285/PID/B/2013/PN-GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 285/PID/B/2013/PN-GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
OKTAVIANUS BATE’E Als. OKTA
1. Menyatakan terdakwa OKTAVIANUS BATE’E Als. OKTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa OKTAVIANUS BATE’E Als. OKTA tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) helai baju kaos warna putih yang terdapat bercak darah ; Dikembalikan kepada yang berhak ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 285/PID.B/2013/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :----------------------------------------------------
Nama lengkap : OKTAVIANUS BATE’E Als. OKTA;-------------------
Tempat Lahir : Loloana’a;-------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 11 Oktober 1991;--------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;--------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dusun II Desa Loloana’a Idanoi, Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli ;-----------------------------------
Agama : Kristen Protestan;----------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswata;------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA (Tamat);-------------------------------------------------
Terdakwa ditahan RUTAN di oleh :----------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/149/VIII/2013/Reskrim, tanggal 07 Agustus 2013 s/d. tanggal 26 Agustus 2013, sejak tanggal 07 Agustus 2013 s/d. tanggal 26 Agustus 2013;--------------
Perpanjangan Penahanan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : B-1340/N.2.21/Ep.2/08/2013, tanggal 23 Agustu 2013, sejak tanggal 27 Agustus 2013 s/d. tanggal 05 Oktober 2013;-------------------------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor : Print-981 / N. 2.21/Ep. 2/10/2013, tanggal 02 Oktober 2013, sejak tanggal 02 Oktober 2013 s/d. tanggal 21 Oktober 2013;------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis, berdasarkan Penetapan Nomor : 347/Pid.B/2013/PN.GS, tanggal 09 Oktober 2013, sejak tanggal 10 Oktober 2013 s/d. tanggal 08 Nopember 2013 ;---------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, berdasarkan Penetapan Nomor : 347/Pid.B/2013/PN.GS, tanggal 06 Nopember 2013, sejak tanggal 09 Nopember 2013 s/d. tanggal 07 Januar 2014 ;------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun sudah diberitahukan haknya oleh Majelis Hakim.;------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;-------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini;---------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;-----------------
Telah mendengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa OKTAVIANUS BATEE Alias OKTA bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana ;------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OKTAVIANUS BATEE Alias OKTA, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak ;------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah pula mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya serta memohon hukuman yang seadil-adilnya dan ringan-ringannya;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula dan Terdakwa tetap pada pembelaannya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM : 204/GNSTO/10.03 tanggal 03 OKTOBER 2013, yang mana Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN;-----------------------------------------------------------------------------------------
Primair : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa OKTAVIANUS BATEE Alias OKTA bersama-sama dengan saksi DEDI HASRAT KRISTIAN BATEE Alias DEDI (disidangkan terpisah), dan ADRIANUS BATEE Alias AMA ANJAS (ditangani oleh POM TNI AD), pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2013 bertempat di Dusun II Desa Loloanaa Idanoi Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya di warung milik saksi FAOGO’OSI BATEE Alias AMA ZISABAR, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yakni terhadap saksi korban YUNIWARIS BATEE Alias AMA CANI, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekira pukul 11.00 Wib di Dusun II Desa Loloana’a Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya di warung milik saksi FAOGO’OSI BATE’E Als. AMA ZISABAR, pada saat itu saksi korban sedang berkumpul bersama dengan warga sambil bercerita tetang proyek pembangunan jalan kemudian saksi atas nama DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI datang dan langsung duduk di salah satu kursi yang berada di dalam warung, tidak lama kemudian tiba-tiba DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E An. DEDI berdiri dan langsung memaki-maki saksi korban dengan mengatakan “ Pukimamu sa’a” selanjutnya Kepala Desa Loloana’a langsung menegur DEDI HASARAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI sehingga DEDI HASARAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI langsung keluar dan pergi meninggalkan saksi korban beserta warga sekitar yang berada diwarung saksi FAOGO’OSI BATE’E Als. AMA ZISABAR, selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa dan ADRIANUS BATE’E Als. AMAN ANJAS datang ke warung milik saksi FAOGO’OSI BATE’E Als. AMA ZISABAR dan langsung menanyakan kepada saksi FAOGO’OSI BATE’E Als. AMA ZISABAR mengenai keributan antara DEDI HASARAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI dengan saksi korban, kemudian saksi korban datang ke warung milik saksi FAOGO’OSI BATE’E Als. AMA ZISABAR dan membeli rokok selanjutnya saksi korban duduk di kursi yang ada didalam warung, kemudian ADRIANUS BATE’E Als. AMA ANJAS berkata kepada saksi korban dengan mengatakan “Bapak sa’a bagaimana sebenarnya kejadian antara kalian dan adik saya si Boy” kemudian saksi menjawab “ Tentu Ama Zisabar sudah menceritakannya kepada kalian, seperti itulah kejadiannya” tidak lama kemudian tiba-tiba DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI kembali datang ke warung dan langsung mendekati saksi korban kemudian DEDI HASARAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI dengan menggunakan tangan kanannya langsung meninju bagian mata sebelah kiri saksi korban sebanyak satu kali selanjutnya saksi korban langsung berdiri dan berlari keluar warung, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi DEDI HASARAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI dan ADRIANUS BATE’E Als. AMA ANJAS langsung keluar warung dan mengejar saksi korban selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung meninju mata sebelah kiri dan bagian kepala saksi korban sehingga terdorong dan tersungkur ke tanah kemudian ADRIANUS BATE’E Als. AMA ANJAS dengan membawa sebilah pisau bergerigi/ sangkur di tangan kanannya langsung mengarahkan sebilah pisau bergerigi / sangkur tersebut kearah kepala tepatnya dibagian kening/dahi sebelah kanan saksi korban hingga terluka dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi DEDI HASARAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI dan ADRIANUS BATE’E Als. AMA ANJAS kembali meninju saksi korban secara membabi buta, sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI dan ADRIANUS BATE’E Als. AMA ANJAS tersebut membuat saksi korban YUNIWARIS BATE’E Als.AMA CANI tidak berdaya dan tidak dapat melakukan perlawanan akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dan mengalami luka robek di atas alias kanan ±3,5 x 0,5x1 cm, pinggir rata, bengkak di kepala kanan 6 x 4 cm dengan luka lecet 2 x 2 cm, luka lecet di bawah mata kanan ±2 x 1 cm, luka lecet dibawah mata kiri 1 x 0,5 cm sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor :183.1/107/Med tanggal 11 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Danias E. Purba, selaku Dokter pada RSU Gunungsitoli yang berkesimpulan kelainan diatas karena trauma benda tajam dan tumpul ;------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana ;--------------------------------------------------------------------------
Subsidair :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa OKTAVIANUS BATE’E Alias OKTA bersama-sama dengan saksi DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Alias DEDI (disidangkan terpisah), dan ADRIANUS BATE’E alias AMA ANJAS (ditandatangani oleh PMO TNI AD), pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2013 bertempat di Dusun II Desa Loloanaa Idaoni Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya di warung milik saksi FAOGO’OSI BATE’E Alias AMA ZISABAR, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan sakit atau luka terhadap saksi korban YUNIWARIS BATE’E Alias AMA CANI, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekira pukul 11.00 Wib di Dusun II Desa Loloana’a Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya di warung milik saksi FAOGO’OSI BATE’E Als. AMA ZISABAR, pada saat itu saksi korban sedang berkumpul bersama dengan warga sambil bercerita tetang proyek pembangunan jalan kemudian saksi atas nama DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI datang dan langsung duduk di salah satu kursi yang berada di dalam warung, tidak lama kemudian tiba-tiba DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E An. DEDI berdiri dan langsung memaki-maki saksi korban dengan mengatakan “ Pukimamu sa’a” selanjutnya Kepala Desa Loloana’a langsung menegur DEDI HASARAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI sehingga DEDI HASARAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI langsung keluar dan pergi meninggalkan saksi korban beserta warga sekitar yang berada diwarung saksi FAOGO’OSI BATE’E Als. AMA ZISABAR, selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa dan ADRIANUS BATE’E Als. AMAN