26/PDT/2019/PT DPS.
Putusan PT DENPASAR Nomor 26/PDT/2019/PT DPS.
I GUSTI KOMANG SUARSEN, DKK Melawan NI GUSTI AYU NYOMAN NETRI, dkk
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Negara, Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Nga., tanggal 16 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor 26/PDT/2019/PT DPS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
I GUSTI KOMANG SUARSEN, Umur 68 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Alamat Dusun Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai: PENGGUGAT I KONPENSI / TERGUGAT I REKONPENSI;
I GUSTI PUTU SUJANA,Umur 65 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Alamat Dusun Wali, Desa Yehembang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai : PENGGUGAT II KONPENSI/TERGUGAT II REKONPENSI;
I GUSTI KOMANG SUTINA, NIK 5101020302560002, Umur 62 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Pensiunan POLRI, Agama Hindu, Alamat Dusun Bale Agung, Desa Yehembang, selanjutnya disebut sebagai: PEMBANDING semula sebagai : PENGGUGAT III KONPENSI / TERGUGAT III REKONPENSI;
I GUSTI KETUT SUABAWA, Umur 60 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Alamat Jalan Garuda V No. 10 Perum Rwwewin Waru Sidoarjo, Jawa Timur, selanjutnya disebut sebagai: PEMBANDING semula sebagai: PENGGUGAT IV KONPENSI / TERGUGAT IV REKONPENSI;
I GUSTI KETUT SUASTAWA, Umur 57 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Alamat Dusun Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai: PENGGUGAT V KONPENSI / TERGUGAT V REKONPENSI;
I GUSTI PUTU SARAS SUTARNA,Umur 51 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Polri, Agama Hindu, Alamat Dusun Wali, Desa Yehembang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai : PENGGUGAT VI KONPENSI / TERGUGAT VI REKONPENSI;
I GUSTI AYU SUTAR AHADI,Umur 47 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Tidak ada, Agama Hindu, Alamat Dusun Wali, Desa Yehembang, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT VII KONPENSI / TERGUGAT VII REKONPENSI;
I GUSTI PUTU SUTAR JANUARIANA, Umur 29 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Alamat Dusun Wali, Desa Yehembang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai: PENGGUGAT VIII KONPENSI / TERGUGAT VIII REKONPENSI;
NI WAYAN TARMI,Umur 66 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Tani, Agama Hindu, Alamat Dusun Wali, Desa Yehembang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai PENGGUGAT IX KONPENSI / TERGUGAT IX REKONPENSI;
Dalam hal ini semuanya memberikan kuasa kepada SUPRIYONO, SH, MH, Advokat berkantor di Jalan Yudistira No. 17 Negara-Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juli 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula sebagai: PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSI;
Melawan:
AHLI WARIS DARI I GUSTI PUTU GEDRA (Alm):
NI GUSTI AYU NYOMAN NETRI, Umur 91 Tahun, Pekerjaan Tani,
Agama Hindu, Beralamat di Dusun Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI KADE SUNANTRA, Umur 68 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Tibusambi, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
Ahli Waris I GUSTI KOMANG SUANTRA (alm):
I GUSTI AYU PUTU WENTRI, Umur 66 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Hindu, Beralamat di Dusun Tibu Sambi, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI KADE ARNYANA, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Hindu, Beralamat di Dusun Tibu Sambi, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI PUTU SUARDEN,Umur 62 Tahun, Pekerjaan Pensiunan Guru SD, Agama Hindu, Beralamat di Lingkungan LC Dauhwaru, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana;
GUSTI SAYU KADE SUDARMI, Umur 60 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI KETUT SUDARMA, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Pensiunan TNI AD, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI KETUT BUDIDANA, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI NGURAH RAI BUDIARTA, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya masing-masing atas nama:
Donatus Openg, SH, Advokat dari Caritas Law Office, alamat Jl. Flamboyan II No. 10 Baler Bale Agung, Negara;
Hematang Jermias, SH, Advokat dari Gratias Law Office, alamat Jl. Danau Kalimutu, Gg IV No. 6 Lelateng, Negara;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Agustus 2018 untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula sebagai : TERGUGAT I.1 – I.8 KONPENSI / PARA PENGGUGAT REKONPENSI;
Ahli Waris dari I GUSTI KETUT GELIWER (Alm);
