638/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 638/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Other Participants (1)
Opponent (1)
PT. TOBA SURIMI INDUSTRIES, beralamat di Jalan Pulau Pinang 2 Kawasan industri Medan II Saentis, Deli Serdang, yang dalam hal ini diwakili oleh JUN CAI, SH,Mhum, DALDIRI, SH.MH, M. RAMADHAN LUBIS, SH, J. DATAR MANGAPUL SIBARANI, SH, ARSELAN MOORA, SH dan RISHA NATHALIA SINULINGGA, SH, Advokat/Konsultan Hukum dari ”CHOW & ASSOCIATES LAW FIRM” berkantor di Jalan Sei Petani No. 18/24 Simpang DI Panjaitan, Kelurahan Merdeka Baru, Kota medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Oktober 2011, yang selanjutnya disebut ------ PENGGUGAT ; M e l a w a n 1. THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED (HSBC), beralamat di World Trade Centre Jalan Jenderal Sudirman kav. 29-31 Jakarta 12920 Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh ERI HERTIAWAN, SH.LLM, AHMAD MAULANA, SH, ARI JULIANO GEMA, SH, MUHAMAD KAMAL FIKRI, SH dan AGNES MARIA E WARDHANA, SH, Advokat pada Law Frim “Assegaf Hamzah & Partners”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Pebruari 2012, yang selanjutnya disebut --- TERGUGAT ; 2. BANK INDONESIA, beralamat di Jalan MT Thamrin No. 2 Jakarta 10110, yangselanjutnya disebut ----------------- TURUT TERGUGAT ;
MENGADILI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; - Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kolektibiltas Penggugat menjadi BI-1 (lancar) terkait dengan penurunan kolektibilitas Penggugat ; - Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana yang diblokir/didebet olehTergugat sebesar USD 280.608,74 (dua ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan koma tujuh puluh empat dollah Amerika Serikat) kepada Penggugat seketika dan sekaligus ; - Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun dari USD 280.608,74 (dua ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan koma tujuh puluh empat dollah Amerika Serikat) terhitung sejak Januari 2009 sampai dengan didaftarkannya gugatan ini pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ; - Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perhari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini ; - Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini ; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 638/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. TOBA SURIMI INDUSTRIES, beralamat di Jalan Pulau Pinang 2 Kawasan industri Medan II Saentis, Deli Serdang, yang dalam hal ini diwakili oleh JUN CAI, SH,Mhum, DALDIRI, SH.MH, M. RAMADHAN LUBIS, SH, J. DATAR MANGAPUL SIBARANI, SH, ARSELAN MOORA, SH dan RISHA NATHALIA SINULINGGA, SH, Advokat/Konsultan Hukum dari ”CHOW & ASSOCIATES LAW FIRM” berkantor di Jalan Sei Petani No. 18/24 Simpang DI Panjaitan, Kelurahan Merdeka Baru, Kota medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Oktober 2011, yang selanjutnya disebut ------ PENGGUGAT ;
M e l a w a n
THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED (HSBC), beralamat di World Trade Centre Jalan Jenderal Sudirman kav. 29-31 Jakarta 12920 Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh ERI HERTIAWAN, SH.LLM, AHMAD MAULANA, SH, ARI JULIANO GEMA, SH, MUHAMAD KAMAL FIKRI, SH dan AGNES MARIA E WARDHANA, SH, Advokat pada Law Frim “Assegaf Hamzah & Partners”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Pebruari 2012, yang selanjutnya disebut --- TERGUGAT ;
BANK INDONESIA, beralamat di Jalan MT Thamrin No. 2 Jakarta 10110, yangselanjutnya disebut ----------------- TURUT TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan pihak-pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 1 Desember 2011 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Desember 2011 dengan Register Nomor 638/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dan telah diperbaiki mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
I. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT
Bahwa Penggugat adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang pengalengan dan pembekuan hasil laut yang seluruh produknya dijual/diekspor keluar negeri dan dari hasil penjualan produk tersebut, Penggugat mendapatkan mata uang dollar AS yang dibayarkan oleh buyer (pembeli) kepada Penggugat melalui rekening Penggugat (yaitu rekening HSBC yang dibuka pada Tergugat), namun mata uang dollar AS yang ada dalam rekening Penggugat tersebut telah diblokir/diambil oleh Tergugat tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Penggugat dan kemudian Tergugat melakukan penurunan kolektibilitas terhadap Penggugat tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Penggugat maupun Turut Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas mata uang dollar AS dalam rekening HSBC Penggugat yang diblokir/diambil oleh Tergugat selaku Lembaga Keuangan Bank yang mengadakan jasa fasilitas keuangan yang bertanggung jawab dalam menyimpan uang dollar AS dari Penggugat serta penurunan kolektibilitas Penggugat menjadi BI5 (macet);
II. FAKTA HUKUM
Bahwa Penggugat pernah mendaftarkan gugatan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 09 Februari 2009 dibawah register perkara perdata No. 269/PDT.G/2009/PN.Jkt.Sel terkait dengan perjanjian transaksi derivatif antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa gugatan yang didaftarkan tersebut juga sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Juli 2009, sesuai dengan Putusan Nomor: 269/PDT.G/2009/PN.Jkt.Sel dan atas putusan tersebut juga sudah dilakukan upaya banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana sesuai dengan Putusan Nomor: 49/Pdt/2010/PT.DKI yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) yang bunyi amarnya sebagai berikut :
à Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
MENGADILI
DALAM KONPENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak permohonan Provisi dari Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah).
à Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Para Pembanding semula Penggugat dan Tergugat tersebut diatas;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 269/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL tanggal 15 Juli 2009 yang dimohonkan banding tersebut diatas;
Menghukum Penggugat (sekarang Pembanding I/Terbanding II) membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan, khusus untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa adapun bunyi pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 49/Pdt/2010/PT.DKI tanggal 08 Oktober 2010 pada halaman 13 alinea 3 (tiga) dan halaman 14 alinea 3 (tiga) tersebut adalah :
“Menimbang bahwa transaksi derivatif (structured product) merupakan transaksi yang dilarang sejak Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 10/37/PBI/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor: 11/14/PBI/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/37/PBI/2008 tentang transaksi valuta asing….”
“Menimbang, bahwa oleh karena itu, dan sekalipun pertimbangan dalam gugatan Konvensi menyatakan Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 sah menurut hukum, namum karena tanggal penetapan dan tanggal penyelesaian/ pelaksanaan transaksi yang ke-6 sampai dengan transaksi yang ke-12 berdasar persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan dalam Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 jatuh setelah tanggal 16 Desember 2008, maka berdasarkan peraturan-peraturan Bank Indonesia tersebut diatas, transaksi yang ke-6 sampai dengan transaksi yang ke-12 tersebut diatas antara Penggugat dan Tergugat demi hukum berhenti dan tidak dapat dilakukan lagi”
Bahwa perlu Penggugat jelaskan mengenai sejarah maupun alasan dalam mengajukan gugatan ini dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah suatu perusahaan eksportir yang menjual produknya keluar negeri yang kemudian menerima pembayaran dari pembelinya berupa mata uang dollar AS maupun mata uang rupiah dan untuk menampung pembayaran tersebut, Penggugat pada bulan Desember 2000 membuka rekening pada Tergugat dengan nomor rekening rupiah No. 008-043820-001 dan rekening dollar AS No. 008-043820-007;
Bahwa setelah mengetahui Penggugat adalah seorang eksportir, kemudian Tergugat menawarkan dan memberikan penjelasan secara singkat tentang keuntungan produk forward tersebut yaitu untuk melindungi nilai kurs mata uang rupiah terhadap dollar AS (hedging);
Bahwa setelah mendapatkan penjelasan dan memahami produk perbankan yang dikembangkan oleh Tergugat, maka sejak akhir tahun 2000 sampai bulan Agustus 2008, Penggugat memanfaatkan produk hedging yang dituangkan dalam Corporate facility agreement dan FX Netting Agreement;
Bahwa pada bulan Juli 2008 Tergugat kembali menawarkan fasilitas/produk perbankan dari Hedging yang selama ini telah dipergunakan oleh Penggugat menjadi “Structure Forward” (foreign exchange) yang merupakan transaksi valuta asing dalam bentuk “derivatif” yakni transaksi derivatif structur forward dalam bahasa inggris yakni:
Corporate Facility Agreement Ref JAK080236/U/080324, 23 April 2008 (Perjanjian fasilitas korporasi No. JAK080236/U/080324, 23 April 2008);
Confirmation of Structured Forward Ref JAK-RD-10400 (1) to 10400 (12) 18 Juli 2008 (Konfirmasi mengenai struktur forward JAK-RD-10400(1) s/d 10400(12) 18 Juli 2008) yang selanjutnya disebut “Konfirmasi tanggal 18 Juli 2008);
Guarantee and Indemnity US $ 3,000,000. date 22 Aprli 2008 (Jaminan dan ganti rugi tanggal 22 April 2008);
Bahwa secara singkat pemahaman/pengertian Penggugat terhadap transaksi structure forward atau lebih dikenal dengan istilah transaksi “derivatif” tersebut adalah bahwa Penggugat berkewajiban pada waktu tertentu untuk menjual mata uang dollar AS miliknya kepada tergugat dengan kurs yang telah ditentukan oleh Tergugat sendiri;
Bahwa Tergugat tidak mempunyai itikad baik terhadap Penggugat dan hanya mencari keuntungan diatas kesulitan pihak lain tanpa mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi oleh Penggugat yang timbul akibat resesi ekonomi dunia (menurunnya eksport) yang menyebabkan melemahnya nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat karena Tergugat tetap saja meminta kepada Penggugat untuk memenuhi kewajiban pembayarannya;
Bahwa kemudian Penggugat pada tanggal 22 Januari 2009 mengirimkan surat kepada Tergugat dengan maksud untuk meminta penundaan pembayaran sehubungan dengan perjanjian derivative tersebut namun Tergugat tetap memaksa agar Penggugat melaksanakan kewajibannya;
Bahwa oleh karena Penggugat belum dapat menyanggupi permintaan dari Tergugat, maka kemudian pada tanggal 03 Februari 2009 Tergugat mengambil dana sebesar $ 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) yang ada pada rekening Penggugat yaitu rekening No. 008-043820-007 dan memblokir rekening tersebut sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian karena tidak dapat memanfaatkan dana tersebut serta melakukan penurunan kolektibilitas Penggugat menjadi BI5 (macet) tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan yang diatur oleh Turut Tergugat;
Bahwa tentu saja Penggugat sangat keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut yang melakukan pemblokiran dana tanpa persetujuan terlebih dahulu kepada Penggugat karena dana tersebut bukan merupakan “dana” yang diperjanjikan melakukan perjanjian transaksi derivatif dan oleh sebab itu Penggugat juga telah meminta kepada Tergugat agar mencabut/membebaskan blokir terhadap rekening No. 008-043820-007 namun Tergugat tidak menghiraukannya;
Bahwa tindakan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat tersebut jelas merupakan tindakan yang melawan hukum dan melanggar hak dari Penggugat mengingat sehubungan Bank sebagai penyedia jasa lembaga keuangan yang independent dan profesional, maka Tergugat sudah sepatutunya melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Penggugat dan bukannya melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum untuk menahan dana serta memblokir rekening Penggugat;
Bahwa untuk meluruskan permasalahan tersebut, Penggugat dengan itikad baiknya melalui In House Lawyernya telah memberikan tanggapan untuk melakukan musyawarah (surat nomor:023/TSI-FIN/V/11 tanggal 25 Mei 2011) atas surat dari Tergugat (surat nomor ref: IMO SAM 110019 tanggal 12 Mei 2011) namun hingga kini Tergugat tidak memberikan tanggapan terhadap surat dari Penggugat tersebut;
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2011, Penggugat juga telah mengirimkan somasi kepada Tergugat untuk membicarakan pemblokiran dan penurunan kolektibilitas Penggugat menjadi BI5 (macet) sebagaimana sesuai dengan dengan surat Nomor: 69/CA/Leg/VI/2011 namun Tergugat juga tidak pernah menunjukan itikad baiknya dalam menanggapi surat Penggugat tersebut;
Bahwa Penggugat masih menunjukan itikad baiknya terhadap Tergugat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut diatas sehubungan dengan telah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi yang dalam pertimbangan hukumnya telah menyatakan perjanjian derivatif tersebut demi hukum berhenti dan tidak dapat dilakukan lagi yang mana hal ini dapat dilihat dari surat Nomor: 71/CA/Leg/VII/2011 tertanggal 18 Juli 2011;
III. PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT
Bahwa Tergugat yang tidak mempunyai itikad baik dalam mengembalikan dana sebesar $ 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) yang telah diblokir/diambil dari rekening milik Penggugat yaitu rekening No. 008-043820-007, padahal berdasarkan Pertimbangan Hukum dari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor: 49/Pdt/2010/ PT.DKI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut jelas dinyatakan bahwa perjanjian transaksi yang ke-6 sampai dengan transaksi yang ke-12 tersebut antara Penggugat dan Tergugat demi hukum berhenti dan tidak dapat dilakukan lagi;
Bahwa Tergugat juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menurunkan kolektibilitas Penggugat dari BI1 (lancar) menjadi BI5 (macet) tanpa pemberitahuan dan prosedur yang sesuai dengan peraturan yang diatur oleh Turut Tergugat;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dengan memblokir/ mengambil dana sebesar $ 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) yang ada pada rekening milik Penggugat serta melakukan penurunan kolektibilitas menjadi BI5 (macet) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmagtidaad) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata dan telah berakibat merugikan kepentingan hukum bagi Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat [1] UUD 1945, yang menentukan: “setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
IV. KERUGIAN PENGGUGAT
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, sebagaimana yang dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi Penggugat yang dapat diperhitungkan secara materiil maupun immaterial;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat, secara materiil Penggugat juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, karena dana yang diblokir/ditahan tersebut tidak dapat Penggugat pergunakan dalam menjalankan bisnis dan oleh karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya maka berdasarkan perhitungan Penggugat sudah selayaknya Tergugat memberikan ganti kerugian sebesar:
Rp 1.500.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
USD 542,607,78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat); dengan perincian sebagai berikut:
-
-
Jenis Kerugian Jumlah I.
bunga yang diperoleh atas pemblokiran dana lebih kurang selama 3 (tiga) tahun;
Biaya akomodasi/tiket lebih kurang selama 3 (tiga) tahun, dll;
Biaya Pengacara
Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah)
Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah)
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Jumlah Rp. 1.500.000.000,- II. Dana yang diblokir/diambil oleh Tergugat pada rekening milik Penggugat; USD 542,607,78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) Jumlah USD 542,607,78
-
Bahwa Kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat yakni berupa kehilangan kolektibilitas dari yang lancar menjadi macet sehingga nama baik Penggugat sebagai pengusaha yang baik menjadi rusak, maka demi memberikan kepastian hukum berkenaan dengan diajukan gugatan ini, kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa Penggugat meragukan itikad baik Tergugat yang bersedia melaksanakan putusan perkara aquo, maka sangat beralasan hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar denda keterlambatan (moratorium) sebesar Rp. 5.000.000,-/hari keterlambatan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Tergugat melaksanakan putusan ini;
Bahwa Penggugat merasa nama baik Penggugat telah tercemar di dunia perbankan yang menyebabkan Penggugat susah untuk melakukan hubungan bisnis dengan pihak perbankan dan untuk itu Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan kepada Tergugat agar meminta maaf kepada Penggugat melalui media cetak nasional yang isinya ditentukan oleh Penggugat selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
Bahwa selain itu menurut hemat Penggugat sudah sepatutnya pula menurut hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bagi Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, jelas dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti- bukti yang cukup serta tidak terbantahkan dan oleh karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan rasa keadilan dan kepastian hukum;
Bahwa untuk menghindari itikad tidak baik dari Tergugat dalam melaksanakan putusan pengadilan, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dapat melakukan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap asset bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, yang untuk itu akan Penggugat ajukan dalam permohonan tersendiri dari gugatan ini.
Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi (uit voerbar bij voorraad) atau peninjauan kembali;
V. TUNTUTAN
Berdasarkan seluruh fakta-fakta dan alasan – alasan yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas, maka Penggugat dengan ini memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menetapkan suatu hari dengan tanggal persidangan serta memanggil para pihak seraya berkenaan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemblokiran rekening Penggugat serta melakukan penurunan kolektibilitas menjadi BI5 (macet) sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmagtidaad);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini.
Memerintahkan Tergugat meminta maaf kepada Penggugat melalui Media cetak Nasional yang format dan isinya ditentukan oleh Penggugat selama 3 hari berturut-turut;
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kolektibilitas Penggugat menjadi BI 1 (lancar) terkait dengan penurunan kolektibilitas Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana yang diblokir oleh Tergugat sebesar USD 542,607,78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) dengan seketika dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian materiil dan immateriil, yakni sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah) dan USD 542,607,78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) dengan perincian:
Materiil sebesar Rp. 1.500.000.000,- dan USD542,607,78
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,-
Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan (moratorium) sebesar Rp. 5.000.000,- /hari keterlambatan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Tergugat melaksanakan putusan ini;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya -ex aequo et bono-
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetukan, Penggugat datang menghadap kuasanya Advokat/Konsultan Hukum dari “CHOW & AAOCIATES LAW FIRM” berkantor di Jalan Sei Petani No. 18/24 Simpang DI Panjaitan Kelurahan Merdeka Baru, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Oktober 2011, yang selanjutnya diganti kuasanya DAVID M.L. TOBING, SH.M.Kn. dkk., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 12 Juni 2012, dan Tergugat diwakili oleh kuasanya Advokat dari “LAW FIRM ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS” berkantor di Menara Rajawali 16th Floor Jalan Mega Kuningan Lot # 5.1 Kawasan Mega Kuningan Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Februari 2012 serta Turut Tergugat diwakili oleh kuasanya RETNO PRIHATINI, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan maka selanjutnya para pihak diusahakan untuk berdamai dengan menunjuk mediator SUWANTO, SH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ternyata setelah dilakukan mediasi oleh Mediator tersebut beberapa kali pertemuan ternyata upaya perdamaian melalui mediasi tidak berhasil atau gagal ;
Menimbang, bahwa oleh karena upaya mediasi tidak berhasil atau gagal maka pemeriksaan dimulai dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah menyerahkan surat jawabannya tanggal 29 Maret 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
TANGGAPAN UMUM ATAS GUGATAN PENGGUGAT
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dan membantah seluruh dalil dan tuduhan yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
Sebelum Majelis Hakim memeriksa lebih lanjut perkara a quo, mohon perhatian bahwa terhadap pokok perkara yang sama dengan yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam perkara a quo sebelumnya sudah pernah diperiksa dan atas perkara dimaksud telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde), hal mana akan Tergugat uraikan lebih lanjut dalam Bagian eksepsi butir 1 s/d butir 24 dan pokok perkara butir 63 s/d butir 65 Eksepsi dan Jawaban a quo.