ANJAS datang ke warung milik saksi FAOGO’OSI BATE’E Als. AMA ZISABAR dan langsung menanyakan kepada saksi FAOGO’OSI BATE’E Als. AMA ZISABAR mengenai keributan antara DEDI HASARAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI dengan saksi korban, kemudian saksi korban datang ke warung milik saksi FAOGO’OSI BATE’E Als. AMA ZISABAR dan membeli rokok selanjutnya saksi korban duduk di kursi yang ada didalam warung, kemudian ADRIANUS BATE’E Als. AMA ANJAS berkata kepada saksi korban dengan mengatakan “Bapak sa’a bagaimana sebenarnya kejadian antara kalian dan adik saya si Boy” kemudian saksi menjawab “ Tentu Ama Zisabar sudah menceritakannya kepada kalian, seperti itulah kejadiannya” tidak lama kemudian tiba-tiba DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI kembali datang ke warung dan langsung mendekati saksi korban kemudian DEDI HASARAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI dengan menggunakan tangan kanannya langsung meninju bagian mata sebelah kiri saksi korban sebanyak satu kali selanjutnya saksi korban langsung berdiri dan berlari keluar warung, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi DEDI HASARAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI dan ADRIANUS BATE’E Als. AMA ANJAS langsung keluar warung dan mengejar saksi korban selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung meninju mata sebelah kiri dan bagian kepala saksi korban sehingga terdorong dan tersungkur ke tanah kemudian ADRIANUS BATE’E Als. AMA ANJAS dengan membawa sebilah pisau bergerigi/ sangkur di tangan kanannya langsung mengarahkan sebilah pisau bergerigi / sangkur tersebut kearah kepala tepatnya dibagian kening/dahi sebelah kanan saksi korban hingga terluka dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi DEDI HASARAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI dan ADRIANUS BATE’E Als. AMA ANJAS kembali meninju saksi korban secara membabi buta, sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI dan ADRIANUS BATE’E Als. AMA ANJAS tersebut membuat saksi korban YUNIWARIS BATE’E Als.AMA CANI tidak berdaya dan tidak dapat melakukan perlawanan akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dan mengalami luka robek di atas alias kanan ±3,5 x 0,5x1 cm, pinggir rata, bengkak di kepala kanan 6 x 4 cm dengan luka lecet 2 x 2 cm, luka lecet di bawah mata kanan ±2 x 1 cm, luka lecet dibawah mata kiri 1 x 0,5 cm sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor :183.1/107/Med tanggal 11 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Danias E. Purba, selaku Dokter pada RSU Gunungsitoli yang berkesimpulan kelainan diatas karena trauma benda tajam dan tumpul ;------------------
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;-------------------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum, lalu Terdakwa menyatakan telah mengerti atas Surat Dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan dengan dibawah sumpah sesuai dengan Berita Acara Persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal 160 KUHAP dan masing-masing saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---
YUNIWARIS BATE’E Als. AMA CANI
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekitar pukul 17.00 Wib di Dusun II Desa Loloana’a, Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya di warung milik AMA ZISABAR BATE’E telah terjadi pemukulan terhadap saksi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI serta ADRIANUS BETE’E Als.OKTA; (Oknum TNI-AD);---------------------------
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI serta ADRIANUS BETE’E Als.OKTA (Oknum TNI-AD) melakukan pemukulan terhadap saksi dengan cara pertama sekali DEDI BATE’E meninju bagian mata kiri saksi dengan menggunakan tangan kanannya bersamaan dengan Terdakwa OKTVIANUS BETE’E meninju mata kiri saksi juga dengan menggunakan tangan kanannya setelah itu saksi hendak berlari keluar dari warung namun ketiga pelaku langsung meninju bagian kepala belakang saksi hingga saksi terdorong dan tersungkur keluar dari warung milik AMA ZISABAR BETE’E kemudian saksi berdiri, saat itulah ADRIANUS BETE’E Als.OKTA; (Oknum TNI-AD) langsung menikamkan sangkur yang ianya pegang ditangan kanannya kearah kening/ Dahi bagian sebelah kanan saksi sahingga saksi kembali terjatuh ketanah dan mengalami luka-luka setelah itu ketiga pelaku secara bersama-sama langsung meninju wajah saksi beberapa kali baru para pelaku meninggalkan saksi dan kemudian korban ditolong oleh masyarakat dan dibawa kerumah sakit umum Gunungsitoli untuk mendapatkan perobatan ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan kepada para pelaku ketika itu saksi hanya diam saja sambil menahan rasa sakit dibagian wajah dan kepala saksi ;------ -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa para pelaku melakukan pemukulan tersebut terhadap saksi karena pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekira pukul 11.00 Wib saksi berkumpul bersama dengan Kades Loloana’a dan Sekdes Loloana’a berserta beberapa warga sambil bercerita tentang proyek pembangunan jalan di Desa kami berselang beberapa menit kemudian datang DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI langsung duduk didalam warung milik AMA ZISABAR BATE’E tiba-tiba saat kami lagi asyik bercerita tiba-tiba Anak Nakal tersinggung kepada saksi tanpa ada sebab dan ia langsung ditegur oleh Kades Loloana’a kemudian ia pergi dan pada pukul 17.00 Wib saksi pergi ke Warung milik Ama Zisabar Bate’e dengan tujuan hendak membeli rokok saksi dan ketika itu saksi melihat ADRIANUS BETE’E Als. AMA ANJAS dan Terdakwa OKTAVIANUS BATE’E duduk didalam warung tersebut dan ketika itu ADRIANUS BATE’EA ALS. AMA ANJAS mendekati saksi dan menanyakan mengenai keributan antara saksi dengan adiknya DEDI BATE’E Als. DEDI dan ketika itu dengan tiba-tiba DEDI BATE’E Als. DEDI masuk kedalam warung dan mendekati saksi dan langsung meninju mata kiri saksi dengan menggunakan tangan kanannya kemudian saksi lari lalu para pelaku mengejar saksi lalu memukuli saksi ;-----------------------------------------------
Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan para pelaku tersebut terhadap saksi adalah saksi mengalami rasa sakit dibagian kening/dahi serta bagian kepala belakang saksi mengalami luka robek dan berdarah dibagian kening/dahi kanan serta mengalami luka lebam dibagian sekitar mata kiri dan juga mengalami luka lebam dibagian belakang kepala saksi;-------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak benar keterangan saksi tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
DEDI HASRAT BATE’E Als. DEDI
Bahwa keterangan Terdakwa di BAP Penyidik POLRI adalah semua benar;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi perkelahian antara Terdakwa dengan YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI pada Hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekira Pukul 17.00 Wib di Dusun II Desa Loloana'a Idanoi Kec. Gunungsitoli Idanoi tepatnya diwarung AMA ZISABAR;---------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi melihat Korban sedang duduk disalah satu meja diwarung AMA ZISABAR berhadapan dengan kedua Abangnya Yaitu ADRIANUS BATE'E Als AMA ANJAS dan Terdakwa OKTAVIANUS BATE’E Als. OKTA dimana saat itu ketiganya terlibat suatu pembicaraan dan perkiraan saksi ada hubungannya dengan kejadian antara saksi dengan Korban tadi siang sekira Pukul 11.00 Wib saksi menjadi emosi dan marah karena teringat dengan tindakan Korban sebelumnya terhadap diri saksi sehingga saksi kemudian langsung berlari masuk kewarung mendekati korban dan kedua abang saksi yang sedang duduk berhadap-hadapan dan langsung mengangkat tangan kanan saksidan hendak meninju bagian wajah Korban, namun korban keburu langsung menendang perut saksi sehingga saksi terjatuh, langsung ADRIANUS BATE'E Als AMA ANJAS mengangkat saksi dan menyeret saksi keluar dari warung AMA ZISABAR setibanya saksi didepan warung AMA ZISABAR, kemudian ditampar pipi saksi oleh ADRIANUS BATE'E Als AMA ANJAS;-----------
Bahwa ketika itu korban hendak menikam saksi dengan sebilah pisau dan saat itu ADRIANUS BATE'E Als AMA ANJAS langsung menangkis pisau tersebut dengan cara menendang pisau yang berada ditangan kanan korban dengan menggunakan kaki kanannya sehingga pisau yang berada ditangan kanan korban terlepas dan kemudian kami melarikan diri dari korban ;-------
Bahwa sebab korban mengalami luka di bagian atas alis kanan ketika itu akibat bambu yang digunakan oleh ADRIANUS BATE'E Als AMA ANJAS ketika menangkis pisau dari tangan kanan korban saat kejadian keributan tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan saksi melakukan pemukulan terhadap korban ketika itu karena saksi ingin membalas sakit hati saksi kepada korban yang telah mencekik leher saksi sebelumnya;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak benar keterangan saksi tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;----------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekitar pukul 17.00 Wib di Dusun II Desa Loloana’a Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya dikedai milik AMA ZISABAR BATE’E telah terjadi perkelahian antara saksi korban dengan Terdakwa bersama-sama dengan DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI serta ADRIANUS BETE’E Als.OKTA (Oknum TNI-AD);------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya ketika Terdakwa bersama dengan ADRIANUS BATE'E dan adik Terdakwa DEDI BATE'E bertemu dengan YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI dikedai milik AMA ZISABAR BATE'E, dimana kemudian saat itu abang Terdakwa ADRIANUS