228/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 228/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
WAHYU NOVIANDA
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR 228/PID.SUS/2016/PT MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Wahyu Nurvianda.
Tempat lahir : Kisaran.
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/ 29 Nopember 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat,
Kabupaten Asahan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditangkap sejak tanggal tanggal 16 September 2015 sampai dengan 22 Oktober 2015.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarka Surat Perintah/ Penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015.
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016.
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Januari 2016.
Majelis Hakim sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 19 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016.
Hakim Tinggi sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 5 Mei 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 6 Mei 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kisaran, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 17/Pid.Sus/2016/PN-Kis tanggal 3 Pebruari 2016.
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 228/PID.SUS/2016/PT MDN tanggal 26 April 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 17/Pid.Sus/2016/PN Kis.tanggal 30 Maret 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan yang bersifat susidair / pengganti yang pada pokonya sebagai berikut:
Primer:
Bahwa dia Terdakwa Wahyu Nurvianda, pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu yang lain di dalam bulan Oktober 2015 bertempat di areal Kebun sawit LK. III Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran,melakukan permufakatan jahat dengan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu dengan berat keseluruhan0.14 (nol koma empat belas) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada awal mulanya hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib, Saat saksi Reza Septian (dilakukan penuntutan terpisah), sedang berada di rumah Terdakwa Wahyu , yang berada di LK. IV Kel. Sei Renggas Kabupaten Asahan, lalu saksi Reza Septian menerima pesanan shabu-shabu melalui Handphone dari seseorang yang bernama Sahrul, dan akan membeli shabu-shabu dari saksi Reza Septian. Selanjutnya saksi Reza Septian meminjam sepeda motor milik Terdakwa Wahyu dengan mengatakan “Yu pinjam keretamu sebentar”, selanjutnya setelah Terdakwa Wahyu mengizinkan saksi Reza Septian membawa sepeda motornya, selanjutnya saksi Reza Septian berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa Wahyu jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam BK 6990 VAK ke rumah Rudi (DPO) Di Lk. I Desa Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan saksi Reza Septian membeli 1 (satu) plastik klip shabu seharga Rp. 130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah) dari Rudi (DPO) tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Reza Septian kembali lagi ke rumah terdakwa Wahyu dan setelah bertemu terdakwa Wahyu, saksi Reza Septian menjelaskan kepada Terdakwa Wahyu,ada pemesan/ pembeli shabu dengan mengatakan “Yu ayok ngantar ini yok” setelah Terdakwa Wahyu mengatakan “enggak lama kan bang, aku mau ngantar cacing”. Selanjutnya saksi Reza Septian mengatakan “enggak”.
Bahwa kemudian saksi Reza Septian bersama Terdakwa Wahyu mengantar shabu-shabu tersebut kepada pembeli atau pemesan yang bernama Sahrul tersebut. Namun sebelum berangkat saksi Reza Septian Reza Septian membagi shabu menjadi 2 (dua) plastik klip kecil atau 2 (dua) paket klip kecil paket seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah selesai membuat paket menjadi 2 (dua) selanjutnya saksi Reza Septian dibonceng terdakwa Wahyu dengan sepeda motornya dari LK. IV Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat menuju Lk. III Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat. Dan setelah sampai ke Desa Rambunganatau Areal Perkebunan Karet di LK. III Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat, saksi Reza Septian menyuruh Terdakwa Wahyu memberhentikan sepeda motor, lalu Terdakwa Wahyu yang membonceng saksi Reza Septian tersebut memberhentikan sepeda motor yang dikenderainya. Selanjutnya saksi Reza Septian dan terdakwa Wahyu menunggu Sahrul. Dan sambil menunggu Sahrul, lalu saksi Reza Septian menyelipkan shabu-shabu tersebut di bawah ranting kayu rambung dekat posisi saksi Reza Septian dan Terdakwa Wahyu menunggu.