DALAM KONVENSI
I. DALAM EKSEPSI
Sebelum Tergugat menguraikan lebih lanjut mengenai alasan, dasar hukum dan dalil-dalil bantahan Tergugat dalam pokok perkara, Tergugat dengan ini akan menguraikan terlebih dahulu Eksepsi Tergugat terhadap Gugatan Penggugat sebagai berikut:
EKSEPSI NE BIS IN IDEM / RES JUDICATA
GUGATAN PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) KARENA TERHADAP PERKARA TERDAHULU TELAH ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Bahwa yang menjadi objek perkara dan pokok permasalahan dalam Gugatan yang diajukan oleh Penggugat a quo adalah mengenai tuduhan Penggugat dimana pada tanggal 3 Februari 2009 Tergugat seolah-olah telah melakukan pemblokiran/mengambil rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat yang didalamnya tersimpan dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah sebesar USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat).
Bahwa adapun tuduhan pemblokiran/pengambilan yang dimaksudkan oleh Penggugat dalam Gugatan ini adalah pemblokiran terkait dan dalam rangka pelaksanaan dari perjanjian yang telah dibuat secara sah dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat yaitu: (i) Corporate Facility Agreement Ref. JAK080236/U/080324 tanggal 23 April 2008; (ii)Confirmation of Structured ForwardRef: JAK-RD-10400(1) s.d 10400 (12) tanggal 18 Juli 2008, dan (iii) Guarantee and Indemnity USD 3,000,000 tanggal 22 April 2008.
Mohon perhatian Majelis Hakim yang Mulia, karena faktanya atas pokok perkara dan permasalahan yang sama, Penggugat sebelumnya pernah mempermasalahkan hal yang sama dengan mengajukan gugatan kepada Tergugat yaitu melalui surat gugatan tertanggal 5 Februari 2009 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat pada waktu itu adalah para advokat dari Kantor Hukum Amir Syamsuddin & Partners, gugatan mana terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam register No. 269/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL., tanggal 9 Februari 2009 (Bukti T-1) (“Perkara No. 269”).
Bahwa adapun kesamaan-kesamaan antara Gugatan Penggugat dalam perkara a quo dengan Perkara No. 269 adalah terlihat jelas melalui tabel perbandingan sebagai berikut:
-
MATERI PERBANDINGAN PERKARA A QUO PERKARA NO. 269 Para Pihak Penggugat: PT Toba Surimi Industries
Tergugat: The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC)
Turut Tergugat: Bank Indonesia
Penggugat: PT Toba Surimi Industries
Tergugat: The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC)
Posita Gugatan Butir 4 huruf d halaman 4 Gugatan:
“Bahwa pada bulan Juli 2008 Tergugat kembali menawarkan fasilitas/produk perbankan dari Hedging yang selama ini telah dipergunakan oleh Penggugat menjadi “Structure Forward” (foreign exchange) yang merupakan transaksi valuta asing dalam bentuk “derivatif” yakni transaksi derivatif structur forward dalam bahasa inggris yakni:
Corporate Facility Agreement Ref JAK080236/U/080324, 23 April 2008 (Perjanjian fasilitas korporasi No. JAK080236/U/080324, 23 April 2008);
Confirmation of Structured Forward Ref JAK-RD-10400(1) to 10400 (12), 18 Juli 2008 (Konfirmasi mengenai struktur Forward JAK-RD-10400(1) s/d 10400 (12) 18 Juli 2008), yang selanjutnya disebut “Konfirmasi tanggal 18 Juli 2008”);
Guarantee and Indemnity $ 3,000,000, date 22 April 2008(Jaminan dan ganti rugi tanggal 22 April 2008)”
Butir 5 halaman 2-3 Gugatan:
“Bahwa tiba-tiba pada bulan Juli 2008 Tergugat menawarkan kepada Penggugat untuk merubah fasilitas/produk dari hedging (lindung nilai) yang selama ini dipergunakan oleh Penggugat menjadi “Structure forward” (foreign exchange), yang dalam transaksi valutas asing termasuk dalam bentuk transaksi “derivatif”. Tergugat menawarkan transaksi derivatif “structure forward” tersebut secara lisan melalui telepon, dalam penawarannya tersebut Tergugat memberikan menerangkan manfaat yang akan diperoleh Penggugat apabila melakukan transaksi derivatif “Structure Forward”. Tidak lama kemudian pada sekitar tanggal pertengahan bulan Juli 2008 Penggugat menerima dokumen-dokumen (seluruhnya berbahasa Inggris) yang harus ditandatangani oleh Penggugat yaitu:
Corporate Facility Agreement Ref: JAK080236/U/080324, 23 April 2008 (Perjanjian Fasilitas Korporat No. JAK080236/U/080324 tanggal 23 April 2008);
Confirmation of Structured Forward Ref: JAK-RD-10400(1) to 10400 (12), 18 Juli 2008 (Konfirmasi Mengenai Structured Forward Ref: JAK-RD-10400(1) s.d 10400 (12), untuk selanjutnya disebut “Konfirmasi tanggal 18 Juli 2008”);
Guarantee and Indemnity $ 3,000,000, date 22 April 2008(Jaminan dan Gantirugi tanggal 22 April 2008)”
Butir I nomor 1 Halaman 2 Gugatan:
“namun mata uang Dollar AS yang ada dalam rekening Penggugat tersebut telah diblokir/diambil oleh Tergugat tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Penggugat..Dst”
Butir 20 halaman 12 Gugatan:
“Tergugat tanpa alas hak pada tanggal 3 Februari 2009 telah menahan dana berjumlah 542,607.78 dollar Amerika Serikat(lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 dan memblokir rekening tersebut”
Butir 4 huruf h halaman 5 Gugatan:
“Bahwa oleh karena Penggugat belum dapat menyanggupi permintaan dari Tergugat, maka kemudian pada tanggal 03 Februari 2009 Tergugat mengambil dana sebesar $ 542,607.78(lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) yang ada pada rekening Penggugat yaitu rekening No. 008-043280-007 dan memblokir rekening tersebut...Dst”
Butir 21 halaman 12 Gugatan:
“Bahwa tentu saja Penggugat keberatan dengan tindakan sepihak dari Tergugat tersebut dan meminta kepada Tergugat untuk mencabut/membebaskan blokir terhadap rekening No. 008-043820-007 tersebut”
Butir 4 huruf i halaman 5 Gugatan:
“Bahwa tentu saja Penggugat sangat keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang melakukan pemblokiran dana tanpa persetujuan terlebih dahulu…Dst”
Butir 23 halaman 13 Gugatan:
“Sedangkan kerugian akibat pemblokiran dana sebesar 542,607.78 dollar Amerika Serikat (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 tersebut mencapai…Dst”
Butir 5 halaman 6 Gugatan:
“Bahwa Tergugat yang tidak mempunyai itikad baik dalam mengembalikan dana sebesar sebesar $ 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) yang telah diblokir/diambil dari rekening milik Penggugat yaitu rekening No. 008-043820-007…Dst”
Butir 7 halaman 6 Gugatan:
“Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dengan meblokir/mengambil dana sebesar $ 542,607.78(lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) yang ada pada rekening milik Penggugat…Dst”
Bahwa adanya persamaan mengenai objek perkara antara Perkara a quo dengan Perkara No. 269 lebih terlihat jelas lagi karena adanya persamaan pada hal yang menjadi petitum kedua gugatan dimaksud, yaitu sebagai berikut:
-
PETITUM PERKARA A QUO PETITUM PERKARA NO. 269 Butir 6 Petitum, halaman 9 Gugatan:
“Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana yang diblokir oleh Tergugat sebesar USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) dengan seketika dan sekaligus”
Butir 4 Petitum, halaman 15 Gugatan:
“Menghukum Tergugat untuk mencabut blokir terhadap rekening No. 008-043820-007 dan mencairkan dana (pokok) sebesar 542,607.78 dollar Amerika Serikat (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar AS) beserta bunganya, paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal putusan perkara ini”
Bahwa adapun status pemeriksaan Perkara No. 269 adalah telah diperiksa dan diputus serta putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde). Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Putusan No. 269/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL., tanggal 15 Juli 2009 (Bukti T-2), yang amarnya adalah sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONPENSI:
DALAM PROVISI:
Menolak Permohonan Provisi dari Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 269/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL., tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding telah mengeluarkan Putusan No. 49/PDT/2010/PT.DKI., tanggal 8 Oktober 2010 (Bukti T-3), yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari para Pembanding semula Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut diatas;
Menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 269/Pdt.G/2009/PN.Jkt. Sel tanggal 15 Juni 2009 yang dimohonkan banding tersebut diatas;
Menghukum Penggugat (sekarang Pembanding I/ Terbanding II) membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan, khusus untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 49/Pdt/2010/ PT.DKI., tertanggal 8 Oktober 2010 tersebut selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2010 Penggugat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI, permohonan kasasi mana telah diberitahukan secara resmi kepada Tergugat melalui Relaas Pemberitahuan Kasasi tertanggal 13 Januari 2011 (Bukti T-4). Selanjutnya atas permohonan kasasi tersebut, pada tanggal 6 Januari 2011, Penggugat juga telah mengajukan memori kasasi, sebagaimana hal tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Tergugat melalui Relaas Pemberitahuan/Penyerahan Memori Kasasi tertanggal 18 Januari 2011 (Bukti T-5).
Bahwa namun demikian, permohonan kasasi tersebut dicabut oleh Penggugat pada tanggal 5 April 2011 sebagaimana hal tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat melalui Relaas Pemberitahuan Pencabutan Kasasi tanggal 16 Agustus 2011 (Bukti T-6). Dengan dicabutnya permohonan kasasi dimaksud, maka Perkara No. 269 dengan pokok persoalan yang pada hakekatnya sama dengan pokok persoalan dalam perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde).
Bahwa selanjutnya untuk mengkonfirmasi mengenai adanya pencabutan kasasi atas Perkara No, 269, Penggugat pada tanggal 9 September 2011 dan tanggal 24 Oktober 2011 menyampaikan surat permohonan keterangan mengenai status pemeriksaan Perkara No. 269 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai tanggapan atas kedua surat permohonan Penggugat dimaksud, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat No. W10-U3.0T.01.2.634.XI.2011 tertanggal 9 November 2011, surat mana telah diantaranya menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa terdapat pencabutan kasasi atas perkara dimaksud (Bukti T-7).
Fakta bahwa telah terdapat suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas Perkara No. 269 juga diakui sendiri berdasarkan pengakuan Penggugat dalam Gugatannya, pengakuan mana yang menjadi fakta yang tidak terbantahkan, yang Tergugat kutip sebagai berikut:
Butir 1 Halaman 2 Gugatan:
“Bahwa Penggugat pernah mendaftarkan gugatan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 09 Februari 2009 dibawah register perkara perdata No. 269/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL terkait dengan perjanjian derivatif antara Penggugat dan Tergugat”
Butir 1 Halaman 2 Gugatan:
“Bahwa gugatan yang didaftarkan tersebut juga sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Juli 2009, sesuai dengan Putusan No. 269/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL dan atas putusan tersebut juga sudah dilakukan upaya banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana sesuai dengan Putusan No. 49/Pdt/2010/PT.DKI yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde)”
Bahwa berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia diatur bahwa atas suatu objek perkara yang sama yang sebelumnya telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atasnya tidak dapat diperiksa kembali. Pengaturan mengenai hal tersebut secara umum diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata, yang mana isi dari pengaturan pasal 1917 KUHPerdata tersebut intisarinya adalah sebagai berikut :
Suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, daya kekuatan dan mengikatnya terbatas sekadar mengenai substansi putusan itu;
Gugatan yang diajukan dengan dalil (dasar hukum) yang sama dan diajukan oleh dan terhadap pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam gugatan tersebut melekat unsur ne bis in idem;
Oleh karena itu, gugatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)
Bahwa lebih lanjut, asas hukum ne bis in idem juga sangat penting untuk ditegakkan dalam proses peradilan guna menciptakan suatu kepastian hukum bagi para pencari keadilan, hal mana merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa praktik peradilan di Indonesia juga telah secara konsisten menerapkan ketentuan hukum acara perdata yang menegaskan penerapan asas ne bis in idem dimaksud sebagai suatu kaidah hukum. Hal tersebut diantaranya ditegaskan dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung RI sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/SIP/1973 Tanggal 3 Oktober 1973
“Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga penggugat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (Putusan tanggal 19 Desember 1970 No 350 K/SIP/1970), seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukan ditolak”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Pdt/2001 Tanggal 20 Mei 2002
“Meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan nebis in idem”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 647 K/SIP/1973 Tanggal 13 April 1976
“Bahwa ada tidaknya nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh pihaknya saja, melainkan terutama bahwa obyek sengketa telah diberi status hukum tertentu oleh keputusan yang dulu dan telah berkekuatan hukum tetap dan alasannya sama”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 619K/Pdt/1984 tanggal 15 Januari 1985
“Dikatakan apa yang digugat dan diperkirakan, sama dengan apa yang dipersengketakan dalam Perkara No. 50/1977 dan ternyata putusan atas perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sedangkan Subyek (Pihak) maupun obyek serta dalil yang terkandung dalam perkara sekarang, sama dengan perkara No. 50/1977. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata dalam gugatan sekarang secara formil terkandung unsur azas nebis in idem, sehingga gugatan tidak dapat diterima”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/SIP/1968 tanggal 23 April 1969
“Gugatan baru ini menurut Hukum Acara Perdata meskipun didasari oleh posita yang berbeda dengan gugatan yang terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum ‘ne bis in idem’”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149 K/SIP/1982 tanggal 21 April 1983
“Terhadap suatu perkara, dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah diputusakan oleh Mahkamah Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat sasaran kedua perkara itu pada hakikatnya adalah sama, yaitu pernyataan tidak sah jual-beli tanah; pihak-pihak pokoknya juga sama”
Bahwa mengingat pentingnya penerapan asas hukum nebis in idem, Mahkamah Agung RI secara khusus juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Nebis In Idem, yang diantaranya menyatakan hal sebagai berikut :
“Sehubungan dengan banyaknya laporan mengenai pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap baik dari tingkat judex factie sampai dengan tingkat kasasi baik dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara, maka dengan ini Mahkamah Agung meminta perhatian sungguh-sungguh dari seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama mengenai masalah tersebut”
“Agar azas “nebis in idem” dapat terlaksana dengan baik dan demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda…”
“Majelis Hakim wajib mempertimbangkan, baik pada putusan eksepsi maupun pada pokok perkara, mengenai perkara serupa yang pemah diputus di masa lalu”
Selain itu ahli hukum acara perdata Indonesia, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata,” Jakarta: Sinar Grafika, Cet. 9, November 2009, halaman 439-442, juga memberikan penjelasan bahwa apabila suatu kasus perkara telah pernah diajukan kepada pengadilan, dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan, serta putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap kasus perkara itu, tidak boleh lagi diajukan gugatan baru untuk memperkarakannya kembali.
Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa pada perkara terdahulu mengenai objek perkara yang sama dengan perkara a quo, yakni berupa tuduhan terhadap tindakan Tergugat yang seolah-olah pada tanggal 3 Februari 2009 telah melakukan pemblokiran terhadap rekening terhadap rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat (dahulu Penggugat) yang didalamnya tersimpan dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah sebesar USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat), telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 269/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 49/PDT/2010/PT.DKI.
Berdasarkan uraian di atas, dan demi terciptanya suatu kepastian hukum kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
EKSEPSI MISBRUIK VAN RECHT
PENGGUGAT MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN HAK (MISBRUIK VAN RECHT) DENGAN MENGAJUKAN GUGATAN A QUO
Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa Gugatan Penggugat pada pokoknya sama dengan permasalahan yang pernah diajukan dan diadili sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Mohon perhatian kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa Penggugat dengan tanpa alas hukum yang sah telah mengajukan Gugatan terhadap Tergugat. Secara spesifik, Penggugat telah menyalahgunakan haknya (misbruik van recht) dengan mengajukan Gugatan a quo terhadap Tergugat dalam perkara aquo karena sebenarnya Penggugat sudah tidak mempunyai kepentingan sama sekali untuk mengajukan Gugatan a quo terhadap Tergugat dengan telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) untuk permasalahan yang sama, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 269/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 49/PDT/2010/PT.DKI.
Lebih lanjut, tidak adanya kepentingan yang layak dalam mengajukan Gugatan mengenai masalah yang sama untuk kedua kalinya meski sudah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap juga telah melanggar asas pokok dalam hukum perdata Indonesia yang dikenal dengan asas point d’interet point d’action dimana diatur bahwa barangsiapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan. Dengan demikian, tindakan penyalahgunaan hak (misbruik van recht) yang juga melanggar asas point d’interet point d’action tersebut yang dilakukan oleh Penggugat tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa prinsip hukum yang berlaku universal dimaksud juga didukung oleh doktrin dimana J. Satrio, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang”, bagian pertama, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, halaman 206 sd 218, antara lain menyatakan sebagai berikut:
“Penggunaan hak dengan tanpa adanya kepentingan yang layak, merupakan penyalahgunaan hak, termasuk di dalamnya pelaksanaan hak dengan tujuan merugikan orang lain”
“Kalau hak itu digunakan secara berlebihan (abnormal atau tidak sebagaimana umumnya/pantasnya), atau dengan maksud untuk merugikan orang lain, maka penggunaan hak seperti itu dapat bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan orang lain dalam pergaulan masyarakat dan merupakan penyalahgunaan hak, dengan konsekuensinya merupakan tindakan melawan hukum”;
Pada dasarnya setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan kepada orang lain, namun demikian hak tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan sebuah syarat bahwa gugatan tersebut harus didasarkan alas kepentingan yang layak. Hal ini sangat penting karena pada prinsipnya pengajuan suatu gugatan secara langsung atau tidak langsung akan menimbulkan penderitaan atau kerugian dipihak lain, termasuk pihak yang belum tentu melakukan kesalahan dalam perkara tersebut;
Apabila gugatan tersebut diajukan tanpa kepentingan yang layak maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan hak (misbruik van recht) dan terkualifikasikan dalam kategori perbuatan melawan hukum;
Dalam perkara ini, Penggugat dengan tidak patut telah menyalahgunakan haknya (misbruik van recht) dalam suatu pengajuan gugatan dengan cara mengajukan Gugatan terhadap Tergugat tanpa didasari suatu alas kepentingan yang layak. Adapun, yang dimaksud dengan tiadanya kepentingan yang layak dalam perkara ini adalah bahwa sebelum pengajuan Gugatan a quo, telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) untuk permasalahan yang sama, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 269/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 49/PDT/2010/PT.DKI;
EKSEPSI PEREMPTORIA – EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS
GUGATAN PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA JUSTRU PENGGUGAT YANG TELAH MELAKUKAN WANPRETASI TERHADAP PERJANJIAN YANG DIBUAT ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
Bahwa Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat karena sebenarnya Penggugat justru yang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, hal mana Tergugat uraikan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut :
Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian yaitu FX Netting Agreement tanggal 19 Desember 2006, yang mana kesepakatan mengenai teknis pelaksanaan dari perjanjian tersebut termasuk namun tidak terbatas pada penjelasan mengenai karakteristik dan risiko serta jadwal pelaksanaan transaksi diatur dalam:
Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 dan;
Deliverable Currency Option Transaction tanggal 24 Oktober 2008.