BATE'E bertanya kepada YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI tentang maksud perbuatannya yang telah memukul adik Terdakwa DEDI BATE'E, namun pada saat itu YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI menjawab pertanyaan abang Terdakwa dengan tidak bagus dan saat itu kemudian adik Terdakwa . DEDI BATE'E hendak memukul bagian wajah YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI dengan tangan kanannya namun kemudian YUNIWARIS BATE`E Als AMA CANI langsung menangkis tangan adik Terdakwa dan memegang tangan kanan adik Terdakwa dan setelah itu kemudian abang Terdakwa ADRIANUS BATE'E langsung melerai dan menarik adik Terdakwa, lalu saat itu juga kami yang saat itu berada didalam kedai langsung keluar dan kemudian tiba-tiba terjadi perkelahian antara kami dengan YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI yaitu dimana saat itu DEDI BATE'E kembali hendak memukul YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI namun tidak sempat kena karena saat itu YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI mengelak dan kemudian saat itu juga YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang bagian belakangnya yang panjangnya sekitar 25 centimeter dan kemudian pisau tersebut hendak digunakan oleh YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI untuk menikam adik Terdakwa namun abang Terdakwa ADRIANUS BATE'E langsung menendang pisau yang berada ditangan kanan YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI dan kemudian YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI mengejar abang Terdakwa sambil memegang pisau namun saat itu abang Terdakwa tersebut langsung mengambil bambu yang ada tergeletak ditanah dan kemudian bambu tersebut digunakan untuk menangkis pisau yang dipegang oleh YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI namun tanpa disengaja dimana bambu tersebut mengenai kening YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI pada saat abang Terdakwa hendak menangkis pisau yang dipegang oleh YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI dan kemudian Terdakwa bersama dengan abang kandung Terdakwa ADRIANUS BATE'E dan adik Terdakwa DEDI BATE'E langsung lari menyebar untuk menyelamatkan diri masing-masing dan menjauh dari YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI;------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Terdalwa bersama dengan abang kandung Terdakwa yang bernama ADRIANUS BATE'E dan adik Terdakwa yang bernama DEDI BATE`E mencari YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI hingga kemudian bertemu dikedai milik AMA ZISABAR BATE'E untuk menanyakan tentang permasalahan pemukulan yang dilakukan oleh YUNIWARIS BATE'E Als AMA CANI terhadap adik Terdakwa;----------------------------------------------
Bahwa yang menyebabkan korban mengalami luka dibagian keningnya tersebut adalah akibat terkena bambu yang dipegang oleh Abang Terdakwa ADRIANUS BATE’E yang saat itu tidak sengaja hendak menangkis pisau yang dipegang oleh Yuniwaris Bate’e Als. Ama Cani saat ianya hendak menikam Abang Terdakwa ;-------------------------------------------------------- -
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum, berupa : 1 (satu) helai baju kaos warna putih yang terdapat bercak darah ;---
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/107/Med tanggal 11 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Danias E. Purba, selaku Dokter pada RSU Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan terhadap korban sebagai berikut :--------------------------------------------------
Luka robek di atas alias kanan ±3,5 x 0,5x1 cm, pinggir rata, bengkak di kepala kanan 6 x 4 cm dengan luka lecet 2 x 2 cm, luka lecet di bawah mata kanan ±2 x 1 cm, luka lecet dibawah mata kiri 1 x 0,5 cm ;-------------------------------------------------
Kesimpulan kelainan diatas karena trauma benda tajam dan tumpul;----------------------
Menimbang, bahwa atas bukti surat Visum Et Repertum tersebut, para saksi dan Terdakwa telah membenarkannya;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya Surat Visum Dokter dan barang bukti sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekitar pukul 17.00 Wib di Dusun II Desa Loloana’a, Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya di warung milik AMA ZISABAR BATE’E telah terjadi pemukulan terhadap saksi korban yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI serta ADRIANUS BETE’E Als.OKTA; (Oknum TNI-AD);---------------------------
