819/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 819/Pid.Sus/2014/PN Llg.
( TERDAKWAH ) Nama Lengkap : ARBIANSYAH Alias ARBl,SH Bin H.ABU HASAN Tempat Lahir : Pelawe (Musi Rawas). Umur/tgl lahir : 36 tahun/25 Mei 1979. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia. Alamat : Jalan Ceremeh Rt.O1 No.10? Kelurahan ceremeh taba Kecamatan Lubuklinggau Timur ll Kota Lubuklinggau. Agama : Islam. Pekerjaan : PNS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ARBIANSYAH Alias ARBl, SH Bin H.ABU HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki Senjata Api” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ARBIANSYAH Alias ARBl,SH Bin H.ABU HASAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api air softgun revolver revolver 2,5 Caliber 4,5 mm merk WG warna hitam yang telah dimodifikasi menjadi senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi caliber 38 special dan 13 (tiga belas) butir amunisi caliber 38 special dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 819/Pid.Sus/2014/PN Llg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : ARBIANSYAH Alias ARBl,SH Bin H.ABU HASAN
Tempat Lahir : Pelawe (Musi Rawas).
Umur/tgl lahir : 36 tahun/25 Mei 1979.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia.
Alamat : Jalan Ceremeh Rt.O1 No.10? Kelurahan ceremeh taba Kecamatan Lubuklinggau Timur ll Kota Lubuklinggau.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS
Terdakwa tidak ditahan (Menjalani hukuman dalam perkara lain) ;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan :
Surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.B-5102/N.6.16/APB/12/2014 diterima tanggal 24 Desember 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau No.819/Pid.Sus/2014/PN.LLG tertanggal 24 Desember 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.819/Pid.Sus/2014/PN.LLG tertanggal 24 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari RABU tanggal 31 Desember 2014 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Arbiansyah Alias Arbi, SH Bin H.Abu Hasan, telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai 1 (satu) pucuk senjata api Air Softgun revolver 2,5 Caliber 4,5 mm merk WG warna hitam yang telah dimodifikasi menjadi senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi caliber 38 special dan 13 (tiga belas) butir amunisi caliber 38 special, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arbiansyah Alias Arbi, SH Bin H.Abu Hasan dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api air softgun revolver revolver 2,5 Caliber 4,5 mm merk WG warna hitam yang telah dimodifikasi menjadi senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi caliber 38 special dan 13 (tiga belas) butir amunisi caliber 38 special dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa Arbiansyah Alias Arbi, SH Bin H.Abu Hasan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut terdakwa tidak mengajukan pledoi, dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau karena telah didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk.PDM–289/LLING/12/2014 tertanggal 22 Desember 2014 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Arbiyansyah Alias Arbi,SH Bin Abu Hasan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2914 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada Waktu lain dalam bulan Maret 2014, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Ceremeh Rt.01 No. 107 Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver modifikasi dari Softgun, 13 (tiga belas) butir Amunisi Caliber 38 special, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari anggota kepolisian Polres Lubuklinggau antara lain adalah M.Dadang Risnandar Bin M.Hamim dan anggota lairmya melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat dirumah orang yang bemama Bagong di Jalan Ceremeh Rt.07 Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau dalam perkara Narkotika, kemudian anggota Kepolisian Polres Lubuklinggau tersebut menuju rumah kediaman terdakwa di jalan Ceremeh Rt.O1 No.1U7 Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan
Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, sesampai dirumah terdakwa lalu dilakukan pengeledahan lalu ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis Revolver 2,5 caliber 4,5 mm modifikasi dari Softgun dengan Amunisi caliber 38 special sebanyak 13 (tiga belas) butir, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawah ke Polres Lubuklinggau ;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistlk Palembang No.Lab 2 1588/ BSF/ 2014, dengan kesimpulan :
1. Barang bukti tersebut pada Bab 1 butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home -made) jenis revolver modifikasi dari Air Suftgun yang adapat menggunakan peluru caliber 38 spesial, masih dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
2. Barang buktl tersebut pads. Bab 1 butir 2 diatas (PB) adalah amunisi standar buatan pabrik caliber 38 spesial. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa senjata api tersebut dimodifikasi dari Air Softgun yang dimodifikasi sendiri oleh terdakwa dengan mempergunakan bor tangan.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mempunyai senjata api tersebut tanpa izin dari yang berwajib atau yang berwenang mengeluarkan izin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU/Drt/no.12/1951 ;
Menimbang atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan saksi-saksi, adalah sebagai berikut :
1. Saksi RIDUAN EFFENDI Bin MANOTO SIREGAR, memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 21.00 WlB bertempat di Jalan Ceremeh Rt.01 Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur ll Kota Lubuklinggau.