Adapun teknis pelaksanaan dari FX Netting Agreement tersebut adalah sebagaimana telah diatur dan disepakati dalam Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli yaitu dengan melakukan transaksi tukar menukar dimana Penggugat memberikan sejumlah uang kepada Tergugat dan di sisi lain Tergugat memberikan sejumlah uang kepada Penggugat. Adapun Penggugat dan Tergugat telah menyepakati kondisi-kondisi tertentu untuk menentukan besarnya jumlah uang yang harus diberikan. Kondisi-kondisi dimaksud adalah dapat dijelaskan sebagaimana tabel di bawah ini :
Selanjutnya sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008, maka transaksi dilakukan selama 12 (dua belas) kali dengan jadwal yang telah disepakati sebagai berikut :
Adapun dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat dimaksud, telah pula disepakati suatu aturan bahwa Tergugat memiliki kewenangan untuk melakukan set-off (perjumpaan hutang) atas setiap dan segala kelalaian Penggugat untuk melakukan kewajiban pembayaran kepada Tergugat. Hal tersebut diatur dalam perjanjian sebagai berikut:
| KEWAJIBAN HSBC (TERGUGAT) | KEWAJIBAN PT TOBA SURIMI (PENGGUGAT) | |
KONDISI I: Kurs Rupiah di pasar adalah >Rp 9.000/USD dan < Rp 10.000/USD | Menyerahkan uang Rupiah kepada Penggugat sejumlah Rp 3.848.000.000 | Menyerahkan uang Dollar Amerika Serikat kepada Tergugat sebesar USD 400.000 |
KONDISI II: Kurs Rupiah di pasar adalah ≥10.000/USD | Menyerahkan uang Rupiah kepada Penggugat sejumlah Rp 7,696.000.000 | Menyerahkan uang Dollar Amerika Serikat kepada Tergugat sebesar USD 800.000 |
KONDISI III: Kurs Rupiah di pasar adalah ≤ Rp 9.000/USD | Penggugat dan Tergugat dibebaskan dari kewajiban untuk melaksanakan transaksi | |
| Nomor Transaksi | Referensi Perdagangan | Tanggal Penetapan | Tanggal Penyelesaian |
| JAK-RD-10400 (1) | 20 Agustus 2008 | 22 Agustus 2008 | |
| JAK-RD-10400 (2) | 18 September 2008 | 22 September 2008 | |
| JAK-RD-10400 (3) | 20 Oktober 2008 | 22 Oktober 2008 | |
| JAK-RD-10400 (4) | 20 November 2008 | 24 November 2008 | |
| JAK-RD-10400 (5) | 18 Desember 2008 | 22 Desember 2008 | |
| JAK-RD-10400 (6) | 20 Januari 2009 | 22 Januari 2009 | |
| JAK-RD-10400 (7) | 19 Februari 2009 | 23 Februari 2009 | |
| JAK-RD-10400 (8) | 19 Maret 2009 | 23 Maret 2009 | |
| JAK-RD-10400 (9) | 20 April 2009 | 22 April 2009 | |
| JAK-RD-10400 (10) | 19 Mei 2009 | 22 Mei 2009 | |
| JAK-RD-10400 (11) | 18 Juni 2009 | 22 Juni 2009 | |
| JAK-RD-10400 (12) | 20 Juli 2009 | 22 Juli 2009 |
Pasal 4 FX Netting Agreement tanggal 19 Desember 2006, yang mengatur sebagai berikut:
“4. Right of Set-off
Notwithstanding anything to the contrary contained in this Agreement, if HSBC would owe amounts to Counterparty under Section 2(c) above, HSBC shall be entitled, at its option, to reduce such amount by its set-off against any amount(s) (the “Other Agreement Amount”) payable (whether at such time or in the future or upon the occurance of a contingency) by Counterparty to HSBC (irrespective of the currency, place of payment or booking office of the obligation) under this or any other agreement(s) between HSBC and the Counterparty or instrument(s) or undertaking(s) issued or executed by HSBC to, or in favor of, the Counterparty (and the Other Agreement Amount will be discharged promptly and in all respects to the extent it is so set-off). HSBC will give notice to the Counterparty of any set-off so effected under this Section 4.”
Terjemahan bahasa Indonesia-nya adalah sebagai berikut:
“4. Hak Perjumpaan
Dengan tidak mengesampingkan hal-hal yang diatur sebaliknya dalam Perjanjian ini, apabila HSBC harus membayar kepada Pihak Lainnya berdasarkan bagian 2(c) di atas, HSBC akan berhak, atas opsinya, untuk mengurangi jumlah demikian dengan memperjumpakan terhadap setiap jumlah (jumlah-jumlah) (“Jumlah Perjanjian Lainnya”) yang harus dibayarkan (baik pada waktu itu atau di masa mendatang atau atas kejadian suatu kontinjensi) oleh Pihak Lain kepada HSBC (tanpa memandang mata uang, tempat pembayaran atau kantor pemesanan kewajiban tersebut) menurut Perjanjian ini atau perjanjian lainnya antara HSBC dan Pihak Lainnya atau instrument (instrument-instrumen) atau janji (janji-janji) yang dikeluarkan atau yang ditandatangani oleh HSBC kepada, atau untuk manfaat, Pihak Lainnya (dan Jumlah Perjanjian Lain akan dikeluarkan dengan segera dan dalam segala hal hingga batas diperjumpakannya). HSBC akan memberikan pemberitahuan kepada Pihak Lainnya setiap perjumpaan yang dilakukan berdasarkan Bagian 4 ini.”
Pasal 24 Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Pembukaan Rekening (General Terms and Conditions for Opening of Bank Account) yang mengatur sebagai berikut:
“The Bank shall at all times be authorized to settle and set off all moneys whether or not due payable by it to the Customer, with all moneys due and owing by the Customer to the Bank, whether or not due payable regardless of the currency and/or value date. The settlement shall be effected at the value as of the day of adjustment. Once the Bank has exercised such authority, it shall inform the Customer thereof”
Terjemahan bahasa Indonesia-nya adalah sebagai berikut:
“Bank pada setiap waktu dikuasakan untuk menyelesaikan dan memperhitungkan semua uang baik yang telah maupun belum wajib dibayar dan terhutang oleh Nasabah kepada Bank, baik yang telah maupun yang belum wajib dibayar terlepas dari mata uang dan / atau tanggal penilainnya. Kompensasi itu dilakukan dengan nilai pada hari kompensasi diadakan. Setelah Bank melakukan kompensasi, Bank wajib memberitahukan Nasabah tentang itu.”
Dalam perjalanannya, Penggugat telah mengakui keberlakuan Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 tersebut sebagai suatu perikatan yang sah dan telah melaksanakan perikatan tersebut sebanyak 5 (lima) kali, namun kemudian Penggugat gagal melaksanakan prestasinya (wanprestasi) karena berhenti melaksanakan kewajibannya pada transaksi yang ke-6 (enam) yang mana tanggal penyelesaiannya (tanggal jatuh tempo pelaksanaan) adalah tanggal 22 Januari 2009. Adapun pada transaksi ke-6 (enam) tersebut kondisi yang terjadi adalah Kondisi II (yaitu Kurs Rupiah di pasar adalah ≥ Rp 10.000/USD), dengan demikian sesuai kesepakatan, Penggugat harus menyerahkan uang Dollar Amerika Serikat kepada Tergugat sebesar USD 800.000.
Meskipun secara nyata-nyata Penggugat telah melakukan wanprestasi terhadap Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 dan dengan adanya pengaturan bahwa sebenarnya Tergugat memiliki kewenangan untuk melakukan set-off / perjumpaan hutang atas setiap kelalaian pembayaran kewajiban Penggugat kepada Tergugat (Ex. Pasal 4 FX Netting Agreement tanggal 19 Desember 2006 dan Pasal 24 Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Pembukaan Rekening (General Terms and Conditions for Opening of Bank Account)), namun demikian pada faktanya pada tanggal 3 Februari 2009 Tergugat sama sekali tidak pernah melakukan tindakan apapun terhadap dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah sebesar USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 sebagaimana yang dituduhkan oleh Penggugat.
Oleh sebab itu, pengajuan Gugatan a quo sesungguhnya merupakan upaya Penggugat untuk menyembunyikan dan menutup-nutupi wanprestasi yang telah dilakukannya terhadap Penggugat berdasarkan Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008, yakni dengan cara mengajukan tuduhan tanpa dasar dan mengada-ada bahwa pada tanggal 3 Februari 2009 seolah-olah Tergugat telah memblokir/mengambil dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat.
Bahwa M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata,” Jakarta: Sinar Grafika, Cet. 9, November 2009, halaman 461 menjelaskan bahwa exceptio non adimpleti contractus dapat diajukan dan diterapkan dalam perjanjian timbal balik yang mana masing-masing pihak dibebani kewajiban untuk memenuhi prestasi secara timbal balik. Dalam perjanjian dimaksud, seseorang tidak berhak menggugat apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian.
Bahwa dengan demikian, Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) karena justru Penggugat yang faktanya telah melakukan wanpretasi terhadap perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat yaitu Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008.
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (KABUR) KARENA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT MERUPAKAN HUBUNGAN KONTRAKTUAL BERDASARKAN PERJANJIAN NAMUN DASAR PENGAJUAN GUGATAN ADALAH GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa dalam Gugatannya, Penggugat menyatakan dan mengakui adanya hubungan kontraktual antara Penggugat dan Tergugat dan bahkan mengakui secara tegas bahwa peristiwa yang menjadi objek gugatan a quo adalah bersumber dari perjanjian antara Penggugat dan Tergugat. Pernyataan-pernyataan Penggugat mengenai adanya hubungan kontraktual dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
Butir 4 huruf a halaman 4 Gugatan:
“Penggugat pada bulan Desember 2000 membuka rekening pada Tergugat dengan nomor rekening rupiah No. 008-043820-001 dan rekening dollar AS No. 008-043280-007”
Butir 4 huruf c halaman 4 Gugatan:
“Penggugat memanfaatkan produk hedging yang dituangkan dalam Corporate Facility Agreement dan FX Netting Agreement”
Butir 4 huruf d halaman 4 Gugatan:
“Bahwa pada bulan Juli 2008 Tergugat menawarkan kembali fasilitas/produk perbankan dari Hedging yang selama ini telah dipergunakan oleh Penggugat menjadi “Structured Forward” (foreign exchange) yang merupakan transaksi valuta asing dalam bentuk “derivatif” yakni transaksi derivative structured forward dalam bahasa inggris yakni:
Corporate Facility Agreement Ref JAK080236/U/080324, 23 April 2008 (Perjanjian fasilitas korporasi No. JAK080236/U/080324, 23 April 2008);
Confirmation of Structured Forward Ref JAK-RD-10400 (1) to 10400 (12) 18 Juli 2008 (Konfirmasi mengenai struktur forward JAK-RD-10400 (1) to 10400 (12) 18 Juli 2008);
Guarantee and Indemnity US$ 3,000,000 date 22 April 2008 (Jaminan dan ganti rugi tanggal 22 April 2008”
Butir 4 huruf g dan h halaman 5 Gugatan:
“Bahwa kemudian Penggugat pada tanggal 22 Januari 2009 mengirimkan surat kepada Tergugat dengan maksud untuk meminta penundaan pembayaran sehubungan dengan perjanjian derivative tersebut namun Tergugat tetap memaksa agar Penggugat melaksanakan kewajibannya”
“Bahwa oleh karena Penggugat belum dapat menyanggupi permintaan dari Tergugat, maka kemudian pada tanggal 03 Februari 2009 Tergugat mengambil dana sebesar sebesar $ 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) yang ada pada rekening Penggugat yaitu rekening No. 008-043280-007 dan memblokir rekening tersebut...Dst”
Bahwa meskipun Penggugat secara nyata telah menguraikan adanya dasar hubungan kontraktual antara Penggugat dan Tergugat dalam posita, namun demikian, Penggugat dalam halaman 6-8 Gugatannya justru menguraikan secara sangat singkat mengenai tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dan lebih lagi di dalam petitum Penggugat juga meminta agar Tergugat dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa sebagaimana dijelaskan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata,” Jakarta: Sinar Grafika, Cet. 9, November 2009, halaman 456, terdapat Putusan Mahkamah Agung RI No. 879 K/PDT/1997 tanggal tanggal 29 Januari 2001 yang menegaskan bahwa suatu gugatan yang positanya didasarkan atas perjanjian namun di dalam petitum menuntut agar tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum adalah dikategorikan sebagai suatu gugatan yang obscuur libel sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dengan demikian, Gugatan Penggugat yang telah mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum namun secara tegas di dalam Gugatannya Penggugat menjelaskan adanya hubungan kontraktual antara Penggugat dan Tergugat, dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang kabur (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (KABUR): TERDAPAT INKONSISTENSI DAN KETIDAKJELASAN DALIL PENGGUGAT MENGENAI PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT
Bahwa terdapat inkonsistensi dalam Gugatan, inkonsistensi mana terjadi justru pada tuduhan perbuatan yang merupakan objek gugatan dan permasalahan utama dalam Perkara a quo. Inkonsistensi dimaksud adalah mengenai dalil Penggugat dalam menjelaskan adanya tuduhan perbuatan Tergugat yang telah memblokir/mengambil dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat pada tanggal 3 Februari 2009. Tidak jelas apa sebenarnya yang dimaksudkan dan dituduhkan oleh Penggugat, apakah “mengambil” atau “memblokir” ataukah keduanya? Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kutipan Gugatan sebagai berikut:
Posita Gugatan – butir 1 halaman 2 Gugatan:
“...namun mata uang dollar AS yang ada dalam rekening Penggugat tersebut telah diblokir/diambil oleh Tergugat...Dst”
Posita Gugatan – butir 2 halaman 2 Gugatan:
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas mata uang dollar AS dalam rekening HSBC Penggugat yang diblokir/diambil oleh Tergugat...Dst”
Posita Gugatan – butir 4 huruf h halaman 5 Gugatan:
“Bahwa oleh karena Penggugat belum dapat menyanggupi permintaan dari Tergugat, maka kemudian pada tanggal 03 Februari 2009 Tergugat mengambil dana sebesar sebesar $ 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) yang ada pada rekening Penggugat yaitu rekening No. 008-043280-007 dan memblokir rekening tersebut...Dst”
Posita Gugatan – butir 4 huruf i halaman 5 Gugatan:
“Bahwa tentu saja Penggugat sangat keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut yang melakukan pemblokiran dana...Dst”
Posita Gugatan – butir 5 halaman 6 Gugatan:
“Bahwa Tergugat yang tidak mempunyai itikad baik dalam mengembalikan dana sebesar $ 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) yang telah diblokir/diambil dari rekening milik Penggugat yaitu rekening No. 008-043280-007...Dst”
Posita Gugatan – butir 7 halaman 6 Gugatan:
“Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dengan memblokir/ mengambil dana sebesar $ 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat)”
Petitum Gugatan – butir 2 halaman 6 Gugatan:
“Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemblokiran rekening Penggugat serta melakukan penurunan kolektibilitas menjadi BI5 (macet) sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad)”
Bahwa “mengambil” yang berasal dari kata dasar “ambil” dan “memblokir” yang berasal dari kata dasar “blokir” merupakan dua perbuatan yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat dilihat dalam penjelasan yang diuraikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2002) sebagai berikut:
“Mengambil” adalah: (1) memegang sesuatu lalu dibawa (diangkat, digunakan, disimpan, dsb); (2) mengurangi: (3) memiliki; merebut (4) menjemput (5) menganggap sbg; memungut (6) mengutip (7) memetik (8) menerima; mempekerjakan (9) menjalani (10) membuat cedera (di pertandingan sepak bola) dan (11) memberikan; mempertunjukkan;
“Blokir” adalah: membekukan; memberhentikan.
Bahwa adanya inkonsistensi penyebutan pemblokiran atau pengambilan dimaksud membuktikan adanya keragu-raguan dan ketidakyakinan Penggugat dalam menjelaskan tuduhan terhadap Tergugat yang menjadi objek Gugatan a quo. Hal tersebut telah membuat keseluruhan isi Gugatan Penggugat menjadi kabur/tidak jelas (obscuur libel) karena Penggugat sendiri tidak tahu-menahu serta tidak yakin mengenai apakah dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang menurut Penggugat tersimpan di rekening No. 008-043820-007 miliknya sebenarnya “diambil” (kata lain: didebet) ataukah “diblokir” oleh Tergugat.
Bahwa penjelasan mengenai “mengambil” atau “memblokir” ataukah keduanya ini menjadi penting dalam perkara ini karena hal ini untuk membuktikan pemenuhan unsur “perbuatan” dalam perbuatan melawan hukum yang pembuktiannya mengacu kepada Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa berdasarkan doktrin ahli hukum di Indonesia dan juga praktik peradilan di Indonesia telah menegaskan bahwa gugatan yang tidak memberikan penjelasan yang rinci mengenai dasar gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusie). Putusan Mahkamah Agung yang dapat dijadikan pedoman mengenai hal tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 250 K/PDT/1984 tanggal 16 Januari 1986
Dalam putusan ini, gugatan dinyatakan kabur dan tidak jelas karena tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa penggugat memperoleh hak atas tanah sengketa dari kakeknya (apakah sebagai hibah, warisan, dan sebagainya)
Putusan Mahkamah Agung RI No. 565K /SIP/1973 tanggal 21 Agustus 1974
Dalam putusan ini dinyatakan bahwa gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna
Putusan Mahkamah Agung RI No. 6K / SIP /1973 tanggal 21 Agustus 1973
Dalam putusan ini dinyatakan bahwa suatu gugatan yang objeknya tidak jelas tentang letaknya dimana, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima
Bahwa dengan demikian, Gugatan Penggugat yang tidak jelas menguraikan mengenai perbuatan pengambilan ataukah pemblokiran ini telah membuat Gugatan Penggugat seluruhnya menjadi cacat formil karena tidak jelas (obscuur libel) sehingga sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim yang Mulia untuk menyatakan bahwa Gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (KABUR): TIDAK JELAS APA YANG SEBENARNYA MENJADI OBJEK GUGATAN DAN HAL YANG DITUNTUT OLEH PENGGUGAT
Bahwa dalam posita Gugatannya Penggugat selalu menguraikan dan menyatakan suatu tuduhan tanpa dasar dan mengada-ada bahwa pada tanggal 3 Februari 2009 Tergugat seolah-olah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengambil dan/atau memblokir dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat.