I GUSTI KETUT SWENDRA, Umur 74 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI PUTU ARMADI,Umur 50 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI KADE ARTIKA,Umur 48 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI KOMANG PURWITA, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI PUTU SUDIANA,Umur 65 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI KETUT ARIANA,Umur 60 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI PUTU OKA ADNYANA, Umur 57 Tahun, Pekerjaan PNS, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Yeh Satang, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI KOMANG SUKA MERTA, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI KETUT ARSANA, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Beralamat di Desa Poni Poniki, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Prov. Sulawesi Tenggara;
I GUSTI KETUT BUDIASA,Umur 48 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI KADE SUGIANA,Umur 44 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI KOMANG EDI SUARDANA, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
Ahli Waris dari I GUSTI KETUT GENDRA (Alm);
I GUSTI PUTU MUNDIA, Umur 70 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Hindu, Beralamat di Dusun Dasan Waro, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
I GUSTI KADE SUMANTIA, Umur 67 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
I GUSTI KOMANG SUKAYASA, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Hindu, Beralamat di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
Untuk selanjutnya Ahli waris dari I Gusti Ketut Geliwer (alm) dan I Gusti Ketut Gendra (alm) disebut sebagai TERBANDING semula sebagai: TERGUGAT I.9 – I.23;
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL JEMBRANA DI NEGARA, Beralamat di Jalan Mayor Sugianyar;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya masing-masing atas nama:
Nyoman Suarta, SH, NIP. 19620613 198203 1 001, Jabatan Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan;
Putu Sudiarsa, SH, NIP. 19700930 199603 1 002, Jabatan Kepala Sub Seksi Pengendalian Pertanahan;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 1752/600-51.01/IX/2018, tanggal 18 Agustus 2018 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula sebagai: TERGUGAT I danTERGUGAT II ;
TERGUGAT I dan TERGUGAT II selanjutnya disebut sebagai: PARA TERBANDING;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat / Para Pembanding telah mengajukan gugatan secara tertulis yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara pada tanggal 21 Agustus 2018 dibawah register No. 133/Pdt.G/2018/PN.Nga yang telah diperbaiki pada tanggal 10 Oktober 2018 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum I GUSTI PUTU WEDRA dimana orang tua dari I GUSTI PUTU WEDRA bernama GURUN WEDRA atau disebut juga I GUSTI MADE KEREG sebagaimana terurai dalam bukti silsilah;
Bahwa disamping meninggalkan ahli waris almarhum I GUSTI PUTU WEDRA juga meninggalkan tanah warisan yang berasal dari peninggalan orang tuanya yang bernama GURUN WEDRA, berupa pipil dengan atas nama GURUN WEDRA dengan nomor pipil 282, Persil 20A, Klas 1, Luas 3250 m2 terletak di Desa Mendoyo Dangin Tukad dengan batas-batas:
Utara : Tanah Milik;
Selatan : Tanah Milik;
Timur : Telabah;
Barat : Jalan;
Bahwa dari seluruh tanah pipil tersebut oleh I GUSTI PUTU WEDRA telah disertifikatkan pada tahun 1982 sebagian seluas 1625 m2, dari luas seluruhnya 3250 sehingga terbit sertifikat hak milik nomor 641, atas nama I GUSTI PUTU WEDRA terletak di Desa Mendoyo Dangin Tukad dengan batas-batas:
Utara : Tanah Milik;
Selatan : Tanah Milik;
Timur : Telabah;
Barat : Jalan;
Dan sisanya kembali ke pipil atas nama I GUSTI PUTU WEDRA;
Bahwa pada tahun 1982 sisa tanah pipil yang atas nama GURUN WEDRA yang seluas 1625 m2 tiba-tiba disertifikatkan ke atas nama : I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, I GUSTI KETUT GENDRA dengan sertifikat hak milik nomor 642, luas 1625 m2 atas nama I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, I GUSTI KETUT GENDRA dan dibuatkan SPPT atas nama I GUSTI PUTU GEDRA tanpa seijin para penggugat, terletak di Dusun Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik;
Selatan : Tanah milik;
Timur : Telabah;
Barat : Jalan;
Dimana I GUSTI PUTU GEDRA semasa hidup I GUSTI PUTU WEDRA diberikan menumpang sementara bersama keluarganya di atas tanah tersebut dan sewaktu-waktu ketika tanah tersebut dipentingkan, segera mengosongkan tanah tersebut. Di mana di atas tanah tersebut ada merajan keluarga besar, yang selanjutnya disebut obyek sengketa;
