18/Pid.Sus/2014/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 18/Pid.Sus/2014/PN Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAJAK HAMISI Alias JEK
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RAJAK HAMISI Alias JEK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mmenguasai, membawa, mempunyai perrsediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, megangkut, menyembunyikan, memperguakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa RAJAK HAMISI Alias JEK, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) buah bahan peledak (granat tangan) dirampas untuk dimunahkan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 18/Pid.Sus/2014/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RAJAK HAMISI Alias JEK.
Tempat lahir : Galela.
Umur/Tgl lahir : 41 Tahun / 26 Mei 1972.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Soa Sio, Kec.Galela,Kab.Halmahera Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Pendidikan : SD tidak tamat.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik sesuai Surat Perintah Nomor : SP.Han/27/XI/2013/Ditreskrimum ditahan sejak tanggal 13 Nopember 2013 s/d tanggal 02 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sesuai Surat Perintah Nomor : 1253/S.2.4/Euh.1/11/2013 ditahan sejak tanggal 03 Desember 2013 s/d tanggal 11 Januari 2014 ;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Nomor : Print-04/S.2.10/Euh.2/2014 ditahan sejak tanggal 09 Januari 2014 s/d tanggal 28 Januari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ternate sesuai Penetapan Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PN.Tte, ditahan sejak tanggal 22 Januari 2014 s/d tanggal 20 Pebruari 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate sesuai Penetapan Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PN.Tte, ditahan sejak tanggal 21 Pebruari 2014 s/d tanggal 21 April 2014 ;
Dalam perkara ini terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Sdr.SAHIDIN MALAN, SH,Dkk, Advokat/Pengacara yang berkantor serta beralamat di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Moya, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, sesuai Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 19/Pid.Sus/2014/PN.Tte, tanggal 04 Pebruari 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 19/Pid.Sus/2014/PN.Tte, tanggal 22 Januari 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 19/Pid.Sus/2014/PN.Tte, tanggal 22 januari 2014, tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan beserta lampiran-lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa ;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan didepan persidanngan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan sesuai Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM-03/TERNA/Euh.2/01/2014, tanggal 20 Januari 2014, yang adalah sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa AHMAD S.ROPE Alias ILA, pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2013 sekitar pukul 06.00 wit atau seetidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2013 bertempat di Posko AGK-Manthab di kompleks Pohon Pala,Kel.Takoma, Kec.Ternate Tengah,Kotamadya Ternate atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima,mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Berawal dari kedatangan Sdr.NAHOR (DPO) ke Posko AGK-Manthab pada hari Sabtu, tanggal 09 Nopember 2013 malam hari, dengan membawa 1 (satu) bungkusan kertas kresek warna hitam yang kemudian dibuka didepan terdakwa, dan terdakwa melihat ternyata isinya adalah 2 (dua) buah Granat. Selanjutnya Sdr NAHOR dengan sepengetahuan terdakwa menyimpan 2 (dua) buah granat itu diatas loteng (plafon) kamar di Posko AGK-Manthab. Kemudian pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2013 sekitar pukul 03.00 wit saat terdakwaa baangun dari tidur untuk buang air kecil, tiba-tiba terdakwa mendengar saksi AHMAD S ROPE Alias ILA (dilakukan penuntutan secara terpisah) memanggil terdakwa sambil mengetuk pintu kamar dan menyuruh terdakwa untuk membuka pintukamar kemudian saksi AHMAD S ROPE Alias ILA mengatakan kepadaa terdakwa “JEK” sebelah sana sudah ada kaco, jadi ngana kase kamari granat di loteng itu” yang artinya “JEK” sebelah sana sudah kacau jadi kamu ambil dan serahkan kepada saya granat di atas plafon”. Setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) buah granat yang masih terbungkus dengan kertas kresek warna hitam dan menyerahkannya kepada saksi AHMAD S ROPE Alias ILA. Namun tidak begitu lama saksi AHMAD S ROPE Alias ILA membawanya, Kemudian saksi AHMAD S ROPE Alias ILA kembali ke Posko AGK-Manthab dan mengembalikan 2 (dua) buah granat itu kepada terdakwa dan terdakwa menyimpannya kembali ditempat semula yaitu diatas loteng (palof) kamar di Posko AGK-Manthab. Selanjutnya