Bahwa sebelumnya saksi telah menangkap terdakwa dan temannya yang bemama Daud bertempat dirumah orang yang bemama Bagong dalam perkara Narkotika.
Bahwa pada saat itu saksi juga mendapat informasi bahwa terdakwa memiliki senjata Air Suftgun revolver 2,5, yang kemudian ketika ditanyakan pada terdalwva lalu terdakwa mengakuinya.
Bahwa kemudian saksi dan anggota lainnya membawa terdakwa kerumahnya.Bahwa sesampai dirumah terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa senjata api genggam rakitan jenis revolver modifikasi air Softgun dan 13 (tiga belas) amunisi standar caliber 38 special yang terdakwa simpan didalam brankas diruangan rumah terdakwa.
Bahwa senjata api dan amunisi tersebut diakui terdakwa sebagai pemiliknya.
Bahwa terdakwa mengatakan pada saksi bahwa senjata api tersebut dimodifikasinya sendiri menjadi senjata api rakitan jenis revolver.Bahwa terdakwa mengatakan pada saksi bahwa senjata api tersebut terdakwa peroleh dari diberi oleh temannya yang bernama Muhamad sekira tujuh tahun yang lalu.
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawah ke Polres Lubuklinggau.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar ;
2. SaksiM. DADANG RUSNANDAR Bin M.HAMIM, memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 21.00 WlB bertempat di Jalan Ceremeh Rt.01 Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur ll Kota Lubuklinggau.
Bahwa sebelumnya saksi telah menangkap terdakwa dan temannya yang bemama Daud bertempat dirumah orang yang bemama Bagong dalam perkara Narkotika.
Bahwa pada saat itu saksi juga mendapat informasi bahwa terdakwa memiliki senjata Air Suftgun revolver 2,5, yang kemudian ketika ditanyakan pada terdalwva lalu terdakwa mengakuinya.
Bahwa kemudian saksi dan anggota lainnya membawa terdakwa kerumahnya.Bahwa sesampai dirumah terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa senjata api genggam rakitan jenis revolver modifikasi air Softgun dan 13 (tiga belas) amunisi standar caliber 38 special yang terdakwa simpan didalam brankas diruangan rumah terdakwa.
Bahwa senjata api dan amunisi tersebut diakui terdakwa sebagai pemiliknya.
Bahwa terdakwa mengatakan pada saksi bahwa senjata api tersebut dimodifikasinya sendiri menjadi senjata api rakitan jenis revolver.Bahwa terdakwa mengatakan pada saksi bahwa senjata api tersebut terdakwa peroleh dari diberi oleh temannya yang bernama Muhamad sekira tujuh tahun yang lalu.
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawah ke Polres Lubuklinggau.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar ;
Saksi SANUSI AZHAR Bin AZHAR, memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 21.00 WlB bertempat di Jalan Ceremeh Rt.01 Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur ll Kota Lubuklinggau.
Bahwa sebelumnya saksi telah menangkap terdakwa dan temannya yang bemama Daud bertempat dirumah orang yang bemama Bagong dalam perkara Narkotika.
Bahwa pada saat itu saksi juga mendapat informasi bahwa terdakwa memiliki senjata Air Suftgun revolver 2,5, yang kemudian ketika ditanyakan pada terdakwa lalu terdakwa mengakuinya.
Bahwa kemudian saksi dan anggota lainnya membawa terdakwa kerumahnya.
Bahwa sesampai dirumah terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa senjata api genggam rakitan jenis revolver modifikasi air Softgun dan 13 (tiga belas) amunisi standar caliber 38 special yang terdakwa simpan didalam brankas diruangan rumah terdakwa.
