53/Pid.Sus/2012/PN.SLK
Putusan PN SOLOK Nomor 53/Pid.Sus/2012/PN.SLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JOHNY PASTERDELLES, S.H. - EDISON SYUKUR, A.Md.
- Menyatakan Terdakwa I. Johny Pasterdelles, SH dan Terdakwa II. Edison Syukur, Amd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang Perbankan”. - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun serta denda uang masing-masing sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atau jika Terdakwa-terdakwa tidak membayarnya harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan. - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan.
P
U T U S A N
Nomor: 53/Pid.Sus/2012/PN.SLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Solok yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa-terdakwa:
1. Nama Lengkap : JOHNY PASTERDELLES, SH.
Tempat lahir : Solok.
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun/20 Mei 1963.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Prambanan Duta Kranji RT.007/RW.010, Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta (Mantan Komisaris Utama PT. BPR Junjung Sirih Solok).
Pendidikan : S.1.
2. Nama Lengkap : EDISON SYUKUR, AMd.
Tempat lahir : Guguk Sarai, Solok .
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun/24 Maret 1962 .
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Tangah Jorong Gaduang Jago, Nagari Guguak Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta (Mantan Direktur PT. BPR Junjung Sirih Solok)
Pendidikan : D.3.
Terdakwa-terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa-terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rutan, oleh:
Penyidik Polda sejak tanggal 01 Mei 2012 s/d 20 Mei 2012;
Perpanjangan Kejati sejak tanggal 21 Mei 2012 s/d 29 Juni 2012 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2012 s/d tanggal 29 Juli 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2012 s/d tanggal 15 Agutus 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Solok sejak tanggal 11 Agustus 2012 s/d tanggal 09 September 2012;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Solok sejak tanggal 10 September 2012 s/d 08 Nopember 2012;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Solok, Nomor: 60/Pen.pid/2012/PN.Slk tanggal 10 Agustus 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Solok, Nomor:53/Pen.pid/2012/PN.Slk tanggal 25 Oktober 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim (Perubahan);
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, Nomor: 53/Pid.sus/2012/PN.Slk tanggal 10 Agustus 2012 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara serta surat-surat lainnya.
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa-terdakwa;
Telah melihat dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa JOHNY PASTERDELLES, SH dan Terdakwa EDISON SYUKUR, Amd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening bank” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 ayat (1) huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu .
Menghukum Terdakwa JOHNY PASTERDELLES, SH dan Terdakwa EDISON SYUKUR, Amd. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dikurangi dengan seluruh masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menghukum terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar ) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti yaitu:
1 (satu) bundel foto copy neraca PT. BPR Junjung Sirih bulan Maret s/d Oktober 2009 yang telah dilegalisir
1 (satu) bundel fotocopy buku besar pembantu PT. BPR Junjung Sirih Solok 2007 s/d 2010 yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel fotocopy akta notaries pendirian PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy struktur organisasi PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy daftar mutrasi kas tanggal 29 September 2009 ysng telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy laporan laba rugi PT. BPR Junjung Sirih Solok Sumatera Barat yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy rincian kas-bon yang tidak tercatat pada PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy perkembangan neraca bulanan individu per oktober 2008 s/d oktober 2009 PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pernyataan Edison Syukur, Johny Pasterdelles dan karyawan PT, BPR Junjung Sirih SOLOK yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai PT. BPR Junjung Sirih yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap slip penarikan / tanda bukti kas-bon pada PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap asli bukti setoran pelunasan kas-bon An. Astuti BUdiwarni karyawan PT. BPR Junjung Sirih Solok.
1 (satu) bundel fotocopy SUrat Keputusan tentang peraturan perusahaan PT. BPR Junjung Sirih yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar fotocopy pengesahan Akta pendirian Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap fotocopy SUrat Perubahan Nama dan Bentuk Badan HUkum PT. BPR Junjung Sirih Solok dari Bank Indonesia.
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Membebani Terdakwa JOHNY PASTERDELLES, SH dan Terdakwa EDISON SYUKUR, Amd untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 1.000,-
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa-terdakwa sebagaimana yang telah dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Terdakwa I. Johny Pasterdelles.
Tentang Pencatatan dan Pelaporan.
Bahwa Terdakwa I dalam pembelaannya menyatakan tidak pernah ikut campur dalam setiap kegiatan operasional PT. BPR Junjung Sirih, terutama dalam hal pekerjaan pencatatan transaksi keuangan dan pekerjaan pembuatan laporan keuangan dari PT. BPR Junjung Sirih, ke Bank Indonesia di Padang;
Tentang Bon-kas.
Bahwa Terdakwa I menyatakan tidak ada niat jahat terhadap PT. BPR Junjung Sirih dengan memakai fasilitas Bon-kas dan memakai bon-kas hanya untuk kepentingan pribadi.
Bahwa Terdakwa menyatakan dalam KUHP dan Undang-undang Perbankan tidak ada melarang adanya Bon-kas,
Bahwa Terdakwa I sebagai anggota Dewan Komisaris memiliki keterbatasan dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap operasional, sehingga tidak bisa optimal melakukan tugas pengawasan terhadap operasional PT. BPR Junjung Sirih.
Tentang Aspek Formal.
Bahwa kewenangan Bank Indonesia tidak ada hak dan kewenangan untuk membawa permasalahan PT. BPR Junjung Sirih kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Terdakwa I memohon agar Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa I dari Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum.
Terdakwa II. Edison Syukur.
Dakwaan Penuntut Umum tidak mempunyai dasar bahwa Komisaris Utama dan Direktur Utama menyuruh kasir PT. BPR Junjung Sirih untuk tidak mencatatkan di dalam pembukuan.
Bahwa Dewan Komisaris dan Dewan Direksi masing-masing dipegang oleh 2 (dua) orang, dimana Direksi terdapat Direktur Utama dan Direktur Operasional, kenapa Direktur Operasional tidak juga dimintakan pertanggungjawabannya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Terdakwa II memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa-terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menanggapi dalam Replik sebagaimana yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan Perkara ini;
Menimbang, bahwa atas Replik dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa-terdakwa telah pula menyampaikan jawabannya / Duplik sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk: PDM – 99/SOLOK /07/2012, Terdakwa-terdakwa didakwa oleh penuntut umum sebagai berikut:
KESATU
--------Bahwa mereka terdakwa JOHNY PASTERDELLES, SH Pgl. JOHNY bersama-sama dengan terdakwa EDISON SYUKUR, Amd. berdasarkan akta Notaris Anasrul Jambi, SH tertanggal 26 Maret 2002 Nomor : 7 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjabat sebagai Komisaris Utama dan Direktur Utama pada Bank BPR Junjung Sirih Solok pada tanggal 25 maert 2009 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Maret tahun 2009 sampai dengan Oktober 2009 bertempat di ruangan Bank BPR Junjung Sirih Solok, atau setidak-tidaknya pad atempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening bank BPR Junjung Sirih Solok, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi Yusri, SE dan saksi Adi Surahmat, SE pada tanggal 07 Juni 2010 s/d 11 Juni 2010 mendapat tugas dari BI (Bank Indonesia) untuk melakukan pengawasan pada Bank BPR Junjung Sirih Solok, kemudian saksi-saksi melakukan pemeriksaan dengan cara memeriksa dokumen-dokumen bank yang terkait, wawancara dengan karyawan BPR serta croscek (konfirmasi silang) terhadap nasabah dimana berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut saksi-saksi mengetahui mereka terdakwa Johny Pasterdelles, SH bersama-sama dengan terdakwa Edison Syukur, Amd melakukan perbuatan denagn cara menyuruh teller Bank BPR Junjung Sirih Solok yaitu saksi Delvi Ustika Sari untuk mengeluarkan sebagian jumlah uang kas dBank BPR Junjung Sirih Solok dengan melalui perantara beberapa orang karyawan Bank BPR Junjung Sirih Solok berupa Kas-bon dimana mereka terdakwa meminta saksi Delvi Utika Sari (teller) untuk tidak mencatatnya di dalam pembukuan kas.
Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ditemukan kas-bon yang tidak dibukukan atau tidak tercatat dalam pembukuan bank yaitu 13 (tigabelas) kas-bon,yaitu :
Tanggal 25 Maret 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.3.500.000,- dengan penerima Guswandi atas persetujuan terdakwa Edison Syukur, Amd dan dipergunakan oleh terdakwa
Tanggal 31 Maret 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.10.000.000,- dengan peneriman dan persetujuan terdakwa Edison Syukur, Amd
Tanggal 14 April 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.5.000.000,- atas persetujuan Armen M. Nur untuk terdakwa Johny Paterdelles, SH pgl. Johny
Tanggal 29 Mei 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.71.000.000,- atas persetujuan terdakwa Edison Syukur, Amd
Tanggal 9 Juni 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.2.000.000,- atas persetujuan Armen M. Nur dan diserahkan kepada terdakwa Johny Pasterdelles, SH Pgl. Johny
Tanggal 19 Juni 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.3.500.000,- atas seijin terdakwa Edison Syukur, Amd dan diserahkan kepada terdakwa Johny Pasterdelles, SH Pgl. Johny
Tanggal 14 Juli 2009 dikelurakan kas-bon sebanyak Rp.1.000.000,- atas persetujuan Armen M.Nur dan diserahkan kepada terdakwa Johny Pasterdelles, SH Pgl. Johny
Tanggal 21 Juli 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.4.000.000,- atas persetujuan Armen M.Nur dan diterima oleh Astuti Budiwarni
Tanggal 13 Agustus 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.15.000.000,- atas persetujuan terdakwa Edison Syukur, Amd dan diterima oleh Johny Pasterdelles
Tanggal 31 Agustus 2009 dikeluarkan Kas-bon sebanyak Rp.500.000,- atas persetujuan Armen M Nur dan diterima Guswandi
Tanggal 28 September 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.500.000,- atas persetujuan dan diterima oleh Armen N Nur
Tanggal 5 Oktober 2009 dikeluarkan Kas-bon sebanayak Rp.10.000.000,- tanpa izin terdakwa Edison Syukur, Amd dan diterima Junaidi Ilham
Tanggal 26 Oktober 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.350.000,- atas persetujuan terdakwa Edison Syukur, Amd dan diterima M. Dt Panduko Bandaro.
Bahwa jumlah fisik uang kas tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya dimana terdapat perbedaan jumlah fisik kas Bank dengan pencatatan di teller/neraca dimana pada tanggal 30 Oktober 2009 tercatat sebagai berikut :
Saldo awal Rp.173.911.000,-
Uang masuk Rp.1.326.700,-
Uang keluar Rp. 1.032.000,-
Saldo kas tercatat di teller/ neraca Rp.174.205.700,-
Dimana terdapat jumlah fisik kas per 30 Oktober 2009 sebesar Rp.47.855.700,-, sehingga terdapat selisih kas sebesar Rp.126.350.000,-
Bahwa mereka terdakwa tidak berwenang menyuruh teller untuk mengeluarkan sejumlah uang kas-bon karena tidak sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) Bank.
Bahwa kas-bon tersebut diatas selain diakibatkan selisih fisik uang pencatatan terdapat juga kas-bon yang dicatat dalam rupa-rupa aktiva, dimana total kas-bon yang digunakan terdakwa Johny Pasterdelles, SH sebesar Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), oleh terdakwa Edison Syukur, Amd sebesar Rp.84.500.000,- (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) serta kas-bon yang diterima oleh Astuti Budiwarni, Guswandi, Armen N Nur, Junaidi Ilham dan M. Dt Panduko Bandaro dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.15.350.000,- (lima belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total dana seluruhnya yang mengakibatkan kerugian Bank BPR Junjung Sirih Solok adalah sebesar Rp.126.350.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
--------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
---------Bahwa mereka terdakwa JOHNY PASTERDELLES, SH Pgl. JOHNY bersama-sama dengan terdakwa EDISON SYUKUR, Amd berdasarkan akta Notaris Anasrul Jambi, SH tertanggal 26 Maret 2002 Nomor : 7 melalui Rapat Umum Pememgang Saham (RUPS) menjabat sebagai Komisaris Utama dan Direktur Utama pada Bank BPR Junjung Sirih Solok pada tanggal 25 Maret 2009 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Maret tahun 2009 sampai dengan Oktober 2009 bertempat di ruangan Bank BPR Junjung Sirih Solok, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atasn undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi Yusri, SE dan saksi Adi Surahmat, SE pada tanggal 07 Juni 2010 s/d 11 Juni 2010 mendapat tugas dari BI (Bank Indonesia) untuk melakukan pengawasan pada Bank BPR Junjung Sirih Solok, kemudian saksi-saksi melakukan pemeriksaan dengan cara memeriksa dokumen-dokumen bank yang terkait, wawancara dengan karyawan BPR serta croscek (konfirmasi silang) terhadap nasabah dimana berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut saksi-saksi mengetahui mereka terdakwa Johny Pasterdelles, SH bersama-sama dengan terdakwa Edison Syukur, Amd melakukan perbuatan dengan cara menyuruh teller Bank BPR Junjung Sirih Solok yaitu saksi Delvi Ustika Sari untuk mengeluarkan sebagian jumlah uang kas dBank BPR Junjung Sirih Solok dengan melalui perantara beberapa orang karyawan Bank BPR Junjung Sirih Solok berupa Kas-bon dimana mereka terdakwa meminta saksi Delvi Utika Sari (teller) untuk tidak mencatatnya di dalam pembukuan kas.
Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ditemukan kas-bon yang tidak dibukukan atau tidak tercatat dalam pembukuan bank yaitu 13 (tigabelas) kas-bon,yaitu :
Tanggal 25 Maret 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.3.500.000,- dengan penerima Guswandi atas persetujuan terdakwa Edison Syukur, Amd dan dipergunakan oleh terdakwa
Tanggal 31 Maret 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.10.000.000,- dengan peneriman dan persetujuan terdakwa Edison Syukur, Amd
Tanggal 14 April 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.5.000.000,- atas persetujuan Armen M. Nur untuk terdakwa Johny Paterdelles, SH pgl. Johny
Tanggal 29 Mei 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.71.000.000,- atas persetujuan terdakwa Edison Syukur, Amd
Tanggal 9 Juni 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.2.000.000,- atas persetujuan Armen M. Nur dan diserahkan kepada terdakwa Johny Pasterdelles, SH Pgl. Johny
Tanggal 19 Juni 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.3.500.000,- atas seijin terdakwa Edison Syukur, Amd dan diserahkan kepada terdakwa Johny Pasterdelles, SH Pgl. Johny
Tanggal 14 Juli 2009 dikelurakan kas-bon sebnayak Rp.1.000.000,- ataqs persetujuan Armen M.Nur dan diserahkan kepada terdakwa Johny Pasterdelles, SH Pgl. Johny
Tanggal 21 Juli 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.4.000.000,- atas persetujuan Armen M.Nur dan diterima oleh Astuti Budiwarni
Tanggal 13 Agustus 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.15.000.000,- atas persetujuan terdakwa Edison Syukur, Amd dan diterima oleh Johny Pasterdelles
Tanggal 31 Agustus 2009 dikeluarkan Kas-bon sebanyak Rp.500.000,- atas persetujuan Armen M Mur dan diterima Guswandi
Tanggal 28 September 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.500.000,- atas persetujuan dan diterima oleh Armen N Nur
Tanggal 5 Oktober 2009 dikeluarkan Kas-bon sebanayak Rp.10.000.000,- tanpa izin terdakwa Edison Syukur, Amd dan diterima Junaidi Ilham
Tanggal 26 Oktober 2009 dikeluarkan kas-bon sebanyak Rp.350.000,- atas persetujuan terdakwa Edison Syukur, Amd dan diterima M. Dt Panduko Bandaro
Bahwa jumlah fisik uang kas tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya dimana terdapat perbedaan jumlah fisik kas Bank dengan pencatatan di teller/neraca dimana pada tanggal 30 Oktober 2009 tercatat sebagai berikut :
Saldo awal Rp.173.911.000,-
Uang masuk Rp.1.326.700,-
Uang keluar Rp. 1.032.000,-
Saldo kas tercatat di teller/ neraca Rp.174.205.700,-
Dimana terdapat jumlah fisik kas per 30 Oktober 2009 sebesar Rp.47.855.700,-, sehingga terdapat selisih kas sebesar Rp.126.350.000,-
Bahwa mereka terdakwa tidak berwenang menyuruh teller untuk mengeluarkan sejumlah uang kas-bon karena tidak sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) Bank.
Bahwa kas-bon tersebut diatas selain diakibatkan selisih fisik uang pencatatan terdapat juga kas-bon yang dicatat dalam rupa-rupa aktiva, dimana total kas-bon yang digunakan terdakwa Johny Pasterdelles, SH sebesar Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), oleh terdakwa Edison Syukur, Amd sebesar Rp.84.500.000,- (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) serta kas-bon yang diterima oleh Astuti Budiwarni, Guswandi, Armen N Nur, Junaidi Ilham dan M. Dt Panduko Bandaro dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.15.350.000,- (lima belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total dana seluruhnya yang mengakibatkan kerugian Bank BPR Junjung Sirih Solok adalah sebesar Rp.126.350.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
--------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa-terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi Astuti Budiwarni.
Bahwa saksi pernah bekerja pada PT. BPR Junjung Sirih Awal masuk bekerja sebagai Costumer Servis selama 2 (dua) tahun, selanjutnya Bagian Tabungan dari tahun 2006 s/d tahun 2008, seterusnya sebagai Teller awal 2008 s/d pertengahan tahun 2008, kemudian bagian Operasional pertengahan 2008 s/d Bank dilikuidasi tanggal 10 Oktober 2010.