sekitas pukul 06.00 wit saksi AHMAD S ROPE Alias ILA kembali mendatangi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “ Ngana ambe itu lagi bom, barang torang mo pi di Sofifi” yang artinya “Kamu ambil kembali bom (granat) itu, karena kita mau pergi ke Sofifi” lantas terdakwa kembali mengambil 2 (dua) buah granat dan menyerahkan kepada saksi AHMAD S ROPE Alias ILA. Setelah itu saksi AHMAD S ROPE Alias ILA pergi dengan membawa 2 (dua) buah granat tersebut, berselang beberapa saat kemudian terdakwa juga pergi ke pelabuhan Speedboat di samping Masjid Al Munawwar dan terdakwa naik ke atas Speedboat Putra Kie Raha I dengan tujuan ke Sofifi untuk mendengar hasil Pleno KPU Provinsi Maluku Utara. Namun kemudian ada Razia dari Kepolisian dan menemukan 2 (dua) buah Granat yang sebelumnya di bawah oleh saksi AHMAD S ROPE Alias ILA. Terdakwa telah menyimpan 2 (dua) buah Granat dan menyerahkan kepada saksi AHMAD S ROPE Alias ILA adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan keterangan ahli MUNAWAR (anggota St Brimob panit II Subden I Detasemen Gagana Polda Maluku Utara) bahwa 2 (dua) buah granat tersebut adalah merupakan bahan peledak;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, amunisi dan bahan peledak ;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan isi dakwaannya maka Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di depan persidangan yang memberi keterangan dibawah sumpah antara lain :
MUCH.JULIANTO Alias JUL.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dengannya ;
Bahwa saya mengaku pernah di periksa di penyidik dan semua keterangan yang di berikan dihadapan penyidik adalah benar tanpa adanya paksaan ;
Bahwa saya hadir di depan persidangan untuk memberi keterangan sehubungan dengan masalah penemuan bahan peledak (granat) yang ditemukan oleh saya pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2013 sekitar jam 09.15 wit bertempat di pelabuhan speed Ternate Sidangoli sampig kanan Mesjid Raya Al Munawwar di Kel.Gamalama Kec.Kota Ternate Tengah Kota Ternate ;
Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2013 sekitar jam 08.00 wit bertempat di Lapangan Mapolres Ternate kami mengikuti apel pagi yang dipimpin langssung oleh Kapolres Ternate dan kami ada sekitar 10 orang mendapat surat tugas untuk melakukan sweping di pelabuhan speed boat Ternate menuju Sofifi ;
Bahwa berdasarkan surat tugas tersebut kami lalu menuju pelabuhan speed boat Ternate menuju Sofifi dan ada 1 (satu) speed boat yang bernama Putra Kie Raha 1 yang sudah ada penumpangnya kemudian kami mulai melakukan penggeledahan barang bawaan penumpang yang berada di atas speed boat kemudian kami memberikan pemberitaahuan kepada para penumpang kepada para penumpang agar sebagian penumpang tinggal di tempat dan sebagian turun di dermaga ;
Bahwa kaami lalu turun kedalam speed boat untuk melakukan sweping dan saya menemukan 1 (satu) bungkus tas plastik warna merah dan didalamnya berisi 2 (dua) buah Granat yang diletakkan di bawah tempat duduk/ kursi urutan ke 3 sebelah kiri;
Bahwa setelah saya menemukan 2 (dua) buah Granat tersebut, kemudian saya laporkan kepada Ketua Tim kemudian barang bukti beerta penumpang di bawah ke Polres ternate untuk di lakukan pemeriksaan ;
Bahwa saat saya menemukan 2 (dua) buah Granat tersebut, saya tidak mengetahui siapa pemiliknya karena pada saat ditemukan, kursi/tempat duduk tersebut kosong/ tidak ada yang menempatinya ;
Bahwa saya melihat penumpang speed boat Putra Kie Raha 1 tujuan Sofifi tersebut adalah sekelompok penumpang pendukung AGK-MANTHAB dan saya tidak mengetahui apakah terdakwa AHMAD S.ROPE Alias ILA, termasuk dalam kelompok tersebut atau tidak karena banyak orang ;
Bahwa saat Granat ditemukan, saya melihat Granat tersebut dalam keadaan kosong tidak berisi belerang dan apabila diledakkan tidak akan meledak ;
Bahwa saya tau Granat tersebut sangat berbahaya dan tidak di jual bebas ;
Bahwa kami ditugaskan dalam rangka pengamanan pemilihan Gubernur (PILGUB) Maluku Utara menjelang pleno oleh KPU Propinsi Maluku Utara di Sififi ;
Bahwa Speed Boat Kie Raha I berkapasitan memuat penumpang sebanyak 40 orang ;
Bahwa saat granat tersebut ditemukan, di dalam Speed Boat ada sekitar 3 (tiga) orang yang duduk di bagian belakang ;
Bahwa saat pada saat granat tersebut ditemukan, saya tidak menanyakan siapa pemilik granat tersebut dan saya hanya melaporkan kepada Ketua Tim ;
Bahwa saat barang bukti diperlihat kepada saksi di depan persidangan yaitu :
2 (dua) buah granat dan 1 (satu) plastik serbuk belerang, saksi membenarkan 2 (dua) buah Granat yang ditemukan di dalam Speed Boat Putra Kie Raha I, namun 1 (satu) plastik serbuk belerang tidak ditemukan oleh saksi saat itu ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
JEANDRIELL ADETIA Alias JENDRI.
