63/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 63/PDT/2017/PT MND
LUCIA NANGOI lawan NIOS LUMORING dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 24/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 5 Desember 2016 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) - Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 63/PDT/2017/PT.MND
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LUCIA NANGOI (alias Ny. Han Pondaag/dahulu bernama Lanneka Nangoy), umur 76 Tahun, Perempuan, agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Garuda No. 78 Kelurahan Wenang Utara Lingk. I, Kecamatan Wenang, Kota Manado;
selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT I;
M e l a w a n :
1. NIOS LUMORING, Tagulandang, 30 Oktober 1933, umur 82 tahun, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Panjaitan Lk. II Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Agama Kristen, perkerjaan Wiraswasta, Kawin, Pendidikan SR;
Selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT ;
2. HANNY NANGOI, umur 72 Tahun, Laki-laki, agama Katolik, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di Kelurahan Sario Kota Baru Lingk. III, Kecamatan Sario, Kota Manado;
selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TERGUGATII;
3, REMY NANGOI, umur 60-an Tahun, Laki-laki, agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kajaolalido No. 4 Kelurahan Baru RT/RW 001/002 Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar;
selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TERGUGATIII;
4. SITSKE LIMOWA, SH, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Notaris di Ujung Pandang, alamat Jalan Patimura No. 6, Kota Makassar ;
selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT I;
5. PEMERINTAH RI Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO, dengan alamat Jalam Pumorouw, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado;
Selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semulaTURUT TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Membaca surat gugatan Terbanding semula Penggugat tertanggal 21 Januari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 22 Januari 2016 dengan Nomor Register : 24/Pdt.G/2016/PN.Mnd, yang lengkapnya sebagai berikut :
Bahwa adapun pada mulanya Penggugat dengan Ny. Tan Dien Nio pernah mengadakan perjanjian sewa menyewa sebidang tanah pekarangan dan rumah papan yang terduduk di atasnya seluas + 421 M2 (empat ratus dua puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan Panjaitan Lingk. II Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, sesuai Sertipikat Hak Milik No. 68/Desa Tionghoa, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : dengan Jalan Panjaitan dahulu Jalan Cokroaminoto/jalan Maengket
Timur : dengan Toko Bintang Taurus;
Selatan : dengan Keluarga Cao Tit Chong;
Barat : dengan Rumah Makan Arab dan Dr. Rampengan;
berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menjewah tertanggal Manado, 6 Februari 1960 dimana Nios Lumoring (Penggugat in casu) selaku Penyewa dan Ny. Tan Dien Nio selaku yang Menyewahkan, tanah pekarangan dan rumah papan mana menjadi obyek sengketa dalam perkara ini.
Bahwa selama berlangsungnya sewa menjewah tersebut Nios Lumoring (Penggugat in casu) setiap bulan membayar uang sewa tanah perkarangan dan rumah papan tersebut kepada dan telah diterima oleh Ny. Tan Dien Nio dan itu dibuktikan dengan kuitansi penerimaan uang.
Bahwa selanjutnya pada tahun 1965 terjadi kesepakatan lisan antara Nios Lumoring (Penggugat in casu) dengan Ny. Tan Dien Nio bahwa tanah perkarangan tersebut akan dibeli oleh Nios Lumoring (Penggugat in casu) dari Ny. Tan Dien Nio dengan harga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil sambil terus menerus membayar uang sewa menyewah sampai cicilan tersebut dilunasi oleh Nios Lumoring (Penggugat ini casu).
Bahwa untuk proses jual beli atas tanah pekarangan dan rumah papan obyek sengketa tersebut maka Nios Lumoring (Penggugat in casu) telah melakukan pembayaran kepada dan telah diterima oleh Ny. Tan Dien Nio, yakni:
Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) sesuai kuitansi pembayaran tertanggal Makassar, 27 Oktober 1965;
Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) melalui pembayaran antar bank yakni dari Bank Koperasi, Tani dan Nelayan Urusan Exim Manado ke Bank BNI Unit II Makassar tanggal 13 Djuli 1966.
