145/Pid.Sus-LH/2016/PN.Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 145/Pid.Sus-LH/2016/PN.Dum
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Supardi Alias Adi Bin Karto Wijoyo
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Supardi Alias Adi Bin Karto Wijoyo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membakar Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supardi Alias Adi Bin Karto Wijoyo, oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa selama ini dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pemantik api (mancis) warna putih bertuliskan TOKE - 1 (satu) bilah parang babat - 1 (satu) potong kayu bekas terbakar - 2 (dua) batang sampel tanaman sawit Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan: - SK Menhut No: 71/KPTS-II/2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan kepada PT Suntara Gajapati Dikembalikan kepada saksi R. KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U. SUWANDI; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasebesar Rp.2.000 (duaribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 145/Pid.Sus-LH/2016/PN.Dum
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : Supardi Alias Adi Bin Karto Wijoyo Tempat Lahir : Gunung Bayu (Sumut) Umur/Tanggal Lahir : 40 tahun/11 Desember 1975 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl.Kampung Bayang RT.003 Kel.Batu Tritip Kec.Sungai
Sembilan Kota Dumai
Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta / Buruh Tani Pendidikan : SD (kelas VI)
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum;
Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Penahanan;
Penyidik berdasarkan surat perintah penahan tanggal 11 Januari 2016, Nomor : Sp.Han/04/I/2016/Reskrim, sejak tanggal 11 Januari 2016 s/d tanggal 30 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahan tanggal 28 Januari 2016 Nomor 08/RT.2/ N.13/Euh.1/01/2016, sejak tanggal 31 Januari 2016 s/d tanggal 2 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai berdasarkan surat perintah penahan tanggal 2 Maret 2016 sejak tanggal 11 Maret 2016 s/d tanggal 9 April 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai berdasarkan surat perintah penahan tanggal 5 April 2016 sejak tanggal 10 April 2016 s/d tanggal 9 Mei 2016
Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 9 Mei 2016, Nomor : PRINT – 607 /N.4.13/Euh.2/05/2016/ sejak tanggal9 Mei 2016s/d tanggal 28 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Dumai berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 17 Mei2016 Nomor 71/Pen.Pid/2016/PN Dum. sejak tanggal 17 Mei2016 s/d tanggal 15 Juni 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai berdasarkan surat perintah penahanan tanggal8 Juni2016 Nomor 71/Pen.Pid/2016/PN Dum sejak tanggal 16 Juni 2016 s/d tanggal 14 Agustus 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 9 Agustus2016 Nomor 566/Pen.Pid/2016/PT.PBRsejak tanggal 15 Agustus 2016 s/d tanggal 14 September 2016;
Perpanjangan penahanan II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 9 Agustus 2016 Nomor 566/Pen.Pid/2016/PT.PBRsejak tanggal 14 September 2016 s/d tanggal 13 Oktober 2016
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai No.145/Pid.Sus/2016/PN-Dum., tanggal17 Mei2016 Tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No.145Pid.Sus/2016/PN-Dum. tentang penetapan hari sidang ;
Berkas pemeriksaan pendahuluan atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat,barang bukti dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 5 September2016yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUPARDI Als ADI Bin KARTO WIJOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membakar hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41/1999 tentang Kehutanan;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaSUPARDI Als ADI Bin KARTO WIJOYOoleh karena itu selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadengan perintah Terdakwa tetap ditahan dandenda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pemantik api (mancis) warna putih bertuliskan TOKE
1 (satu) bilah parang babat
1 (satu) potong kayu bekas terbakar
2 (dua) batang sampel tanaman sawit
Dirampas untuk dimusnahkan
SK Menhut No: 71/KPTS-II/2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan kepada PT Suntara Gajapati
Dikembalikan kepada saksi R. KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U. SUWANDI;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000-, (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwaada mengajukan permohonan secara tertulis ke persidangan tertanggal 15 September 2016,yang pada pokoknya memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya dengan alasan Terdakwamengakui dan menyesali perbuatannya dan Terdakwaadalah tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa atas permohonanTerdakwatersebut, Jaksa Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannyapada pokoknya Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa pun menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa SUPARDI Als ADI Bin KARTO WIJOYO, pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016, sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016 bertempat di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) PT Suntara Gaja Pati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 71/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 di Kel. Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, telah membakar hutan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----Bahwa awalnya Terdakwa SUPARDI Als ADI Bin KARTO WIJOYO mendapat pekerjaan menjaga dan membersihkan lahan seluas ± 6 hektare untuk ditanami sawit yang menurut Terdakwa adalah milik Sdr. SURYADI Als ADI (belum tertangkap / Daftar Pencarian Orang). Kemudian setelah membersihkan lahan tersebut Terdakwa mengumpulkan rumput liar, daun-daun dan kayu-kayu kering kemudian ditumpukkan di sebuah tunggul kayu kemudian Terdakwa bakar dengan cara memantikkan api dari mancis merek Toke milik Terdakwa sehingga api tersebut membakar lahan yang berada di atas gambut tersebut. Lalu saksi BRIGADIR SARI MALAU dan saksi BRIPDA MARIHOT SARWEDI MANIK selaku Babinkamtibmas Kelurahan Batu Teritip melihat kepulan asap kebakaran lahan tersebut, kemudian mereka bergegas mendatangi lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa di lokasi tersebut sedang memegang sebilah parang menebas semak belukar di tempat tersebut di mana kobaran api tak jauh dari posisi Terdakwa. Terdakwa mengakui di hadapan saksi BRIGADIR SARI MALAU dan saksi BRIPDA MARIHOT SARWEDI MANIK bahwa ia yang telah melakukan pembakaran tersebut dengan tujuan agar lahan tersebut bersih dari rumput liar, sampah dan kayu-kayu untuk ditanami sawit. Bahwa Terdakwa melakukan pembakaran tersebut adalah atas dasar kehendaknya sendiri dengan tujuan agar pekerjaannya cepat selesai dan bukan karena diperintah oleh Sdr. SURYADI Als ADI (belum tertangkap / Daftar Pencarian Orang). Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dilarang menurut hokum;
---- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli DODY AFRIANTO, S.Hut. dari Seksi Inventarisasi dan Perpetaan Hutan pada Kantor Dinas Kehutanan Propinsi Riau, bahwa benar lokasi Terdakwa melakukan pembakaran tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) PT Suntara Gaja Pati sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 71/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001. Bahwa menurut saksi R. KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U. SUWANDI selaku Kepala Unit PT Suntara Gaja Pati, perusahaan tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa atau Sdr. SURYADI Als ADI (belum tertangkap / Daftar Pencarian Orang) ataupun orang lain untuk melakukan pengusahaan / membuka lahan kelapa sawit di dalam kawasan HP PT Suntara Gaja Pati;
---- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli MUHAMMAD FADHLI ST dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru, perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan:
Hilangnya sejumlah pohon tertentu, serta terganggunya ekosistem satwa dan akan mengakibatkan terjadinya konflik antara satwa dan manusia, sehingga menimbulkan dampat masyarakat sekitar hutan maupun masyarakat yang tergantung pada kelestarian kawaasan tersebut.
Peningkatan lahan kritis, kualitas ekosistem menurun serta rawan bencana seperti abrasi, kebakaran hutan dan banjir;
Perambahan kawasan hutan mengakibatkan negara dirugikan, penghitungan nilai kerugian negara, didasarkan pada kewajiban membayar Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atas tegakan kayu di kawasan hutan tersebut. Terhadap kawasan Hutan yang telah mengalami kerusakan memang dapat dipulihkan kembali akan tetapi Negara harus mengeluarkan biaya yang besar dan memerlukan waktu pemulihan yang cukup lama
---- Bahwa berdasarkan Hasil Investigasi Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan, Bagian Perlindungan Hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor tanggal 4 April 2016 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Sebelum pembakaran dilakukan maka telah dilakukan kegiatan penebasan tumbuhan bawah berkayu, dan dilanjutkan pula dengan pembakaran dalam rangka penyiapan lahan/land clearing dengan pembakaran.
Telah terjadi pembakaran secara sengaja dalam upaya untuk melakukan pembersihan lahan sehingga mudah dikerjakan di samping tujuan lain yaitu untuk meningkatkan pH sehingga dapat ditanam dengan baik, seluruh lahan dibakar diperkirakan sekitar 1,0 ha.
Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan dengan tebal rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga 1.000 m3 terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu kesetimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut.
Selama pembakaran telah dilepaskan 5,4 ton karbon; 4,86 ton CO2; 0,015 ton CH4; 0,010 ton NOx; 0,004 ton NH3; 0,023 ton O3 dan 0,41 ton CO serta 0,24 partikel-partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak.
Dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 1,0 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.831.459.200,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41/1999 tentang Kehutanan.
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa SUPARDI Als ADI Bin KARTO WIJOYO, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama di atas, telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----Bahwa awalnya Terdakwa SUPARDI Als ADI Bin KARTO WIJOYO mendapat pekerjaan menjaga dan membersihkan lahan seluas ± 6 hektare untuk ditanami sawit yang menurut Terdakwa adalah milik Sdr. SURYADI Als ADI (belum tertangkap / Daftar Pencarian Orang). Kemudian setelah membersihkan lahan tersebut Terdakwa mengumpulkan rumput liar, daun-daun dan kayu-kayu kering kemudian ditumpukkan di sebuah tunggul kayu kemudian Terdakwa bakar dengan cara memantikkan api dari mancis merek Toke milik Terdakwa sehingga api tersebut membakar lahan yang berada di atas gambut tersebut. Lalu saksi BRIGADIR SARI MALAU dan saksi BRIPDA MARIHOT SARWEDI MANIK selaku Babinkamtibmas Kelurahan Batu Teritip melihat kepulan asap kebakaran lahan tersebut, kemudian mereka bergegas mendatangi lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa di lokasi tersebut sedang memegang sebilah parang menebas semak belukar di tempat tersebut di mana kobaran api tak jauh dari posisi Terdakwa. Terdakwa mengakui di hadapan saksi BRIGADIR SARI MALAU dan saksi BRIPDA MARIHOT SARWEDI MANIK bahwa ia yang telah melakukan pembakaran tersebut dengan tujuan agar lahan tersebut bersih dari rumput liar, sampah dan kayu-kayu untuk ditanami sawit. Bahwa Terdakwa melakukan pembakaran tersebut adalah atas dasar kehendaknya sendiri dengan tujuan agar pekerjaannya cepat selesai dan bukan karena diperintah oleh Sdr. SURYADI Als ADI (belum tertangkap / Daftar Pencarian Orang). Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dilarang menurut hukum.
---- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli DODY AFRIANTO, S.Hut. dari Seksi Inventarisasi dan Perpetaan Hutan pada Kantor Dinas Kehutanan Propinsi Riau, bahwa benar lokasi Terdakwa melakukan pembakaran tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) PT Suntara Gaja Pati sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 71/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001. Bahwa menurut saksi R. KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U. SUWANDI selaku Kepala Unit PT Suntara Gaja Pati, perusahaan tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa atau Sdr. SURYADI Als ADI (belum tertangkap / Daftar Pencarian Orang) ataupun orang lain untuk melakukan pengusahaan / membuka lahan kelapa sawit di dalam kawasan HP PT Suntara Gaja Pati
---- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli MUHAMMAD FADHLI ST dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru, perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan: -
Hilangnya sejumlah pohon tertentu, serta terganggunya ekosistem satwa dan akan mengakibatkan terjadinya konflik antara satwa dan manusia, sehingga menimbulkan dampat masyarakat sekitar hutan maupun masyarakat yang tergantung pada kelestarian kawaasan tersebut.
Peningkatan lahan kritis, kualitas ekosistem menurun serta rawan bencana seperti abrasi, kebakaran hutan dan banjir.
Perambahan kawasan hutan mengakibatkan negara dirugikan, penghitungan nilai kerugian negara, didasarkan pada kewajiban membayar Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atas tegakan kayu di kawasan hutan tersebut. Terhadap kawasan Hutan yang telah mengalami kerusakan memang dapat dipulihkan kembali akan tetapi Negara harus mengeluarkan biaya yang besar dan memerlukan waktu pemulihan yang cukup lama.
---- Bahwa berdasarkan Hasil Investigasi Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan, Bagian Perlindungan Hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor tanggal 4 April 2016 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Sebelum pembakaran dilakukan maka telah dilakukan kegiatan penebasan tumbuhan bawah berkayu, dan dilanjutkan pula dengan pembakaran dalam rangka penyiapan lahan/land clearing dengan pembakaran.
Telah terjadi pembakaran secara sengaja dalam upaya untuk melakukan pembersihan lahan sehingga mudah dikerjakan di samping tujuan lain yaitu untuk meningkatkan pH sehingga dapat ditanam dengan baik, seluruh lahan dibakar diperkirakan sekitar 1,0 ha.
Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan dengan tebal rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga 1.000 m3 terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu kesetimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut.
Selama pembakaran telah dilepaskan 5,4 ton karbon; 4,86 ton CO2; 0,015 ton CH4; 0,010 ton NOx; 0,004 ton NH3; 0,023 ton O3 dan 0,41 ton CO serta 0,24 partikel-partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak.
Dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 1,0 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.831.459.200,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
ATAU
KETIGA
---- Bahwa ia Terdakwa SUPARDI Als ADI Bin KARTO WIJOYO, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama di atas, telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----Bahwa awalnya Terdakwa SUPARDI Als ADI Bin KARTO WIJOYO mendapat pekerjaan menjaga dan membersihkan lahan seluas ± 6 hektare untuk ditanami sawit yang menurut Terdakwa adalah milik Sdr. SURYADI Als ADI (belum tertangkap / Daftar Pencarian Orang). Kemudian setelah membersihkan lahan tersebut Terdakwa mengumpulkan rumput liar, daun-daun dan kayu-kayu kering kemudian ditumpukkan di sebuah tunggul kayu kemudian Terdakwa bakar dengan cara memantikkan api dari mancis merek Toke milik Terdakwa sehingga api tersebut membakar lahan yang berada di atas gambut tersebut. Lalu saksi BRIGADIR SARI MALAU dan saksi BRIPDA MARIHOT SARWEDI MANIK selaku Babinkamtibmas Kelurahan Batu Teritip melihat kepulan asap kebakaran lahan tersebut, kemudian mereka bergegas mendatangi lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa di lokasi tersebut sedang memegang sebilah parang menebas semak belukar di tempat tersebut di mana kobaran api tak jauh dari posisi Terdakwa. Terdakwa mengakui di hadapan saksi BRIGADIR SARI MALAU dan saksi BRIPDA MARIHOT SARWEDI MANIK bahwa ia yang telah melakukan pembakaran tersebut dengan tujuan agar lahan tersebut bersih dari rumput liar, sampah dan kayu-kayu untuk ditanami sawit. Bahwa Terdakwa melakukan pembakaran tersebut adalah atas dasar kehendaknya sendiri dengan tujuan agar pekerjaannya cepat selesai dan bukan karena diperintah oleh Sdr. SURYADI Als ADI (belum tertangkap / Daftar Pencarian Orang). Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dilarang menurut hukum
---- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli NELSON SITOHANG, SKM, MScPH dari Badan Lingkungan Hidup Propinsi Riau, bahwa berdasarkan hasil verifikasi/pengecekan yang telah Ahli diketahui bahwa pelaku melakukan pengimasan belukar atau tegakan lainnya, kemudian dipurun atau dikumpulkan di beberapa titik kemudian karena faktor cuaca yang kering atau kemarau maka belukar yang dipurun atau dikumpulkan tersebut mengering. Setelah kering kemudian dibakar, karena kebakaran tidak dapat dikendalikan mengakibatkankebakaran tersebut meluas ke areal disekitarnya. Menyebarnya kebakaran tersebut juga disebabkan tidak adanya sekat bakar yang dibuat sebelum pelaku melakukan pembakaran. Hal itu dapat dilihat bahwa di areal terbakar juga tidak ditemukan adanya sekat bakar untuk mecegah menjalarnya api ke sekelilingnya. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan gambut yang terbakar menjadi rusak dan tidak dapat dipulihkan atau dikembalikan ke awal, kalaupun bisa dikembalikan lagi maka akan dibutuhkan waktu ribuan tahun dengan syarat lokasi yang terbakar tersebut tidak boleh diganggu. Akibat kerusakan ini jelas mengganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya karena salah satu fungsi lahan gambut tersebut sebagai pengatur tata air tidak berjalan normal dan itu dapat menimbulkan peluang terjadinya masa pakai lahan yang terbakar tersebut sehingga tentu saja akan mengurangi produktivitas lahan tersebut. Selain itu selama pembakaran berlangsung telah pula dilepaskan gas gas rumah kaca yang dapat mempengaruhi iklim global
---- Bahwa berdasarkan Hasil Investigasi Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan, Bagian Perlindungan Hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor tanggal 4 April 2016 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Sebelum pembakaran dilakukan maka telah dilakukan kegiatan penebasan tumbuhan bawah berkayu, dan dilanjutkan pula dengan pembakaran dalam rangka penyiapan lahan/land clearing dengan pembakaran
Telah terjadi pembakaran secara sengaja dalam upaya untuk melakukan pembersihan lahan sehingga mudah dikerjakan di samping tujuan lain yaitu untuk meningkatkan pH sehingga dapat ditanam dengan baik, seluruh lahan dibakar diperkirakan sekitar 1,0 ha.
Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan dengan tebal-rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga 1.000 m3 terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu kesetimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut
Selama pembakaran telah dilepaskan 5,4 ton karbon; 4,86 ton CO2; 0,015 ton CH4; 0,010 ton NOx; 0,004 ton NH3; 0,023 ton O3 dan 0,41 ton CO serta 0,24 partikel-partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak.
Dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 1,0 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.831.459.200,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ATAU
KEEMPAT
---- Bahwa ia Terdakwa SUPARDI Als ADI Bin KARTO WIJOYO, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama di atas, telah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut
----Bahwa awalnya Terdakwa SUPARDI Als ADI Bin KARTO WIJOYO mendapat pekerjaan menjaga dan membersihkan lahan seluas ± 6 hektare untuk ditanami sawit yang menurut Terdakwa adalah milik Sdr. SURYADI Als ADI (belum tertangkap / Daftar Pencarian Orang). Kemudian setelah membersihkan lahan tersebut Terdakwa mengumpulkan rumput liar, daun-daun dan kayu-kayu kering kemudian ditumpukkan di sebuah tunggul kayu kemudian Terdakwa bakar dengan cara memantikkan api dari mancis merek Toke milik Terdakwa sehingga api tersebut membakar lahan yang berada di atas gambut tersebut. Lalu saksi BRIGADIR SARI MALAU dan saksi BRIPDA MARIHOT SARWEDI MANIK selaku Babinkamtibmas Kelurahan Batu Teritip melihat kepulan asap kebakaran lahan tersebut, kemudian mereka bergegas mendatangi lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa di lokasi tersebut sedang memegang sebilah parang menebas semak belukar di tempat tersebut di mana kobaran api tak jauh dari posisi Terdakwa. Terdakwa mengakui di hadapan saksi BRIGADIR SARI MALAU dan saksi BRIPDA MARIHOT SARWEDI MANIK bahwa ia yang telah melakukan pembakaran tersebut dengan tujuan agar lahan tersebut bersih dari rumput liar, sampah dan kayu-kayu untuk ditanami sawit. Bahwa Terdakwa melakukan pembakaran tersebut adalah atas dasar kehendaknya sendiri dengan tujuan agar pekerjaannya cepat selesai dan bukan karena diperintah oleh Sdr. SURYADI Als ADI (belum tertangkap / Daftar Pencarian Orang). Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dilarang menurut hukum
---- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli DODY AFRIANTO, S.Hut. dari Seksi Inventarisasi dan Perpetaan Hutan pada Kantor Dinas Kehutanan Propinsi Riau, bahwa benar lokasi Terdakwa melakukan pembakaran tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) PT Suntara Gaja Pati sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 71/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001. Bahwa menurut saksi R. KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U. SUWANDI selaku Kepala Unit PT Suntara Gaja Pati, perusahaan tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa atau Sdr. SURYADI Als ADI (belum tertangkap / Daftar Pencarian Orang) ataupun orang lain untuk pengusahaan kelapa sawit di dalam kawasan HP PT Suntara Gaja Pati sehingga mengakibatkan PT Suntara Gaja Pati tidak dapat menggunakan lahan tersebut.
---- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli MUHAMMAD FADHLI ST dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru, perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan:
Hilangnya sejumlah pohon tertentu, serta terganggunya ekosistem satwa dan akan mengakibatkan terjadinya konflik antara satwa dan manusia, sehingga menimbulkan dampat masyarakat sekitar hutan maupun masyarakat yang tergantung pada kelestarian kawaasan tersebut.
Peningkatan lahan kritis, kualitas ekosistem menurun serta rawan bencana seperti abrasi, kebakaran hutan dan banjir.
Perambahan kawasan hutan mengakibatkan negara dirugikan, penghitungan nilai kerugian negara, didasarkan pada kewajiban membayar Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atas tegakan kayu di kawasan hutan tersebut. Terhadap kawasan Hutan yang telah mengalami kerusakan memang dapat dipulihkan kembali akan tetapi Negara harus mengeluarkan biaya yang besar dan memerlukan waktu pemulihan yang cukup lama
---- Bahwa berdasarkan Hasil Investigasi Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan, Bagian Perlindungan Hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor tanggal 4 April 2016 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Sebelum pembakaran dilakukan maka telah dilakukan kegiatan penebasan tumbuhan bawah berkayu, dan dilanjutkan pula denan pembakaran dalam rangka penyiapan lahan/land clearing dengan pembakaran.
Telah terjadi pembakaran secara sengaja dalam upaya untuk melakukan pembersihan lahan sehingga mudah dikerjakan di samping tujuan lain yaitu untuk meningkatkan pH sehingga dapat ditanam dengan baik, seluruh lahan dibakar diperkirakan sekitar 1,0 ha.
Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan dengan tebal-rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga 1.000 m3 terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu kesetimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut
Selama pembakaran telah dilepaskan 5,4 ton karbon; 4,86 ton CO2; 0,015 ton CH4; 0,010 ton NOx; 0,004 ton NH3; 0,023 ton O3 dan 0,41 ton CO serta 0,24 partikel-partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak.
Dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 1,0 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.831.459.200,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak menyatakan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi SARI MALAU,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan yang sebenarnya ketika di tingkat penyidikan, yang telah saksi baca terlebih dahulu dan kemudian saksi tanda tangani;
Bahwa saksi adalah anggota POLRI yang telah menangkap tangan Terdakwa Supardi yang dengan sengaja membakar lahan dalam kawasan hutan produksi PT Suntara Gaja Pati pada hari Minggu, tanggal 10 Januari 2016 sekitar jam 16.30 WIB di Kampung Bayang Kel.Batu Teritip Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai;
Bahwa saat sedang melaksanakan patroli karlahut saksimelihat ada kepulan asap yang berasal dari arah belukar dekat lahan yang dikelola Terdakwa , melihat hal itu saksi dan saksi Sarwedi Manik mencari dan mendatangi tempat asal kepulan asap itu;
Bahwaketika sampai di lahan yang menjadi asal kepulan asap itu saksi melihat ada api yang sedang menyala dan Terdakwa sedang memegang parang panjang membabat lahan di sekitar kebakaran tersebut;
Bahwakemudian saksi dan saksi Sarwedi Manik mendekati Terdakwa lalu meminta Terdakwa meletakkan parang tersebut,setelah itu saksi dan saksi Sarwedi Manik menanyakan apakah ia yang membakar lahan tersebut, danTerdakwa mengakuinya;
Bahwa Terdakwa membakar lahan tersebut dengan cara mengumpulkan daun-daun kering dan menumpukkannya pada satu batang tunggul pohon yang sudah kering yang mana tunggul dan tumpukan tersebut posisinya ditepi lahan yang kondisinya bekas tebangan lama sehingga sekira tunggul tersebut terdapat banyak daun dan ranting-ranting kering untuk menyebarkan api,setelah mengumpulkan daun-daun kering dan menumpukkannya di atas tungguk kering Terdakwa kemudian membakarnya dengan menggunakan sebuah mancis atau pemantik api
Bahwa Terdakwa melakukan pembakaran tersebut dengan menggunakan sebuah mancis yang ada di saku celananya dengan tujuan membuka lahan tersebut untuk menanam sawit;
Bahwamenurut pengakuan Terdakwa lahan tempat Terdakwa bekerja dan melakukan pembakaran itu adalah milik temannya yang bernama SURYADI Als ADI,
Bahwa saat pada waktu menangkap Terdakwa, saksi sudah mengetahui bahwa lokasi kebakaran tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi PT Suntara Gaja Pati (PT SGP);
Bahwa setahu saksi tanah di lokasi tersebut adalah tanah gambut;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti berupa satu buah alat pemantik api (mancis) warna putih bertulisan TOKE dan sebilah parang panjang adalah barang bukti yang telah diamankan dari tangan Terdakwa, alat pemantik api (mancis) berwarna putih bertulisan TOKE;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiMARIHOT SARWEDI MANIK, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan yang sebenarnya ketika di tingkat penyidikan, yang telah saksi baca terlebih dahulu dan kemudian saksi tanda tangani;
Bahwa saksi adalah anggota POLRI yang telah menangkap tangan Terdakwa Supardi yang dengan sengaja membakar lahan dalam kawasan hutan produksi PT Suntara Gaja Pati pada hari Minggu, tanggal 10 Januari 2016 sekitar jam 16.30 WIB di Kampung Bayang Kel.Batu Teritip Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai;
Bahwa saat sedang melaksanakan patroli karlahut saksimelihat ada kepulan asap yang berasal dari arah belukar dekat lahan yang dikelola Terdakwa , melihat hal itu saksi dan saksi Sarwedi Manik mencari dan mendatangi tempat asal kepulan asap itu;
Bahwaketika sampai di lahan yang menjadi asal kepulan asap itu saksi melihat ada api yang sedang menyala dan Terdakwa sedang memegang parang panjang membabat lahan di sekitar kebakaran tersebut;
Bahwakemudian saksi dan saksi Sari Malau mendekati Terdakwa lalu meminta Terdakwa meletakkan parang tersebut, setelah itu saksi dan saksi Sari Malau menanyakan apakah ia yang membakar lahan tersebut, danTerdakwa mengakuinya;
