15/Pid.Sus/2015/PN.Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.Mrt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUWINDRA Als WINDRA Bin LOSO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa YUWINDRA Als WINDRA Bin LOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK BERSETUBUH DENGANNYA SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketetentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam bercorak orange campur hitam; • 1 (satu) helai celana jeans panjang warna kuning; • 1 (satu) helai celana dalam warna pink bercorak macan; • 1 (satu) helai bra warna ungu bergambar bunga berwarna putih dan merah; Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan; • 1 (satu) buah HP merek OPPO type R821 warna putih dengan No S/N : MR82111AO323345,IMEI : 861158021965250 yang terdiri dari 1 (satu) buah memory card 2 GB dan 2 (dua) buah kartu seluler; Dinyatakan dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar baiaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
No. 15/Pid.Sus/2015/PN.Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YUWINDRA Als WINDRA Bin LOSO
Tempat lahir : Pulung Rejo
Umur / tanggal lahir : 20 Tahun / 25 Juli 1994
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Puso Desa Pulong Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab.
Tebo
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahan Negara (RUTAN), berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh :
Penyidik, tanggal 4 Desember 2014, terhitung sejak tanggal 4 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 18 Desember 2014, terhitung sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 1 Februari 2015;
Penuntut Umum, tanggal 27 Januari 2015, terhitung sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 6 Februari 2015, terhitung sejak tanggal 6 Februari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 2 Maret 2015, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2015 sampai dengan tanggal 6 Mei 2015;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama M. AZRI, S.H., M.H. dan APRIANY HERNIDA, S.H. Advokat/Penasehat Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Mutiara Keadilan yang berlamat di Jalan Prof. M. Yamin S.H. No.51 RT/31/01 Kota Jambi berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Februari 2015 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo tanggal 24 Februari 2015, dibawah Nomor : 04/SK/Pid.B/2015/PN.Mrt;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 15/Pen.Pid/2015/PN.Mrt, tertanggal 6 Februari 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 15/Pen.Pid/2014/PN.Mrt, tertanggal 6 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk : PDM-09/MATB/01/2015 tertanggal 18 Maret 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa YUWINDRA Als WINDRA Bin LOSO TERBUKTI secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YUWINDRA Als WINDRA Bin LOSO, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam bercorak orange campur hitam;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna kuning;
1 (satu) helai celana dalam warna pink bercorak macan;
1 (satu) helai bra warna ungu bergambar bunga berwarna putih dan merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,-;
Setelah mendengar pembelaan/pledoi Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya atau kurang dari apa yang dituntut oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan/pledoi dari Penasihat Hukum para Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban dari Penasihat Hukum para Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penasihat Hukum para Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan/pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebo No. Reg. Perkara : PDM-09/MATB/01/2015, tertanggal 6 Februari 2015 yaitu sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa terdakwa YUWINDRA Als WINDRA Bin LOSO, pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti pada tahun 2013 dan 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan 2014 bertempat di Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal antara terdakwa dengan Wulan Dari Als Uun Binti Hairudin kurang lebih selama 2 (dua) tahun memiliki hubungan pacaran sejak tahun September 2012 hingga tahun 2014. Pada saat menjalin hubungan tersebut sekitar pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti pada tahun 2013, terdakwa menghubungi saksi Wulan Dari yang masih berumur 16 (enam belas) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 561/ Tlb/ 2007 tanggal 15 Februari 2007, melalui handphone agar saksi Wulan Dari datang ke rumah terdakwa di Blok B Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo yang dalam keadaan sepi dan tidak ada orang, dan setelah berada di rumah terdakwa kemudian terdakwa bersama Wulan Dari ngobrol-ngobrol duduk di ruang tengah dan merayu saksi Wulan Dari sambil mengatakan “Apa Kamu Sayang Dengan Aku” dan dijawab saksi Wulan Dari “Iya” dan selanjutnya terdakwa meminta buktinya apabila saksi Wulan Dari sayang kepada terdakwa sambil terdakwa mengajak Wulan Dari ke kamar terdakwa dan kemudian terdakwa mencium-cium pipi saksi Wulan Dari sambil meremas-remas payudara saksi Wulan Dari sampai terangsang kemudian terdakwa meminta saksi Wulan Dari membuka celana dan kemudian terdakwa pun membuka membuka celana terdakwa. Setelah itu terdakwa membaringkan Wulan Dari ke tempat tidur terdakwa sambil mengelus-elusnya lalu memasukkan jari tengah tangan terdakwa berulang-ulang ke dalam lubang kemaluan/ vagina Wulan Dari dan kemudian terdakwa menanyakan kepada Wulan Dari “Kamu masih perawan nggak” dan saksi Wulan Dari menjawab “Masih” setelah itu terdakwa memasang kondom pada alat kelamin/ penis terdakwa setelah itu pada saat terdakwa akan memasukkan alat kelamin/ penis terdakwa ke dalam lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari, saksi Wulan Dari sempat menahan terdakwa untuk tidak melakukan perbuatannya namun terdakwa yang pada saat itu sempat meyakinkan saksi Wulan Dari untuk tidak takut karena terdakwa akan bertanggung jawab akan perbuatan terdakwa tersebut dan berjanji tidak akan meninggalkan saksi Wulan Dari dan akan menikahi saksi Wulan Dari. Mendengar janji terdakwa tersebut saksi Wulan Dari merasa yakin, tenang dan percaya kemudian terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan menindih saksi Wulan Dari yang dalam keadaan posisi tidur lalu memasukkan alat kelamin/ penis terdakwa ke dalam lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari kemudian mengayunkan pinggul terdakwa sehingga