Bahwa selanjutnya oleh karena kondisi keuangan Penggugat saat itu belum memungkinkan untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) maka Penggugat tetap membayar uang sewa kepada Ny. Tan Dien Nio, sampai suatu ketika dimana Penggugat hendak membayar lunas tanah pekarangan dan rumah papan obyek sengketa tersebut dan menyetornya di bank ternyata uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) tersebut tidak bisa dilakukan/ditolak oleh pihak bank dengan alasan bahwa Ny. Tan Dien Nio telah meninggal dunia.
Bahwa pada tahun 1986, sebelum Ny. Tan Dien Nio meninggal dunia, telah membuat Surat Wasiat Istimewa (Legaat) kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam mana mewasiatkan harta peninggalnnya termasuk diantaranya tanah pekarangan obyek sengketa dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III masing-masing mendapat 1/3 (sepertiga) bahagian dari tanah pekarangan obyek sengketa tersebut.
Bahwa perbuatan Ny. Tan Dien Nio yang mewasiatkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena sebenarnya Ny. Tan Dien Nio mengetahui dengan pasti bahwa tanah obyek sengketa tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Nios Lumoring (Penggugat in casu) berdasarkan jual beli dari Ny. Tan Dien Nio kepada Nios Lumoring meskipun pada waktu itu masih ada sisa pembayaran yakni sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) yang harus diberikan Nios Lumoring kepada Ny. Tan Dien Nio, di samping itu pula meskipun tanah pekarangan obyek sengketa telah diwasiatkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III pada 31-12-1986 ternyata Ny. Tan Dien Nio pada bulan Januari-Pebruari tahun 1987 masih saja menerima uang sewa dari Nios Lumoring (Penggugat in casu).
Bahwa Surat Wasiat Istimewa (Legaat) No. 155 tanggal 31-12-1986 yang dibuat oleh dan dihadapan Sitske Limowa (Turut Tergugat I in casu) sepanjang mengenai tanah pekarangan obyek sengketa adalah cacat hukum dan harus dinyatakan tidak sah dan batal menurut hukum karena tidak memenuhi syarat suatu sebab yang halal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, karena Ny. Tan Dien Nio telah mengetahui dengan pasti bahwa tanah pekarangan obyek sengketa telah dijual kepada Nios Lumoring (Penggugat in casu).
Bahwa di samping itu pula, andaikata benar (quod non) Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III berhak atas tanah pekarangan dan rumah papan obyek sengketa namun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III harus dianggap telah melepaskan haknya atas tanah pekarangan obyek sengketa (rechtsverwerking) karena telah sekian lama membiarkan tanah tersebut dikuasai oleh Penggugat (bandingkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 24-9-1958 No. 329 K/Sip/1957: “orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut --rechtsverwerking-- dan dengan demikian penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas surat kepemilikan tanah pekarangan obyek sengketa sesuai Sertipikat Hak Milik No. 68/Desa Tionghoa adalah tanpa hak dan melawan hukum.
Bahwa oleh karena itu, penguasaan Penggugat atas tanah pekarangan dan rumah papan obyek sengketa berdasarkan uraian pada dalil posita angka 1, 3 dan 4 tersebut di atas patut dilindungi oleh hukum dan untuk itu Penggugat yang telah menduduki tanah tersebut untuk waktu yang lama yakni + 50 tahun berdasarkan jual beli antara Nios Lumoring (Penggugat in casu) dengan Ny. Tan Dien Nio tersebut tanpa gangguan dari pihak mana pun juga, in casu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah bertindak sebagai pemilik yang jujur (rechtshebende te goeder trouw) dan karena itu harus dilindungi oleh hukum (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29-1-1976 No. 783 K/Sip/1973).
Bahwa oleh karena Penggugat adalah pemilik yang jujur (rechtshebende te goeder trouw) atas tanah pekarangan dan rumah papan obyek sengketa dan karena itu harus dilindungi oleh hukum, maka bagi Penggugat tidak ada jalan lain lagi selain menuntut keadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bahwa untuk memenuhi persyaratan formal gugatan maka Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dipandang perlu untuk ditarik/diikutsertakan dalam perkara ini sekedar untuk tunduk dan bertakluk pada putusan dalam perkara ini.