Bahwa saya hadir sebagai saksi di depan persidangan dalam kondisi sehat dan bersedia memberi keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saya pernah memberi keterangan di depan penyidik dan semua keterangan yang termuat di dalam Berita Acara penyidik adalah benar karena sebelum menandatanganinya saya membaca ulang BA tersebut ;
Bahwa saya hadir untuk memberi keterangan sehubungan dengan penemuan bahan peledak saat kami melakukan tugas pemeriksaan (Sweping) yang dilakukan oleh gabungan jajaran personil Polda maluku Utara ;
Bahwa kami melakukan pemeriksaan atau sweping tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolda Maluku Utara Nomor Sprin : 894/XI/2013, tanggal 11 Nopember 2013 ;
Bahwa bahan peledak yang diketemukan pada tanggal 11 Nopember 2013 sekitar jam 09.15 wit di pelabuhan penyebrangan Speedboat Ternate Sidangoli di samping Mesjid Raya Al Munawwar Kelurahan Gamalama Kec.Kota Ternate Tengah ;
Bahwa bahan peledak yang di ketemukan tersebut adalah 2 (dua) buah Granat yang dibungkus dengan koran dan plastik berwarna merah yang diletakkan di bawah tempat duduk urutan ketiga dari depan sebelah kiri dalam speedboat teersebut ;
Bahwa selain 2 (dua) buah Granat yang ditemukan ada juga barang lain berupa pisau dan badik ;
Bahwa setelah bungkusan plastik berwarna merah di temukan di bawah tempat duduk oleh Sdr JUL maka bungkusan tersebut diberikan kepada saya kemudian saya membuka plastiknya dan di dalamnya berisi 2 (dua) buah granat yang berisi bubuk warna hitam yaitu belerang dan biji korek api ;
Bahwa setelah granat tersebut diketemukan maka pihak Gagana datang dan membawa granat tersebut ;
Bahwa bahan peledak granat tersebut bilamana ada percikan api maka akan meledak dan dalam jarak 3 (tiga) meter akan membahayakan yang di sekitarnya atau juga dapat melukai mematikan orang dalam jarak tersebut ;
Bahwa bahan peledak tersebut masih aktif dan granat tersebut adalah peninggalan Prang Dunia ke 2 ;
Bahwa granat tersebut sebetulnya memiliki detonator namun saat ditemukan tanpa detonator ;
Bahwa kami tidak menemukan pemilik granat tersebut saat itu namun saksi melihat wajah kedua terdakwa di depan persidangan maka saksi mengatakan ia melihat mereka berdua ada saat di lakukan sweping berlangsung di dalam seedboat tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan Sweping maka penumpang yang berada saat itu mengatakan bahwa Speedboat tersebut akan berangkat ke Sofifi mengantar penumpang yang adalah rombongan AGK-Manthab untuk mendengar hasil Pleno ;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti keepada saksi di depan persidangan maka ia membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saki tersebut terdakwa membenarkannya;
AHMAD S.ROPE Als ILA.