alat kelamin/ penis terdakwa keluar masuk dari lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari sampai terdakwa mengeluarkan sperma diluar lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari. Setelah selesai terdakwa kembali meyakinkan saksi Wulan Dari untuk tenang dan percaya kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan persetubuhan layaknya suami isteri dengan saksi Wulan Dari pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti pada tahun 2013 di dalam kebun samping rumah saksi di Blok B Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, kemudian melakukan persetubuhan lagi dengan saksi Wulan Dari sekira sebelum bulan puasa pada tahun 2014 di dalam kebun karet yang berada di samping rumah terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut telah sering dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Wulan Dari dan dalam setiap setelah melakukan persetubuhan dengan saksi Wulan Dari, terdakwa selalu mengatakan sangat sayang dan mencintai saksi Wulan Dari dan terdakwa akan bertanggung jawab atas perbuatan terdakwa kepada saksi Wulan Dari, yang mana terdakwa menjanjikan untuk selalu setia, sayang, tidak akan meninggalkan saksi Wulan Dari dan mencintai bahkan akan menikahi saksi Wulan Dari. Selain itu terdakwa sering membelikan pulsa handphone saksi Wulan Dari. Terdakwa mengetahui bahwa saksi Wulan Dari pada saat tahun 2013 masih berumur 16 (enam belas) tahun karena terdakwa pernah merayakan ulang tahun saksi Wulan Dari pada bulan Desember tahun 2013;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka robek pada selaput dara dengan kesimpulan didapati robekan lama selaput dara yang tidak mencapai dasar pada arah pukul satu dan sebelas, akibat persentuhan dengan benda tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum No 445/2491/VER/RSUD/2014 tanggal 4 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Syaifuddin Zuhri H.S dokter pada RSUD STS Tebo;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo PAsal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YUWINDRA Als WINDRA Bin LOSO, pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti pada tahun 2013 dan 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan 2014 bertempat di Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang suatu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal antara terdakwa dengan Wulan Dari Als Uun Binti Hairudin kurang lebih selama 2 (dua) tahun memiliki hubungan pacaran sejak tahun September 2012 hingga tahun 2014. Pada saat menjalin hubungan tersebut sekitar pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti pada tahun 2013, terdakwa menghubungi saksi Wulan Dari yang masih berumur 16 (enam belas) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 561/ Tlb/ 2007 tanggal 15 Februari 2007, melalui handphone agar saksi Wulan Dari datang ke rumah terdakwa di Blok B Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo yang dalam keadaan sepi dan tidak ada orang, dan setelah berada di rumah terdakwa kemudian terdakwa bersama Wulan Dari ngobrol-ngobrol duduk di ruang tengah dan merayu saksi Wulan Dari sambil mengatakan “Apa Kamu Sayang Dengan Aku” dan dijawab saksi Wulan Dari “Iya” dan selanjutnya terdakwa meminta buktinya apabila saksi Wulan Dari sayang kepada terdakwa sambil terdakwa mengajak Wulan Dari ke kamar terdakwa dan kemudian terdakwa mencium-cium pipi saksi Wulan Dari sambil meremas-remas payudara saksi Wulan Dari sampai terangsang kemudian terdakwa meminta saksi Wulan Dari membuka celana dan kemudian terdakwa pun membuka membuka celana terdakwa. Setelah itu terdakwa membaringkan Wulan Dari ke tempat tidur terdakwa sambil mengelus-elusnya lalu memasukkan jari tengah tangan terdakwa berulang-ulang ke dalam lubang kemaluan/ vagina Wulan Dari dan kemudian terdakwa menanyakan kepada Wulan Dari “Kamu masih perawan nggak” dan saksi Wulan Dari menjawab “Masih” setelah itu terdakwa memasang kondom pada alat kelamin/ penis terdakwa setelah itu pada saat terdakwa akan memasukkan alat kelamin/ penis terdakwa ke dalam lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari, saksi Wulan Dari sempat menahan terdakwa untuk tidak melakukan perbuatannya namun terdakwa yang pada saat itu sempat meyakinkan saksi Wulan Dari untuk tidak takut karena terdakwa akan bertanggung jawab akan perbuatan terdakwa tersebut dan berjanji tidak akan meninggalkan saksi Wulan Dari dan akan menikahi saksi Wulan Dari. Mendengar janji terdakwa tersebut dan saksi Wulan Dari merasa yakin kemudian terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan memasukkan alat kelamin/ penis terdakwa ke dalam lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari dan mengayunkan pinggul terdakwa sehingga alat kelamin/ penis terdakwa keluar masuk dari lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari sampai terdakwa mengeluarkan sperma diluar lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan persetubuhan layaknya suami isteri dengan saksi Wulan Dari pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti pada tahun 2013 di dalam kebun samping rumah saksi di Blok B Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, kemudian melakukan persetubuhan lagi dengan saksi Wulan Dari sekira sebelum bulan puasa pada tahun 2014 di dalam kebun karet yang berada di samping rumah terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut telah sering dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Wulan Dari dan dalam setiap setelah melakukan persetubuhan dengan saksi Wulan Dari, terdakwa selalu mengatakan sangat sayang dan mencintai saksi Wulan Dari dan terdakwa akan bertanggung jawab atas perbuatan terdakwa kepada saksi Wulan Dari, yang mana terdakwa menjanjikan untuk selalu setia, sayang, tidak akan meninggalkan saksi Wulan Dari dan mencintai bahkan akan menikahi saksi Wulan Dari. Selain itu terdakwa sering membelikan pulsa handphone saksi Wulan Dari. Terdakwa mengetahui bahwa saksi Wulan Dari pada saat tahun 2013 masih berumur 16 (enam belas) tahun karena terdakwa pernah merayakan ulang tahun saksi Wulan Dari pada bulan Desember tahun 2013;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo PAsal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan atas surat dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yakni :
WULANDARI AlS UUN Binti HAIRUDIN, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan hadir dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa benar saksi adalah korban dari persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah pacar dari saksi.
- Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi sebanyak kurang lebih dari 8 kali.
- Bahwa benar terdakwa melakukannya pada tahun 2013 dan 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan 2014 bertempat di Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo.
- Bahwa benar bermula dari saksi yang menjalin hubungan teman yang berlanjut menjadi hubungan sepasang kekasih ypada tahun 2013.
- Bahwa benar bermula dari terdakwa sering berpapasan di jalan pada saat saksi mengantar adik saksi.
- Bahwa benar saksi dihubungi terdakwa terlebih dahulu untuk datang ke rumah terdakwa bertempat di Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo.
- Bahwa benar saksi kemudian ngobrol-ngobrol duduk di ruang tengah dan dirayu oleh terdakwa sambil mengatakan “Apa Kamu Sayang Dengan Aku” dan dijawab saksi “Iya” dan selanjutnya terdakwa meminta buktinya apabila saksi sayang kepada terdakwa sambil terdakwa mengajak ke kamar terdakwa dan kemudian terdakwa mencium-cium pipi saksi sambil meremas-remas payudara saksi sampai terangsang kemudian terdakwa meminta saksi membuka celana dan kemudian terdakwa pun membuka membuka celana terdakwa;
- Bahwa benar saksi dibaringkan ke tempat tidur terdakwa sambil mengelus-elusnya lalu memasukkan jari tengah tangan terdakwa berulang-ulang ke dalam lubang kemaluan/ vagina dan kemudian terdakwa menanyakan kepada Wulan Dari “Kamu masih perawan nggak” dan saksi menjawab “Masih” setelah itu terdakwa memasang kondom pada alat kelamin/ penis terdakwa setelah itu pada saat terdakwa akan memasukkan alat kelamin/ penis terdakwa ke dalam lubang kemaluan/ vagina saksi;
- Bahwa benar saksi sempat menahan terdakwa untuk tidak melakukan perbuatannya namun terdakwa yang pada saat itu sempat meyakinkan saksi untuk tidak takut karena terdakwa akan bertanggung jawab akan perbuatan terdakwa tersebut dan berjanji tidak akan meninggalkan saksi dan akan menikahi saksi. Mendengar janji terdakwa tersebut saksi merasa yakin, tenang dan percaya kemudian terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan menindih saksi yang dalam keadaan posisi tidur lalu memasukkan alat kelamin/ penis terdakwa ke dalam lubang kemaluan/ vagina saksi kemudian mengayunkan pinggul terdakwa sehingga alat kelamin/ penis terdakwa keluar masuk dari lubang kemaluan/ vagina saksi sampai terdakwa mengeluarkan sperma diluar lubang kemaluan/ vagina saksi;
- Bahwa benar saksi tidak perawan lagi sebelum berhubungan dengan terdakwa;
- Bahwa benar saksi melakukannya karena rasa suka sama suka tidak ada paksaan atau ancaman kekerasan;
- Bahwa benar setelah selesai terdakwa kembali meyakinkan saksi untuk tenang dan percaya kepada terdakwa.
- Bahwa benar selanjutnya terdakwa kembali melakukan persetubuhan layaknya suami isteri dengan saksi di dalam kebun samping rumah saksi di Blok B Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, kemudian melakukan persetubuhan lagi dengan saksi sekira sebelum bulan puasa pada tahun 2014 di dalam kebun karet yang berada di samping rumah terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut telah sering dilakukan oleh terdakwa kepada saksi dan dalam setiap setelah melakukan persetubuhan dengan saksi, terdakwa selalu mengatakan sangat sayang dan mencintai saksi Wulan Dari dan terdakwa akan bertanggung jawab atas perbuatan terdakwa kepada saksi, yang mana terdakwa menjanjikan untuk selalu setia, sayang, tidak akan meninggalkan saksi dan mencintai bahkan akan menikahi saksi. Selain itu terdakwa sering membelikan pulsa handphone saksi.
- Bahwa benar saksi pada saat tahun 2013 masih berumur 16 (enam belas) tahun karena terdakwa pernah merayakan ulang tahun saksi pada bulan Desember tahun 2013.