Berdasarkan alasan-alasan pada angka 1 s.d. 12 tersebut di atas, dengan hormat Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Manado berkenan memeriksa serta mengadili perkara ini dan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah pekarangan dan rumah papan obyek sengketa seluas + 421 M2 (empat ratus dua puluh satu meter persegi) dimaksud pada dalil posita angka 1, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : dengan Jalan Panjaitan dahulu Jalan Cokroaminoto/jalan Maengket
Timur : dengan Toko Bintang Taurus;
Selatan : dengan keluarga Cao Tit Chong;
Barat : dengan Rumah Makan Arab dan Dr. Rampengan;
Adalah milik sah dari Nios Lumoring (Penggugat in casu).
Menyatakan menurut hukum bahwa Nios Lumoring (Penggugat in casu) adalah pemilik yang jujur (rechtshebende te goeder trouw) atas tanah pekarangan dan rumah papan obyek sengketa dan karena itu patut mendapat perlindungan hukum.
Menyatakan menurut hukum perbuatan Ny. Tan Dien Nio yang mewasiatkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut serta penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas surat kepemilikan tanah pekarangan obyek sengketa sesuai Sertipikat Hak Milik No. 68/Desa Tionghoa adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan batal dan tidak sah menurut hukum Surat Wasiat Istimewa (Legaat) No. 155 tanggal 31-12-1986 yang dibuat oleh dan dihadapan Sitske Limowa (Turut Tergugat I in casu) sepanjang mengenai tanah pekarangan obyek sengketa tersebut.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 68/Desa Tionghoa kepada Penggugat.
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak membalik nama Sertipikat Hak Milik No. 68/Desa Tionghoa menjadi atas nama Nios Lumoring (Penggugat in casu).
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan dalam perkara ini.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Membaca Surat Jawaban Pembanding semula Tergugat. I tertanggal 20 Juli 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menolak atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat sah atay syarat kesempurnaan suatu gugatan karena Penggugat menggugat orang yang telah meninggal dunia. Dalam hal ini Penggugat menggugat Hanny Nangoy sebagai Tergugat II dan Remy Nangoy sebagai Tergugat III, Tergugat II dan Tergugat III telah meninggal dunia maka secara hukum tidak layak untuk digugat.
Bahwa Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III adalah secara bersama-sama pemilik objek sengketa dalam perkara a quo, karena Tergugat I, II, dan III adalah penerima wasiat atas objek sengketa dalam perkara a quo dari mendiang Oei Tan Dien Nio sesuai dengan Legaat Nomor 155 Tanggal 31 Desember 1968 yang dibuat oleh Sitske Limowa, SH. Notaris di Makassar.
Bahwa dengan meninggalnya Tergugat II dan III, maka demi hukum Penggugat harus menggugat ahli waris Tergugat II dan Tergugat III, karena ahli waris Tergugat II, dan III yang berhak mewarisi hak Tergugat II dan III atas objek sengketa dalam perkara a quo.
Bahwa mohon Majelis Hakim PN Manado berkenan untuk menolak atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak sempurna atau tidak lengkap subjek yang digugat, dalam hal ini harus menggugat Sitske Limowa, SH. Notaris di Makassar yang membuat Legaat atas objek sengketa dalam perkara a quo, dari mendiang Oei Tan Dien Nio pada Tergugat I dan mendiang Tergugat II dan III.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I menyatakan menolak seluruh dalil dan dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui dengan tegas dan jelas oleh Tergugat I, serta hal-hal yang bersesuaian dengan dalil jawaban Tergugat I dan menguntungkan Tergugat I.
Bahwa tidak benar objek sengketa dalam perkara a quo telah dibeli oleh Penggugat, bagaimana mungkin objek sengketa dalam perkara a quo telah dibeli oleh Penggugat, sedangkan sertifikat hak milik objek sengketa dalam perkara a quo tetap dalam kekuasaan mendiang Oei Tan Dien Nio dan sekarang dikuasai oleh penerima legaat, dalam hal ini dikuasai oleh isteri dan anak mendiang Remy Nangoy.