Namun demikian, Penggugat dalam butir 4 huruf k, l, dan m halaman 5-6 Gugatan yang pada pokoknya mendalilkan bahwa untuk meluruskan adanya pengambilan/pemblokiran dana sejumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat, maka Penggugat telah mengirimkan (i) Surat No. 023/TSI-FIN/V/11 tanggal 25 Mei 2011; (ii) Surat No. 69/CA/Leg/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011; dan (iii) Surat No. 71/CA/Leg/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011 (“Surat-surat Penggugat”).
Perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia bahwa Surat No. 69/CA/Leg/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011; dan Surat No. 71/CA/Leg/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011 tidak pernah diterima oleh Tergugat, dan karenanya Tergugat sama sekali tidak mengetahui isi dari surat-surat tersebut dan bahkan mempertanyakan kebenaran mengenai keberadaan surat-surat tersebut;
Bahwa mohon perhatian Majelis Hakim yang Mulia, karena pada faktanya hal yang menjadi objek klaim di dalam Surat No. 023/TSI-FIN/V/11 tanggal 25 Mei 2011 tersebut bukanlah membicarakan mengenai adanya tuduhan pengambilan/pemblokiran dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat)yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat yang dilakukan pada tanggal 3 Februari 2009 (sebagaimana menjadi objek dalam Gugatan Penggugat a quo).
Bahwa dengan demikian terlihat jelas bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas apa yang sebenarnya menjadi tuntutan dan permasalahan dalam Gugatannya. Hal ini semata-mata hanyalah merupakan upaya Penggugat untuk menciderai rasa kepastian hukum terhadap hal yang sudah diputuskan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara mencoba menyesatkan dengan seolah-olah mengacu kepada surat-surat tersebut di atas yang sebenarnya sama sekali tidak berhubungan dengan materi gugatan a quo.
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim yang Mulia untuk harus menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (KABUR): PENGGUGAT TIDAK MENJELASKAN SECARA RINCI MENGENAI TUDUHAN PERBUATAN PENGAMBILAN/PEMBLOKIRAN DANA YANG DIDALILKAN OLEH PENGGUGAT TELAH DILAKUKAN OLEH TERGUGAT
Bahwa dalam posita Gugatannya Penggugat selalu menguraikan dan menyatakan suatu tuduhan tanpa dasar dan mengada-ada bahwa pada tanggal 3 Februari 2009 Tergugat seolah-olah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengambil dan memblokir dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan demikian adalah tidak jelas (kabur) karena pada faktanya Tergugat sama sekali tidak pernah melakukan tindakan apapun baik berupa set-off, ataupun pendebetan, ataupun pemblokiran, ataupun pengambilan dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat yang dituduhkan dan didalilkan oleh Penggugat telah dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 3 Februari 2009. Kalaupun (QUOD NON) ada pengambilan/pemblokiran, Penggugat pun tidak menjelaskan secara rinci mengenai tuduhan pengambilan/pemblokiran tersebut. Penggugat sebagai pemilik dari dana yang tersimpan dalam rekeningnya seharusnya mengetahui dan dapat menjelaskan secara rinci mengenai pengambilan/pemblokiran tersebut.
Bahwa perincian mengenai tuduhan pengambilan/pemblokiran tersebut merupakan suatu hal yang penting untuk diuraikan karena hal tersebut akan membuat terang mengenai fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam perkara a quo. Adapun ketidakjelasan dalil Penggugat mengenai pengambilan/pemblokiran adalah sebagai berikut:
Tidak dijelaskannya alasan/penyebab dilakukannya pengambilan/ pemblokiran
Kalaupun (QUOD NON) Tergugat pada tanggal 3 Februari 2009 melakukan pengambilan/pemblokiran dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat, pada faktanya Penggugat tidak menjelaskan mengenai apa yang sebenarnya menjadi alasan/penyebab dilakukannya pengambilan/pemblokiran tersebut. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Penggugat mencoba menyembunyikan fakta bahwa sebenarnya Penggugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana hal tersebut Tergugat telah uraikan dalam eksepsi peremptoria / exceptio non adimpleti contractus dalam butir 25 s/d butir 28 Eksepsi dan Jawaban a quo. Dengan adanya ketidakjelasan mengenai alasan/penyebab dilakukannya pengambilan/ pemblokiran, maka sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
Tidak dijelaskannya cara dilakukannya pengambilan/pemblokiran
Kalaupun (QUOD NON) Tergugat pada tanggal 3 Februari 2009 melakukan pengambilan/pemblokiran dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat, pada faktanya Penggugat tidak menjelaskan mengenai bagaimana cara Tergugat melakukan pengambilan/pemblokiran tersebut, seperti misalnya apakah dilakukan sekaligus atau secara berkala/berlanjut.
Tidak dijelaskannya hubungan antara dilakukannya pengambilan/ pemblokiran dengan turunnya tingkat kolektibilitas Penggugat di Bank Indonesia (Turut Tergugat)
Penggugat hanya secara sembarangan telah menghubung-hubungkan antara pengambilan/pemblokiran tersebut dengan turunnya tingkat kolektibilitas Penggugat di Bank Indonesia (Turut Tergugat) tanpa memberikan penjelasan mengenai antara lain:
Kapan Tergugat melaporkan kepada Turut Tergugat untuk menurunkan kolektibilitas Penggugat;
Apakah alasan Tergugat melaporkan kepada Turut Tergugat mengenai penurunan kolektibilitas Penggugat;
Kapan Turut Tergugat melakukan penurunan tingkat kolektibilitas Penggugat;
Apakah benar ada hubungan antara Turut Tergugat melakukan penurunan tingkat kolektibilitas Penggugat dengan pengambilan/pemblokiran; dan lain-lain
Bahwa berdasarkan doktrin ahli hukum di Indonesia dan juga praktik peradilan di Indonesia telah menegaskan bahwa gugatan yang tidak memberikan penjelasan yang rinci mengenai dasar gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusie). Putusan Mahkamah Agung yang dapat dijadikan pedoman mengenai hal tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 250 K/PDT/1984 tanggal 16 Januari 1986
Dalam putusan ini, gugatan dinyatakan kabur dan tidak jelas karena tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa penggugat memperoleh hak atas tanah sengketa dari kakeknya (apakah sebagai hibah, warisan, dan sebagainya)
Putusan Mahkamah Agung RI No. 565K /SIP/1973 tanggal 21 Agustus 1974
Dalam putusan ini dinyatakan bahwa gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna
Putusan Mahkamah Agung RI No. 6K / SIP /1973 tanggal 21 Agustus 1973
Dalam putusan ini dinyatakan bahwa suatu gugatan yang objeknya tidak jelas tentang letaknya dimana, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima
Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat yang tidak memberikan penjelasan yang rinci mengenai dilakukannya pemblokiran/pengambilan dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007, termasuk tidak menjelaskan mengenai kapan dilakukannya, bagaimana cara dilakukannya, apakah yang menjadi dasar dilakukannya, harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
GUGATAN PENGGUGAT KABUR KARENA MENUNTUT PEMULIHAN KEHORMATAN (PASAL 1372 KUHPERDATA) SEMENTARA GUGATAN DIDASARKAN PADA KETENTUAN PASAL 1365 KUHPERDATA
Bahwa dalam butir 13 Gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa tindakan Tergugat menyebabkan nama baik Penggugat sebagai pengusaha menjadi rusak, sehingga Penggugat menuntut suatu pemulihan kehormatan kepada Majelis Hakim agar Tegugat diperintahkan meminta maaf melalui media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut.
Bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, tuntutan yang berkaitan dengan ganti rugi dan pemulihan kehormatan serta nama baik, secara spesifik dan khusus telah diatur dalam Pasal 1372 KUHPerdata. Adapun ketentuan Pasal 1372 KUHPerdata dimaksud selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
”Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan untuk mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”
Meski Penggugat mengajukan tuntutan atas rusaknya nama baik Penggugat, dan karenanya Penggugat menuntut Pemulihan Kehormatan, namun Gugatan Penggugat mengacu pada perbuatan melawan hukum yang umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini mengakibatkan Gugatan Penggugat menjadi kabur, tidak jelas, rancu dan tidak memiliki dasar mengingat pada pokoknya dalam suatu gugatan yang menyangkut harkat dan nama baik, ada unsur-unsur yang memiliki kekhasan tersendiri yang khusus dan spesifik yang harus terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 KUHPerdata.
Berdasarkan pendapat Ahli Hukum yang juga Advokat Senior Nono Anwar Makarim dalam ”Legal Anotasi Hasil Eksaminasi Publik: Kasus Soeharto Vs Majalah Time” Lampiran I pada halaman 76 dinyatakan antara lain bahwa:
”...Gugatan penghinaan (belediging) yang menyangkut tuntutan ganti rugi immateriil hanya bisa diajukan berdasarkan Pasal 1372 dan seterusnya KUHPerdata. (Arrest Hooge Raad 11 maret 1909, Tijdschrift van Recht T.93 hlm.50). Konsekuensi pengaturan khusus untuk gugatan perdata atas penghinaan adalah bahwa ia tidak bisa diajukan kecuali menurut Pasal 1372 dst KUHPerdata...”
Bahwa dengan demikian, Gugatan Penggugat terhadap Tergugat dalam perkara a quo yang mengandung tuntutan pemulihan kehormatan, adalah gugatan dengan dalil-dalil yang kabur dan tidak jelas karena didasarkan pada ketentuan perbuatan melawan hukum yang sangat umum ex Pasal 1365 KUHPerdata, padahal hukum yang berlaku secara khusus telah mengaturnya dalam ketentuan Pasal 1372 KUHPerdata yang demi hukum merupakan ketentuan yang lebih spesifik mengenai ganti rugi dalam konteks ”penghinaan”.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka adalah sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukum apabila Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijk verklaard);
II DALAM POKOK PERKARA
Tergugat mohon agar dalil-dalil pada bagian Eksepsi dalam Eksepsi dan Jawaban ini dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan (mutatis mutandis) dari dalil-dalil Tergugat dalam Pokok Perkara aquo.
Tergugat menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil Penggugat dalam Pokok Perkara kecuali terhadap fakta-fakta hukum yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN PERJANJIAN CONFIRMATION OF STRUCTURED FORWARD, REF: JAK-RD-10400 (1) TO 10400 (12) TERTANGGAL 18 JULI 2008, WANPRESTASI MANA DIAKUI SENDIRI OLEH PENGGUGAT
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengadakan kesepakatan dalam perjanjian Confirmation of Structured Forward, Ref: jak-rd-10400 (1) to 10400 (12) tertanggal 18 Juli 2008 dengan melakukan transaksi tukar menukar dimana Penggugat memberikan sejumlah uang kepada Tergugat dan di sisi lain Tergugat memberikan sejumlah uang kepada Penggugat. Adapun Penggugat dan Tergugat telah menyepakati kondisi-kondisi tertentu untuk menentukan besarnya jumlah uang yang harus diberikan. Kondisi-kondisi dimaksud dapat dijelaskan sebagaimana tabel di bawah ini:
-
KEWAJIBAN HSBC (TERGUGAT) KEWAJIBAN PT TOBA SURIMI
(PENGGUGAT)
KONDISI I:
Kurs Rupiah di pasar adalah >Rp 9.000/USD dan < Rp 10.000/USD
Menyerahkan uang Rupiah kepada Penggugat sejumlah Rp 3.848.000.000 Menyerahkan uang Dollar Amerika Serikat kepada Tergugat sebesar USD 400.000 KONDISI II:
Kurs Rupiah di pasar adalah ≥10.000/USD
Menyerahkan uang Rupiah kepada Penggugat sejumlah Rp 7,696.000.000 Menyerahkan uang Dollar Amerika Serikat kepada Tergugat sebesar USD 800.000 KONDISI III:
Kurs Rupiah di pasar adalah ≤ Rp 9.000/USD
Penggugat dan Tergugat dibebaskan dari kewajiban untuk melaksanakan transaksi
Selanjutnya sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008, maka transaksi dilakukan selama 12 (dua belas) kali dengan jadwal yang telah disepakati sebagai berikut:
-
Nomor Transaksi Referensi
Perdagangan
Tanggal
Penetapan
Tanggal
Penyelesaian
JAK-RD-10400 (1) 20 Agustus 2008 22 Agustus 2008 JAK-RD-10400 (2) 18 September 2008 22 September 2008 JAK-RD-10400 (3) 20 Oktober 2008 22 Oktober 2008 JAK-RD-10400 (4) 20 November 2008 24 November 2008 JAK-RD-10400 (5) 18 Desember 2008 22 Desember 2008 JAK-RD-10400 (6) 20 Januari 2009 22 Januari 2009 JAK-RD-10400 (7) 19 Februari 2009 23 Februari 2009 JAK-RD-10400 (8) 19 Maret 2009 23 Maret 2009 JAK-RD-10400 (9) 20 April 2009 22 April 2009 JAK-RD-10400 (10) 19 Mei 2009 22 Mei 2009 JAK-RD-10400 (11) 18 Juni 2009 22 Juni 2009 JAK-RD-10400 (12) 20 Juli 2009 22 Juli 2009
Adapun dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat dimaksud, telah pula disepakati suatu aturan bahwa Tergugat memiliki kewenangan untuk melakukan set-off (perjumpaan hutang) atas setiap dan segala kelalaian Penggugat untuk melakukan kewajiban pembayaran kepada Tergugat. Hal tersebut diatur dalam perjanjian sebagai berikut :
Pasal 4 FX Netting Agreement tanggal 19 Desember 2006, yang mengatur sebagai berikut:
“4. Right of Set-off
Notwithstanding anything to the contrary contained in this Agreement, if HSBC would owe amounts to Counterparty under Section 2(c) above, HSBC shall be entitled, at its option, to reduce such amount by its set-off against any amount(s) (the “Other Agreement Amount”) payable (whether at such time or in the future or upon the occurance of a contingency) by Counterparty to HSBC (irrespective of the currency, place of payment or booking office of the obligation) under this or any other agreement(s) between HSBC and the Counterparty or instrument(s) or undertaking(s) issued or executed by HSBC to, or in favor of, the Counterparty (and the Other Agreement Amount will be discharged promptly and in all respects to the extent it is so set-off). HSBC will give notice to the Counterparty of any set-off so effected under this Section 4.”
Terjemahan bahasa Indonesia-nya adalah sebagai berikut :
“4. Hak Perjumpaan
Dengan tidak mengesampingkan hal-hal yang diatur sebaliknya dalam Perjanjian ini, apabila HSBC harus membayar kepada Pihak Lainnya berdasarkan bagian 2(c) di atas, HSBC akan berhak, atas opsinya, untuk mengurangi jumlah demikian dengan memperjumpakan terhadap setiap jumlah (jumlah-jumlah) (“Jumlah Perjanjian Lainnya”) yang harus dibayarkan (baik pada waktu itu atau di masa mendatang atau atas kejadian suatu kontinjensi) oleh Pihak Lain kepada HSBC (tanpa memandang mata uang, tempat pembayaran atau kantor pemesanan kewajiban tersebut) menurut Perjanjian ini atau perjanjian lainnya antara HSBC dan Pihak Lainnya atau instrument (instrument-instrumen) atau janji (janji-janji) yang dikeluarkan atau yang ditandatangani oleh HSBC kepada, atau untuk manfaat, Pihak Lainnya (dan Jumlah Perjanjian Lain akan dikeluarkan dengan segera dan dalam segala hal hingga batas diperjumpakannya). HSBC akan memberikan pemberitahuan kepada Pihak Lainnya setiap perjumpaan yang dilakukan berdasarkan Bagian 4 ini.”
Pasal 24 Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Pembukaan Rekening (General Terms and Conditions for Opening of Bank Account) yang mengatur sebagai berikut :
“The Bank shall at all times be authorized to settle and set off all moneys whether or not due payable by it to the Customer, with all moneys due and owing by the Customer to the Bank, whether or not due payable regardless of the currency and/or value date. The settlement shall be effected at the value as of the day of adjustment. Once the Bank has exercised such authority, it shall inform the Customer thereof”
Terjemahan bahasa Indonesia-nya adalah sebagai berikut :
“Bank pada setiap waktu dikuasakan untuk menyelesaikan dan memperhitungkan semua uang baik yang telah maupun belum wajib dibayar dan terhutang oleh Nasabah kepada Bank, baik yang telah maupun yang belum wajib dibayar terlepas dari mata uang dan / atau tanggal penilainnya. Kompensasi itu dilakukan dengan nilai pada hari kompensasi diadakan. Setelah Bank melakukan kompensasi, Bank wajib memberitahukan Nasabah tentang itu.”
Bahwa Penggugat telah mengakui keberlakuan Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 tersebut sebagai suatu perikatan yang sah dan telah melaksanakan perikatan tersebut sebanyak 5 (lima) kali namun kemudian Penggugat gagal melaksanakan prestasinya (wanprestasi) karena berhenti melaksanakan kewajibannya pada transaksi yang ke-6 (enam) yang mana tanggal penyelesaiannya (tanggal jatuh tempo pelaksanaan) adalah tanggal 22 Januari 2009. Adapun pada transaksi ke-6 (enam) tersebut kondisi yang terjadi adalah Kondisi II (yaitu Kurs Rupiah di pasar adalah ≥ Rp 10.000/USD), dengan demikian sesuai kesepakatan, Penggugat seharusnya menyerahkan uang Dollar Amerika Serikat kepada Tergugat sebesar USD 800.000.
Fakta bahwa Penggugat lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan transaksi ke-6 (enam) berdasarkan perjanjian Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 juga telah diakui sendiri oleh Penggugat sebagaimana ternyata dalam Gugatannya yang Tergugat kutip sebagai berikut :
Butir 4 huruf g halaman 5 Gugatan:
“Bahwa kemudian Penggugat pada tanggal 22 Januari 2009 mengirimkan surat kepada Tergugat dengan maksud untuk meminta penundaan pembayaran sehubungan dengan perjanjian derivative tersebut...”
Butir 4 huruf g halaman 5 Gugatan:
“Bahwa oleh karena Penggugat belum dapat menyanggupi permintaan dari Tergugat…”
Meskipun secara nyata-nyata Penggugat telah melakukan wanprestasi dan dengan adanya pengaturan bahwa sebenarnya Tergugat memiliki kewenangan untuk melakukan set-off (perjumpaan hutang) atas setiap kelalaian pembayaran kewajiban Penggugat kepada Tergugat, namun demikian mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia karena pada faktanya Tergugat sama sekali tidak pernah melakukan tindakan apapun baik berupa set-off, ataupun pendebetan, ataupun pemblokiran, ataupun pengambilan dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat yang dituduhkan dan didalilkan oleh Penggugat telah dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 3 Februari 2009.