Bahwa seingat saksi prosedur kalau meminjam di BPR Junjung Sirih yaitu dengan mengajukan permohonan tentang pinjaman dengan mengisi data-data berupa: Identitas, berapa pinjaman, usahanya apa, agunannya apa, selanjutnya dianalisa, kemudian diadakan survei, setelah disetujui bagian kredit, kemudian cairkan pinjaman tersebut.
Bahwa untuk mendapatkan kas-bon, pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan secara lisan kepada direktur, kemudian mengisi kwitansi lalu setelah ditandatangani oleh direktur sebagai persetujuan, kwitansi tersebut dibawa ke bagian Teller untuk dicairkan/ diuangkan;
Bahwa saksi juga pernah mengajukan kas-bon sebesar Rp. 4.000.000,- pada bulan Juli 2009;
Bahwa sepengetahuan saksi, kas-bon tersebut masih dianggap sebagai uang tunai, yang maksudnya adalah uang tidak keluar sehingga kas-bon tidak masuk dalam neraca maupun pembukuan bank;
Bahwa bukti kas-bon hanya berupa kwitansi/slip penarikan saja dan tidak ada pencatatan dalam pembukuan tertentu.
Bahwa tidak ada jangka waktu yang ditentukan dalam pemberian kas-bon tersebut.
Bahwa bila dilakukan pembayaran terhadap kas-bon tersebut, maka slip penarikan tersebut diberikan kembali kepada yang bersangkutan
Bahwa kas-bon tidak dapat diberikan tanpa adanya persetujuan dari direktur.
Bahwa total uang kas BPR Junjung Sirih yang dipinjam secara kas-bon saat sebelum dilikuidasi sekitar lebih kurang Rp. 126.000.000.- dan Terdakwa Johny Pasterdelles telah mengembalikan uang Kas-bon sebesar oleh Rp. 25.000.000.- dibayar ke Tim Penyelesaian Kredit;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa-terdakwa menanggapi sebagai berikut:
Terdakwa I.
Bahwa Kas yang Rp. 126.000.000.- bukan kas-bon Terdakwa I saja tetapi total untuk kas-bon semuanya pegawai.
Bahwa pengembalian Rp. 25.000.000,- dari Terdakwa I dicicil untuk menyelesaikan kas-bon sebelum penyidikan.
Terdakwa II
Bahwa Kas-bon seharusnya dicatat / dimasukan kedalam buku kas dan dimasukkan kedalam Neraca Aktiva.
Saksi Armen Muhammad Nur, SE.
Bahwa saksi pernah bekerja pada PT. BPR Junjung Sirih sebagai Direktur Operasional.
Bahwa Saat ini saksi masih sebagai anggota Tim Penyelesaian Kredit BPR Junjung Sirih.
Bahwa tugas saksi mencakup kegiatan operasional pada PT. BPR Junjung Sirih Solok yang menyangkut tabungan, deposito dan kredit namun dalam pelaksanaan kegiatan kredit saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengeluaran kredit.
Bahwa pada saat itu terdakwa Edison Syukur, Amd. menjabat sebagai Direktur Utama dan terdakwa Johny Pasterdelles, SH Pgl. Johny menjabat sebagai Komisaris Utama.
Bahwa Komisaris Utama memiliki tugas untuk mengawasi dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh BPR, sedangkan Direktur Utama bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan Operasional maupun Non Operasional yang ada pada BPR baik berupa simpanan, deposito, kredit, pengeluaran kas dana antar Bank.
Bahwa yang menangani bagian perkreditan di BPR Junjung Siri adalah Terdakwa II. Edison.
Bahwa dari hasil audit dari bank Indonesia terdapat adanya praktek kas-bon dan kredit yang bermasalah yaitu kredit atasnama orang lain tetapi yang memakai uangnya mereka Terdakwa-Terdakwa.
Bahwa sumber dana yang digunakan untuk kas-bon berasal dari kas yang merupakan uang dari nasabah berupa tabungan, deposito dan angsuran kredit.
Bahwa ada surat pernyataan dari nasabah bernama Eva Devi, SH, menurut Nasabah tersebut telah melunasi kreditnya, dengan telah kembalinya sertipikat sebagai jaminan, tetapi dalam laporan tetap muncul (on standing);
Bahwa pada pemeriksaan dari Bank Indonesia, saksi mengetahui bahwa jumlah kas-bon yang ada pada teller berjumlah Rp. 126.350.000,-.
Bahwa Terdakwa Pasterdelles telah membayar kas-bonnya dengan jumlah Rp. 25.000.000.-, sedangkan Terdakwa Edison Syukur sudah mengganti sebesar Rp. 8.000.000.-
Bahwa kas-bon yang ada tersebut tidak dimasukan dalam laporan keuangan dan dianggap sebagai dana yang tersedia, Kas-bon dianggap uang ada sifatnya hanya berupa sementara, slipnya ditanda tangani oleh penerima/pemohon.
Bahwa antara kredit dengan kas-bon berbeda prosedur, kalau kredit dimohon oleh seseorang, dinilai, disurvei barulah dicairkan, sedangkan kas-bon tidak melalui proses tersebut dan tidak ada jangka waktunya;
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut Terdakwa I menyatakan ada yang keberatan bahwa pemeriksaan dari Bank Indonesia sebanyak 2 kali dalam 1 tahun, sedangkan Terdakwa II menyatakan bahwa untuk kredit debitur mengetahui namanya dipakai untuk peminjaman;
Saksi Delvi Ustika Sari.
Bahwa saksi pernah bekerja sebagai teller pada PT. BPR Junjung Sirih;
Bahwa pada saat itu terdakwa Edison Syukur, Amd menjabat sebagai Direktur Utama dan terdakwa Johny Pasterdelles, SH Pgl. Johny menjabat sebagai Komisaris Utama.
Bahwa sebagai teller, saksi melayani deposito, kredit, tabungan dan segala yang menyangkut dengan uang masuk dan uang keluar serta biaya-biaya lainnya pada PT. BPR Junjung Sirih.
Bahwa sebagai teller, saksi bertanggung jawab kepada Direktur.
Bahwa Tugas Terdakwa Edison Syukur adalah bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan operasional dan non operasional yang ada di BPR baik berupa Deposito, kredit pengeluaran kas di Teller dan antar Bank.
Bahwa komisaris utama memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap operasional kegiatan PT. BPR Junjung Sirih.
Bahwa permasalahan yang dihadapi oleh para Terdakwa berkaitan dengan menyalahgunaan kredit yang tidak sesuai, biaya keluar perjalanan dinas yang besar.
Bahwa saksi mengetahui mengetahui mengenai kas-bon atau pinjaman sementara yang ada di PT. BPR Junjung Sirih.
Bahwa kas-bon adalah merupakan pinjaman sementara yang meminjam adalah Terdakwa Johny Pasterdelles, Terdakwa Edison Syukur dan Astuti, yang dipakai adalah uang kas dari masuk berupa deposito, tabungan dan kredit.
Bahwa uang yang dipinjamkan untuk kas-bon berasal dari uang kas PT. BPR Junjung Sirih dan juga berasal dari tabungan nasabah.
Bahwa sepengetahuan saksi jumlah kas-bon pada saat ada pemeriksaan dari Bank Indonesia berjumlah sekitar Rp.126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta);
Bahwa kas-bon tersebut adalah atas persetujuan terdakwa Edison Syukur, Amd.
Bahwa uang yang dipinjam oleh para terdakwa dalam bentuk kas-bon tersebut sepengetahuan saksi belum ada pengembaliannya.
Untuk mendapatkan kas-bon (pinjaman sementara) diawali dengan mengisi slip kas-bon kemudian dimintakan persetujuan dari direktur utama, dan setelah ditandatangani oleh direktur utama sebagai persetujuan lalu diserahkan ke teller untuk dimintakan sejumlah yang akan dipinjam tersebut.
Bahwa biasanya pinjaman dalam bentuk kas-bon tersebut tidak lama atau segera dilakukan pembayaran kembali oleh yang melakukan peminjaman.
Bahwa saksi mengetahui jumlah uang yang dipinjam dalam bentuk kas-bon adalah setelah melihat dari slip yang belum dibayarkan.
Bahwa bagi telah melakukan pembayaran, slip peminjaman tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya Terdakwa-terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan tidak keberatan.
Saksi YUSRI, SE.
Bahwa saksi bekerja pada Bank Indonesia Cabang Padang dengan jabatan sebagai Pengawas Bank Madya.
Bahwa saksi memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan Bank.
Bahwa pernah melakukan pemeriksaan pada PT. BPR Junjung Sirih
Bahwa pemeriksaan yang saksi lakukan menyangkut dukumen-dokumen bank yang terkait dan juga melakukan wawancara terhadap pegawai bank tersebut serta melakukan konfirmasi pada nasabah.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saksi dan tim lakukan diketahui adanya pengeluaran kas yang tidak dicatat dalam pembukuan pengeluaran PT. BPR Junjung Sirih.