Bahwa tidak benar objek sengketa dalam perkara a quo telah dibeli oleh Penggugat, bagaimana mungkin Penggugat telah membeli tanah objek sengketa dalam perkara a quo tanpa ada ikatan jual beli atau pun perjanjian pengikatan jual beli atau bentuk perjanjian lainnya. Perjanjian yang ada antara Penggugat dengan mendiang Oei Tan Dien Nio hanyalah perjanjian sewa menyewa, sebagaimana ternyata dalam perjanjian sewa menyewa tanggal 6 Februari 1966 antara mendiang Tan Dien Nio dengan Penggugat. Bahwa tidak benar Penggugat telah membeli objek sengketa dalam perkara a quo, sebab mustahil Oei Tan Dien Nio mewasiatkan objek sengketa dalam perkara a quo pada Tergugat I dan mendiang Tergugat II dan Tergugat III jika objek sengketa dalam perkara a quo telah dijual, apalagi karakter dan sifat mendiang Oei Tan Dien Nio dikenal sebagai pribadi yang jujur, apalagi sebagai seorang pendidik dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri V Makassar.
Bahwa tidak benar Penggugat telah membeli objek sengketa dalam perkara a quo, bagaimana mungkin Penggugat telah membeli objek sengketa dalam perkara a quo karena dalam Bulan Juni 1996 Penggugat baru saja membayar uang sewa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk masa sewa selama enam bulan, hal ini diakui sendiri oleh Penggugat dalam surat gugatan yang ditujukan kepada mendiang Oei Liong Yang Tan alias Oei Tan Dien Nio, berarti sampai dengan akhir tahun 1966 status Penggugat tetap sebagai penyewa bukan sebagai pembeli. Oleh karena itu dalil gugatan Penggugat telah membayar harga objek sengketa dalam perkara a quo selain tidak relevan karena dalam bukti tanda terima uang tersebut yang didalilkan oleh Penggugat, sama sekali tidak tertera penjelasan bahwa uang yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya adalah pembayaran harga objek sengketa dalam perkara a quo.
Bahwa Penggugat sampai dengan Tahun 1980-an masih membayar uang sewa, namun Penggugat adalah pihak yang berittikad buruk, karena sejak Penggugat mengetahui Oei Tan Dien Nio meninggal dunia, tidak pernah lagi membayar uang sewa pada Tergugat I atau pada Tergugat II atau pada Tergugat III, sehingga dengan tidak dibayarnya uang sewa atas objek sengketa dalam perkara a quo, maka Penggugat demi hukum tidak mempunyai lagi hal apapun dalam bentuk apapun atas objek sengketa dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan alasan hukum yang dikemukakan di atas, maka mohon Majelis Hakim Pengadilaan Negeri Manado mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menerima ekspsi yang diajukan Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Mengutip serta memperhatikan hal-hal yang tercantum didalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 5 Desember 2016, Nomor : 24/Pdt.G/2016/PN.Mnd, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah pekarangan dan rumah papan obyek sengketa seluas + 421 M2 (empat ratus dua puluh satu meter persegi) dimaksud pada dalil posita angka 1, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : dengan Jalan Panjaitan dahulu Jalan Cokroaminoto/jalan Maengket
Timur : dengan Toko Bintang Taurus;
Selatan : dengan keluarga Cao Tit Chong;
Barat : dengan Rumah Makan Arab dan Dr. Rampengan;
Adalah milik sah dari Nios Lumoring (Penggugat in casu).
Menyatakan menurut hukum bahwa Nios Lumoring (Penggugat in casu) adalah pemilik yang jujur (rechtshebende te goeder trouw) atas tanah pekarangan dan rumah papan obyek sengketa dan karena itu patut mendapat perlindungan hukum.
Menyatakan menurut hukum perbuatan Ny. Tan Dien Nio yang mewasiatkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut serta penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas surat kepemilikan tanah pekarangan obyek sengketa sesuai Sertipikat Hak Milik No. 68/Desa Tionghoa adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan batal dan tidak sah menurut hukum Surat Wasiat Istimewa (Legaat) No. 155 tanggal 31-12-1986 yang dibuat oleh dan dihadapan Sitske Limowa (Turut Tergugat I in casu) sepanjang mengenai tanah pekarangan obyek sengketa tersebut.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 68/Desa Tionghoa kepada Penggugat.
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak membalik nama Sertipikat Hak Milik No. 68/Desa Tionghoa menjadi atas nama Nios Lumoring (Penggugat in casu).
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan dalam perkara ini.
Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.531.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Membaca Surat Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado tanggal 6 Desember 2016, dimana Pembanding semula Tergugat. I yang mengajukan permohonan agar perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado tanggal 5 Desember 2016 Nomor : 24/Pdt.G/2016/PN.Mnd diperiksa ulang dan diputuskan dalam peradilan tingkat banding, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada :
1. Kuasa Terbanding semula Penggugat, tanggal 30 Januari 2017 ;
2. Terbanding semula Tergugat. II, tanggal 14 Februari 2017 melalui Lurah Kelurahan Sario Kotabaru Kecamatan Sario Kota Manado (yang bersangkutan telah meninggal dunia) ;
3. Ahli waris Terbanding semula Tergugat. II, tanggal 10 Maret 2017 (LUCIA JULIANA JOSEPH) melalui Ketua RW 7/8 Kelurahan Pejagalan Kota Administrasi Jakarta Utara ;
4. Ahli waris Terbanding semula Tergugat. II, tanggal 10 Maret 2017 (ALFONSUS NANGOI) melalui Ketua RW 7/8 Kelurahan Pejagalan Kota Administrasi Jakarta Utara ;
5. Terbanding semula Tergugat. III, tanggal 6 Februari 2017 melalui Kantor Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar ;
6. Terbanding semula Turut Tergugat. I, tanggal 3 Februari 2017 melalui Kantor Kelurahan Bulogadang Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar ;
7. Terbanding semula Turut Tergugat. II, tanggal 14 Februari 2017 melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado ;
Membaca surat memori banding dari Pembanding semula Tergugat. I tertanggal 20 Januari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado dan surat memori banding tersebut telah disampaikan kepada :
1. Kuasa Terbanding semula Penggugat, tanggal 1 Februari 2017 ;
2. Terbanding semula Tergugat. II, tanggal 16 Februari 2017 melalui Lurah Kelurahan Sario Kotabaru Kecamatan Sario Kota Manado (yang bersangkutan telah meninggal dunia) ;
3. Ahli waris Terbanding semula Tergugat. II, tanggal 10 Maret 2017 (LUCIA JULIANA JOSEPH) melalui Ketua RW 7/8 Kelurahan Pejagalan Kota Administrasi Jakarta Utara ;
4. Ahli waris Terbanding semula Tergugat. II, tanggal 10 Maret 2017 (ALFONSUS NANGOI) melalui Ketua RW 7/8 Kelurahan Pejagalan Kota Administrasi Jakarta Utara ;
5. Terbanding semula Tergugat. III, tanggal 10 Februari 2017 melalui Kantor Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar (Lurah Baru A.Sujarwo, S.Sos menolak menanda tangani relas dengan alasan harus dilampirkan surat pengantar Rt dan Rw setempat) ;
6. Terbanding semula Turut Tergugat. I, tanggal 10 Februari 2017 melalui Kantor Kelurahan Bulogadang Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar ;
7. Terbanding semula Turut Tergugat. II, tanggal 16 Februari 2017 melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado ;
Membaca Surat Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat tertanggal 7 Februari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado tanggal 7 Februari 2017 dan Surat Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada :
1. Kuasa Pembanding semula Tergugat. I, tanggal 20 Februari 2017 ;
2. Ahli waris Terbanding semula Tergugat. II, tanggal 10 Maret 2017 (LUCIA JULIANA JOSEPH) melalui Ketua RW 7/8 Kelurahan Pejagalan Kota Administrasi Jakarta Utara ;
3. Ahli waris Terbanding semula Tergugat. II, tanggal 10 Maret 2017 (ALFONSUS NANGOI) melalui Ketua RW 7/8 Kelurahan Pejagalan Kota Administrasi Jakarta Utara ;
4. Terbanding semula Tergugat. III, tanggal 6 Maret 2017 melalui Kantor Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar (Lurah Baru A.Sujarwo, S.Sos menolak menanda tangani relas dengan alasan harus dilampirkan surat pengantar Rt dan Rw setempat) ;
5. Terbanding semula Turut Tergugat. I, tanggal 02 Maret 2017 melalui Kantor Kelurahan Bulogadang Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar ;
6. Terbanding semula Turut Tergugat. II, tanggal 20 Februari 2017 melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado ;
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara (insage) kepada :
1. Kuasa Pembanding semula Tergugat. I, tanggal 17 Februari 2017 ;
2. Kuasa Terbanding semula Penggugat, tanggal 03 Februari 2017 melalui Lurah Kelurahan Sario Kotabaru Kecamatan Sario Kota Manado (yang bersangkutan telah meninggal dunia) ;
3. Terbanding semula Tergugat. II, tanggal 17 Februari 2017 melalui Lurah Kelurahan Sario Kotabaru Kecamatan Sario Kota Manado (yang bersangkutan telah meninggal dunia) ;