Bahwa senjata api dan amunisi tersebut diakui terdakwa sebagai pemiliknya.
Bahwa terdakwa mengatakan pada saksi bahwa senjata api tersebut dimodifikasinya sendiri menjadi senjata api rakitan jenis revolver.Bahwa terdakwa mengatakan pada saksi bahwa senjata api tersebut terdakwa peroleh dari diberi oleh temannya yang bernama Muhamad sekira tujuh tahun yang lalu.
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawah ke Polres Lubuklinggau.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa ARBIANSYAH sebagai berikut :
Bahwa terdakwa memiliki senjata air softgun revolver 2,5 caliber 4,5 mm merk WR warna hitam ;
Bahwa senjata air softgun tersebut telah terdakwa memodifikasi dengan mempergunakan bor tangan menjadi senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi caliber 38 special ;
Bahwa selain senjata air softgun, terdakwa juga memiliki caliber 38 special sebanyak 13 (tiga belas) butir ;
Bahwa senjata air softgun tersebut terdakwa peroleh dari diberi oleh teman terdakwa yang bernama Muhamad sekira empat tahun yang lalu, sedangkan amunisinya terdakwa peroleh saat terdakwa mengikuti pendidikan di Palembang ;
Bahwa senjata api dan amunisi tersebut terdakwa simpan didalam brankas dirumah terdakwa, yang kemudian ditemukan oleh Polisi ;
Bahwa senjata api tersebut belum pernah terdakwa pergunakan dan hanya terdakwa simpan saja setelah terdakwa tidak lagi bertugas pada bagian penjagaan tempat terdakwa bekerja ;
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan senjata api dan amunisi tersebut tidak memiliki izin dari yang berwajib atau yang berwenang mengeluarkan izin ;
Bahwa semua keterangan terdakwa didalam BAP semua benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api air softgun revolver revolver 2,5 Caliber 4,5 mm merk WG warna hitam yang telah dimodifikasi menjadi senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi caliber 38 special dan 13 (tiga belas) butir amunisi caliber 38, maka barang bukti tersebut dapat diterima guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesutu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, semuanya telah turut dipertimbangkan dan dianggap telah termuat lengkap serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada, Pengadilan telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 21.00 WlB bertempat di Jalan Ceremeh Rt.01 Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur ll Kota Lubuklinggau.
Bahwa terdakwa memiliki senjata air softgun revolver 2,5 caliber 4,5 mm merk WR warna hitam ;
Bahwa senjata air softgun tersebut telah terdakwa memodifikasi dengan mempergunakan bor tangan menjadi senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi caliber 38 special ;
Bahwa selain senjata air softgun, terdakwa juga memiliki caliber 38 special sebanyak 13 (tiga belas) butir ;
Bahwa senjata air softgun tersebut terdakwa peroleh dari diberi oleh teman terdakwa yang bernama Muhamad sekira empat tahun yang lalu, sedangkan amunisinya terdakwa peroleh saat terdakwa mengikuti pendidikan di Palembang ;
Bahwa senjata api dan amunisi tersebut terdakwa simpan didalam brankas dirumah terdakwa, yang kemudian ditemukan oleh Polisi ;
Bahwa senjata api tersebut belum pernah terdakwa pergunakan dan hanya terdakwa simpan saja setelah terdakwa tidak lagi bertugas pada bagian penjagaan tempat terdakwa bekerja ;
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan senjata api dan amunisi tersebut tidak memiliki izin dari yang berwajib atau yang berwenang mengeluarkan izin ;
Bahwa sebelumnya aparat kepolisian menangkap terdakwa dan temannya yang bemama Daud bertempat dirumah orang yang bemama Bagong dalam perkara Narkotika.