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui adanya selisih jumlah kas yang tercatat dalam neraca dan di teller sebesar Rp. 174.205.700,- (seratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima ribu tujuh ratus rupiah) namun jumlah fisik kas per 30 Oktober 2009 adalah sebesar Rp. 47.855.700,- (empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) sehingga selisih kas sebesar Rp.126.350.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selisih kas sebesar Rp.126.350.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah dikarenakan adanya kas-bon dari pegawai PT. BPR Junjung Sirih;
Bahwa pada saat pemeriksaan, saksi mengetahui bahwa para terdakwa telah meminta teller Bank untuk mengeluarkan sebagian jumlah kas baik atas nama para terdakwa maupun atas nama karyawan lainnya tetapi tidak dicatat pada pembukuan kas, sehingga jumlah fisik uang kas tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya atau berbeda antara jumlah fisik dalam kas dengan jumlah yang tercatat dalam neraca
Bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat pengeluaran uang berdasarkan kas-bon untuk kepentingan pribadi terdakwa Edison Syukur (Direktur) sebesar Rp.84.500.000,- (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa Johny Pasterdelles, SH Pgl. Johny (komisaris) sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), atas nama Astuti sebesar Rp. 4.000.000,-, an. Guswandi sebesar Rp. 1.000.000,- dan atas nama M.Dt. Panduko sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.126.350.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa para terdakwa dan pegawai PT. BPR Junjung Sirih pernah membuat Surat Pernyataan yang isinya mengenai kas-bon yang dilakukan oleh yang bersangkutan
Bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut bahwa kas-bon telah dilakukan di BPR Junjung Sirih sejak tahun 2007.
Bahwa dalam praktek perbankan tidak dibenarkan adanya kas-bon atau kecuali peminjaman sementara untuk kepentingan operasional dari bank tersebut.
Bahwa dalam SOP (Standard Operating Procedure) Bank, seorang Direktur Utama tidak dibolehkan mengeluarkan kas tanpa dasar, kecuali adanya dasar yang legal.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Investigasi dari Bank Indonesia, kemudian Bank Indonesia melaporkan ke Polda Sumbar yaitu laporan Tindak Pidana Perbankan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa-terdakwa menanggapi sebagai berikut:
Terdakwa I.
Bahwa nominal kas-bon Rp. 126.000.000.- bukan terdakwa I saja yang meminjam, tetapi terdakwa hanya meminjam sebesar Rp. 23.000.000.-, untuk keperluan pribadi sedang yang Rp. 3.500.000.- untuk perjalanan dinas, dan Rp. 23.000.000.- sudah lunas.
Bahwa tidak ada larangan untuk kas-bon, dan Bank Indonesia tidak berwenang untuk melaporkan kasus ini;
Terdakwa II.
Bahwa kas-bon saya hanya Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa rekayasa Kredit bukan inisiatif terdakwa.
Saksi ADI SURAHMAT, SE.
Bahwa saksi bekerja pada Bank Indonesia Cabang Padang dengan jabatan sebagai Pengawas Bank Pertama.
Bahwa saksi memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan Bank.
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan pada PT. BPR Junjung Sirih berdasarkan Surat No.12/140/DKBU/IDAd/Rahasia, tanggal 04 Juni 2010.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan karena ada indikasi penurunan keuangan di Bank BPR dan sifatnya pemeriksaan Investigasi (khusus).
Bahwa pemeriksaan yang saksi lakukan caranya dengan mengumpulkan data, mengumpulkan informasi pada pihak terkait, pemeriksaan langsung dari buku kas dan pemeriksaan fisik uang kas.
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui adanya selisih jumlah kas yang tercatat dalam neraca dan di teller sebesar Rp. 174.205.700,- (seratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima ribu tujuh ratus rupiah) namun jumlah fisik kas per 30 Oktober 2009 adalah sebesar Rp. 47.855.700,- (empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) sehingga selisih kas sebesar Rp.126.350.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa selisih kas sebesar Rp.126.350.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah dikarenakan adanya kas-bon dari pegawai PT.BPR Junjung Sirih, dan tidak tercatat dalam pembukuan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat pengeluaran uang berdasarkan kas-bon untuk kepentingan pribadi terdakwa Edison Syukur, Amd (Direktur) sebesar Rp.84.500.000,- (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa Johny Pasterdelles, SH Pgl. Johny (komisaris) sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), atas nama Astuti sebesar Rp. 4.000.000,-, An. Guswandi sebesar Rp.1.000.000,- dan atas nama M.Dt Panduko sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.126.350.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa para terdakwa dan pegawai PT. BPR Junjung Sirih pernah membuat Surat Pernyataan yang isinya mengenai kas-bon yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Bahwa Kas-bon dibolehkan kalau ada ketentuan yang jelas, misalnya untuk operasioanl perbankan dan bukan untuk pribadi, dengan jumlah yang terbatas dan dicatatkan dalam Rupa-rupa Aktiva, apabila ada pengeluaran yang tidak jelas dan tidak tercatat dalam Rupa-Rupa Aktiva maka kas-bon dilarang.
Bahwa dalam SOP (standard operating procedure) Bank, seorang direktur utama tidak dibolehkan mengeluarkan kas tanpa dasar, kecuali adanya dasar yang legal.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa-terdakwa menanggapi sebagai berikut:
Terdakwa I.
Bahwa jumlah keseluruhan yang disebutkan tersebut diketahui oleh Terdakwa I setelah adanya penyidikan dari Polda Sumatera Barat;
Terdakwa II.
Bahwa masalah Laporan bulanan pada Bank BPR secara online, peran Terdakwa II sebagai Direktur Utama dan Terdakwa Johny Pasterdelles tidak bertanggung jawab dalam laporan bulanan dan yang bertanggungjawab adalah Direktur Opersional.
Saksi Junaidi Ilham Aziz.
Bahwa saksi pernah menjadi bekerja pada PT.BPR Junjung Sirih di bagian tabungan yang bertugas menjemput simpanan atau tabungan nasabah/marketing dana.
Bahwa pada saat itu terdakwa Edison Syukur, Amd menjabat sebagai Direktur Utama dan terdakwa Johny Pasterdelles, SH Pgl. Johny menjabat sebagai Komisaris Utama.
Bahwa sepengetahuan saksi Komisaris Utama memiliki tugas untuk mengawasi dan bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukan pada PT. BPR Junjung Sirih namun Komisaris Utama tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri kegiatan tersebut, sedangkan tugas Direktur Utama adalah bertanggung jawab secara penuh atas seluruh kegiatan operasional maupun non operasional yang ada pada pada BPR baik berupa simpanan, deposito, kredit, pengeluaran kas dan kegiatan antar bank.
Bahwa saksi mengetahui adanya kas-bon atau pinjaman sementara di PT. BPR Junjung Sirih.
Bahwa kas-bon tersebut berasal dari kas yang merupakan uang dari nasabah berupa tabungan, deposito dan angsuran kredit.
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2009, saksi pernah diminta oleh terdakwa Edison Syukur untuk mengambil uang di Bank Nagari Cabang Solok sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian dari uang tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diserahkan oleh terdakwa Edison Syukur, Amd kepada terdakwa Johni Pasterdelles, SH dan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut dimasukan sebagai kas-bon atas nama saksi sedangkan sisanya sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) disetorkan ke Kas BPR Junjung Sirih
Bahwa hasil pemeriksaan dari Bank Indonesia terdapat selisih kas akibat adanya kas-bon berjumlah Rp.126.350.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa-terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan seorang Ahli yang bernama Amor Patria, dibawah sumpah telah memberikan pendapatnya dan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa ahli menjadi pengawas perbankan sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang.
Bahwa pengawasan perbankan yang ahli lakukan termasuk pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bahwa dalam Undang-undang Perbankan, pengawasan setidak-tidaknya dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun, dan pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal terdapat permasalahan baik yang berasal dari intern maupun dari pengaduan masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara on side (ke lapangan) maupun secara off side ( dengan cara mempelajari laporan yang dikirimlan oleh bank tersebut).
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi:
Pemeriksaan Kas.
Pemeriksaan Kredit.
Pemeriksaan Managemen.
Pemeriksaan resiko-resiko yang terjadi.
Pemeriksaan Neraca.
Bahwa Direktur Utama mempunyai tanggung jawab secara keseluruhan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh bank, sedangkan Komisaris Utama memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Direksi.
Dalam perbankan tidak dikenal Kas-bon, tetapi kredit, sehingga pinjaman model kas-bon tidak dibolehkan, yang dibenarkan pinjaman sementara dengan nominal kecil untuk operasional kantor, seperti pembelian baterai, minyak, dengan jumlah sekitar Rp. 500.000 ke bawah, dan dicatatkan dalam Rupa-rupa Aktiva.
Bahwa dimungkinkan adanya pinjaman yang diperuntukan bagi pegawai BPR namun dengan syarat harus ada permohonan yang diajukan terlebih dahulu dan diproses oleh Direksi.