Bahwa Terdakwa membakar lahan tersebut dengan cara mengumpulkan daun-daun kering dan menumpukkannya pada satu batang tunggul pohon yang sudah kering yang mana tunggul dan tumpukan tersebut posisinya ditepi lahan yang kondisinya bekas tebangan lama sehingga sekira tunggul tersebut terdapat banyak daun dan ranting-ranting kering untuk menyebarkan api,setelah mengumpulkan daun-daun kering dan menumpukkannya di atas tungguk kering Terdakwa kemudian membakarnya dengan menggunakan sebuah mancis atau pemantik api
Bahwa Terdakwa melakukan pembakaran tersebut dengan menggunakan sebuah mancis yang ada di saku celananya dengan tujuan membuka lahan tersebut untuk menanam sawit;
Bahwamenurut pengakuan Terdakwa lahan tempat Terdakwa bekerja dan melakukan pembakaran itu adalah milik temannya yang bernama SURYADI Als ADI,
Bahwa saat pada waktu menangkap Terdakwa, saksi sudah mengetahui bahwa lokasi kebakaran tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi PT Suntara Gaja Pati (PT SGP);
Bahwa setahu saksi tanah di lokasi tersebut adalah tanah gambut;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti berupa satu buah alat pemantik api (mancis) warna putih bertulisan TOKE dan sebilah parang panjang adalah barang bukti yang telah diamankan dari tangan Terdakwa, alat pemantik api (mancis) berwarna putih bertulisan TOKE;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3.Saksi R.KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U.SUWANDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan yang sebenarnya ketika di tingkat penyidikan, yang telah saksi baca terlebih dahulu dan kemudian saksi tanda tangani;
Bahwa saksi adalah Kepala Unit pada PT. Suntara Gajapati dan menjabat sebagai Kepala Unit sejak tahun 2012.;
Bahwa di wilayah kecamatan sungai sembilan ada terdapat kawasan hutan produksi yang dibebani hak oleh PT.Suntara Gajapati yang mana posisinya terletak dalam kawasan dua kelurahan yaitu kelurahan Basilam Baru dan Kelurahan Batu Teritip, dan dasar Haknya adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 71 / Kpts – II / 2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Kepada PT.Suntara Gajapati atas Areal Hutan Seluas ± 34.792 (tiga puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh dua) Hektar di Propinsi Riau;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 Januari 2016 sekitar jam 16.30 WIB saksi mendapat laporan dari karyawan PT.Suntara Gajapati telah terjadi kebakaran di kawasan PT SGP, dan kemudian sekuriti perusahaan bersama-sama pihak Kepolisian dan pihak Kantor Dinas Kehutanan Kota Dumai mendatangi TKP kebakaran untuk melakukan pengambilan titik koordinat dan pengecekan status areal, dan berdasarkan laporan tersebut diketahui bahwa tempat kejadian kebakaran itu masih masuk wilayah areal PT.Suntara Gajapati;
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan status areal kebakaran hutan dan lahan tersebut berada pada titik koordinat (I)02° 3′ 2.3″ LU101º 12’ 32,3” BT.(II).02° 3′4.7″ LU101º 12’ 37,4” BT dan letak titik koordinat tersebut dalam peta kebakaran hutan dan lahan adalah benar berada di dalam wilayah Kawasan Hutan Produksi (HP) PT.Suntara Gajapati.
Bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 71 / Kpts – II / 2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Kepada PT.Suntara Gajapati atas Areal Hutan Seluas ± 34.792 (tiga puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh dua) Hektar di Propinsi Riau maka PT.Suntara Gajapati Berhak atas pengusahaan hutan tanaman di areal konsesi tersebut, kewajibannya diantaranya adalah membayar iuran dan kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan tanaman meliputi kegitan-kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran sesuai dengan RKPHT menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, dll sesuai yang tertulis dalam surat keputusan tersebut;
Bahwa PT SGP sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Walikota Dumai sehubungan adanya klaim (penguasaan) masyarakat;
Bahwa PT.Suntara Gajapati tidak pernah memberikan izin kepada Sdr.SURYADI, ataupun SUPARDI atau kepada pihak lain untuk melakukan pengusahaan kelapa sawit di dalam wilayah Areal PT.Suntara Gajapati;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menyatakan keberatan;
Saksi YUSA AFRIZA, S.Hut Bin H.ROZALI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan yang sebenarnya ketika di tingkat penyidikan, yang telah saksi baca terlebih dahulu dan kemudian saksi tanda tangani;
Bahwa saksi adalah PNS pada kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kota Dumai dengan jabatan sebagai Pelaksana bidang Kehutanan;
Bahwatugas saksi adalah sebagai operator sistem informasi geografis serta memberi keterangan dan memetakan status kawasan hutan kota Dumai.
Bahwa bersama pihak kepolisian dan perwakilan PT SGP telah melakukan pengecekan status areal kebakaran kebakaran hutan dan lahan di RT.03 Kampung Bayang Kel.Batu Teritip Kec.Sungai Sembilan pada hari kamis tanggal 21 Januari 2016;
Bahwatindakan yang saksi lakukan di lapangan adalah mengambil titik koordinat lahan tempat terjadinya kebakaran;
Bahwa hasil pengecekan status areal kebakaran hutan dan lahan di RT.03 Kampung Bayang Kel.Batu Teritip Kec.Sungai Sembilan tersebut berada pada titik koordinat (I)02° 3′ 2.3″ LU101º 12’ 32,3” BT.(II).02° 3′4.7″ LU101º 12’ 37,4” BT dan setelah diplotkan kedalam Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau berdasarkan SK Menhut nomor : 878 / MENHUT-II / 2014 dan peta kawasan hutan BPKH maka diketahui bahwa lokasi kebakaran tersebut masuk kedalam kawasan hutan produksi yang dibebani hak oleh PT.Suntara Gajapati (PT SGP);
Bahwa caranya dapat menentukan bahwa areal tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang dibebani hak oleh PT.Suntara Gajapati yaitu setelah mendatangi TKP dan mengambil titik koordinat maka titik koordinat nya diplotkan ke dalam Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau berdasarkan SK Menhut nomor : 878 / MENHUT-II / 2014, hasilnya diketahui bahwa titik koordinat tersebut berada didalam kawasan hutan produksi. Kemudian dioverlay kan pada peta kawasan hutan BPKH, maka diketahuilah titik koordinat tersebut masuk pada kawasan PT.Suntara Gajapati;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Di Persidangan, atas persetujuan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan keterangan Ahli Prof.Dr Bambang Hero Saharjo,M.Agr, yang ketika di tingkat penyidikan telah diambil sumpahnya,pada pokoknya yaitu sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai Ahli dalam perkara lingkungan hidup berupa pembakaran lahan oleh PT. Adei Plantation dan Industry, Perkara pencemaran akibat Pembakaran lahan oleh PT. Jatimjaya Perkasa, perkara pembakaran lahan oleh PT. Cisadane Sawit Raya, pembakaran lahan oleh PT.Bumi Pratama Khatulistiwa, perusakan suaka Margasatwa Cikepuh, pembakaran lahan oleh PT. Windu Nabatindo Lestari, pembakaran lahan oleh PT.Mustika Sembuluh dan pembakaran lahan oleh PT. Bhisma Dharma Kencana, PT. Buluh Cawang Plantation, PT.Wilmar Sambas Plantation, PT.Kalimantan Hamparan Sawit;
Bahwa Ahli menerangkan pengertian dari :
a. Lingkungan Hidup adalah Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
b. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
c. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
d. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
e. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. -
f. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
g. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
h. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
i. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
j. Izin Lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pra syarat untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
k. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambil keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
l. Kebakaran Hutan dan lahan adalah suatu proses penjalaran api secara bebas dan tidak terkendali yang memangsa bahan bakar didalam hutan seperti log, ranting, serasah dan daun atau penjalaran apinya tidak dibawah kendali (manusia).
m. Pembakaran hutan dan lahan adalah proses penjalaran api yang bergerak secara merata dan terkendali yang memangsa bahan bakar seperti log, ranting, serasah dan daun dengan tujuan untuk mencapai target-target tertentu.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa ahlli sudah melakukan pengecekan terhadap lahan bekas terbakar yang diduga di lakukan oleh Terdakwa SUPARDI Als PARDI di Kampung Bayang, Kelurahan Batu teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau yaitu pada tanggal 27 Maret 2016 yang dilakukan oleh penyidik;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa yang ahli temukan di lapangan yaitu telah terjadi kebakaran lahan. Tindakan yang ahli lakukan adalahmeminta penyidik mengambil sampel berupa gambut permukaan bekas terbakar, gambut tidak terganggu terbakar, arang bekas terbakar, tumbuhan bawah tumbuh di lahan bekas terbakar, gambut permukaan tidak terbakar dan gambut tidak terganggu tidak terbakar serta tumbuhan bawah yang tumbuh di atas lahan bekas terbakar.