Bahwa dengan meninggalnya I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, I GUSTI KETUT GENDRA dan sekarang yang menjadi ahli warisnya adalah para Tergugat I sebagaimana terurai sebagai berikut:
I GUSTI PUTU GEDRA (alm) yang ahli warisnya adalah Tergugat urut 1 (satu) sampai dengan 8 (delapan);
I GUSTI KETUT GELIWER (alm) yang ahli warisnya adalah Tergugat urut 9 (sembilan) sampai dengan Tergugat 20 (dua puluh);
I GUSTI KETUT GENDRA (alm) yang ahli warisnya adalah Tergugat urut 21 (dua puluh satu) sampai dengan 23 (dua puluh tiga);
Bahwa Para Penggugat mengetahui sisa tanah tersebut telah bersertifikat sebagaimana tersebut di atas ketika Para Penggugat mau mengurus mensertifikatkan sisa tanah warisan peninggalan orang tua Para Penggugat atas nama GURUN WEDRA tersebut;
Bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris GURUN WEDRA dengan seluruh Para Tergugat I tidak ada hubungan saling mewaris;
Bahwa terhadap hal tersebut Para Penggugat telah menjajagi secara kekeluargaan kepada Para Tergugat I (satu) dimana Tergugat urut 9 (sembilan) sampai dengan Tergugat 20 (dua puluh) ahli waris dari I Gusti Ketut Geliwer menyatakan bersedia mengembalikan tanah warisan milik Para Penggugat tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat Tergugat 9 (sembilan) sampai dengan 20 (dua puluh), demikian pula dengan Tergugat urut 21 (dua puluh satu) sampai dengan 23 (dua puluh tiga) ahli waris I Gusti Ketut Gedra bersedia mengembalikan tanah warisan milik Para Penggugat tersebut;
Bahwa justru yang menjadi masalah adalah Tergugat urut 1 (satu) sampai dengan 8 (delapan) ahli waris I Gusti Putu Gedra yang tidak mau menyerahkan dan mengembalikan tanah warisan milik para Penggugat tersebut dan dikuasai serta ditempati oleh Tergugat urut 1 (satu) sampai dengan 8 (delapan);
Oleh karena tanah warisan milik Para Penggugat yang disertifikatkan ke atas nama I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, dan I GUSTI KETUT GEDRA dengan sertifikat hak milik nomor 642, luas 1625 m2 dibuat dengan cara melawan hukum oleh karena I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, I GUSTI KETUT GENDRA bukan ahli waris GURUN WEDRA atau juga dipanggil I GUSTI PUTU WEDRA maka sudah sepatutnya sertifikat hak milik nomor 642, luas 1625 m2 atas nama I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, I GUSTI KETUT GENDRA dinyatakan tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku;
Bahwa Tergugat II Badan Pertanahan Nasional Jembrana yang menerbitkan hak kepada I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, I GUSTI KETUT GENDRA, dengan cara konversi warisan sertifikat hak milik nomor 642, luas 1625 m2 atas nama I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, I GUSTI KETUT GENDRA dimana I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, I GUSTI KETUT GENDRA bukan ahli waris dari GURUN WEDRA dan tidak ada hubungan saling mewaris dan hal tersebut sekarang ini menimbulkan kerugian kepada Penggugat sudah sepatutnya dihukum untuk membatalkan dan mencabut sertifikat hak milik nomor 642, luas 1625 m2 atas nama I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, I GUSTI KETUT GENDRA terletak di Desa Mendoyo Dangin Tukad dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik;
Selatan : Tanah milik;
Timur : Telabah;
Barat : Jalan;
Dengan segala akibat hukumnya karena tidak sah dan cacat hukum;
Bahwa oleh karena jalan damai yang para Penggugat tempuh tidak berhasil mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil kedua belah pihak dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum tanah asal pipil Nomor 282, Persil 20A, Klas I, luas 3250 m2 atas nama GURUN WEDRA dengan batas-batas:
Utara : Tanah Milik;
Selatan : Tanah Milik;
Timur : Telabah;
Barat : Jalan;
Sah milik GURUN WEDRA yang patut diterima waris oleh Para Penggugat;
Menyatakan hukum Para Tergugat bukan ahli waris dari GURUN WEDRA atau dipanggil juga I GUSTI PUTU WEDRA;
Menyatakan hukum I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, I GUSTI KETUT GENDRA mensertifikatkan tanah milik GURUN WEDRA orang tua/kakek Para Penggugat dengan cara konversi warisan tanah pipil 282, persil 20A, Klas 1, luas 1625 m2 menjadi sertifikat hak milik nomor 642, luas 1625 m2 atas nama I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, I GUSTI KETUT GENDRA terletak di Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dari luas asal 3250 m2 dengan batas-batas:
Utara : tanah milik;
Selatan : tanah milik;
Timur : telabah;
Barat : jalan;
