa kembali ke rumah, sesampai di rumah saksi korban menghubungi Sdr. RIZALDI untuk datang ke rumah, karena sebelumnya saksi korban minta tolong kepada Sdr. RIZALDI untuk mengirim uang secara banking guna pembayaran ongkos pompong untuk membawa belanja dari Tembilahan. Selanjutnya setelah Sdr. RIZALDI datang ke rumah, saat itu saksi korban langsung menyerahkan sejumlah uang kepada Sdr. RIZALDI kemudian Sdr. RIZALDI pun pergi, saat saksi korban menyerahkan sejumlah uang kepada Sdr. RIZALDI dilihat oleh terdakwa dan terdakwa merasa curiga bawa uang yang diserahkan kepada Sdr. RIZALDI tersebut untuk dikirimkan kepada orang tua saksi korban di kampung (Sungai Karang) kemudian saksi korban mengatakan keapda terdakwa bahwa uang yang diberikan kepada Sdr. RIZALDI tersebut bukanlah untuk orang tua saksi korban melainkan untuk pembayaran ongkos pompong belanja warung di Tembilahan. Selanjutnya sekira puku 12.45 Wib terjadialh pertengkaran mulut antara saksi korban dengan terdakwa sehingga terdakwa emosi dan langsung mengambil kursi plastik berwarna biru yang ada di dalam rumah dan memukulkan kursi tersebut ke tubuh saksi korban tepatnya di punggung sebelah kiri, karena saksi korban dipukul oleh terdakwa saksi korban juga menjadi emosi lalu mengambil piring dan menghempaskan piring tersebut ke lantai sehingga pecah sambil marah-marah kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali mengambil kursi plastik tersebut dan langsung memukulkan ke arah kepala bagian atas secara berulang-ulang sehingga kepala bagian atas saksi korban mengeluarkan darah, melihat kepala saksi korban mengeluarkan darah terdakwa berhenti memukul saksi korban, lalu saksi korban langsung menghubungi adiknya yaitu saksi PAUL FERNANDO untuk minta pertolongan tetapi saksi PAUL FERNANDO tidak datang maka saksi korban menghubungi abangnya yaitu saksi ROBERTO SITORUS dan dia tidak datang juga, maka saksi korban menghubungi saksi JOHANES DON BOSKO untuk minta pertolongan, kemudian sekira 30 (tiga puluh) menit barulah datang saksi JOHANES DON BOSKO dan saksi DEKWAN SEMBIRING bersama dengan istrinya yang bernama RENI, melihat saksi korban dalam keadaan terluka, maka saksi JOHANES DON BOSKO membawa saksi korban ke klinik POM Pulai PT. THIndoplantations sedangkan saksi DEKWAN SEMBIRING bersama dengan istrinya mengikuti dari belakang.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS sesuai dengan Visum Et Repertum No : 078/PKM- 094/1/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AULIA RAHMADHANI, dokter UPT pada Puskesmas Pelangiran dengan hasil pemeriksaan :
Perempuan adalah seorang wanita, mengaku berumur 32 tahun dengan keadaan baik, emosi tenang, rambut rapi, kepala berbalut perban, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu.
Pakaian rapi, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
Keadaan umum jasmaniah baik dengan tekanan darah 110/80 millimeter air raksa, frekuensi nadi 94 kali per menit, frekuensi nafas 22 kali permenit.
Pada hari Sabtu Ost mengaku kepala dan punggung ost dipukul oleh suami dengan menggunakan kursi plastik. Setelah kejadian ost masih sadar, tidak ada muntah hanya merasa pusing.
Ditemukan :
Pada punggung, 10,5 cm dari garis tengah lengan belakang di jumpai dua buah lebam dengan ukuran 2x3 cm dan 3 x 1 cm.
Pada punggung, 12 cm dari garis tengah belakang ditemukan lebam dengan ukuran 3 x 1 cm.
Luka robek yang telah terjahit, sebanyak delapan jahitan dengan pajang + 8 cm.
Ost telah disarankan untuk melakukan konsultasi ke spesialis penyakit dalam dan telah dilakukan CT Scan dengan hasil tidak terdapat kelainan yang fatal.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berusia tiga puluh tiga tahun. Hasil pemeriksaan luka robek yang telah di jahit (delapan jahitan) dengan panjang + 8 cm dan 3 buah lebam berwarna keunguan pada bagian punggung dikarenakan kekerasan tumpul, dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan, sebagaimana dalam dakwaan Kedua maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan, oleh karena itu timbulah keyakinan bagi Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah sebagai pelakunya ;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Kedua yaitu Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi semua oleh perbuatan Terdakwa sehingga dengan demikian terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana ”Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Rasa Sakit” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal- hal yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS mengalami luka dibagian kepalanya;
Perbuatan Terdakwa main hakim sendiri;
Terdakwa tidak sepantasnya berbuat seperti itu kepada saksi korban karena saksi korban adalah istri Terdakwa sendiri.
Hal- hal yang Meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Antara Terdakwa dengan saksi korban sudah ada perdamaian secara tertulis dan rujuk kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini dipandang cukup pantas dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa juga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menangguhkan atau melepaskan Terdakwa dari tahanan, maka tahanan atas diri Terdakwa tetap dipertahankan dan menyatakan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar surat nikah yang di keluarkan oleh Gereja HKBP Sungai Karang Resort Galang Kab. Deli Serdang – Sumut dengan No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 28 Mei 2004 An. Terdakwa JUNEIDY SITUMORANG dengan DELVI NATALIA SITORUS, 1 (satu) helai baju mini dress warna merah yang berlumuran darah, 1 (satu) buah kursi plastik warna biru merka WAPOLLIN yang sudah patah, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS, maka barang bukti tersebut di kembalikan kepada saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan undang-undang No.8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan terdakwa JUNEIDY SITUMORANG Bin LESMAN SITUMORANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH YANG MENGAKIBATKAN RASA SAKIT”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa JUNEIDY SITUMORANG Bin LESMAN SITUMORANG dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar surat nikah yang di keluarkan oleh Gereja HKBP Sungai Karang Resort Galang Kab. Deli Serdang – Sumut dengan No. 25/ HSK/ HR/ R.45/ DX/ 5/ 04 tanggal 28 Mei 2004 An. Terdakwa JUNEIDY SITUMORANG dengan DELVI NATALIA SITORUS.
1 (satu) helai baju mini dress warna merah yang berlumuran darah.
1 (satu) buah kursi plastik warna biru merka WAPOLLIN yang sudah patah.
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban DELVI NATALIA SITORUS Binti MADDIN SITORUS.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tembilahan pada hari RABU, tanggal 6Mei 2015, oleh kami RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH Hakim Ketua Majelis, LUKMAN NULHAKIM, SH.,MH dan BUDI SETYAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : RABU, tanggal 13Mei 2015 umum oleh oleh kami RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH Hakim Ketua Majelis, LUKMAN NULHAKIM, SH.,MH dan MUHAMMAD AFFAN, SH Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu MUFLIKH FAUZAN ASBAR, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh SUMITYA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembilahan dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
LUKMAN NULHAKIM, SH.,MH RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH
MUHAMMAD AFFAN, SH
PANITERA PENGGANTI,
MUFLIKH FAUZAN ASBAR, SH