Bahwa kemudian saksi Suhardi dan saksi Kaharuddin yang mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi lalu melakukan pengintaian, dan melihat saksi Reza Septian dan Terdakwa Wahyu sedang duduk-duduk di atas sepeda motor menunggu pembeli shabu-shabu. Selanjutnya saksi Suhardi dan saksi Kaharuddin melakukan penangkapan terhadap saksi Reza Septian dan terdakwa Wahyu. Dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan dibawah tumpukan kayu di dekat posisi saksi Reza Septian dan terdakwa Wahyu berupa sebuah dompet kecil warna coklat didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisikan butiran kristal shabu terbungkus kertas timah dan 15 (lima belas) klip kosong. Selain itu juga saksi Suhardi dan saksi Kaharuddin melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam BK 6990 VAK dan 2 (dua) unit Handphone merk Nokia dan 1 (satu) buah bong alat penghisap shabu yang terbuat darikaleng obat tulang Redoxion.Selanjutnya saksi Reza Septian dan terdakwa Wahyu dibawa ke Polres Asahan guna proses selanjutnya.
Bahwa saksi Reza Septian dan Terdakwa Wahyu mendapat keuntungan menjual shabu-shabu tersebut sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Dan akan dibagi rata berdua. Sehingga masing-masing akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Barang Bukti Narkotika No. Lab. 10096 /NNF/2015tanggal30 Oktober 2015yang ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu S.Si, Apt, pada kesimpulan bahwa hasil Analisis pada BAB III barang bukti yang di periksa milik Terdakwa Wahyu Nurvianda dan Wahyu Nurvianda adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsider:
Bahwa dia Terdakwa Wahyu Nurvianda, pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu yang lain di dalam bulan Oktober 2015 bertempat di areal Kebun sawit LK. III Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran,melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanberupa shabu-shabu dengan berat keseluruhan 0.14 (nol koma empat belas) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada awal mulanya hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib, Saat saksi Reza Septian (dilakukan penuntutan terpisah), sedang berada di rumah Terdakwa Wahyu , yang berada di LK. IV Kel. Sei Renggas Kabupaten Asahan, lalu saksi Reza Septian menerima pesanan shabu-shabu melalui Handphone dari seseorang yang bernama Sahrul, dan akan membeli shabu-shabu dari saksi Reza Septian. Selanjutnya saksi Reza Septian meminjam sepeda motor milik terdakwa Wahyu dengan mengatakan “Yu pinjam keretamu sebentar”, selanjutnya setelah Terdakwa Wahyu mengizinkan saksi Reza Septian membawa sepeda motornya, selanjutnya saksi Reza Septian berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa Wahyu jenis yamaha jupiter Z warna hitam BK 6990 VAK Ke rumah Rudi (DPO) Di Lk. I Desa Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan saksi Reza Septian membeli 1 (satu) plastik klip shabu seharga Rp. 130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah) dari Rudi (DPO) tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Reza Septian kembali lagi ke rumah Terdakwa Wahyu dan setelah bertemu Terdakwa Wahyu, saksi Reza Septian menjelaskan kepada Terdakwa Wahyu, ada pemesan/ pembeli shabu dengan mengatakan “Yu ayok ngantar ini yok” setelah Terdakwa Wahyu mengatakan “enggak lama kan bang, aku mau ngantar cacing”. Selanjutnya saksi Reza Septian mengatakan “enggak”.
Bahwa kemudian saksi Reza Septian bersama Terdakwa Wahyu mengantar shabu-shabu tersebut kepada pembeli atau pemesan yang bernama Sahrul tersebut. Namun sebelum berangkat saksi Reza Septian Reza Septian membagi shabu menjadi 2 (dua) plastik klip kecil atau 2 (dua) paket klip kecil paket seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah selesai membuat paket menjadi 2 (dua) selanjutnya saksi Reza Septian dibonceng Terdakwa Wahyu dengan sepeda motornya dari LK. IV Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat menuju Lk. III Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat. Dan setelah sampai ke Desa Rambungan atau Areal Perkebunan Karet di LK. III Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat, saksi Reza Septian menyuruh Terdakwa Wahyu memberhentikan sepeda motor, lalu Terdakwa Wahyu yang membonceng saksi Reza Septian tersebut memberhentikan sepeda motor yang dikenderainya. Selanjutnya saksi Reza Septian dan Terdakwa Wahyu menunggu Sahrul. Dan sambil menunggu Sahrul, lalu saksi Reza Septian menyelipkan shabu-shabu tersebut di bawah ranting kayu rambung dekat posisi saksi Reza Septian dan Terdakwa Wahyu menunggu.
