152/PID/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 152/PID/2018/PT SBY
Bakhelur Rozi Bin Mahfud
MENGADILI: I. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum II. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang tanggal 3 Januari 2018 Nomor 510/Pid.B/2017/PN Jbg, yang dimintakan banding tersebut III. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 000,00 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 152/PID/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : Bakhelur Rozi Bin Mahfud;
Tempat Lahir : Jombang;
Umur / Tanggal Lahir : 56 tahun / 23 Januari 1960;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Panglima Sudirman RT.08, RW.01, Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pensiunan TNI;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Dalam tingkat banding Terdakwa didampingi oleh Dwi Widagdo, S.H, Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Widagdo Associates beralamat di Jalan RE. Martadinata Gang Setia 2 Jombang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 September 2017;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 9 Pebruari 2018 Nomor 152/PID/2018/PT SBY, serta berkas perkara Nomor 510/Pid.B/2017/PN Jbg, yang diputus tanggal 3 Januari 2018 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang tanggal 7 Agustus 2017 NO. REG. PERKARA: PDM-513/ JOMBA/ 08/2017 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa BAKHELUR ROZI Bin MAHFUD pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2017 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Maret 2017 setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Dsn. Bogem, Ds. Grogol, Kec. Diwek, Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, terdakwa yang sudah mempunyai istri sah bernama saksi MAHMUDAH berdasarkan Surat Nikah /Akte Nikah dari Kantor Urusan Agama Kec. PLoso, Kab. Jombang Nomor : 108/13/III/1988 tanggal 28 JUli 1988 “ telah melakukan perbuatan Zina terhadap saksi LELLY SRIATIN Binti JOKO KARSONO yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi bulan Pebruari 2016 , terdakwa datang kepada saksi LELLY SRIATIN dengan alamat Jln. Kelurahan & RT.02 Rw.01, DS. LOsari, Kec. PLoso, Kab. Jombang secara langsung mengatakan cintanya kepada saksi LELLY SRIATIN dan ingin menikahinya, kemudian saksi LELLY SRIATIN mengatakan kepada terdakwa untuk meminta ijin kepada Ibu dan kedua anaknya serta kakak saksi LELLY SRIATIN, selang dua hari kemudian terdakwa meminta ijin kepada ibu dan ke 2 anaknya serta kakak saksi LELLY SRIATIN, setelah mendapat ijin kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 sekira jam 00.00 Wib, terdakwa bersama saksi LELLY SRIATIN datang kepada saksi ABDUL MUKMIN di DSn. Bogem, DS. Grogol, Kec. Diwek, Kab. Jombang mengutarakan maksud kedatangannya kepada saksi ABDUL MUKMIN bahwa terdakwa mau menikahi secara Sirri kepada saksi LELLY SRIATIN yang kemudian dijawab oleh saksi ABDUL MUKMIN untuk membawa saksi dan walinya, kemudian pada hari Jumat tangal 04 Maret 2016 sekira jam 10.00 Wib datang lagi kerumah saksi ABDUL MUKMIN bersama saksi LELLY SRIATIN dan saksi SUTAJI, saksi KAMADI, serta Bu. HARIATIN, selanjutnya terdakwa dengan saksi LELLY SRIATIN diijabkan secara Siri oleh saksi ALI MUHSIN dengan wali Hakim saksi ALI MUHSIN atas surat Pernyataan kakak saksi LELLY SRIATIN yang bernama DADANG MASROUL ANAM Bin JOKO KARSONO tanggal 04 Maret 2016 dan disaksikan oleh para saksi tersebut diatas, setelah pernikahan selesai terdakwa bersama saksi LELLY SRIATIN pulang kerumah saksi LELLY SRIATIN DS. Losari, Kec. PLoso, Kab. Jombang, setelah itu terdakwa melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan saksi LELLY SRIATIN, bahwa perbuatan Nikah siri terdakwa dengan saksi LELLY SRIATIN tidak seijin dengan istri sah terdakwa yaitu saksi MAHMUDAH, atas perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi MAHMUDAH (istri sah terdakwa) pada tanggal 26 Juli 2016 melaporkan ke Polres Jombang untuk diproses secara hukum;
Membaca, tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang tanggal 21 Nopember 2017 NO. REG. PERKARA: PDM-513/JOMBA/ 08/2017 sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BAKHELUR ROZI Bin MAHFUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan Zina sebagaimana dakwaan Pasal 284 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAKHELUR ROZI Bin MAHFUD dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkasa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Jombang tanggal 3 Januari 2018 Nomor 510/Pid.B/2017/PN Jbg, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BAKHELUR ROZI Bin MAHFUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ zina”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Telah membaca:
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jombang, menerangkan bahwa pada tanggal 4 Januari 2018 dan tanggal 9 Januari 2018 Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jombang tanggal 3 Januari 2018 Nomor 510/Pid.B/2017/PN Jbg;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jombang, menerangkan bahwa pada tanggal 5 Januari 2018 dan tanggal 11 Januari 2017 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan adanya permintaan banding tersebut;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jombang menerangkan pada tanggal 29 Januari 2018 dan tanggal 30 Januari 2018 kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi keberatan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jombang tanggal 3 Januari 2018 Nomor 510/ Pid.B/ 2017/PN Jbg, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jombang tanggal 3 Januari 2018 Nomor 510/ Pid.B/2017/PN Jbg, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat, pasal 284 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang tanggal 3 Januari 2018 Nomor 510/Pid.B/2017/PN Jbg, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 19 Pebruari 2018 kami Dr. E.D. Pattinasarany, S.H, M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Ketua Majelis, H. Agus Sutarno, S.H, M.H. dan H. Heri Sukemi, S.H. M.H. masing-masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2018 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Maskurun, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Agus Sutarno, S.H, M.H. Dr. E.D. Pattinasarany, S.H, M.H.
ttd.
H. Heri Sukemi, S.H, M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maskurun, S.H.