- Bahwa benar, saksi yang masih berumur 16 (enam belas) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 561/ Tlb/ 2007 tanggal 15 Februari 2007.
- Bahwa benar akte kelahiran yang dibacakan oleh penuntut umum dipersidangan adalah benar akte kelahiran milik saksi;
- Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik saksi yang pada saat kejadian sedang dikenakan oleh saksi
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
HAIRUDIN Als UDIN Bin ABDUL HAMID, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan hadir dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa benar yang menjadi korban perbuatan terdakwa adalah Wulan Bin Hairudin yang merupakan anak kandung saksi;
- Bahwa benar saksi mengetahui saksi Wulan pacaran dengan terdakwa sekitar 2 (dua) tahun;
- Bahwa benar menurut keterangan saksi Wulan menerangkan terdakwa telah melakukan perbuatannya persetubuhan sebanyak lebih dari 1 (Satu) kali;
- Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan terdakwa di rumah saksi;
- Bahwa benar saksi tidak merima perlakuan terdakwa terhadap anak kandung saksi;
- Bahwa benar saksi pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira jam 22.00 Wib saksi dipanggil oleh Sukadi untuk ke rumahnya karena Sukadi mengatakan ada foto anak kandung saksi tanpa menggunakan busana beredar di Facebook;
- Bahwa benar akte kelahiran yang dibacakan oleh penuntut umum dipersidangan adalah benar akte kelahiran milik saksi Wulan anak kandung saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
AMIN Bin ABDUL HAMID, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan hadir dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa benar yang menjadi korban perbuatan terdakwa adalah Wulan Bin Hairudin yang merupakan keluarga saksi
- Bahwa benar saksi mengetahui saksi Wulan pacaran dengan terdakwa;
- Bahwa benar terdakwa sering dilihat oleh saksi berboncengan dengan saksi dan mengajak jalan-jalan;
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa sejak bulan Juli 2014;
- Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan terdakwa pada saat suasana lebaran idul fitri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha jenis Jupiter MX warna merah;
- Bahwa benar, saksi mengetahui saksi Wulan Dari masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
LEGINA Als RIBUT Binti DASIMAN, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan hadir dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa benar yang menjadi korban perbuatan terdakwa adalah Wulan Bin Hairudin yang merupakan keluarga saksi
- Bahwa benar saksi mengetahui saksi Wulan pacaran dengan terdakwa;
- Bahwa benar terdakwa sering dilihat oleh saksi berboncengan dengan saksi dan mengajak jalan-jalan;
- Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan terdakwa pada saat suasana lebaran idul fitri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha jenis Jupiter MX warna merah;
- Bahwa benar, saksi mengetahui saksi Wulan Dari masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SUKADI Als KADI Bin SUGIMIN, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar yang menjadi korban perbuatan terdakwa adalah Wulan Bin Hairudin yang merupakan keluarga saksi
- Bahwa benar saksi mengetahui saksi Wulan pacaran dengan terdakwa;
- Bahwa benar terdakwa sering dilihat oleh saksi berboncengan dengan saksi dan mengajak jalan-jalan;
- Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan terdakwa pada saat suasana lebaran idul fitri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha jenis Jupiter MX warna merah;
- Bahwa benar, saksi mengetahui saksi Wulan Dari masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa YUWINDRA Als WINDRA Bin LOSO memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Wulan Dari karena pacar terdakwa.
- Benar terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Wulan Dari sebanyak 8 kali.Bahwa benar terdakwa melakukannya pada tahun 2013 dan 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan 2014 bertempat di Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo.
- Benar bermula dari terdakwa yang menjalin hubungan teman yang berlanjut menjadi hubungan sepasang kekasih ypada tahun 2013 dengan terdakwa.
- Benar bermula dari terdakwa sering berpapasan di jalan pada saat saksi mengantar adik saksi.
- Benar terdakwa menghubungi saksi Wulan Dari terlebih dahulu untuk datang ke rumah terdakwa bertempat di Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo.