Bahwa kemudian saksi Suhardi dan saksi Kaharuddin yang mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi lalu melakukan pengintaian, dan melihat saksi Reza Septian dan Terdakwa Wahyu sedang duduk-duduk di atas sepeda motor menunggu pembeli shabu-shabu. Selanjutnya saksi Suhardi dan saksi Kaharuddin melakukan penangkapan terhadap saksi Reza Septian dan Terdakwa Wahyu. Dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan dibawah tumpukan kayu di dekat posisi saksi Reza Septian dan Terdakwa Wahyu berupa sebuah dompet kecil warna coklat didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisikan butiran kristal shabu terbungkus kertas timah dan 15 (lima belas) klip kosong. Selain itu juga saksi Suhardi dan saksi Kaharuddin melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam BK 6990 VAK dan 2 (dua) unit Handphone merk Nokia dan 1 (satu) buah bong alat penghisap shabu yang terbuat dari kaleng obat tulang Redoxion.Selanjutnya saksi Reza Septian dan Terdakwa Wahyu dibawa ke Polres Asahan guna proses selanjutnya.
Bahwa saksi Reza Septian dan Terdakwa Wahyu mendapat keuntungan menjual shabu-shabu tersebut sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Dan akan dibagi rata berdua. Sehingga masing-masing akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Barang Bukti Narkotika No. Lab. 10096 /NNF/2015 tanggal 30 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu S.Si, Apt, pada kesimpulan bahwa hasil Analisis pada BAB III barang bukti yang di periksa milik Terdakwa Wahyu Nurvianda dan Wahyu Nurvianda adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) 132 ayat (1) jo UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan primer, oleh karena itu ia menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Wahyu Nurvianda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) gram” sebagaimana didakwakan kepada diri Terdakwa dalam dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Nurvianda berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Sebuah dompet kecil wama coklat didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisikan butiran kristal sabu terbungkus timah dan 15 (lima belas) plastik klip kosong.
2 (dua) unit handphone merk Nokia dan 1 (satu) buah bong alat penghisap sabu yang berbuat kaleng obat tulang Redoxion.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z wama hitam BK 6990 VAK.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan Agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan selain dari pada yang disampaikan secara tertulis oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya.
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran telah menjatuhkan putusan Nomor 17/Pid.Sus/2016/PN Kis. pada tanggal 30 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Wahyu Nurvianda tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapakan barang bukti berupa:
Sebuah dompet kecil wama coklat didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisikan butiran kristal sabu terbungkus timah.
15 (lima belas) plastik klip kosong.
2 (dua) unit handphone merk Nokia.
1 (satu) buah bong alat penghisap sabu yang berbuat kaleng obat tulang Redoxion.
dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha jupiter Z wama hitam BK 6990 VAK.
dirampas untuk negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta permintaan Banding Nomor 20/Akta.Pid/2016/PN Kis. tanggal 6 April 2016. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran kepada Penuntut Umum pada tanggal 8 April 2016.
Menimbang bahwa Penasiht Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya 20 April 2016, dan perbaikan memori banding tanggal 2 Mei 2016. Dan memori banding tersebut telah diserahkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran kepada Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Akta Pemberitahuan/ Penyerahan Memori Banding tanggal 27 April 2016.
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Kisaran telah memberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana tersebut dalam surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara tersebut masing-masing tanggal 15 April 2016.
Menimbang bahwa permintaan banding Terdakwa tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menolak Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 17/Pid.Sus/2016/PN Kis. tanggal 30 Maret 2016 tersebut dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut pada memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi Suhardi dan keterangan Saksi Kaharuddin dari pihak Kepolisian tidaklah dapat sepenuhnya dijadikan saksi, sebab kedua saksi tersebut mempunyai kepentingan, secara hukum saksi-saksi dari Kepolisian tidak bisa dibenarkan sebagai under cover buy, seharusnya yang menjadi under cover buy dari anggota BNN.
Bahwa dari keterangan saksi Suhardi dan keterangan Saksi Kaharuddin dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan, maka unsur permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman “tidak dapat terpenuhi, sebab pada saat penangkapan Terdakwa sedang mengonsumsi shabu-shabu.
Bahwa oleh karena itu jika terdakwa Wahyu Nurvianda dinyatakan bersalah, maka yang sangat tepat adalah mengetahui tindak pidana tetapi tidak melaporkan sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Bahwa tuntutan Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Negeri adalah terlalu berat.