Bahwa dengan adanya fakta dimana Penggugatlah yang justru telah melakukan wanprestasi terhadap Tergugat dalam menjalankan perjanjian Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008, maka sebagaimana diuraikan dalam bagian eksepsi non adimpleti contractus di atas, Penggugat tidak berhak mengajukan Gugatan a quo, oleh karenanya Gugatan a quo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
TUDUHAN MENGENAI ADANYA PEMBLOKIRAN REKENING SUDAH PERNAH DIAJUKAN SEBELUMNYA KE PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Bahwa permasalahan dalam Gugatan Penggugat ialah mengenai tuduhan Penggugat dimana pada tanggal 3 Februari 2009 Tergugat seolah-olah telah melakukan pemblokiran/mengambil rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat yang didalamnya tersimpan dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat), permasalahan mana sebenarnya sudah diputus oleh Putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 269/PDT.G/ 2009/PN.JKT.SEL., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 49/PDT/2010/PT.DKI.
Bahwa dengan dengan mengajukan Gugatan Perkara a quo, maka terlihat jelas bahwa Penggugat dengan tipu muslihat berusaha mencari keuntungan untuk mempermasalahkan kembali hal yang telah diperiksa dan diputus oleh lembaga peradilan dalam Perkara No. 269, dimana ketika itu Pengadilan menolak tuntutan yang diajukan oleh Penggugat. Bahwa selain berusaha mencari keuntungan dengan cara tidak patut, Penggugat juga tidak menghormati proses hukum yang telah dilakukan dan juga putusan yang telah dikeluarkan lembaga peradilan.
Bahwa selain itu dengan diajukannya Gugatan a quo meski terhadap objek perkara dan pokok permasalahan telah diputuskan oleh Putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde), Penggugat telah menghambat usaha peradilan guna menciptakan suatu kepastian hukum bagi para pencari keadilan, hal mana merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa dengan telah dikeluarkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo, maka pengajuan gugatan a quo adalah bertentangan dengan praktik peradilan dan juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Nebis In Idem, dan oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
SELURUH PERJANJIAN DERIVATIF ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SAH DAN MENGIKAT SERTA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEHINGGA DAPAT DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN HABISNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Bahwa benar Penggugat merupakan salah satu nasabah Tergugat yang setidaknya memiliki dua buah rekening giro pada Tergugat, yaitu:
Rekening dengan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) yaitu rekening No. 008-043820-007 yang dibuka pada tanggal 8 Desember 2000; dan
Rekening dengan mata uang Rupiah yaitu rekening No. 008-043820-001 yang dibuka pada tanggal 28 Mei 2003
Bahwa benar Penggugat dan Tergugat telah menyepakati beberapa perjanjian yang terkait dengan derivatif yaitu: (i) Corporate Facility Agreement Ref. JAK080236/U/080324 tanggal 23 April 2008; (ii)Confirmation of Structured ForwardRef: JAK-RD-10400(1) s.d 10400 (12) tanggal 18 Juli 2008, dan (iii) Guarantee and Indemnity USD 3,000,000 tanggal 22 April 2008. Selain itu masih ada perjanjian derivatif lainnya yang terkait dengan perjanjian-perjanjian tersebut namun tidak disebutkan oleh Penggugat dalam Gugatannya, yaitu: (i) FX Netting Agreement tanggal 19 Desember 2006 dan (ii) Deliverable Currency Option Transaction tanggal 24 Oktober 2008.
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi telah secara tegas menegaskan bahwa perjanjian derivatif antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Tinggi sebagai berikut :
Paragraf 4 halaman 6 Putusan Pengadilan Tinggi:
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, pengakuan Penggugat tersebut diatas merupakan dasar/landasan hukum untuk menyatakan Penggugat mengakui 2 (dua) Perjanjian tersebut diatas sah menurut hukum; Sebab jika Penggugat tidak mengakui kedua Perjanjian tersebut sebagai perjanjian yang sah menurut hukum, tidak mungkin Penggugat memanfaatkan produk Tergugat dalam kedua Perjanjian tersebut selama kurun waktu cukup panjang (sejak akhir tahun 2000 sampai dengan bulan Agustus 2008) tanpa menghadapi masalah”
Paragraf 2 halaman 7 Putusan Pengadilan Tinggi:
“Menimbang, bahwa karenanya ternyata Penggugat telah 5 (lima) kali melakukan transaksi menjual dollar Amerika Serikat miliknya kepada Tergugat dengan mengikuti persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan dalam Confirmation of Structured Forward, date 18 Juli 2008, Ref: JAK-RD-10400 (1) to 10400 (12), maka fakta hukum tersebut memperkuat pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa, Penggugat mengakui Confirmation of Structured Forward, date 18 Juli 2008, Ref: JAK-RD-10400 (1) to 10400 (12) sah menurut hukum.”
Paragraf 5 halaman 8-9 Putusan Pengadilan Tinggi
“Menimbang, bahwa berdasar tambahan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dalam FX Netting Agreement 19 Desember 2006, Corporate Facility Agreement Ref: JAK/080236/U/080324 date 23 April 2008, dan Confirmation of Structure Forward, date 18 Juli 2008 tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata, juga tidak berdasar kekhilafan atau kekeliruan, atau tidak dibuat/tidak diberikan karena penipuan dan atau karena paksaan pihak lain (Tergugat).”
“Menimbang, bahwa kesepakatan tersebut juga tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia, karena pada waktu dibuat pada tanggal 18 Juli 2008, Bank Indonesia dengan Peraturan No. 7/31/PBI/2005 tanggal 13 September 2005 pada Pasal 2 ayat (1) tentang Transaksi Derivatif, mengijinkan Bank melakukan transaksi derivatif.”
Bahwa Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 10/37/PBI/2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/14/PBI/2009 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (“PBI tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah”) secara jelas telah mengatur bahwa setiap transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dapat diteruskan sampai dengan jatuh waktu kontrak.
Pasal 13 ayat (1) PBI tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah:
“Setiap Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dapat diteruskan sampai dengan jatuh waktu kontrak.”
Bahwa dikaitkan dengan perkara a quo, pada faktanya Confirmation of Structured Forward, Ref: JAK-RD-10400 (1) to 10400 (12) disepakati oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 18 Juli 2008, dengan kata lain, Confirmation of Structured Forward, Ref: JAK-RD-10400 (1) to 10400 (12) telah dibuat dan dilakukan sebelum dikeluarkannya PBI tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (16 Desember 2008).
Bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) PBI tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah, maka Confirmation of Structured Forward, Ref: JAK-RD-10400 (1) to 10400 (12) tertanggal 18 Juli 2008 tetap berlaku dan dapat diteruskan sampai dengan jatuh waktu kontrak, yaitu (in casu) tanggal 22 Juli 2009.
Bahwa dengan adanya fakta yang menguatkan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan tidak bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur alam Pasal 1320 KUHPerdata, dengan demikian seluruh perjanjian antara Penggugat dan Tergugat termasuk Confirmation of Structured Forward, Ref: JAK-RD-10400 (1) to 10400 (12) tertanggal 18 Juli 2008 adalah berlaku sah sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat (ex. Pasal 1338 KUHPerdata);
TERGUGAT TIDAK PERNAH MELAKUKAN PEMBLOKIRAN TERHADAP REKENING DOLAR AMERIKA SERIKAT MILIK PENGGUGAT DENGAN NOMOR REKENING 008-043820-007 PADA TANGGAL 3 FEBRUARI 2009
Bahwa terkait inkonsistensi Penggugat dalam menjelaskan perbuatan Tergugat yang menjadi objek permasalahan utama dalam perkara a quo, yaitu mengenai tuduhan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat apakah “mengambil”, “memblokir” atau keduanya, Penggugat berulang kali selalu menyebutkan tuduhan bahwa Tergugat telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Dolar Amerika Serikat milik Penggugat dengan nomor rekening 008-043820-007.
Lebih lanjut lagi, di dalam Petitum Gugatannya, Penggugat juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana yang diblokir oleh Tergugat sebesar USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat)
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas tuduhan tanpa dasar yang disampaikan oleh Penggugat dimaksud. Faktanya adalah Tergugat sama sekali tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening milik Penggugat termasuk rekening Dolar Amerika Serikat milik Penggugat dengan nomor rekening 008-043820-007.
Bahwa dengan ini Tergugat mensoomer Penggugat untuk membuktikan adanya pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 3 Februari 2009 terhadap rekening Dolar Amerika Serikat milik Penggugat dengan nomor rekening 008-043820-007 pemblokiran mana seharusnya menyebabkan tidak dapat digunakannya rekening tersebut setidaknya sejak tanggal 3 Februari 2009.
Bahwa dengan adanya fakta tidak terbuktinya tuduhan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pemblokiran rekening Dolar Amerika Serikat milik Penggugat dengan nomor rekening 008-043820-007, maka Tergugat mohon agar seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan a quo untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
TERGUGAT TIDAK PERNAH MENDEBET / MENGAMBIL DANA YANG DIDALILKAN OLEH PENGGUGAT BERJUMLAH USD 542,607.78 DARI REKENING DOLAR AMERIKA SERIKAT MILIK PENGGUGAT DENGAN NOMOR REKENING 008-043820-007 PADA TANGGAL 3 FEBRUARI 2009
Bahwa dalam Posita Gugatannya Penggugat selalu menguraikan dan menyatakan suatu tuduhan tanpa dasar dan mengada-ada bahwa pada tanggal 3 Februari 2009 Tergugat seolah-olah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengambil dan/atau memblokir dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat.
Lebih lanjut lagi, di dalam Petitum Gugatannya, Penggugat juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana yang diblokir oleh Tergugat sebesar USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat)
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas tuduhan Penggugat bahwa seolah-olah pada tanggal 3 Februari 2009 Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengambil dan/atau memblokir dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat.
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia karena pada faktanya pada tanggal 3 Februari 2009 Tergugat tidak pernah melakukan pendebetan / pengambilan sejumlah dana sekecil apapun pada rekening bank apapun yang dimiliki oleh Penggugat. Dengan demikian, Penggugat telah berusaha menyesatkan dan telah menguraikan suatu dalil tanpa dasar serta tidak dapat dibuktikan yang menyatakan bahwa seolah-olah pada tanggal 3 Februari 2009 Tergugat telah mengambil dan/atau memblokir dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat.
Bahwa sebagaimana telah Tergugat uraikan dalam butir 56 s/d butir 62 Jawaban dalam pokok perkara a quo, meskipun secara nyata-nyata Penggugat telah melakukan wanprestasi terhadap Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 dan dengan adanya pengaturan bahwa sebenarnya Tergugat memiliki kewenangan untuk melakukan set-off / perjumpaan hutang atas setiap kelalaian pembayaran kewajiban Penggugat kepada Tergugat (Ex. Pasal 4 FX Netting Agreement tanggal 19 Desember 2006 dan Pasal 24 Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Pembukaan Rekening (General Terms and Conditions for Opening of Bank Account)), namun demikian pada faktanya Tergugat sama sekali tidak pernah melakukan tindakan apapun pada tanggal 3 Februari 2009 terhadap dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat.
Bahwa dengan demikian sangatlah tidak berdasar apabila Penggugat menuntut pengembalian USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat), karena sesungguhnya Tergugat sama sekali tidak pernah memblokir / mendebet / mengambil dana sebesar USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) dari rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat tersebut.
Bahwa dengan adanya fakta tidak terbuktinya tuduhan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan mendebet / mengambil dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) dari rekening Dolar Amerika Serikat milik Penggugat dengan nomor rekening 008-043820-007, maka Tergugat mohon agar seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan a quo untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
KLAIM PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT BERUBAH-UBAH DAN TIDAK JELAS
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam butir 4 huruf k, l, dan m halaman 5-6 Gugatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk meluruskan adanya pengambilan/pemblokiran dana sejumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat, maka Penggugat telah mengirimkan (i) Surat No. 023/TSI-FIN/V/11 tanggal 25 Mei 2011; (ii) Surat No. 69/CA/Leg/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011; dan (iii) Surat No. 71/CA/Leg/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011.
Bahwa mohon perhatian Majelis Hakim yang Mulia, dimana pada faktanya Surat No. 69/CA/Leg/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011; dan Surat No. 71/CA/Leg/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011 tidak pernah diterima oleh Tergugat. Penggugat hanya menerima Surat No. 023/TSI-FIN/V/11 tanggal 25 Mei 2011 dimana substansi dari surat Penggugat No. 023/TSI-FIN/V/11 tanggal 25 Mei 2011 dimaksud sama sekali berlainan dengan masalah mengenai tuduhan pengambilan/pemblokiran dana yang didalilkan oleh Penggugat sejumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat (sebagaimana menjadi objek Gugatan a quo).
Bahwa dengan demikian dalil Penggugat yang menyebutkan Surat No. 023/TSI-FIN/V/11 tanggal 25 Mei 2011 sebagai rangkaian dari usaha Penggugat dalam mengajukan klaim kepada Tergugat atas adanya tuduhan pengambilan/pemblokiran dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat adalah tidak berdasar. Oleh karena itu Tergugat mohon agar seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan a quo untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA TURUNNYA TINGKAT KOLEKTIBILITAS PENGGUGAT PADA BANK INDONESIA ADALAH MERUPAKAN AKIBAT DARI TINDAKAN PENGGUGAT SENDIRI YANG TELAH LALAI MELAKSANAKAN KEWAJIBAN HUKUMNYA BERDASARKAN PERJANJIAN DERIVATIF ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas tuduhan perbuatan melawan hukum yang didalilkan Penggugat terkait penurunan tingkat kolektibilitas Penggugat pada Bank Indonesia (Turut Tergugat) menjadi B15 (macet).
Bahwa Penggugat tidak memahami kewajiban hukum Tergugat, yakni untuk melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aktiva sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum sebagaimana diubah pertama dengan Peratuan Bank Indonesia No. 8/2/PBI/2006, kedua dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007 dan ketiga dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/2/PBI/2009 (“PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum”). Adapun kewajiban hukum untuk melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aktiva dimaksud termasuk juga untuk membuat penilaian dan penetapan kualitas tagihan derivatif. (Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 3 PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum)
Pasal 4 ayat (1) PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
“Bank wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aktiva sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini”
Pasal 3 PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
“Penilaian kualitas dilakukan terhadap Aktiva Produktif dan Aktiva Non Produktif.”
Pasal 1 angka 3 PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
“Aktiva Produktif adalah penyediaan dana Bank untuk memperolehpenghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antarbank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janjidijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif,penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 huruf b jo. Pasal 10 PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum diatur bahwa komponen dalam membuat penilaian dan penetapan kualitas tagihan derivatif ditentukan berdasarkan hasil penilaian atas faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan kinerja debitur yang terdiri dari (i) prospek usaha; (ii) kinerja (performance) debitur, dan (iii) kemampuan membayar.
Pasal 27 huruf b PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum:
“Kualitas Tagihan Derivatif ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bukan bank”
Pasal 10 PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum:
“Kualitas Kredit ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagai berikut :
a. prospek usaha;
b. kinerja (performance) debitur; dan
c. kemampuan membayar.”
Selanjutnya sebagai ketentuan pelaksana dari PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum dimaksud, Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (“SEBI No. 7/3/DPNP”). Adapun berdasarkan Lampiran I SEBI No. 7/3/DPNP, salah satu faktor yang digunakan untuk menentukan tingkat kemampuan membayar debitur adalah mengenai ketepatan pembayaran pokok dan bunga, yang mana untuk itu telah dibagi menjadi beberapa kategori yaitu :
Lancar
Yaitu apabila Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Dalam Perhatian Khusus
Yaitu apabila:
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari;
Jarang mengalami cerukan
Kurang Lancar
Yaitu apabila:
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari.
Terdapat cerukan yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas.
Diragukan
Yaitu apabila:
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari;
Terjadi cerukan yang bersifat permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas.
Macet
Yaitu apabila terdapat tunggakan pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari
Bahwa dengan adanya fakta bahwa Penggugat telah lalai menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan transaksi ke-6 (enam) dari Perjanjian Derivatif antara Penggugat dan Tergugat yaitu Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 dengan cara menyerahkan uang Dollar Amerika Serikat kepada Tergugat sebesar USD 800.000 (Delapan ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dalam waktu lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo (yaitu tanggal 22 Januari 2009), dengan demikian berdasarkan Lampiran I SEBI No. 7/3/DPNP kemampuan membayar Penggugat telah termasuk dalam kategori macet.
Bahwa dengan demikian, Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena pada faktanya Tergugat semata-mata melaksanakan kewajiban hukumnya berdasarkan PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum dan SEBI No. 7/3/DPNP untuk melaporkan suatu fakta bahwa Penggugat telah lalai menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan transaksi ke-6 (enam) dari Perjanjian Derivatif Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 dalam waktu lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari. Oleh karena itu, Tergugat mohon agar seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan a quo untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT ADALAH TIDAK BERDASAR SEHINGGA HARUS DITOLAK
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas tuduhan dan dalil Penggugat dalam butir 5-17 halaman 6-8 Gugatan yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memblokir/mengambil dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) dari rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat dan juga telah menurunkan tingkat kolektibilitas Penggugat di Bank Indonesia.
Bahwa dengan tidak terbuktinya tuduhan-tuduhan Penggugat bahwa pada tanggal 3 Februari 2009 Tergugat telah memblokir/mengambil dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) dari rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat, serta fakta bahwa turunnya tingkat kolektibilitas Penggugat di Bank Indonesia bukanlah merupakan suatu perbuatan melawan hukum, maka Tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga tidak terbukti telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa selain itu Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang telah menuntut ganti rugi materil dan imateril yang sangatlah tidak berdasar dan mengada-ada sebagai berikut:
Ganti rugi berupa pengembalian dana yang diblokir yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat):
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang meminta pengembalian dana yang diblokir yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) dengan dasar sebagai berikut:
Tergugat tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening apapun milik Penggugat;
Pada tanggal 3 Februari 2009 Tergugat tidak pernah melakukan pendebetan / pengambilan sejumlah dana sekecil apapun pada rekening bank apapun yang dimiliki oleh Penggugat.
Meskipun secara nyata-nyata Penggugat telah melakukan wanprestasi terhadap Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 dan dengan adanya pengaturan bahwa sebenarnya Tergugat memiliki kewenangan untuk melakukan set-off / perjumpaan hutang atas setiap kelalaian pembayaran kewajiban Penggugat kepada Tergugat (Ex. Pasal 4 FX Netting Agreement tanggal 19 Desember 2006 dan Pasal 24 Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Pembukaan Rekening (General Terms and Conditions for Opening of Bank Account)), namun demikian pada faktanya Tergugat sama sekali tidak pernah melakukan tindakan apapun terhadap dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) yang tersimpan di rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat.
Ganti Rugi berupa permintaan maaf kepada Penggugat melalui media cetak nasional selama 3 hari berturut-turut:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang meminta agar Tergugat melakukan permintaan maaf kepada Penggugat melalui media cetak nasional selama 3 hari berturut-turut dengan dasar sebagai berikut:
Meski Penggugat mengajukan tuntutan atas rusaknya nama baik Penggugat, dan karenanya Penggugat menuntut Pemulihan Kehormatan, namun Gugatan Penggugat mengacu pada perbuatan melawan hukum yang umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini mengakibatkan tuntutan Penggugat yang berupa permintaan maaf di media cetak nasional haruslah ditolak mengingat pada pokoknya dalam suatu gugatan yang menyangkut harkat dan nama baik, ada unsur-unsur yang memiliki kekhasan tersendiri yang khusus dan spesifik yang harus terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 KUHPerdata
Tidak jelas apakah hubungan antara permintaan maaf di media cetak nasional dengan adanya pendebetan dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) dari rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat;
Penggugat tidak menjelaskan secara rinci bentuk kerugian berupa tercemarnya nama Penggugat di dunia perbankan.