Menimbang, bahwa Terdakwa / Para Terdakwa* telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu badan peledak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah unsur-unsur tersebut dapat terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa :
Unsur Barangsiapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur “barangsiapa” adalah setiap orang sebagai Subyek Hukum Pidana yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadapkan dan didakwa melakukan tindak pidana, yakni terdakwa ARBIANSYAH Alias ARBI, SH Bin H. ABU HASAN, yang bersangkutan dapat menjawab segala pertanyaan mengenai identitas dirinya yang ternyata bersesuaian dengan identitas mereka terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa termasuk Subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur “barangsiapa” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan melihat dan menguraikan unsur-unsur berikutnya, apakah unsur ini telah dapat terpenuhi karena adanya perbuatan terdakwa;
Unsur Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu badan peledak ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 21.00 WlB bertempat di Jalan Ceremeh Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur ll Kota Lubuklinggau dirumah terdakwa, terdakwa ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api rakitan air softgun revolver 2,5 caliber 4,5 mm merk WR warna hitam ;
Menimbang, bahwa senjata air softgun tersebut telah terdakwa memodifikasi dengan mempergunakan bor tangan menjadi senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi caliber 38 special ;
Menimbang, bahwa peluru caliber 38 special sebanyak 13 (tiga belas) butir ditemukan oleh aparat kepolisian dalam brankas dirumah terdakwa bersama dengan senjata api rakitan air softgun, barang bukti sebagaimana pemeriksaan laboratorium kriminalistik dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa senjata air softgun tersebut terdakwa peroleh dari diberi oleh teman terdakwa yang bernama Muhamad sekira empat tahun yang lalu, sedangkan amunisinya terdakwa peroleh saat terdakwa mengikuti pendidikan di Palembang ;
Menimbang, bahwa senjata api tersebut belum pernah terdakwa pergunakan dan hanya terdakwa simpan saja setelah terdakwa tidak lagi bertugas pada bagian penjagaan tempat terdakwa bekerja ;
Menimbang, bahwa terdakwa memiliki, menyimpan senjata api dan amunisi tersebut tidak memiliki izin dari yang berwajib atau yang berwenang mengeluarkan izin;
Menimbang, bahwa sebelumnya aparat kepolisian menangkap terdakwa dan temannya yang bemama Daud bertempat dirumah orang yang bemama Bagong dalam perkara Narkotika.
Menimbang, bahwa difakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut maka jelas terdakwa telah kedapatan menyimpan senjata api rakitan air softgun dan 13 butir amunisi, melakukan perbuatan sebagaimana unsur dakwaan Penuntut Umum tersebut maka dengan demikian unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan persidangan tersebut di atas seluruh unsur dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, sehingga oleh karena itu terdakwa juga harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki Senjata Api“, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan hukuman, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan ini terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Menimbang, bahwa untuk mencegah Terdakwa menghindari pelaksanaan Putusan, maka cukup beralasan apabila diperintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka ia harus dijatuhi pidana, dan agar pidana yang dijatuhkan nanti dapat setimpal dengan perbuatannya maka sebelumnya akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari tindak pidana itu sendiri ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui kesalahannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, diakibatkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut untuk menerapkan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan berlandaskan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam rumah tahanan negara, maka sudah sepatutnya bila masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan nanti, dan sekaligus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api air softgun revolver revolver 2,5 Caliber 4,5 mm merk WG warna hitam yang telah dimodifikasi menjadi senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi caliber 38 special dan 13 (tiga belas) butir amunisi caliber 38 special dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka sudah sepatutnya pula bila Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan perundang – undangan dan hukum yang bersangkutan, khususnya Pasal 1 ayat (1) UU No.12/Drt/1951dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ARBIANSYAH Alias ARBl, SH Bin H.ABU HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki Senjata Api” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ARBIANSYAH Alias ARBl,SH Bin H.ABU HASAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api air softgun revolver revolver 2,5 Caliber 4,5 mm merk WG warna hitam yang telah dimodifikasi menjadi senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi caliber 38 special dan 13 (tiga belas) butir amunisi caliber 38 special dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari ini RABU tanggal 04 FEBRUARI 2015, oleh kami, KASWANTO, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, ROMI SINATRA, SH., MH. dan DIAN TRIASTUTY, SH. masing – masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga di muka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Kedua Hakim Anggota, dengan dibantu oleh HELNI ARYADI, SH.MH. selaku Panitera Pengganti serta dihadiri oleh RODIANAH, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Dto Dto
ROMI SINATRA, SH, MH. KASWANTO, SH. MH.
Dto
DIAN TRIASTUTY, SH.
Panitera Pengganti,
Dto
HELNI ARYADI, SH. MH.