86/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 86/Pid.Sus/2019/PT SMG
OKTAVIAN RAJI FRIANTO Als VIAN Bin HERU RASMONO
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 14 Pebruari 2019 Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Krg yang dimintakan banding tersebut ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya pada pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
UNTUK DINAS PUTUSAN
Nomor 86/Pid.Sus/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | OKTAVIAN RAJI FRIANTO Als VIAN Bin HERU RASMONO | |
| Tempat Lahir | : | Surakarta | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 25 tahun/ 24 Oktober 1993 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Kentingan Baru Blok 4, Kel. Kentingan, Kec. Jebres, Kota Surakarta. Alamat KTP : Jl. Arif Rahman Hakim No.112 Rt.03/ Rw. 01, Kel. Stabelan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta. | |
| A g a m a | : | Kristen | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta | |
Terdakwa ditangkap tanggal 14 September 2018;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 September 2018 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2018;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 14 Desember 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 15 Desember 2018 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2019;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 13 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 14 Maret 2019;
7. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 19 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019;
8. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 21 Maret 2019 sampai dengan tanggal 19 Mei 2019;
Terdakwa didampingi oleh Arif Wicaksono, SH Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Arif Wicaksono & Partners yang beralamat di Perumahan Klodran Indah Jl. Jambu III No.B-42, Klodran, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Pebruari 2019 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 25 Pebruari dibawah register Nomor: 16/HK/Wga./XII/2018/PN Krg;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 12 Maret 2019 Nomor 86/Pid.Sus/2019/PT SMG serta berkas perkara Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Krg dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar tertanggal 15 Nopember 2018 Nomor.reg.perkara : PDM-83/KNYAR/Epp.2/10.2018, yang berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Oktavian Raji Frianto Als Vian Bin Heru Rasmono pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September 2018 bertempat di pintu keluar parkiran hotel Alana yang bertempat di Kec.Colomadu, Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, secaratanpahakataumelawanhukummenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjual beli, menukar, ataumenyerahkanNarkotikaGolonganI berupa ganja, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa diajak bertemu oleh Sdr. Erlis (DPO) untuk datang ke kost temannya di belakang Griya Astana, Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta yangmana ketiganya sempat ngobrol dan menggunakan sabu secara bergantian. Setelah mengonsumsi sabut tersebut, Sdr. Erlis (DPO) mengatakan jika sabu tersebut rasanya tidak enak sehingga sisa sabu diberikan pada Terdakwa lalu Sdr Erlis (DPO) meminta tolong pada Terdakwa untuk dicarikan sabu lain yang rasanya enak seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupinya. Namun demikian sabu tersebut Terdakwa bawa pulang dan dibungkus ulang dengan menggunakan plastic klip baru yang dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam agar sabu tersebut nampak baru dan dihargai senilai Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa membeli pipet kaca dalam perjalanan menuju tempat janjian yaitu di hotel Alana dan sebelum berhasil menyerahkan paket sabu tersebut selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh tim Resnarkoba Polres Karanganyar.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1931/NNF/2018 tanggal 26 September 2018 dilakukan pemeriksaan terhadap BB-4139/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,076 gram yang digulung dan dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk kegiatan berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narka
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa Oktavian Raji Frianto Als Vian Bin Heru Rasmono pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September 2018 bertempat di pintu keluar parkiran hotel Alana yang bertempat di Kec.Colomadu, Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, tanpahakataumelawanhukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa diajak bertemu oleh Sdr. Erlis (DPO) untuk datang ke kost temannya di belakang Griya Astana, Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta yangmana ketiganya sempat ngobrol dan menggunakan sabu secara bergantian. Setelah mengonsumsi sabut tersebut, Sdr. Erlis (DPO) mengatakan jika sabu tersebut rasanya tidak enak sehingga sisa sabu diberikan pada Terdakwa lalu Sdr Erlis (DPO) meminta tolong pada Terdakwa untuk dicarikan sabu lain yang rasanya enak seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupinya. Namun demikian sabu tersebut Terdakwa bawa pulang dan dibungkus ulang dengan menggunakan plastic klip baru yang dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam agar sabu tersebut nampak baru dan dihargai senilai Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa membeli pipet kaca dalam perjalanan menuju tempat janjian yaitu di hotel Alana dan sebelum berhasil menyerahkan paket sabu tersebut selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh tim Resnarkoba Polres Karanganyar.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1931/NNF/2018 tanggal 26 September 2018 dilakukan pemeriksaan terhadap BB-4139/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,076 gram yang digulung dan dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga tertanggal 10 Januari 2018 No.Reg.Perk : PDM-83/KNYAR/Euh.2/09/10.2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa OKTAVIAN RAJI FRIANTO Als VIAN Bin HERU RASMONO bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebuah sarung tangan warna pink yang berisi satu paket yang di duga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic kecil berperekat di balut dengan potongan sedotan warna hitam dengan berat kotor 0,24 gram dan sebuah pipet kaca yang belum terpakai;
1 (satu) buah HP merk Samsung duos warna hitam dengan nomor 08985904928;
1 (satu) buah HP merk Andromax 4G warna hitam dengan nomor 088981069865;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam tahun 2014 Nopol AD 6217 KA beserta kunci kontaknya.