Bahwa untuk tugas pengawasan seharusnya ada Internal Audit dari BPR sendiri, karena kalau mengharapkan Bank Indonesia, kadang Bank Indonesia hanya melakukan pemeriksaan 1 (satu) kali dalam setahun sehingga tidak efektif, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pada BPR, seharusnya Dewan Komisaris melakukan pemeriksaan secara rutin.
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut Terdakwa-terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan Terdakwa-terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa Johny Pasterdelles, SH. Pgl. Johny.
Bahwa Terdakwa I menjabat sebagai Komisaris Utama PT. BPR Junjung Sirih sejak tahun 2002, atau sejak sejak LPN Paninjauan menjadi PT. BPR Junjung Sirih dengan dasar Akta Notaris Anasrul Jambi tanggal 26 Maret 2002, Nomor 7, Terdakwa I diangkat melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Bahwa Terdakwa I pernah melakukan pinjaman/ kas-bon untuk kepentingan pribadi terdakwa sebanyak 5 (lima) kali dan bukti pinjaman tersebut berupa slip pengeluaran kas namun terdakwa telah melakukan pembayaran kembali dengan cara transfer melalui ATM ke rekening PT. BPR Junjung Sirih Solok
Bahwa Terdakwa I pernah kas-bon kira-kira 4 kali jumlahnya sekitar tahun 2009, sekali pinjam ada Rp. 5.000.000.- dan ada Rp. 15.000.000.- untuk keperluan buat usaha suplay batu kerikil di Paninggahan, jumlah pinjaman untuk pribadi sekitar Rp. 23.000.000,- (duapuluh tiga juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Pinjaman pertama tanggal 14-04-2009 Rp. 5.000.000.-
Pinjaman kedua tanggal 09-06-2009 Rp. 2.000.000.-
Pinjaman ketiga tanggal 140-07-2009 Rp. 1.000.000.-
Pinjaman keempat tanggal 13-08-2009 Rp. 15.000.000.-
Bahwa terdakwa I telah mengembalikan pinjaman kas-bon tersebut yaitu:
Tanggal 14-02-2001 saya transfer ke BPR Rp. 5.000.000.-
Tanggal 29-03-2011 saya transfer ke BPR Rp. 5.000.000.-
Tanggal 19-07-2011 saya transfer ke BPR Rp. 5.000.000.-
Tanggal 06-10-2011 saya transfer ke BPR Rp. 5.000.000.-
Tanggal 30-11-2011 saya transefer ke BPR Rp. 5.000.000.-
Terdakwa mengembalikan sejumlah Rp. 25.000.000,- sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat sebelum penyidikan Polda Sumbar, dan sesuai dengan perhitungan auditor;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan secara detail untuk pembukuan PT. BPR Junjung Sirih, karena terdakwa sibuk di Jakarta, sesekali dalam beberapa bulan saat pulang, terdakwa melakukan pengawasan dan juga langsung mengadakan rapat.
Bahwa dana yang digunakan untuk kas-bon tersebut berasal dari modal yang disetor dan juga simpanan (dana) nasabah, serta pinjaman.
Bahwa setahu terdakwa dalam SOP (standard operating procedure) tidak ada pengaturan mengenai kas-bon atau pinjaman sementara untuk pegawai PT. BPR Junjung Sirih.
Terdakwa Edison Syukur, Amd.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama PT. BPR Junjung Sirih sejak tahun 2002 s/ d 2010.
Bahwa sesuai dengan anggaran dasar BPR, direksi bertugas dan dan bertanggung jawab untuk mengurus dan melaksanakan kegiatan / usaha BPR berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bahwa Direktur utama bertanggung jawab atas kebijaksanaan perencanaan, strategi, inovasi dan upaya pengembangan BPR serta melakukan supervisi pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional dan administrasi BPR.
Bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman dengan cara melengkapi syarat-syarat formil pengajuan kredit seperti mengisi formulir permohonan kredit, kelengkapan administrasi/ fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan fotocopy dokumen lainnya yang akan jadi angunan;
Bahwa pemberian kas-bon kepada lingkungan intern Bank BPR Junjung Sirih Solok dilakukan berdasarkan kebijakan Direksi dan Komisaris yang dilakukan secara lisan
Bahwa dalam SOP BPR Junjung Sirih tidak terdapat pengaturan mengenai pemberian kas bos/pinjaman sementara, boleh untuk keperluan dinas tetapi tidak boleh untuk keperluan pribadi;
Bahwa pemberian pinjaman sementara/ kas-bon yang dilakukan di BPR Junjung Sirih hanya menggunakan slip pengeluaran kas yang disimpan dalam brankas yang apabila sudah dibayarkan kembali maka slip pengeluaran kas tersebut diserahkan kembali kepada yang bersangkutan;
Bahwa bon-kas tersebut tidak ada dicatat dalam pembukuan Bank, namun hanya di tuangkan dalam warkat (slip pengambilan) yang mana slip tersebut disimpan dalam brank kas dengan maksud jumlah uang yang terpakai sesuai dengan jumlah uang dalam brankas. Kas-bon tersebut dianggap uang. Karena ada sebagian pegawai tidak membayar kas-bon sehingga menjadi temuan oleh Bank Indonesia.
Bahwa untuk pencatatan kas-bon, sepengetahuan terdakwa ada yang dicatatkan di dalam Rupa-Rupa Aktiva;
Bahwa pinjmana kas-bon berbeda dengan kredit pada umumnya, karena khusus untuk intern / pegawai BPR Junjung Sirih, tidak ada bunga dan tidak ada jangka waktu karena sifatnya hanya sementara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel foto copy neraca PT. BPR Junjung Sirih bulan Maret s/d Oktober 2009 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel fotocopy buku besar pembantu PT. BPR Junjung Sirih Solok 2007 s/d 2010 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel fotocopy akta notaris pendirian PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap fotocopy struktur organisasi PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap fotocopy daftar mutasi kas tanggal 29 September 2009 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap fotocopy laporan laba rugi PT. BPR Junjung Sirih Solok Sumatera Barat yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap fotocopy rincian kas-bon yang tidak tercatat pada PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap fotocopy perkembangan neraca bulanan individu per oktober 2008 s/d oktober 2009 PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pernyataan Edison Syukur, Amd, Johny Pasterdelles, SH dan karyawan PT, BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai PT. BPR Junjung Sirih yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap slip penarikan / tanda bukti kas-bon pada PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap asli bukti setoran pelunasan kas-bon An. Astuti Budiwarni karyawan PT.BPR Junjung Sirih Solok.
1 (satu) bundel fotocopy SUrat Keputusan tentang peraturan perusahaan PT. BPR Junjung Sirih yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar fotocopy pengesahan Akta pendirian Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum PT. BPR Junjung Sirih Solok dari Bank Indonesia.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa-terdakwa, pendapat Ahli, bukti surat, dan barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung satu dengan yang lain saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dituangkan dalam Akta Notaris Anasrul Jambi, SH. tertanggal 26 Maret 2002 Nomor: 7, tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Junjung Sirih (BPR Junjung Sirih), disebutkan bahwa Terdakwa Edison Syukur diangkat sebagai Direktur Utama, sedangkan Terdakwa Johny Paterdelles diangkat sebagai Komisaris Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Junjung Sirih;
Bahwa di PT. BPR Junjung Sirih terdapat transaksi keuangan berupa pinjaman yang disebut dengan ’Kas-bon’ dimana pinjaman tersebut tidak ada dilengkapi dengan permohonan resmi, penelitian pada calon peminjam, tidak memakai agunan, tidak dibebani bunga dan tidak ada tempo pengembalian yang ditetapkan dan juga tidak masuk / dicatatkan dalam pembukuan Bank;
Bahwa transaksi keuangan berupa pinjaman yang disebut ’Kas-bon’ tersebut dilakukan oleh orang-orang dalam Perusahaan PT. BPR Junjung Sirih tersebut, termasuk Terdakwa-terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta itu perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa-terdakwa telah terbukti adanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, haruslah terbukti semua unsur pasal yang didakwakanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa-terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam dakwaan Alternatif, yaitu:
Kesatu : Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua : Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan susunan dakwaan tersebut Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan untuk dipertimbangkan, dan dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang membuktikan dakwaan kesatu, kemudian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan untuk memenuhi rasa keadilan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank.
Yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.
Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu persatu sebagai berikut;
Unsur Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Atau Pegawai Bank.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi, sedangkan Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, atau sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Bank adalah adalah pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan ternyata Terdakwa I. Johny Pasterdelles, SH. mempunyai jabatan sebagai Komisaris Utama pada P.T. Bank Perkreditan Rakyat ‘Junjung Sirih’ sedangkan Terdakwa II. Edison Syukur, Amd. mempunyai jabatan sebagai Direktur Utama P.T. Bank Perkreditan Rakyat ‘Junjung Sirih’, hal ini bisa diketahui dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa-terdakwa sendiri dengan dikuatkan bukti surat berupa Akta Notaris ANASRUL JAMBI, SH. Nomor : 7 tertanggal 26 Maret 2002, tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Junjung Sirih (BPR Junjung Sirih),
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank.
