595/Pid. Sus/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 595/Pid. Sus/2015/PN.Blb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
HADI SANTOSO bin SUWITO;
MENGADILI : ï€ Menyatakan terdakwa I. HADI SANTOSO bin SUWITO dan terdakwa II. NURWAHID als. NUR bin IBRAHIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK TURUT SERTA MENYIMPAN, SENJATA API “; ï€ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. HADI SANTOSO bin SUWITO dan terdakwa II. NURWAHID als. NUR bin IBRAHIM, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan; ï€ Menetapkan masa Penangkapan atau masa Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ï€ Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ï€ Memerintahkan barang bukti berupa : ï€ 6 (enam) pucuk senjata api Rakitan; ï€ 61 (enam puluh satu) butir amunisi kaliber 3.8; ï€ 27 (dua puluh tujuh) butir amunisi kaliber 6.0; ï€ 16 (enam belas) butir amunisi kaliber 7.65; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 595/Pid. Sus/2015/PN.Blb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
1. Nama : HADI SANTOSO bin SUWITO;
Tempat Lahir : Bojonegoro;
Umur / Tgl. Lahir : 31 Tahun / 02 Oktober 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perum Graha Puri Blok D5, No. 4, Rt. 06, Rw. 03, Kel.
Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
2. Nama : NURWAHID als. NUR bin IBRAHIM;
Tempat Lahir : Malang;
Umur / Tgl. Lahir : 37 Tahun / 28 Mei 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Rawa Belakang Pasar Cibitung Bekasi atau Jl. H. Juanda
No. 37, Rt. 01, Rw. 01, Kel. Jodipan, Kec. Blimbing Kota
Malang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
Para Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penangkapan oleh Penyidik sejak tanggal 01 Mei 2015;
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 02 Mei 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Juli 2015;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan 05 Agustus 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan 04 Oktober 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I HADI SANTOSO dan terdakwa II NURWAHID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. HADI SANTOSO dan terdakwa II. NURWAHID dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa ;
6 (enam) pucuk Senjata Api Rakitan - 61 (enam puluh satu) butir Amunisi Kaliber 3.8, 27 (dua puluh tujuh) butir amunisi kaliber 6.0, 16 (enam belas) butir Amunisi kaliber 7.65. Dirampas untuk kemudian dimusnahkan
Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan tunggal Nomor Reg. Perkara : PDM – 274/Cimah/06/2015., tanggal 29 Juni 2015, yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I HADI SANTOSO yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan bersama dengan terdakwa II NURWAHID pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015, bertempat di Pasar Induk Cibitung Kab. Bekasi berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak, memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya WONGSO (DPO) menghubungi terdakwa II melalui telepon dan mengatakan bahwa “nanti EKO datang ke kontrakan penting” kemudian terdakwa II menuju kontrakan dan sekira pukul 20.00 Wib bertemu dengan EKO (dalam berkas terpisah) dan mengatakan kepada terdakwa II “ Cak, ini titip Senpi Sebentar aja gak lama titipnya” dan EKO langsung memberikan tas yang berisi Senjata Api kepada terdakwa II,kemudian ada hari Rabu tanggal 29 April 2015 terdakwa II bertemu dengan WONGSO dan terdakwa I di pasar dan terdakwa II
bilang kepada WONGSO “ jangan lama-lama titip senpinya saya takut” kemudian oleh WONGSO menatakan kepada terdakwa I “Ya Sudah titip ke Kamu saja HAD”, kemudian terdakwa II menyerahkan tas yang berisi 6 (enam) pucuk senjata Api Rakitan beserta Amunisi kepada terdakwa I untuk disimpan di rumah kontrakan terdakwa I, kemdian para terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah dari EDI als ANDONG (dalam berkas terpisah) untuk upah menitipkan senjata api tersebut, selanjutnya para terdakwa dan dibawa ke Polres Cimahi berikut barang buktinya untuk diproses lebih lanjut;
Terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa 6 (enam) pucuk Senjata Api Rakitan dan 61 (enam puluh satu butir Amunisi Kaliber 3.8, 27 (dua puluh tujuh) butir amunisi kaliber 6.0, 16 (enam belas) butir Amunisi kaliber 7.65 tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan serta Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, saksi mana di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi EDI SUMARNO als. ANDONG bin RUKIMAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada kantor Kepolisian Resor Cimahi dan keterangan yang saksi berikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Pasar Induk Cibitung Kab. Bekasi, Para Terdakwa telah menerima, senjata api, amunisi;
Bahwa awalnya sdr. WONGSO menghubungi Terdakwa II melalui telepon dan mengatakan bahwa "nanti EKO datang ke kontrakan penting" kemudian Terdakwa II menuju kontrakan dan sekira pukul 20.00 Wib bertemu dengan EKO dan mengatakan kepada Terdakwa II " Cak, ini titip Senpi Sebentar aja gak lama titipnya" dan EKO langsung memberikan tas yang berisi Senjata Api kepada Terdakwa II;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 Terdakwa II bertemu dengan WONGSO dan Terdakwa I di pasar dan Terdakwa II bilang kepada WONGSO " jangan lama-lama titip senpinya saya takut" kemudian oleh WONGSO mengatakan kepada Terdakwa I "Ya Sudah titip ke Kamu saja HAD", kemudian Terdakwa II menyerahkan tas yang berisi 6 (enam) pucuk senjata Api Rakitan beserta Amunisi kepada Terdakwa I untuk disimpan di rumah kontrakan Terdakwa I;