4. Ahli waris Terbanding semula Tergugat. II, tanggal 10 Maret 2017 (LUCIA JULIANA JOSEPH) melalui Ketua RW 7/8 Kelurahan Pejagalan Kota Administrasi Jakarta Utara ;
5. Ahli waris Terbanding semula Tergugat. II, tanggal 10 Maret 2017 (ALFONSUS NANGOI) melalui Ketua RW 7/8 Kelurahan Pejagalan Kota Administrasi Jakarta Utara ;
6. Terbanding semula Tergugat. III, tanggal 10 Februari 2017 melalui Kantor Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar (Lurah Baru A.Sujarwo, S.Sos menolak menanda tangani relas dengan alasan harus dilampirkan surat pengantar Rt dan Rw setempat) ;
7. Terbanding semula Turut Tergugat. I, tanggal 10 Februari 2017 melalui Kantor Kelurahan Bulogadang Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar ;
8. Terbanding semula Turut Tergugat. II, tanggal 17 Februari 2017 melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado ;
telah memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mempelajari berkas, sebelum dikirim ke pengadilan tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat I / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Manado setelah memeriksa secara cermat atas putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 24/Pdt.G/2016/PN.Mnd, tanggal 5 Desember 2016 Pengadilan Tinggi Manado tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut karena putusan itu diambil atau dibuat tidak didasari fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado didalam mempertimbangkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Pembanding / Tergugat tentang meninggalnya Tergugat II dan Tergugat III selaku pihak dalam gugatan Penggugat / Terbanding sangat keliru mempertimbangkannya dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memanggil para ahli waris Tergugat II dan Tergugat III yang bukan pihak dalam gugatan Penggugat / Terbanding untuk hadir di persidangan menghadapi gugatan Penggugat / Terbanding dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa dengan meninggal dunianya Tergugat II dan Tergugat III selaku pihak dalam gugatan Penggugat / Terbanding dalam perkara a quo, berarti gugatan Penggugat / Terbanding kurang pihaknya, maka beralasan menurut hukum gugatan Penggugat / Terbanding untuk dinyatakan cacat formal dan dengan demikian beralasan menurut pendapat Pengadilan Tinggi Manado bahwa gugatan Penggugat / Terbanding tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Menimbang, bahwa dengan gugatan Penggugat / Terbanding dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), maka Pengadilan Tinggi Manado berpendapat tidak relevan untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang keberatan- keberatan lainnya dalam memori bandingnya, karena hal tersebut telah mencakup materi pokok perkara dan terhadap kontra memori banding juga tidak perlu dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Manado karena kontra memori banding Penggugat / Terbanding pada pokoknya hanya membenarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 24/Pdt.G/2016/PN.Mnd, tanggal 5 Desember 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi Manado berpendapat keberatan Pembanding / Tergugat tentang gugatan Penggugat / Terbanding kurangnya pihak beralasan menurut hukum diterima ;
Menimbang, bahwa dengan diterimanya memori banding dari Pembanding / Tergugat tentang keberatan gugatan Penggugat / Terbanding kurang pihaknya, maka putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 24/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 5 Desember 2016 harus dibatalkan dan mengadili sendiri yang amar putusannya sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat / Terbanding adalah pihak yang kalah, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peradilan ;
Mengingat, akan ketentuan pasal-pasal dalam Reehtsregkment Buiten Gewesten (R. Bg) dan peraturan per Undang-Undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 24/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 5 Desember 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017, oleh kami : POLTAK PARDEDE, SH selaku Ketua Majelis dengan YAP ARFEN RAFAEL, SH. MH dan MUSTARI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh LEXIE RK KALESARAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
YAP ARFEN RAFAEL, SH.MH POLTAK PARDEDE, SH
ttd
MUSTARI, SH
Panitera Pengganti,
ttd
LEXIE RK KALESARAN, SH
Biaya – biaya :
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan
PENGADILAN TINGGI MANADO
Panitera
A R M A N , SH
NIP.19571023 198103 1. 004