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI serta ADRIANUS BETE’E Als.OKTA (Oknum TNI-AD) melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan cara pertama sekali DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI meninju bagian mata kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya bersamaan dengan Terdakwa meninju mata kiri saksi korban juga dengan menggunakan tangan kanannya setelah itu saksi korban hendak berlari keluar dari warung namun Terdakwa bersama-sama dengan DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI serta ADRIANUS BETE’E Als.OKTA; (Oknum TNI-AD)langsung meninju bagian kepala belakang saksi korban hingga saksi korban terdorong dan tersungkur keluar dari warung milik AMA ZISABAR BETE’E kemudian saksi korban berdiri, saat itulah ADRIANUS BETE’E Als.OKTA; (Oknum TNI-AD) langsung menikamkan sangkur yang ianya pegang ditangan kanannya kearah kening/ Dahi bagian sebelah kanan saksi korban sahingga saksi korban kembali terjatuh ketanah dan mengalami luka-luka setelah itu ketiga pelaku secara bersama-sama langsung meninju wajah saksi korban beberapa kali baru para pelaku meninggalkan saksi korban dan kemudian korban ditolong oleh masyarakat dan dibawa kerumah sakit umum Gunungsitoli untuk mendapatkan perobatan ;--------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI serta ADRIANUS BETE’E Als.OKTA (Oknum TNI-AD) melakukan pemukulan tersebut terhadap saksi korban karena pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekira pukul 11.00 Wib saksi korban berkumpul bersama dengan Kades Loloana’a dan Sekdes Loloana’a berserta beberapa warga sambil bercerita tentang proyek pembangunan jalan di Desa kami berselang beberapa menit kemudian datang DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI langsung duduk didalam warung milik AMA ZISABAR BATE’E tiba-tiba saat kami lagi asyik bercerita tiba-tiba DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI tersinggung kepada saksi korban tanpa ada sebab dan ia langsung ditegur oleh Kades Loloana’a kemudian ia pergi;------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI serta ADRIANUS BETE’E Als.OKTA (Oknum TNI-AD)tersebut menyebabkan saksi korban mengalami rasa sakit dibagian kening/dahi serta bagian kepala belakang saksi mengalami luka robek dan berdarah dibagian kening/dahi kanan serta mengalami luka lebam dibagian sekitar mata kiri dan juga mengalami luka lebam dibagian belakang kepala saksi korban sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/107/Med tanggal 11 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Danias E. Purba, selaku Dokter pada RSU Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan terhadap korban sebagai berikut : Luka robek di atas alias kanan ±3,5 x 0,5x1 cm, pinggir rata, bengkak di kepala kanan 6 x 4 cm dengan luka lecet 2 x 2 cm, luka lecet di bawah mata kanan ±2 x 1 cm, luka lecet dibawah mata kiri 1 x 0,5 cm ;----------------------------------
Kesimpulan kelainan diatas karena trauma benda tajam dan tumpul;---------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti sebagaimana uraian diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Primer melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, Subsidair melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Maka terlebih dahulu akan Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :---------------------
Barang siapa ;------------------------------------------------------------------------------------
Dimuka umum ;----------------------------------------------------------------------------------
Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang ;-----------------------------------
Ad.1. Unsur “Barang siapa” ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya, dalam perkara ini yaitu adanya terdakwa atas nama Terdakwa OKTAVIANUS BATE’E Als. OKTA yang dihadapkan oleh jaksa penuntut umum kepersidangan dan setelah identitas terdakwa dicocokkan dengan identitas terdakwa yang ada pada surat dakwaan, dimana terdakwa sendiri telah mengakui dan membenarkannya, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menghadapkan terdakwa ke persidangan (error in persona) ;----------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini terpenuhi ;---------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “ Dimuka Umum ” ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa R. Soesilo dalam buku KUHP, memberikan penjelasan mengenai unsur “dimuka umum” dalam pasal 170 KUHP yaitu ditempat publik dimana orang dapat melihatnya. ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan bahwa benar peristiwa Tindak Pidana Kekerasan itu pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekitar pukul 17.00 Wib di Dusun II Desa Loloana’a, Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli dan tempat tersebut tempat terbuka, dimana orang-orang bebas untuk melihat dan merupakan tempat yang sering dilalui orang banyak, maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dimuka umum;--------------