Menimbang, bahwa unsur ini mempunyai maksud bahwa Terdakwa-terdakwa dalam kedudukan dan jabatannya di Bank BPR Junjung Sirih harus melaksanakan tugasnya dengan benar dan harus bisa mencegah dan mengatasi masalah-masalah sehingga dapat terhindar dari hal-hal atau kebijakan-kebijakan yang menyimpang sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan Undang-undang Perbankan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa di BPR Junjung Sirih terdapat transaksi keuangan berupa pinjaman yang disebut dengan ’Kas-bon’ dimana transaksi tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang benar, hal ini sesuai yang telah diterangkan oleh Saksi Astuti Budiwarni, Saksi Armen Muhammad Nur, SE., Saksi Junaidi Ilham Aziz, dan Saksi Delvi Ustika Sari, saksi-saksi tersebut mengetahui adanya ’Kas-Bon’ tersebut karena mereka pernah bekerja di PT. BPR Junjung Sirih sebelum dicabut ijinnya oleh Bank Indonesia;
Bahwa saksi-saksi tersebut masing-masing telah memberikan keterangan tentang hal yang sama yaitu adanya praktek Kas-bon, yaitu peminjaman uang kas dari PT. BPR Junjung Sirih, untuk keperluan pribadi masing-masing, yang peminjaman tersebut tidak melalui prosedur peminjaman / kredit yang benar, sebagaimana debitur lainnya;
Bahwa proses Kas-Bon dalam PT. BPR Junjung Sirih adalah pertama dengan mengisi slip kas-bon kemudian dimintakan persetujuan dari direktur utama, dan setelah mendapat persetujuan oleh Direksi lalu diserahkan ke teller untuk dimintakan sejumlah yang akan dipinjam tersebut, kemudian Teller mengeluarkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disetujui oleh Direksi, sedangkan Slip Kas-bon dipegang oleh Teller sebagai bukti peminjaman tersebut.
Bahwa proses yang seharusnya dilalui oleh debitur untuk melakukan peminjaman sebagaimana diterangkan oleh Saksi Astuti Budiwarni yang pernah menjabat sebagai Teller dan juga terakhir menjabat sebagai bagian operasional dan juga saksi Armen Muhamad Nur, SE yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasional PT. BPR Junjung Sirih, telah menerangkan prosedur peminjaman di Bank BPR yaitu dengan mengajukan permohonan tentang pinjaman dengan mengisi data-data berupa: Identitas peminjam, berapa jumlah pinjaman, usahanya apa, apa yang dijadikan agunannya, selanjutnya dianalisa, kemudian diadakan survei, setelah disetujui bagian kredit, kemudian dicairkan pinjaman tersebut, dan keterangan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa-terdakwa;
Bahwa peminjaman bentuk ‘Kas-bon’ di PT. BPR Junjung Sirih tidak melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada, pinjaman tersebut tidak melalui proses survei atau penelitian kepada calon debitur sebagaimana pinjaman atau kredit pada umumnya, tidak ada beban bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam ke Kas PT. BPR Junjung Sirih, tidak ada batas waktu, dan tidak ada agunannya;
Bahwa dari keterangan dan surat pernyataan Terdakwa-terdakwa dan saksi-saksi Astuti Budiwarni, Saksi Armen M. Nur, Saksi Junaidi dan saksi Delvi Ustika Sari dapat didapatkan daftar pinjaman untuk keperluan pribadi dengan cara ‘kas-bon’, sebagai berikut:
Terdakwa II. Edison Syukur sejumlah 84.500.000,- (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Terdakwa I. Johny Pasterdelles, Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Saksi Astuti Budiwarni Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Saksi Junaidi. Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Saksi Armen M. Nur. Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah).
a.n. Guswandi. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
a.n. M.Dt Panduko sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dalam beberapa pasal mengenai pinjaman menyebutkan sebagai berikut:
Bahwa dalam Bab I - Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, angka 11 telah disebutkan “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”;
Kemudian selanjutnya pada angka 23 disebutkan,“Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah”,
Bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.,
Kemudian dijelaskan lagi dalam Penjelasan Pasal tersebut yaitu, “Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan.”
Sehingga jika mengikuti pada pasal tersebut pihak PT. BPR Junjung Sirih harus mengadakan penelitian yang cukup dan mendalam terhadap calon debitur sebelum memberikan pinjaman untuk menghindari resiko-resiko;
Bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa “Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Kemudian dalam Penjelasan Pasal tersebut disebutkan Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu:
Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
Bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur.
Kewajiban bank untuk menyusun dan menerapkan prosedur pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
Kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
Larangan bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan persyaratan yang berbeda kepada Nasabah Debitur dan atau pihak-pihak terafiliasi;
Penyelesaian sengketa.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT. BPR Junjung Sirih No.01/DIR/BPR JS/II/2003, Bab X - Pasal 34 tentang Peraturan Pinjaman Pegawai disebutkan “Karyawan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan fasilitas pinjaman khusus dengan ketentuan sebagai berikut”, dalam butir b selanjutnya disebutkan “setiap pinjaman akan dikenakan bunga tetap setiap bulannya dari setiap pinjaman (Flat)”. Sehingga walaupun yang melakukan peminjaman adalah pegawai dari PT. BPR Junjung Sirih tetap tersebut harus memenuhi persyaratan artinya butuh hal-hal yang harus dijadikan pertimbangan untuk peminjaman dan pinjaman tersebut tetap harus dikenai biaya bunga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu bahwa transaksi keuangan berupa pinjaman yang disebut dengan ’Kas-bon’ tersebut tidak ada dilengkapi dengan permohonan resmi, penelitian pada calon peminjam, agunan, bunga dan tempo pengembalian yang ditetapkan, tidak ada perjanjian tertulisnya dan juga tidak masuk dalam pembukuan Bank, sehingga dihubungkan dengan beberapa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa ternyata PT. BPR Junjung Sirih telah melakukan tindakan ataupun kebijakan kredit / pinjaman yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan dari Terdakwa-terdakwa sebagaimana Tugas dan Tanggungjawabnya masing-masing sebagai berikut:
Bahwa tugas dari Terdakwa I sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan:
Pasal 108.
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Pasal 114
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1).
Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bahwa tugas Terdakwa I. sebagai Komisaris juga terdapat dalam Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris P.T BPR Jujung Sirih Nomor:001/Kom/BPR-JS/VI/2004, sebagaimana tercantum dalam BAB II, Pasal 2 angka 2 huruf b menyebutkan bahwa Tugas Dewan Komisaris di PT. BPR Junjung Sirih adalah “mengikuti jalannya operasional dan perkembangan kegiatan BPR, baik melalui laporan-laporan dan atau dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan”.
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya terdakwa tidak melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatiannya, dan tidak mengikuti jalannya operasioanal kegiatan PT. BPR Junjung Sirih, hal ini telah diakui Terdakwa I dalam keterangannya dan dalam pembelaanya Terdakwa I mengakui kalau memang tidak pernah detail dalam pemeriksaan, dan lebih banyak menghabiskan waktunya untuk pekerjaannya sendiri di kota Jakarta, sehingga hanya sesekali dalam beberapa bulan datang untuk menjalankan tugasnya sebagai Komisaris Utama;
Menimbang, bahwa dengan kenyataan tersebut jelas bahwa Terdakwa I tidak menjalankan tugas-tugasnya dengan benar atau tidak sungguh-sungguh sehingga hal ini menjadikan PT. Bank BPR Junjung Sirih melakukan penyimpangan sehingga tidak taat terhadap ketentuan Undang-undang Perbankan, yang seharusnya Terdakwa I bisa mencegah atau memperingatkan ke Dewan Direksi sebagai langkah-langkah yang diperlukan untuk ketaatan PT. BPR Junjung Sirih terhadap ketentuan undang-undang dan peraturan yang telah dibuat bersama;
Menimbang, bahwa Terdakwa I seharusnya mengerti akan akibat dari perbuatan itu, dengan tidak dilakukan pengawasan yang benar maka akan terjadi penyimpangan, atau kebijakan yang melangar ketentuan, dan Terdakwa I selain tidak melakukan pengawasan ternyata juga ikut dalam peminjaman yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut atau ‘kas-bon’, yaitu dengan meminjam sejumlah uang untuk keperluan pribadinya sebesar sekitar Rp. 23.000.000,- (duapuluh tiga juta rupiah), sehingga dengan demikian maka perbuatan Terdakwa I disadarinya dan mempunyai maksud dan tujuan sehingga terdapat unsur kesengajaan dalam diri Terdakwa I, sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa I telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 92 Undang-undang tentang Perseroan Terbatas menyebutkan:
Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau Anggaran Dasar.