Dengan tanpa didasari oleh alas hak yang sah dan melawan hukum dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku;
Menghukum seluruh Para Tergugat I atau siapa saja yang menikmati hak tersebut untuk menyerahkan atau mengembalikan kepada Para Penggugat tanah seluas 1625 m2 dari luas asal 3250 m2 tanah milik GURUN WEDRA, pipil nomor 20A, Klas 1, yang diterbitkan sertifikat hak milik ke atas nama I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, I GUSTI KETUT GENDRA, sertifikat hak milik nomor 642, luas 1625 m2 terletak di Desa Mendoyo Dangin Tukad dengan batas-batas:
Utara : tanah milik;
Selatan : tanah milik;
Timur : telabah;
Barat : jalan;
Tanpa sarat apapun bilamana perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
Menghukum kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional di Jembrana untuk membatalkan sekaligus mencabut sertifikat hak milik nomor 642, luas 1625 m2 atas nama I GUSTI PUTU GEDRA, I GUSTI KETUT GELIWER, I GUSTI KETUT GENDRA, terletak di Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dari luas asal 3250 m2 dengan batas-batas:
Utara : tanah milik;
Selatan : tanah milik;
Timur : telabah;
Barat : Jalan;
Dan mengembalikan seperti semula ke atas nama GURUN WEDRA;
Menghukum Para Tergugat 1 (satu) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat / Para Pembanding tersebut, Tergugat I /Terbanding melalui kuasanya telah mengajukan Jawaban sebagai berikut:
JAWABAN TERGUGAT I.1-I.8 KONPENSI / PARA PENGGUGAT REKONPENSI
DALAM KONPENSI;
Bahwa Tergugat menolak semua dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya. Kecuali terhadap dalil yang diakui kebenarannya oleh Tergugat dalam jawaban selanjutnya;
MENGENAI POKOK PERKARA;
Bahwa Para Tergugat I nomor urut 1-8 menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan Para Penggugat dalam gugatannya. Kecuali terhadap dalil yang diakui kebenarannya oleh Tergugat I nomor urut 1-8 dalam jawaban yang akan diuraikan selanjutnya;
Bahwa Tergugat I nomor urut 1-8 menolak dalil yang dikemukakan Para Penggugat yang mengklaim tanah seluas 3.245 m2 sesuai pipil Nomor 282, Persil No. 20a, Kelas I yang terletak di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, sebagai milik kakek Para Penggugat bernama I Gusti Made Kereg atau Gurun Wedra. Karena tanah tersebut adalah sah milik leluhur Para Tergugat I Nomor Urut 1-8 yang sudah diwariskan secara turun temurun;
Bahwa benar antara orang tua Para Penggugat dengan Tergugat I nomor urut 1-8 sama sekali tidak ada hubungan saling mewaris. Karena leluhur Para Penggugat dan keturunannya tinggal di Desa Yehembang dan memiliki warisan sendiri di Desa tersebut hingga sekarang. Sementara leluhur Para Tergugat nomor urut 1-8 sudah tinggal secara turun menurun di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo dan memiliki warisan tanah secara turun temurun pula di desa tersebut hingga saat ini. Termasuk tanah yang diklaim Para Penggugat sebagai warisan leluhurnya adalah sebenarnya milik leluhur Para Tergugat I nomor urut 1-8 yang sudah diwarisi secara turun temurun;
Bahwa kalau saat ini ada tiga keluarga Penggugat, yakni I Gusti Komang Suarsen, I Gusti Ketut Suabawa dan I Gusti Ketut Suastawa menempati tanah milik Para Tergugat, itu semata-mata karena kebaikan hati orang tua Tergugat I nomor urut 1-8 Gusti Putu Gedra;
Bahwa orang tua Para Penggugat, I Gusti Putu Wedra lahir dan besar di Desa Yehembang yang berjarak belasan kilometer ke timur Desa Mendoyo Dangin Tukad, lokasi dimana tanah yang diklaim sebagai milik orang tua Penggugat terletak. Setelah dewasa I Gusti Putu Wedra memiliki sekaa topeng yang biasa pentas di Pura Dadia yang terletak di atas milik orang tua Para Tergugat I nomor urut 1-8, Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad. Karena kasihan melihat I Gusti Putu Wedra sering bolak-balik Yehembang-Mendoyo Dangin Tukad saat hendak mementaskan tari topeng di Pura Dadia, Gusti Putu Gedra mengajak I Gusti Putu Wedra “menumpang” di tanah miliknya. Jadi tidak masuk akal kalau para Penggugat mengklaim I Gusti Made Kereg atau Gurun Wedra yang juga orang tua I Gusti Putu Wedra sebagai pemilik yang sah tanah tersebut. Karena tidak ada bukti fisik apapun yang menjelaskan tanah tersebut milik Gurun Wedra;
Bahwa di atas tanah milik Gusti Putu Gedra tersebut, berdiri Pura Dadia Arya Belog yang sudah dijaga secara turun temurun oleh keturunan Tergugat I nomor urut 1-8. Baik untuk merawat pura maupun sebagai pemangku yang melayani para pemedeg yang datang untuk melakukan persembahyangan di pura dadia tersebut, dan semuanya ini sudah dilakukan secara turun temurun.