Dengan demikian unsur ini terpenuhi ;--------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “ Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” ;---------------
Menimbang, bahwa R. Soesilo dalam buku KUHP, memberikan penjelasan mengenai unsur ini bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan bersama-sama dalam pasal 170 KUHP diberikan pengertian bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut di atas juga haruslah merupakan suatu kekerasan yang mempunyai dampak ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta Barang bukti dan dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum tersebut diatas ditemukan bahwa benar Tindak Pidana Kekeran terhadap saksi korban tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI serta ADRIANUS BETE’E Als.OKTA; (Oknum TNI-AD dengan cara pertama sekali DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI meninju bagian mata kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya bersamaan dengan Terdakwa OKTVIANUS BETE’E meninju mata kiri saksi korban juga dengan menggunakan tangan kanannya setelah itu saksi korban hendak berlari keluar dari warung namun Terdakwa bersama-sama dengan DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI serta ADRIANUS BETE’E Als.OKTA; (Oknum TNI-AD langsung meninju bagian kepala belakang saksi korban hingga saksi korban terdorong dan tersungkur keluar dari warung milik AMA ZISABAR BETE’E kemudian saksi korban berdiri, saat itulah ADRIANUS BETE’E Als.OKTA; (Oknum TNI-AD) langsung menikamkan sangkur yang ianya pegang ditangan kanannya kearah kening/ Dahi bagian sebelah kanan saksi korban sahingga saksi korban kembali terjatuh ketanah dan mengalami luka-luka setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan DEDI HASRAT KRISTIAN BATE’E Als. DEDI serta ADRIANUS BETE’E Als.OKTA; (Oknum TNI-AD langsung meninju wajah saksi korban beberapa kali baru para pelaku meninggalkan saksi korban dan kemudian korban ditolong oleh masyarakat dan dibawa kerumah sakit umum Gunungsitoli untuk mendapatkan perobatan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas telah nyata pelaku tindak pidana dalam perkara ini lebih dari satu orang dan mengakibatkan rasa sakit dan luka-luka pada tubuh korban sebagaimana dalam hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/107/Med tanggal 11 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Danias E. Purba, selaku Dokter pada RSUD Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan pada korban yaiut : Luka robek di atas alis kanan ± 3,5 x 0,5 x 1 cm, pinggir rata, bengkak di kepala kanan 6 x 4 cm dengan luka lecet 2 x 2 cm, luka lecet di bawah mata kanan ± 2 x 1 cm, luka lecet di bawah mata kiri 1 x 0,5 cm ;---
Dengan demikian unsur ini terpenuhi ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP;------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, namun untuk menyadarkan Terdakwa atas kesalahannya sekaligus sebagai pembinaan bagi dirinya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa selama proses pemeriksaan ditahan dengan jenis tahanan RUTAN, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menurut Pasal 33 KUHP dan Pasal 22 KUHAP;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan masa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalaninya, maka Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan juga Terdakwa tersebut harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan pada amar putusan ini;-----------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang telah diajukan dalam perkara ini, sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ;------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.;--------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.;--------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa OKTAVIANUS BATE’E Als. OKTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” ;-------------
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa OKTAVIANUS BATE’E Als. OKTA tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;---------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1 (satu) helai baju kaos warna putih yang terdapat bercak darah ;---------
Dikembalikan kepada yang berhak ;-------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 11 NOPEMBER 2013 oleh kami PARMATONI, SH Selaku Hakim Ketua Majelis, ERITA HAREFA, SH dan OBAJA D.J.H. SITORUS, SH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 18 NOPEMBER 2013 juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TEMAZIDUHU HAREFA, SH, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan dihadiri BOWOARO GULO, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta dihadiri oleh terdakwa sendiri ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, ERITA HAREFA, SH. OBAJA D.J.H. SITORUS, SH. | Hakim Ketua, PARMATONI, SH. |
Panitera Pengganti tsb,
TEMAZIDUHU HAREFA, SH.