Bahwa semua keterangan yang telah saya berikan di depan penyidik tersebut benar ;
Bahwa saat dimintai keterangan di penyidik dengan leluasa saya menjawabnya karena tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak penyidik saat diperiksa ;
Bahwa benar saya pernah memintakan parang dari Sdr Rajak Hamisi Alias Jek saat berada di Posko AGK-Mantab, karena ada keributan yang terjadi posko AGK-Mantab di Jalan Arnald Mononutu, dengan maksud untuk di gunakan menjaga diri, namun Sdr. Rajak Hamisi Alias Jek, mengatakan parang tidak ada hanya ada bom/granat, saya pun mengatakan mana bom/granat tersebut dan Sdr Rajak Hamisi Alias Jek, pun mengambilnya dari atas plafon kamar di posko tersebut dan saya melihatnya karena saya mengikutinya masuk kedalam kamar tersebut dan diserahkan bom/granat tersebut kepada saya ;
Bahwa setelah saya melihat bom/granat tersebut tidak memiliki alat pemicunya maka saya lalu menyerahkan kembali bom/granat tersebut kepada Sdr Rajak Hamisi als Jek untuk disimpan ditempat semula ;
Bahwa kemudian pada hari yang sama yaitu sekitar pukul 06.00 wit saya kembali mendatangi Sdr Rajak Hamisi als jek dan memintakan bom/granat tersebut yang dibungkus dengan tas kresek warna hitam kemudian saya masukkan kedalam tas ransel saya ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 08.30 wit saya bersama rombongan AGK-Mantab menuju ke pelabuhan speed boat di sampig Mesjid Al Munawwar dengan menggunakan mobil Pic up dan saya titipkan tas ransel yang berisi bom/granat terssebut kepada Sdr Alwi Rajab, setelah tiba di pelabuhan speed boat saya lalu mengambil tas ransel dari Sdr Alwi Rajab kemudian saya mengeluarkan bom/granat tersebut dari dalam tas ransel dan di simpan di bawah tempat duduk penumpang kiri urutan ke tiga dari depan ;
Bahwa saat saya menitipkan ransel tersebut kepada ssdr.Alwi Rajab ia tidak mengetahui kalau ada 2 (dua) buah bom/granat yang berada di dalam ransel tersebut;
Bahwa saya melihat bom/granat tersebut tidak memiliki alaat pemicu dan diujungnya di tutup dengan karet endal jepit namun di dalamnya telah terisi dengan belerang ;
Bahwa saksi dari Galela ke ternate sejak hari Sabtu, tanggal 09 Nopember 2013 karea saksi adalah pendukung AGK-Mantab dan kami ada berjummlah 13 orang dengan tujuan ke Ternate menayksikan pleno di KPU Propinsi dan menginap di Posko AGK-Mantab Kompleks Pohon Pala Ternate dan jabatan saya sebagai Bendahara 4 Kecamatan di Galela ;
Bahwa kami tidak meiliki ijin dari yang berwenang untuk memegang/menyimpan, memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak berupa 2 (dua) buah bom/granat tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan dari saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula di dengar keterangan dari saksi Ahli yang memberi keterangan di depan persidangan sebagai berikut :
MUNAWAR.
Bahwa saksi dalam kondisi sehat dan bersedia memberi keterangan sesuai dengan permasalahan dan sesuai dengan keahlian yang dimuliki oleh saya ;
Bahwa saya tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saya sebelumnya telah memberi keterangan di hadapan penyidik dan telah termuat di dalam BA penyidik dan keterangan tersebut adalah benar ;
Bahwa saya memberi keterangan berdasarkan Surat permintaan Ahli Bahan Peledak dari Dit Reskrimum Polda Maluku Utara Nomor : B/253/XI/2013 Ditreskrrimum tanggal 14 Nopember 2013 dan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan dari Kasat Brimob Polda Maluku Utara Nomor : Sprin / 330 /XI / 2013, tanggal 19 Nopember 2013, perihal memberi keterangan selaku ahli sehubungan dengan alat peledak ;
Bahwa saya memiliki Ijasah kelulusan Pendidikan Kejuruan Jihandak Tahun Ajaran 2003 yang diselenggarakan di Puslat Korp brimob Kelapa Dua, sesuai Nomorr Ijazah 0333728090, tertanggal 24 Oktober 2003 ;
Bahwa riwayat pendidikan yang dimiliki yaitu :
Tamat SD pada tahun 1987 di Jailolo, SMP pada Tahun 1990 di Jailolo, SMA pada tahun 1994 di Jailolo, kemudian pendidikan Kepolisian pada Tahun 1996 di Spn Passo kemudian ditugaskan di Satuan Brimob Polda Maluku di Ambon Jabatan Bintara Brimob Polda. Pada Tahun 1997 mengikuti pendidikan Kejuruan Dasar Brimob Watukosek Surabaya, kemudian pada Tahun 2002 Pelatihan Latharpuan di Watukosek Surabaya, pada Tahun 2003 Pendidikan Kejuruan Jihandak di Puslat Korbrimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Pada tahun 2004 saya dimutasikan ke Satuan Brimob Polda Maluku Utara di Ternate Jabatan saya Pjs.Kanit Gegana Sat Brimob Polda Maluku Utara dan pada Tahun 2007 saya menjabat sebagai Panit Penjinakan Bom (Jibom ) sampai saat ini ;
Bahwa saat ini jabatan saya sebagai Panit II Subden I Detasemen Gegana yang mempunyai tugas pokok sbb :
Menangani Permasalahan ancaman dan temuan yang menyangkut dengan bahan peledak (Bom) ;
Menjinakkan Bom apabila di temukan di wilayah hukum Polda Maluku Utara ;
Memberikan rasa nyaman kepada masyarakat khususnya terhadap dalam aksi Teror ;
Bahwa perbedaan antara Bahan peledak dan alat peledak yaitu :
Bahan Peledak artinya : Suatu bahan yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya, yang apabila dikenai aksi berupa panas atau gesekan akan berubah menjadi sat-sat lain yang lebih stabil yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas, perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang singkat dan disertai dengan evek panas dengan tekanan yang sangat tinggi ; sedangkan pengertian dari :
Alat peledak adalah : Suatu benda yang dapat memicu terjadinya ledakan (Detonator) ;
Bahwa 2 (dua) buah alat peledak tersebut adalah Casing Granat atau besi berkarat berulir yang berisi bahan peledak. Dan 2 (dua) buah Casing Granat atau besi berkarat berulir tersebut menurut pengetahuan saya adalah barang peninggalan sejak perang dunia kedua ;
Bahwa bahan peledak jenis Granat adalah suatu bahan yang dikemas dalam wadah tertutup yang dilengkapi sebagai berikut :
Power (sumber daya).