Bahwa Para Tergugat I nomor urut 1-8 tidak hanya mendiami lokasi tanah tersebut secara skala, tetapi juga secara niskala. Karena secara turun temurun, Gusti Putu Gedra sudah menyimpan abu jenazah keluarganya yang meninggal pada Pura Dadia di lokasi tanah miliknya tersebut. Sementara Para Penggugat tidak menyimpan abu jenazah keluarganya di Pura Dadia tersebut, melainkan pada pura milik keluarga mereka di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo yang juga menjadi tempat asal mereka. Ini menunjukkan bahwa Para Penggugat bukan berasal dari Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, tetapi berasal dari Yehembang. Jadi mustahil kalau mereka mengklaim tanah milik Gusti Putu Gedra yang di atasnya berdiri Pura Dadia Arya Belog tersebut sebagai milik mereka;
Bahwa I Gusti Putu Wedra baru tinggal di tanah yang diklaim sebagai milik mereka baru beberapa tahun sebelum Peristiwa G. 30 S PKI atau sekitar tahun 1964. Saking hormatnya Gusti Putu Gedra pada “penumpang baru” I Gusti Putu Wedra, pemilik tanah Gusti Putu Gedra rela berbagi tanah dengan orang yang “baru ditampung” pada tanah miliknya itu. Padahal keluarga Tergugat I nomor urut 1-8 sudah menempati lokasi tanah tersebut secara turun temurun;
Bahwa kondisi ini sejalan dengan pengakuan I Gusti Putu Wedra kepada Gusti Putu Gedra yang disaksikan istri atau ahli waris Tergugat I Nomor urut 3, I Gusti Komang Suantra (alm) yakni Gusti Ayu Putu Wentri. Menurut Gusti Putu Wentri, saat itu dihadapannya dan orang tua Para Tergugat I nomor urut 1-8, Gusti Putu Gedra, Orang tua Para Penggugat, I Gusti Putu Wedra mengatakan “tanah ini bukan milik saya. Karena saya hanya menumpang disini. Kalau diajak, saya akan tinggal di sini. Tapi kalau tidak diajak, saya akan pulang kembali ke Yehembang. Saya hanya takut anak-anak saya akan mencari masalah kalau saya berlama-lama tinggal di tanah ini”. Pernyataan ini menunjukkan I Gusti Putu Wedra sudah menyadari kalau ahli warisnya bakal berbuat ulah kalau mereka tinggal menumpang di tanah milik Gusti Putu Gedra berlama-lama. Disisi lain, I Gusti Putu Wedra sadar keturunannya sama sekali tidak berhak atas tanah tempat mereka tinggal sekarang;
Bahwa apa yang dicemaskan I Gusti Putu Wedra akhirnya terbukti. Setelah tinggal menumpang di tanah milik orang tua Tergugat I nomor urut 1-8, justru “penduduk penumpang” ini mengklaim diri sebagai pemilik tanah yang sah. Awalnya Para Penggugat menggugat ahli waris Gusti Putu Gedra lewat surat gugatan Nomor 79/Pdt.G/2017/PN.Nga tanggal 13 Juni 2017. Namun mereka tidak mampu membuktikan dengan menunjukkan pipil nomor 282 asli, persil 20a, tanah kelas I terletak di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad. Setelah mentok lewat gugatan pertama, kini para penumpang tersebut kembali menggugat ahli waris Gusti Putu Gedra lewat gugatan Nomor 133/Pdt.G/2018/PN.Nga tanggal 23 Agustus 2018 ke Pengadilan Negeri Negara;
Bahwa upaya mencaplok tanah dari pemilik yang sah makin mendapat peluang karena orang tua dari Tergugat I nomor urut 1-8 tidak berpendidikan tinggi. Sementara orang tua Penggugat dan Para Penggugat yang nota bene warga penumpang, lebih berpendidikan. Akibatnya selain mengajukan gugatan beruntun, keluarga Penggugat juga diduga merekayasa penyebaran sertifikat tanah hingga beredar sertifikat nomor 641 atas nama I Gusti Putu Wedra seluas 1.625 m2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah milik Gusti Putu Gedra dengan luas keseluruhan 3.245 m2;
Bahwa tidak hanya itu, Para Penggugat juga merekayasa beredar luasnya sertifikat nomor 642 dengan luas tanah 1.625 m2 dari tanah milik Gusti Putu Gedra seluas 3.245 m2. Namun dalam sertifikat ini, tidak hanya Gusti Putu Gedra yang mendapat hak atas tanah seluas 1.625 m2 tersebut, melainkan dimasukkan juga nama I Gusti Ketut Geliwer dan I Gusti Ketut Gendra sebagai pemilik atas tanah itu dalam sertifikat tanah Nomor 642 tersebut;
Bahwa Gusti Putu Gedra sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 3.245 m2 tersebut tidak mungkin memiliki tanah tersebut bersama-sama dengan Gusti Ketut Geliwer dan Gusti Ketut Gendra. Karena mereka adalah paman dari Gusti Putu Gedra yang sudah memiliki warisan sendiri. Bahkan diantara mereka pun tidak ada hubungan saling mewaris karena mereka sudah memiliki jalur keturunan yang jauh dari pohon silsilah Gusti Putu Gedra sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 3.245 m2 tersebut (vide silsilah);
Bahwa sertifikat nomor 641 dan nomor 642 yang beredar saat ini diyakini merupakan hasil rekayasa. Selain karena keluarga dan ahli waris Gusti Putu Gedra belum pernah mengurus sertifikat atas tanah tersebut, juga karena tidak pernah ditunjukkan bukti fisik berupa sertifikat asli;
Bahwa dugaan dua sertifikat tersebut merupakan hasil rekayasa juga diakui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Made Sujana, SH, MH. Saat bertemu dengan Tergugat I nomor urut 6, I Gusti Ketut Sudarma tanggal 5 Juli 2018 lalu di Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana. Saat itu I Gusti Ketut Sudarma hendak mengajukan permohonan pembatalan sertifikat Nomor 642 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana. Namun Made Sujana mengaku tidak bisa melakukan pembatalan terhadap sertifikat Nomor 642 karena baik sertifikat Nomor 641 maupun 642 belum pernah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Gusti Putu Gedra adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 3.245 m2 terletak di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo dengan batas:
Utara : tanah milik;
Selatan : tanah milik;
Timur : telabah/kali;
Barat : jalan raya;
Jadi yang sebenarnya sebagai “penumpang” pada tanah tersebut adalah keluarga para penggugat. Karena tanah seluas 3.245 m2 tersebut adalah sah milik orang tua para Tergugat nomor urut 1-8 yakni Gusti Putu Gedra yang patut diterima waris oleh keturunan atau ahli waris Gusti Putu Gedra yakni Para Tergugat I nomor urut 1-8;
DALAM REKONVENSI;
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I nomor urut 1-8 adalah ahli waris yang sah dari Gusti Putu Gedra (vide silsilah);
Bahwa antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sama sekali tidak ada hubungan saling mewaris;
Bahwa orang tua Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sudah mendiami secara turun temurun tanah seluas 3.245 m2 yang saat ini diklaim sebagai milik para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi. Tanah tersebut terletak di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : tanah milik;
Selatan : tanah milik;
Timur : Kali/Telabah;
Barat : Jalan Raya;
Bahwa tanah seluas 3.245 m2 tersebut adalah milik orang tua Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berdasarkan Pipil Nomor 282, persil No. 20a, tanah Kelas I, ini sesuai data yang tercatat dalam Buku Direktorat Iuran Pembangunan Daerah Kantor Dinas Luar Tingkat II Ipeda Negara di Singaraja. Pipil tersebut diterbitkan tanggal 20 Maret 1985 dan ditandatangani Kepala Kantor Dinas Luar Tk. I Ipeda Singaraja, Drs N. Sukandita;
Bahwa sesuai bukti kepemilikan yang ditetapkan berdasarkan pipil nomor 282, persil No. 20a, tanah kelas I terletak di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, kepemilikan atas tanah oleh Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak hanya atas lahan seluas 1.625 m2 yang saat ini ditempati Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi. Tetapi juga tanah seluas 1.625 m2 yang saat ini dikuasai secara tidak sah oleh Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Bahwa dalam pipil Nomor 282, persil No. 20a, tanah kelas I terletak di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo tersebut sama sekali tidak menyebutkan nama I Gusti Made Kereg alias Gurun Wedra sebagai orang yang ikut memiliki tanah seluas 3.245 m2 tersebut, satu-satunya nama yang tercatat sebagai pemilik tanah yang sah dalam pipil Nomor 282, persil No. 20a, tanah kelas I terletak di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo adalah orang tua Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, Gusti Putu Gedra. Dengan demikian jelaslah bahwa tanah seluas 3.245 m2 dengan batas-batas:
Utara : tanah milik;
Selatan : tanah milik;
Timur : Kali/Telabah;
Barat : Jalan Raya;
Adalah sah milik Gusti Putu Gedra yang patut diterima waris oleh para ahli waris atau keturunannya;
Bahwa karena antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak ada hubungan saling mewaris, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sama sekali tidak berhak atas tanah milik Gusti Putu Gedra seluas 1.625 m2 yang saat ini dikuasai secara tidak sah oleh para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Bahwa karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak berhak atas tanah milik Gusti Putu Gedra lantaran tidak ada hubungan saling mewaris, maka Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang selama ini “menumpang” dan menikmati hasil atas tanah tersebut agar segera mengembalikan lahan seluas 1.625 m2 milik Gusti Putu Gedra tersebut. Karena selama ini mereka sudah menguasai tanah itu secara tidak sah, sudah sepatutnya Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi segera mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik yang sah, yakni ahli waris Gusti Putu Gedra tanpa syarat apapun. Kalau perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;
Bahwa selama ini Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak pernah mempersoalkan tanah seluas 1.625 m2 dikuasi Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi meski penguasaan mereka tanpa hak. Namun karena Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terlalu “serakah” dan ingin menguasai tanah yang bukan miliknya dengan mencoba mengusir pemilik tanah yang sah yakni Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menilai mereka tidak pantas hidup berdampingan dengan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Itu sebabnya Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi harus segera mengosongkan dan mengembalikan tanah yang selama ini dikuasai tanpa hak serta meninggalkan lahan tersebut setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;
Bahwa karena jalan damai tidak bisa lagi digunakan untuk menyelesaikan masalah ini, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memanggil dan meminta keterangan dari kedua pihak dan selanjutnya menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI;
Mengabulkan Jawaban Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI;
Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum, Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah ahli waris yang sah dari pemilik sah atas tanah seluas 3.245 m2 terletak di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, yakni Gusti Putu Gedra;
Menyatakan hukum tanah seluas 3.245 m2 dengan kepemilikan berdasarkan pipil Nomor 282, persil No. 20a, tanah kelas I terletak di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo dengan batas-batas:
Utara : tanah milik;
Selatan : tanah milik;
Timur : telabah/kali;
Barat : jalan raya;