- Bahwa benar terdakwa kemudian mengajak saksi Wulan Dari ngobrol-ngobrol duduk di ruang tengah dan dirayu oleh terdakwa sambil mengatakan “Apa Kamu Sayang Dengan Aku” dan dijawab saksi “Iya” dan selanjutnya terdakwa meminta buktinya apabila saksi sayang kepada terdakwa sambil terdakwa mengajak ke kamar terdakwa dan kemudian terdakwa mencium-cium pipi saksi sambil meremas-remas payudara saksi sampai terangsang kemudian terdakwa meminta saksi membuka celana dan kemudian terdakwa pun membuka membuka celana terdakwa;
- Benar kemudian terdakwa membaringkan saksi Wulan Dari ke tempat tidur terdakwa sambil mengelus-elusnya lalu memasukkan jari tengah tangan terdakwa berulang-ulang ke dalam lubang kemaluan/ vagina dan kemudian terdakwa menanyakan kepada Wulan Dari “Kamu masih perawan nggak” dan saksi menjawab “Masih” setelah itu terdakwa memasang kondom pada alat kelamin/ penis terdakwa setelah itu pada saat terdakwa akan memasukkan alat kelamin/ penis terdakwa ke dalam lubang kemaluan/ vagina saksi;
- Benar saksi Wulan Dari sempat menahan terdakwa untuk tidak melakukan perbuatannya namun terdakwa yang pada saat itu sempat meyakinkan saksi Wulan Dari untuk tidak takut karena terdakwa akan bertanggung jawab akan perbuatan terdakwa tersebut dan berjanji tidak akan meninggalkan saksi Wulan Dari dan akan menikahi saksi Wulan Dari. Mendengar janji terdakwa tersebut saksi Wulan Dari merasa yakin, tenang dan percaya kemudian terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan menindih saksi Wulan Dari yang dalam keadaan posisi tidur lalu memasukkan alat kelamin/ penis terdakwa ke dalam lubang kemaluan/ vagina saksi kemudian mengayunkan pinggul terdakwa sehingga alat kelamin/ penis terdakwa keluar masuk dari lubang kemaluan/ vagina saksi sampai terdakwa mengeluarkan sperma diluar lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari;
- Benar saksi Wulan Dari tidak perawan lagi sebelum berhubungan dengan terdakwa;
- Benar saksi Wulan Dari melakukannya karena rasa suka sama suka tidak ada paksaan atau ancaman kekerasan;
- Benar setelah selesai terdakwa kembali meyakinkan saksi Wulan Dari untuk tenang dan percaya kepada terdakwa.
- Benar selanjutnya terdakwa kembali melakukan persetubuhan layaknya suami isteri dengan saksi Wulan Dari di dalam kebun samping rumah saksi di Blok B Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, kemudian melakukan persetubuhan lagi dengan saksi sekira sebelum bulan puasa pada tahun 2014 di dalam kebun karet yang berada di samping rumah terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut telah sering dilakukan oleh terdakwa kepada saksi dan dalam setiap setelah melakukan persetubuhan dengan saksi, terdakwa selalu mengatakan sangat sayang dan mencintai saksi Wulan Dari dan terdakwa akan bertanggung jawab atas perbuatan terdakwa kepada saksi, yang mana terdakwa menjanjikan untuk selalu setia, sayang, tidak akan meninggalkan saksi Wulan Dari dan mencintai bahkan akan menikahi saksi. Selain itu terdakwa sering membelikan pulsa handphone saksi Wulan Dari.
- Benar terdakwa mengetahui saksi Wulan Dari pada saat tahun 2013 masih berumur 16 (enam belas) tahun karena terdakwa pernah merayakan ulang tahun saksi pada bulan Desember tahun 2013.
- Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik saksi yang pada saat kejadian sedang dikenakan oleh saksi Wulan Dari karena terdakwa yang membelikan baju tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan alat bukti surat berupa :
VISUM Et Repertum No 445/2491/VER/RSUD/2014 tanggal 4 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Syaifuddin Zuhri H.S dokter pada RSUD STS Tebo;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 561/ Tlb/ 2007 tanggal 15 Februari 2007;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara berupa :
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam bercorak orange campur hitam;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna kuning;
1 (satu) helai celana dalam warna pink bercorak macan;
1 (satu) helai bra warna ungu bergambar bunga berwarna putih dan merah;
1 (satu) buah HP merek OPPO type R821 warna putih dengan No S/N : MR82111AO323345,IMEI : 861158021965250 yang terdiri dari 1 (satu) buah memory card 2 GB dan 2 (dua) buah kartu seluler;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta alat bukti lainnya, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya atas kebenaran dari peristiwa-peristiwa tersebut di atas, selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa kenal dengan saksi Wulan Dari karena pacar terdakwa;
Bahwa nenar terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Wulan Dari sebanyak 8 kali.Bahwa benar terdakwa melakukannya pada tahun 2013 dan 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan 2014 bertempat di Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo;
Bahwa benar bermula dari terdakwa yang menjalin hubungan teman yang berlanjut menjadi hubungan sepasang kekasih ypada tahun 2013 dengan terdakwa;
Bahwa benar bermula dari terdakwa sering berpapasan di jalan pada saat saksi mengantar adik saksi;
Bahwa benar terdakwa menghubungi saksi Wulan Dari terlebih dahulu untuk datang ke rumah terdakwa bertempat di Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo;
Bahwa benar terdakwa kemudian mengajak saksi Wulan Dari ngobrol-ngobrol duduk di ruang tengah dan dirayu oleh terdakwa sambil mengatakan “Apa Kamu Sayang Dengan Aku” dan dijawab saksi “Iya” dan selanjutnya terdakwa meminta buktinya apabila saksi sayang kepada terdakwa sambil terdakwa mengajak ke kamar terdakwa dan kemudian terdakwa mencium-cium pipi saksi sambil meremas-remas payudara saksi sampai terangsang kemudian terdakwa meminta saksi membuka celana dan kemudian terdakwa pun membuka membuka celana terdakwa;