Bahwa sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris P.T BPR Jujung Sirih Nomor:001/Kom/BPR-JS/VI/2004, sebagaimana tercantum dalam BAB III tugas dan tanggungjawab Direksi antara lain adalah “sesuai dengan Anggaran Dasar BPR, Direksi bertugas dan bertanggungjawab untuk mengurus dan melaksanakan kegiatan / usaha BPR yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
Bahwa menurut pendapat Ahli Amor Patria menyatakan bahwa Kas-bon tidak dibolehkan, yang dibenarkan pengeluaran kas dalam jumlah kecil untuk operasinal Kantor, seperti pembelian baterai, minyak, dengan nominal Rp. 500.000 kebawah, sedangkan untuk pinjaman pribadi atau kredit untuk karyawan, prosedurnya sama dengan pinjaman orang lain pada umumnya.
Bahwa menurut keterangan saksi Adi Surahmat yang telah melakukan pemeriksaan terhadap PT. BPR Junjung Sirih juga telah menemukan adanya penyimpangan yaitu dengan adanya pengeluarang kas yang tidak prosedural dan menerangkan juga bahwa Kas-bon dibolehkan kalau ada ketentuan yang jelas, misalnya untuk operasioanl perbankan dan bukan untuk pribadi, dengan jumlah yang terbatas dan dicatatkan dalam Rupa-rupa Aktiva, apabila ada pengeluaran yang tidak jelas dan tidak tercatat dalam Rupa-Rupa Aktiva maka kas-bon dilarang, dan seorang Direktur Utama tidak dibolehkan mengeluarkan kas tanpa dasar, kecuali adanya dasar yang legal.
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Saksi Astuti Budiwarni, saksi Delvi Ustika Sari pgl Sari dan saksi Junaidi Ilham Aziz, Terdakwa II sebagai Direktur Utama telah membuat kebijakan Kas-bon dengan memberikan persetujuan kepada Pegawai BPR Junjung Sirih untuk meminjam / kredit dari uang kas;
Menimbang, bahwa selain memberikan persetujuan terhadap adanya Kas-bon tersebut, ternyata terdakwa II juga melakukan peminjaman tanpa prosedur yang benar tersebut, yang nilainya Rp. 84.500.000,- (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian memberi persetujuan pinjaman Kas-bon kepada Terdakwa I sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), atas nama saksi Astuti Budiwarni sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)., an. Guswandi sebesar Rp. 500.000,-(limaratus ribu rupiah), dan atas nama M.Dt Panduko sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), demikian maka perbuatan Terdakwa II disadarinya dan mempunyai maksud dan tujuan sehingga terdapat unsur kesengajaan dalam diri Terdakwa II.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka telah nyata perbuatan Terdakwa II telah melanggar ketentuan yang berlaku tentang peminjaman uang di PT. BPR Junjung Sirih, dimana Terdakwa II sebagai Direktur Utama dengan tugas dan tanggungjawab yang melekat padanya seharusnya membuat kebijakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-undang perbankan atau aturan-aturan yang sejenisnya, sehingga Terdakwa II telah sengaja tidak mengadakan langkah-langkah atau kebijakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa PT. BPR Junjung Sirih mentaati ketentuan dalam Undang-undang Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa II telah memenuhi unsur ini;
Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan:
Orang yang melakukan perbuatan maka Terdakwa-terdakwa harus memenuhi semua anasir perbuatan dari permulaan sampai timbul akibat dan dilakukan pelaku seorang diri;
Orang yang menyuruh melakukan dimana syarat yang harus dipenuhi dalam hal ini adalah orang yang disuruh tersebut harus orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut KUHP,
Orang yang turut serta atau yang dilakukan secara bersama-sama dalam melakukan perbuatan tindak pidana, maka hal tersebut disyaratkan perbuatan harus dilakukan lebih dari satu orang yang mana perbuatan tersebut dari awal sampai selesainya perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan disadari dan diinsyafi oleh para pelaku;
Menimbang, bahwa Terdakwa I tidak menjalankan tugas-tugasnya dengan benar atau tidak sungguh-sungguh dalam mengawasi PT. BPR Junjung Sirih sehingga hal ini menjadikan Direksi PT. BPR Junjung Sirih melakukan penyimpangan dengan tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perbankan, yang seharusnya Terdakwa I bisa mencegah atau memperingatkan ke Dewan Direksi sebagai langkah-langkah yang diperlukan untuk ketaatan PT. BPR Junjung Sirih terhadap ketentuan undang-undang dan peraturan yang telah dibuat bersama, dan menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dengan tidak memerlukan bantuan orang lain maksudnya bahwa untuk tidak melakukan pengawasan secara baik dan benar, Terdakwa I tidak ada kerjasama dengan orang lain sehingga bisa dipandang segala anasir perbuatan yang dilakukan Terdakwa I adalah berdiri sendiri dan tidak melibatkan Terdakwa Edison Syukur karena Jabatan Terdakwa-terdakwa berbeda sehingga tugas-tugas pengawasan ada di tangan Terdakwa I sebagai Komisaris Utama, bukan pada Terdakwa II yang menjabat sebagai Direktur Utama;
Menimbang, bahwa Terdakwa II sebagai Direktur PT. BPR Junjung Sirih telah sengaja tidak mengadakan langkah-langkah atau kebijakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa PT. BPR Junjung Sirih mentaati ketentuan dalam Undang-undang Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, dan Majelis Hakim sesuai dengan pertimbangan diatas telah menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan Terdakwa I tidak melibatkan Terdakwa II sehingga apa yang telah diperbuat oleh Terdakwa II juga dipandang berdiri sendiri dalam melakukan tindak pidana tersebut, sehingga bisa dinyatakan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing adalah sebagai orang yang melakukan tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal dalam dakwaan kedua tersebut telah terpenuhi maka Terdakwa-terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Dakwaan Kesatu yang telah terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permasalahan yang terjadi pada PT. BPR Junjung Sirih, adalah masalah pinjaman, dimana PT. BPR membuat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbankan, yaitu mengenai pinjaman yang disebut dengan ‘kas-bon’ dimana prosedur kas-bon tersebut nyata bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Perbankan, yaitu sebagai berikut:
Bahwa prosedur peminjaman tidak diawali dengan ketentuan yang berlaku antara lain:
Tidak ada permohonan resmi dari calon peminjam / debitur;
Tidak ada penelitian terhadap calon peminjam / debitur mengenai kecakapan yang bersangkutan untuk dikabulkannya permohonan peminjaman tersebut;
Bahwa Pinjaman bentuk ‘kas-bon’ tersebut ternyata dalam prakteknya, ada hal yang tidak dipenuhi dan berpotensi merugikan bank, yaitu:
Tidak ada jaminan untuk pinjaman tersebut;
Tidak ada beban bunga;
Tidak ada perjanjian tertulisnya;
Dan tidak dicatatkan dalam pembukuan Bank;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka pertimbangan Penuntut Umum hanya membuktikan salah satu kejadian dari bagian yang terjadi pada PT. BPR Junjung Sirih, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari Terdakwa-terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa Johny Pasterdelles.
Tentang Pencatatan dan Pelaporan, bahwa Terdakwa I dalam pembelaannya menyatakan tidak pernah ikut campur dalam setiap kegiatan operasional PT. BPR Junjung Sirih, terutama dalam hal pekerjaan pencatatan transaksi keuangan dan pekerjaan pembuatan laporan keuangan dari PT. BPR Junjung Sirih, ke Bank Indonesia di Padang;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa I tersebut maka Majelis Hakim memaklumi karena memang bukan bidang tugas dan wewenangnya untuk turut campur dalam kegiatan operasioanal, tetapi yang seharusnya dilakukan Terdakwa I adalah mengawasi jalannya operasional PT. BPR Junjung Sirih sehingga tidak terjadi peyimpangan baik dalam Laporan Keuangan atau kegiatan keuangan lainnya.
Tentang Bonkas, bahwa Terdakwa I menyatakan tidak ada niat jahat terhadap PT. BPR Junjung Sirih dengan memakai fasilitas Bon-kas dan memakai bon-kas hanya untuk kepentingan pribadi.
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa I tersebut justru menunjukan kesalahan Terdakwa I yaitu dengan meminjam kas PT. BPR Junjung Sirih untuk kepentingan pribadi tetapi tidak sesuai dengan prosedur yang benar, karena menurut Ahli Amor Patria menyatakan bahwa Kas-bon tidak dibolehkan, yang dibenarkan pengeluaran kas dalam jumlah kecil untuk operasinal Kantor, seperti pembelian baterai, minyak, dengan nominal Rp. 500.000 kebawah, sedangkan untuk pinjaman pribadi atau kredit untuk karyawan, prosedurnya sama dengan pinjaman orang lain pada umumnya.