Pencetus (inisiator)
Explosive (Bahan peledak).
Swicth (saklar).
Bahwa barang bukti yang diketemukan oleh anggota Polres Ternate saat dilakukan Razia (Sweping) pada tanggal 11 Nopember 2013 di dalam speedboat Ternate Sidangoli di samping Masjid Al Munawwar Kel.Gamalama,Kec.Kota Ternate Tengah tepatnya di atas speedboat Kie Raha I tepatnya di bawah tempat duduk urutan ketiga dari depan sebelah kiri adalah sebuah Casing Granat yang terdiri dari Belerang, Sumbu Korek api dan penutup bahan peledak yang dirakit dengan menggunakan karet sandal jepit ;
Bahwa 2 (dua) buah Casing Granat atau besi berkarat berulir yang berisi bahan peledak masing-masing :
1 (satu) buah besi berkarat berulir beratnya 3,5 ons.
Diameter adalah 5 cm.
Panjang 7 cm.
Lingkaran 17 cm.
Ke- 2 (dua ) bahan peledak berat jenis diameter yang sama.
Kemudian bahan-bahannya terdiri dari :
Belerang, Sumbu korek api dan penutup bahan peledak yang dirakit dengan menggunakan karet sandal jepit ;
Bahwa 2 (dua) buah Casing Granat atau besi berkarat berulir yang berisi bahan peledak masih dapat digunakan (masih aktif) kemudian apabila digunakan daya ledaknya mencapai 3 sampai 4 meter dan bila kena pada tubuh manusia bisa meninggal dunia dan bila terkena bangunan bisa mengalami kerusakan ;
Bahwa cara meledakkannya yaitu memasukkan sumbu api kedalam Casing Granat tersebut kemudian dibakar hingga terjadi pembakaran di dalam isi Casing tersebut hingga terjadi ledakan secara otomatis dan tekanan yang lebih tinggi disertai evek panas ;
Bahwa 2 (dua) buah granat tersebut berisi belarang dan korek api dan apabila ada percikan api akan meledak dan dalam jarak 3 meter bisa mematikan ;
Bahwa Granat tersebut bisanya di pasang detonator namun 2 (dua) buah Granat yang ditemukan tersebut tidak ada detonator ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan dari terdakwa di depan persidangan sebagai berikut :
Bahwa saya dalam kondisi sehat dan bersedia memberi keterangan dengan jujur ;
Bahwa benar saya diproses dan diperhadapkan kedepan persidangan karena masalah memiliki 2 (dua) buah bahan peledak ;
Bahwa benar penemuan 2 (dua) buah Granat tersebut oleh petugas polisi saat dilaksanakan Swiping pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2013 sekitar jam 09.15 wit bertempat di dalam speedboat yang sementara akan menuju ke Sofifi tepatnya di pelabuhan Speed boat rute Ternate Sidangoli di samping Mesjid Al Munawwar ;
Bahwa yang saya ketahui 2 (dua) buah Granat tersebut milik saudara NAHOR yang berasal dari Desa Mamuya yang disimpan di Posko AGK-Manthab di Komplek Pohon Pala, Kel.Takoma,Kec.Ternate Tengah ;
Bahwa saya mengetahuinya karena pada hari Sabtu, tanggal 09 Nopember 2013 sekitar pukul 22.00 wit saat Sdr NAHOR datang ke Posko AGK-Manthab sambil memegang satu bungkus kertas kreset warna hitam kemudian ia membukanya di hadapan saya bersama Sdr AKMAL maka saya melihat ternyata 2 (dua) buah Granat selanjutnya Sdr.NAHOR menyimpannya di atas loteng (plafon) kamar Posko AGK Manthab ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2013 sekitar pukul 03.00 wit, saya mendengar Sdr.Ahmad.S.Rope als Ila (terdakwa dalam berkas terpisah), memanggil saya dan bertanya kepada saya ada “parang, karena di posko AGK-Mantab di Jalan Mononutu ada kaco”, dan saya menjawab tidak ada, Cuma ada Bom” Sdr. Ahmad.S.Rope als Ila (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh saya mengambilnya dan saya lalu mengambil 2 (dua) buah Bom/Granat di dalam kamar diatas plafond dan saya menyerahkan kepada Sdr. Ahmad.S.Rope als Ila, dan setelah Sdr. Ahmad.S.Rope als Ila melihat bom tersebut maka ia mengatakan bom tersebut tidak aktif karena tidak ada pemicunya lalu Sdr. Ahmad.S.Rope als Ila, menyerahkan bom tersebut kepada saya dan saya kembali menyimpannya di tempat semula di atas plafon kamar ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 06.00 wit Sdr.Ahmad.S.Rope als Ila meminta kembali bom tersebut dari saya, karena ia mau mengambil isi bubuk belerang yang ada di dalam bom/granat tersebut untuk bom ikan di kampungnya maka saya lalu megambil bom/granat tersebut dan menyerahkan kepada Sdr Ahmad.S.Rope als Ila (terdakwa dalam berkas terpisah) ;
Bahwa selanjutnya kami bersama tim relawan AGK-MANTAB, pergi ke pelabuhan Speed boat di samping mesjid raya al munawwar dan langsung naik ke atas speed boat Putra Kie Raha I dengan tujuan menuju ke Sofifi untuk mendengar hasil pleno KPU Propinsi Maluku ;