Dikembalikan pada Terdakwa
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000 (seribu ratus rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Karangayar tanggal 14 Pebruari 2019 Nomor. 179/Pid.Sus/2018/PN Krg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa OKTAVIAN RAJI FRIANTO Als VIAN Bin HERU RASMONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa OKTAVIAN RAJI FRIANTO Als VIAN Bin HERU RASMONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebuah sarung tangan warna pink yang berisi satu paket yang di duga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic kecil berperekat di balut dengan potongan sedotan warna hitam dengan berat kotor 0,24 gram dan sebuah pipet kaca yang belum terpakai;
1 (satu) buah HP merk Samsung duos warna hitam dengan nomor 08985904928;
1 (satu) buah HP merk Andromax 4G warna hitam dengan nomor 088981069865;
Dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam tahun 2014 Nopol AD 6217 KA beserta kunci kontaknya
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah membaca:
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2019, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 14 Pebruari 2019 Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Krg;
Akta pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta bahwa pada tanggal 20 Pebruari 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa (guna memenuhi surat dari Pengadilan Negeri Karanganyar tertanggal 19 Pebruari 2019 Nomor : W12.U31/457/Pid.01.01/II/2019.);
Memori banding tanggal 25 Pebruari 2019 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta, tanggal 27 Pebruari 2019, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 1 Maret 2019 (guna memenuhi surat dari Pengadilan Negeri Karanganyar tertanggal 27 Pebruari 2019 Nomor : W12.U31/560/Pid.01.01/II/2019.);
Kontra Memori banding tanggal 4 Maret 2019 yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar 4 Maret 2019, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 5 Maret 2019 ;
Relas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (Inzage) kepada Terdakwa Nomor : 179/Pid.Sus/2018/PN Krg, yang dibuat Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta (guna memenuhi surat dari Pengadilan Negeri Karanganyar tertanggal 20 Pebruari 2019 Nomor : W12.U31/454/Pid.01.01/II/2019.) pada tanggal 20 Pebruari 2019 telah diberitahukan kepada Terdakwa diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara;
Relas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (Inzage) kepada Nomor : 179/Pid.Sus/2018/PN Krg, yang dibuat Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 21 Pebruari 2019 telah diberitahukan kepada Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut dinyatakan diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa ia Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan penilaian Majelis Hakim tingkat pertama terhadap fakta persidangan yang serta merta dihubungkan dengan keberadaan SEMA Nomor 1 tahun 2017 tanpa mempertimbangkan adanya niat jahat dari terdakwa hingga terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut ;
Menimbang, Jaksa Penuntut Umum juga keberatan atas penjatuhan hukuman kepada terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingnya PenasihtaHukum terdakwa pada pokoknya mengemukakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan memutus perkara ini telah benar-benar adil dan bijaksana baik dalam mempimpin jalannya persidangan maupun dalam mempertimbangkan fakta persidangan sehingga lahirlah putusan yang menurut pendapat terdakwa sangat adil dan bijaksana karena itu memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tingi untuk menguatkan putusan aquo;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperhatikan dengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa ternyata tidak ada hal yang baru yang hal mana semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama dan rinci tepat dan lengkap oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya oleh karena itu memori banding dan kontra memori banding tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dan memperhatikan dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 14 Pebruari 2019 Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Krg serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana dengan mendasarkan pada SEMA Nomor 1 tahun 2017 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung tahun 2017 yaitu dengan pidana penjara selama dua tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dimbil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berkesimpulan dan menjatuhkan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 14 Pebruari 2019 Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Krg yang dimintakan banding tersebut diatas;
Menimbang, bahwa karena selama ini terdakwa telah berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk dikeluarkan darin tahanan maka terdakwa harus ditetapkan tetap dalam tahanan dan karena tahanan tersebut adalah tahanan yang sah maka masa lamanya terdakwa dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya pada pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka ia terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, pasal 112 ayat (1) jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP dan SEMA Nomor 1 tahun 2017 dan peraturan perUndang-Undangan yang berkaitan ;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 14 Pebruari 2019 Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Krg yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya pada pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang pada hari Senin, tanggal 1 April 2019 oleh kami Rosidin, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang selaku Hakim Ketua Majelis, Dewa Putu Wenten, S.H. dan Susanto, S.H. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta Harliati Kastolan, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, ttd Dewa Putu Wenten, S.H. ttd Susanto, S.H. | KETUA MAJELIS, ttd Rosidin, S.H. |
Panitera Pengganti
ttd
Harliati Kastolan, S.H.