Adalah sah milik Gusti Putu Gedra yang patut diterima waris oleh Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menyatakan hukum Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi bukan ahli waris dari pemilik yang sah atas tanah seluas 3.245 m2 atas nama Gusti Putu Gedra;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang selama ini menguasai secara tidak sah dan menikmati hak atas tanah seluas 1.625 m2 milik Gusti Putu Gedra agar segera mengosongkan tanah tersebut dan mengembalikan atau menyerahkan kembali tanah seluas 1.625 m2 tersebut kepada ahli waris Gusti Putu Gedra tanpa syarat apapun. Dengan begitu kepemilikan tanah oleh ahli waris Gusti Putu Gedra menjadi utuh lagi, yakni seluas 3.245 m2 seperti luas tanah milik Gusti Putu Gedra yang tertera dalam bukti Pipil Nomor 282, persil Nomor 20a, tanah kelas I terletak di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, kalau perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar semua biaya yang muncul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kebijaksanaan (Ex Aequo At Bono);
Jawaban Terbanding/Tergugat II
DALAM EKSEPSI;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat II;
Bahwa dalam gugatan Para Penggugat salah subyek karena semestinya Tergugat II tidak ikut dilibatkan dalam perkara ini karena Tergugat II hanya sebagai lembaga yang bertugas untuk mencatat pemeliharaan data dan pendaftaran tanah;
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa gugatan Para Penggugat terhadap pengambilan tanah warisan yang petitumnya menghukum kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana dalam hal ini sebagai Tergugat II untuk membatalkan sekaligus mencabut sertifikat hak milik nomor 642, luas 1625 m2 atas nama I Gusti Putu Gedra, I Gusti Ketut Geliwer, I Gusti Ketut Gendra terletak di Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana adalah tidak tepat dan tidak benar karena sertifikat hak milik nomor 642, luas 1625 m2 atas nama I Gusti Putu Gedra, I Gusti Ketut Geliwer, I Gusti Ketut Gendra yang terletak di Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana belum pernah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana dan sertifikat tersebut belum pernah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana dalam hal ini sebagai Tergugat II jadi anggap belum pernah ada atau belum pernah menerbitkan sertifikat tersebut, sehingga kami mohon kepada Ketua Majelis Hakim agar gugatan Para Penggugat ditolak atau tidak dapat diterima;
Selain dan selebihnya gugatan Para Penggugat tidak ditanggapi karena tidak ada relevansinya dengan Tergugat II;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat II mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang bahwa atas perkara tersebut telah diputus sebagaimana terurai dalam berita acara persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Negara, Nomor 133/Pdt.G /2018/PN Nga, tanggal 16 Januari 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Tergugat I.1-I.8 Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 5.531.000,- (lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Para Penggugat telah memohon pemeriksaan dalam Tingkat Banding sebagaimana ternyata di dalam Akta Permohonan Banding Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Nga, tanggal 29 Januari 2019, yang dibuat oleh R.Tri Indiar Putranta, SH Panitera Pengadilan Negeri Negara, dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama pada tanggal 30 Januari 2019 kepada Tergugat I. 1-16, Tergugat I.18-23, Tergugat II, dan pada tanggal 6 Februari 2019 untuk Tergugat I.17 selaku Terbanding;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 18 Februari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara tanggal 18 Februari 2019 dan dengan seksama telah diberitahukan kepada Tergugat I, II, selaku Para Terbanding, pada tanggal 19 Februari 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Para Penggugat/Para Pembanding tersebut, Tergugat I, II/TerbandingI,II telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 22 Februari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Negara tanggal 25 Februari 2019 dan telah diberitahukan kepada Para Pembanding / Para Penggugat pada tanggal 25 Februari 2019;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sebagaimana ternyata di dalam Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Para Penggugat selaku Para Pembanding pada tanggal 7 Februari 2019, kepada Tergugat I dan Tergugat II selaku Para Terbanding pada tanggal 7 Februari 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat, dalam Memori bandingnya telah mengemukakan keberatan dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa judex factie keliru dalam mempertimbangkan hukum dan salah dalam penerapan hukum karena asal muasal tanah yang menjadi objek sengketa adalah berawal dari pipil no 282, persil 20A kelas I luas 3250 M2 atas nama Gurun Wedra terletak di Desa Mendoyo Dangin Tukad dan para pembanding adalah ahli waris dari I Gusti Putu Wedra alias Gurun Wedra yang tidak disangkal oleh Para Terbanding;
Bahwa keabsahan SHM No: 641 atas nama Gustin Putu Wedra ( Gusti Putu Wedra ) yang terbit pada tahun 1982 berdasarkan bukti petunjuk pipil no 282 persil 20A Kelas I luas asal 3250 M2 atas nama Gurun Wedra atau juga disebut I Gusti Putu Wedra adalah sah produk yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Jembrana dan ahli
warisnya adalah Para Pembanding;
