Nomor : 83 /Pid.Sus/2015/PN.Bla.
Putusan PN BLORA Nomor Nomor : 83 /Pid.Sus/2015/PN.Bla.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
RAMIJAN Alias Pak SELI Bin YAHYO;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RAMIJAN Alias Pak SELI Bin YAHYO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan hasil hutan tanpa memiliki hak ijin dari pejabat yang berwenang “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dan denda kepada terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa kayu jati bentuk persegi dengan ukuran : - 330Cmx20Cmx16Cm - 310Cmx13Cmx11Cm - 310Cmx20Cmx11Cm - 460Cmx13Cmx11Cm - 470Cmx17Cmx14Cm - 460Cmx18Cmx14Cm - 390Cmx13Cmx11Cm - 470Cmx13Cmx11Cm - 460Cmx13Cmx12Cm - 670Cmx17Cmx13Cm - 330Cmx13Cmx12Cm - 670Cmx17Cmx13Cm - 310Cmx19Cmx16Cm - 670Cmx17Cmx13Cm - 390Cmx13Cmx11Cm - 670Cmx17Cmx13Cm - 560Cmx14Cmx12Cm - 390Cmx14Cmx12Cm - 380Cmx14Cmx12Cm - 310Cmx20Cmx16Cm (Penyisihan) Dirampas untuk Negara cq Perhutani KPH Cepu 6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 83 /Pid.Sus/2015/PN.Bla.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | RAMIJAN Alias Pak SELI Bin YAHYO; |
| 2. | Tempat lahir | : | Blora ; |
| 3 | Umur/tgl. lahir | : | 50 Tahun; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki – laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Nglebur Rt.04 Rw.02 Kec. Jiken, Kab.Blora; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Tani: |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polres Blora tanggal 27 Agustus 2015;
Terdakwa ditahan di Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Agustus 2015 s/d tanggal 16 September 2015;;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2015 s/d tanggal 26 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2015 s/d tanggal 8 Nopember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 28 Oktober 2015 s/d. Tanggal 26 Nopember 2015;
Plh.Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 27 Nopember 2015 s/d tanggal 25 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM - 81/ BLORA / Euh.2 / 10/ 2015, tertanggal : 18 Nopember 2015 menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAMIJAN ALS PAK SELI BIN YAHYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membeli hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ” sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo pasal 78 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan “ .
.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMIJAN ALS PAK SELI BIN YAHYO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan
Menetapkan Barang bukti berupa :
Kayu Jati persegi dengan ukuran :
330Cmx20Cmx16Cm
310Cmx13Cmx11Cm
310Cmx20Cmx11Cm
460Cmx13Cmx11Cm
470Cmx17Cmx14Cm
460Cmx18Cmx14Cm
390Cmx13Cmx11Cm
470Cmx13Cmx11Cm
460Cmx13Cmx12Cm
670Cmx17Cmx13Cm
330Cmx13Cmx12Cm
670Cmx17Cmx13Cm
310Cmx19Cmx16Cm
670Cmx17Cmx13Cm
390Cmx13Cmx11Cm
670Cmx17Cmx13Cm
560Cmx14Cmx12Cm
390Cmx14Cmx12Cm
380Cmx14Cmx12Cm
310Cmx20Cmx16Cm (Penyisihan)
Dengan jumlah Semuanya isi / Volume : 1.82696 M3 di rampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Cepu.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya dan mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 4 Nopember 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa RAMIJAN ALS PAK SELI BIN YAHYO pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat didalam Rumah / belakang/ dapur rumah di Desa Ngelebur, Kec Jiken Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja mengangkut , menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya sekitar awal januari 2015 terdakwa membeli kayu jati pesagen yang waktu itu lewat didepan rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) batang kemudian terdakwa simpan didalam rumah, lalu pada hari lupa tanggal dan bulan lupa tahun 2015 terdakwa membeli lagi kayu pesagen sebanyak 1 (satu) batang dan seterusnya hingga terkumpul sebanyak 20 batang yang terdakwa simpan di dalam rumah bagian belakang/dapur hingga kemudian datang petugas dari polsek Jiken dan dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukan Dokumen yang sah dari kayu jati tersebut hingga terdakwa ditangkap dan kayu jati sebanyak 1,82696 M3 tersebut disita dan dibawa ke polsek guna pengusutan lebih lanjut. .
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak Perhutani Cq.KPH Cepu menderita kerugian lebih Rp. 3.165.000,- ( tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b Undang Undang RI.No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan .
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAMIJAN ALS PAK SELI BIN YAHYO pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat didalam Rumah / belakang/ dapur rumah di Desa Ngelebur, Kec Jiken Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja , menerima ,membeli , atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang patut diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan atau dipungut secara tidak sah yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya sekitar awal januari 2015 terdakwa membeli kayu jati pesagen yang waktu itu lewat didepan rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) batang kemudian terdakwa simpan didalam rumah, lalu pada hari lupa tanggal dan bulan lupa tahun 2015 terdakwa membeli lagi kayu pesagen sebanyak 1 (satu) batang dan seterusnya hingga terkumpul sebanyak 20 batang yang terdakwa simpan di dalam rumah bagian belakang/dapur hingga kemudian datang petugas dari polsek Jiken dan dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukan Dokumen yang sah dari kayu jati tersebut hingga terdakwa ditangkap dan kayu jati sebanyak 1,82696 M3 tersebut disita dan dibawa ke polsek guna pengusutan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak Perhutani Cq.KPH Cepu menderita kerugian lebih Rp. 3.165.000,- ( tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 78 ayat 5 Undang Undang RI.No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi TEGUH PURWONO NUGROHO Bin RAMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang diketahui Saksi sehubungan dengan perekara ini adalah telah terjadi tindak Pidana memiliki hasil hutan kayu tanpa di lengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015, sekira pukul 11.00 Wib, di dalam rumah di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa RAMIJAN Alias PAK SELI Bin YAHYO tersebut;
Bahwa Kayu jati yang telah dimiliki oleh Terdakwa tersebut sebanyak 20 (dua puluh) batang berbentuk persegi berbagai macam ukuran dengan Jumlah 1,82696 M3;
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara kayu jati di simpan di dalam rumah miliknya di bagian paling belakang/dapur tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa setahu saksi kayu jati yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut adalah milik Perum Perhutani KPH Cepu/milik Negara;
Bahwa setahu saksi Terdakwa mendapatkan kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan kayu jati milik Perhutani KPH Cepu/Negara, namun dari wilayah sebelah mana saksi tidak mengetahui;
Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 jam 08.00 Wib. saksi mendapat laporan dari saksi SUYANTO dan saksi KABUL RIYANTO dan diberitahukan bahwa Terdakwa telah menyimpan kayu jati dirumahnya, selanjutnya kami bersama-sama melapor ke Polsek Jiken untuk melakukan penggledahan, selanjutnya sekira jam 11.00 Wib. kami bersama-sama Anggota dari Polsek Jiken langsung datang kerumah Terdakwa dan melakukan penggledahan, dan dirumah Terdakwa bagian belakang/dapur telah ditemukan 20 (dua puluh) batang kayu jati bentuk persegi berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Jiken;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Negara atau Perum Perhutani KPH Cepu atas perbuatan Terdakwa adalah sejumlah Rp Rp 3.165.000 (tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi SUYANTO Bin KARJI, menerangkan dibawah pada pkoknya sebagai berikut :
Bahwa Yang diketahui Saksi sehubungan dengan perekara ini adalah telah terjadi tindak Pidana memiliki hasil hutan kayu tanpa di lengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015, sekira pukul 11.00 Wib, di dalam rumah di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa RAMIJAN Alias PAK SELI Bin YAHYO tersebut;
Bahwa Kayu jati yang telah dimiliki oleh Terdakwa tersebut sebanyak 20 (dua puluh) batang berbentuk persegi berbagai macam ukuran dengan Jumlah 1,82696 M3;
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara kayu jati di simpan di dalam rumah miliknya di bagian paling belakang/dapur tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa setahu saksi kayu jati yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut adalah milik Perum Perhutani KPH Cepu/milik Negara;
Bahwa setahu saksi Terdakwa mendapatkan kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan kayu jati milik Perhutani KPH Cepu/Negara, namun dari wilayah sebelah mana saksi tidak mengetahui;
Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 jam 08.00 Wib. saksi mendapat laporan dari saksi SUYANTO dan saksi KABUL RIYANTO dan diberitahukan bahwa Terdakwa telah menyimpan kayu jati dirumahnya, selanjutnya kami bersama-sama melapor ke Polsek Jiken untuk melakukan penggledahan, selanjutnya sekira jam 11.00 Wib. kami bersama-sama Anggota dari Polsek Jiken langsung datang kerumah Terdakwa dan melakukan penggledahan, dan dirumah Terdakwa bagian belakang/dapur telah ditemukan 20 (dua puluh) batang kayu jati bentuk persegi berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Jiken;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Negara atau Perum Perhutani KPH Cepu atas perbuatan Terdakwa adalah sejumlah Rp Rp 3.165.000 (tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi KABUL RIYANTO Bin TASMIRAN, menerangkan dibawah pada pkoknya sebagai berikut :