Perintah kepada Tergugat untuk mengembalikan kolektibilitas Penggugat menjadi BI1:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang meminta agar Tergugat mengembalikan kolektibilitas Penggugat menjadi BI1 dengan dasar sebagai berikut:
Turunnya tingkat kolektibilitas Penggugat pada Bank Indonesia adalah disebabkan oleh kelalaian Penggugat sendiri dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan transaksi ke-6 (enam) dari Perjanjian Derivatif Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 dalam waktu lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari. Dengan adanya fakta dimaksud maka berdasarkan PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum dan SEBI No. 7/3/DPNP, Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk melaporkan Penggugat kepada Bank Indonesia sebagai debitur yang masuk dalam kategori macet karena tidak tepat waktu dalam pembayaran pokok dan bunga;
Ganti rugi berupa bunga yang diperoleh atas pemblokiran dana lebih kurang selama 3 (tiga) tahun:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat mengenai adanya kerugian akibat tidak diterimanya bunga akibat pemblokiran yang jumlahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan dasar sebagai berikut:
Tergugat tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening apapun milik Penggugat;
Penggugat tidak menjelaskan formulasi perhitungan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) sebagai bunga yang diperoleh atas pemblokiran dana
Ganti rugi berupa biaya akomodasi/tiket lebih kurang selama 3 (tiga) tahun:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat mengenai adanya kerugian berupa biaya akomodasi/tiket lebih kurang selama 3 (tiga) tahun yang jumlahnya Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta Rupiah) dengan dasar sebagai berikut:
Tidak jelas apakah hubungan antara biaya akomodasi/tiket dengan adanya pendebetan dana yang didalilkan oleh Penggugat berjumlah USD 542,607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh, tujuh puluh delapan sen Dollar Amerika Serikat) dari rekening No. 008-043820-007 milik Penggugat;
Penggugat tidak menjelaskan formulasi rincian perhitungan Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta Rupiah)
Ganti rugi berupa biaya pengacara:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat mengenai adanya kerugian berupa biaya pengacara yang jumlahnya Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta Rupiah) dengan dasar bahwa hukum acara perdata tidak mewajibkan pihak-pihak yang berperkara di perkara perdata untuk menggunakan advokat/kuasa hukum. Hal tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 379 HIR yang mengatur sebagai berikut:
“Upah dan ganti kerugian bagi pokrol, penasehat atau pembela dan wakil tidak boleh dimasukkan dalam hukuman membayar ongkos perkara, tetapi harus ditanggung selalu oleh pihak yang minta bantuan pada orang yang demikian itu atau berwakil kepadanya.”
Selain itu terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menegaskan bahwa permintaan ganti rugi untuk biaya pengacara haruslah ditolak, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 983 K/Sip/1973 tanggal 11 September 1975.
Ganti rugi immateril:
Tergugat menolak dengan tegas tuntutan ganti rugi immateril yang diajukan oleh Penggugat sehubungan dengan menurunnya tingkat kolektibilitas Penggugat di Bank Indonesia, hal tersebut dikarenakan:
Turunnya tingkat kolektibilitas Penggugat pada Bank Indonesia adalah disebabkan oleh kelalaian Penggugat sendiri dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan transaksi ke-6 (enam) dari Perjanjian Derivatif Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008 dalam waktu lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari. Dengan adanya fakta dimaksud maka berdasarkan PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum dan SEBI No. 7/3/DPNP, Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk melaporkan Penggugat kepada Bank Indonesia sebagai debitur yang masuk dalam kategori macet karena tidak tepat waktu dalam pembayaran pokok dan bunga;
Selain itu Penggugat juga tidak memberikan uraian secara rinci mengenai dasar perhitungan angka Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta Rupiah) sebagai besarnya nilai kerugian immateril.
Mengenai Dwangsom:
Tergugat menolak dengan tegas tuntutan dwangsong yang diajukan oleh Penggugat dikarenakan berdasarkan Pasal 606a R.V telah ditetapkan bahwa lembaga uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karena penghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan. Bahwa ketentuan Pasal 606a R.V tersebut dikuatkan juga dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 79 K/Sip/1972 yang pada pokoknya memberikan kaidah hukum yang sama, yakni bahwa suatu lembaga uang paksa (dwangsom) tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang.
Bahwa terdapat Putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tanpa disertai perhitungan yang jelas dan lengkap serta sempurna mengenai besarnya ganti rugi haruslah ditolak. Adapun putusan Mahkamah Agung dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 117 K/SIP/1971 tanggal 2 Juni 1971
Putusan Mahkamah Agung RI No. 598 K/SIP/1971 tanggal 18 Desember 1971
Putusan Mahkamah Agung RI No. 459 K/SIP/1975 tanggal 18 September 1975
Bahwa dengan tidak terbuktinya tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan dengan tidak berdasar dan tidak jelasnya tuntutan ganti rugi yang didalilkan oleh Penggugat, maka Tergugat mohon agar seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan a quo untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
PERMINTAAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) TIDAK BERDASAR SEHINGGA HARUS DITOLAK
Bahwa di dalam Gugatannya Penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap asset bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat.
Bahwa dasar Penetapan Sita Jaminan menurut pasal 227 HIR adalah sebagai berikut:
“Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang berhutang (debitur) sebelum dijatuhkan putusan atasnya atau sebelum putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, berdaya upaya akan menghilangkan atau membawa barangnya yang bergerak ataupun tidak bergerak, dengan maksud menjauhkan barang itu dari pada penagih hutang (kreditur), …”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR tersebut di atas dan juga dihubungkan dengan Pasal 720 RV serta ketentuan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Teknis dan Administrasi Peradilan (Buku II) Mahkamah Agung RI, dapat disimpulkan bahwa sita jaminan hanya dapat dikabulkan apabila:
Ada kekhawatiran atau persangkaan bahwa Tergugat mencari akal untuk menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya selama proses pemeriksaan perkara berlangsung;
Kekhawatiran atau persangkaan tersebut harus nyata dan beralasan secara objektif :
Penggugat harus dapat menunjukkan fakta tentang adanya langkah-langkah Tergugat untuk menggelapkan dan mengasingkan hartanya selama proses pemeriksaan berlangsung;
Paling tidak Penggugat harus dapat menunjukkan indikasi objektif tentang adanya daya upaya Tergugat untuk menghilangkan atau mengasingkan barang-barangnya guna menghindari gugatan.
Sedemikian rupa eratnya isi gugatan dengan penyitaan, yang apabila penyitaan tidak dilakukan dan Tergugat menggelapkan harta kekayaan, mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
Lebih jauh, dalam gugatan Penggugat tidak ada keterangan dan bukti yang jelas dan rinci mengenai barang apa yang hendak dimohonkan sita tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1121 K/SIP/1971 tanggal 15 April 1972 dinyatakan bahwa Penggugat yang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat adanya kekhawatiran bahwa Tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, maka permohonan sita jaminan tidak dapat dikabulkan dan tidak dapat disahkan.
Bahwa dengan demikian, tuntutan sita jaminan dari Pengugat haruslah ditolak untuk seluruhnya.
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UIT VOERBAR BIJ VOORRAAD) TIDAK BERDASAR SEHINGGA HARUS DITOLAK
Bahwa di dalam Gugatan, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan bahwa putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum.
Bahwa permohonan menurut pasal 180 ayat (1) HIR, putusan uit voerbaar bij voorraad hanya dapat dijatuhkan apabila jika ada suatu tanda alas hak yang otentik, atau jika telah ada suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil dan juga Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil telah menegaskan bahwa putusan serta merta hanya dapat dikabulkan apabila:
Gugatan didasarkan pada bukti surat auntentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti.
Gugatan tentang Hutang - Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, di mana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau Penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik.
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan agar hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv.
Gugatan berdasarkan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.
pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Bahwa selain itu, putusan serta merta hanya dapat dikabulkan atas adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Bahwa dengan demikian, permohonan putusan serta merta yang dimohonkan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 180 HIR, SEMA No. 3 Tahun 2000 dan juga SEMA No. 4 Tahun 2001 sehingga haruslah ditolak.
DALAM REKONVENSI
Tergugat dalam Konvensi (“selanjutnya disebut “Penggugat Rekonvensi”) dengan ini mengajukan Gugatan Rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi (selanjutnya disebut “Tergugat Rekonvensi”). Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dalil-dalil, fakta-fakta, bukti-bukti dan dasar hukum yang telah disampaikan dalam Konvensi secara mutatis mutandis dianggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Gugatan Rekonvensi ini (selanjutnya disebut sebagai “Gugatan Rekonvensi”).
DASAR HUKUM PENGAJUAN GUGATAN REKONVENSI
Sebagaimana diuraikan dalam Bagian eksepsi butir 1 s/d butir 24 dan pokok perkara butir 63 s/d butir 65 di atas Tergugat Rekonvensi dengan tanpa alas hukum yang sah telah mengajukan Gugatan terhadap Penggugat Rekonvensi. Secara spesifik, Tergugat Rekonvensi telah menyalahgunakan haknya (misbruik van recht) dengan mengajukan Gugatan a quo terhadap Penggugat Rekonvensi dalam perkara aquo karena sebenarnya Tergugat Rekonvensi sudah tidak mempunyai kepentingan sama sekali untuk mengajukan Gugatan a quo terhadap Penggugat Rekonvensi mengenai permasalahan dalam perkara a quo.
Dengan demikian, tindakan penyalahgunaan hak (misbruik van recht) yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Namun sebelum menjelaskan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi dalam mengajukan Gugatan Konvensi a quo merupakan perbuatan melawan hukum maka perlu terdapat uraian hukum perdata Indonesia mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Konsep perbuatan melawan hukum diatur berdasarkan yurisprudensi Hoge Raad dalam Arrest 31 Januari 1919 yang memutuskan perkara antara Lindenbaum v. Cohen dimana “perbuatan melawan hukum” diartikan secara luas untuk meliputi pelanggaran terhadap hak subyektif orang lain, pelanggaran terhadap asas kepatutan, kesusilaan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau pihak lain;
Bahwa prinsip hukum yang berlaku universal dimaksud juga didukung oleh doktrin dimana J. Satrio, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang”, bagian pertama, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, halaman 206 sd 218, antara lain menyatakan sebagai berikut:
“Penggunaan hak dengan tanpa adanya kepentingan yang layak, merupakan penyalahgunaan hak, termasuk di dalamnya pelaksanaan hak dengan tujuan merugikan orang lain”
“Kalau hak itu digunakan secara berlebihan (abnormal atau tidak sebagaimana umumnya/pantasnya), atau dengan maksud untuk merugikan orang lain, maka penggunaan hak seperti itu dapat bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan orang lain dalam pergaulan masyarakat dan merupakan penyalahgunaan hak, dengan konsekuensinya merupakan tindakan melawan hukum”;
Selanjutnya, Pasal 1365 KUHPerdata juga mengatur lebih lanjut mengenai perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut.”
Ketentuan ini sesuai dengan pendapat Setiawan, dalam bukunya “Proyek Pengembangan Teknis Yustisial Mahkamah Agung - RI”, tentang Penemuan Hukum dan Pemecahan Masalah Hukum Reader III, Jilid I, Penerbit Tim Penguji Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1991, halaman 121, yang pada pokoknya mendefinisikan bahwa perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subyektif orang lain;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Berdasarkan ketentuan di atas maka unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :
adanya perbuatan;
perbuatan tersebut melawan hukum
Berdasarkan yurisprudensi Hoge Raad dalam Arrest 31 Januari 1919 yang memutuskan perkara antara Lindenbaum v. Cohen seperti dijelaskan diatas, unsur “melawan hukum” berarti meliputi pelanggaran terhadap hak subyektif orang lain, pelanggaran terhadap asas kepatutan, kesusilaan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau pihak lain.
Berdasarkan doktrin, khusus untuk asas kepatutan, yang termasuk dalam kategori bertentangan dengan kepatutan adalah perbuatan yang merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak (Perbuatan Melawan Hukum, Rosa Agustina, cetakan kedua, halaman 40 – 41);
menimbulkan kerugian kepada orang lain;
terdapat hubungan sebab akibat (kausal) antara perbuatan dan kerugian; dan
adanya kesalahan
Berdasarkan doktrin, unsur “kesalahan” dijabarkan pada suatu keadaan dimana apabila seseorang pada waktu melakukan perbuatan melawan hukum telah sadar bahwa perbuatan tersebut akan berakibat pada suatu keadaan tertentu yang merugikan pihak lain (Perbuatan Melawan Hukum, Rosa Agustina, cetakan kedua, halaman 47).
Berdasarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum diatas, perbuatan Tergugat Rekonvensi terkualifikasi sebagai sebuah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi sebagaimana dijelaskan dibawah ini;
TERGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA TELAH MENGAJUKAN GUGATAN BARU SECARA TIDAK PATUT DAN TANPA KEPENTINGAN YANG LAYAK
Pada tanggal 2 Desember 2011, Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi) telah mengajukan Gugatan Konvensi kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Perbuatan tersebut telah merefleksikan dengan jelas bahwa Tergugat Rekonvensi telah menyalahgunakan haknya (misbruik van recht) dengan mengajukan tuntutan-tuntutan dalam Gugatan a quo terhadap Penggugat Rekonvensi karena sebenarnya persoalan dan hal yang dituntut Tergugat Rekonvensi dalam perkara a quo sudah diputus oleh Putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 269/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 49/PDT/2010/PT.DKI.
Perbuatan Tergugat Rekonvensi yang demikian telah melawan hukum dengan melanggar asas kepatutan yaitu melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat Rekonvensi tanpa hak dan kepentingan yang layak;
Pada dasarnya setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan kepada orang lain, namun demikian hak tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan sebuah syarat bahwa gugatan tersebut harus didasarkan alas kepentingan yang layak. Hal ini sangat penting karena pada prinsipnya pengajuan suatu gugatan secara langsung atau tidak langsung akan menimbulkan penderitaan atau kerugian dipihak lain, termasuk pihak yang belum tentu melakukan kesalahan dalam perkara tersebut;
Apabila gugatan tersebut diajukan tanpa kepentingan yang layak maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan hak (misbruik van recht) dan terkualifikasikan dalam kategori perbuatan melawan hukum;
Dalam perkara ini, Tergugat Rekonvensi dengan tidak patut telah menyalahgunakan haknya (misbruik van recht) dalam suatu pengajuan gugatan dengan cara mengajukan Gugatan dalam Konvensi terhadap Penggugat Rekonvensi tanpa didasari suatu alas kepentingan yang layak. Adapun, yang dimaksud dengan tiadanya kepentingan yang layak dalam perkara ini adalah bahwa sebelum pengajuan Gugatan Konvensi a quo, persoalan dan hal yang dituntut Tergugat Rekonvensi dalam perkara a quo sudah diputus oleh Putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde);
Berdasarkan uraian diatas, Hal ini tentunya mempertegas fakta bahwa Penggugat dalam konvensi (Tergugat Rekonvensi) tidak mempunyai kepentingan lagi untuk menuntut siapapun, terutama terhadap Tergugat dalam konvensi (Penggugat Rekonvensi) karena perkara tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde);
Lebih lanjut, selain fakta bahwa Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai kepentingan apapun dalam mengajukan Gugatan Konvensi a quo, bahkan Gugatan Konvensi tersebut tidak berdasar sama sekali karena sebagaimana diuraikan dalam bagian Konvensi, Penggugat Rekonvensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan Tergugat Rekonvensi dan justru Tergugat Rekonvensi-lah yang telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian dengan Penggugat Rekonvensi;
Dengan demikian, Gugatan konvensi yang diajukan oleh Penggugat dalam Konvensi telah melawan hukum dengan melanggar kepatutan dimana Tergugat Rekonvensi telah menyalahgunakan haknya (misbruik van recht) sehingga merugikan Penggugat Rekonvensi dengan mengajukan Gugatan Konvensi;
Selanjutnya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonvensi dalam Gugatan Konvensi a quo membawa kerugian yang akan dialami oleh Penggugat Rekonvensi yakni kerugian imateriil akibat ketiadaan kepastian hukum yang dirasakan oleh Penggugat Rekonvensi dalam melaksanakan usaha dibidang perbankan di Indonesia dan ancaman nyata dengan adanya Gugatan a quo, sebagai berikut:
Kerugian yang nyata yang akan diderita sebagai akibat tuntutan Tergugat Rekonvensi (Penggugat dalam Konvensi), yaitu sebesar USD 542,607,78 sebagai tuntutan ganti rugi Penggugat dalam Konvensi atas tuduhan dana yang diblokir Penggugat Rekonvensi;
Kerugian yang nyata akan diderita sebagai akibat tuntutan Tergugat Rekonvensi (Penggugat dalam Konvensi) yaitu sebesar Rp 1.500.000.000,00 atas tuntutan ganti rugi Penggugat dalam Konvensi mengenai kerugian materiil berupa bunga pemblokiran dana, biaya akomodasi/tiket selama 3 tahun, dan biaya pengacara;
Kerugian yang nyata akan diderita sebagai akibat tuntutan Tergugat Rekonvensi (Penggugat dalam Konvensi) yaitu sebesar Rp. 500.000.000,00 atas tuntutan ganti rugi imateriil Penggugat dalam Konvensi atas kerugian kehilangan kolektibilitas Penggugat dalam Konvensi;
Selanjutnya, untuk lebih memperjelas Yang Mulia Majelis Hakim mengenai pemenuhan setiap unsur perbuatan melawan hukum dalam perbuatan Tergugat Rekonvensi yang mengajukan Gugatan Konvensi a quo maka berikut adalah matriks pemenuhan unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut :
-
No Unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat Rekonvensi Penjelasan Pemenuhan Unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat Rekonvensi 1 Perbuatan Tergugat Rekonvensi Tergugat Rekonvensi telah mengajukan Gugatan Konvensi a quo terhadap Penggugat Rekonvensi pada tanggal 2 Desember 2011
Dengan demikian terbukti bahwa unsur adanya perbuatan terkait dengan unsur pertama perbuatan melawan hukum dalam Gugatan Rekonvensi ini telah TERPENUHI.
2 Perbuatan Tergugat Rekonvensi Telah Melawan Hukum Penggugat dalam Konvensi telah melawan hukum dengan melanggar kepatutan dimana Tergugat Rekonvensi telah menyalahgunakan haknya (misbruik van recht) dengan mengajukan Gugatan Konvensi dengan tanpa kepentingan sama sekali sehingga merugikan Penggugat Rekonvensi.
Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai kepentingan sama sekali dalam mengajukan Gugatan Konvensi a quo karena persoalan dalam perkara a quo telah diperiksa dan diputus oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3 Perbuatan Tergugat Rekonvensi Telah Merugikan Penggugat Rekonvensi Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi yaitu sebesar:
USD 542,607,78 ;
Rp 1.500.000.000,00; dan
Rp 500.000.000,00
Berdasarkan uraian-uraian diatas terbukti bahwa unsur perbuatan tersebut menimbulkan kerugian kepada pihak lain (Penggugat Rekonvensi) adalah TERPENUHI.
4 Terdapat Hubungan sebab akibat antara Perbuatan Tergugat Rekonvensi dengan Kerugian yang dialami Penggugat Rekonvensi Dalam hal ini terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi dengan mengajukan Gugatan Konvensi a quo dengan kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi sebagaimana diuraikan dalam butir 3 diatas. Hal ini karena kerugian-kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi secara langsung disebabkan oleh adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi.
Penggugat Rekonvensi tidak akan mengalami kerugian seandainya Para Tergugat Rekonvensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi melalui pengajuan Gugatan Konvensi a quo.
Dengan demikian terbukti bahwa unsur terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian adalah TERPENUHI.
5 Terdapat Kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi Sebelumnya telah dijelaskan bahwa unsur “kesalahan” diuraikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang yang pada waktu melakukan perbuatan melawan hukum telah sadar bahwa perbuatan tersebut akan berakibat pada suatu keadaan tertentu yang merugikan pihak lain.
Dalam perkara ini, Tergugat Rekonvensi sadar sepenuhnya bahwa dengan perbuatannya yang mengajukan Gugatan Konvensi terhadap Penggugat Rekonvensi akan berakibat pada suatu keadaan dimana Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian sebagaimana diuraikan diatas.
Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi jelas merupakan perbuatan yang salah. Tergugat Rekonvensi seharusnya tidak melakukan tindakan melawan hukum karena Tergugat Rekonvensi sama sekali tidak mempunyai alas hak apapun dalam mengajukan tunututan kepada Penggugat Rekonvensi. Namun demikian, Tergugat Rekonvensi justru tidak memperdulikan hal tersebut dan bahkan justru mengajukan Gugatan Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi dalam perkara aquo.
Dengan demikian terbukti bahwa unsur adanya kesalahan dalam Gugatan Rekonvensi ini adalah TERPENUHI.
Berdasarkan fakta hukum dan dasar hukum sebagaimana telah Tergugat uraikan di atas, dengan ini kami mohon Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara aquo berkenan mengeluarkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvakelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi sebesar:
Kerugian yang nyata yang akan diderita oleh Penggugat Rekonvensi sebagai akibat adanya tuntutan Tergugat Rekonvensi sebesar USD 542,607,78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dolar Amerika Serikat); dan
Kerugian yang nyata yang akan diderita oleh Penggugat Rekonvensi sebagai akibat adanya tuntutan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah);
Kerugian yang nyata yang akan diderita oleh Penggugat Rekonvensi sebagai akibat adanya tuntutan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah)
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam rekonvensi.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Tergugat / Penggugat Rekonvensi mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat juga telah menyerahkan surat jawabannya tertanggal 29 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
TURUT TERGUGAT TIDAK RELEVAN DIIKUTSERTAKAN SEBAGAI PIHAK (JUSTA CAUSA)
1. Bahwa setelah membaca dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan, permasalahan pokok dalam perkara a quo adalah pemblokiran rekening atas nama Penggugat serta pencantuman data dan identifikasi Penggugat dalam Sistem Informasi Debitur dengan kategori 5 (Macet) oleh Tergugat yang menurut Penggugat hal tersebut dilakukan Tergugat tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Penggugat maupun Turut Tergugat sehingga mengakibatkan nama baik Penggugat sebagai pengusaha yang baik menjadi rusak ;
2. Bahwa berdasarkan pokok permasalahan tersebut di atas, hubungan hukum yang ada adalah hubungan hukum keperdataan antara Bank i.c. Tergugat dan nasabahnya i.c. Penggugat. Sementara itu, antara Turut Tergugat dengan Penggugat atau Turut Tergugat dengan Tergugat tidak pernah terikat atau mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum perdata (perikatan) dalam bentuk apapun sehingga Turut Tergugat tidak pernah dan tidak mungkin melakukan wanprestasi (vide Pasal 1235 – 1242 KUHPerdata) apalagi melakukan perbuatan melawan/melanggar hukum (vide Pasal 1365 KUHPerdata) dalam perikatan yang terkait dengan perkara a quo ;
3. Bahwa dengan demikian jelas secara hukum Turut Tergugat TIDAK TEPAT DAN TIDAK RELEVAN diikutkan sebagai pihak dalam perkara a quo. Oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan gugatan kepada Turut Tergugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Selanjutnya, apabila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, Turut Tergugat menyampaikan Jawaban/ Pembelaan dalam Pokok Perkara sebagai berikut :
1. Bahwa hal-hal yang tercantum dalam eksepsi di atas, kami mohon kepada majelis Hakim yang terhormat agar dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini tanpa terkecuali ;
2. Bahwa Turut Tergugat menolak dalil Penggugat sepanjang menyangkut Turut Tergugat, dan oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar menolak dalil Penggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat ;
3. Bahwa sebagaimana tercantum dalam surat gugatan Penggugat, permasalahan pokok dalam perkara a quo adalah pemblokiran rekening atas nama Penggugat serta pencantuman data dan identifikasi Penggugat dalam Sistem Informasi Debitur dengan kategori 5 (Macet) oleh Tergugat yang menurut Penggugat hal tersebut dilakukan Tergugat tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Penggugat maupun Turut Tergugat sehingga mengakibatkan nama baik Penggugat sebagai pengusaha yang baik menjadi rusak ;
4. Bahwa terkait dengan dalil Penggugat tersebut di atas, maka keterkaitan Turut Tergugat dalam perkara a quo semata-mata adalah karena Turut Tergugat sebagai pihak yang mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank yang dikenal dengan Sistem Informasi Debitur (SID) ;
5. Bahwa secara hukum keterkaitan Turut Tergugat dalam mengatur dan mengembangkan system informasi antara bank didasarkan pada ketentuan Pasal 32 beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang selanjutnya disebut UU BI (Bukti TT-1) jo. Pasal 29 jo. Pasal 44 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 10 Tahun 1998 yang selanjutnya disebut UU Perbankan (Bukti TT-2) ;
6. Bahwa dalam menjalankan kewenangan sesuai UU BI dan UU Perbankan tersebut di atas, Turut Tergugat mengatur system informasi antar bank dalam ketentuan/peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia sebagai berikut :
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/14/PBI/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Sistem Informasi Debitur yang selanjutnya disebut PBI No. 9/14/PBI/2007 (Bukti TT-3) ; dan
b. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 perihal Sistem Informasi Debitur yang selanjutnya disebut SE No. 10/47/DPNP (Bukit TT-4) ;
7. Bahwa untuk mempermudah Penggugat memahami ketentuan SID, terlebih dahulu Turut Tergugat menjelaskan mengenai pengertian dan prosedur yang diatur dalam PBI No. 9/14/PBI/2007 yaitu :
Pasal 1 angka 9 (Pengertian SID) :
“Sistem Informasi Debitur adalah system yang menyediakan informasi Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima yang ditetapkan Bank Indonesia”
Pasal 1 angka 8 (Pengertian Laporan Debitur) :
“Laporan Debitur adalah informasi yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada Bank Indonesia menurut tata cara dan bentuk laporan yang ditetapkan Bank Indonesia”
Pasal 1 angka 7 (Pengertian Debitur) :
“Debitur adalah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana”
Pasal 1 angka 6 (Pengertian Pelapor) :
“Pelapor adalah Bank Umum BPR, Lembaga Keuangan Non Bank, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam, yang meliputi kantor-kantor yang melakukan kegiatan operasional, antara lain :
a. Kantor pusat;
b. Kantor cabang;
c. Unit syariah;
d. Kantor cabang bank asing; dan
e. Kantor cabang pembantu bank asing,
yang menyampaikan laporan debitur.”
Pasal 6 :
“(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan
(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain informasi mengenai :
a. Debitur;
b. Pengurus dan pemilik;
c. Fasilitas Penyediaan Dana (termasuk kolektibilitas dari Debitur);
d. Agunan;
e. Penjamin;
f. Keuangan Debitur;
(3) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan Bank Indoesia;
(4) Pelapor bertanggung jawab atas Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
(5) Cakupan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.”
Pasal 10 :
“Pelapor wajib melakukan koreksi Laporan Debitur yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia dalam hal Laporan Debitur tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atas temuan Pelapor yang bersangkutan dan/atau atas temuan Bank Indonesia”
8. Bahwa berdasarkan pengertian dan prosedur tersebut di atas, terkait dengan permasalahan a quo jelas bahwa :
1) Dalam perkara a quo berkedudukan Penggugat adalah sebagai Debitur sedangkan Tergugat adalah sebagai Pelapor ;
2) Turut Tergugat hanya menyediakan dan mengelola SID dengan sumber data berupa Laporan Debitur yang berasal dan disajikan oleh Pelapor i.c. Tergugat ;
3) Pihak Pelapor i.c. Bank i.c. Tergugat memiliki kewajiban dan kewenangan untuk melakukan koreksi atas kesalahan data SID ;
4) Penyajian data Debitur i.c. Penggugat dalam SID merupakan kewenangan Bank i.c. Tergugat tanpa harus memberitahu dan meminta persetuuan kepada Turut Tergugat terlebih dahulu ;
9. Bahwa dengan demikian, secara hukum pencantuman data Debitur termasuk penggugat dalam SID dengan status kolektivilitas kategori 5 (Macet) merupakan kewenangan Bank i.c. Tergugat tanpa harus memberitahu dan memperoleh persetujuan dari Turut Tergugat. Oleh karena itu mohon kepaa Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak dalil Penggugat yang terkait dengan Turut Tergugat ;
Berdasarkan hal-hal dan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, Turut Tergugat mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1. Menyatakan menerima eksepsi Turut Tergugat ;
2. Menyatakan gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya yang ditujukan kepada Turut Tergugat ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan ;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex awquo et bono) ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah menyerahkan Repliknya tanggal 10 April 2012 dan telah dijawab oleh Tergugat dan Turut Tergugat dengan menyerahkan Dupliknya masing-masing tanggal 26 April 2012 yang untuk singkatnya putusan ini menunjuk kepada Berita Acara Sidang dimaksud ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, pihak Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat-surat, yaitu :
1. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor : 269/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Juli 2009, yang diberi tanda P-1 ;
2. Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 49/Pdt/2010/PT.DKI. tanggal 8 Oktober 2010, yang diberi tanda P-2 ;
3. Foto copy Akte Pencabutan Kasasi No. 269/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 05 April 2011, yang diberi tana P-3 ;
4. Fotocopy Surat dari PT. Bank Negara Indonrsia, Tbk (Persero) Nomor : MDM/2/253/R tanggal 05 Maret 2009 perihal kolektibilitas kredit saudara, yang diberi tanda P-4 ;
5. Fotocopy Surat dari PT. Bank negara Indonesia, Tbk (Persero) Noor : MDM/2/489/R tanggal 13 Mei 2009 perihal penurunan kolektibilitas pinjaman PT. Toba Surimi Industries, yang diberi tanda P-5 ;
6. Fotocopy Surat dari PT. Bank Negara indonesia, Tbk (Persero) Nomor : MDM/2/283/R tanggal 03 November 2009 perihal permohonan tambahan kredit saudara, yang diberi tanda P-6 ;
7. Fotocopy Surat dari Hongkong Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) Ref : IMO SAM 110019 tanggal 12 Mei 2011 perihal penyelesaian permasalahan hukum, yang diberi tanda P-7 ;
8. Fotocopy Sruat dari PT. Toba Surimi Industries Nomor : 012/TSI-FIN/V/11 tanggal 25 Mei 2011 perihal tanggapan atas penyelesaian permasalahan hukum dari HSBC, yang diberi tanda P-8 ;
9. Fotocopy Surat bukti Pengiriman barang berupa bukti P-8 kepada HSBC tanggal 25 Mei 2011, yang diberi tanda P-9 ;
10. Fotocopy Surat bukti pengiriman barang berupa bukti P-8 kepada Bank Indonesia di Jakarta tanggal 25 Mei 2011, yang diberi tanda P-10 ;
11. Fotocopy Surat Somasi dari Chow & Associates law Firm yang ditujukan kepada HSBC Nomor 69/CA/Leg/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011, perihal somasi, yang diberi tanda P-11 ;
12. Fotocopy Surat bukti pengiriman barang berupa bukti P-11 kepada HSBC tertanggal 30 Juni 2011, yang diberi tanda P-12 ;
13. Fotocopy Surat bukti tanda terima barang berupa bukti P-11 yang telah diterima pada tanggal 01 Juli 2011, yang diberi tanda P-13 ;
14. Fotocopy Surat Somasi ke-11 dari Chow & Associates Law Firm yang ditujukan kepada HSBC Nomor : 71/CA/Leg/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011 perihal Somasi II, yang diberitanda P-14 ;
15. Fotocopy Surat bukti pengiriman barang berupa bukti P-14 kepada HSBC tertanggal 18 Juli 2011, yang diberi tanda p-15 ;
16. Fotocopy Surat bukti tanda terima barang berupa bukti P-14 yang telah diterima pada tanggal 19 Juli 2011, yang diberi tanda P-16 ;
17. Fotocopy Print out rekening koran PT. Toba Surimi Industries pada HSBC untuk posisi tanggal 30 Januari 2009 s/d 26 Pebruari 2009 dengan rekening Nomor : 008-043820-007 tertanggal 27 Pebruari 2009, yang diberi tanda P-17 ;
18. Fotocopy Print out rekening koran PT. Toba Surimi Industries pada HSBC untuk posisi tanggal 27 Pebruari 2009 s.d 27 Maret 2009 dengan rekening Nomor : 008-043820-007 tertanggal 01 April 2009, yang diberi tanda P-18 ;
19. Fotocopy Print out rekening koran PT. Toba Surimi Industries pada HSBC untuk posisi tanggal 01 April 2009 s/d 27 April 2009 dengan rekening Nomor : 008-043820-007 tertanggal 01 Mei 2009, yang diberi tanda P-19 ;
20. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri jakarta Selatan No. 24/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 September 2009 antara PT. Permata Hijau Sawit (Penggugat) melawan Citibank N.A, Jakarta Branch (Tergugat), yang diberi tanda P-20 ;
21. Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 272/Pdt/2010/PT.DKI tanggal 27 Agustus 2010 antara Citibank BA, Jakarta Branch (Pembanding) melawan PT. Permata Hijau Sawit (Terbanding), yang diberi tanda P-21 ;
22. Fotocopy Putusan Mahkamah Agung RI No. 184 K/PDT/2011 tanggal 30 Mei 2011 antara Citibank NA, Jakarta Branch (Pemohon Kasasi melawan PT. Permata Hijau Sawit (Termohon Kasasi), (sesuai dengan salinan resmi), yang diberi tanda P-22 ;
23. Fotocopy Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Reg No. 367 K/Sip/1972 tanggal 24 Januari 1973, yang diberi tanda P-23 ;
24. Print out wibeside MA, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Reg. No. 63 K/Pdt/1987 tanggal 15 Oktober 1988, yang diberi tanda P-24 ;
25. Fotocopy Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Reg. No. 3374 K/Pdt/1986 tanggal 31 Januari 1989, yang diberi tanda P-25 ;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti berupa foto copy tersebut telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata sesuai serta telah diberi materai secukupnya, kecuali bukti P-1, P-8, P-11 dan P-14 tidak ada aslinya ;
Menimbang, bahwa dipihak lain, Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat-surat, yaitu :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa surat-surat bukti berupa foto copy tersebut telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata sesuai serta telah diberi materai secukupnya, kecuali bukti T-1. T-2, T-4, T-5, T-23 dan T-27 tidak ada aslinya ;
Menimbang, bahwa demikian juga Turut Tergugat telah mengajukan bukti surat-surat, yaitu :
1. Fotocopy Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, yang diberi tanda TT-1 ;
2. Fotocopy Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, yang diberi tanda TT-2 ;
3. Fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/14/PBI/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Sistem Indormasi Debitur, yang diberi tanda TT-3 ;
4. Fotocopy Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 tentang Sistem Informasi Debitur, yang diberi tanda TT-4 ;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti berupa foto copy tersebut telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata sesuai serta telah diberi materai secukupnya ;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat tidak mengajukan saksi walaupun telah diberi kesempatan seluas-luasnya ;
Menimbang, bahwa para pihak yang berperkara telah pula mengajukan Kesimpulan secara tertulis masing-masing tanggal 2 Agustus 2012 dan menyatakan tidak ada lagi mengajukan sesuatu dalam persidangan dan kemudian para pihak memohon putusan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana terurai dalam Berita Acara Persidangan dianggap sebagai telah tercakup dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, pihak Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya yaitu :
1. Eksepsi nebis in idem / res judicata
- Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena terhadap perkara terdahulu telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
2. Eksepsi misbruik van recht
- Penggugat melakukan penyalahgunaan hak (misbruik van recht) dengan mengajukan gugatan a quo ;
3. Eksepsi peremptoria – exceptio non adimpleti contractus
- Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena justru Penggugat yang telah melakukan wanpretasi terhadap perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat ;
4. Eksepsi obscuur libel
- Gugatan Penggugat tidak jelas (kabur) karena hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat merupakan hubungan kontraktual berdasarkan perjanjian namun dasar pengajuan gugatan adalah gugatan perbuatan melawan hukum ;
- Gugatan Penggugat tidak jelas (kabur) karena terdapat inkonsistensi dan ketidakjelasan dalil Penggugat mengenai perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat ;
- Gugatan Penggugat tidak jelas (kabur) karena tidak jelas apa yang sebenarnya menjadi obyek gugatan dan hal yang dituntut oleh Penggugat ;
- Gugatan Penggugat tidak jelas (kabur) karena Penggugat tidak menjelaskan secara rinci mengenai tuduhan perbuatan pengambilan / pemblokiran dana yang didalilkan oleh Penggugat telah dilakukan oleh Tergugat ;
- Gugatan Penggugat kabur karena menuntut pemulihan kehormatan (pasal 1372 KUH Perdata) sementara gugatan didasarkan pada ketentuan pasal 1365 KUH Perdata ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, pihak Turut Tergugat juga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya yaitu :
- Bahwa Turut Tergugat tidak relevan diikutsertakan sebagai pihak (justa causa) karena hubungan hukum yang ada adalah hubungan hukum keperdataan antara bakn i.c. Tergugat dengan nasabanya i.c. Penggugat, sementara antara Turut Tergugat dengan Penggugat atau Turut Tergugat dengan Tergugat tidak pernah terkait atau mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum perdata (perikatan) dalam bentuk apapun sehingga Turut Tergugat tidak pernah dan tidak mungkin melakukan wanprestasi apalagi melakukan perbuatan melawan / melanggar hukum dalam perikatan yang terkait dengan perkara a quo ;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan eksepsi tersebut di atas pihak Penggugat telah mengajukan tanggapan dalam Repliknya, yaitu :
1. Tentang Eksepsi nebis in idem / res judicata
- Bahwa eksepsi Tergugat tersebut sangat keliru dan tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak karena gugatan Penggugat tidaklah nebis in idem dengan perkara No. 49/Pdt/2010/P.DKI. jo No. 269/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. karena subyek hukum maupun obyek hukumnya berbeda, dimana subyek hukum dalam perkara ini adalah Tergugat dan Turut Tergugat sedangkan dalam perkara No. 49/Pdt/2010/PT.DKI. jo No. 269/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dengan Tergugat saja sedangkan obyek hukumnya atau obyek gugatan ini adalah sebagai tindak lanjut atas putusan No. 269/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. yang dalam pertimbangan hukumnya lebih lanjut sangat perlu mendapat status hukum baru yakni berkaitan akibat hukum transaksi derivate (stucture product) yang secara hukum telah dinyatakan dilarang di Indonesia ;