Bahwa SHM no 642 atas nama I Gusti Putu Gedra, I Gusti Ketut Gliwer, I Gusti Ketut Gendra berdasarkan bukti petunjuk pipil no 282 persil 20A kelas I dalam hal mana dapat dipastikan berasal dari pipil atas nama Gurun Wedra atau I Gusti Putu Wedra luas asal 3250 M2 oleh karena telah nyata yang memohonkan pensertifikatan tanah tersebut adalah bukan ahli waris dari para orang tua pembanding dan lebih jelas lagi Gusti Ketut Gliwer, Gusti Ketut Gendra yang oleh ahli warisnya menyatakan tidak berhak terhadap tanah tersebut dan tidak ada hubungan mewaris dengan orang tua para pembanding dan para pembanding;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tentang bukti P-3 dan P-4 berupa surat pernyataan bahwa mereka bukan ahli waris dan menyatakan mengembalikan tanah tersebut pada ahli waris I Gusti Putu Wedra dengan demikian tidak ada dasar hukumnya untuk melakukan pembagian terhadap tanah milik Gurun Wedra tersebut
Bahwa petunjuk pipil yang digunakan oleh orang tua Para Terbanding dalam penerbitan permohonan SHM 642 tahun 1983 adalah pipil no 282 persil 20A kelas I luas asal 3250 M2 terletak di Desa Mendoyo Dangin Tukad atas nama Gurun Wedra atau juga disebut I Gusti Putu Wedra dan permohonan SHM no 642 tersebut didasarkan pada pipil yang sama dan seluruh luas tanah dalam pipil tersebut telah dipecah 2 menjadi luas masing-masing 1625M2 atas nama Gustin Putu Wedra dengan SHM 641 dan 1625 m2 atas nama I Gusti Putu Gedra, I Gusti Ketut Gliwer dan I Gusti Ketut Gendra dengan SHM no 642;
Bahwa dari keterangan saksi Para Pembanding maupun Para Terbanding diperoleh fakta bahwa orang tua Para Terbanding 1.1 – 1.8 yang awalnya menempati titik utara dengan kedatangan orang tua Para Pembanding I Gusti Putu Wedra yang akan menempati dan akan menggunakan tanahnya, orang tua terbanding 1.1-1.8 dengan suka rela disuruh pindah dan menumpang dibagian selatan tanah milik Gurun Wedra tersebut, hal tersebut membuktikan bahwa orang tua terbanding 1.1 – 1.8 bukan sebagai pemilik tanah;
Dalam Eksepsi dan Rekonvensi
Bahwa para pembanding / para tergugat rekonvensi / penggugat konvensi menyatakan sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang menolak eksepsi dan gugatan rekonvensi para tergugat konvensi untuk seluruhnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara no:133/Pdt.G/2018/PN.Ngr tanggal 10 Januari 2019 dan mengadili sendiri
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi tergugat II untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan para penggugat konvensi / para pembanding/ para tergugat rekonvensi untuk seluruhnya
Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan tergugat 1.1 – 1.8 konvensi / para penggugat rekonvensi/ para terbanding untuk seluruhnya
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan biaya perkara kepada para tergugat konvensi/ para terbanding/ para penggugat rekonvensi untuk seluruhnya
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II /ParaTerbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan - pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam amar putusannya yang telah terurai sebagaimana tersebut di atas, dengan alasan-alasan hukum sebagaimana yang dipertimbangkan dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Nga, tanggal 16 Januari 2019;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Negara telah memberikan putusan sebagaimana tersebut di atas, maka terlebih dahulu Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan apakah putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah didasarkan pada pertimbangan yang tepat dan benar;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Nga, tanggal 16 Januari 2019, serta dihubungkan dengan memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding / Para Penggugat sebagaimana terurai di atas, majelis hakim Pengadilan Tinggi akan memberikan pertimbangan sebagaimana terurai dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Nga, tanggal 16 Januari 2019. dan memori banding Para Penggugat / Para Pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar sehingga karenanya harus dipertahankan dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan hukumnya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Putusan
Pengadilan Negeri Negara, Nomor 133/Pdt.G/2018/PN. Nga, tanggal 16 Januari 2019 harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat / Para Pembanding dinyatakan ditolak sehingga tetap berada dipihak yang kalah, maka Para Penggugat / Para Pembanding sepatutnya dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun dalam peradilan Tingkat Banding;
Memperhatikan Undang – Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Negara, Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Nga., tanggal 16 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Senin tanggal 22 April 2019 oleh kami
TJOKORDA RAI SUAMBA, SH.,MH. Sebagai Ketua Majelis dengan SUBYANTORO, SH dan DR.PUJIASTUTI HANDAYANI, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 5 Maret 2019, Nomor 26/Pen.Pdt/2019/PT DPS. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta I KETUT ARNAWA, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua.
T t d. T t d.
SUBYANTORO, SH. TJOKORDA RAI SUAMBA, SH, MH.,
T t d.
DR. PUJIASTUTI HANDAYANI,SH.,MH.
Panitera Pengganti
T t d.
I KETUT ARNAWA, SH.
Perincian biaya perkara banding:
1. Meterai…………………… Rp. 6.000,00
2. Redaksi …………………… Rp. 10.000,00
3. Biaya Pemberkasan……… Rp. 134.000,00
Jumlah ….. Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Denpasar, …. Mei 2019
Untuk salinan resmi
Panitera
Sugeng Wahyudi,SH.,MM.
Nip.: 19590301 198503 1 006.