Berdasarkan alasan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan yang pada pokoknya:
Menerima memori banding dari Terdakwa tersebut.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 17/Pid.Sus/2016/PN Kis.tanggal 30 Maret 2016.
Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika jenis shabu-shabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Mohon diputus dengan hukuman yang seringan-ringannya.
Menimbang bahwa untuk menanggapi permintan banding tersebut, Majelis Hakim pengadilan tingkat banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan putusan Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang bahwa Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan Primer Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang.
Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan narkotika Golongan I.
Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menimbang bahwa di persidangan pengadilan tingkat pertama telah didengar keterangan saksi di bawah sumpah masing-masing bernama: 1. Suhardi, 2. Kaharuddin, 3. Reza Septian, dan Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut. Dan telah pula didengar keterangan terdakwa Wahyu Nurvianda.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
Sebuah dompet kecil wama coklat didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisikan butiran kristal sabu terbungkus timah.
15 (lima belas) plastik klip kosong.
2 (dua) unit handphone merk Nokia.
1 (satu) buah bong alat penghisap sabu yang berbuat kaleng obat tulang Redoxion.
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha jupiter Z wama hitam BK 6990 VAK.
yang oleh Terdakwa dan Saksi Reza Septian mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut adalah barang milik mereka terutama Narkotika sabu adalah diakuinya sebagai miliknya mereka yang akan diserahkan sesuai janji si Pembeli melalui Handphone.
Menimbang bahwa setelah membaca dengan cermat berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 17/Pid.Sus/2016/PN Kis. tanggal 30 Maret 2016 dengan memperhatikan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan barang bukti tersebut Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi, dan memori banding tersebut hanya merupakan pengulangan saja, karena hakim tingkat pertama telah mempertimbangkannya secara keseluruhan dengan tepat dan benar dalam putusannya Nomor: 17/Pid.Sus/2016/PN Kis. tanggal 30 Maret 2016, baik mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.
Menimbang bahwa karena putusan Hakim Pengadilan Tiangkat Pertama tersebut dalam pertimbangan hukumnya telah menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan yang menjadi dasar putusan tersebut yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa Wahyu Nurvianda tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan tersebut dan menjadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding akan mempertimbangkan memori banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tersebut pada dasarnya berpendapat bahwa keterangan saksi Suhardi dan keterangan Saksi Kaharuddin dari pihak Kepolisian tidaklah dapat sepenuhnya dijadikan saksi, sebab kedua saksi tersebut mempunyai kepentingan, secara hukum saksi-saksi dari Kepolisian tidak bisa dibenarkan sebagai under cover buy, seharusnya yang menjadi under cover buy dari anggota BNN.
Menimbang bahwa menanggapi pendapat Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi Suhardi dan keterangan Saksi Kaharuddin dari pihak Kepolisian adalah alat bukti yang sah karena sebelum ia memberikan keterangan di persidangan ia sudah mengucapkan sumpah menurut agamanya bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenrnya. Vide Pasal 184, Pasal 185, Pasal 160 KUHAP.
Bahwa Saksi adalah orang yang dapat memberikan keteranganguna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa keberatan Penasihat Hukum di dalam memori banding tersebut tidak berdasarkan hukum, oleh karena itu harus ditolak.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dapat mempertahankan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 17/Pid.Sus/2016/PN Kis. tanggal 30 Maret 2016 yang dimintakan banding tersebut, dan dikuatkan.
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka masa penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah ditahan dan tidak ada alasan secara hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menimbang bahwa karena Terdakwa bersalah dan harus dipidana, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar tersebut dalam diktum putusan ini.
Mengingat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal: 27, 193, 197, 241 (1) dan Pasal 242 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan yang bersangkutan lainnya.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 17/Pid.Sus/2016/PN Kis. tanggal 30 Maret 2016 yang dimohonkan banding.
Memerintahkan agar masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa Wahyu Nurvianda tetap ditahan.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 oleh kami: BANTU GINTING, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO-KARO, S.H., M.H., dan YANSEN PASARIBU, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota, dan diucapkan pada hari ini Rabu tanggal 15 Juni 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh AGUS IBNU SUTARNO, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
BENAR KARO-KARO, S.H., M.H. BANTU GINTING, S.H.
YANSEN PASARIBU, S.H.
PANITERA PENGGANTI
AGUS IBNU SUTARNO, S.H.