Bahwa Ahli menerangkan tiga komponen diperlukan untuk setiap api agar dapat menyala dan mengalami proses pembakaran (Countryman, 1975). Pertama harus tersedia bahan bakar yang dapat terbakar. Lalu, panas yang cukup yang digunakan untuk menaikkan temperatur bahan bakar hingga ke titik penyalaan. Dan akhirnya harus terdapat pula cukup udara untuk mensuplai oksigen yang diperlukan dalam menjaga proses pembakaran agar tetap berjalan dan untuk mempertahankan suplai panas yang cukup sehingga memungkinkan terjadinya penyalaan bahan-bakar yang sulit terbakar. Ketiga unsur itu yaitu bahan bakar, panas dan oksigen yang memungkinkan timbulnya api, disebut dengan segitiga api (fire triangle) dan api tersebut hanya dapat terjadi bila ketiga komponen berada pada saat yang bersamaan atau tidak akan ada api sama sekali. Untuk itu maka Kebakaran tidak mungkin terjadi dengan sendirinya dan tidak mungkin juga karena gesekan kayu kering yang terdapat di lahan bekas terbakar di Kampung Bayang, Kelurahan Batu teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riauyang diduga dilakukan oleh Terdakwa SUPARDI Als PARDI ataupun petir karena setelah petir akan segera turun hujan sehingga penyebab alami tidak dapat digunakan sebagai sumber penyebab terjadinya kebakaran, sehingga penyebabnya tidak lain adalah manusia;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa faktor-faktor yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan atau lahan yaitu: A) Ketersediaan bahan bakar. B) Kelembaban dan Temperatur.C) Faktor bahan kimia. D) Angin. E) Topografi. Api yang bergerak menaiki lereng dapat diharapkan untuk terbakar dengan cepat dan dengan intensitas yang tinggi;
Ahli menerangkan bahwa berdasarkan hasil analisa Laboratorium serta didukung oleh data hasil pengamatan di lokasi terbakar maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pembakaran secara sengaja di Kampung Bayang, Kelurahan Batu teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riauyang diduga dilakukan oleh Terdakwa SUPARDI Als PARDI: A).Berdasarkan pengamatan lapangan diketahui bahwa areal yang telah terbakar adalah areal yang telah dibersihkan dengan cara penebasan terhadap tumbuhan bawah berkayu. Hal itu tampak pula dari tumbuhan bawah berkayu yang ditebas sebelum terbakar dan keadaan tumbuhan bawah yang belum dibersihkan dan yang belum terbakar yang terdapat pada lahan disebelahnya. B).Pada bagian permukaan dari areal yang telah terbakar ditemukan ranting dan sisa tumbuhan bawah yang telah terbakar dalam keadaan yang merata yang ditandai dengan hadirnya arang dan abu hasil pembakaran. C).Kegiatan dilakukan dalam rangka untuk penyiapan lahan;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa terhadap seluruh sampel yang diambil tersebut telah dilakukan analisis pada Laboratorium Kebakaran Hutan dan lahan Fakultas Kehutanan IPB. Hasil analisa terhadap sampel-sampel tersebut dapat diperiksa dalam Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan;
Bahwa Ahli meneragkan bahwa pengambilan sampel sekitar lebih dari 2 (dua) bulan setelah terjadinya pembakaran masih dapat digunakan untuk mengetahui proses terjadinya kebakaran tersebut. hal tersebut karena rekam jejak bekas terjadinya kebakaran masih tersisa di lahan bekas terjadinya kebakaran seperti arang, sawit bekas terbakar, log bekas terbakar, serta gambut bekas terbakar;
Bahwa Ahli Menerangkan bahwa pengambilan contoh bekas terbakar dalam tempo sekitar lebih dari 2 (dua) bulan masih dapat diandalkan keakuratan hasil analisanya. Berdasarkan penelitian yang pernah kami lakukan menunjukkan bahwa hingga 2 tahun pun contoh lokasi bekas terbakar masih dapat dianalisa, dan menghasilkan hasil analisa yang akurat. Sehingga hasil analisis terhadap contoh yang diambil sekitar lebih dari 2 (dua) bulan setelah terbakar masih akurat;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengamatan (verifikasi) yang dilakukan pada lahan bekas terbakar yang berlokasi di Kampung Bayang, Kelurahan Batu teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau myang diduga dilakukan oleh Terdakwa SUPARDI Als PARDI pada tanggal 10 Januari 2016 menunjukkan bahwa memang penyiapan lahan dengan pembakaran sengaja dilakukan. Hal tersebut terlihat dengan jelas di lahan bekas terbakar dimana areal terbakar penuh dengan arang dan abu hasil pembakaran dan masih menghitam pada bahan bakar yang terbakar. Hal ini dilakukan selain untuk memudahkan dalam melakukan pekerjaan/pengolahan lahan berikutnya juga untuk mendapatkan abu hasil pembakaran yang kaya mineral yang dapat berfungsi sebagai pengganti pupuk untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman juga menaikkan pH lahan gambut .
Bahwa Ahli menerangkan bahwa salah satu tahapan dalam memastikan terjadinya kebakaran di lahan bekas terbakar yang belokasi di Kampung Bayang, Kelurahan Batu teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riauyang diduga dilakukan oleh Terdakwa SUPARDI Als PARDI adalah alat bukti yang digunakan untuk memastikan bahwa kebakaran lahan memang terjadi di areal tersebut maka sampel yang diambil adalah arang, tumbuhan bawah tumbuh setelah terbakar, tanah gambut utuh terbakar, tanah gambut komposit terbakar, Gambut permukaan tidak terbakar serta gambut tidak terganggu tidak terbakar. Sampel-sampel tersebut dibawa ke Lab. Kebakaran hutan dan lahan oleh penyidik dan secara deskriptif dilakukan analisis, untuk mendapatkan gambaran lebih detil. Selain itu untuk menghitung emisi gas Rumah kaca yang dihasilkan selama pembakaran berlangsung maka digunakan persamaan Seiler dan Crutzen tahun 1980, untuk dapat menghitung ini maka beberapa parameter diukur pula di lapangan seperti luasan areal yang terbakar, kedalaman gambut yang terbakar serta bahan bakar yang terbakar;
Bahwa Ahli menjelaskan akibat terjadinya kebakaran maka telah dilepaskan gas rumah 5,4ton karbon; 4,86 ton CO2; 0,015 ton CH4; 0,010 ton NOx; 0,004 ton NH3; 0,023 ton O3 dan 0,41 ton CO serta0,24 tonpartikel.. Gasgas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggusiklushidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Biaya yang diperlukan untuk memulihkan lahan gambut yang rusak tersebut adalah Sebanyak Rp. 1.831.459.200. (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selain itu atas persetujuan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan pula keterangan Ahli Dody Afrianto,S.Hut Bin Afrizal, yang ketika di tingkat penyidikan telah diambil sumpahnya, yaitu pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pada pemeriksaan sekarang ini adalah berdasarkan surat permintaan Kapolres Dumai nomor : B/103/III/2016/Reskrim, tanggal 07 Maret 2016 tentang permohonan bantuan keterangan ahli kehutanan sehingga Kepala Dinas Kehutanan menunjuk dan menugaskan untuk memberikan keterangan selaku saksi Ahli Pengukuran dan Pemetaan Kawasan Hutan sebagaimana surat penunjukan ahli / Surat Perintah Tugas Nomor: /Planhut/2016 tanggal Maret 2016;
Bahwa Ahli adalah Pengukuran dan Pemetaan Kawasan Hutan;
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS pada Dinas Kehutanan Propinsi Riau pada Seksi Perpetaan dan Inventarisasi Hutan, Bidang Planologi Kehutanan , Dinas Kehutanan Propinsi Riau, dan bertanggung jawab kepada atasan langsung yaitu Kepala Seksi Perpetaan dan Inventarisasi Hutan;
Bahwa Ahli memiliki Sertifikat Pengukuran Terristris (Aplikasi GPS untuk Survei dan Pemetaan dengan Nomor : 2818/T/Pg/BDK-Pb/2009 tanggal 15 Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, Departemen Kehutanan di Bogor;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud hutan sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU no. 18 tahun 2013 adalah : suatu kesatuan ekosistim berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang di dominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat di pisahkan antara satu dengan lainnya;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan kawasan hutan sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UU No. 18 Tahun 2013 adalah : wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk di pertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap;
Bahwa Ahli menerangkan peraturan yang mengatur tentang kawasan hutan adalah :
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Suumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
b. Undang-undang RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
c. Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
d. Peraturan Pemerintah Nomor.104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
e. Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 2010jo.PP. 61 Tahun 2012, jo. PP. 105 Tahun 2015 tentang tentang Penggunaan Kawasan Hutan
f. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor. P.32 / Menhut-II / 2010 jo. P.41 / Menhut-II / 2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan.
g. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor. P.33 / Menhut-II / 2010 jo. P.17 / Menhut-II / 2011 jo. P.44 / Menhut-II / 2011 jo P.28 / Menhut-II / 2014 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi.
h. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor. P.34 / Menhut-II / 2010 jo. P.29 / Menhut-II / 2014 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
i. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.16 / Menhut-II / 2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Bahwa Ahli menerangkan pembagian Kawasan Hutan berdasarkan fungsi pokok nya yaitu :
a. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
b. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
c. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.;
Bahwa untuk bagian wilayah Kota Dumai tepatnya di kecamatan Sungai Sembilan terdapat Kawasan Hutan, yaitu Kawasan Hutan Produksi yang terdiri dari Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang didasarkan atas Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau lampiran Keputusan Menteri kehutanan Nomor SK.878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014;
Bahwa kegiatan-kegiatan yang merupakan tugas serta kewenangan ahli pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) adalah diantaranya :
a. Pemantauan dan monitoring batas arealhutan produksi, hutan lindung dan konversi hutan.
b. Menginventarisasi potensi dan luas kawasan hutanhutan produksi, hutan lindung dan konversi hutan.
c. Sebagai Tim teknis/pendamping dalam kegiatan penataanbatasdanpemetaankawasanhutan produksi, hutan lindung dan hutan konversi.
d. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Ahli menerangkan yang menjadi dasar untuk menentukan bahwa pada wilayah tertentu merupakan suatu kawasan hutan dan bukan kawasan hutan adalah berdasarkanpeta kawasan hutan propinsi riau skala 1:250.000 lampiran Keputusan Menteri Kehutanan yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014. Khusus untuk wilayah kota Dumai termasuk pada lampiran peta lembar 0818 dan 0817 terletak pada koordinat antara 101º 0’ 23,7 BT sampai dengan 101 50’ 17,5 dan 1º 27 32,9 sampai dengan 2º 16’ 5,4 LU.
Bahwa fungsi ditetapkannya kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) adalah untuk memproduksi hasil hutan sedangkan yang termasuk bagian didalamnya adalah termasuk tanah dan apa saja yang tumbuh diatasnya;
Bahwa Ahli menerangkan tidak boleh melakukan pembakaran didalam kawasan hutan, karena akan menggangu fungsi dari kawasan hutan tersebut dan didalam kawasan Hutan Produksi Tetap tidak boleh melakukan konversi lahan menjadi lahan kebun tanaman sawit;
Bahwa Ahli menjelaskan terhadap perorangan maupun kelompok yang melakukan pembakaran pada kawasan hutan merupakan perbuatan melanggar hukum, dan dapat dikenakan tindak pidana tentang kehutanan sesuai dengan pasal 17 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang berbunyi :
Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan :
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan;
Pasal 50 Ayat (3) huruf b dan huruf d UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan :
Setiap Orang dilarang Merambah Kawasan Hutan.
Setiap Orang dilarang Membakar Hutan
Bahwa Ahli menerangkan karena kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan tetap yang artinya kawasan hutan tersebut bisa merupakan kawasan yang memiliki hutan maupun tidak memiliki hutan dan tidak boleh melakukan aktifitas membakar hutan;
Bahwa Ahli menjelaskan titik koordinat geografis sesuai dengan berita acara pemeriksaan pengecekan status areal TKP kebakaran hutan dan lahan di kampung bayang kelurahan batu teritip taggal 25 Januari 2016, yang merupakan lampiran surat Kepala Kepolisisan Resor Dumai Nomor : B / 33 / I / 2016 / Reskrim, tanggal 21 Januari 2016 yang mana terhadap tempat kejadian perkara pembakaran lahan / hutan terletak pada titik koordinat (I) 02° 3′ 2.3″ LU101º 12’ 32,3” BT. (II). 02° 3′ 4.7″ LU101º 12’ 37,4” BTsetelah dilakukan pengeplotan terhadap Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Skala 1 : 250.000 lampiran Keputusan menteri Kehutanan Nomor SK.878 / Menhut-II / 2014 tanggal 29 September 2014. Berada dalam kawasan hutan dengan Fungsi kawasan Hutan Produksi Tetap (HP);
Bahwa Ahli menerangkan pada lahan tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang diberikan hak pengusahaannya kepada PT.Suntara Gajapati yaitu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 71 / Kpts – II / 2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Kepada PT.Suntara Gajapati atas Areal Hutan Seluas ± 34.792 (tiga puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh dua) Hektar di Propinsi Riau. Selain kegiatan PT.Suntara Gajapati yang dilakukan diatas seluruh lahan tersebut maka kegiatan-kegiatan yang lain itu dianggap tidak sah;
Bahwa Ahli menjelaskan didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kawasan hutan tidak ada diatur alasan pemaaf bagi masyarakat yang membuka lahan di dalam kawasan Hutan, apalagi dengan cara membakar;
Bahwa Ahli menerangkan dengan adanya kegiatan membuka lahan dengan cara membakar di dalam kawasan hutan tentunya menimbulkan kerugian dalam materil maupun immateril yang dialami oleh negara. Namun untuk melakukan penghitungan kerugian tersebut perlu dilakukan penelitian lebih mendalam pada lahan yang terbakar dan hal tersebut bukan bidang keahlian saya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan TerdakwaSupardi Alias Adi Bin Karto Wijoyo,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan yang sebenarnya ketika di tingkat penyidikan, yang telah Terdakwa baca terlebih dahulu dan kemudian Terdakwa tanda tangani;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berdiri disekitar lahan yang sedang terbakar sambil menebas-nebas semak belukar di sekitar lahan yang Terdakwa bakar tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui jika Terdakwa sendiri yang telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan tujuan membuka lahan sawit dengan biaya murah dan cepat;
Bahwa Terdakwa mulai membakar lahan itu sekitar jam 16.15 WIB, dengan cara mengumpulkan sedikit daun-daun kering yang berserak disekitar lahan tersebutditumpukkan diatas sebuah tunggul kayu yang kering kemudian Terdakwa membakar daun kering tersebut dan dari api pembakaran itu merambat ke bagian yang lain pada lahan itu melalui daun-daun dan kayu-kayu kering yang terdapat diatas hamparan lahan itu;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan hanya sebuah mancis sebagai pemantik apinya;
Bahwa Terdakwa tidak ada menggunakan minyak untuk membakar karena sebagaimana yang Terdakwa jelaskan bahwa awalnya yang Terdakwa bakar agar apinya dapat menyala adalah daun-daun kering atau rumput-rumput kering;
Bahwa lahan tempat Terdakwa melakukan pembakaran itu total keseluruhannya adalah seluas 6 hektar (60.000 meter). Kondisinya yaitu sebagian sudah ditanam tanaman sawit lebih kurang 2,5 hektar (25.000 meter) sedangkan sisanya sebagian sudah bekas tebasan lama dengan luas lebih kurang 2000 meter dan sisanya yang lain masih semak belukar yang juga ditumbuhi pohon kayu mahang yang masih muda;
Bahwa awalnya Terdakwa telah mengusahai sekitar 6 (enam) hektar lahan di dalam kawasan hutan tersebut kemudian Terdakwa bermaksud menambah areal lahan yang akan ditanami sawit,sehingga Terdakwamembakar semak belukar itu sekira 3,5 hektar atau sekira 35.000 meter;
Bahwakondisi tanah di lahan itu yaitu tanah gambut atau biasa disebut tanah “kilang manis”, begitu juga dengan kondisi tanah disekitar lahan itu;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa sebelum melakukan pembakaran lahan tersebut awalnya adalah semak belukar dan tumbuhan berkayu, sehingga agar dapat menanam sawit lahan tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pemilik lahan itu adalah Sdr.SURYADI Als ADI (DPO) warga Sumatera Utara, hubungan Terdakwa dengan Sdr. SURYADI Als ADI hanya sebatas teman;
Bahwa tugas Terdakwa bekerja di lahan tersebut adalah melakukan pembersihan lahan dan melakukan penanaman tanaman sawit;
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah pemantik api (mancis) warna putih bertuliskan TOKE, 1 (satu) bilah parang babat, 1 (satu) potong kayu bekas terbakar2 (dua) batang sampel tanaman sawit adalah barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini yaitu :
1 (satu) buah pemantik api (mancis) warna putih bertuliskan TOKE;
1 (satu) bilah parang babat;
1 (satu) potong kayu bekas terbakar;
SK Menhut No: 71/KPTS-II/2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan kepada PT Suntara Gajapati;
2 (dua) batang sampel tanaman sawit;
Menimbang, bahwa selain hal tersebut, untuk memperkuat dakwaaannya Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan dan membacakan di persidangan bukti surat , yaitu:
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 71/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Tanaman Kepada PT Suntara Gajapati Atas Areal Hutan Seluas ± 49.800 (empat puluh sembilan ribu delapan ratus) hektar di Propinsi Riau.