Bahwa Yang diketahui Saksi sehubungan dengan perekara ini adalah telah terjadi tindak Pidana memiliki hasil hutan kayu tanpa di lengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015, sekira pukul 11.00 Wib, di dalam rumah di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa RAMIJAN Alias PAK SELI Bin YAHYO tersebut;
Bahwa Kayu jati yang telah dimiliki oleh Terdakwa tersebut sebanyak 20 (dua puluh) batang berbentuk persegi berbagai macam ukuran dengan Jumlah 1,82696 M3;
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara kayu jati di simpan di dalam rumah miliknya di bagian paling belakang/dapur tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa setahu saksi kayu jati yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut adalah milik Perum Perhutani KPH Cepu/milik Negara;
Bahwa setahu saksi Terdakwa mendapatkan kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan kayu jati milik Perhutani KPH Cepu/Negara, namun dari wilayah sebelah mana saksi tidak mengetahui;
Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 jam 08.00 Wib. saksi mendapat laporan dari saksi SUYANTO dan saksi KABUL RIYANTO dan diberitahukan bahwa Terdakwa telah menyimpan kayu jati dirumahnya, selanjutnya kami bersama-sama melapor ke Polsek Jiken untuk melakukan penggledahan, selanjutnya sekira jam 11.00 Wib. kami bersama-sama Anggota dari Polsek Jiken langsung datang kerumah Terdakwa dan melakukan penggledahan, dan dirumah Terdakwa bagian belakang/dapur telah ditemukan 20 (dua puluh) batang kayu jati bentuk persegi berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Jiken;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Negara atau Perum Perhutani KPH Cepu atas perbuatan Terdakwa adalah sejumlah Rp Rp 3.165.000 (tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Meninmbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Ahli yaitu SUKIMAN Bin DJASMIN dibawah sumpah dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagi berikut :
Bahwa Ahli sebagai Karyawan Perhutani KPH Cepu dengan jabatan Penguji Tk.I, telah ditunjuk sebagai ahli dalam perkara tindak pidana memiliki kayu hasil hutan yang telah dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015, pukul 11.00 Wib. dirumah Terdakwa di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora;
Bahwa dasar Ahli ditunjuk sebagai ahli dalam perkara ini adalah pengalaman bekerja sebagai karyawan Perhutani dengan jabatan sebagai Penguji Tingkat I sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang dan sekarang bertugas di KPH Cepu, dengan tugas dan tanggung jawab adalah melakukan pengawasan dan pengujian kayu jati yang diduga dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah di KPH Cepu, dalam menentukan jenis kayu;
Bahwa setelah Ahli melihat dan meneliti barang bukti yang telah diamankan di Polsek Jiken ternyata benar barang bukti tersebut berupa 20 (dua puluh) batang kayu jati berbentuk persegi dengan berbagai ukuran Volume: 1,82696 M3 adalah jenis kayu jati hasil hutan yang ditanam atau diproduksi di tanah hutan negara yang dikelola oleh Perhutani;
Bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Ahli atas barang bukti berupa 20 (dua puluh) batang kayu jati berbentuk persegi dengan berbagai ukuran Volume: 1,82696 M3 tersebut ciri-cirinya indentik dengan jenis kayu jati hasil hutan yang ditanam atau diproduksi di tanah hutan negara yang dikelola oleh Perhutani, karena kayu jati kampung/AB ciri-cirinya sebaliknya yaitu pori-pori kayu jati besar dan renggang, warna teras coklat muda lebih terang dan gubal kayu tebal;
Bahwa setahu ahli kerugian yang dialami oleh pihak Perum Perhutani KPH Blora/ Negara atas perbuatan Terdakwa aadalah sejumlah Rp 3.165.000 (tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan,
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh petugas dari Perhutani dan dari Polsek Jiken pada saat melakukan penggledahan dirumah Terdakwa yaitu pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015, sekira pukul 11.00 Wib. didalam rumah milik Terdakwa di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora;
Bahwa Terdakwa mengetahui pada saat petugas datang untuk melakukan penggledahan dirumah, karena Terdakwa ada dirumah pada saat itu;
Bahwa barang bukti yang telah ditemukan oleh petugas adalah berupa kayu jati bentuk persegi sebanyak 20 (dua puluh) batang berbagai macam ukuran yang rata-rata panjangnya 3 (tiga) meter;
Bahwa Kayu jati sebanyak 20 (dua puluh) batang yang telah dimiliki Terdakwa tersebut semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu jati tersebut berasal membeli dari orang yang lewat depan rumah yang tidak Terdakwa kenal berkali-kali hingga terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) batang yang kemudian disimpan didapur;