Bahwa selang beberapa saat kemudian petugas polisi datang dan melakukan razia/sweping dan menemukan 2 (dua) buah bom/granat yang terletak di dalam speed boat Putra Kie Raha I tersebut yang terletak di bawah tempat duduk penumpang urutan ke tiga dari depan ;
Bahwa kami memiliki dan membawa serta menyimpan 2 (dua) buah bom/granat tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah di ajukan barang bukti berupa 2 (dua) buah bahan peledak (Granat tangan), yang telah disita sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkannya, karenanya secara formal dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutannya yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAJAK HAMISI Alias JEK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mmpergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam Dakwaan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAJAK HAMISI Alias JEK, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikuragi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintahh terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) buah bahan peledak (granat tangan) dirampas untuk dimusnahkan ;
Menyatakan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut maka Terdakwa lewat Kuasa Hukumnya mengajukan Pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum, oleh kerenanya terdakwa harus di bebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari semua tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Pembelaan tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya menyatakan bertetap dengan isi tuntutannya sebaliknya Terdakwa dalam Dupliknya menyatakan bertetap dengan isi pembelaannya ;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan Ahli, bukti surat serta barang bukti yang diajukan kedepan persidangan dihubungkan satu dengan lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diproses dan diperhadapkan kedepan persidangan karena masalah memiliki 2 (dua) buah bahan peledak yaitu Granat ;
Bahwa benar penemuan 2 (dua) buah Granat tersebut oleh petugas polisi saat dilaksanakan Swiping pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2013 sekitar jam 09.15 wit bertempat di dalam speedboat yang sementara akan menuju ke Sofifi tepatnya di pelabuhan Speed boat rute Ternate Sidangoli di samping Mesjid Al Munawwar ;
Bahwa 2 (dua) buah Granat tersebut milik saudara NAHOR yang berasal dari Desa Mamuya yang disimpan di Posko AGK-Manthab di Komplek Pohon Pala, Kel.Takoma,Kec.Ternate Tengah ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 09 Nopember 2013 sekitar pukul 22.00 wit saat Sdr NAHOR datang ke Posko AGK-Manthab sambil memegang satu bungkus kertas kreset warna hitam kemudian ia membukanya di hadapan terdakwa bersama Sdr AKMAL didalamnya terdapat 2 (dua) buah Granat selanjutnya Sdr.NAHOR menyimpannya di atas loteng (plafon) kamar Posko AGK Manthab, dan turut diketahui serta dilihat oleh terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2013 sekitar pukul 03.00 wit, terdakwa mendengar Sdr.Ahmad.S.Rope als Ila (terdakwa dalam berkas terpisah), memanggil terdakwa dan bertanya kepada terdakwa ada “parang, karena di posko AGK-Mantab di Jalan Mononutu ada kaco”, dan terdakwa menjawab tidak ada, Cuma ada Bom” maka Sdr. Ahmad.S.Rope als Ila (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa mengambilnya dan terdakwa lalu mengambil 2 (dua) buah Bom/Granat di dalam kamar diatas plafond serta menyerahkan kepada Sdr. Ahmad.S.Rope als Ila, dan setelah Sdr. Ahmad.S.Rope als Ila melihat bom tersebut maka ia mengatakan bom tersebut tidak aktif karena tidak ada pemicunya lalu Sdr. Ahmad.S.Rope als Ila, menyerahkan bom tersebut kepada terdakwa dan terdakwa kembali menyimpannya di tempat semula di atas plafon kamar ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 06.00 wit Sdr.Ahmad.S.Rope als Ila meminta kembali bom tersebut dari terdakwa, karena ia mau mengambil isi bubuk belerang yang ada di dalam bom/granat tersebut untuk bom ikan di kampungnya maka terdakwa lalu megambil bom/granat tersebut dan menyerahkan kepada Sdr Ahmad.S.Rope als Ila ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama tim relawan AGK-MANTAB, pergi ke pelabuhan Speed boat di samping mesjid raya al munawwar dan langsung naik ke atas speed boat Putra Kie Raha I dengan tujuan menuju ke Sofifi untuk mendengar hasil pleno KPU Propinsi Maluku Utara ;
Bahwa selang beberapa saat kemudian petugas polisi datang dan melakukan razia/sweping dan menemukan 2 (dua) buah bom/granat yang terletak di dalam speed boat Putra Kie Raha I tersebut yang terletak di bawah tempat duduk penumpang urutan ke tiga dari depan ;