Bahwa benar para terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah dari EDI als ANDONG untuk upah menitipkan senjata api tersebut;
Bahwa senjata Api yang disimpan oleh Para Terdakwa tanpa dilengkapi ijin kepemilikan dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu
Bahwa saksi mengenali dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi NANDANG PERMANA bin ASEP SAEPUDIN :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada kantor Kepolisian Resor Bandung dan keterangan yang saksi berikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa awalnya sdr. WONGSO menghubungi Terdakwa II melalui telepon dan mengatakan bahwa "nanti EKO datang ke kontrakan penting" kemudian Terdakwa II menuju kontrakan dan sekira pukul 20.00 Wib bertemu dengan EKO dan mengatakan kepada Terdakwa II " Cak, ini titip Senpi Sebentar aja gak lama titipnya" dan EKO langsung memberikan tas yang berisi Senjata Api kepada Terdakwa II;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 Terdakwa II bertemu dengan WONGSO dan Terdakwa I di pasar dan Terdakwa II bilang kepada WONGSO " jangan lama-lama titip senpinya saya takut" kemudian oleh WONGSO mengatakan kepada Terdakwa I "Ya Sudah titip ke Kamu saja HAD", kemudian Terdakwa II menyerahkan tas yang berisi 6 (enam) pucuk senjata Api Rakitan beserta Amunisi kepada Terdakwa I untuk disimpan di rumah kontrakan Terdakwa I;
Bahwa benar para terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah dari EDI als ANDONG (dalam berkas terpisah) untuk upah menitipkan senjata api tersebut;
Bahwa senjata Api yang disimpan oleh Para Terdakwa tanpa dilengkapi ijin kepemilikan dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa pada saat itu;
Bahwa saksi mengenali dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Cimahi dan keterangan yang saksi berikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Pasar Induk Cibitung Kab. Bekasi, Para Terdakwa telah menerima senjata api, amunisi;
Bahwa awalnya WONGSO menghubungi Terdakwa II melalui telepon dan mengatakan bahwa "nanti EKO datang ke kontrakan penting" kemudian Terdakwa II menuju kontrakan dan sekira pukul 20.00 Wib bertemu dengan EKO dan mengatakan kepada Terdakwa II " Cak, ini titip Senpi Sebentar aja gak lama titipnya" dan EKO langsung memberikan tas yang berisi Senjata Api kepada Terdakwa II;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 Terdakwa II bertemu dengan WONGSO dan Terdakwa I di pasar dan Terdakwa II bilang kepada WONGSO " jangan lama-lama titip senpinya saya takut" kemudian WONGSO mengatakan kepada Terdakwa I "Ya Sudah titip ke Kamu saja HAD", kemudian Terdakwa II menyerahkan tas yang berisi 6 (enam) pucuk senjata Api Rakitan beserta Amunisi kepada Terdakwa I untuk disimpan di rumah kontrakan Terdakwa I;
Bahwa Para Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah dari EDI als ANDONG untuk upah menitipkan senjata api tersebut;
Bahwa senjata Api yang disimpan oleh Para Terdakwa tanpa dilengkapi ijin kepemilikan dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa pada saat itu;
Bahwa Terdakwa mengenali dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 6 (enam) pucuk Senjata Api Rakitan, 61 (enam puluh satu) butir Amunisi Kaliber 3.8, 27 (dua puluh tujuh) butir amunisi kaliber 6.0, 16 (enam belas) butir Amunisi kaliber 7.65, yang telah di sita secara sah dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Pasar Induk Cibitung Kab. Bekasi, Para Terdakwa telah menerima senjata api, amunisi;
Bahwa awalnya WONGSO menghubungi Terdakwa II melalui telepon dan mengatakan bahwa "nanti EKO datang ke kontrakan penting" kemudian Terdakwa II menuju kontrakan dan sekira pukul 20.00 Wib bertemu dengan EKO dan mengatakan kepada Terdakwa II " Cak, ini titip Senpi Sebentar aja gak lama titipnya" dan EKO langsung memberikan tas yang berisi Senjata Api kepada Terdakwa II;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 Terdakwa II bertemu dengan WONGSO dan Terdakwa I di pasar dan Terdakwa II bilang kepada WONGSO " jangan lama-lama titip senpinya saya takut" kemudian WONGSO mengatakan kepada Terdakwa I "Ya Sudah titip ke Kamu saja HAD", kemudian Terdakwa II menyerahkan tas yang berisi 6 (enam) pucuk senjata Api Rakitan beserta Amunisi kepada Terdakwa I untuk disimpan di rumah kontrakan Terdakwa I;
Bahwa Para Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah dari EDI als ANDONG untuk upah menitipkan senjata api tersebut;
Bahwa senjata Api yang disimpan oleh Para Terdakwa tanpa dilengkapi ijin kepemilikan dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa pada saat itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan membuktikan apakah dakwaan Penuntut Umum dapat dibuktikan di depan persidangan atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur yaitu Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, yang unsur- unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa Hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaannya padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi;