2. Tentang Eksepsi misbruik van recht Penggugat melakukan penyalah-gunaan hak dengan mengajukan gugatan a quo ;
- Bahwa eksepsi tidak beralasan karena gugatan Penggugat telah benar dan tepat dalam menuntut hak-hak Penggugat yang telah dirugikan oleh Tergugat dan upaya penuntutan akan hak seseorang melalui gugatan merupakan kewajaran sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia dan bukan sebagai perbuatan melawan hukum ;
3. Tentang Eksepsi peremptoria – exceptio non adimpleti contractus
- Bahwa dalil eksepsi Tergugat tidak beralasan karena Penggugat bukan mendasarkan pada ada atau tidaknya wanprestasi antara Penggugat dan Tergugat tersebut, akan tetapi menuntut adanya status hukum baru yang jelas berkaitan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 49/Pdt/2010/PT.DKI. yang dalam pertimbangan hukumnya lebih lanjut sangat perlu mendapat staus hukum baru yakni berkaitan akibat transaksi derivative (stucture product) yang secara hukum dipertimbangan dalam putusan tersebut telah dinyatakan dilarang di Indonesia dan dengan adanya pelarangan tersebut maka membawa konsekwensi hukum menghentikan segala aktifitas yang dilarang, namun justru Tergugat tidak menghentikan aktifitas melakukan pemotongan terhadap dana Penggugat selaku nasabah Tergugat ;
4. TentangEksepsi obscuur libel (kabur)
- Bahwa jika disimak dengan cermat akan dalil-dalil eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat obscuur libel (kabur) pada dasarnya telah menyentuh materi/pokok gugatan yang sebenarnya harus dibuktikan lebih lanjut dan dalam hal ini bukan yang diperkenankan untuk diperiksa pada bagian eksepsi ini sehingga eksepsi tersebut haruslah dinyatakan ditolak dan atau dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat, ternyata pihak Penggugat dalam Repliknya tidak menanggapinya ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan alasan-alasan eksepsi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat serta tanggapan atas eksepsi tersebut dalam Replik yang diajukan Penggugat, Majelis Hakim sependapat dengan Penggugat dan disamping itu juga eksepsinya sudah menyangkut pokok perkara yang akan diketahui adanya pemeriksaan atas alat bukti yang diajukan para pihak masing-masing dipersidangan sehingga eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat tidak beralasan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilan sebagai berikut :
- Bahwa Penggugat adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang pengalengan dan pembekuan hasil laut yang seluruh produknya dijual/diekspor ke Luar Negeri dari hasil penjualan produk tersebut Penggugat mendapatkan mata uang dollar AS yang dibayarkan oleh buyer (pembeli) kepada Penggugat melalui rekening Penggugat yang ada pada Tergugat, namun mata uang dollar AS yang ada pada rekening Penggugat tersebut telah diblokir/diambil oleh Tergugat tanpa persetujuan Penggugat, dan kemudian Tergugat melakukan penurunan kolektibilitas terhadap Penggugat ;
- Bahwa Penggugat pernah mendaftarkan gugatan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Pebruari 2009 dibawah register perkara perdata Nomor : 269/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. terkait dengan perjanjian transaksi derivatif antara Penggugat dan Tergugat dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tanggal 15 Juli 2009 serta telah diputus pula oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 8 Oktober 2010, dengan register perkara Nomor : 49/Pdt/2010/PT.DKI yang sekarang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dalam pertimbangan hukumnya, yaitu :
“Menimbang bahwa oleh karena itu dan sekalipun pertimbangan dalam gugatan konvensi menyatakan contimation of structured forward tanggal 18 Juli 2008 sah menurut hukum, namun karena tanggal penetapan dan tanggal penyelesaian/pelaksanaan transaksi yang keenam sampai dengan transaksi yang ke 12 berdasar persyaratan-persyaratan dan ketentuan ketentuan dalam confirmation of structured forward tanggal 18 Juli 2008 jatuh setelah tanggal 16 Desember 2008, maka berdasarkan peraturan-peraturan Bank Indonesia tersebut diatas, transaksi yang ke-6 sampai dengan transaksi yang ke-12 tersebut diatas antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum berhenti dan tidak dapat dilakukan lagi” ;
- Bahwa selanjutnya Penggugat menolak melakukan transaksi yang ke-6 sampai transaksi yang ke-12 tersebut akan tetapi Tergugat telah mengambil / memblokir dana sebesar USD 542.607.78 (lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh koma tujuh puluh delapan sen dollar Amerika Serikat) yang ada pada rekening milik Penggugat serta melakukan penurunan kolektibilitas BI-5 (macet) adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan telah berakibat merugikan bagi Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat telah menyangkalnya dengan mengajukan bukti surat sebanyak 46 (empat puluh enam) surat bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-46, sedangkan Turut Tergugat mengajukan bukti surat sebanyak 4 (empat) surat yang diberi tanda TT-1 sampai dengan TT-4 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat disangkal oleh Tergugat dan Turut Tergugat maka Penggugat dibebani untuk membuktikan dalilnya terlebih dahulu dan selanjutnya pihak Tergugat dan Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut, pihak Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 dan bukti surat-surat tersebut yang diajukan Penggugat akan dipertimbangkan yang berkaitan dengan dalilnya sebagai dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat merupakan Perseroan Terbatas memiliki rekening pada Tergugat dengan Nomor Rekening 008-043820-007 sebagaimana bukti surat P-17 sebesar USD 229.288,27 dan surat bukti surat P-18 sebesar USD 51.297.00 serta bukti surat P-19 sebesar USD 23,51 sehingga totalnya sebesar USD 280.608,74 (dua ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan tujuh puluh empat sen dollar Amerika Serikat) ;
Menimbang, bahwa Tergugat telah melakukan pemblokiran atau pendebetan sepihak atas dana yang terdapat pada rekening Penggugat Nomor : 008-046820-007 sehingga Penggugat telah membuat surat teguran (somasi) pada tanggal 30 Juni 2011 dan 18 Juli 2011 agar Tergugat mengembalikan seluruh dananya tersebut sebesar USD 280.608,74 sebagaimana bukti surt P-11 dan P-14, namun Tergugat mengabaikan teguran (somasi) dari Penggugat tersebut ;
Menimbang, bahwa disamping surat teguran (somasi) dari Penggugat kepada Tergugat sebagaimana bukti surat P-12 dan P-14 tersebut, ternyata sebagaimana surat bukti P-7, P-8, P-9, P-10, P-12, P-13 dan P-15 telah terjadi korespondensi surat menyurat antara Penggugat dengan Tergugat dan dari itu diketahui berdasarkan bukti surat P-17, P-18 dan P-19 bahwa Tergugat telah mendebet rekening milik Penggugat Nomor Rekening 008-043820-2-007 tersebut ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Tergugat memblokir / mendebet rekening milik Penggugat tersebut dibenarkan atau tidak dan hal ini akan dipertimbangkan sebagai berikut dibawa ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dari putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 49/Pdt/2010/PT.DKI. tanggal 10 Oktober 2010 (surat bukti P-1 = T-3) yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi yang ke-6 sampai dengan yang ke-12 tersebut diatas antara Penggugat dan Tergugat demi hukum berhenti dan tidak dapat dilakukan lagi, sehingga Tergugat tidak boleh melakukan pendebetan rekening Penggugat yang kenyataannya sebagaimana surat bukti P-17, P-18 dan P-19 telah dilakukan oleh Tergugat sehingga Penggugat melakukan teguran (somasi) pada tanggal 30 Juni 2011 dan 18 Juli 2011 sesuai dengan surat bukti P-11 dan P-14 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas ternyata transaksi yang ke-6 sampai dengan ke-12 dinyatakan tidak dapat dilakukan lagi, maka Tergugat tidak berhak untuk meminta pembayaran kepada Penggugat, sehingga tidak ada alasan bagi Tergugat untuk menyatakan Penggugat telah wanprestasi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak berhak lagi menagih pembayaran transaksi ke-6 sampai dengan ke-16 maka Tergugat tidak dibenarkan atau tidak ada haknya untuk melakukan pendebetan terhadap rekening dollar milik Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat ternyata tidak menemukan satupun bukti yang memberi petunjuk bahwa Penggugat telah memberi persetujuan kepada Tergugat untuk melakukan pendebetan rekening dollar milik Penggugat tersebut dan karena tidak ada persetujuan dari Penggugat sebagai pemilik rekening, maka Tergugat tidak berhak untuk melakukan pendebetan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pokok persoalan apakah turunnya nilai kolektabilitas Penggugat pada Bank Indonesia (Turut Tergugat) merupakan akibat dari perbuatan Tergugat akan dipertimbangkan sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan Turut Tergugat yang diberi tanda TT-1 berupa Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Unadng-Undang No 6 tahun 2009, pasal 32 beserta penjelasannya pada pokoknya bahwa Turut Tergugat merupakan pihak yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan sistim informasi antar bank yang dalam fungsinya Turut Tergugat tersebut berpedoman paa bukti surat TT-3 berupa Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 tanggal 30 Nopember 2007 dan bukti surat TT-4 berupa Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 6, 7, 8, 9 dari bukti surat TT-4 berupa Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam perkara ini Penggugat merupakan debitur sedangkan Tergugat merupakan pelapor dan Turut Tergugat hanya sebagai pihak yang menyediakan dan mengelola sistim informasi dengan sumber data berupa laporan debitur yang berasal dan disajikan pelapor serta selain itu pelapor juga memiliki kewajiban dan kewenangan untuk melakukan koreksi atas kesalahan data sistim Informasi Data (SID) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka penyajian data debitur yang dalam hal ini Penggugat kepada Turut Tergugat merupakan kewenangan Tergugat tanpa harus meminta persetujuan dari Turut Tergugat sehingga turunnya nilai kolektabilitas Penggugat pada Bank Indonesia merupakan akibat dari perbuatan Tergugat yaitu merupakan akibat dari penyajian data yang diberikan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka beralasan hukum jika dinyatakan bahwa turunnya nilai koletabilitas Penggugat merupakan akibat dari perbuatan Tergugat sehingga merugikan Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas ternyata terbukti Tergugat telah melakukan pendebetan atas rekening dollar milik Penggugat tanpa persetujuan dari Penggugat sedangkan transaksi ke-6 sampai dengan ke-12 tidak dapat dilakukan lagi atau Tergugat tidak berhak lagi untuk melakukan penagihan dan telah memberikan data yang salah kepada Turut Tergugat maka dari itu Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dengan demikian petitum nomor 2 dari surat gugatan Penggugat yang merupakan petitum pokok beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum selebihnya (selain petitum nomor 2) sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan perkara ini ternyata tidak pernah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta milik Tergugat maka petitum nomor 3 dari sruat gugatan Penggugat haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa walaupun Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum namun permintaan Penggugat sebagaimana dalam petitum nomor 4 dari surat gugatan Penggugat yaitu : “Memerintahkan Tergugat meminta maaf kepada Penggugat melalui Media cetak nasional yang format dan isinya ditentukan oleh Penggugat selama 3 hari berturut-turut” adalah merupakan permintaan yang berlebihan dan tidak ada urgensinya jika dikaitkan dengan perkara ini sehingga petitum nomor 4 tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa data mengenai penurunan kolektabilitas menjadi BI.5 (macet) atas nama Penggugat yang disampaikan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat tidak harus meminta persetujuan Turut Tergugat, sehingga penyampaian data tersebut merupakan kewenangan penuh dari Tergugat sehingga terkait dengan data atas nama Penggugat yang disampikan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat tersebut yang ternyata terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh Tergugat maka beralasan hukum jika diperintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kolektabiltas Penggugat menjadi BI.1 (lancar) terkait dengan penurunan kolektabilitas Penggugat dan oleh karena itu petitum nomor 5 dari surat gugatan Penggugat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana Tergugat telah memblokir atau mendebet rekening atas nama Penggugat tanpa persetujuan Penggugat sebesar USD-280.608,74 (dua ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan koma tujuh puluh empat dollar Amerika Serikat) sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, maka beralasan hukum agar Tergugat dihukum untuk mengembalikan dana yang diblokir atau yang didebet oleh Tergugat tersebut dengan seketika dan sekaligus dan oleh karena itu petitum nomor 6 dari surat gugatan Penggugat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Tergugat memblokir atau mendebet rekening atas nama Penggugat tersebut juga menimbulkan kerugian karena dana yang diblokir atau didebet tersebut tidak dapat dipergunakan oleh Penggugat dalam menjalankan bisnis dan oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, maka Tergugat dihukum pula mengganti kerugian sebesar keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa salah satu keuntungan yang sepatutnya didapat oleh Penggugat jika memanfaatkan dananya tersebut adalah disetarakan dengan bunga menurut Undang-Undang yang diperoleh dari dana yang diblokir atau didebet oleh Tergugat tersebut sebesasr 6% (enam persen) per tahun dari dana yang diblokir atau didebet sebesar USD 280.608,74 (dua ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan koma tujuh puluh empat dollar Amerika Serikat) selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Januari 2009 sampai dengan didaftarkannya perkara ini, dan dari itu permintaan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk 3 (tiga) tahun tidak dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan ganti rugi berupa biaya akomodasi/tiket selama 3 (tiga) tahun dan biaya pengacara merupakan suatu resiko yang harus dipikul sendiri oleh Penggugat dalam rangka memperjuangkan hak-haknya sehingga permintaan ganti rugi akomodasi/tiket dan biaya pengacara tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka petitum nomor 7 dari surat gugatan Penggugat dikabulkan sebagian ;
Menimbang, bahwa oleh karena yang dimintakan ganti rugi yang dikabulkan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas yang diperhitungkan hanya selama 3 (tiga) tahun yang berarti sampai dengan diajukannya perkara ini maka agar putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat maka beralasan Tergugat dihukum untuk membayar denda keterlambatan (moratorium) melaksanakan isi putusan ini yang diperhitungkan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan bukan sejak perkara gugatan ini didaftarkan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan oleh karena itu petitum nomor 8 dikabulkan sebagian ;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum surat gugatan Penggugat ini berkaitan erat dengan tugas Turut Tergugat terutama petitum nomor 5 dari surat gugatan Penggugat, walaupun sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, tugas Turut Tergugat hanya menyajikan data maka beralasan petitum nomo 9 dari surat gugatan Penggugat yaitu : “Memerintahkan Turut Tergugat untuk memenuhi putusan ini” dikabulkan ;
Menimbang, bahwa petitum nomor 11 dari surat gugatan Penggugat yang meminta putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum atau putusan serta merta dan setelah memperhatikan acara pemeriksaan perkara ini dipersidangan ternyata tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 180 HIR dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga permintaan putusan serta merta sebagaimana dalam petitum nomor 11 tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa tentang surat – surat bukti yang diajukan Penggugat maupun Tergugat yang tidak dipertimbangkan tersendiri menjadi satu kesatuan dengan pertimbangan yang telah diuraikan diatas dan dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam surat jawabannya selain menjawab pokok perkara juga telah mengajukan gugatan balik (gugatan rekonpensi) dan oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai gugatan rekonpensi tersebut ;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi adalah sebagaimana diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi dalam gugatan rekonpensi-nya pada pokoknya mendalilkan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengajukan gugatan yang tidak berdasar hukum ;
Menimbang, bahwa atas dalil Penggugat Rekonpensi tersebut, pihak Tergugat Rekonpensi telah menyangkal dan karenanya Penggugat Rekonpensi berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatan rekonpensinya tersebut ;
Menimbang, bahwa walaupun Penggugat Rekonpensi tidak mengajukan bukti dalam gugatan rekonpensi secara khusus, namun bukti-bukti yang diajukan dalam konpensi dianggap diajukan pula sebagai bukti-bukti dalam gugatan rekonpensi dan demikian pula dengan Tergugat Rekonpensi karena tidak ada bukti secara khusus dalam gugatan rekonpensi maka bukti-bukti dalam gugatan konpensi diajukan pula sebagai bukti-bukti dalam gugatan rekonpensi ;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti-bukti dalam konpensi dan dalam rekonpensi sama sebagaimana pertimbangan di atas, maka untuk mempersingkat uraian pertimbangan hukum pada bagian rekonpensi ini yang segala sesuatunya telah dipertimbangkan pada bagian konpensi diambil alih dan dijadikan pertimbangan pada bagian rekonpensi ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada bagian konpensi bahwa ternyata Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus melaksanakan isi putusan sebagaimana dalam diktum dalam konpensi maka dari itu gugatan Penggugat Rekonpensi tidak beralasan dan sebaliknya Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah berhasil membuktikan dalil-dalilnya sehingga gugatan Penggugat Rekonpensi harus ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dari Penggugat Konpnesi/ Tergugat Rekonpensi dikabulkan sebagian dan gugatan Rekonpensi dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ditolak seluruhnya sebagaimana tidak dipertimbangkan di atas, maka dari itu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ada dipihak yang kalah sehingga Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan pasal-pasal Undang-Undang dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
MENGADILI :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kolektibiltas Penggugat menjadi BI-1 (lancar) terkait dengan penurunan kolektibilitas Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana yang diblokir/didebet olehTergugat sebesar USD 280.608,74 (dua ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan koma tujuh puluh empat dollah Amerika Serikat) kepada Penggugat seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun dari USD 280.608,74 (dua ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan koma tujuh puluh empat dollah Amerika Serikat) terhitung sejak Januari 2009 sampai dengan didaftarkannya gugatan ini pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
- Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perhari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 oleh kami PRANOTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, dan H. AKSIR, SH.MH. serta MUHAMMAD RAZZAD, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 September 2012 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu EDDY WIYONO, SH.MH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat serta tidak dihadiri Kuasa Turut Tergugat ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
H. AKSIR, SH.MH. P R A N O T O, SH.
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD RAZZAD, SH.MH.
EDDY WIYONO, SH.MH.
Biaya-biaya :
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 75.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Panggilan : Rp. 500.000,- +
Jumlah : Rp. 616.000,-