Bahwa benar kemudian terdakwa membaringkan saksi Wulan Dari ke tempat tidur terdakwa sambil mengelus-elusnya lalu memasukkan jari tengah tangan terdakwa berulang-ulang ke dalam lubang kemaluan/ vagina dan kemudian terdakwa menanyakan kepada Wulan Dari “Kamu masih perawan nggak” dan saksi menjawab “Masih” setelah itu terdakwa memasang kondom pada alat kelamin/ penis terdakwa setelah itu pada saat terdakwa akan memasukkan alat kelamin/ penis terdakwa ke dalam lubang kemaluan/ vagina saksi;
Bahwa benar saksi Wulan Dari sempat menahan terdakwa untuk tidak melakukan perbuatannya namun terdakwa yang pada saat itu sempat meyakinkan saksi Wulan Dari untuk tidak takut karena terdakwa akan bertanggung jawab akan perbuatan terdakwa tersebut dan berjanji tidak akan meninggalkan saksi Wulan Dari dan akan menikahi saksi Wulan Dari. Mendengar janji terdakwa tersebut saksi Wulan Dari merasa yakin, tenang dan percaya kemudian terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan menindih saksi Wulan Dari yang dalam keadaan posisi tidur lalu memasukkan alat kelamin/ penis terdakwa ke dalam lubang kemaluan/ vagina saksi kemudian mengayunkan pinggul terdakwa sehingga alat kelamin/ penis terdakwa keluar masuk dari lubang kemaluan/ vagina saksi sampai terdakwa mengeluarkan sperma diluar lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari;
Bahwa benar saksi Wulan Dari tidak perawan lagi sebelum berhubungan dengan terdakwa;
Bahwa benar setelah selesai terdakwa kembali meyakinkan saksi Wulan Dari untuk tenang dan percaya kepada terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa kembali melakukan persetubuhan layaknya suami isteri dengan saksi Wulan Dari di dalam kebun samping rumah saksi di Blok B Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, kemudian melakukan persetubuhan lagi dengan saksi sekira sebelum bulan puasa pada tahun 2014 di dalam kebun karet yang berada di samping rumah terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut telah sering dilakukan oleh terdakwa kepada saksi dan dalam setiap setelah melakukan persetubuhan dengan saksi, terdakwa selalu mengatakan sangat sayang dan mencintai saksi Wulan Dari dan terdakwa akan bertanggung jawab atas perbuatan terdakwa kepada saksi, yang mana terdakwa menjanjikan untuk selalu setia, sayang, tidak akan meninggalkan saksi Wulan Dari dan mencintai bahkan akan menikahi saksi. Selain itu terdakwa sering membelikan pulsa handphone saksi Wulan Dari;
Bahwa benar terdakwa mengetahui saksi Wulan Dari pada saat tahun 2013 masih berumur 16 (enam belas) tahun karena terdakwa pernah merayakan ulang tahun saksi pada bulan Desember tahun 2013;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik saksi yang pada saat kejadian sedang dikenakan oleh saksi Wulan Dari karena terdakwa yang membelikan baju tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative yaitu : Pertama : Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua : Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, maka Majelis dapat memilih salah satu dari dakwaan yang tepat dan relevan untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang tepat dan relevan dengan perbuatan para Terdakwa adalah dakwaan Kesatu, dan oleh karena dakwaan kesatu disusun secara subsideritas maka Majelis Hakim akan terelebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa berikut ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama yaitu Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikaian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa kiranya perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa untuk menyatakan terbuktinya suatu dakwaan haruslah terpenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut yang didasarkan pada alat-alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah sebagai berikut :
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa system pembuktian yang dianut oleh KUHAP adalah sistem negatif (negatief wettelijk stelsel) sebagaimana dijabarkan didalam pasal 138 KUHAP, sebagai berikut : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya”;
Menimbang, bahwa dengan beranjak dari ketentuan pasal 138 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum;
Menimbang, bahwa berikut ini, Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan barang siapa menurut ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah ditujukan kepada orang atau manusia (Natuurlijke Personen) sebagai subyek hukum pidana yaitu sebagai pelaku perbuatan (dader) atau sebagai pembuat dari suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dibebani pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa yang mengaku bernama : YUWINDRA Als WINDRA Bin LOSO yang identitas selengkapnya telah sesuai dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan persidangan, Terdakwa berada dalam keadaan sehat baik phisik maupun psykhis ia dipandang sebagai subyek hukum (sebagai pendukung hak dan kewajiban), karena ia secara lancar dan cermat menjawab dan menerangkan segala pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa memenuhi unsur pasal yang di dakwakan, maka unsur “setiap orang” tersebut dipandang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Dengan Sengaja” :
Menimbang, bahwa mengenai pengertian dengan sengaja, pembuat undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan sengaja (opzet), akan tetapi menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan sengaja adalah willens en wetens artinya menghendaki dan mengetahui. Menurut MvT tersebut bahwa seseorang dapat dianggap sengaja apabila ia berkehendak untuk melakukan dan mengetahui apa akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oorgmerk);
Menurut VOS yang dimaksud sengaja sebagai maksud adalah apabila pelaku menghendaki akibat perbuatannya. Pelaku tidak pernah melakukan perbuatannya apabila ia mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi;
kesengajaan dengan kesadaran akan kepastian (opzet bij zakerheid bewuszijn);