Tuirut serta melakukan;
Ad.1 : “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang padanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa I HADI SANTOSO dan terdakwa II NURWAHID membenarkan serta tidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim dan Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2 : Tanpa Hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaannya padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa serta barang bukti, bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Pasar Induk Cibitung Kab. Bekasi, Para Terdakwa telah menerima senjata api, amunisi;
Bahwa awalnya WONGSO menghubungi Terdakwa II melalui telepon dan mengatakan bahwa "nanti EKO datang ke kontrakan penting" kemudian Terdakwa II menuju kontrakan dan sekira pukul 20.00 Wib bertemu dengan EKO dan mengatakan kepada Terdakwa II " Cak, ini titip Senpi Sebentar aja gak lama titipnya" dan EKO langsung memberikan tas yang berisi Senjata Api kepada Terdakwa II;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 Terdakwa II bertemu dengan WONGSO dan Terdakwa I di pasar dan Terdakwa II bilang kepada WONGSO " jangan lama-lama titip senpinya saya takut" kemudian WONGSO mengatakan kepada Terdakwa I "Ya Sudah titip ke Kamu saja HAD", kemudian Terdakwa II menyerahkan tas yang berisi 6 (enam) pucuk senjata Api Rakitan beserta Amunisi kepada Terdakwa I untuk disimpan di rumah kontrakan Terdakwa I;
Bahwa Para Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah dari EDI als ANDONG untuk upah menitipkan senjata api tersebut;
Bahwa senjata Api yang disimpan oleh Para Terdakwa tanpa dilengkapi ijin kepemilikan dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa pada saat itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Tanpa Hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaannya padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi tersebut telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 3 : Turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa serta barang bukti, bahwa awalnya WONGSO menghubungi Terdakwa II melalui telepon dan mengatakan bahwa "nanti EKO datang ke kontrakan penting" kemudian Terdakwa II menuju kontrakan dan sekira pukul 20.00 Wib bertemu dengan EKO dan mengatakan kepada Terdakwa II " Cak, ini titip Senpi Sebentar aja gak lama titipnya" dan EKO langsung memberikan tas yang berisi Senjata Api kepada Terdakwa II;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 Terdakwa II bertemu dengan WONGSO dan Terdakwa I di pasar dan Terdakwa II bilang kepada WONGSO " jangan lama-lama titip senpinya saya takut" kemudian WONGSO mengatakan kepada Terdakwa I "Ya Sudah titip ke Kamu saja HAD", kemudian Terdakwa II menyerahkan tas yang berisi 6 (enam) pucuk senjata Api Rakitan beserta Amunisi kepada Terdakwa I untuk disimpan di rumah kontrakan Terdakwa I;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Turut serta melakukan tersebut telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur-unsur Pasal yang didakwkan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahannya itu dan juga Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi diri Terdakwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung-jawab atas tindak pidana yang dilakukannya, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan selama dalam proses pemeriksaan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP patutlah untuk ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa masih berada dalam tahanan, maka mengingat Pasal 193 ayat (2) KUHAP, terhadap Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa : 6 (enam) pucuk Senjata Api Rakitan, 61 (enam puluh satu) butir Amunisi Kaliber 3.8, 27 (dua puluh tujuh) butir amunisi kaliber 6.0, 16 (enam belas) butir Amunisi kaliber 7.65, akan tetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat, Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I. HADI SANTOSO bin SUWITO dan terdakwa II. NURWAHID als. NUR bin IBRAHIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK TURUT SERTA MENYIMPAN, SENJATA API “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. HADI SANTOSO bin SUWITO dan terdakwa II. NURWAHID als. NUR bin IBRAHIM, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan atau masa Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
6 (enam) pucuk senjata api Rakitan;
61 (enam puluh satu) butir amunisi kaliber 3.8;
27 (dua puluh tujuh) butir amunisi kaliber 6.0;
16 (enam belas) butir amunisi kaliber 7.65;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari : RABU, tanggal : 09 September 2015, oleh kami H. RATMOHO, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, TEGUH SAROSA, SH.MH. dan SIGIT PRADEWA, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh TJAHJUDIN, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dihadiri MR. WIBISONO, SH, Penuntut Umum serta Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. TEGUH SAROSA, SH.MH. H. RATMOHO, SH.MH.
2. SIGIT PRADEWA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
TJAHJUDIN, SH.