Bahwa Terdakwa I menyatakan dalam KUHP dan Undang-undang Perbankan tidak ada melarang adanya Bon-kas,
Menimbang, bahwa dalam undang-undang tidak mengatur secara detail menyebut ‘bon-kas’ tetapi dalam Pasal 1 angka 11 dan 23 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang No. 10 tahun 1998 demikian juga terdapat dalam Peraturan Perusahaan PT. BPR Junjung Sirih No.01/DIR/BPR JS/II/2003, Bab X - Pasal 34, dimana ketentuan sebagaimana dalam pasal-pasal tersebut menyebutkan syarat-syarat untuk peminjaman, dan prosedur yang dilakukan dengan cara kas-bon tersebut ternyata tidak sesuai dengan pasal-pasal tersebut diatas, sehingga undang-undang telah mengaturnya dan dipertegas pula dalam Peraturan Perusahaan PT. BPR Junjung Sirih sendiri;
Bahwa Terdakwa I sebagai anggota Dewan Komisaris memiliki keterbatasan dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap operasional, sehingga tidak bisa optimal melakukan tugas pengawasan terhadap operasional PT. BPR Junjung Sirih.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa I diangkat sebagai Komisaris Utama maka sejak itu pula melekat tugas, tanggungjawab dan kewenangannya, sehingga tidak ada alasan lain yang mengakibatkan Terdakwa I tidak bisa, atau kurang pengetahuan tentang tugas pengawasan terhadap PT. BPR Junjung Sirih;
Tentang Aspek Formal, bahwa Terdakwa I menyatakan saat awal persidangan tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan aspek formal dari permasalahan yang menyebabkan menjadi Terdakwa, yaitu “bahwa kewenangan Bank Indonesia tidak ada hak dan kewenangan untuk membawa permasalahan PT. BPR Junjung Sirih kepada pihak Kepolisian”.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan setelah pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa-terdakwa untuk mengajukan keberatan jika ada hal-hal yang secara formal dalam surat dakwaan Penuntut Umum perlu ditanggapi, dan untuk itu Majelis Hakim telah menawarkan waktu penundaan untuk memberi kesempatan mengajukan keberatannya, tetapi terdakwa-terdakwa tidak menggunakan haknya tersebut, dan pada pokoknya menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa persoalan Bank Indonesia yang melaporkan ke pihak Polda Sumatera Barat tersebut terungkap di persidangan adalah setelah didengar keterangan saksi YUSRI, SE di persidangan yang telah melakukan pemeriksaan pada PT. BPR Junjung Sirih kemudian berdasarkan pemeriksaan Investigasi dari Bank Indonesia, kemudian Bank Indonesia melaporkan ke Polda Sumatera Barat yaitu laporan tindak pidana Perbankan, dalam kesempatan tersebutlah Terdakwa I menanyakan masalah kewenangan Bank Indonesia tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A adalah Kejahatan. Dan dalam undang-undang tersebut tidak ada disebutkan jika Pasal 49 termasuk delik aduan, sehingga menurut Majelis Hakim pihak penyidik Polda Sumatera Barat setelah mengetahui dari laporan Bank Indonesia tentang dugaan terjadinya suatu tindak pidana bisa melakukan penyelidikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka pembelaan terdakwa I harus ditolak;
Terdakwa II. Edison Syukur.
Dakwaan Penuntut Umum tidak mempunyai dasar bahwa Komisaris Utama dan Direktur Utama menyuruh kasir PT. BPR Junjung Sirih untuk tidak mencatatkan di dalam pembukuan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur pasal dakwaan yang terbukti dilakukan Terdakwa-terdakwa adalah mengenai tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, tindakan Terdakwa II yang dipersalahkan adalah dengan adanya kebijakan Kas-bon tersebut Terdakwa II sebagai Direktur Utama telah mengetahui bahkan ikut menggunakannya, sehingga bukan masalah apakah terdakwa menyuruh atau tidak menyuruh untuk tidak dicatatkan dalam pembukuan, pada pokoknya bahwa terdakwa mengetahui dan menyetujui pegawai-pegawai PT. BPR Junjung Sirih melakukan Kas-bon yaitu melakukan pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur yang benar;
Bahwa Dewan Komisaris dan Dewan Direksi masing-masing dipegang oleh 2 (dua) orang, dimana Direksi terdapat Direktur Utama dan Direktur Operasional, kenapa Direktur Operasional tidak juga dimintakan pertanggungjawabannya.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa II tersebut maka Majelis Hakim juga sependapat dan seharusnya Dewan Direksi yang lain harus dimintai pertanggungjawabannya, karena kebijakan kas-bon tersebut diketahui dan dipergunakan oleh pegawai-pegawai PT. BPR Junjung Sirih termasuk seluruh Dewan Direksi, tetapi hal tersebut bukan wewenang Majelis Hakim untuk mengajukan seseorang menjadi Terdakwa, Majelis Hakim hanya memeriksa seseorang yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, yang telah melalui proses Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan yang kewenangannya ada di pihak Kepolisian dan Kejaksaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka pembelaan terdakwa II harus ditolak;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan yang diperoleh selama sidang perkara ini berlangsung Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa-terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada mereka;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Terdakwa-terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1992 selain menentukan pidana penjara juga menentukan pidana denda sehingga Majelis Hakim juga akan menambah hukuman dengan pidana denda kepada Terdakwa-terdakwa yang besarnya sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa-terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-terdakwa telah merugikan pihak PT. BPR Junjung Sirih.
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa Terdakwa-terdakwa berlaku sopan dan berterus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Bahwa Terdakwa-terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa-terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa terdakwa-terdakwa telah berusaha untuk mengembalikan pinjaman ‘kas-bon’ tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri terdakwa tersebut dan dengan mengingat pula bahwa penjatuhan pidana bagi diri Terdakwa-terdakwa bukanlah untuk balas dendam melainkan harus bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut maka Majelis Hakim berpendapat tentang pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa-terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan serta setimpal dengan kesalahan Terdakwa-terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa-terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penahanan tersebut akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa-terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa-terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa-terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) bundel foto copy neraca PT. BPR Junjung Sirih bulan Maret s/d Oktober 2009 yang telah dilegalisir
1 (satu) bundel fotocopy buku besar pembantu PT. BPR Junjung Sirih Solok 2007 s/d 2010 yang telah dilegalisir
1 (satu) bundel fotocopy akta notaris pendirian PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy struktur organisasi PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy daftar mutasi kas tanggal 29 September 2009 yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy laporan laba rugi PT. BPR Junjung Sirih Solok Sumatera Barat yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy rincian kas-bon yang tidak tercatat pada PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy perkembangan neraca bulanan individu per oktober 2008 s/d oktober 2009 PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pernyataan Edison Syukur, Amd, Johny Pasterdelles, SH dan karyawan PT, BPR Junjung Sirih SOLOK yang telah dilegalisir
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai PT. BPR Junjung Sirih yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap slip penarikan / tanda bukti kas-bon pada PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap asli bukti setoran pelunasan kas-bon An. Astuti Budiwarni karyawan PT.BPR Junjung Sirih Solok
1 (satu) bundel fotocopy SUrat Keputusan tentang peraturan perusahaan PT. BPR Junjung Sirih yang telah dilegalisir
1 (satu) lembar fotocopy pengesahan Akta pendirian Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy SUrat Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum PT. BPR Junjung Sirih Solok dari Bank Indonesia
Untuk tetap dilampikan dalam berkas perkara ini;
Mengingat Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. Johny Pasterdelles, SH dan Terdakwa II. Edison Syukur, Amd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang Perbankan”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun serta denda uang masing-masing sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atau jika Terdakwa-terdakwa tidak membayarnya harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barangbukti berupa:
1 (satu) bundel foto copy neraca PT. BPR Junjung Sirih bulan Maret s/d Oktober 2009 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel fotocopy buku besar pembantu PT. BPR Junjung Sirih Solok 2007 s/d 2010 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel fotocopy akta notaris pendirian PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap fotocopy struktur organisasi PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy daftar mutasi kas tanggal 29 September 2009 yang telah dilegalisir
1 (satu) rangkap fotocopy laporan laba rugi PT. BPR Junjung Sirih Solok Sumatera Barat yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap fotocopy rincian kas-bon yang tidak tercatat pada PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap fotocopy perkembangan neraca bulanan individu per oktober 2008 s/d oktober 2009 PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pernyataan Edison Syukur, Amd, Johny Pasterdelles, SH dan karyawan PT, BPR Junjung Sirih SOLOK yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai PT. BPR Junjung Sirih yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap slip penarikan / tanda bukti kas-bon pada PT. BPR Junjung Sirih Solok yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap asli bukti setoran pelunasan kas-bon An. Astuti Budiwarni karyawan PT.BPR Junjung Sirih Solok.
1 (satu) bundel fotocopy SUrat Keputusan tentang peraturan perusahaan PT. BPR Junjung Sirih yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar fotocopy pengesahan Akta pendirian Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap fotocopy SUrat Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum PT. BPR Junjung Sirih Solok dari Bank Indonesia.
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (duaribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2012 oleh kami TRI MARGONO, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, SYOFIA NISRA, SH. dan NANI PRATIWI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh YERI FITRIANI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri SITI AFRIYANTI, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok, dan dihadapan Terdakwa-Terdakwa.
Hakim Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis
SYOFIA NISRA, SH. TRI MARGONO, SH
NANI PRATIWI, SH.
Panitera Pengganti
YERI FITRIANI, SH.