Bahwa terdakwa mengaku memiliki dan membawa serta menyimpan 2 (dua) buah bom/granat tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa bilamana seseorang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang siapa.
Unsur Tanpa Hak.
Unsur memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mmenguasai, membawa, mempunyai perrsediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, megangkut, menyembunyikan, memperguakan, atau mengeluarkan dari Indonesia ;
Unsur sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Ad.1. Unsur Barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa yaitu siapa saja sebagai subjek hukum pemegang hak dan kewajiban yang berada dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa bernama RAJAK HAMISI Alias JEK, dan setelah dicocokan identitasnya ternyata sama dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan diperkuat pula dengan keterangan saksi AHMAD S.ROPE Als ILA, bahwa benar orang yang di maksud bernama RAJAK HAMISI Alias JEK, adalah diri terdakwa dan menurut penilaian Majelis Hakim terdakwa adalah orag yang berada dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani, sehingga tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban secara pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak.
Menimbang, bahwa pengertian “Tanpa Hak” artinya sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersifat ilegal artinya tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu baik dari keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa bahwa pada saat ia menyimpan, menguasai serta mengambil 2 (dua) buah Granat tangan tersebut dari atas plafon/loteng dalam kamar di posko AGK-Mantab dan menyerahkan kepada Sdr. AHMAD S.ROPE Als ILA, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Ad. 3. Unsur memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mmenguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, megangkut, menyembunyikan, memperguakan, atau mengeluarkan dari Indonesia ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya bilamana salah satu bagian atau sub unsur ini terbukti maka dengan demikian unsur ini terbukti, oleh karenanya sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa adalah salah satu simpatisan AGK-Mantab yang datang dari Galela Halmahera Utara ke Ternate dan menginap di posko AGK-Mantab, dan pada hari Sabtu, tanggal 09 Nopember 2013 sekitar pukul 22.00 wit saat Sdr NAHOR datang ke Posko AGK-Manthab sambil memegang satu bungkus kertas kreset warna hitam kemudian ia membukanya di hadapan terdakwa bersama Sdr AKMAL didalamnya terdapat 2 (dua) buah Granat selanjutnya Sdr.NAHOR menyimpannya di atas loteng (plafon) kamar Posko AGK Manthab, dan turut diketahui serta dilihat oleh terdakwa dan pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2013 sekitar pukul 03.00 wit, terdakwa mendengar Sdr.Ahmad.S.Rope als Ila (terdakwa dalam berkas terpisah), memanggil terdakwa dan bertanya kepada terdakwa ada “parang, karena di posko AGK-Mantab di Jalan Mononutu ada kaco”, dan terdakwa menjawab tidak ada, Cuma ada Bom” maka Sdr. Ahmad.S.Rope als Ila (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa mengambilnya dan terdakwa lalu mengambil 2 (dua) buah Bom/Granat di dalam kamar diatas plafon serta menyerahkan kepada Sdr. Ahmad.S.Rope als Ila, dan setelah Sdr. Ahmad.S.Rope als Ila melihat bom tersebut maka ia mengatakan bom tersebut tidak aktif karena tidak ada pemicunya lalu Sdr. Ahmad.S.Rope als Ila, menyerahkan bom tersebut kepada terdakwa dan terdakwa kembali menyimpannya di tempat semula di atas plafon kamar kemudian sekitar pukul 06.00 wit Sdr.Ahmad.S.Rope als Ila meminta kembali bom tersebut dari terdakwa, karena ia mau mengambil isi bubuk belerang yang ada di dalam bom/granat tersebut untuk bom ikan di kampungnya maka terdakwa lalu megambil bom/granat tersebut dan menyerahkan kepada Sdr Ahmad.S.Rope als Ila selanjutnya terdakwa bersama tim relawan AGK-MANTAB, pergi ke pelabuhan Speed boat di samping mesjid raya al munawwar dan langsung naik ke atas speed boat Putra Kie Raha I dengan tujuan menuju ke Sofifi untuk mendengar hasil pleno KPU Propinsi Maluku Utara namun selang beberapa saat kemudian petugas polisi datang dan melakukan razia/sweping dan menemukan 2 (dua) buah bom/granat di dalam speed boat Putra Kie Raha I tersebut yang terletak di bawah tempat duduk penumpang urutan ke tiga dari