Yang dimaksud kesengajaan dengan kesadaran akan kepastian adalah apabila pelaku mengetahui pasti atau yakin benar bahwa selain akibat dimaksud, akan terjadi akibat lain. Pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan timbul akibat lain;
kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheid bewustzijn);
Yang dimaksud kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan adalah apabila pelaku melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan akibat tertentu, akan tetapi, pelaku menyadari bahwa mungkin akan timbul akibat lain yang dilarang dan diancam oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” pada unsur ini adalah sikap bathin dari pelaku yang menghendaki terjadinya perbuatan pidana sekaligus mengetahui akibat dari perbuatan tersebut atau dengan kata lain pelaku mengetahui dan sadar, hingga ia dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian doktrin hukum diatas dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat serta keterangan Terdakwa dipersidangan, telah diperoleh suatu fakta hukum bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Wulan Dari dilakukan oleh terdakwa dalam keadaan sadar dan dikehendaki oleh terdakwa sendiri dan berdasarkan keterangan terdakwa yang menjelaskan pada saat melakukan persetubuhan / hubungan badan dengan saksi Wulan Dari, terdakwa sudah mengetahui bahwa umur saksi Wulan Dari masih dalam kategori anak – anak karena masih berumur 16 (enam belas) tahun karena terdakwa pernah merayakan ulang tahun saksi Wulan Dari pada bulan Desember tahun 2013, akan tetapi terdakwa tidak memperdulikan hal tersebut dan tetap mengajak saksi Wulan Dari untuk melakukan persetubuhan dengannya. Sehingga perbuatan terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Wulan Dari tersebut dapat dikategorikan sebagai kesengajaan sebagai suatu kepastian;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur “Dengan Sengaja” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur yang dianggap terbukti berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yaitu unsur “membujuk anak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan kata-kata atau tindakan yang bertujuan agar orang yang dibujuk untuk mengikuti keinginan si pembujuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa Terdakwa menghubungi saksi Wulandari melalui handphone agar saksi Wulan Dari datang ke rumah terdakwa di Blok B Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo yang dalam keadaan sepi dan tidak ada orang, dan setelah berada di rumah terdakwa kemudian terdakwa bersama Wulan Dari ngobrol-ngobrol duduk di ruang tengah dan merayu saksi Wulan Dari sambil mengatakan “Apa Kamu Sayang Dengan Aku” dan dijawab saksi Wulan Dari “Iya” dan selanjutnya terdakwa meminta buktinya apabila saksi Wulan Dari sayang kepada terdakwa sambil terdakwa mengajak Wulan Dari ke kamar terdakwa dan kemudian terdakwa mencium-cium pipi saksi Wulan Dari sambil meremas-remas payudara saksi Wulan Dari sampai terangsang kemudian terdakwa meminta saksi Wulan Dari membuka celana dan kemudian terdakwa pun membuka membuka celana terdakwa. Setelah itu terdakwa membaringkan Wulan Dari ke tempat tidur terdakwa sambil mengelus-elusnya lalu memasukkan jari tengah tangan terdakwa berulang-ulang ke dalam lubang kemaluan/ vagina Wulan Dari dan kemudian terdakwa menanyakan kepada Wulan Dari “Kamu masih perawan nggak” dan saksi Wulan Dari menjawab “Masih” setelah itu terdakwa memasang kondom pada alat kelamin/ penis terdakwa setelah itu pada saat terdakwa akan memasukkan alat kelamin/ penis terdakwa ke dalam lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari, saksi Wulan Dari sempat menahan terdakwa untuk tidak melakukan perbuatannya namun terdakwa yang pada saat itu sempat meyakinkan saksi Wulan Dari untuk tidak takut karena terdakwa akan bertanggung jawab akan perbuatan terdakwa tersebut dan berjanji tidak akan meninggalkan saksi Wulan Dari dan akan menikahi saksi Wulan Dari. Mendengar janji terdakwa tersebut saksi Wulan Dari merasa yakin, tenang dan percaya kemudian terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan menindih saksi Wulan Dari yang dalam keadaan posisi tidur lalu memasukkan alat kelamin/ penis terdakwa ke dalam lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari kemudian mengayunkan pinggul terdakwa sehingga alat kelamin/ penis terdakwa keluar masuk dari lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari sampai terdakwa mengeluarkan sperma diluar lubang kemaluan/ vagina saksi Wulan Dari. Terdakwa selalu mengatakan sangat sayang dan mencintai saksi Wulan Dari dan terdakwa akan bertanggung jawab atas perbuatan terdakwa kepada saksi Wulan Dari, yang mana terdakwa menjanjikan untuk selalu setia, sayang, tidak akan meninggalkan saksi Wulan Dari dan mencintai bahkan akan menikahi saksi Wulan Dari. Selain itu terdakwa sering membelikan pulsa handphone saksi Wulan Dari. Terdakwa mengetahui bahwa saksi Wulan Dari pada saat tahun 2013 masih berumur 16 (enam belas) tahun karena terdakwa pernah merayakan ulang tahun saksi Wulan Dari pada bulan Desember tahun 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang- undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusian 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa kutipan akta kelahiran kelahiran Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 561/ Tlb/ 2007 tanggal 15 Februari 2007 yang menerangkan bahwa saksi Wulandari lahir pada tanggal 20 Desember 2007, sehingga pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Wulandari umurnya masih berusia 16 (enam belas) tahun atau masih masuk dalam kategori anak-anak;
Menimbang, bahwa berdasarakan uraian pertimbangan diatas, oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur “membujuk anak” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”; .