Bahwa Terdakwa membeli kayu jati tersebut dengan harga perbatang ada yang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ada yang Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan keadaan kayu;
Bahwa Terdakwa membeli kayu jati tersebut pada malam hari sekitar pukul 24.00 Wib. yang dilakukan sudah sejak 2 (dua) tahun yang lalu dan kemudian dikumpulkan hingga terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) batang;
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut adalah ingin memiliki kayu jati tersebut dan selanjutnya akan digunakan sendiri yaitu untuk membuat rumah;
Bahwa Terdakwa tahu perbuatan yang telah dilakukan tersebut adalah salah dan melanggar hukum, sehingga Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
Kayu Jati persegi dengan ukuran :
1. 330Cmx20Cmx16Cm
2. 310Cmx13Cmx11Cm
3. 310Cmx20Cmx11Cm
4. 460Cmx13Cmx11Cm
5. 470Cmx17Cmx14Cm
6. 460Cmx18Cmx14Cm
7. 390Cmx13Cmx11Cm
8. 470Cmx13Cmx11Cm
9. 460Cmx13Cmx12Cm
10. 670Cmx17Cmx13Cm
11. 330Cmx13Cmx12Cm
12. 670Cmx17Cmx13Cm
13. 310Cmx19Cmx16Cm
14. 670Cmx17Cmx13Cm
15. 390Cmx13Cmx11Cm
16. 670Cmx17Cmx13Cm
17. 560Cmx14Cmx12Cm
18. 390Cmx14Cmx12Cm
19. 380Cmx14Cmx12Cm
20. 310Cmx20Cmx16Cm (Penyisihan)
Dengan jumlah Semuanya isi / Volume : 1.82696 M3
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dan penyesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015, sekira pukul 11.00 Wib, di dalam rumah di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora terdakwa telah menyimpan kayu jati 20 (dua puluh) batang yang kemudian disimpan didapur;
Bahwa Bahwa Kayu jati sebanyak 20 (dua puluh) batang yang telah dimiliki Terdakwa tersebut semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu jati tersebut berasal membeli dari orang yang lewat depan rumah yang tidak Terdakwa kenal berkali-kali hingga terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) batang yang kemudian disimpan didapur;
Bahwa Terdakwa membeli kayu jati tersebut dengan harga perbatang ada yang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ada yang Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan keadaan kayu;
Bahwa Terdakwa membeli kayu jati tersebut pada malam hari sekitar pukul 24.00 Wib. yang dilakukan sudah sejak 2 (dua) tahun yang lalu dan kemudian dikumpulkan hingga terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) batang;
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut adalah ingin memiliki kayu jati tersebut dan selanjutnya akan digunakan sendiri yaitu untuk membuat rumah;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternative yaitu :
PERTAMA : Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang – undang RI NO. 18 Tahun 2013 tebntang Pecegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
ATAU
KEDUA : Pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative maka Majelis Hakim bebas untuk memilih dakwaan mana yang lebih tepat di pertimbangkan untuk dibuktikan, dalam perkara No. 83/Pid.Sus/2015 /PN.Bla atas nama terdakwa RAMIJAN Alias PAK SELI Bin YAHYO, Majelis Hakim memandang dakwaan Kedua Penuntut Umum lebih tepat dipertimbangkan untuk dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan sengaja membeli, menyimpan,menerima atau menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan;
Unsur Tanpa memiliki hak atau izin dari Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang“
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah berkaitan dengan siapa saja yang merupakan subyek hukum dan mempunyai hak dan kewajiban tanpa didasarkan pada kedudukan atau kualitas tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini sabagai terdakwa yang diketahui bernama RAMIJAN Alias Pak SELI Bin YAHYO yang identitas lengkapnya seperti diuraikan dalam Surat Dakwaan, terdakwa yang merupakan subyek hukum selama dalam persidangan diketahui sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa dipandang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan di depan hukum, oleh karenanya unsur barang siapa ini disimpulkan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;
Ad.2.Unsur “Dengan sengaja membeli, menyimpan,menerima atau menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, yang terdiri dari sub unsure dan jika salah satu sub unsur telah terbukti maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa awal mulanya sekitar awal januari 2015 terdakwa membeli kayu jati pesagen yang waktu itu lewat didepan rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) batang kemudian terdakwa simpan didalam rumah, lalu pada hari lupa tanggal dan bulan lupa tahun 2015 terdakwa membeli lagi kayu pesagen sebanyak 1 (satu) batang dan seterusnya hingga terkumpul sebanyak 20 batang yang terdakwa simpan di dalam rumah bagian belakang/dapur hingga kemudian datang petugas dari polsek Jiken dan dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukan Dokumen yang sah dari kayu jati tersebut hingga terdakwa ditangkap dan kayu jati sebanyak 1,82696 M3 tersebut disita dan dibawa ke polsek guna pengusutan lebih lanjut.