depan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Ad. 4. Unsur sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli maupun barang bukti yang di ajukan kedepann persidangan ternyata benar barang bukti tersebut adalah 2 (dua) buah bahan peledak (granat tangan) yang telah di ketemukan saat dilakukan razia/swiping oleh petugas Kepolisian yaitu saksi MUCH.JULIANTO Als JUL dan saksi Sdr. JEANRIELL ADETIA Als JENDRI pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2013 sekitar pukul 09.15 wit di dalam speed boat Putra Kie Raha 1 tepat di bawah tempat duduk penumpang urutan ke tiga samping kanan yang sementara berlabuh di pelabuhan samping Masjid Al Munawwar, Kel.Gamalama, Kec.Kota Ternate Tengah, yang dibawah serta diletakkan oleh Sdr. AHMAD S.ROPE Als.ILA, yang di berikan oleh Terdakwa pada saat berada di posko AGK-Mantab ;
Menimbang, bahwa hal mana diperkuat pula dengan keterangan ahli MUNAWAR (Anggota Sat Brimob Panit II Subden I Detasemen Gegana POLDA MALUKU UTARA) bahwa 2 (dua) buah granat tersebut adalah merupakan bahan peledak masih dapat digunakan (masih aktif) kemudian apabila digunakan daya ledaknya mencapai 3 sampai 4 meter dan bila kena pada tubuh manusia bisa meninggal dunia dan bila terkena bangunan bisa mengalami kerusakan cara meledakkannya yaitu memasukkan sumbu api kedalam Casing Granat tersebut kemudian dibakar hingga terjadi pembakaran di dalam isi Casing tersebut hingga terjadi ledakan secara otomatis dan tekanan yang lebih tinggi disertai evek panas dan 2 (dua) buah granat tersebut berisi belarang dan korek api dan apabila ada percikan api akan meledak dan dalam jarak 3 meter bisa mematikan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur tersebut telah terbukti pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa menanggapi isi pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa lewat Penasehat Hukumnya yang diajukan tertanggal 12 Maret 2014, yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka setelah Majelis Hakim mencermati isi pembelaan tersebut dimana didalamnya Penasehat Hukum sebelumnya memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, dengan demikian menurut Majelis Hakim telah terjadi kontradiksi dimana secara tidak langsung Terdakwa telah merasa bersalah atas perbuatannya sehingga lewat Kuasa Hukum telah lebih dahulu memohon keringanan hukuman dan nyatanya didalam pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas telah terbukti perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dakwaan dari pasal yang diajukan oleh Penuntut Umum, dengan demikian Mejelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berjalan Mejelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana terhadap perbuatannya baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf karena terdakwa adalah orang berada dalam kondisi sehat secara jasmani maupun hohani oleh karenanya ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka ia sepatutnya dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan di tentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Membahayakan jiwa manusia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berterus terang atas perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak ;
Mengingat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor : 08 Tahun 1981, tentang KUHAP dan segala Peraturan Peruandang-Undangan yang bersangutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RAJAK HAMISI Alias JEK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mmenguasai, membawa, mempunyai perrsediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, megangkut, menyembunyikan, memperguakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa RAJAK HAMISI Alias JEK, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) buah bahan peledak (granat tangan) dirampas untuk dimunahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014 oleh kami CHRISTINA TETELEPTA,SH, selaku Hakim Ketua Majelis, ESTHER SIREGAR,SH dan LUKMAN AKHMAD,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014, oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu oleh SUKRI, SAFAR,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ternate, dihadiri oleh FERIYANI S.A DUWILA,SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate serta terdakwa sendiri yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
ESTHER SIREGAR, SH. CHRISTINA TETELEPTA, SH.
ttd
LUKMAN AKHMAD, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
SUKRI SAFAR, SH.