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F. Lamintang, SH yang dimaksud dengan persetubuhan adalah terjadinya persatuan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan, walaupun belum sampai mengeluarkan sperma/air mani maka perbuatan tersebut telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dari keterangan saksi Wulandari serta keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa bahwa terdakwa telah memasukkan penis (alat kelamin / kemaluan) miliknya kedalam vagina (alat kelamin / kemaluan) saksi Wulan Dari, selanjutnya setelah masuk kemudian terdakwa menggerakkan pantatnya dengan gerakan naik – turun dengan maksud agar penisnya menjadi lebih masuk kedalam vagina saksi Wulan Dari, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sampai terdakwa mengeluarkan sperma / air maninya, dengan demikian perbuatan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini telah selesai dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 445/2491/VER/RSUD/2014 tanggal 4 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Syaifuddin Zuhri H.S dokter pada RSUD STS Tebo dengan kesimpulan ada robekan lama selaput darah yang tidak mencapai dasar pada arah pukul satu dan sebelas akibat persentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarakan uraian pertimbangan diatas, maka menurut Majelis unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur “Beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikaian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 64 KUHP dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana R Soesilo terbitan Politea Bogor 1986 halaman 81 menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah sama macamnya dan tidak dalam jarak waktu yang lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dan dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, dari keterangan saksi Wulan Dari serta keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa benar benar pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti pada tahun 2013 dan 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan 2014 bertempat di Desa Pulung Rejo Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, terdakwa yang berpacaran dengan Wulan Dari, dengan cara membujuk akan menikahi Wulan Dari telah berhasil melakukan persetubuhan / hubungan badan / hubungan suami istri dengan Wulan Dari. Padahal terdakwa juga mengetahui bahwa saksi Wulan Dari masih anak dibawah umur karena saksi Wulan Dari masih berumur 16 (enam belas) tahun. Dan terdakwa melakukannya sebanyak 8 (delapan) kali di tempat yang berbeda, dengan demikian terdakwa menyetubuhi saksi Endah lebih dari satu kali;
Menimbang, bahwa berdasarakan uraian pertimbangan diatas, maka menurut Majelis unsur “beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikaian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama sehingga dakwaan tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa suatu putusan Hakim haruslah dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada masyarakat, sehingga menurut Majelis, begitu pentingnya nilai pembuktian dari fakta-fakta yang diperoleh dari suatu proses persidangan untuk membuktikan kesalahan para Terdakwa, karena dengan membaca dan memperhatikan fakta-fakta persidangan, masyarakat akan mengetahui apakah Terdakwa memang layak dituntut pertanggung jawabannya atau tidak atau apakah sudah selayaknya hukuman yang akan diterimanya tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-asalan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, maupun yang tercantum dalam azas-azas hukum tidak tertulis serta Yurisprudensi, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertangggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab, pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK BERSETUBUH DENGANNYA SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yaitu berupa pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan sampai dengan sekarang maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP dikarenakan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dari pidana yang akan dijatuhkan padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, dikarenakan Terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam bercorak orange campur hitam;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna kuning;
1 (satu) helai celana dalam warna pink bercorak macan;
1 (satu) helai bra warna ungu bergambar bunga berwarna putih dan merah;
Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan oleh terdakwa pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) buah HP merek OPPO type R821 warna putih dengan No S/N : MR82111AO323345,IMEI : 861158021965250 yang terdiri dari 1 (satu) buah memory card 2 GB dan 2 (dua) buah kartu seluler;
Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan oleh terdakwa pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana dan oleh karena barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah telah menimbulkan rasa sakit dan derita bagi saksi korban;
Perbuatan Terdakwa telah melanggar norma-norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki dirinya dimasa yang akan datang;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah pantas dan adil sesuai dengan rasa keadilan;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YUWINDRA Als WINDRA Bin LOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK BERSETUBUH DENGANNYA SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketetentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam bercorak orange campur hitam;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna kuning;
1 (satu) helai celana dalam warna pink bercorak macan;
1 (satu) helai bra warna ungu bergambar bunga berwarna putih dan merah;
Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merek OPPO type R821 warna putih dengan No S/N : MR82111AO323345,IMEI : 861158021965250 yang terdiri dari 1 (satu) buah memory card 2 GB dan 2 (dua) buah kartu seluler;
Dinyatakan dirampas untuk negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar baiaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada hari KAMIS tanggal 9 APRIL 2015 oleh kami MUHAMAD YUSUF, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, YUSTISIANITA HARTATI S.H., M.H. dan RADEN ANGGARA KURNIAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 16 APRIL 2015 oleh Hakim Ketua tersebut di atas dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dan dibantu oleh JOKO SUSILO, S.H.. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo tersebut, serta dihadiri oleh RATNO TIMUR H. PASARIBU, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Tebo dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, YUSTISIANITA HARTATI, S.H., M.H. RADEN ANGGARA KURNIAWAN, S.H. | Hakim Ketua, MUHAMAD YUSUF, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, JOKO SUSILO, S.H. |