Akibat Perbuatan terdakwa maka Perhutani KPH. Cepu menderita kerugian sebesar Rp. 3.165.000,- ( tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah );
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis menilai unsur menyimpan hasil hutan telah terbukti;
Ad.3 Unsur ”tanpa memiliki hak atau izin dari Pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa terdakwa RAMIJAN Alias Pak SELI Bin YAHYO yang menyimpan kayu jati milik Perhutani KPH Cepu sebanyak 20 ( dua puluh batang ) batang tanpa dilengkapi Surat Keterangan sahnya hasil hutan dan barang bukti dibawa ke Polsek Jikenuntuk diproses secara hukum, dengan demikian unsur inipun telah terbukti;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian–uraian sebagaimana tersebut diatas maka Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) UU.RI. No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan oleh karena itu pula maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukan tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pengecualian pidana yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana terdakwa, maka dengan demikian terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab secara hukum, maka oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang didakwakan pada dakwaan jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses penuntutan, pemeriksaan persidangan Terdakwa telah ditahan secara sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan berupa “Menyimpan hasil hutan tanpa ijin dari pihak yang berwenang“maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan Pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara cq. Perum. Perhutani Cepu;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa selama dipersidangan bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dipertimbangkan faktor-faktor tersebut diatas, dengan memperhatikan tujuan pemidanaan selain memberi efek jera terhadap terdakwa juga mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsafi untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP maka terhadap barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa Kayu Jati persegi dengan ukuran :
330Cmx20Cmx16Cm
310Cmx13Cmx11Cm
310Cmx20Cmx11Cm
460Cmx13Cmx11Cm
470Cmx17Cmx14Cm
460Cmx18Cmx14Cm
390Cmx13Cmx11Cm
470Cmx13Cmx11Cm
460Cmx13Cmx12Cm
670Cmx17Cmx13Cm
330Cmx13Cmx12Cm
670Cmx17Cmx13Cm
310Cmx19Cmx16Cm
670Cmx17Cmx13Cm
390Cmx13Cmx11Cm
670Cmx17Cmx13Cm
560Cmx14Cmx12Cm
390Cmx14Cmx12Cm
380Cmx14Cmx12Cm
310Cmx20Cmx16Cm (Penyisihan)
Dengan jumlah Semuanya isi / Volume : 1.82696 M3
bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan terdakwa dipersidangan bahwa kayu-kayu jati tersebut diatas merupakan kayu jati milik Perhutani, maka beralasan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. KPH Cepu;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf i jo. Pasal 222 ayat (1) KUHAP kiranya cukup beralasan terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti termuat dalam amar putusan;
Mengingat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP).
Memperhatikan pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) UU.RI. No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RAMIJAN Alias Pak SELI Bin YAHYO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan hasil hutan tanpa memiliki hak ijin dari pejabat yang berwenang“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dan denda kepada terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa kayu jati bentuk persegi dengan ukuran :
- 330Cmx20Cmx16Cm
310Cmx13Cmx11Cm
310Cmx20Cmx11Cm
460Cmx13Cmx11Cm
470Cmx17Cmx14Cm
460Cmx18Cmx14Cm
390Cmx13Cmx11Cm
470Cmx13Cmx11Cm
460Cmx13Cmx12Cm
670Cmx17Cmx13Cm
330Cmx13Cmx12Cm
670Cmx17Cmx13Cm
310Cmx19Cmx16Cm
670Cmx17Cmx13Cm
390Cmx13Cmx11Cm
670Cmx17Cmx13Cm
560Cmx14Cmx12Cm
390Cmx14Cmx12Cm
380Cmx14Cmx12Cm
310Cmx20Cmx16Cm (Penyisihan)
Dirampas untuk Negara cq Perhutani KPH Cepu
6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 oleh kami DWI PURWANTI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, YUNITA, S.H., dan MORINDRA KRESNA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim ketua dan Hakim Anggota tersebut diatas, didampingi oleh SATRIO PRINGGODANI, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora dihadiri oleh AHMAD SOFYAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
YUNITA, S.H.. DWI PURWANTI, S.H.
MORINDRA KRESNA, S.H.
Panitera Pengganti ,
SATRIO PRINGGODANI, S.H.