Peta Lokasi Titik Koordinat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Hasil Investigasi Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan, Bagian Perlindungan Hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor tanggal 4 April 2016 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Sebelum pembakaran dilakukan maka telah dilakukan kegiatan penebasan tumbuhan bawah berkayu, dan dilanjutkan pula dengan pembakaran dalam rangka penyiapan lahan/land clearing dengan pembakaran.
Telah terjadi pembakaran secara sengaja dalam upaya untuk melakukan pembersihan lahan sehingga mudah dikerjakan di samping tujuan lain yaitu untuk meningkatkan pH sehingga dapat ditanam dengan baik, seluruh lahan dibakar diperkirakan sekitar 1,0 ha.
Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan dengan tebal rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga 1.000 m3 terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu kesetimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut.
Selama pembakaran telah dilepaskan 5,4 ton karbon; 4,86 ton CO2; 0,015 ton CH4; 0,010 ton NOx; 0,004 ton NH3; 0,023 ton O3 dan 0,41 ton CO serta 0,24 partikel-partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak.
Dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 1,0 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.831.459.200,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli,bukti surat dikaitkan dengan barang bukti yang dihadirkan ke persidangan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang menjadi alat untuk pembuktian dalam perkara ini yaitu:
Bahwa benar saksi- saksi dan Terdakwa dalam perkara ini pernah memberikan keterangan yang sebenarnya ketika di tingkat penyidikan, yang telah dibaca terlebih dahulu dan kemudian ditanda tangani;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016, sekira jam 16.30 WIB di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) PT Suntara Gaja Pati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 71/KPTS-II/2001 di Kel. Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai telah terjadi kebakaran hutan;
Bahwa benar hasil pengecekan status areal kebakaran hutan dan lahan di RT.03 Kampung Bayang Kel.Batu Teritip Kec.Sungai Sembilan tersebut berada pada titik koordinat (I)02° 3′ 2.3″ LU101º 12’ 32,3” BT.(II).02° 3′4.7″ LU101º 12’ 37,4” BT dan setelah diplotkan kedalam Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau berdasarkan SK Menhut nomor : 878 / MENHUT-II / 2014 dan peta kawasan hutan BPKH maka diketahui bahwa lokasi kebakaran tersebut masuk kedalam kawasan hutan produksi yang dibebani hak oleh PT.Suntara Gajapati (PT SGP);
pada saat ditangkap Terdakwa sedang berdiri disekitar lahan yang sedang terbakar sambil menebas-nebas semak belukar di sekitar lahan yang Terdakwa bakar tersebut;
Bahwa benar Terdakwa mengakui jika Terdakwa sendiri yang telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan tujuan membuka lahan sawit dengan biaya murah dan cepat;
Bahwa benar Terdakwa mulai membakar lahan itu sekitar jam 16.15 WIB, dengan cara mengumpulkan sedikit daun-daun kering yang berserak disekitar lahan tersebut ditumpukkan diatas sebuah tunggul kayu yang kering kemudian Terdakwa membakar daun kering tersebut dan dari api pembakaran itu merambat ke bagian yang lain pada lahan itu melalui daun-daun dan kayu-kayu kering yang terdapat diatas hamparan lahan itu;
Bahwa benar alat yang Terdakwa gunakan hanya sebuah mancis sebagai pemantik apinya;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada menggunakan minyak untuk membakar karena sebagaimana yang Terdakwa jelaskan bahwa awalnya yang Terdakwa bakar agar apinya dapat menyala adalah daun-daun kering atau rumput-rumput kering;
Bahwa benar lahan tempat Terdakwa melakukan pembakaran itu total keseluruhannya adalah seluas 6 hektar (60.000 meter). Kondisinya yaitu sebagian sudah ditanam tanaman sawit lebih kurang 2,5 hektar (25.000 meter) sedangkan sisanya sebagian sudah bekas tebasan lama dengan luas lebih kurang 2000 meter dan sisanya yang lain masih semak belukar yang juga ditumbuhi pohon kayu mahang yang masih muda;
Bahwa benar awalnya Terdakwa telah mengusahai sekitar 6 (enam) hektar lahan di dalam kawasan hutan tersebut kemudian Terdakwa bermaksud menambah areal lahan yang akan ditanami sawit, sehinggaTerdakwamembakar semak belukar itu sekira 3,5 hektar atau sekira 35.000 meter;
Bahwabenar kondisi tanah di lahan itu yaitu tanah gambut atau biasa disebut tanah “kilang manis”, begitu juga dengan kondisi tanah disekitar lahan itu;
Bahwa benar Terdakwa mengakui bahwa sebelum melakukan pembakaran lahan tersebut awalnya adalah semak belukar dan tumbuhan berkayu, sehingga agar dapat menanam sawit lahan tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu
Bahwa benar sepengetahuan Terdakwa pemilik lahan itu adalah Sdr.SURYADI Als ADI (DPO) warga Sumatera Utara, hubungan Terdakwa dengan Sdr. SURYADI Als ADI hanya sebatas teman;
Bahwa benar tugas Terdakwa bekerja di lahan tersebut adalah melakukan pembersihan lahan dan melakukan penanaman tanaman sawit;
Bahwa benar Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah pemantik api (mancis) warna putih bertuliskan TOKE, 1 (satu) bilah parang babat, 1 (satu) potong kayu bekas terbakar2 (dua) batang sampel tanaman sawit adalah barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian dari Terdakwa;
Bahwa benar yang menjadi barang bukti dalam perkara ini adalah:
1 (satu) buah pemantik api (mancis) warna putih bertuliskan TOKE;
1 (satu) bilah parang babat;
1 (satu) potong kayu bekas terbakar;
SK Menhut No: 71/KPTS-II/2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan kepada PT Suntara Gajapati;
2 (dua) batang sampel tanaman sawit;
Bahwa benar yang menjadi bukti surat dalam perkara ini adalah:
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 71/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Tanaman Kepada PT Suntara Gajapati Atas Areal Hutan Seluas ± 49.800 (empat puluh sembilan ribu delapan ratus) hektar di Propinsi Riau;
Peta Lokasi Titik Koordinat Kebakaran Hutan dan Lahan;
Hasil Investigasi Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan, Bagian Perlindungan Hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor tanggal 4 April 2016 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Sebelum pembakaran dilakukan maka telah dilakukan kegiatan penebasan tumbuhan bawah berkayu, dan dilanjutkan pula dengan pembakaran dalam rangka penyiapan lahan/land clearing dengan pembakaran;
Telah terjadi pembakaran secara sengaja dalam upaya untuk melakukan pembersihan lahan sehingga mudah dikerjakan di samping tujuan lain yaitu untuk meningkatkan pH sehingga dapat ditanam dengan baik, seluruh lahan dibakar diperkirakan sekitar 1,0 ha;
Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan dengan tebal rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga 1.000 m3 terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu kesetimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut;
Selama pembakaran telah dilepaskan 5,4 ton karbon; 4,86 ton CO2; 0,015 ton CH4; 0,010 ton NOx; 0,004 ton NH3; 0,023 ton O3 dan 0,41 ton CO serta 0,24 partikel-partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak;
Dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 1,0 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.1.831.459.200,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta Hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana terurai sebelumnya di atas, yang setelah Majelis amati dengan seksamamengandung sifat alternatif yang berarti Majelis Hakim memiliki kebebasan yang berdasar dan beralasan hukum untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat dibuktikan bagi perbuatan dan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwaberdasarkan fakta fakta hukum terurai, Majelis Hakim berkeyakinan jika dakwaan pertama Penuntut Umumlah yang paling tepat dibuktikan bagi perbuatan dan diri Terdakwa, yaitu pasal Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41/1999 tentang Kehutanan
Menimbang, bahwa untuk dapat memenuhi ketentuan hukum sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum tersebut, maka haruslah dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Membakar hutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, yaitu sebagai berikut:
Ad. 1.Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata setiap orang lazimnya tentu menunjuk kepada subjek hukum yang didakwa atau dituduh telah melakukan tindak pidana atau sebuah kejahatan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa setiap orang telah diatur pengertiannya dalam pasal 1 angka 32 memiliki pengertian orang atau perseorangan, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dari pengertian di atas, subjek hukum yang didakwa atau dituduh telah melakukan tindak pidana atau sebuah kejahatandalam Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41/1999 tentang Kehutanan dapat berupa korporasi ataupun perorangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, orang atau manusia yang didakwa telah melakukan tindak pidana itu dalam perkara ini adalah Supardi Alias Adi Bin Karto Wijoyo yang diajukan sebagai Terdakwa, dan dalam persidangan, telah diperiksa dan diadili dalam perkara ini sesuai dengan identitasnya selaku Terdakwa sebagaimana yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 9 Mei 2016 No.Reg.Perkara : PDM-64/Dumai/05/2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penyidikan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban Terdakwa atas pertanyaaan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum di dalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa membenarkan identitasnya, dan dapat memberikan jawaban secara kontinue dengan lancar, dan tegas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, jelas jika Terdakwa adalah orang atau manusia pendukung hak atau subjek hukum sebagaimana dimaksudkan dengan kata Setiap Orang sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kedua;
Ad.2.Membakar Hutan”;
Menimbang, bahwauntuk membuktikan unsur kedua ini Majelis Hakim akan memperhatikan fakta fakta hukum sebagaimana terurai di atas, yaitu:angka- 2 dan angka-3
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016, sekira jam 16.30 WIB di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) PT Suntara Gaja Pati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 71/KPTS-II/2001 di Kel. Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai telah terjadi kebakaran hutan;
Bahwa benar hasil pengecekan status areal kebakaran hutan dan lahan di RT.03 Kampung Bayang Kel.Batu Teritip Kec.Sungai Sembilan tersebut berada pada titik koordinat (I)02° 3′ 2.3″ LU101º 12’ 32,3” BT.(II).02° 3′4.7″ LU101º 12’ 37,4” BT dan setelah diplotkan kedalam Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau berdasarkan SK Menhut nomor : 878 / MENHUT-II / 2014 dan peta kawasan hutan BPKH maka diketahui bahwa lokasi kebakaran tersebut masuk kedalam kawasan hutan produksi yang dibebani hak oleh PT.Suntara Gajapati (PT SGP);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum angka 5 s/d angka 12, yaitu:
Bahwa benar Terdakwa mengakui jika Terdakwa sendiri yang telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan tujuan membuka lahan sawit dengan biaya murah dan cepat;
Bahwa benar Terdakwa mulai membakar lahan itu sekitar jam 16.15 WIB, dengan cara mengumpulkan sedikit daun-daun kering yang berserak di sekitar lahan tersebut ditumpukkan di atas sebuah tunggul kayu yang kering kemudian Terdakwa membakar daun kering tersebut dan dari api pembakaran itu merambat ke bagian yang lain pada lahan itu melalui daun-daun dan kayu-kayu kering yang terdapat di atas hamparan lahan itu;
.Bahwa benar alat yang Terdakwa gunakan hanya sebuah mancis sebagai pemantik apinya;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada menggunakan minyak untuk membakar karena sebagaimana yang Terdakwa jelaskan bahwa awalnya yang Terdakwa bakar agar apinya dapat menyala adalah daun-daun kering atau rumput-rumput kering;
.Bahwa benar lahan tempat Terdakwa melakukan pembakaran itu total keseluruhannya adalah seluas 6 hektar (60.000 meter). Kondisinya yaitu sebagian sudah ditanam tanaman sawit lebih kurang 2,5 hektar (25.000 meter) sedangkan sisanya sebagian sudah bekas tebasan lama dengan luas lebih kurang 2000 meter dan sisanya yang lain masih semak belukar yang juga ditumbuhi pohon kayu mahang yang masih muda;
.Bahwa benar awalnya Terdakwa telah mengusahai sekitar 6 (enam) hektar lahan di dalam kawasan hutan tersebut kemudian Terdakwa bermaksud menambah areal lahan yang akan ditanami sawit, sehingga Terdakwa membakar semak belukar itu sekira 3,5 hektar atau sekira 35.000 meter;
Bahwabenar kondisi tanah di lahan itu yaitu tanah gambut atau biasa disebut tanah “kilang manis”, begitu juga dengan kondisi tanah di sekitar lahan itu;
Bahwa benar Terdakwa mengakui bahwa sebelum melakukan pembakaran lahan tersebut awalnya adalah semak belukar dan tumbuhan berkayu, sehingga agar dapat menanam sawit lahan tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa fakta fakta hukum terurai di atas, berkesesuaian dengan barang bukti yang dihadirkan ke persidangan ini, yaitu;
1 (satu) buah pemantik api (mancis) warna putih bertuliskan TOKE;
1 (satu) bilah parang babat;
1 (satu) potong kayu bekas terbakar;
SK Menhut No: 71/KPTS-II/2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan kepada PT Suntara Gajapati;
2 (dua) batang sampel tanaman sawit
Yang menunjukkan jika di daerah yang termasuk ke dalam kawasan hutan yang telah diberikan hak pengusahaan dan pengelolaan kepadaPT Suntara Gajapati berdasarkan SK Menhut No: 71/KPTS-II/2001;telah terjadi pembakaran yang dilakukan Terdakwa sendiri dengan tujuan agar Terdakwa lebih mudah menanaminya dengan tanaman sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim berkeyakinan jika unsur kedua ini telah terpenuhi pada perbuatan dan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan pertama Penuntut Umum telah terpenuhi pada perbuatan dan diri Terdakwa, maka berarti Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sedangkan Terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan cakap berbuat hukum maka atas perbuatan yang telah dilakukan tersebutTerdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya Terdakwa dalam tahanan tersebut akan diukurangkan dengan lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tidak ditemukan cukup alasan untuk menangguhkan penahanan ataupun mengalihkan jenis penahanan Terdakwa, maka akan diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti yaitu:
1 (satu) buah pemantik api (mancis) warna putih bertuliskan TOKE
1 (satu) bilah parang babat
1 (satu) potong kayu bekas terbakar
2 (dua) batang sampel tanaman sawit
Karena barang- barang bukti tersebut di atas, adalah alat dan hasil kejahatan yang dilakukan Terdakwa dalam perkara ini maka sudahlah tepat jika dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan:
SK Menhut No: 71/KPTS-II/2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan kepada PT Suntara Gajapati
Dikembalikan kepada saksi R. KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U. SUWANDI;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kapadanya akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwameresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat luas;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa memberikan keterangkan yang jujur sehingga mempermudah proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41/1999 tentang Kehutanan,pasal-pasal dalam KUHAP dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Supardi Alias Adi Bin Karto Wijoyo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membakar Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supardi Alias Adi Bin Karto Wijoyo, oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa selama ini dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pemantik api (mancis) warna putih bertuliskan TOKE
1 (satu) bilah parang babat
1 (satu) potong kayu bekas terbakar
2 (dua) batang sampel tanaman sawit
Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan:
SK Menhut No: 71/KPTS-II/2001 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan kepada PT Suntara Gajapati
Dikembalikan kepada saksi R. KIKI AJIS AMIRIANTO Bin R.U. SUWANDI;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasebesar Rp.2.000 (duaribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Selasa, tanggal 27 September 2016oleh kami Renaldo MH Tobing,SH,MH Sebagai Hakim Ketua Majelis,Firman.K. Tjindarbumi,SH dan Aziz Muslim, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2016, Oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Lingse Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, dihadiri oleh Andy Bernad, SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan dihadapan Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota | Hakim Ketua Majelis | ||
| Firman.K.Tjindarbumi,SH | Renaldo.MH.Tobing,SH.MH | ||
| Aziz Muslim,SH |
Panitera Pengganti
Lingse